13 0 7 MB
Modul 4
TATA CARA PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI Disampaikan oleh: Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Dalam acara: Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
OUTLINE
1
Kebijakan Mutu Pekerjaan Konstruksi
2
Manajemen Mutu Pekerjaan Konstruksi
3
Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak
4
Kegiatan Penjaminan dan Pengendalian Mutu
5
Pelaporan
6
Rencana Mutu dan Program Mutu
TUJUAN PEMBELAJARAN 01 02
03 04
Memahami Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Mampu Melaksanakan Tata Cara Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Memahami Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak Mampu melaksanakan Kegiatan Penjaminan dan Pengendalian Mutu, Pelaporan, Rencana Mutu dan Program Mutu
1 PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG UU RI NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI Pasal 4 ayat (1) huruf c. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Pasal 59 ayat (4)
Pasal 5 ayat (3) huruf a. Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
PERMEN PU NO. 05/2014
PERMEN PUPR NO. 07/2019*
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
• Hanya berlaku untuk internal di Kementerian Pekerjaan Umum; • Pemberlakuan bagi Pemerintah Daerah bersifat “optional”; • Belum mengatur keselamatan konstruksi yang meliputi keselamatan, kesehatan, keamanan dan keberlanjutan; • belum mengatur aspek pembinaan, pengawasan dan pemantauan serta evaluasi keselamatan konstruksi secara nasional.
Telah mengatur: • Keselamatan Konstruksi, • Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan • Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) • Penjaminan dan Pengendalian Mutu 5 • Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Program Mutu
*Telah diganti menjadi Permen No. 14/2020
PERMEN PUPR NO. 21 TAHUN 2019 PENDETAILAN PERMEN PUPR NO. 07 TAHUN 2019 TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI TENTANG JUKNIS BIAYA PENYELENGGARAAN SMKK
SE MENTERI PUPR 11/2019
UNDANG-UNDANG 2/2017
TENTANG JASA KONSTRUKSI
Integrasi dan Pencabutan SE
PERMEN PUPR 07/2019*
TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
SE MENTERI PUPR 15/2019
TENTANG TATA CARA PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KEMENTERIAN PUPR
*Telah diganti menjadi Permen No. 14/2020
PERMEN PUPR 21/2019
TENTANG PEDOMAN SMKK
MATRIKS KESELAMATAN KONSTRUKSI KESELAMATAN KONSTRUKSI (KK) KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN,& KEBERLANJUTAN (K4) Keselamatan Keteknikan Konstruksi
Keselamatan & Kesehatan Kerja
Keselamatan Lingkungan
Sumber : PERMEN PUPR NO. 21 /2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Keselamatan Publik
PERATURAN MENTERI PUPR NO. 21 /2019 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI PASAL 5 (1) Keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mencakup pemenuhan terhadap: a. Standar perencanaan berupa pemenuhan semua aspek persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam hasil perencanaan; b. Standar perancangan berupa pemenuhan terhadap pedoman teknis proses pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, perawatan, dan pembongkaran yang telah ditetapkan; c. Standar prosedur dan mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi merupakan persyaratan dan ketentuan tertulis khususnya aspek Keselamatan Konstruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses dan hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
d. Mutu bahan sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau standar asing yang diakui oleh Pemerintah, dan telah ditetapkan dalam kerangka acuan kerja; dan e. Kelaikan peralatan berdasarkan pedoman teknis peralatan sebagai dasar pemenuhan kinerja operasi peralatan sesuai peruntukan pekerjaan, baik peralatan yang beroperasi secara tunggal maupun kombinasi.
(5) Pemenuhan standar keselamatan keteknikan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan sesuai tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi. (6) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas. (7) Penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi harus dilaksanakan oleh petugas penjamin mutu dan pengendali mutu. (8) Untuk menjadi petugas penjamin mutu dan pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus mengikuti bimbingan teknis SMKK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi atau pelatihan. (9) Tata cara penjaminan mutu dan pengendalian mutu Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan huruf C yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8
IMPLEMENTASI SPIP DAN MANAJEMEN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
Menteri
Penilaian Risiko Dirjen
Informasi & Komunikasi
Pemantauan Pengendalian Intern
SNVT
Penetapan Konteks
Risiko Strategis
Risiko Unit Satuan Kerja
Kegiatan Pengendalian Direktur
MANAJEMEN RISIKO
Risiko Entitas Unor
Risiko Kegiatan
Penilaian risiko
Identifikasi Risiko Analisis Risiko Evaluasi Risiko Penanganan Risiko
Penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dilakukan di tiap level organisasi
Pemantauan dan Review
Lingkungan Pengendalian
IMPLEMENTASI SPIP
Komunikasi dan Konsultasi
SPIP
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) PENJAMINAN KK Fokus pada proses pekerjaan Penetapan prosedur, spesifikasi teknis, design
Pengendalian pelaksanaan & dokumen
Pengawasan pekerjaan Monitoring
PENGENDALIAN KK Fokus pada hasil pekerjaan Inspeksi Tes/uji mutu bahan material & produk Pengendalian JSA
2 MANAJEMEN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
SUBSTANSI MUTU DISTRUKTUR LAMPIRAN PERMEN PUPR 21/2019
LAMPIRAN RAPERMEN SUBLAMPIRAN A SUBLAMPIRAN B
TENTANG PEDOMAN SMKK PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG PENGGUNA DAN PENYEDIA JASA DALAM PENERAPAN SMKK
SUBLAMPIRAN C
TATA CARA PENJAMINAN MUTU DAN PENGENDALIAN MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI
SUBLAMPIRAN D SUBLAMPIRAN E
FORMAT RANCANGAN KONSEPTUAL SMKK FORMAT RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) DAN FORMAT PENILAIAN RKK D.1 PENYEDIA JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI PENGAWASAN / MANAJEMEN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI D.2 PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI D.3 FORMAT PENILAIAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) FORMAT PELAPORAN PELAKSANAAN RKK KOMPONEN KEGIATAN DAN FORMAT AUDIT INTERNAL PENERAPAN SMKK
SUBLAMPIRAN F SUBLAMPIRAN G
11
MATRIKS SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
“SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI” Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, & Keberlanjutan Standar
Keselamatan Keteknikan Konstruksi
Keselamatan & Kesehatan Kerja
Keselamatan Lingkungan
Keselamatan Publik
Objek yang Diselamatkan
Bangunan/aset konstruksi Peralatan, material
Tenaga kerja konstruksi Pemasok, Tamu, subpenyedia
Lingkungan kerja Lingkungan terdampak proyek
Masyarakat sekitar proyek
Kecelakaan Teknis Konstruksi
Kecelakaan Kerja & Penyakit akibat Kerja
MUTU Pencegahan Terhadap
Alat Pencegahan
Pencemaran Lingkungan dan Kecelakaan Masyarakat
Hazzard Identification, Risk Assesment, and Opportunity (HIRAO), Metode Kerja / Prosedur Kerja, Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Methode Statement), Job Safety Analysis (JSA)
POIN-POIN PENGATURAN Penjaminan Mutu & Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi Tanggung Jawab dan Wewenang Para Pihak
1
Kelengkapan fungsi pada struktur organisasi proyek pada pengguna + penyedia jasa konstruksi, serta hubungan koordinasi dan komunikasinya
2
Kegiatan Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Poin-poin yang diperlukan dalam penjaminan & pengendalian mutu pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi Tools: Dokumen dan Standar Prosedur
Pelaporan
3
4
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
Ketentuan Tata cara terkait penyusunan & pelaporan format RMPK yang yang harus akan disusun oleh disusun oleh penyedia jasa masing-masing pekerjaan konstruksi pihak, yaitu PPK, Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
Program Mutu
5 Tata cara penyusunan & format Program Mutu yang akan disusun oleh penyedia jasa konsultasi konstruksi
3 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGUNA JASA DAN PENYEDIA JASA
3.1 Para Pihak dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 3.2 Tanggung Jawab dan Wewenang Pengguna Jasa 3.3 Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa
PARA PIHAK YANG TERLIBAT Kementerian PUPR 1 2
3
Pimpinan Tinggi Madya Unit Organisasi Teknis (DJSDA, DJBM, DJCK, DJPP) Pimpinan Tinggi Pratama Unit Organisasi Teknis (DJSDA, DJBM, DJCK, DJPP)
Penyelenggara Proyek 1
Kepala Satuan Kerja
2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan
4
5
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
4 Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja 5
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Direksi Teknis
PPHP
6 Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7 Konsultan Perancangan Konsultan Pengawasan &/Manajemen Pek. Konstruksi 9 Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
8
STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANA
3.2
PARA PIHAK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI
PA/KPA/KASATKER
FUNGSI-FUNGSI KESELAMATAN KONSTRUKSI
Direktur Utama
Pada Kontraktor Untuk Pekerjaan Konstruksi beresiko keselamatan sedang sampai besar
Direktur OP
Level Proyek
Enginner Manager Nama Asissten Nama
Tenaga Ahli
Garis Instruksi Garis Koordinasi
Operator/ Teknisi
Direktur QHSE
Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
Pimpinan Proyek
Quality manager Laborat Nama
Inspector/ QC/QE
Operator/ Teknisi
…………….. Manager
Operator
Tenaga Kesehatan
K3L Manager
Petugas K3L
Tanggap darurat
Petugas tanggap darurat
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek 1 Kepala Satuan Kerja 2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis
5
PPHP
a. memfasilitasi pegawai di tempat kerjanya untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi; b.melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penerapan SMKK pada paket Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan oleh PPK; c. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir b kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dengan tembusan Pejabat Struktural Eselon II dan PPK terkait; d.mengalokasikan biaya Penerapan SMKK untuk organisasi Pengguna Jasa pada DIPA Satuan Kerja, antara lain untuk: 1. penyediaan fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan; 2. program pembinaan penerapan SMKK. e.apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan. f. Menetapkan risiko keselamatan konstruksi besar.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek 1 Kepala Satuan Kerja 2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis
5
PPHP
Kasatker Sebagai KPA: g. membentuk dan menetapkan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sebelum pelaksanaan tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama; h.menerima hasil pekerjaan dari PPK setelah Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan diterbitkan; i. menetapkan PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan; dan j. menyerahkan hasil pekerjaan selesai kepada penyelenggara Infrastruktur.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek 1
Kepala Satuan Kerja
2 Pejabat Pembuat Komitmen 3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis
5
PPHP
a.menerapkan SMKK untuk setiap paket Pekerjaan Konstruksi; b.mengidentifikasi bahaya Keselamatan Konstruksi, dengan mengacu hasil dokumen perancangan atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi; c. mengidentifikasi dan menetapkan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi (sesuai format pada lampiran E); d.menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang di dalamnya memuat biaya penerapan SMKK pada daftar kuantitas dan harga; e.melakukan penilaian RKK pada dokumen penawaran (menggunakan format pada lampiran E); f. menyusun dan menetapkan Dokumen Kontrak yang didalamnya memuat ketentuan penerapan SMKK; g.membahas dan mengesahkan RKK yang disusun oleh Penyedia Jasa padasaat rapat persiapan pelaksanaan (Preconstruction Meeting/PCM), atas dasar rekomendasi Ahli K3 Konstruksi; h.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RKK; i. melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk bahan perbaikan dan laporan kepada Kepala Satuan Kerja;
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek j.
Penyelenggara Proyek 1
Kepala Satuan Kerja
2 Pejabat Pembuat Komitmen 3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis
5
PPHP
dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RKK dan evaluasi kinerja SMKK, PPK dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi dari internal dan/atau eksternal organisasi PPK; k. memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran huruf G; l. menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko Keselamatan Konstruksi besar apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran huruf G. m. dalam kondisi Penyedia Jasa melakukan pekerjaan kritis/risiko besar tidak mengikuti dokumen RKK, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan; n. segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana pada huruf B1 angka1 huruf c, angka 2 huruf d, 3 huruf c, 4 huruf d, 5 huruf e, dan angka 7 huruf l di atas menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek 1
Kepala Satuan Kerja
2 Pejabat Pembuat Komitmen 3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis
5
PPHP
o. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf k, di atas; p. memberikan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja kepada Penyedia Jasa yang telah melaksanakan SMKK dalam menyelenggarakan paket Pekerjaan Konstruksi tanpa terjadi kecelakaan kerja, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran huruf G. q. membuat RKK Kegiatan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat swakelola sekurang-kurangnya memuat Perencanaan Keselamatan Konstruksi dan Operasi Keselamatan Konstruksi; r. membuat analisis, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari Penyedia Jasa. s. Menetapkan risiko Pekerjaan Konstruksi sedang dan kecil.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek Tanggung Jawab Dan Wewenang PPK dalam Penjaminan dan Pengendalian Mutu
Penyelenggara Proyek 1
Penanggung Jawab
Tidak dapat dilimpahkan dan tetap melekat pada PPK
Pengendalian
Dapat dilimpahkan kepada:
Kepala Satuan Kerja 1) Staf PPK
2 Pejabat Pembuat Komitmen 3
Direksi Lapangan
atau
2) Konsultan
Pengawasan
Direksi Lapangan Konsultan Manajemen Konstruksi
Dapat dilimpahkan kepada: 1) Staf PPK
Direksi Teknis
atau
4 5
Direksi Teknis
PPHP
2) Konsultan
Konsultan Pengawas Pekerjaan
Dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi, maka Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun Program Mutu sebagai bentuk penjaminan mutu.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek Kepala Satuan Kerja
2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan (Wakil sah/Staff PPK)
4
Direksi Teknis
Kewenangan dan tanggung jawab pengendalian pekerjaan konstruksi dapat didelegasikan kepada Pengendali Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh staf PPK, dalam hal ini disebut Direksi Lapangan, atau Penyedia Jasa Konsultansi yaitu
Konsultan Manajemen Konstruksi (MK);
5
PPHP
MUTU
1
Direksi Lapangan berperan sebagai pengendali pekerjaan konstruksi. Pengendalian pekerjaan konstruksi meliputi aspek: 1) Penjaminan Mutu (Quality Assurance) 2) Kuantitas 3) Jadwal 4) Pelaporan 5) Keselamatan Konstruksi 6) Rekayasa Teknis
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek Kepala Satuan Kerja
2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan (Wakil sah/Staff PPK)
4
Direksi Teknis
5
PPHP
MUTU
1
Kegiatan pengendalian pekerjaan konstruksi meliputi: a. Memeriksa dan memberikan persetujuan atas usulan dokumen rencana pelaksanaan yang disampaikan oleh Penyedia meliputi: 1. jadwal pelaksanaan pekerjaan; 2. jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja konstruksi; 3. gambar kerja; 4. bahan yang akan digunakan; 5. RMPK; 6. RKK; 7. Jenis pekerjaan yang disub-Kontrakkan dan sub-Penyedia yang akan digunakan (jika ada); dan 8. perubahan pekerjaan. b. Memberikan persetujuan atas hasil pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan mutu serta volume; c. Memberikan persetujuan atas laporan pelaksanaan dari Penyedia setelah diverifikasi oleh Direksi Teknis/Konsultan Pengawas; d. Menyampaikan laporan pengendalian pekerjaan kepada PA/KPA.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek Kepala Satuan Kerja
2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis (Wakil sah/Staff PPK)
Kewenangan dan tanggung jawab pengawasan pekerjaan konstruksi dapat didelegasikan kepada Pengawas Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh staf PPK, dalam hal ini disebut Direksi Teknis, atau Penyedia Jasa Konsultansi
5
PPHP
yaitu Konsultan Pengawas.
MUTU
1
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. a.Pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi aspek: 1. Mutu; 2. Kuantitas; 3. Jadwal; 4. Pelaporan; 5. Keselamatan Konstruksi; dan 6. Rekayasa Teknis.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek Kepala Satuan Kerja
2
Pejabat Pembuat Komitmen
3
Direksi Lapangan
4
Direksi Teknis (Wakil sah/Staff PPK)
5
PPHP
MUTU
1
b. Kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi: 1) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran RMPK Penyedia; 2) Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan; 3) Melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kuantitas hasil pekerjaaan; 4) Melakukan pengawasan terhadap jadwal pekerjaan dan metode kerja; 5) Menyusun laporan terkait hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat; 6) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; 7) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi; 8) Mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; 9) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak pelaksanaan dan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi; 10) Melakukan pemeriksaan terhadap laporan Penyedia; 11) Menyusun dan menyampaikan Laporan Pengawasan secara periodik; 12) Melakukan pengawasan selama masa pemeliharaan.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek Konsultan Pengkajian &/
6 Perencanaan 7
Konsultan Perancangan
8
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
9
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Tugas dan Tanggung Jawab Konsultansi Konstruksi Perencanaan dan Pengkajian menyusun Rancangan Konseptual SMKK dalam perencanaan dan pengkajian konstruksi dengan mengidentifikasi Keselamatan Konstruksi antara lain dari aspek: a. Lokasi b. Lingkungan c. Sosio-Ekonomi d. Dampak Lingkungan
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek 6
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7 Konsultan Perancangan 8
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
9
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi adalah membuat RKK Perancangan yang terdiri atas: 1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Perancangan 1.1. Data Umum - Pernyataan Pertanggungjawaban Konsultansi Konstruksi Perancangan 1.2. Metode Pelaksanaan 1.3. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko 1.4. Peraturan Perundang-undangan dan Standar 1.5. Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Bangunan 1.6. Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi 2. Dukungan Keselamatan Konstruksi 2.1. Biaya Keselamatan Konstruksi 2.2. Total Kebutuhan Personil K3 Konstruksi
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek
Penyelenggara Proyek 6
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7
Konsultan Perancangan
Konsultan Pengawasan &/
8 Manajemen Pek. Konstruksi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Pengendalian Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk mengendalikan proses dan hasil pekerjaan Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak. Pengendalian dilaksanakan baik pada kontrak pekerjaan konstruksi maupun kontrak jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi
KONSULTAN PENGAWAS Pengawasan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak
Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan adalah membuat RKK Perancangan. Dalam hal pengendalian dan pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi, maka Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun Program Mutu sebagai bentuk penjaminan mutu.
MUTU
9
KONSULTAN MK Pengendalian
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek Kepala Proyek
Penyelenggara Proyek Manajer Pelaksana
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7
Konsultan Perancangan
8
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
9
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Unit Pengendali Biaya
Unit Penjamin Mutu
Unit Pengendali Mutu
Unit Administrasi
MUTU
6
• Memastikan tercapainya sasaran pekerjaan dari segi mutu, biaya, waktu, Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja • Menyelesaikan masalah yang terjadi termasuk merencanakan tindakan pencegahan terhadap masalah yang mungkin terjadi • Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan yang di perlukan • Melaporkan pelaksanaan pekerjaan
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek Kepala Proyek
Penyelenggara Proyek Manajer Pelaksana
6
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7
Konsultan Perancangan Unit Penjamin Mutu
8 9
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Unit Pengendali Mutu
Unit Administrasi
MUTU
Unit Pengendali Biaya
• Merencanakan metode pelaksanaan, pemeriksaan dan pengujian terkait mutu pekerjaan • Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan sasaran mutu, biaya, waktu, dan Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek Kepala Proyek
Penyelenggara Proyek Manajer Pelaksana
6
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan Konsultan Perancangan
8
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
9
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Unit Penjamin Mutu
Unit Pengendali Mutu
Unit Administrasi
MUTU
7
Unit Pengendali Biaya
• Mengendalikan biaya, pelaksanaan pekerjaan • Melakukan evaluasi biaya terkait dengan upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek • Menetapkan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian • Mengembangkan dan memantau pelaksanaan Manajer Pelaksana prosedur pengendalian mutu • Berkoordinasi dengan Direksi Lapangan/Konsultan MK terkait Unit Pengendali Biaya dengan rencana pemeriksaan dan pengujian serta prosedur pengendalian mutu; Unit Penjamin Mutu • Melakukan audit internal atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan tim Unit Pengendali Mutu konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan tim pengendali mutu; Unit Administrasi • Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) Kepala Proyek
Penyelenggara Proyek Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7
Konsultan Perancangan
8
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
9
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
MUTU
6
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek Kepala Proyek
Penyelenggara Proyek Manajer Pelaksana
6
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan
7
Konsultan Perancangan Unit Penjamin Mutu
8 9
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
Unit Pengendali Mutu
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Unit Administrasi
• Melakukan pemeriksaan; • Merekomendasikan tindakan perbaikan yang di perlukan; • Membuat laporan hasil pemeriksaan
MUTU
Unit Pengendali Biaya
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang Penyelenggara Proyek Kepala Proyek
Penyelenggara Proyek Manajer Pelaksana
6
Konsultan Pengkajian &/ Perencanaan Konsultan Perancangan
8
Konsultan Pengawasan &/ Manajemen Pek. Konstruksi
9
MUTU
7
Unit Pengendali Biaya
Unit Penjamin Mutu
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Unit Pengendali Mutu
Unit Administrasi
Memberikan dukungan administrasi terhadap kegiatan proyek yang meliputi: • Penata usahaan • Pemeliharaan dokumen proyek
4 KEGIATAN PENJAMINAN & PENGENDALIAN MUTU
4.1 Tahap Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 4.2 Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 4.3 Tahap Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi
TAHAPAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Persetujuan RKK dan RMPK
Penyusunan RMPK
1
2
3
1 Tahap Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi 01
PENYERAHAN LOKASI KERJA Sebelum SPMK, dan didahului dengan peninjauan lapangan bersama.
02
PENERBITAN SPMK Paling lambat 14 hari sejak tanda tangan kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi pertama kali.
03
RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK (PRE CONSTRUCTION MEETING/PCM) Harus sudah dimulai maksimal 7 hari setelah terbitnya SPMK dan sebelum dimulainya pekerjaan.
04
PEMBAYARAN UANG MUKA Digunakan untuk membiayai mobilisasi sumber daya.
05
MOBILISASI Harus sudah mulai dilaksanakan 30 hari kalender setelah SPMK (terutama untuk sumber daya).
Pemilihan
Persiapan Pelaksanaan Konstruksi
Penyerahan Penandatanganan lokasi kerja Kontrak
Pelaksanaan Konstruksi PCM
SPMK
Pemeliharaan
1
Mobilisasi
Tanggal Mulai Kerja
TAHAP PERSIAPAN PELAKSANAAN
Maks. 7 hari
Maks. 14 hari
Mobilisasi (Maks. 30 hari sejak SPMK, khusus untuk sumber daya untuk memulai awal pekerjaan atau sebagaimana diatur dalam kontrak)
Pembentukan Tim Pelaksana Lapangan
Peninjauan Lapangan Bersama Berita Acara Serah Terima Lapangan
Dokumen Penawaran Teknis
Dokumen RKK
Penerbitan SPMK
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM)
Penyerahan dan Pembahasan RMPK
Penyerahan Dokumen Pelaksanaan RKK
Pemeriksaan Bersama (Mutual Check)
Dokumen yang perlu dibahas dan disahkan : RMPK
Struktur Organisasi Proyek Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Gambar DED dan Spesifikasi Teknis Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (mencakup Aspek keselamatan Konstruksi) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian Pengendalian Sub Penyedia
Dokumen RKK Salah satu komponennya: Penilaian Risiko
Pengajuan Pembayaran Uang Muka Menyertakan Rencana Penggunaan Uang Muka
Pembayaran Uang Muka
Penilaian Risiko dikembangkan menjadi analisis K3 per pekerjaan (Job Safety Analysis/JSA) yang akan dilampirkan dalam Rencana Pelaksanaan Pekerjaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin mulai kerja.
2 Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi 1 Pemeriksaan Bersama (Mutual Check/MC-0) Pemeriksaan terhadap desain dan volume awal dengan kondisi lapangan, kemudian dilakukan penyesuaian (adendum kontrak)
2 Permohonan Izin Mulai Kerja Permohonan ijin memulai pekerjaan sekurangkurangnya melampirkan: a.) Gambar Kerja b) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement)
4M +
K3 c) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ ITP)
3
4
5
Pengawasan Mutu Pekerjaan
Penerimaan dan Pembayaran Hasil Pekerjaan
Kontrak Kritis
Pengawasan mutu pekerjan dilakukan melaui pemeriksaan dan pengujian (baik proses dan hasil pekerjaan)
1. Penerimaan hasil pekerjaan dilakukan setelah seluruh ketentuan mutu dalam kontrak dipenuhi; 2. Persetujuan dokumen penagihan didahului dengan pemeriksaan mutu dan volume hasil pekerjaan
1. Pemberlakuan ketentuan kontrak kritis dilakukan sesuai dokumen kontrak 2. Pemutusan kontrak dilakukan sebagai pilihan terakhir jika tidak ada alternatif penyelesaian lain
PEGENDALIAN PELAKSANAAN SMKK DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI IZIN MEMULAI PEKERJAAN Syarat Izin Mulai Kerja Method Statement
mutu
+
JSA
Work method statement
K3
Pengendalian “4M” Method metode kerja (SOP) Man tenaga kerja kompeten Machine peralatan laik fungsi Material material sesuai spesifikasi 5. Sub Kontraktor 6. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis 1. 2. 3. 4.
Syarat Memulai Pekerjaan
Contoh Permohonan Memulai Kerja
Contoh Job Safety Analysis
3 TAHAPAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SERAH TERIMA PERTAMA PEKERJAAN (PHO)
Serah Terima Pekerjaan adalah kegiatan penyerahan pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus perseratus) dari Penyedia kepada Pengguna Jasa dalam kondisi dan standar sebagaimana disyaratkan dalam kontrak
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Penyedia harus menyerahkan program kerja/rencana kegiatan pemeliharaan, paling sedikit mencakup kegiatan: a) Pemeriksaan b)Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan
SERAH TERIMA KPD PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FHO)
a) Dalam rangka menerima hasil pekerjaan, PPK memerintahkan Direksi Teknis/Konsultan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan b) Dalam rangka pelaksanaan FHO, Penyedia harus menyerahkan seluruh dokumentasi Terlaksana (As-Built Document)
Serah terima pekerjaan selesai kepada Penyelenggara Infrastruktur PUPR dilakukan setelah terbitnya berita acara serah terima akhir, yang meliputi kegiatan: a) Pengambilalihan lokasi dan hasil pekerjaan b) Penyerahan pekerjaan selesai
3 TAHAPAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PELAKSANAAN KONSTRUKSI
TAHAP PENYELESAIAN PEKERJAAN KOSNTRUKSI
Next
3 TAHAPAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PELAKSANAAN KONSTRUKSI
TAHAP PENYELESAIAN PEKERJAAN KOSNTRUKSI
PHO
PEMELIHARAAN
FHO
Periode Kontrak Berakhir
5 PELAPORAN
5
Penyesuaian tata cara pelaporan harus dibahas pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) dan disampaikan secara tertulis kepada PPK.
PELAPORAN dalam Pekerjaan Konstruksi
LAPORAN PELAKSANAAN
LAPORAN PENGAWASAN
LAPORAN PENGENDALIAN
(Kontraktor)
(Konsultan Pengawas / Direksi Teknis)
(Direksi Lapangan/ Konsultan MK)
Laporan dari Kontraktor ke PPK (pengendali)
Laporan dari Pengawas Pekerjaan (Direksi/ Konsultan) ke PPK
Laporan dari PPK (penanggung jawab) ke PA/KPA
1. Laporan Harian 2. Laporan Mingguan 3. Laporan Bulanan
Isinya mencakup Laporan Penerapan SMKK
1. Laporan Pengawasan terhadap Hasil Pekerjaan Konstruksi 2. Laporan Pelaksanaan Pengawasan
Laporan Kasatker/PPK kepada atasan langsung paling sedikit dilakukan selama 2 (dua) kali selama masa kontrak pekerjaan konstruksi
(1) LAPORAN PELAKSANAAN (1/5) 2
1
Laporan pelaksanaan disampaikan oleh Penyedia kepada PPK setelah mendapat verifikasi dari Direksi Teknis/Konsultan Pengawas dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Laporan pelaksanaan berisi informasi kemajuan pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan di dalam rencana pelaksanaan pekerjaan beserta uraian kendala dan masalah yang dihadapi Penyedia selama pelaksanaan pekerjaan.
(1) LAPORAN PELAKSANAAN “buku harian” (2/5)
BUKU HARIAN
LAPORAN HARIAN LAPORAN MINGGUAN LAPORAN BULANAN
Memuat hal-hal sekurang-kurangnya sebagai berikut : 1.Kuantitas dan jenis bahan yang ada di lapangan; 2.Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan keterampilan yang diperlukan; 3.Jumlah, jenis dan kondisi peralatan yang tersedia; 4.Jumlah volume cadangan bahan bakar yang tersedia untuk peralatan; 5.Taksiran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan; 6.Jenis dan uraian pekerjaan yang dilaksanakan; 7.Kondisi cuaca antara lain hujan, banjir dan peristiwaperistiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; 8.Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan design, gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, keterlambatan pekerjaan dan penyebabnya dan lain sebagainya.
(1)LAPORAN PELAKSANAAN “laporan harian” (3/5)
BUKU HARIAN LAPORAN HARIAN LAPORAN MINGGUAN LAPORAN BULANAN
Memuat hal-hal sekurang-kurangnya sebagai berikut : 1. Capaian pekerjaan untuk setiap jenis pekerjaan dan/atau sub pekerjaan 2. Kondisi cuaca, seperti hujan, banjir dan peristiwa alam 3. Hambatan dan kendala yang dihadapi 4.Informasi Keselamatan Konstruksi 5. Rencana pelaksanaan pekerjaan di hari berikutnya 6. Catatan-catatan yang berkaitan dengan: pelaksanaan, perubahan design, gambar kerja (shop drawing), spesifikasi teknis, kelambatan pekerjaan dan penyebabnya dan lain sebagainya
(1) LAPORAN PELAKSANAAN “laporan mingguan” (4/5)
BUKU HARIAN LAPORAN HARIAN
LAPORAN MINGGUAN LAPORAN BULANAN
Memuat hal-hal sekurang-kurangnya sebagai berikut: 1. Rangkuman capaian pekerjaan berupa hasil pembandingan capaian dengan minggu sebelumnya 2. Hambatan dan kendala yang dihadapi pada kurun waktu 1 (satu) minggu 3. Dukungan yang diperlukan dari Kasatker/PPK, Direksi Teknis/Konsultan Pengawas, dan pihakpihak lain yang terkait 4. Ringkasan permohonan persetujuan atas usulan dan dokumen yang diajukan beserta statusnya; 5. Ringkasan kegiatan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan; 6. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi.
LAPORAN PELAKSANAAN “laporan bulanan” (5/5)
BUKU HARIAN LAPORAN HARIAN LAPORAN MINGGUAN
LAPORAN BULANAN
Memuat hal-hal sekurang-kurangnya sebagai berikut : 1. Capaian pekerjaan fisik (Lolos Uji Mutu), ringkasan status capaian pekerjaan fisik dengan membandingkan capaian di bulan sebelumnya; 2. Foto dokumentasi; 3. Ringkasan status kemajuan keuangan; 4. Perubahan kontrak dan perubahan pekerjaan; 5. Masalah dan kendala yang dihadapi; 6. Kendala yang berpotensi terjadi di bulan berikutnya; 7. Status persetujuan atas usulan dan permohonan. 8. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian mutu. 9. Ringkasan aktivitas dan hasil pengendalian Keselamatan Konstruksi. 10.Catatan-catatan penting terkait pelaksanan yang perlu di laporkan.
6 RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK) & PROGRAM MUTU
RENCANA MUTU PEKERJAAN KONSTRUKSI (RMPK) dan PROGRAM MUTU
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun oleh Kontraktor diserahkan dan dipresentasikan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (PCM), kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK
Program mutu disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), di bahas pada Rapat Pendahuluan (Kick of Meeting) dan disetujui oleh PPK
KOMPONEN RMPK Struktur Organisasi Penyedia Jasa RMPK diserahkan dan dipresentasikan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan (PCM), kemudian dibahas dan disetujui oleh PPK
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Hal-hal yang penting dalam RMPK
Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis Tahapan Pekerjaan
Ketentuan dalam Permen PUPR 07/2019 Ketentuan dalam permen No. 14/2020
Rencana Kerja Pelaksanaan (Work Method statement) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (ITP) Pengendalian Sub-penyedia Jasa dan Pemasok
PENJELASAN KOMPONEN RMPK (1/2) NO
1
KOMPONEN RMPK
Struktur Organisasi Proyek
DESKRIPSI
Uraian mengenai struktur organisasi proyek, baik yang termasuk persyaratan dalam kontrak maupun yang terkait dengan penjaminan dan pengendalian mutu di lapangan Penjelasan yang diberikan mencakup kualifikasi, kompetensi dan tanggung jawab yang dimiliki oleh personil/divisi/bagian yang dimaksud
2
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Rencana alokasi waktu untuk menyelesaikan masing-masing item pekerjaan proyek yang secara keseluruhan adalah rentang waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan sebuah proyek konstruksi
3
Gambar dan Spesifikasi Teknis
Uraian singkat dan jelas mengenai persyaratan spesifikasi teknis sesuai kontrak, antara lain (dan tidak terbatas pada contoh berikut): 1. Persyaratan proses produk/hasil produk 2. Persyaratan mutu material 3. Standard/aturan yang dipakai 4. Mutu produk akhir
4
Tahapan Pekerjaan
Rangkaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir untuk mewujudkan suatu bangunan konstruksi yang dapat di pertanggung jawabkan secara teknis
PENJELASAN KOMPONEN RMPK (2/2) NO
KOMPONEN RMPK
DESKRIPSI
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan ( work method statement)
Method statement berisi uraian proses penyelesaikan suatu pekerjaan yang memuat: metode kerja, tenaga kerja, peralatan, material, serta aspek k3 pada pekerjaan tersebut
6
Rencana Inspeksi dan Pengujian (Inspection and Test Plan/ITP)
Menjelaskan prosedur dan rencana inspeksi dan pengujian di lapangan untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga, mencakup poin-poin sebagai berikut: 1. Kriteria keberterimaan (termasuk toleransi penerimaan) 2. Cara pengujian/pemeriksaan 3. Jadwal pengujian (frekuensi pengujian) 4. Penanggung jawab/pelaksana pengujian
7
Pengendalian Sub-Penyedia dan Pemasok
Menjelaskan rencana penyedia jasa konstruksi dalam mengendalikan sub-penyedia jasa dan pemasok supaya dapat mengikuti rencana mutu pekerjaan konstruksi yang telah disepakati. Pengendalian Sub Kontraktor/Vendor mencakup antara lain : Jumlah & jenis subkon /Vendor, kriteria pemilihan, prosedur pemilihan, list dan record subkon/ vendor
5
KOMPONEN PROGRAM MUTU Informasi Pekerjaan penjelasan mengenai paket kegiatan
Organisasi Kerja hubungan kerja antara penyedia jasa dan pengguna jasa, dan alur instruksi dan koordinasi
Metode Pelaksanaan tahapan pelaksanaan, proses, output yang dihasilkan dan cek/kotrol yang digunakan
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Jadwal peralatan dan penugasan personel pada persiapan, pelaksanaan dan pelaporan
Pengendalian Pekerjaan Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan perencaan kegiatan dengan metode kerja, jadwal penugasan tenaga ahli, dan acuan/persyaratan yang digunakan
Laporan Pekerjaan Laporan pendahuluan, bulanan, triwulan, akhir, dst sesuai kontrak
TAHAPAN PEKERJAAN WORK BREAKDOWN STRUCTURE (WBS)
KOORDINASI ANTARA MUTU DAN PETUGAS/ AHLI KESELAMATAN KONSTRUKSI DALAM PENYUSUNAN DAN/ATAU PEMUTAKHIRAN DOKUMEN RMPK DAN PROGRAM MUTU (1/3)
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN/WORK METHOD STATEMENT Nama Paket Pekerjaan: Pekerjaan : Revisi No: Tanggal Deskripsi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan : Tugas : Waktu dimulai : Durasi Pekerjaan : Tahapan Tugas : Personil Pengawas pekerjaan : Pabrikasi/ Peralatan : Material/ Bahan :
(diisi dengan judul pekerjaan dalam kontrak)
….2/3
(diisi dengan tahap pekerjaan utama) (divisi nomor revisi) (diisi tanggal terbit WMS) (diisi keterangan pekerjaan utama, misal luasan, panjang lebar / jumlah pekerjaan utama) (Diisi dengan keterangan lokasi pekerjaan) (diisi dengan turunan pekerjaan utama) (diisi dengan waktu dimulainya tugas) (diisi dengan durasi penyelesaian tugas) (diisi dengan tahapan penyelesaian tugas)
Nama/ Jumlah
Kompetensi
(diisi dengan jumlah/ nama personil) (diisi nama pengawas)
(diisi dengan sertifikat) (diisi nama jabatan pengawas pekerjaan)
Pabrikasi/ Alat
Uraian
(diisi dengan alat yang dibutuhkan)
(diisi spesifikasi yang dibutuhkan)
Material/Bahan
Uraian
(diisi dengan material/bahan yang (diisi dengan berat, jumlah, volume dll sesuai dibutuhkan ) spek yang dibutuhkan ) APD/APK : (diisi dengan APD/APK yang dibutuhkan) Identifikasi bahaya dan (diisi dengan identifikasi bahaya dan resiko, diisi sesuai dengan Form IBPRP)
risiko :
….3/3
Terima Kasih