Metodologi Driver Bank Sumut 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS PEKERJAAN PENGADAAN PERUSAHAAN



TENAGA KERJA ALIH DAYA (TKAD)



PT.BANK SUMUT BIDANG PEKERJAAN SUPIR PT DAPENSI TRIO USAHA JL.PHH MUSTOPA NO.72 BANDUNG 022 7205982 022 7271857



TAHUN ANGGARAN 2020-2022



PENDEKATAN DAN METODOLOGI USULAN TEKNIS YANG DI GUNAKAN DALAM MELAKSANAKAN PEKERJAAN A. STRATEGI PENGATURAN TENAGA KERJA A.1 PENGATURAN TENAGA KERJA A.1.1 JUMLAH PERSONIL DAN LOKASI KERJA NO



JENIS PEKERJAAN SUPIR/DRIVER



JUMLAH



430



LOKASI PT.Bank SUMUT Kantor pusat : JL.Imam Bonjol No.18 Medan Dan seluruh Unit PT.Bank Sumut



- Para pekerja akan diawasi oleh seorang Supervisor yang membawahi 430 personil yang akan bertugas di semua Unit PT Bank Sumut yang terbagi atas wilayah Medan,Pematang Siantar & Wilayah Padang Sidempuan.



A.1.2 WAKTU KERJA PERSONEL PELAKSANA PEKERJAAN JABATAN Supervisor



WAKTU KERJA 07.30 s.d 16.30 WIB



Supir/ Driver 08.00 s.d 17.00 WIB



B. TATA CARA PENGKINIAN DATA BASE



pg. 1



WAKTU ISTIRAHAT 12.00 s.d.13.00 WIB (hari Senin – Kamis) 11.30 s.d. 13.00 WIB (hari Jumat) 12.00 s.d.13.00 WIB (hari Senin – Kamis) 11.30 s.d. 13.00 WIB (hari Jumat)



1. Supervisor melakukan verifikasi data karyawan setiap bulan. 2. Hasil Verifikasi akan divalidasi oleh pihak user. 3. Setela divalidasi oleh pihak user, Supervisor memberikan laporan hasil verifikasi ke kantor cabang PT Dapensi Trio Usaha Medan. 4. Kantor Cabang PT Dapensi Trio Usaha Medan melakukan rekonsiliasi data hasil verifikasi dengan melakukan pembaruan data base. 5. Hasil rekonsiliasi sebagai master data untuk data base dan sebagai dasar dalam pembuatan worksheet penggajian setiap bulannya.



Contoh Form Data Verifikasi Karyawan CABANG - BU



: HEAD OFFICE



OS VENDOR



: PT. DAPENSI TRIO USAHA



AKTIF



PIC MITRA



:



PRORATE



PIC VENDOR OS



: Jatnika Setiawan



RESIGN



TANGGAL PEMERIKSAAN



:



JUMLAH



PERIODE PENGGAJIAN



:



RAPEL



NO



NAMA



POSISI



CABANG



NIK



VIRTUAL NIK HIRE DATE JOIN DATE



HASIL VERIFIKASI NON AKTIF KETERANGAN AKTIF



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 PROSES CEK VALIDASI : …………………………………, 2015



PIC Mitra Nama :



C. PENGELOLAAN SDM pg. 2



PIC PT. DAPENSI TRIO USAHA Nama : Jatnika Setiawan



1. STRATEGI REKRUTMENT a) Dalam hal terdapat penambahan atau penggantian personel pelaksana pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib terlebih dahulu melakukan seleksi mengacu kepada uraian tugas dan kualifikasi jabatan yang telah ditetapkan sebelum melakukan penugasan personel baru, dengan tahapan minimal mencakup:  Seleksi kesesuaian dengan persyaratan administrasi.  Tes Psikologi untuk melihat kesesuaian dengan kualifikasi kompetensi perilaku sesuai jabatan.  Wawancara oleh Pengguna jasa untuk mengkonfirmasi kualifikasi. Apabila dalam wawancara tersebut pengguna jasa menyatakan bahwa kandidat yang diwawancara kurang direkomendasikan, maka pelaksana pekerjaan wajib menyediakan kandidat pengganti untuk dilakukan wawancara.  Tes Kesehatan, dilakukan bagi kandidat yang lulus wawancara dengan mengacu pada standar kesehatan calon pegawai secara umum. b) Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan agar menggunakan Personel yang saat ini telah bekerja di lingkungan Bank Sumut. c) Pengarahan dan penandatanganan PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) tenaga kerja outsourcing. d) Penempatan Tenaga Kerja ke Lokasi yang telah ditentukan.



2. STRATEGI PEMBINAAN Dalam Pelaksanaan pekerjaan diperlukan strategi pembinaan yang tepat agar para personel mampu menjalankan tugasnya dengan baik, antara lain sebagai berikut : 1. 2. 3.



Motivasi (mental dan spritual) Coaching / Pelatihan Konseling / Penyuluhan



3. STRATEGI PENGAWASAN TERHADAP PERSONEL PELAKSANA PEKERJAAN Dalam suatu perusahaan fungsi pengawasan sangat dibutuhkan, dengan pengawasan yang baik dan berkesinambungan dapat mencegah timbulnya penyimpangan dan menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Strategi yang dapat dilakukan terhadap pengawasan personel pelaksana pekerjaan antara lain :  pg. 3



Pengawasan yang dilakukan secara periodik dan terus menerus / Harian



a. Preventif Pengawasan sebelum proses pekerjaan dimulai (ex: Pengawasan absensi kedatangan, Kesiapan tenaga kerja pada saat memulai pekerjaan) b. Represif Pengawasan sesudah proses pekerjaan berakhir (ex: Pengawasan absensi kepulangan, kontroling terhadap pencapaian hasil pekerjaan pekerjaan) 



Pengawasan yang dilakukan Mingguan atau bulanan a. Inpeksi langsung b. On the spot report



Output dari pengawasan yang baik dan berkesinambungan   



Pencapaian standar dan metode pengukuran kinerja Pengukuran kinerja yang senyatanya Mengadakan tindakan korektif Dalam hal menurut Bank Sumut terdapat personil pelaksana pekerjaan yang melanggar tata tertib dan larangan pada saat bertugas seperti yang tersebut di bawah ini, di berikan Surat Peringatan (SP) dan apabila melanggar peraturan dengan 3 (tiga) kali menerima Surat Peringatan, personil yang bersangkutan di kenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja. HAL-HAL YANG DILARANG SAAT MELAKSANAKAN TUGAS 1) Berkumpul,bersenda gurau,berbincang-bincang dengan rekan kerja yang berdampak pada terganggunya pelaksanaan tugas 2) Tidak mengenakan pakaian dinas sebagaimana di tetapkan 3) Merokok,membaca majalah dan sejenisnya pada saat bekerja 4) Menggunakan telepon,Komputer selain untuk kedinasan 5) Memakai sandal selama bekerja 6) Melakukan transaksi jual/beli barang baik milik sendiri maupun orang lain 7) Menerima tips atau memungut biaya dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan tugas 8) Mengambil asset milik Bank Indonesia antara lain dokumen, data, peralatan dan perlengkapan kerja 9) Hal yang di larang lainnya dilingkungan tempat tugas yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia Dalam hal menurut pengguna jasa terdapat personil pelaksana pekerjaan yang melanggar larangan-larangan seperti yang tersebut di bawah ini akan di kenakan sanksi Pemutusan Hubungan kerja, adapun larangan-larangan tersebut adalah :



pg. 4



1) Mengkonsumsi dan/atau mengedarkan narkoba dan/atau minuman keras dan/atau obat-obatan. 2) Berkelahidengan sesama personel pelaksana pekerjaan, pegawai Bank Indonesia maupun dengan pihak lain, kecuali dalam mempertahankan diri dan ,mengamankan asset Bank Indonesia 3) Melakukan tindakan pelecehan seksual, asusila dan tindakpidana lainnya yang dapat merusak citra dan nama baik Bank Indonesia 4) Melakukan pelanggaran tindak pidana lainnya.



4. STRATEGI EVALUASI KINERJA PERSONEL PELAKSANA PEKERJAAN 1. Evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian dan pelaksanaan tugas seseorang dalam suatu perusahaan dengan standar kinerja atau tujuan yang ditetapkan lebih dahulu. 2. Tujuan evaluasi kinerja adalah untuk menjamin pencapaian sasaran dan tujuan perusahaan . 3. Strategi dalam melakukan evaluasi kinerja personel dapat dilakukan dengan memberikan penilaian secara baik dan obyektif dalam hal ini penilaian dapat dilakukan oleh atasan langsung. 4. Penilaian evaluasi kinerja dapat dilakukan secara terus menerus (Harian, Mingguan, Bulanan, setiap 3 bulan dan tahunan.



Formulir penilaian kinerja personel pekerjaan



pg. 5



FORMULIR PENILAIAN KINERJA INDIVIDUAL



RAHASIA



PT.DAPENSI TRIO USAHA SATUAN KERJA UNIT KERJA NAMA NO. PEGAWAI JABATAN



: : : : :



MASA KERJA PERIODE PENILAIAN



: : 1 Mei 2017 - 31 Desember 2017 : SKOR PENILAIAN



NO



ASPEK PENILAIAN



Supervisor Perusahaan PJTK/Pemborongan



NILAI RATA-RATA



Pejabat Bank Indonesia



I. ASPEK TEKNIS PEKERJAAN 1. Absensi 2. Pengetahuan Tentang Pekerjaan 3. Efektifitas dan Efisiensi Kerja 4. Ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas II. ASPEK NON TEKNIS 1. Tertib Administrasi 2. Inisiatif 3. Kerjasama dan koordinasi antar bagian 4. Tata Cara Berpakaian III. ASPEK KEPRIBADIAN 1. Perilaku 2. Kedisiplinan 3. Tanggung jawab dan Loyalitas 4. Ketaatan terhadap instruksi kerja atasan NILAI KUMULATIF (jumlah nilai rata-rata : 12) : PENGURANG : TOTAL NILAI : Klasifikasi Nilai



TINGKAT KEHADIRAN A



=



Hari



S L LA



= = =



Hari Hari Hari



Nilai Mutu



Bobot



Kualitas



A B C D



91 - 100 76 - 90 60 -75 0 - 59



SANGAT BAIK BAIK CUKUP BURUK



ANALISA DAN REKOMENDASI CATATAN/SARAN :



REKOMENDASI :



Penilai Perusahaan PJTK/Pemborongan Pejabat Bank Indonesia



Yang Dinilai



Nama :



Nama



:



Jabatan : Supervisor



NIP



:



TANGGAL :



TANGGAL :



Nama :



TANGGAL :



5. STRATEGI ROTASI pg. 6



1. Rotasi dapat dilakukan apabila personel mengalami fluktuasi kondisi seperti itu diduga ada hubungannya dengan terlalu lamanya seseorang dalam periode kerja di satu unit atau di satu pekerjaan saja akibatnya timbul kebosanan dan bahkan kejenuhan. 2. Rotasi atau perputaran pekerjaan tidak selalu berjalan mulus, bisa saja tindakan seperti itu menuai protes dari personel yang merasa dirinya sudah mapan pada posisi yang sekarang. Karena itu kebijakan rotasi atau perputaran harus didasarkan pada data dan informasi akurat mengenai kinerja individu. Kemudian perlu dilakukan sosialisasi agar personel tidak merasa diperlakukan secara tidak adil. 3. Hal lain yang penting juga dipertimbangkan bahwa rotasi pekerjaan harus berbasis kompetensi dari personel bersangkutan. Mereka harus dipersiapkan lebih dahulu paling tidak dalam bentuk orientsi di tempat pekerjaan baru 6. STRATEGI DALAM MELAKUKAN KOMUNIKASI DENGAN PERSONEL PELAKSANA PEKERJAAN Strategi yang dilakukan adalah membangun interaksi positif dengan para personel, komunikasi dibangun dengan menghilangkan dinding penghalang, sehingga terjalin sistem komunikasi 2 arah menuju pengelolaan personel pekerjaan yang baik.



7. PROSEDUR PEMENUHAN/PENGGANTIAN TENAGA KERJA BARU



a) Dalam hal terdapat penambahan atau penggantian personel pelaksana pekerjaan, pelaksana pekerjaan wajib terlebih dahulu melakukan seleksi mengacu kepada uraian tugas dan kualifikasi jabatan yang telah ditetapkan sebelum melakukan penugasan personel baru, dengan tahapan minimal mencakup:  Seleksi kesesuaian dengan persyaratan administrasi.  Tes Psikologi untuk melihat kesesuaian dengan kualifikasi kompetensi perilaku sesuai jabatan.  Wawancara oleh pihak pengguna jasa untuk mengkonfirmasi kualifikasi. Apabila dalam wawancara tersebut pengguna jasa menyatakan bahwa kandidat yang diwawancara kurang direkomendasikan, maka pelaksana pekerjaan wajib menyediakan kandidat pengganti untuk dilakukan wawancara.



pg. 7







b)



c)



d) e)



Tes Kesehatan, dilakukan bagi kandidat yang lulus wawancara dengan mengacu pada standar kesehatan calon pegawai secara umum. Seluruh biaya seleksi Psikologi kandidat personel baru dalam rangka penggantian/penambahan personel pelaksana pekerjaan di Kantor pengguna jasa merupakan beban perusahaan pelaksana pekerjaan. Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pekerjaan, pelaksana pekerjaan agar menggunakan Personel yang saat ini telah bekerja di lingkungan Pengguna jasa. Pengarahan dan penandatanganan PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) tenaga kerja outsourcing. Penempatan Tenaga Kerja ke Lokasi yang telah ditentukan.



D. PROSES PAYROLL & PENAGIHAN D.1 JADWAL PENGGAJIAN 1. Pembayaran Gaji Tenaga Kerja dilakukan setiap tanggal 25 bulan berjalan setiap bulan. 2. Dalam hal tanggal 25 jatuh pada hari libur, maka perusahaan jasa penyedia wajib membayarkan gaji tenaga kerja pada tanggal D.2 PROSES MENGELOLA PAYROLL 1. Supervisor memberikan laporan absensi ke kantor Cabang PT Dapensi Trio Usaha Medan. 2. Kantor cabang PT Dapensi Trio Usaha Medan membuat daftar gaji yang di sesuaikan dengan absensi dan data verifikasi kemudian mengirimkan/melaporkan daftar gaji tersebut ke pada kantor pusat PT Dapensi Trio Usaha di Bandung. 3. Bagian SDM di kantor pusat melakukan kompilasi terhadap seluruh WS Gaji dari Cabang kemudian di buatkan surat perintah bayar untuk diberikan kepada Divisi keuangan 4. Divisi keuangan di kantor cabang PT Dapensi Trio Usaha kantor pusat melakukan verifikasi dan memastikan dana tersedia di rekening perusahaan.



pg. 8



5. Proses autorisasi oleh pimpinan perusahaan. 6. Proses pengiriman data di sertai oleh surat perintah pendebetan dari pimpinan perusahaan yang telah di autorisasi ke bank. 7. Bank melakukan proses debet rekening dari rekening sumber dana ke rekening masing-masing tenaga kerja.



D.3 TATA CARA PENAGIHAN 1) Pembayaran biaya Pekerjaan dilakukan setiap bulannya dengan pemindahbukuan kepada rekening Bank yang ditunjuk oleh Pelaksana Pekerjaan. 2) Pembayaran tahap pertama (Tahap I) akan dilakukan setelah Perusahaan Pelaksana Pekerjaan melakukan pembayaran gaji personel bulan Januari 2020. 3) Pembayaran tahap berikutnya dilakukan per bulan, setelah Pelaksana Pekerjaan menyerahkan tagihan yang disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 setelah pembayaran gaji personel (bulan berikutnya) dengan melampirkan:  Kuitansi 2 (dua) rangkp bermaterai cukup  Faktur Pajak PPN dan fotokopi bukti setor pajak  Fotokopi surat pengukuhan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP)



pg. 9



 Rincian Biaya & Daftar nama TKAD sebagai dasar perhitungan penagihan. 4) Pembayaran tagihan akan dilakukan setelah dilakukan rekonsiliasi data bersama pihak pengguna jasa, yang dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi (dilakukan setiap bulan setelah pihak pengguna jasa menerima / invoice), yang sekurang-kurangnya mencakup :  Jumlah personel  Rekapitulasi data lembur  Hal-hal lain yang perlu dilaporkan dan diketahui Pengguna Jasa 5) Pembayaran dilakukan dalam mata uang Rupiah



E. METODE PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA E.1 METODE PENGAWASAN Dalam hal menurut Pengguna Jasa terdapat personil pelaksana pekerjaan yang melanggar tata tertib dan larangan pada saat bertugas seperti yang tersebut di bawah ini, di berikan Surat Peringatan (SP) dan apabila melanggar peraturan dengan 3(tiga) kali menerima Surat Peringatan, personil yang bersangkutan di kenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja E.1.1 TATA TERTIB BAGI PERSONIL PELAKSANA PEKERJAAN E.1.1.1 Kehadiran sesuai dengan waktu kerja atau jadwal yang di tetapkan E.1.1.2 Wajib hadir sebelum 15 (lima belas) menit sebelum waktu kerja E.1.1.3 Tidak meninggalkan tempat tugas dalam keadaan kosong kecuali dalam hal adanya pekerjaan yang mendesak dan harus di ketahui oleh pejabat yang berwenang E.1.1.4 Dalam hal akan meninggalkan tempat tugas untuk keperluan yang mendesak selain karena pekerjaan harus mendapat izin terlebih dahulu kepada pejabat yang berwenang E.1.1.5 Menjaga kebersihan dan kerapihan di lokasi tugas E.1.1.6 Tata tertib yang berlaku di lokasi pekerjaan adalah mengikuti tata tertib/aturan yang berlaku di kantor dmana Tenaga Alih Daya ditempatkan. E.1.2. HAL-HAL YANG DILARANG SAAT MELAKSANAKAN TUGAS E.1.2.1 Berkumpul,bersenda gurau,berbincang-bincang dengan rekan kerja yang berdamapak pada terganggunya pelaksanaan tugas E.1.2.2 Tidak mengenakan pakaian dinas sebagaimana di tetapkan



pg. 10



E.1.2.3 Merokok,membaca majalah dan sejenisnya pada saat bekerja E.1.2.4 Menggunakan telepon,computer selain untuk kedinasan E.1.2.5 Memakai sandal selama bekerja E.1.2.6 Melakukan transaksi jual/beli barang baik milik sendiri maupun orang lain E.1.2.7 Menerima tips atau memungut biaya dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan tugas E.1.2.8 Mengambil asset milik Pengguna Jasa antara lain dokumen, data, peralatan dan perlengkapan kerja E.1.2.9 Hal yang di larang lainnya dilingkungan tempat tugas yang diatur dalam ketentuan Pengguna Jasa. Dalam hal menurut Pengguna Jasa terdapat personil pelaksana pekerjaan yang melanggar larangan-larangan yang telah ditentukan oleh Pengguna Jasa, maka akan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kantor Pengguna Jasa.



pg. 11



F.MENGAMANKAN INFORMASI RAHASIA Setiap Personel pelaksana pekerjaan wajib menjaga kerahasian data perusahaan diantaranya : Kartu identifkasi Keanggotaan Pengaturan pekerjaan Menyusun prosedur tetap Memberi kode rahasia pada dokumen/arsip dan spesifikasi akses Memberi kode rahasia untuk mengakses informasi tersebut Menjamin dokumen/arsip dapat di ketahui oleh petugas yang berhak Pekerja di larang membocorkan dokumen kepada pihak luar yang tidak berkepentingan. Apabila Pekerja menemukan informasi /dokumen rahasia yang tercecer segera hubungi kebagian terkait dan menyerahkan dokumen tersebut dengan berita acara.



G. LAPORAN HASIL KERJA LAPORAN HASIL KERJA TERDIRI DARI : • • • • •



LAPORAN PENDAHULUAN LAPORAN BULANAN LAPORAN AKHIR LAPORAN HASIL EVALUASI DAN REKOMENDASI ATAS KINERJA TENAGA KERJA LAPORAN INSIDENTIL



1. LAPORAN PENDAHULUAN Merupakan laporan awal yang harus diserahkan oleh perusahaan jasa penyedia jasa tenaga kerja di awal masa pekerjaan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal dimulainya pekerjaan, laporan ini terdiri dari Program kerja yang direncanakan akan dilaksanakan selama masa pelaksanaan pekerjaan,Jumlah, distribusi jadwal kerja dan jadwal, & penempatan/penugasan setiap personil 2. LAPORAN BULANAN Laporan yang memuat laporan pelaksanaan pekerjaan selama 1 (satu) Bulan dan disampaikan bersamaan dengan pengajuan pembayaran pekerjaan yang disertai dengan



pg. 12



dokumen pendukung antara lain jumlah personil (termasuk perubahannya apabila ada), bukti pembayaran penghasilan personil, bukti keikutsertaan personil sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan



3. LAPORAN AKHIR Yang membuat laporan pelaksanaan pekerjaan selama jangka waktu kontrak mengenai kinerja dalam pencapaian target sesuai tingkat layanan yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa, yang di sertai dengan usulan strategi pengembangan pelaksanaan pekerjaan yang akan datang. Laporan tahunan sekurang-kurangnya terdiri dari : 1. Laporan utama, yang memuat : a. Analisa hasil kinerja dan asesmen terhadap aspek operasional pelaksanaan pekerjaan. b. Penilaian akhir tahun atas prestasi kerja (termasuk perilaku kerja) setiap tenaga kerja. c. Rekomendasi srategi pengembangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang akan datang. 2. Laporan Pendukung, merupakan kertas kerja dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan untuk melengkapi laporan utama



4. LAPORAN EVALUASI & INSIDENTIL



Laporan hasil evaluasi dan rekomendasi atas kinerja tenaga kerja, pada akhir bulan ke-6 setelah di mulainya pekerjaan Laporan insidentil atau laporan lainnya yang diminta karena adanya kebutuhan Pihak pengguna Jasa.



Form-Form Laporan



pg. 13



PENANGANAN KOMPLAIN Lokasi Nomor



: :



Nama Pelapor Divisi Alamat No Tlp



Tanggal : : : : :



Hal Yang Dikomplain :



Hasil Pengecekan Bersama :



Tindak Lanjut :



Hasil Tindak Lanjut :



Jakarta, Penerima Laporan,



(Cap dan Nama)



pg. 14



............................ ....2017 Pelapor,



(Nama)



pg. 15



H.SPESIFIKASI UMUM TENAGA KERJA ALIH DAYA KUALIFIKASI JABATAN Nama Jabatan Wilayah Kerja



Supir/Driver Semua Unit Kantor PT. Bank Sumut



USIA BEKERJA Batas usia rekrutmen Batas usia bekerja



Minimal 19 tahun dan Maksimal 35 tahun Maksimal 55 tahun



KOMPETENSI Spesifikasi yang dibutuhkan 1. Berprilaku dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 2. Sehat Jasmani & Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter,Puskesmas atau Rumah Sakit 3. Bebas Narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit atau laboraturium. 4. Displin; 5. Memiliki inisiatif; 6. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik; 7. Memiliki sifat jujur ,ramah, santun, sigap, dan tidak mudah emosional; 8. Bertanggungjawab; 9. Menjaga kebersihan dan kerapihan diri serta lingkungan tempat bertugas; 10. Cekatan; 11. Teliti; 12. Sabar.



Ketrampilan 1. Mengetahui dan hafal jalan dia wilayah kerja dimana tenaga kerja ditempatkan, baik dalam kota maupun luar kota. 2. Menguasai cara mengemudikan kendaraan roda 4 baik matic maupun manual. Pengetahuan 1. Mengetahui ilmu permesinan terutama mesin kendaraan. 2. Mengetahui dan mematuhi peraturan dan tata tertib lalu lintas. 3. Memiliki pengetahuan dan perilaku berkendara yang baik & aman. 4. Memiliki pengetahuan membersihkan dan merawat kendaraan roda 4



PENDIDIKAN & PENGALAMAN KERJA Persyaratan



1. Minimum SMU,D3 atau sederajat, 2. Diutamakan memiliki pengalaman kerja membawa kendaraan roda 4 minimal 1 (satu) tahun. 3. Memiliki Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan roda 4 yang masih berlaku.



Nama Jabatan Wilayah Kerja



Supir/Driver Semua Unit Kantor PT. Bank Sumut



URAIAN JABATAN



pg. 16



URAIAN TUGAS 1. Merawat, menyiapkan dan mengemudikan kendaraan dinas pejabat dan operasional. 2. Mengantar dan menjemput pimpinan dan staff sesuai perintah atasan. 3. Menyimpan kendaraan dinas yang sudah selesai digunakan pada tempat yang telah disediakan dan menyerahkan kunci beserrta surat-surat kendaraan kepada atasan atau pejabat yang bertanggung jawab. 4. Membersihkan dan memeriksa kelengkapan peralatan kendaraan dinas sebelum dipergunakan agar selalu dalam keadaan baik. 5. Menyampaikan informasi,usul dan saran yang berkaitan dengan tugas mengemudi kendaraan dinas kepada atasan. 6. Menjaga etika dan bersikap baik dalam membawa kendaraan 7. Tidak merokok di dalam kendaraan dinas. 8. Menjaga kondisi kendaraan agar tetap dalam keadaan bersih dan baik jangan sampai rusak. 9. Tidak diperkenankan membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi 10. Tidak diperkenankan untuk menggunakan telepon atau sms pada saat menyetir guna menjaga keselamatan 11. Mengecek mesin, oli dan bensin setiap harinya serta melaporkan apabila ada masalah baik kecil ataupun besar yang ditemukan pada kendaraan kantor. 12. Menyediakan kebutuhan di dalam kendaraan (tissue, tempat sampah kecil dan pengharum mobil) 13. Memberikan bon bensin, tiket tol dan parkir kepada GA untuk pengecekan dan pengajuan budget periode selanjutnya 14. Selalu siap kalau dipanggil sewaktu-waktu 15. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan olah Pimpinan satuan kerja/ unit kerja.



I. RENCANA KOMPONEN REMUNERASI pg. 17



1



Penghasilan a. Gaji Pokok b. Tunjangan Transportasi c. Uang Makan



1 )



2 )



3 )



Gaji ditetapkan minimal sebesar nilai UMP di mana tenaga kerja ditempatkan dengan mempertimbangkan kesetaraan pangkat berdasarkan jenis pekerjaan (jabatan), ditetapkan oleh PT.Bank Sumut. Gaji dibayarkan pada tanggal 25 setiap bulannya; Apabila tanggal 25 jatuh pada hari libur, maka gaji dan dibayarkan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal 25 ; Untuk personel pelaksanaan pekerjaan baru, gaji diperhitungkan pro rata sesuai tanggal mulai efektif bekerja Untuk personel pelaksanaan yang berhenti bekerja, gaji diperhitungkan secara pro rata sesuai tanggal efektif bekerja dalam bulan pemberhentian;



48) )



2



Tunjangan Lain a. Tunjangan Hari Raya 1 Keagamaan (THR) ) 2 ) b. Upah Lembur 1 )



2 )



3 )



4 )



pg. 18



THR diberikan sebesar 1 x (Gaji); THR dibayarkan kepada personel pelaksanaan pekerjaan sebelum pelaksanan Hari Raya Idul Fitri. Pelaksanaan kerja lembur dilakukan atas dasar persetujuan atasan terkait pengguna jasa dimana tenaga kerja ditempatkan. Kompensansi lembur diberikan kepada personel pelaksana pekerjaan yang bekerja diluar waktu kerja yang disepakarti antara perusahaan pelaksana pekerjaan dengan pengguna jasa. SKK Migas menyetorkan tagihan yang disampaikan perusahaan PJTK untuk biaya lembur ke rekening perusahaan PJTK pekerjaan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal menerima tagihan dari perusahaan PJTK; Upah lembur dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya oleh perusahaan PJTK pekerjaan.



3



Fasilitas a. BPJS Kesehatan



1 ) 2 )



b. BPJS Ketenagakerjaan



1 )



c. Tunjangan PPH 21



1 )



d. Cuti Tahunan



pg. 19



Personel pelaksanan pekerjaan diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan; Sebagai peserta BPJS Kesehatan, personel pelaksanaan pekerjaan dikenakan iuran BPJS kesehatan atas beban tenaga kerja sesuai ketentuan yang mengatur tentang BPJS Kesehatan; SKK Migas sebagai penanggung iuran. Personel pelaksanan pekerjaan diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPH pasal 21 dibayarkan oleh pelaksana pekerjaan



Personel pelaksanan pekerjaan dengan masa kerja di Bank Indonesia minimal 1(satu) tahun diberikan hak cuti tahunan selama periode 12 (dua belas) hari kerja dikurangi cuti bersama hari raya.



STRUKTUR ORGANISASI KANTOR CABANG PT. DAPENSI TRIO USAHA PEKERJAAN PENGADAAN PERUSAHAAN TENAGA KERJA ALIH DAYA(TKAD) PT.BANK SUMUT BIDANG PEKERJAAN ADMINISTRASI,OPERATOR TELPON/FAX,CREDIT MERKETING OFFICER & KASIR PAYMENT POINT TAHUN ANGGARAN 2020-2022



Uraian Tugas, Wewenang dan tanggung jawab : 1. Kepala Cabang bertugas mengawasi dan mengevaluasi dan menunjang kegiatan operasional perusahaan untuk dilaporkan ke direksi.



pg. 20



2. Manajer Operasi bertugas Mengawasi dan memastikan pengendalian operasi di masingmasing divisi operasional. 3. Staf Operasional dan JPP bertugas sebagai HRD untuk semua kegiatan operasional di bidang jasa pemborongan pekerjaan khususnya Pekerjaan pendukung lainnya. 4. Kordinator driver dan satpam bertugas dan berwenang untuk mengendalikan kegiatan pengemudi dan satpam dalam tugas keseharian. 5. Kordinator Supervisor bertugas dan berwenang untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang berhubungan dengan posisi Messenger/Agendaris/DEO/Operator Teknik dan jasa pendukung lainnya. 6.Staf Admin bertugas mendata tentang hak karyawan khususnya perihal Jaminan Kesehatan dll.



Demikian Proposal Teknis ini kami buat sebagai salah satu persyaratan dalam mengikuti Lelang Pekerjaan pengadaan perusahaan Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) di PT Bank Sumut pada Tahun Anggaran 2020 – 2022. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan Terimakasih.



Medan 14 November 2019 PT DAPENSI TRIO USAHA



SUPENDI Direktur Utama



sekian



pg. 21



pg. 22