6 0 118 KB
PENGEMBANGAN KOMPETENSI DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA BERBASIS MERIT
FUNGSI APARATUR SIPIL NEGARA 1. 2. 3.
Pelaksana Kebijakan Publik Pelayan Publik, dan Perekat dan Pemersatu Bangsa (Pasal 10 UU ASN)
MANAJEMEN PNS 1. 2. 3. 4.
5. 6. 7. 8. 9. 10.
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pengadaan Pangkat dan Jabatan Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi Penilaian Kinerja dan Disiplin Penghargaan Pemberhentian Jaminan Pensiun dan Hari Tua Perlindungan Cuti
SISTEM MERIT Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
SISTEM MERIT 1. 2. 3. 4.
5.
6. 7.
8.
9.
Seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan; Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; Pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan promosi dilakukan secara terbuka; Memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan talent pool (kelompok rencana suksesi); Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan; Menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN; Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja; Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai ASN.
KEBIJAKAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI 1. Pelatihan Terintegrasi untuk CPNS; 2. 3.
4. 5. 6.
Standar Kompetensi Jabatan dan Profil ASN; Hak PNS mengikuti Pengembangan Kompetensi Rencana Pengembangan Kompetensi; Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
PELATIHAN TERINTEGRASI 1. 2.
3.
Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan terintegrasi diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
STANDAR KOMPETENSI JABATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
nama jabatan; uraian jabatan; kode jabatan; pangkat yang sesuai; kompetensi teknis; kompetensi manajerial; kompetensi sosial kultural; dan ukuran kinerja jabatan
THE ICEBERG MODEL OF COMPETENCE
PROFIL PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
data personal; kualifikasi; rekam jejak jabatan; kompetensi; riwayat pengembangan kompetensi; riwayat hasil penilaian kinerja; dan informasi kepegawaian lainnya.
PENGEMBANGAN KOMPETENSI 1.
2.
Upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangan kompetensi: 1. 2.
instansi; dan nasional.
“PEMBINA” PENGEMBANGAN KOMPETENSI NO JENIS KOMPETENSI
PEMBINA
PELAKSANA
1
Manajerial
LAN
Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi, Kecuali Diklatpim Tk. Madya
2
Sosial Kultural
LAN
Lembaga Diklat Terakreditasi
3
Fungsional
Instansi Pembina Lembaga Diklat Jabatan Fungsional Terakreditasi
4
Teknis
Kementerian/Lemb aga Yang Bersangkutan
Lembaga Diklat Terakreditasi
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN 1.
2.
PNS “berhak” memperoleh pengembangan kompetensi (Pasal 21) PPPK “berhak” memperoleh pengembangan kompetensi (Pasal 22)
== Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling kurang 80 jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun
RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI 1.jenis
kompetensi yang perlu dikembangkan; 2.target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya; 3.jenis dan jalur pengembangan kompetensi; 4.penyelenggara; 5.jadwal/waktu pelaksanaan; 6.kesesuaian dengan standar kurikulum dari instansi pembina jenis diklat; dan 7.anggaran yang dibutuhkan.
EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI 1.
2.
3.
Evaluasi pengembangan kompetensi teknis oleh Kementerian/Lembaga/Instansi Teknis; Evaluasi pengembangan kompetensi fungsional oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional masing-masing; Evaluasi pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Lembaga Adminisitrasi Negara.
THANK YOU FOR YOUR KIND ATTENTION