12 0 6 MB
PENGAWAS OPERASIONAL MADYA PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
BANDUNG, 4 MARET 2019
PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA GEOLOGI MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REVI TIMORA SALAJAR, ST., MT. 0813 2245 1821
Widyaiswara PPSDM Geominerba
S1 – Tambang ITB S2 – Teknik dan Manajemen Industri ITB
[email protected] 2
STANDAR KOMPETENSI YANG HARUS DIPENUHI* Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai POM Mengelola Keselamatan Pertambangan Mengelola Lingkungan Pertambangan Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Minerba Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Minerba Mengawasi Standarisasi Pertambangan Minerba *) PERMEN ESDM 43/2016
MENGELOLA KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Membuat program keselamatan pertambangan Mengomunikasikan program keselamatan pertambangan kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen Melaksanakan program k e s e l a m a t a n pertambangan
NO
Elemen Kompetensi
1
Membuat Program Keselamatan Pertambangan
Kriteria Unjuk Kerja
1.1
Program Keselamatan Pertambangan dibuat sesuai rencana kerja
1.2
Program Keselamatan Pertambangan dievaluasi sesuai dengan rencana kerja
NO
Elemen Kompetensi
2
Mengomunikasikan program keselamatan pertambangan kepada seluruh tingkatan pekerja dan manajemen
Kriteria Unjuk Kerja
2.1
Rencana komunikasi program keselamatan pertambangan dibuat sesuai dengan area kerja dan jumlah pekerja
2.2
Komunikasi program keselamatan pertambangan dilaksanakan sesuai rencana
2.3
Pelaksanaan komunikasi program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai SOP
2.4
Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program keselamatan pertambangan dilaporkan sesuai SOP
2.5
Pelaksanaan dan evaluasi komunikasi program keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai SOP
NO
Elemen Kompetensi
3
Melaksanakan program keselamatan pertambangan
Kriteria Unjuk Kerja
3.1
Program keselamatan pertambangan diterapkan sesuai rencana
3.2
Penerapan program keselamatan pertambangan dievaluasi sesuai program keselamatan pertambangan
3.3
Penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan dilaporkan sesuai dengan SOP
3.4
Penerapan dan hasil evaluasi program keselamatan pertambangan didokumentasikan sesuai dengan SOP
TUJUAN PEMBELAJARAN
POKOK BAHASAN PENDAHULUAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
PROGRAM PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
P E N D A H U L U A N
JUMLAH KECELAKAAN TAMBANG DI INDONESIA 250 232
217 216 200
159
150
155
146
RINGAN
139
BERAT 100
101 94
105 82
50 22 0 2010
2011
TOTAL 75
78
78
46
49
52
32
29
2012
MATI
111
2013
2014
25
2015
71 59
76 49
16 2016
14 2017
2018
Kecelakaan Tambang Berakibat Mati Tahun 2018 TERTIMBUN 9% TERTIMPA 18%
TERTABRAK 36%
TENGGELAM 37%
NO
TANGGAL KECELAKAAN
KEJADIAN
1.
22 APRIL 2018
TENGGELAM
2.
17 JUNI 2018
TENGGELAM
3.
8 JULI 2018
TERTABRAK/ TERJEPIT
4.
12 JULI 2018
TERTABRAK
5.
12 JULI 2018
TENGGELAM
6.
12 JULI 2018
TENGGELAM
7.
24 JULI 2018
TERTABRAK
8.
25 JULI 2018
TENGGELAM
9.
29 JULI 2018
KESETRUM
10.
30 JULI 2018
TERTABRAK
11.
16 SEPTEMBER 2018
TERTIMPA
12.
17 SEPTEMBER 2018
TERTIMPA
13.
2 OKTOBER 2018
TERTIMBUN
Kecelakaan tambang berakibat mati tertinggi di tahun 2018 adalah kasus TENGGELAM(37%) dan TERTABRAK(36%).
Penyebab Kecelakaan Tambang Berakibat Mati Tahun 2018 Faktor Pribadi
Faktor Pekerjaan
Kualitas kepemimpinan dan pengawasan kurang Kuantitas kepemimpinan dan pengawasan kurang Rekayasa kurang
Kurang pengetahuan
39% 16%
45%
Kurang keterampilan
9%2% 16% 3%
45%
11% 3% 4% 7%
Motivasi keliru
Pemeliharaan kurang Material, perkakas dan peralatan kurang Standar kerja kurang Pengadaan kurang Komunikasi dan koordinasi kurang Bahaya pekerjaan belum teridentifikasi dengan baik
Penyebab Dasar Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dominan • Faktor Pribadi 45% kurang pengetahuan dan 39% motivasi keliru • Faktor Pekerjaan 45% standar kerja kurang dan 16% pengawasan yang kurang
Kecelakaan Bukan Tambang Berakibat Mati Tahun 2018
1.
TANGGAL KECELAKAAN 22 MARET 2018
TERPUKUL
2.
5 JUNI 2018
TERTABRAK
3. 4.
27 JULI 2018 27 AGUSTUS 2018
TERTABRAK TERTIMBUN
NO
TERTIMBUN 25%
TERTABRAK 50%
KEJADIAN
TERPUKUL 25%
Kecelakaan bukan tambang berakibat mati tertinggi di tahun 2018 adalah kasus TERTABRAK (50%)
Penyebab Kecelakaan Bukan Tambang Berakibat Mati Tahun 2018 Faktor Pribadi Kurang kemampuan secara mental 29%
Bahaya pekerjaan belum teridentifikasi dengan baik 33%
Faktor Pekerjaan
Standar kerja kurang 17%
Motivasi keliru 57% Kurang pengetahuan 14%
Komunikasi dan koordinasi kurang 50%
Penyebab Dasar Kecelakaan Bukan Tambang Berakibat Mati yang dominan • Faktor Pribadi 57% motivasi keliru dan 39% kurang kemampuan secaramental • Faktor Pekerjaan 50% komunikasi dan koordinasi kurang, dan 33% bahaya pekerjaan belum teridentifikasi dengan baik
Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja Berakibat Mati Tahun 2018 NO
TANGGAL KEJADIAN
KEJADIAN
1.
7 FEBRUARI 2018
2.
27 FEBRUARI 2018
PECAH PEMBULUH DARAH DI KEPALA JANTUNG
3.
21 JUNI 2018
JANTUNG
4.
18 AGUSTUS 2018
JANTUNG
5.
19 SEPTEMBER 2018
JANTUNG
6.
7 OKTOBER 2018
JANTUNG
Berdasarkan Kepmen 1806/30/MEM/2018 bahwa Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja WAJIB DILAPORKANkepada KAIT.
Penyebab Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja Tahun 2018 Stres mental 15%
Stres fisik 39%
Faktor Pribadi
Faktor Pekerjaan
Kurang pengetahuan 46%
Komunikasi dan koordinasi kurang 17%
Kualitas kepemimpinan dan pengawasan kurang 25%
Standar kerja kurang 58%
Penyebab Dasar Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja yang dominan • Faktor Pribadi 46% kurang pengetahuan dan 39% stres fisik • Faktor Pekerjaan 58% standar kerja kurang, dan 25% kualitas kepemimpinan dan pengawasan kurang
BERAPA TOTAL MATI DI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TAHUN 2018 ???? • KECELAKAANTAMBANG=13 ORANG • KECELAKAAN BUKAN TAMBANG = 4 ORANG • KEJADIAN AKIBAT PENYAKIT TENAGA KERJA = 6 ORANG
TOTAL= 23 ORANG MENINGGAL DUNIA www.slideproject.co m
Surat Edaran 31 Juli 2018..
Surat Edaran 31 Juli 2018..(Lanjutan )
Update 13 Agustus 2018..
Poin Penting Surat Edaran ………??? 7. KTT, PTL, dan PJO mengatur pembagian waktu dalam kurun waktu 1 (satu) bulan untuk memimpin sendiri apel/ safety talk/ P5M disetiap gilir kerja pada masing-masing area kerja yang menjadi tanggung jawabnya, sekaligus memberikan sosialisasi secara langsung terkait evaluasi kecelakaan tambang tahun 2018 sebagaimana terlampir kepada seluruh level pekerja dengan melakukan safety meeting, mengedarkan melalui media electronic, menginformasikan melalui papan informasi, dan melalui media lainnya. 8.
9.
Seluruh pengawas operasional yang ditunjuk oleh KTT atau PTL agar melaporkan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangannya kepada KTTatau PTL, diantaranya hasil inspeksi dan tindak lanjutnya, serta hasil safety meeting berkala dan tindak lanjutnya. Membuat rencana dan melaksanakan inspeksi bersama secara bertahap di seluruh area kerja dalam waktu 2 (dua) minggu, dan dipimpin langsung oleh KTT, PTL, atau PJO untuk seluruh area kerja tersebut.
10. Kepada para PJOagar melaporkan kepada KTT atau PTL terhadap pelaksanaan angka 7 s.d. angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak waktu pelaksanaan. 11. Selanjutnya kepada KT ana pelaksanaan yang disebutkan pada
Tatau PTLmelaporkan sebagaim angka 7 s.d. 10 kepada Direktur k dan Lingkungan Mineral dan Batubara/ Kepala Tekni Inspektur
HASIL DARI PERINGATAN PENINGKATAN KINERJA • Kebijakan Surat Edaran ini cukup efektif untuk meningkatkan kinerja keselamatan pertambangan, khususnya meredam tingkat kecelakaan kategori kecelakaan tambang berakibat mati. Pada bulan AGUSTUS 2018, TIDAK TERJADI KECELAKAAN TAMBANG BERAKIBAT MATI • Namun pada Bulan September dan Oktober 2018, kecelakaan tambang berakibat mati kembali terjadi. • Fakta: Tingkat Pelaporan kegiatan peningkatan kinerja sesuai Surat Edaran KaIT SANGAT RENDAH dan masih BANYAK perusahaan yang belum melaporkan.
www.slideproject.co m
UPAYA PERBAIKAN Evaluasi Perekrutan Tenaga Kerja dan Pengembangan Kompetensi Evaluasi Manajemen Risiko seluruh kegiatan
Pemetaan Rasio Jumlah Pengawas terhadap Area Kerja
PERBAIKAN Pemantauan Kinerja Pengawas Terdepan (foreman, leading hand)
Evaluasi Prosedur Komunikasi antar Departemen / Bagian Peninjauan Sistem Pengelolaan, Pemantauan, dan Pengawasan Kinerja Kontraktor
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
UUD: UUD 1945 Undang-Undang: UU No 1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja UU No 13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan UU No 4 Tahun 2009 : Pertambangan Mineral dan Batubara UU No 23 Tahun 2014 : Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah (PP): PP No.19/1973: Pengaturan dan Pengawasan Kerja di Bidang Pertambangan PP No. 55/2010: Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Pertambangan Minerba Peraturan Menteri (PERMEN): Permen ESDM No. 11 dan 22 /2018 : Kewilayahan, Perizinan dan Pelaporan Permen ESDM No. 25 /2018 : Pengusahaan Pertambangan Minerba Permen ESDM No.26/2018: Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Keputusan Menteri (KEPMEN): Kepmen ESDM No. 1806.K/2018 :Pedoman Penyusunan/Evaluasi RKAB dan Pelaporan Kepmen ESDM No. 1827.K/2018 : Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik
UU NO. 1 / 1970 Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
Pembinaan norma perlu diwujudkan dalam UU yang memuat ketentuan umum tentang K2 yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi
27
UU NO. 1 / 1970
Pasal 2 Ruang Lingkup
• Keselamatan Kerja dalam segala tempat kerja (darat, dalam tanah, dalam air maupun udara) di dalam wilayah hukum RI • (e) tempat dilakukan usaha pertambangan & pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam lainnya , batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik dipermukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan.
28
UU NO. 1 / 1970
Pasal 3 SyaratSyarat K2
• Mencegah dan mengurangi kecelakaan, bahaya peledakan, dan memadamkan kebakaran • Kesempatan penyelamatan pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya yang lainnya. • Memberi pertolongan pada kecelakaan • Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja • Mencegah dan mengendalikan penyakit akibat kerja. Dll
29
UU NO. 1 / 1970
• Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada karyawan yang baru diterima/ dipindahkan • Berkala pada dokter yang ditunjuk pengusaha
Pasal 8
Pasal 9 • Kondisi dan bahaya • Semua alat pelindung • APD bagi pekerja itu sendiri • Cara dan sikap aman
• Tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja • Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai diatur dengan peraturan perundangundangan
Pasal 11 (Pengurus wajib melaporkan):
30
UU NO. 1 / 1970 Pasal 12 Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh (KEWAJIBAN pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja DAN HAK TENAGA KERJA Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan; Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat K3 yang diwajibkan; Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat K3 serta APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan 31
UU NO. 1 / 1970 KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA (Pasal 13)
Mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memalai APD yang diwajibkan
32
UU NO. 1 / 1970 Pasal 14 Kewajiban Pengurus Menempatkan : Syarat Keselamatan, UU No.1 th 1970 serta peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tempat yang strategis Memasang : Gambar K2 dan bahan pembinaan pada Tempat yang Strategis Menyediakan : APD bagi karyawan & Tamu disertai petunjuk yang diperlukan Sesuai Petunjuk Pengawas/Ahli Keselamatan Kerja 33
UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan PASAL 86 (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai‑nilai agama (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3. PASAL 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
UU 4/2009 Tentang Pertambangan Minerba Pengaturan K3 & Keselamatan Operasi Pertambangan PASAL
Pasal 96
ISI
PENJABARAN
Kewajiban Pemegang IUP & Dalam menerapkan GMP, pemegang IUP& IUPK wajib melaksanakan IUPK ketentuan K3 & KO Pertambangan
Pasal 139 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 140 Pengawasan atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pasal 141 Obyek Pengawasan
Pengawasan terhadap K3 Pertambangan & KO Pertambangan
PP No. 19 TAHUN 1973 PENGATURAN & PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN Dasar pertimbangan terbitnya PP No 19 th 1973 q Ciri khas usaha pertambangan : Ø Proses kegiatan terus menerus Ø Butuh peralatan khusus Ø Bahaya & risiko keselamatan/kesehatan yang tinggi & dinamis Ø Perlu pengawasan yang lebih efektif & efisien q PP No 19 Th 1973, mengakomodasi kekhususan bidang pertambangan dengan menyerahkan pengawasan atas K3 pertambangan kepada Menteri Pertambangan dengan berpedoman kepada UU No 1 Th 1970, kecuali pengawasan terhadap Ketel Uap.
PP No. 19 TAHUN 1973 PENGATURAN & PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA DI BIDANG PERTAMBANGAN Pasal
Isi
Pasal 1
Peraturan K2 Pertambangan dalam UU No. 44 Prp. Th 1960, UU 1967, UU No. 1 Th 1970 dilakukan oleh Menteri Pertambangan.
No. 11 Th
Pasal 2
Pengawasan K2 bidang Pertambangan oleh Menteri Pertambangan dengan berpedoman kepada UU. No. 1 Th. 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya
Pasal 3
Menteri Pertambangan mengangkat Pejabat Pengawas K2 dan dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pejabat K2 Depnakertransko
Pasal 4
Menteri Pertambangan secara berkala melaporkan pelaksanaan Pengawasan dimaksud Pasal 1, 2, & 3 kepada Menakertransko
Pasal 5
PP 19 Th 1973 tidak berlaku utk Ketel Uap sebagaimana dimaksud Stoom Ordonantie 1930 (Sblt. 1930 Nomor 225).
PP No. 55 TAHUN 2010 : Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara Pasal
Isi
Pasal 26 ayat (1)
Pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
Pasal 27 ayat (1)
Pengawasan terhadap Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan
Pasal 36 huruf a
Pengawasan terhadap kedua aspek tersebut dilakukan oleh Inspektur Tambang melalui kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian. 1. Evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu; 2. Pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan 3. Penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan
Pasal 36 ayat (3)
Menteri Pertambangan secara berkala melaporkan pelaksanaan Wewenang Inspektur Tambang : 1. Memasuk tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat; 2. Menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. 3. Mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf B menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang
PP No. 55 TAHUN 2010 : Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara I. K3 PERTAMBANGAN (Pasal 26 PP Nomor 55 Tahun 2010)
Ø Sasaran: Menghindari Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja Ø Objek: a. Keselamatan Kerja b. Kesehatan Kerja c. Lingkungan Kerja d. Sistem Manajemen K3
II. KESELAMATAN OPERASI (KO) PERTAMBANGAN (Pasal 27 PP Nomor 55 Tahun 2010) Ø Sasaran: Terciptanya kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat. Ø Objek: a. Sistem dan Pelaksanaan Pemeliharaan/ Perawatan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan; b. Pengamanan Instalasi; c. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan d. Kompetensi Tenaga Teknik e. Evaluasi Laporan Hasil Kajian Teknis Pertambangan
PP No. 55 TAHUN 2010 : Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara
KESELAMATAN KERJA (K2) MANAJEMEN RISIKO
KESEHATAN KERJA PROGRAM KESEHARAN KERJA: PEMERIKSAAN KESEHATAN, PENCEGAHAN PENYAKIT, DIKLAT KESEHATAN KERJA
LINGKUNGAN KERJA
SMK3
PENGENDALIAN DEBU
KEBIJAKAN
PENGENDALIAN KEBISINGAN
STRUKTUR
HIGIENIS DAN SANITASI
PENGENDALIAN GETARAN
PROGRAM
PELATIHAN DAN PENDIDIKAN K2
ERGONOMIS
PENCAHAYAAN
PENERAPAN
ADMINISTRASI K2
PENGELOLAAN MAKANAN, MINUMAN, DAN GIZI
KUALITAS UDARA KERJA
EVALUASI
MANAJEMEN KEADAAN DARURAT
DIAGNOSIS DAN PEMERIKSAAN PENYAKIT AKIBAT KERJA
PENGENDALIAN RADIASI
DOKUMENTASI
INSPEKSI KESELAMATAN KERJA
PENGENDALIAN FAKTOR KIMIA, BIOLOGI
TINDAK LANJUT
PENCEGAHAN DAN PENYELIDIKAN KECELAKAAN
KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA
PROGRAM K2: PENCEGAGAN KECELAKAAN, PELEDAKAN, KEBAKARAN DAN KEJADIAN LAIN YANG BERBAHAYA
Peraturan Kaidah Pertambangan yang Baik Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kepmen ESDM No 1827K/30/MEM/2018
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
12
9 BAB
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
BAB III PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB IV PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
PERMEN ESDM NO 26 TAHUN 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB V PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN- LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN YANG DICABUT BERDASARKAN PERMEN ESDM 26/2018 PASAL 60 Permen ESDM 2/2013 Tentang Pengawasan thd Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang dilaksanakan oleh PemProv dan Pemkab/kota; Permen ESDM 7/2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
PERMEN ESDM 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba
Permen ESDM 38/2014 tentang Penerapan SMKP
Kepmen Pertambangan dan Energi 555.K/26/M.PE/ 1995 tentang K3 Pertambangan Umum Kepmen Pertambangan dan Energi 1211.K/008/M.PE/ 1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum Kepmen ESDM 1457.K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi
KEPMEN ESDM 1827.K/30/ MEM/2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik
KEPMEN 1827.K/30/MEM/2018 LAMPIRAN I HURUF C
KTBT Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur TBT
KTT
PTL
Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya ops pertambangan sesuai kadiah teknik pertambangan yang baik
Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ops pengolahan dan/ atau pemurnian
KaIT Pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan minerba
1
KTT KELAS I
2
KTT KELAS II
3
KTT KELAS III
4 KRITERIA KTT
KTT KELAS IV
KELAS II
LAMPIRAN I KEPMEN ESDM 1827.K/30/MEM/2018
KELAS I • Jumlah pekerja > 200 org • POU • Produksi batubara > 500 metrik ton per hari, namun utk TBT semua kapasitas produksi • Tambang semprot > 5 ton bijih perhari
• Jumlah pekerja ≤ 200 • POM • Tambang terbuka batubara ≤ 500 metrik ton perhari • Tambang terbuka mineral logam ≤ 1500 ton bijih perhari
KRITERIA KTT
KELAS III • Jumlah pekerja ≤ 50 • POP • Tambang batubara terbuka ≤ 150 metrik ton perhari • Tambang semprot ≤ 1 ton bijih perhari
KELAS IV • Pemegang IPR • Memiliki sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT atau • Telah mengikuti diklat/ bimtek
KRITERIA KTT UNTUK WARGA NEGARA ASING a. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan kelas KTT yang diajukan atau memiliki Mine Manager Certificate atau sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh negara asal dan diakui oleh KaIT; dan b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik. Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai KTT maka dilanjutkan dengan lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan KTT tersebut apabila KTT tersebut belum lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. LAMPIRAN I KEPMEN ESDM 1827.K/30/MEM/2018
3
PTL KELAS 3 PTL KELAS 2
2
PTL KELAS 1
1
KRITERIA PTL 1. Bekerja pada pengolahan mineral bukan logam dan batuan; 2. Memiliki sertifikat POP Pengolahan dan/ atau pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui KaIT 1. Bekerja pada pengolahan dan/ atau pemurnian mineral logam dan pengolahan batubara; 2. Jumlah produksi di bawah 100 rb ton per tahun; 3. Jumlah pekerja kurang dari 1000 orang 4. Memiliki sertifikat POM Pengolahan dan/ atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui KaIT 1. Bekerja pada pengolahan dan/ atau pemurnian mineral logam dan pengolahan batubara; 2. Jumlah produksi lebih dari 100 rb ton per tahun; 3. Jumlah pekerja ≥ 1000 orang 4. Memiliki sertifikat POU Pengolahan dan/ atau Pemurnian atau sertifikat kualifikasi yang diakui KaIT LAMPIRAN I KEPMEN ESDM 1827.K/30/MEM/2018
Struktur Organisasi, Tanggung Jawab dan Wewenang
v Perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang menggambarkan posisi Kepala Teknik Tambang (KTT), PJO, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan Pengelola Keselamatan Pertambangan sesuai peraturan perundangundangan. v Setiap perusahaan harus memiliki struktur organisasi pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan.
Struktur Organisasi, Tanggung Jawab …… lanjutan 1
Dalam penyusunan struktur organisasi pengelolaan Keselamatan Pertambangan: a. perusahaan wajib menunjuk jajaran manajemen yang memiliki kompetensi dibidang Keselamatan Pertambangan; b. tugas, wewenang, dan tanggung jawab jajaran manajemen harus ditetapkan secara tertulis, disahkan dan didokumentasikan, serta dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait ;
Struktur Organisasi, Tanggung Jawab … lanjutan 2
c. Pimpinan dan jajajaran manajemen Perusahaan harus menunjukkan komitmen Keselamatan Pertambangan dengan cara: 1. Memastikan ketersediaan dan kecukupan sumber daya; 2. Menetapkan tugas, wewenang dan tanggung jawab dan akuntabilitas untuk memfasilitasi penerapan SMKP Minerba yang telah aktif; 3. Memasukkan Keselamatan Pertambangan dalam tugas dan tanggung jawab pimpinan dan jajaran manajemen Perusahaan; dan 4. Mengkaji ulang secara berkala struktur organisasi perusahaan, tugas, wewenang, tanggung jawab dan akuntabilitas.
Penunjukan KTT, KTBT, KKK 1. Penunjukan KTT § Pimpinan perusahaan pertambangan wajib menunjuk KTT dan mendapat pengesahan dari KAIT § KTT adalah orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan yang bertanggung jawab kepada KAIT atas dilaksanakan dan ditaatinya ketentuan perundangan dibidang Keselamatan Pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya § Kegiatan eksplorasi dan atau operasi hanya dapat dioperasikan setelah Perusahaan Pertambangan memiliki KTT dan harus menghentikan kegiatan usaha apabila KTT atau orang yang ditunjuk tidak berada di lokasi usaha pertambangan.
Penunjukan KTT, KTBT, KKK... Lanjutan 1
2. Penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) § KTT menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah dan disahkan oleh KAIT. § Dalam kondisi tertentu, KTT dapat bertindak sebagai Kepala Tambang Bawah Tanah untuk menjamin terlaksananya kegiatan Keselamatan Pertambangan. § KTBT harus memiliki sertifikat kompetensi yang menunjukkan kemampuan teknis, kualifikasi, serta pengalaman sebagaimana ditetapkan oleh KAIT. § Dalam melaksanakan tugasnya, KTBT dibantu oleh Pengawas Operasional dan Pengawas Teknik.
KRITERIA, TUGAS, DAN FUNGSI KTBT Kriteria
1. Memiliki sertifikat POU atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT
2. Bekerja dalam divisi TBT dan menduduki jabatan tertinggi dalam divisi tersebut
Lampiran I Kepmen ESDM 1827/2018
Tugas & Fungsi a. Mengatur semua kegiatan dalam ops penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari KTT; b. Memastikan bahwa dilakukan pencatatan yang teliti thd jumlah orang yang masuk setiap gilir kerja pada TBT; c. Menjamin persediaan dan penyaluran barang kebutuhan pendukung kegiatan TBT; dan d. Melakukan pemeriksaan thd semua administrasi dan bagian-bagian TBT paling kurang sekali dalam 3 bulan.
3.2. Penunjukan KTT, KTBT, KKK... Lanjutan 2
3. Penunjukan Kepala Kapal Keruk (KKK) § KTT menunjuk KKK dalam hal kegiatan penambangan mengoperasikan kapal keruk § KKK mempunyai tugas memimpin, mengatur, dan mengawasi pekerjaan kapal keruk termasuk pekerjaan lain yang berkaitan dengan pengoperasian kapal keruk; § KKK bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan orang di kapal keruk, tempat lainnya, dan keselamatan ops kapal § KKK harus dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja yang bertanggung jawab dalam operasi kapal keruk pada setiap gilir kerja. § Kepala gilir kerja ditunjuk oleh KTT
4. Penunjukan PJO Pelaku usaha jasa pertambangan inti dan non inti wajib menunjuk Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang bertanggung jawab langsung kepada KTT.
Pembentukan dan Penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan
K3 PERTAMBANGAN
KO PERTAMBANGAN
SEGALA KEGIATAN UNTUK MENJAMIN DAN MELINDUNGI PEKERTA TAMBANG AGAR SELAMAT
DAN
SEHAT
MELALUI
UPAYA
PENGELOLAAN KESELAMATAN KERJA, KESEHATAN KERJA, LINGKUNGAN KERJA, DAN
SISTEM
MANAJEMEN
DAN KESEHATAN KERJA
KESELAMATAN
SEGALA KEGIATAN UNTUK MENJAMIN DAN MELINDUNGI OPERASIONAL TAMBANG YANG AMAN, EFISIEN DAN PRODUKTIF MELALUI UPAYA: • PENGELOLAAN SISTEM DAN PELAKSANAAN PEMELIHARAAN/ PERAWATAN SARANA, PRASARANA, INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN; • PENGAMANAN INSTALASI; • KELAYAKAN SARANA, PRASARANA INSTALASI DAN PERALATAN PERTAMBANGAN; • KOMPETENSI TENAGA TEKNIK, DAN; • EVALUASI LAPORAN HASIL KAJIAN TEKNIS PERTAMBANGAN
Pembentukan dan Penetapan Bagian K3 …lanjutan 1
§ Perusahaan wajib membentuk dan menetapkan Bagian K3 dan KO Pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan. § Bagian K3 dan KO Pertambangan harus berada langsung di bawah KTT § Bagian K3 dan KO Pertambangan di perusahaan jasa pertambangan harus berada langsung di bawah PJO
Pembentukan dan Penetapan Bagian K3 …lanjutan 2
1. Bagian K3 Pertambangan
Bagian K3 Pertambangan mempunyai tugas: a. mengumpulkan dan menganalisis data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian berbahaya sebelum terjadinya, penyebab, menganalisis, dan pencegahan kecelakaan; b. mengumpulkan data mengenai area dan kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberikan saran kepada KTT; c. memberikan penerangan dan petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja; d. membentuk dan melatih anggota Tim Penyelamat Tambang; e. menyusun statistik kecelakaan; dan f. melakukan evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja.
Pembentukan dan Penetapan Bagian K3 …lanjutan 3
2. Bagian KO Pertambangan
Bagian KO Pertambangan mempunyai tugas : a. mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pemeriksaan dan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan; b. mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengamanan instalasi; c. mengumpulkan dan mengevaluasi rekaman hasil pengujian dan penyelidikan terhadap kelayakan sarana, prasarana; d. mengumpulkan rekaman hasil kajian teknis KO Pertambangan; e. mengumpulkan data kompetensi tenaga teknik; f. mengumpulkan rekaman jadwal pemeliharaan sarana, prasarana; dan g. Melakukan analisis data KO dan memberikan rekomendasi.
STRUKTUR ORGANISASI KESELAMATAN PERTAMBANGAN
KEPALA TEKNIK TAMBANG
KOORD KO PERTAMBANGAN
PENGAWAS TEKNIS
KOORD K3
PENGAWAS OPERASIONAL
KTBT
PJO
Pengawas Operasional dan Teknis § KTT dalam melakukan tugas dan fungsinya dibantu oleh pengawas operasional dan pengawas teknis. § Pengawas operasional dan pengawas teknis harus memiliki kompetensi yang disyaratkan dalam peraturan perundangundangan. Lampiran I – Kepmen ESDM 1827 K/30/MEM/2018
PENGAWAS OPERASIONAL Orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya PENGAWAS TEKNIS Orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian thd sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya
Pengawas Operasional dan Teknis…lanjutan 1
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pengawas operasional mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan, kesehatan, kesejahteraan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; b. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan dan pengujian; c. bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan d. membuat dan menandatangani laporan-laporan pemeriksaan, inspeksi dan pengujian.
Pengawas Operasional dan Teknis…lanjutan 2
Pengangkatan Pengawas Operasional: a. KTT/PTL menunjuk calon PO yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukan; b. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon PO, apabila dinyatakan laik maka KTT/PTL menerbitkan surat penunjukan pengawas operasional; c. KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja PO; dan d. PO yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan KPO yang disahkan oleh KaIT/ Kepala Dinas atas nama KaIT sebagai bukti pengesahan.
Pengawas Operasional dan Teknis…lanjutan 3
Tugas dan Fungsi Pengawas Teknis
a. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharaan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya; b. Merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan; c. mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;
Pengawas Operasional dan Teknis…lanjutan 4
d. Menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; e. Melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; f.
Membuat dan menandatangani laporan-laporan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan.
Pengawas Operasional dan Teknis…lanjutan 5
Pengangkatan Pengawas Teknis: a. KTT/PTL menunjuk calon Pengawas Teknis yang memiliki kompetensi sesuai bidang kerja dan dibuktikan dengan hasil uji kompetensi oleh LSP atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; b. KTT/PTL melakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Teknis, apabila dinyatakan laik, KTT/PTL menerbitkan surat pengesahan pengawas teknis; c. KTT/PTL sewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja pengawas teknis.
Pengawas Ops/ Pengawas Teknis WNA • Bagi warga negara asing yang sudah disahkan sebagai pengawas operasional atau pengawas teknis, maka dilanjutkan dengan lulus kemahiran berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. • KaIT/ Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahan PO atau PT tersebut belum lulus uji kemahiran berbahasa Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan v Perusahaan wajib membentuk dan menetapkan secara resmi Komite Keselamatan Pertambangan yang beranggotakan: - perwakilan dari anggota K3 dan KO Pertambangan, - Bagian Operasional perusahaan, dan - Wakil dari pekerja tambang v Struktur, anggota, dan tugas Komite Keselamatan Pertambangan wajib dilaporkan kepada KAIT.
Pembentukan dan Penetapan Komite … lanjutan 1
Struktur Komite K3 dan KO terdiri dari : a. Ketua (KTT atau PJO); b. Wakil Ketua; c. Sekretaris (pengelola Keselamatan Pertambangan tertinggi di Perusahaan); dan d. Anggota
STRUKTUR KOMITE KESELAMATAN PERTAMBANGAN KETUA KOMITE KP (KTT/ PJO) SEKRETARIS KKP WAKIL KETUA KKP KOORDINATOR K3 PERTAMBANGAN
KOORDINATOR KO PERTAMBANGAN ANGGOTA 1
ANGGOTA 2
ANGGOTA 1
PJO A
PJO B
ANGGOTA 2
ANGGOTA 3
ANGGOTA 3
ANGGOTA 4
ANGGOTA 4
ANGGOTA 5
ANGGOTA 5
Pembentukan dan Penetapan Komite … lanjutan 2
Komite Keselamatan Pertambangan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mengidentifikasi, menetapkan, dan mengesahkan Tujuan Sasaran dan Program Keselamatan Pertambangan (TSP-KP); b. memastikan pelaksanaan dan perkembangan TSP-KP; c. memastikan terbitnya kebijakan, standar, dan prosedur KP; d. memastikan terselenggaranya audit KP secara berkala; e. memastikan terlaksananya tinjauan manajemen thd SMKP; f.
membahas masalah-masalah dan membuat program pencegahan kecelakaan, penyakit akibat kerja,
Pembentukan dan Penetapan Komite … lanjutan 3
Komite Keselamatan Pertambangan harus mengadakan pertemuan secara berkala atau terjadwal, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka 1 (satu) bulan. Seluruh anggota Komite KP harus mendapat diklat yg disyaratkan sesuai dgn kebutuhan.
PROGRAM PENGELOLAAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN
Sasaran : mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran & kejadian lain berbahaya serta menciptakan budaya keselamatan kerja
Dokumentasi
Isi
Implementasi
Memiliki
Program KP Tahunan yang disahkan KTT/ Pimpinan Perusahaan
Mengacu kepada : ü UU, ü Kebijakan, ü kebutuhan, ü proses manajemen risiko
Inspeksi, Pemeriksaan
Kecelakaan, Training,
Kesehatan Kerja,
Penyusunan JSA/SOP,
Kesiapan Keadaan Darurat,
Ketersediaan Peralatan KP & APD, Pertemuan KP,
Kampanye & Promosi KP,
Internal & Eksternal Audit,
Pengendalian Risiko
Implement 1. asi > 80% Dievaluasi 2. secara periodik
PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN A K3 PERTAMBANGAN 1
KESELAMATAN KERJA PERTAMBANGAN
a Inspeksi b Pertemuan c Kampanye d Pemasangan/ Penambahan rambu e Pengadaan APD f IBPR g Pendidikan dan Pelatihan
SATUAN (BUAH/ KEG/ KALI/ ORG)
RENCANA (2019) PROGRAM
BIAYA
REALISASI (2019) PROGRAM
BIAYA
PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN (2) PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN A K3 PERTAMBANGAN 2
KESEHATAN KERJA PERTAMBANGAN
a Pemeriksaan kesehatan pekerja baru b Pemeriksaan kesehatan pekerja c Pemeriksaan kesehatan khusus d Pendidikan dan pelatihan e kampanye f IBPR g Pengelolaan higienis, sanitasi
SATUAN (BUAH/ KEG/ KALI/ ORG)
RENCANA (2019) PROGRAM
BIAYA
REALISASI (2019) PROGRAM
BIAYA
PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN (3) PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN A K3 PERTAMBANGAN 3
LINGKUNGAN KERJA PERTAMBANGAN
a Pengendalian debu d Pengendalian faktor kimia c Pengendalian faktor biologi d Kebersihan lingkungan kerja 4
SMKP
a Evaluasi SMKP b Internal Audit c Eksternal Audit
SATUAN (BUAH/ KEG/ KALI/ ORG)
RENCANA (2019) PROGRAM
BIAYA
REALISASI (2019) PROGRAM
BIAYA
PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN (4) PROGRAM KESELAMATAN PERTAMBANGAN B KO PERTAMBANGAN 1
Pengelolaan sarpras, instalasi, dan peralatan pertambangan
2
Pengelolaan dan pemantauan pengamanan instalasi
3
Uji kelayakan sarpras, instalasi
4
Kompetensi tenaga teknik
5
Kajian teknis pertambangan
6
Evaluasi kajian teknis pertambangan
C
PELAKSANAAN BULAN K3 NASIONAL
SATUAN (BUAH/ KEG/ KALI/ ORG)
RENCANA (2019) PROGRAM
BIAYA
REALISASI (2019) PROGRAM
BIAYA
Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan § Perusahaan harus menerapkan mekanisme untuk mengkomunikasikan hal-hal yang memiliki dampak terhadap Keselamatan Pertambangan kepada pihak internal dan eksternal. § Penyampaian informasi dapat menggunakan berbagai macam metode yang disesuaikan dengan jenis informasi yang akan disampaikan, target atau sasaran yang akan diberikan informasi.
Partisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran § Perusahaan dapat menggunakan berbagai macam metode yang sesuai dengan permasalahan K3 dan KO dalam melaksanakan program partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran. • Perusahaan harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran pekerja dalam K3. • Perusahaan harus melaksanakan program partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran dengan melibatkan pekerja maupun pihak lain yang terkait • Perusahaan harus dapat menggunakan berbagai macam metode yg sesuai dengan permasalahan KP
Kampanye/promosi Keselamatan Kerja
Dilakukan setiap tahun seuai kebutuhan & Ketentuan UU 1
Dievaluasi secara berkala untuk peningkatan kinerja KP
Dilakukan beberapa lomba
5
Terdapat spanduk atau poster di area kerja dan saat bulan KP
2 Safety Campaign
4
3
Terdapat pemberian penghargaan (safety award)
Pertemuan Keselamatan Pertambangan
v Sebelum bekerja selalu dilakukan safety talk. Dilakukan secara berkala Dihadiri 1 Semua hasil pimpinan meeting bagian/ ditindaklanjuti perusahaan 5 Membahas: • Isu-isu penting KP • Kecelakaan/Kejadian berbahaya yang terjadi • Hasil inspeksi • Hasil audit 4
2 Safety Meeting
3
Daftar hadir terdokumenta si dengan baik
PROGRAM KESEHATAN KERJA
1. Pemeriksaan/Medical Check Up (MCU)
ü ü ü
ü ü
Pemeriksaan kesehatan awal (pekerja baru dan rotasi pekerjaan baru) Pemeriksaan kesehatan berkala (1 tahun sekali, TBT 2 tahun sekali) Pemeriksaan kesehatan khusus (adanya pengaruh dari pekerjaan thp pekerja, disesuaikan dengan pajanan risiko pekerjaan) Pemeriksaan kesehatan akhir (sebelum mengakhiri masa kerja) Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti : informasi kondisi pekerja, rotasi pekerja yang sesuai kondisi kesehatan, pemantauan pengobatan & rehabilitasi
2. Pelayanan Kesehatan & 3. P3K
5. Pengelolaan Pekerja Berisiko Tinggi Pastikan risiko sudah dikendalikan memadai • Beri pemahaman cara kerja aman & konsekuensinya • Bertanggungjawab thd efek yang ditimbulkan
ü
•
ü ü ü
Tersedia tenaga kesehatan kerja sarpras pelayanan kesehatan Petugas P3K Fasilitas & peralatan P3K Pelatihan P3K
4. Pengelolaan Kelelahan Kerja (Fatigue)
ü ü ü ü
melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian faktor kelelahan pekerja Pelatihan & sosialisasi pengelolaan fatigue (pekerja shift) Mengatur pola gilir kerja (shift) Melakukan penilaian pengelolaan tingkat kelelaan sebelu & saat gilir kerja)
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN (SMKP)
KEBIJAKAN 01
PERENCANAAN ORGANISASI DAN PERSONEL
IMPLEMENTASI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT
02 03
ELEMEN SMKP
04
05
DOKUMENTASI
06
TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA
07
DASAR HUKUM SMKP UUD 1945 Pasal 27 (2) UU Keselamatan Kerja UU No.1/1970
PP Keselamatan Kerja Tambang PP No.19/1973 Sumber : Ditjen Minerba, KESDM
UU Ketenagakerjaan UU No.13 /2003 Pasal 86 & 87
UUD 1945 Pasal 33 (2 & 3)
UU Minerba UU No.4 /2009 Pasal 96 & 141
PP Penerapan SMK3 PP No. 50 / 2012
PP Binwas Minerba PP No.55 /2010
Pasal 4 (2) & 19
Pasal 16, 26 & 27
SMKP
Permen ESDM No. 38/ 2014 Kepmen PE No.555.K/26/MPE/ 1995 Permen ESDM No 26/2018 Kepmen ESDM No 1827/2018
TERIMA KASIH