Minggu Ke 7 20192 Ayu Astiami Komang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MINGGU KE 7 20192 AYU ASTIAMI KOMANG 1.ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN



Diskusi.7 Saturday, 28 September 2019, 9:40 AM



Diskusikan.. Jelaskan hubungan kompensasi dan integrasi pegawai dalam suatu organisasi! Berikan argumentasi yang komprehensif ditunjang dengan teori dan dasar hukum yang sesuai.



Tugas.3 Kerjakan tugas berikut.. 1. Bagaimanakah



organisasi?



cara



memelihara



loyalitas



pegawai



terhadap



2. Sebutkan dan jelaskan menurut PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang



cuti pegawai, yang terdiri dari Jenis Cuti, Syarat Cuti, Lama Cuti, dan keterangan lain. Menurut pandangan Saudara apakah jenis dan lama cuti-cuti tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan pegawai saat ini? 3. Jelaskan implementasi metode hubungan antarmanusia, motivasi, kepemimpinan, kesepakatan kerja bersama, dan collective bargaining dalam pengintegrasian pegawai! 2.ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA



Diskusi.7 Senin, 26 Agustus 2019, 08:27



Diskusikan.. 1. Bagaimanakah pendapat saudara dengan dilibatkannya kepolisiaan Republik Indonesia dan BPK dalam pengawasan pengelolaan   dan pemanfaatan dana desa? 2. Bagaimanakah yang seharusnya di lakukan pemerintah desa agar dapat melalui pengawasan eksternal dan internal desa ? 1.Dalam pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yang melibatkan Kapolri dan BPK ini masing-masing mempuyai peran. Dalam hal ini, BPK berperan penting dalam memeriksa dan mengawasi dana-dana desa tersebut. Tujuannya tentu saja agar dana yang ada dapat digunakan sebagaimana mestinya.Selanjutnya, jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 pasal 27, aparat Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat serta menjaga situasi desa/kelurahan agar tetap kondusif. Menurut pasal 26, ia juga berperan sebagai perantara untuk menjaga hubungan baik antar-masyarakat serta menjadi kepanjangan tangan kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan



ketertiban masyarakat. Pelibatan Bhabinkamtibnas cukup beralasan. Pemerintah pusat memerlukan deteksi dan pelaporan dini cepat dari tenaga aparat yang bekerja menggunakan garis komando terpusat atau top-down.  2. Bahwa berdasarkan bentuknya pengawasan dapat dibedakan sebagai berikut: pengawasan internal yaitu pengawasan yang di lakukan oleh suatu badan atau organ yang secara organisator/structural termasuk dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri. Misalnya pengawasan yang di lakukan penjabat atasan terhadap bawahannya sendiri ; dan pengawasan eksternal dilakukan oleh organ atau lembaga-lembaga yang secara organisator/struktural berada di luar pemerintah dalam arti eksekutif. Misalnya pengawasan keungan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, peran pemerintah desa melakukan koordinasi dan proaktif terhadap pengawas internal dan eksternal demi terjaganya pengelolaan pemerintahan dan pengawasan dana desa ini aga tidak terjadi penyelewengan. Sumber : BMP ADPU4340/ Modul-7



Tugas.3 Kerjakan tugas berikut : 1. Mengapa pengawasan terhadap pemerintahan desa perlu dilakukan?.



Berikan 3 alasan  2. Jelaskan asas-asas dalam pelaksanaan pengawasan ? 3. Kemukakan saran anda berkaitan dengan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik NKRI terhadap penggunaan dana desa ?



3.ADMINISTRASI PERTANAHAN



Diskusi.7 Senin, 26 Agustus 2019, 08:27



Diskusikanlah.. Apakah implementasi kebijakan penatagunaan tanah di Indonesia sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya? Tunjukkan dengan bukti! Dalam penatagunaan tanah diindonesia Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah terhadap RTRW belum konsisten dengan UndangUndang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu masih adanya pelanggaran RTRW yang telah ditetapkan. Selanjutnya belum adanya ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, berupa Peraturan Pelaksanaan atau Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta ketiadaan lembaga pengawas terhadap seluruh penatagunaan tanah baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat telah turut mempengaruhi konsistensi penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap RTRW yang ada. Sebagai catatan,



UUPR memiliki kelemahan karena ketiadaan interpretasi mengenai ”SDA lainnya” sebagaimana mengacu pada Pasal 33 ayat (5), sehingga tidak memberi ruang untuk dapat segera menyusun PPnya. Selain Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat banyak peraturan perundang-undangan di sektor agraria (pertanahan dan SDA lainnya) yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi konsistensi penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap rencana tata ruang yang ada. Adapun buktinya adalah sebagai berikut :  







Kurangnya koordinasi dan kontrol diantara instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) terkait penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta lemahnya penegakan hukum; Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang konsisten dengan RTRW. Hal ini berdampak juga pada terbatasnya pemahaman dan kepedulian masyarakat untuk mentaati sekaligus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah yang melanggar (tidak konsisten dengan RTRW). Sistem penataan ruang yang mengabaikan prinsip saling berdampingan (Gegenstromprinsip), yang tidak dapat diselesaikan hanya sekedar koordinasi dan integrasi. Untuk itu, penyelesainya yang konstruktif, terutama dari Presiden dan lembaga Legislatif, adalah mutlak dan mendesak, untuk masa kini dan masa depan.



Tugas.3 Kerjakan tugas Berikut. 1. Jelaskan ruang lingkup dan dasar hukum peralihan hak atas tanah! 2. Jelaskan kebijakan-kebijakan penggunaan tanah! 3. Jelaskan Sistem informasi pertanahan 4.KEPEMIMPINAN



Diskusi.7 Senin, 26 Agustus 2019, 08:27 1. Banyak



faktor yang menjadikan munculnya kepemimpinan perempuan menjadi suatu kenicayaan baik karena faktor internal dengan semakin menguatnya kualitas perempuan itu sendiri maupun faktor eksternal seperti isyu gender dan lain lain. Coba jelaskan komponen-komponen yang memperkaya karakteristik kepemimpinan perempuan sehingga berdaya saing di pasar global.



(Untuk memahami diskusi ini anda harus mengtahhui Komponenkomponen yang memperkaya karakteristik kepemimpinan perempuan sehingga berdaya saing global diantaranya adalah pembangunan mental, ketangguhan sosial.)   1. Apa yang dimaksud dengan manajer ahli dalam paradigma baru



kepemimpinan, coba jelaskan. (Untuk dapat menanggapi diskusi ini, anda harus memahami manajer ahli sebagai pemimpin yang handal adalah tipe manajer selaku pemimpin yang dibutuhkan di era global dengan karakteristik seperti, menghargai kompetensi, andal dalam memahami proses perubahan dan perubahan situasi, mempunyai komitmen untuk menjagaga kelestarian bumi, dinamika organisasi yang berkesinambungan serta memahami adanya interrelasi dan manajer sebagai pemimpin andal merupakan produk dari abad informasi.).   Petunjuk dalam melakukan diskusi : Silahkan anda kemukakan pendapat anda dengan berdasar pada BMP, teori, dan penngamatan anda. Jangan lupa cantumkan sumber referensi Indikator penilaian : Mengemukakan pendapat dengan berdasar pada BMP, teori, dan mencantumkan sumber referensi 1. Banyak faktor yang menjadikan munculnya kepemimpinan perempuan menjadi suatu keniscayaan baik karena faktor internal dengan semakin menguatnya kualitas perempuan itu sendiri maupun faktor eksternal seperti isyu gender dan lain lain. Jadi komponen-komponen yang memperkaya karakteristik kepemimpinan perempuan sehingga berdaya saing di pasar global yaitu : peran jender adalah keyakinan konsensual tentang atribut perempuan dan laki-laki. Jika jumlah perempuan lebih banyak dalam proses pengambilan keputusan, maka fokus kehidupan politik juga akan berubah. Dampak yang paling jelas adalah akan terjadinya perluasan wilayah politik ke arah masalah-masalah dan isu-isu yang semula dianggap bukan isu politik seperti kesejahteraan anak, perlindungan terhadap reproduksi perempuan, dan lainlain. Kehidupan politik juga akan lebih bermoral karena perempuan lebih mementingkan isu politik konvensional seperti ekonomi, pendidikan, perumahan, lingkungan, kesejahteraan sosial daripada politik keras (hard politic) seperti peningkatan tentara, perang, pembelian senjata, dan membuat senjata nuklir (Astuti, 2011). Oleh sebab itu, banyak organisasi berkaliber dunia yang memberikan kesempatan bagi perempuan yang mampu dan memenuhi persyaratan kepemimpinan sesuai situasi dan kondisi sekarang ini.  



2. Yang dimaksud dengan manajer ahli dalam paradigma baru kepemimpinan, adalah : Bahwa kebanyakan manajer dan eksekutif bekerja denga paradigma atau pola pikir yang ada, sedangkan para pemimpin berani mengangkat paradigma ke permukaan, mengidentifikasi asumsi dan motivasi yang melandasi, dan memberi tantangan dengan pertanyaan . Untuk menjadi manajer ahli dalam paradigma baru kepemimpinan dapat menggabungkan new skill-set of synergi (pola keterampilan baru bersinergi) dengan new mind-set of interdependence (pola pikir interdependensi baru), maka akan berhasil dalam mencapai keunggulan bersaing. Dengan memiliki pola pikir dan pola keterampilan tersebut, tentunya dapat menciptakan struktur, sistem, dan proses efektif yang diselaraskan dengan visi dan misi pemimpin.  Kepemimpinan Ahli dimana terjadi pergeseran paradigma dilihat dari aspek-aspek berikut: 1.Tanggungjawab organisasi. 2.Manajemen 3.Kepemimpinan manajemen   Adapun Isyu-isyu yang menarik mengenai kepemimpinan global ini diantaranya : 1.Dimensi-dimensi kepemimpinan yang sifatnya universal. 2.Perbedaan budaya dikaitkan dengan Produktifitas dan Kepuasaan Kerja 3.Perbedaan budaya dikaitkan dengan Nilai-Nilai Kepemimpinan. Dirangkum dari berbagai sumber



Tugas.3 Dalam tugas tutorial 3 ini, anda diminta untuk membuat tulisan dengan tema, “Strategi Kepemimpinan yang Efektif di Era Global”   Beberapa ketentuan dalam tulisan ini adalah : -   Tulisan berbentuk makalah -  Tentukan satu pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebagai studi kasus -   Pelajari terlebih dahulu BMP, materi pengayaan. Minimal isi makalah meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Bab 1 Pendahuluan : Berisi mengenai permasalahan dalam suatu



kasus kepemimpinan baik di dalam kasus pemerintahan Pusat maupun di suatu Daerah yang dipilih sebagai studi kasus.



(permasalahan dapat permasalahan positif atau permasalahan negative) 2. Bab 2 Kajian Pustaka : Berisi mengenai : 2.1  Kajian teori mengenai kepemimpinan (anda dapat menggunakan BMP atau teori diluar BMP) 3. Bab 3 Pembahasan : Berisi mengenai analisis anda.. 4. Bab 4 Kesimpulan : Berisi mengenai hasil analisis anda, yaitu



apakah kepemimpinan suatu lembaga atau suatu pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan, ataukah kurang sesuai dengan ketentuan. 5. Daftar Pustaka   Kriteria penilaian dalam tugas ini adalah : -          Isi dan format makalah disusun sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan -          Pergunakan BMP, teori dari sumber lain, materi pengayaan. -          Terdapat laporan keuangan suatu pemerintah daerah sebagai studi kasus (dapat diambil dari berbagai sumber, dengan mencantumkan sumbernya) -          Keterkaitan yang runut dan logis antar setiap bab dalam makalah -          Mencantumkan daftar pustaka -          Copy paste tidak akan diberikan penilaian   Selamat mengerjakan tugas, perhatikan batas waktu pengiriman tugas, pastikan bahwa tugas anda sudah tersubmitted, dan file tugas dalam bentuk doc/docx hanya diunggah pada tempat unggah tugas pada Tuton ini.   5.MANAJEMEN PELAYANAN UMUM Diskusi.7 Saturday, 28 September 2019, 1:19 PM



Besar kecilnya unit kerja berpengaruh terhadap efektivitas organisasi dan tingkat kepuasan layanan yang diberikan.  Diskusikan, apakah unit kerja pelayanan umum pada banyak kasus di negara kita terlalu gemuk?



Apakah hal itu pula yang membuat organisasi pelayanan umum menjadi kurang efektif dan kurang memberikan kepuasan maksimal kepada pengguna layanan umum? Ataukah ada faktor lainnya? 



Tugas.3 Spesialisasi pekerjaan (one man one job) memungkinkan setiap pekerja mencapai keahlian di bidang tertentu. Hal ini kontributif bagi pencapaian tujuan organisasi. Di samping keuntungan semacam itu, spesialisasi pekerjaan juga dapat mengakibatkan postur organisasi pelayanan umum menjadi gemuk. Menurut Anda, bagaimana menyiasati agar spesialiasi pekerjaan tidak mengganggu postur organisasi?  Jelaskan argumentasi Anda dalam uraian yang padat dan logis (maksimal 300 kata) 6.SISTEM HUKUM INDONESIA



Diskusi.7 Senin, 26 Agustus 2019, 08:27 Salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana adalah keterangan saksi, dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hakim menggunakan saksi-saksi jaksa dengan alasan bahwa saksi dapat dikategorikan de auditu, yakni tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak hadir saat Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Bagaimana pendapat Anda atas sikap hakim tesebut dan bagaimana sebaiknya relevansi penggunaan saksi sebagai alat bukti? Hakim melihat perkembangan mengenai kualifikasi saksi seperti diputus Mahkamah Konstitusi bahwa saksi tidak perlu melihat, tidak perlu mendengar, atau tidak perlu mengalami suatu tindak pidana asalkan keterangannya punya relevansi terhadap suatu perkara pidana sehingga keterangannya harus didengar dalam suatu perkara pidana. Itu yang menjadi alasan bagi hakim untuk tetap menerima saksi-saksi ini sebagai saksi-saksi yang memiliki kekuatan pembuktian seperti yang ada pada pasal 184 KUHAP. Ini akan menjadi perdebatan adalah makna relevansi saksi-saksi. Sejauh apa hakim bisa menilai saksi-saksi itu relevan atau tidak. Bisa kesulitan jika dipakai teman-teman penyidik karena ukurannya tidak jelas. Dalam kasus-kasus lain, bukan hanya hakim, penyidik dan penuntut umum harus dibekali untuk menilai saksi relevan atau tidak. Pasal penodaan agama Bivitri Susanti dari lembaga Pusat Studi Hukum dan kebijakan (PSHK) menilai hakim dalam sidang Ahok bisa saja berargumen bahwa dia teryakinkan dengan saksi-saksi yang dihadirkan



jaksa penuntut umum, terlepas dari apakah saksi-saksi itu melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Bivitri menegaskan bahwa pasal penistaan agama seharusnya tidak ada dalam hukum Indonesia. Berdasarkan kajian Setara Institute, kasus penodaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP mencapai 10 kasus sejak diterbitkan sampai 1998. Namun, setelah reformasi jumlah kasus yang menggunakan aturan penodaan agama meningkat menjadi sekitar 50 kasus, dengan menguatnya politisasi agama. Selanjutnya, sebaiknya relevansi penggunaan saksi sebagai alat bukti diuraikan dalam Pasal 185 KUHAP yang menegaskan: 1. Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan sidang pengadilan, 2. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, 3. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila tidak disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. 4. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah, apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, 5. Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi, 6. Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskiun sesuai dengan yang lain tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. 7. Dalam manilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:    



Persesuaian antara keterangan saksi 1 dengan yang lain Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain Alasan yang mungkin yang dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu Cara hidup dan kesusilaan saksi dan segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.



Tugas.3 Tugas tutorial 3 ini bertujuan untuk mendalami pemahaman Anda tentang materi pada Modul 6,7 dan 8 yang telah anda pelajari pada pertemuan sebelumnya. Anda memiliki waktu maksimal 2 minggu untuk menyelesai tugas tutorial 3



Tugas diupload dalam bentuk word, tidak diizinkan menulis langsung jawaban di kolom tanggapan 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan diskresi dan prasyarat untuk dilakukanya diskresi serta sebutkan Asas-asas pembentukan produk hukum administrasi negara melalui diskresi ! 2. Jelaskan perbedaan hukum pidana khusus dengan hukum pidana lokal, serta perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan dalam tindak pidana ! 3. Sebutkan perkara apa saja yang menjadi kewenangan mahkamah konstitusi dan Peradilan Agama serta jelaskan bagaimana proses mengajukan perkara di dua lembaga peradilan tersebut !