Modul 1 Program Bangga Kencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL 1



PROGRAM BANGGA KENCANA



Revisi



2022



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN 2022



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2022



Hak Cipta @ 2022 PERANGKAT TRAINING OF TRAINER (ToT) PELATIHAN FUNGSIONAL DASAR (LFD) PENYULUH KELUARGA BERENCANA Edisi Tahun 2022



PROGRAM BANGGA KENCANA



Tim Penyusun Pejabat Fungsional : Dr. Wendy Hartanto, MA Firma Novita, S.IP., MSi Uswatun Nisa, S.Sos, MAPS



Pengarah : Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si Uswatun Nisa, S.Sos, MAPS



Pelaksana Teknis : Desnita Ekaratri Wulandari, SS., MPH Iwan Tri Hariyanto, SPd Tim Editor : Tri Aryadi, S.Psi Sri Agustien, SE



Diterbitkan oleh : PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KB BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650



Undang



-



Undang



nomor



:



52



tahun



2009



tentang



perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Saat ini program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga masih menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah RI, sehingga program ini masih tercantum dan diamanatkan pula dalam Peraturan Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka dikeluarkanlah Undang - Undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pada pasal 12 ayat 2 menyebutkan bahwa pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan salah satu pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada lampiran Undang Undang nomor : 23 tahun 2014 dalam urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dicantumkan pada sub urusan keempat tentang standarisasi pelayanan KB yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota pada huruf N (Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu: (1)



i



sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikasi dan Standarisasi. Penyusunan perangkat Pelatihan Fungsional Dasar (LFD) Penyuluh Keluarga Berencana yang berkualitas di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka mendukung program Banggakencana, maka diperlukan suatu pelatihan yang secara sistematis dirancang untuk mencapai tujuan penyusunan tersebut. Selanjutnya, Pelatihan yang dilaksanakan di BKKBN peruntukkannya oleh tenaga Fasilitator yang akan membentuk Penyuluh KB di lapangan menjadi lebih profesional. Saya sangat menyambut baik diterbitkannya perangkat pelatihan ; Modul dan media/Bahan Tayang Pelatihan Fungsional Dasar sebagai upaya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung program Banggakencana di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan perkembangan terkini. Akhirnya kepada semua pihak diucapkan terima kasih atas partisipasi, kontribusi, masukan, saran dan koreksi, hingga tersusunnya Perangkat pelatihan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi upaya kita dalam mendukung dan



mengelola Program Kependudukan,



Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga secara profesional, hingga terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Berencana itu Keren.



Jakarta, 30 Maret 2022 Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan,



Prof. drh. Muhammad Rizal Damanik, MrepSc., PhD.



ii



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, kami telah menyelesaikan Fungsional



penyusunan



Dasar



dengan



Paket tepat



Perangkat dan



Pelatihan



berkualitas



guna



kepentingan menjaga mutu penyelenggaraan dan memenuhi standarisasi program pelatihan yang disyaratkan.



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah secara berkesinambungan mengembangkan Perangkat Pelatihan Fungsional Dasar yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi bagi Penyuluh Keluarga Berencana/PLKB. Dengan demikian, para fasilitator, pengelola dan pelaksana dapat melakukan Pengelolaan program Bangga Kencana sesuai dengan standar dari pelaksanaan sampai dengan di tingkat Lini Lapangan.



Pelatihan Fungsional Dasar ini khususnya untuk memantapkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan Pengelolaan yang terkini dalam rangka mendukung program Banggakencana.



Perangkat pelatihan ini adalah acuan untuk menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Dasar. Tujuan pedoman pelatihan teknis ini adalah menciptakan panduan yang layak mengenai tahapan pelaksanaan dan evaluasi yang harus dikerjakan oleh penyelenggara pelatihan yang dimasud untuk mewujudkan good governance.



Untuk tercapainya tujuan pelatihan sebagaimana yang diharapkan, maka kurikulum dan bahan pembelajaran Pelatihan Fungsional Dasar dilengkapi dengan berbagai media antara lain handout slide, dan video yang secara terus menerus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Media pembelajaran tersebut diharapkan dapat menguatkan proses belajar



iii



mengajar dan meningkatkan kompetensi kepada peserta Pelatihan Fungsional Dasar bagi Penyuluh KB.



Penyempurnaan dan pengembangan perangkat pelatihan kekinian tentunya akan terus dilakukan



dan



ditingkatkan



sesuai



dengan



kebutuhan



wilayah,



masyarakat,



serta



perkembangan program, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penerbitan Paket Perangkat) Pelatihan Fungsional Dasar ditujukan untuk lebih memantapkan Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan program Bangga kencana.



Semoga dengan diterbitkannya paket pembelajaran Pelatihan Fungsional Dasar bagi Penyuluh KB di Kabupaten dan Kota, dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengelolaan program Banggakencana.



Akhir kata, penghargaan dan apresiasi yang setingi-tingginya serta ucapan terima kasih disampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu penyusunan Paket Perangkat Pelatihan ini. Semoga paket pelatihan ini bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Dasar yang berkualitas.



Jakarta, 25 Maret 2022 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana,



Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si



iv



KATA SAMBUTAN ............................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... iii DAFTAR ISI ........................................................................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................................ 1 A. Latar Belakang ..................................................................................................................................................... 1 B. Diskripsi Singkat................................................................................................................................................ 3 C. Manfaat Modul ................................................................................................................................................... 3 D. Tujuan Pembelajaran ..................................................................................................................................... 3 E. Materi pokok ....................................................................................................................................................... 4 F. Petunjuk Belajar ................................................................................................................................................. 4 BAB II SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PROGRAM KB ......................................................... 5 A. Sejarah Program KB ........................................................................................................................................ 5 B. Perkembangan BKKBN Setelah Terbitnya UU No.52 tahun 2009 hingga masa sebelum rebranding ..................................................................................................................................... 16 C. Rebranding BKKBN ........................................................................................................................................ 19 D. Rangkuman ........................................................................................................................................................20 E. Latihan ...................................................................................................................................................................21 BAB III VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM .................................................................... 22 BANGGA KENCANA BKKBN .............................................................................................................................. 22 A. Visi dan Misi Pemerintah Periode tahun 2020-2024............................................................ 22 B. Visi, Misi dan Tujuan BKKBN.................................................................................................................... 23 C. Tujuan Program Bangga Kencana BKKBN....................................................................................... 25 D. Sasaran Strategis .......................................................................................................................................... 25 E. Rangkuman ........................................................................................................................................................ 27 F. Latihan ................................................................................................................................................................. 27 BAB IV ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, .................................................. 28



v



DAN KERANGKA KELEMBAGAAN ................................................................................................................. 28 A. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional ........................................................................................ 28 B. Arah Kebijakan dan Strategi BKKBN ............................................................................................30 C. Kerangka Regulasi ................................................................................................................................... 34 D. Kerangka Kelembagaan .......................................................................................................................40 E.



Rangkuman................................................................................................................................................... 41



F.



Latihan ........................................................................................................................................................... 42



BAB V BKKBN DI ERA YANG TELAH BERUBAH ..................................................................................... 43 A. Rebranding tahun 2020-2022 ....................................................................................................... 43 B. Flagship Campaign (Kampanye unggulan) BKKBN ........................................................... 50 C. Rangkuman................................................................................................................................................... 51 D. Latihan ........................................................................................................................................................... 52 BAB VI PENUTUP ....................................................................................................................................................... 53 A. Kesimpulan .................................................................................................................................................. 53 B. Evaluasi .......................................................................................................................................................... 55 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................................... 56



vi



A.



Latar Belakang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagaimana diamanatkan



pada



Undang-undang



Nomor



52



Tahun



2009



tentang



Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, khususnya pada Pasal 56 ayat (1) menyebutkan bahwa BKKBN memiliki tugas untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Pada akhir tahun 2019 yang lalu, BKKBN melakukan rebranding dengan mengemas dan memperkenalkan istilah Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) menjadi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang disingkat menjadi Bangga Kencana.



Perubahan nama program dari KKBPK menjadi Bangga Kencana meiliki tujuan untuk memudahkan penyebutan program, yang seringkali sulit untuk diucapkan. Penempatan kata Pembangunan Keluarga di awal menunjukan bahwa BKKBN merupakan lembaga yang ingin memberikan manfaat kepada seluruh keluarga Indonesia. Selain itu, BKKBN harus dapat mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik atau mandiri dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.



1



Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, BKKBN diberi mandat untuk berkontribusi secara langsung terhadap 2 (dua) dari 7 (tujuh) agenda Pembangunan/Prioritas Nasional (PN) pada RPJMN IV 2020-2024, yaitu untuk “Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing”, serta mendukung “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”. Dalam PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing, BKKBN berperan dalam 3 Program Prioritas (PP) yang masing-masing memiliki Kegiatan Prioritas (KP) sebagai berikut: PP 1) Perlindungan Sosial dan Tata Kelola



Kependudukan,



dengan



KP;



(1)



Integrasi



Sistem



Administrasi



Kependudukan, dan (2) Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk. PP 2) Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial, dengan KP; Kesejahteraan Sosial. PP 3) Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan KP; (1) Peningkatan Kesehatan Ibu Anak, Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi, dan (2) Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat.



Pada PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, BKKBN memiliki peran pada PP Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter, dengan KP pada Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga serta masyarakat dalam pembentukan karakter.



Oleh sebab itu, sebagai langkah awal dalam pengenalan terhadap program Bangga Kencana yang ada di BKKBN, maka modul ini disusun agar para peserta Pelatihan Fungsional Dasar dapat memanfaatkan dan menggunakan modul ini dengan baik. Dengan mempelajari seluruh pokok bahasan yang ada di dalam modul ini, diharapkan pada pembaca, terutama peserta pelatihan mampu memahami ruang lingkup kebijakan dan strategi yang ada di BKKBN.



2



B.



Diskripsi Singkat Selamat! Anda sedang mempelajari modul pembelajaran Program Bangga Kencana. Modul ini akan membahas dan memberikan penjelasan secara lengkap dan komprehensif tentang sejarah program KB, perkembangan program, visi dan misi serta tujuan dan sasaran program Bangga Kencana hingga kebijakan dan strategi yang dilakukan BKKBN. Modul ini disusun diantaranya berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2020-2024 cetakan 2010.



C.



Manfaat Modul Setelah membaca modul ini peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman mengenai



program



Bangga



Kencana



mulai



dari



sejarah



program



KB,



perkembangan program, visi dan misi serta tujuan dan sasaran program Bangga Kencana hingga kebijakan dan strategi yang dilakukan BKKBN. Peserta pelatihan dapat memanfaatkan modul ini sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di wilayah kerja masing-masing. Melalui modul ini diharapkan para peserta pelatihan maupun pembaca dapat lebih memahami BKKBN beserta kebijakan dan strateginya.



D.



Tujuan Pembelajaran 1.



Hasil Belajar Setelah selesai pembelajaran, peserta diharapkan mampu memahami tentang peserta diharapkan memiliki pemahaman tentang sejarah dan perkembangan program KB di Indonesia, visi, misi, tujuan, kebijakan dan program Bangga Kencana serta BKKBN di era yang sudah berubah.



3



2. Indikator Hasil belajar Setelah selesai pembelajaran, peserta diharapkan dapat: a.



Menjelaskan sejarah KB dan perkembangan program Bangga Kencana



b. Menjelaskan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Program Bangga Kencana c.



Menjelaskan Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan Menjelaskan BKKBN di Era yang sudah berubah



d. Menjelaskan BKKBN di Era yang sudah berubah



E.



Materi pokok 1.



Sejarah dan perkembangan program Bangga Kencana



2.



Visi dan Misi, Tujuan dan sasaran Program Bangga Kencana



3. Kebijakan dan Strategi Program Bangga Kencana 4. BKKBN di Era yang sudah berubah



F.



Petunjuk Belajar Agar dapat memahami isi modul ini dengan cepat, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: 1.



Bacalah modul ini tahap demi tahap. Sebelum anda benar-benar paham tentang materi pada tahap awal, jangan membaca materi pada halaman berikutnya. Lakukan pengulangan pada halaman tersebut sampai anda benar-benar memahaminya.



2.



Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami materi pada halaman atau sub bahasan tertentu, diskusikan dengan teman anda atau fasilitator yang sekiranya dapat membantu untuk memahami materi modul ini.



3. Setelah selesai memahami materi pada setiap kegiatan belajar sebaiknya anda mengerjakan latihan-latihan dengan menjawab soal-soal. 4. Lakukan pengulangan untuk mengerjakan soal latihan hingga Anda memahami materi tiap bab. 4



A. Sejarah Program KB Tak kenal maka tak sayang... Istilah ini tentunya sangat melekat bagi seseorang apabila dihadapkan pada sesuatu yang baru. Anda, sebagai peserta pelatihan dan sebagai ASN di lingkungan BKKBN tentunya perlu memiliki pengetahuan mengetahui sejarah bagaimana Program KB berkembang di Indonesia. Pada Bab ini akan dibahas tentang sejarah program Keluarga Berencana di Indonesia berdasarkan periode perkembangan dan sejarah munculnya program KB di Indonesia. Membahas tentang penduduk dan kependudukan sangat erat kaitannya dengan seorang ahli bernama Malthus. Malthus merupakan seseorang yang pertama kali mengemukakan teori tentang penduduk. Dalam “Essay on Population”, Malthus beranggapan bahwa bahan makanan penting untuk kelangsungan hidup, dimana nafsu manusia tidak dapat ditahan dan pertumbuhan penduduk jauh lebih cepat dari bahan makanan. Menurut pendapatnya, faktor pencegah dari ketidakseimbangan penduduk dan manusia antara lain Preventive checks (penundaan perkawinan, mengendalikan hawa nafsu dan pantangan kawin) serta Possitive



checks (bencana



alam,



wabah



penyakit,



kejahatan



dan



peperangan). (Bidadarti, 2020). Teori Malthus ini menuai kontroversi karena mengabaikan peningkatan teknologi, penanaman modal dan perencanaan



5



produksi. Pengikut Malthus (Neo Malthusionism) berpendapat bahwa salah satu upaya untuk mencegah laju cepatnya peningkatan penduduk adalah denfan dilakukannya Birth Control Method dengan menggunakan alat kontrasepsi. Sebelum abad ke-20, di negara barat sudah ada usaha pencegahan kelangsungan hidup anak karena berbagai alasan. Beberapa cara yang dilakukan diantaranya dengan membunuh bayi yang sudah lahir, melakukan abortus dan mencegah/mengatur kehamilan. Keluarga buruh diantaranya menggunakan caracara sederhana seperti kondom dan pantang berkala yang dapat digunakan unutk mengatur jumlah kelahiran dalam keluarga sebagai upaya untuk perbaikan ekonomi. Di Amerika Serikat, seorang aktivis perempuan dan keluarga berencana yakni



Margareth



Limitation” (Pembatasan



Sanger



(1879-1966)



Keluarga).



Ia



menemukan



menulis berbagai



buku “Family pengalaman



perempuan Amerika termasuk ibunya sendiri yang bertaruh nyawa akibat terlalu seringnya melahirkan dan adanya kebijakan pelarangan penggunakan alat kontrasepsi secara pribadi di Amerika Serikat. Sanger memperjuangkan bahwa seorang perempuan berhak hidup lebih baik, berhak



memilih dan



menggunakan



alat



kontrasepsi.



Menurutnya



upaya



pengendalian kelahiran yang diantaranya dapat dilakukan dengan penggunaan alat kontrasepsi dapat menyelamatkan para ibu di usia muda dari ancaman kematian. Kondisi ekonomi dan layanan kesehatan yang buruk, serta berbagai kebijakan yang menurutnya tidak menguntungkan perempuan dan ibu hamil akan semakin memperburuk nasib perempuan apabila pengendalian kelahiran di setiap keluarga tidak dilakukan. Untuk mendukung dan menyuarakan uoaya tersebut, Sanger mendirikan Liga Keluarga Berencana Amerika Serikat, yang saat ini lebih dikenal sebagai Planned Parenthood. Perjuangan Sanger inilah yang kemudian diantaranya menjadi salah satu tonggak permulaan berdirinya program pengendalian kelahiran di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Latar belakang atau dasar pemikiran lahirnya program keluarga berencana (KB) di Indonesia juga disebabkan karena adanya permasalahan kependudukan. Aspek-aspek yang penting dalam kependudukan meliputi: 1) besarnya jumlah 6



penduduk, 2) Jumlah pertumbuhan penduduk, 3) Jumlah kematian penduduk, 4) Jumlah kelahiran penduduk dan 5) Jumlah perpindahan penduduk mempunyai sisi yang mengandung permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Menurut Bidadarti (2020) menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri, karakteristik yang menonjol dari masalah kependudukan adalah 1) jumlah penduduk yang besar, 2) pertambahan penduduk yang tinggi, 3) persebaran yang tidak merata dan 4) komposisi penduduk yang muda. Di Indonesia sendiri sejarah dan perkembangan program KB di dapat diuraikan berdasarkan periode penyelenggaraan program pemerintah. Berikut adalah periodeisasi lebih rinci terkait dengan sejarah perkembangan program KB di Indonesia. 1. Periode Perintisan (1950-an – 1966) Sebelum 1957, pembatasan kelahiran dilakukan secara tradisional dengan menggunakan cara-cara tradisional diantaranta penggunaan ramuan, pijet, absistensi/ wisuh/ bilas liang senggama setelah coitus. Untuk mendukung upaya pengendalian kelahiran di daerah pada masa tersebut, diantaranya di Yogyakarta didirikan klinik Yayasan Kesejahteraan Keluarga (YKK). Di Semarang berdiri klinik BKIA dan terbentuk PKBI tahun 1963. Dan di Jakarta Prof. Sarwono P, memulai di poliklinik bagian kebidanan RSUP. Jawa dan luar pulau Jawa (Bali, Palembang, Medan). Perkembangan selanjutnya tentang perintisan keluarga berencana dimulai dengan pembentukan Perkumpulan Keluarga Berencana pada tanggal 23 Desember 1957 di gedung Ikatan Dokter Indonesia. Nama perkumpulan itu sendiri berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) atau Indonesia Planned Parenthood Federation (IPPF). PKBI memperjuangkan terwujudnya keluarga-keluarga yang sejahtera melalui 3 (tiga) macam usaha pelayanan yaitu mengatur kehamilan atau menjarangkan kehamilan, mengobati kemandulan serta memberi nasihat perkawinan.



7



PKBI berdiri atas prakarsa dr. Soeharto yang didukung oleh Prof. Sarwono Prawirohardjo, dr. H.M. Judono, dr. Hanifa Wiknjosastro serta Dr. Hurustiati Subandrio. Visi PKBI adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui keluarga. Sedangkan, misi PKBI adalah memperjuangkan penerimaan dan praktek keluarga bertanggungjawab dalam keluarga Indonesia melalui pengembangan program, pengembangan jaringan dan kemitraan dengan semua pihak pemberdayaan masyarakat di bidang kependudukan secara umum, dan secara khusus di bidang kesehatan reproduksi yang berkesetaraan dan berkeadilan gender. Pada tahun 1967, PKBI diakui sebagai badan hukum oleh Departemen Kehakiman. Kelahiran Orde Baru pada waktu itu menyebabkan perkembangan pesat usaha penerangan dan pelayanan KB di seluruh wilayah tanah air. Dengan lahirnya Orde Baru pada bulan Maret 1966 masalah kependudukan menjadi fokus perhatian pemerintah yang meninjaunya dari berbagai perspektif. Perubahan politik berupa kelahiran Orde Baru tersebut berpengaruh pada perkembangan keluarga berencana di Indonesia. Setelah simposium Kontrasepsi di Bandung pada bulan Januari 1967 dan Kongres Nasional I PKBI di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1967.



2. Periode Keterlibatan Pemerintah dalam Program KB Nasional (1967-1968) Di dalam Kongres Nasional I PKBI di Jakarta dikeluarkan pernyataan sebagai berikut: “PKBI menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemerintah yang telah mengambil kebijaksanaan mengenai keluarga berencana yang akan dijadikan program pemerintah. PKBI mengharapkan agar Keluarga Berencana sebagai Program Pemerintah segera dilaksanakan. PKBI sanggup untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan Program KB sampai di pelosok-pelosok supaya faedahnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat”. Pada



tahun



Kependudukan 8



1967 Dunia



Presiden yang



Soeharto



berisikan



menandatangani



kesadaran



betapa



Deklarasi pentingnya



menentukan atau merencanakan jumlah anak, dan menjarangkan kelahiran dalam keluarga sebagai hak asasi manusia. Pada tanggal 16 Agustus 1967 di depan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR), Presiden Soeharto pada pidatonya: “Oleh karena itu kita harus menaruh perhatian secara serius mengenai usaha-usaha pembatasan kelahiran, dengan konsepsi keluarga berencana yang dapat dibenarkan oleh moral agama dan moral Pancasila”. Sebagai



tindak



lanjut



dari



Pidato



Presiden



tersebut,



Menteri



Kesejahteraan Rakyat (Menkesra) membentuk Panitia Ad Hoc yang bertugas mempelajari



kemungkinan



Program



KB



dijadikan



Program



Nasional.



Selanjutnya pada tanggal 7 September 1968 Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1968 kepada Menteri Kesejahteraan Rakyat, yang isinya antara lain : a. Membimbing, mengkoordinir serta mengawasi segala aspirasi yang ada di dalam masyarakat di bidang Keluarga Berencana. b. Mengusahakan segala terbentuknya suatu Badan atau Lembaga yang dapat menghimpun segala kegiatan di bidang Keluarga Berencana, serta terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.



Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Menkesra pada tanggal 11 Oktober 1968 mengeluarkan Surat Keputusan No. 35/KPTS/Kesra/X/1968 tentang Pembentukan Tim yang akan mengadakan persiapan bagi Pembentukan Lembaga Keluarga Berencana. Setelah melalui pertemuanpertemuan Menkesra dengan beberapa menteri lainnya serta tokoh-tokoh masyarakat yang terlibat dalam usaha KB, maka pada tanggal 17 Oktober 1968 dibentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) dengan Surat Keputusan No. 36/KPTS/Kesra/X/1968. Lembaga ini statusnya adalah sebagai Lembaga Semi Pemerintah.



9



3. Periode Pelita I (1969-1974) Periode ini mulai dibentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasarkan Keppres No. 8 Tahun 1970 dan sebagai Kepala BKKBN adalah dr. Suwardjo Suryaningrat. BKKBN dibentuk sebagai badan untuk melakukan pengelolaan program KB yang telah dicanangkan sebagai program nasional. Penanggung jawab umum penyelenggaraan program ini adalah presiden dan pelaksanaan tugas sehari-hari dilakukan oleh Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat yang dibantu Dewan Pembimbing Keluarga Berencana. Dasar pertimbangan pembentukan BKKBN pada saat itu adalah: a. Program keluarga



berencana nasional



perlu



ditingkatkan



dengan



memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia. b. Program keluarga berencaba perlu digiatkan dengan melibatkan masyarakat maupun pemerintah secara maksimal. c. Program keluarga berencana perlu diselenggarakan secara teratur dan terencana untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.



Selanjutnya yang menjadi tugas Pokok BKKBN antara lain adalah: a.



Menjalankan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi terhadap usaha-usaha pelaksanaan program keluarga berencana nasional yang dilakukan oleh unit-unit pelaksana.



b. Mengajukan



saran-saran



kepada



pemerintah



mengenai



pokok



kebijaksanaan dan masalah-masalah penyelenggaraan program Keluarga Berencana Nasional. c.



Menyusun Pedoman Pelaksanaan Keluarga Berencana atas dasar pokokpokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.



d. Mengadakan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara asing maupun



badan-badan



internasional



dalam



bidang keluarga



berencana selaras dengan kepentingan Indonesia dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 10



e.



Mengatur penampungan dan mengawasi penggunaan segala jenis bantuan yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.



Dua tahun kemudian, pada tahun 1972 terbit Keppres No. 33 Tahun 1972 sebagai penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja BKKBN yang telah dibentuk sebelumnya. Status badan ini berubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Untuk melaksanakan Program Keluarga Berencana di masyarakat dikembangkan berbagai pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan program dan situasi serta kondisi masyarakat. Pada Periode Pelita I dikembangkan periode pendekatan Klinik (Clinical Approach) karena pada awal program, tantangan terhadap ide Keluarga Berencana (KB) masih sangat kuat, untuk itu pendekatan melalui kesehatan menjadi pendekatan yang paling tepat. Pada saat pelaksanaan Pelita I ini, daerah program Keluarga Berencana meliputi 6 propinsi yaitu Jawa Bali (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali). Provinsi tersebut diatas merupakan daerah perintis dari BKKBN. Tahun 1974 muncul programprogram integral (Beyond Family Planning) dan gagasan tentang fase program pencapaian akseptor aktif. Berdasar Keppres 38 tahun 1978 BKKBN bertambah besar jangkauan programnya tidak terbatas hanya KB tetapi juga program Kependudukan.



4. Periode Pelita II (1974-1979) Kedudukan BKKBN dalam Keppres No. 38 Tahun 1978 adalah sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas pokoknya adalah mempersiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasikan pelaksanaan Program KB Nasional dan Kependudukan yang mendukungnya,



baik



di



tingkat



pusat



maupun di



tingkat



daerah serta



11



mengkoordinasikan



penyelenggaraan



pelaksanaan



di



lapangan.Periode



ini



pembinaan dan pendekatan program yang semula berorientasi pada kesehatan mulai dipadukan dengan sektor-sektor pembangunan lainnya, yang dikenal dengan Pendekatan Integratif (Beyond Family Planning). Dalam kaitan ini pada tahun 19731975 mulai dirintis Pendidikan Kependudukan sebagai pilot project.



5. Periode Pelita III (1979-1984) Periode ini dilakukan pendekatan kemasyarakatan (partisipatif) yang didorong peranan dan tanggung jawab masyarakat melalui organisasi/institusi masyarakat dan pemuka masyarakat, yang bertujuan untuk membina dan mempertahankan peserta KB yang sudah ada serta meningkatkan jumlah peserta KB baru. Pada periode juga dikembangkan strategi operasional yang baru yang disebut Panca Karya dan Catur Bhava Utama yang bertujuan mempertajam segmentasi sehingga diharapkan dapat mempercepat penurunan fertilitas. Pada periode ini muncul juga strategi baru yang memadukan KIE dan pelayanan kontrasepsi yang merupakan bentuk “Mass Campaign” yang dinamakan “Safari KB Senyum Terpadu”.



6. Periode Pelita IV (1983-1988) Pada masa Kabinet Pembangunan IV ini dilantik Prof. Dr. Haryono Suyono sebagai Kepala BKKBN menggantikan dr.Suwardjono Suryaningrat yang dilantik sebagai Menteri Kesehatan. Pada masa ini juga muncul pendekatan baru antara lain melalui pendekatan koordinasi aktif, penyelenggaraan KB oleh pemerintah dan masyarakat lebih disinkronkan pelaksanaannya melalui koordinasi aktif tersebut. Peran koordinasi ditingkatkan menjadi koordinasi aktif dengan peran ganda, yaitu selain sebagai dinamisator juga sebagai fasilitator. Disamping itu, dikembangkan pula strategi pembagian wilayah guna mengimbangi laju kecepatan program. Pada periode ini juga secara resmi KB Mandiri mulai dicanangkan pada tanggal 28 Januari 1987 oleh Presiden Soeharto dalam acara penerimaan peserta KB Lestari di Taman Mini Indonesia Indah. Program KB Mandiri dipopulerkan dengan Kampanye LIngkaran



12



BIru (LIBI) yang bertujuan memperkenalkan tempat-tempat pelayanan dengan logo Lingkaran Biru KB.



7. Periode Pelita V (1988-1993) Pada masa Pelita V, Kepala BKKBN masih dijabat oleh Prof. Dr. Haryono Suyono. Pada periode ini gerakan KB terus berupaya meningkatkan kualitas petugas dan sumber daya manusia dan pelayanan KB. Oleh karena itu, kemudian diluncurkan strategi baru yaitu Kampanye Lingkaran Emas (LIMAS). Jenis kontrasepsi yang ditawarkan pada LIBI masih sangat terbatas, maka untuk pelayanan KB LIMAS ini ditawarkan lebih banyak lagi jenis kontrasepsi, yaitu ada 16 jenis kontrasepsi. Pada periode ini ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 khususnya sub sektor Keluarga Sejahtera dan Kependudukan, maka kebijaksanaan dan strategi Gerakan KB Nasional diadakan untuk mewujudkan keluarga Kecil yang sejahtera melalui penundaan usia perkawinan, penjarangan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga.



8. Periode Pelita VI (1993-1998) Pada Pelita VI dikenalkan pendekatan baru yaitu “Pendekatan Keluarga” yang bertujuan untuk menggalakkan partisipasi masyarakat dalam Gerakan KB Nasional. Dalam Kabinet Pembangunan VI sejak tanggal 19 Maret 1993 sampai dengan 19 Maret 1998, Prof. Dr. Haryono Suyono ditetapkan sebagai Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN, sebagai awal dibentuknya BKKBN setingkat Kementerian. Pada tangal 16 Maret 1998, Prof. Dr. Haryono Suyono diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan merangkap sebagai Kepala BKKBN. Dua bulan berselang dengan terjadinya gerakan reformasi, maka Kabinet Pembangunan VI



13



mengalami perubahan menjadi Kabinet Reformasi Pembangunan Pada tanggal 21 Mei 1998, Prof. Haryono Suyono menjadi Menteri Koordinator Bidang Kesra dan Pengentasan Kemiskinan, sedangkan Kepala BKKBN dijabat oleh Prof. Dr. Ida Bagus Oka sekaligus menjadi Menteri Kependudukan.



9. Periode Pasca Reformasi Dari butir-butir arahan GBHN Tahun 1999 dan perundang-undangan yang telah ada, Program Keluarga Berencana Nasional merupakan salah satu program untuk meningkatkan kualitas penduduk, mutu sumber daya manusia, kesehatan dan kesejahteraan sosial yang selama ini dilaksanakan melalui pengaturan kelahiran, pendewasaan usia perkawinan, peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga. Arahan GBHN ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) yang telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000. Sejalan dengan era desentralisasi, eksistensi program dan kelembagaan Keluarga Berencana Nasional di daerah mengalami masa-masa kritis. Sesuai dengan Keppres Nomor 103 Tahun 2001, yang kemudian diubah menjadi Keppres Nomor 09 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen menyatakan bahwa sebagian urusan di bidang Keluarga Berencana diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota selambat-lambatnya Desember 2003. Hal ini sejalan dengan esensi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 (telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004). Dengan demikian tahun 2004 merupakan tahun pertama Keluarga Berencana Nasional dalam era desentralisasi. Pasca Reformasi Kepala BKKBN telah mengalami beberapa pergantian: Pada Periode Kabinet Persatuan Indonesia, Kepala BKKBN dirangkap oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yang dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa. Setelah itu digantikan oleh Prof. Dr. Yaumil C. Agoes Achir pada tahun 2001 dan meninggal dunia pada akhir 2003 akibat penyakit kanker dan yang 14



kemudian terjadi kekosongan. Pada tanggal 10 November 2003, Kepala Litbangkes Departemen Kesehatan dr. Sumarjati Arjoso, SKM dilantik menjadi Kepala BKKBN oleh Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sampai beliau memasuki masa pensiun pada tahun 2006. Setelah itu digantikan oleh dr. Sugiri Syarief, MPA yang dilantik sebagai Kepala BKKBN pada tanggal 24 Nopember 2006. Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perubahan kelembagaan BKKBN yang semula adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Visi BKKBN adalah “Penduduk Tumbuh Seimbang 2015” dengan misi “mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera”. Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-Undang tersebut di atas. Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN (pasal 54 ayat 1 dan 2) Peran dan fungsi baru BKKBN diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana



Nasional



Provinsi



dan



Peraturan



Kepala



BKKBN



Nomor



15



92/PER/B5/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan



dan



Keluarga



Berencana,



sehingga



perlu



dilakukan



perubahan/penyesuaian terhadap Renstra BKKBN tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2010-2014 meliputi penyesuaian untuk beberapa kegiatan prioritas dan indikator kinerjanya. Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, di mana BKKBN kemudian direstrukturisasi menjadi badan kependudukan, bukan lagi badan koordinasi, maka pada tanggal 27 September 2011 Kepala BKKBN, Dr. dr. Sugiri Syarief, MPA akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Selanjutnya, pada tanggal 13 Juni 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan mantan Wakil Menteri Pendidikan



dan



Kebudayaan



Prof.



Fasli



Jalal



sebagai



Kepala



Badan



Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) hingga tahun 2014. Pada masa Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, setelah mengalami kekosongan selama delapan bulan, posisi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akhirnya terisi oleh dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD yang dilantik pada 26 Mei 2015. Selanjutnya masih pada Era Pemerintahan yang sama, dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) dilantik menjadi Kepala BKKBN dimana sebelumnya beliau menjabat sebagai Bupati Kulon Progo. Jabatan sebagai Kepala BKKBN resmi diemban oleh beliau pada tanggal 1 Juli 2019.



B. Perkembangan BKKBN Setelah Terbitnya UU No.52 tahun 2009 hingga masa sebelum rebranding Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera merupakan dasar pelaksanaan program KB. Namun dalam perkembangannya UU tersebut diperbaharui menjadi UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Berdasarkan pada perubahan UU 16



tersebut, selanjutnya penyebutan program KB berubah menjadi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Perubahan ini membawa dampak dan implikasi terhadap program dan kegiatan selanjutnya. Visi BKKBN menjadi keluarga berkualitas pada tahun 2015. Visi ini pun didukung dengan misi yakni Membangun setiap keluarga Indonesia untuk memiliki anak ideal, sehat, berpendidikan, sejahtera, berketahanan dan terpenuhi hak-hak reproduksinya melalui pengembangan kebijakan, penyediaan layanan promosi, fasilitasi, perlindungan, informasi kependudukan dan keluarga, serta penguatan kelembagaan dan jejaring KB. Fisilosofi yang digunakan adalah menggerakkan peran serta masyarakat dalam keluarga berencana. Selanjutnya Tugas pokok BKKBN adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas pokok ini, BKKBN menjalan setidaknya 5 (lima) grand strategy yakni: 1. Menggerakkan dan memberdayakan seluruh masyarakat dalam program KB. 2. Menata kembali pengelolaan program KB. 3. Memperkuat SDM operasional program KB. 4. Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui pelayanan KB. 5. Meningkatkan pembiayaan program KB.



Nilai-nilai yang terkandung dalam grand strategi tersebut adalah integritas, energik, profesional kompeten, partisipatif, konsisten, organisasi pembelajaran, kreatif/ inovatif. Kebijakan dari adanya grand strategi adalah pndekatan pemberdayaan, pendekatan desentralisasi, pendekatan kemitraan, pendekatan kemandirian, pendekatan segmentasi sasaran, pendekatan pemenuhan hak (rightbased), pendekatan lintas sektor.



17



Strategi yang dilakukan BKKBN untuk mencapai target dan sasaran kinerja adalah: 1.



Re-Establishment



adalah



membangun



kembali



sendi-sendi



pogram KB nasional sampai ke tingkat lini lapanngan pasca penyerahan kewenangan. 2. Sustainability adalah memantapkan komitmen program dan kesinambungan dukungan oleh segenap stakeholders dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.



Program yang diusung oleh BKKBN sebelum dilakukannya Rebanding adalah program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang disingkat menjadi program KKBPK. Tujuan dari program KKBPK ini terdiri dari: 1. Keluarga dengan anak ideal. 2. Keluarga sehat. 3. Keluarga berpendidikan. 4. Keluarga sejahtera. 5. Keluarga berketahanan. 6. Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya. 7. Penduduk tumbuh seimbang (PTS)



Selanjutnya dalam pelaksanaannya program KKBPK tersebut meliputi: 1. Keluarga berencana 2. Kesehatan reproduksi remaja 3. Ketahanan dan pemberdayaan keluarga 4. Penguatan pelembagaan keluarga kecil berkualitas 5. Keserasian kebijakan kependudukan 6. Pengelolaan SDM aparatur 7. Penyelenggaran pimpinan kenegaraan dan kepemerintahan 8. Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara



18



C. Rebranding BKKBN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, memiliki tugas untuk melaksanakan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Akhir tahun 2019 BKKBN mengemas dan memperkenalkan istilah Program KKBPK menjadi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang disingkat menjadi Bangga Kencana. Perubahan penyebutan dari program KKBPK menjadi program Bangga Kencana tersebut bertujuan untuk memudahkan penyebutan program, yang seringkali agak sulit untuk diucapkan. Peletakan kata Pembangunan Keluarga di depan menunjukan bahwa BKKBN merupakan lembaga yang ingin memberikan manfaat kepada seluruh keluarga Indonesia. Selain itu, BKKBN harus dapat mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik atau mandiri dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, BKKBN diberi mandat untuk berkontribusi secara langsung terhadap 2 (dua) dari 7 (tujuh) agenda Pembangunan/Prioritas Nasional (PN) pada RPJMN IV 2020-2024, yaitu untuk “Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing”, serta mendukung “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”. Dalam PN Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing, BKKBN berperan dalam 3 Program Prioritas (PP) yang masingmasing memiliki Kegiatan Prioritas (KP) sebagai berikut: 1) Perlindungan Sosial dan Tata Kelola Kependudukan, dengan KP; (1) Integrasi Sistem Administrasi Kependudukan, dan (2) Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk.



2)



Penguatan



Pelaksanaan



Perlindungan



Sosial,



dengan



KP;



19



Kesejahteraan Sosial. Rencana Strategis BKKBN 2020-2024 2 3) Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan KP; (1) Peningkatan Kesehatan Ibu Anak, Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi, dan (2) Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat. Sedangkan pada PN Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, BKKBN memiliki peran pada PP Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter, dengan KP pada Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga serta masyarakat dalam pembentukan karakter. Selanjutnya, saat ini salah satu persoalan terkait SDM yang perlu mendapatkan intervensi segera adalah stunting. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan amanat melalui Peraturan Presiden Nomor: 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Berdasarkan Perpres RI tersebut, BKKBN ditugaskan sebagai koordinator pelaksanaan percepatan penurunan stunting di lapangan. Dalam upaya penurunan stunting peran keluarga merupakan sesuatu yang perlu dioptimalkan. Keluarga perlu memperhatikan periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dalam pencegahan stunting dan perlu didampingi oleh pendampingan petugas BKKBN yang bersinergi dengan Kader PKK maupun bidan, yang disebut sebagai pendamping keluarga. Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini dibahas pada materi Kebijakan Program Percepatan Penurunan Stunting.



D. Rangkuman Sejarah munculnya dan berkembangnya Program Keluarga Berencana di Indonesia pada dasarnya meliputi proses yang sangat panjang. Pada awalnya program ini tercetus dari sebuah organisasi keluarga berencana yakni Perkumpulan Keluarga Berencana yang berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) atau Indonesia Planned Parenthood Federation (IPPF). Upaya ini berkembang karena pemerintah, saat itu Presiden Soeharto memasukkan program ini ke dalam program pemerintah. Bentuk nyatanya adalah pada tahun 1967 Presiden Soeharto menandatangani Deklarasi 20



Kependudukan Dunia yang berisikan kesadaran betapa pentingnya menentukan atau merencanakan jumlah anak, dan menjarangkan kelahiran dalam keluarga sebagai hak asasi manusia. Sejak saat ini Program Keluarga Berencana berkembang hingga kini. Bahkan dalam proses menuju pendewasaannya program yang diusung oleh BKKBN ini telah di rebranding. Namun demikian tentunya tujuan pelaksanaan program ini tidak berubah, yakni tentunya tetap bertujuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.



E. Latihan Jawablah pertanyaan berikut ini! 1. Uraikanlah sejarah Program KB pada periode perintisan! 2. Uraikanlah bagaimana kondisi dari BKKBN pada era desentralisasi! 3. BKKBN adalah lembaga non kementerian yang bergerak dalam program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Jelaskanlah dasar pertimbangan dibentuknya BKKBN! 4. Uraikanlah



bagaimana



perkembangan



KB



di



Indonesia



berdasarkan



periodenya! 5. Jelaskanlah bagaimana konsekuensi dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera terhadap BKKBN!



21



A. Visi dan Misi Pemerintah Periode tahun 2020-2024 Presiden RI Presiden dan Wakil Presiden RI telah menyampaikan Visi dan Misi Pemerintah Periode tahun 2020-2024 dalam rangka “meneruskan jalan perubahan untuk Indonesia maju” yang menjadi acuan Kementerian PPN/Bappenas dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20202024 dan harus dijadikan acuan oleh seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) K/L periode tahun 2020-2024. 1.



Visi Visi Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden adalah “Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”, yang mengandung harapan kinerja Pemerintah untuk periode 5 (lima) tahun kedepan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, akhlakul karimah, dan semangat gotong royong dapat membawa Indonesia menjadi negara yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.



2.



Misi Kemudian dalam upaya meneruskan jalan perubahan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Presiden telah menetapkan 9 (sembilan) Misi, yaitu:



22



a.



Peningkatan kualitas manusia Indonesia.



b. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. c.



Pembangunan yang merata dan berkeadilan.



d. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan. e.



Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.



f.



Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.



g.



Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.



h.



Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.



i.



Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.



Sembilan misi ini merupakan pengembangan, percepatan dan pemajuan Nawa Cita I dengan tetap konsisten menerapkan Trisakti sebagai pijakan strategis operasional dengan senantiasa mengutamakan pembangunan manusia (berpusat pada manusia).



B. Visi, Misi dan Tujuan BKKBN Dalam mendukung Visi, Misi dan Janji Presiden RI 2020-2024 sebagaimana tertera diatas, maka Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berkomitmen atas Visi, Misi dan Tujuan sebagai berikut: 1.



Penyelarasan Visi Terwujudnya Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang guna mendukung tercapainya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Visi tersebut mengandung pengertian:



23



a.



Keluarga berkualitas, yaitu tentram, mandiri dan bahagia. Untuk mencapai keluarga berkualitas angka kelahiran total (TFR) diturunkan menjadi 2.26 pada tahun 2020 sampai dengan 2.1 pada tahun 2024.



b. Kebijakan pengendalian penduduk dilaksanakan untuk mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan menghasilkan Bonus Demografi. Pengendalian penduduk berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. c.



Pengaturan kelahiran melalui berbagai kegiatan prioritas Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) yang komprehensif dan pendewasaan usia perkawinan (PUP) yang merupakan salah satu upaya pokok dalam menurunkan TFR. Bidang KBKR meningkatkan kesehatan ibu dan anak guna membangun manusia berkualitas dan berdaya saing.



d. Pembangunan keluarga yang holistic integrative sesuai siklus hidup sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas keluarga yang berketahanan dan berkarakter. 2. Penyelarasan Misi Dalam penjabaran upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi BKKBN tersebut diatas, maka dirumuskan Misi sebagai berikut: a.



Mengendalikan pertumbuhan penduduk dalam rangka menjaga kualitas dan struktur penduduk seimbang.



b. Menyelenggarakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi secara komprehensif. c.



Menyelenggarakan pembangunan keluarga yang holistik integratif sesuai siklus hidup.



d. Membangun kemitraan, jejaring kerja, peran serta masyarakat dan kerjasama global. e.



Memperkuat inovasi, teknologi, informasi dan komunikasi.



f.



Membangun kelembagaan, meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan SDM aparatur.



24



C. Tujuan Program Bangga Kencana BKKBN Selama periode pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, BKKBN memiliki tujuan untuk: 1.



Mewujudkan keluarga berkualitas, yaitu keluarga yang tentram, mandiri dan bahagia.



2. Mengendalikan struktur penduduk menuju Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dengan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga terwujud bonus demografi yang bermanfaat bagi pembangunan.



D. Sasaran Strategis Untuk menjamin dukungan BKKBN terhadap upaya pencapaian Visi, Misi dan Janji Presiden 2020-2024 dan Prioritas Pembangunan Nasional yang tertera dalam RPJMN 2020-2024, serta untuk memastikan Visi, Misi dan Tujuan BKKBN yang telah ditetapkan dapat tercapai, diperlukan suatu ukuran keberhasilan atas seluruh Program dan Kegiatan Prioritas yang dilakukan dalam bentuk Sasaran Strategis. Dalam Renstra BKKBN 2020-2024 ditetapkan Sasaran Strategis yang harus dicapai sebagai berikut: 1.



Menurunnya Angka Kelahiran Total/Total Fertility Rate (TFR) dapat mencapai 2,26 pada tahun 2020 dan ditargetkan menjadi 2,1 pada 2024.



2. Meningkatnya Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern/Modern Contraceptive Prevalence Rate (mCPR) 61,78 persen pada tahun 2020 dan ditargetkan menjadi 63,41 persen pada tahun 2024. 3. Menurunnya kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi/UnmetNeed 8,6 persen pada tahun 2020 dan ditargetkan menjadi 7,4 persen pada 2024. 4. Menurunnya Angka Kelahiran Menurut Kelompok Umur 15-19 tahun/Age SpecificFertilityRatio (ASFR) 15-19 tahun, dengan target 25 per-1.000 kelahiran pada tahun 2020 dan ditagetkan menjadi 18 per 1.000 kelahiran pada 2024.



25



5. Meningkatnya Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) sebesar 53,57 pada tahun 2020 serta ditargetkan menjadi 61,00 pada tahun 2024. 6. Meningkatnya Median Usia Kawin Pertama (MUKP) dari 21,9 tahun pada 2020 dan menjadi 22,1 tahun pada 2024.



Sebagaimana tertera sebelumnya, seluruh Sasaran Strategis diatas dirumuskan guna mencapai Visi, Misi dan Tujuan BKKBN. Agar upaya pencapaian Visi, Misi dan Tujuan tersebut dapat tetap terukur, maka BKKBN menggunakan Indikator Dampak “Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)”. LPP merupakan indikator yang upaya pencapaiannya harus secara komprehensif melibatkan lintas sektor/bidang serta harus dikoordinasikan dengan baik oleh Pemerintah Indonesia. Target LPP dalam Renstra BKKBN 2020-2024 ini mengacu pada Proyeksi Penduduk Indonesia 20152045 dengan interval 5 (lima) tahunan, yang disusun pada tahun 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian PPN/Bappenas, dan UNFPA. Ditetapkan target LPP dalam periode 2015-2020 dapat mencapai 1,11 persen, dan diharapkan penurunan LPP dapat mencapai 0,95 persen selama periode 2020-2025. Rencana Strategis (Renstra BKKBN) 2020-2024 telah secara resmi disahkan melalui Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 dan telah masuk di dalam Lembaran Negara Nomor 466 Tahun 2020. Dokumen Renstra BKKBN 2020-2024 tersebut dapat digunakan sebagai salah satu acuan utama baik dalam perencanaan/penyusunan program/kegiatan prioritas, pelaksanaannya, maupun dalam evaluasi capaian program, kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan BKKBN selama periode tahun 2020-2024. Pada dasarnya Renstra BKKBN 2020-2024 mengalami Redesign Program, dimana sebelumnya terdapat 4 (empat) Program di BKKBN, untuk periode 2021-2024 dilakukan re-design menjadi 2 (dua) Program yaitu Program Bangga Kencana (KSPK, Dalduk, KBKR, ADPIN dan Lalitbang) dan Program Dukungan Manajemen (DKM) yang terdiri dari Settama dan Irtama.



26



E. Rangkuman Dalam pengelolaan Program Bangga Kencana yang lebih efektif dan efisien, dengan



memperhatikan



kerangka



waktu



dalam



pencapaian



sasaran



program/kegiatan prioritas, baik selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, maupun di setiap tahunnya (program/kegiatan jangka pendek/ tahunan), BKKBN mengacu kepada Renstra BKKBN 2020-2024. Pembangunan Program Bangga Kencana diharapkan mampu mengikuti perkembangan isu dan lingkungan strategis sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan untuk pencapaian tujuan BKKBN.



F. Latihan Jawablah pertanyaan berikut ini! 1. Sebutkanlah visi dan misi BKKBN (2020-2024)! 2. Jelaskanlah tujuan BKKBN salam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden untuk periode 2020-2024! 3. Uraikanlah sasaran strategis yang dimiliki oleh BKKBN yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional yang tertera dalam RPJMN 2020-2024 serta memperhatikan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan! 4. Menurut pendapat Saudara, bagaimanakah cara Angka Kelahiran Total/Total Fertility Rate (TFR) dapat mencapai target menjadi 2,1 pada 2024? 5. Menurut pendapat Saudara bagaimana visi dari BKKBN tersebut berkaitan dengan tugas Saudara sebagai seorang PKB?



27



Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Agenda pembangunan nasional selama 20 tahun telah di tuangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang merupakan acuan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional dan keberlanjutan dari pembangunan sebelumnya. Saat ini Indonesia memasuki periode terakhir RPJMN IV tahun 2020-2024, dimana visi dan misi pembangunan dalam RPJPN menjadi landasan sasaran pembangunan jangka menengah 20202024 untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur



melalui



percepatan



pembangunan



di



berbagai



bidang



dengan



menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Lebih lanjut sebagaimana tertera dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Presiden telah menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup (1) Pembangunan Sumber Daya Manusia, (2) Pembangunan Infrastruktur, (3 )Penyederhanaan Regulasi, (4) Penyederhanaan Birokrasi, dan (5) Transformasi Ekonomi. RPJPN 2005-2025, Visi Indonesia 2045, 28



Visi Misi dan 5 (lima) arahan utama Presiden menjadi landasan utama RPJMN 2020-2024, yang selanjutnya diterjemahkan kedalam 7 agenda pembangunan (Prioritas Nasional/PN). Dalam hal ini, BKKBN diberi mandat untuk turut berkontribusi secara langsung pada PN “Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing”, dan PN “Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan”, dengan penjabaran sebagai berikut: 1.



Prioritas Nasional (PN) Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Berkualitas dan Berdaya Saing; a. Program Prioritas (PP) Perlindungan Sosial dan Tata Kelola Kependudukan, dengan KP; 1) Integrasi Sistem Administrasi Kependudukan, dan 2) Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk. b. PP Penguatan Pelaksanaan Perlindungan Sosial, dengan KP; Kesejahteraan Sosial. c. PP Peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dengan KP; 1) Peningkatan Kesehatan Ibu, Anak, Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi, dan 2) Percepatan Perbaikan Gizi Masyarakat. Dari Program Prioritas tersebut, BKKBN memiliki kontribusi terhadap KP Peningkatan Kesehatan Ibu Anak, KB dan Kesehatan Reproduksi, dengan fokus strategi untuk: a. Peningkatan pengetahuan ibu dan keluarga khususnya pengasuhan, tumbuh kembang anak dan gizi; b. Perluasan cakupan KB dan kesehatan reproduksi berkualitas sesuai karakteristik wilayah melalui penguatan kemitraan dengan pemerintah daerah; c. Peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi bagi remaja dan praremaja yang responsif gender; d. Peningkatan kompetensi PKB/PLKB;



29



e. Penguatan jejaring dalam pelayanan KB dan kesehatan reproduksi khususnya praktik mandiri bidan, dokter swasta dan organisasi profesi; dan f. penguatan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi (KIE) Program Bangga Kencana serta konseling KB dan Kesehatan Reproduksi secara komprehensif.



2.



Prioritas Nasional (PN) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan: PP Revolusi Mental dan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Memperkukuh Ketahanan Budaya Bangsa dan Membentuk Mentalitas Bangsa yang Maju, Modern, dan Berkarakter, dengan KP Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga dan masyarakat dalam pembentukan karakter sejak usia dini. Dari KP tersebut, BKKBN berkontribusi melalui beberapa fokus strategi, diantaranya: a.



Peningkatan pemahaman peran keluarga yang memiliki anak remaja dalam pengasuhan dan pembentukan karakter remaja.



b. Peningkatan penyampaian informasi dan edukasi pada remaja dalam pembentukan karakter. c.



Peningkatan



pemahaman



keluarga



dalam



pola



pengasuhan



dan



pendampingan anak sejak usia dini. d. Penguatan pemberdayaan ekonomi keluarga guna meningkatkan kualitas keluarga.



Arah Kebijakan dan Strategi BKKBN Arah kebijakan dan strategi BKKBN secara umum mengacu pada arah kebijakan dan strategi nasional yang dijabarkan dalam RPJMN 2020-2024, terutama dalam menerjemahkan Prioritas Nasional melalui Program Prioritas (PP) dan Kegiatan Prioritas (KP) yang menjadi arahan Presiden RI sebagai fokus penggarapan Pembangunan Nasional Indonesia periode 2020-2024. Adapun arah kebijakan dan strategi BKKBN adalah sebagai berikut: 30



1.



Meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif sesuai siklus hidup, serta menguatkan pembentukan karakter di keluarga melalui strategi: a.



Penguatan pemahaman 8 fungsi keluarga.



b. Optimalisasi pola asuh dan pendampingan balita dan anak, serta pembentukan dan penguatan karakter sejak dini melalui keluarga. c.



Peningkatan pola asuh dan pendampingan remaja, peningkatan kualitas dan karakter remaja, serta penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja.



d. Peningkatan kemandirian ekonomi keluarga, dengan sasaran khusus keluarga-keluarga akseptor KB lestari, keluarga peserta MKJP khususnya MOP dan MOW, serta peserta KB Mandiri di wilayah Kampung KB. e.



Peningkatan ketahanan dan kemandirian keluarga rentan.



f.



Penguatan pelayanan ramah lansia melalui 7 (tujuh) dimensi lansia tangguh dan pendampingan perawatan jangka panjang bagi lansia.



g.



2.



Peningkatan kemitraan pembangunan keluarga.



Menguatnya pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk melalui strategi: a.



Pengembangan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).



b. Penguatan



sinergitas



kebijakan



penyelenggaraan



pengendalian



penduduk. c.



Peningkatan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan.



d. Peningkatan



sinkronisasi



dan



pemanfaatan



data/informasi



kependudukan.



3. Meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan KBKR yang komprehensif berbasis kewilayahan dan fokus pada segmentasi sasaran melalui strategi: a.



Penguatan kapasitas faskes dan jaringan/jejaring yang melayani KBKR.



b. Penguatan kemitraan kualitas pelayanan KBKR.



31



c.



Peningkatan jangkauan pelayanan KBKR di wilayah dan sasaran khusus.



d. Peningkatan KB Pria. e.



Penguatan promosi dan konseling kesehatan reproduksi berdasarkan siklus hidup, pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) dan peningkatan pelayanan KB Pasca Persalinan (KB PP).



f.



Peningkatan kemandirian PUS dalamber-KB.



4. Meningkatkan Advokasidan Penggerakan Program Bangga Kencana sesuai dengan karakteristik wilayah dan segmentasi sasaran, yang dapat diwujudkan melalui strategi: a. Peningkatan penyebarluasan materi KIE Program Bangga Kencana sesuai segmentasi sasaran dan wilayah. b. Peningkatan kinerja tenaga Penyuluh KB/PLKB dan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan kader PPKBD/Sub PPKBD.



5. Memperkuat system informasi keluarga yang terintegrasi, dengan strategi: a. Peningkatan kualitas dan pemanfaatan data/informasi Program Bangga Kencana berbasis teknologi informasi di seluruh tingkatan Wilayah. b. Pengembangan Smart Technology/Smart Program untuk memperkuat pengelolaan Program Bangga Kencana.



Berbagai arah kebijakan dan strategi BKKBN sebagaimana tersebut diatas tentunya memerlukan dukungan untuk membantu agar operasionalisasi Program Bangga Kencana dapat berjalan dengan baik, diantaranya: 1. Dari sisi Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Program BanggaKencana, arah kebijakan yang diambil diantaranya untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan Inovasi, serta Penguatan Kerjasama Global Program Bangga Kencana, yang dapat diwujudkan melalui strategi:



32



a.



peningkatan kualitas SDM Program Bangga Kencana melalui pendidikan dan pelatihan yang terstandarisasi berbasis teknologi informasi;



b.



peningkatan kualitas, pemanfaatan hasil Penelitian dan Pengembangan Inovasi Program Bangga Kencana sebagai input/masukan atas rumusan kebijakan;



c.



peningkatan kemitraan dan kerjasama global di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan untuk memperkuat kelembagaan.



2. Dari sisi Dukungan Manajemen, Sekretariat Utama memiliki arah kebijakan untuk



dukungan



manajemen



yang



berkualitas



dalam



mendukung



Penyelenggaraan Program Bangga Kencana, yang dapat diwujudkan melalui strategi: Rencana Strategis BKKBN 2020-2024 27 a. penyediaan dan sinkronisasi landasan hukum Kependudukan dan KB, serta Pengelolaan Organisasi dan Tatalaksana; b. peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan BMN; c. penguatan Perencanaan Program dan Anggaran; d. peningkatan



kualitas



pengelolaan



administrasi



kepegawaian



dan



Pengembangan SDM Aparatur; dan e. penyediaan pelayanan administrasi perkantoran dan kerumahtanggaan yang berkualitas. 3. Dari sisi pengawasan dan peningkatan akuntabilitas, Inspektorat Utama memiliki arah kebijakan untuk meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Program Bangga Kencana guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang akan diwujudkan melalui strategi: a. mendorong pengelolaan keuangan BKKBN secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, dan efektif; b. mendorong pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Reformasi Birokrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seluruh Unit Kerja Eselon I dan Perwakilan BKKBN Provinsi;



33



c. mendorong



seluruh



kebijakan



yang



ditetapkan



Kepala



BKKBN



dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh Unit Kerja Eselon I dan Perwakilan BKKBN Provinsi; dan d. mendorong pencapaian sasaran strategis BKKBN secara efektif dan efisien.



Dalam menjabarkan arah kebijakan dan strategi BKKBN sebagaimana tertera diatas, terutama dalam implemetasinya, BKKBN akan terus memperhatikan perkembangan situasi/kondisi dan isu strategis nasional serta prioritas strategi pembangunan nasional. Salah satu strategi pembangunan nasional yang perlu mendapat perhatian adalah Pengarusutamaan Gender yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pengarusutamaan Gender merupakan isu lintas sektor yang tanggung jawab implementasinya harus didukung baik oleh Pemerintah Pusat (lintas K/L) maupun oleh Pemerintah Daerah. BKKBN berkomitmen untuk memastikan setiap orang (laki-laki dan perempuan) mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan Program Bangga Kencana serta memperhatikan



konsep



Pegarusutamaan



Gender



dalam



perencanaan,



penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi Program/Kegiatan Bangga Kencana yang inklusif gender.



Kerangka Regulasi Untuk mengimplementasikan Program Bangga Kencana secara maksimal diseluruh tingkatan wilayah, diperlukan dukungan kerangka regulasi selain dari apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009. Upaya implementasi Program Bangga Kencana di seluruh tingkatan wilayah juga telah didukung dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah memasukan kegiatan-kegiatan prioritas lapangan 34



Program Bangga Kencana di Tk. Provinsi dan Kabupaten/Kota. Akan tetapi, integrasi kerangka regulasi dalam dokumen perencanaan tetap harus disusun guna mensinergikan kerangka pendanaan dan kerangka pelayanan umum dan investasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L Tahun 2020-2024, yang menyatakan bahwa Kerangka Regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggaraan negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Oleh sebab itu, kerangka regulasi BKKBN diarahkan untuk menjamin terwujudnya pencapaian target/sasaran yang ditetapkan dalam RPJMN dan Renstra BKKBN 20202024. Secara umum, diperlukan dukungan regulasi yang dapat memperkuat posisi dan pelaksanaan Program Bangga Kencana, diantaranya: 1.



Harmonisasi UU No. 52 Tahun 2009 dengan UU No. 23 Tahun 2014 terkait dengan Kelembagaan Program Bangga Kencana di daerah Provinsi dan Kab/Kota serta penguatan Program Bangga Kencana di Desa, sebagai dukungan untuk: a. Kelembagaan Program Bangga Kencana di Provinsi, dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan prinsip otonomi daerah. b. Penyelenggaraan Program Bangga Kencana di Daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten /Kota, maupun Desa. c. Penguatan implementasi Program Bangga Kencana oleh tenaga lini lapangan. Hasil harmonisasi ini juga dapat menjadi acuan dalam merumuskan regulasi lain (baik baru, revisi, maupun regulasi turunan) dari UU No.52 Tahun 2009 dan UU No.23 Tahun 2014, yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Program Bangga Kencana di seluruh tingkatan wilayah.



2. Peraturan Bersama atau MoU antara Kepala BKKBN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Rencana Strategis



35



BKKBN 2020-2024 29 Transmigrasi tentang Penguatan Program Bangga Kencana di Desa, sebagai dukungan untuk: a. UU No. 6 Tahun 2014 terkait sistem pemerintahan desa yang mengambarkan posisi yang equal/setara antara pemerintah desa dengan masyarakat desa dan pengelola desa sebagai organ pemerintah dan organ kemasyarakatan. Dalam hal ini, model kelembagaan untuk mendukung Program Bangga Kencana harus menyesuaikan dengan desain pemerintahan desa. Kelembagaan yang masuk dalam lingkup local self government agar keseluruhan program akan mendapatkan dukungan politis dan operasional dari pemerintah desa. b. Tenaga lini lapangan yang memiliki kualifikasi sebagai perencana, pelaksana dan sekaligus penggerak. Tenaga lini lapangan harus dapat bekerja selaku birokrasi Program Bangga Kencana dan sebagai role model yang



mampu



menggerakkan



potensi



masyarakat



agar



dapat



berpartisipasi secara optimal. Kemampuan komunikasi dan negosiasi dengan kepala Desa, perangkat Desa dan tokoh masyarakat akan menjadi titik kekuatan keberhasilan program. Oleh karena itu, tenaga lini lapangan harus diberikan dukungan terkait dengan posisi kelembagaan program dalam perangkat desa sebagai kelembagaan pemerintahan desa sehingga kinerja para tenaga lini lapangan dapat dijalankan secara profesional, terencana, terukur serta memiliki dampak terhadap kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. c. Penguatan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Bangga Kencana lintas sektor yang dilaksanakan di Kampung KB. Sinkronisasi kegiatan lintas sektor dapat meningkatkan manfaat Kampung KB bagi masyarakat, terlebih apabila dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran (segmentasi sasaran wilayah) atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat (segmentasi kebutuhan masyarakat). Selain itu, koordinasi juga dapat dilakukan untuk mewujudkan sinergitas data yang dimiliki oleh Kementerian Desa, 36



Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), terutama data terkait daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Indonesia)



sebagai



basis



data



penetapan



segmentasi



sasaran



wilayah/lokasi Kampung KB yang perlu segera mendapat perhatian khusus. 3. Kebijakan yang sistematis dan strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan Program Bangga Kencana. Program Bangga Kencana harus dapat diselenggarakan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan lintas sektoral dari seluruh potensi yang ada Rencana Strategis BKKBN



2020-2024



baik



dari



pemerintah,



swasta,



maupun



peran



serta/inisiatif masyarakat. Penguatan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden RI sebagai dukungan regulasi terhadap Penyelenggaraan Perkembangan



Kependudukan



dan



Pembangunan



Keluarga,



dan



penyerasian kebijakan pembangunan Program Bangga Kencana terhadap beberapa permasalahan sangat diperlukan, antara lain: a. Penerbitan landasan hukum dan penyerasian kebijakan yang saat ini belum memadai, dimana masih terdapat beberapa peraturan pemerintah dari UU nomor 52 tahun 2009 yang belum disusun dan ditetapkan, dan masih banyak kebijakan pembangunan sektor lain yang belum sinergi dengan pembangunan Program Bangga Kencana. b. Penegasan komitmen dan dukungan pemerintah pusat dan daerah terhadap kebijakan Program Bangga Kencana yang masih relatif rendah. Diperlukan regulasi untuk meningkatkan pemahaman pemerintah pusat dan daerah tentang Program Bangga Kencana, sinergitas kebijakan perencanaan program dan penganggaran yang terkait dengan Program Bangga Kencana di dalam perencanaan daerah, dan peraturan perundangan yang mendukung penguatan kelembagaan. c. Penguatan koordinasi pembangunan Program Bangga Kencana dengan program pembangunan lainnya, antara lain koordinasi dengan program



37



bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan/ PKH, Jampersal dan SJSN Kesehatan, serta penanganan atas kebijakan pembangunan Program Bangga Kencana yang selama ini masih bersifat parsial. 4) Penerbitan Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkembangan



Kependudukan



dan



Pembangunan



Keluarga



yang



merupakan amanat/perintah dari Pasal 14 Peraturan Pemerintah 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. 4. Standarisasi pelayanan KB yang mempertimbangkan aspek penggerakan, pelayanan



di



fasilitas



kesehatan



yang



merujuk



pada



Peraturan



Perundangundangan yang berlaku di Sistem Kesehatan Nasional dan aspek pembinaan kepesertaanber-KB. Program Bangga Kencana merupakan upaya pokok dalam pengendalian jumlah penduduk dan peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai bagian integral pembangunan nasional. Peraturan Kepala BKKBN Nomor: 55/HK-010/B5/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang Rencana Strategis BKKBN 2020-2024 31 ada (termasuk target/indikator kinerja 2020-2024). Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan KB juga perlu dilakukan pembaruan dan pengayaan materi yang mempertimbangkan aspek penggerakan, pelayanan di fasilitas kesehatan, Sistem Kesehatan Nasional dan aspek pembinaan kesertaan ber-KB. 5. MoU antara BKKBN dengan Lembaga Administrasi Negara dalam rangka akreditasi lembaga/balai pendidikan dan pelatihan (Diklat) BKKBN. Tenaga PenyuluhKB/PLKB



yang



merupakan



PNS/ASN



memiliki



fasilitas



untuk



meningkatkan kapasitasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 5/2014. Dari ketentuan Pasal 11 tersebut menunjukkan bahwa adanya tuntutan bagi ASN untuk bekerja secara professional dan berkualitas. Oleh karena itu, diperlukan penilaian akreditasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan BKKBN yang fungsinya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas standar kualitas pendidikan 38



dan pelatihan, termasuk pelatihan kompetensi manajerial, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga Penyuluh KB/PLKB. 6. Peraturan Bersama atau MoU antara Kepala BKKBN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka peningkatan profesionalitas tenaga lini lapangan KB di Desa. Sinkronisasi UU No. 52 Tahun 2009 dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam memperkuat basis program di tingkat lini lapangan sangat diperlukan mengingat sasaran terdepan dan wujud keberhasilan Program Bangga Kencana adalah pada tingkat lini lapangan yakni di perdesaan. Strategi untuk meningkatkan partisipasi kelembagaan di desa juga harus menyesuaikan kebijakan nasional di desa yang dituangkan dalam UU No. 6 Tahun 2014. 7. Peraturan Kepala BKKBN Tentang Sertifikasi tenaga Penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/PLKB) yang memperhatikan penjenjangan/ pengembangan kompetensi sesuai tuntutan program dan memperhatikan pemerataan distribusi tenaga PKB/PLKB di desa. 8. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Bangga Kencana BKKBN yang intinya sebagai acuan dan pedoman kerja bagi OPD Bidang Dalduk dan KB yang menangani bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten/ Kota namun belum mengatur secara teknis tentang bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Program Bangga Kencana di tingkat kecamatan. Untuk itu perlu disusun regulasi dalam bentuk Peraturan Kepala BKKBN Tentang Balai Penyuluhan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Program Bangga Kencana di Tingkat Kecamatan agar programprogram Bangga Kencana dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan rancangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9. Menteri Dalam Negeri sebagai kementerian yang membawahi organisasi pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman



39



Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Peraturan teknis tersebut dibentuk atas perintah Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Oleh karena itu, dalam menyusun regulasi tentang Balai Penyuluhan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Program Bangga Kencana di Tingkat Kecamatan diperlukan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah agar tidak ada kontradiksi antar peraturan.



Kerangka Kelembagaan Dalam rangka mendukung upaya pencapaian Visi, Misi dan Janji Presiden, BKKBN harus didukung oleh perangkat organisasi, proses bisnis (tata laksana), dan sumber daya aparatur yang mampu melaksanakan tugas yang dibebankan kepada BKKBN secara efektif dan efisien baik di tingkat Kantor Pusat maupun di tingkat kantor perwakilan di wilayah. Dalam perspektif ini kegiatan pengembangan dan penataan kelembagaan mutlak dilaksanakan secara efektif, intensif, dan berkesinambungan. Dari sisi regulasi yang berlaku, penataan kelembagaan BKKBN berangkat dari Undangundang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga, Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Peraturan Presiden No.3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedelapan atas Keputuan Presiden No. 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Memperhatikan bahwa permasalahan dan tantangan yang dihadapi BKKBN dewasa ini dan dimasa mendatang semakin kompleks dan dinamis, pengembangan dan penataan kelembagaan BKKBN perlu berorientasi pada sekurang-kurangnya lima prioritas sebagai berikut: 40



1.



Memperkuat budaya organisasi yang mengacu pada nilai-nilai good corporate governance (tata kelola organisasi yang baik) dan berorientasi pada outcome;



2. Merevisi model operasional dengan prioritas penataan pada penyempurnaan dan percepatan proses bisnis dengan mengoptimalisasikan penggunaan teknologi informasi, digitalisasi dan big data; 3. Menyempurnakan sistem birokrasi melalui penataan struktur organisasi yang lebih “adaptif” terhadap lingkungan bisnis (adaptive organization), dan dapat meningkatkan kemampuan organisasi untuk mencapai tujuan secara efisien (“fit-for-purpose”); 4. Meningkatkan kontribusi dan prestasi kerja pegawai melalui pengembangan manajemen talenta yang sekurang-kurang mencakup peningkatan kinerja, kompetensi dan komitmen pegawai; dan 5. Menjadi



lebih proaktif



dalam



mengedukasi



dan



bekerjasama



dengan



stakeholders untuk menghasilkan berbagai terobosan dalam pembangunan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga, baik di tingkat nasional mapun daerah.



Rangkuman Pengembangan dan penataan Kelembagaan BKKBN memerlukan proses yang cukup panjang, selain harus mempertimbangkan arah kebijakan, strategi, tujuan, sasaran strategis serta sasaran program dan Indikator Kinerja Utama per-unit Eselon I yang akan dicapai dalam RPJMN dan Renstra BKKBN periode 2020- 2024, juga harus memperhatikan sinergitas lintas sektor/lintas Kementerian/ Lembaga (KL) serta memperhatikan arahan Presiden RI terkait penyederhanaan struktur organisasi K/L, pemangkasan alur birokrasi (pemangkasan Tk. Eselon III dan Eselon IV), serta penambahan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian/ keterampilannya.



41



Untuk melaksanakan program bangga kencana ini maka perlu memperhatikan arah kebijakan, strategi, kerangka regukasi serta kjerangka kelembagaan yang secara keseluruhannya telah tercantum di dalam Renstra BKKBN 2020-2024.



Latihan Jawablah pertanyaan berikut ini! 1) Jelaskanlah arah kebijakan nasional Indonesia terkini yang diharapkan akan dapat dicapai melalui strategi prioritas pembangunan nasional! 2) Jelaskanlah arah kebijakan dan strategi nasional di dalam RPJMN yang terkait langsung dengan BKKBN! 3) Arah kebijakan dan strategi BKKBN secara umum mengacu pada arah kebijakan dan strategi nasional yang dijabarkan dalam RPJMN 2020-2024, terutama dalam menerjemahkan Prioritas Nasional melalui Program Prioritas (PP) dan Kegiatan Prioritas (KP) yang menjadi arahan Presiden RI sebagai fokus penggarapan Pembangunan Nasional Indonesia periode 2020-2024. Jelaskanlah Arah Kebijakan dan Strategi BKKBN!



42



Pada hakikatnya pembangunan manusia harus didasarkan pada manusia sebagai subjek sekaligus sebagai objek pembangunan. Saat ini seluruh masyarakat Indonesia menjadi khalayak program BKKBN, terutama generasi X, generasi Milenial dan generasi Zilenial. Struktur penduduk yang saat ini telah berubah membuat para generasi milenial menjadi konstituen utama yang disasar oleh BKKBN. Generasi milenial ini adalah penduduk yang lahir pada kisaran tahun 1980 hingga tahun 2000-an. Generasi milenial menjadi istimewa karena generasi ini sangat berbeda dengan generasi sebelumnya, apalagi dalam hal yang berkaitan dengan konsep diri, konsep hidup, dan penggunaan teknologi. Dari toal jumlah penduduk di Indonesia yang mencapai 265 juta penduduk, terdapat 81 juta diantaranya merupakan generasi milenial atau berusia antara 15 hingga 39 tahun. Oleh sebab itu, maka pendekatan pelaksnaan program BKKBN perlu diubah. Pendekatan lama yang dahulu digunakan untuk era Baby Boomer, yakni penduduk yang lahir di antara tahun 1946 – 1955, menjadi tidak relevan untuk terus digunakan. BKKBN memerlukan pendekatan jenis baru yang sesuai dengan sasaran saat ini, yakni generasi milenial.



A. Rebranding tahun 2020-2022 Awal tahun 2020, BKKBN melakukan rebranding pada berbagai hal. Rebranding ini diawali dengan adanya studi formatif yang melibatkan publik untuk mengetahui persepsi



masyarakat



terhadap



BKKBN



dan



tema-tema terkait



program



43



BKKBN. Studi formatif dilakukan pada tingkat nasional (Jakarta) dan di 3 provinsi terpilih (Sumatera Utara, Jawa Timur dan Maluku). Hasil studi formatif menyebutkan bahwa persepsi masyarakat terhadap program Keluarga Berencana sangat lekat dengan perencanaan keluarga dan kontrasepsi. Bahkan sebagian besar masyarakat masih hafal slogan “Dua Anak Cukup”. Hal ini terutama dikesankan oleh generasi pra-milenial, yang umumnya tumbuh pada masa kampanye KB begitu masih dilakukan oleh pemerintah pada masa itu. Namun pada saat yang sama, masyarakat usia milenial muda dan generasi Z (zillenials) tidak begitu mengenal BKKBN. Padahal jumlah kelompok tersebut merupakan komposisi terbesar di Indonesia saat ini, dan mereka adalah sasaran dari program- program BKKBN. BKKBN ingin terus relevan dengan masyarakat. Jaman berubah, tantangan pun berbeda dari masa ke masa. Saat ini, pilihan media lebih beragam dan dekat dengan keseharian Milenial dan Zillenial, yang menjadi khalayak utama BKKBN. Generasi Milenial dan Zillenial adalah generasi sangat aktif, pilihan aktivitasnya beragam, mengandalkan internet dan gadgetsmartphone sebagai saluran interaksi dan aktualisasinya. Milenial dan Zillenial adalah generasi yang hanya mau menerima sesuatu jika hal itu relevan dengan hidup mereka. BKKBN yang pernah eksis dan diingat publik di era 70an-90an, ingin eksis dan relevan dengan konteks kekinian bagi Milenial dan Zillenial. Satu hal yang bisa membuat BKKBN tetap relevan dengan dunia Milenial dan Zillenial adalah Rencana atau Perencanaan. Kata ‘rencana’ sendiri sudah tersirat dan tersurat dalam kata ‘Berencana’ di nama ‘Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional’. Juga, tujuan ideal dari kata ‘Kependudukan’ hanya mungkin terwujud jika masyarakat bisa diajak untuk punya orientasi perencanaan dalam hidup mereka, utamanya bagi kalangan remaja. Dari masa remajanya hingga mereka beranjak dewasa/tua dan nanti berkeluarga, Milenial dan Zillenial membutuhkan perencanaan dalam hidupnya. Mereka perlu perencanaan dari hal kecil/sepele hingga perkara yang penting dan menentukan hidup. Dengan kata 44



lain, ‘perencanaan’ ingin dikomunikasikan sebagai gagasan yang penting dan dirasa punya banyak manfaat bagi Milenial dan Zillenial. Bukan sebagai anjuran dari sosok yang menempatkan diri lebih tua, lebih paham dan punya kuasa tapi saran dari sosok yang dekat di hati dan dunia remaja. Bukan BKKBN sebagai suara orang tua yang coba ‘sok muda’, tapi memang BKKBN adalah suara anak muda itu sendiri. ‘Perencanaan’ sebetulnya merupakan konsep yang bisa dijadikan sebagai sikap hidup atau mind-set. BKKBN ingin menyampaikan gagasan perencanaan dengan cara yang fun bagi generasi remaja (Milenial dan Zillenial), bukan dengan cara topdown, menggurui, taglineistik, jargonistik dan terkesan memerintah. BKKBN ingin dilihat sebagai teman dan sahabat bagi generasi remaja dalam menjalani hidup mereka. BKKBN ingin diterima sebagai teman kaum remaja merencanakan hidup mereka agar mereka bisa menikmati hidup secara maksimal sesuai cita-cita mereka. Karenanya, perencanaan (dengan segala spektrumnya) adalah kata kunci dan menjadi tema lomba ini. Rencana atau perencanaan diharapkan bisa langsung terasa dari karya-karya yang dikirimkan. Re-branding adalah cara baru BKKBN untuk menguatkan relevansinya dengan generasi baru zaman now, yaitu generasi remaja (Milenial dan Zillenial). BKKBN adalah lembaga yang sangat strategis untuk menyiapkan generasi baru yang unggul, agar Indonesia menjadi lebih maju. BKKBN hari ini ingin hadir secara berbeda dari BKKBN yang dulu, karena BKKBN menyadari setiap zaman memiliki keunikannya sendiri, setiap masa mempunya tantangannya sendiri. BKKBN ingin tampil beda karena tantangan zaman yang juga berbeda. Di masa lalu, nama BKKBN diingat publik karena lagu Marsnya yang liriknya menarik dan selalu konsisten menampilkan karakter/figur ayah-ibu-2 anak. Di tambah adanya tagline ‘Dua anak cukup’. Padahal BKKBN sejatinya lebih luas dari itu. BKKBN, memang mencakup tapi bukan semata soal jumlah 2 anak dan kontrasepsi. BKKBN memiliki program dengan cakupan yang luas, yaitu Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga, yang dijalankan secara nasional.



45



Mengapa harus BKKBN melakukan rebranding? Tujuan utama pembangunan Indonesia adalah Manusia yang Berkualitas. Pembangunan manusia menjadi yang lebih berkualitas tentunyta harus dilakukan secara sinergis dan menyeluruh. Pembangunan Manusia yang berkualitas dimulai dari hulu yaitu penyiapan kehidupan berkeluarga. Saat ini, generasi Zillenial dan Milenial merupakan generasi yang berada pada fase terdepan dalam pembangunan siklus keluarga. Oleh sebab itulah kemudian BKKBN melakukan Rebranding yang merupakan perubahan yang dilakukan oleh BKKBN agar relevan dan terhubung dengan sasaran utamanya. Di era dengan khalayak sasaran yang sudah berubah dan kondisi arus informasi yang bebas, BKKBN perlu membangun posisi baru yang menjadikannya tetap relevan dan terpercaya dalam informasi pembangunan keluarga berkualitas dalam membangun hubungan antara program pemerintah dan khalayaknya. Langkah yang dilakukan untuk bergerak dari era formal seremonial ke era sahabat keluarga BKKBN memposisikan diri sebagai “Sahabat yang membantu keluarga Indonesia dalam merencanakan kehidupan yang berkualitas” dan mengembangkan tagline kampanye yang relevan sesuai zaman dan cocok di seluruh karakteristik daerah di Indonesia yakni “Berencana Itu Keren”. Untuk mendukung rebranding yang dilakukan oleh BKKBN, juga diluncurkan logo, tagline dan jingle terbaru. 2. Logo BKKBN Pada dasarnya BKKBN telah melakukan beberapa kali perubahan logo, yakni padatahun 1970, 2009 dan 2010. Masing-masing logo memiliki nilai filosofis tersendiri yang mewakili visi dan misi serta tujuan dari program yang diselenggarakan oleh BKKBN. Berikut adalah transformasi logo BKKBN yang pernah ada:



46



Tahun



1970 Tahun



2009 Tahun



2010 Setelah dilakukan rebranding, BKKBN turut melakukan perubahan logo. Berikut adalah logo terbaru BKKBN pada tahun 2020:



Penggunaan logo ini didasarkan kepada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 1 Tahun 2020 tentang LOGO BKKBN. Makna dari simbol yang tergambar di dalam simbol tersebut adalah sebagai berikut:



47



Simbol “Tak Terbatas” memiliki arti bahwa kependudukan merupakan potensi tak terbatas. Perencanaan dan pengelolaan yang tepat akan menghasilkan berbagai manfaat



dan



keuntungan



sebesar-besarnya



untuk



pembangunan Bangsa Indonesia yang semakin unggul di masa-masa mendatang Simbol “Cinta” memiliki arti bahwa awal dari sebuah perencanaan adalah dari cinta kasih sayang yang tulus dan keharmonisan keluarga yang didukung dengan lingkungan yang saling mendukung Simbol



“Kupu-kupu”



merupakan



lambang



proses



metamorphosis sempurna, karena proses metamorphosis kupu-kupu dari seekor ulat, kepompong hingga menjadi kupu-kupu yang indah Simbol “Merangkul” memiliki arti bahwa BKKBN bertekad untuk selalu dapat merangkul setiap individu dan keluarga, menjadi sahabat, memfasilitasi dan menjadi mitra dalam perencanaan yang dilakukan oleh masyarakat maupun keluarga di setiap fase kehidupannya.



Selanjutnya arti warna pada logo baru BKKBN adalah: a. Warna Biru pada logo menunjukkan keberlanjutan kerja BKKBN dari waktu-waktu sebelumnya, sekaligus nuansa tenang, bersahabat dan stabil. Gradasi (kiri ke kanan) dari biru gelap bergerak menuju biru lebih terang menyampaikan pesan masa depan yang cerah untuk masa depan generasi Indonesia b. Warna Biru Dongker/ Navy pada Logo melambangkan unsur ketulusan, kesungguhan dan kehangatan. Dimana BKKBN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban sesuai dengan amanat Undang-Undang memegang prinsip tulus dan sungguh-sungguh, serta menjadi mitra yang hangat 48



(dekat) dengan penduduk Indonesia dalam hal perencanaan keluarga. c. Warna Biru/ Kobalt melambangkan semangat seluruh insan BKKBN untuk menjadikan BKKBN sebagai lembaga yang dinamis, bersemangat muda, sekaligus berintegritas dan terpercaya untuk menjalankan tugas serta tanggung jawab dibidang kependudukan yang semakin menantang; yang dampaknya akan sangat dirasakan oleh seluruh penduduk, bangsa dan negara.



3. Program BKKBN Agar masyarakat lebih mudah mengenali program yang diusung oleh BKKBN, maka juga diilakukan perubahan singkatan dari program yang dilaksanakan. Sebelum rebranding diketahui bahwa BKKBn memiliki program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang disingkat dengan Program KKBPK. Setelah dilakukan Rebranding, program yang diusung oleh BKKBN adalah program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang disingkat menjadi Program Bangga Kencana. Penyebutan nama program Bangga Kencana menjadi lebih mudah diingat dan diucapkan. s



4. Brand Association BKKBN Selain melakukan perubahan logo, brand assosiation BKKBN juga berubah. Sebelum rebranding brand association BKKBN adalah koservatif, KB, kontrasepsi, jaman dulu dan lama, sedangkan setelah rebranding menjadi inovatif, progesif, kekinian dan modern.



5. Target Audience BKKBN Target BKKBN, seperti yang telah diulas sebelumnya telah beralih kepada generasi Milenial dan generasi Zilenial di seluruh Indonesia dari berbagai latar belakang dan psikografi. Oleh sebab itu dalam setiap kampanye program, generasi milenial dan zilenial menjadi target sasaran paling utama.



49



6. Tagline BKKBN BKKBN mengajak target sasaran utama yakti generasi milenial dan zilenial agar dapat merencanakan hidup agar menjadi manusia yang berkualitas. Beberapa hal yang harus direncanakan antara lain pendidikan, finansial, pernikahan, rencana jumlah anak, pekerjaan/ karir, liburan, pendidikan anak hingga persiapan di hari tua. Oleh sebab itu BKKBN muncul dengan tagline yang lebih baru yakni “Berencana Itu Keren”.



7. Mars KB dan Jingle BKKBN Setelah rebranding, Mars KB diberikan aransemen baru yang lebih, selanjutnya juga terdapat jingle terbaru BKKBN yang berjudul “Berencana Itu Keren”.



B. Flagship Campaign (Kampanye unggulan) BKKBN Selain melakukan berbagai perubahan dalam bentuk logo, penyebutan program, hingga melakukan aransemen ulang pada Mars Keluarga Berencana (KB), untuk mewujudkan visi dan misinya, BKKBN yang saat ini menyasar target utama sasaran program yakni generasi milenial dan zilenial telah mengelompokkan kampanye unggulan pada setiap bidang. Berikut adalah flagship campaign yang dilakukan oleh BKKBN: 1. Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga − Kesejahteraan keluarga milenial 2. Lansia − Mempersiapkan pensiun dan hari tua − Merawat lansia 3. Remaja



50







Masa depan remaja







Karakter remaja masa depan



4. Balita dan Anak −



Pendidikan usia dini dengan orang tua milenial







Generasi milenial mempersiapkan balita dan anak



5. Pemberdayaan ekonomi −



Keluarga milenial yang berdaya ekonomi



6. Kependudukan −



Awarness terhadap bonus demografi dari sisi milenial



7. Kesehatan Reproduksi − Pendidikan kesehatan reproduksi terhadap milenial dan zilenial. 8. Kolaborasi − Berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain dengan target milenial dan zilenial.



Strategi yang dilakukan oleh BKKBN dalam sosialiasi rebranding program Bangga Kencana dan flagship campaign ini adalah dengan melakukan sosialisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap momentum sosialisasi, komunikasi dan advokasi.



C. Rangkuman Dinamisnya perubahan zaman dan semakin besarnya tantangan masa kini dan masa depan membuat BKKBN selalu ingin terus relevan dengan kebutuhan masyarakat. BKKBN ingin menjadi lebih dekat dengan generasi Milenial dan Zilenial, yang saat ini menjadi target sarasan utama BKKBN. BKKBN telah melakukan rebranding untuk menjawab perubahan dan tantangan yang muncul. Rebranding adalah cara baru BKKBN untuk menguatkan relevansinya dengan generasi baru zaman now, yaitu generasi remaja (Milenial dan Zillenial). BKKBN adalah lembaga yang sangat strategis untuk menyiapkan generasi baru yang unggul, agar Indonesia menjadi lebih maju.



51



D. Latihan Jawablah pertanyaan berikut ini! 1.



Jelaskanlah esensi dari dilakukannya rebranding oleh BKKBN!



2. Jelaskanlah apa saja yang telah dilakukan oleh BKKBN dalam rangka rebranding!



52



A. Kesimpulan Perkembangan Program Keluarga Berencana di Indonesia pada dasarnya meliputi proses yang sangat panjang. Pada awalnya program ini tercetus dari sebuah organisasi keluarga berencana yakni Perkumpulan Keluarga Berencana yang berkembang menjadi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) atau Indonesia Planned Parenthood Federation (IPPF). Upaya ini berkembang karena pemerintah, saat itu Presiden Soeharto memasukkan program ini ke dalam program pemerintah. Bentuk nyatanya adalah pada tahun 1967 Presiden Soeharto menandatangani Deklarasi Kependudukan Dunia yang berisikan kesadaran betapa pentingnya menentukan atau merencanakan jumlah anak, dan menjarangkan kelahiran dalam keluarga sebagai hak asasi manusia. Sejak saat ini Program Keluarga Berencana berkembang hingga kini. Bahkan dalam proses menuju pendewasaannya program yang diusung oleh BKKBN ini telah di rebranding. Namun demikian tentunya tujuan pelaksanaan program ini tidak berubah,



yakni



tentunya



tetap



bertujuan



untuk



melaksanakan



tugas



pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.Pembangunan



Program



Bangga



Kencana



diharapkan



mampu



mengikuti perkembangan isu dan lingkungan strategis sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan untuk pencapaian tujuan BKKBN. Pengembangan dan penataan Kelembagaan BKKBN memerlukan proses yang cukup panjang, selain harus mempertimbangkan arah kebijakan, strategi, tujuan, sasaran strategis serta sasaran program dan Indikator Kinerja Utama perunit Eselon I yang akan dicapai dalam RPJMN dan Renstra BKKBN periode 2020-



53



2024, juga harus memperhatikan sinergitas lintas sektor/lintas Kementerian/ Lembaga (KL) serta memperhatikan arahan Presiden RI terkait penyederhanaan struktur organisasi K/L, pemangkasan alur birokrasi (pemangkasan Tk. Eselon III dan Eselon IV), serta penambahan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara untuk mempercepat pelaksanaan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian/ keterampilannya.Untuk melaksanakan program bangga kencana ini maka perlu memperhatikan arah kebijakan, strategi, kerangka regukasi serta kjerangka kelembagaan yang secara keseluruhannya telah tercantum di dalam Renstra BKKBN 2020-2024. Perubahan zaman dan semakin besarnya tantangan membuat BKKBN selalu ingin terus relevan dengan kebutuhan masyarakat. BKKBN ingin menjadi lebih dekat dnegan generasi Milenial dan Zilenial, yang saat ini menjadi target sarasan utama BKKBN. BKKBN telah melakukan rebranding untuk menjawab perubahan dan tantangan yang muncul. Rebranding adalah cara baru BKKBN untuk menguatkan relevansinya dengan generasi baru zaman now, yaitu generasi remaja (Milenial dan Zillenial). BKKBN adalah lembaga yang sangat strategis untuk menyiapkan generasi baru yang unggul, agar Indonesia menjadi lebih maju. Sesuai dengan tujuan utama pembangunan Indonesia yakni membangun manusia yang berkualitas, tentunya harus dilakukan secara sinergis dan menyeluruh. Pembangunan Manusia yang berkualitas dimulai dari hulu yaitu penyiapan kehidupan berkeluarga. Saat ini, generasi Zillenial dan Milenial merupakan generasi yang berada pada fase terdepan dalam pembangunan siklus keluarga. Oleh sebab itulah kemudian BKKBN melakukan Rebranding yang merupakan perubahan yang dilakukan oleh BKKBN agar relevan dan terhubung dengan sasaran utamanya. BKKBN perlu membangun posisi baru yang menjadikannya tetap relevan dan terpercaya dalam informasi pembangunan keluarga berkualitas dalam membangun hubungan antara program pemerintah dan khalayaknya. Langkah yang dilakukan untuk bergerak dari era formal seremonial ke era sahabat keluarga BKKBN memposisikan diri sebagai “Sahabat 54



yang membantu keluarga Indonesia dalam merencanakan kehidupan yang berkualitas” dan mengembangkan tagline kampanye yang relevan sesuai zaman dan sesuai di seluruh karakteristik daerah di Indonesia yakni “Berencana Itu Keren”.



B. Evaluasi Kerjakan soal latihan berikut untuk memperkaya pemahaman Anda! 1.



Uraikanlah secara singkat sejarah program BKKBN!



2. Jelaskanlah visi dan misi yang dimiliki oleh BKKBN! 3. Uraikanlah sasaran strategis yang dimiliki oleh BKKBN yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional yang tertera dalam RPJMN 2020-2024 serta memperhatikan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan! 4. Jelaskanlah arah dan kebijakan strategi BKKBN! 5. Bagaimana



menurut



Saudara



peran



dan



kedudukan



BKKBN



dalam



pembangunan manusia?



55



Arjoso,



S. 1981. Sejarah Perkembangan Keluarga Kependudukan. BKKBN. Jakarta



Berencana dan



Program



Bidadarti, Agustina. 2020. Teori Kependudukan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5080); Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Rencana Strategis Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Tahun 2020-2024. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 Peraturan BKKBN nomor 1 tahun 2020 tentang Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Peraturan BKKBN nomor 6 tahun 2020 tentang Rencana Strategis BKKBN tahun 20202024 Peraturan BKKBN Nomor 157/PER/B5/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang undangan dilingkungan BKKBN Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Website resmi BKKBN: www.bkkbn.go.id https://rebranding.bkkbn.go.id/



56



57



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA



Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta



BERENCANA ITU KEREN



@BKKBNofficial