15 0 5 MB
KAT A PENGANTAR
Pembangunan sektor ketenagakerjaan melalui pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pembangunan nasional. Dengan makin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan, terutama pada era industrial dan teknologi canggih, mengakibatkan masalah ketenagakerjaan menjadi semakin berkembang dan kompleks, khususnya masalah hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja. Pembinaan
hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, serta
pemasyarakatan Hubungan Industrial harus dilakukan secara terpadu oleh aparat yang membidangi hubungan industrial dan syarat-syarat kerja di Pusat dan Daerah.
Dalam memediasi hubungan
industrial dan syarat-syarat kerja maka diperlukan pegawai Mediator Hubungan Industrial yang handal dan profesional. Salah satu langkah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang professional dan memenuhi tuntutan pelatihan berbasis teknologi, antara lain dengan memberikan pendidikan dan pelatihan mediator hubungan industrial bagi para calon pegawai mediator hubungan industrial melalui metode blended learning yang merupakan perpaduan berbagai metode yaitu e-learning dan metode lain. Berkaitan dengan hal tersebut agar Program Diklat Mediator Hubungan Industrial mengikuti perkembangan yang ada, maka dalam persiapan diklat ini telah diupayakan penulisan dan penyempurnaan modul yang merujuk pada kurikulum berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pegawai mediator hubungan industrial. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka disusun modul diklat e-learning mediator hubungan industrial yang dibuat dengan tujuan untuk mempermudah peserta diklat dalam proses belajar mengajar. Diharapkan dengan membaca modul ini sebelumnya, peserta diklat mendapatkan wawasan dan pemikiran sebagai bahan diskusi dalam proses pembelajaran di kelas dengan pengajar/widyaiswara. Modul ini berisi substansi dasar dan teknis yang seyogyanya dapat dikuasai oleh calon mediator hubungan industrial. Untuk memperluas wawasan, diharapkan peserta diklat membaca buku-buku referensi atau daftar pustaka dan sumber-sumber lainnya. Akhirnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan modul ini, disampaikan terima kasih dan semoga bermanfaat dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Jakarta, April 2020 Kepala Pusdiklat SDM Ketenagakerjaan
Elsie Armaita, S.H., M.H. NIP. 19600520 198603 2 001
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................. i Daftar Isi ........................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang ...................................................................................................... 1 B. Deskripsi Singkat................................................................................................ 2 C. Tujuan Pembelajaran ......................................................................................... 2 1. Kompetensi Dasar........................................................................................ 2 2. Indikator Keberhasilan ................................................................................. 2 D. Materi Pokok ...................................................................................................... 2 1.
Konsep Lembaga Kerjasama Bipartit ......................................................... 2
2.
Pengelolaan Lembaga Kerjasama Bipartit ................................................. 3
E. Manfaat Modul.................................................................................................... 3 F.
Metode Pembelajaran ........................................................................................ 3
G. Petunjuk Penggunaan Modul ............................................................................. 3 BAB II KONSEP LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT ...................................................................... 4
A. Pengertian Bipartit .............................................................................................. 4 1.
Pengertian Bipartit menurut Tata Bahasa yaitu : ....................................... 4
2.
Pengertian Bipartit sebagai sistem/mekanisme ........................................ 4
3.
Pengertian Bipartit sebagai lembaga.......................................................... 5
B. Dasar Hukum ..................................................................................................... 5 C. Tujuan, Fungsi dan tugas LKS Bipartit .............................................................. 5 1.
Tujuan LKS Bipartit ..................................................................................... 5
2.
Fungsi LKS Bipartit ..................................................................................... 5
3.
Tugas LKS Bipartit ...................................................................................... 6
D. Rangkuman ........................................................................................................ 6 E. Evaluasi .............................................................................................................. 6 BAB III PENGELOLAAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT ....................................................... 7
A. Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit................................................................ 7 1.
Pertemuan Pembentukan ........................................................................... 7
2.
Musyawarah ................................................................................................ 7
3.
Anggota LKS Bipartit dari unsur Pekerja/Buruh ......................................... 7
4.
Pencatatan LKS Bipartit ............................................................................ 8
B. Keanggotaan dan Kepengurusan LKS Bipartit .................................................. 9 1.
Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit ................................................ 9
2.
Kedudukan Lembaga Kerjasama Bipartit ................................................... 9
Lembaga Kerjasama Bipartit ii
3.
Pengurus LKS Bipartit : ............................................................................... 9
4.
Tugas Pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit........................................... 9
5.
Masa Kerja Keanggotaan LKS Bipartit : ................................................... 10
6.
Masa Jabatan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit Berakhir karena:....................................................................................................... 10
7.
Komposisi Pengurus: ................................................................................ 10
8.
Mekanisme Kerja LKS Bipartit : ................................................................ 11
9.
Kewenangan LKS Bipartit : ...................................................................... 11
C. Pertemuan Lembaga Kerjasama Bipartit ......................................................... 11 1.
Mencegah Terjadinya Permasalahan Hubungan Industrial ..................... 11
2.
Kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan termasuk kesejahteraan pekerja/buruh. ................................................... 11
3.
Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) .............................................. 12
D. Pembinaan LKS Bipartit ................................................................................... 12 1.
Tujuan........................................................................................................ 12
2.
Pembinaan ................................................................................................ 13
3.
Materi Pembinaan ..................................................................................... 13
4.
Produktivitas .............................................................................................. 14
5.
Laporan Kegiatan LKS Bipartit ................................................................. 15
E. Rangkuman ...................................................................................................... 16 F.
Evaluasi ............................................................................................................ 16
G. Latihan .............................................................................................................. 16 H. Test Formatif ................................................................................................... 16 I.
Balikan dan Tindak Lanjut................................................................................ 17
BAB IV PENUTUP .................................................................................................................................. 18
A. Simpulan ................................................................................................... 18 B. Tindak Lanjut ............................................................................................. 18
Lembaga Kerjasama Bipartit iv
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Ketenangan bekerja dan berusaha merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan strategis dalam mengelola sumber daya di perusahaan secara optimal sehingga terwujud kelancaran proses produksi dan distribusi hasil produksi berupa barang atau jasa secara efisien, efektif dan berkualitas. Hal tersebut akan terwujud jika hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh selalu harmonis dan kooperatif. Harmonisasi hubungan antara pekerja dan pengusaha tidaklah mudah, dibutuhkan proses komunikasi, konsultasi dan musyawarah terkait dengan berbagai aspek maupun permasalahan yang terjadi dalam proses produksi barang atau jasa. Proses komunikasi tersebut salah satunya dapat dicapai melalui Lembaga kerjasama bipartit. Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit merupakan salah satu sarana pelaksanaan Hubungan Industrial sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara wakil pekerja dan wakil pengusaha diperusahaan guna membahas masalah Hubungan Industrial dan kondisi kerja pada umumnya. Untuk dapat memasyarakatkan Hubungan Industrial peserta Pendidikan dan Pelatihan Mediator Hubungan Industrial diharapkan mampu dan harus dapat mengetahui, memahami serta mempelajari secara baik dan benar 8 (delapan) sarana hubungan industrial yaitu : 1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, 2. Organisasi Pengusaha, 3. Lembaga Kerjasama Bipartit, 4. Lembaga Kerjasama Tripartit, 5. Peraturan perundangan, 6. Perjanjian Kerja Bersama, 7. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan 8. Lembaga Penyusunan Perselisihan Hubungan Industrial. Modul/materi pembelajaran ini dapat digunakan sebagai pedoman para peserta Diklat dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya lembaga kerjasama bipartit, tata cara pembentukan dan pembinaan LKS Bipartit agar dapat meminimalisir
Lembaga Kerjasama Bipartit 1
terjadinya perselisihan hubungan industrial. Mudah-mudahan peserta diklat dapat mempelajari, mendalami sebaik-baiknya sehingga dapat diimplementasikan di lapangan. B. Deskripsi Singkat Modul Lembaga Kerjasama Bipartit ini dimaksudkan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada peserta mengenai pengelolaan LKS Bipartit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Modul ini membahas antara lain mengenai pengertian, tujuan, fungsi dan tugas LKS Bipartit, masalah-masalah yang dibahas di dalam pertemuan, mekanisme dan tata cara pembentukan, keanggotaan dan pengurus, serta pembinaan LKS Bipartit.
C. Tujuan Pembelajaran 1. Kompetensi Dasar Modul/materi pembelajaran LKS Bipartit ini bertujuan agar peserta Diklat setelah membaca dan mempelajari modul ini, diharapkan mampu mengerti dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan LKS Bipartit sebagai salah satu sarana Hubungan Industrial. Peserta diklat diharapkan juga mampu memahami tentang hubungan LKS Bipartit dengan
lembaga-lembaga yang berunsur memiliki unsur Bipartit yaitu
unsur pekerja dan unsur pengusaha di perusahaan. 2. Indikator Keberhasilan Setelah mempelajari modul ini, peserta diklat diharapkan dapat : a.
Menjelaskan Konsep Lembaga Kerjasama Bipartit
b.
Mengelola Lembaga Kerjasama Bipartit
D. Materi Pokok Modul ini terdiri dari 2 (dua) materi pokok dan beberapa sub materi pokok. Adapun materi pokok dan sub materi pokok tersebut adalah sebagai berikut : 1. Konsep Lembaga Kerjasama Bipartit a.
Pengertian Bipartit
b.
Dasar hukum
c.
Tujuan, fungsi dan tugas LKS Bipartit
Lembaga Kerjasama Bipartit 2
2. Pengelolaan Lembaga Kerjasama Bipartit a.
Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit
b.
Keanggotaan dan Kepengurusan LKS Bipartit
c.
Pertemuan LKS Bipartit
d.
Pembinaan LKS Bipartit
E. Manfaat Modul Manfaat mempelajari modul ini bagi peserta diklat yaitu untuk meningkatkan pemahaman peserta akan pentingnya LKS Bipartit di Perusahaan esuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
F. Metode Pembelajaran Metode pembelajaran yang akan digunakan dalam modul ini yaitu berupa tanya jawab dan diskusi.
G. Petunjuk Penggunaan Modul Untuk
memudahkan
Anda
mempelajari
modul
ini,
maka
sebaiknya
anda
memperhatikan petunjuk penggunaan modul berikut : 1. Bacalah dan pahami dengan seksama setiap penjelasan dari materi pokok dan sub materi pokok dalam modul ini 2. Ulangi membaca bila ada materi yang kurang dipahami 3. Kerjakan evaluasi yang terdapat pada setiap akhir materi
Lembaga Kerjasama Bipartit 3
BAB II KONSEP LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Setelah mempelajari bab ini, peserta diharapkan dapat memahami Pengertian Bipartit, Dasar hukum serta tujuan, fungsi dan tugas LKS Bipartit
A. Pengertian Bipartit 1. Pengertian Bipartit menurut Tata Bahasa yaitu : Bi artinya
: dua
Partit artinya
: pihak
Bipartit berarti : dua pihak 2. Pengertian Bipartit sebagai sistem/mekanisme Pengertian
Bipartit
sebagai
penyelesaian/musyawarah
sistem/mekanisme
untuk
mufakat
dalam
adalah
tata
cara/proses
menyelesaikan
masalah-
masalah ketenagakerjaan yang muncul di perusahaan yang dapat menjadi potensi perselisihan antara pihak pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh
dengan pihak pengusaha. Contoh : Perselisihan yang terjadi antara Pekerja dan Pengusaha, sebelum sampai ke tingkat lebih lanjut sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit yaitu perundingan antara
pekerja
(bila
belum
ada
SP/SB)
dengan
pengusaha, dan melalui SP/SB bila sudah terbentuk. Jadi perselisihan seperti ini tidak menjadi fungsi dituangkan
dalam
No.PER/31/2008
LKS Bipartit. Tata Cara Perundingan secara Bipartit
Peraturan
tentang
Menteri
Pedoman
Tenaga
Penyelesaian
Kerja
dan
Transmigrasi
Perselisihan
Hubungan
Industrial melalui Perundingan Bipartit. Pasal 1 : ayat (1) menyatakan bahwa Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan dalam satu perusahaan. Pasal 2 : menyatakan bahwa setiap terjadi perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara Bipartit sebelum diselesasikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase.
Lembaga Kerjasama Bipartit 4
Selanjutnya untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan dibahas lebih rinci pada modul Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
3. Pengertian Bipartit sebagai lembaga Pengertian Bipartit sebagai lembaga adalah
sebagai
forum komunikasi dan
konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
B. Dasar Hukum 1. Konvensi ILO No.87/1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama dan peraturan pelaksanaannya 2. Undang-Undang
No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131) 3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Pasal 106
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3 9,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989). 4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356). 5. Permenakertrans Nomor PER. 31/MEN/2008 tentang Tata Cara Perundingan Secara Bipartit. 6. Permenakertrans Nomor PER. 32/MEN/2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.
C. Tujuan, Fungsi dan tugas LKS Bipartit 1. Tujuan LKS Bipartit Untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.
2. Fungsi LKS Bipartit Sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh dalam rangka pengembangan
Lembaga Kerjasama Bipartit 5
hubungan
industrial
untuk
kelangsungan
hidup,
pertumbuhan,
dan
perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh.
3. Tugas LKS Bipartit a. Melakukan pertemuan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. b. Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka
mencegah
terjadinya
permasalahan
hubungan
industrial
di
perusahaan. c. Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepadapengusaha, pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan. Catatan : Lembaga kerjasama Bipartit tidak mengambil alih fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
D. Rangkuman Dalam rangka merwujudkan
iklim kerja yang
harmonis dan kondusif di
perusahaan sebagai upaya meningkatkan kelangsungan usaha dan bekerja serta meningkatkan kemajuan
perusahaan dan kesejahteraan pekerja/buruh, maka
keberadaan LKS Bipartit di perusahaan adalah sangat diperlukan. LKS Bipartit tidak mengambil alih fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
tetapi ikut
mendorong
terwujudnya disiplin, ketenangan bekerja dan berusaha ditempat kerja
E. Evaluasi
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar. 1. Uraikan pengertian Lembaga Kerjasama Bipartit ? 2. Sebutkan dasar hukum LKS Bipartit ? 3. Jelaskan tugas dan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit ?
Lembaga Kerjasama Bipartit 6
BAB III PENGELOLAAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
Setelah mempelajari bab ini, peserta diharapkan dapat memahami Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit, Keanggotaan dan Kepengurusan LKS Bipartit, Pertemuan LKS Bipartit dan Pembinaan LKS Bipartit A. Tata Cara Pembentukan LKS Bipartit Dalam rangka pengelolaan LKS Bipartit, maka perlu diketahui terlebih dahulu tata cara pembentukan LKS Bipartit. Tata cara pembentukan LKS Bipartit tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Pertemuan Pembentukan Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau wakil Pekerja/Buruh melaksanakan pertemuan untuk : a. membentuk LKS Bipartit; b. menetapkan anggota LKS Bipartit.
2. Musyawarah Pembentukan LKS Bipartit a. Pengusaha dan wakil Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau
wakil
Pekerja/Buruh mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan. b. Anggota LKS Bipartit sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit. c. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
3. Anggota LKS Bipartit dari unsur Pekerja/Buruh a. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit.
Lembaga Kerjasama Bipartit 7
b. Dalam hal di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikatburuh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja /buruh yang dipilih secara demokratis. c. Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat
pekerja/serikat
buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing ditentukan
serikat
pekerja/serikatburuh
yang
perwakilannya
secara proporsional.
d. Dalam hal di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi
anggota
serikat
pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis. e. Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh
dan
ada
pekerja/buruh
pekerja/serikat buruh, maka menunjuk
wakilnya
dalam
yang
tidak
menjadi anggota
serikat
masing-masing serikat pekerja/serikat buruh, LKS
Bipartit
secara
proporsional
pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
dan
buruh
menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
4. Pencatatan LKS Bipartit a. Lembaga Kerjasama Bipartit yang sudah terbentuk harus diberitahukan untuk
dicatat
ketenagakerjaan
kepada
instansi
yang
selambat-lambatnya
14
bertanggungjawab (empat
belas)
di
bidang
hari
setelah
pembentukan. b. Pengurus
LKS
Bipartit
menyampaikan
pemberitahuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara tertulis, baik langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan berita acara pembentukan, susunan pengurus, dan alamat perusahaan. c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan memberikan bukti penerimaan pemberitahuan. d. Pemberitahuan pembentukan LKS Bipartit sebagaimana dimaksud angka (1) tidak dikenakan biaya.
Lembaga Kerjasama Bipartit 8
B. Keanggotaan dan Kepengurusan LKS Bipartit 1. Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit Keanggotaan LKS Bipartit terdiri dari : a. Wakil pengusaha yang mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan perusahaan; b. Wakil pekerja/buruh dan atau wakil serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. c. Jumlah keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit ditetapkan dengan komposisi
1: 1 yaitu 1 (satu) unsur pekerja banding 1 (satu)
unsur
pengusaha. d. Keanggotaan Lembaga Kerjasama Biparti dari unsur pengusaha ditetapkan oleh pihak pengusaha, sedangkan wakil dari pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis/proporsional untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
2. Kedudukan Lembaga Kerjasama Bipartit Kedudukan LKS Bipartit berada di perusahaan dan wajib dibentuk di setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih, dan dapat di bentuk di setiap cabang.
3. Pengurus LKS Bipartit : a. Pengurus lembaga kerja sama bipartit terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. b. Jabatan ketua lembaga kerjasama bipartit dijabat secara bergantian antara wakil pengusahadan SP/SB atau wakil pekerja/buruh. c. Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1 : 1 atau yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang.
4. Tugas Pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit Tugas Pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai berikut: a. Ketua memimpin rapat/ pertemuan lembaga dan menandatangani hasil sidang untuk disampaikan kepada pengusaha atau pimpinan perusahaan dan SP/SB.
Lembaga Kerjasama Bipartit 9
b. Wakil ketua mewakili ketua untuk memimpin rapat/pertemuan apabila berhalangan hadir. c. Sekretaris menyusun agenda persidangan, menyiapkan sidang lembaga, membuat notulen sidang dan bertanggung jawab terhadap administrasi lembaga. d. Penanggungjawab bidang-bidang unit kerja perusahaan menyiapkan bahan sidang sesuai dengan kegiatan bidang tugas masing-masing unit kegiatan perusahaan.
5. Masa Kerja Keanggotaan LKS Bipartit : a. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun. b. Pergantian keanggotaan sebelum berakhimya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.
6. Masa Jabatan keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit Berakhir karena: a. Meninggal dunia; b. Mutasi; c. Mengundurkan diri sebagai anggota lembaga; d. Diganti atas usul dari unsur yang diwakilinya; e. Sebab-sebab lain yang menghalangi tugas-tugas dalam kepengurusan lembaga. Pengurus LKS Bipartit dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat serta bersifat kekeluargaan.
7. Komposisi Pengurus: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota. Dalam susunan pengurus LKS Bipartit dapat ditunjuk pengurus serikat pekerja/serikat buruh meskipun
yang bersangkutan
pekerja/serikat buruh atau lainnya,
sebagai
Ketua serikat
namun di dalam kepengurusan LKS
Bipartit yang hanya sebagai anggota Lembaga mewakili
pekerja/buruh
yang
posisinya sebagai anggota LKS Bipartit yang membawakan suara pekerja dan bukan suara serikat pekerja/serikat buruh.
Lembaga Kerjasama Bipartit 10
8. Mekanisme Kerja LKS Bipartit : a.
Lembaga Kerjasama Bipartit mengadakan pertemuan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu.
b.
Materi pertemuan dapat berasal dari pengusaha, pekerja/buruh atau dari pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit.
c.
Lembaga Kerjasama Bipartit dapat menetapkan agenda pertemuan sesuai kebutuhan perusahaan dan atau Pekerja Buruh.
d.
Lembaga Kerjasama Bipartit, membahas agenda pertemuan yang telah ditetapkan
e.
Hubungan kerja Lembaga Kerjasama Bipartit dengan Lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif.
9. Kewenangan LKS Bipartit : a.
Sidang Lembaga Kerjasama Bipartit menghasilkan saran, rekomendasi dan memorandum baik kepada perusahaan maupun SP/SB dan Pekerja/Buruh untuk perbaikan kinerja di perusahaan.
b.
Saran, rekomendasi, dan memorandumLembaga Kerjasama Bipartit menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan di perusahaan.
C. Pertemuan Lembaga Kerjasama Bipartit Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan Lembaga Kerja Bipartit antara lain adalah: 1. Mencegah Terjadinya Permasalahan Hubungan Industrial Menghindari sedini mungkin akan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat dalam permusyawaratan yang menyangkut kepentingan bersama sehingga tidak terjadi permasalahan ketenagakerjaan. 2. Kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan termasuk kesejahteraan pekerja/buruh. a. Berupaya memelihara dan meningkatkan kondisi yang baik di tempat kerja dalam rangka menuju ketenangan bekerja dan ketenteraman berusaha maupun kelangsungan hidup perusahaan. b. Menciptakan iklim kondusif di tempat kerja yang mengarah kepadasuatu keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. c. Kegiatan-kegiata yang mengarah pada peningkatan disiplin kerja maupun motivasi kerja dari para pekerja maupun pengusaha perlu diupayakan agar masing-masing dapat menjalin hubungan dengan baik dan profesional.
Lembaga Kerjasama Bipartit 11
Peningkatan disiplin kerja maupun motivasi menanamkan
kerja
dapat
dilakukandengan
pengertian dan melaksanakan Hubungan Industrial
melaksanakan perbaikan, perubahan sistem
kerja secara
terus
serta
menerus
dengan menggunakan teknik gugus kendali mutu. 3. Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Mendorong peningkatan kualitas SDM yang mengacu kepada standar kompetensi (skill, knowledge dan attitude) yang dapat dilakukan dengan mengadakan latihanlatihan, kursus-kursus sesuai dengan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Peningkatan keterampilan membawa dampak yang positif kepada perusahaan maupun peningkatan kesejahteraan pekerja dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Dengan
meningkatkan
keterampilan
para
pekerja/buruh
akan
dapat
meningkatkan produksi maupun kualitas sehingga perusahaan dapat bersaing dengan perusahaan lain. b. Dengan adanya kemampuan perusahaan untuk bersaing dengan sendirinya kemajuan perusahaan akan dicapai,
sehingga membawa dampak positif
kepada pengusaha dan kesejahteraan para pekerja/buruh. Dengan uraian di atas, maka LKS Biparit dapat melaksanakan fungsi koordinatif terhadap semua lembaga ketenagakerjaan yang ada di perusahaan yang bersifat bipartit, antara lain Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Koperasi Pekerja, Gugus Kendali Mutu (GKM) dengan cara meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut. Lembaga Kerjasama Bipartit sebagai forum untuk mengkoordinasikan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang ada di dalam perusahaan agar terdapat/terjalin hubungan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
D. Pembinaan LKS Bipartit 1. Tujuan Setelah terbentuknya Lembaga Kerjasama Bipartit maka instansi
yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan mengadakan pembinaan terhadap Lembaga tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pekerja dan pengusaha di perusahaan. Pembinaan yang dilakukan meliputi kegiatan-kegiatan penyuluhan, pengarahan, pendidikan, pembimbingan dan pengawasan yang dalam pelaksanaannya tidak
Lembaga Kerjasama Bipartit 12
hanya terbatas oleh pemerintah saja, tetapi dapat mengikut sertakan serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha, tujuannya adalah untuk : a. Mewujudkan kesatuan pola pikir dan bahasan serta untuk menciptakan hubungan kerja yang serasi guna terwujudnya ketenangan kerja dan kelangsungan usaha. b. Meningkatkan kesejahteraan pekerja, kelangsungan hidup perusahaan dan produktivitas perusahaan. c. Menjadikan Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan sebagai sarana untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. d. Mengembangkan program kerja Lembaga Kerjasama Bipartit untuk mencapai efektifitas dan efisiensi perusahaan maupun pekerja.
2. Pembinaan a. Pembinaan Lembaga Kerjasama Bipartit dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. b. Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud angka
1, instansi
yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten atau Kota dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. c. Pembinaan meliputi : 1) Sosialisasi kepada pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh atau
pekerja/buruh dalam rangka pembentukan LKS Bipartit; 2) Memberikan bimbingan dalam rangka pembentukan dan pengembangan LKS Bipartit.
3. Materi Pembinaan Di dalam Pembinaan LKS Bipartit materi yang disampaikan : a. Hubungan Industrial 1) Pentingnya Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagai fisik komunikasi, berorientasi antara Perusahaan dan Pekerja untuk membahas masalahmasalah
ketenagakerjaan
dalam
rangka implementasi yang ada di
perusahaan 2) Penerapan Disiplin Kerja, Etika Kerja dan Mutu Kerja merupakan suatu rangkaian
untuk
mewujudkan
partisipasi
pekerja
dalam
upaya
meningkatkan produktivitas kerja dan produksi.
Lembaga Kerjasama Bipartit 13
3) Perlunya sikap mental dan social serta mengedepankan musyawarah
untuk
mufakat
dalam
praktek
upaya
sehari-sehari
pada
pelaksanaan Hubungan Industrial
4. Produktivitas a.
Perlunya Peningkatan Produktivitas yang harus didukung Pengusaha dengan peningkatan latihan kerja guna membentuk manusia yang terampil dan produktif, yang mampu mengelola segala aspek kegiatan di perusahaan.
b. Pentingnya peningkatan produktivitas dikaitkan dengan perusahaan adalah untuk mendorong kelestarian pengembangan perusahaan dan peningkatan produktivitas bagi tenaga kerja di perusahaan. c. Untuk itu perlu adanya peningkatan pengendalian mutu terpadu dan gugus kendali mutu agar dengan demikian secara otomatis telah dipraktekkan.
Materi Pembinaan Program Hubungan Industrial 1) Filosofi sikap mental dan sosial Hubungan Industrial 2) Sarana/Kelembagaan Hubungan Industrial 3) Tupoksi LKS Bipartit di Perusahaan 4) Latihan Persidangan Bipartit 5) Simulasi penyusunan Rekomendasi
Materi Pembinaan Program Produktivitas 1) Pengantar Produktivitas 2) Pengantar Pengukuran Produktivitas 3) Pengantar Pengendalian Mutu Terpadu/Gugus Kendali 4) Pengantar Motivasi, Disiplin dan Etika kerja (MOE) 5) Latihan kerja dalam Perusahaan 6) Latihan kerja di perusahaan ditujukan untuk meningkatkan kerja, baik bagi pekerja
maupun
pengelola
perusahaan
untuk
meningkatkan
produktivitas kerja.
Lembaga Kerjasama Bipartit 14
Materi peraturan Program Latihan Kerja 1) Latihan Pemagangan 2) Latihan Kerja Nyata (On the job training) 3) Latihan Pengelola Perusahaan 4) Training lnstruktur Perusahaan 5) Latihan bersama 6) Latihan Manajemen Perusahaan 7) Dan lain-lain
5. Laporan Kegiatan LKS Bipartit a.
Laporan Kegiatan Kerjasama Bipartit diperlukan dengan maksud sebagai berikut 1) Sebagai salah satu alat penyampaian pertanggung jawaban dari bawahan kepada atasan atas tugas yang dibebankan kepadanya,
tepat pada
waktunya. 2) Sebagai salah satu alat untuk membina kerjasama dan saling pengertian serta komunikasi yang lancer dan setepat-tepatnya. 3) Sebagai alat untuk mengadakan perencanaan, pengendalian, penelitian dan pengambilan keputusan. 4) Sebagai alat bagi pimpinan perkembangan
pelaksanaan
untuk tugas
mengetahui yang
sampai
dimana
dipercayakan
kepada
bawahannya. b.
Pengurus Lembaga Kerjasama Bipartit melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan.
c.
Pimpinan
perusahaan
secara
berkala
setiap
6
(enam)
bulan
sekalimelaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. d.
lnstansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi.
e.
lnstansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Propinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri Tenaga
Lembaga Kerjasama Bipartit 15
Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal
Pembinaan
Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
E. Rangkuman Dalam mewujudkan tekad pemerintah dalam terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu mendorong terbentuknya
LKS
Bipartit. Setiap perusahaan yang memperkerjakan 50 orang atau lebih wajib membentuk
LKS
Bipartit sesuai
dengan
Pasal
106 Undang-undang
Ketenagakerjaan. Jumlah keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit ditetapkan dengan komposisi
1: 1 yaitu 1 (satu) unsur pekerja banding 1 (satu)
unsur
pengusaha.
F. Evaluasi 1. LKS Bipartit dapat menyelesaikan masalah perselisihan Hubungan Industrial, benar atau salah ? Jelaskan 2. Pembinaan SDM merupakan salah satu fungsi LKS Bipartit, benar atau salah? Jelaskan! 3. Pembentukan LKS Bipartit di Perusahaan dengan jumlah tenaga kerjalebih dari 50 orang adalah tidak wajib, benar atau salah? Jelaskan! 4. Perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh tidak perlu membentuk LKS Bipartit, benar atau salah? Jelaskan! 5. Apabila dalam satu perusahaan ada pekerja yang tidak disiplin/seringtidak masuk kerja tanpa alasan dan sudah mendapatkan peringatan, bagaimana tindakan Saudara sebagai anggota LKS Bipartit, Jelaskan!
G. Latihan 1. Peserta
Diklat
mengadakan
latihan
pembentukan
LKS
Bipartit
di
perusahaan sampai dengan menghasilkan Berita Acara Pembentukan. 2. Praktek Sidang LKS Bipartit (simulasi).
H. Test Formatif 1. Uraikan pengertian Lembaga Kerjasama Bipartit ? 2. Sebutkan dasar hukum LKS Bipartit ?
Lembaga Kerjasama Bipartit 16
3. Jelaskan tugas dan fungsi Lembaga Kerjasama Bipartit ? 4. LKS Bipartit dapat menyelesaikan masalah perselisihan Hubungan Industrial, benar atau salah ? Jelaskan 5. Pembinaan SOM merupakan salah satu fungsi LKS Bipartit, benar atau salah ? Jelaskan 6. Pembentukan LKS Bipartit di Perusahaan dengan jumlah tenaga kerjalebih dari 50 orang adalah tidak wajib, benar atau salah? Jelaskan 7. Perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh tidak perlu membentuk LKS Bipartit, benar atau salah? Jelaskan 8. Apabila dalam satu perusahaan ada pekerja yang tidak disiplin/seringtidak masuk kerja tanpa alasan dan sudah mendapatkan peringatan, bagaimana tindakan Saudara sebagai anggota LKS Bipartit, jelaskan.
I.
Balikan dan Tindak Lanjut Setelah mempelajari Modul Lembaga Kerjasama Bipartit ini, berikan saran perbaikan dan penyempunaan sehingga modul ini dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Lembaga Kerjasama Bipartit 17
BAB IV PENUTUP A. Simpulan Modul Lembaga Kerjasama Bipartit dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta diklat mediator hubungan industrial mengenai pentingnya pengelolaan LKS Bipartit di perusahaan untuk mewujudkan hubungan
industrial
yang
harmonis
serta
meminimalisir
terjadinya
perselisihan hubungan industrial.
B. Tindak Lanjut Sebagai seorang Mediator Hubungan Industrial maka seyogyanya memiliki pengetahuan mengenai sarana hubungan industrial. Salah satu sarana tersebut yaitu Lembaga Kerjasama Bipartit. Setelah memahami konsep dan
pengelolaan
melaksanakan pengembangan
Lembaga
tugas
secara
kompetensi
Kerjasama profesional yang
Bipartit, dan
berhubungan
diharapkan
dapat
berkontribusi
dalam
dengan
hubungan
industrial.
Lembaga Kerjasama Bipartit 18