Modul 4 Pemeriksaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan



PPL ONLINE AKUNTAN PUBLIK



MODUL 4 : PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK



2019



Disusun oleh: Bidang Pemeriksaan Profesi Akuntansi – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



Disclaimer Modul materi ini disusun sebagai salah satu bahan materi dalam Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Online yang diselenggarakan oleh PPPK. Modul materi ini menjelaskan mengenai mekanisme, jenis-jenis dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik..



PENDAHULUAN I.



Latar Belakang Profesi Akuntan Publik memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kredibilitas informasi keuangan yang disajikan oleh suatu entitas, seperti lembaga keuangan, BUMN, perusahaan yang terdaftar di pasar modal, dan perusahaan lainnya dalam rangka mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Hasil pekerjaan Akuntan Publik digunakan secara luas oleh stakeholders sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomi. Mengingat peran Akuntan Publik tersebut sangat penting sebagai penjaga pintu kepercayaan publik, Akuntan Publik wajib memberikan jasa profesionalnya dengan kualitas atau ukuran mutu yang memadai sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemberian jasanya. Dalam rangka mendukung terwujudnya Akuntan Publik yang profesional, diperlukan pembinaan dan pengawasan yang efektif dari pemerintah. Pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan/atau cabang KAP dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang terkait. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Akuntan Publik, KAP dan/atau cabang KAP tersebut dilakukan oleh Pusat Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



1



Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, PPPK melakukan pemeriksaan terhadap AP, KAP dan/atau cabang KAP baik secara berkala maupun sewaktu-waktu. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai kepatuhan AP, KAP, dan/atau cabang KAP terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Ruang lingkup pemeriksaan meliputi penilaian kepatuhan terhadap aspek administratif dan aspek teknis. Aspek administratif meliputi Administratif Umum, Keberadaan Kertas Kerja Pemberian Jasa Profesional, Kepatuhan terhadap Kewajiban Perpajakan, dan Kepatuhan terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Aspek teknis meliputi penilaian atas desain dan implementasi Sistem Pengendalian Mutu KAP, serta kepatuhan terhadap SPAP dan Kode Etik dalam pemberian jasa profesional. Pemeriksaan terhadap AP, KAP dan/atau cabang KAP dilakukan berdasarkan Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) serta adanya pengaduan masyarakat dan hasil analisis yang memerlukan tindak lanjut pemeriksaan. RPT ditandatangani dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang mencantumkan jumlah pemeriksaan terhadap AP dan KAP dalam satu tahun. Penentuan jumlah AP dan KAP yang akan diperiksa berdasarkan profil risiko yang telah ditetapkan. II.



Dasar 1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU No. 5/2011); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 dan Nomor 155/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; 6. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan mengenai Rencana Pemeriksaan Tahunan; dan 7. Surat Keputusan Kepala Pusat Nomor 17/PPPK/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan/atau Cabang Kantor Akuntan Publik.



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



2



III. Tujuan Tujuan dari penyusunan modul ini adalah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, sehingga diharapkan dapat membantu peserta dalam memahami tahapan-tahapan maupun prosedur yang akan dilakukan dalam rangka pemeriksaan.



AMANAH PEMERIKSAAN Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



Menteri Keuangan (selanjutnya disebut Menteri) melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP;



2.



Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Menteri untuk melakukan pemeriksaan;



3.



Menteri berwenang untuk (i) meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada pihak terasosiasi dan (ii) meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen kepada asosiasi profesi;



4.



Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP dilarang menolak atau menghindari pemeriksaan dan menghambat kelancaran pemeriksaan;



5.



Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP yang diperiksa wajib memperlihatkan dan meminjamkan kertas kerja, laporan dan dokumen lainnya serta memberikan keterangan yang diperlukan termasuk kertas kerja yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya pada bank;



6.



Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan/atau Cabang KAP terhadap UU No. 5/2011 dan peraturan pelaksanaannya serta SPAP; dan



7.



Pemeriksa yang ditugasi oleh Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan Publik yang diperiksa.



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



3



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN Sesuai ketentuan Pasal PMK No. 154/PMK.01/2017, jenis-jenis pemeriksaan meliputi: I.



Pemeriksaan berkala



Pemeriksaan bekala adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan (RPT) yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. Dalam pelaksanaan pemeriksaan berkala, ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi pemeriksaan aspek teknis dan non-teknis secara lengkap maupun terbatas sesuai dengan kebijakan pemeriksaan. II. Pemeriksaan sewaktu-waktu Pemeriksaan sewaktu-waktu adalah pemeriksaan yang dilakukan apabila: 1. hasil pemeriksaan berkala memerlukan tindak lanjut; 2. terdapat pengaduan masyarakat yang layak ditindaklanjuti; dan/ atau 3. terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti. Dalam pelaksanaan pemeriksaan sewaktu-waktu, ruang lingkup pemeriksaan terbatas sesuai dengan hasil analisis indikasi pelanggaran oleh AP, KAP dan/atau Cabang KAP. III. Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Mutu KAP (SMP KAP)



Evaluasi pelaksanaan SPM KAP adalah pemeriksaan untuk mengevaluasi atas desain dan implementasi SPM KAP. IV. Pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan



Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau pelaksanaan atas rencana perbaikan dan implementasinya yang disampaikan kepada Akuntan Publik, KAP dan/ atau cabang KAP.



RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Ruang Lingkup pemeriksaan mencakup aspek administratif dan aspek teknis pelaksanaan jasa profesional Akuntan Publik, sebagai berikut :



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



4



I.



Pemeriksaan aspek administratif



Pemeriksaan aspek administratif meliputi: 1. Administratif Umum Pemeriksaan atas dokumen-dokumen administrasi umum antara lain terkait dengan perizinan AP dan KAP, pemenuhan SKP dan pelaporan PPL AP dan pelaporan tahunan KAP. 2. Keberadaan Kertas Kerja Pemberian Jasa Profesional. Pemeriksaan atas keberadaan berkas/dokumen kertas kerja pemberian jasa profesional untuk tahun audit yang termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan. 3. Kepatuhan Kewajiban Perpajakan. Pemeriksaan kepatuhan AP, KAP dan/atau Cabang KAP terhadap penyelesaian kewajiban perpajakan (PPN dan PPh) atas seluruh penyerahan jasa audit untuk tahun yang termasuk dalam ringkup pemeriksaan. 4. Kepatuhan terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Pemeriksaan terhadap kepatuhan AP, KAP dan/atau Cabang KAP terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. II. Pemeriksaan Aspek Teknis



Pemeriksaan Aspek Teknis meliputi pemeriksaan atas kepatuhan AP, KAP dan/atau Cabang KAP terhadap: 1. Standar Pengendalian Mutu (SPM 1); Penilaian kepatuhan terhadap SPM 1 mencakup penilaian atas desain dan implementasi Sistem Pengendalian Mutu KAP (SPM KAP). 2. Standar Profesi dan Kode Etik Profesi. Penilaian kepatuhan atas standar profesi mencakup penilaian atas kepatuhan AP dan KAP terhadap Standar Audit (SA)-SPAP dan standar profesi lainnya. Sedangkan penilaian kepatuhan terhadap kode etik profesi mencakup penilaian atas kepatuhan AP dan KAP terhadap kode etik profesi yang dikeluarkan oleh Intitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



5



PROSES BISNIS PEMERIKSAAN Tahapan proses pemeriksaan dapat dilihat pada Tabel berikut : No.



Tahapan



Uraian



1.



Perencanaan Pemeriksaan



1. 2. 3. 4. 5.



Analisis Profil Risiko Akuntan Publik dan KAP; Rencana Pemeriksaan Tahunan; Rencana Pemeriksaan Sewaktu-waktu; Rencana Pemeriksaan SPM; Rencana Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.



2.



Pelaksanaan Pemeriksaan



1. Persiapan pemeriksaan; 2. Pemeriksaan lapangan.



3.



Pelaporan



1. Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk Lengkap; dan 2. Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk Ringkas.



4.



Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan



1. Kewajiban Menyampaikan Rencana Perbaikan (Action Plan); dan 2. Usulan Pengenaan Sanksi Administratif.



Tahapan pemeriksaan secara lebih detail diuraikan sebagai berikut: I.



Perencanaan Pemeriksaan



1. Analisis Profil Risiko Akuntan Publik dan KAP a.



Analisis profil risiko pemeriksaan terkait kualitas audit. Profil risiko dengan kriteria diantaranya: status Akuntan Publik, jenis klien, jumlah klien, ukuran KAP, usia Akuntan Publik, informasi dari pelaporan, informasi dari pihak eksternal (BPK, OJK, dan pengaduan masyarakat);



b.



Analisis profil risiko pemeriksaan terkait Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ). Penilai risiko sektoral (Sectoral Risk Assessment) untuk Akuntan dan Akuntan Publik yang ditetapkan oleh PPPK.



2. Rencana Pemeriksaan Tahunan (RPT) a.



RPT ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;



b.



RPT sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan berkala;



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



6



c.



RPT memuat jumlah Akuntan Publik dan KAP yang akan diperiksa dalam 1 (satu) tahun;



d.



Pertimbangan penyusunan RPT adalah jumlah hari efektif setahun, lingkup pemeriksaan, anggaran, alokasi hari untuk kegiatan pemeriksaan, alokasi untuk masing-masing jenis pemeriksaan dan jumlah pegawai serta profil risiko.



3. Rencana Pemeriksaan Sewaktu-waktu a.



Pemeriksaan sewaktu-waktu dialokasikan setiap tahun sekitar 10% dari total pemeriksaan berkala;



b.



Pemeriksaan sewaktu-waktu dilakukan apabila: 1) Hasil pemeriksaan berkala yang memerlukan tindak lanjut; 2) Terdapat pengaduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti; 3) Terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti.



4. Rencana Pemeriksaan SPM a.



Rencana pemeriksaan SPM dilakukan terutama untuk KAP yang kecil dan KAP yang baru;



b.



Pemeriksaan SPM dialokasikan sekitar 10% dari jumlah pemeriksaan.



5. Rencana Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan a.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, PPPK dapat mengenakan sanksi atau kewajiban penyampaian rencana perbaikan (Action Plan);



b.



Berdasarkan analisis tersebut, maka PPA dapat melakukan pemantauan lapangan atas implementasi rencana perbaikan yang disampaikan.



II. Pelaksanaan Pemeriksaan



1. Persiapan Pemeriksaan a.



Penyusunan dokumen administratif pemeriksaan dan surat tugas;



seperti



surat



pemberitahuan



b.



Untuk pemeriksaan berkala, AP, KAP dan/atau Cabang KAP diinformasikan terlebih dahulu terkait rencana pemeriksaan yang akan dilakukan;



c.



Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan, surat tugas dan surat permintaan dokumen;



d.



Jangka waktu pemeriksaan, yaitu: 1) KAP big 4 dan big 6 adalah 20 hari kerja; 2) KAP menengah adalah 15 hari kerja; dan 3) KAP kecil adalah 10 hari kerja. Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



7



2. Pemeriksaan Lapangan a.



Pertemuan pendahuluan (opening meeting);



b.



Analisis pendahuluan;



c.



Penentuan sampel pemeriksaan;



d.



Pemeriksaan aspek administratif;



e.



Pemeriksaan aspek teknis pelaksanaan jasa profesional yaitu SPM dan Standar Audit (SA);



f.



Permintaan keterangan;



g.



Simpulan sementara hasil pemeriksaan; dan



h.



Pembahasan hasil pemeriksaan dan pertemuan penutup (closing conference)



3. Pelaporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksa menyusun LHP sesuai dengan SSHP, RPHP, dan BAP yang telah dibuat. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun dalam dua versi yaitu: a.



Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk Lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan bentuk lengkap (LHP-L) memuat sekurangkurangnya informasi umum mengenai obyek pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, landasan pemeriksaan, standar dan peraturan yang digunakan sebagai acuan, pendekatan pemeriksaan, dan simpulan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan bentuk lengkap ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Koordinator, Ketua dan Anggota.



b.



Laporan Hasil Pemeriksaan Bentuk Ringkas Laporan Hasil Pemeriksaan bentuk ringkas (LHP-R) memuat informasi mengenai ikhtisar LHP khususnya simpulan hasil pemeriksaan, kewajiban bagi AP, KAP, dan/atau cabang KAP untuk melaksanakan rekomendasi, dan permintaan kepada AP, KAP, dan/atau cabang KAP untuk menyampaikan rencana perbaikan (Action Plan) dan rencana waktu pelaksanaan perbaikan terkait dengan rekomendasi tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan bentuk ringkas ditandatangani oleh Kepala PPPK dan disampaikan kepada AP, Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP, atau Pemimpin Cabang KAP yang diperiksa.



III. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan



Tim Pemeriksa mengusulkan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan berdasarkan LHP yang telah disusun. Tindak lanjut dimaksud dapat berupa usulan pengenaan sanksi administratif dan/atau kewajiban AP dan KAP untuk menyampaikan rencana perbaikan (Action Plan). Kewajiban rencana perbaikan oleh Akuntan Publik dan KAP disampaikan paling lama 30 hari setelah tanggal laporan hasil pemeriksaan. Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



8



METODOLOGI PEMERIKSAAN I.



Pemeriksaan Administratif



Pemeriksaan aspek administratif dilakukan untuk menilai kepatuhan AP dan KAP terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa Akuntan Publik yang meliputi : 1. Aspek administratif umum AP dan KAP. Tujuan pemeriksaan aspek administratif umum AP dan KAP adalah untuk menilai kepatuhan AP dan KAP terhadap UU, PP dan PMK. Adapun prosedur pemeriksaan yang dilakukan terkait aspek administratif umum AP dan KAP, yakni dengan melakukan penelusuran dokumen. Prosedur ini terutama ditujukan untuk memperoleh bukti yang memadai berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa AP dan KAP telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa Akuntan Publik. Dokumentasi dimaksud meliputi dokumen administratif AP dan KAP yang terdiri dari: a.



Administratif Umum KAP. 1)



Kewajiban Pengelolaan KAP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 27 ayat (1) s.d. (2).



2)



Penggunaan Nama KAP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 31 ayat (1) dan (2), dan PMK 154 Pasal 15 ayat (1) s.d. (7).



3)



Kantor Cabang KAP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 19 ayat (1) s.d. (3).



4) Tenaga Profesional Asing, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 17 ayat (2). 5)



Pelaporan Perubahan dalam KAP, sesuai dengan ketentuan PMK 154 Pasal 35 ayat (1).



6) Laporan Kegiatan KAP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 27 ayat (3), dan PMK 154 Pasal 36 ayat (1). 7)



Kerjasama dengan OAI, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 34 ayat (1) dan (2), dan PMK 154 Pasal 24 ayat (1) dan (2).



8) Kerjasama dengan KAPA atau OAA, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan PMK 154 Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2). 9) Kewajiban atas Pemeriksaan KAP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 51 ayat (4) dan (5), dan PMK 154 Pasal 47 ayat (2). 10) Ketentuan Internal Tentang PMPJ, sesuai dengan ketentuan PMK 55 Pasal 11 ayat (1). Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



9



b.



Administratif Umum AP: 1)



Kewajiban Umum, Keanggotaan IAPI, Domisili dan aturan rangkap jabatan, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 25 ayat (1) dan (2), dan PMK 154 Pasal 12 ayat (1) s.d. (3).



2)



Kewajiban AP dalam masa Penghentian Jasa Asurans Sementara, sesuai dengan ketentuan PMK 154 Pasal 9.



3)



Pembatasan Pemberian Jasa Audit, sesuai dengan ketentuan PP Pasal 11 ayat (1) s.d. (4), dan POJK 13 Pasal 16 ayat (1) s.d. (3).



4) Kewajiban Pelatihan Profesional Berkelanjutan dan pelaporannya, sesuai dengan PMK Pasal 32 ayat (2), (3), (4) dan (7), dan Pasal 33 ayat (1). 5)



Kewajiban atas Pemeriksaan AP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 51 ayat (4) dan (5), dan PMK 154 Pasal 47 ayat (2).



2. Aspek Administratif terkait Kertas Kerja Pelaksanaan Pemberian Jasa Profesional. Tujuan pemeriksaan aspek administratif terkait kertas kerja pelaksanaan pemberian jasa profesional adalah untuk menilai kepatuhan AP dalam menyusun dan menyimpan kertas kerja pelaksanaan pemberian jasa profesional. Adapun prosedur pemeriksaan yang dilakukan terkait aspek administratif terkait kertas kerja pelaksanaan pemberian jasa profesional, yakni dengan melakukan penelusuran dokumen. Prosedur ini terutama ditujukan untuk memperoleh bukti yang memadai berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa AP telah membuat dan menyimpan kertas kerja pelaksanaan pemberian jasa profesional. Dokumentasi dimaksud terdiri dari: a.



Kesesuaian Jumlah Klien Audit Umum dalam LKU dengan register LAI, sesuai dengan ketentuan PMK 154 Pasal 36 ayat (1).



b.



Kesesuaian Jumlah Klien Register LAI dengan KKP, sesuai dengan ketentuan UU Pasal 25 ayat (2) huruf c, dan PMK 154 Pasal 55 ayat (5).



3. Aspek Administratif terkait Perpajakan. Tujuan pemeriksaan aspek administratif terkait perpajakan adalah untuk menilai kepatuhan AP dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan terkait pelaksanaan pemberian jasa profesionalnya. Adapun prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam aspek administratif terkait perpajakan, yakni dengan melakukan penelusuran dokumen.



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



10



Prosedur ini terutama ditujukan untuk memperoleh bukti yang memadai berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa AP telah menyelesaikan kewajiban perpajakan terkait pelaksanaan pemberian jasa profesionalnya. Dokumentasi dimaksud terdiri dari : a.



Kesesuaian LKU dengan register LAI;



b.



Kesesuaian register LAI dengan SPT Masa PPN;



c.



Kesesuaian besar Fee audit dengan DPP PPN (Fee dalam Surat Perikatan dengan SPT Masa PPN); dan



d.



Kesesuaian perhitungan PPN.



4. Aspek Administratif terkait Ketentuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik (PMPJ). Tujuan pemeriksaan aspek administratif terkait ketentuan PMPJ adalah untuk menilai kepatuhan KAP dalam mematuhi ketentuan yang berlaku pada PMK 155 tentang PMPJ. Adapun prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam aspek administratif terkait PMPJ, yakni memperoleh dokumen registrasi pada aplikasi Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS). II. Pemeriksaan SPM



Tujuan pemeriksaan aspek teknis terkait SPM adalah untuk menilai kepatuhan KAP terhadap Standar Profesional Akuntan Publik khususnya Standar Pengendalian Mutu 1. Adapun prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam aspek teknis terkait SPM, yakni dengan melakukan penelusuran dokumen. Prosedur ini terutama ditujukan untuk memperoleh bukti yang memadai berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa AP telah menyusun desain Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP sesuai dengan SPM 1 dan telah mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang tertuang dalam SPM KAP. Dokumentasi dimaksud terdiri dari : 1. Desain SPM KAP. 2. Implementasi SPM KAP, yang meliputi pelaksanaan unsur-unsur berikut: a. b. c. d.



Tanggung Jawab Kepemimpinan Atas Mutu; Ketentuan Etika Profesi Yang Berlaku; Penerimaan Dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien; Sumber Daya Manusia; Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



11



e. f.



Pelaksanaan Perikatan; dan Pemantauan.



III. Pemeriksaan Pelaksanaan Perikatan



Pemeriksaan pelaksanaan perikatan dilakukan untuk menilai kepatuhan AP dan KAP terhadap Standar Profesional Akuntan Publik khususnya Standar Audit (SA) SPAP dalam pelaksanaan perikatan jasa profesional. Pemeriksaan untuk menilai kepatuhan AP terhadap SA SPAP dalam pelaksanaan jasa profesional dilakukan secara sampel terhadap kertas kerja perikatan audit umum atas laporan keuangan. Sampel diambil dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Minimal 1 (satu) perikatan audit untuk masing-masing Akuntan Publik yang diperiksa. 2. Perikatan audit yang diprioritaskan adalah perikatan audit atas laporan keuangan: a. perusahaan yang tergolong public interest entities, antara lain: 1) perusahaan yang go public; 2) perusahaan yang mengerahkan dana masyarakat (bank, asuransi, dana pensiun, perusahaan efek, menerbitkan surat utang/obligasi). b. BUMN/BUMD. c. perusahaan yang total asetnya lebih dari Rp 25 miliar. Adapun prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam aspek teknis terkait pemeriksaan perikatan, yakni: 1. Penelusuran dokumen Prosedur ini terutama ditujukan untuk memperoleh bukti yang memadai berupa dokumentasi yang menunjukkan bahwa AP dalam pemberian jasanya telah sesuai dengan Standar Audit (SA) Standar Profesional Akuntan Publik. Dokumentasi dimaksud mencakup 3 tahapan proses audit yakni : a. Tahap Penilaian Risiko (Risk Assessment) Dalam tahap penilaian risiko, dokumen yang diperiksa mencakup: 1) Penerimaan dan keberlanjutan perikatan, terdiri dari: a) Proses pendahuluan yang meliputi evaluasi atas kecukupan SDM termasuk kompetensi, waktu, dan independensi, serta evaluasi atas integritas manajemen. b) Prakondisi audit yang dituangkan dalam surat perikatan audit. c) Surat penugasan audit yang dilengkapi dengan jadwal audit. Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



12



2) Strategi audit menyeluruh, yang menguraikan sifat, saat, dan luas prosedur audit yang direncanakan. 3) Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. 4) Pertimbangan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 5) Pertimbangan audit tahun pertama, apabila perikatan audit yang dilakukan perupakan perikatan tahun pertama. 6) Penentuan dan penggunaan materialitas. 7) Pelaksanaan diskusi tim audit. 8) Penilaian risiko bawaan, termasuk risiko signifikan, melalui pemahaman atas entitas dan lingkungannya. 9) Penilaian risiko pengendalian, melalui pemahaman dan evaluasi atas pengendalian internal entitas. 10) Pengidentifikasian dan penilaian risiko salah saji material pada tingkat laporan keuangan dan tingkat asersi. 11) Pengevaluasian atas kebijakan estimasi akuntansi klien. 12) Pengidentifikasian pihak transaksinya.



yang memiliki



hubungan istimewa dan



13) Pengevaluasian atas kelangsungan usaha entitas. b. Tahap Menanggapi Risiko (Risk Response) Dalam tahap menanggapi risiko, dokumen yang diperiksa mencakup: 1) Pengujian pengendalian, jika espektasi atas pengendalian berfungsi efektif dan mengandalkan efektivitas pengendalian tersebut. 2) Pengujian substantive untuk setiap jenis transaksi, saldo akun,dan pengungkapan, yang dapat berupa: a) Prosedur analitikal substantif. b) Konfirmasi eksternal. c) Prosedur substantif khusus untuk asersi yang memiliki risiko signifikan. d) Prosedur substantif untuk periode sisa setelah pelaksanaan audit interim. 3) Penggunaan sampling audit. 4) Pengujian saldo awal, jika merupakan perikatan audit tahun pertama. 5) Pengevaluasian atas penggunaan tenaga ahli. Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



13



6) Pengevaluasian atas peristiwa yang terjadi setalah tanggal laporan keuangan. 7) Pengkomunikasian temuan signifikan dari audit dengan TCWG. 8) Pengevaluasian atas penilaian manajemen terkait kemampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usaha. 9) Surat representasi tertulis. c. Tahap Pelaporan (Reporting) 1) Penelahaan bukti audit dan kertas kerja. 2) Koreksi audit dan pengkomunikasiannya. 3) Penyusunan Laporan Auditor Independen, termasuk jika terdapat modifikasi Laporan Auditor. 4) Pertimbangan atas hal lain, seperti: a) Evaluasi estimasi akuntansi dan pengungkapan tentang hubungan istimewa dan transaksinya. b) Perlunya pencantuman paragraf Penekanan Suatu Hal, termasuk pengkomunikasian susunan kata-kata dengan TCWG. 2. Permintaan Keterangan Dalam prosedur permintaan keterangan, pemeriksa melakukan wawancara, klarifikasi dan atau konfirmasi atas fakta-fakta yang diperoleh selama penelusuran dokumen kertas kerja perikatan audit umum atas laporan keuangan. Secara umum, pemeriksa dituntut untuk mengklarifikasi kondisi-kondisi yang mengindikasikan ketidakpatuhan dan/atau pelanggaran terhadap Standar Audit. Meskipun prosedur permintaan keterangan biasanya mengkomunikasikan hasil penelusuran dokumen, akan tetapi permintaan keterangan dapat dilakukan selama pemeriksaan berlangsung dan bukan merupakan prosedur yang hanya dapat dilakukan setelah prosedur penelusuran dokumen selesai dilakukan. Berdasarkan prosedur penelusuran dokumen dan permintaan keterangan tersebut, Tim Pemeriksa menyusun simpulan hasil pemeriksaan yang berisi faktafakta yang menunjukkan ketidakpatuhan dan/atau ketidaksesuaian dengan Standar Audit yang ditemui selama pemeriksaan.



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



14



HASIL PEMERIKSAAN Contoh temuan hasil pemeriksaan:



1.



2.



3.



AP tidak menetapkan materialitas (SA 320). a.



Tidak terdapat dokumentasi sama sekali yang menunjukkan bahwa AP telah menetapkan OM dan PM;



b.



Terdapat Penetapan OM tetapi tidak terdapat penentuan PM.



AP tidak melakukan identifikasi dan penilaian risiko salah saji material (SA 315). a.



Identifikasi dan Penilaian risiko salah saji material secara menyeluruh (SA 315 par. 25, par. A105-A108)



b.



Identifikasi dan Penilaian risiko inheren per asersi (SA 315 par. 25, par. A109-A118)



c.



Identifikasi dan Penilaian risiko pengendalian per asersi (SA 315 par. 25, par. A109A118)



d.



Identifikasi dan Penilaian risiko salah saji material per asersi (SA 315 par. 25, par. A109-A118



Tidak terdapat dokumentasi pelaksanaan komunikasi dengan pihak TCWG (SA 260).



4. Tidak terdapat dokumentasi pelaksanaan identifikasi pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (SA 550). 5.



Tidak terdapat dokumentasi atas pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan (SA 250).



6. Tidak mendokumentasikan kertas kerja secara memadai (SA 230). 7.



Tidak melakukan konfirmasi dan/atau prosedur audit alternatifnya (SA 505).



8. Tidak mengidentifikasikan dan menilai risiko kesalahan penyajian material pada tingkat asersi untuk golongan transaksi, saldo akun dan pengungkapan (SA 315). 9. Tidak mengevaluasi kompetensi, kapabilitas, dan objektivitas pakar manajemen yang digunakan (SA 500). 10. Tidak melakukan pengujian (SA 500). 11. Tidak menentukan kebijakan sampling audit secara memadai pada pengujian pengendalian dan pengujian subtantif (SA 530). 12. Tidak melakukan pengujian cut-off untuk pendapatan dan beban (SA 500). 13. Tidak mengusulkan kepada manajemen pengungkapan laporan keuangan secara memadai sesuai standar akuntansi (SA 330). 14. Tidak menentukan tingkat materialitas secara memadai, baik untuk laporan keuangan secara keseluruhan, pelaksanaan dan untuk golongan transaksi, saldo akun atau pengungkapan (SA 320). 15. Tidak melakukan pengujian penilaian saldo persediaan (SA 500). Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



15



16. Tidak melakukan cek fisik persediaan (SA 500). 17. Tidak melakukan pengujian untuk meyakini kewajaran pengungkapan transaksi pihak berelasi (SA 300). 18. Tidak menetapkan strategi audit secara keselutuhan yang menetapkan ruang lingkup, waktu, dan arah audit (SA 580). 19. Tidak memperoleh surat representasi manajemen sesuai ketentuan standar audit (SA 550). 20. Tidak melakukan pengujian nilai tertagih piutang atau kredit yang diberikan (SA 500). 21. Tidak melakukan pengujian saldo awal pada audit tahun pertama (SA 510). 22. Format laporan auditor independen tidak sesuai standar audit (SA 700). 23. Tidak melakukan pemahaman dan evaluasi pengendalian internal (SA 330). PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN Pelaksanaan pemantauan adalah kegiatan pemantauan atas seluruh hasil pemeriksaan termasuk pemantauan atas rencana perbaikan (Action Plan) dan implementasinya oleh AP, KAP dan/atau Cabang KAP. AP, KAP dan/atau Cabang KAP yang diminta untuk menyampaikan Action Plan, wajib membuat dan menyampaikan Action Plan dimaksud kepada Kepala PPPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya hasil pemeriksaan. Action Plan yang telah disampaikan oleh AP dan KAP direviu oleh PPPK, selanjutnya PPPK menyampaikan hasil reviu Action Plan tersebut kepada AP dan KAP untuk diperbaiki (jika Action Plan belum memadai) dan dilaksanakan. Selanjutnya pelaksanan Action Plan tersebut dilaporkan kepada PPPK. PPPK melakukan pemantauan atas pelaksanaan Action Plan tersebut. Kegiatan Pemantauan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Pemantauan Di Dalam Kantor (Desk Monitoring) dan Pemantauan Lapangan (On Site Monitoring).



SANKSI ADMINISTRATIF Tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat berupa kewajiban menyampaikan rencana perbaikan (Action Plan) dan/atau pengenaan sanksi administratif. Jenis Sanksi Administratif dapat berupa: 1. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



16



2. peringatan tertulis; 3. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu; 4. pembatasan pemberian jasa tertentu; 5. pembekuan izin; 6. pencabutan izin; dan/atau 7. denda. Dalam pengenaan sanksi administrtif, PPPK mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. bobot pelanggaran; 2. Pelanggaran yg pertama kali atau berulang; 3. Jenis klien (memiliki akuntabilitas publik signifikan atau tidak); 4. dampak laporan terhadap masyarakat; 5. jenis pemeriksaan; 6. Inisiatif perbaikan; 7. Pertimbangan lain dalam rangka perlindungan publik dan pembinaan terhadap AP/KAP; dan 8. Masukan dari IAPI dan instansi/otoritas terkait.



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



17



PENUTUP Dengan diterbitkannya Modul ini, diharapkan dapat membantu Peserta PPL Online ini dalam lebih memahami beberapa substansi mengenai Pemeriksaan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Modul ini merupakan modul yang akan terus mendapatkan penyempurnaan materi, seiring dengan bertambahnya materi muatan atau substansi yang layak mendapatkan perhatian sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut, yang akan didapatkan seiring waktu bersamaan dengan pelaksanaan proses Pemeriksaan pada Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.



Modul PPL Online - Pemeriksaan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik



18