Program Kerjasama Dengan Lembaga Lain, Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN “FATKHUSSALAF” TEGAL MADRASAH TSANAWIYAH AL-FATAH SURADADI STATUS TERAKREDITASI “A” Jl. Raya KM. 16 Suradadi Kab. Tegal Kode Pos 52192 No. Telp. (0283)340151 e-Mail : [email protected]



PROGRAM KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PEMERINTAH, SWASTA DAN MASYARAKAT TAHUN PELAJARAN 2019/2020



A. Pendahuluan Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan terbentuknya manusia yang utuh dan mempunyai ketrampilan yang memadai untuk hidup secara mandiri. Tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam visi, misi, dan tujuan madrasah yang selanjutnya dituangkan dalam Rencana Kerja Madrasah (RKM). Seluruh kegiatan madrasah yang termuat dalam Rencana Kerja Madrasah dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam kegiatan, yakni kegiatan akademik dan kegiatan non akademik. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa Pengelolaan kegiatan akademik melibatkan semua warga madrasah yaitu: Kepala Madrasah, Guru, Karyawan, Komite Madrasah dan Peserta Didik. Sedangkan pengelolaan kegiatan non akademis dapat melibatkan warga masyarakat. Sementara itu yang berkaitan dengan input, proses, output dan pemanfaatan lulusan, madrasah perlu menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan baik lembaga pemerintah maupun swasta. Sejalan dengan pemikiran diatas maka sudah sewajarnyalah bila madrasah perlu menyusun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.



B. Tujuan Program ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolalaan penbdidikan di bidang non akademik dan sekaligus sebagai upaya mempersiapkan peserta didik untuk hidup mandiri sebagai mahluk individual maupun mahluk sosial.



C. Ruang Lingkup Ruang lingkup kerjasama ini adalah sebagai berikut : 1. Lembaga Pemerintah a. Puskesmas



: bekerjasama dalam pembinaan UKS dan PMR



b. Kepolisian



: bekerjasama dalam bidang keamanan dan penanggulangan narkoba



c. Pemerintah Desa : bekerjasama dalam peminjaman fasilitas desa



2. Lembaga Swasta a. Koperasi



: bekerjasama dalam bidang koperasi madrasah



b. Bank



: bekerjasama dalam bidang tabungan siswa



3. Masyarakat a. Industri RT



: bekerja sama dalam pendidikan kecakapan hidup



D. Jadwal Pelaksanaan No 1 2 3 4 5 6



Jenis Kegiatan Kerjasama Pembinaan UKS dan PMR Pembinaan penanggulangan narkoba Peminjaman fasilitas desa Pelatihan koperasi madrasah Kegiatan tabungan siswa Pendidikan kecakapan hidup



Bulan Jl Ag Sp Ok No Ds Jn Fb Mr Ap M e v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v v



Jn



v v v v v



E. Pembiyayaan Biaya yang timbul dari kegiatan kerjasama ini dibebankan pada Anggran Pendapatan Belanja Madrasah dan sumber lain yang tidak mengikat. Untuk menghitung besarnya biaya yang diberikan kepada pelatih/pembina berdasarkan kehadirannya. F. Evaluasi/Penilaian Untuk mengukur keberhasilan program perlu adanya evaluasi/penilaian. Evaluasi pelaksanaan program dilaksanakan pada awal pelaksanaan, pertengahan pelaksanaan, dan akhir kegiatan. Teknik penilaian dapat dengan cara pengamatan dan menggunakan instrumen penilaian. G. Penutup Demikian program ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan arah bagi pengambil kebijakan dan pelaksana kegiatan. Program tersebut sewaktu-waktu dapat berubah, dengan melihat kondisi serta kebutuhan perkembangan pendidikan.



Suradadi, .......... Agustus 2019 Kepala Madrasah,



Mabruridlo



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 421.2/08/2019



Yang bertanda tangan di bawajh ini: 1



Nama



:



Mabruridlo, S.Ag



.



NIP



:



-



Jabatan



:



Kepala Madrasah



Unit Kerja



:



MTs Al-Fatah Suradadi Kec. Suradadi Kab.Tegal



2



Alamat : Jl.Raya Km.16 Suradadi Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : .............................................



.



NIP



:



Jabatan



:



Kepala Polsek Suradadi



Unit Kerja



:



Kepolisian Sektor Suradadi



Alamat : Suradadi Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang penanggulangan narkoba, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Kedua mengijinkan personil anggotanya untuk bekerjasama dalam bidang keamanan dan penanggulangan narkoba di MTs Al-Fatah Suradadi 2. Pelaksanaan keamanan dan penanggulangan narkoba dilakukan pada jam dinas dan diluar jam dinas (insidental) sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Kedua 3. Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan fasilitas sarana prasarana dan peserta didiknya. 4. Biaya yang timbul akibat dari perjanjian ini menjadi tanggungjawab Pihak Pertama



Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.



Suradadi, ………. Agustus 2019 Pihak Kedua:



Pihak Pertama:



............................................. NIP



Mabruridlo NIP. -



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Nomor : 421.2/08/2019



Yang bertanda tangan di bawajh ini: 1



Nama



:



Mabruridlo, S.Ag



.



NIP



:



-



Jabatan



:



Kepala Madrasah



Unit Kerja



:



MTs Al-Fatah Suradadi Kec. Suradadi Kab.Tegal



2



Alamat : Jl.Raya Km.16 Suradadi Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : ..........................................



.



NIP



:



Jabatan



:



Kepala Puskesmas



Unit Kerja



:



Puskesmas Suradadi



Alamat : Suradadi Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang PMR dan Pembinaan UKS dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Kedua mengijinkan personilnya untuk melaksanakan PMR dan pembianaan UKS di MTs Al-Fatah Suradadi 2. Pelaksanaan PMR sesuai jadwal yang ditentukan oleh Pihak Kedua . 3. Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan fasilitas yang diperlukan dan peserta didiknya.



Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.



Suradadi, ………. Agustus 2019 Pihak Kedua:



............................................. NIP



Pihak Pertama:



Mabruridlo NIP. -



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Nomor : 421.2/08/2019



Yang bertanda tangan di bawajh ini: 1



Nama



:



Mabruridlo, S.Ag



.



NIP



:



-



Jabatan



:



Kepala Madrasah



Unit Kerja



:



MTs Al-Fatah Suradadi Kec. Suradadi Kab.Tegal



2



Alamat : Jl.Raya Km.16 Suradadi Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama :



.



NIP



:



Jabatan



:



Kepala Desa Suradadi



Unit Kerja



:



Kantor Balai Desa Suradadi



Alamat : Suradadi Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak atas nama unit kerja masing-masing sepakat untuk mengadakan kerja sama tentang Peminjaman Lapangan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Kedua mengijinkan fasilitas lapangan desa untuk kegiatan Pembelajaran Olahraga siswa MTs Al-Fatah Suradadi 2. Pihak Pertama berkewajiban memelihara fasilitas yang dipinjam.



Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh tanggungjawab, hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan keduabelah pihak.



Suradadi, ………. Agustus 2019 Pihak Kedua:



............................................. NIP



Pihak Pertama:



Mabruridlo NIP. -