Miniriset Pancasila [PDF]

  • Author / Uploaded
  • DESY
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MINIRISET IMPLEMENTASI PANCASILA DI KAPOLSEK PERCUT SEI TUAN



Disusun Oleh : KELOMPOK 11 RETNO NAINGGOLAN (5172144011) Desy simanjuntak (5173144008) Desi sirait (5173144007)



PENDIDIKAN TATA RIAS FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS NEGERI MEDAN MEDAN 2018



KATA PENGANTAR  Puji dan syukur kami panjatkan hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kekuatan, kesehatan dan berkat, sehingga tugas Mini Riset ini telah selesai disusun dengan pokok pembahasan mengenai “ Implementasi Pancasila di Kapolsek Percut Sei Tuan“. Makalah ini, disusun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa semester tiga yang menjadi bahan untuk penilaian dan bahan wacana untuk menambah pengetahuan mahasiswa ataupun pembaca tentang hal yang  berhubungan dengan Pancasila. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu matakuliah Pancasila yang telah memberikan tugas dan dukungan dalam pembuatan makalah ini, Orangtua kami yang mendukung secara moral dan dalam bentuk materi sehingga makalah ini dapat diselesaikan, Teman-teman yang tidak dapat kami sebutkan, terima kasih telah memberikan kritik dan saran untuk pembuatan makalah ini. Makalah ini disusun dengan menggunakan ragam bahasa sederhana. Agar isi, maksud dan tujuan penyusunan makalah ini dapat dipahami dengan mudah. Namun demikian, tentunya masih banyak kekurangan-kekurangannya. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi  penyempurnaan isi makalah ini untuk masa yang akan datang. Demikian makalah ini disusun dengan harapan semoga bermanfaat bagi para  pembacanya. Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan hikmat dan  berkat-Nya kepada kita semua.



Medan, november 2018



Tim Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................... DAFTAR ISI .............................................................................................................. ABSTRAK ................................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ........................................................................................... 1.2 Identifikasi Masalah ................................................................................... 1.3 Rumusan Masalah ...................................................................................... 1.4 Manfaat Penelitian ...................................................................................... BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN TEORI .............................................................. BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Jenis Penelitian ........................................................................................... 3.2 Langkah Penelitian ..................................................................................... BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.2 Hasil Wawancara ........................................................................................ 4.3 Pembahasan ................................................................................................ BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan ................................................................................................. 5.2 Saran ........................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ LAMPIRAN ...............................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Seiring dengan perkembangan zaman dan derasnya arus globalisasi saat ini, setiap



individu sering melupakan bahkan mempertanyakan nilai-nilai yang ada dalam pancasila serta bagaimana pengamalan nilai-nilai pancasila tersebut. Sehingga perlu ada Desakan untuk mengkaji akan keberadaan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila untuk diterapkan dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara. Hal ini didasarkan bahwasanya nilai-nilai pancasila merupakan salah satu sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini. Dalam pembicaraan mengenai nilai, maka nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila memiliki arti yang penting dan mendalam baik itu secara historis maupun pengamalannya dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai pancasila ini bagi masyarakat bangsa Indonesia merupakan landasan dan dasar negara, serta cita-cita dalam melakukan segala sesuatu, baik dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dalam kehidupan bermasyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan saat ini, nilai-nilai kepancasilaan yang dipertahankan yang ada, seakan sedikit dikesampingkan dan itu menjadi sebuah permasalahan baru dewasa ini. Pertanyaan yang paling dikedepankan adalah bagaimana bentuk nyata penerapan yang cocok terhadap nilainilai pancasila tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, berbangsa dan bernegara seiring dengan derasnya arus globalisasi dan juga bagaimana penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pertanyaan di atas didasarkan atas minimnya pengamalan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat Desa tersebut. Hal ini dapat diketahui dari interaksi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat, dimana hal ini yang sangat berperan adalah pengetahuan akan nilai-nilai pancasila tersebut. Rata-rata pendidikan yang ditempuh oleh masyarakat Desa tersebut adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sarjana masih sangat minim dan jarang ditemukan, bahkan lulusan tersebut dapat dihitung dengan jari tangan.



Minimnya pengetahuan dan rendahnya pendidikan inilah merupakan salah satu faktor penting yang menyebabkan sedikitnya pengamalan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat tersebut. Sehingga muncul pertanyaan apakah ada pengaruh tingkat kelulusan terhadap pengamalan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat Desa Rumpuk Mantup Kabupaten Lamongan. Berdasarkan permasalahan dan pertanyaan di atas maka disusunlah penelitian yang berjudul “Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Berdasarkan Tingkat Kelulusan”. Harapan dari penelitian ini adalah dapat mengamalkan lebih banyak nilai-nilai pancasila melalui peningkatan pendidikan warga tersebut apabila terbukti tingkat kelulusan mempengaruhi tingkat pengamalan nilainilai



1.2



pancasila



di



dalam



masyarakat.



Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari penulisan proposal penelitian yang berjudul



“Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam Masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Berdasarkan Tingkat Kelulusan” ini adalah sebagai berikut : 1. Apakah ada pengaruh tingkat kelulusan terhadap pengamalan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan ? 1.3



Tujuan Penelitian Tujuan dari penulisan proposal penelitian yang berjudul “Pengamalan Nilai-Nilai



Pancasila dalam Masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Berdasarkan



Tingkat



Kelulusan”



ini



adalah



sebagai



berikut



:



1. Mengetahui pengaruh tingkat kelulusan masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan terhadap pengamalan nilai-nilai pancasila. 1.4



Manfaat Penelitian Manfaat dari penulisan proposal penelitian yang berjudul “Pengamalan Nilai-Nilai



Pancasila dalam Masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Berdasarkan



Tingkat



Kelulusan”



ini



adalah



sebagai



berikut



:



1.4.1



Manfaat Teoritis



Adanya penelitian ini diharapkan mampu memberikan sumbangan pengetahuan terhadap ilmu pendidikan khususnya pendidikan Pancasila dan juga mengembangkan ilmu pengetahuan tersebut agar pengamalan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat dapat terwujud dengan baik atau sesuai harapan dari pancasila. 1.4.2 Manfaat Praktis Dengan adanya penelitian ini, maka mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila untuk diterapkan dan diamalkan dalam



kehidupan



sehari-hari



di



dalam



masyarakat



bangsa



dan



negara.



BAB II KAJIAN PUSTAKA DAN TEORI 2.1 Landasan Teori Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum



DPR-GR



Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.



itu



disahkan



Ketetapan



MPR



pula



oleh



No.V/MPR/1973



MPRS dan



dengan Ketetapan



MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber



hukum



atau



sumber



dari



tertib



hukum



di



Indonesia.



Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung



tinggi



oleh



semua



golongan



dan



lapisan



masyarakat



Indonesia.



Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.



Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik. Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya.”



Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya. Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar



satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara. Sebagai alasan mengapa Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959,Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkispiramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti sila pertama dalam pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sangatlah penting, maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sila pertama pancasila mnegandung arti yang sangat tinggi dan luas dalam kehidupan bermasyarakat. Mustahil masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai pancasila apabila tidak tahu akan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sehingga diperlukan pemahaman nilai-nilai tersebut melalui pendidikan. Semakin tinggi pendidikan maka semakin tinggi tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat, maka kesempatan untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila juga semakin besar. Kaelan ( 2002 : 47 ) mengatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai kausa materialis dari Pancasila. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya



dalam



sikap



tingkah



laku



dan



perbuatannya.



Nilai-nilai yang ada di Pancasila seharusnya tertanam pada seseorang sejak sudah bisa berinteraksi dengan dunia luar. Jika seseorang sudah bisa menanamkan nilai-nilai Pancasila itu maka seseorang akan bisa menjiwai dari Pancasila itu sendiri. Menurut Widjaja ( 1984 :



4 ) mengatakan pancasila didalamnya mengandung nilai-nilai yang universal ( bersifat umum ) yang dikembangkan dan berkembang dalam pribadi manusia-manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk sosial. Penanaman nilai-nilai Pancasila ini bisa membangkitkan kesadaran akan dirinya atas tanggung jawab pribadi dan masyarakat. Salah satu tanggung jawab yang harus di laksanakan oleh masyarakat adalah sadar akan hukum yang berlaku saat ini. Karena dengan sadar akan hukum dapat menciptakan keseimbangan, keselarasan dan keserasian kehidupan masyarakat atas dasar kesadaran hukum yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat ini seharusnya ditujukan pada perwujudan dari nilai-nilai yang ada di Pancasila. Internalisasi nilai-nilai Pancasila ini sebenarnya adalah modal awal untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum yang berlaku. Darji Darmodiharjo dan Sidharta ( 2008 : 237 ) menjelaskan perlunya keberadaan dari nilai-nilai Pancasila antara lain : 1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil penilaian dan pemikiran filsafat bangsa Indonesia 2. Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia yang paling sesuai, yang diyakini oleh bangsa Indonesia sebagai petunjuk yang paling baik, benar, adil dan bijaksana dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 3.



Nilai-nilai



Pancasila



mengandung



nilai



kerohanian



Maka dengan kata lain nilai-nilai Pancasila ini menjadi das Sollen ( seharusnya ) yang diwujudkan menjadi suatu kenyataan ( das sein ). Menurut Kaelan ( 2002 : 248 ) realisasi dari internalisasi nilai-nilai pancasila dapat diperoleh hasil sebagai berikut : 1. Pengetahuan, meliputi aktualisasi biasa, pengetahuan ilmiah dan pengetahuan filsafat. 2. Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri 3. Ketaatan yaitu selalu dalam keadaan sedia untuk memenuhi wajib lahir dan batin 4. Kemampuan kehendak, yang cukup kuat sebagai pendorong untuk melakukan perbuatan



5.



Watak



dan



hati



nurani



agar



orang



selalu



mawas



diri



Maka dari pernyataan Kaelan ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari Pancasila dimana internalisasi nilai-nilai Pancasila bisa membangun kesadaran hukum dan arahnya untuk bisa menaati peraturan hukum yang berlaku. Masyarakat saat ini dituntut harus mampu untuk bisa menginternalisasi nilai-nilai yang tekandung di Pancasila dalam kehidupan seharihari sebagai tumpuan dasar untuk hidup di negara yang berdasarkan pada hukum. Sehingga kongkretisitas dari menginternalisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila kepada masyarakat adalah membangun kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku sehingga tercipta keselarasan hidup yang baik antara hukum dan masyarakat. 2.2 Kerangka Berfikir Berdasarkan kerangka berfikir di atas Pendidikan memiliki jenjang, yaitu : pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Dimana masing masing jenjang memiliki lulusan, diantaranya jenjang pendidikan dasar menghasilkan lulusan SD, jenjang pendidikan menengah menghasilkan lulusan SMP dan SMA, sdangkan untuk pendidikan tinggi menghasilkan lulusan D3/D4/S1/S2/S3. Selain itu pendidikan juga memiliki mata pelajaran yang berbeda. Salah satunya adalah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn memilki materi yaitu tentang pancasila. Pancasila memilki 5 sila yaitu : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila-sila tersebut memilki nilai-nilai yang harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, bangsa, maupun negara. Dari dua arah pendidikan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai hubungan tingkat kelulusan dengan pengamalan nilai-nilai pancasila. Berdasarkan keterangan tersebut maka kedua aspek tersebut memiliki pengaruh atau tidak antara satu dengan yang lain.



BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Jenis Penelitian Ditinjau dari paradigma penelitian, maka penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data-data kuantitatif dengan komponen-komponen metode ilmiah. Demikian pula dalam hal penentuan sampelnya, lebih menekankan pada teknik-teknik probabilitas, sedangkan menurut jenisnya termasuk penelitian deskriptif karena menggambarkan fenomena-fenomena yang ada. Dalam penelitian ini, peneliti tidak melakukan manipulasi atau memberikan perlakuan-perlakuan tertentu terhadap variabel atau merancang sesuatu yang diharapkann terjadi pada variabel, tetap semua kegiatan, keadaan, kejadian, aspek, komponen atau variabel berjalan



sebagaimana



apa



adanya.



Jadi, penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif korelatif, yaitu untuk mengetahui pengaruh tingkat kelulusan masyarakat terhadap pengamalan nilai-nilai pancasila. 3.2 Lokasi dan Waktu Penelitian 3.2.1 Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. 3.2.2



Waktu



Penelitiaan



Hari : Jum’at – Kamis Tanggal : 25 -31 Januari 2013 Waktu : 08.00 – selesai



Penelitian



ini



akan



dilaksanakan



pada



:



BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Populasi dari penelitian ini adalah masyarakat Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila dalam masyarakat berdasarkan tingkat kelulusan. Desa Rumpuk terdiri dari 3 dusun dan 16 Rumah Tangga (RT) dan tergabung menjadi 8 Rumah Warga (RW) dan terdapat 450 Kepala Keluarga (KK). Sampel dari penelitian ini adalah satu waga yang lulus Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sarjana disetiap Rukun Tetangga (RT) pada masing-masing Dusun yang ada di Desa Rumpuk Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Jadi total sampel dalam penelitian ini adalah : SAMPEL LULUSAN JUMLAH SD/Sederajat SMP/Sederajat SMA/Sederajat D3/Sarjana RT 1 2 2 2 2 8 RT 2 2 2 2 2 8 RT 3 2 2 2 2 8 RT 4 2 2 2 2 8 RT 5 2 2 2 2 8 RT 6 2 2 2 2 8 RT 7 2 2 2 2 8 RT 8 2 2 2 2 8 RT 9 2 2 2 2 8 RT 10 2 2 2 2 8 RT 11 2 2 2 2 8 RT 12 2 2 2 2 8 RT 13 2 2 2 2 8 RT 14 2 2 2 2 8 RT 15 2 2 2 2 8



RT 16 2 2 2 2 8 JUMLAH 128. Jadi total keseluruhan sampel yang diteliti dari masyarakat desa tersebut sebanyak 128 orang. Pengamalan nilai-nilai pancasila dapat dilihat dari masing-masing sila pancasila. Adapun nilai-nilai pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut : a.) Sila ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa Mengajarkan untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia memiliki agama dan keyakinan yang berbeda. Indonesia memliki 5 agama yang di akui yaitu, Islam, Protestan, Khatolik, Hindu, dan Budha. Walau kita berbeda tetapi kita harus hidup rukun dengan sikap saling hormat-menghormati antar pemeluk agama lain di kehidupan sehari-hari agar terlihat makna nilai-nilai pancasila dari sila pertama dalam kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu : 1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.



b.) Sila ke-2 : Kemanusiaan yang Adil dan Beradap Mengajarkan untuk memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung nilai – nilai kemanusiaan. Dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lakukan dengan membantu orang yang kesusahan tanapa memanda dari agama, derajat, ras dan golongan lainnya. Makna nilai-nilai pancasila dari sila kedua dalam kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu : 1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8. Berani membela kebenaran dan keadilan. 9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.



c.) Sila ke-3 : Persatuan Indonesia Menggambarkan Pancasila. Bhineka Tunggal Ika, yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Indonesia memiliki bermacam-macam suku, adat, budaya, dan berjuta-juta penduduk yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Persatuan itu mendorong untuk tercapainya kehidupan yang bebas di Negara yang Merdeka dan Berdaulat. Contoh dalam kehidupan sehari-hari yaitu, kita berteman dengan semua orang walau berbeda suku dan agama, mengikuti kegiatan perlombaan memperingati Kemerdekaan Republik Indnesia 17 Agustus 1945. Makna nilai-nilai pancasila dari sila ketiga dalam kehidupan sehari-hari,



bangsa dan negara yaitu : 1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.



d.) Sila ke-4 : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat. Menghormati setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan rasa tanggungjawab. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilainilai kebenaran dan keadilan. Makna nilai-nilai pancasila dari sila keempat dalam kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu : 1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.



6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.   e.) Sila ke-5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dalam Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia. Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Memupuk sikap suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama. Makna nilai-nilai pancasila dari sila keelima dalam kehidupan sehari-hari, bangsa dan negara yaitu : 1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4. Menghormati hak orang lain. 5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.



8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9. Suka bekerja keras. 10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan menjawab pertanyaan angket yang telah disediakn oleh peneliti sebagai bahan untuk pengolahan data mengenai pengamalan nilai-nilai pancasila di dalam masyarakat tersebut. Artinya angket yang merupakan daftar pertanyaan diberikan langsung kepada masyarakat sebagai subyek penelitian, dan dalam mengisi angket, masyarakat diharuskan memilih dari jawaban yang telah disediakan. Setiap pernyataan dengan katagori respons diberi nilai bilangan. Respons positif diberi nilai paling tinggi dan respons negatif diberi nilai paling rendah. Seperti yang diungkapkan oleh Sugiyono, skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena social (Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D, 2010:65)



DAFTAR PUSTAKA Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta : Paradigma Kaelan.



1996.



Ms



Noor.



Bakry,



Filsafat 1994.



Pancasila.



Pancasila



Yuridis



Yogyakarta: Kenegaraan.



Paradigma



Yogyakarta:



Liberty.



Hamid Darmadi.2010. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Alfabeta Andriani Purwastuti, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: UNY Press. Widjaja,Drs. 1984 . Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta : CV Era Swasta Soerjono



Soekanto.



2005.



Undang-Undang



Dasar



Undang



No.



Undang



Sosiologi



Suatu



Negara 20



tahun



Pengantar.



Republik 2003



tentang



Jakarta:



Indonesia Sistem



Raja



Grafindo



tahun



Pendidikan



1945 Nasional.



http://miftachr.wordpress.com/2012/10/13/internalisasi-nilai-nilai-pancasila-untukmembangun-kesadaran-hukum-di-masyarakat/ http://edukasi.kompasiana.com/2012/10/18/pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari502474.html http://filsafat.kompasiana.com/2012/11/04/nilai-pancasial-dalam-masyarakat-indonesiakekinian-506538.html http://fourseasonnews.blogspot.com/2012/09/pengertian-tingkat-pendidikan.html http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia