7 0 44 KB
PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN
RUMAH SAKIT HARAPAN JL. SENOPATI NO 11 MAGELANG 2016
KERANGKA ACUAN PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN
PENDAHULUAN RumahSakitsebagaisalahsatufasilitaspelayanankesehatanmerupakanbagiandarisumberda yakesehatan
yang
sangatdiperlukandalammendukungpenyelenggaraanupayakesehatan.
Penyelenggaraanpelayanankesehatan di RumahSakitmempunyaikarakteristikdanorganisasi yang sangatkompleks. Berbagaijenistenagakesehatandenganperangkatkeilmuannyamasingmasingberinteraksidanbersinergisatusama lain. Ilmupengetahuandanteknologikedokteran yang
berkembangsangatpesat
yang
harusdiikutiolehtenagakesehatandalamrangkapemberianpelayanan
yang
bermutu,
membuatsemakinkompleksnyapermasalahandalamRumahSakit.RumahSakitharusmampume mberikanpelayananpasien identifikasi,
yang
lebihaman.
Termasuk
di
danmanajemenrisikoterhadapterhadappasien,
dalamnyaasesmenrisiko,
pelaporandananalisisinsiden,
kemampuanuntukbelajardanmenindaklanjutiinsiden, danmenerapkansolusiuntukmengurangisertameminimalisirtimbulnyarisiko.
LATAR BELAKANG Fasilitaspelayanankesehatanadalahsuatualatdan/atautempat digunakanuntukmenyelenggarakanupayapelayanankesehatan, kuratifmaupunrehabilitatif
yang
yang baikpromotif,
dilakukanolehPemerintah,
preventif,
pemerintahdaerah,
dan/ataumasyarakat ( UU No. 36 TahunTentangKesehatan 2009, psl 1 angka 7 ). Salah satutempat
yang
digunakanuntukmenyelenggarakanupayapelayanankesehatanadalahRumahSakit. Dalamupayameningkatkanderajatkesehatanmasyarakatmakakeberadaanfasilitaspelayana nkesehatanharusmencukupi. cukup,
Di
sampingketersediaanfasilitaspelayanankesehatan
kualitaslingkungan
juga
merupakanhal
yang yang
pentingdalampencapaianderajatkesehatan. RumahSakitsebagaitempatkerjaharusmengupayakankesehatandankeselamatankerjapega wainya. Di sisi lain RumahSakitharusmemenuhipersyaratanlokasi, bangunan, prasarana, sumberdayamanusia, kefarmasian, danperalatan( UU No. 44 Tahun 2009, psl 7 ayat 1 ). ManajemenFasilitasdanKeselamatan
(MFK)
sebagaisalahsatustandar
yang
turutdinilaidalamAkreditasiRumahSakitmempunyaikontribusi yang cukupmentukan status akreditasi.
OlehkarenaituStandarManajemanFasilitasdanKeselamatan
harusdiupayakanmemenuhisyarat-syarat yang ditentukan.
TUJUAN
(MFK)
TUJUAN UMUM Tersedianyafasilitas
yang
aman,
berfungsidanmendukungbagipasien,
stafdanpengunjung.
TUJUAN KHUSUS Mengelolaresikolingkungan di mana pasiendirawatdanstafbekerja.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
keluarga,
N
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
O 1
KeselamatandanKeamanan
PengamananBahandanLimbahBerb ahaya
Kewaspadaanmenghadapibencana
1) Pembuatan program KeselamatandanKeamananfasilitas RS, sertamemonitoruntukmengamankan area yang diidentifikasi. 2) Identifikasisemuastaf, pengunjung, pedagang, vendor dansemua area yang beresikokemananan. 3) Membuatpedomankeselamatandankeamananselama masa pembangunandanrenovasi. 4) Pimpinanrumahsakitmemanfaatkansemuasumberdaya yang adasesuaidengan program. 5) Bilaadabadanidependendalamfasilitaspelayananakan di surveiuntukmemastikan, badantersebutmematuhi program keselamatan. 6) Pendokumentasianhasilpemeriksaanfasilitasterkinidanakurat. 7) Melaksanakantindaklanjutterhadaptemuanfisikuntukmengurangiresikokeselamatan. 8) Menyusunrencanakerjadananggranfasilitas RS sesuaiperundangan yang berlaku, agar fasilitastetapdapatberoperasisecaraamandanefektif. 1) Melakukanidentifikasibahandanlimbahberbahaya, sertamempunyaidaftarterbarubahanberbahaya di RumahSakit. 2) Membuat rencana dan melaksanakan untuk penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman bahan bahan limbah berbahaya. 3) Menyusun laporan dan investigasi setiap ada tumpahan atau paparan dan insiden lainnya yang berkaitan dengan bahan bahan dan limbah berbahaya. 4) Menyusun dan melaksanakan rencana penangganan limbah berbahaya serta pembuangannya secara aman sesuai dengan hukum yang berlaku. 5) Menyusun dan melaksanakan prosedur yang benar dalam menggunakan alat perlindungan diri saat menangani tumpahan atau paparan. 6) Mendokumentasikan persyaratan izin, lisensi atau ketentuan staf yang diperbolehkan mengelola bahan dan limbah berbahaya. 7) Menyusun dan menerapkan rencana untuk pemasangan label pada bahan dan limbah berbahaya. 1) Pembuatan program kewaspadaan bencana yaitu melakukan identifikasi kemungkinan bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat masyarakat, wabah, bencana alam dan bencana lain. 2) Membuat rencana untuk penanganan kemungkinan terjadinya kedaruratan bencana. (lihat di MFK 6 Ep 2). 3) Melaksanakan ujicoba / simulasi bencana di rumah sakit secara tahunan meliputi (lihat MFK 6 di maksud dan
PenanggulanganKebakaran
tujuan) dan posttest tentang ujicoba tersebut. 4) Melakukan survei badan idependen terhadap fasilitas pelayanan pasien yang terkait dengan kedaruratan komunitas, untuk meyakinan bahwa badan idependen mematuhi kesiapan menghadapi bencana. 1) Membuatrencanadanmelaksankan program K3 bidangpengamanankebakaransecaraterusmenerusuntukmemastikanpenghunirumahsakitamandarikebakaran, asapdankedaruratan lain yang bukankebakaran. 2) Melakukansurveiterhadapbadanindependen yang mengelola K3 mematuhirencanapengamankebakaran. 3) Membuat penguranganresikokebakarandengancaramelakukanassesmenresikokebakaransaatadapembangunan atauberdekatandenganfasilitaspelayanandanmelakukandeteksidiniterhadapkebakarandan asap. 4) Membuatpedomancaramelakukanevakuasi / amandarifasilitasjikaterjadikebakarandankedaruratan, bukankebakaran.
program di
jalankeluar
yang
5) RumahSakitmelaksanakanujicobasistemdeteksikebakarandanpemadamankebakaransertapemeliharaannya, sertadidokumentasikan. 6) Membuat program pelatihanuntukstaftentangpengamanankebakarandanasapsekurang-kurangnyasetahunsekali. 7) RumahSakitmembuatprosedurdanpelaksanaansertaevaluasiuntukpelaranganmerokokbagipasien, pengunjungdanstaf. PengelolaanPeralatanMedis
keluarga,
1) Membuatrencanauntukpengadaan, pemeliharaan, kalibrasidaninventarisperalatanmedis di RumahSakit. 2) Mmebuat program ujicobaalatsesuaidenganpenggunaandanrekomendasipabriksertadilayaniolehtenaga yang bersertifikatataudengansurattugas. 3) Mengumpukandanmendokumentasikanhasilpemantauanperalatanmedisuntukkeperluanperencanaandanperbaikanp eralatanmedis. 4) Membuatdanmelaksanakanprosedurpenarikanataupemusnahanperalatanmedis yang di tarikkembaliolehpabrikatausiplier. 5) Menyusunpenggunaansetiapprodukdanperalatan yang dalam proses penarikankembalidenganperalatan lain
ManajemenSistemUtilitas
1) 2)
3)
4) 5) 6) PendidikanStaf
1) 2) 3)
4)
atauperalatanalternatif. Memastikanrumahsakitmemilikiketersediaan air danlistrik 24 jam sehari, tujuhhariseminggu. Melakukanidentifikasi area pelayanan yang beresikotinggimengalamigangguanlistrikdan air, sertamelakukanpencegaanbilaterjadigangguanlistrikdan air dengancaramembuatperencanaansumberlistrikdan air alternatifbiladalamkeadaanemergensi. Membuatjadwaldanmelaksanakanujicobasumber air danlistrikalternatifsekurang kurangnyasetahunsekaliatausesuaidenganundang-undang yang berlakusertamendokumentasikanhasilujicobatersebut. Mengidentifikasidanmendokumentasikanhasilpemeriksaan, ujicobadanpemeliharaansistempendukung, limbah, gas medis, ventilasidansistemkunci (tatacara / juknis) secarateratur. Melakukanpemeriksaanrutinterhadapkualitas air dan air di ruanghemodialisaolehpetugas yang kompetenatauotoritas yang berwenang. Melakukantindaklanjutterhadapdokumentasihasil monitoring sistemmanajemenpendukung, kemudiandikumpulkanuntukdigunakansebagaiperencanaandanpeningkatansistemmanajemenpendukung. Membuat program danjadwalpendidikandarisetiapkomponen yang tercantumdalam program K3 untukseluruhstafrumahsakit. Membuat program pelatihanuntukpengunjung, pedagang/vendor, pekerjakontrakdanlainnya yang diidentifikasiolehrumahsakit. Membuat program pendidikandanpelatihanbagistaf agar stafdapatmemahami, mengimplementasikandalamhalmengoperasikandanmemeliharaalatmedissertamengoperasikansistemutilitassesuai denganpekerjaannya. Membuat program pelatihandantesbagiketua K3 sertaanggotanyasesuaidenganuraiantugasdanhasilpelatihansertatesdidokumetasikan.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pengusulan dan pembentuk kepanitiaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Rumah Sakit Harapan Magelang. 2. Pelatihan internal dan eksternal Panitia K3 untuk peningkatkan kompetensi dan komitmen personal (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 3. Mengadakan rapat rutin mingguan panitian K3 atau koordinasi dengan pihak lain. 4. Pemilihan dan pembuatan program K3. 5. Sosialisasi pelaksanaan program K3 Rumah Sakit Harapan Magelang. 6. Laporan Tahunan kegiatan K3
SASARAN 1. SDM Rumah Sakit Harapan Magelang memahami Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus mampu menerapkan Program K3. 2. Pasien dan Keluarga mendapatkan pelayanan yang memuaskan serta keamanan dan keselamatannya terjamin. 3. Prosedur kerja berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO
KEGIATAN 2016
1
1.
Pengusulan dan pembentuk
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11 12
kepanitiaan K3 2.
Pelatihan
internal
dan
eksternal Panitia K3 3.
Mengadakan
rapat
rutin
mingguan panitian K3 4.
Pemilihan
dan
pembuatan
program K3 5.
Sosialisasi
pelaksanaan
program K3 6.
Laporan tahunan Kegiatan K3
PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Membuat analisa hasil pelaksanaan evaluasi kegiatan dan dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit Harapan Magelang pada akhir. 2. Membuat evaluasi pelayanan dilakukan setiap bulan dan tahunan. 3. Cacatan perbaikan dan perencanaan terus menerus dilaksanakan.