Modul 12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSPEKTIF PENDIDIKAN SD MODUL 12



Nama Tutor



: Taufik



Nama Kelompok



:



1. Fitri Dwi Hastuti 2. Tika Cici Handani



(836752999) (836769161)



UNIVERSITAS TERBUKA POKJAR SRAGEN UPBJJ SURAKARTA 2017



SUMBER DAYA SEKOLAH DASAR



Kegiatan Belajar 1 POTRET SUMBER DAYA DI SEKOLAH DASAR Sumber daya yang berperan dalam penyelenggaraan pendidikan di SD dapat dikelompokkan berdasarkan jenisnya dan dapat pula berdasarkan asalnya. Berdasarkan jenisnya, sumber daya dapat dipilah menjadi : a. Sarana dan prasarana di SD b. Sumber daya manusia di SD c. Sumber dana di SD



Berdasarkan asalnya, sumber daya dapat dikelompokkan menjadi sumber daya yang berada di SD sendiri dan sumber daya yang berasal dari luar SD.



A. POTRET SARANA DAN PRASARANA SD



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 menetapkan bahwa sarana dan prasarana yang harus ada pada setiap satuan pendidikan, termasuk SD meliputi : 1. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. 2. Sedangkan prasarana meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan/kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Kenyataan menunjukkan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana di SD sangat bervariasi, dari yang paling lengkap dan ideal sampai yang paling minimal. Banyak SD yang memiliki sarana dan prasarana belajar seadanya, bahkan ada yang sangat mengkhawatirkan, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat karena keterbatasan sarana dan prasarana ini membuat kualitas pelayanan pendidikan yang diberikan rendah. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan sangat tergantung dari kemampuan dan kreativitas guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika terdapat sarana dan prasaranayang tidak dimanfaatkan secara maksimal, disamping ada sarana dan prasarana yang terbatas yang dapat dimanfaatkan secara optimal.



B. POTRET SUBER DAYA MANUSIA DI SD



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 35 menetapkan bahwa : “tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.” Pada kenyataannya, banyak SD yang tidak memiliki tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan. Guru atau pendidik dan kepala sekolah dapat dikatakan merupakan motor berputarnya roda pendidikan di SD. Idealnya, pada satu SD yang memiliki 6 kelas ( kelas 1 s.d 6) terdapat 6 orang guru kelas, guru pendidikan agama, guru Pendidikan Jasmani dan Kepala Sekolah. Namun pada kenyataannya, penyebaran guru SD ini tidak merata. Ada SD yang mempunyai guru yang melimpah, terutama di kota. Adapula SD yang mempunyai guru terbatas, terutama daerah-daerah terpencil. Jika kondisi SDM di SD seperti itu, tentu kita akan berpikir keras bagaimana mungkin kita menyamakan kualitas lulusan SD di kota besar dengan kualitas lulusan di daerah terpencil. Bukan rahasia umum lagi, bahwa lulusan SD di daerah tertentu belum dapat membaca, menulis, dan berhitung, bahkan lulusan SMA pun ada yang belum lancar menulis dan membaca. Sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, “ Guru adalah pendidik professional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Kemampuan guru dalam melaksanakan tugas professional tersebut sangat tergantung dari kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki guru. Kualifikasi dan kompetensi guru yang bervariasi akan bermuara pada variasi kualitas layanan ahli yang dapat diberikan guru. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 38 Ayat 2, kriteria untuk menjadi Kepala SD/MI adalah : 1. Berstatus sebagai guru SD/MI 2. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku 3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun di SD/MI 4. Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang kependidikan C. POTRET SUMBER DAYA DI SD



Sesuai dengan Standar Pembiayaan Pasal 62 PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mencantumkan ketentuan-ketentuan : 1. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal 2. Biaya investasi satuan pendidikan pada ayat 1 meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap



3. Biaya personal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya pendidikan



yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bias mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan 4. Biaya operasi satuan pendidikan pada ayat 1 meliputi : a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai c. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa biaya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, trasportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya. Ketersediaan dana pendidikan sering digunakan sebagai alasan lancar tidaknya penyelenggaraan suatu usaha, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketersediaan dana pendidikan di SD juga sangat bervariasi, dari yang melimpah sampai yang hanya mampu beroperasi seadanya. Banyaknya pungutan yang harus dibayar orang tua siswa merupakan masalah yang ditemukan dalam satu survei, dan dikeluhkan oleh orang tua siswa yang berdomisili di kota karena kualitas pelayanan pendidikan yang diberikan masih rendah. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa potret srana dan prasarana, SDM, dan dana di berbagai SD sangat bervariasi atau beragam. Kesenjangan yang besar tedapat antara SD unggulan atau SD favorit dengan SD yang berada di daerah terpencil. Sebagai implikasinya, pelayanan pendidikan yang diberikan pun sangat bervariasi. Dampak dari semua ini adalah kualitas lulusan SD yang sangat bervariasi pula.



Kegiatan Belajar 2 SUMBER DAYA YANG BERASAL DARI LUAR SEKOLAH DASAR A. SARANA DAN PRASARANA DRI LUAR SD



Keterbatasan sarana dan prasarana di SD dapat diatasi dengan berbagai cara, antara lain dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan sekolah, yang dapat dijangkau oleh SD. Sarana dan prasarana tersebut antara lain sumber belajar yang ada di lingkungan seperti gejala alam, sanggar seni, balai budaya, perpustakaan, lapangan olah raga, ruang pertemuan/ruang kelas, atau tempat ibadah. Agar dapat memanfaatkan sarana dan prasarana tersebut, sekolah harus menjalin komunikasi professional dengan pihak-pihak yang memiliki atau bertanggung jawab terhadap sarana dan prasarana yang akan dimanfaatkan.



B. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)



Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di SD, SDM dan lembaga yang sangat berperan dalam penyelenggaraan pendidikan SD meliputi : a. Pengawas SD b. Kepala Dinas Pendidikan c. Menteri Pendidikan Nasional Yang semuanya merupakan pejabat pemerintah, serta Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang anggota-anggotanya merupakan representasi dari masyarakat yang peduli pendidikan. a. Pengawas SD



Adalah “Tenaga Kependidikan Profesional berstatus PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan”. Seorang pengawas SD harus berpengalaman sebagai guru SD minimal selama 8 tahun atau kepala SD selama minimal 4 tahun. Tugas utama pengawas SD adalah sebagai supervisor akademik manajerial bagi guru dan kepala sekolah. Kenyamanan di lapangan menunjukkan bahwa kualifikasi dan kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan, termasuk Pengawas SD. Pembinaan yang disediakan bagi para pengawas dianggap belum memadai, sehingga para pengawas banyak yang merasa ketinggalan dari para guru yang harus di supervisinya. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan lebih banyak bersifat teknis administratif. b. Kepala Dinas Pendidikan



Di tingkat provinsi maupun kabupaten bertugas menjabarkan dan melaksanakan kebijakan nasional sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jabaran kegiatan tersebut tercermin dalam rencana tahunan pemerintah daerah. Menteri Pendidikan Nasional bertanggung jawab atas pengelolaan system pendidikan nasional, pemirintah pusat menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan. c. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah



Merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Kedua lembaga ini dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Dalam menjalankan perannya, Dewan Pendidikan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.



Komite Sekolah menjalankan perannya dengan memberikan petimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan/sekolah. Komite Sekolah melakukan pengambilan keputusan dalam bidang non akademik, seperti struktur organisasi sekolah dan biaya operasional satuan pendidikan dengan dihadiri oleh kepala sekolah. Komite Sekolah juga dapat memberi pertimbangan pada tata tertib satuan pendidikan dan rencana tahunan satuan pendidikan/sekolah. Kenyataannya memnunjukkan bahwa masih banyak orang tua siswa yang belum tahu tentang keberadaan Komite Sekolah, disamping perannya yang belum tampak dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan. C. DANA



Dana penyelenggaraan pendidikan di SD berasal dari pemerintah daerah berupa DOP, dari pemerintah pusat berupa Dana BOS, disamping sumbangan dari orang tua siswa yang disalurkan melalui Komite Sekolah. Dana BOS merupakan program pemerinth yang berasal dari dana subsidi BBM yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain dalam rangka menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Sehubungan dengan itu, yang berhak menerima dana BOS adalah semua sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Besar dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa per tahun ajaran di satu sekolah, dan hanya boleh digunakan untuk pembiayaan komponen-komponen yang sudah ditentukan secara ketat. Jika dana BOS dikelola dengan benar, siswa SD semestinya bebas dari segala pungutan. Namun kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak pungutan yang dikenakan kepada siswa SD.