Metode Penelitian Hukum Sulistyo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH METODE PENELITIAN HUKUM TUGAS I



Nama Mahasiswa



: SULISTYO DWI CAHYO



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 041966165



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4306/Metode Penelitian Hukum



Kode/Nama UPBJJ



: 87/Jayapura



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Beragam metode penelitian yaitu ada metode penelitian kualitatif dan metode penelitian kuantitatif. Metode penelitian kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk menyelidiki, menggambarkan, menjelaskan atau bersifat deskripsi, dalam hal menganaliais data metode penelitian kualitatif dapat dianalisis selama proses penelitian berlangsung, subjek pada penelitian kualitatif sering disebut narasumber. Penelitian kualitatif memandang fakta/kebenaran tergantung pada cara peneliti mengekspresikan data. Hal ini dikarenakan ada hal-hal kompleks yang tidak biasa sekedar dijelaskan oleh angka akan tetapi penelitian kualitatif merupakan penelitian berangkat dari data lalu dijelaskan oleh teori-teori yang dianggap relevan, untuk menghasilakn suatu teori dan menguatkan teori yang sudah ada. Sedangkan metode penelitian kuantitatif memiliki sifat yang khusus, terperinci dan statis. Alur penelitian kuantitatif sendiri suah direncanakan sejal awal penelitian dan tidak dapat diubah lagi. Analisis data pada metode penelitian kuantitatif dapat dianalisis pada tahap akhir penelitian, subjek pada penelitian ini biasa disebut dengan responden. Cara memandang fakta pada penelitian ini berada pada objek penelitian yang ada dilapangan. Peneliti harus netral dan tidak memihak, penelitian kuantitatif beangkat dari teori menuju data. Selain penelitian kualitatif dan kuantitatif adapun penelitian gabungan (mixed methods) merupakan pendekatan penelitian yang mengkombinasikan atau mengasosiasikan bentuk penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Penelitian gabungan sering digunakan oleh peneliti yang tidak puas dengan hasil kualitatif maupun kuantitatif. Jadi, dalam hal melalukan metode pendekatan pada proses pembentukan perundangundangan seperti yang telah dijelaskan dalam soal bahwa penelitian yang paling relevan digunakan adalah penelitian kualitatif karena melahirkan suatu produk hukum harus mengedepankan hak asasi manusia yang dimana juga harus melibatkan asas-asas dasar pembuatan peraturan tersebut, serta juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat dimana pada pembuatan perundang-undang harus mengedepankan teori-teori guna implementasi peraturan perundang-undangan dimasyarakat dapat berjalan dengan baik. 2. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis perbandingan hukum. Pendekatan perbandingan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu



menggunakan salah satu dari enam tipe pendekatan sebagaimana dikemukakan oleh Walther Hug yaitu melakukan kajian yang menganalisis solusi obyektif dan sistematis yang ditawarkan berbagai sistem untuk suatu masalah hukum tertentu.8 Oleh karena itu, elemen yang diperbandingkan dalam penelitian ini adalah pengaturan maupun proses dari mekanisme fast track legislation. Sesuai dengan tipe pendekatan yang dilakukan, maka penelitian ini dilakukan untuk memperbandingkan berbagai solusi obyektif dan sistematis yang dipergunakan di beberapa negara yang diteliti antara lain Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, Perancis, Ekuador terkait bagaimana pengaturan dan prosedur serta syarat dalam mekanisme fast- track legislation. Kemudian hasil telaah perbandingan tersebut digunakan untuk mengukur pengimplementasiannya apabila diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia. 3. Berdasarkan uraian tersebut metode penelitian yang paling cocok untuk digunakan pada penelitian tersebut ialah metode peneelitian gabungan dikarenakan penelitian ersebut di perlukan pengumpulan data dengan cara analisis maupun observasi lapangan.