Program Kerja MFK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE



PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE Jl. Jendral Suprapto. Ruko Asih Raya Blok B. No 06 – 15 Batu Aji Telp : (0778) 363318. Fax : (0778) 363164 Email : [email protected] KATA PENGANTAR i



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan semesta alam yang telah memberikan taufik serta hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita masih di beri kesempatan untuk menghirup udara, Sekaligus berkarya dan beraktivitas untuk negara tercinta kita Republik Indonesia umumnya dan RS. Graha Hermine pada khususnya. Semoga setiap gerak dan langkah yang kita laksanakan, merupakan suatu ibadah yang akan memperoleh ridho dan rahmat dari Allah SWT. Aamiin. Penyusunan Program ini di jadikan sebagai acuan dalam menentukan langkah dan arah kegiatan ini yang tertib dan tertur serta bertujuan memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat RS. Graha Hermine khususnya pasien dan keluarga pasien. Untuk mewujudkan semua itu kami mengharapkan dukungan dari semua pihak  baik dari Direktur, Manager, Kepala Bagian, serta semua pelaksana yang ada di RS. Graha Hermine ini. Kami menyadari program kerja ini masih banyak kelemahan dan kekurangannya. Hal ini dikarenakan kemampuan kami yang masih minim. Oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna perbaikan di masa mendatang. Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam mensukseskan jalannya program kerja ini.



Batam, 19 Januari 2019 Penyusun



RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE Komplek Ruko Asih Raya No. 06-15 Batu Aji, Batam



ii



Telp : (0778)363 318,363127. Fax :(0778) 363164. Email :[email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE No : 182/Dir/SK/RSGH/I/2019 TENTANG PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN DI RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE DIREKTUR RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE Menimbang



Mengingat



: a



Bahwa untuk mendukung terwujudnya Visi dan Misi RS. Graha Hermine serta dalam rangka mengahadapi tuntutan akan pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengutamakan keselamatan pasien, anti sipasi situasi kondisi yang sangat dinamis baik internal maupun eksternal maka perlu adanya kebijakan manajemen fasilitas dan keselamatan sebabagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan di Rumah Sakit Graha Hermine



b



Bahwa untuk kepentingan tersebut diatas, maka perlu di terbitkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Graha Hermine



: 1



Peraturan Mentri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan Kerja



2



Undang-undang RI no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana



3



Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



4



Undang-undang RI no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



5



Peraturan Menteri Kesehatan No. 472 / Menkes / Per / V / 1996 tentang pengamanan barang berbahaya bagi kesehatan



6



Peraturan Menteri Tanaga Kerja dan Transmigrasi no. Per:01/Men/1979 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan



7



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 / Menkes / SK / XII / 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit



8



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1405 / Menkes / SK / XI / 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri



iii



9



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 432 / Menkes / SK / IV / 2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit



10



Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129 / Menkes / SK / II / 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT GRAHA HERMINE TENTANG MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



Kesatu



:



Kedua



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit



Ketiga



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan



MemberlakukanKebijakanManajemenFasilitas Dan Keselamatan sebagaimana dalam terlampir dalam Keputusan ini



Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan di perbaharui sebagaimana mestinya



Ditetapkan di : Batam Pada tanggal : 19 Januari 2019 Direktur RS. Graha Hermine



dr. Fajri Israq, MARS



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



ii iv



SK DIREKTUR



iii



DAFTAR ISI



v



A. PENDAHULUAN



1



B. LATAR BELAKANG



1



C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS



3



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN



4



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



5



F. SASARAN



6



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



7



H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



8



v



PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



A. Pendahuluan Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Rumah Sakit. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada Pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan Rumah Sakit mempunyai kewajiban memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana. Kemudian dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) huruf o, disebutkan bahwa yang dimaksud memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanganan bencana adalah bahwa Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran/bencana dengan terjaminnya keamanan, kesehatan dan keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit. Menurut penjelasan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. B. Latar Belakang Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat ( UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, psl 1 angka 7 ). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Rumah Sakit. Yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang 1



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 1 ayat 1 ). Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat ( UU No. 36 tahun 2009, psl 15 ). Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 162 yang menyebutkan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kemudian dalam pasal 163 ayat (2) disebutkan bahwa lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Upaya kesehatan kerja tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan ( UU No. 36 Tahun 2009, psl 164 ayat 1 ). Selain itu Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja ( UU No. 36 Tahun 2009, psl 164 ayat 6 ). Di sisi lain Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 7 ayat 1 ). Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 8 ayat 1 ). Sedangkan persyaratan bangunan harus memenuhi : a. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya; b. persyaratan teknis bangunan



2



Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi : instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standard dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem informasi dan komunikasi; dan ambulan. Di samping itu prasarana Rumah Sakit juga harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit. Kemudian prasarana Rumah Sakit harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan harus didokumentasi serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan ( UU No. 44 tahun 2009, psl 11 ). Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 25 ). Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 40 ). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. 2. Tujuan Khusus Mengelola resiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja yang meliputi : a.



Keselamatan dan Keamanan;



b.



Bahan Berbahaya;



3



c.



Manajemen Emergensi;



d.



Pengamanan Kebakaran;



e.



Peralatan Medis;



f.



Sistem Utilitas;



D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok : a. Mengidentifikasi resiko di lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja. b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit c. Memelihara Fasilitas Rumah Sakit 2. Rincian Kegiatan a. Mengidentifikasi resiko yang disebabkan oleh Fasilitas Rumah Sakit, meliputi : 1) Resiko Keselamatan dan Keamanan seperti : Lantai Licin, Langit-langit jebol, jalan rusak, bangunan rusak atau runtuh,



wc mampet, kendaraan



/



transportasi mogok, pompa air rusak, listrik mati, tegangan listrik tidak stabil, kabel-kabeel electrode putus, alat tidak dikalibrasi, distribusi air terganggu, kualitas air bersih/minum tidak sesuai standar, air limbah tidak memenuhi syarat, suhu ruangan terlalu panas menyebabkan malfungsi alat. 2) Resiko Bahan Berbahaya : terkena tumpahan cairan iritan, terhirup uap bahan berbahaya, ledakan tabung gas, tertelan bahan beracun, terpapar bahan berbahaya dan beracun. 3) Resiko manajemen emergensi : kebakaran, bencana alam, kerusuhan massal, keracunan massal, ancaman peledakan, kerusakan bangunan dan runtuhnya gedung dan air bah banjir. 4) Resiko Kebakaran : korsleting listrik, ledakan tabung gas LPG, ledakan tabung gas Oksigen, sambaran petir, penyimpanan bahan mudah terbakar. 5) Resiko Peralatan Medis : salah diagnose, tersengat aliran listrik, luka bakar, terpapar infeksi nosokomial. 6) Resiko sistem utilitas (Listrik, air bersih/minum, air limbah, AC, lift dan Oksigen): kegiatan operasional pelayanan terganggu untuk listrik di Poliklinik rawat jalan, ruang ECT, Radiologi, Laboratorium, Fisioterapi, Poli Gigi, Billing System, Laundry, Sanitasi, Gizi, Administrasi dan Rawat Inap. Untuk air bersih dan air minum akan mengganggu kegiatan operasional pelayanan utamanya di rawat inap, Laundry, Gizi, Poli rawat jalan, gedung administrasi. Air limbah tidak sesuai baku mutu sehingga mencemari lingkungan,



4



kerusakan AC menyebabkan terganggunya fungsi alat, tidak tersedianya Oksigen dapat mengganggu kegiatan pelayanan. Lift rusak/macet dapat mengganggu b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit 1) Jadwal pemeriksaan Fasilitas Rumah Sakit 2) Uji fungsi alat dan fasilitas 3) Form checklist pemeriksaan 4) Laporan hasil pemeriksaan c. Memelihara Fasilitas Rumah Sakit 1) Jadwal pemeliharaan fasilitas rumah sakit 2) Kalibrasi dan Uji fungsi fasilitas Rumah Sakit 3) Laporan hasil pemeliharaan fasilitas rumah sakit. E. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Proses indentifikasi : 1) Menentukan dan mengelompokkan jenis resiko yang mungkin terjadi di lingkungan rumah sakit sesuai faktor penyebabnya. 2) Membuat denah dan pemasangan rambu-rambu meliputi area berbahaya, tempattempat beresiko dan jalur evakuasi. 3) Menunjuk petugas yang kompeten dan bertanggung jawab. b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit : 1) Dibuatkan jadwal harian untuk kegiatan memeriksa fasilitas rumah sakit dengan mengisi form checklist sesuai jenis pemeriksaan. 2) Ditunjuk petugas pelaksana yang kompeten dan bertanggungjawab. 3) Petugas saat melakukan pemeriksaan fasilitas rumah sakit disertai dengan uji fungsi. 4) Dibuat pelaporan yang diketahui atasan langsung. c. Memelihara Fasilitas Rumah Sakit 1) Dibuatkan jadwal pemeliharaan atau servis fasilitas rumah sakit baik yang dilakukan oleh petugas rumah sakit maupun pihak ketiga pada setiap bulan, tiga bulan, enam bulan dan satu tahun sekali. 2) Dilakukan kalibrasi : 



Kalibrasi internal rumah sakit : setiap enam bulan sekali oleh petugas rumah sakit, yaitu alat ECG dan tensimeter.



5







Kalibrasi eksternal : dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki sertifikat terkalibrasi setiap satu tahun sekali.



3) Dibuat pelaporan yang diketahui oleh atasan langsung. F. Sasaran Sasaran Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah : 1. Pasien 2. Keluarga pasien 3. Pengunjung 4. Staf/petugas 5. Masyarakat sekitar Rumah Sakit 6. Vendor.



6



G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan a. Jadwal harian NO



PEMERIKSAAN



1. 2.



Listrik Alkes



3.



Bangunan



6.



Oksigen



TANGGAL 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



31



b. Jadwal bulanan NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



PEMERIKSAAN Listrik/Genset Alkes Bangunan Air Bersih APAR AC Lift Air Limbah



1 v



2 v



3 v



v



4 v



BULAN 7 v



5 v



6 v



v v



v v



v v



v v



v v



12 v v v v v v



v



v



v



v



v



v



v



v v



v v



v v



v v



v v



v v v v



v



v



v



v



v



v



7



8 v



9 v



v



10 v



11 v



v



H. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Pencatatan Acuan yang dipakai dalam pencatatan kegiatan adalah : a.



Kasus di lapangan



b.



Frekuensi kejadian kasus



c.



Jumlah kejadian/kasus dalam periode tertentu



d.



Jumlah kasus teratasi



e.



Jumlah kasus tidak teratasi



f.



Penyebab dan akibat kasus tidak teratasi



g.



Pelimpahan kepada pihak ketiga terhadap kasus yang tidak teratasi



2. Pelaporan Laporan program kerja/kegiatan dibuat setiap 1 (satu) tahun sekali dan diserahkan kepada Ketua Tim Akreditasi Rumah sakit. 3. Evaluasi Kegiatan Evaluasi kegiatan dilakukan secara berkala sesuai jadwal. a.



Indikator Masukan (Input)



b.



Indikator Proses (Proces)



c.



Indikator Keluaran (Output)



8