Modul 5 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL AJAR MATA PELAJARAN DASAR AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA ELEMEN 5 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN HIDUP (K3LH) Penyusun LPA Mitra Bijak Surakarta



Untuk SMK Kelas X Kompetensi Keahlian Akuntansi Dan Keuangan Lembaga Tahun 2022



A



KOMPONEN UMUM



1. IDENTITAS MODUL Sekolah



: SMK ……………………………..



Tahun Pelajaran



: 2022/2023



Kelas



: X ( Sepuluh )



Alokasi Waktu



: … x 45 Menit



Jumlah Pertemuan



: … x 6 JP



2. ELEMEN Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH) 3. CAPAIAN PEMBELAJARAN Pada akhir fase E peserta didik mampu merapikan area kerja, menyiapkan dan mengecek peralatan kerja, menerapkan perilaku kerja aman di area kerja, mengidentifikasi bahaya dan pengendalian resiko, menerapkan praktik-praktik kesehatan diri dan keselamatan kerja, memahami upaya perlindungan kerja dengan baik, sehingga selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja serta menerapkan budaya kerja industri (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).



4. DIMENSI PROFIL PELAJAR PANCASILA Ü



Dimensi 1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Berakhlak Mulia.



Ü



Dimensi 2. Berkebinekaan Global



Ü



Dimensi 3. Mandiri



Ü



Dimensi 4. Bergotong Royong



Ü



Dimensi 5. Bernalar Kritis



Ü



Dimensi 6. Kreatif



5. MATERI PEMBELAJARAN Materi disajikan dalam bentuk aktivitas pembelajaran (mengamati, menyimak, membaca,



bertanya,



peran, menulis, afektif



atau



mencoba, lainnya)



berlatih, berdiskusi, sehingga



presentasi,



menghasil



proses



bermain kognitif,



dan psikomotorik yang membentuk karakter tediri:



28 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



ü Membaca buku dan dokumen, menuliskan



hasilnya secara mandiri



melalui



proses tatap muka ü Mengamati K3 dan 5S (dalam berita, jurnal, Tayangan media) ü Materi disajikan tidak hanya dalam bentuk teks, tetapi juga dalam gambar dan praktik



6. SARANA /PRASARANA a. Sarana: ·



Digital dan Non digital berupa Buku paket, e-book, portal pembelajaran, tautan edukasi di internet, surat kabar, majalah, televisi, teks iklan di ruang publik.



·



Video pembelajaran di internet



b. Prasarana ·



Perangkat keras (PC, Laptop, LCD, Smartphone, Tablet, Headset)



·



Perangkat lunak (Aplikasi pembelajaran: Microsoft Word, Microsoft Excel, Microsoft Powerpoint, dll)



·



Jaringan internet



7. TARGET PESERTA DIDIK Perangkat ajar ini dapat digunakan guru untuk mengajar di Kelas X (Sepuluh ) Program Keahlian Manajemen Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) SMK Bisnis dan Manajemen. Siswa reguler/tipikal dengan jumlah siswa : … peserta didik



8. MODA DAN MODEL PEMBELAJARAN Paduan antara moda pembelajaran tatap muka dengan model pembelajaran problem based learning



9. KATA KUNCI ü K3 ü 5S ü PAJAK ü KOREKSI FISKAL



28 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



10. ALUR PEMBELAJARAN



Konsep K3



Konsep 5S



PPh untuk UMKM



PPh untuk Badan



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



B



KOMPONEN INTI



1. TUJUAN PEMBELAJARAN a. “ Fase E” b. Rumusan capaian pembelajaran masing-masing elemen pembelajaran adalah sebagai berikut. Elemen Keselamatan , kesehatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH)



Capaian Pembelajaran Pada akhir fase E peserta didik mampu merapikan area kerja, menyiapkan dan mengecek peralatan kerja, menerapkan perilaku kerja aman di area kerja, mengidentifikasi bahaya dan pengendalian resiko, menerapkan praktik-praktik kesehatan diri dan keselamatan kerja, memahami upaya perlindungan kerja dengan baik, sehingga selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja serta menerapkan budaya kerja industri (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).



c. Tujuan Pembelajaran yang ingin dicapai ü Menerapkan perilaku kerja sama di area kerja. ü Mengidentifikasi bahaya dan pengendalian resiko yang mungkin terjadi. ü Menerapkan praktik-praktik K3 dan budaya kerja 5S ü Memahami praktik perpajakan di UMKM ü Memahami praktik perpajakan di perusahaan



2. PEMAHAMAN BERMAKNA Pada pada bab sebelumnya kita sudah memahami seluruh gambaran akuntansi dan keuangan Lembaga dari data dan informasi awal hingga gambaran utuh siklus akuntansi di perusahaan maupun



pubik,



maka



selanjutnya kita akan mempelajari bagaimana praktik K3LH di ruang lingkup akuntansi dan perpajakan serta praktik perpajakan yang akan muncul di akuntansi serta bagaimana pengaruhnya terhadap akuntansi dan keuangan Lembaga.



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



3. PERTANYAAN PEMANTIK 1. Apa itu K3 dan 5S ? 2. Apa saja praktik perpajakan yang akan sering ditemui di akuntansi dan keuangan Lembaga ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita ikuti kegiatan pembelajaran berikut



4. KEGIATAN PEMBELAJARAN LANGKAH LANGKAH PEMBELAJARAN PERTEMUAN ke-X … JP x 45 MENIT = … MENIT PENDAHULUAN ..... MENIT 1



5



guru membuka kegiatan dengan aktivitas rutin seperti salam, dan menyampaikan bahwa tujuan belajar sesi ini adalah belajar mengenai keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan



2



Siswa menyiapkan diri (merapikan meja dan tempat duduk), Kelas dilanjutkan dengan do’a dipimpin oleh salah seorang siswa



3



Guru menyapa siswa dan mengecek keikutsertaan siswa dengan melakukan absensi seluruh siswa



4



Guru menyampaikan tujuan pembelajaran, manfaat, dan teknik penilaian yang digunakan



5



Guru memberi motivasi dengan membimbing peserta didik memahami pentingnya memahami keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan dengan melakukan apersepsi melalui tanya jawab



INTI ..... MENIT 1



Guru membagi kelas dalam beberapa kelompok



2



Guru menyajikan beberapa masalah yang sesuai dengan keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan. Bentuknya bisa berupa informasi deskripsi keadaan tempat kerja bentuk deskripsi atau gambar.



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



3



Guru meminta siswa melakukan identifikasi terhadap fenomena yang ditampilkan guru untuk menmukan masalah dari fenomena yang ditampilkan



4



Peserta didik melakukan klarifikasi terhadap masalah yang ditemukan



5



Peserta didik mengidentifikasi masalah dan melakukan brainstorming dengan fasilitasi guru



6



Peserta didik mendapatkan deskripsi dari masalah, apa saja yang perlu dipelajari untuk menyelesaikan masalah, deskripsi konsep yang sudah dan belum diketahui, menemukan penyebab masalah, dan menyusun rencana untuk menyelesaikan masalah.



7



Peserta didik melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait dengan penyelesaian masalah, perpustakaan, web, dan berbagai sumber data yang lain serta melakukan observasi



8



Peserta didik kembali melakukan brainstorming, klarifikasi informasi, konsep dan data terkait dengan permasalahan yang ada dan menemukan solusinya, melakukan peer learning dan bekerjasama (working together)



9



Peserta didik merumuskan dan menetapkan solusi (pemec ahan masalah) serta Menyusun laporan hasil diskusi penyelesaian masalah



10



Peserta didik bergantian mempresentasikan hasil kerjanya di depan kelas



11



Guru memberikan evaluasi dalam bentuk kesimpulan singkat atas materi keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan



PENUTUP ..... MENIT 1



Refleksi belajar: guru meminta murid untuk mengisi lembar pengenalan diri



2



guru membimbing peserta didik dalam merangkum materi yang telah dipelajari dengan mengacu pada indikator pencapaian kompetensi.



3



Pengayaan: tugas menulis narasi singkat tentang keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



5. PENILAIAN PEMBELAJARAN (ASSESMENT) TERTULIS



KETERAMPILAN



SIKAP



Menggunakan ujian



Melakukan



Disiplin (Dapat



tertulis yang sudah



penilaian



dilihat dari



disiapkan guru



keterampilan



timestamp saat



melalui praktik



mulai mengerjakan)



menggukan lembar



Kerja keras dan



kerja berbasis



Tanggung Jawab



spreadsheet yang



(Dapat dilihat dari



sudah disediakan



kelengkapan dalam



dengan naskah



mengerjakan soal



kerja yang ada di lampiran



a. Asesmen Formatif Menilai lembar kerja peserta didik (berbasis spreadsheet) dan observasi saat pelaksanaan praktik untuk menilai pemahaman keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan dengan panduan lampiran lembar kerja praktik. b. Asesmen Sumatif Menilai lembar kerja peserta didik yang berisi pertanyaan esai untuk menilai pemahaman keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan yang berada di lampiran.



6. PENGAYAAN Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM. diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil penilaian harian. biasanya hanya



diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana



pembelajaran remidial. No. 1



Langkah – Langkah Kegiatan



Target Hasil



Diskusikanlah dengan kelompokmu tentang



Ada kelompok dengan



keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan



nama masing -masing



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



Langkah – Langkah Kegiatan



No.



Target Hasil



hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan {Minimal 1000 kata } Hasil pengamatan dan diskusi ,buatlah power pointnya atau lengkapilah dengan ilustrasi berupa



3



gambar, video, skema, atau bagan yang sesuai



Ada hasil kerja



serta dilakukan secara berkelompok Untuk



2



sumber



informasi



Gunakan



internet,



perpustakaan, atau buku sumber lain yang relevan Presentasikan hasilnya



3



kepada kelompok



lain



untuk dibandingkan dan saling melengkapi. Mintalah



4



kelompok



yang



lain



Ada laporan individu dan laporan kelompok



untuk Ada tanggapan dari



menanggapinya! Tanggapan dari teman jadikan



masing – masing



masukan untuk memperbaiki laporan tugas kalian



kelompok



7. REMEDIAL Bagi peserta didik setelah melakukan tes tertulis pada akhir pembelajaran yang belum



memenuhi Ketuntasan Belajar



Minimal (KBM), maka



akan



diberikan



pembelajaran tambahan (Remidial Teaching). Kemudian diberikan tes tertulis pada akhir pembelajaran lagi dengan ketentuan: ü Soal yang diberikan berbeda dengan soal sebelumnya namun setara. ü Nilai akhir yang akan diambil adalah nilai hasil tes terakhir. ü Peserta didik yang sudah tuntas (≥KBM) dipersilakan untuk ikut bagi yang berminat untuk memperbaiki nilai



8. REFLEKSI a. Refleksi Guru Refleksi adalah kegiatan yang dilakukan dalam proses belajar mengajar dalam bentuk penilaian tertulis dan lisan oleh guru untuk siswa dan mengekspresikan kesan



konstruktif,



pesan,



harapan dan



kritik



terhadap



pembelajaran



yang diterima, Guru dapat mengajukan pertanyaan kepada siswa,dengan minta pendapat



tentang



cara



mengajar,



suasana



pembelajaran,pemahaman



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



pembelajaran.ataupun meminta kritik dan saran



kepada siswa terhadap



pembelajaran dan dirinya.hal ini dapat dilakukan menjelang pembelajaran berakhir sehingga tidak menggangu pembelajaran



1. Apakah kegiatan membuka pelajaran yang saya akukan dapat mengarahkan dan mempersiapkan siswa mengikuti pelajaran dengan baik? ............................................................................................. ............................................................................................. ................................................................. 2. Bagaimana tanggapa siswa terhadapt materi atau bahan ajar yang saya sajikan sesuai yang diharapkan? (apakah materi terlalu tinggi,terlalu rendah, atau sesuai dengan kemampuan awal siswa) ? ............................................................................................. ............................................................................................. ................................................................. 3. Bagaimana respon siswa terhadap media pembelajaran yang digunakan ? apakah media sesuai dan mempermudah siswa menguasai kompetensi atau materi yang diajarkan ? ............................................................................................. ............................................................................................. ................................................................. 4. Bagaimana tanggapan siswa terhadap kegiatan belajar yang telah saya rancang ? ............................................................................................. ............................................................................................. ................................................................. 5. Bagaimana tanggapan siswa terhadap metode atau teknik pembelajaran yang saya gunakan?



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



............................................................................................. ............................................................................................. ................................................................. b. Refleksi Siswa Agar pembelajaran semakin menyenangkan dan bermakna untuk kalian, yuk sejenak berefleksi tentang aktivitas pembelajaran kali ini. Isilah penilaian diri ini dengan sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya sesuai dengan perasaan kalian ketika mengerjakan suplemen bahan materi ini! Bubuhkanlah tanda centang (√) pada salah satu gambar yang dapat mewakili perasaan kalian setelah mempelajari materi ini!



1. Apa yang sudah kalian pelajari? ............................................................................................ ............................................................................................ ....................................... 2.



Apa yang kalian kuasai dari materi ini? ............................................................................................ ............................................................................................ .......................................



3.



Bagian apa yang belum kalian kuasai? ............................................................................................ ............................................................................................ .......................................



4.



Apa upaya kalian untuk menguasai yang belum kalian kuasai? Coba diskusikan dengan teman maupun guru kalian ............................................................................................ ............................................................................................ .......................................



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



C



LAMPIRAN LEMBAR KERJA ASESMEN SUMATIF Untuk memperjalas pemahaman terhadap keselamatan, kesehatan kerja dan



lingkungan hidup (k3lh) dalam lingkup akuntansi dan perpajakan maka perlu lakukan terlebih dahulu asesmen mandiri sebagai berikut: Pilihan Ganda 1. Laptop yang dipakai sehari-hari harus kelihatan bersih dan enak untuk mengunakan tugas pencatatan akuntansi. Kegiatan membersihkan laptop dari debu agar tidak mengganggu tuts bila ada disela-sela tust termasuk budaya a. Seiri b. Seiton c. Seiso d. Seiketsu e. Shitsuke 2. Agar meja terlihat bersih selaan enak dipandang juga enak untuk beraktifitas. Membersihkan meja dari sampah meja yang berserakan adalah budaya kerja a. Seiri b. Seiton c. Seiso d. Seiketsu e. Shitsuke 3. Bila meletakkan pensil dan penghapus pada kotak alat tulis, agar mudah mengambil saat diperlukan, adalah budaya kerja a. Seiri b. Seiton c. Seiso d. Seiketsu e. Shitsuke 4. Budaya kerja tidak bisa dilaksanakn sendiri melainkan semua anggota satuan kerja. Dan agar hasilnya tercapai harus dilakukan terus menerus adalah budaya kerja a. Seiri b. Seiton



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



c. Seiso d. Seiketsu e. Shitsuke 5. P3K perlu disediakan pada setiap usaha agar bila terjadi kecelakaan dapat menjadi pertolongan pertama. Yang termasuk kecelakaan yang bisa ditangani dengan P3K berikut ini, kecuali a. Luka teriris pisau b. Luka terbentur meja c. Luka tergores batu d. Luka tersayat pinggiran kertas e. Luka tertabrak mobil 6. Agar para karyawan dijamin kesehatannya pada awal masuk kerja akan dilakukan a.



Swab kesehatan



b.



Tes kesehatan



c.



Penyuntikan



d.



Cek up



e.



Pengambilan darah



7. Seorang yang bekerja diluar kota agar yang dirumah merasa nyaman ditinggalkan memilih perusahaan yang memberikan a.



Asuransi kesehatan



b.



Jaminan hari tua



c.



Jaminan kematian



d.



Bonus bayaran



e.



Asuransi kecelakaan



8. angguan



kecelakan yang tidak sengaja menaruh barang



berbahaya tidak pada



tempatnya, termasuk Faktor penyebab kecelakaan dari a. Lingkungan b. Pekerja c. Persiapan tidak maksimal d. Penempatan barang tidak sesuai 2. Tidak sengaja 9. arena terlambat pekerja melakukan tugas dengan terburu-buru sehingga hasil tidak maksimal. Kecelakaan penyebabnya dari a. Lingkungan b. Pekerja



29 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



c. Persiapan tidak maksimal d. Penempatan barang tidak sesuai e. Tidak sengaja 10. Harun bekerja menyelesaikan tugas dengan lembur tetapi mata harun menjadi minus karena penerangan yang tidak cukup. Hal ini bisa dihindari bila a. Ada petugas jaga b. Ada petugas P3K c. Ada pelaksana 5R d. Ada pengawas b. Ada penerangan bantuan Essai Jawablah pertanyaan dibawah ini! 1. Beberapa sebab yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan pegawai yaitu 2. Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah 3. Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap tempat kerja secara umum adalah 4. Adapun syarat-syarat lingkungan kerja yang aman adalah 5. Adapun unsur-unsur penunjang keselamatan kerja, yaitu, ….



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



LEMBAR KERJA ASESMEN FORMATIF 1. PERHITUNGAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 – UMKM Rumah Komputer pada tahun 2022 memiliki total omzet sebesar



Rp1.622.681.500



dengan rincian sebagai berikut : Januari



Rp



120.000.000



Februari



Rp



135.100.000



Maret



Rp



100.500.000



April



Rp



90.501.000



Mei



Rp



152.680.000



Juni



Rp



201.540.000



Juli



Rp



300.000.000



Agustus



Rp



105.100.000



September



Rp



131.500.000



Oktober



Rp



25.010.500



November



Rp



180.750.000



Desember



Rp



80.000.000



Berdasarkan informasi diatas, lakukan hal berikut : a. Hitunglah PPh final Pasal 4 ayat 2 untuk tahun 2022 dengan peraturan tahun 2022 dimana untuk omzet komulatif dibawah Rp500.000.000 tidak dikenakan pajak sebesar 0,5% ! (Sheet PPH FINAL) b. Isilah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh Final Pasal 4 ayat 2 angsuran Masa sesuai dengan perhitungan dibulan pertama pembayaran pajak ! (SSP 4 (2)) 2. PERHITUNGAN PPH PASAL 25/29 - BADAN RUMAH KOMPUTER LAPORAN LABA RUGI Untuk Periode yang Berakhir Pada 31 Desember 2022 KETERANGAN



NOMINAL



Penjualan : Penjualan



Rp 28.404.050.000



Retur Penjualan



Rp (450.000.000)



Diskon Penjualan



Rp (128.912.600)



Pendapatan Kirim



Rp



Penjualan Bersih



3.000.000 Rp27.828.137.400



Harga Pokok Penjualan :



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



KETERANGAN



NOMINAL



Harga Pokok Barang Dagangan



Rp 22.943.142.000



Biaya Kirim



Rp



190.560.000



Potongan Pembelian



Rp



-



Total Harga Pokok



Rp23.133.702.000



Laba (Rugi) Kotor



Rp 4.694.435.400



Beban : Beban Depresiasi



Rp



450.000.000



Beban Perawatan dan Perbaikan



Rp



525.000.000



Beban Iklan



Rp



465.000.000



Beban Gaji



Rp



355.325.400



Beban Asuransi



Rp



40.000.000



Rp



376.000.000



Rp



90.000.000



Beban Perlengkapan Beban Listrik, Internet Beban Sewa



Air,



Telp.



&



Rp



400.000.000



Total Beban



Rp 2.701.325.400



Pendapatan Bersih dari Operasinal



Rp 1.993.110.000



Pendapatan Lain-Lain : Pendapatan Bunga



Rp



60.002.000



Pendapatan Denda



Rp



-



Pendapatan Lain-Lain



Rp



-



Total Others Revenues



Rp



60.002.000



Beban Lain-Lain : Beban Bunga Bank



Rp



250.000.000



Beban Administrasi Bank



Rp



50.504.000



Beban Pajak Penghasilan



Rp



31.400.000



Beban Denda



Rp



-



Beban Lain-Lain



Rp



Total Beban Lain-Lain Total Pendapatan (Beban) di Luar Operasional LABA BERSIH



100.000.000 Rp 431.904.000 Rp (371.902.000) Rp1.621.208.000



INFORMASI KOREKSI FISKAL a. Dalam gaji dan upah termasuk pakaian seragam bagian marketing dan karyawan bagian produksi sebesar Rp22.500.000 dan gaji pembantu rumah tangga para direksi sebesar Rp150.000.000 yang merupakan koreksi positif karena dua hal tersebut



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



tidak termasuk dalam kelompok gaji dan bukan gaji untuk kegiatan operasional perusahaan. b. Dalam biaya asuransi terdapat biaya asuransi kebakaran mes karyawan sebesar Rp4.000.000 yang



merupakan koreksi



positif



karena mes



karyawan bukan



merupakan operasional perusahaan. c. Dalam biaya listrik, termasuk biaya listrik untuk mes karyawan sebesar Rp1.500.000 merupakan koreksi positif



karena mes karyawan bukan merupakan operasional



perusahaan. d. Dalam biaya reparasi, termasuk biaya reparasi kendaraan sedan yang digunakan oleh manajer pemasaran sebesar Rp40.000.000 merupakan koreksi positif karena sedan manajer pemasran merupakan sedan pribadi bukan sedan milik perusahaan. e. Pendapatan bunga merupakan pendapatan yang sudah dibebankan pph final oleh Bank sehingga harus dihapuskan atau koreksi negative. INSTRUKSI KERJA a. LANGKAH PERHITUNGAN 1) Lakukan koreksi fiscal berdasarkan informasi laporan keuangan yang sudah disediakan dan beri keterangan alasan/dasar atas koreksi fiscal tersebut ! ( Sheet KF) 2) Hitunglah PPh yang terutang dan PPh yang kurang (lebih) disetor untuk tahun pajak 2022 beserta angsuran PPh pasal 25 untuk tahun 2023 ! (Sheet PPH 22-29) dengan informasi kredit pajak sebagai berikut : ·



PPh Pasal 22



: Rp104.075.000



·



PPh Pasal 25



: Rp245.000.000



b. LANGKAH PENYETORAN 1) Isilah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh Pasal 25 angsuran Masa sesuai dengan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 ! (SSP 25) 2) Isilah Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh Pasal 29 atas kurang bayar pajak tahun 2022! (SSP 29)



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



BAHAN BACAAN GURU DAN SISWA Judul



: KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH) DALAM LINGKUP AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN



1. BUDAYA KERJA 5S/5R



Kecelakaan kecil mudah terjadi karena kita kurang peduli pada lingkungan seperti terpeleset, tersandung, tersengat listrik adalah kejadian sepele tetapi tidak boleh disepelekan, karena bisa menjadi hal yang serius bila tidak diperhatikan. Mengapa sepele karena tidak menganggap penting dan tidak diperhatikan akan berdampak besar, padahal semua itu bisa dicegah agar aman. Apa 5S/5R itu? 5S/5R adalah metode penataan dan pemeliharaan wilayah kerja secara insentif yang berasal dari Jepang yang digunakan dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi dan disiplin dilokasi kerja sekaligus meningkatkan kinerja secara menyeluruh. 5S atau kalau di Indonesia singkatan dari 5R adalah § SEIRI – RINGKAS, merupakan kegiatan menyikirkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga yang ada diruang kerja hanya barang-barang yang diperlukan. § SEITON – RAPI, merupakan meletakkan segala sesuatu sesuai posisinya sehingga memudahkan saat diperlukan. § SEISO – RESIK, merupakan kegiatan menjaga kebersihan pribadi sekaligus mematuhi tahap selanjutnya. § SEIKETSU – RAWAT, kegiatan membersihkan peralatan dan area kerja sehingga tetap bersih dan kondisi terjaga § SHITSUKE – RAJIN, menjaga kedisiplinan pribadi secara berulang-ulang dalam menjalankan 5S/5R



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



Penerpan 5S/5R harus dilaksanakan secara bertahap sesuai urutan karena jika tahap pertama tidak dilakukan maka tahap berikutnya tidak dapat dijalankan. Mengapa 5S/5R perlu dilakukan untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi? Jawabannya karena akan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, rapi, aman, nyaman, dan menyenangkan. Selain itu penerapan 5S/5R dapat membentuk personil yang disiplin, sikap kerja positif, peka dan kreatif, sehingga biaya dapat ditekan dan waktu



dapat dipersingkat.



Pada



akhirnya



peneraan 5R/5S dengan



baik akan



memberikan citra yang positif bagi perusahaan. Tahapan Penerapan budaya 5S/5R adalah sebagai berikut: 3. Persiapan o Komitmen dari Pimpinan, karena tanpa komitmen akan sulit diterapkan. o Pembentukan Struktur Organisasi pelaksanaan 5S/5R yang melibatkan Pejabat dan karyawan. Struktur harus disusun lengkap dengan pembagian tugas o Sosialisasi kepada seluruh karyawan agar mendukung kegiatan 5S/5R seba gai sarana pemberian informasi 4. Penerapan o Pelatihan 5S/5R agar memahami tugas, tujuan dan kegiatan- kegiatannya. o Promosi agar diterima karyawan sebagai media informasi yang berkunjung ke tempat kerja, sehingga mendapat citra positif dari pengunjung. Promosi dibuat dengan berbagai media: leaflet, poster, banner, logo, slogan dll dan dibuat lomba-lomba antar bagian. 5. Evaluasi Setelah R1.2.3 (Ringkas, Rapi, Resik) dapat diimplementasika R4 (Rawat) dengan menyusun standar



perawatan.



Evaluasi



dapat



dilakukan



setel ah



dengan



membandingkan sebelum dan sesudah pelaksanaan, dengan menetapkan indikator keberhasilan. 6. Pembudayaan Rajin (R-5) dapat diwujudkan apabila 5R sudah menjadi budaya dan dievaluasi secara berkelanjutan. 2. PRAKTEK BUDAYA KERJA 5S/5R PADA TEHNISI AKUNTANSI Budaya kerja pada Tehnisi Akuntansi atau setara lulusan SMK yang mayoritas bekerja dimeja mereka bekerja di perkantoran atau indoor, praktek budaya kerjanya perlu memperhatikan hal sebagai berikut:



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



§ Awali pekerjaan dengan membersihkan ruangan dan meja kerja. Sediakan sapu, sulak (Kemoceng) untuk membersihkan, sampah untuk menampung sampah meja. Ruangan yang rapi akan membawa aura kerja lebih bersemangat dan nyaman dilihat. § Jangan lupa berdoa untuk memulai pekerjaan agar selamat dalam menjalankan tugas. § Buat daftar Inventaris kantor agar barang-barang yang ada terdata. § Sediakan folder khusus untuk menyimpan bukti transaksi, beri kode pada tiap -tiap bukti transaksi agar memudahkan mencari. Jangan meletakkan folder diatas almari untuk menghindari kecelakaan kerja (pegawai kemungkinan tertimpa folder). § Cek AC, kalkulator, alat hitung uang dan tempat menyimpan uang apakah bisa dipakai dengan baik agar pekerjaan lancar. § Lakukan perawatan pada alat-alat kantor 1 bulan sekali, dan ·



bila ada kerusakan agar segera tertangani agar kerusakan tidak melebar. Bila kerusakan parah minta ganti karena menghambat pekerjaan.



§ Kembalikan segera penggunaan alat-alat kantor ke tempat semula, agar tidak hilang dikarenakan penempatan yang tidak teratur. § Jangan Meninggalkan ruangan dengan laci meja atau felling cabinet dalam kondisi terbuka, kecerobohan yang terjadi karena kurang hati- hati berakibat fatal. § Matikan alat alat kerja yang menggunakan tenaga listrik sebelum meninggalkan ruangan. Selain hemat listrik juga waspada kemungkinan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. § Jangan lupa berdoa dan bersukur atas diselesaikannya tugas hari ini. § Lakukan semua berulang-ulang untuk kedisiplinan pribadi



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



3. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA UMUM a. Prosedur K3 Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial pada tingkat tertinggi untuk semua jenis pekerjaan, mencegah masalah kesehatan akibat pekerjaan, dan melindungi pekerja dari risiko kerja.K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja mendapat perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi layak dan aman digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja. 1) Fungsi K3 Konsep K3 dirancang untuk memberikan jaminan agar aktivitas kerja di perusahaan bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya, K3 memiliki banyak fungsi, baik bagi perusahaan maupun karyawan, yaitu: · Sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. · Sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan. · Sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja. · Sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja; · Sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya. · Sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya. · Sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya. 2) Tujuan K3 Secara



umum,



adanya kewajiban menyelenggarakan K3 di dalam



sebuah



perusahaan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat aktivitas di tempat kerja serta melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.Di samping itu, pelaksanaan K3 juga memiliki beberapa tujuan khusus seperti poin-poin di bawah ini; ·



Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



· Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atatu penularan. · Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja. ·



Membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.



·



Menciptakan sistem kerja yang aman.



· Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan. ·



Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.



· Melakukan



pengendalianterhadap



resiko-resiko yang



ada



di



lingkungan kerja. · Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.



3) Prosedur K3 Berdasarkan pengertiannya,



prosedur K3 adalah rangkaian proses



yang



dijalankan dalam sebuah pekerjaan dimulai dengan penilaian mengenai risiko terkait



pekerjaan



keselamtan dan



tersebut.



Penilaian risiko



kesehatan seluruh



berguna



untuk



menjamin



karyawan selama mereka



sedang



menyelesaikan tugas di dalam ruang lingkup pekerjaan. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam prosedur K3 antara lain adalah pertimbangan tentang adanya risiko baik cidera maupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut. Selain risiko sumber daya manusia, risiko kerusakan alat maupun lingkungan sekitar juga termasuk ke dalam cakupan prosedur K3. Contoh Prosedur K3 Sederhana ·



Mengikuti apel dan mengisi absensi.



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



· Mengikuti briefing pertama tentang pengenalan alat pelindung diri (APD) dan penggunaan alat-alat yang dipimpin pengawas K3. · Melakukan pemeriksaan atau pengecekan APD untuk memastikan alat -alat yang akan digunakan tidak rusak atau cacat sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan atau memengaruhi kesehatan pekerja. · Memakai APD secara benar dengan mengikuti instruksi dari pengawas K3 dan pengawas memastikan APD sudah digunakan secara benar. · Melakukan inspeksi terhadap mesin atau peralatan yang akan digunakan dalam bekerja. · Mengikuti briefing kedua yang dipimpin pengawas K3 mengenai mekanisme kerja untuk menghindari kecerobohan pekerja. ·



Memulai pekerjaan sesuai tugasnya masing-masing.



b. Kesehatan kerja Menurut undang-undang kesehatan, yang dimaksud



dengan kesehatan adalah



keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.Yang disebut sebagai individu yang sehat adalah bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal secara umum. Sedangkan kesehatan kerja (occupational health) atau sering disebut kesehatan industri yaitu berkaitan dengan kinerja dalam usaha, penyakit-penyakit dalam pekerjaan (accupational deseances), upaya untuk menjaga kesehatan pekerjaan dan mencegah pencemaran di sekitar tempat kerjanya b) Pemantauan Kesehatan Kerja Pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut ·



Mengurangi timbulnya penyakit. Pada umumnya perusahaan sulit mengembangkan strategi untuk mengurangi timbulnya penyakit karena hubungan sebab-akibat antara lingkungan fisik dengan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sering kabur. Padahal, penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih merugikan, baik bagi perusahaan maupun pekerja.



·



Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja. Mewajibkan perusahaan untuk setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yang terdapat dalam lingkungan pekerjaan dan menyimpan catatan mengenai informasi yang terinci tersebut. Catatan ini



30 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



juga harus mencantumkan informasi tentang penyakitpenyakit yang dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan pengaruh berbahaya bahan -bahan tersebut. ·



Memantau kontak langsung. Pendekatan yang pertama dalam



mengendalikan penyakitpenyakit yang



berhubungan dengan pekerjaan adalah dengan membebaskan tempat kerja dari bahan-bahan kimia atau racun. Satu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan



membatasi kontak langsung



terhadap zat -zat



berbahaya. ·



Penyaringan genetik. Penyaringan genetik adalah pendekatan untuk mengendalikan penyakitpenyakit yang paling ekstrem, sehingga



sangat kontroversial. Dengan



menggunakan uji genetik untuk menyaring individu -individu yang rentan terhadap penyakit-penyakit



tertentu,



perusahaan dapat mengurangi



kemungkinan untuk menghadapi klaim kompensasi dan masalah -masalah yang terkait dengan hal itu. Penyakit kerja adalah kondisi abnormal atau penyakit yang disebabkan oleh kerentanan terhadap faktor lingkungan yang terkait dengan pekerjaan. Hal ini meliputi penyakit akut dan kronis yang disebakan oleh pernafasan, penyerapan, pencernaan, atau kontak langsung dengan bahan kimia beracun atau pengantar yang berbahaya. Masalah kesehatan karyawan sangat beragam dan kadang tidak tampak. Penyakit ini dapat berkisar mulai dari penyakit ringan seperti flu, hingga penyakit yang serius yang berkaitan dengan pekerjaannya. Dalam jangka panjang, bahaya-bahaya di lingkungan tempat kerja dikaitkan dengan kanker kelenjar tiroid, hati, paru- paru, otak dan ginjal; penyakit paru-paru putih, cokelat, dan hitam; leukimia; bronkitis; emphysema dan lymphoma; anemia plastik dan kerusakan sistem saraf pusat; dan kelainankelainan reproduksi (misal kemandulan, kerusakan genetic, keguguran dan cacat pada waktu lahir) c) Dasar Hukum dan Lingkup Kesehatan Kerja Pada tanggal 26 Desember 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru tentang kesehatan kerja. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019.PP ini terbit dengan beberapa alasan yang salah satunya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang -



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam PP ini menjelaskan bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan kesehatan kerja. c. Keselamatan kerja Keselamatan Kerja Terdiri dari beberapa Pengertian Keselamatan Kerja menurut ahli yang berbeda-beda. Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata ‘safety ’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor- faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. a) Tujuan Keselamatan Kerja Tujuan dari keselamatan kerja adalah sebagai berikut: ·



Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam



melakukan



pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi



serta



produktivitas nasional ·



Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja



·



Memelihara sumber produksi dan menggunakan secara aman dan efisien



b) Fungsi dari Keselamatan Kerja Fungsi dari keselamatan kerja yaitu · Identifikasi dan melakukan penilaian terhadap risiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja · Memberikan saran terhadap perencanaan, pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja ·



Memberi saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD



·



Melaksanakan surveilans terhadap kesehatan kerja



·



Terlibat dalam proses rehabilitasi



·



Mengelola tindakan P3K dan tindakan darurat



·



Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi praktek yang berbahaya



·



Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



·



Menerapkan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya



· Mengukur dan memeriksa kembali keefektifan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya. c) Standar Keselamatan Kerja Dalam penggolongan pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain: · Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga. · Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri ·



Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.



·



Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistim alarm, air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik, dan sebagainya



d) Alat Pelindung Diri APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya ditempat kerja.Jenis-jenis APD menurut bagian tubuh yang dilindungi antara lain: Kepala



: Topi pengaman (safety helmet), topi/tudung, pengikat rambut.



Mata



: Kacamata



Muka



: perisai muka Tangan dan jari-jari : sarung tangan. Kaki



: sepatu.



Alat pernapasan : respirator, masker Telinga



: sumbat telinga (ear plug), tutup telinga (ear muff). Tubuh : pakaian



kerja dari berbagai bahan.



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



d. Kecelakaan kerja Kecelakaan adalah suatu kejadian tak terduga dan tidak dikehendaki yang mengganggu aktivitas pekerja pada saat bekerja sehingga menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun perusahaan. b) Klasifikasi kecelakaan kerja Menurut International Labour Organization (ILO), kecelakaan akibat kerja ini diklasifikasikan berdasarkan 4 macam penggolongan, yakni : § Klasifikasi kecelakaan kerja menurut tipe kecelakaan (orang



jatuh,



tertimpa, terbentur, terjepit, terkena radiasi, tersengat arus listrik, dan lain-lain) § Klasifikasi kecelakaan kerja menurut benda (mesin, alat angkat dan sarana angkutan, perancah dan lain-lain) § Klasifikasi kecelakaan kerja menurut jenis luka-luka



(retak, dislokasi,



terkilir, gegar otak, luka dalam, sesak nafas, dan lainlain) § Klasifikasi kecelakaan kerja menurut lokasi luka (kepala, leher, badan tangan, tungkai, dan lain-lain). c) Pencegahan kecelakaan kerja Pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan ·



Diterapkan sistem manajemen kesehatan kerja



· Identifikasi potensi bahaya dan pengukuran risiko kecelakaan kerja yaitu dengan memberi petunjuk sumber pencemaran, factor bahaya kecelakaan kerja baik fisik, mental dan emosional yang menyebabkan kerusakan lingkungan kerja dan kecelakaan yang terjadi ·



Pengujian dan pemantauan lingkungan kerja



e. Keamanan kerja Ergonomi berasal dari bahasa Yunani, ergon yang artinya kerja, dan nomos artinya peraturan atau



hukum.



Sehingga



secara



harfiah



ergonomi diartikan sebagai



peraturan tentang bagaimana melakukan kerja, termasuk menggunakan peralatan kerja. yaitu pemilihan peralatan yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dengan pekerja atau pegawai Dalam dunia kerja ergonomi memiliki peran yang besar dan semua bidang pekerjaan memerlukan ergonomi. Ergonomi yang diterapkan di dunia kerja membuat pekerja merasa nyaman dalam melakukan pekerjaan beberapa tujuan yang akan dicapai dengan menerapkan ergonomi, antara lain:



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



· Kesejahteraan fisik dan mental ditingkatkan dengan mencegah cedera dan penyakit terkait pekerjaan, mengurangi beban kerja fisik dan mental, mencari promosi dan kepuasan kerja. · Peningkatan kesejahteraan sosial dengan meningkatkan kualitas kontak sosial dan koordinasi kerja yang baik, untuk meningkatkan jaminan sosial baik pada masa usia produktif maupun setelah tidak produktif. · Terciptanya keseimbangan rasional aspek teknis, ekonomi, dan antropologis dari setiap sistem kerja yang dilaksanakan sehingga tercipta kualitas kerja dan kualitas hidup yang tinggi Beberapa prinsip ergonomi sebagai pegangan, antara lain · Sikap tubuh dalam pekerjaan sangat dipengaruhi oleh bentuk, susunan, ukuran dan penempatan mesin-mesin, penempatan alat- alat penunjuk, cara-cara harus melayani mesin (macam, gerak, arah dan kekuatan). ·



Dari sudut otot sikap duduk yang paling baik adalah sedikit membungkuk. Sedangkan dari sudut tulang duduk yang baik adalah duduk tegak agar punggung tidak bungkuk dan otot perut tidak lemas. Maka dianjurkan memilih sikap duduk yang tegak yang diselingi istirahat dan sedikit membungkuk.



·



Pekerjaan berdiri sedapat mungkin dirubah menjadi pekerjaan duduk. Dalam hal tidak mungkin kepada pekerja diberi tempat dan kesempatan untuk duduk.



· Arah penglihatan untuk pekerjaan berdiri adalah 23-37o kebawah. Arah penglihatan ini sesuai dengan sikap kepala yang istirahat (relaxed). · Ruang gerak lengan ditentukan oleh punggung lengan seluruhnya dan lengan bawah. Pegangan-pegangan harus diletakkan, lebih-lebih bila sikap tubuh tidak berubah. · Macam gerakan yang kontinu dan berirama lebih diutamakan, sedangkan gerakan yang sekonyong-konyong pada permulaan dan berhenti dengan paksa sangat



melelahkan.



Gerakan



ke



atas



harus



dihindarkan,



berilah



papan penyokong pada sikap lengan yang melelahkan. Hindarkan getaran getaran kuat pada kaki dan lengan. ·



Pembebanan sebaiknya dipilih yang optimum, yaitu



beban yang dapat



dikerjakan dengan pengerahan tenaga paling efisien. Beban fisik maksimum telah ditentukan oleh ILO sebesar 50kg. Cara mengangkat dan menolak hendaknya



memperhatikan



hukum-hukum



ilmu



gaya



dan



dihindarkan



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



penggunaan tenaga yang tidak perlu. Beban hendaknya menekan langsung pada pinggul yang mendukungnya. · Kemampuan seseorang bekerja seharinya adalah 8-10 jam, lebih dari itu efisien dan kualitas kerja sangat menurun. 4. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PADA PERKANTORAN Lulusan Akuntansi SMK bekerja pada lingkungan perkantoran bukan tenaga kerja lapangan, seperti kasir, Teller, Customer Service, Admin Gudang adalah pekerjaan yang diruangan. Bukan berarti mereka tidak membutuhkan perhatian pada faktor kesehatan dan keselamatan kerjanya. Walaupun kemungkinan resiko kesehatan dan keselamatan kerjanya lebih kecil dari pada yang bekerja dilapangan, apabila tidak mendapat penanganan maka akan berdampak pada kinerja karyawan. Karena karyawan kantoran bekerja membutuhkan waktu yang cukup lama bahkan kadang juga lembur, tentunya kesehatan terganggu walapun kecil bila terus menerus akan berpengaruh pada jangka pajang. Ada 2 macam factor penyebab kecelakaan yang bisa terjadi di perkantoran yaitu: § Faktor yang berhubungan dengan bangunan § Faktor yang berhubungan dengan alat perkantoran Mari kita bahas satu persatu yang berikut ini: a. Faktor yang berhubungan dengan bangunan



· Lantai yang licin, retak, miring, cekungan, berundak bisa menyebabkan cedera karyawan, teruatama mereka yang menggunakan sepatu hak tinggi. · Kelembaban ruangan menyebabkan Gedung mudah berjamur, juga berpengaruh pada penyimpanan arsip, kertas menjadi mudah hancur. ·



Bangunan yang tidak terawatt, atap jebol mengganggu pekerjaan



b. Faktor yang berhubungan dengan alat yang digunakan



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



§ Penempatan filing cabinet yang berat diletakkan paling bawah § Penempatan perabot kantor tidak mengganggu dalam beraktivitas § Sedapat mungkin ruangan bebas dari benda-benda tajam seperti penempatan siku almari, filing kabinet agar tidak menimbulkan cedera c. Prosedur aman bekerja di kantor § Tangga tidak boleh untuk menyimpan tumpukan barang, beraktivitas ditangga yang dapat mengganggu lalu lalang orang yang akan naik turun tangga. § Yang menggunakan lorong dan tangga diatur wajib berjalan disebelah kiri meminimalisir berpapasan yang menyebabkan saling tertabrak. § Karyawan yang membawa barang berat supaya menggunakan troli dan berjalan pada lift barang. § Lantai retak segera diperbaiki mencegah tersandung. Penggunaan cairan yang tercecer segera dibersihkan agar tidak mengganggu orang berjalan terpeleset. § Tidak berlarian di area kantor yang menimbulkan suara gaduh. § Hindari menyimpan alat-alat kantor seperti: gunting, pensil yang runcing, pisau dengan posisi menghadap pengguna yang menyebabkan cedera tangan. d. Pengelolaan kebakaran Gedung Pada perkantoran sangat dekat dengan barang-barang elektrik seperti komputer dan aliran listrik sehingga harus waspada terhadap konsleting listrik yang dapat berakibat kebakaran.



Berikut pengelolaan kebakaran gedung dan yang perlu ada: § Alat Pemadam Api Ringan (APAR) § Alat Pemadam Api Berat (APAB) § Sistem alarm kebakaran § Hydrant halaman § Sistem sprinkler otomatis



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



§ Sistem pengendalian asap Penempatan Alat Pemadam Api Ringan dengan memperhatikan: §



Mudah terlihat, dijangkau tidak diikat, dikunci dan digembok.



§ Mudah terlihat, dijangkau dan mudah diambil (tidak diikat, dikunci atau digembok) § Berjarak maksimal 15meter dan tinggi maksimal 125 cm §



Media penempatan ukuran disesuaikan dengan klasifikasi bahan api



5. PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) Dunia kerja bila tidak memiliki pelayanan kesehatan yang memadai setidaknya tersedia P3K untuk penanganan darurat, sebagai pertolongan pertama menyelamatkan korban saat terjadi kecelakaan. a. Tujuan P3K § Perawatan awal korban § Penyelamatan dini nyawa korban §



Mempertahankan daya tahan korban



§



Meringankan penderitaan korban



§



Mencari pertolongan lanjutan



b. Pengetahuan Awal § Tenang: menangani orang kecelakan tidak boleh panik karena membuat penolong tidak bisa berfikir jernih, sehingga tindakan pertolongan tidak segera tertangani. Perlu focus pada penanganan korban. § Singkirkan korban ketempat yang lebih aman Jauhkan korban dari tempat kecelakaan untuk mencegah terulang kembali. § Cek pernapasan Bila terjadi penderita mengalami pernafasan berhenti, segera beri pernafasan bantuan. · Bila terjadi penderita muntah dengan keadaan setengah sadar, posisikan korban terlentang dengan kepala yang lebih rendah. Jangan sampai tersumbat kotoran. Jangan terlalu cepat mengusung korban



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



·



Segera bawa ke pusat kesehatan Pertolongan pertama sudah dilakukan selanjutnya dibawa ke pusat kesehatan terdekat



c. Penempatan Ruang P3K ·



Tidak jauh dari tempat kerja, usahakan ada kamar mandi



·



Luas menampung satu kamar tidur



·



Bersih, terang, ada ventilasi, pintu lebar cukup untuk memindah korban



·



Ada tanda ruang P3K



d. Kotak P3K



6. PAJAK UNTUK UMKM (PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2) a. Pengertian PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. b. Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



2) PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008; 3) PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002; 4) PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009; 5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu



No. 394/KMK.04/1996



tentang Pelaksanaan Pembayaran dan



Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Ca ra Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. 7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya. 8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah c. Objek Pajak 2) sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen , kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri 3) penghasilan dari penjualan,



pengalihan hak atas tanah dan/atau



tukar-menukar,



perjanjian



bangunan meliputi



pemindahan hak,



pelepasan hak,



penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati 4) perjanjian pengikatan jual beli



atas tanah dan/atau bangunan beserta



perubahannya 5) penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor) 6) penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan) d. Tarif 1) Sewa Tanah/ Bangunan ·



10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)



31 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



2) Pengalihan Tanah/ Bangunan ·



2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan)



·



0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum



3) Kontraktor Pelaksana ·



2% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil



·



3% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar



·



4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha



4) Kontraktor Perencana/Pengawas ·



4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha



·



6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha.



e. Pengecualian PPh Pasal 4 ayat 2 ·



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi: 1) pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya; 2) sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan j atau bangunan antara lain kepada: a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang da ri Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; b) orang pribadi



atau badan



yang melakukan pengalihan harta berupa



bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau c) orang pribadi



atau badan



yang tidak termasuk subjek



pajak yang



melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan. ·



Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) adalah :



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



1) Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah 2) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus 3) Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana



ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah



tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan 4) Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan



keagamaan. Lalu badan



pendidikan, badan



sosial



termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Di mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubunga n dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan 5) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. 6) Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak f. Kode Akun Pajak Untuk jenis pajak PPh Final kode akun pajaknya 411128 Kode Jenis Setoran



Jenis Setoran



PPh Final Pasal 4 ayat (2) 403



atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan



Keterangan Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



405



409



PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian



Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian



PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi



Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi



PPH PASAL 4 AYAT 2 UNTUK UMKM TAHUN 2022 Pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemerintah telah mengesahkan undang-undang baru terkait perpajakan yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu kebijakan Undang-Undang



Harmonisasi



Peraturan Perpajakan tersebut



menyebutkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP OP UMKM. Kebijakan ini berlaku per tahun pajak 2022, PTKP ini tidak hanya untuk wajib pajak Orang Pribadi saja, tapi WP OP UMKM juga ada PTKPnya yaitu sebesar Rp 500 juta dalam satu tahun. Artinya, penghasilan UMKM OP dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dal am jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.



Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,



ketentuan tersebut tidak



menjelaskan adanya batasan PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Sehingga, peredaran bruto yang diperoleh WP OP UMKM akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% setiap bulannya dengan jangka waktu paling lama 7 tahun karena tarif tersebut tidak dapat digunakan selamanya. Per Tahun 2022, UU HPP terkait Pajak Penghasilan sudah mulai diberlakukan. Sehingga perhitungan PPh Final UMKM bagi WP OP sudah dapat dikurangin dengan PTKP. Pelaku UMKM harus mengetahui apabila omzetnya telah melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun, baru akan dikenakan tarif PPh Final UMKM. Apabila omzet dalam satu tahun kurang dari Rp 500 juta, maka dalam UU HPP tersebut, omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM. Berikut merupakan contoh perhitungan PPh Final UMKM dalam UU HPP:



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



Dapat disimpulkan, pada bulan Januari sampai bulan Mei, omzet kumulatif toko kelontong Tuan A sebesar Rp 500 juta, sehingga pada bulan Januari sampai bulan Mei, Tuan A tidak dikenakan PPh Final UMKM. Tuan A akan dikenakan PPh Final UMKM setelah omzet kumulatif yang diperoleh melebihi Rp 500 juta, yaitu pada bulan Juni hingga bulan Desember. Omzet tersebut akan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet setiap bulannya. Maka, total PPh Final UMKM yang dibayarkan oleh Tuan A selama tahun 2022 semenjak diberlakukannya UU HPP yaitu sebesar Rp 3,5 juta. Dimana sebelum diberlakukannya UU HPP, PPh Final UMKM yang dibayarkan Tuan A sebesar Rp 6 juta karena belum ada pengurangan PTKP bagi WP OP UMKM 7. PAJAK UNTUK PERUSAHAAN/BADAN (PPH PASAL 25/29) a. Pengertian PPh 25/29 merupakan satu jenis pajak yang sama yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang didapatkan oleh Orang Pribadi maupun Badan dalam satu tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun



dari luar Indonesia, yang dapat dipakai



untuk konsumsi atau untuk



menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 1) PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayarkan setiap bulan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak ketika terjadi kurang bayar pada laporan SPT



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



Tahunan, sehingga wajib pajak tidak harus membayarkan nilai kurang bayar sekaligus dalam jumlah banyak. Angka yang menjadi dasar pembayaran PPh Pasal 25 adalah PPh Terutang setelah dikurangi kredit pajak dan kemudian dibagi selama 12 bulan. AngsuranPPhPasal 25 ={PPhTerutang– (KreditPajak(selainPPh25)}:12 Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan



adalah sebesar Pajak



Penghasilan yang terutang menurut Surat



Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a) Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 yang dipotong (kredit pajak dalam negeri) b) Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (kredit pajak luar negeri PPh Pasal 24) 2) PPh Pasal 29 PPh 29 atau disebut juga pajak yang terutang kurang dibayar, merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). PPh 29 dapat terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Kemudian PPh 29 atau pajak yang terutang kurang dibayar, harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Ketentuan PPh 29 mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang



perpajakan yang



berlaku.



Kekurangan pajak tersebut atau PPh 29 wajib dilunasi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan. b. Perbedaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 a) Cara Pembayaran Sebagaimana diketahui bahwa PPh 25/29 keduanya sama-sama merupakan pajak yang terutang dari penghasilan Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan, yang didapatkan selama satu tahun pajak. Di mana PPh 29 merupakan pajak yang kurang dibayar pada perhitungan SPT Tahunan dan dibayar hanya sekali pada saat sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, sedangkan PPh 25



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



merupakan angsuran yang harus dibayar setiap masa pajak terhadap perkiraan perhitungan pajak yang terutang untuk tahun pajak selanjutnya. b) PPh 25 merupakan kredit pajak sedangkan PPh 29 bukan merupakan kredit pajak. Kredit pajak sifatnya mengurangi PPh yang terutang selama setahun. Pada saat perhitungan PPh yang terutang selama setahun, sebelum men entukan jumlah pajak yang harus dibayar sebagaimana tertulis dalam SPT Tahunan Kurang Bayar atau dengan kata lain PPh 29, maka PPh Tahunan yang terutang selama setahun tersebut harus dikurangi PPh 25 sebagai kredit pajak. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, PPh yang terutang selama setahun – PPh 25 = PPh 29. c) Pelaporan Pajak PPh 29 yang telah dibayar harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan setelah melakukan pembayaran PPh 25, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 karena ketika Wajib Pajak tersebut membayar PPh 25, SPT Masa PPh 25 dianggap telah dilaporkan. Namun Wajib Pajak perlu menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti kredit pajak pada perhitungan PPh 29. c. Tarif PPh Pasal 25 Tahun 2022 Seperti diketahui, pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan UndangUndang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan disahkan pada 7 Oktober 2021. Setelah RUU HPP ini sisahkan menjadi, berikutnya dalam kurun waktu 30 hari setelah DPR mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatanganinya dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Dalam UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022. d. Kode Jenis Setoran Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah masa pajak berakhir. Pembayaran bisa dilakukan dengan melakukan input data pada e billing di djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak mengisi form yang tersedia pada website tersebut dengan memasukan masa dan tahun pajak PPh 25 terutang. Kemudian, jangan sampai salah memasukan kode dalam penyetoran pajak yaitu: 1) Wajib Pajak Orang Pribadi: 411125 - 100 2) Wajib Pajak Badan: 411126 - 100 e. Mekanisme Pembayaran Pajak



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



PPh pasal 25 dan PPh 29 sebenarnya serupa, karena keduanya sama -sama PPh Badan, pajak atas laba perusahaan. Namun keduanya memiliki perbedaan. Di dalam praktiknya, PPh badan dapat dicicil selama periode pajak tahun berjalan. Cicilan tersebut bagi wajib pajak badan bertujuan untuk dapat meringankan beban pajak di akhir tahun. Sedangkan bagi pemerintah, dengan adanya cicilan tersebut akan mempercepat uang masuk ke kas negara. Nilai PPh badan tahun sebelumnya dapat dijadikan dasar, kemudian dibagi 12 bulan. Dari situlah dapat ditemukan berapa nominal besaran rupiah yang harus dicicil setiap bulan. f. Koreksi Fiskal Koreksi fiskal dibedakan dalam dua kelompok seperti berikut: 1) Perbedaan Beda Tetap, yakni biaya dan penghasilan yang dapat diakui dalam perhitungan penjumlahan laba neto akuntansi komersial, namun tidak diakui dalam perhitungan akuntansi pajak. Contoh koreksi fiskal Perbedaan Beda Tetap dalam hal biaya: ·



Biaya pajak penghasilan



·



Biaya sumbangan



·



Biaya sanksi perpajakan



Contoh Penghasilan dalam Perbedaan Beda Tetap: ·



Sumbangan



·



Penghasilan bunga deposito



·



Hibah



2) Perbedaan Beda Waktu, yakni biaya dan penghasilan yang diakui oleh akuntansi komersial atau dapat dikatakan sebaliknya tidak dapat diakui secara sekaligus oleh akuntansi pajak karena perbedaan metode pengakuan. Contoh Biaya koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu : ·



Biaya sewa



·



Biaya penyusutan



Contoh Penghasilan koreksi fiskal Perbedaan Beda Waktu : ·



Pendapatan lebih selisih kurs



Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh 21), 22, 23, 25 PPh 4 Ayat 2 (final), dan PPh 26. Ada pula Pajak PPN dan Pajak Penghasilan Atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam peraturan perpajakan UU No.36 disebutkan koreksi fiskal dibagi menjadi dua sebagai berikut :



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



3) Koreksi Fiskal Positif Koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya: ·



Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.



·



Dana cadangan.



·



Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.



·



Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai



hubungan



istimewa



sehubungan



dengan



pekerjaan



yang



dilakukan. ·



Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.



·



Pajak penghasilan.



·



Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.



·



Sanksi administrasi.



·



Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.



·



Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.



·



Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal -hal yang telah disebutkan di atas.



4) Koreksi Fiskal Negatif Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan



PPh



terutang. Sebab,



pendapatan



lebih



tinggi



daripada



pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biayabiaya fiskal. Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain. Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif: ·



Penghasilan hadiah atau undian.



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A



·



Penghasilan transaksi saham



·



Penghasilan transaksi pengalihan harta



·



Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan



·



Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.



32 D A S A R - D A S A R AK U N T A NS I D A N K E U A N G A N L E M B A G A