Mengelola Keselamatan Pertambangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENGELOLA KESELAMATAN PERTAMBANGAN



DIKLAT PEMBEKALAN DAN PEMENUHAN UJI KOMPETENSI



PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM) BAGI PERTAMBANGAN Banjarbaru, 28 November 2018



Mencari timba si anak dara, Di bawah sarang burung tempua; Salam sembah pembuka bicara, Darisemua Padang membawa Selamat datang untuk rendang, Pergi ke Medan mencari durian; Tak kenal maka tak sayang, Sebelumnya marilah kita



BIODATA NAMA



: RUSNOVIANDI LUBIS,S.T.,M.M.



TTL



: PADANG / 11-11-1981



PENDIDIKAN



: S1. TEKNIK PERTAMBANGAN



JABATAN DIKLAT :



HOBBY



S2. MAGISTER MANAJEMEN : INSPEKTUR TAMBANG KESDM RI (recent) Pengajar PPSDM GEOMINERBA (now) 1. Juru Ledak Kelas II 2. Teknisi Tambang Bawah Tanah 3. Pengawasan Eksplorasi Pertambangan 4. Evaluasi AMDAL 5. Evaluasi RKAB/RKTTL 6. Training of Trainer



: MUSIK



HP: 0813 9495 6711 WA : 0812 2245 6090 e-mail: [email protected]



APA YANG SAUDARA HARAPKAN DARI MENGIKUTI POM INI ?



Ingin Tahu …. Ingin Paham … Ingin bisa … Ingin….



No



Kode Unit



Judul Unit



1 PMB.P002.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya 2 PMB.P002.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan 3 PMB.P002.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan 4 PMB.P002.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 5 PMB.P002.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 6 PMB.P002.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 7 PMB.P002.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 8 PMB.P002.016.01 Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara



Lambang K3 Arti (Makna) Tanda Palang



Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).



Arti (Makna) Roda Gigi



Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.



Arti (Makna) Warna Putih Bersih dan suci.



Arti (Makna) Warna Hijau Selamat, sehat dan sejahtera. Bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih



KEMENTERIAN



ESDM



Arti (Makna) 11 (sebelas) Gerigi Roda



Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



Kenapa



Pertambangan harus diatur ?



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa : Pasal 33 Ayat (3)



“bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :



A. UNDANG – UNDANG NO. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara



NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :



B. PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara NO. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara



NO. 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :



D. PERATURAN MENTERI  Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/ MEN/VII/2010 tentang Alat Pelidung Diri.  ESDM RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara



DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :



C. KEPUTUSAN MENTERI ESDM RI No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik



URUTAN PERUNDANGAN UUD



UUD 1945 Undang-Undang: UU 4 TAHUN 2009 Peraturan Pemerintah (PP): 23/2010: Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara 55/2010: Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan PERMEN: 26/2018: Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara KEPMEN: 1827K/2018 KEMENTERIAN



ESDM



Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



1



Permen ESDM No 2 Tahun 2013



2



Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota



No 555.K/26/M.PE/1995 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum



3



Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara



5



No 1211.K/008/M.PE/1995 Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum



Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara



Kepmen ESDM



Kepmen Tamben



Kepmen Tamben



4



Permen ESDM No 7 Tahun 2014



6



No 1457.K/28/MEM/2000 Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi



UU NO. 1 TH 1970  bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;  bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu



terjamin pula keselamatannya;  bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan



secara aman dan effisien;  bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.



KEMENTERIAN



ESDM



16



UU NO.1 TH 1970, Lanjutan Pasal 8



1. Pemeriksaan Kesehatan, akan dilakukan pada karyawan yang baru diterima/dipindahkan 2. Berkala pada Dokter yang ditunjuk Pengusaha 3. Ditetapkan dengan peraturan perundangan Pasal 9



Wajib Menunjukan & Menjelaskan:



KEMENTERIAN



ESDM







Kondisi dan bahaya







Semua alat-alat pelindung



• •



APD bagi pekerja itu sendiri Cara-cara & sikap aman



UU NO.1 TH 1970, Lanjutan Pasal 12 ; Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja • Memberi Keterangan yg benar • Memakai & Mentaati Semua Syarat K3



• Memenuhi & Mentaati Semua Syarat K3 • Meminta Semua Semua Syarat K3 Dilaksanakan • Menyatakan Keberatan Kerja apabila; Syarat K3 & APD diragukan, kecuali Hal Khusus Oleh Pengawas, & Dapat dipertanggung jawabkan Pasal 13



Kewajiban Bila Masuk Tempat Kerja KEMENTERIAN



ESDM



Wajib mentaati semua petunjuk K2 & memakai APD yang diwajibkan



UU NO.1 TH 1970, Lanjutan Pasal 14 Kewajiban Pengurus Menempatkan : Syarat Keselamatan, UU No.1 th 1970 serta Peraturan Pelaksanaan yang Berlaku, pada Tempat yang Strategis Memasang



: Gambar K2 dan bahan pembinaan, pada Tempat yang Strategis



Menyediakan : APD bagi karyawan & Tamu disertai petunjuk yang diperlukan



Sesuai Petunjuk Pengawas/Ahli Keselamatan Kerja KEMENTERIAN



ESDM



UU NO. 4 TH 2009 Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUP



wajib melaksanakan : a. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; b. Keselamatan operasi pertambangan; c. Dst. 20



UU NO. 23 TH 2014 Lampiran CC huruf k : Pengelolaan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan diurus oleh Pemerintah Pusat



PP No. 55 Tahun 2010 Pasal 26 : 1)



Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan …terdiri atas : a. Keselamatan kerja; b. Kesehatan kerja; c. Lingkungan kerja; dan



d. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja 2)



KEMENTERIAN



ESDM



Pengawasan sebagaimana ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang



PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 2 : Penerapan



SMK3 bertujuan untuk :



a. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.



KEMENTERIAN



ESDM



Permen ESDM No. 26 Tahun 2018



9 BAB



BAB I KETENTUAN UMUM



BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK



BAB III PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA



BAB IV PENGAWASAN PENYELENGGARAAN



PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN



Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara



BAB V PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN



BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF



BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN



BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN



BAB IX KETENTUAN PENUTUP



II. STRUKTUR I. BAB I



: KETENTUAN UMUM



II. BAB II



: PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK



a.Bagian Kesatu



: Umum



b.Bagian Kedua



: Teknis Pertambangan



c.Bagian Ketiga



: Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara



d.Bagian Keempat : Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, dan Pasca Tambang, serta Pascaoperasi e.Bagian Kelima



: Konservasi Mineral dan Batubara



f.Bagian Keenam : Pemanfaatan Teknologi, Kemampuan Rekayasa, Rancang Bangun, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Pertambangan g.Bagian Ketujuh : Standar Kompetensi Kerja Khusus, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, serta Standar Nasional Indonesia



II. STRUKTUR III. BAB III



: PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA a. Bagian Kesatu



: Umum



b. Bagian Kedua



: Pemasaran



c. Bagian Ketiga



: Keuangan



d. Bagian Keempat



: Pengelolaan



Data e. Bagian Kelima



: Pengutamaan Pemanfaatan



Barang, Jasa, dan Teknologi f.



dalam Negeri



Bagian Keenam



: Pengembangan



Tenaga Kerja Teknis Pertambangan g. Bagian Ketujuh



: Pengembangan



dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan



h. Bagian Kedelapan Pertambangan Menyangkut Umum



: Kegiatan lain di Bidang Usaha Kepentingan



II. STRUKTUR IV.



BAB IV



: PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA



PERTAMBANGAN



V.



BAB V



a. Bagian Kesatu



:



Umum



b. Bagian Kedua



:



Ruang Lingkup Pengawasan



: PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN a. Bagian Kesatu



:



pelaksanaan Kaidah Teknik b. Bagian Kedua



Pertambangan yang baik :



Pelaksanaan Tata Kelola Pengusahaan VI.



BAB VI



: SANKSI ADMINISTRATIF



VII. BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN VIII. BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN



IX.



BAB IX



: KETENTUAN PENUTUP



Pengawasan terhadap Pengawasan terhadap Pertambangan



PERMEN ESDM NO. 26 TAHUN 2018  Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.  Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur tambang bawah tanah yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional tambang bawah tanah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.  Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian.



KEMENTERIAN



ESDM



Kewajiban Penerapan untuk IUP



Pasal 3 ayat (1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan Kaidah pertambangan yang baik.



Kaidah Teknik Pertambangan yang baik meliputi: Pasal 3 ayat (3)



Keselamatan Operasi Pertambangan



Teknis Pertambangan



Konservasi Mineral dan Batubara



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan



Good Mining Practice



Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi



Pemanfaatan Teknologi, Kemampuan Rekayasa, Rancang Bangun, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pertambangan



Kewajiban Penerapan untuk IUP Olah Murni



Pasal 4 ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melaksanakan Kaidah Pertambangan yang baik.



Kewajiban Penerapan untuk IUJP Pasal 5



(1) Pemegang IUJP wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan bidang usahanya



(2) Kaidah Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, dan b. Tata Kelola Pengusahaan Jasa Pertambangan



Kewajiban Penerapan untuk IUJP Pasal 5



Tata kelola Pengusahaan Jasa



Kaidah Teknik Usaha Jasa yang baik a.



b.



Upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi mineral dan batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang usahanya



Kewajiban untuk mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan



a. Pengutamaan produk dalam negeri



b. Pengutamaan subkontraktor lokal sesuai dengan kompetensinya c. Pengutamaan tenaga kerja lokal d. Pengoptimalan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan



RESUME ASPEK PELAKSANAAN PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksi



1. teknis pertambangan; 2. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; 3. keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan; 4. keselamatan operasi Pertambangan; 5. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang serta pascaoperasi; dan 6. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan



IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian



IUJP



1. teknis kegiatan Pengolahan 1. upaya pengelolaan lingkungan dan/atau Pemurnian; hidup, keselamatan 2. keselamatan Pengolahan pertambangan, konservasi dan/atau Pemurnian; Mineral dan Batubara, dan 3. pengelolaan lingkungan hidup teknis pertambangan sesuai dan pascaoperasi; dan dengan bidang usahanya; dan 4. konservasi Mineral dan 2. kewajiban untuk mengangkat Batubara penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan.



BAB II BAGIAN KESATU UMUM Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, Pemegang IUP wajib •



Mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT







Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan



(Pasal 7 ayat 1)



Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT



Dalam pelaksanaan kaidah teknik pengolahan dan./atau pemurnian, Pemegang IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib • Mengangkat PTL sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT • Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan



(Pasal 7 ayat 2)



(Pasal 8 ayat 1)



PJO dan Tenaga teknis harus memiliki kompetensi teknis Sesuai bidang usaha IUJP



IUJP wajib Mengangkat PJO Memiliki tenaga teknis yang kompeten sesuai ketentuan



peraturan per-UU-an



USAHA JASA? PASAL 9



RESUME PEMIMPIN TERTINGGI DI LAPANGAN PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksi



Kepala (KTT)



Teknik



Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan penambangan bawah tanah



Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian



IUJP



Tambang Kepala Tambang Bawah Penanggung Jawab Penanggung Jawab Tanah (KTBT) yang Teknik dan Lingkungan Operasional lapangan bertanggung jawab kepada (PTL) KTT



Mendapat Pengesahan dari Mendapat Pengesahan dari Mendapat Pengesahan Mendapat Pengesahan Kepala Inspektur Tambang Kepala Inspektur Tambang dari Kepala Inspektur dari Kepala Teknik (KaIT) (KaIT) Tambang (KaIT) Tambang (KTT)



BAGIAN KETIGA PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA



Paragraf 1



Paragraf 2



Paragraf 3



Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi Pertambangan Mineral dan Batubara



Pengelolaan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan



Pasal 16 dan Pasal 17



Pasal 18 dan Pasal 19



Pasal 14 dan Pasal 15



SMKP MINERBA



ELEMEN I KEBIJAKAN



ELEMEN III ORGANISASI DAN PERSONEL



ELEMEN II PERENCANAAN



ELEMEN VI DOKUMENTASI



ELEMEN IV IMPLEMENTASI



ELEMEN VII



ELEMEN V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT



• SMKP Minerba tetap meliputi 7 elemen dengan sedikit penambahan nama pada Elemen IV dan Elemen VII



TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA



BAB IV Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 45



1) Menteri dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, pelaksanaan kaidah teknik pengolahan dan/atau pemurnian, dan pelaksanaan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik. 2) Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Tambang melalui: a. Evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan khusus b. Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan c. Penilaian atas keberahsilan program dan kegiatan 3) Dalam melakukan pengawasan, Inspektur kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian



Tambang melakukan



4) Inspektur Tambang menyusun dan menyampaikan laporan hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian kepada KaIT 5) Laporan memuat perintah, larangan, dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP



6) Inspektur Tambang melakukan evaluasi terhadap laporan tindak lanjut hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.



BAB IV Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 46



Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, pengujian, Inspektur Tambang berwenang:



dan



a. Memasuki tempat kegiatan Usaha Pertambangan setiap saat b. Menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan c. Mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada KaIT. | thepopp.com The Power of PowerPoint



42



BAB VI Sanksi Administratif Pasal 50



Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Ekplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, Pemegang IUJP, Pemegang IPR yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif



Sanksi Administratif dapat berupa:



• Peringatan tertulis • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha



• Pencabutan izin Sanksi Administratif diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.



Kepmen 1827 K/30/MEM/2018



Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran I



Lampiran II



Lampiran III



Lampiran IV



Pedoman Permohonan,



Pedoman Pengelolaan Teknis



Pedoman Pelaksanaan



Evaluasi dan/atau Pengesahan



Pertambangan



Keselamatan Pertambangan



Pedoman Penerapan SMKP Minerba



Kepala Teknik Tambang,



dan Keselamatan Pengolahan



Penanggung Jawab Teknik dan



dan/atau Pemurnian Minerba



Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis,



dan/atau Penanggung Jawab Operasional



Lampiran V Pedoman Pelaksanaan



Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Minerba



Lampiran VI



Lampiran VII



Pedoman Pelaksanaan



Pedoman Pelaksanaan



Reklamasi dan



Konservasi Mineral dan



Pascatambang serta



Batubara



Pascaoperasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan



Mineral dan Batubara



Lampiran VIII Pedoman Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan dan Evaluasi Kaidah Teknik



Usaha Jasa Pertambangan



LAMPIRAN I LORUM



Kriteria KTT • KTT Kelas IV • KTT Kelas III • KTT Kelas II • KTT Kelas I



Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan/Atau Pengesahan KTT, PTL, KTBT, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau PJO



IPSUM DOLOR



Kriteria PTL • PTL Kelas III • PTL Kelas II • PTL Kelas I



KTT Kelas IV • Untuk Pemegang IPR • Mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui KAIT



KTT Kelas III a. Tahap Eksplorasi, Tahap OP dengan metode Tambang Semprot, Bor, Terbuka Berjenjang Tunggal, Kuari, dan Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap b. Jumlah Produksi Rata-Rata: 1) Tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 metrik ton per hari 2) Mineral logam meliputi i. Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 ton bijih per hari ii. Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 ton bijih per hari 3) Mineral batuan dan mineral bukan logam meliputi: i. Kuari kurang dari atau sama dengan 250 ton batuan ii. Mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 ton/hari c. Tanpa menggunakan bahan peledak d. Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 orang e. Memiliki sertifikat POP atau kualifikasi yang diakui KAIT



KTT Kelas II



KTT Kelas I



a. Tahap Eksplorasi, Tahap OP dengan metode Tambang Semprot (hidrolis), Tambang Terbuka, Kuari, dan Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap b. Jumlah Produksi Rata-Rata: 1) Tambang terbuka batubara kurang dari atau sama dengan 500 metrik ton per hari 2) Mineral logam meliputi i. Tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1500 ton bijih per hari ii. Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 ton bijih per hari iii. Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 5 ton bijih per hari 3) Mineral batuan dan mineral bukan logam meliputi: i. Kuari kurang dari atau sama dengan 500 ton ii. Mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 ton/hari c. Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 orang d. Memiliki sertifikat POM atau kualifikasi yang diakui KAIT



a. Tahap Eksplorasi, Tahap OP dengan metode Tambang Semprot (hidrolis), Tambang Terbuka, Tambang Bawah Tanah, Kuari, dan Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap b. Jumlah Produksi Rata-Rata: 1) Tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 metrik ton per hari 2) Tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi 3) Mineral logam meliputi i. Tambang semprot lebih dari dengan 5 ton bijih per hari ii. Tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1500 ton bijih per hari iii. Tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi iv. Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap lebih dari 5 ton bijih per hari 4) Mineral batuan dan mineral bukan logam meliputi: i. Mineral batuan atau bukan logam dengan produksi lebih dari 500 ton/hari ii. Tambang bawah tanah mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi c. Jumlah pekerja lebih dari 200 orang d. Memiliki sertifikat POU atau kualifikasi yang diakui KAIT



PTL KELAS III PTL Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut: • Bekerja pada mineral bukan batuan



pengolahan logam dan



• Memiliki Sertifikat Kompetensi POP Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KAIT



PTL KELAS II



PTL KELAS I



PTL Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:



PTL Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:



• Bekerja dan/atau logam batubara







Bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara







Jumlah produksi sama dengan atau lebih dari 100.000 ton per tahun







Jumlah pekerja sama dengan atau lebih dari 1.000 orang







Memiliki Sertifikat POU Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KAIT



pada pengolahan pemurnian mineral atau pengolahan



• Jumlah produksi di 100.000 ton per tahun • Jumlah pekerja 1.000 orang



bawah



kurang



dari



• Memiliki Sertifikat POM Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KAIT



Kriteria PTL



Bagaimana Persyaratan KTT untuk Warga Negara Asing? • Memiliki



sertifikat



kompetensi



sesuai



dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan • Telah memiliki pendidikan dan pelatihan



terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah



teknik pertambangan yang baik



Bila WNA yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka 6 (enam) bulan).



KAIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan



LAMPIRAN IIII



Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian



Bagian A: K3



Bagian B; KO



Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara



Pelaksanaan Keselamatan Operasi Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara



KESELAMATAN



KESEHATAN KERJA



LINGKUNGAN KERJA



KERJA



PERTAMBANGAN



PERTAMBANGAN



PERTAMBANGAN



Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan



Pelaksanaan Keselamatan Kerja Pertambangan Meliputi



Manajemen Risiko



Program



Pendidikan



dan Pelatihan



Keselamatan IPSUM LOREM Keselamatan Kerja Kerja DOLOR



Kampanye



consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua



Administrasi



Manajemen



Inspeksi



Keselamatan



Keadaan



Keselamatan



Kerja



Darurat



Kerja



Penyelidikan



Kecelakaan dan Kejadian



Berbahaya



Kriteria Kecelakaan Tambang akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya



mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang



yang diberi izin oleh KTT atau PTL



terjadi pada jam kerja pekerja



tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang



diberi izin; dan terjadi di dalam



benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;



wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek



Kriteria Cidera Akibat Kecelakaan Tambang



Cidera Ringan Cidera akibat kecelakaan tambang • yang



menyebabkan



pekerja



tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari • dan kurang dari 3 (tiga) minggu, • termasuk hari minggu dan hari libur.



Cidera Berat cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur; cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini: punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian, pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen, luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.



Mati Kecelakaan



tambang



yang



mengakibatkan



pekerja



tambang



akibat tersebut



mati



kecelakaan



Pengelolaan Kesehatan Kerja Program Kesehatan Kerja



Higiene dan Sanitasi



Pengelolaan Ergonomi



Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang



Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja



pengelolaan debu;



pengelolaan kebisingan;



pengelolaan getaran



pengelolaan pengelolaan kuantitas dan pencahayaan kualitas udara kerja



Pengelolaan Lingkungan Kerja



pengelolaan iklim kerja



pengelolaan radiasi



pengelolaan faktor kimia



pengelolaan faktor biologi



pengelolaan kebersihan lingkungan kerja



Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan 1



SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN/PERAWATAN SARANA,PRASARANA, INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN



2



PENGAMANAN INSTALASI



3



TENAGA TEKNIS PERTAMBANGAN YANG BERKOMPETEN DI BIDANG KESELAMATAN OPERASI



4



KELAYAKAN SARANA,PRASARANA, INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN



5



EVALUASI HASIL KAJIAN TEKNIS PERTAMBANGAN



6



KESELAMATAN BAHAN PELEDAK DAN PELEDAKAN



7



KESELAMATAN FASILITAS PERTAMBANGAN



8



KESELAMATAN EXPLORASI



9



KESELAMATAN TAMBANG PERMUKAAN



10



KESELAMATAN TAMBANG BAWAH TANAH



11



KESELAMATAN KAPAL KERUK/KAPAL ISAP



12



KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN



LOREM IPSUM



LAMPIRAN IV



UU Keselamatan Kerja UU No.1/1970



SMKP Minerba UUD 1945 Pasal 27 (2)



UUD 1945 Pasal 33 (2 & 3)



UU Ketenagakerjaan UU No.13 /2003 Pasal 86 & 87



UU Minerba UU No.4 /2009 Pasal 96 & 141



PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012



PP Binwas Minerba PP No.55 /2010 Pasal 16, 26 & 27



Pasal 4 (2) & 19 PP Keselamatan Kerja Tambang PP No.19/1973



SMKP Minerba



Kaidah Pertambangan Yg Baik & Pengawasan Minerba Permen ESDM No. 26/2018 Pasal 18



Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yg Baik Kepmen ESDM 1827.K/2018 Lamp. IV



LAMPIRAN IV



SMKP Minerba Permen ESDM No. 26 Th. 2018, Pasal 18 Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan.



Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 (Lampiran IV) Elemen SMKP Minerba: 1.Kebijakan 2.Perencanaan 3.Organisasi dan Personel 4.Implementasi 5.Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut 6.Dokumentasi 7.Tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja Audit • Audit Internal wajib 1x dalam 1 Tahun • Audit Eksternal apabila diperlukan oleh Lembaga Audit yang ditunjuk Direktur Jenderal



KEPMEN ESDM RI No. 1827/K/30/MEM/2018 LAMPIRAN I TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KTT/PTL 1. Membuat peraturan internal perusahan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik 2. Mengangkat Pengawas Operasional dan Pengawas Teknik 3. Mengesyahkan PJO 4. Mengevaluasi kinerja PJO 5. Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan 6. Menyampaikan laporan kegiatan kepada KAIT 7. Memiliki tenagan teknis yang kompeten 8. Melaksanakan manajemen resiko KEMENTERIAN



ESDM



61



KEPMEN ESDM RI No. 1827/K/30/MEM/2018 LAMPIRAN I TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KTT/PTL 9. Menerapkan SMKP 10.Melaporkan penerapan pelaksanaan kaidah teknik kepada KAIT



11. Melaporkan B3 12.Melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan 13.Melaporkan adanya gejala pencemaran 14.Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam 15.Menyampaikan pemberitahuan awal dan mealporkan kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja 16.Menetapkan tata cara baku penanggulangan pencemaran, tata cara baku penerapan kaidah teknik, …… dst KEMENTERIAN



ESDM



62



Kepmen ESDM RI No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL



1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;



2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan



4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;



Kepmen ESDM RI No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS TEKNIS 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;



2. Merencanakan dan menekankan



dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.



3. Mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;



Kepmen ESDM RI No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS TEKNIS 4. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;



5. Melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan



6. Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;



Keselamatan Pertambangan



adalah segala kegiatan yang meliputi



pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja,



dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja



Keselamatan Operasi Pertambangan



adalah segala kegiatan untuk



menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif



melalui



upaya,



antara



lain



pengelolaan



sistem



dan



pelaksanaan



pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan,



pengamanan instalasi, kelayakan sarana, kompetensi tenaga teknik dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan KEMENTERIAN



ESDM



66



ORGANISASI MANAGEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN External & Internal Audit



Komite K3



Kepala Teknik Tambang



Pengawas Teknis



Pengawas Operasional



Manager K3



Program K3



NO No KEMENTERIAN



ESDM



Manager K3



YES Zero Accident



Yes



Zero Accident 67



Bahaya



KEMENTERIAN



ESDM



Resiko



KEMENTERIAN



ESDM



Resiko dikelola



KEMENTERIAN



ESDM



Resiko TIDAK dikelola



KECELAKAAN ………………... !!!



KEMENTERIAN



ESDM



Tujuan IBPR (Identifikasi bahaya dan pengendalian resiko) 







KEMENTERIAN



ESDM



Mengidentifikasi potensi bahaya disetiap aktivitas pekerjaan agar tenaga kerja mampu mengenali bahaya tersebut sebelum terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja Menanamkan kepedulian tenaga kerja untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan meminimalisasi kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe action)



LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN RISIKO



IDENTIFIKASI SELURUH OPERASI



KEMENTERIAN



ESDM



IDENTIFIKASI SELURUH TUGAS



IDENTIFIKASI BAHAYA



IDENTIFIKASI PENGARUH POTENSIAL PADA PERSONIL



IDENTIFIKASI PENGENDA LIAN SAAT INI



PENETAPAN/ PENENTUAN EXISTING CONTROLS MEMADAI



PENGENDALIAN LANJUT



ACTION PLAN UNTUK IMPLEMENTASI



RISK SCORE (NILAI RISIKO)



R=PxSxF DIMANA: R = RISK SCORE P = PROBABILITY SCORE



S = SEVERITY SCORE ATAU CONSEQUENCES F = FREQUENCY SCORE



NILAI KEMUNGKINAN (PROBABILITY) NILAI DESKRIPSI



1,0



Hampir selalu terjadi (certaintly)



0,6



Sangat mungkin (significant chance)



0,3



Mungkin terjadi (possible)



0,1



Jarang terjadi (possible but unlikely)



0,05 Sangat tidak mungkin/ sangat jarang terjadi (extremely unlikely)



NILAI KEPARAHAN (SEVERITY) NILAI



DESKRIPSI



20



Meninggal dunia/ kebutaan (Fatal)



10



Cacat tetap yang mengakibatkan terganggunya pekerjaan



5



Kehilangan waktu kerja



2



Perlu penanganan medis



1



Tidak ada waktu yang hilang, P3K



TINGKAT KEKERAPAN (FREQUENCY) NILAI



DESKRIPSI



10



Sangat sering terjadi



6



Dua atau tiga kali seminggu



3



Satu kali per bulan



2



Satu kali atau dua kali per tahun



1



Jarang/ hampir tidak pernah



SCORE DAN TINGKAT RISIKO (PXSXF) SCORE KATEGORI TINDAKAN PENGENDALIAN >20 EKSTREM Langkah perbaikan harus dilakukan tanpa penundaan, proses berhenti sampai perbaikan dilakukan >10 TINGGI Membutuhkan langkah perbaikan secepatnya, pemberian peringatan, dan pemberitahuan, dan penggunaan APD sebagai upaya pengendalian sementara 3 – 10 MODERAT Membutuhkan sedikit upaya pengendalian dan perbaikan