SOP Inspeksi Keselamatan Pertambangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR INSPEKSI KESELAMATAN PERTAMBANGAN Nomor Dokumen Hari, Tanggal



Revisi



0.0



Halaman



1/5



Diajukan



I.



Disetujui



TUJUAN Sebagai panduan untuk melakukan inspeksi perilaku pekerja, kondisi peralatan dan pematuhan dari sistem penerapan Keselamatan Pertambangan sehingga dapat berjalan dengan baik.



II.



RUANG LINGKUP 1.



Prosedur ini mencakup semua dokumen dan area kerja yang telah menjalankan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang berlaku.



2.



III.



Prosedur ini hanya berlaku di lingkungan PT.Manju Mundur Cantik.



REFERENSI SMKP Elemen : 5.2



IV.



DEFINISI Kegiatan inpeksi untuk mengetahui sumber tindakan dan kondisi tidak aman agar dapat dilakukan tindaklanjut perbaikan.



V.



TANGGUNG JAWAB



Semua anggota komite keselamatan pertambangan (K3 & Keselamatan Operasi) wajib melaksanakan inpeksi.



PROSEDUR INSPEKSI KESELAMATAN PERTAMBANGAN Nomor Dokumen Hari, Tanggal VI.



Revisi



0.0



Halaman



2/5



PROSEDUR 1.



Manager K3/ Bagian K3 Pertambangan bertanggung jawab menyusun jadwal inspeksi dan menunjuk inspector sesuai kebutuhan.



2.



Inspektor bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi secara independen dan bertanggung jawab, melaporkan hasil pelaksanaan.



3.



Manager K3 atau bagian K3 Pertambangan, Inspektor dan bagian terkait membuat rencana tindakan perbaikan dan pencegahan, serta memonitor pelaksanaannya.



A. Jenis Inspeksi 1. Inspeksi Umum Inspeksi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan ketidaksesuaian terhadap prosedur, bersifat umum dan kurang mendetail saat melakukan inspeksi. Cakupan Inspeksi : a. Peralatan: Kebersihan dan pelindung yang sesuai dengan pekerjaan. b. Kesesuaian dengan prosedur yang ada, pemakaian APD, dan pemakaian peralatan sesuai dengan pekerjaannya. 2.



Inspeksi Khusus Inspeksi khusus diperlukan untuk memastikan seluruh peralatan dan personil telah di inspeksi berdasarkan persyaratan perundang-undangan dan telah sesuai dengan Prosedur, bersifat khusus dan mendetail. Cakupan Inspeksi : a. Peralatan yang bersifat bergerak (Mesin, Unit Sarana) b. Perlengkapan APAR. c. Kebersihan(Housekeeping) Area kerja, sarana dan office.



B. Obyek Inspeksi a. Alat Pelindung Diri (APD) b. Reaksi Seseorang c. Posisi Seseorang d. Perkakas dan Peralatan e. Tatacara/Prosedur Kerja Aman dan Keteraturan C. Jadwal dan Frekuensi Inspeksi



PROSEDUR INSPEKSI KESELAMATAN PERTAMBANGAN Nomor Dokumen Hari, Tanggal



Revisi



0.0



Halaman



3/5



Manager K3LH bertanggung jawab untuk membuat checklist inspeksi umum dan isnpeksi khusus yang diperlukan. Frekuensi inspeksi ditetapkan oleh manajemen berdasarkan sifat dari lingkungan kerja, tingkat resiko dan persyaratan hokum dan perundangan lainnya. D. Peralatan Inspeksi a. Alat Tulis b. Lembar Cheklist inspeksi E. Metode dan tata cara inspeksi 1. Inspeksi tidak terencana yaitu dilakukan sambil lalu saja/tidak khusus sehingga umumnya 2.



bersifat dangkal dan tidak sistematis Inspeksi Terencana a. Observasi atau pengamatan atau inspeksi umum yaitu dilakukan secara terus menerus oleh pengawas sepanjang gilir kerja untuk melihat secara meyeluruh kekurangan yang b.



ada. Inspeksi periodik yaitu dilakukan secara berkala dengan selang waktu yang tetap seperti harian, mingguan, bulanan.



F. Pelaksanaan Inpeksi 1.



Siklus Pengamatan a.



Memutuskan suatu alat atau tempat yang akan diinspkesi



b.



Berhenti ditempat atau alat untuk melakukan pengamatan



c.



Mengamati seluruh yang berlangsung



d.



Bertindak menghentikan tindakan tidak aman/perbuatan yang membahayakan yang dilihat/ditemui dan menghentikan apabila ada kondisi tidak aman.



e.



Melaporkan tentang tindakan atau kondisi tidak aman yang ditemukan dalam bentuk laporan.



2.



Objek Inpeksi/ Pengamatan



PROSEDUR INSPEKSI KESELAMATAN PERTAMBANGAN Nomor Dokumen Hari, Tanggal a.



Revisi



0.0



Halaman



4/5



Alat Pelindung Diri. Untuk memastikn apakah ada bagian tubuh karyawan telah terlindungi dari bahaya dengan cara memakai APD untuk : Kepala, Tangan, Muka dan mata, Badan, Telinga, Kaki dan sistem pernapasan.



b.



Reaksi seseorang apabila melihat orang bereaksi atas kehadiran anda. Isyarat baik apabila mereka menjadi lebih meyadari tindakan tidak aman. Isyarat buruk apabila hal ini bukti bahwa mereka belum mengembangkan sikap keselamatan kerja dengan baik.



c.



Posisi seseorang yang merupakan perbuatan yang membahayakan yang perlu diperhatikan karena sering menjadi penyebab kecelakaan. Contoh Terbentur, Terjepit, terjatuh dari ketinggian.



d.



Perkakas atau peralatan apakah sesuai dengan pekerjaan yag dilakukan.Apakah perkakas digunakan secara benar dan apakah perkakas aman kondisinya untuk digunakan.



e.



Prosedur kerja aman dan keteraturan tidak akan terjadi apabila prosedur yang ada digunakan dengan baik dan dimengerti oleh karyawan.



3.



Pengamatan Total a.



Melihat atas, bawah, belakang dan dalam



b.



Mendengarkan suara asing/aneh



c.



Mencium bau asing dan aneh



d.



Meraba/merasakan suhu dan getaran yang asing atau aneh



G. Klasifikasi Bahaya Pengawas harus mengklasifikasikan temuan/bahaya yang diperoleh dari hasil inspeksi berdasarkan tingkat resikonya sehingga lebih mudah menentukan skala prioritas dalam melakukan perbaikan/pengamanan karena menyangkut kerugian biaya, personal, material dan lain-lain. a. Klas A : Fatal atau kerugian 50 juta keatas b. Klas B : Major atau kerugian > 25 juta tapi < 50 juta c. Klas C : Minor atau kerugian 25 juta kebawah H. Laporan Inpeksi



PROSEDUR INSPEKSI KESELAMATAN PERTAMBANGAN Nomor Dokumen Hari, Tanggal



Revisi



0.0



Halaman



5/5



a. Inspeksi harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. b. Hasil pelaksanaan inspeksi dituangkan dalam suatu laporan hasil Inspeksi sesuai fakta yang ditentukan dilapangan. c. Laporan hasil inspeksi di file kan dan dilaporkan kepada K3LH Manager. d. Ketidaksesuaian yang ditemukan selama inspeksi harus di koreksi sesuai dengan proses tindakan koreksi dan pencegahan. e. Temuan yang teridentifikasi sebagai bahaya terhadap keselamatan pertambangan maka lakukan tindakan segera untuk menghilangkan atau mengendalikan paparannya. I. Tindak Lanjut Temuan inspeksi ditindak lanjuti dengan menggunakan form Ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan pencegahan. J.



Komunikasi



Hasil Inspeksi dan kesimpulan rencana tindakan harus di komunikasikan kepada karyawan yang bersangkutan. VII.



VIII.



LAMPIRAN 1. 2.



Jadwal Audit Internal Laporan Ketidaksesuaian hasil Audit Internal



3.



Laporan hasil Audit Internal



LAIN-LAIN -