Tugas 1 Metode Penelitian Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM M.K. TUGAS



: YA’AMAN WARUWU : 042780405 : METODE PENELITIAN HUKUM : 1(SATU)



1. Jelaskan ragam metode pendekatan penelitian dan tentukan pendekatan penelitian yang paling relevan digunakan pada wacana diatas? JAWAB : Menurut saya metode pendekatan penelitian dan pendekatan penelitian yang relevan digunakan untuk wacana di atas adalah metode pendekatan penelitian campuran. Penelitian metode campuran adalah pendekatan penelitian yang mengkombinasikan atau mengasosiasikan bentuk kualitatif dan bentuk kuantitatif. Pendekatan ini melibatkan fungsi dari dua pendekatan penelitian secara kolektif sehingga kekuatan penelitian semakin besar. Metode ini digunakan karena ingin menghasilkan fakta yang lebih banyak dalam meneliti masalah penelitian, dengan tujuan untuk melengkapi gambaran hasil studi mengenai fenomena yang diteliti dan untuk memperkuat analisis penelitian. Strategi metode campuran yang digunakan dalam penelitian ini adalah strategi Embedded Konkuren, yakni strategi metode campuran yang menerapkan satu tahap pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif dalam satu waktu. Strategi Embedded Konkuren memiliki metode primer yang memandu proyek dan database sekunder yang menjadi pendukung dalam prosedur penelitian. 2. Jelaskan menurut saudara, berdasarkan Jurnal diatas pendekatan penelitian apa yang paling cocok dalam melakukan penelitian tersebut! JAWAB : Menurut saya berdasarkan Jurnal diatas pendekatan penelitian yang paling cocok dalam melakukan penelitian tersebut adalah pendekatan metode kuantitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif. Metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, Pendekatan penelitian kuantitatif adalah pendekatan yang berlandaskan pada filsafat positivisme, dipakai untuk meneliti pada populasi ataupun sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan alat ukur (instrumen) penelitian, analisa data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji dan membuktikan hipotesis yang telah dibuat/ditetapkan. Secara umum metode kuantitatif terdiri atas metode survei dan metode eksperimen. Referensi : Hartwiningsih, dkk, 2020, HKUM4306 Metode Penelitian Hukum, Tangerang Selatan, Penerbit : Universitas Terbuka