7 0 5 MB
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN MKYAT
DIREKTOMT JENDERAL BINA MARGA
MANUAL SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (MUTU, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN)
MMK3UDJBM/2016
Disahkan di Jakarta pada tanggal 01 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL BINA MARGA
Nomor Salinan
Status Dokumen
Nomor Nomor
Dokumen Rev6i
Bedaku Halaman
: MMK3UDJAM2016
Tanggal
: 00
:
01 Juli2016
:1dari48
DAFTAR ISI
URAIAN
Hal.
PENGESAHAN DAFTAR ISI
1
SEJARAH DOKUMEN
4
I BAB II BAB
BAB
III
IV BABV BAB
PENDAHULUAN
5
RUANG LINGKUP
7
2.'1.
Ruang Lingkup Penerapan SMMK3L
7
2.2.
Persyaratan Yang Tidak Diterapkan
7
I
KEBIJAKAN, SASARAN DAN PROGRAM SMMK3L
3.1. Kebijakan SMMK3L 3.2. Sasaran SMMK3L 3.3. Rencana SMMK3L
8
BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN JALAN
10
STRUKTURORGANISASIPENGELOLASMMK3L
11
5.1.
8
I
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada tingkat
11
Direktorat Jenderal (Eselon l)
52.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Unit Kerja
14
Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga 5.3.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat
15
Pengembangan Jaringan Jalan 5.4.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat
17
Pembangunan Jalan 5.5.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat
18
Preservasi Jalan 5.6.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat
20
Jembatan 5.7.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan
21
Daerah 5.8.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
5.9.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin terlulis DireKorat Jenderal Eina Maroa, Kemenlerian ljmum dan Perumahan
dai
25
Nomor Dokumen
: MMK3UDJBM/2o16
Nomor Revisi
:00
Berlaku Halaman
01 Juli2016 dan 48
:2
5.10. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai 26 Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon l-nya)
5.11. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai 28 Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon l-nya)
5.12. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Satuan Kerja 29 PJN dan P2JN
5.13. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada PPK BAB VI
BAB VII
DOKUMENTASISMMK3L 6.1 . Pengendalian Dokumen 6.2. Pengendalian Arsip PENGATURAN PENERAPAN 7.1 . ldentifikasi Persyaratan Perundang-Undangan 7.2. ldentifikasi Bahaya, Penilaian Dan Pengendalian Risiko 7.3. ldentifikasi Aspek Dampak Lingkungan 7.4. Manajemen Sumber Daya 7.5. Kompetensi, Pelatihan Dan Kesadaran 7.6. Komunikasi Dan Konsultasi .7 . Komunikasi Dengan Pelanggan PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN 9.1 . Komitmen Manajemen 9.2. Fokus Pelanggan/ Pemangku Kepentingan 9.3. Tinjauan Manajemen PEMANTAUAN, PENGUKURAN DAN PENINJAUAN 10.1. Kepuasan Pelanggan 10.2. Audit lnternal 10.3. Pemantauan Dan Pengukuran Proses 10.4. Pemantauan Dan Pengukuran Produk 7
BAB VIII
BAB IX
BAB X
30 32 33 34 35 35 35 36 36 37 37 38 39 40 40
40 40 42 42 42 42 43
10.5. Penyelidikan lnsiden, Kecelakaan Dan Penyakit Akibat 43 Kerja
10.6. Kesiagaan Dan Ketanggapan Darurat '10.7. Pengendalian Produk Tidak
Sesuai
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direkloral Jenderal Bina Maroa, Kemenlerian Umum dan Perumahan
44 44
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
BABXI
: 0()
Berlaku Halaman Tanggal
:
01 Juli2016
i 3 dari 48
10.8. Analisis Data
4
PERBAIKANBERKESINAMBUNGAN
46
11.1. Tindakan Perbaikan
46
1 'l
BABXII
: MMK3UDJBM20'6
.2.
Tindakan Pencegahan
PENUTUP LAMPIRAN
oilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa lrn lertulis dari Direklorat Jeoderal Eina Marga, Kementerian pekerjaan Umum dan perumahan Rak
46 48
Nonor Nomo.
Dokumen
Revbi
Berlaku Halaman
:MMK3UDJBM2016 :
Tanggal
00
r
0'l Juli2016
:4 da.i 48
SEJARAH DOKUMEN TANGGAL
2'l Marel2011 21 Mxet2013
CATATAN PERUBAHAN
KETERANGAN
Manual Mutu Bina Marga
ini
diterbitkan perdana
Manual Mutu Bina Marga
ini
mengalami ADDENDUM
Manual Mutu Bina Marga ini mengalami perubahan menjadi 01 Juli 2016
Manual Sistem Terintegrasi (Mutu,
dan
Manajemen Keselamatan
Kesehatan Kerja,
dan
Perubahan manual mutu
Perubahan manual mutu + K3 lingkungan (pembuatan baru)
&
Lingkungan)
Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tefulis dari oirektorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian
Nomor Nomor
Dokumen
: MMK3UDJBM2016
Revisi
i00
Berlaku Halaman Tanggal
BAB
.
01 Juli2016
:5
dari48
I
PENDAHULUAN Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan memiliki potensi dampak negatif terhadap kualitas mutu dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerjas serta Lingkungan.
Direktorat Jenderal Bina Marga dalam pelaksanaan kegiatannya memprioritaskan aspek Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan serta dalam penerapannya menggunakan standar pedoman sistem Manajeman Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan SMMK3L. Manual SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga menyatakan secara umum ketetapanketetapan pada setiap proses yang di amanatkan:
. o o
undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor o4lpRT/M/2009 tentang sistem Manajemen Mutu di Departemen Pekerjaan Umum, dan Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor }stpRr l[tzo14 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain mengacu pada Peraturan di atas, Manual SMMK3L juga merujuk pada:
o o o o
Sistem Manajemen Mutu SNI tSO 9001:2015; Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 1g001:2007; Sistem Manajemen Lingkungan SNI ISO 't4001:2015; dan Panduan Audit Sistem Manajemen SNI 1901 1:2011
Manual SMMK3L merupakan sistem yang mengintegrasikan antara sistem Manajemen
Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan yang diterapkan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Manual SMMK3L ini menjelaskan kerangka penerapan sistem manajemen terintegrasi serta proses-proses yang berkaitan dengan ruang lingkup berikut prosedur atau rujukannya. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ijin te(ulis dan Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
NomorDokumen Nomor Revisi
:MMK3UDJBMI2016 : 00
Bedaku Halaman
Tanggal
.
01 Juli2016
:6 dari 48
Manual SMMK3L ini menjadi panduan oleh semua pegawai pada seluruh unit kerja dalam rangka mencapai kepuasan pelanggan dengan cara memenuhi persyaratannya.
Manual SMMK3L
ini
merupakan dokumen terkendali sesuai dengan persyaratan pengendalian dokumen yang di persyaratkan oleh standar dan peraturan terkait, serta akan selalu ditinjau dalam rangka penyempurnaan yang berkesinambungan.
Kaidah-kaidah Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan harus terintegrasi
dalam setiap kegiatannya untuk te(ib administrasi dan mencegah/menurunkan/ mengurangi insiden (kegagalan peralatan, kecelakaan kerja, kebakaran, sakit penyakit
akibat kerja, pencemaran lingkungan dan gangguan operasi lainnya)
serta
meminimalkan risiko operasi guna meningkatkan keandalan, efisiensi dan produktivitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dilarang memp€rbanyak sebagian alau seturuh isi dokumsn lanpa ijin h(lutis dari
Nomor Dokumen Nomo.Revbi
Berlaku Halaman
i MMK3UDJBM2016
Tanggal
:m
BAB
01 Juli2016
:7 dad48
II
RUANG LINGKUP
2.1,
RUANG LINGKUP PENERAPAN SMMK3L
SMMK3L diterapkan untuk seluruh tahapan pengelolaan kegiatan penyelenggaraan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Tujuan penerapan SMMK3L ini untuk penataan terhadap pembakuan kerja terkait dengan pelayanan pada masyarakat yang memperhitungkan aspek lingkungan dan meminimalkan atau menghilangkan risiko-risiko K3 dengan cara perbaikan sistem secara berkesinambungan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2.2.
PERSYARATAN YANG TIDAK DITERAPKAN.
Berkaitan dengan ruang lingkup penerapan SMMK3L dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, tidak ada persyaratan yang tidak diterapkan (seluruh ktausul/Butir
yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri plJ No. 14tpRT/M/2oog tentang sistem Manajemen Mutu di Depaftemen pekerjaan umum, peraturan Mentei pekerjaan umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman slstem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pertindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diterapkan) sesuai dengan sifat dan jasa yang
disediakan Direktorat Jenderal
Bina Marga kepada
pengguna
jasa/masyarakaupemohon dalam memberikan pelayanan sesuai persyaratan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
oilarang mempebanyak sebagran atau seturuh isi dokumen tanpa ijin tertulis
dai
Nomor Nomor
Dokumen
Revisi
Tanggal Berlaku Halaman
i MMK3UDJBM2016 :
00
:01 Juli2016 :8 dari il8
BAB III KEBIJAKAN, SASARAN DAN PROGRAM SMMK3L
3.{.
KEBIJAKAN SMMK3L
Kebijakan merupakan perwujudan secara tertulis tentang komitmen dan tekad organisasi dalam melaksanakan SMMK3L yang merupakan kerangka bagi penetapan sasaran mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan secara satu kesatuan yang terintegrasi agar tercapainya keterpaduan, keselarasan dan keseimbangan dalam pengelolaannya.
Penyataan terkait dengan kebijakan SMMK3L dapat dilihat pada Lampiran 2 KEBIJAKAN MUTU, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
3,2,
SASARAN SMMK3L
Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan sasaran Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan dari hasil penyelenggaraan jaringan jalan secara nasional, yaitu:
"Menjamin adanya pelayanan di bidang jalan yang handal dan layak sepanjang 47.017 km dan terbangunnya jalan baru sepanjang 2.350 km dengan kemantapan
jalan mencapai 98% pada akhir tahun 2019 untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas antar moda guna mendukung peftumbuhan ekonomi nasional, sefta Ketahanan dan Keamanan Negara sesuai dengan standar petayanan minimal dan persyaratan teknis yang berlaku guna mengurangi dampak lingkungan negatif
dan risiko kecelakaan kerja" Detil terkait dengan Sasaran dan Program SMMK3L dapat dilihat pada Lampiran 3 SASARAN DAN PROGRAM.
Dilarang mempedanyak sebagian atau seturuh isi dokumen tanpa ijin tertulis dad oirektoaat Jenderal Bina Mama, Kementeian
Nomor Nomor
3.3.
Dokumen Revisi
Berlaku
: MMK3UDJBM2016
Tanggal
: 00
Halaman
:
01 Juli2016
I9
dari4E
RENCANA SMMK3L
Dalam melaksanakan setiap kegiatan baik fisik maupun non fisik, pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana perlu merencanakan proses yang mencakup kegiatan utama dan kegiatan pendukung, baik yang dilaksanakan sendiri maupun yang dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa.
Perencanaan Kegiatan pada masing-masing
unit Kerja/Unit pelaksana Kegiatan
dituangkan dalam dokumen Rencana Mutu Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, yang terdiri dari:
. o
Rencana Mutu Pelaksanaan (RMp), dokumen rencana mutu yang disusun oleh Unit Pelaksana Kegiatan.
Rencana Mutu Kontrak (RMK), dokumen rencana mutu yang dlsusun oleh Penyedia Barang/Jasa.
.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dokumen yang memuat upaya_upaya
untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak
penting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan yang disusun oleh pemrakarsa.
o
Rencana Pemantauan Lingkungan (RpL), dokumen yang memuat program_ program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal
dari rencana kegiatan yang disusun
oleh
Pemrakarsa.
o
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan yang disusun oleh Pemrakarsa.
o
Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3), dokumen rencana penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dibuat oleh penyedia Barang/Jasa dalam mengajukan penawaran.
Dilarang memp€{banyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin
biulis dari
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
:
MMK3UDJBM2016
:
00
Berlaku Halaman
fanggal
:01 Juli20'6 . 10 da.i,l8
BAB IV BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN JALAN Penyelenggaraan jalan dilaksanakan secara akuntabel dan berdasarkan prinsip 'good governance and clean goverment", maka secara umum proses layanan yang ada di Direktorat Jenderal Bina Marga dapat digambarkan sebagai berikut :
usilEDn6E3
ffitm/r.MArtnAmt6t
DIflEKTORAT
JEI{I)[RAL
BIflAMAR6A
llslr{s PEtEUf,U?{G Au rJ
niERJ
On
Detil Bisnis Poses terkait Penyelenggaraan Jalan dapat dilihat pada prosedur Penyelenggaraan Jalan (SOP/UPMDJBM-07/Rev.00 tanggal 01 Juti 2016)
oilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ijin tenulb dari orreklorat Jenderal Eina l/arga, Kementerian Peker]aan Umum dan perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
Bedaku Halaman
: MMK3UDJBM/2o16 :
Tanggal
00
:
01 Juli20'16
:11 dari48
BAB V STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA SMMK3L
Untuk mendukung penerapan SMMK3L agar tercapai sesuai yang dipersyaratkan, maka organisasi pengelolanya adalah sebagai berikut:
S.l
struktur organisasi Pengelola SMMK3L pada tingkat Direktorat Jenderal (Eselon l) PIMPINAN PUNCAK ESELON
I
AREKruR JENDERAL BINA MARGA
PENGEI-OTAAUDIT SMMK3T
Sekretariat SMMK3I (Seketo
. .
DJBM Pengendali Dokumen Direktu Pembffi gumn s
(
Jdsl
h
K@rdinator (D,1.ehu PengenbonEon ngon hlonl AuditoFAuditor (Sekertariat dan Direktorat di Ljr€kurgan 0irehorat lendenl Bina Marga)
. . . . . .
SEKRETARIAT DIREKToMT
JEN0EMt
DIREKTORAT PENGEMBANGAN JARINGAN JAI.AN DIREKTORAT PEMBANG UNAN JAI.AN
DIREKToRATPRESERVASIJALAN DIREKTORAT JEMBATAN
DIREKTORATJALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITN J,ALAN DAERAH
.
SATUAN KERJA OAN PPK PUSAT OI LINGKUNGAN
BALAI EESAR/BALAI PEIAKSANMN JAI.AN NASIONAL
Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga (Eselon l)
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin teftulis dari Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
a)
Dokumen Revisi
:
MMK3UDJBM2016
|
00
TanggalBerlaku Halaman
:01 Juli2016 12 dai 48
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada tingkat Direktorat Jenderal atau disingkat Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen. pengelola Audit SMMK3L yang terdiri dari Koordinator Audit dan Auditor-Auditor.
b) c) d) e)
Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai Sekretariat SMMK3L. Direktur Pembangunan Jalan sebagai Pengendali Dokumen. Direktur Pengembangan Jaringan Jalan sebagai Koordinator Audit SMMK3L. Auditor-Auditor Sekretariat dan Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga yang telah mengikuti auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor-Auditor SMMK3L.
f) S)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit Kerja Eselon l. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Sekretariat SMMK3L: Menyusun Manual SMMK3L dan prosedur SMMK3L yang dipersyaratkan
(a)
dalam SMMK3L;
(b) (c)
Melakukan sosialisasi di lingkungan unit kerjanya; Memastikan proses untuk SMMK3L telah ditetapkan, didokumentasikan,
diterapkan, dipelihara, dimonitor, dievaluasi dan kaji ulang agar tetap sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku;
(d)
Memastikan kesadaran terhadap aspek mutu,K3 dan lingkungan dalam penerapan pekerjaan dilaksanakan di lingkungan unit kerja Eselon l;
(e)
Bersama Pengelola Audit lnternal SMMK3L menyusun program audit SMMK3L;
(0
Menetapkan kebutuhan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan SMMK3L;
(S) h)
Melaporkan kinerja peningkatan SMMK3L kepada pimpinan puncak.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengendali Dokumen:
(a) (b)
Memastikan dokumen SMMK3L telah disahkan sebelum diterbitkan;
Memastikan identifikasi perubahan
dan status dokumen
sebelum diterbitkan; Dilarang memperbenyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Maroa, Kement€{ian Umum dan Perumahan
SMMK3L
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
(c) (d) (e) i)
:
MMK3UDJBM/2016
:
00
Beriaku Halaman
Tanggal
:
01
Juli20'6
: 13 dari 48
Mengelola penyimpanan dan memelihara dokumen SMMK3L;
Mengelola penyimpanan dan memelihara bukti kerja/arsip yang terkait dengan pengendalian SMMK3L; Menjamin pendishibusian dokumen SMMK3L yang absah kepada pihak yang terkait dengan persetujuan Sekretariat SMMK3L.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Koordinator Audit SMMK3L:
(a) (b) (c)
Bersama Sekretariat SMMK3L menyusun program audit SMMK3L
;
Melaksanakan audit SMMK3L;
Melaporkan hasil
audit
SMMK3L kepada pimpinan puncak melalui
Sekretariat SMMK3L;
(d)
Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan audit SMMK3L beserta kinerja Auditor;
(e)
Mengusulkan kebutuhan peningkatan kompetensi Auditor kepada Sekretariat SMMK3L.
Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tedulis dan Direktorat Jenderal Bina Maroa. Kementerian Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
:
MMK3UOJBM2016
Nomor
Revisi
:
00
Berlaku Halaman Tanggal
:
01 Juli2016
: 14 dari 48
S.2Struktur Organisasi Pengelola SMMK3LPada Unit Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga PIMPINAN PUNCT( E5E.ON II SEKRTT ARIS
DIREKIORAT IENDEML
PTITJAMII{ SMMl(3L
.
r
SEffi ETARIAT SMM
Ugonboi,
don
PTI,IGTTOIT AUDIT
K3l (Kobog. Keyqowoion,
fao
. .
Loksonol
PEt{68{0AlJ Do(UMEN (Kdbog. Hukun don
SMMEI.
(ooRDlMrcR f(0b09. Keuongln don tJnun) AUDIToR-AUDIToR Dl UNGI(UI{6All SEIDITJEiI Blt{A MARGA
. . .
BAGIA{ (EPEGAWAIAN, 0RGAI{|SAS|, DAI'I TATA LAISANA BAGIAN HU(UM DAN (oMUNIUSIPUBLIK BAGIAN KN,A{GAN
DA
UMUM
o
EAGIN PEI{GEOLMI{ BAflAI{G MIU(NIGARA
.
SATXER DILINGKUNGAN SITDITJEN
Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Sekretariat Direktorat
Jenderal Bina Marga (Eselon ll) a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari
seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen. Pengelola Audit SMMK3L yang terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagai Sekretariat SMMK3L.
c)
Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik sebagai Pengendali Dokumen.
d)
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Auditor. Dilarang memperbanyak sebagian alau seluruh isidokumen lanpa ijin terlulis dari Umum dan Perumahan
orcKorat Jenderal Bina Marqa, Keoenterian
Nomor
Dokumen
:
Nomor
Revisi
i 00
MMK3UDJBM2016
Tansoal
Berlaku
:
Halaman
01 Juli2016
: 15
dari48
e)
Kepala Bagian Keuangan dan Umum sebagai Koordinator Audit SMMK3L.
0
Auditor-Auditor di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga yang
telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan
s)
Auditor-Auditor SMMK3L, ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.
5.3
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan PrMPtt'tAN PUNCAl(
tsfl.ot{
tl
DRE{ruR PETIGEMB
NGAN JARITIGN TAUN
PENGTTOIT AU DIt SMM IOI.
PEI{JAMII{ SMMl(3I.
I
r
SEXR
tTAfl IAT SMM
l0t
| r
(hsubdit. Penontown don
Ewluwi) PEli60{tAU
D0 KUM €N
(00RD|MTOR
AUDII0R-AUUT0R Dl ut{G(UtlGAl{
r
SUB
0lltrlORAT
PENGEMBAiIGAII JARIT'IGAI{ IAI.AN
(K1suhfug.loto Usoho)
r r r r r r
{ftsuMt. Penroqonon)
DIRffiT0MTI(ETIRPADUAiI PtRf
ilill{Ml{
DN SISIIM lARlt{GAl{
SUBDIRflIORATPIMR0GMMAN 5UB
DIRflI0MTAMLISA DAIA DAll Ptl{GElBAl{GAl{ slsftM
SUB
OIRKORAT LltlGKUNGAli DAli I(E$LAMATAN JAIAN
SUB DIREfl0RATPIMANTAUAI'I 5U
OAN EVA|UA$
BBAGIAI{ TATA USA}IA
SATXER DILINGKUI,IGAN
DIRtKIOMT PENGSIBAiIGA}/
JARINGAN .IALAN
Gambar 3. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (Eselon ll)
Dilarang mempebanyak sebagran atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerjan Umum dan Perumahan
Nomor Nomo.
a)
Dokumen Revisi
:
MMK3UDJBM2015
:
00
Berlaku Halaman
Tanqqal
Penjamin Sistem Manajemen Mutu,
:
01
Juli2oto
: 16 dari 48
K3 dan Lingkungan pada
Direktorat
Pengembangan Jaringan Jalan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang
Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L.
c)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.
d)
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga) orang auditor.
e)
Kepala Sub Direktorat Pemrograman sebagai Koordinator Audit SMMK3L.
f)
Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan yang
telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L. s)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.
orlarang mempeoanyak sebagian atau s€luruh Bi &kumen tanpa iiin tertulis dari Direkloral Jenderal &na lrarqa, Kementerian Umum dan Perumahan
Nornor
Nomor
Dokumen Revisi
Berlaku Halaman
:MMK3UDJBM/2o16 :
Tanggal
00
:
01 Juli2016
:17 dai 48
5.4Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Pembangunan Jalan PIMPINAN PUtlCII( ISII.OI{ II DIREKTU R PEMB
AIGUNN ]MN
PIt{GE.OI.A AU
PEt{'AMil{SMMr0t
r
r
r r
$ffiEIAI|ATSMMK3I (KogMtt. Penoftlwn dln
Ewhnsl
SMM l(3I.
fiosubdit. Storfur dan Peknon)
AUDII0R-AUDIIOR Dl PEM &AIiGU I{
PEIIGB{IAU D0lOMtN finsrhfug.Ttto Usotn)
. . . r I r
DI
(0ORDIMTOR
lltlcruilGAl{ DIRtrI0RAT
AI{ IAI.AJ{
SUBDIRffIOMTSTAilDAR DAl{ PEMMAil SUB
DIRffIOMTMAIIAJEMII{ I(ONS]RUKI
SUB
DIRTIOMTGIOMEINI(,
5UB
DIREfi0MT GtOlfl ttlX
SIJ B
DIREfiOMT PE,iIAI{TAUAN DAI{
PIRI(IRASATI DAII DMII{AsE
DAt{ MAI{AJIMIN
Ltfltl{G
EVAI.UAS|
SUEEAGIAI{TATAUSAHA
Gambar 4. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Pembangunan Jalan (Eselon ll) a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu,
K3 dan Lingkungan pada
Direktorat
Pembangunan Jalan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit MK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L.
c)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.
d)
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga)
orang auditor.
Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin terlulis dari oirektoral Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian l..Jmum dan Perumahan
Nomo.
Dokumen
:
MMK3UDJBM/2016
Nomor
Revisi
:
00
e)
Berlaku Halaman Tanggal
:
01 Juli2016
: 18
dari.t8
Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman sebagai Koordinator Audit SMMK3L.
Auditor-Auditor
di
Lingkungan Direktorat Pembangunan Jaringan Jalan yang
telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.
s)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.
5.5Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Preservasi Jalan PIMPIIIAN PUl,|Al( ISELON II DIREKruR PRESERIi
N
JII,A},I
PENGII.OI.A AU Dtt SMMIGT
PEl,lJAMINSMMBL
r
SII0ITARIATSMMI€I (Ktsubdit. Penontown
r r
kn
Evoltnsi)
r
fiosuMit
Stordor fun
khnon)
PRESIRVASIJAIII{
PENGB{MU D0|(UMEN (Kosrtthg.IAo Usotnl
r r r r r r
KOORDINATOR
AUDII0R-AUDfi0R 0l Ul{Gl0tlcAil OlRilTOMT
SuB DIRTKI0MTSTNDAR
mil PffiMAl{
SUB
DIRIKI0MIPBEI{CAMAI{ DAt{
5{JB
DlRtlfi0RATTtff'll(
RI|(0NSTRUI(SI
5uB
DlflilTOMTItlOl(
PtMtLlHARAAI{
SUB
DIRffTOMT PBIIAIITAUN DAtl
PEMR0GRAMAN
EVALUASI
StIBBAGIAI{TATAUSAHA
Gambar 5. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Preservasi Jalan (Eselon ll)
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari oireklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
a)
Dokumen
:MMK3UDJBM/2016
Revisi
: ()()
Berlaku Halaman Tanggal
Penjamin Sistem Manajemen Mutu,
:
01 Juli2016
. 19 dari 48
K3 dan Lingkungan pada
Direktorat
Preservasi Jalan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L.
b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L.
c) d)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga) orang auditor.
e)
Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman sebagai Koordinator Audit SMMK3L.
f)
Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Preservasi Jalan yang telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.
S)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.
Dilarang memperbanyak sebagian atau s€luruh isi dokumen tanpa iiin tertulis dari Direklorai Jenderal Bina Maaa, Kementeian
[Jmum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
Berlaku Halaman
: MMK3UDJBM2016
Tangqal
. 00
i
01 Juli20'16
:20 dai 48
5.6Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Jembatan PIMPIN AN
P
UNCil
ESELC,N
II
URE/'ruRfiMMTAN
PII.JGELOI,,A
PEruAMil SMMI€I.
r
r
r r
StffiETAflIATSMM$| (Kosubdit. Penffitlwn dln Euolwsi)
PING[iMU 001(UMEll f{osubhg. Ioto
r r r r r .
0 RDII{AT0 R
fiosubdrt. Stondor
kn
Pedonon)
AUDfi0R-AUDII0B Dl UNG(UNGAiI DlRtfi0RAT IEMBATAN
Usoho,/
SUB DIRTKI0RATSTANDAR
(0
AUD[5MI/l(3L
DAN
IffiMAN
SU B
DIRtrI0RAT PSttlCAt{AAll DAN PEMROGMMAiI JTMBATN
SUB
DlREfi0MTTtfi ll(IEMBAIAI{
SUB
DIREflORAII[l(NII( TIROW0NGAiI DAI{ JEM&AIAli ffiUSUS
SUB OlREfi0RAT PEMAI'/IAUAI{ DAll
tVALuA$
SUBBAGIAT{TATAUSAHA
Gambar 6. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Jembatan (Eselon ll)
a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu,
K3 dan Lingkungan pada
Direktorat
Jembatan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L
dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri
dari
Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L
c)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.
Drlarang memperbanyak sebagian alau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dan
Direklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
:
MMK3UDJBM2016
:
00
Bedaku Halaman
Tanqqal
:
01 Juli2016
:21 dai 48
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga)
d)
orang auditor.
Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman sebagai Koordinator Audit
e)
SMMK3L.
Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Jembatan yang telah mengikut auditor
f)
internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan
s)
Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.
5.TStruktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah PIMPINAN PUtiCAI( TSE.OI{ II
AREKruR
]AUN BEMS HAMMTAN, PERKOIAN DM FASILITAS
IALNDTIMH
PTiIGE.OI.A AUDIISMMl(3I.
. .
PEruAMIN SMM(3I.
r .
SIXR
tTAi
Evoluosi
IAT
SMM X3L (Kosrffiit.
Monokwn
hn
hlon Doeruh)
PEiIGE'IDAU 00KU l!!
EN
XooRD|MToR fbsubdit. BntirFonTehik hlon Doenh) AUD{ToR-AUUToR 0l UilGl(Ul{GAt{ DlREfloRAL|ALAt{ BE8A5 HAMBAIAII, PERKOTAAN DAII TASII.ITNI JALAI,{
(Xasubhg, Toto Usohol
DAIRAH
. . r . . .
5t
B DIREI(ToRAT
MNAJEMEI{ oAtl
5t
B D|REI(ToRAT
B
SuB DIRII(IORAT
5t
B
lM Bll,lcAl.l
E
l(tl
MfllOPOLlTAll
DIRE|(IoMTIALAtI
EVAI.UASI .lALAl{ oAERAH
l(
JA LA
I{ DA
ERA H
DAI{ KOTA BESAR
BEBAS HAMBATAT{
5{,B DIRII(IoRATPE GADMN
INAH
Sl, B BAGIAN TATA USAHA
SAII(ER
DILINGru GN
PERXOIAN DAII
DIRTKTORATIAITN BEBAS HAMBATAI'I,
FASII.IIASI JAIATI OAERAH
Gambar 7. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Jalan Bebas
Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah (Eselon ll) Drlarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin terlulis dad
Direklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
lJmum dan Perumahan
Nomor Nomor
a)
Dokumen Revisi
: MMK3UDJBM/2o16 :
00
Berlaku Halaman
Tanqqal
:
01 Juli2016
:22 dai 48
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Direktorat Jalan
Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L.
b)
Penjamin Mutu adalah Kepala Sub Direktorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah sebagai Sekretariat SMMK3L.
c) d)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen. Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga) orang auditor.
e)
Kepala Sub Direktorat Bimbingan Teknik Jalan Daerah sebagai Koordinator Audit SMMK3L.
f)
Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan
Fasilitas Jalan
Daerah yang telah mengikut auditor
internal/keselamatan
kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.
S)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa lin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina l\,4arga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
Berlaku
:
MMK3UDJBM20'16
Tanooal
:
00
Halaman
:
0l
Juli20'16
:23 dan 48
5.8Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A PIMPINAN PUNGK KEPAIA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
PENJAMIN SMMK3L
. .
PENGELOIA AUDIT SMMK3L
Sekretariat SMMK3L (Ka. Bagian Tata Usaha) Pengendali Dokumen (Ka. Bidang Perencanaan dan Pemantauan)
o . . e o o
o
Koordinator Au ditor (Ka. Bidang Pembangunan
.
Auditor-Auditor di lingkungan
dan Penguian) BBPJN
BAGIAN TATA USAHA
BIDANG PERENCANMN DAN PEMANTAUAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGUJIAN BIDANG PRESERVASI DAN PERALATAN
I
BIDANG PRESERVASI DAN PERALATAN ll SA]XER BALAIBESAR PELAKSANMN JALAN NASIONAL
Gambar 8. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A (Eselon ll) a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari
seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan AuditorAuditor SMMK3L. b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Bagian Tata Usaha adalah sebagai Sekretariat SMMK3L dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemantauan sebagai Pengendali Dokumen.
c)
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang Auditor-auditor yang mewakili
di
Lingkungan Balai Besar
Pelaksanaan Jalan.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorai Jenderal Bina l\,4araa, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan
Nomor Nomo.
d)
Dokurnen Revbi
MMK3UDJBM2016
:00
Berlaku Halaman Tanqqal
:01 Juli2016 :21dan 18
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon ll.
e)
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Sekretariat SMMK3L:
(a) (b)
Melakukan sosialisasi di lingkungan unit kerja Eselon ll; Memastikan proses untuk SMMK3L telah ditetapkan, didokumentasikan,
diterapkan, dipelihara, dimonitor, dievaluasi dan kaji ulang agar tetap sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku;
(c) (d)
Bersama Pengelola Audit SMMK3L menyusun program audit SMMK3L; Menetapkan kebutuhan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan SMMK3L;
(e)
Melaporkan kinerja peningkatan SMMK3L kepada pimpinan puncak di setiap Unit Kerja
f)
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Petugas Pengendali Dokumen:
(a) (b)
Memastikan dokumen SMMK3L telah disahkan sebelum diterbitkan;
Memastikan indetifikasi perubahan
dan status dokumen
SMMK3L
sebelum diterbitkan;
(c) (d)
Mengelola penyimpanan dan memelihara dokumen SMMK3L;
Mengelola penyimpanan dan memelihara Bukti Kerja/Rekaman yang terkait dengan pengendalian SMMK3L;
(e)
Menjamin pendistribusian Dokumen SMMK3L yang absah kepada pihak yang terkait dengan persetujuan Wakil Manajemen.
S)
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengelola Audit SMMK3L:
(a) (b) (c)
Bersama Sekretariat SMMK3L menyusun program Audit SMMK3L;
Melaksanakan audit SMMK3L; Melaporkan hasil Audit SMMK3L kepada pimpinan Unit Kerjanya melalui Sekretariat SMMK3L;
(d)
Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Audit SMMK3L beserta kinerja Auditor.
(e)
MengusulkankebutuhanpeningkatankompetensiAuditor.
Dilarang mempeoanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tertulis dari DireKorat Jenderal Brna Marqa, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
i MMK3UDJBM2016
Nomor
Revisi
:
00
Bedaku Halaman Tanggal
:
01 Juli2016
:
25 dan,l8
5.9Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B PIMPINAN PUNAK KEPAIA BALAI B6AR PEI.AKSANMN JALAN NASIONAL
PENJAMIN SMMK3L
o
r
PENGETOTA AUDIT SMMK3T
Sekretariat SMMK3L (Ka. Bagian Tata Usaha)
.
Pengendali Dokumen (Ka. Bidang Perencanaan dan Pemantauan)
o o o o o
Koordinator Au ditor (Ka. Bidang Pembangunan dan Pengujian)
o
Auditor-Auditor di Lingkungan
EBPJN
BAGIANTATA USAHA EIDANG PERENCINMN DAN PEMANTAUAN EIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGUJIAN BIDANG PRESERVASI DAN PERAI.ATAN
SAIKER BAIAI BESAR PELAKSANMN JALAN NASIONAL
Gambar 9. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B (Eselon ll)
a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari
seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan AuditorAuditor SMMK3L.
b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Bagian Tata Usaha adalah sebagai Sekretariat SMMK3L dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemantauan sebagai Pengendali Dokumen.
c)
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang Audiior-auditor yang mewakili
di
Lingkungan Balai Besar
Pelaksanaan Jalan. Drlarang msnperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin lertulis
Direktorat Jenderal Bina i4arQa, Kementerian
Umum dan Perumahan
dai
Nomor Nomor
d)
Dokumen Revbi
Berlaku Halaman
: MMK3UDJBM2016 :
Tanqqal
00
: :
0'l Juli2016 26 dari,lS
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon ll.
5.10 Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Pelaksanaan
Jalan
Nasional Tipe A (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon lnya) PIMPINAN PUNCAK KEPAIA BALAI PELAKSANMN JAI-AN NASIONAL
PENGELOIA AUDIT SMMK3L
PENJAMIN SMMK3L
.
o
Sekretariat 5MMK3L (Ka. Subbag Tata Usaha) Pengendali Dokumen (Ka. Seksi Perencanaan
r
dan Pemantauan)
. o o o
o
Koordinator Auditor (Ka.Seksi Pembangunan dan Pengujian)
Auditor-Auditor di Lingkungan
BPJN
SUBBAGIANTATAUSAHA SEKSIPEMBANGUNANDANPENGUJIAN SEKSI PERENCANMN DAN PEMANTAUAN SEKSIPRESERVASI
DAN PERAIATAN
Gambar'10. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A (Eselon lll)
a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Sekretariat SMMK3L. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa rlin tertulis dari Umum dan Perumahan
Direklorai Jenderal Eina Marqa, Kementenan
Nomor
Dokumen
: MMK3UDJBM/2016
Nomor
Revisi
:
c) d)
00
Bedaku Halaman Tangqal
:
01 Juli2016
:27 dai 48
Pengendali Dokumen adalah Kepala Seksi Perencanaan dan Pemantauan.
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang Auditor-Auditor yang mewakili
di
Lingkungan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasioanal.
e)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon lll.
0
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Sekretariat SMMK3L:
(a) (b)
Melakukan sosialisasi di lingkungan unit kerja Eselon lll; Memastikan proses untuk SMMK3L telah ditetapkan, didokumentasikan,
diterapkan, dipelihara, dimonitor, dievaluasi dan kaji ulang agar tetap sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku;
(c) (d)
Bersama Pengelola Audit SMMK3L menyusun program audit SMMK3L; Menetapkan kebutuhan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan SMMK3L;
(e)
Melaporkan kinerja peningkatan SMMK3L kepada pimpinan di setiap Unit Kerja
S)
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Petugas Pengendali Dokumen:
(a) (b)
Memastikan dokumen SMMK3L telah disahkan sebelum diterbitkan;
Memastikan indetifikasi perubahan
dan status dokumen
SMMK3L
sebelum diterbitkan;
(c)
Mengelola penyimpanan dan memelihara dokumen SMMK3L sertaBukti Kerja/Arsip yang terkait dengan pengendalian SMMK3L;
(d)
Menjamin pendistribusian Dokumen SMMK3L yang absah kepada pihak yang terkait dengan persetujuan sekretariat SMMK3L.
h)
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengelola Audit SMMK3L:
(a) (b) (c)
Bersama Sekretariat SMMK3L menyusun program Audit SMMK3L;
Melaksanakan audit SMMK3L; Melaporkan hasil Audit SMMK3L kepada pimpinan Unit Kerjanya melalui Sekretariat MK3L;
Dilarang mempe6anyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tedulis dari Direhorat Jenderal Eina Maroa, Kementerian Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Rev6i (d)
:
MMK3UDJBM2016
:
00
Berlaku Halaman
Tanggal
:
0'l Juli2016
:
28 dari 48
Mengevaluasi efektifitas pelaksanaan Audit SMMK3L beserta kinerja Auditor.
(e)
5.l
l
Mengusulkan kebutuhan peningkatan kompetensi Auditor.
Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Tipe B (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon lnya) PIMPINAN PUNAK KEPAIA BALAI PEI.AKSANMN JAIAN NASIONAL
PENJAMIN SMMK3L
r r
PENGETOIA AUDIT SMMl(3L
Sekretariat SMMK3L (Ka. SubbagTata Usaha) Pengendali Dokumen (Ka. Seksi Pembangunan dan Preservasi)
I r
r r
Koordinator Auditor (Ka. Seksi Perencanaan dan Pemantauan)
Auditor-Auditor di Lingkungan
BPJN
SUB BAGIAN TATA USAHA
SEI(SIPEMBANGUNAN DAN PRESERVASI
o
SEKSI PERENCANMN DAN PTMANTAUAN
r
SATXER BALAI BESAR PELAKSANMN
JAIAN NASI0NAL
Gambar'11. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B (Eselon lll)
a)
Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa iiin lertulis Umum dan Perumahan
Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
dai
Nomor Nomor
b)
Dokumen Revigi
Berlaku Halaman
: MMK3UDJBM/2016 :
Tanooal
00
:
01 Juli2016
:
29 dari 48
Penjamin SMMK3L adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Sekretariat SMMK3L.
c)
Pengendali Dokumen adalah Kepala Seksi Pembangunan dan Preservasi.
d)
Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2
(dua) orang Auditor-Auditor yang mewakili
di
Lingkungan Balai Pelaksanaan
Jalan Nasional. e)
Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon lll.
5.12 Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L
PENG ELOLA AUDIT SMMK3L
PENJAMIN SMMK3L
. .
Pada Satuan Kerja PJN dan P2JN
. .
Sekreta riat SMMK3L (Asisten
Teknik) Pengendali Dokumen (Asisten Umum/ Pela ksa nalPela ksa na
Koordinator Auditor Auditor-Auditor
Penelaa h Keua nga n)
PELAKSANA+
o .
Pelaksana Teknik (Kepala Pelaksana Swakelola)
PelaksanaAdministrasi (Koordinator Pengawas Lapangan)
')diusulkan oleh Kepala satuan Keja dan ditetapkan oleh Ka.Balai
Gambar 12. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L SATKER PJN dan P2JN
a)
Pada Unit Pelaksana Satuan Kerja Mandiri PJN dan P2JN serta Satker Mandiri lainnya Kepala Satuan Kerja menetapkan: Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin bnulis dari Direhorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlenan
Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revbi
Bedaku Halaman
:MMK3UDJBM/2016 :
Tanggal
00
i
01 Juli2016
:
30 dari 48
Penjamin SMMK3L pada Satuan Kerja terdiri dari Sekretariat SMMK3L
(a)
dan Pengendali Dokumen;
Penjamin SMMK3L adalah Pelaksana
(b)
Teknik
sebagai Sekretariat
SMMK3L dan Penelaah Keuangan sebagai Pengendali Dokumen; (c)
Penjamin SMMK3L diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja ditetapkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Pada Unit Pelaksana Satuan Kerja tetap yang melekat pada Jabatan Struktural
b)
fungsi Pengendali Dokumen dapat ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak pada Satuan Kerja.(bilamana diperlukan).
5.13 Struktur Organisasi Pengelola
SMMK3L Pada PPK
PENJAMIN SMMK3L
Pengendali Doku men (Pelaksana Administrasi (Ka. Urusan TU) yang diusulkan oleh PPK berperan sebagai Pengendali Dokumen dan ditetapkan oleh Kepala Balai
. o
PELAKSANA TEKNIK (Kepala Pelaksana
Swakelola) PELAKSANA TEKNIK (Koordinator Pengawas Lapanga
n)
Gambar 13. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L PPK a)
Pada Unit Pelaksana PPK
Kepala Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan: Dilarang memperbanyak sebagian alau seluruh isi dokumen lanpa ijin lertulis lllaroa Kementenan Umum dan Perumahan
Drrektorat Jenderal Bina
dai
Nomor
Dokumen
Nomor
Revbi (a)
.
MMK3UDJBM2016 00
Berlaku Halaman Tanggal
.
:
01 Juli2016 31 dari 48
Penjamin SMMK3L pada PPK, termasuk SKPD-TP adalah Penjamin SMMK3L Pelaksanaan Kegiatan yang berfungsi sebagai Pengendali Dokumen;
(b)
Penjamin SMMK3L adalah Pelaksana Administrasi;
(c)
Penjamin SMMK3L diusulkan oleh PPK melalui Kepala Satuan Kerja dan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
b)
Pada Unit Pelaksana PPK Tetap yang melekat pada Jabatan Struktural fungsi
Pengendali Dokumen dapat ditunjuk dan ditetapkan oleh PPK (bilamana diperlukan).
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa iJin tertulis dari Direktoral Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian Pekeriaan Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
Berlaku Hahman
: MMK3UDJBM2016
:01 Juli2016 32 da.i rl8
Tanqoal
i 00
:
BAB VI DOKUMENTASI SMMK3L
Dalam rangka mengendalikan proses pekerjaan organisasi, Direktorat Jenderal Bina
Marga menetapkan, menerapkan dan memelihara Dokumen SMMK3L (Manual SMMK3L, Prosedur Mutu, K3 dan Lingkungan, lnstruksi Kerja, FormuliQ untuk
memastikan bahwa pelayanan disampaikan sesuai dengan
kebutuhan
pelanggan/pengguna jasa. Hal-hal tersebut diatas meliputi
o o
:
ldentifikasi mengenai proses-proses yang relevan.
Menyiapkan dan mendokumentasikan Manual Sistem Terintegrasi, Prosedur, lnstruksi Kerja dan Formulir.
o
Pengendalian kegiatan berkaitan dengan Mutu, K3, dan Lingkungan.
Berikut hirarki dokumen SMMK3L di
Jenderal Bina Marga
:
.
Kobij.kan SMMK3L a Sasaran den Prog6m
SOP
@erarional
.
Arsip o Oata
Gambar 14. Hirarki Dokumen SMMK3L
1.
Manual SMMK3L, merupakan dokumen tingkat pertama yang memberikan informasi umum dan memuat pokok-pokok Kebijakan SMMK3L berkaitan dengan penerapan sistem manajemen terintegrasi termasuk penjelasan mengenai ruang Drlarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin le{tulb
Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
Umum dan Perumahan
dai
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
Berlaku Halaman
: |\41\4K3UDJBM/2016
Tanggal
:00
:01 Juli2016 :33 dari4E
lingkup persyaratan Sistem Manajamen Mutu, K3 dan Lingkungan yang diterapkan. 2.
Prosedur SMMK3L (SOP terintegrasi), memberikan uraian mengenai pelaksanaan
suatu proses yang harus dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. 3.
Prosedur SMM, Prosedur SMK3, Prosedur SML, lnskuksi kerja (Prosedur Operasional), memberikan uraian mengenai pelaksanaan suatu proses yang harus dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar masing-masing Sistem Manajemen.
4.
Formulir, merupakan format-format isian yang digunakan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan.
Penyusunan dokumen SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga dilakukan untuk
menjamin kesesuaian, efektivitas
dan efisiensi
penerapan SMMK3L agar
mempermudah pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
6.1.
PENGENDALIANDOKUMEN
Direktur Jenderal Bina Marga sebagai Pimpinan Puncak perlu memastikan hal-hal sebagai berikut
o
:
Semua dokumen dan data yang dipersyaratkan SMMK3L ditinjau ulang dan disetujui pejabat yang beruenang sebelum diterbitkan.
.
Melakukan pengesahan terhadap semua dokumen dan data yang dipersyaratkan SMMK3L sebelum diterapkan.
.
Menugaskan Penjamin SMM3KL untuk mengendalikan semua dokumen dan data yang dipersyaratkan SMMK3L serta yang terkait dengan SMMK3L.
.
Menugaskan Pengendali dokumen bertanggung jawab untuk mengganti bagian
yang direvisi dengan hasil revisi yang terbaru. Bila ada revisi pada salah satu
bagian dari dokumen SMMK3L yang hasilnya akan diterbitkan maka harus diidentifikasikan dengan penomoran yang berurut secara progresif, sebagai contoh revisi 03 menggantikan revisi 02. Tetapi jika revisi SMMK3L akibat peningkatan status SMMK3L maka revisi seluruh dokumen SMMK3L kembali ke nomor revisi 00. Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen hnpa rln tenuhs dari Umum dan Perumahan
orrektorat Jenderal Brna i\,,laroa, Kementenan
Nomor
Dokumen
:
MMK3UDJBM/2016
Nomor
Revisi
:
00
6,2.
Bedaku Halaman
Tanggal
:
01 Juli2016
|
3,ldari 48
PENGENDALIANARSIP
Pelaksanaan pengendalian arsip dilakukan oleh masing-masing
unit kerja
yang
dikoordinasikan oleh Sekretariat MK3L dengan menggunakan formulir pengendalian arsip. Pengendalian arsip dengan memperhatikan metode penyimpanan, kemudahan pengambilan, penentuan masa simpan, dan pemusnahan arsip.Arsip yang dihasilkan dari pelaksanaan SMMK3L disimpan baik berupa sor? copy maupun hard copy.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari oirektorat Jenderal Bina Maroa, Kemenlenan Pekeriaan Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
I
MMK3UDJBM2016
Nomor
Revisi
:
00
Bedaku Halaman
Tanggal
:
01 Juli2016
: 35
dari 48
BAB VII PENGATURAN PENERAPAN
Pengaturan penerapan SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga dimulai dari menetapkan proses-proses yang dibutuhkan dalam kegiatan inti penyelenggaraan jalan dan dituangkan ke dalam busrness process (Penataan Tatalaksana), dari hasil bus,ness
process (Penataan Tatalaksana) tersebut dilakukan pendetailan tahapan proses berupa prosedur kerja yang terdokumentasi. Pengaturan penerapan SMMK3L bertujuan
untuk memastikan pencapaian sasaran yang ditetapkan dan memastikan keutuhan SMMK3L ini tetap terpelihara.
Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan identifikasi terhadap aspek mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan sesuai dengan persyaratan peraturan peru nda ngan-u
ndangan sehingga sistem proses dan manajemennya menghasilkan
keluaran yang diinginkan
7.1.
IDENTIFIKASI PERSYARATAN PERUNDANG-UNDANGAN
Direktorat Jenderal Bina Marga berkomitmen untuk mengikuti terus perkembangan
peraturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Memastikan proses Kaji ulang atas sebuah peraturan/prosedur secara periodik, dalam rangka menjaga kemutakhiran dan relevansi.
7.2.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RISIKO
Direktorat Jenderal Bina Marga membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko secara terus menerus. ldentifikasi
bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan dan pada saat kegiatan dilaksanakan, pelaksanaan ldentifikasi tersebut meliputi
e o
:
Proses operasional kondisi normal, kondisi abnormal, dan saat pemeliharaan.
Pada tahap perancangan dan perencanaan (pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, penyesuaian kembali). Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari DireKorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
: MMK3UOJBM/2016
NomorRevbi
. o o o
:00
Berlaku Halaman Tanggal
:01 Juli2016 :
36 d8ri 48
Material/bahan baku, produk, atau limbah. Peralatan/mesin.
Manusia/tenagakerja. Lingkungan kerja.
ldentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko bertujuan mengidentifikasi sumber-sumber potensi bahaya dan melakukan pengkajian resiko agar organisasi berhasil dalam mengelola kegiatan manajemen risiko demi terwujudnya keselamatan
dan kesehatan kerja pegawai. Proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko didokumentasi dalam prosedur bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.
7.3.
IDENTIFIKASI ASPEK DAMPAK LINGKUNGAN
Direktorat Jenderal Bina Marga membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk:
o
mengidentifikasi aspek lingkungan kegiatan, produk, dan jasa dalam lingkup sistem
manajemen lingkungan, yang dapat dikendalikan dan dapat dipengaruhi dengan memperhitungkan pembangunan yang direncanakan atau baru; kegiatan, produk dan iasa yang baru atau yang diubah,
.
menentukan aspek yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
7,4.
MANAJEMEN SUMBER DAYA
Direktorat Jenderal Bina Marga menjamin setiap sumber daya manusia di lingkungan
kerjanya mempunyai kemampuan yang sesuai atas dasar pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman yang dimiliki. Penetapan persyaratan kompetensi yang
harus dimiliki sumber daya manusia dituangkan dalam persyaratan jabatan dalam dokumen uraian tugas dan peta jabatan. Kebutuhan sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan posisi dan kompetensi yang dibutuhkan.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ,in tertulis dari Umum dan Perumahan
Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian
Nomor Nomor
7.5.
Dokumen Revisi
i MMK3UDJBM2016 i 00
Berlaku Halaman
Tanqoal
:
01 Juli2016 dari 48
: 37
KOMPETENSI, PELATIHAN DAN KESADARAN
Direktorat Jenderal Bina Marga menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan
tulang punggung kelancaran proses kerja organisasi. Oleh karena itu, apabila terjadi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki masing-masing personil dengan jabatan yang dimiliki, maka diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan
cara mengikutsertakan dalam setiap program peningkatan kompetensi yang diusulkan
oleh Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan secara berkesinambungan melalui program-program pelatihan atau aktivitas lainnya yang bernilai tambah. Setiap kegiatan yang terkait dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan
evaluasi minimal
3 (tiga) bulan setelah personil
mendapatkan pelatihan/pendidikan
untuk menilai relevansi serta keefektifannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
7.6.
KOMUNIKASI DAN KONSULTASI
Proses komunikasi dan konsultasi dilakukan untuk mengendalikan kegiatan operasional
dan SMMK3L berjalan secara efektif. Direktorat Jenderal Bina Marga melibatkan partisipasi pegawai dalam pelaksanaan:
o
identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan aspek dampak lingkungan serta menentukan pengendaliannya,
o
penyelidikan insiden dan ketidaksesuaian mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan,
o
pengembangan dan pengkajian kebijakan dan tujuan SMMK3L serta perubahannya atas hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan SMMK3L.
Untuk memastikan komunikasi dan informasi yang berkenaan dengan tugas dan tanggung jawab, pelaporan dan hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan ataupun hal lainnya
di
lingkungan
Direktorat Jenderal Bina Marga, maka diterapkan komunikasi internal antara tingkatan
dan fungsi di organisasi dan komunikasi eksternal antara pihak yang berkepentingan, dengan cara: oilarang memprbanyak sebagian atau seluruh isidokumen hnpa ijin tertuhs dari orrektorat Jenderal Bina MarQa, Kementeian Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
. o c o o
Ookumen
: MMK3UDJBM2016
Revisi
:
00
Berlaku Halaman Tanggal
: :
01 Juli2016 38 dari 48
daily/weekly/monthly meeting baik secara formal ataupun tidak formal,
biefing/coffee morning di setiap bagian atau bidang, safety moming,
fasilitasi papan pengumuman /informasi, dan fasilitasi media computer on line.
7.7.
KOMUNIKASI DENGAN PELANGGAN
Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan dan menerapkan pengaturan yang efektif untuk komunikasi dengan pelanggan berkaitan dengan:
o o o
informasi kebijakan/peraturan/produldjasa Direktorat Jenderal Bina Marga, pertanyaan, penanganan kontrak termasuk perubahannya, dan
fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat baik berupa umpan balik pelanggan, termasuk keluhan pelanggan.
Dilarang memperbanyak sebagEn atau seluruh isi dokumen hnpa ijin tenulis dari Umum dan Perumahan
oireklocl Jenderal Bina Maroa, Kementenan
Nomor Nomo.
Dokumen Revisi
:
MMK3UDJBM/2016
:
00
Berlaku Halaman Tanggal
:01 Juli20t6 -39 dari,l8
BAB VIII PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP
Direktorat Jenderal Bina Marga harus mengambil upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Memastikan Penyedia Jasa yang terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan ikut berkomitmen
dalam pembangunan yang benarawasan lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan.
Direktorat Jenderal Bina Marga berkomitmen bahwa Penyedia Jasa harus memastikan
pengaruh dari semua kegiatan tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Adapun upaya pengelolaan dilakukan pada kegiatan yang mempunyai dampak terhadap:
o Sumber Air o Mutu Udara . Tanah
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa riin tertulis dari Direhoral Jenderal Bina Marqa, Kementerian llmum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
I
MMK3UDJBM20'16
:
00
Berlaku Halaman
Tanggal
:01 Juli2016 :40 dari 48
BAB IX TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN
9.1.
KOMITMENMANAJEMEN
Pimpinan Puncak Direktorat Jenderal Bina Marga telah berkomitmen dalam melaksanakan Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan selalu mensosialisasikan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan sesuai dengan kebijakan,
sasaran serta program Mutu, K3 dan Lingkungan yang telah ditetapkan dan melaksanakan review lethadap implementasi yang telah dilaksanakan serta memastikan ketersediaan sumber daya
dan informasi yang diperlukan
untuk
mendukung operasi dan pemantauan sistem organisasi.
9,2,
FOKUS PELANGGAN/PEMANGKUKEPENTINGAN
Direktorat Jenderal Bina Marga selalu berusaha untuk memastikan terpenuhinya kepuasan pelanggan/pemangku kepentingan untuk masa kini maupun masa yang akan
datang diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pengendalian, pemeliharaan dan penyimpanan Norma, Standar, Kriteria dan Pedoman sesuai dengan fungsi manajemen yailu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.
9.3.
TINJAUANMANAJEMEN
Tinjauan manajemen dilakukan sebagai usaha untuk menilai keberhasilan SMMK3L
yang diimplementasikan dengan tujuan adanya perbaikan, pengembangan dan perubahan untuk meningkatkan SMMK3L secara berkesinambungan. Untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas dari SMMK3L yang diterapkan, Direktorat Jenderal Bina Marga melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen yang diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, dengan agenda rapat meliputi:
o
evaluasi dan hasil audit terhadap kebijakan mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan,
o
evaluasi penaaian terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang diikuti organisasi, oilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin lerlulis dari Drrehorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlenan Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
NomorRevisi
.
: MMK3UDJBM/2016
:00
Berlaku Hslaman Tanaqal
umpan balik pelanggan, hasil partisipasi, konsultasi
:
01 Juli2016
:41 dari 48
& komunikasi
dari
pihak
eksternal yang berkepentingan termasuk keluhan,
o o . o o
kinerja proses, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, tingkat pencapaian tujuan dan sasaran, status penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan, tindak lanjut tinjauan manajemen sebelumnya,
perubahan yang mempengaruhi SMMK3L, termasuk pada perkembangan persyaratan perundang-undangan dan peraturan lainnya terkait aspek mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, dan
o
rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Hasil tinjauan manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan:
o .
perbaikan pada efektivitas SMMK3L dan proses-prosesnya, perbaikan pada produk, prasarana dan proses yang berkaitan dengan persyaratan pelanggan dan pihak terkait, dan
o
sumber daya yang diperlukan.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isr dokumen tanpa ijin tertulis DireKorat Jenderal Bina Mama, Kementerian Umum dan Perumahan
dai
Nomor Nomor
Dokumen
Revisi
:
MMK3UDJBM2016
:
00
Berlaku Halaman Tanqqal
:
01 Juli2016
:42 dai 48
BAB X PEMANTAUAN, PENGUKURAN DAN PENINJAUAN
Direktorat Jenderal Bina Marga telah merencanakan dan melaksanakan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan
produUjasanya sehingga dapat memastikan kesesuaian produk layanan jasa yang
diberikan kepada pelanggan sesuai proses SMMK3L yang diaplikasikan. Untuk peningkatan penyempurnaan keefektifan SMMK3L dilaksanakan dengan fungsi manajemen, yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.
10.1. KEPUASAN PELANGGAN Untuk dapat mengetahui informasi yang berkaitan dengan persepsi pelanggan, Direktorat Jenderal Bina Marga melaksanakan pemantauan dan pengukuran dengan menggunakan media kuisioner.
10.2. AUDIT INTERNAL Pelaksanaan audit internal SMMK3L
di
lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
bertujuan untuk memastikan keefektifan implementasi yang telah dilakukan sesuai dengan SMMK3L yang diterapkan. Audit internal SMMK3L dilaksanakan minimal
1
(satu) kali dalam setahun dengan mengacu kepada program yang telah ditetapkan.
10.3. PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN PROSES Pelaksanaan pemantauan dan pengukuran terhadap jalannya SMMK3L dilakukan dengan mengacu kepada Prosedur Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan, Petunjuk Pelaksanaan lnstruksi Kerja, dokumen referensi dan Sasaran Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan yang telah ditetapkan serta
kebijakan organisasi yang tertuang pada dokumentasi SMMK3L yang ada. Apabila dalam perjalanan prosesnya ditemukan suatu ketidaksesuaian maka akan dilaksanakan koreksi dan tindakan koreksi agar sistem dapat berjalan lebih efektif.
Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa iiin bnulis dari Direktorat Jenderal Bina lllarqa, Kemenlerian
Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
:MMK3UDJBM/2o16 :
00
Berlaku Halaman Tanggal
|
01 Juli2016
:43 dan 48
10.4. PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN PRODUK Aktivitas pemantauan dan pengukuran pada pelayanan jasa/produk yang dihasilkan bertujuan agar kegiatan verifikasi yang telah dilakukan dapat menunjukkan kesesuaian persyaratan produk dengan tahapan yang direncanakan. Mulai dari penerimaan data
sampai dengan serah terima dokumen. Hasil dari kesesuaian pelayanan jasa yang telah dilaksanakan disimpan untuk kepentingan organisasi.
10.5. PENYELIDIKAN INSIDEN, KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA lnsiden merupakan kejadian atau rangkaian kejadian yang tidak direncanakan dan dapat menyebabkan cedera atau sakit dan atau kerusakan/kerugian terhadap aset, material serta lingkungan ataupun reputasi organisasi. Penyelidikan dilaksanakan
dengan tujuan untuk menetapkan penyebab penyimpangan K3 dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan insiden serta peningkatan berkelanjutan guna menghindari terjadinya insiden yang sama. lnsiden biasanya terjadi karena rancangan perencanaan peralatan dan teknologi yang tidak tepat, tugas yang dilakukan, sikap dari individu dan lingkungan kerjanya.
Penyelidikan insiden harus bersifat objektif, faktual dan bebas dari segala sesuatu yang menunjukkan kesalahan. Strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penyelidikan insiden, antara lain:
o
Observasi, dengan mempelajari tentang semua peristiwa faktual untuk mendapatkan gambaran.
o
Analisis, dengan mempelajari gambaran hasil observasi untuk mengenali faktor yang memiliki hubungan.
o
Evaluasi, dengan mempelajari faktor yang memiliki hubungan
untuk
mempertimbangkan tindakan perbaikannya.
o
Tindakan, dengan memutuskan berdasarkan tindakan perbaikan yang telah diperkenalkan.
o
Komunikasi, dengan melaksanakan kontrol komunikasi di area kerja.
Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dad Direklorat Jenderal Bina Maroa, Kementerian Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
: MMK3UDJBM20I6
Nomor
Revisi
:
00
TanggalBerlaku Halaman
:01 Juli2016 :44 dari48
Pada saat terjadi insiden, kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus ditangani dan dilaporkan sesegera mungkin. lnvestigasi dilakukan paling lambat 24 jam setelah diterimanya pelaporan untuk mengidentifikasi tindakan koreksi maupun pencegahan yang akan dilakukan.
10.6. KESIAGAAN DAN KETANGGAPAN DARURAT Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan, mendokumentasikan dan memelihara prosedur-prosedu r untuk mengidentifikasi dan menanggapi setiap peristiwa yang tidak
terencana, potensi darurat atau bencana. Prosedur-prosedur tersebut mengatur upaya
pencegahan atau mengurangi konsekuensi dari setiap kejadian yang dapat mengganggu kelangsungan proses bisnis. Selain itu, ditetapkan proses pengamanan terhadap instalasi unit operasi dari gangguan
kejahatan/kemanan yang mungkin terjadi. Pelaksanaan pekerjaan pengamanan menitikberatkan pada koordinasi pengamanan area, ketertiban dan kesiagaan terhadap
segala gangguan keamanan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.Seluruh prosedur-prosedur tersebut dikaji ulang secara berkala dan apabila diperlukan terutama
setiap waktu setelah terjadi peristiwa yang tidak terencana, potensi darurat atau bencana yang sesungguhnya.
I0.7.
PENGENDALIAN PRODUK TIOAK SESUAI
Apabila dalam proses pelayanan jasa yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina
Marga ada yang menyimpang atau tidak sesuai maka akan dilakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi atau menghilangkan ketidaksesuaian tersebut. Catatan atas ketidaksesuaian dan perbaikannya disimpan dan hasil tindakan perbaikannya akan diverifikasi kembali untuk memastikan keefektifannya.
10.8. ANALISIS DATA Direktorat Jenderal Bina Marga menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data
yang tepat untuk memperlihatkan kesesuaian dan efektivitas SMMK3L Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh sidokumen lanpa ijin tertulis dari DireKorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian Umum dan Perumahan
untuk
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
:MMK3UDJBM/2ol6 :
00
Berlaku Halaman Tanggal
:
01 Julr 2016
:
ils dari 48
peningkatan berkesinambungan. Data yang dihasilkan dari proses pemantauan, pengukuran dan peninjauan memuat informasi yang berhubungan dengan:
o o o
Kepuasanpelanggan/pemangkukepentingan; Kesesuaian produk; dan Tindakan pencegahan dan korektif.
Hasil pengolahan data tersebut juga menjadi bahan kajian dalam Tinjauan Manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan.
Dilarang memperbanyak sebagian alau seluruh isidokumen tanpa ijin terlulis dan Direktorat Jenderal gina llarga, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
Berlaku Halaman
: MMK3UDJBM2016 .
Tanggal
00
:
0t Juli2016
:46 dai 48
BAB XI PERBAIKAN BERKESINAMBUNGAN
Direktorat Jenderal Bina Marga terus melakukan upaya ke arah peningkatan efektivitas SMMK3L melalui kebijakan, sasaran dan program, hasil audit, analisa data, tindakan
perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen dimana peluang untuk melakukan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab bersama semua personil yang terkait dengan penerapan SMMK3L.
I1.1.
TINDAKAN PERBAIKAN
Tindakan perbaikan akan dilaksanakan atas ketidaksesuaian yang timbul baik dari hasil ketidaksesuaian audit, proses dan hasil pelayanan jasa, dan keluhan pelanggan. Dalam pelaksanaan tindakan perbaikan memperhatikan:
o o o
Peninjauan ketidaksesuaian yang terjadi. lnvestigasi penyebab ketidaksesuaian.
Penilaian kebutuhan tindakan penetapan tindakan perbaikan untuk memastikan ketidaksesuaian tidak terulang.
o o
Pencatatan hasil perbaikan dipelihara. Peninjauan hasil perbaikan yang telah dilakukan.
11.2. TINDAKAN PENCEGAHAN ldentifikasi terhadap penyebab ketidaksesuaian yang potensial akan/bisa terjadi dilakukan untuk mencegah timbulnya suatu ketidaksesuaian. Dalam pelaksanaan tindakan pencegahan yang diambil memperhatikan:
o o
Penentuan ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya.
Penilaian kebutuhan dan penetapan tindakan pencegahan untuk mencegah ketidaksesuaian.
o o
Pencatatan hasil pencegahan dipelihara. Peninjauan hasil tindakan pencegahan yang telah dilakukan.
Dilalang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tertulis dan Direho{at Jenderal Bina MarQa, Kementerian Umum dan Perumahan
Nomor Nomor
Dokumen Revisi
.MMK3UDJBM2016
:00
Berlaku Halaman
Tanggal
:
01 Juli2016
:17 dat 48
Tindakan perbaikan dan pencegahan dimaksudkan untuk solusi jangka panjang dan jangka pendek terhadap permasalahan yang ditemukan, serta menghindari masalah yang mungkin akan terjadi. Setelah teridentifikasi, unit kerja terkait yang bertanggung
jawab untuk menentukan sebab ketidaksesuaian/masalah/potensi masalah
yang
mungkin ada, menentukan rencana tindakan dan melakukan tindakan pada waktu yang
direncanakan. Kemudian tindakan perbaikan dikaji untuk memastikan bahwa masalah tidak akan terjadi kembali dan penyelesaian masalah dilakukan secara efektif.
Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin lertulis dari oireKorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan
Nomor
Dokumen
r
MMK3UDJBM2016
Nomor
Revisi
r
00
Berlaku Halaman Tanggal
:
01 Juli2016
:48 da.i48
BAB XII PENUTUP
Manual Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan Direktorat Jenderal Bina
Marga diterbitkan sebagai bukti komitmen Pimpinan terhadap pencapaian mutu, pencapaian pengurangan risiko kerja dan pencapaian pengurangan dampak lingkungan
negatif pada kegiatan penyelenggaraan jalan. Seluruh kegiatan dari mulai program hingga pemanfaatan dapat dinilai secara akuntabel sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, dikelola dengan menggunakan Manual Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan dapat menunjukkan adanya peningkatan yang berkelanjutan dari waktu ke waktu.
Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Sekretariat MK3L akan melakukan tinjauan secara periodik atas pencapaian penerapan SMMK3L yang dilakukan oleh Unit Kerja
yang mempunyai tanggung jawab di bidang jalan dan jembatan. Manual Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan ini dapat digunakan sebagai referensi bagi unit pengawas/auditor dalam proses pemeriksaan.
Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tertulis
Direkto€t J€flderal Bina Marqa, Kementenan
Umum dan Perumahan
dai
Ookumen NomorRevbi Nomor
LAMPIRAN
Berlaku
:MMK3UDJBW2016
Tanggal
:00
Halaman
:0,l Juli 2016 i1
dai2
O,I
KEBIJAKAN MUTU, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN L]NGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Bina Marga konsisten untuk melaksanakan aspek mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan dengan cara efektif dan efisien dengan
cata'.
1.
Menerapkan sistem manajemen mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan sesuai dengan standar manajemen yang berlaku yaitu UU Nomor 32
Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Permen PU Nomor 04/PRT/M/2009 (manajemen mutu
di Departemen Pekerjaan Umum),
Permen PU Nomor 05lPRTlMl2O14 (manajemen K3) dan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/201
2.
5
(implementasi konstruksi berkelanjutan).
Menginformasikan kepada seluruh personil baik internal dan eksternal mengenai tanggung jawabnya dalam mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan
serta perannya dalam pelaksanaan sistem manajemen mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
3.
Melaksanakan pembangunan jalan yang berkelanjutan lingkungan dengan kelengkapan
dan
benryawasan
dokumen Analisa Mengenai
Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)
atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Meminimalkan jumlah terjadinya kerusakan produk
(alan),
timbulnya
pencemaran lingkungan dan terjadinya kecelakan dan penyakit akibat kerja.
5.
Memberikan pelayanan prima dalam meningkatkan dukungan konektivitas dan kemantapan jalan nasional serta meningkatkan fasilitasi terhadap jalan daerah untuk mendukung kawasan. oilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tedulis dari 0irektorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan
Ookumen NomorRevBi Nomor
: MMK3UOJBM12016
:00
Berlaku Halaman Tanggal
:01 Juli 2016
:2dan2
Melakukan perbaikan kinerja mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan
di tempat kerja serta berperan aktif untuk meninjau dan memperbaiki sistem manajemen mutu keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan secara berkelanjutan.
Kebijakan ini dibuat untuk dipahami oleh seluruh personil dan menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Jakarta,
0ilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin
2016
'6
c o cl
(5
(9
z zuJ
a o
I : o
-9 @
s=
zf
.Y
o
E
d.o
l
o (5
I
f,-i (E= dl \./
=
=Ei trEz i Ej Eig, ,rf = 6XY
ul
t (9 o t o-
ltJ
ul
e t 0t1Y
o ul
Y
j
F f =
o
N
o
z
z z
t o-
= J
t
'6 o
x) g,
(J 0)
(9
0 a.
._Y o
65 6> 4c/,
= (r)=
Vro ErQ-o CJ J '= aO -^ :.Q
+
z
H6E;ESE:
o o
i:f,: fiE [$
t
(E
TU
.9
s:;:E
(!
cC c (!(5 (o o (!C =o ca C =(5 !> (! -:z ) C
lf) (o
() o_
N (o
o N
o N
o o N N
sc
!,
a (! J
a€(r) ._Y
o o
t
0 a_ J(f)
Y
= a =
UJ
J
J (!Y Y c(o 'o= = a = = u)
iE€ cC E !:= E (!o EE€ Ors 5(u 'xr (E EE 9Y'E Vro o (!C .=o
g6
e E ,E
E E E
=
.a .E
cDi E CJ J Q-q .= =(0 :.q E hE Eo l oo lb rt(, o-o
d
'=(.)-F
.q
6g s=5
- .i
(.i
a
a (!
I
E
+
lri @
a
E
so
E EE
EEE:fiEEEE _q, o oo-Y o o o o LL (,' (,CD (! 00(,
E
F*
d
6 a E
Ef sq
"FgXSi
E
i.-
c6i od J ) (o (Ev 6> E(o (!Y ,s *a :l E= E Y (L P= = 9E ct o a a = z !v U) iE
g6 = Eo oo i5s 8=5 Eg ) (Io_ (.i
(o F.
=(E
co
Ea
;pilg;ss
Lu
=
o o N N
S J
rD
o o N N
i: Fg;f;E *
ut
-.rt
I.r (o
o N
,=o
c.i
#== *=d
6€ U) =C
N
a =
(L
+
N
o N
E Yi =(5 9E .so 5a .Y E'V z i5€ ag E c o 8E c EH EE€ ggrs _^r(!
;= c1
f
1r-
E
;c.i