Model Pelaksanaan PKB Kepala Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODEL PELAKSANAAN PKB KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Model Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu pelaksanaan PKB secara individual dan secara kelompok. PKB secara individual pada dasarnya adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan secara mandiri sedangkan pelaksanaan PKB kelompok kegiatan pengembangan keprofesian berbasis kelompok baik kelompok besar maupun kecil. Pada bagian berikut akan dibahas kedua model pelaksanaan tersebut. A. Pelaksanaan PKB Individual 1. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah/Madrasah individual adalah usaha pengembangan keprofesian kepala sekolah yang dilakukan secara mandiri yang meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagai salah satu amanat yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Pelaksanaan PKB didasarkan pada hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang dapat dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum PKB bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan kinerja professional kepala sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan kualitas pembalajaran peserta didik. 2. Prosedur Prosedur pelaksanakan PKB kepala sekolah terkait dengan proses dan prosedur sebelumnya yaitu program penyiapan kepala sekolah/madrasah. Untuk lebih jelasnya prosedur ini dapat dilihat pada diagram berikut ini. Selain itu, rancangan kegaitan PKB dilaksanakan secara sistematis dari kiri ke kanan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut. a. Program Penyiapan Kepala Sekolah/Madrasah 1) Proyeksi kebutuhan untuk dua tahun ke depan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 2) Seleksi calon kepala sekolah dilaksanakan melalui seleksi administrasi dan seleksi akademik. Proses seleksi ini dikembangkan oleh LPPKS. Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Seleksi akademik dilakukan oleh lembaga penyelenggara yang terakreditasi. 3) Program penyiapan sebagai pengembangan keprofesian ditujukan untuk menyiapkan guru menjadi kepala sekolah/madrasah. Program ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala



sekolah/madrasah dan harus dilakukan oleh lembaga penyelenggara yang terakreditasi. Program tersebut meliputi tatap muka 100 jam pelatihan dan 3 bulan praktik di tempat kerja dan diikuti dengan penilaian kompetensi. Jika calon lulus penilaian kompetensi tersebut mereka mendapatkan sertifikat sebagai guru yang kompeten untuk diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah sesuai kebutuhan di Kabupaten/Kota. Kepala sekolah/madrasah yang baru diangkat dapat mengikuti PKB. b. Program PKB 1) PKB tingkat ke-1. Merupakan program bagi kepala sekolah/madrasah untuk mencapai kompetensi tingkat ke-1. Kompetensi tingkat ke-1 adalah kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. PKB tingkat ke-1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja kepala sekolah tempat tugas. 2) Setelah menguasai kompetensi-kompetensi tingkat-1, kepala sekolah dapat melanjutkan ke PKB tigkat ke-2. Materi-materi PKB tingkat ke-2 dapat membantu pengembangan kompetensi kepala sekolah. PKB tingkat ke-2 bertujuan meningkatkan kepemimpinan dan kinerja kepala sekolah/madrasah. 3) PKB tingkat ke-3 ditujukan untuk kepala sekolah pakar/ahli yang ingin mengembangkan kompetensi lebih lanjut. Contohnya, jika ingin mendalami spesialisasi tertentu, menjadi pakar dalam manajemen sekolah, menjadi pemimpin teladan di antara para kepala sekolah, menjadi peneliti atau penguji penyusunan karya ilmiah/publikasi ilmiah. 3. Pelaksanaan PKB Kepala Sekolah/Madrasah Individual Pelaksanaan PKB kepala sekolah/madrasah individual melalui tiga unsur : a. Pengembangan Diri Bentuk kegiatan Pelaksanaan PKB kepala sekolah/madrasah individual dalam pengembangan diri yaitu: 1) Diklat kegiatan pembelajaran dengan melibatkan pengawas sekolah untuk berbagi gagasan dan keahlian melalui kegiatan-kegiatan dalam kelompok gugus, kecamatan, kota/kabupaten/provinsi. Adapun pembelajaran yang dilaksanakan dalam diklat meliputi : a) Eksplorasi teori, berupa dikalt yang diikuti kepala sekolah dalam memahami komponen yang harus dikuasai ketika menerapkan kepemimpinan pembelajaran, melakukan supervisi pembelajaran, menunjukkan kepribadian dan perilaku sosial, mengembangkan/memanfaatkan sumber daya, menerapkan manajemen kewirausahaan dan melakukan pengembangan sekolah.



b) Pemodelan dan pendemonstrasian keterampilan, kegiatan diklat yang diikuti kepala sekolah dalam menemukan model kepemimpinan dan manajemen selanjutnya mendemonstrasikan model ketrampilan tersebut di sekolah. c) Simulasi praktik terbaik, kegiatan diklat yang diikuti kepala sekolah/madrasah agar mampu mensimulasikan praktek terbaik di sekolahnya masing-masing baik ditingkat gugus/ kecamatan dengan bimbingan pengawas sekolah/madrasah. d) Pemberian balikan terhadap kinerja, diklat yang diikuti kepala sekolah/madrasah agar mampu membuat rumusan balikan terhadap hasil penilai kinerja sebagai kepala sekolah/madrasah. e) Mentoring di tempat kerja, diklat yang diikuti kepala sekolah untuk memperoleh bekal bagi kepala sekolah dalam memberikan pendampingan terhadap guru dalam meningkatkan hasil pembelajaran. Beberapa bentuk kegiatan diklat antara lain: a) Diklat Formal/ Paket BPU Peta kompetensi mendiskripsikan kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan dari masingmasing kepala sekolah. Dengan demikian kebutuhan kompetensi menjadi dasar perencanaan diklat PKB-KS, baik jenis kompetensi maupun biaya yang dibutuhkan. Pelaksanaan diklat PKB-KS dilakukan menggunakan program diklat In service learning , On the job learning, In service learning (In, On, In ), dengan ketentuan sebagai berikut : a) Pelaksanaan In service learning 1 (In1)  Kegiatan In service learning 1 dilakukan secara klasikal,  materi diklat disusun berdasarkan dari peta kompetensi penilaian kinerja.  Setiap materi diklat ada penilaian misalnya penilaian tugas, penilaian kerja kelompok/diskusi dsb.  Pada akhir program ada rencana tindak lanjut RTL, yaitu masing-masing membuat rencana aksi (action plan) b) Pelaksanaan On the job learning (OJL)  Kegiatan On the job learning adalah mengimplementasikan RTL yang telah disusun pada akhir In2,  OJL dilaksanakan disekolah masing-masing.  Seteiap peserta mengerjakan tugas dilakukan secara individu  Hasil-hasil tugas OJL dikemas menjadi suatu laporan lengkap dengan lampiranlampiranya, yang biasa kita sebut portofolio.



c) Pelaksanaan In service learning 2 (In2)  Kegiatan (In2) , KS mempresentasikan hasil selama OJL didepan asesor, asesor menanyakan hal-hal yang penting dan mememeriksa laporan.  Asesor memberi penilaian terhadap laporan dan kemampuan KS dalam presentasi.  Bilamana ada peserta yang belum memenuhi kelengkapan, masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam batas waktu tertentu. d) Pemberian Sertifikat Sertifikat diberikan kepada peserta diklat apabila nilai masing-masing dari In1; Ojl; dan nilai In2, rata-rata minimal dengan nilai “baik”. 2) Studi praktik yang baik (good practices) dari sekolah/lembaga lain. Kegiatan ini merupakan aktivitas kepala sekolah/madrasah dalam mengamati atau diamati oleh kepala sekolah/madrasah lainnya yang disertai dengan pemberian/penerimaan balikan-balikan dari hasil pengamatan. Pengamatan dilengkapi dengan analisis dan refleksi terhadap hasil pengamatan terhadap sekolah yang dikunjungi/diamati. 3) Keterlibatan dalam pengembangan sekolah. Kegiatan dimana kepala sekolah/madrasah terlibat dalam perancangan program, penyusunan rancangan pendidikan, atau pemecahan masalah-masalah khusus pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, bahkan nasional. 4) Kegiatan kolektif. Kegiatan kolektif yakni kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui aktivitas organisasi atau kelompok kerja kepala sekolah/madrasah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan forum yang dapat digunakan sebagai wadah PKB Kepala Sekolah. Agar efektif, kelompok-kelompok kerja ini harus memiliki struktur dan fokus yang jelas dalam kaitannya dengan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. Kegiatan tersebut meliputi :  Mengikuti kegiatan kelompok/musyawarah kerja kepala sekolah, misalnya menyusun pengembangan kurikulum berbasis keunggulan lokal dan nasional dan/atau kegiatan pengembangan manajemen berbasis TIK, pembuatan standar penilaian sekolah, pembuatan liflet tingkat gugus, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan kompetensi dan keprofesian kepala sekolah.  Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah /madrasah dengan pengembangan keprofesiannya.  Kepala sekolah dapat mengikuti kegiatan kolektif atas dasar penugasan baik oleh dinas pendidikan maupun atas kehendak sendiri kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan.



5) Kajian atau penelitian tindakan (action research) Merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pelaksanaan PKB kepala sekolah/madrasah agar kepala sekolah/madrasah menjadi individu-individu yang mampu berfikir kritis dan melakukan kajian untuk memecahkan masalah dan menemukan berbagai jawaban atas berbagai pertanyaan dihadapi. Kepala sekolah/madrasah melakukan aktivitas tanpa melihat studi empirik atau kajian teori, tetapi merupakan ide kreatif kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan sekolah atau aktivitas kepala sekolah/madrasah melalui pembelajaran dari sekolah lain yang dipraktekkan oleh kepala sekolah/madrasah dengan menyesuaikan kondisi sekolahnya. 6) Pembelajaran mandiri atau individual guided learning Sebuah metode PKB yang menuntut kepala sekolah/madrasah mampu menentukan sendiri tujuan dan kegiatan belajar yang akan dilaksanakan untuk meningkatkan keprofesionalannya. Penerapan metode ini didasarkan pada asumsi bahwa kepala sekolah/madrasah merupakan individu yang memiliki kemampuan terbaik untuk mengidentifikasi kebutuhan belajarnya sendiri. Selain itu, dengan belajar atas inisiatif sendiri juga diasumsikan bahwa kepala sekolah akan lebih termotivasi dalam melaksanakan PKB. 7) Mentoring Merupakan aktivitas PKB Kepala sekolah/madrasah dimana kepala sekolah yang berpengalaman atau yang lebih kompeten dipasangkan dengan kepala sekolah yang kurang berpengalaman. Kedua kepala sekolah/madrasah yang berpasangan tersebut dapat saling berdiskusi tentang tujuan PKB, berbagai gagasan dan strategi praktis yang efektif, melakukan refleksi terhadap berbagai kasus dan perkembangan terkini, saling mengamati kinerja masingmasing, dan berbagai cara untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah. b. Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah merupakan kegiatan PKB kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan melalui penyebarluasan karya ilmiah yang berupa gagasan konseptual, hasil penelitian, atau karya inovatif melalui penerbitan ilmiah atau forum-forum ilmiah. Isi publikasi harus relevan dan terkait dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah/madrasah. Bentuk Publikasi Ilmiah yang dilakukan secara Individual antara lain: 1) Menulis Karya Ilmiah Menulis karya ilmiah yang diterbitkan pada seperti journal, majalah ilmiah, atau penerbitan ilmiah periodik lainnya. Karya ilmiah meliputi :



a) Laporan Hasil Penelitian  Laporan hasil penelitian dengan metode kuantitatif atau kualitatif Laporan hasil penelitian kuantitatif atau kualitatif adalah laporan hasil penelitian yang dilakukan Kepala sekolah/madrasah secara lengkap pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan Kepala Sekolah di sekolah dan sesuai dengan tupoksinya, Laporan hasil penelitian umumnya dipublikasikan dalam bentuk: seminar di sekolah Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpustakaan.  Laporan Hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) Laporan hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) adalah laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kepala Sekolah pada bidang pendidikan dan sesuai dengan tupoksinya yang berupa tindakan-tindakan yang dilakukakan beberapa siklus dengan tujuan untuk memperbaiki peningkatan mutu pendidikan khususnya di satuan pendidikan yang dia pimpin. b) Tinjauan Ilmiah Makalah tinjauan ilmiah adalah publikasi Kepala Sekolah/Madrasah melalui tinjauan teoritik dan empirik sehingga menimbulkan ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasah). c) Buku dalam Bidang Pendidikan Buku di bidang pendidikan berisi pengetahuan yang terkait dengan profesionalisme kepala sekolah/madrasah ini antara lain:  Buku bacaan yang ditulis kepala sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kinerjanya sebagi kepala sekolah/madrasah. Sasaran pengguna buku ini adalah guru, tenaga administrasi sekolah, orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolah serta dapat digunakan oleh kepala sekolah/madrasah di lingkungan gugus sekolah, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi atau nasional. Sistematika penulisan disesuai dengan kebutuhan  Buku Terjemahan, merupakan karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari terjemahan buku dalam bidang pendidikan khususnya yang berhubungan dengan kompetensi dan tupoksi sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Terjemahan tersebut boleh dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya, bahasa daerah ke bahasa Indonesia atau sebaliknya atau dari bahasa daerah ke bahasa asing atau sebaliknya. Sistematika penulisan disesuaikan dengan buku yang diterjemahkan. 2) Menulis Karya Populer Menulis karya populer yang dimuat pada surat kabar atau majalah. Karya populer yang dimaksud adalah :



a) Tulisan Ilmiah Populer Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan. b) Artikel ilmiah Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Artikel ini dipublikasikan di media masa (koran, majalah, atau sejenisnya). 3) Pemakalah/Narasumber Menjadi pemakalah/narasumber pada seminar, simposium, diskusi panel, kolokium, forum diskusi atau diskusi ilmiah lainnya. Kepala sekolah/madrasah dipercayakan untuk menyajikan makalah hasil karyanya sendiri atau sebagai narasumber/panelis pada bidang keilmuan yang relevan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah ditingkat gugus atau pada kegiatan KKKS/KKKM/MKKS Langkah-langkah penyusunan atau pengembangan publikasi ilmiah dapat dilakukan sebagai berikut: a) Identifikasi Tema Dalam melakukan identifikasi tema ini kepala sekolah menggunakan permasalahan yang dihadapi sekolah yang menimbulkan kebutuhan atas solusinya. Misalnya dari hasil penulisan karya ilmiah. b) Penentuan Jenis Penerbitan Tentukan jenis penerbitan yang memungkinkan dapat menerima artikel atau hasil tulisan. c) Pengembangan ide Pengembangan ide dilakukan setelah kebutuhan pengembangan teridentifkasi sesuai tema. Pada tahap ini kepala sekolah dapat mengembangkan gagasan sendiri maupun secara kolektif dengan warga sekolah, komite sekolah maupun dengan pengawas. Mekanisme pengembangan ide dapat dilakukan secara fleksibel oleh kepala sekolah, misalnya melalui rapat sekolah, forum diskusi, kelompok kerja kepala sekolah/madrasah (KKKS/MKKS/KKKM) dan lain-lain.



d) Proses penulisan Berdasarkan prioritas ide-ide yang telah dikembangkan selanjutnya dilakukan proses penulisan. e) Penilaian Hasil penulisan dalam bentuk draf melibatkan mentor untuk diminta saran dalam penentuan kelayakan sebuah tulisan ilmiah, proses ini dapat bekerja sama dengan teman sejawat, pengawas sekolah dan akademisi. Hal ini dilakukan sampai menghasilkan tulisan yang layak dipublikasikan. c. Karya Inovatif PKB kepala sekolah/madrasah dapat dilaksanakan melalui pembuatan atau penciptaan karya-karya inovatif yang bermanfaat peningkatan kompetensi, tugas pokok, dan fungsi kepala sekolah. Karya inovatif adalah karya yang diartikan sebagai karya yang bersifat pengembangan ilmu pengetahuan dan seni. Karya inovatif kepala sekolah/madrasah merupakan karya pembaharuan dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah dalam upaya pengembangan sekolah. Penyusunan/pengembangan karya inovatif meliputi: 1) Menulis buku teks, bahan diklat atau pedoman-pedoman yang relevan dan berkaitan dengan kompetensi, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah. Buku dalam Bidang Pendidikan Buku di bidang pendidikan berisi pengetahuan yang terkait dengan profesinalisme kepala sekolah/madrasah ini antara lain : a) Buku bacaan yang ditulis kepala sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kinerjanya sebagi kepala sekolah/madrasah. Sasaran pengguna buku ini adalah guru, tenaga administrasi Sekolah, orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolah serta dapat digunakan oleh kepala sekolah/madrasah di lingkungan gugus sekolah, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi atau nasional. Sistematika penulisan disesuai dengan kebutuha b) Buku Terjemahan, merupakan karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari terjemahan buku dalam bidang pendidikan khususnya yang berhubungan dengan kompetensi dan tupoksi sebagai Kepala Sekolah/madrasah. Terjemahan tersebut boleh dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya, bahasa daerah ke bahasa Indonesia atau sebaliknya atau dari bahasa daerah ke bahasa asing atau sebaliknya. Sistematika penulisan disesuaikan dengan buku yang diterjemahkan. c) Bahan diklat atau pedoman yang relevan Kepala sekolah / madrasah menyusun bahan diklat / pedoman yang dapat digunakan kepala sekoloah/madrasah dan pengawas dalam



menyelenggrakan diklat baik di tingkat gugus/kecamatan, kota/ kabupaten, provinsi bahkan nasional . 2) Terlibat dalam pengembangan standar-standar yang berkaitan dengan manajemen dan sumber daya pendidikan. Kepala sekolah turut telibat dalam pengembangan standar penilaian kinerja, standar penilaian akreditasi sekolah, pengembangan penialai angka kredit guru, dan lain-lain, baik ditingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi bahkan nasional 3) Mengembangkan metode kerja atau teknologi yang berguna bagi peningkatan kepemimpinan dan manajemen sekolah. Diantaranya Kepemimpinan Pembelajaran, diantaranya teknologi pembelajaran untuk guru, misalnya pembuatan video contoh Pelaksanaan PAIKEM yang dilakukan kepala sekolah/madrasah dilengkapi buku panduan serta diseminarkan dengan guru yang ada di sekolah/gugus atau kecamatan. Langkah-langkah penyusunan atau pengembangan karya inovatif dapat dilakukan sebagai berikut. 1) Identifikasi kebutuhan Dalam melakukan identifikasi kebutuhan ini kepala sekolah menggunakan sumber-sumber yang berupa: permasalahan yang dihadapi sekolah yang menimbulkan kebutuhan atas solusinya; permintaan atau dorongan dari dalam diri maupun dari luar diri kepala sekolah; tuntutan pengembangan diri maupun pengembangan sekolah; maupun inspirasi yang diperoleh kepala sekolah, serta sumber-sumber lain. Identifikasi kebutuhan ini dapat dilakukan secara individual maupun bersama dengan fihak lain seperti, guru, pengawas sekolah, komite sekolah dan lainlain. 2) Pengembangan ide Pengembangan ide dilakukan setelah kebutuhan pengembangan teridentifkasi. Pada tahap ini kepala sekolah dapat mengembangkan gagasan sendiri maupun secara kolektif dengan warga sekolah, komite sekolah maupun dengan pengawas. Mekanisme pengembangan ide dapat dilakukan secara fleksibel oleh kepala sekolah, misalnya melalui rapat sekolah, forum diskusi, kelompok kerja kepala sekolah/madrasah (KKKS/KKKM/MKKS) dan lain-lain. 3) Penentuan prioritas Setelah ide-ide dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pengembangan perlu dilakukan penentuan skala prioritas ide-ide tersebut. Proses ini sebagaimana proses yang lain dapat dilakukan secara individual maupun secara kolektif tergantung pada keadaan yang dihadapi masing-masing kepala sekolah. Pada proses ini juga dapat dilibatkan komite sekolah, guru, maupun pengawas sekolah.



4) Proses pembuatan karya Berdasarkan prioritas ide-ide yang telah dikembangkan selanjutnya dilakukan proses pembuatan karya. Karya inovatif yang dapat dilakukan oleh kepala sekolah antara lain adalah penulisan buku teks, pengembangan standar manajemen dan sumber daya pendidikan, mengembangan metode kerja dan lain-lain. Dari proses ini selanjutnya akan diperoleh draft karya inovatif kepala sekolah. 5) Penilaian karya Draft karya inovatif yang sudah disusun selanjutnya perlu dinilai oleh fihak-fihak terkait seperi pengawas sekolah, sesama kepala sekolah dalam KKKS/KKKM/MKKS, atau fihak lain. Penilaian ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan komentar dari fihak-fihak yang terkait dengan karya yang sedang dikembangkan. Dengan proses ini pula diharapkan akan diperoleh pengakuan terhadap karya tersebut. Langkah-langkah tersebut bisa dilihat diagram dibawah ini 4. Peran dan Tugas Pihak Terkait a. Kepala sekolah berperan sebagai peserta PKB, dan memiliki tugas : 1) Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PKG sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi baik in 1, OJL, maupun in 2 2) Menyusun action plan hasil PKB in 1 untuk diimplementasikan dalam OJL 3) Melaksanakan OJL sebagai implementasi dari in 1 4) Menyusun portofolio dan bahan presentasi untuk PKB in 2 5) Mempresentasikan hasil OJL pada IN 26) Mengikuti assesmen dalam PKB pada in 2 b. Korwas/Pengawas memilki peran yang terkait dengan evaluator dan mediator. Dengan demikian tugas korwas/pengawas, adalah sebagai berikut: 1) Melaksanakan penilaian kinerja. 2) Menyusun laporan hasil penilaian kinerja. 3) Membuat peta kompetensi kepala sekolah berdasarkan hasil penilaian kinerja. 4) Merekomendasikan penyelenggaran PKB kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan peta kompetensi. c. LPMP memiliki peran yang terkait dengan fasilitasi, pengajaran, pendampingan, dan evaluasi hasil kegiatan PKB, tugas LPMP/P4TK/LPPKS. adalah sebagai berikut: 1) Merancang struktur program dan silabis PKB baik in 1, OJL, maupun In 2. 2) Menyiapkan fasilitator sesuai dengan bidang kompetensinya.



3) Menyiapkan sarana prasarana untuk kegiatan PKB. 4) Menyelenggarakan PKB in 1. 5) Melakukan Pendampingan dalam Kegiatan OJL. 6) Membuat instrument penilaian dan pendampingan PKB 7) Melaksanakan kegiatan In 2 8) Melaksanakan penilaian / mengevaluasi hasil PKB berdasarkan hasil In 1, OJL dan in 2 9) Melaporkan hasil diklat kepada Dinas Pendidikan 10) Menindak lanjuti hasil PKB B. Pelaksanaan PKB Kelompok 1. Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Sekolah sebagaimana yang dijelaskan pada bagian A meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Pelakanaan PKB didasarkan pada hasil penilaian kinerja guru kepala sekolah dan dapat dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan PKB ini dapat dilakukan melalui kegiatan yang berbasis kelompok, baik skala besar maupun skala kecil. Yang termasuk kelompok besar, misalnya diklat fungsional, KKKS/KKKM/MKKS. Yang termasuk kelompok kecil, misalnya melakukan penelitian dan penulisan buku dalam tim. 2. Prosedur Pelaksanaan PKB Kepala Sekolah secara kelompok melalui tiga unsur yaitu Pengembangan Diri, Karya Inovatif, dan Publikasi Ilmiah. Berikut akan dibahas ketiga unsur tersebut. a. Pengembangan Diri Bentuk kegiatan Pelaksanaan PKB Kepala Sekolah kelompok dalam pengembangan diri antara lain sebagai berikut: 1) Diklat Diklat ini merupakan kegiatan pembelajaran dengan melibatkan pengawas sekolah untuk berbagi gagasan dan keahlian melalui kegiatan-kegiatan dalam kelompok gugus, kecamatan, kota/kabupaten/ provinsi. Adapun pembelajaran yang dilaksanakan dalam diklat meliputi : a) Eksplorasi teori, berupa diklat yang diikuti kepala sekolah dalam memahami komponen yang harus dikuasai ketika menerapkan kepemimpinan pembelajaran, melakukan supervisi pembelajaran, menunjukkan kepribadian dan perilaku sosial, mengembangkan/ memanfaatkan sumber daya, menerapkan manajemen kewirausahaan dan melakukan pengembangan sekolah. b) Pemodelan dan pendemonstrasian keterampilan, kegiatan diklat yang diikuti kepala sekolah dalam menemukan model kepemimpinan dan manajemen selanjutnya mendemonstrasikan model keterampilan tersebut di sekolah. c) Simulasi praktik terbaik, kegiatan diklat yang diikuti kepala sekolah/madrasah agar mampu



mensimulasikan praktek terbaik di sekolahnya masing-masing baik ditingkat gugus/kecamatan dengan bimbingan pengawas sekolah/madrasah. d) Pemberian balikan terhadap kinerja, diklat yang diikuti kepala sekolah/madrasah agar mampu membuat rumusan balikan terhadap hasil penilai kinerja sebagai kepala sekolah/madrasah. e) Mentoring di tempat kerja, diklat yang diikuti kepala sekolah untuk memperoleh bekal bagi kepala sekolah dalam memberikan pendampingan terhadap guru dalam meningkatkan hasil pembelajaran. Beberapa bentuk kegiatan diklat antara lain: a) Diklat Fungsional dengan Paket BPU Diklat dengan menggunakan Bahan Pembelajaran Umum (BPU) ini hendaknya diawali dengan analasis kebutuhan pengembangan keprofesian masing-masing kepala sekolah berdasarkan peta kompetensi yang dihasilkan dari Penilaian Kinerja (PK) kepala sekolah. Pelaksanaan diklat PKB-KS dilakukan dengan rancangan program diklat In service learning , On the job learning, In service learning (In, On, In), dengan ketentuan sebagai berikut : a) Pelaksanaan In service learning 1 (In1)  Kegiatan In service learning 1 dilakukan secara klasikal,  materi diklat disusun berdasarkan dari peta kompetensi penilaian kinerja.  Setiap materi diklat ada penilaian misalnya penilaian tugas, penilaian kerja kelompok/diskusi dsb.  Pada akhir program ada rencana tindak lanjut RTL, yaitu masing-masing kepala sekolah membuat rencana aksi (action plan)  Waktu: disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan b) Pelaksanaan On the job learning (OJL)  Kegiatan On the job learning adalah pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut ( RTL) yang telah disusun pada akhir In2,  OJL dilaksanakan di sekolah masing-masing.  Setiap peserta mengerjakan tugas dilakukan secara individu  Hasil-hasil tugas OJL dikemas menjadi suatu laporan lengkap dengan lampiran-lampiranya, yang biasa kita sebut portofolio.  Waktu: disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan c) Pelaksanaan In service learning 2 (In2)  Kegiatan (In2) , KS mempresentasikan hasil selama OJL didepan asesor, asesor menanyakan hal-hal yang penting dan mememeriksa laporan.  Asesor memberi penilaian terhadap laporan dan kemampuan KS dalam presentasi.  Bilamana ada peserta yang belum memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dalam batas waktu tertentu.  Waktu: 2 hari d) Pemberian Sertifikat Sertifikat diberikan kepada peserta diklat apabila nilai masing-masing dari In1; Ojl; dan nilai In2,



rata-rata minimal dengan nilai “baik”. 2) Studi praktik yang baik (good practices) dari sekolah/lembaga lain. Kegiatan ini merupakan aktivitas kepala sekolah/madrasah dalam mengamati atau diamati oleh kepala sekolah/madrasah lainnya yang disertai dengan pemberian/penerimaan balikan dari hasil pengamatan. Pengamatan dilengkapi dengan analisis dan refleksi terhadap hasil pengamatan terhadap sekolah yang dikunjungi/diamati. 3) Keterlibatan dalam pengembangan sekolah. Keterlibatan dalam pengembangan sekolah adalah kegiatan dimana kepala sekolah/madrasah terlibat dalam perancangan program, penyusunan rancangan pendidikan, atau pemecahan masalah-masalah khusus pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, bahkan nasional. 4) Kegiatan kolektif. Kegiatan kolektif adalah kegiatan PKB yang dilaksanakan melalui aktivitas organisasi atau kelompok kerja kepala sekolah/madrasah seperti Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kelompok-kelompok kerja ini hendaknya memiliki struktur dan fokus yang jelas dalam kaitannya dengan PKB Kepala Sekolah/Madrasah. Kegiatan tersebut meliputi : • Mengikuti kegiatan kelompok/ musyawarah kerja kepala sekolah, misalnya menyusun pengembangan kurikulum berbasis keunggulan lokal dan nasional dan/atau kegiatan pengembangan manajemen berbasis TIK, pembuatan standar penilaian sekolah, pembuatan liflet tingkat gugus, dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan kompetensi dan keprofesian kepala sekolah. • Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah /madrasah dengan pengembangan keprofesiannya. • Kepala sekolah dapat mengikuti kegiatan kolektif atas dasar penugasan baik oleh dinas pendidikan maupun atas kehendak sendiri kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan. 5) Kajian atau penelitian tindakan (action research) merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendorong pelaksanaan PKB kepala sekolah/madrasah agar kepala sekolah/madrasah menjadi individu-individu yang mampu berfikir kritis dan melakukan kajian untuk memecahkan masalah dan menemukan berbagai jawaban atas berbagai pertanyaan yang dihadapi. Kepala sekolah/madrasah melakukan aktivitas tanpa melihat studi empirik atau kajian teori, tetapi merupakan ide kreatif kepala sekolah/madrasah dalam mengembangkan sekolah atau aktivitas kepala sekolah/madrasah melalui pembelajaran dari sekolah lain yang dipraktekkan oleh kepala sekolah/madrasah dengan menyesuaikan kondisi sekolahnya. 6) Mentoring Mentoring merupakan aktivitas PKB Kepala sekolah/Madrasah dimana kepala sekolah yang berpengalaman atau yang lebih kompeten dipasangkan dengan kepala sekolah yang kurang berpengalaman. Kedua kepala sekolah/madrasah yang berpasangan tersebut dapat saling



berdiskusi tentang tujuan PKB, berbagai gagasan dan strategi praktis yang efektif, melakukan refleksi terhadap berbagai kasus dan perkembangan terkini, saling mengamati kinerja masingmasing, dan berbagai cara untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah. b. Publikasi Ilmiah Bersama Publikasi ilmiah merupakan kegiatan PKB kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan melalui penyebarluasan karya ilmiah yang berupa gagasan konseptual, hasil penelitian, atau karya inovatif melalui penerbitan ilmiah atau forum-forum ilmiah. Publikasi ilmiah ini dapat dilakukan oleh kepala sekolah bersama dengan kepala sekolah atau guru atau fihak lain. Isi publikasi harus relevan dan terkait dengan kompetensi dan tugas dan fungsi kepala sekolah/madrasah. Bentuk Publikasi Ilmiah yang dilakukan secara kelompok antara lain: 1) Menulis Karya Ilmiah Bersama Menulis karya ilmiah bersama yang diterbitkan pada media seperti journal, majalah ilmiah, atau penerbitan ilmiah periodik lainnya. Karya ilmiah meliputi : a) Laporan Hasil Penelitian • Laporan hasil penelitian dengan metode kuantitatif atau kualitatif Laporan hasil penelitian kuantitatif atau kualitatif adalah laporan hasil penelitian yang dilakukan Kepala sekolah/madrasah secara lengkap pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan Kepala Sekolah di sekolah dan sesuai dengan tupoksinya. Laporan hasil penelitian umumnya dipublikasikan dalam bentuk: Laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpustakaan. • Laporan Hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) Laporan hasil Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) adalah laporan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kepala Sekolah pada bidang pendidikan dan sesuai dengan tupoksinya yang berupa tidakantindakan yang dilakukakan beberapa siklus dengan tujuan untuk memperbaiki peningkatan mutu pendidikan khusunya di satuan pendidikan yang dia pimpin. b) Tinjauan Ilmiah Makalah tinjauan ilmiah adalah publikasi Kepala Sekolah/Madrasah melalui tinjauan teoritik dan empirik sehingga menimbulkan ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan yang ada di satuan pendidikannya (di sekolah/ madrasah). Kegiatan ini dapat dilakukan bersama dengan orang lain. c) Buku dalam Bidang Pendidikan Penulisan bersama dengan orang lain atau dalam tim buku di bidang pendidikan berisi pengetahuan yang terkait dengan profesinalisme kepala sekolah/madrasah ini antara lain : • Buku bacaan yang ditulis kepala sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kinerjanya sebagi kepala sekolah/madrasah. Sasaran pengguna buku ini adalah guru, tenaga administrasi Sekolah, orang tua siswa dan masyarakat di sekitar sekolah serta dapat digunakan oleh kepala sekolah/madrasah di lingkungan gugus sekolah, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi atau nasional. Sistematika penulisan disesuai dengan kebutuhan • Buku Terjemahan, merupakan karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari terjemahan



buku dalam bidang pendidikan khususnya yang berhubungan dengan kompetensi dan tupoksi sebagai Kepala Sekolah/madrasah. Terjemahan tersebut boleh dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya, bahasa daerah ke bahasa Indonesia atau sebaliknya atau dari bahasa daerah ke bahasa asing atau sebaliknya. Sistematika penulisan disesuaikan dengan buku yang diterjemahkan. 2) Menulis Karya Populer Menulis karya populer dapat dilakukan bersama dengan orang lain dan hasilnya dapat dimuat pada surat kabar atau majalah. Karya populer yang dimaksud adalah : a) Tulisan Ilmiah Populer Karya ilmiah populer adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan. b) Artikel ilmiah Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Artikel ini dipublikasikan di media masa (koran, majalah, atau sejenisnya). 3) Pemakalah/Narasumber Menjadi pemakalah/nara sumber pada seminar, simposium, diskusi panel, kolokium,atau forum atau diskusi ilmiah lainnya. Kepala sekolah/madrasah dipercayakan untuk menyajikan makalah hasil karyanya sendiri atau sebagai nara sumber/panelis pada bidang keilmuan yang relevan dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah ditingkat gugus atau pada kegiatan KKKS/KKKM/MKKS. c. Karya Inovatif Bentuk karya inovatif dalam pengembangan diri, antara lain a. Menulis Buku, Bahan Diklat Bersama Menulis buku teks, bahan diklat, atau pedoman-pedoman relevan yang berkaitan dengan kompetensi, tugas pokok dan kompetensi kepala sekolah b. Terlibat Pengembangan Standar-standar Terlibat dalam pengembangan standar-standar yang berkaitan dengan manajemen dan sumber daya pendidikan c. Pengembangan Metode Kerja Mengembangkan metode kerja atau teknologi yang berguna bagi peningkatan kepemimpinan dan manajemen sekolah dengan melibatkan unsur-unsur sekolah. 3. Peran dan Tugas Pihak Terkait Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PKB kelompok, meliputi :



1) Dinas pendidikan Dinas Pendidikan memiliki peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan PKB terutama berkaitan dengan aspek finansial dan aspek administratif. Berkaitan dengan peran tersebut, maka tugas Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan PKB adalah sebagai berikut : a) Menyiapkan dan menyerahkan data hasil pemetaan kompetensi kepala sekolah ke LPMP berdasarkan hasil penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah sebagai bahan Penyelenggaraan PKB. b) Menyusun skala prioritas PKB sesuai dengan data hasil pemetaan kompetensi kepala sekolah c) Menyerahkan daftar peserta PKB kepada LPMP sesuai dengan jenis PKB yang harus diikuti oleh kepala sekolah d) Mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan PKB dalam RKA Mengelurkan dan menandatangani sertifikat PKB sesuai hasil penilaian dari LPMP/P4TK/LPPKS. 2) Korwas / Pengawas Korwas/pengawas memilki peran yang terkait dengan evaluator dan mediator. Dengan demikian tugas korwas/pengawas, adalah sebagai berikut: a. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah b. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja sekolah c. Membuat peta kompetensi kepala sekolah berdasarkan hasil penilaian kinerja d. Merekomendasikan penyelenggaran PKB kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan peta kompetensi 3) LPMP/P4TK/LPPKS LPMP memiliki peran yang terkait dengan fasilitasi , pengajaran, pendampingan, dan evaluasi hasil kegiatan PKB, Tugas LPMP/P4TK/LPPKS. adalah sebagai berikut : a. Merancang struktur program dan silabis PKB baik in 1, OJL, maupun In 2 b. Menyiapkan fasilitator sesuai dengan bidang kompetensinya c. Menyiapkan sarana prasarana untuk kegiatan PKB d. Menyelenggarakan PKB in 1 e. Malakukan Pendampingan dalam Kegian OJL f. Membuat instrument penilaian dan pendampingan PKB g. Melaksanakan kegiatan In 2 h. Melaksanakan penilaian / mengevaluasi hasil PKB berdasarkan hasil In 1, OJL dan in 2 i. Melaporkan hasil diklat kepada Dinas Pendidikan j. Menindak lanjuti hasil PKB 4) Kepala Sekolah Kepala sekolah berperan sebagai peserta PKB, dan memiliki tugas : a. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PKG sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi baik in 1, OJL, maupun in 2 b. Menyusun action plan hasil PKB in 1 untuk diimplementasikan dalam OJL



c. Melaksanakan OJL sebagai implementasi dari in 1 d. Menyusun portofolio dan bahan presentasi untuk PKB in 2 e. Mempresentasikan hasil OJL pada IN 2 f. Mengikuti assesmen dalam PKB pada in 2