MFK 3 Ep 2 - Program Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas Dan Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PENGAWASAN MANAJEMEN RESIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT ISLAM GIGI DAN MULUT SULTAN AGUNG



RSIGM SULTAN AGUNG SEMARANG JL. RAYA KALIGAWE KM 4 SEMARANG 50112 TELP. (024) 6581803 email : [email protected] web : rsigm.unissula.ac.id



2019



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM GIGI DAN MULUT SULTAN AGUNG Nomor : 164/E/MFK/RSIGM-SA/XII/2018 TENTANG PROGRAM PENGAWASAN MANAJEMEN RESIKO FASILITAS DAN LINGKUNGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM GIGI DAN MULUT SULTAN AGUNG;



Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, perlu meningkatkan keamanan, keselamatan staff dan kelancaran proses pelayanan di RSIGM Sultan Agung. Perlu dilaksanakan program



pengawasan



manajemen



resiko



fasilitas



dan



lingkungan; b. Sehubungan hal tersebut di atas perlu ditetapkan program pengawasan manajemen risiko manajemen resiko fasilitas dan lingkungan di RSIGM Sultan Agung dengan keputusan direktur RSIGM Sultan Agung. Mengingat



: 1. Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang-undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 4. Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 5. Undang-undang nomor 3 Tahun 1992 tentang Poko Kesehatan 6. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 7. Anggaran Dasar YBW Sultan Agung, Akte Notaris nomor 1 tahun 2008; 8. STATUTA UNISSULA Tahun 2011



MEMUTUSKAN:



Menetapkan



:



Kesatu



: Keputusan Direktur RSIGM Sultan Agung Tentang Program



Kedua



Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas Dan Lingkungan : Program pengawasan manajemen resiko fasilitas dan lingkungan



Ketiga



seperti yang tercantum pada dictum pertama terlampir : Program pengawasan manajemen resiko fasilitas dan lingkungan ini digunakan sebagai acuan oleh komite K3RS untuk melakukan monitoring dan evaluaasi program – program manajemen resiko



Keempat



fasilitas dan lingkungan di RSIGM Sultan Agung; : Keputusan ini berlaku mulai ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan / atau perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Semarang Pada Tanggal : 17 Desember 2018 Direktur



drg. H. Benni Benyamin, M. Biotech NIK. 211008002 drg. H. Benni Benyamin,



Lampiran : Keputusan Direktur RSIGM Sultan Agung Nomor : 164/E/MFK/RSIGM-SA/XII/2018 Tanggal : 17 Desember 2018



I.



PENDAHULUAN Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satusama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit. Rumah Sakit harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindak lanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Di sisi lain Rumah Sakit harus memenuhi persyaratanlokasi, bangunan, prasarana, sumberdayamanusia, kefarmasian, danperalatan (UU No. 44 Tahun 2009, psl 7 ayat 1). Rumah sakit dalam kegiatannya berpotensi menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan baik terhadap pekerja, pasien, pengunjung, maupun masyarakat di lingkungan rumah sakit. Untuk mencegah dan mengurangi



bahaya



kesehatan



khususnya



terhadap



pekerja, perlu dilakukan upaya-upaya kesehatan dan keselamatan kerja dengan menetapkan pedoman manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang sejalan dengan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. II.



LATAR BELAKANG BismIlahirrahmanirrohim Sungguh Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (Q.S. At Tin[95]: 4) dengan tujuan utama untukmengabdi kepada-Nya (Q.S. Adz Dzaariyat [51]: 56) dalam kedudukan yang sangat mulia sebagai Khalifah Allah di dunia (Q.S. Al Baqarah [2]: 30) dan sebagai pemakmur bumi Allah (Q.S. Hud [11]: 60). Dalam rangka mewujudkan tujuan dan fungsi di atas, manusia dibekali pedoman utama berupa agama Islam yang sempurna (Q.S. Al Maidah [5]: 3), ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa (Q.S Al Baqarah



4



[2]: 247). Manusia dijanjikan Allah akan diangkat derajatnya lebih tinggi jika memiliki iman dan memiliki ilmu pengetahuan (Q.S. Al Mujaadalah [58]: 11), serta melaksanakannya sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBW-SA) sebagai satu lembaga yang lahir di tengah momentum kemerdekaan dan semangat perjuangan serta didirikan atas dasar nilainilai Islam merasa terpanggil untuk berpartisipasi aktif dalam menunjang program pemerintah di bidang peningkatan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial sebagai sarana dakwah. Berpijak pada landasan di atas, YBW-SA berkomitmen untuk mendirikan Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Sultan Agung (RSIGM-SA) agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai tempat pelayanan kesehatan gigi dan mulut juga sebagai tempat pendidikan untuk menghasilkan generasi khaira ummah dalam lingkungan budaya akademik Islami. Gedung RSIGM Sultan Agung terdiri atas 5 lantai terletak di Jalan Raya Kaligawe Km 4 Semarang,Secara geografis RSIGM Sultan Agung terletak di Semarang bagian utara bersebelahan dengan wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus serta Kabupaten Jepara sehingga pasien yang datang tidak hanya dari wilayah Semarang saja namun juga dari daerah disekitar Semarang tersebut. Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Sultan Agung (RSIGM SA) adalah milik Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) dengan tata kelola di bawah Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), dengan Visi RSIGM Sultan Agung adalah Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Sultan Agung terkemuka dalam pelayanankesehatan gigi dan mulut, pelayanan pendidikan membangun generasi khaira ummah dan pengembangkan peradaban Islam menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah. Adapun Misi RSIGM Sultan Agung adalah : 1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut mulai dari tingkat dasar sampai spesialistik atas dasar nila-nilai Islam. 2. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, berbasis evidence based dentistry



dalam



rangka membangun generasi khaira ummah. 3. Mengembangkan peradaban Islam dalam bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut menuju masyarakat sejahtera yang dirahmati Allah 4. Mengembangkan pusat informasi masyarakat tentang perkembangan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Dalam hal ini Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat (UU no 36 tahun 2009). Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Hal ini sesuai



dengan



ketentuan



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 162 yang



menyebutkan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas



5



lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kemudian dalam pasal 163 ayat (2) disebutkan bahwa lingkungan sehat mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. Rumah Sakit sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Upaya kesehatan kerja tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan (UU No. 36 Tahun 2009, psl 16 ayat 1). Selain itu Rumah Sakit sebagai tempat



kerja



harus



dikelola



dengan



baik.



Oleh



karena



itu pengelola



tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja (UU No. 36 Tahun 2009, psl 164 ayat 6). Di sisi lain Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan (UU No. 44 Tahun 2009, psl 7 ayat 1). Persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit (UU No. 44 Tahun 2009, psl 8 ayat 1). Sedangkan persyaratan bangunan harus memenuhi : a. persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya; b. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut. Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi : instalasi air; instalasi mekanikal dan elektrikal; instalasi gas medik; instalasi uap; instalasi pengelolaan limbah; pencegahan dan penanggulangan kebakaran; petunjuk, standard dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat; instalasi tata udara; sistem



informasi dan komunikasi; dan ambulan. Di



samping itu prasarana Rumah Sakit juga harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit. Kemudian prasarana Rumah Sakit harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan harus didokumentasi serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan (UU No. 44 tahun 2009, psl 11). Setiap penyelenggaraan Rumah Sakit wajib memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun. Izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 25 ). Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh



6



lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku ( UU No. 44 Tahun 2009, psl 40 ). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Rumah Sakit mempunyai kontribusi yang cukup menentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus dilakukan pengawasan agar memenuhi syarat- syarat yang ditentukan. III.



TUJUAN A. Tujuan Umum Sebagai indikator kinerja komite K3RS dalam perencanaan untuk menjalankan tugas dan upaya pencapaian tujuan guna meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan. B. Tujuan Khusus 1. Supaya penyediaan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, staf dan pengunjung. 2. Mencegah kecelakaan dan cidera melalui penilaian resiko. 3. Mencegah resiko kehilangan, pengrusakan dan kerusakan atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. 4. Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko dari bahan-bahan yang dipakai. 5. Supaya melindungi property dan penghuninya dari kebakaran dan asap. 6. Supaya tanggap terhadap wabah, bencana dan keadaan emergency yang efektif dan terencana. 7. Supaya peralatan yang digunakan dalam pelayanan kepada pasien aman dan terpelihara. 8. Supaya suplai listrik, air dan system pendukung lainnya terpelihara untuk meminimalkan resiko kegagalan pengoperasiannya. 9. Supaya adanya monitoring dan evaluasi melalui pengorganisasian dan pengelolaan secara konsisten dan terus-menerus.



IV.



KEGIATAN A. Manajemen resiko fasilitas, keselamatan dan lingkungan B. Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas, Keselamatan dan Lingkunan



V.



RINCIAN KEGIATAN A. Manajemen Resiko fasilitas, keselamatan dan lingkungan Mengurangi dampak negatif dari suatu resiko dari bahaya fasilitas, keselamatan dan lingkungan di tempat kerja. B. Pengawasan



Manajemen



Resiko



Fasilitas,



Keselamatan



dan Lingkungan



7



1. Mengawasi semua aspek program menajemen resiko (keselamatan & keamanan, B3, penanggulanan bencana, proteksi kebakaran, peralatan medis, dan sistem penunjang/ utilitas). 2. Mengawasi pelaksanaan program secara konsisten dan berkesinambungan. 3. Melakukan edukasi staf. 4. Mengawasi pelaksanaan pengujian/ testing dan pemantauan program. 5. Menilai ulang dan merevisi program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan 6. Pembuatan laporan tahunan. 7. Mengorganisasi dan mengelola laporan insiden, melakukan analisas dan upaya perbaikan. VI.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN A. Manajemen Resiko Fasilitas Keselamatan dan Lingkungan Identifikasi bahaya dan penilaian resiko terkait keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3, kesiapsiagaan menghadapi bencana, pengamanan kebakaran, peralatan medis dan manajemen utilitas. B. Program Pengawasan Manajemen Resiko Fasilitas dan Lingkungan 1. Pemantauan dan monitoring keselamatan dan keamanan 2. Pemantauan dan monitoring pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3) 3. Pemantauan dan monitoring kesiapan penanggulangan bencana 4. Pemantauan dan monitoring proteksi kebakaran dan evakuasi 5. Pemantauan dan monitoring peralatan medis 6. Pemantauan dan monitoring manajemen sistem utilitas 7. Melakukan audit K3 8. Melakukan edukasi staf 9. Pembuatan laporan hasil pengawasan



VII.



SASARAN Sasaran program pengawasan manajemen resiko fasilitas, keselamatan dan lingkungan adalah : 1. Seluruh karyawan, baik dokter, perawat, staff penunjang medis, staff non medis dan pemberi layanan lainnya, seluruh pasien, keluarga pasien, serta pengunjung terlibat dalam program keselamatan dan kesehatan kerja 2. Seluruh badan independen dan tenaga outsourcing yang berada di lingkungan Rumah Sakit terlibat dalam program keselamatan dan kesehatan kerja



8



VIII.



JADWAL PELAKSANAAN DAN RENCANA ANGGARAN KEGIATAN Rencana Pelaksanaan



No



Kegiatan 1



1



2



3



4



5



6



7



8



9



1 0 11



1 2



Anggaran



Pengawasan Program a. Keselamatan & Keamanan b. Bahan Berbahaya c. Manajemen Emergency d. Kebakaran e. Peralatan Medis f. Sistem Utilitas (Utility)



2



Pertemuan dan Evaluasi



3



Kelengkapan APAR



4



Pelatihan



Penanggulangan



5



Kebakaran Audit K3



6



Ceklist dan Evaluasi



7



Pelaporan



IX.



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan pengawasan manajemen resiko fasilitas keselamatan dan lingkungan dilakukan empat kali dalam setahun, yaitu akhir triwulan pertama, akhir triwulan kedua, akhir triwulan ketiga dan akhir triwulan keempat. Hasil evaluasi akhir pada satu triwulan akan dievaluasi dan bila ada masalah akan ditindaklanjuti yang kemudian akan dievaluasi lagi pada triwulan berikutnya dengan harapan masalah ataupun kendala yang ada sebelumnya telah teratasi / ada perbaikan.



X.



PENCATATAN DAN PELAPORAN A. Pencatatan dilakukan setiap habis pelaksanaan kegiatan dan direkap setiap bulannya. B. Pembuatan laporan kerja dan capaian program kerja ke manajemen setiap 3 bulan. C. Pembuatan rekomendasi atau rencana perbaikan program kerja K3RS. D. Pelaporan kerja pada pertemuan rapat kerja manajemen serta penyusunan anggran kerja tahunan. Semarang, 17 Desember 2018 Ketua Komite K3RS



Danang Sri Handoyo, S.Tr KepGi



9