12 0 4 MB
MENGELOLA KESELAMATAN PERTAMBANGAN
DIKLAT PEMBEKALAN DAN PEMENUHAN UJI KOMPETENSI
PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM) BAGI PERTAMBANGAN Banjarbaru, 28 November 2018
Mencari timba si anak dara, Di bawah sarang burung tempua; Salam sembah pembuka bicara, Darisemua Padang membawa Selamat datang untuk rendang, Pergi ke Medan mencari durian; Tak kenal maka tak sayang, Sebelumnya marilah kita
BIODATA NAMA
: RUSNOVIANDI LUBIS,S.T.,M.M.
TTL
: PADANG / 11-11-1981
PENDIDIKAN
: S1. TEKNIK PERTAMBANGAN
JABATAN DIKLAT :
HOBBY
S2. MAGISTER MANAJEMEN : INSPEKTUR TAMBANG KESDM RI (recent) Pengajar PPSDM GEOMINERBA (now) 1. Juru Ledak Kelas II 2. Teknisi Tambang Bawah Tanah 3. Pengawasan Eksplorasi Pertambangan 4. Evaluasi AMDAL 5. Evaluasi RKAB/RKTTL 6. Training of Trainer
: MUSIK
HP: 0813 9495 6711 WA : 0812 2245 6090 e-mail: [email protected]
APA YANG SAUDARA HARAPKAN DARI MENGIKUTI POM INI ?
Ingin Tahu …. Ingin Paham … Ingin bisa … Ingin….
No
Kode Unit
Judul Unit
1 PMB.P002.009.01 Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya 2 PMB.P002.010.01 Mengelola Keselamatan Pertambangan 3 PMB.P002.011.01 Mengelola Lingkungan Pertambangan 4 PMB.P002.012.01 Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan 5 PMB.P002.013.01 Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara 6 PMB.P002.014.01 Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara 7 PMB.P002.015.01 Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara 8 PMB.P002.016.01 Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Lambang K3 Arti (Makna) Tanda Palang
Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Arti (Makna) Roda Gigi
Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
Arti (Makna) Warna Putih Bersih dan suci.
Arti (Makna) Warna Hijau Selamat, sehat dan sejahtera. Bentuk lambang berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih
KEMENTERIAN
ESDM
Arti (Makna) 11 (sebelas) Gerigi Roda
Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kenapa
Pertambangan harus diatur ?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa : Pasal 33 Ayat (3)
“bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :
A. UNDANG – UNDANG NO. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan NO. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :
B. PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara NO. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
NO. 50 Tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :
D. PERATURAN MENTERI Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/ MEN/VII/2010 tentang Alat Pelidung Diri. ESDM RI No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
DASAR HUKUM KESELAMATAN PERTAMBANGAN :
C. KEPUTUSAN MENTERI ESDM RI No. 1827/K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik
URUTAN PERUNDANGAN UUD
UUD 1945 Undang-Undang: UU 4 TAHUN 2009 Peraturan Pemerintah (PP): 23/2010: Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara 55/2010: Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan PERMEN: 26/2018: Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara KEPMEN: 1827K/2018 KEMENTERIAN
ESDM
Peraturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
1
Permen ESDM No 2 Tahun 2013
2
Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
No 555.K/26/M.PE/1995 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
3
Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
5
No 1211.K/008/M.PE/1995 Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum
Permen ESDM No 38 Tahun 2014 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM
Kepmen Tamben
Kepmen Tamben
4
Permen ESDM No 7 Tahun 2014
6
No 1457.K/28/MEM/2000 Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi
UU NO. 1 TH 1970 bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional; bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu
terjamin pula keselamatannya; bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan
secara aman dan effisien; bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undangundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
KEMENTERIAN
ESDM
16
UU NO.1 TH 1970, Lanjutan Pasal 8
1. Pemeriksaan Kesehatan, akan dilakukan pada karyawan yang baru diterima/dipindahkan 2. Berkala pada Dokter yang ditunjuk Pengusaha 3. Ditetapkan dengan peraturan perundangan Pasal 9
Wajib Menunjukan & Menjelaskan:
KEMENTERIAN
ESDM
•
Kondisi dan bahaya
•
Semua alat-alat pelindung
• •
APD bagi pekerja itu sendiri Cara-cara & sikap aman
UU NO.1 TH 1970, Lanjutan Pasal 12 ; Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja • Memberi Keterangan yg benar • Memakai & Mentaati Semua Syarat K3
• Memenuhi & Mentaati Semua Syarat K3 • Meminta Semua Semua Syarat K3 Dilaksanakan • Menyatakan Keberatan Kerja apabila; Syarat K3 & APD diragukan, kecuali Hal Khusus Oleh Pengawas, & Dapat dipertanggung jawabkan Pasal 13
Kewajiban Bila Masuk Tempat Kerja KEMENTERIAN
ESDM
Wajib mentaati semua petunjuk K2 & memakai APD yang diwajibkan
UU NO.1 TH 1970, Lanjutan Pasal 14 Kewajiban Pengurus Menempatkan : Syarat Keselamatan, UU No.1 th 1970 serta Peraturan Pelaksanaan yang Berlaku, pada Tempat yang Strategis Memasang
: Gambar K2 dan bahan pembinaan, pada Tempat yang Strategis
Menyediakan : APD bagi karyawan & Tamu disertai petunjuk yang diperlukan
Sesuai Petunjuk Pengawas/Ahli Keselamatan Kerja KEMENTERIAN
ESDM
UU NO. 4 TH 2009 Pasal 96 Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pemegang IUP dan IUP
wajib melaksanakan : a. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; b. Keselamatan operasi pertambangan; c. Dst. 20
UU NO. 23 TH 2014 Lampiran CC huruf k : Pengelolaan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan diurus oleh Pemerintah Pusat
PP No. 55 Tahun 2010 Pasal 26 : 1)
Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan …terdiri atas : a. Keselamatan kerja; b. Kesehatan kerja; c. Lingkungan kerja; dan
d. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja 2)
KEMENTERIAN
ESDM
Pengawasan sebagaimana ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang
PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 2 : Penerapan
SMK3 bertujuan untuk :
a. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
KEMENTERIAN
ESDM
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
9 BAB
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
BAB III PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB IV PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB V PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
II. STRUKTUR I. BAB I
: KETENTUAN UMUM
II. BAB II
: PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
a.Bagian Kesatu
: Umum
b.Bagian Kedua
: Teknis Pertambangan
c.Bagian Ketiga
: Pengelolaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara
d.Bagian Keempat : Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, dan Pasca Tambang, serta Pascaoperasi e.Bagian Kelima
: Konservasi Mineral dan Batubara
f.Bagian Keenam : Pemanfaatan Teknologi, Kemampuan Rekayasa, Rancang Bangun, Pengembangan, dan Penerapan Teknologi Pertambangan g.Bagian Ketujuh : Standar Kompetensi Kerja Khusus, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, serta Standar Nasional Indonesia
II. STRUKTUR III. BAB III
: PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA a. Bagian Kesatu
: Umum
b. Bagian Kedua
: Pemasaran
c. Bagian Ketiga
: Keuangan
d. Bagian Keempat
: Pengelolaan
Data e. Bagian Kelima
: Pengutamaan Pemanfaatan
Barang, Jasa, dan Teknologi f.
dalam Negeri
Bagian Keenam
: Pengembangan
Tenaga Kerja Teknis Pertambangan g. Bagian Ketujuh
: Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
h. Bagian Kedelapan Pertambangan Menyangkut Umum
: Kegiatan lain di Bidang Usaha Kepentingan
II. STRUKTUR IV.
BAB IV
: PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA
PERTAMBANGAN
V.
BAB V
a. Bagian Kesatu
:
Umum
b. Bagian Kedua
:
Ruang Lingkup Pengawasan
: PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN a. Bagian Kesatu
:
pelaksanaan Kaidah Teknik b. Bagian Kedua
Pertambangan yang baik :
Pelaksanaan Tata Kelola Pengusahaan VI.
BAB VI
: SANKSI ADMINISTRATIF
VII. BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN VIII. BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
IX.
BAB IX
: KETENTUAN PENUTUP
Pengawasan terhadap Pengawasan terhadap Pertambangan
PERMEN ESDM NO. 26 TAHUN 2018 Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Kepala Tambang Bawah Tanah yang selanjutnya disingkat KTBT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur tambang bawah tanah yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional tambang bawah tanah sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian.
KEMENTERIAN
ESDM
Kewajiban Penerapan untuk IUP
Pasal 3 ayat (1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan Kaidah pertambangan yang baik.
Kaidah Teknik Pertambangan yang baik meliputi: Pasal 3 ayat (3)
Keselamatan Operasi Pertambangan
Teknis Pertambangan
Konservasi Mineral dan Batubara
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Good Mining Practice
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi
Pemanfaatan Teknologi, Kemampuan Rekayasa, Rancang Bangun, Pengembangan dan Penerapan Teknologi Pertambangan
Kewajiban Penerapan untuk IUP Olah Murni
Pasal 4 ayat (1) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melaksanakan Kaidah Pertambangan yang baik.
Kewajiban Penerapan untuk IUJP Pasal 5
(1) Pemegang IUJP wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan bidang usahanya
(2) Kaidah Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, dan b. Tata Kelola Pengusahaan Jasa Pertambangan
Kewajiban Penerapan untuk IUJP Pasal 5
Tata kelola Pengusahaan Jasa
Kaidah Teknik Usaha Jasa yang baik a.
b.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan pertambangan, konservasi mineral dan batubara, dan teknis pertambangan sesuai dengan bidang usahanya
Kewajiban untuk mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan
a. Pengutamaan produk dalam negeri
b. Pengutamaan subkontraktor lokal sesuai dengan kompetensinya c. Pengutamaan tenaga kerja lokal d. Pengoptimalan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan
RESUME ASPEK PELAKSANAAN PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksi
1. teknis pertambangan; 2. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; 3. keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan; 4. keselamatan operasi Pertambangan; 5. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang serta pascaoperasi; dan 6. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
IUJP
1. teknis kegiatan Pengolahan 1. upaya pengelolaan lingkungan dan/atau Pemurnian; hidup, keselamatan 2. keselamatan Pengolahan pertambangan, konservasi dan/atau Pemurnian; Mineral dan Batubara, dan 3. pengelolaan lingkungan hidup teknis pertambangan sesuai dan pascaoperasi; dan dengan bidang usahanya; dan 4. konservasi Mineral dan 2. kewajiban untuk mengangkat Batubara penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan.
BAB II BAGIAN KESATU UMUM Dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, Pemegang IUP wajib •
Mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT
•
Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(Pasal 7 ayat 1)
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan Penambangan dengan metode Penambangan bawah tanah, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT
Dalam pelaksanaan kaidah teknik pengolahan dan./atau pemurnian, Pemegang IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib • Mengangkat PTL sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT • Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(Pasal 7 ayat 2)
(Pasal 8 ayat 1)
PJO dan Tenaga teknis harus memiliki kompetensi teknis Sesuai bidang usaha IUJP
IUJP wajib Mengangkat PJO Memiliki tenaga teknis yang kompeten sesuai ketentuan
peraturan per-UU-an
USAHA JASA? PASAL 9
RESUME PEMIMPIN TERTINGGI DI LAPANGAN PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksi
Kepala (KTT)
Teknik
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan penambangan bawah tanah
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
IUJP
Tambang Kepala Tambang Bawah Penanggung Jawab Penanggung Jawab Tanah (KTBT) yang Teknik dan Lingkungan Operasional lapangan bertanggung jawab kepada (PTL) KTT
Mendapat Pengesahan dari Mendapat Pengesahan dari Mendapat Pengesahan Mendapat Pengesahan Kepala Inspektur Tambang Kepala Inspektur Tambang dari Kepala Inspektur dari Kepala Teknik (KaIT) (KaIT) Tambang (KaIT) Tambang (KTT)
BAGIAN KETIGA PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN DAN KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keselamatan Operasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Pengelolaan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Pasal 16 dan Pasal 17
Pasal 18 dan Pasal 19
Pasal 14 dan Pasal 15
SMKP MINERBA
ELEMEN I KEBIJAKAN
ELEMEN III ORGANISASI DAN PERSONEL
ELEMEN II PERENCANAAN
ELEMEN VI DOKUMENTASI
ELEMEN IV IMPLEMENTASI
ELEMEN VII
ELEMEN V PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT
• SMKP Minerba tetap meliputi 7 elemen dengan sedikit penambahan nama pada Elemen IV dan Elemen VII
TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA
BAB IV Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 45
1) Menteri dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, pelaksanaan kaidah teknik pengolahan dan/atau pemurnian, dan pelaksanaan kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik. 2) Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Tambang melalui: a. Evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan khusus b. Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan c. Penilaian atas keberahsilan program dan kegiatan 3) Dalam melakukan pengawasan, Inspektur kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian
Tambang melakukan
4) Inspektur Tambang menyusun dan menyampaikan laporan hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian kepada KaIT 5) Laporan memuat perintah, larangan, dan petunjuk yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan IUJP
6) Inspektur Tambang melakukan evaluasi terhadap laporan tindak lanjut hasil inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
BAB IV Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 46
Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, pengujian, Inspektur Tambang berwenang:
dan
a. Memasuki tempat kegiatan Usaha Pertambangan setiap saat b. Menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan c. Mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada KaIT. | thepopp.com The Power of PowerPoint
42
BAB VI Sanksi Administratif Pasal 50
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Ekplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, Pemegang IUJP, Pemegang IPR yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif
Sanksi Administratif dapat berupa:
• Peringatan tertulis • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
• Pencabutan izin Sanksi Administratif diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Kepmen 1827 K/30/MEM/2018
Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Pedoman Permohonan,
Pedoman Pengelolaan Teknis
Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi dan/atau Pengesahan
Pertambangan
Keselamatan Pertambangan
Pedoman Penerapan SMKP Minerba
Kepala Teknik Tambang,
dan Keselamatan Pengolahan
Penanggung Jawab Teknik dan
dan/atau Pemurnian Minerba
Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis,
dan/atau Penanggung Jawab Operasional
Lampiran V Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Minerba
Lampiran VI
Lampiran VII
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan
Reklamasi dan
Konservasi Mineral dan
Pascatambang serta
Batubara
Pascaoperasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara
Lampiran VIII Pedoman Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan dan Evaluasi Kaidah Teknik
Usaha Jasa Pertambangan
LAMPIRAN I LORUM
Kriteria KTT • KTT Kelas IV • KTT Kelas III • KTT Kelas II • KTT Kelas I
Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan/Atau Pengesahan KTT, PTL, KTBT, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau PJO
IPSUM DOLOR
Kriteria PTL • PTL Kelas III • PTL Kelas II • PTL Kelas I
KTT Kelas IV • Untuk Pemegang IPR • Mempunyai sertifikat kualifikasi yang diakui KAIT
KTT Kelas III a. Tahap Eksplorasi, Tahap OP dengan metode Tambang Semprot, Bor, Terbuka Berjenjang Tunggal, Kuari, dan Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap b. Jumlah Produksi Rata-Rata: 1) Tambang terbuka berjenjang tunggal, untuk batubara kurang dari atau sama dengan 150 metrik ton per hari 2) Mineral logam meliputi i. Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 1 ton bijih per hari ii. Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 1 ton bijih per hari 3) Mineral batuan dan mineral bukan logam meliputi: i. Kuari kurang dari atau sama dengan 250 ton batuan ii. Mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 250 ton/hari c. Tanpa menggunakan bahan peledak d. Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 50 orang e. Memiliki sertifikat POP atau kualifikasi yang diakui KAIT
KTT Kelas II
KTT Kelas I
a. Tahap Eksplorasi, Tahap OP dengan metode Tambang Semprot (hidrolis), Tambang Terbuka, Kuari, dan Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap b. Jumlah Produksi Rata-Rata: 1) Tambang terbuka batubara kurang dari atau sama dengan 500 metrik ton per hari 2) Mineral logam meliputi i. Tambang terbuka untuk mineral logam kurang dari atau sama dengan 1500 ton bijih per hari ii. Tambang semprot kurang dari atau sama dengan 5 ton bijih per hari iii. Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap dengan menggunakan ponton kurang dari atau sama dengan 5 ton bijih per hari 3) Mineral batuan dan mineral bukan logam meliputi: i. Kuari kurang dari atau sama dengan 500 ton ii. Mineral bukan logam dengan produksi kurang dari atau sama dengan 500 ton/hari c. Jumlah pekerja kurang dari atau sama dengan 200 orang d. Memiliki sertifikat POM atau kualifikasi yang diakui KAIT
a. Tahap Eksplorasi, Tahap OP dengan metode Tambang Semprot (hidrolis), Tambang Terbuka, Tambang Bawah Tanah, Kuari, dan Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap b. Jumlah Produksi Rata-Rata: 1) Tambang terbuka untuk batubara lebih dari 500 metrik ton per hari 2) Tambang bawah tanah untuk batubara pada semua kapasitas produksi 3) Mineral logam meliputi i. Tambang semprot lebih dari dengan 5 ton bijih per hari ii. Tambang terbuka untuk mineral logam lebih dari 1500 ton bijih per hari iii. Tambang bawah tanah untuk mineral logam pada semua kapasitas produksi iv. Kapal Keruk dan/atau Kapal Isap lebih dari 5 ton bijih per hari 4) Mineral batuan dan mineral bukan logam meliputi: i. Mineral batuan atau bukan logam dengan produksi lebih dari 500 ton/hari ii. Tambang bawah tanah mineral bukan logam pada semua kapasitas produksi c. Jumlah pekerja lebih dari 200 orang d. Memiliki sertifikat POU atau kualifikasi yang diakui KAIT
PTL KELAS III PTL Kelas III memenuhi kriteria sebagai berikut: • Bekerja pada mineral bukan batuan
pengolahan logam dan
• Memiliki Sertifikat Kompetensi POP Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KAIT
PTL KELAS II
PTL KELAS I
PTL Kelas II memenuhi kriteria sebagai berikut:
PTL Kelas I memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Bekerja dan/atau logam batubara
•
Bekerja pada pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam atau pengolahan batubara
•
Jumlah produksi sama dengan atau lebih dari 100.000 ton per tahun
•
Jumlah pekerja sama dengan atau lebih dari 1.000 orang
•
Memiliki Sertifikat POU Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KAIT
pada pengolahan pemurnian mineral atau pengolahan
• Jumlah produksi di 100.000 ton per tahun • Jumlah pekerja 1.000 orang
bawah
kurang
dari
• Memiliki Sertifikat POM Pengolahan dan/atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KAIT
Kriteria PTL
Bagaimana Persyaratan KTT untuk Warga Negara Asing? • Memiliki
sertifikat
kompetensi
sesuai
dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan • Telah memiliki pendidikan dan pelatihan
terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah
teknik pertambangan yang baik
Bila WNA yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka 6 (enam) bulan).
KAIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
LAMPIRAN IIII
Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
Bagian A: K3
Bagian B; KO
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara
Pelaksanaan Keselamatan Operasi Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara
KESELAMATAN
KESEHATAN KERJA
LINGKUNGAN KERJA
KERJA
PERTAMBANGAN
PERTAMBANGAN
PERTAMBANGAN
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
Pelaksanaan Keselamatan Kerja Pertambangan Meliputi
Manajemen Risiko
Program
Pendidikan
dan Pelatihan
Keselamatan IPSUM LOREM Keselamatan Kerja Kerja DOLOR
Kampanye
consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua
Administrasi
Manajemen
Inspeksi
Keselamatan
Keadaan
Keselamatan
Kerja
Darurat
Kerja
Penyelidikan
Kecelakaan dan Kejadian
Berbahaya
Kriteria Kecelakaan Tambang akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya
mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang
yang diberi izin oleh KTT atau PTL
terjadi pada jam kerja pekerja
tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang
diberi izin; dan terjadi di dalam
benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kriteria Cidera Akibat Kecelakaan Tambang
Cidera Ringan Cidera akibat kecelakaan tambang • yang
menyebabkan
pekerja
tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari • dan kurang dari 3 (tiga) minggu, • termasuk hari minggu dan hari libur.
Cidera Berat cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur; cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini: punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian, pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen, luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.
Mati Kecelakaan
tambang
yang
mengakibatkan
pekerja
tambang
akibat tersebut
mati
kecelakaan
Pengelolaan Kesehatan Kerja Program Kesehatan Kerja
Higiene dan Sanitasi
Pengelolaan Ergonomi
Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Pekerja Tambang
Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
pengelolaan debu;
pengelolaan kebisingan;
pengelolaan getaran
pengelolaan pengelolaan kuantitas dan pencahayaan kualitas udara kerja
Pengelolaan Lingkungan Kerja
pengelolaan iklim kerja
pengelolaan radiasi
pengelolaan faktor kimia
pengelolaan faktor biologi
pengelolaan kebersihan lingkungan kerja
Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan 1
SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN/PERAWATAN SARANA,PRASARANA, INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN
2
PENGAMANAN INSTALASI
3
TENAGA TEKNIS PERTAMBANGAN YANG BERKOMPETEN DI BIDANG KESELAMATAN OPERASI
4
KELAYAKAN SARANA,PRASARANA, INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN
5
EVALUASI HASIL KAJIAN TEKNIS PERTAMBANGAN
6
KESELAMATAN BAHAN PELEDAK DAN PELEDAKAN
7
KESELAMATAN FASILITAS PERTAMBANGAN
8
KESELAMATAN EXPLORASI
9
KESELAMATAN TAMBANG PERMUKAAN
10
KESELAMATAN TAMBANG BAWAH TANAH
11
KESELAMATAN KAPAL KERUK/KAPAL ISAP
12
KESELAMATAN PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
LOREM IPSUM
LAMPIRAN IV
UU Keselamatan Kerja UU No.1/1970
SMKP Minerba UUD 1945 Pasal 27 (2)
UUD 1945 Pasal 33 (2 & 3)
UU Ketenagakerjaan UU No.13 /2003 Pasal 86 & 87
UU Minerba UU No.4 /2009 Pasal 96 & 141
PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012
PP Binwas Minerba PP No.55 /2010 Pasal 16, 26 & 27
Pasal 4 (2) & 19 PP Keselamatan Kerja Tambang PP No.19/1973
SMKP Minerba
Kaidah Pertambangan Yg Baik & Pengawasan Minerba Permen ESDM No. 26/2018 Pasal 18
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yg Baik Kepmen ESDM 1827.K/2018 Lamp. IV
LAMPIRAN IV
SMKP Minerba Permen ESDM No. 26 Th. 2018, Pasal 18 Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 (Lampiran IV) Elemen SMKP Minerba: 1.Kebijakan 2.Perencanaan 3.Organisasi dan Personel 4.Implementasi 5.Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut 6.Dokumentasi 7.Tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja Audit • Audit Internal wajib 1x dalam 1 Tahun • Audit Eksternal apabila diperlukan oleh Lembaga Audit yang ditunjuk Direktur Jenderal
KEPMEN ESDM RI No. 1827/K/30/MEM/2018 LAMPIRAN I TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KTT/PTL 1. Membuat peraturan internal perusahan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik 2. Mengangkat Pengawas Operasional dan Pengawas Teknik 3. Mengesyahkan PJO 4. Mengevaluasi kinerja PJO 5. Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan 6. Menyampaikan laporan kegiatan kepada KAIT 7. Memiliki tenagan teknis yang kompeten 8. Melaksanakan manajemen resiko KEMENTERIAN
ESDM
61
KEPMEN ESDM RI No. 1827/K/30/MEM/2018 LAMPIRAN I TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KTT/PTL 9. Menerapkan SMKP 10.Melaporkan penerapan pelaksanaan kaidah teknik kepada KAIT
11. Melaporkan B3 12.Melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan 13.Melaporkan adanya gejala pencemaran 14.Menyampaikan laporan kasus lingkungan paling lambat 1 x 24 jam 15.Menyampaikan pemberitahuan awal dan mealporkan kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja 16.Menetapkan tata cara baku penanggulangan pencemaran, tata cara baku penerapan kaidah teknik, …… dst KEMENTERIAN
ESDM
62
Kepmen ESDM RI No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL
1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan
4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;
Kepmen ESDM RI No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS TEKNIS 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;
2. Merencanakan dan menekankan
dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.
3. Mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
Kepmen ESDM RI No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS TEKNIS 4. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
5. Melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan
6. Membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
Keselamatan Pertambangan
adalah segala kegiatan yang meliputi
pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja,
dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Keselamatan Operasi Pertambangan
adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien dan produktif
melalui
upaya,
antara
lain
pengelolaan
sistem
dan
pelaksanaan
pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan,
pengamanan instalasi, kelayakan sarana, kompetensi tenaga teknik dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan KEMENTERIAN
ESDM
66
ORGANISASI MANAGEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN External & Internal Audit
Komite K3
Kepala Teknik Tambang
Pengawas Teknis
Pengawas Operasional
Manager K3
Program K3
NO No KEMENTERIAN
ESDM
Manager K3
YES Zero Accident
Yes
Zero Accident 67
Bahaya
KEMENTERIAN
ESDM
Resiko
KEMENTERIAN
ESDM
Resiko dikelola
KEMENTERIAN
ESDM
Resiko TIDAK dikelola
KECELAKAAN ………………... !!!
KEMENTERIAN
ESDM
Tujuan IBPR (Identifikasi bahaya dan pengendalian resiko)
KEMENTERIAN
ESDM
Mengidentifikasi potensi bahaya disetiap aktivitas pekerjaan agar tenaga kerja mampu mengenali bahaya tersebut sebelum terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja Menanamkan kepedulian tenaga kerja untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat dengan meminimalisasi kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe action)
LANGKAH-LANGKAH PENILAIAN RISIKO
IDENTIFIKASI SELURUH OPERASI
KEMENTERIAN
ESDM
IDENTIFIKASI SELURUH TUGAS
IDENTIFIKASI BAHAYA
IDENTIFIKASI PENGARUH POTENSIAL PADA PERSONIL
IDENTIFIKASI PENGENDA LIAN SAAT INI
PENETAPAN/ PENENTUAN EXISTING CONTROLS MEMADAI
PENGENDALIAN LANJUT
ACTION PLAN UNTUK IMPLEMENTASI
RISK SCORE (NILAI RISIKO)
R=PxSxF DIMANA: R = RISK SCORE P = PROBABILITY SCORE
S = SEVERITY SCORE ATAU CONSEQUENCES F = FREQUENCY SCORE
NILAI KEMUNGKINAN (PROBABILITY) NILAI DESKRIPSI
1,0
Hampir selalu terjadi (certaintly)
0,6
Sangat mungkin (significant chance)
0,3
Mungkin terjadi (possible)
0,1
Jarang terjadi (possible but unlikely)
0,05 Sangat tidak mungkin/ sangat jarang terjadi (extremely unlikely)
NILAI KEPARAHAN (SEVERITY) NILAI
DESKRIPSI
20
Meninggal dunia/ kebutaan (Fatal)
10
Cacat tetap yang mengakibatkan terganggunya pekerjaan
5
Kehilangan waktu kerja
2
Perlu penanganan medis
1
Tidak ada waktu yang hilang, P3K
TINGKAT KEKERAPAN (FREQUENCY) NILAI
DESKRIPSI
10
Sangat sering terjadi
6
Dua atau tiga kali seminggu
3
Satu kali per bulan
2
Satu kali atau dua kali per tahun
1
Jarang/ hampir tidak pernah
SCORE DAN TINGKAT RISIKO (PXSXF) SCORE KATEGORI TINDAKAN PENGENDALIAN >20 EKSTREM Langkah perbaikan harus dilakukan tanpa penundaan, proses berhenti sampai perbaikan dilakukan >10 TINGGI Membutuhkan langkah perbaikan secepatnya, pemberian peringatan, dan pemberitahuan, dan penggunaan APD sebagai upaya pengendalian sementara 3 – 10 MODERAT Membutuhkan sedikit upaya pengendalian dan perbaikan