Moa BG (1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK PENCAIRAN BANK GARANSI Nomor: .... / PKS – BG / DMP – ....... / 02 / 2022 Pada hari ini .........., Tanggal ..................... Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, ( .. – 02 – 2022 ), bertempat di DKI Jakarta, telah ditanda tangani Perjanjian kerjasama antara : Name PT . ............................................ .......................................... Identity Card Address ....................................................... Contact Person



..........................................



............................................ Title ............................................... Telephone/Fax Bertindak sebagai PIHAK PERTAMA atau PENERBIT



ANTARA Name Identity Card Address



PT 18DUTA MUSTIKA PAMUNGKAS



Contact Person



2808210002178 Jl RUKO SIMPRUG PLAZA B1 NO.10 KEL.SERTAJAYA,KEC.CIKARANG TIMUR, KAB BEKASI PROV JAWA BARAT,17530 ABDUL LATIF



PRESIDENT DIRECTOR Title [email protected] Email Bertindak sebagai PIHAK KEDUA atau PENERIMA



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK telah bersepakat untuk mengikat diri masing-masing dalam satu Perjanjian PENCAIRAN BANK GARANSI, dan siap melengkapi syarat dan ketentuanketentuan yang dituangkan dalam pasal- pasal sebagai berikut Para Pihak. PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan : “ Perjanjian Pencarian BANK GARANSI “ PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN dan KESEPAKATAN a. PIHAK PERTAMA sebagai Penerbit Bank Garansi 1832 KUHP b. PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Bank Garansi 1832 KUHP kepada PIHAK KEDUA sebagai dasar “ Jaminan Pembayaran “ Kerjasama Jual Beli ............. dengan nomer kontrak : .... / PKS – ... / DMP – ....... / 02/ 2022 dengan data sebagai berikut :  Bank Garansi PIHAK PERTAMA sebagai berikut : 



Senilai



: Rp...............................







No SKB



:



PIHAK PERTAMA :



PIHAK KEDUA :



Page 5



KONTRAK PENCAIRAN BANK GARANSI Nomor: .... / PKS – BG / DMP – ....... / 02 / 2022 



No RWA



:







Tanggal Penerbitan







Atas Nama : PT ....................................



:



PASAL 3 JENIS INSTRUMENT DAN PEKERJAAN KERJASAMA PIHAK PERTAMA setuju untuk melakukan Perjanjian Pencairan Bank Garansi kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA Setuju dan Bersepakat untuk melakukan Moneties yang akan dituangkan didalam Perjanjian ini, yang akan diberikan setelah dalam Instrumen Bank Garansi dari PIHAK PERTAMA dilakukan dan berupa: 



Jenis Instrumen



: Bank Garansi







Type



: 1832 KUHP ( Acceptasi dan Unconditional )







Nilai



: Rp. ................................







Terbilang



: ........................................







Bank Penerbit



: PT BANK ...............................







Cabang Penerbit



:







Bank Penerima



: ........................







Cabang Penerima :







Jangka Waktu







Dasar Penerbitan : Kontrak Perjanjian untuk Jual Beli..........







Nomer Kontrak BG: ...................................



: 1 Tahun atau 365 Hari



PASAL 4 RUANG LINGKUP DAN FUNGSI Ruang lingkup perjanjian ini adalah



:



1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama MONETIES Kontrak JUAL PUTUS dengan PIHAK KEDUA.



dengan



2. PIHAK PERTAMA sepakat menempatkan dan mengeluarkan BANK GARASNI 1832 yang akan di berikan ke PIHAK KEDUA sebagai JAMINAN PEMBAYARAN dengan nilai Bank Garansi 1832 senilai Rp. ........................ ( ................................... ). 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk dilakukan Pemotongan sebesar 23% ( Dua Puluh Tiga Persen ) sebagai Pembayaran Bunga dan Lain Lain yang timbul dari Pencairan Bank Garansi dengan semuanya. 4. Fungsi dari Bank Pembelian .......... PIHAK PERTAMA :



Garansi



sebagai



Jaminan



PIHAK KEDUA :



Pembayaran Page 5



KONTRAK PENCAIRAN BANK GARANSI Nomor: .... / PKS – BG / DMP – ....... / 02 / 2022 PASAL 5 VOLUME KONTRAK PEKERJAAN 1. PARA PIHAK dalam hal ini setuju dengan menerbitkan Bank Garansi 1832 sebagai Jaminan Pembayaran maka PIHAK PERTAMA berhak mengambil atau menerima ............. tersebut sampai mencapai nilai Rp.................... ( .......................... ) sesuai dengan Nilai Bank Garansi. 2. PARA PIHAK setuju apabila dalam hal ini PIHAK PERTAMA melakukan Pengambilan sampai dengan Nilai Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran dan tidak dapat melakukan Pembayaran maka dengan sendirinya PIHAK KEDUA akan memberitahu dan memerintahkan Bank Garansi dari PIHAK PERTAMA akan dicairkan sebagai bentuk Wanprestasi ke Rekening PIHAK KEDUA. 3. Untuk Kontrak volume dan kualitasnya mengikat berdasarkan dari Nilai Bank Garansi. PASAL 6 MEKANISME PENERBITAN 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan Penandatangan Perjanjian Kesepakatan diatas Meterai 10.000 dan Tanda Tangan Basah. 2. PIHAK PERTAMA menyerahkan semua keperluan Dokumen untuk Penerbitan Bank Garansi 1832 KUHP. ( Company Profile dan Data Perusahaan , Perjanjian Kerjasama PIHAK PERTAMA ) dan ( Company Profile, Data Perusahaan dan CIS PIHAK KEDUA ) 3. Setelah diterima semua oleh PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA akan Mengisi Aplikasi Penerbitan Bank Garansi ditujukan PIHAK KEDUA dan Bank akan Menerbitkan Surat Keterangan Bank atau SKB dan RWA ( Ready, Willing Able ) kepada Bank PIHAK KEDUA dan ditembuskan email ke PARA PIHAK dari Domain Bank............ 4. Setelah itu akan dilakukan Swift MT 799 kepada Bank PIHAK KEDUA dan setelah dinyatakan Clean And Clear dan Benar maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu dan melakukan instruksi kepada PIHAK PERTAMA untuk mengambil Hard Copy atau ( Dokumen Asli ) Bank Garansi bersama PIHAK KEDUA langsung dari Bank Penerbit. PASAL 7 PELAKSANAAN DAN PEMBERLAKUAN KONTRAK 1. Kontrak mulai berlaku sejak ditanda tangani perjanjian ini di tempat Dilaksanakannya perjanjian ini. 2. Apabila salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi ( Tidak Melaksanakan Kewajiban) maka dengan sendirinya kontrak Ini berakhir dan apa yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA selama menjadi kesalahan atau kelalain PIHAK KEDUA maka wajib dikembalikan langsung ke Pada PIHAK KEDUA. Dan Apabila sudah dilaksanakan Oleh PIHAK PERTAMA dan Benar maka PIHAK KEDUA tidak berhak menerima kembali. PIHAK PERTAMA :



PIHAK KEDUA :



Page 5



KONTRAK PENCAIRAN BANK GARANSI Nomor: .... / PKS – BG / DMP – ....... / 02 / 2022 3. Force majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali perjanjian kerjasama ini. PASAL 8 KEKUATAN HUKUM DAN PENYELESAIAN Sesuai pasal 1320 dan 1338 KUHPERDATA ( KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA) maka perjanjian ini merupakan undang-undang dan memiliki kekuatan hukum yang tetap bagi kedua belah Pihak. 1. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, Ke Dua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat. 2. Apabila dibutuhkan perselisihan.



adanya



PIHAK



mediasi



sebagai



Penengah



3. Apabila jalur musyawarah dan mufakat tidak mendapatkan hasil, maka bisa dilanjutkan ke hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dilakukan PASAL 9 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam Perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik. 2. Setiap Addendum pada Perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK. 3. Perjanjian ini ditujukan bagi PIHAK – PIHAK yang tercantum dalam Perjanjian ini dan PIHAK lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada PIHAK lain tanpa Kesepakatan PARA PIHAK. 4. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasian ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku. PASAL 10 PENUTUP 1. Perjanjian ini dibuat Rangkap 2 ( Dua ) asli masing masing sama bunyinya dan ditanda tangani diatas meterai Rp. 10.000,00 serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani PARA PIHAK. 2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditanda tangani bersama PARA PIHAK. 3. Hal – hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan Kesepakatan bersama. Jakarta, .................. 2022



Bersepakat PIHAK PERTAMA :



PIHAK KEDUA :



Page 5



KONTRAK PENCAIRAN BANK GARANSI Nomor: .... / PKS – BG / DMP – ....... / 02 / 2022 PIHAK PERTAMA : PT ...................................



PIHAK KEDUA : PT 18DUTA MUSTIKA PAMUNGKAS



..................... DIREKTUR



ABDUL LATIF DIREKTUR SAKSI SAKSI :



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



....................



......................... MENGETAHUI



...........................



PIHAK PERTAMA :



PIHAK KEDUA :



Page 5