MMK3L DJBM 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN MKYAT



DIREKTOMT JENDERAL BINA MARGA



MANUAL SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (MUTU, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, DAN LINGKUNGAN)



MMK3UDJBM/2016



Disahkan di Jakarta pada tanggal 01 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL BINA MARGA



Nomor Salinan



Status Dokumen



Nomor Nomor



Dokumen Rev6i



Bedaku Halaman



: MMK3UDJAM2016



Tanggal



: 00



:



01 Juli2016



:1dari48



DAFTAR ISI



URAIAN



Hal.



PENGESAHAN DAFTAR ISI



1



SEJARAH DOKUMEN



4



I BAB II BAB



BAB



III



IV BABV BAB



PENDAHULUAN



5



RUANG LINGKUP



7



2.'1.



Ruang Lingkup Penerapan SMMK3L



7



2.2.



Persyaratan Yang Tidak Diterapkan



7



I



KEBIJAKAN, SASARAN DAN PROGRAM SMMK3L



3.1. Kebijakan SMMK3L 3.2. Sasaran SMMK3L 3.3. Rencana SMMK3L



8



BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN JALAN



10



STRUKTURORGANISASIPENGELOLASMMK3L



11



5.1.



8



I



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada tingkat



11



Direktorat Jenderal (Eselon l)



52.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Unit Kerja



14



Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga 5.3.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat



15



Pengembangan Jaringan Jalan 5.4.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat



17



Pembangunan Jalan 5.5.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat



18



Preservasi Jalan 5.6.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat



20



Jembatan 5.7.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan



21



Daerah 5.8.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A



5.9.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin terlulis DireKorat Jenderal Eina Maroa, Kemenlerian ljmum dan Perumahan



dai



25



Nomor Dokumen



: MMK3UDJBM/2o16



Nomor Revisi



:00



Berlaku Halaman



01 Juli2016 dan 48



:2



5.10. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai 26 Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon l-nya)



5.11. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai 28 Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon l-nya)



5.12. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Satuan Kerja 29 PJN dan P2JN



5.13. Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada PPK BAB VI



BAB VII



DOKUMENTASISMMK3L 6.1 . Pengendalian Dokumen 6.2. Pengendalian Arsip PENGATURAN PENERAPAN 7.1 . ldentifikasi Persyaratan Perundang-Undangan 7.2. ldentifikasi Bahaya, Penilaian Dan Pengendalian Risiko 7.3. ldentifikasi Aspek Dampak Lingkungan 7.4. Manajemen Sumber Daya 7.5. Kompetensi, Pelatihan Dan Kesadaran 7.6. Komunikasi Dan Konsultasi .7 . Komunikasi Dengan Pelanggan PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN 9.1 . Komitmen Manajemen 9.2. Fokus Pelanggan/ Pemangku Kepentingan 9.3. Tinjauan Manajemen PEMANTAUAN, PENGUKURAN DAN PENINJAUAN 10.1. Kepuasan Pelanggan 10.2. Audit lnternal 10.3. Pemantauan Dan Pengukuran Proses 10.4. Pemantauan Dan Pengukuran Produk 7



BAB VIII



BAB IX



BAB X



30 32 33 34 35 35 35 36 36 37 37 38 39 40 40



40 40 42 42 42 42 43



10.5. Penyelidikan lnsiden, Kecelakaan Dan Penyakit Akibat 43 Kerja



10.6. Kesiagaan Dan Ketanggapan Darurat '10.7. Pengendalian Produk Tidak



Sesuai



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direkloral Jenderal Bina Maroa, Kemenlerian Umum dan Perumahan



44 44



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



BABXI



: 0()



Berlaku Halaman Tanggal



:



01 Juli2016



i 3 dari 48



10.8. Analisis Data



4



PERBAIKANBERKESINAMBUNGAN



46



11.1. Tindakan Perbaikan



46



1 'l



BABXII



: MMK3UDJBM20'6



.2.



Tindakan Pencegahan



PENUTUP LAMPIRAN



oilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa lrn lertulis dari Direklorat Jeoderal Eina Marga, Kementerian pekerjaan Umum dan perumahan Rak



46 48



Nonor Nomo.



Dokumen



Revbi



Berlaku Halaman



:MMK3UDJBM2016 :



Tanggal



00



r



0'l Juli2016



:4 da.i 48



SEJARAH DOKUMEN TANGGAL



2'l Marel2011 21 Mxet2013



CATATAN PERUBAHAN



KETERANGAN



Manual Mutu Bina Marga



ini



diterbitkan perdana



Manual Mutu Bina Marga



ini



mengalami ADDENDUM



Manual Mutu Bina Marga ini mengalami perubahan menjadi 01 Juli 2016



Manual Sistem Terintegrasi (Mutu,



dan



Manajemen Keselamatan



Kesehatan Kerja,



dan



Perubahan manual mutu



Perubahan manual mutu + K3 lingkungan (pembuatan baru)



&



Lingkungan)



Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tefulis dari oirektorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian



Nomor Nomor



Dokumen



: MMK3UDJBM2016



Revisi



i00



Berlaku Halaman Tanggal



BAB



.



01 Juli2016



:5



dari48



I



PENDAHULUAN Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan



pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan memiliki potensi dampak negatif terhadap kualitas mutu dan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerjas serta Lingkungan.



Direktorat Jenderal Bina Marga dalam pelaksanaan kegiatannya memprioritaskan aspek Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan serta dalam penerapannya menggunakan standar pedoman sistem Manajeman Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan selanjutnya disingkat dengan SMMK3L. Manual SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga menyatakan secara umum ketetapanketetapan pada setiap proses yang di amanatkan:



. o o



undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor o4lpRT/M/2009 tentang sistem Manajemen Mutu di Departemen Pekerjaan Umum, dan Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor }stpRr l[tzo14 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Selain mengacu pada Peraturan di atas, Manual SMMK3L juga merujuk pada:



o o o o



Sistem Manajemen Mutu SNI tSO 9001:2015; Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 1g001:2007; Sistem Manajemen Lingkungan SNI ISO 't4001:2015; dan Panduan Audit Sistem Manajemen SNI 1901 1:2011



Manual SMMK3L merupakan sistem yang mengintegrasikan antara sistem Manajemen



Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan yang diterapkan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga. Manual SMMK3L ini menjelaskan kerangka penerapan sistem manajemen terintegrasi serta proses-proses yang berkaitan dengan ruang lingkup berikut prosedur atau rujukannya. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ijin te(ulis dan Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



NomorDokumen Nomor Revisi



:MMK3UDJBMI2016 : 00



Bedaku Halaman



Tanggal



.



01 Juli2016



:6 dari 48



Manual SMMK3L ini menjadi panduan oleh semua pegawai pada seluruh unit kerja dalam rangka mencapai kepuasan pelanggan dengan cara memenuhi persyaratannya.



Manual SMMK3L



ini



merupakan dokumen terkendali sesuai dengan persyaratan pengendalian dokumen yang di persyaratkan oleh standar dan peraturan terkait, serta akan selalu ditinjau dalam rangka penyempurnaan yang berkesinambungan.



Kaidah-kaidah Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan harus terintegrasi



dalam setiap kegiatannya untuk te(ib administrasi dan mencegah/menurunkan/ mengurangi insiden (kegagalan peralatan, kecelakaan kerja, kebakaran, sakit penyakit



akibat kerja, pencemaran lingkungan dan gangguan operasi lainnya)



serta



meminimalkan risiko operasi guna meningkatkan keandalan, efisiensi dan produktivitas di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.



Dilarang memp€rbanyak sebagian alau seturuh isi dokumsn lanpa ijin h(lutis dari



Nomor Dokumen Nomo.Revbi



Berlaku Halaman



i MMK3UDJBM2016



Tanggal



:m



BAB



01 Juli2016



:7 dad48



II



RUANG LINGKUP



2.1,



RUANG LINGKUP PENERAPAN SMMK3L



SMMK3L diterapkan untuk seluruh tahapan pengelolaan kegiatan penyelenggaraan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.



Tujuan penerapan SMMK3L ini untuk penataan terhadap pembakuan kerja terkait dengan pelayanan pada masyarakat yang memperhitungkan aspek lingkungan dan meminimalkan atau menghilangkan risiko-risiko K3 dengan cara perbaikan sistem secara berkesinambungan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.



2.2.



PERSYARATAN YANG TIDAK DITERAPKAN.



Berkaitan dengan ruang lingkup penerapan SMMK3L dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, tidak ada persyaratan yang tidak diterapkan (seluruh ktausul/Butir



yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri plJ No. 14tpRT/M/2oog tentang sistem Manajemen Mutu di Depaftemen pekerjaan umum, peraturan Mentei pekerjaan umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman slstem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pertindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diterapkan) sesuai dengan sifat dan jasa yang



disediakan Direktorat Jenderal



Bina Marga kepada



pengguna



jasa/masyarakaupemohon dalam memberikan pelayanan sesuai persyaratan serta peraturan-peraturan yang berlaku.



oilarang mempebanyak sebagran atau seturuh isi dokumen tanpa ijin tertulis



dai



Nomor Nomor



Dokumen



Revisi



Tanggal Berlaku Halaman



i MMK3UDJBM2016 :



00



:01 Juli2016 :8 dari il8



BAB III KEBIJAKAN, SASARAN DAN PROGRAM SMMK3L



3.{.



KEBIJAKAN SMMK3L



Kebijakan merupakan perwujudan secara tertulis tentang komitmen dan tekad organisasi dalam melaksanakan SMMK3L yang merupakan kerangka bagi penetapan sasaran mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan secara satu kesatuan yang terintegrasi agar tercapainya keterpaduan, keselarasan dan keseimbangan dalam pengelolaannya.



Penyataan terkait dengan kebijakan SMMK3L dapat dilihat pada Lampiran 2 KEBIJAKAN MUTU, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA



3,2,



SASARAN SMMK3L



Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan sasaran Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan dari hasil penyelenggaraan jaringan jalan secara nasional, yaitu:



"Menjamin adanya pelayanan di bidang jalan yang handal dan layak sepanjang 47.017 km dan terbangunnya jalan baru sepanjang 2.350 km dengan kemantapan



jalan mencapai 98% pada akhir tahun 2019 untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas antar moda guna mendukung peftumbuhan ekonomi nasional, sefta Ketahanan dan Keamanan Negara sesuai dengan standar petayanan minimal dan persyaratan teknis yang berlaku guna mengurangi dampak lingkungan negatif



dan risiko kecelakaan kerja" Detil terkait dengan Sasaran dan Program SMMK3L dapat dilihat pada Lampiran 3 SASARAN DAN PROGRAM.



Dilarang mempedanyak sebagian atau seturuh isi dokumen tanpa ijin tertulis dad oirektoaat Jenderal Bina Mama, Kementeian



Nomor Nomor



3.3.



Dokumen Revisi



Berlaku



: MMK3UDJBM2016



Tanggal



: 00



Halaman



:



01 Juli2016



I9



dari4E



RENCANA SMMK3L



Dalam melaksanakan setiap kegiatan baik fisik maupun non fisik, pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana perlu merencanakan proses yang mencakup kegiatan utama dan kegiatan pendukung, baik yang dilaksanakan sendiri maupun yang dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa.



Perencanaan Kegiatan pada masing-masing



unit Kerja/Unit pelaksana Kegiatan



dituangkan dalam dokumen Rencana Mutu Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan, yang terdiri dari:



. o



Rencana Mutu Pelaksanaan (RMp), dokumen rencana mutu yang disusun oleh Unit Pelaksana Kegiatan.



Rencana Mutu Kontrak (RMK), dokumen rencana mutu yang dlsusun oleh Penyedia Barang/Jasa.



.



Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dokumen yang memuat upaya_upaya



untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak



penting



lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan yang disusun oleh pemrakarsa.



o



Rencana Pemantauan Lingkungan (RpL), dokumen yang memuat program_ program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal



dari rencana kegiatan yang disusun



oleh



Pemrakarsa.



o



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan yang disusun oleh Pemrakarsa.



o



Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3), dokumen rencana penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang dibuat oleh penyedia Barang/Jasa dalam mengajukan penawaran.



Dilarang memp€{banyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin



biulis dari



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



:



MMK3UDJBM2016



:



00



Berlaku Halaman



fanggal



:01 Juli20'6 . 10 da.i,l8



BAB IV BISNIS PROSES PENYELENGGARAAN JALAN Penyelenggaraan jalan dilaksanakan secara akuntabel dan berdasarkan prinsip 'good governance and clean goverment", maka secara umum proses layanan yang ada di Direktorat Jenderal Bina Marga dapat digambarkan sebagai berikut :



usilEDn6E3



ffitm/r.MArtnAmt6t



DIflEKTORAT



JEI{I)[RAL



BIflAMAR6A



llslr{s PEtEUf,U?{G Au rJ



niERJ



On



Detil Bisnis Poses terkait Penyelenggaraan Jalan dapat dilihat pada prosedur Penyelenggaraan Jalan (SOP/UPMDJBM-07/Rev.00 tanggal 01 Juti 2016)



oilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ijin tenulb dari orreklorat Jenderal Eina l/arga, Kementerian Peker]aan Umum dan perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



Bedaku Halaman



: MMK3UDJBM/2o16 :



Tanggal



00



:



01 Juli20'16



:11 dari48



BAB V STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA SMMK3L



Untuk mendukung penerapan SMMK3L agar tercapai sesuai yang dipersyaratkan, maka organisasi pengelolanya adalah sebagai berikut:



S.l



struktur organisasi Pengelola SMMK3L pada tingkat Direktorat Jenderal (Eselon l) PIMPINAN PUNCAK ESELON



I



AREKruR JENDERAL BINA MARGA



PENGEI-OTAAUDIT SMMK3T



Sekretariat SMMK3I (Seketo



. .



DJBM Pengendali Dokumen Direktu Pembffi gumn s



(



Jdsl



h



K@rdinator (D,1.ehu PengenbonEon ngon hlonl AuditoFAuditor (Sekertariat dan Direktorat di Ljr€kurgan 0irehorat lendenl Bina Marga)



. . . . . .



SEKRETARIAT DIREKToMT



JEN0EMt



DIREKTORAT PENGEMBANGAN JARINGAN JAI.AN DIREKTORAT PEMBANG UNAN JAI.AN



DIREKToRATPRESERVASIJALAN DIREKTORAT JEMBATAN



DIREKTORATJALAN BEBAS HAMBATAN, PERKOTAAN DAN FASILITN J,ALAN DAERAH



.



SATUAN KERJA OAN PPK PUSAT OI LINGKUNGAN



BALAI EESAR/BALAI PEIAKSANMN JAI.AN NASIONAL



Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga (Eselon l)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin teftulis dari Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



a)



Dokumen Revisi



:



MMK3UDJBM2016



|



00



TanggalBerlaku Halaman



:01 Juli2016 12 dai 48



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada tingkat Direktorat Jenderal atau disingkat Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen. pengelola Audit SMMK3L yang terdiri dari Koordinator Audit dan Auditor-Auditor.



b) c) d) e)



Sekretaris Direktorat Jenderal sebagai Sekretariat SMMK3L. Direktur Pembangunan Jalan sebagai Pengendali Dokumen. Direktur Pengembangan Jaringan Jalan sebagai Koordinator Audit SMMK3L. Auditor-Auditor Sekretariat dan Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina



Marga yang telah mengikuti auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor-Auditor SMMK3L.



f) S)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit Kerja Eselon l. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Sekretariat SMMK3L: Menyusun Manual SMMK3L dan prosedur SMMK3L yang dipersyaratkan



(a)



dalam SMMK3L;



(b) (c)



Melakukan sosialisasi di lingkungan unit kerjanya; Memastikan proses untuk SMMK3L telah ditetapkan, didokumentasikan,



diterapkan, dipelihara, dimonitor, dievaluasi dan kaji ulang agar tetap sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku;



(d)



Memastikan kesadaran terhadap aspek mutu,K3 dan lingkungan dalam penerapan pekerjaan dilaksanakan di lingkungan unit kerja Eselon l;



(e)



Bersama Pengelola Audit lnternal SMMK3L menyusun program audit SMMK3L;



(0



Menetapkan kebutuhan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan SMMK3L;



(S) h)



Melaporkan kinerja peningkatan SMMK3L kepada pimpinan puncak.



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengendali Dokumen:



(a) (b)



Memastikan dokumen SMMK3L telah disahkan sebelum diterbitkan;



Memastikan identifikasi perubahan



dan status dokumen



sebelum diterbitkan; Dilarang memperbenyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina Maroa, Kement€{ian Umum dan Perumahan



SMMK3L



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



(c) (d) (e) i)



:



MMK3UDJBM/2016



:



00



Beriaku Halaman



Tanggal



:



01



Juli20'6



: 13 dari 48



Mengelola penyimpanan dan memelihara dokumen SMMK3L;



Mengelola penyimpanan dan memelihara bukti kerja/arsip yang terkait dengan pengendalian SMMK3L; Menjamin pendishibusian dokumen SMMK3L yang absah kepada pihak yang terkait dengan persetujuan Sekretariat SMMK3L.



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Koordinator Audit SMMK3L:



(a) (b) (c)



Bersama Sekretariat SMMK3L menyusun program audit SMMK3L



;



Melaksanakan audit SMMK3L;



Melaporkan hasil



audit



SMMK3L kepada pimpinan puncak melalui



Sekretariat SMMK3L;



(d)



Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan audit SMMK3L beserta kinerja Auditor;



(e)



Mengusulkan kebutuhan peningkatan kompetensi Auditor kepada Sekretariat SMMK3L.



Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tedulis dan Direktorat Jenderal Bina Maroa. Kementerian Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



:



MMK3UOJBM2016



Nomor



Revisi



:



00



Berlaku Halaman Tanggal



:



01 Juli2016



: 14 dari 48



S.2Struktur Organisasi Pengelola SMMK3LPada Unit Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga PIMPINAN PUNCT( E5E.ON II SEKRTT ARIS



DIREKIORAT IENDEML



PTITJAMII{ SMMl(3L



.



r



SEffi ETARIAT SMM



Ugonboi,



don



PTI,IGTTOIT AUDIT



K3l (Kobog. Keyqowoion,



fao



. .



Loksonol



PEt{68{0AlJ Do(UMEN (Kdbog. Hukun don



SMMEI.



(ooRDlMrcR f(0b09. Keuongln don tJnun) AUDIToR-AUDIToR Dl UNGI(UI{6All SEIDITJEiI Blt{A MARGA



. . .



BAGIA{ (EPEGAWAIAN, 0RGAI{|SAS|, DAI'I TATA LAISANA BAGIAN HU(UM DAN (oMUNIUSIPUBLIK BAGIAN KN,A{GAN



DA



UMUM



o



EAGIN PEI{GEOLMI{ BAflAI{G MIU(NIGARA



.



SATXER DILINGKUNGAN SITDITJEN



Gambar 2. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Sekretariat Direktorat



Jenderal Bina Marga (Eselon ll) a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari



seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen. Pengelola Audit SMMK3L yang terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana sebagai Sekretariat SMMK3L.



c)



Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik sebagai Pengendali Dokumen.



d)



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Auditor. Dilarang memperbanyak sebagian alau seluruh isidokumen lanpa ijin terlulis dari Umum dan Perumahan



orcKorat Jenderal Bina Marqa, Keoenterian



Nomor



Dokumen



:



Nomor



Revisi



i 00



MMK3UDJBM2016



Tansoal



Berlaku



:



Halaman



01 Juli2016



: 15



dari48



e)



Kepala Bagian Keuangan dan Umum sebagai Koordinator Audit SMMK3L.



0



Auditor-Auditor di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga yang



telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan



s)



Auditor-Auditor SMMK3L, ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.



5.3



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan PrMPtt'tAN PUNCAl(



tsfl.ot{



tl



DRE{ruR PETIGEMB



NGAN JARITIGN TAUN



PENGTTOIT AU DIt SMM IOI.



PEI{JAMII{ SMMl(3I.



I



r



SEXR



tTAfl IAT SMM



l0t



| r



(hsubdit. Penontown don



Ewluwi) PEli60{tAU



D0 KUM €N



(00RD|MTOR



AUDII0R-AUUT0R Dl ut{G(UtlGAl{



r



SUB



0lltrlORAT



PENGEMBAiIGAII JARIT'IGAI{ IAI.AN



(K1suhfug.loto Usoho)



r r r r r r



{ftsuMt. Penroqonon)



DIRffiT0MTI(ETIRPADUAiI PtRf



ilill{Ml{



DN SISIIM lARlt{GAl{



SUBDIRflIORATPIMR0GMMAN 5UB



DIRflI0MTAMLISA DAIA DAll Ptl{GElBAl{GAl{ slsftM



SUB



OIRKORAT LltlGKUNGAli DAli I(E$LAMATAN JAIAN



SUB DIREfl0RATPIMANTAUAI'I 5U



OAN EVA|UA$



BBAGIAI{ TATA USA}IA



SATXER DILINGKUI,IGAN



DIRtKIOMT PENGSIBAiIGA}/



JARINGAN .IALAN



Gambar 3. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (Eselon ll)



Dilarang mempebanyak sebagran atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerjan Umum dan Perumahan



Nomor Nomo.



a)



Dokumen Revisi



:



MMK3UDJBM2015



:



00



Berlaku Halaman



Tanqqal



Penjamin Sistem Manajemen Mutu,



:



01



Juli2oto



: 16 dari 48



K3 dan Lingkungan pada



Direktorat



Pengembangan Jaringan Jalan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang



Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L.



c)



Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.



d)



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga) orang auditor.



e)



Kepala Sub Direktorat Pemrograman sebagai Koordinator Audit SMMK3L.



f)



Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan yang



telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L. s)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.



orlarang mempeoanyak sebagian atau s€luruh Bi &kumen tanpa iiin tertulis dari Direkloral Jenderal &na lrarqa, Kementerian Umum dan Perumahan



Nornor



Nomor



Dokumen Revisi



Berlaku Halaman



:MMK3UDJBM/2o16 :



Tanggal



00



:



01 Juli2016



:17 dai 48



5.4Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Pembangunan Jalan PIMPINAN PUtlCII( ISII.OI{ II DIREKTU R PEMB



AIGUNN ]MN



PIt{GE.OI.A AU



PEt{'AMil{SMMr0t



r



r



r r



$ffiEIAI|ATSMMK3I (KogMtt. Penoftlwn dln



Ewhnsl



SMM l(3I.



fiosubdit. Storfur dan Peknon)



AUDII0R-AUDIIOR Dl PEM &AIiGU I{



PEIIGB{IAU D0lOMtN finsrhfug.Ttto Usotn)



. . . r I r



DI



(0ORDIMTOR



lltlcruilGAl{ DIRtrI0RAT



AI{ IAI.AJ{



SUBDIRffIOMTSTAilDAR DAl{ PEMMAil SUB



DIRffIOMTMAIIAJEMII{ I(ONS]RUKI



SUB



DIRTIOMTGIOMEINI(,



5UB



DIREfi0MT GtOlfl ttlX



SIJ B



DIREfiOMT PE,iIAI{TAUAN DAI{



PIRI(IRASATI DAII DMII{AsE



DAt{ MAI{AJIMIN



Ltfltl{G



EVAI.UAS|



SUEEAGIAI{TATAUSAHA



Gambar 4. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Pembangunan Jalan (Eselon ll) a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu,



K3 dan Lingkungan pada



Direktorat



Pembangunan Jalan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit MK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L.



c)



Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.



d)



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga)



orang auditor.



Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin terlulis dari oirektoral Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian l..Jmum dan Perumahan



Nomo.



Dokumen



:



MMK3UDJBM/2016



Nomor



Revisi



:



00



e)



Berlaku Halaman Tanggal



:



01 Juli2016



: 18



dari.t8



Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman sebagai Koordinator Audit SMMK3L.



Auditor-Auditor



di



Lingkungan Direktorat Pembangunan Jaringan Jalan yang



telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.



s)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.



5.5Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Preservasi Jalan PIMPIIIAN PUl,|Al( ISELON II DIREKruR PRESERIi



N



JII,A},I



PENGII.OI.A AU Dtt SMMIGT



PEl,lJAMINSMMBL



r



SII0ITARIATSMMI€I (Ktsubdit. Penontown



r r



kn



Evoltnsi)



r



fiosuMit



Stordor fun



khnon)



PRESIRVASIJAIII{



PENGB{MU D0|(UMEN (Kosrtthg.IAo Usotnl



r r r r r r



KOORDINATOR



AUDII0R-AUDfi0R 0l Ul{Gl0tlcAil OlRilTOMT



SuB DIRTKI0MTSTNDAR



mil PffiMAl{



SUB



DIRIKI0MIPBEI{CAMAI{ DAt{



5{JB



DlRtlfi0RATTtff'll(



RI|(0NSTRUI(SI



5uB



DlflilTOMTItlOl(



PtMtLlHARAAI{



SUB



DIRffTOMT PBIIAIITAUN DAtl



PEMR0GRAMAN



EVALUASI



StIBBAGIAI{TATAUSAHA



Gambar 5. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Preservasi Jalan (Eselon ll)



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari oireklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



a)



Dokumen



:MMK3UDJBM/2016



Revisi



: ()()



Berlaku Halaman Tanggal



Penjamin Sistem Manajemen Mutu,



:



01 Juli2016



. 19 dari 48



K3 dan Lingkungan pada



Direktorat



Preservasi Jalan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L.



b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L.



c) d)



Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga) orang auditor.



e)



Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman sebagai Koordinator Audit SMMK3L.



f)



Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Preservasi Jalan yang telah mengikut auditor internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.



S)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.



Dilarang memperbanyak sebagian atau s€luruh isi dokumen tanpa iiin tertulis dari Direklorai Jenderal Bina Maaa, Kementeian



[Jmum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



Berlaku Halaman



: MMK3UDJBM2016



Tangqal



. 00



i



01 Juli20'16



:20 dai 48



5.6Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Jembatan PIMPIN AN



P



UNCil



ESELC,N



II



URE/'ruRfiMMTAN



PII.JGELOI,,A



PEruAMil SMMI€I.



r



r



r r



StffiETAflIATSMM$| (Kosubdit. Penffitlwn dln Euolwsi)



PING[iMU 001(UMEll f{osubhg. Ioto



r r r r r .



0 RDII{AT0 R



fiosubdrt. Stondor



kn



Pedonon)



AUDfi0R-AUDII0B Dl UNG(UNGAiI DlRtfi0RAT IEMBATAN



Usoho,/



SUB DIRTKI0RATSTANDAR



(0



AUD[5MI/l(3L



DAN



IffiMAN



SU B



DIRtrI0RAT PSttlCAt{AAll DAN PEMROGMMAiI JTMBATN



SUB



DlREfi0MTTtfi ll(IEMBAIAI{



SUB



DIREflORAII[l(NII( TIROW0NGAiI DAI{ JEM&AIAli ffiUSUS



SUB OlREfi0RAT PEMAI'/IAUAI{ DAll



tVALuA$



SUBBAGIAT{TATAUSAHA



Gambar 6. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Jembatan (Eselon ll)



a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu,



K3 dan Lingkungan pada



Direktorat



Jembatan adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L



dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri



dari



Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi sebagai Sekretariat SMMK3L



c)



Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen.



Drlarang memperbanyak sebagian alau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dan



Direklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



:



MMK3UDJBM2016



:



00



Bedaku Halaman



Tanqqal



:



01 Juli2016



:21 dai 48



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga)



d)



orang auditor.



Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman sebagai Koordinator Audit



e)



SMMK3L.



Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Jembatan yang telah mengikut auditor



f)



internal/keselamatan kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan



s)



Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.



5.TStruktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah PIMPINAN PUtiCAI( TSE.OI{ II



AREKruR



]AUN BEMS HAMMTAN, PERKOIAN DM FASILITAS



IALNDTIMH



PTiIGE.OI.A AUDIISMMl(3I.



. .



PEruAMIN SMM(3I.



r .



SIXR



tTAi



Evoluosi



IAT



SMM X3L (Kosrffiit.



Monokwn



hn



hlon Doeruh)



PEiIGE'IDAU 00KU l!!



EN



XooRD|MToR fbsubdit. BntirFonTehik hlon Doenh) AUD{ToR-AUUToR 0l UilGl(Ul{GAt{ DlREfloRAL|ALAt{ BE8A5 HAMBAIAII, PERKOTAAN DAII TASII.ITNI JALAI,{



(Xasubhg, Toto Usohol



DAIRAH



. . r . . .



5t



B DIREI(ToRAT



MNAJEMEI{ oAtl



5t



B D|REI(ToRAT



B



SuB DIRII(IORAT



5t



B



lM Bll,lcAl.l



E



l(tl



MfllOPOLlTAll



DIRE|(IoMTIALAtI



EVAI.UASI .lALAl{ oAERAH



l(



JA LA



I{ DA



ERA H



DAI{ KOTA BESAR



BEBAS HAMBATAT{



5{,B DIRII(IoRATPE GADMN



INAH



Sl, B BAGIAN TATA USAHA



SAII(ER



DILINGru GN



PERXOIAN DAII



DIRTKTORATIAITN BEBAS HAMBATAI'I,



FASII.IIASI JAIATI OAERAH



Gambar 7. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Direktorat Jalan Bebas



Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah (Eselon ll) Drlarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin terlulis dad



Direklorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



lJmum dan Perumahan



Nomor Nomor



a)



Dokumen Revisi



: MMK3UDJBM/2o16 :



00



Berlaku Halaman



Tanqqal



:



01 Juli2016



:22 dai 48



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Direktorat Jalan



Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah adalah Penjamin SMMK3L terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L.



b)



Penjamin Mutu adalah Kepala Sub Direktorat Manajemen dan Evaluasi Jalan Daerah sebagai Sekretariat SMMK3L.



c) d)



Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai Pengendali Dokumen. Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangya 3 (tiga) orang auditor.



e)



Kepala Sub Direktorat Bimbingan Teknik Jalan Daerah sebagai Koordinator Audit SMMK3L.



f)



Auditor-Auditor di Lingkungan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan



Fasilitas Jalan



Daerah yang telah mengikut auditor



internal/keselamatan



kerja/lingkungan sebagai Auditor SMMK3L.



S)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L ditunjuk dan ditetapkan oleh Pimpinan Puncak Unit Kerja Eselon ll.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa lin tertulis dari Direktorat Jenderal Bina l\,4arga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



Berlaku



:



MMK3UDJBM20'16



Tanooal



:



00



Halaman



:



0l



Juli20'16



:23 dan 48



5.8Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A PIMPINAN PUNGK KEPAIA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL



PENJAMIN SMMK3L



. .



PENGELOIA AUDIT SMMK3L



Sekretariat SMMK3L (Ka. Bagian Tata Usaha) Pengendali Dokumen (Ka. Bidang Perencanaan dan Pemantauan)



o . . e o o



o



Koordinator Au ditor (Ka. Bidang Pembangunan



.



Auditor-Auditor di lingkungan



dan Penguian) BBPJN



BAGIAN TATA USAHA



BIDANG PERENCANMN DAN PEMANTAUAN BIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGUJIAN BIDANG PRESERVASI DAN PERALATAN



I



BIDANG PRESERVASI DAN PERALATAN ll SA]XER BALAIBESAR PELAKSANMN JALAN NASIONAL



Gambar 8. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A (Eselon ll) a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari



seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan AuditorAuditor SMMK3L. b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Bagian Tata Usaha adalah sebagai Sekretariat SMMK3L dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemantauan sebagai Pengendali Dokumen.



c)



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2



(dua) orang Auditor-auditor yang mewakili



di



Lingkungan Balai Besar



Pelaksanaan Jalan.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari Direktorai Jenderal Bina l\,4araa, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan



Nomor Nomo.



d)



Dokurnen Revbi



MMK3UDJBM2016



:00



Berlaku Halaman Tanqqal



:01 Juli2016 :21dan 18



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon ll.



e)



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Sekretariat SMMK3L:



(a) (b)



Melakukan sosialisasi di lingkungan unit kerja Eselon ll; Memastikan proses untuk SMMK3L telah ditetapkan, didokumentasikan,



diterapkan, dipelihara, dimonitor, dievaluasi dan kaji ulang agar tetap sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku;



(c) (d)



Bersama Pengelola Audit SMMK3L menyusun program audit SMMK3L; Menetapkan kebutuhan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan SMMK3L;



(e)



Melaporkan kinerja peningkatan SMMK3L kepada pimpinan puncak di setiap Unit Kerja



f)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Petugas Pengendali Dokumen:



(a) (b)



Memastikan dokumen SMMK3L telah disahkan sebelum diterbitkan;



Memastikan indetifikasi perubahan



dan status dokumen



SMMK3L



sebelum diterbitkan;



(c) (d)



Mengelola penyimpanan dan memelihara dokumen SMMK3L;



Mengelola penyimpanan dan memelihara Bukti Kerja/Rekaman yang terkait dengan pengendalian SMMK3L;



(e)



Menjamin pendistribusian Dokumen SMMK3L yang absah kepada pihak yang terkait dengan persetujuan Wakil Manajemen.



S)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengelola Audit SMMK3L:



(a) (b) (c)



Bersama Sekretariat SMMK3L menyusun program Audit SMMK3L;



Melaksanakan audit SMMK3L; Melaporkan hasil Audit SMMK3L kepada pimpinan Unit Kerjanya melalui Sekretariat SMMK3L;



(d)



Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Audit SMMK3L beserta kinerja Auditor.



(e)



MengusulkankebutuhanpeningkatankompetensiAuditor.



Dilarang mempeoanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tertulis dari DireKorat Jenderal Brna Marqa, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



i MMK3UDJBM2016



Nomor



Revisi



:



00



Bedaku Halaman Tanggal



:



01 Juli2016



:



25 dan,l8



5.9Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B PIMPINAN PUNAK KEPAIA BALAI B6AR PEI.AKSANMN JALAN NASIONAL



PENJAMIN SMMK3L



o



r



PENGETOTA AUDIT SMMK3T



Sekretariat SMMK3L (Ka. Bagian Tata Usaha)



.



Pengendali Dokumen (Ka. Bidang Perencanaan dan Pemantauan)



o o o o o



Koordinator Au ditor (Ka. Bidang Pembangunan dan Pengujian)



o



Auditor-Auditor di Lingkungan



EBPJN



BAGIANTATA USAHA EIDANG PERENCINMN DAN PEMANTAUAN EIDANG PEMBANGUNAN DAN PENGUJIAN BIDANG PRESERVASI DAN PERAI.ATAN



SAIKER BAIAI BESAR PELAKSANMN JALAN NASIONAL



Gambar 9. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B (Eselon ll)



a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari



seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan AuditorAuditor SMMK3L.



b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Bagian Tata Usaha adalah sebagai Sekretariat SMMK3L dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemantauan sebagai Pengendali Dokumen.



c)



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2



(dua) orang Audiior-auditor yang mewakili



di



Lingkungan Balai Besar



Pelaksanaan Jalan. Drlarang msnperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin lertulis



Direktorat Jenderal Bina i4arQa, Kementerian



Umum dan Perumahan



dai



Nomor Nomor



d)



Dokumen Revbi



Berlaku Halaman



: MMK3UDJBM2016 :



Tanqqal



00



: :



0'l Juli2016 26 dari,lS



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon ll.



5.10 Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Pelaksanaan



Jalan



Nasional Tipe A (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon lnya) PIMPINAN PUNCAK KEPAIA BALAI PELAKSANMN JAI-AN NASIONAL



PENGELOIA AUDIT SMMK3L



PENJAMIN SMMK3L



.



o



Sekretariat 5MMK3L (Ka. Subbag Tata Usaha) Pengendali Dokumen (Ka. Seksi Perencanaan



r



dan Pemantauan)



. o o o



o



Koordinator Auditor (Ka.Seksi Pembangunan dan Pengujian)



Auditor-Auditor di Lingkungan



BPJN



SUBBAGIANTATAUSAHA SEKSIPEMBANGUNANDANPENGUJIAN SEKSI PERENCANMN DAN PEMANTAUAN SEKSIPRESERVASI



DAN PERAIATAN



Gambar'10. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A (Eselon lll)



a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Pelaksanaan



Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L. b)



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Sekretariat SMMK3L. Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa rlin tertulis dari Umum dan Perumahan



Direklorai Jenderal Eina Marqa, Kementenan



Nomor



Dokumen



: MMK3UDJBM/2016



Nomor



Revisi



:



c) d)



00



Bedaku Halaman Tangqal



:



01 Juli2016



:27 dai 48



Pengendali Dokumen adalah Kepala Seksi Perencanaan dan Pemantauan.



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2



(dua) orang Auditor-Auditor yang mewakili



di



Lingkungan Balai Pelaksanaan



Jalan Nasioanal.



e)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon lll.



0



Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Sekretariat SMMK3L:



(a) (b)



Melakukan sosialisasi di lingkungan unit kerja Eselon lll; Memastikan proses untuk SMMK3L telah ditetapkan, didokumentasikan,



diterapkan, dipelihara, dimonitor, dievaluasi dan kaji ulang agar tetap sesuai dengan kondisi dan peraturan yang berlaku;



(c) (d)



Bersama Pengelola Audit SMMK3L menyusun program audit SMMK3L; Menetapkan kebutuhan sumber daya untuk merencanakan, menerapkan, memelihara, dan mengembangkan SMMK3L;



(e)



Melaporkan kinerja peningkatan SMMK3L kepada pimpinan di setiap Unit Kerja



S)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Petugas Pengendali Dokumen:



(a) (b)



Memastikan dokumen SMMK3L telah disahkan sebelum diterbitkan;



Memastikan indetifikasi perubahan



dan status dokumen



SMMK3L



sebelum diterbitkan;



(c)



Mengelola penyimpanan dan memelihara dokumen SMMK3L sertaBukti Kerja/Arsip yang terkait dengan pengendalian SMMK3L;



(d)



Menjamin pendistribusian Dokumen SMMK3L yang absah kepada pihak yang terkait dengan persetujuan sekretariat SMMK3L.



h)



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Pengelola Audit SMMK3L:



(a) (b) (c)



Bersama Sekretariat SMMK3L menyusun program Audit SMMK3L;



Melaksanakan audit SMMK3L; Melaporkan hasil Audit SMMK3L kepada pimpinan Unit Kerjanya melalui Sekretariat MK3L;



Dilarang mempe6anyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tedulis dari Direhorat Jenderal Eina Maroa, Kementerian Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Rev6i (d)



:



MMK3UDJBM2016



:



00



Berlaku Halaman



Tanggal



:



0'l Juli2016



:



28 dari 48



Mengevaluasi efektifitas pelaksanaan Audit SMMK3L beserta kinerja Auditor.



(e)



5.l



l



Mengusulkan kebutuhan peningkatan kompetensi Auditor.



Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Pada Balai Pelaksanaan Jalan



Nasional Tipe B (Eselon lll yang bertanggung jawab langsung kepada Eselon lnya) PIMPINAN PUNAK KEPAIA BALAI PEI.AKSANMN JAIAN NASIONAL



PENJAMIN SMMK3L



r r



PENGETOIA AUDIT SMMl(3L



Sekretariat SMMK3L (Ka. SubbagTata Usaha) Pengendali Dokumen (Ka. Seksi Pembangunan dan Preservasi)



I r



r r



Koordinator Auditor (Ka. Seksi Perencanaan dan Pemantauan)



Auditor-Auditor di Lingkungan



BPJN



SUB BAGIAN TATA USAHA



SEI(SIPEMBANGUNAN DAN PRESERVASI



o



SEKSI PERENCANMN DAN PTMANTAUAN



r



SATXER BALAI BESAR PELAKSANMN



JAIAN NASI0NAL



Gambar'11. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B (Eselon lll)



a)



Penjamin Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan pada Balai Pelaksanaan



Jalan Nasional adalah Penjamin SMMK3L, yang terdiri dari seorang Sekretariat SMMK3L dan seorang Pengendali Dokumen, serta Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa iiin lertulis Umum dan Perumahan



Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



dai



Nomor Nomor



b)



Dokumen Revigi



Berlaku Halaman



: MMK3UDJBM/2016 :



Tanooal



00



:



01 Juli2016



:



29 dari 48



Penjamin SMMK3L adalah Kepala Subbagian Tata Usaha sebagai Sekretariat SMMK3L.



c)



Pengendali Dokumen adalah Kepala Seksi Pembangunan dan Preservasi.



d)



Pengelola Audit SMMK3L terdiri dari Koordinator dan sekurang-kurangnya 2



(dua) orang Auditor-Auditor yang mewakili



di



Lingkungan Balai Pelaksanaan



Jalan Nasional. e)



Sekretariat SMMK3L, Pengendali Dokumen, Koordinator Audit SMMK3L dan Auditor-Auditor SMMK3L yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak unit kerja Eselon lll.



5.12 Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L



PENG ELOLA AUDIT SMMK3L



PENJAMIN SMMK3L



. .



Pada Satuan Kerja PJN dan P2JN



. .



Sekreta riat SMMK3L (Asisten



Teknik) Pengendali Dokumen (Asisten Umum/ Pela ksa nalPela ksa na



Koordinator Auditor Auditor-Auditor



Penelaa h Keua nga n)



PELAKSANA+



o .



Pelaksana Teknik (Kepala Pelaksana Swakelola)



PelaksanaAdministrasi (Koordinator Pengawas Lapangan)



')diusulkan oleh Kepala satuan Keja dan ditetapkan oleh Ka.Balai



Gambar 12. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L SATKER PJN dan P2JN



a)



Pada Unit Pelaksana Satuan Kerja Mandiri PJN dan P2JN serta Satker Mandiri lainnya Kepala Satuan Kerja menetapkan: Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin bnulis dari Direhorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlenan



Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revbi



Bedaku Halaman



:MMK3UDJBM/2016 :



Tanggal



00



i



01 Juli2016



:



30 dari 48



Penjamin SMMK3L pada Satuan Kerja terdiri dari Sekretariat SMMK3L



(a)



dan Pengendali Dokumen;



Penjamin SMMK3L adalah Pelaksana



(b)



Teknik



sebagai Sekretariat



SMMK3L dan Penelaah Keuangan sebagai Pengendali Dokumen; (c)



Penjamin SMMK3L diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja ditetapkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.



Pada Unit Pelaksana Satuan Kerja tetap yang melekat pada Jabatan Struktural



b)



fungsi Pengendali Dokumen dapat ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan puncak pada Satuan Kerja.(bilamana diperlukan).



5.13 Struktur Organisasi Pengelola



SMMK3L Pada PPK



PENJAMIN SMMK3L



Pengendali Doku men (Pelaksana Administrasi (Ka. Urusan TU) yang diusulkan oleh PPK berperan sebagai Pengendali Dokumen dan ditetapkan oleh Kepala Balai



. o



PELAKSANA TEKNIK (Kepala Pelaksana



Swakelola) PELAKSANA TEKNIK (Koordinator Pengawas Lapanga



n)



Gambar 13. Bagan Struktur Organisasi Pengelola SMMK3L PPK a)



Pada Unit Pelaksana PPK



Kepala Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan: Dilarang memperbanyak sebagian alau seluruh isi dokumen lanpa ijin lertulis lllaroa Kementenan Umum dan Perumahan



Drrektorat Jenderal Bina



dai



Nomor



Dokumen



Nomor



Revbi (a)



.



MMK3UDJBM2016 00



Berlaku Halaman Tanggal



.



:



01 Juli2016 31 dari 48



Penjamin SMMK3L pada PPK, termasuk SKPD-TP adalah Penjamin SMMK3L Pelaksanaan Kegiatan yang berfungsi sebagai Pengendali Dokumen;



(b)



Penjamin SMMK3L adalah Pelaksana Administrasi;



(c)



Penjamin SMMK3L diusulkan oleh PPK melalui Kepala Satuan Kerja dan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.



b)



Pada Unit Pelaksana PPK Tetap yang melekat pada Jabatan Struktural fungsi



Pengendali Dokumen dapat ditunjuk dan ditetapkan oleh PPK (bilamana diperlukan).



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa iJin tertulis dari Direktoral Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian Pekeriaan Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



Berlaku Hahman



: MMK3UDJBM2016



:01 Juli2016 32 da.i rl8



Tanqoal



i 00



:



BAB VI DOKUMENTASI SMMK3L



Dalam rangka mengendalikan proses pekerjaan organisasi, Direktorat Jenderal Bina



Marga menetapkan, menerapkan dan memelihara Dokumen SMMK3L (Manual SMMK3L, Prosedur Mutu, K3 dan Lingkungan, lnstruksi Kerja, FormuliQ untuk



memastikan bahwa pelayanan disampaikan sesuai dengan



kebutuhan



pelanggan/pengguna jasa. Hal-hal tersebut diatas meliputi



o o



:



ldentifikasi mengenai proses-proses yang relevan.



Menyiapkan dan mendokumentasikan Manual Sistem Terintegrasi, Prosedur, lnstruksi Kerja dan Formulir.



o



Pengendalian kegiatan berkaitan dengan Mutu, K3, dan Lingkungan.



Berikut hirarki dokumen SMMK3L di



Jenderal Bina Marga



:



.



Kobij.kan SMMK3L a Sasaran den Prog6m



SOP



@erarional



.



Arsip o Oata



Gambar 14. Hirarki Dokumen SMMK3L



1.



Manual SMMK3L, merupakan dokumen tingkat pertama yang memberikan informasi umum dan memuat pokok-pokok Kebijakan SMMK3L berkaitan dengan penerapan sistem manajemen terintegrasi termasuk penjelasan mengenai ruang Drlarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin le{tulb



Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



Umum dan Perumahan



dai



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



Berlaku Halaman



: |\41\4K3UDJBM/2016



Tanggal



:00



:01 Juli2016 :33 dari4E



lingkup persyaratan Sistem Manajamen Mutu, K3 dan Lingkungan yang diterapkan. 2.



Prosedur SMMK3L (SOP terintegrasi), memberikan uraian mengenai pelaksanaan



suatu proses yang harus dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. 3.



Prosedur SMM, Prosedur SMK3, Prosedur SML, lnskuksi kerja (Prosedur Operasional), memberikan uraian mengenai pelaksanaan suatu proses yang harus dilakukan dalam rangka pemenuhan Standar masing-masing Sistem Manajemen.



4.



Formulir, merupakan format-format isian yang digunakan dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan.



Penyusunan dokumen SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga dilakukan untuk



menjamin kesesuaian, efektivitas



dan efisiensi



penerapan SMMK3L agar



mempermudah pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.



6.1.



PENGENDALIANDOKUMEN



Direktur Jenderal Bina Marga sebagai Pimpinan Puncak perlu memastikan hal-hal sebagai berikut



o



:



Semua dokumen dan data yang dipersyaratkan SMMK3L ditinjau ulang dan disetujui pejabat yang beruenang sebelum diterbitkan.



.



Melakukan pengesahan terhadap semua dokumen dan data yang dipersyaratkan SMMK3L sebelum diterapkan.



.



Menugaskan Penjamin SMM3KL untuk mengendalikan semua dokumen dan data yang dipersyaratkan SMMK3L serta yang terkait dengan SMMK3L.



.



Menugaskan Pengendali dokumen bertanggung jawab untuk mengganti bagian



yang direvisi dengan hasil revisi yang terbaru. Bila ada revisi pada salah satu



bagian dari dokumen SMMK3L yang hasilnya akan diterbitkan maka harus diidentifikasikan dengan penomoran yang berurut secara progresif, sebagai contoh revisi 03 menggantikan revisi 02. Tetapi jika revisi SMMK3L akibat peningkatan status SMMK3L maka revisi seluruh dokumen SMMK3L kembali ke nomor revisi 00. Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen hnpa rln tenuhs dari Umum dan Perumahan



orrektorat Jenderal Brna i\,,laroa, Kementenan



Nomor



Dokumen



:



MMK3UDJBM/2016



Nomor



Revisi



:



00



6,2.



Bedaku Halaman



Tanggal



:



01 Juli2016



|



3,ldari 48



PENGENDALIANARSIP



Pelaksanaan pengendalian arsip dilakukan oleh masing-masing



unit kerja



yang



dikoordinasikan oleh Sekretariat MK3L dengan menggunakan formulir pengendalian arsip. Pengendalian arsip dengan memperhatikan metode penyimpanan, kemudahan pengambilan, penentuan masa simpan, dan pemusnahan arsip.Arsip yang dihasilkan dari pelaksanaan SMMK3L disimpan baik berupa sor? copy maupun hard copy.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari oirektorat Jenderal Bina Maroa, Kemenlenan Pekeriaan Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



I



MMK3UDJBM2016



Nomor



Revisi



:



00



Bedaku Halaman



Tanggal



:



01 Juli2016



: 35



dari 48



BAB VII PENGATURAN PENERAPAN



Pengaturan penerapan SMMK3L Direktorat Jenderal Bina Marga dimulai dari menetapkan proses-proses yang dibutuhkan dalam kegiatan inti penyelenggaraan jalan dan dituangkan ke dalam busrness process (Penataan Tatalaksana), dari hasil bus,ness



process (Penataan Tatalaksana) tersebut dilakukan pendetailan tahapan proses berupa prosedur kerja yang terdokumentasi. Pengaturan penerapan SMMK3L bertujuan



untuk memastikan pencapaian sasaran yang ditetapkan dan memastikan keutuhan SMMK3L ini tetap terpelihara.



Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan identifikasi terhadap aspek mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan sesuai dengan persyaratan peraturan peru nda ngan-u



ndangan sehingga sistem proses dan manajemennya menghasilkan



keluaran yang diinginkan



7.1.



IDENTIFIKASI PERSYARATAN PERUNDANG-UNDANGAN



Direktorat Jenderal Bina Marga berkomitmen untuk mengikuti terus perkembangan



peraturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan. Memastikan proses Kaji ulang atas sebuah peraturan/prosedur secara periodik, dalam rangka menjaga kemutakhiran dan relevansi.



7.2.



IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RISIKO



Direktorat Jenderal Bina Marga membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk



identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko secara terus menerus. ldentifikasi



bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan dan pada saat kegiatan dilaksanakan, pelaksanaan ldentifikasi tersebut meliputi



e o



:



Proses operasional kondisi normal, kondisi abnormal, dan saat pemeliharaan.



Pada tahap perancangan dan perencanaan (pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, penyesuaian kembali). Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dari DireKorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlerian Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



: MMK3UOJBM/2016



NomorRevbi



. o o o



:00



Berlaku Halaman Tanggal



:01 Juli2016 :



36 d8ri 48



Material/bahan baku, produk, atau limbah. Peralatan/mesin.



Manusia/tenagakerja. Lingkungan kerja.



ldentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko bertujuan mengidentifikasi sumber-sumber potensi bahaya dan melakukan pengkajian resiko agar organisasi berhasil dalam mengelola kegiatan manajemen risiko demi terwujudnya keselamatan



dan kesehatan kerja pegawai. Proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko didokumentasi dalam prosedur bahaya, penilaian dan pengendalian risiko.



7.3.



IDENTIFIKASI ASPEK DAMPAK LINGKUNGAN



Direktorat Jenderal Bina Marga membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk:



o



mengidentifikasi aspek lingkungan kegiatan, produk, dan jasa dalam lingkup sistem



manajemen lingkungan, yang dapat dikendalikan dan dapat dipengaruhi dengan memperhitungkan pembangunan yang direncanakan atau baru; kegiatan, produk dan iasa yang baru atau yang diubah,



.



menentukan aspek yang mempunyai atau dapat mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.



7,4.



MANAJEMEN SUMBER DAYA



Direktorat Jenderal Bina Marga menjamin setiap sumber daya manusia di lingkungan



kerjanya mempunyai kemampuan yang sesuai atas dasar pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman yang dimiliki. Penetapan persyaratan kompetensi yang



harus dimiliki sumber daya manusia dituangkan dalam persyaratan jabatan dalam dokumen uraian tugas dan peta jabatan. Kebutuhan sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan posisi dan kompetensi yang dibutuhkan.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa ,in tertulis dari Umum dan Perumahan



Direktorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian



Nomor Nomor



7.5.



Dokumen Revisi



i MMK3UDJBM2016 i 00



Berlaku Halaman



Tanqoal



:



01 Juli2016 dari 48



: 37



KOMPETENSI, PELATIHAN DAN KESADARAN



Direktorat Jenderal Bina Marga menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan



tulang punggung kelancaran proses kerja organisasi. Oleh karena itu, apabila terjadi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki masing-masing personil dengan jabatan yang dimiliki, maka diperlukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan



cara mengikutsertakan dalam setiap program peningkatan kompetensi yang diusulkan



oleh Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Marga. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan secara berkesinambungan melalui program-program pelatihan atau aktivitas lainnya yang bernilai tambah. Setiap kegiatan yang terkait dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusia dilakukan



evaluasi minimal



3 (tiga) bulan setelah personil



mendapatkan pelatihan/pendidikan



untuk menilai relevansi serta keefektifannya dalam pelaksanaan pekerjaan.



7.6.



KOMUNIKASI DAN KONSULTASI



Proses komunikasi dan konsultasi dilakukan untuk mengendalikan kegiatan operasional



dan SMMK3L berjalan secara efektif. Direktorat Jenderal Bina Marga melibatkan partisipasi pegawai dalam pelaksanaan:



o



identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko dan aspek dampak lingkungan serta menentukan pengendaliannya,



o



penyelidikan insiden dan ketidaksesuaian mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan,



o



pengembangan dan pengkajian kebijakan dan tujuan SMMK3L serta perubahannya atas hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan SMMK3L.



Untuk memastikan komunikasi dan informasi yang berkenaan dengan tugas dan tanggung jawab, pelaporan dan hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan ataupun hal lainnya



di



lingkungan



Direktorat Jenderal Bina Marga, maka diterapkan komunikasi internal antara tingkatan



dan fungsi di organisasi dan komunikasi eksternal antara pihak yang berkepentingan, dengan cara: oilarang memprbanyak sebagian atau seluruh isidokumen hnpa ijin tertuhs dari orrektorat Jenderal Bina MarQa, Kementeian Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



. o c o o



Ookumen



: MMK3UDJBM2016



Revisi



:



00



Berlaku Halaman Tanggal



: :



01 Juli2016 38 dari 48



daily/weekly/monthly meeting baik secara formal ataupun tidak formal,



biefing/coffee morning di setiap bagian atau bidang, safety moming,



fasilitasi papan pengumuman /informasi, dan fasilitasi media computer on line.



7.7.



KOMUNIKASI DENGAN PELANGGAN



Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan dan menerapkan pengaturan yang efektif untuk komunikasi dengan pelanggan berkaitan dengan:



o o o



informasi kebijakan/peraturan/produldjasa Direktorat Jenderal Bina Marga, pertanyaan, penanganan kontrak termasuk perubahannya, dan



fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat baik berupa umpan balik pelanggan, termasuk keluhan pelanggan.



Dilarang memperbanyak sebagEn atau seluruh isi dokumen hnpa ijin tenulis dari Umum dan Perumahan



oireklocl Jenderal Bina Maroa, Kementenan



Nomor Nomo.



Dokumen Revisi



:



MMK3UDJBM/2016



:



00



Berlaku Halaman Tanggal



:01 Juli20t6 -39 dari,l8



BAB VIII PENGAMANAN LINGKUNGAN HIDUP



Direktorat Jenderal Bina Marga harus mengambil upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Memastikan Penyedia Jasa yang terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan ikut berkomitmen



dalam pembangunan yang benarawasan lingkungan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memperkecil gangguan lingkungan.



Direktorat Jenderal Bina Marga berkomitmen bahwa Penyedia Jasa harus memastikan



pengaruh dari semua kegiatan tidak akan melampaui baku mutu lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Adapun upaya pengelolaan dilakukan pada kegiatan yang mempunyai dampak terhadap:



o Sumber Air o Mutu Udara . Tanah



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa riin tertulis dari Direhoral Jenderal Bina Marqa, Kementerian llmum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



I



MMK3UDJBM20'16



:



00



Berlaku Halaman



Tanggal



:01 Juli2016 :40 dari 48



BAB IX TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN



9.1.



KOMITMENMANAJEMEN



Pimpinan Puncak Direktorat Jenderal Bina Marga telah berkomitmen dalam melaksanakan Sistem Manajemen Mutu, Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan selalu mensosialisasikan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan sesuai dengan kebijakan,



sasaran serta program Mutu, K3 dan Lingkungan yang telah ditetapkan dan melaksanakan review lethadap implementasi yang telah dilaksanakan serta memastikan ketersediaan sumber daya



dan informasi yang diperlukan



untuk



mendukung operasi dan pemantauan sistem organisasi.



9,2,



FOKUS PELANGGAN/PEMANGKUKEPENTINGAN



Direktorat Jenderal Bina Marga selalu berusaha untuk memastikan terpenuhinya kepuasan pelanggan/pemangku kepentingan untuk masa kini maupun masa yang akan



datang diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pengendalian, pemeliharaan dan penyimpanan Norma, Standar, Kriteria dan Pedoman sesuai dengan fungsi manajemen yailu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.



9.3.



TINJAUANMANAJEMEN



Tinjauan manajemen dilakukan sebagai usaha untuk menilai keberhasilan SMMK3L



yang diimplementasikan dengan tujuan adanya perbaikan, pengembangan dan perubahan untuk meningkatkan SMMK3L secara berkesinambungan. Untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas dari SMMK3L yang diterapkan, Direktorat Jenderal Bina Marga melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen yang diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun, dengan agenda rapat meliputi:



o



evaluasi dan hasil audit terhadap kebijakan mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan,



o



evaluasi penaaian terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang diikuti organisasi, oilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin lerlulis dari Drrehorat Jenderal Bina Marqa, Kemenlenan Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



NomorRevisi



.



: MMK3UDJBM/2016



:00



Berlaku Hslaman Tanaqal



umpan balik pelanggan, hasil partisipasi, konsultasi



:



01 Juli2016



:41 dari 48



& komunikasi



dari



pihak



eksternal yang berkepentingan termasuk keluhan,



o o . o o



kinerja proses, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, tingkat pencapaian tujuan dan sasaran, status penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan, tindak lanjut tinjauan manajemen sebelumnya,



perubahan yang mempengaruhi SMMK3L, termasuk pada perkembangan persyaratan perundang-undangan dan peraturan lainnya terkait aspek mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan, dan



o



rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.



Hasil tinjauan manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan:



o .



perbaikan pada efektivitas SMMK3L dan proses-prosesnya, perbaikan pada produk, prasarana dan proses yang berkaitan dengan persyaratan pelanggan dan pihak terkait, dan



o



sumber daya yang diperlukan.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isr dokumen tanpa ijin tertulis DireKorat Jenderal Bina Mama, Kementerian Umum dan Perumahan



dai



Nomor Nomor



Dokumen



Revisi



:



MMK3UDJBM2016



:



00



Berlaku Halaman Tanqqal



:



01 Juli2016



:42 dai 48



BAB X PEMANTAUAN, PENGUKURAN DAN PENINJAUAN



Direktorat Jenderal Bina Marga telah merencanakan dan melaksanakan pemantauan, pengukuran, analisis dan peningkatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan



produUjasanya sehingga dapat memastikan kesesuaian produk layanan jasa yang



diberikan kepada pelanggan sesuai proses SMMK3L yang diaplikasikan. Untuk peningkatan penyempurnaan keefektifan SMMK3L dilaksanakan dengan fungsi manajemen, yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling.



10.1. KEPUASAN PELANGGAN Untuk dapat mengetahui informasi yang berkaitan dengan persepsi pelanggan, Direktorat Jenderal Bina Marga melaksanakan pemantauan dan pengukuran dengan menggunakan media kuisioner.



10.2. AUDIT INTERNAL Pelaksanaan audit internal SMMK3L



di



lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga



bertujuan untuk memastikan keefektifan implementasi yang telah dilakukan sesuai dengan SMMK3L yang diterapkan. Audit internal SMMK3L dilaksanakan minimal



1



(satu) kali dalam setahun dengan mengacu kepada program yang telah ditetapkan.



10.3. PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN PROSES Pelaksanaan pemantauan dan pengukuran terhadap jalannya SMMK3L dilakukan dengan mengacu kepada Prosedur Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan, Petunjuk Pelaksanaan lnstruksi Kerja, dokumen referensi dan Sasaran Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Lingkungan yang telah ditetapkan serta



kebijakan organisasi yang tertuang pada dokumentasi SMMK3L yang ada. Apabila dalam perjalanan prosesnya ditemukan suatu ketidaksesuaian maka akan dilaksanakan koreksi dan tindakan koreksi agar sistem dapat berjalan lebih efektif.



Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isi dokumen lanpa iiin bnulis dari Direktorat Jenderal Bina lllarqa, Kemenlerian



Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



:MMK3UDJBM/2o16 :



00



Berlaku Halaman Tanggal



|



01 Juli2016



:43 dan 48



10.4. PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN PRODUK Aktivitas pemantauan dan pengukuran pada pelayanan jasa/produk yang dihasilkan bertujuan agar kegiatan verifikasi yang telah dilakukan dapat menunjukkan kesesuaian persyaratan produk dengan tahapan yang direncanakan. Mulai dari penerimaan data



sampai dengan serah terima dokumen. Hasil dari kesesuaian pelayanan jasa yang telah dilaksanakan disimpan untuk kepentingan organisasi.



10.5. PENYELIDIKAN INSIDEN, KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA lnsiden merupakan kejadian atau rangkaian kejadian yang tidak direncanakan dan dapat menyebabkan cedera atau sakit dan atau kerusakan/kerugian terhadap aset, material serta lingkungan ataupun reputasi organisasi. Penyelidikan dilaksanakan



dengan tujuan untuk menetapkan penyebab penyimpangan K3 dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan insiden serta peningkatan berkelanjutan guna menghindari terjadinya insiden yang sama. lnsiden biasanya terjadi karena rancangan perencanaan peralatan dan teknologi yang tidak tepat, tugas yang dilakukan, sikap dari individu dan lingkungan kerjanya.



Penyelidikan insiden harus bersifat objektif, faktual dan bebas dari segala sesuatu yang menunjukkan kesalahan. Strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penyelidikan insiden, antara lain:



o



Observasi, dengan mempelajari tentang semua peristiwa faktual untuk mendapatkan gambaran.



o



Analisis, dengan mempelajari gambaran hasil observasi untuk mengenali faktor yang memiliki hubungan.



o



Evaluasi, dengan mempelajari faktor yang memiliki hubungan



untuk



mempertimbangkan tindakan perbaikannya.



o



Tindakan, dengan memutuskan berdasarkan tindakan perbaikan yang telah diperkenalkan.



o



Komunikasi, dengan melaksanakan kontrol komunikasi di area kerja.



Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isi dokumen tanpa ijin tertulis dad Direklorat Jenderal Bina Maroa, Kementerian Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



: MMK3UDJBM20I6



Nomor



Revisi



:



00



TanggalBerlaku Halaman



:01 Juli2016 :44 dari48



Pada saat terjadi insiden, kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus ditangani dan dilaporkan sesegera mungkin. lnvestigasi dilakukan paling lambat 24 jam setelah diterimanya pelaporan untuk mengidentifikasi tindakan koreksi maupun pencegahan yang akan dilakukan.



10.6. KESIAGAAN DAN KETANGGAPAN DARURAT Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan, mendokumentasikan dan memelihara prosedur-prosedu r untuk mengidentifikasi dan menanggapi setiap peristiwa yang tidak



terencana, potensi darurat atau bencana. Prosedur-prosedur tersebut mengatur upaya



pencegahan atau mengurangi konsekuensi dari setiap kejadian yang dapat mengganggu kelangsungan proses bisnis. Selain itu, ditetapkan proses pengamanan terhadap instalasi unit operasi dari gangguan



kejahatan/kemanan yang mungkin terjadi. Pelaksanaan pekerjaan pengamanan menitikberatkan pada koordinasi pengamanan area, ketertiban dan kesiagaan terhadap



segala gangguan keamanan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.Seluruh prosedur-prosedur tersebut dikaji ulang secara berkala dan apabila diperlukan terutama



setiap waktu setelah terjadi peristiwa yang tidak terencana, potensi darurat atau bencana yang sesungguhnya.



I0.7.



PENGENDALIAN PRODUK TIOAK SESUAI



Apabila dalam proses pelayanan jasa yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bina



Marga ada yang menyimpang atau tidak sesuai maka akan dilakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi atau menghilangkan ketidaksesuaian tersebut. Catatan atas ketidaksesuaian dan perbaikannya disimpan dan hasil tindakan perbaikannya akan diverifikasi kembali untuk memastikan keefektifannya.



10.8. ANALISIS DATA Direktorat Jenderal Bina Marga menentukan, mengumpulkan dan menganalisis data



yang tepat untuk memperlihatkan kesesuaian dan efektivitas SMMK3L Dilarang memperbanyak sebagian atau seluruh sidokumen lanpa ijin tertulis dari DireKorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian Umum dan Perumahan



untuk



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



:MMK3UDJBM/2ol6 :



00



Berlaku Halaman Tanggal



:



01 Julr 2016



:



ils dari 48



peningkatan berkesinambungan. Data yang dihasilkan dari proses pemantauan, pengukuran dan peninjauan memuat informasi yang berhubungan dengan:



o o o



Kepuasanpelanggan/pemangkukepentingan; Kesesuaian produk; dan Tindakan pencegahan dan korektif.



Hasil pengolahan data tersebut juga menjadi bahan kajian dalam Tinjauan Manajemen Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan.



Dilarang memperbanyak sebagian alau seluruh isidokumen tanpa ijin terlulis dan Direktorat Jenderal gina llarga, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



Berlaku Halaman



: MMK3UDJBM2016 .



Tanggal



00



:



0t Juli2016



:46 dai 48



BAB XI PERBAIKAN BERKESINAMBUNGAN



Direktorat Jenderal Bina Marga terus melakukan upaya ke arah peningkatan efektivitas SMMK3L melalui kebijakan, sasaran dan program, hasil audit, analisa data, tindakan



perbaikan dan pencegahan serta tinjauan manajemen dimana peluang untuk melakukan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab bersama semua personil yang terkait dengan penerapan SMMK3L.



I1.1.



TINDAKAN PERBAIKAN



Tindakan perbaikan akan dilaksanakan atas ketidaksesuaian yang timbul baik dari hasil ketidaksesuaian audit, proses dan hasil pelayanan jasa, dan keluhan pelanggan. Dalam pelaksanaan tindakan perbaikan memperhatikan:



o o o



Peninjauan ketidaksesuaian yang terjadi. lnvestigasi penyebab ketidaksesuaian.



Penilaian kebutuhan tindakan penetapan tindakan perbaikan untuk memastikan ketidaksesuaian tidak terulang.



o o



Pencatatan hasil perbaikan dipelihara. Peninjauan hasil perbaikan yang telah dilakukan.



11.2. TINDAKAN PENCEGAHAN ldentifikasi terhadap penyebab ketidaksesuaian yang potensial akan/bisa terjadi dilakukan untuk mencegah timbulnya suatu ketidaksesuaian. Dalam pelaksanaan tindakan pencegahan yang diambil memperhatikan:



o o



Penentuan ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya.



Penilaian kebutuhan dan penetapan tindakan pencegahan untuk mencegah ketidaksesuaian.



o o



Pencatatan hasil pencegahan dipelihara. Peninjauan hasil tindakan pencegahan yang telah dilakukan.



Dilalang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tertulis dan Direho{at Jenderal Bina MarQa, Kementerian Umum dan Perumahan



Nomor Nomor



Dokumen Revisi



.MMK3UDJBM2016



:00



Berlaku Halaman



Tanggal



:



01 Juli2016



:17 dat 48



Tindakan perbaikan dan pencegahan dimaksudkan untuk solusi jangka panjang dan jangka pendek terhadap permasalahan yang ditemukan, serta menghindari masalah yang mungkin akan terjadi. Setelah teridentifikasi, unit kerja terkait yang bertanggung



jawab untuk menentukan sebab ketidaksesuaian/masalah/potensi masalah



yang



mungkin ada, menentukan rencana tindakan dan melakukan tindakan pada waktu yang



direncanakan. Kemudian tindakan perbaikan dikaji untuk memastikan bahwa masalah tidak akan terjadi kembali dan penyelesaian masalah dilakukan secara efektif.



Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin lertulis dari oireKorat Jenderal Bina Marqa, Kementerian Pekeriaan Umum dan Perumahan



Nomor



Dokumen



r



MMK3UDJBM2016



Nomor



Revisi



r



00



Berlaku Halaman Tanggal



:



01 Juli2016



:48 da.i48



BAB XII PENUTUP



Manual Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan Direktorat Jenderal Bina



Marga diterbitkan sebagai bukti komitmen Pimpinan terhadap pencapaian mutu, pencapaian pengurangan risiko kerja dan pencapaian pengurangan dampak lingkungan



negatif pada kegiatan penyelenggaraan jalan. Seluruh kegiatan dari mulai program hingga pemanfaatan dapat dinilai secara akuntabel sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku, dikelola dengan menggunakan Manual Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan dan dapat menunjukkan adanya peningkatan yang berkelanjutan dari waktu ke waktu.



Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Sekretariat MK3L akan melakukan tinjauan secara periodik atas pencapaian penerapan SMMK3L yang dilakukan oleh Unit Kerja



yang mempunyai tanggung jawab di bidang jalan dan jembatan. Manual Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan ini dapat digunakan sebagai referensi bagi unit pengawas/auditor dalam proses pemeriksaan.



Dilarang mempebanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tertulis



Direkto€t J€flderal Bina Marqa, Kementenan



Umum dan Perumahan



dai



Ookumen NomorRevbi Nomor



LAMPIRAN



Berlaku



:MMK3UDJBW2016



Tanggal



:00



Halaman



:0,l Juli 2016 i1



dai2



O,I



KEBIJAKAN MUTU, KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DAN L]NGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan



pelaksanaan kebijakan



di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan



peraturan perundang-undangan.



Untuk itu, Direktorat Jenderal Bina Marga konsisten untuk melaksanakan aspek mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan dengan cara efektif dan efisien dengan



cata'.



1.



Menerapkan sistem manajemen mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan sesuai dengan standar manajemen yang berlaku yaitu UU Nomor 32



Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), Permen PU Nomor 04/PRT/M/2009 (manajemen mutu



di Departemen Pekerjaan Umum),



Permen PU Nomor 05lPRTlMl2O14 (manajemen K3) dan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/201



2.



5



(implementasi konstruksi berkelanjutan).



Menginformasikan kepada seluruh personil baik internal dan eksternal mengenai tanggung jawabnya dalam mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan



serta perannya dalam pelaksanaan sistem manajemen mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.



3.



Melaksanakan pembangunan jalan yang berkelanjutan lingkungan dengan kelengkapan



dan



benryawasan



dokumen Analisa Mengenai



Dampak



Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)



atau Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



4.



Meminimalkan jumlah terjadinya kerusakan produk



(alan),



timbulnya



pencemaran lingkungan dan terjadinya kecelakan dan penyakit akibat kerja.



5.



Memberikan pelayanan prima dalam meningkatkan dukungan konektivitas dan kemantapan jalan nasional serta meningkatkan fasilitasi terhadap jalan daerah untuk mendukung kawasan. oilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin tedulis dari 0irektorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan



Ookumen NomorRevBi Nomor



: MMK3UOJBM12016



:00



Berlaku Halaman Tanggal



:01 Juli 2016



:2dan2



Melakukan perbaikan kinerja mutu, keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan



di tempat kerja serta berperan aktif untuk meninjau dan memperbaiki sistem manajemen mutu keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan secara berkelanjutan.



Kebijakan ini dibuat untuk dipahami oleh seluruh personil dan menjadi acuan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan operasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga.



Jakarta,



0ilarang memperbanyak sebagian atau seluruh isidokumen tanpa ijin



2016



'6



c o cl



(5



(9



z zuJ



a o



I : o



-9 @



s=



zf



.Y



o



E



d.o



l



o (5



I



f,-i (E= dl \./



=



=Ei trEz i Ej Eig, ,rf = 6XY



ul



t (9 o t o-



ltJ



ul



e t 0t1Y



o ul



Y



j



F f =



o



N



o



z



z z



t o-



= J



t



'6 o



x) g,



(J 0)



(9



0 a.



._Y o



65 6> 4c/,



= (r)=



Vro ErQ-o CJ J '= aO -^ :.Q



+



z



H6E;ESE:



o o



i:f,: fiE [$



t



(E



TU



.9



s:;:E



(!



cC c (!(5 (o o (!C =o ca C =(5 !> (! -:z ) C



lf) (o



() o_



N (o



o N



o N



o o N N



sc



!,



a (! J



a€(r) ._Y



o o



t



0 a_ J(f)



Y



= a =



UJ



J



J (!Y Y c(o 'o= = a = = u)



iE€ cC E !:= E (!o EE€ Ors 5(u 'xr (E EE 9Y'E Vro o (!C .=o



g6



e E ,E



E E E



=



.a .E



cDi E CJ J Q-q .= =(0 :.q E hE Eo l oo lb rt(, o-o



d



'=(.)-F



.q



6g s=5



- .i



(.i



a



a (!



I



E



+



lri @



a



E



so



E EE



EEE:fiEEEE _q, o oo-Y o o o o LL (,' (,CD (! 00(,



E



F*



d



6 a E



Ef sq



"FgXSi



E



i.-



c6i od J ) (o (Ev 6> E(o (!Y ,s *a :l E= E Y (L P= = 9E ct o a a = z !v U) iE



g6 = Eo oo i5s 8=5 Eg ) (Io_ (.i



(o F.



=(E



co



Ea



;pilg;ss



Lu



=



o o N N



S J



rD



o o N N



i: Fg;f;E *



ut



-.rt



I.r (o



o N



,=o



c.i



#== *=d



6€ U) =C



N



a =



(L



+



N



o N



E Yi =(5 9E .so 5a .Y E'V z i5€ ag E c o 8E c EH EE€ ggrs _^r(!



;= c1



f



1r-



E



;c.i