Minuta Akta PHGR [PDF]

  • Author / Uploaded
  • indah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

= PENGLEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI = N0MOR : 20 --Pada hari ini Senin,tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 2022(duaribu dua puluh dua) Berhadapan dengan saya, Indah Miranti, Sarjana Hukum,Notaris di Kota Medan,dengan



dihadiri



saya,Notaris,



kenal



oleh



dan



saksi-saksi



nama-namanya



yang



akan



telah



disebut



diakhir akta ini: ----------------------------------I.



Tuan ANDIKA, lahir di Medan,------ tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 1963----- (seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga- Negara Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta,---------------bertempat



tanggal



di



Jl.



Marelan



Raya



No.3,



Kota Medan,-------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi



Sumatera



Utara,



Nomor



Induk--



Kependudukan:127112311230001.-------------------menurut keterangannya untuk melakukan-------tindakan hukum dibawah ini telah mendapat-----persetujuan dari istrinya Nyonya



MARSYA,-----



lahir di Medan , tanggal 01 (satu)----- Mei 1969



(Seribu



Sembilan



ratus



enam



puluh-----



sembilan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan--Pedagang, suaminya



bertempat di



Jalan



tinggal Marelan



bersama Raya



No.3,



dengan Kota



Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi Sumatera Kependudukan



Utara



Nomor



Induk



:---------------



1271124105690001.------------------------------



seterusnya



dalam



akte



“PIHAK-----------PERTAMA”



ini



disebut



(yang



melepaskan



hak).-----------II.



Nyonya



REGITA,



lahir



di



(dua puluh dua) 1984 delapan



puluh



Jakarta,



tanggal



22



(seribu sembilan ratus



empat),Warga



Negara



Indonesia,



Pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Jalan Pukat ,desa bantan ,Kecamatan Medan Tembung , Kota Medan,-------Pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi



Sumatera



Utara



Nomor



Induk



Kependudukan:1271146203840001.----------------Seterusnya



dalam



akta



ini



disebut



“PIHAK



KEDUA”(yang menerima hak).----------------------Para



penghadap



saya,



kenal.------------------PIHAK dengan



akta



menyerkan



ini,



PERTAMA



telah---



kepada



PIHAK



Notaris menerangkan



melepaskan



KEDUA,-



yang



hak



serta



PIHAK



KEDUA



dengan ini mengaku telah menerima--- Penglepasan Hak serta



Penyerahan



dari



PIHAK



PERTAMA,-



yaitu :-----------------------------------------------Sebahagian Tanah Perkebunan seluas Kurang----lebih -50.000-M2(lima puluh ribu meter persegi), terletak yaitu



di



tanah



berdasarkan tertanggal Tuan



Ali



jalan



Rakyat,Marelan,Kota



yang



diperoleh----



Akta



Jual



14 Atas



Juni



Beli



2006,



Nasution,



pihak



Nomor:



Medan, pertama 30/2006,



dibenarkan---pada



waktu



Oleh



itu-----



Camat di Marelan,kota Medan , Asli surat mana diperlihatkan-



kepada



saya,



Notaris,



dengan



batas-batas sebagai berikut:--------------------



--Sebelah Utara



: dengan Zakir dan Mail.----



--Sebelah Timur



: dengan Puncak Gunung.-----



--Sebelah Selatan : dengan Tanah April.--------Sebelah Barat --demikian



berikut



: dengan Tanah Marya--------



segala



sesuatu



yang



tumbuh,--



ditanam dan berdiri diatas tanah tersebut tanpa ada-yang dikecualikan yang menurut hukum merupakan------turutannya.-------------------------------------------Penglepasan hak serta penyerahan ini menurut------keterangan kedua belah pihak telah terjadi dan------diterima



dengan



harga



ganti



rugi



sebesar--------



Rp.59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) dan jumlah uang mana telah diterima oleh PIHAK PERTAMA--dari PIHAK KEDUA sebelum akta ini ditandatangani danakta ini menjadi tanda penerimaan yang sah,---------selanjutnya dengan memakai syarat-syarat dan--------perjanjian-perjanjian sebagai berikut:-------------------------------------- Pasal 1 ---------------------PIHAK



KEDUA



menerima



apa



yang dilepaskan-------



haknya serta diserahkan dengan akta ini menurut-----keadaan pada hari ini, dengan membebaskan PIHAK-----PERTAMA dari segala tuntutan mengenai kemungkinan---kurangnya luas ataupun ukuran tanah tersebut sesuai-dengan luas ataupun ukuran yang telah disebutkan--diatas.------------------------------------------------------------------- Pasal 2 -----------------------Semua untung dan rugi dari apa yang dilepaskan----haknya serta diserahkan dengan akta ini mulai hari--ini adalah menjadi hak dan tanggungan PIHAK KEDUA.----------------------- Pasal 3 -----------------------



--PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang benar--adanya hak-hak dan penuntutan-penuntutan PIHAK------PERTAMA atas tanah yang dilepaskan haknya serta-----diserahkan dengan akta ini, dan PIHAK PERTAMA juga--menjamin bahwa PIHAK KEDUA baik sekarang maupun-----dikemudian hari tidak akan mendapat tuntutan dari---pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih---dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang-------dilepaskan haknya serta diserahkan itu, dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.------------------------ Pasal 4 ----------------------PIHAK PERTAMA harus wajib menyerahkan tanah dan---berikut segala sesuatu yang terdapat dan ditanam----serta tumbuh diatas tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan tidak dihuni pada hari dan tanggal-ditanda



tanganinya



akta



ini.------------------------------------------------Pasal



5------------------------Kedua



belah



pihak



mengetahui bahwa bersamaan------- dengan penglepasan serta penyerahan ini PIHAK KEDUA- berhak mengajukan permohonan untuk mendapatkan------- hak/status baru atas tanah tersebut kehadapan pihak-- yang berwenang dalam hal ini, maka sehubungan dengan- hal tersebut PIHAK PERTAMA menerangkan dengan tidak-- mengurangi izin dari yang berwajib:-----------------a. PIHAK PERTAMA dengan ini dengan tegas melepaskansegala hak dan tuntutan atas tanah tersebut-----khusus guna kepentingan PIHAK KEDUA, segala-----sesuatu tanpa hak bagi PIHAK PERTAMA untuk-------



menuntut kerugian berupa apapun juga dikemudian-hari dari PIHAK KEDUA.---------------------------b. Berjanji untuk tidak akan mengajukan suatu------permohonan hak atas tanah tersebut dan jika------ternyata kelak sebelum dan/atau sesudah hari iniyang berwajib sudah atau akan mengeluarkan-----sesuatu hak atas tanah tersebut keatas nama PIHAKPERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan mengoperkan hak-tersebut dan memindah namakannya ke atas PIHAK---KEDUA, akan tetapi dengan ketentuan bahwa semua--biaya yang diperlukan untuk itu ditanggung dan---dipikul oleh PIHAK KEDUA.------------------------c. Bahwa PIHAK KEDUA diizinkan sepenuhnya untuk-----menyatakan penglepasan dan penyerahan hak ini----kepada yang dianggap perlu olehnya.--------------d. Bersamaan dengan penglepasan hak seperti---------tersebut diatas maka PIHAK PERTAMA memberi kuasakepada PIHAK KEDUA :-------------------------------Untuk memohon sesuatu hak atas tanah yang----dimaksudkan diatas dari pihak yang berwenang---untuk



itu



atas



nama



PIHAK



KEDUA.------------------Bilamana



ternyata



sertipikat terbit atas------ PIHAK PERTAMA, maka yang



dikuasakan



menandatangani



Akta



berhak Jual



penuh Belinya



untuk dihadapan



Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, dan-untuk keperluan itu menghadap dimana perlu,----memasukkan surat-surat permohonan, memberikan--segala keterangan-keterangan, membuat atau suruh membuat



surat-surat,



menanda



tanganinya



dan-------seterusnya



melakukan



segala



yang



untuk



itu,



tanpa



terkecuali.----------------------Jika



PIHAK



perlu



KEDUA



tidak



mendapatkan



tanah



tersebut



dari



yang



sesuatu----



sesuatu



hak



atas



berwenang,----



maka



dengan ini PIHAK KEDUA diberi kuasa penuh-- yang tidak



dapat



dicabut



kembali



dengan



hak-----



untuk memindahkan kekuasaan itu untuk----------menjalankan segala hak dan/atau yang dapat----dijalankan oleh PIHAK PERTAMA dengan tidak ada-kecualinya.--------------------------------------Kuasa ini adalah merupakan bagian yang-------terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari-----penglepasan hak dan penyerahan ini dan tanpa---kuasa-kuasa tersebut, penglepasan dan penyerahan hak ini tidak akan dibuat dan karenanya kuasa--tersebut tidak akan batal atau dapat dibatalkanatau dicabut kembali karena alasan-alasan apapun juga.-----------------------------------------------------------------



Pasal



6



-----------------------Ongkos akta ini serta biayabiaya



lainnya



yang-----



bersangkut



paut



dengan



penglepasan serta penyerahan-- hak ini adalah menjadi tanggungan



dan



pembayaran-----



PIHAK



KEDUA.-------------------------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------Para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin-kebenaran dokumen dan identitas yang diperlihatkan--maupun diserahkan kepada saya, Notaris, dan para----penghadap menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya----



atas hal-hal tersebut maupun isi akta ini, serta----membebaskan Notaris dari segala tuntutan hukum, baiksekarang maupun yang akan timbul dikemudian hari, dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah----mengetahui



dan



memahami



tentang



ini.-------------------------------



isi



akta



Pasal



8



-----------------------Tentang penglepasan hak dengan ganti rugi ini dan-- segala akibatnya, pihak-pihak telah memilih domicile- yang umum dan tidak berubah di



Kantor



diKota



Panitera-------



Pengadilan



Medan.----------------



Segala



Negeri



Medan



sesuatu



yang



disebut diatas maka dibuatlah :-- --------- A K T A I N I -----------------Dibuat dan dilangsungkan di Panyabungan pada hari,- tanggal, bulan, tahun dan jam tersebut



diatas,-------



dengan



dihadiri



oleh :------------------------------1. Tuan MUHAMMAD ROYHAN, Lahir di Jakarta,- tanggal 13



(tiga



belas)



Maret



1998



(seribu------



Sembilan ratus sembilan puluh delapan), Warga--Negara Indonesia, bertempat tinggal di---------jalan marelan raya pasar IV rengas pulau, pasar 4 timur Kota Medan,Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan:127111303980001.-------2. Tuan SYAHRUL HARAHAP, Lahir di Panyabungan,----tanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober 1980----(seribu Sembilan ratus delapan puluh), Warga---Negara Indonesia, bertempat tinggaljalan marelan raya pasar IV rengas pulau, pasar 2 timur Kota Medan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk



Kependudukan:127112810800001.------------------sebagai saksi saksi------------------------------Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan-----dengan jelas kepada para para penghadap dan saksisaksi,-- lantas akta ini ditanda tangani oleh para penghadap,-



saksi-saksi



dan



saya,



Notaris.Dibuat



dengan coretan dan gantian.-------------------------



it PETA DASAR Nomor



: 30



Tanggal



: 14 juni 2006 Tanah Zakir dan Mail



Tanah marya



±-50.000-M2



Puncak Gunung



Dan Marzuki



Tanah April



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Penjual



Pembeli



ANDIKA



REGITA



Persetujuan istri :



MARSYA



Saksi –saksi :



MUHAMMAD ASRI LUBIS



SYAHRUL HARAHAP



NOTARIS KABUPATEN MANDAILING NATAL



= Indah Miranti, S H =



Lampiran : Teraan cap jempol kanan dari para penghadap sebagai mana dimaksud dalam Akta Nomor : 81, September FITRISNA,



2021,



Yang



sarjana



diperbuat



Hukum,



di



Notaris



tanggal 30



hadapan di



saya,



Kabupaten



Mandailing Natal.------------------------------------



Para penghadap tersebut:



ANDIKA



MASYA



REGITA



MUHAMMAD ROYHAN



SYAHRUL HARAHAP



K E T E R A N G A N --Sebahagian Tanah dalam Surat ini seluas +(82,125 M2) telah dialihkan kedalam Akta Penglepasan Hak Dengan Ganti



Rugi,



Nomor



:



20,



tanggal



21



Maret



2022,



diperbuat dihadapan- INDAH MIRANTI , SH, Notaris di Kota Medan.----------Medan, Senin 21 Maret 2022 Notaris tersebut,



– INDAH MIRANTI, S H -