Modul 3 - Manajemen Karir PNS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA



MODUL MANAJEMEN KARIR PNS



BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 2017







Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Modul Diklat Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan judul Manajemen Karier. Penyusunan modul ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga dapat menghasilkan Peserta Diklat yang memiliki Kompetensi di bidang pelayanan publik yang Profesional. Modul ini membahas tentang Pengembangan Karier PNS, Pengembangan Kompetensi PNS, dan Sistem Informasi Manajemen Karier. Selain itu, dalam modul ini pun dilengkapi oleh latihan-latihan, guna peningkatan pemahanan terhadap modul ini. Berbagai penyesuaian tentu saja dapat dilakukan untuk membuat modul Manajemen Karier menjadi lebih efektif. Modul ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bagi peserta Diklat Manajemen PNS. Namun demikian saran dan masukan dari peserta dan pemangku kepentingan bagi pengembangan materi pembelajaran tetap dibutuhkan demi perbaikan modul ini di masa yang akan datang.



Jakarta, 31 Desember 2017 KEPALA BPSDM PROVINSI DKI JAKARTA TTD BUDIHASTUTI NIP 195903151985032005



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .............................................................................................



i



DAFTAR ISI ..........................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................



1



A. Latar Belakang ......................................................................................



1



B. Dasar Hukum..........................................................................................



2



C. Deskripsi Singkat ...................................................................................



2



D. Manfaat Modul ........................................................................................



2



E. Tujuan Pembelajaran ............................................................................



3



F. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok ......................................................



3



G. Petunjuk Pembelajaran .........................................................................



4



BAB II PENGEMBANGAN KARIER PNS ............................................................



6



A. Pengertian Pengembangan karier ......................................................... .



6



B. Rencana Pengembangan Karier ............................................................



7



C. Pelaksanaan Pengembangan Karier .....................................................



9



D. Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier ................................



9



E. Pola Karier ..............................................................................................



10



F. Latihan ....................................................................................................



12



G. Rangkuman ............................................................................................



13



H. Evaluasi ..................................................................................................



13



BAB III PENGEMBANGAN KOMPETENSI.........................................................



14



A. Ketentuan Pengembangan Kompetensi PNS ........................................



14



B. Kebutuhan dan Rencana Pengembangan .............................................



15



C. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ............................................



15



D. Evaluasi Pengembangan Kompetensi....................................................



27



E. Latihan ...................................................................................................



28



F. Rangkuman ...........................................................................................



28



G. Evaluasi ..................................................................................................



30 ii



BAB IV SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER ........................................



31



A. Pengertian dan Manfaat Sistem Informasi Manajemen Karier ...............



31



B. Sistem Informasi Manajemen Karier ......................................................



32



C. Latihan ....................................................................................................



33



D. Rangkuman ............................................................................................



34



E. Evaluasi ..................................................................................................



34



BAB V PENUTUP .................................................................................................



35



DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................



36



GLOSARIUM.........................................................................................................



37



iii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik. Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil ini diatur dengan kebijakan pemerintah yang harus dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaikbaiknya. Dalam pengangkatan dalam jabatan yang kurang mendasarkan pada kompetensi nyata pada para calon yang akan diangkat. Demikian pula dalam sistem pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari



sistem



pengembangan



kelemahannya.



seperti



karier



pemberian



PNS



juga



masih



penghargaan



banyak



(reward



and



punishment) juga belum terlaksana sesuai dengan harapan. Pemerintah Provinsi DKI yang memiliki tugas melakukan peningkatan kompetensi PNS di lingkungan Pemda DKI, merasa perlu untuk meningkatkan kompetensi para pengelola kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar pengetahuan dan keterampilannya



meningkat



dalam



memberikan



pelayanan



kepegawaian kepada PNS dilingkungannya. Dengan pola pelatihan yang berbeda, pelatihan tidak lagi menekankan aspek kognitif semata, namun lebih menitikberatkan pada soft skill(sikap perilaku) dan hard skill (keterampilan teknis) yang berbasis kompetensi.



Modul Manajemen Karier PNS



1



B. DASAR HUKUM 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3. Peraturan



Gubernur



Nomor



110



Tahun



2017



tentang



Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikai Profesi Sumber Daya Manusia; 4. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penerapan ELearning dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.



C. DESKRIPSI SINGKAT Mata Diklat ini memfasilitasi peserta untuk memahami ketentuanketentuan



dalam



pengembangan



karier



pegawai



negeri



sipil,



pengembangan kompetensi dan sistem informasi manajemen karier dengan metode pembelajaran ceramah. D. MANFAAT MODUL Modul merupakan alat yang dapat digunakan dalam pembelajaran. Modul berisi materi, metode, batasan-batasan, dan cara evaluasi yang dirancang secara sistematis untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sebagai alat pembelajaran, modul memiliki beberapa manfaat: 1. Meningkatkan efektivitas pembelajaran tanpa harus melalui tatap muka secara teratur. 2. Menentukan dan menetapkan waktu belajar yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peserta. 3. Mengetahui pencapaian kompetensi peserta secara bertahap melalui kriteria yang telah ditetapkan dalam modul. Modul Manajemen Karier PNS



2



4. Mengetahui kelemahan atau kompetensi yang belum dicapai peserta berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam modul.



E. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Kompetensi Dasar Setelah



menyelesaikan



pembelajaran



ini,



peserta



diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan yang terkait pola karier PNS yang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Indikator Keberhasilan Setelah selesai pembelajaran peserta diharapkan dapat : a. Mengimplementasikan kebijakan pengembangan karier PNS sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan. b. Mengimplementasikan kebijakan pengembangan kompetensi PNS sesuai kebutuhan c. Mengimplementasikan kebijakan mekanisme sistem informasi PNS untuk meningkatkan profesionalisme F. MATERI DAN SUB MATERI Materi dan sub materi pokok yang akan dibahas dalam modul ini adalah sebagai berikut: 1. Materi Pokok a. Pengembangan Karier PNS b. Pengembangan Kompetensi PNS c. Sistem Informasi Manajemen Karier PNS 2. Sub Materi Pokok a. Pengembangan Karier PNS 1) Pengertian pengembangan karier 2) Rencana pengembangan karier Modul Manajemen Karier PNS



3



3) Pelaksanaan pengembangan karier 4) Pemantauan dan evaluasi pengembangan karier 5) Pola karier 6) Latihan 7) Rangkuman 8) Evaluasi b. Pengembangan Kompetensi PNS 1) Ketentuan pengembangan kompetensi PNS 2) Kebutuhan dan rencana pengembangan 3) Pelaksanaan pengembangan kompetensi 4) Evaluasi pengembangan kompetensi 5) Latihan 6) Rangkuman 7) Evaluasi c. Sistem Informasi Manajemen Karier PNS 1) Pengertian dan manfaat sistem informasi manajemen karier 2) Sistem informasi manajemen karier 3) Latihan 4) Rangkuman 5) Evaluasi



G. PETUNJUK PEMBELAJARAN Sebelum memulai mempelajari isi modul ini, terlebih dahulu perhatikanlah beberapa petunjuk teknis sebagai berikut. 1. Bacalah dengan seksama bagian pendahuluan pada modul ini, agar dapat memahami ruang lingkup materi yang dibahas, target capaian, serta bagaimana teknis mempelajarinya.



Modul Manajemen Karier PNS



4



2. Bacalah materi yang disajikan pada masing-masing kegiatan belajar, fahami isinya dengan baik. Catatlah kata-kata kunci yang dianggap penting, atau kosa kata yang kurang difahami, kemudian lihat penjelasannya pada bagian Glosarium atau cari definisinya dari kamus ataupun eksiklopedia. 3. Untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman, pelajari sumber-sumber lain yang relevan atau lakukan diskusi dengan nara sumber (instruktur) dan/atau peserta lainnya. 4. Kerjakan soal-soal latihan yang tersedia pada setiap kegiatan belajar. Jika terdapat kesulitan, konsultasikan kepada nara sumber (instruktur) dan/atau diskusikan dengan sesama peserta. 5. Untuk mengukur dan menilai tingkat penguasaan Saudara, jawablah tes formatif secara mandiri pada masing-masing kegiatan belajar.



Modul Manajemen Karier PNS



5



BAB II PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL



Indikator Keberhasilan : Setelah



mengikuti



pembelajaran



ini,



peserta



dapat



mengimplementasikan kebijakan pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan dengan benar.



A. PENGERTIAN PENGEMBANGAN KARIER Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kompetensi meliputi : 1. Kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis; 2. Kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan



struktural



atau



manajemen,



dan



pengalaman



kepemimpinan; dan 3. Kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. Integritas diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Moralitas diukur



Modul Manajemen Karier PNS



6



dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang berwenang



dan



digunakan



sebagai



salah



satu



dasar



dalam



pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Dalam mengembangkan kompetensi setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masingmasing.



Dalam



mengembangkan



kompetensi



PNS



diberikan



kesempatan untuk melakukan praktik kerja diinstansi lain di pusat dan daerah dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Selain pengembangan kompetensi pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.



B. RENCANA PENGEMBANGAN KARIER Rencana pengembangan karier disusun di tingkat: 1. Instansi; dan 2. Nasional. Rencana pengembangan karier meliputi rencana: 1. PNS yang akan dikembangkan kariernya; 2. Penempatan PNS sesuai dengan pola karier; 3. Bentuk pengembangan karier; 4. Waktu pelaksanaan; dan 5. Prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.



Modul Manajemen Karier PNS



7



Rencana pengembangan karier disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana pengembangan karier dirinci setiap tahun. Rencana pengembangan karier di tingkat Instansi Pemerintah disusun oleh PyB. Rencana pengembangan karier ditetapkan oleh PPK. Dalam



menyusun



perencanaan



pengembangan



karier,



PyB



memetakan JPT, JA, dan JF yang akan diisi dan merencanakan penempatan PNS dalam Jabatan tersebut sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi. Pengisian dan penempatan PNS dalam JA dan JF dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi dari lingkungan internal Instansi Pemerintah. Pengisian dan penempatan PNS dalam JPT dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi secara terbuka. Dalam hal PNS dari lingkungan internal Instansi Pemerintah tidak dapat memenuhi persyaratan untuk mengisi JA dan JF yang dibutuhkan, mutasi dan/atau promosi diisi dari lingkungan eksternal Instansi Pemerintah. Rencana pengembangan karier disampaikan kepada Kepala BKN untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN. Rencana pengembangan karier di tingkat nasional disusun oleh Kepala BKN. Rencana pengembangan karier ditetapkan oleh Menteri. Dalam menyusun perencanaan pengembangan karier, BKN memetakan JA, JF, dan JPT yang akan diisi. Pengisian dan penempatan PNS dalam JPT dilakukan melalui seleksi terbuka. Pengisian dan penempatan PNS dalam JA dan JF dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi. Rencana pengembangan karier nasional dimasukkan dalam Sistem Informasi ASN untuk dipublikasikan. Publikasi rencana pengembangan karier meliputi informasi: 1. Jabatan yang lowong; dan 2. Jabatan yang akan lowong.



Modul Manajemen Karier PNS



8



C. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KARIER Pelaksanaan pengembangan karier tingkat instansi dilakukan oleh PyB dan ditetapkan oleh PPK. Pelaksanaan pengembangan karir tingkat nasional dilakukan sesuai dengan rencana pengembangan karier. Pengembangan karier di tingkat nasional didasarkan pada Jabatan yang lowong yang telah diumumkan oleh BKN melalui Sistem Informasi ASN. Jabatan yang lowong dapat diisi dari internal dan/atau eksternal Instansi Pemerintah Dalam hal terdapat Jabatan yang lowong pada suatu Instansi Pemerintah PPK dapat meminta atau mengusulkan dari atau kepada PPK instansi lain apabila terdapat PNS yang memenuhi syarat.



D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGEMBANGAN KARIER Pemantauan



dan



evaluasi



terhadap



pelaksanaan



pengembangan karier dilakukan untuk menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam jabatan di tingkat instansi dan tingkat nasional. Pemantauan dan evaluasi pengembangan karier meliputi evaluasi terhadap: 1. Perencanaan pengembangan karier; 2. Proses pelaksanaan pengembangan karier; dan 3. Hasil pengembangan karier. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan atau perbaikan pengembangan karier pada Instansi Pemerintah. Evaluasi pengembangan karier di tingkat instansi dilakukan oleh PyB. Pemantauan dan evaluasi pengembangan karier di tingkat instansi dilakukan setiap tahun, dan digunakan untuk penyempurnaan perencanaan tahun berikutnya. Hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier di tingkat instansi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN.



Modul Manajemen Karier PNS



9



Pemantauan dan evaluasi pengembangan karier tingkat nasional



dilakukan



oleh



BKN.



Pemantauan



dan



evaluasi



pengembangan karier di tingkat nasional dilakukan setiap tahun dan digunakan untuk penyempurnaan perencanaan tahun berikutnya. Hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier di tingkat nasional dimasukkan ke dalam Sistem Informasi ASN.



E. POLA KARIER Untuk



menjamin



keselarasan



potensi



PNS



dengan



penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. Pola karier PNS merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Pola karier PNS terdiri atas: 1. Pola karier instansi; dan 2. Pola karier nasional. Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional. Pola karier instansi ditetapkan oleh PPK. Pola karier nasional



disusun



dan



ditetapkan



oleh



Menteri.



PPK



dalam



menetapkan pola karier instansi harus memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan. Jalur karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi. Pola karier PNS dapat berbentuk: 1. Horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT;



Modul Manajemen Karier PNS



10



2. Vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT; dan 3. Diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok JA, JF, atau JPT.



Modul Manajemen Karier PNS



11



F. LATIHAN 1. Jelaskan tentang pola karir menurut perundang-undangan yang berlaku? 2. Apa saja aspek pemantauan dan evaluasi pengembangan karier dalam pengembangan karir? G. RANGKUMAN Rencana pengembangan karier meliputi rencana: 1. PNS yang akan dikembangkan kariernya; 2. Penempatan PNS sesuai dengan pola karier; 3. Bentuk pengembangan karier; 4. Waktu pelaksanaan; dan 5. Prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan. Publikasi rencana pengembangan karier meliputi informasi: 1. Jabatan yang lowong; dan 2. Jabatan yang akan lowong. Pemantauan dan evaluasi pengembangan karier meliputi evaluasi terhadap: 1. Perencanaan pengembangan karier; 2. Proses pelaksanaan pengembangan karier; dan 3. Hasil pengembangan karier.



H. EVALUASI 1. Bagaimana rencana pengembangan karier di Pemprov DKI Jakarta ? 2. Bagaimana



pelaksanaan



pemantauan



dan



evaluasi



pengembangan karier ?



Modul Manajemen Karier PNS



12



BAB III PENGEMBANGAN KOMPETENSI



Indikator Keberhasilan : Setelah



mengikuti



mengimplementasikan



pembelajaran kebijakan



ini,



peserta



pengembangan



dapat



kompetensi



pegawai negeri sipil (PNS) sesuai kebutuhan dengan benar.



A. KETENTUAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PNS Pengembangan



kompetensi



merupakan



upaya



untuk



pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan



dan



rencana



pengembangan



karier.



Pengembangan



kompetensi dilakukan pada tingkat: 1. Instansi; dan 2. Nasional. Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan



dalam



pengembangan



kompetensi,



dengan



memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun. Untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, PPK wajib: 1. Menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; 2. Melaksanakan pengembangan kompetensi; dan 3. Melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi menjadi dasar pengembangan karier dan menjadi salah satu dasar bagi pengangkatan Jabatan.



Modul Manajemen Karier PNS



13



B. KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN Penetapan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi dilakukan pada tingkat instansi dan nasional, terdiri dari : inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS, dan rencana



pelaksanaan



pengembangan



kompetensi.



Rencana



pengembangan kompetensi ini dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pembiayaannya tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi pemerintah. Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi meliputi : 1. Jenis kompetensi yang perlu dikembangkan; 2. Target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya; 3. Jenis dan jalur pengembangan kompetensi; 4. Penyelenggara pengembangan kompetensi; 5. Jadwal atau waktu pelaksanaan; 6. Kesesuaian



pengembangan



kompetensi



dengan



standar



kurikulum dari instansi pembina kompetensi, dan; 7. Anggaran yang dibutuhkan.



C. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk pendidikan, dan/atau pelatihan. Untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pendidikan dan dan pelatihan dilaksanakan sebagai berikut: 1. Pendidikan Pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Pengembangan



melalui



jalur



pendidikan



dapat



ditempuh melalui Tugas Belajar dan Ijin Belajar. Modul Manajemen Karier PNS



14



a. Tugas Belajar Tugas Belajar adalah penugasan untuk mengikuti pendidikan di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang ditunjuk dan/atau ditetapkan, dengan biaya pendidikan di tanggung oleh Pemerintah Provinsi Pemerintah



Pusat



dan/atau



DKI Jakarta dan/atau



Pemerintah



Negara



Asing



dan/atau Lembaga Swasta Nasional dan/atau Lembaga Swasta Asing.Pegawai tugas belajar adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi untuk tugas belajar dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Pergub 111 tahun 2017). Tujuan pemberian ijin belajar untuk pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal dalam rangka memenuhi



kebutuhan



standar



kompetensi



jabatan



dan



pengembangan Karir, Sedangkan sasarannya adalah pegawai yang memiliki kualifikasi dan jenjang pendidikan yang sesaui dengan program tugas belajar. Pegawai yang akan diikutkan dalam tugas belajar harus mengikuti seleksi. Seleksi ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu: 1) Seleksi internal, yaitu proses penyaringan Internal adalah penyaringan calon pegawai tugas belajar dalam lingkup pemerintah daerah; seleksi internal dilakukan melalui tahapan : Seleksi Administrasi dan Seleksi Pra Akademis. Seleksi administrasi, yaitu proses penyaringan calon pegawai tugas belajar dengan meneliti kelengkapan dan keabsahan



berkas



persyaratan



dan



administrasi ketentuan



sesuai



peraturan



dengan



perundang-



undangan dan dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta selaku Modul Manajemen Karier PNS



15



pengelola kegiatan pengiriman pegawai tugas belajar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan Seleksi Pra Akademis, yaitu proses penyaringan calon pegawai tugas belajar yang meliputi psikotest, wawancara dan tes potensi akademik yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Tugas Belajar atau pihak lain yang berkompeten dan dikoordinasikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta, dan; 2) Seleksi eksternal, yaitu proses penyaringan calon pegawai tugas belajar yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dan dikoordinasikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta. Program pendidikan tugas belajar, meliputi : 1) Diploma IB (DIV) 2) Strata Satu (S-1) 3) Spesialis bidang profesi 4) Starta Dua (S-2), dan 5) Strata Tiga (S-3) Program studi yang diikuti pegawai tugas belajar ditetapkan sesuai dengan peta kebutuhan pengembnagan kompetensi melalui tugas belajar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap Tahun Anggaran yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Untuk Program Studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan akreditasi A dari lembaga yang berwenang.



Modul Manajemen Karier PNS



16



Persyaratan untuk mengikuti tugas belajar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2017, terbagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus. 1) Persyaratan Umum, meliputi : a) Telah berstatus PNS b) Telah memiliki masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS dan diusulkan oleh Kepala SKPD (Eselon II) dengan melampirkan surat Pernyataan usulan calon Pegawai Tugas Belajar; c) Khusus bagi Pegawai mutasi dari luar lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah melaksaakan tugas pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai masa kerja tugas paling kurang 2 (dua) tahun



terhitung



mulai



tanggal



(TMT)



yang



bersangkutan melaksanakan tugas; d) Sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan/atau Puskesmas; e) Memiliki Skor TOEFL minimal 450 (empat ratus lima puluh) agtau IELTS yang setara dan masih berlaku pada saat pendaftaran calon Pegawai Tugas Belajar; f)



Tidak sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan;



g) Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; h) Mempunyai kinerja baik dnegan SKP 2 (dua) tahun terakhir rata-rata baik;



Modul Manajemen Karier PNS



17



i)



Bersedia



didayagunakan



pada



SKPD/UKPD



dimanapun sesuai kebutuhan Pemerintah Provinnsi DKI Jakarta; j)



Menaati ketentuan Tugas Belajar dan siap menerima sanksi apabila melanggar Tugas Belajar dengan melampirkan surat pernyataan untuk melaksanakan segala ketentuan Tugas Belajar;



k) Belum ernah drop out/dikeluarkan dari Program Tugas Belajar; dan l)



Belum Pernah mengikuti Tugas Belajar pada jenjang pendidikan yang sama.



2) Persyaratan Khusus, meliputi : a) Untuk Program Diploma IV dan Strata Satu (S-1), pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat, pangkat/Golongan Ruang Paling Rendah Pengatur Muda (III/a) dan usia paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun akhir Desember tahun berjalan; b) Untuk Program Strata Dua (S-2) dan spesialis bidang profesi, pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S-1), pangkat.golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a) dan usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun per akhir Desember tahun berjalan, dan : c) Untuk Program Doktor (S-3), pendidikan paling rendah Magister



(S-2)



atau



spesialis



bidang



profesi,



pangkat/golongan ruang paling rendah, penata Muda Tingkat I (III/b) dan usia paling tinggi 44 (empat puluh empat) tahun per akhir desember Tahun berjalan.



Modul Manajemen Karier PNS



18



Alumni Pegawai tugas belajar yang ingin melanjutkan Tugas Belajar jenjang yang lebih tinggi harus terlebih dahulu melaksanakan tugas di SKPD/UKPD sesuai penugasan paling kurang



2



(dua)



tahun.



Pegawai



tugas



belajar



tidak



diperkenankan mengikuti pendidikan yang setingkat/sama dan/atau lebih rendah dari pendidikan/ijazah yang telah dimiliki. Jumlah Pegawai yang diusulkan oleh SKPD/UKPD sebesar 5 5 (lima per seratus) dari jumlah pegawai dan paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk setiap tahun anggaran. Pegawai Tugas Belajar selama mengikuti Program Tugas Belajar diberikan hak



kepegawaian,



kecuali



ditentukan



oleh



peraturan



perundang-undangan. b. Ijin Belajar PNS yang berkemampuan dan berkeinginan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam rangka pengembangan karir dan kompetensinya dapat diberikan ijin belajar. Izin belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Dalam hal pemberian izin belajar, Gubernur berwenang memberikan izin belajar yang didelegasikan kepada Kepala SKPD. Pemberian izin belajar dapat diberikan secara perorangan atau kolektif. Persyaratan pemberian izin belajar sebagai berikut ini : 1) Persyaratan Pemberian izin belajar kepada PNS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a) Berstatus PNS b) Memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; Modul Manajemen Karier PNS



19



c) Setiap Unsur penilaian prestasi Kerja PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; d) Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri dan swasta paling kurang terakreditasi “B”. e) Bidang pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan formasi SKPD dan formasi Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur; f)



Biaya



pendidikan



ditanggung



oleh



diluar



kerja



PNS



yang



dan



tidak



bersangkutan. g) Pendidikan



diikuti



jam



menganggu pekerjaan/tugas sehari-hari; h) Tidak sedang menjalani hukuman didiplin PNS. i)



Diajukan sebelum mendaftarkan diri pada lembaga pendidikan, dan



j)



Tidak diperkenankan mengikuti pendidikan program kelas



jauh



atau



program



pendidikan



akhir



pekan/sabtu-minggu. k) Untuk point (7) diatas dapat dikecualikan terhadap sifat dan jenis pendidikan apabila program studi : (1) Langka dan sangat dibutuhkan oelh pemerintah daerah (2) Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; dan/atau (3) Diperintahkan



oleh



Peraturan



Perundang-



undangan. 2) Tata Cara Pemberian Izin Belajar Tata cara pemberian izin belajar adalah sebagai berikut : a) PNS mengajukan permohonan izin belajar kepada Kepala



Modul Manajemen Karier PNS



SKPD



dengan



melampirkan



dokumen



20



pendukung yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah ditentukan diatas. b) Kepala SKPD yang menyetujui permohonan izin belajar dapat menandatangani Surat Keterangan Izin belajar



sesuai



dengan



format



terlampir



dalam



Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017. c) Surat Keterngan Izin Belajar yang telah ditandangani oleh Kepala SKPD tembusannya disampaikan kepada Kepala BKD. 3) Hak dan Kewajiban pegawai izin belajar PNS yang memperoleh izin belajar berhak menerima gaji, kenaikan gaji berkala serta hak kepegawaian lainnya sesuai



dengan



ketentuan



perundang-undangan.



Sedangkan kewajibannya adalah : a) Melaksanakan tugas kedinasan sesaui dengan uraian tugas



pokok



dan



fungsi



serta



jabatan



pada



SKPD/UKPD tenpat PNS bekerja sesaui dnegan ketentuan jam kerja. b) Menjaga nama baik, Pemerintah Daerah dengan menaati peraturan yang berlaku, dan c) Melaporkan kepada Kepala SKPD masing-masing setelah menyelesaikan pendidikannya. PNS yang telah menyelesaikan pendidikan dapat diberikan kenaikan pangkat dengan terlebih dahulu mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKP-PI),



Ujian



Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan (UKP-PP) dan Ujian Dinas.



Modul Manajemen Karier PNS



21



c. Pelatihan Pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan dapat dilakukan melalui jalur pelatihan klasikal dan non klasikal. 1) Klasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Pelatihan klasikal ini seperti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, seminar, penataran, lokakarya dan workshop. a) Bimbingan Teknis adalah kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia. b) Seminar yaitu :sebuah pertemuan khusus untuk membahas suatu masalah secara menyeluruh dan secara ilmiah oleh beberapa pakar/ahli dipandu oleh seorang moderator. c) Workshop



adalah



program



pendidikan



yang



dirancang untuk mengajarkan atau memperkenalkan kepada peserta keterampilan praktis, keterampilan teknis atau ide-ide yang dapat digunakan dalam pekerjaan mereka atau kegidupan mereka sehari-hari. d) Penataran yaitu : suatu usaha atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan tarap ilmu pengetahuan dan



kecakapan



pegawai



sehingga



keahliannya



bertambah dalam dan bertambah bertambah luas. e) Lokakarya adalah pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang tertentu yang bertujuan untuk membahas suatu masukan yang terkait dengan keahlian



mereka



sekaligus



mencari



solusi



dari



permasalahan tersebut.



Modul Manajemen Karier PNS



22



2) Non Klasikal. Pelatihan non-klasikal dilakukan melalui elearning, bimbingan di tempat kerja, pelatihan jarak jauh, magang, dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta. a) E-learning adalah proses pengembangan kompetensi pegawai ASN yang menggabungkan prinsio-prinsip pembelajaran dengan teknologi informasi, komunikasi dan multimedia. b) Pertukaran antara PNS dengan Pegawai swasta adalah pendekatan pelatihan di luar tempat kerja yakni antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta yang memberikan kesempatan pada pegawai untuk



keluar



dari



rutinitas



pekerjaan



dan



berkonsentrasi dalam mempelajari sesuatu baru (budaya organisasi, metode kerja) yang berkaitan dengan pekerjaan. Untuk pertukaran antar PNS dengan pegawai swasta dilaksanakan dlam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikordinasikan oleh LAN. Pengembangan kompetensi dilakukan dalam rangka untuk mengembangkan



kompetensi



teknis,



fungsional,



sosial



kultural, dan manajerial. Terjadinya peningkatan kompetensi seorang Pegawai dapat dibuktikan dengan uji sertifikasi profesi untuk mengukur tingkat keahlian yang dimiliki pegawai, dengan membandingkan antara standar profesi dengan kompetensi yang dimiliki pegawai. Berikut ini dapat dijelaskan. 1) Pengembangan kompetensi teknis Kompetensi ini harus dimiliki oleh seluruh pegawai ASN, dan diukur dari tingkat spesialisasi pendidikan, pelatihan Modul Manajemen Karier PNS



23



teknis



dan



pengalaman



bekerja



secara



teknis.



Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis dilakukan secara berjenjang melalui jalur pelatihan untuk mencapai persyaratan



standar



kompetensi



jabatan



dan



pengembangan karier. Jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis ditetapkan oleh inistansi teknis dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. 2) Pengembangan kompetensi fungsional Kompetensi ini harus dimiliki oleh seluruh pegawai ASN yang memiliki jabatan fungsional, dan diukur dari tingkat spesialisasi



pendidikan,



pengalaman



bekerja



Pelaksanakan dilakukan persyaratan



pelatihan



pada



pengembangan



melalui



jalur



standar



fungsional



jabatan



fungsionalnya.



kompetensi



pelatihan kompetensi



dan



untuk



fungsional mencapai



jabatan



dan



pengembangan karir sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang ditetapkan oleh instansi pembina dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. 3) Pengembangan kompetensi sosial kultural Kompetensi ini harus dimiliki seluruh pegawai ASN, yang diukur dari pengalaman bekerja dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki



wawasan



kebangsaan.



Pelaksanaan



pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier dan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh



Modul Manajemen Karier PNS



24



LAN.



Pelatihan



ini



diselenggarakan



oleh



lembaga



pelatihan terakreditasi. 4) Pengembangan kompetensi manajerial Kompetensi ini khusus bagi pegawai yang menduduki Jabatan



manajerial,



diukur



dari



tingkat



pendidikan,



pelatihan structural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan struktural, yang terdiri atas : Kepemimpinan madya, Kepemimpinan pratama, Kepemimpinan administrator, danKepemimpinan pengawas. Persyaratan



peserta



untuk



mengikuti



pengembangan



kompetensi : 1) Persyaratan Umum : a) Diusulkan oleh SKPD/UKPD dalam rangka memenuhi persyaratan



kompetensi



yang



terkait



dengan



pekerjaan sesuai dengan kebutuhan organisasi; b) Tidak sedang mengikuti program pengembnagan kompetensi lainnya c) Tidak sedang menjalankan hukuman didiplin; dan d)



Merupakan rencana



penugasan pengembnagan



dengan



memperhatikan



karier



PNS



yang



bersangkutan 2) Persyaratan Khusus : calon peserta ditetapkan dalam Keputusan Program Pengembangan Kompetensi, yang mengacu



pada



pedoman



yang



ditetapkan



oleh



kementerian/lembaga.



Modul Manajemen Karier PNS



25



D. EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI Evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier. Evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural, dilakukan oleh LAN. Hasil evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural disampaikan kepada



Menteri.



Evaluasi



pengembangan



kompetensi



teknis



dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi teknis PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier. Evaluasi pengembangan kompetensi teknis, dilakukan oleh instansi



teknis



masing-masing.



Hasil



evaluasi



pengembangan



kompetensi teknis disampaikan kepada Menteri melalui LAN. Evaluasi pengembangan kompetensi fungsional dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi fungsional PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier. Evaluasi pengembangan kompetensi fungsional, dilakukan oleh instansi pembina JF. Hasil evaluasi pengembangan kompetensi fungsional disampaikan kepada Menteri melalui LAN. Hasil evaluasi pengembangan kompetensi nasional dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN.



Modul Manajemen Karier PNS



26



E. LATIHAN Studi Kasus Penerapan Gap Analysis Pada Pengembangan Sistem Pendukung Keputusan Penilaian Kinerja Karyawan Pada prakteknya, pengelolaan karir karyawan sulit dipisahkan dari faktor-faktor subyektif pihak manajemen yang berwenang dalam pembuatan keputusan. Kehadiran sistem pendukung keputusan di bidang pengelolaan jenjang karir karyawan dapat mempermudah dan mempercepat proses penilaian terhadap karyawan tersebut dan diharapkan dapat mengurangi subyektivitas dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pengembangan karir karyawan. Salah satu pendekatan dalam mengevaluasi kinerja karyawan yaitu menggunakan gap analysis. Gap analisys atau analis kesenjangan juga merupakan salah satu langkah yang sangat penting dalam tahap perencanaan maupun tahap evaluasi kerja. Metode ini merupakan salah satu metode yang paling umum digunakan dalam pengelolaan manajemen



internal



suatu



lembaga.



Secara



harflah



"gap"



mengidentiflkasikan adanya suatu perbedaan (disparity) antara satu hal dengan hal lainnya. Gap analisys sering digunakan di bidang manajemen dan menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengukur kualitas pelayanan. Gap analisys bermanfaat untuk menilai seberapa besar kesenjangan antara kinerja aktual dengan suatu standar kerja yang diharapkan, mengetahui peningkatan kinera yang diperlukan untuk menutup kesenjangan tersebut, dan menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan terkait prioritas dan biaya yang dibutuhkan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Pendekatan Gap analysis kemudian diterapkan untuk membangun sebuah sistem pendukung keputusan sederhana yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja karyawan tahunan, dengan mengambil studi kasus di PT.Ambasador. Sistem dibangun berbasis web untuk memudahkan penggunaan dan interaksidengan pengguna dan sistern ini menggunakan gap analysis untuk menilai kinerja karyawan. Ujicoba Modul Manajemen Karier PNS



27



sistem menunjukan bahwa sistem ini mampu memberikan bantuan yang berarti bagi pihak manajemen khususnya bagian personalia untuk menilai dan memberikan umpan balik kinerja bagi para karyawannya.



F. RANGKUMAN Pengembangan kompetensi dilakukan sebagai berikut : 1. Pengembangan kompetensi teknis Pelaksanaan pengembangan kompetensi teknis dilakukan secara berjenjang melalui jalur pelatihan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Jenis dan jenjang



pengembangan



kompetensi



teknis



ditetapkan



oleh



inistansi teknis dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. 2. Pengembangan kompetensi fungsional Pelaksanakan pengembangan kompetensi fungsional dilakukan melalui jalur pelatihan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang ditetapkan oleh instansi pembina dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. 3. Pengembangan kompetensi sosial kultural Pelaksanaan pengembangan kompetensi sosial kultural dilakukan melalui jalur pelatihan untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier dan untuk memenuhi kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh LAN. Pelatihan ini diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terakreditasi. Modul Manajemen Karier PNS



28



4. Pengembangan kompetensi manajerial Kompetensi ini khusus bagi pegawai yang menduduki Jabatan manajerial, diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen,



dan



pengalaman



kepemimpinan.



Pelaksanaan



pengembangan kompetensi manajerial dilakukan melalui jalur pelatihan struktural, yang terdiri atas : Kepemimpinan madya, Kepemimpinan



pratama,



Kepemimpinan



administrator,



danKepemimpinan pengawas



G. EVALUASI 1. Sebutkan dan jelaskanlah 4 (empat) jenis pengembangan kompetensi ?



Modul Manajemen Karier PNS



29



BAB IV SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER Indikator Keberhasilan : Setelah



mengikuti



pembelajaran



ini,



peserta



dapat



mengimplementasikan kebijakan mekanisme sistem informasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan profesionalisme dengan benar. A. PENGERTIAN DAN MANFAAT SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KARIER 1. Pengertian Manajemen Karir adalah proses untuk membuat karyawan dapat memahami dan mengembangkan dengan lebih baik keahlian dan minat karir mereka dan untuk memanfaatkan keahlian dan minat ini dengan cara yang paling efektif. Manajemen karir individu sebagai manajemen karir yang dilakukan secara individu dengan tujuan menetapkan perencanaan dan perkembangan karirnya selanjutnya manajemen karir adalah proses dimana organisasi mencoba



untuk



menyesuaikan



minat



karir



individual



dan



kemampuan organisasi untuk merekrut karyawan (Gutteridge, 1976) 2. Manfaat Sistem Informasi Manajemen Karier a.



Pengembangan karier memberikan petunjuk tentang siapa diantara



para



pekerja



yang



wajar



dan



pantas



untuk



dipromosikan di masa depan dan dengan demikian suplai intenal melalui karyawan dari dalam perusahaan dapat lebih tejamun. Berarti organisasi tidak selalu harus mencari tenaga kerja dari luar organisasi untuk mengisi lowongan yang terjadi



Modul Manajemen Karier PNS



30



karena berbagai hal seperti adanya pekerja yang berhenti, diberhentikan memasuki usia pensiun atau meninggal dunia. b.



Perhatian yang lebih besar dari bagian kepegawaian terhadap pengembangan karier para anggota organisasi menumbuhkan loyalitas yang lebih tinggi dan komitmen organisasional yang lebih besar di kalangan pegawai. Sika demikian pada umumnya mengakibatkan keinginan pindah ke organisasi berusaha



memelihara



kepentingan



dan



memuaskan



kebutuhan para anggotanya. c.



Telah umum dimaklumi bahwa dalam diri setiap orang masih terdapat kemampuan yang belum digunakan secara optimal sehingga perlu dikembangkan agar berubah sifatnya dari optimal sehingga perlu dikembangkan agar berubah sifatnya dari potensi menjadi kekuatan nyata. Dengan adanya sasaran karier



yang



jelas



para



pegawai



terdorong



untuk



mengembangkan potensi tersebut untuk kemudian dibuktikan dalam pelaksanaan pekerjaan dengan lebih efektif dan produktif dibarengi oleh perilaku positif sehingga organisasi semakin mapu mencapai berbagai tujuan dan sasarannya, dan para pegawai pun mencapai tingkat kepuasan yang lebih tinggi d.



Perencanaan karier mendorong para pekerja untuk bertumbuh dan berkembang, tidak hanya secara mental intelektual, akan tetapi juga dalam arti profesional.



B. SISTEM INFORMASI MANAJEEMN KARIER 1. Setiap Instansi Pemerintah wajib memiliki sistem informasi manajemen karier instansi. Struktur yang terdapat dalam sistem informasi manajemen karier, meliputi; a. Berisi



informasi



mengenai



rencana



dan



pelaksanaan



manajemen karier, Modul Manajemen Karier PNS



31



b. Sistem informasi manajemen karier instansi merupakan bagian yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen karier instansi, c. PPK wajib memutakhirkan data dan informasi dalam sistem informasi manajemen karier instansi, d. PPK memasukkan data dan informasi manajemen karier di lingkungannya ke dalam sistem informasi ASN paling lambat akhir bulan Maret tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya 2. Sistem informasi manajemen karier secara nasional dikelola oleh BKN



C. LATIHAN Bagaimana cara SKPD melalui PPK nya melakukan evaluasi terhadap pengembangan sistem manajemen karir yang ada dilingkungan pemerintahan. Melalui PPK di tingkat provinsi/kota/kabupaten dapat melaksanakan Sosialisasi



Sistem



Informasi



Manajemen



Kepegawaian



yang



Terintegrasi dengan Website. Perserta



sosialisasi



terdiri



pejabat



Struktural



atau



Staf



yang



menangani kepegawaian dilingkungan Pemerintah baik di tingkat provinsi/kota/kabupaten sesuai dengan kebutuhan yang ada di lingkungan kerja. Maksud diselenggarakanya kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Manajemen



Kepegawaian



(SIMPEG)



yang



terintegrasi



dengan



Website adalah untuk membangun kepedulian dan kepemilikan data PNS terhadap data kepegawaian yang kedepanya dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan aplikasi agar dapat memberikan informasi yang valid terkait data PNS.



Modul Manajemen Karier PNS



32



Adapun tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi ini adalah untuk mendukung



Sistem



pengembangan



Manajemen



sumber



daya



Pegawai



yang



manusia,



rasional



mewujudkan



dan data



kepegawaian yang mutakir dan terintegrasi serta dapat menyediakan informasi yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian pegawai. Dengan



adanya



sosialisasi



ini



diharapkan



PNS



melakukan



peremajaan data PNS setiap kali ada perubahan data guna mewujudkan data kepegawaian yang mutakir dan terintegrasi.



D. RANGKUMAN Melalui uraian pembahasan tentang kasus di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen karir harus melibatkan semua pihak termasuk pegawai yang bersangkutan dengan unit tempat si pegawai bekerja, dan organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu manajemen karir mencakup area kegiatan yang sangat luas. Pentingnya penerapan dari sistem manajemen karir bagi pegawai negeri sipil adalah untuk meningkatkan potensi dan produktifitas bagi kemajuan dirinya, sedangkan bagi pemerintah atau unit/instansi adalah untuk merencanakan SDM mereka dalam meningkatkan nilai pelayanan dan kualitas dari unit/instansi pemerintah dan kompetisi pelayanan bagi pemerintah pusat/daerah lainnya.



E. EVALUASI 1. Sebutkan 5 (lima) rencana pengembangan karier dan publikasi rencana pengembangan karier



Modul Manajemen Karier PNS



33



BAB V PENUTUP



Dalam menerapkan merit sistem, salah satunya adalah manajemen karir, perlu adanya talent mapping, succession dan perencanaan karir. Hal ini dilakukan untuk menuju ASN yang dinamis. Pengembangan



karir



Pegawai



Negeri



Sipil



harus



memperhatikan empat aspek penting yaitu kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi, keempat hal tersebut harus mempertimbangkan intergitas dan moralitas. Kompetensi



dimaksud



meliputi



kompetensi



teknis,



kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi pemerintahan. Dalam pengembangan kompetensi harus berdasarkan perencanaan



pengembangan



kompetensi



yang



dilakukan



oleh



SKPD/UKPD, penetapan metode, uji kompetensi dan sertifikasi. Keempat data aspek yang digunakan untuk pengembangan karir harus dapat terintegrasi dalam suatu sistem, dengan demikian sistem tersebut dapat digunakan untuk penentuan dalam Baperjakat. Pentingnya penerapan dari sistem manajemen karir bagi pegawai negeri sipil adalah untuk meningkatkan potensi dan produktifitas bagi kemajuan dirinya, sedangkan bagi pemerintah atau unit/instansi adalah untuk merencanakan SDM mereka dalam meningkatkan



nilai



pelayanan



dan



kualitas



dari



unit/instansi



pemerintah dan kompetisi pelayanan bagi pemerintah pusat/daerah lainnya.



Modul Manajemen Karier PNS



34



DAFTAR PUSTAKA 1.



Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Mana jemen Pegawai Negeri Sipil.



3.



Peraturan Gubernur



Nomor 110 Tahun 2017 tentang Penye



lenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikai Profesi Sumber Daya Manusia. 4.



Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penerapan E Learning dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai Apa ratur Sipil Negara.



Modul Manajemen Karier PNS



35



BAB VI GLOSARIUM ASN



= Aparatur Sipil Negara



PNS



= Pegawai Negeri Sipil



BKN



= Badan Kepegawaian Nasional



PPK



= Pejabat Pembina Kepegawaian



Modul Manajemen Karier PNS



36