Modul 6 Mekop Dan IMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL 6



MEKANISME OPERASIONAL LINI LAPANGAN DAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN/ PERKOTAAN (IMP) KA D AM RC



ER



KO



RA



PKB / PLKB



AF ST



PROGRAM KB



G



IN



ET



ME M



A GR



BANGGA KENCANA



KB



O PR



Revisi



2022



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN 2022



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2022



Hak Cipta @ 2022 PERANGKAT TRAINING OF TRAINER (ToT) PELATIHAN FUNGSIONAL DASAR (LFD) PENYULUH KELUARGA BERENCANA Edisi Tahun 2022



MEKANISME OPERASIONAL INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN Tim Penyusun Pejabat Fungsional : Sondang Ratna Utari, SE, MM Firma Novita, S.IP., M.Si Retno Ningsih Suharno, SPd Desnita Ekaratri Wulandari, SS., MPH



Pengarah : Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si Dr. Dadi Ahmad Roswandi, M.Si Uswatun Nisa, S.Sos, MAPS



Pelaksana Teknis : Desnita Ekaratri Wulandari, SS., MPH Iwan Tri Hariyanto, SPd



Tim Editor : Tri Aryadi, S.Psi Sri Agustien, SE Diterbitkan oleh : PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KB BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650



Undang



-



Undang



nomor



:



52



tahun



2009



tentang



perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Saat ini program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga masih menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah RI, sehingga program ini masih tercantum dan diamanatkan pula dalam Peraturan Presiden RI tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Kependudukan dan Keluarga Berencana, maka dikeluarkanlah Undang - Undang nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pada pasal 12 ayat 2 menyebutkan bahwa pengendalian penduduk dan keluarga berencana merupakan salah satu pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada lampiran Undang Undang nomor : 23 tahun 2014 dalam urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dicantumkan pada sub urusan keempat tentang standarisasi pelayanan KB yang harus disiapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah semakin mempertegas kewenangan tersebut, dimana pada lampiran Undang - Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat, daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota pada huruf N (Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) menegaskan kewenangan dalam pelaksanaan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang harus dilaksanakan oleh masing-masing tingkatan pemerintah yaitu: (1) sub urusan Pengendalian Penduduk, (2) sub urusan Keluarga Berencana, (3) sub urusan Keluarga Sejahtera, dan (4) sub urusan Sertifikasi dan Standarisasi. i



Penyusunan perangkat Pelatihan Fungsional Dasar (LFD) Penyuluh Keluarga Berencana yang berkualitas di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka mendukung program Banggakencana, maka diperlukan suatu pelatihan yang secara sistematis dirancang untuk mencapai tujuan penyusunan tersebut. Selanjutnya, Pelatihan yang dilaksanakan di BKKBN peruntukkannya oleh tenaga Fasilitator yang akan membentuk Penyuluh KB di lapangan menjadi lebih profesional. Saya sangat menyambut baik diterbitkannya perangkat pelatihan ; Modul dan media/Bahan Tayang Pelatihan Fungsional Dasar sebagai upaya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sesuai dengan kebutuhan dalam mendukung program Banggakencana di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan perkembangan terkini. Akhirnya kepada semua pihak diucapkan terima kasih atas partisipasi, kontribusi, masukan, saran dan koreksi, hingga tersusunnya Perangkat pelatihan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi upaya kita dalam mendukung dan



mengelola Program Kependudukan,



Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga secara profesional, hingga terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Berencana itu Keren.



Jakarta, 30 Maret 2022 Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan,



Prof. drh. Muhammad Rizal Damanik, MrepSc., PhD.



ii



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, kami telah menyelesaikan Fungsional



penyusunan



Dasar



dengan



Paket tepat



Perangkat dan



Pelatihan



berkualitas



guna



kepentingan menjaga mutu penyelenggaraan dan memenuhi standarisasi program pelatihan yang disyaratkan.



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah secara berkesinambungan mengembangkan Perangkat Pelatihan Fungsional Dasar yang dirancang khusus untuk meningkatkan kompetensi bagi Penyuluh Keluarga Berencana/PLKB. Dengan demikian, para fasilitator, pengelola dan pelaksana dapat melakukan Pengelolaan program Bangga Kencana sesuai dengan standar dari pelaksanaan sampai dengan di tingkat Lini Lapangan.



Pelatihan Fungsional Dasar ini khususnya untuk memantapkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan Pengelolaan yang terkini dalam rangka mendukung program Banggakencana.



Perangkat pelatihan ini adalah acuan untuk menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Dasar. Tujuan pedoman pelatihan teknis ini adalah menciptakan panduan yang layak mengenai tahapan pelaksanaan dan evaluasi yang harus dikerjakan oleh penyelenggara pelatihan yang dimasud untuk mewujudkan good governance.



Untuk tercapainya tujuan pelatihan sebagaimana yang diharapkan, maka kurikulum dan bahan pembelajaran Pelatihan Fungsional Dasar dilengkapi dengan berbagai media antara lain handout slide, dan video yang secara terus menerus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Media pembelajaran tersebut diharapkan dapat menguatkan proses belajar



iii



mengajar dan meningkatkan kompetensi kepada peserta Pelatihan Fungsional Dasar bagi Penyuluh KB.



Penyempurnaan dan pengembangan perangkat pelatihan kekinian tentunya akan terus dilakukan



dan



ditingkatkan



sesuai



dengan



kebutuhan



wilayah,



masyarakat,



serta



perkembangan program, ilmu pengetahuan dan teknologi. Penerbitan Paket Perangkat) Pelatihan Fungsional Dasar ditujukan untuk lebih memantapkan Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan program Bangga kencana.



Semoga dengan diterbitkannya paket pembelajaran Pelatihan Fungsional Dasar bagi Penyuluh KB di Kabupaten dan Kota, dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengelolaan program Banggakencana.



Akhir kata, penghargaan dan apresiasi yang setingi-tingginya serta ucapan terima kasih disampaikan kepada berbagai pihak yang telah membantu penyusunan Paket Perangkat Pelatihan ini. Semoga paket pelatihan ini bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Dasar yang berkualitas.



Jakarta, 25 Maret 2022 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana,



Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si



iv



KATA SAMBUTAN ............................................................................................................................... i KATA PENGANTAR ........................................................................................................................... iii DAFTAR ISI ........................................................................................................................................... v BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................................ 1 A. Latar Belakang ..................................................................................................................................................... 1 B. Diskripsi Singkat................................................................................................................................................ 2 C. Manfaat modul ................................................................................................................................................... 3 D. Tujuan Pembelajaran ..................................................................................................................................... 3 E. Materi pokok dan sub materi pokok .................................................................................................... 3 F. Petunjuk Belajar ................................................................................................................................................. 5 BAB II KONSEP DASAR MEKANISME OPERASIONAL .............................................................. 6 A. Tata Kerja PKB .................................................................................................................................................... 6 B. Latar Belakang Mekanisme Operasional ........................................................................................... 8 C. Sasaran Mekanisme Operasional........................................................................................................... 11 D. Ruang Lingkup Mekanisme Operasional ........................................................................................... 11 E. Kebijakan dan Strategi Penggerakan Lini Lapangan .................................................................12 F. Rangkuman ......................................................................................................................................................... 14 G. Latihan .................................................................................................................................................................. 15 BAB III MEKANISME OPERASIONAL LINI LAPANGAN PROGRAM BANGGA KENCANA ..................................................................................................................................................... 16 A. Mekanisme Operasional Lini Lapangan ........................................................................................... 16 B. Mekanisme Operasional Lini Lapangan Berdasarkan Tingkatan Wilayah Pelaksana dan Pengelola .................................................................................................................................................... 17 C. Rangkaian Kegiatan Mekanisme Operasional Lini Lapangan ............................................ 29 D. Mekanisme Operasional Bagi Institusi Masyarakat Pedesaan/ Perkotaan (Imp). 55



v



E. Mekanisme Operasional Bagi Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung Kb) ................................................................................................................. 58 F. Pembiayaan Operasional Program Kb Di Lini Lapangan (Kecamatan, Desa, Dusun/Rw, Rt) ............................................................................................................................................ 67 G. Pembinaan Dan Pengembangan ................................................................................................... 72 H. Monitoring Dan Evaluasi ..................................................................................................................... 74 I. Rangkuman.................................................................................................................................................. 75 J. Latihan ........................................................................................................................................................... 76 BAB IV KONSEP DASAR INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN/PERKOTAAN (IMP) ... 77 A. Pengertian..................................................................................................................................................... 77 B. Tujuan .............................................................................................................................................................80 C. Peran ................................................................................................................................................................ 81 D. Rangkuman.................................................................................................................................................. 83 E. Latihan ........................................................................................................................................................... 84 BAB V MEKANISME PENGELOLAAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN/PERKOTAAN (IMP) ........................................................................................ 85 A. Perencanaan .............................................................................................................................................. 85 B. Pelaksanaan ................................................................................................................................................ 88 C. Pembinaan................................................................................................................................................... 92 D. Rangkuman................................................................................................................................................ 103 E. Latihan ......................................................................................................................................................... 104 BAB VI PENGEMBANGAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN/PERKOTAAN (IMP) .................................................................................................................................................. 105 A. Pengembangan IMP ............................................................................................................................. 105 B. Pemetaan dan Pendataan IMP ..................................................................................................... 109 C. Pengembangan POKTAN dan POKJANIS.................................................................................. 114 D. Monitoring dan Evaluasi ...................................................................................................................... 116 E. Rangkuman.................................................................................................................................................. 116 F. Latihan ........................................................................................................................................................... 117 BAB VII PENUTUP ............................................................................................................................ 118 vi



A. Simpulan ............................................................................................................................................................. 118 B. Evaluasi ................................................................................................................................................................ 121 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................... 122



vii



A. Latar Belakang Standar Pelayanan Minimal Program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 55/HK-010/85/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten / Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar pelayanan Minimal, dijelaskan



batasan



tentang



jenis



dan



mutu



mekanisme



operasional



penyelenggaraan program kependudukan dan KB, yang merupakan urusan wajib daerah yang diperoleh setiap warga masyarakat secara ‘minimal'. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Untuk memberikan jaminan akses dan mutu mekanisme operasional penyelenggaraan program kependudukan dan KB kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib, maka SPM dapat dipakai sebagai instrumen atau alat pemerintah dan pemerintah daerah dalam menerapkan urusan wajib yakni urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan mekanisme operasional penyelenggaraan program kependudukan dan KB yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundangundangannya kepada daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang merupakan jabaran sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah



1



Nasional (RPJMN) dan digunakan untuk menggambarkan besaran hasil yang harus dicapai. Mekanisme operasional penyelenggaraan program kependudukan dan KB adalah teknis pelayanan publik yang mendasar berkaitan dengan pemberian penyuluhan dan penggerakan melalui kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan dan mengatur kehamilannya dalam rangka membangun keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat. Keberhasilan Program Bangga Kencana antara lain ditandai dengan penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), penurunan tingkat fertilitas, peningkatan kesadaran masyarakat tentang makna keluarga kecil dan adanya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat.



Penyuluh Keluarga



Berencana (PKB) sebagai penggerak Program Bangga Kencana di Desa/Kelurahan memiliki tugas salah satunya adalah melakukan pembinaan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) yang meliputi Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Untuk meningkatkan keberhasilan program Bangga Kencana dimasa yang akan datang, kepedulian dan peran serta masyarakat sangat strategis, mengingat bahwa cakupan layanan Penyuluh KB kepada masyarakat sangat luas, ditambahkan lagi bahwa saat ini jumlah Penyuluh KB dibandingkan dengan jumlah Desa/ Kelurahan belum ideal.



B. Diskripsi Singkat Mata Pelatihan “Mekanisme Operasional Lini Lapangan (MEKOP) dan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP)” ini membahas tentang tentang konsep dasar, pelaksana dan pengelola, rangkaian kegiatan dalam mekanisme operasional lini lapangan, peran IMP, klasifikasi IMP serta pengembangan IMP. Dengan ini diharapkan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) mampu untuk bekerja 2



sesuai dengan tupoksi dan kebutuhan di lapangan.



C. Manfaat modul Modul “Mekanisme Operasional Lini Lapangan dan Pengelolaan Institusi masyarakat Pedesaan/Perkotaan” ini disusun untuk membantu Penyuluh Keluarga Berencana, memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan mekanisme operasional dan institusi masyarakat pedesaan/perkotaan di wilayah kerjanya.



D. Tujuan Pembelajaran 1.



Hasil Belajar Setelah selesai pembelajaran, peserta diharapkan mampu mempraktikkan Mekanisme Operasional Lini Lapangan dan pengelolaan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan.



2.



Indikator Hasil Belajar Setelah selesai pembelajaran, peserta diharapkan dapat: a. Menjelaskan konsep dasar mekanisme operasional b. Menerapkan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana c. Menjelaskan konsep dasar IMP d. Menjelaskan mekanisme pengelolaan IMP e. Menerapkan pengembangan IMP



E. Materi pokok dan sub materi pokok Mengacu pada tujuan pembelajaran di atas, materi pokok dan sub materi pokok untuk Mata Pelatihan “Mekanisme Operasional Lini Lapangan dan Pengelolaan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan” adalah: 1.



Konsep dasar mekanisme operasional



3



a. Tata Kerja PKB b. Latar Belakang Mekanisme Operasional c. Sasaran Mekanisme Operasional d. Ruang lingkup Mekanisme Operasional e. Kebijakan dan Strategi Penggerakan Lini Lapangan 2. Mekanisme operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana a. Mekanisme operasional lini lapangan b. Mekanisme operasional lini lapangan berdasarkan tingkatan wilayah pelaksana dan pengelola c. Rangkaian kegiatan mekanisme operasional lini lapangan d. Mekanisme operasional bagi institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan (IMP) e. Mekanisme operasional bagi kelompok kerja (pokja) kampung keluarga berkualitas (kampung KB) f. Pembiayaan operasional program kb di lini lapangan (kecamatan, desa, dusun/RW. RT) g. Pembinaan dan pengembangan h. Monitoring dan evaluasi 3. Konsep dasar IMP a. Pengertian IMP b. Tujuan IMP c. Peran IMP 4. Pemetaan IMP a. Perencanaan b. Pelaksanaan c. Pembinaan 5. Pengembangan IMP a. Pengembangan IMP 4



b. Pemetaan dan Pendataan IMP c. Pengembangan Poktan dan Pokjanis d. Monitoring dan Evaluasi



F. Petunjuk Belajar Agar dapat memahami isi modul ini dengan cepat, Anda perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: 1.



Bacalah secara cermat, dan pahami tujuan pembelajaran yang tertulis pada setiap awal bab



2. Bacalah modul ini tahap demi tahap. Sebelum anda benar-benar paham tentang materi pada tahap awal, jangan membaca materi pada halaman berikutnya. Lakukan pengulangan pada halaman tersebut sampai anda benarbenar memahaminya. 3. Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami materi pada halaman atau sub bahasan tertentu, diskusikan dengan teman anda atau fasilitator yang sekiranya dapat membantu untuk memahami materi modul ini. 4. Setelah selesai memahami materi pada setiap kegiatan belajar sebaiknya anda mengerjakan latihan-latihan dengan menjawab soal-soal. 5. Lakukan pengulangan untuk mengerjakan soal latihan hingga Anda memahami materi tiap bab. 6. Anda disarankan mempelajari bahan-bahan dari sumber lain seperti yang tertera pada Daftar Pustaka pada akhir modul ini.



Baiklah, selamat belajar! Semoga Anda sukses menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diuraikan dalam mata pelatihan ini



5



Dalam upaya pencaiapan target program Bangga Kencana yang telah direncanakan, Langkah startegisnya tidak terlepas dari kompetensi dan kapabilitas sumber daya petugas lapangan keluarga berencana yaitu Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan



penyuluhan,



pelayanan,



penggerakan



dan



pengembangan



program



Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang sekarang dikenal dengan program Pembangunan Keluarga Kependudukan dan keluarga Berencana (Bangga Kencana). Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB. (Permen PANRB No 10 Tahun 2021).



A. Tata Kerja PKB Berdasarkan tupoksinya, maka PKB memiliki fungsi yaitu melakukan pengelolaan program Bangga Kencana yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.



6



1.



Penyuluhan Adalah kegiatan-kegiatan penyampaian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang program Bangga Kencana dalam rangka meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku individu, keluarga dan/atau masyarakat (KIE perseorangan maupun kelompok).



2. Pelayanan Adalah kegiatan fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan individu keluarga atau masyarakat terkait dibidang program Bangga Kencana. 3. Penggerakan Adalah upaya sistematis untuk mempengaruhi orang per orang, kelompok orang/masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk melakukan dan melaksanakan tindakan dan perbuatan sesuatu di bidang Bangga Kencana. 4. Pengembangan Adalah proses meningkatkan produk konseptual secara sistematis dan bertahap untuk mencapai produk konseptual yang lebih produktif.



Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya PKB harus melakukan prosedur kerja PKB secara tepat, efektif, efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tata kerja PKB dalam penggarapan program merupakan acuan, rambu-rambu, prosedur kerja PKB dalam melaksanakan berbagai kegiatan operasional ditingkat lini lapangan. Apabila Tata kerja PKB dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan secara sistematis akan memberikan sumbangan yang sangat besar terhadap keberhasilan program Bangga Kencana ditingkat lini lapangan. Tata kerja PKB yang sering disebut dengan 10 Langkah PKB adalah sebagai berikut: 1.



Pendekatan Tokoh Formal



2. Pendataan dan Pemetaan Sasaran 3. Pendekatan Tokoh Informal 4. Pembentukan Kesepakatan



7



5. Penguatan Hasil Kesepakatan 6. KIE/Penyuluhan bersama Tokoh Masyarakat 7. Pembentukan Grup Pelopor 8. Pemberian Pelayanan Teknis Terpadu 9. Pencatatan dan Pelaporan 10. Pembinaan dan Evaluasi



Gambar 2.1 10 Langkah PKB/PLKB



Dalam



melaksanakan



Mekanisme



operasional



lini



lapangan



dan



melaksanakan pengelolaan IMP, PKB harus melakukannya dengan 10 Langkah PKB, tujuannya adalah agar PKB bekerja dengan sistematis.



B. Latar Belakang Mekanisme Operasional Program



Pembangunan



Keluarga,



Kependudukan,



dan



Keluarga



Berencana (Bangga Kencana) pada masa otonomi daerah tidak mengalami perkembangan yang maksimal. Selama satu dekade mulai dari tahun 2002hingga tahun 2012, Total Fertility Rate (TFR) atau jumlah rata-rata anak yang



8



dilahirkan hidup oleh seorang perempuan stagnan di angka 2,6 (Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia atau SDKI, tahun 2002 dan 2012). Barulah setelahnya berdasarkan data SDKI tahun 2017 TFR turun menjadi 2,4 secara nasional. Meskipun begitu, hasil ini masih jauh dari target TFR yaitu sebesar 2,1. Pada masa berlakunya Undang-Undang nomor 2 tahun 1999 dan UndangUndang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Program Keluarga Berencana (KB) berada pada Pemerintahan Daerah (Kabupaten/Kota) dan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang bisa sangat berbeda statusnya antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Pada masa ini peran Penyuluh KB (PKB) dan atau Petugas Lapangan KB (PLKB) mengalami penurunan, dimana banyak PKB/PLKB dialihfungsikan diluar kompetensi dasarnya menjadi pekerja di bidang lain. Oleh sebab itu, tidak dapat dipungkiri bahwa program KB mulai merosot di era ini dan seringkali tidak menjadi prioritas pemerintahan daerah. Lahirnya Undang-Undang 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga memberikan penguatan terhadap program Keluarga Berencana dengan dua program lainnya, yaitu Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Melalui undang-undang ini BKKBN direstrukturisasi, tidak lagi menjadi badan koordinasi bidang KB, dan diubah menjadi lembaga pemerintah untuk melaksanakan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Amanat lain dari undang-undang ini (pasal 54) adalah pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun demikian dengan pembentukan BKKBD tidak banyak terealisasi. Setelah berlakunya Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana



disebutkan



sebagai



program



konkuren



(bersama)



antara



Pemerintahan Pusat dan Daerah. Dengan berlakunya undang-undang tersebut secara efektif pada tahun 2016, Penyuluh KB (PKB) dan Petugas Lapangan KB



9



(PLKB) kembali menjadi pegawai pemerintah pusat (BKKBN), setelah 12 tahun pasca era desentralisasi urusan KB. Dalam pelaksanaannya, pendayagunaan tenaga lini lapangan (PKB/ PLKB) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)



atau



dinas



yang



mengurus



program



Pembangunan



Keluarga,



Kependudukan, dan Keluarga Berencana di tingkat kabupaten/kota. Sebagai bentuk prioritas pemerintah dalam mengusung program Bangga Kencana, pada tanggal 14 Januari 2016, Presiden Republik Indonesia di Dusun Jenawi, Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat telah mencanangkan kampung KB. Kampung KB nerupakan contoh program pembangunan lintas sektoral di seluruh Indonesia. Sejalan dengan semangat pembangunan dari daerah, Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) turut berperan serta dalam pengelolaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sebagai wadah masyarakat di tingkat desa/kelurahan, dusun/RW dan RT ke bawah. Secara nasional IMP juga dikenal secara praktis sebagai PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB. Lewat IMP inilah, PKB/PLKB menggiatkan program Bangga Kencana di tengah-tengah masyarakat. Melihat besarnya cakupan wilayah dan cakupan program Bangga Kencana, maka keseluruhan pihak terkait perlu bergerak harmonis agar program ini dapat berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, untuk menyatukan gerak berbagai pihak dalam pembangunan program Bangga Kencana di tingkat lini lapangan, maka diperlukan suatu mekanisme operasional yang jelas serta mudah dipahami dan diterapkan oleh tenaga lini lapangan, yakni para PKB/PLKB beserta IMP dan Pokja Kampung KB. Para pembaca dan peserta pelatihan, dalam bahan modul ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang Mekanisme Operasional Lini Lapangan. Keseluruhan sumber referensi untuk mendukung subtansi dalam modul ini berdasarkan kepada buku Panduan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana bagi Institusi Masyarakat Pedesaan/ Perkotaan dan 10



Kampung Keluarga Berkualitas yang disusun oleh Direktorat Bina Lini Lapangan pada tahun 2020.



C. Sasaran Mekanisme Operasional Sasaran



pengguna



modul



mekanisme



operasional



Program



Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga adalah peserta Latihan Dasar Fungsional bagi penyuluh KB. Namun demikian, tentunya modul ini juga bermanfaat bagi penanggung jawab, pengelola dan pelaksana program Bangga Kencana di lini lapangan yang terdiri dari : 1. OPD bidang Pengendalian Penduduk dan KB kabupaten/kota. 2. Camat dan instansi terkait di tingkat Kecamatan. 3. Kepala desa/lurah serta lembaga‐lembaga lain di tingkat desa. 4. Kepala UPT/Koordinator Lapangan KB atau yang setara. 5. Penyuluh/PetugasLapangan KB (PKB/PLKB) 6. PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB. 7. Pengelola kelompok kegiatan (poktan): BKB, BKR, BKL, PIK remaja, Kelompok UPPKS dan paguyuban KB pria, di masyarakat. 8. Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB. 9. Mitra Kerja tingkat kecamatan dan desa (Toma, Toga, Pendamping Desa, PKK serta Organisasi Kemasyarakatan lainnya).



D. Ruang Lingkup Mekanisme Operasional Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana adalah langkah‐ langkah operasional Program Bangga Kencana yang bekerja atau berfungsi dengan baik, teratur, terencana dan terus‐menerus, yang satu sama lain saling berkaitan, berkesinambungan, bersinergi, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di kecamatan, desa/kelurahan, RW/dusun dan RT dalam upaya mencapai sasaran Program Bangga Kencana. Sedangkan Lini Lapangan adalah satuan wilayah yang melaksanakan aktivitas penyelenggaraan operasional Program Bangga Kencana di wilayah yang paling dekat dengan sasaran (keluarga/masyarakat) di kecamatan, desa/ kelurahan, RW/dusun dan RT.



11



Ruang lingkup dari mekanisme operasional program Bangga Kencana di lini lapangan meliputi: 1.



Komitmen, yang membahas bagaimana membangun komitmen dari stakeholders di tingkat kabupaten/kota hingga ke tingkat RW dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana.



2. Persiapan data program Bangga Kencana, yang membahas persiapan dan pemanfaatan data untuk Peta Kerja Program Bangga Kencana yang akan digunakan untuk percepatan capaian Program Pembangunan Nasional di lini lapangan. 3. Pelaksanaan mekanisme operasional, yang membahas tentang bagaimana pelaksanaan mekanisme operasional program Bangga Kencana di setiap tingkatan wilayah. 4. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme operasional.



E. Kebijakan dan Strategi Penggerakan Lini Lapangan 1. Kebijakan Kebijakan dalam rangka penggerakan lini lapangan dilakukan melalui optimalisasi pelaksanaan mekanisme operasional lini lapangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) secara sistematis, terencana dan berkesinambungan. Kebijakan tersebut dilakukan yakni melalui: a. Peningkatan



komitmen,



peran



serta



pemangku



kepentingan



(stakeholders) dan mitra kerja di semua tingkatan wilayah lini lapangan, yaitu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga ke tingkat dusun/RW/ dan RT; b. Peningkatan



penggerakan



Program



Pembangunan



Keluarga,



Kependudukan, dan Keluarga Berencana di lini lapangan melalui Institusi



12



Masyarakat Pedesaan/ Perkotaan (IMP), yaitu para PPKBD, Sub-PPKBD, dan kader-kader Poktan; c. Peningkatan



penggerakan



Program



Pembangunan



Keluarga,



Kependudukan, dan Keluarga Berencana di lini lapangan melalui Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB).



2. Strategi Strategi penggerakan lini lapangan dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: a. Strategi Pendayagunaan Tenaga Lini Lapangan b. Strategi Penguatan Institusi Masyarakat Pedesaan/ Perkotaan c. Strategi Penguatan Mekanisme Operasional Lini Lapangan



Lini Lapangan sebagai bagian dari Kedeputian Advokasi, Penggerakan, dan Informasi, memandang perlu untuk mendukung penurunan Unmet-need sebagai target Renstra Kedeputian Advokasi, Penggerakan, dan Informasi. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai target dan melaksanakan kebijakan di atas, maka beberapa strategi teknis yang dapat dilakukan, yaitu: a. Meningkatkan kuantitas Advokasi Program Bangga Kencana kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia; b. Meningkatkan



kualitas



Advokasi



Program



Bangga



Kencana



kepada



Pemerintah Daerah yang memiliki indeks pencapaian program Bangga Kencana yang rendah; c. Menggerakkan seluruh potensi pemangku kepentingan (stakeholders) dan mitra



kerja



dalam



penggerakan



Program



Pembangunan



Keluarga,



Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) untuk melaksanakan melalui Advokasi dan KIE; d. Memberdayakan seluruh potensi pemangku kepentingan (stakeholders) dan mitra



kerja



dalam



penggerakan



Program



Pembangunan



Keluarga,



13



Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui kegiatan momentum; e. Meningkatkan dukungan operasional pelaksanaan kegiatan Program Bangga Kencana dalam rangka berjalannya mekanisme operasional di lini lapangan melalui Bantuan Dana Operasional KB (BOKB); f. Meningkatkan kuantitas SDM lini lapangan melalui rekrutmen yang bersih dan profesional. g. Meningkatkan kualitas SDM lini lapangan melalui pelatihan tepat guna. h. Meningkatkan kualitas data, serta pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Program Bangga Kencana. i.



Menggerakkan tenaga lini lapangan (PKB/PLKB) untuk melaksanakan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada kelompok masyarakat maupun individu yang dipandang memerlukan solusi dari program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.



F. Rangkuman Program Bangga Kencana memiliki cakupan yang sangat luas. Untuk mengimplementasikan program ini agar dapat terlaksana dan berjalan dengan semaksimal mungkin, maka diperlukan keterkaitan dan kerjasama diantara berbagai pihak. Seluruh pihak yang terkait harus bergerak secara harmonis dengan menyatukan gerak berbagai pihak dalam pembangunan program Bangga Kencana di tingkat lini lapangan. Mekanisme operasional yang jelas serta mudah dipahami dan dapat secara lansung diterapkan oleh tenaga lini lapangan, yakni para PKB/PLKB beserta IMP dan Pokja Kampung KB dapat membantu agar Program Bangga Kencana di lapangan dapat dilaksanakan dengan lancar.



14



G. Latihan Agar pemahaman Saudara terkait dengan konsep dasar mekanisme operasional lini lapangan menjadi lebih sempurna, jawablah pertanyaan dibawah ini sebagai bahan latihan. 1.



Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Lini Lapangan?



2. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana? 3. Uraikanlah apa saja yang menjadi kebijakan dan strategi penggerakan lini lapangan yang dilakukan oleh BKKBN!



15



A. Mekanisme Operasional Lini Lapangan Mekanisme operasional lini lapangan adalah langkah‐langkah operasional Program Bangga Kencana, yang bekerja atau berfungsi dengan baik, teratur, terencana



dan



terus‐menerus,



yang



satu



sama



lain



saling



berkaitan,



berkesinambungan, bersinergi, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di kecamatan, desa/kelurahan, RW/dusun dan RT, dalam upaya mencapai sasaran Program Bangga Kencana. Artinya dalam mekanisme operasional ini, semua pihak saling terkait di lini lapangan yang merupakan satuan wilayah yang melaksanakan aktivitas penyelenggaraan operasional Program Bangga Kencana di wilayah yang paling dekat dengan sasaran (keluarga/masyarakat) di kecamatan, desa/ kelurahan, RW/dusun dan RT, saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana. Selanjutnya, dalam konteks pelaksanaan, mekanisme operasional dapat dilihat dari beberapa perspektif, diantaranya: 1.



Perspektif Tingkatan Wilayah Pelaksana dan Pengelola



2. Perspektif Rangkaian Kegiatan Mekanisme Operasional



16



B. Mekanisme Operasional Lini Lapangan Berdasarkan Tingkatan Wilayah Pelaksana dan Pengelola Berdasarkan tingkatan wilayah, pelaksanaan program Bangga Kencana dan mekanisme operasional di lini lapangan terbagi atas tiga tingkatan, yaitu: 1.



Mekanisme Operasional tingkat Kecamatan



2.



Mekanisme Operasional tingkat Desa



3.



Pelaksanaan Program Bangga Kencana di tingkat Dusun/ RW, dan RT



Gambar 3.1 Pelaksanaan dan mekanisme operasional berdasarkan tingkatan wilayah



17



2.



Mekanisme Operasional Tingkat Kecamatan Mekanisme Operasional (MEKOP) Pengelolaan Program Bangga Kencana pada tingkat Kecamatan merupakan rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai unsur baik pengelola dan pelaksana, untuk mencapai kesepakatan di dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan operasional dan pengendalian operasional di tingkat Kecamatan.



18



Gambar 3.2 Mekanisme Operasional Tingkat Kecamatan



a. Unsur Unsur pelaksana dan pengelola Program Bangga Kencana di tingkat Kecamatan adalah: 1) Camat 2) Anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Kecamatan (Muspika) lainnya 3) Kepala UPT/ Koordinator PKB/ Pengawas PLKB 4) Kepala Puskesmas 5) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang KB 6) Tokoh masyarakat/ Tokoh agama 7) Pimpinan LSOM



19



8) Ketua Tim Penggerak PKK 9) Pimpinan organisasi swasta dan pengusaha



b. Komitmen Pada tingkat kecamatan (mengingat kecamatan bukan daerah otonomi) maka aturan‐aturan program Bangga Kencana menginduk pada aturan dan komitmen di tingkat kabupaten/kota, khususnya yang dikelola oleh OPD bidang KB tingkat kabupaten/kota. Sebagai penjabaran dari komitmen tingkat kabupaten, maka di kecamatan berkewajiban membentuk Tim Kerja/Tim Operasional dengan memasukkan program Bangga



Kencana



perencanaan



dalam



bulanan,



Mekanisme pertemuan



Kerja



Kecamatan



seperti



mingguan/bulanan



serta



mengkoordinasikan program Bangga Kencana pada Instansi dan Lembaga Masyarakat yang ada di tingkat kecamatan.



c. Pengorganisasian Di tingkat Kecamatan, Kepala UPT KB/yang setara perlu berupaya untuk membentuk organisasi pengelola KB (tim kerja atau tim operasional) yang terdiri dari instansi pemerintah serta sektor Lembaga Masyarakat seperti (Tim Kerja Bangga Kencana, Tim Kerja Kampung KB). Tujuan dibentuknya TOP Bangga Kencana ini adalah untuk melaksanakan proses program Bangga Kencana agar mencapai tujuan yang diinginkan secara



berkualitas



melalui



peranan



masing‐



masing



tupoksi.



Pengorganisasian ini sebaiknya dituangkan dalam Keputusan Camat, baik yang menyangkut orang maupun fungsi masing‐masing komponen. Misalnya: 1) MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), penyuluh agama honorer berfungsi sebagai konsultan, penyuluh Bangga Kencana 20



dibidang



keagamaan,



khususnya



bidang



Ketahanan



Keluarga/Pembangunan Keluarga. 2) Petugas statistik tingkat kecamatan (ada yang memiliki petugas khusus, ada juga yang di bawah kendali seksi pemerintahan tingkat kecamatan), peran utamanya untuk bekerja sama dalam administrasi kependudukan



yang



kemudian



menjadi



program‐program



Kependudukan. 3) Puskesmas, Dokter, Bidan Praktik Swasta berfungsi memberikan pelayanan dan rujukan peserta KB. 4) Himpaudi (Himpunan Pembinaan Anak Usia Dini) berfungsi sebagai penyuluh/konsultan tentang tumbuh kembang anak. 5) KNPI, UPT Pendidikan sebagai pembina Bina Keluarga Remaja dan PIK Remaja. 6) dan sebagainya



Pengorganisasian Tim Kerja/Tim Operasional Program Bangga Kencana tingkat



Kecamatan



sangat



diperlukan



terutama



untuk



menjaga



keberlangsungan yang dikoordinasikan oleh camat/ berdasarkan surat keputusan camat. Namun apabila di wilayah‐ wilayah tertentu, karena berbagai faktor diantaranya penganggaran dan lain sebagainya, jalinan dan pemanfaatan stakeholders dan mitra kerja terus dikembangkan baik secara kelompok maupun individu. Hal ini menjadi tanggung jawab Kepala UPT KB, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) TU UPT atau yang setara dibantu oleh para penyuluh KB di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Bagi daerah yang tidak memiliki UPT KB tingkat kecamatan/koordinator peran koordinasi di tingkat kecamatan dilakukan oleh penyuluh KB yang bekerja sama dengan Kepala Seksi Pemberdayaan tingkat Kecamatan di bawah koordinasi Camat.



21



d. Ringkasan Kegiatan terkait Program Bangga Kencana di tingkat Kecamatan, dapat berupa pertemuan internal (staff meeting), Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan (Rakorkec), KIE oleh Tim Operasional Program Bangga Kencana, Lokakarya Mini (Lokmin) oleh Puskesmas, Kegiatan Balai Penyuluhan/ Pusat Penyuluhan Keluarga Sejahtera (BP/ PPKS), hingga pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan/ Tenaga Kesehatan terdekat (misalnya Puskesmas).



Gambar 3.3 Kegiatan terkait Program Bangga Kencana Tingkat Kecamatan



Walau demikian, untuk kegiatan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana itu sendiri, hanya terdiri dari 2 (dua) aktivitas saja, yaitu pertemuan internal (staff meeting), dan Rakorkec. Penjelasan selanjutnya dari dua kegiatan ini dapat dilihat pada sub bab tentang Rangkaian Kegiatan dalam Mekanisme Operasional Lini Lapangan.



3. Mekanisme Operasional Tingkat Desa Mekanisme



Operasional



(MEKOP)



Pengelolaan



Program



Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada tingkat Desa merupakan rangkaian kegiatan yang melibatkan berbagai unsur baik pengelola dan pelaksana, untuk mencapai kesepakatan di dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan operasional dan pengendalian operasional di tingkat Desa. 22



Gambar 3.4 Mekanisme Operasional Tingkat Desa



a. Unsur Unsur pelaksana dan pengelola Program Bangga Kencana di tingkat desa/kelurahan, sebagai berikut: 1) Kepala Desa/Lurah 2) Anggota Pamong desa 3) PKB/PLKB 4) Bidan di Desa 5) PPKBD



23



6) Tokoh masyarakat/tokoh agama 7) Ketua Tim Penggerak PKK 8) Institusi perdesaan lainnya.



b. Komitmen Pada tingkat desa mengingat desa adalah daerah otonomi, maka program Bangga Kencana harus masuk pada aturan‐aturan yang ada di desa. Di tingkat desa/ kelurahan, program Bangga Kencana harus masuk/tertuang pada visi dan misi desa, serta RPJM Desa. 1) Visi dan misi desa. Sebagai contoh, Desa Buleleng memiliki visi “mewujudkan masyarakat yang mandiri, dinamis dan sejahtera”. Kata sejahtera dalam visi ini dapat menjadi payung program Bangga Kencana dalam mewujudkan tujuan desa. Sedangkan dalam misi lebih baik apabila dituang ke dalam poin tersendiri (karena misi terdiri dari beberapa poin), misalnya: a) (misi lain/sektor lain). b) (misi lain/sektor lain). c) Mengendalikan pertumbuhan penduduk melalui pembangunan keluarga berkualitas (itu sudah masuk misi desa tentang program Bangga Kencana). d) (misi lain/sektor lain). 2) RPJM Desa setiap 6 tahun sekali Memuat Program Bangga Kencana ke dalam RPJM Desa, misalnya: a) Meningkatkan peserta KB IUD dari 10 menjadi 70. b) Membentuk Kelompok BKB dari 1 menjadi 7. Dalam pelaksanaannya, hal ini dapat dituangkan ke dalam tabel RPJM Desa sebagai berikut.



24



Tabel Kegiatan Program Bangga Kencana



Dalam hal penyusunan RPJMDes seorang penyuluh KB harus tetap berkonsultasi dengan Kepala Desa, BPD, LPM serta jumlah target sesuai dengan hasil kesepakatan bersama. Di samping itu pola dan bentuk disesuaikan dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku di desa yang bersangkutan. Program Bangga Kencana harus masuk pada RKP Desa agar mendapatkan pembiayaan dalam Musrenbangdes. Bentuk RKP Desa itu sendiri hampir mirip dengan RPJM Desa, namun penjabarannya bukan dalam bentuk tahunan melainkan bulanan. Hal ini memerlukan konsultasi, serta perlu disesuaikan dengan tata cara dan aturan setempat.



c. Pengorganisasian Salah satu tugas Penyuluh KB sebagai petugas pemerintah yang ditugaskan di tingkat desa/kelurahan adalah membantu kepala desa dalam melaksanakan program Bangga Kencana. Maka penyuluh KB bersama kepala desa membentuk, membina serta mengembangkan pengorganisasian pengelola program Bangga Kencana di tingkat desa, RW dan RT. Pengelolaan Program Bangga Kencana di tingkat Desa dilakukan melalui pembentukan Tim Kerja/Operasional/Pengelola/ Pelaksana tingkat desa, yang terdiri kepala desa, ketua BPD, ketua LPM, ketua PPKBD/Pos KB, dan lembaga‐ lembaga desa yang ada (MUI desa, Karang Taruna desa, DMI desa) ditambah lagi dengan petugas pemerintah lain yang ada di desa yaitu bidan desa, pendamping desa, pendamping PKH (Pembinaan Keluarga Harapan), pendamping Posyandu dan sebagainya.



25



Tim



pengelola



tingkat



desa



diharapkan



berbentuk



organisasi



yang



ditetapkan/dikukuhkan oleh Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah. Apabila karena sesuatu tidak bisa terbentuk, maka penyuluh KB tetap mengadakan koordinasi secara intensif dengan seluruh mitra kerja di atas, diantaranya dengan: 1) BPD dalam hal penyusunan/pembuatan PERDES (Peraturan Desa) tentang Program Bangga Kencana. 2) LPM dalam rangka penggerakan masyarakat terutama RT, RW dan lembaga lainnya. 3) Pendamping desa dalam kegiatan penyusunan anggaran yang bersumber dari dana desa. 4) Bidan desa dalam kegiatan pelayanan dan pembinaan peserta KB 5) Kader Posyandu dalam melaksanakan Program KB di Posyandu. 6) Fasilitator PKH untuk bekerja sama agar keluarga yang mendapat bantuan PKH menjadi peserta KB MKJP. Kerja sama meliputi saat pendataan, saat pencairan dana, dan saat pembinaan.



Demikian diantaranya pengorganisasian di tingkat desa/kelurahan. Selain kegiatan koordinasi yang telah disebutkan di atas, kegiatan koordinasi lainnya masih bisa dikembangkan sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah masing‐ masing.



d. Ringkasan Kegiatan terkait Program Bangga Kencana di tingkat Desa/ Kelurahan, dapat berupa Rapat Koordinasi tingkat Desa/ Kelurahan (Rakordes/kel.), Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap), Pertemuan Pokja Kampung KB (untuk desa yang memiliki Kampung KB), KIE oleh Tim Operasional Program Bangga Kencana



26



tingkat Desa/ Kelurahan, hingga pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan/Tenaga Kesehatan terdekat (misalnya POSKEDDES). Gambar 3.5 Kegiatan terkait Program Bangga Kencana Tingkat Desa



Walau demikian, untuk kegiatan Mekanisme Operasional di tingkat desa/ kelurahan itu sendiri, hanya terdiri dari 2-3 (dua hingga tiga) aktivitas saja, yaitu Rakordes/kel., Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap), serta Pertemuan Pokja Kampung KB (untuk desa yang memiliki Kampung KB). Penjelasan selanjutnya dari tiga kegiatan ini dapat dilihat pada sub bab 3.3 tentang Rangkaian Kegiatan dalam Mekanisme Operasional Lini Lapangan.



4.



Pelaksanaan Program Bangga Kencana tingkat Dusun/RW Kebutuhan pembentukan Tim Kerja di tingkat Rukun Warga (RW) sesungguhnya tidak terlalu mendesak. Namun koordinasi dan penggerakan pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada di tingkat RW harus lebih intensif karena dalam satuan wilayah yang lebih kecil.



Gambar Kegiatan Program Bangga Kencana Tingkat Dusun/ RW hingga RT



27



Potensi di tingkat RW yang bisa diperankan sebagai pengelola program KB antara lain: a.



Memberikan peran kepada Ketua RW sebagai penanggung jawab KB di tingkat RW.



b. Membentuk dan mengembangkan Sub PPKBD/Sub Pos KB sebagai koordinator pengelola. c.



Mengoptimalkan posyandu sebagai tempat pelayanan dan pembinaan peserta KB.



d. Mengoptimalkan peran Ketua DKM/pengelola pengajian tingkat RT sebagai motivator (karena rata‐rata pengajian berada pada tingkat RW). e.



Membentuk dan mengembangkan poktan‐poktan KB yaitu BKB, BKR, BKL, UPPKS pada satuan RT apabila sasarannya memungkinkan. Pada daerah‐ daerah



dengan



jumlah



penduduk



sedikit,



poktan‐poktan



bisa



dikembangkan pada tingkat desa/kelurahan. f.



Mengoptimalkan peran karang taruna yang ada di tingkat RW sebagai pengelola program KB dengan menjalin kerja sama dengan organisasi lain dalam bentuk kelompok kegiatan yaitu PIK Remaja dan Remaja Masjid.



g.



Memberikan peran kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat RT sebagai pembina, pengelola dan pelaksana program Bangga Kencana.



5. Pelaksanaan Program Bangga Kencana tingkat RT Pengorganisasian kegiatan program Bangga Kencana di tingkat RT dapat dilakukan dengan beberapa kegiatan sederhana sebagaimana berikut: a. Memberikan peran RT sebagai penanggung jawab program Bangga Kencana. b. Membentuk paguyuban/kelompok KB dengan pengurus tunggal sebagai ketua kelompok yang anggotanya adalah peserta KB di lingkungan RT tersebut. 28



C. Rangkaian Kegiatan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Eratnya keterkaitan antara berbagai kegiatan operasional di tingkat lini lapangan, membuat mekanisme operasional di dua tingkatan wilayah (Kecamatan dan Desa/ Kelurahan) tidak dapat dipisahkan; bahkan merupakan suatu rangkaian terpadu yang saling mendukung. Kesatuan kegiatan tersebut tergambarkan dalam skema Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, dusun/RW dan RT, sebagaimana berikut.



Gambar 3.6 Siklus Bulanan Mekanisme Operasional Bangga Kencana: Tingkat Kecamatan Dan Desa



Urutan kegiatan tingkatan wilayah Kecamatan dan Desa sebagai berikut: 1.



Staff Meeting (Pertemuan Internal)



2.



Rakor Kecamatan



3.



Rakor Desa



4.



Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap)



5.



Komunikasi, Informasi, dan Edukasi



29



6.



Pelayanan



7.



Pencatatan dan Pelaporan



8.



Pertemuan Pokja Kampung KB



9.



Pembinaan



10.



Monitoring dan Evaluasi



Dari siklus tersebut, terdapat 7 (tujuh) langkah mekanisme operasional, ditambah dengan 1 (satu) Langkah pada wilayah yang memiliki Kampung KB. Langkah Pembinaan dan Pengembangan, serta Monitoring dan Evaluasi, diletakkan kembali ke hakikatnya sebagai bagian dari kewenangan OPD KB Kabupaten/Kota, OPD KB Provinsi, Perwakilan BKKBN Provinsi dan Kantor Pusat BKKBN. Apabila ketujuh langkah tersebut telah dilaksanakan, maka siklus akan kembali lagi kepada langkah pertama yaitu staff meeting. Penjelasan rangkaian kegiatan mekanisme operasional tersebut adalah sebagai berikut:



1. Staff Meeting (Pertemuan Internal) Kegiatan ini adalah forum komunikasi, konsultasi dan pembinaan Pengelola Program Bangga Kencana dan Penyuluh Keluarga Berencana yang dilaksanakan minimal satu bulan sekali di tingkat kecamatan. Pertemuan ini difokuskan antara lain pada rencana operasional Program Bangga Kencana kecamatan untuk bulan mendatang, mencakup pula pembahasan persiapan lokakarya mini (Lokmin) serta rangkaian kegiatan mekanisme operasional kecamatan dan desa lainnya.



30



a. Hasil yang diharapkan: 1) Tersusunnya Rencana Kerja/ Kegiatan PKB/ PLKB atau yang berfungsi sebagai Penyuluh Program Bangga Kencana. 2) Terlaksananya kegiatan evaluasi proses dan hasil kegiatan Program Bangga Kencana minggu/bulan yang lalu. 3) Terlaksananya identifikasi dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan operasional minggu/bulan yang lalu. 4) Peningkatan wawasan PKB/ PLKB dalam Program Bangga Kencana. 5) Peningkatan kemampuan teknis dan motivasi kerja Koordinator PKB, Pengawas PLKB, dan PKB/ PLKB dalam pengelolaan Program Bangga Kencana.



31



b. Materi 1) Penyusunan rencana kerja/ kegiatan 2) Evaluasi proses dan pencapaian 3) Permasalahan dan upaya pemecahannya 4) Penyampaian informasi baru tentang program Bangga Kencana c. Peserta PKB/ PLKB dan/ atau yang berfungsi sebagai penyuluh program Bangga Kencana. d. Pelaksana Kepala UPT KB dan/atau jika tidak ada Kepala UPT maka Pengawas PLKB/ Koordinator PKB. d. Frekuensi 1) 1 (satu) kali per minggu bagi daerah yang memiliki UPT 2) 1 (satu) kali per bulan kali apabila tidak ada UPT e. Tempat Balai Penyuluhan, atau Kantor Kecamatan/Balai Kecamatan, di kecamatan dimana Penyuluh KB, dan/atau staf yang Penyuluh Program Bangga Kencana bertugas (desa binaan).



2. Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan (Rakor Kecamatan/ Rakorcam) dapat diawali dengan Koordinasi antara Kepala UPT/ Koordinator PKB dan Camat setempat. Rapat ini dapat membahas tentang evaluasi dan perencanaan terkait program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di wilayah kecamatan tersebut.



32



Tujuan



pelaksanaan



rapat



koordinasi



tingkat



kecamatan



adalah



terbentuknya kesepakatan dan rencana teknis pelaksanaan program Bangga Kencana dengan dukungan mitra strategis di tingkat kecamatan. Melalui Rakor Kecamatan ini dilakukan monitoring dan evaluasi proses serta capaian program Bangga Kencana dalam kerangka program pembangunan di tingkat kecamatan. a. Hasil yang diharapkan 1) Terbentuknya kesepakatan teknis operasional Program Bangga Kencana antara lain rencana kerja jadwal/jadwal kegiatan 2) Terlaksananya kegiatan evaluasi proses maupun hasil pelaksanaan Program Bangga Kencana bulan lalu. 3) Teridentifikasi masalah dan upaya pemecahannya. 4) Tersedianya dukungan daya, dana dan sarana pelayanan Program Bangga Kencana 5) Peningkatan Capaian Target Program Kampung KB di wilayah binaan.



33



b. Materi 1) Gambaran tentang proses dan pencapaian Program Bangga Kencana, diantaranya: a) Pencapaian Peserta KB baru dan aktif • Perkembangan institusi masyarakat b) Perkembangan tahapan keluarga c) Upaya intervensi dalam peningkatan keluarga sejahtera (BKB, BKR, BKL, dsb). d) Perkembangan UPPKS e) Perkembangan kegiatan rintisan program kependudukan (Pasar Minggon, pesantren wisata) 2) Dukungan daya, dana, sarana pelayanan progra Bangga Kencana.



c. Peserta 1) Unsur pemerintahan di Kecamatan • Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan 2) Kepala Puskesmas dan jajarannya 3) Kepala Desa/Lurah 4) Tim Penggerak PKK Kecamatan 5) Tokoh Masyarakat/ Agama/ Adat (Toma, Toga, Todat) 6) LSM/ LSOM 7) PKB/ PLKB 8) PPKBD 9) Pendamping desa 10) Mitra kerja terkait lainnya



34



d. Pelaksana Kepala UPT KB/Koordinator PKB/yang setara bekerjasama dengan Kasi di Kecamatan yang berkaitan dengan Program Bangga Kencana kecamatan. e. Frekuensi 1 (satu) kali 1 (satu) bulan f. Tempat 1)



Ruang Rapat di kecamatan



2)



Balai Penyuluhan



3)



Tempat lain yang representatif di tingkat kecamatan



Kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakor Kecamatan merupakan acuan operasional yang akan dijabarkan dalam bentuk kegiatan teknis penggarapan Program Bangga Kencana di tingkat kecamatan, dengan memperhatikan kondisi desa/kelurahan masing-masing.



3. Rapat Koordinasi Tingkat Desa Rapat Koordinasi Tingkat Desa (Rakor Desa/ Rakordes) dapat diawali dengan Koordinasi antara PKB/ PLKB dan Kepala Desa/ Lurah setempat. Rapat ini dapat membahas tentang evaluasi dan perencanaan terkait program Bangga Kencana di wilayah desa tersebut.



35



Rapat Koordinasi Tingkat Desa (Rakor Desa/Rakordes) diawali dengan evaluasi hasil pencapaian Program Bangga Kencana masing‐ masing RW. Evaluasi dapat berupa permasalahan yang timbul dan dilanjutkan dengan pembahasan Rencana Operasional Desa untuk bulan mendatang. Rencana Operasional ini merupakan hasil perpaduan dari rumusan yang telah dipersiapkan



untuk



usulan‐usulan



operasional



tingkat



desa.



Apabila



desa/kelurahan memiliki Kampung KB, maka pembahasan pengelolaan Kampung KB dapat disertakan. a. Hasil yang diharapkan 1) Terlaksananya kegiatan evaluasi proses maupun hasil pelaksanaan Program Bangga Kencana bulan lalu. 2) Teridentifikasi masalah dan upaya pemecahannya



36



3) Terbentuknya kesepakatan teknis operasional Program Bangga Kencana antara lain dalam bentuk rencana kerja/jadwal kegiatan 4) Tersedianya dukungan daya, dana dan sarana pelayanan Program Bangga Kencana 5) Terlaksananya Pembinaan Pengelolaan Kampung KB pada desa/kelurahan yang menjadi wilayah Kampung KB



b. Materi 1) Gambaran tentang proses dan pencapaian Program Bangga Kencana, diantaranya: a)



Pencapaian Peserta KB baru dan aktif.



b)



Perkembangan institusi masyarakat perdesaan/ perkotaan



c)



Perkembangan tahapan keluarga



d)



Upaya intervensi pemberian dukungan dalam peningkatan keluarga sejahtera



e)



Perkembangan program Bina Keluarga Sejahtera (BKB, BKR, BKL, dsb



f)



Perkembangan UPPKS



g)



Perkembangan kegiatan rintisan program kependudukan (Pasar Mingon, Pesantren wisata)



2) Dukungan daya, dana, dan sarana pelayanan Program Bangga Kencana. Setiap langkah dan kesepakatan hasil Rakor dicatat dalam notulen Rakor ditanda tangani oleh Kades/Lurah diperbanyak dan disampaikan kepada peserta Rakor dan pengelola/ pelaksana terkait untuk, ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi masing‐masing. Hal‐hal yang perlu dicatat dalam notulen hasil Rakor antara lain: Waktu dan Tempat pelaksanaan, penyaji materi, peserta, permasalahan dan upaya pemecahan, rencana kerja/ jadwal, butir‐butir kesepakatan/ rekomendasi yang harus dilanjuti oleh masing‐masing peserta Rakor.



37



c. Peserta 1)



Unsur pemerintahan di desa/ kelurahan



2)



Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/LPMD/K



3)



Kepala Pustu/ Kepala Polindes/ Bidan Desa/ TP. PKK desa



4)



TOMA, TOGA, TODAT



5)



LSM/LSOM



6)



PPKBD



7)



Pendamping desa/pendamping lokal desa • Mitra kerja terkait lainnya • RT dan RW



d. Frekuensi 1 (satu) kali 1 (satu) bulan e. Pelaksana PKB/ PLKB dan/atau berfungsi sebagai penyuluh program Bangga Kencana bekerjasama dengan Kepala Urusan di desa/ kelurahan yang menangani Program Bangga Kencana. f. Tempat 1) Balai Desa/ Kelurahan 2) Sekretariat Poktan/ Pok KB 3) Tempat lainnya yang representatif untuk pertemuan



Kesepakatan di tingkat desa/kelurahan yang dihasilkan Rakor desa/ kelurahan merupakan pokok-pokok arahan teknis yang harus dilaksanakan di tingkat



RW/Dusun



dengan



masyarakat/tokoh agama.



38



mendapatkan



dukungan



dari



tokoh



4. Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap) Pembinaan Kader IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan/ Perkotaan) adalah bagian dari kegiatan Program Bangga Kencana di tingkat Desa/ Kelurahan. Secara praktis Pembinaan IMP adalah kegiatan pertemuan lengkap antara PKB, IMP dan kader poktan yang ditujukan untuk membahas implementasi serta penguatan peran dan fungsi kader dalam mendukung program Bangga Kencana di tingkat desa.



5. Pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB Pertemuan Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas (Pokja KKB) adalah bagian dari kegiatan Program Bangga Kencana di tingkat Desa/ Kelurahan. Kampung Keluarga Berkualitas (KKB), atau lebih dikenal sebagai Kampung KB, adalah satuan wilayah setingkat desa atau setara dengan kriteria tertentu di mana terdapat keterpaduan program Bangga Kencana dan pembangunan sektor terkait dalam upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat.



6. Pencatatan dan Pelaporan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana di BKKBN menggunakan Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Sistem ini akan dapat memenuhi dan memperkuat penyediaan berbagai kebutuhan data program, baik sebagai bukti nyata kegiatan yang dilakukan, maupun sebagai gambaran akuntabilitas publik bagi para pelaksana dan pengelola Program Bangga Kencana di berbagai tingkatan wilayah dalam menjalankan tugas dan perannya. Selain itu. SIGA juga menunjang tersedianya data dan informasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Oleh karena itu diperlukan komitmen para penentu kebijakan di setiap tingkatan wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang



39



kompeten, dukungan dana, sarana dan prasarana yang memadai, serta lingkungan kondusif untuk mendukung pelaksanaan SIGA. Sistem Informasi Keluarga (SIGA) adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga. SIGA terdiri dari data rutin dan data non-rutin. a. Data Rutin Data Rutin adalah data yang dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Data rutin meliputi sebagai berikut. 1) Pendataan Keluarga a. Data kependudukan b. Data KB c. Data pembangunan keluarga 2) Pelayanan KB a. Data potensi hasil pelayanan KB b. Data hasil pelayanan KB c. Data logistik alat dan obat kontrasepsi (alokon) 3) Pengendalian Lapangan a. Data SDM lini lapangan b. Data sarana pengendalian lapangan c. Data hasil pembinaan kelompok kegiatan (Poktan)



40



Penjelasan tentang pencatatan Data Rutin pada kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana dan Pengendalian Lapangan adalah sebagaimana berikut: 1) Pendataan Keluarga Pendataan Keluarga dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan dilakukan pemutakhiran data setiap tahunnya. Pengumpulan data dilakukan dengan format F/I/PK. 2) Data dan Informasi Pelayanan KB Penjelasan tentang pencatatan Data Rutin pada kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana dilaksanakan sebagaimana berikut.



41



Alur Pengelolaan Data dan Informasi Pelayanan KB.



a) Formulir R/I/KB/15 dan R/II/KB/15 •



Jaringan dan jejaring melaporkan R/I/KB/15 dan R/II/KB/15 kepada fasilitas kesehatan (Faskes KB) paling lambat pada tanggal 1 setiap bulannya. Personal yang melaporkannya adalah Petugas Penghubung.







Faskes KB melaporkan bundel R/I/KB/15 dan R/II/KB/15 kepada Balai Penyuluhan KB/Kecamatan paling lambat pada tanggal 3 setiap bulannya. Personal yang melaporkannya adalah PKB/PLKB.







Balai



Penyuluhan



KB/Kecamatan



melaporkan



berkas



(bundle)



R/I/KB/15 dan R/II/KB/15 kepada Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐KB Kabupaten/Kota paling lambat pada tanggal 5 setiap 42



bulannya.



Personal



yang



melaporkannya



adalah



UPT/PPLKB/Koordinator. •



Balai Penyuluhan KB/ Kecamatan memasukkan (entry) berkas R/I/KB/15 dan R/II/KB/15 ke dalam aplikasi SIGA (siga.bkkbn.go.id)







Bagi Kecamatan atau Balai Penyuluhan KB yang tidak mempunyai jaringan internet dapat melakukan entry data R/I/KB/15 dan R/II/KB/15 di Kabupaten/ Kota dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐KB Kabupaten/ Kota.



b)



Formulir K/0 tempat pelayanan KB (Data Potensi) •



Jaringan dan jejaring melaporkan K/0/KB/15 kepada Faskes paling lambat



tanggal



1



Februari



setiap



tahunnya.



Personal



yang



melaporkannya adalah Petugas Penghubung. •



Faskes



melaporkan



bundel



K/0/KB/15



kepada



Balai



Penyuluhan/Kecamatan paling lambat pada tanggal 3 Februari setiap tahunnya. Personal yang melaporkannya adalah PKB/PLKB. •



Balai Penyuluhan/Kecamatan melaporkan bundel K/0/KB/15 kepada Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐KB Kabupaten/ Kota paling lambat pada tanggal 5 Februari setiap tahunnya. Personal yang melaporkannya adalah UPT/PPLKB/ Koordinator.







Balai Penyuluhan KB/ Kecamatan melakukan entry berkas K/0/KB/15 ke dalam aplikasi SIGA (siga.bkkbn.go.id)







Bagi Kecamatan atau Balai Penyuluhan KB yang tidak mempunyai jaringan internet dapat melakukan entry data K/0/KB/15 di Kabupaten/ Kota dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐KB Kabupaten/ Kota.



43



3) Data dan Informasi Pengendalian Lapangan Pencatatan Data Rutin pada kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana dilaksanakan sebagaimana berikut: a)



Formulir R/I/POKTAN/15 dan R/I/SUB‐PPKBD/15 •



Kelompok kegiatan (Poktan) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) melaporkan R/I/POKTAN/15 dan R/I/SUB‐ PPKBD/15 kepada PKB/PLKB paling lambat tanggal 1 setiap bulannya. Personal yang melaporkannya adalah petugas penghubung.







PKB/PLKB melaporkan bundel R/I/POKTAN dan R/I/SUB‐PPKBD/15 kepada Balai Penyuluhan KB/Kecamatan paling lambat tanggal 3 setiap bulannya. Personal yang melaporkannya adalah PKB/PLKB.







Balai Penyuluhan KB/Kecamatan melaporkan bundel R/I/POKTAN/15 dan R/I/SUB‐PPKBD/15 kepada maksimal tanggal 5 setiap bulannya. Personal yang melaporkannya adalah UPT/PPLKB/ Koordinator.







Balai Penyuluhan KB/Kecamatan memasukkan data (entry) berkas R/I/POKTAN dan R/I/SDM/15 ke dalam aplikasi SIGA (siga.bkkbn.go.id)







Bagi Kecamatan atau Balai Penyuluhan KB yang tidak mempunyai jaringan internet dapat melakukan entry data Register Poktan, SDM dan Sarana di Kabupaten/ Kota dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐ KB Kabupaten/Kota.



b) Formulir K/0 (Data Potensi) •



Poktan dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) melaporkan K/0/POKTAN/15 dan K/0/SDM/15 kepada PKB/PLKB paling lambat tanggal 1 Februari setiap tahunnya. Personal yang melaporkannya adalah petugas penghubung.







PKB/PLKB melaporkan bundel K/0/POKTAN/15 dan K/0/SDM/15 kepada Balai Penyuluhan KB/Kecamatan maksimal tanggal 3 Februari setiap bulannya. Personal yang melaporkannya adalah PKB/PLKB.



44







Balai Penyuluhan KB/Kecamatan melaporkan bundel K/0/POKTAN/15 dan K/0/SDM/15 kepada Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐ KB Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Februari setiap tahunnya. Personal yang melaporkannya adalah UPT/PPLKB/ Koordinator.







Balai Penyuluhan KB/Kecamatan melakukan entry berkas K/0/POKTAN dan K/0/SDM/15 ke dalam aplikasi SIGA (siga.bkkbn.go.id)







Bagi Kecamatan atau Balai Penyuluhan KB yang tidak mempunyai jaringan internet dapat melakukan entry data potensi Poktan, SDM dan Sarana di Kabupaten/ Kota dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Data dan Informasi SKPD‐ KB Kabupaten/Kota.



Alur Pengelolaan Data dan Informasi Pengendalian Lapangan



45



b. Data Non-Rutin Data non-rutin adalah data yang dikumpulkan sewaktu‐waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan pemerintah. Data non-rutin meliputi sebagai berikut. 1) Data khusus Data khusus adalah data sasaran khusus, faktor risiko, lingkungan



keluarga,



dan



lainnya



yang



mendukung



Program



Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Data khusus terdiri dari sebagai berikut: a)



data sasaran khusus



b)



data faktor risiko



c)



data lingkungan keluarga; dan



d)



data lain yang mendukung program pengendalian pendudukan dan keluarga berencana.



2) Data luar biasa Data luar biasa adalah data yang dikumpulkan dalam keadaan tertentu, antara lain keadaan luar biasa, wabah, bencana, dan kedaruratan program pengendalian penduduk. Data luar biasa terdiri dari sebagai berikut: a)



data keadaan luar biasa



b)



data wabah



c)



data bencana; dan



d)



data kedaruratan program pengendalian penduduk.



Pelaksanaan kegiatan SIGA yang meliputi pencatatan dan pelaporan, pengumpulan data, pengiriman laporan umpan balik, bimbingan teknis dan pengamatan data dan informasi dari kegiatan operasional pengendalian



46



lapangan akan berjalan dengan baik jika didasarkan pada hal‐hal sebagai berikut: a)



Proses kegiatan dan hasil pengendalian lapangan yang dilakukan oleh Kepala UPT KB/ Koordinator Lapangan KB atau yang setara, PKB/ PLKB, Pengurus PIK Remaja, Kader KB di Institusi Masyarakat Perdesaan/ Perkotaan, seperti PPKBD dan Sub‐PPKBD, Kader KB di Kelompok Kegiatan UPPKS, BKB, BKR, dan BKL serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang melakukan Advokasi dan KIE KB di wilayah kerjanya, harus dilakukan pencatatan dan pelaporannya sebagai bukti nyata (evidence base) dan pemenuhan akuntabilitas publik dari kegiatan pelaksanaan pengendalian lapangan dan pelayanan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga kepada masyarakat di wilayah itu.



b)



Data dan informasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang dikumpulkan merupakan variabel data yang digunakan sebagai bahan penentuan dan monitoring indikator kinerja program. Oleh karena itu, pengertian atau definisi operasional dari data dan informasi yang dikumpulkan ini diberlakukan dalam sistem yang standar secara nasional.



c)



Data dan informasi Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga ini dapat dikumpulkan secara cepat, tepat, akurat dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan operasional program, perencanaan dan evaluasi sasaran Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di berbagai tingkatan wilayah (desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi dan pusat).



Periode waktu pelaporan ditetapkan di setiap tingkatan wilayah. Hasil pelaporan tersebut diumpan-balikan secara periodik bulanan dan tahunan



47



sesuai dengan jenis pelaporan. Selain itu juga hasilnya di-desiminasikan/ sarasehan kepada mitra kerja terkait di masing‐masing tingkatan wilayah. Instrumen yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan dengan menggunakan format register, kartu, catatan dan formulir. Rangkaian kegiatan pencatatan dan pelaporan mengacu pada Peraturan Kepala BKKBN RI tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program



Pembangunan



Kependudukan,



Keluarga



Berencana



dan



Pembangunan Keluarga.



7. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pelaksanaan KIE dilakukan di tingkat desa, RW, atau RT, sesuai rencana operasional yang telah ditetapkan dalam rakor kecamatan dan rakor desa. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ketua RT, ketua RW, kader, hingga PPKBD/ Sub-PPKBD dan PKB/PLKB. Tujuan KIE ini adalah untuk memotivasi lingkungan masyarakatnya agar bersedia berpartisipasi dalam pelayanan Program Bangga Kencana



48



a. Hasil yang diharapkan Melalui KIE, diharapkan akan meningkatnya kepedulian, dan peran serta para keluarga, yaitu masyarakat setempat, terhadap kegiatan pelayanan Program Bangga Kencana. b. Materi 1) Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana 2) Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera 3) Delapan fungsi keluarga 4) Jadwal kegiatan Program Bangga Kencana 5) dll.



49



c. Peserta Keluarga dan kader di lingkungan setempat d. Pelaksana Toma, Toga, Todat, kades/ketua RW/RT, kader, PPKBD, Sub PPKBD, PKB/ PLKB, dll. e. Frekuensi Sesuai jadwal f. Tempat 1) Rumah dataku 2) Sekretariat IMP 3) Sekretariat Kampung KB 4) Sekretariat Pokja Kampung KB dan Poktan 5) Balai desa/kelurahan 6) Tempat representatif lainnya sesuai rencana



KIE



oleh



tokoh



masyarakat



ini



pada



dasarnya



merupakan



penyuluhan/motivasi untuk menumbuhkan opini yang mendukung, sekaligus memberikan keyakinan bagi masyarakat untuk berperan serta dalam gerakan KB dan pembangunan KS.



8. Pelayanan Dalam kesempatan ini, unsur kecamatan, desa, serta masyarakat bertemu pada waktu dan lokasi yang telah ditetapkan. Melalui koordinasi dan kerja sama antara para petugas, kader, serta para keluarga binaan, berbagai kegiatan pelayanan KB dan Pembangunan KS dapat dilaksanakan dengan sebaik‐baiknya.



50



a. Pelayanan Kependudukan Dalam penyelenggaraan pelayanan kependudukan dapat dilaksanakan: 1)



melakukan identifikasi potensi pembentukan Rumah Data‐Ku, Pojok Kependudukan, dan penyelenggaraan pendidikan kependudukan di tingkat kecamatan baik formal, non formal, dan informal,



2) memfasilitasi pembentukan implementasi pendidikan kependudukan baik formal, non formal, maupun informal di PAUD, SD, SLTP, SLTA, Gerakan Pramuka, Lembaga Keagamaan (Sekolah Minggu, Remaja Mesjid), Kelompok Masyarakat (Pokmas), Pengajian 3) memfasilitasi pembinaan secara berkesinambungan dan berkala pada lembaga/ kelompok yang dibentuk Gerakan literasi (PAUD, SD),



51



Sekolah Siaga Kependudukan (SLTP, SLTA), Kelompok Masyarakat (Remaja Mesjid, Sekolah Minggu)



b. Pelayanan Keluarga Berencana Keluarga



Berencana



Dalam



penyelenggaraan



pelayanan



keluarga



berencana dapat dilaksanakan: 1)



Pra Pelayanan Kegiatan pra-pelayanan yang dilakukan adalah sebagai berikut: a) Identifikasi potensi PUS yang belum menggunakan kontrasepsi dan PUS yang masih menggunakan KB non MKJP dalam upaya meningkatkan penggunaan kontrasepsi MKJP (Sumber: R/I/PUS) b) Melakukan pemantapan KIE: tentang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi oleh petugas c) Petugas melakukan penggerakan PUS ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan



2)



Pelayanan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR) yang berkualitas pada saat ini sudah menjadi tuntutan masyarakat. Oleh karena itu kewajiban pemerintah dan tenaga pelayanan untuk menyediakan pelayanan KB dan KR bagi semua masyarakat, terutama bagi Keluarga Pra Sejahtera dan Sejahtera I, tidak lagi hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas peserta KB, tetapi harus pula



berorientasi



pada



pemenuhan



permintaan



masyarakat



terhadap pelayanan berkualitas. Dengan demikian, kebijakan pelayanan KB dan KR diarahkan untuk memaksimalkan akses dan kualitas pelayanan. Aspek penting dalam pelaksanaan pelayanan KB dan KR yang juga harus menjadi perhatian adalah aspek efisiensi dan 52



efektivitasnya, seperti penggunaan kontrasepsi jangka panjang (IUD, MOW, MOP dan Implan). Pelayanan KB dan KR yang dilaksanakan harus tetap menjaga prinsip‐prinsip pelayanan yang berkualitas antara lain mencakup: a)



Tercapainya tujuan (informed choice).



b)



Tersedianya alat dan obat di tempat pelayanan sesuai prinsip kafetaria dan pemberian secara rasional.



c)



Petugas yang mempunyai kompetensi medis dan kemampuan konseling cukup memadai.



d)



Pelayanan KB di fasilitas kesehatan dapat terlayani melalui sistem BPJS



e)



Penyuluhan KB dan Kesehatan Reproduksi dalam meningkatkan kesertaan KB



f)



Memfasilitasi Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan seperti Bidan Desa dalam melakukan pelayanan KB dan pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi.



g)



Memfasilitasi tersedianya materi‐materi • KB dan KR di Balai Penyuluhan di Desa



h)



Memfasilitasi Dinas Kesehatan kabupaten/ kota bersama dengan OPD KB Kab/Kota saling mendukung dalam melakukan pergerakan dan pelayanan KB bergerak sampai ke desa‐desa.



i) j)



PKB memastikan ketersediaan alat kontrasepsi Tempat dan konstelasi pelayanan yang memenuhi kriteria pelayanan yang berkualitas.



k)



Tindakan rujukan (follow‐up) bisa dilakukan apabila terjadi efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi dapat dilakukan di tempat yang sama atau di tempat rujukan yang lain.



53



3)



Paska Pelayanan Setelah pelaksanaan pelayanan KB dan KR, harus ditindaklanjuti dengan kegiatan yang meliputi pemutakhiran data, pencatatan dan pelaporan, dan pembinaan pasca-pelayanan terhadap keluarga binaan khususnya bagi peserta KB baru. Kegiatan ini dilakukan di setiap tingkatan wilayah secara berjenjang sampai ke kecamatan dan kabupaten/kota. Rangkaian kegiatan tersebut di atas pada dasarnya dilakukan secara terus‐ menerus sebagai suatu siklus kegiatan yang berlangsung 1 (satu) bulan penuh dan berulang pada bulan berikutnya.



c.



Pelayanan Pembangunan Keluarga Dalam penyelenggaraan pelayanan pembangunan keluarga dapat dilaksanakan: 1)



melakukan identifikasi potensi pembentukan kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK Remaja),



2)



memfasilitasi pembentukan kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK Remaja)



3)



memfasilitasi pembentukan pusat pelayanan keluarga sejahtera (PPKS) di balai penyuluhan Bangga Kencana



4)



memfasilitasi pembinaan secara berkesinambungan dan berkala pada kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga (BKB, BKR, BKL, UPPKS, PIK Remaja)



5)



Tempat a) rumah dataku b) sekretariat IMP c) sekretariat Kampung KB d) sekretariat Pokja Kampung KB dan Poktan



54



e) balai desa/kelurahan f) tempat representatif lainnya sesuai rencana



D. Mekanisme Operasional Bagi Institusi Masyarakat Pedesaan/ Perkotaan (Imp) Dalam sub bab C tentang Rangkaian Kegiatan dalam Mekanisme Operasional, telah dijelaskan tentang Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap). Sebelumnya, pada sub bab B tentang Mekanisme Operasional Lini Lapangan berdasarkan Wilayah Pelaksana dan Pengelola, telah dijelaskan tentang potensi berbagai pihak di level dusun/ RW dan RT dalam penggerakan program Bangga Kencana. Pada sub bab D ini, akan dijelaskan lebih lanjut tentang peran IMP (PPKBD, Sub-PPKBD/ Kader Poktan).



6.



Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap) Pertemuan kader terdiri dari: pertemuan PPKBD dengan Sub PPKBD di



tingkat desa, pertemuan Sub PPKBD dengan kelompok KS di tingkat dusun/RW, dan pertemuan kader Dasa Wisma dengan ketua kelompok KS di RT.



Dalam pertemuan ini dilakukan pembahasan hasil rakor desa, mencakup kegiatan yang melibatkan masing‐masing kelompok, persiapan‐persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi KIE oleh tokoh, kegiatan Program Bangga Kencana.



55



a. Hasil yang diharapkan 1)



Meningkatnya wawasan, keterampilan teknis dan peran PPKBD/Sub PPKPD dalam pengelolaan Program Bangga Kencana di desa/ kelurahan, RW/dusun dan RT.



2)



Meningkatnya pencapaian Program Bangga Kencana di desa/ kelurahan, RW/ dusun



3)



Meningkatnya keberadaan dan peran PPKBD/ Sub PPKBD mengacu pada 7 peran institusi.



4)



Pemutakhiran data basis sasaran Program Bangga Kencana di wilayah binaannya.



56



5)



Terselenggaranya kegiatan pengelola Program Bangga Kencana sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama.



b. Materi 1)



Program Bangga Kencana.



2)



Dukungan program (dana, daya, sarana, data basis dan pencatatan dan pelaporan).



c. Peserta Ketua sub PPKBD d. Pelaksana Penyuluh KB bekerja sama dengan ketua PPKBD e. Frekuensi satu bulan satu kali f. Tempat di desa/ kelurahan



Hal‐hal yang disepakati dan telah dituangkan dalam jadwal penggarapan program Bangga Kencana akan lebih rinci dijabarkan dalam pertemuan sub PPKBD dengan kelompok kegiatan dalam bentuk penjadwalan kegiatan dan pembagian tugas masing‐masing unsur pengelolaan Program Bangga Kencana di tingkat RT. PKB/ PLKB dapat menggerakkan potensi pengelola/ pelaksana program Bangga Kencana di tingkat dusun/ RW hingga RT melalui berbagai aktivitas, yang lebih lanjut dapat di lihat pada sub sub-bab B.3 dan B.4 tentang Pelaksanaan Program Bangga Kencana. 7. Kegiatan IMP IMP (PPKBD, Sub-PPKBD, Kader Poktan) dapat memainkan peran penting pelaksanaan Program Bangga Kencana di tingkat lini lapangan. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh IMP dikelompokkan ke dalam tiga bagian utama, yaitu: pencatatan dan pelaporan, KIE, serta pelayanan.



57



Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh IMP ini sebenarnya dapat juga dikerjakan oleh PKB/ PLKB, apabila belum terbentuk IMP di wilayah kerja PKB terkait. Apabila telah ada IMP di wilayah tersebut, PKB/ PLKB perlu mendorong peran aktif masyarakat, dengan menggerakkan kader-kader yang telah memahami program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Oleh karena itu PKB/ PLKB perlu memahami bagaimana cara menemukan, melatih, dan menggerakkan kader program Bangga Kencana, sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh kader-kader tersebut. Penjelasan lebih lanjut tentang kegiatan IMP dapat dilihat pada sub bab C tentang Rangkaian Kegiatan dalam Mekanisme Operasional Lini Lapangan, khususnya pada kegiatan nomor 6, 7, dan 8.



E. Mekanisme Operasional Bagi Kelompok Kerja (Pokja) Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung Kb) Pada panduan sebelumnya (Panduan Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana di Lini Lapangan, 2018), mekanisme bagi Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB belum diulas secara lengkap, walau Kampung KB itu sendiri telah mulai dicanangkan sejak tahun 2015. Hal ini dapat dipahami, bahwa pada saat itu, Kampung KB belum tumbuh besar seperti saat ini, dan dipandang belum memerlukan penjelasan mekanisme kegiatan tersebut dalam mekanisme operasional lini lapangan. Sifat dasar Kampung KB yang lintas sektoral, yang mungkin menyebabkan sulitnya merancang 58



mekanisme yang cukup umum (general) untuk dapat diterapkan di puluhan ribu Kampung KB. Dalam perkembangannya, Kampung KB telah tumbuh semakin besar, dan diharapkan akan semakin besar perannya bagi keberhasilan program Bangga Kencana. Oleh karena itu, pemikiran tentang konsep mekanisme operasional bagi Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB terus dimatangkan, didiskusikan, dan siap diujicobakan. Lebih lanjut, saat ini Kampung KB dimaknai kembali sebagai Kampung Keluarga Berkualitas.



Konsep Mekanisme Operasional bagi Kelompok Kerja Kampung KB diharapkan akan menjadi panduan yang praktis bagi para pelaksana di desa tempat Kampung KB itu berada, bahkan bagi para pengambil kebijakan, serta pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan.



59



Dari forum pertemuan Pokja Kampung KB dengan para pendamping serta fasilitator program Bangga Kencana di tingkat desa, diharapkan akan terlaksananya pemetaan kondisi wilayah, tersusunnya rencana kerja serta mekanisme pelaksanaan pembangunan, yang terintegrasi dengan sektor pembangunan lain. Adapun Pertemuan Kelompok Kerja Kampung KB (Pokja KKB) diawali dengan koordinasi jadwal Pertemuan Pokja antara PKB/PLKB dengan Ketua Pokja Kampung KB. Apabila telah disepakati waktu pelaksanaan pertemuan tersebut, maka informasi waktu pertemuan tersebut dapat disampaikan kepada PLKB/PPKBD/Sub-PPKBD dan Kader-kader Pokja.



60



Selain jadwal pertemuan, pimpinan dan peserta rapat perlu mempersiapkan beberapa hal sebelum rapat, seperti: data/ rancangan rencana kegiatan pokja, data wilayah, peta sasaran dan rencana pelaksanaan. Hal ini perlu dilakukan, agar dalam pelaksanaannya, rapat dapat berjalan dengan lebih lancar. Peralatan kerja seperti kertas karton/ lembar balik untuk menampilkan rancangan rencana kerja, buku untuk mencatat notulen rapat, serta buku/kertas untuk mencatat rencana kerja (final) perlu disediakan. Bila memungkinkan, komputer dan LCD proyektor dapat digunakan sebagai alat kerja untuk memudahkan kelompok kerja. Apabila terdapat komputer, akses internet sebaiknya juga perlu dipersiapkan, agar data-data pertemuan Pokja Kampung KB dapat diunggah secara langsung ke internet dan disimpan di server situs web Kampung KB atau tempat penyimpanan data yang lain. Pembahasan pengelolaan Kampung KB dimulai melalui pertemuan Pokja Kampung KB dan dapat diteruskan pembahasannya pada tingkat desa/kelurahan, dan tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya, pergerakan Pokja Kampung KB dapat dilakukan mulai dari Pertemuan Pokja Kampung KB yang sekurang kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:



1. Penggerak PKB/PLKB dan/atau yang berfungsi sebagai penyuluh program Bangga Kencana bekerja sama dengan Ketua Pokja Kampung KB untuk menggerakkan pelaksanaan pertemuan ini, dan menyampaikan laporannya secara berkala kepada OPD-KB dan Perwakilan BKKBN Provinsi di wilayah kerjanya, melalui sistem pencatatan dan pelaporan yang disediakan oleh BKKBN.



2. Hasil yang diharapkan (Output) Melalui pertemuan Pokja Kampung KB, ada beberapa hasil (output) yang diharapkan terjadi, yaitu: a. Terlaksananya Pembinaan Pengelolaan Kampung KB pada desa/kelurahan yang menjadi wilayah Kampung KB oleh PKB/PLKB terkait.



61



b. Teridentifikasinya masalah-masalah di Kampung KB dan potensi solusi penyelesaian masalah c. Tersampaikannya peta sasaran beserta kondisi wilayah, dan rencana pelaksanaan program Bangga Kencana d. Tersusunnya prioritas masalah yang harus diselesaikan e. Tersedianya alternatif rencana kegiatan dan sumber daya potensial untuk penyelesaian masalah prioritas f. Terintegrasinya kegiatan Poktan ke dalam kegiatan Pokja Kampung KB g. Tersusunnya rencana kerja masyarakat (RKM) Kampung KB yang selaras dengan penguatan program Bangga Kencana h. Tersedianya dukungan daya, dana dan sarana pelaksanaan rencana kegiatan masyarakat (RKM) Pokja Kampung KB i.



Tersedianya catatan kegiatan Kampung KB dan terlaksananya pelaporan data kegiatan



j.



Terlaksananya rencana kegiatan masyarakat (RKM) Kampung KB



k. Tersedianya hasil evaluasi (perencanaan, pelaksanaan, dan hasil) kegiatan Kampung KB



3. Peserta Peserta utama dalam pertemuan Pokja Kampung KB adalah sebagaimana berikut: a. PKB/PLKB sebagai fasilitator, b. PPKBD, c. Sub PPKBD, d. Ketua Pokja e. Sekretaris Pokja f. Anggota pokja Kampung KB sebagai pelaksana Selain peserta utama di atas, pertemuan Pokja Kampung KB dapat dihadiri: a. Unsur pemerintahan di desa/ kelurahan 62



b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/LPMD/K c. Kepala Pustu/ Kepala Polindes/ bidan desa d. Tim Penggerak PKK desa e. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat f. LSM/LSOM g. Pendamping desa/pendamping lokal desa h. Mitra kerja terkait lainnya i.



RT dan RW



4. Materi Pertemuan Pokja Kampung KB Materi Pertemuan Pokja Kampung KB yang perlu dipersiapkan terbagi ke dalam dua bagian, yaitu materi yang disampaikan oleh PKB/PLKB/PPKBD/Sub-PPKBD, dan materi yang disampaikan oleh Pokja Kampung KB. a. Materi PKB/PLKB serta PPKBD/ Sub-PPKBD: PKB/PLKB atau PPKBD/Sub-PPKBD dapat menyampaikan beberapa topik Program Bangga Kencana sebagaimana berikut: 1) Pencapaian Peserta KB baru dan aktif. 2) Perkembangan institusi masyarakat perdesaan/perkotaan 3) Perkembangan tahapan keluarga 4) Upaya intervensi pemberian dukungan dalam peningkatan keluarga sejahtera 5) Perkembangan program Bina Keluarga Sejahtera (BKB, BKR, BKL, dsb.) 6) Perkembangan UPPKS 7) Perkembangan kegiatan rintisan program kependudukan (Pasar Minggon, Pesantren wisata) 8) Dukungan daya, dana, dan sarana melalui kegiatan Program Bangga Kencana



63



9) Isu penting lainnya terkait program Bangga Kencana (misalnya, wabah penyakit Covid-19 dan dampaknya terhadap masyarakat dan program Bangga Kencana)



b.



Materi Pokja Kampung KB Kelompok Kerja Kampung KB dapat menyampaikan berbagai topik, sesuai dengan kebutuhan desa. Secara umum, berikut adalah hal perlu dibahas/ disampaikan: 1) data/ isu/ hasil pengamatan yang terkait dengan tupoksi masing-masing seksi atau isu lain yang penting dan menjadi perhatian masyarakat 2) rencana kegiatan yang akan berkontribusi untuk menyelesaikan masalah



c. Kegiatan Sebelum Pertemuan Sebelum melaksanakan pertemuan Pokja Kampung KB, PKB/PLKB serta Ketua Pokja perlu melakukan persiapan, diantaranya: 1)



PKB/PLKB mengkoordinasikan jadwal pertemuan Pokja



2)



Ketua Pokja menginformasikan waktu pelaksanaan pertemuan Pokja kepada PLKB/ PPKBD/ dan Sub-PPKBD



d. Kegiatan dalam Pertemuan Setelah pertemuan disepakati dan dimulai, maka setiap pihak harus melaksanakan perannya masing-masing, yaitu: 1)



PPKBD/Sub-PPKBD menyampaikan peta sasaran dan rencana pelaksanaan program Bangga Kencana.



2)



Masing-masing anggota Pokja menyampaikan data/ isu/ hasil pengamatan yang terkait dengan tupoksi masing-masing seksi atau isu lain yang penting dan menjadi perhatian masyarakat



64



3)



PKB/PLKB bersama dengan Ketua Pokja merumuskan atau menyepakati prioritas masalah yang harus diselesaikan, termasuk Program Bangga Kencana



4)



Masing-masing



seksi



mengajukan



rencana



kegiatan



yang



akan



berkontribusi untuk menyelesaikan masalah 5)



PPKBD/Sub-PPKBD Mengintegrasikan kegiatan masingmasing Poktan ke dalam kegiatan per seksi



6)



PKB/PLKB bersama dengan Ketua Pokja menyepakati usulan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM)



e. Kegiatan Sesudah (Pasca) Kesepakatan Pertemuan Sesudah kesepakatan dicapai dalam pertemuan, maka beberapa kegiatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: 1)



Ketua Pokja menginformasikan RKM kepada Kepala Desa/ Lurah



2)



PKB/PLKB melaporkan rencana kegiatan masyarakat (RKM) di dalam situs web Kampung KB



3)



Ketua Pokja bersama-sama dengan PKB/PLKB dan Kepala Desa/ Lurah menyusun metode dan alat untuk sosialisasi kegiatan di Kampung KB kepada masyarakat



4)



Ketua Pokja bersama-sama dengan PKB/PLKB dan Kepala Desa/ Lurah menandatangani Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) beserta metode dan alat untuk melakukan sosialisasi kegiatan di Kampung KB kepada masyarakat



5)



Ketua Pokja menyerahkan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah ditandatangani PKB/PLKB dan Kepala Desa/ Lurah



6)



Sekretaris



Pokja



menggandakan



dan



mengarsipkan



RKM,



serta



membagikan salinan RKM kepada masing-masing seksi. 7)



Masing-masing seksi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RKM yang telah ditetapkan bersama-sama



65



8)



Masing-masing seksi dan sekretaris mencatat setiap kegiatan yang dilakukan menurut seksi



9)



PKB/PLKB melaporkan pelaksanaan kegiatan di dalam situs web Kampung KB



10) Masing-masing seksi melakukan evaluasi terhadap keterlaksanaan RKM 11)



PKB/PLKB beserta PPKBD/Sub-PPKBD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterlaksanaan rencana kegiatan masyarakat (RKM) dan capaian program Bangga Kencana di Kampung KB.



12)



Masing-masing seksi membuat rencana tindak lanjut hasil evaluasi



13) Ketua Pokja menyetujui rencana tindak lanjut



f. Frekuensi Pertemuan Satu bulan satu kali



g. Tempat Tempat pertemuan Pokja Kampung KB dapat dilakukan beberapa tempat, diantaranya sebagai berikut: 1)



Sekretariat Kampung KB



2)



Rumah Dataku



3)



Sekretariat IMP



4)



Sekretariat Pokja KB dan Poktan



5)



Balai desa/kelurahan



h. Notulen Pertemuan Setiap langkah dan kesepakatan hasil Rakor dicatat dalam notulen Rakor. Hal‐hal yang perlu dicatat dalam notulen Pertemuan Pokja Kampung KB diantaranya:



66



1)



Waktu dan Tempat pertemuan



2)



Pemimpin Rapat



3)



Peserta



4)



Pembicara/ Pemberi Usul/ Presenter



5)



Permasalahan-permasalahan yang disampaikan dalam pertemuan dan upaya pemecahannya.



6)



Rancangan Rencana Kegiatan Masyarakat



7)



Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang telah disepakati dan harus dilaksanakan.



Dengan adanya Mekanisme Operasional Lini Lapangan bagi Pokja Kampung KB, diharapkan seluruh Kampung KB yang telah terbentuk dapat mencapai tujuan awal pembentukan Kampung KB, yaitu terbentuknya norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, melalui kerja sama berbagai sektor untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, makmur, bahagia dan sejahtera.



F. Pembiayaan Operasional Program Kb Di Lini Lapangan (Kecamatan, Desa, Dusun/Rw, Rt) Urusan keluarga berencana dan kependudukan adalah urusan di hulu. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, akan menambah beban pemerintah, masyarakat, dan keluarga itu sendiri. Oleh karena itu Program Keluarga Berencana (KB) telah ditetapkan sebagai urusan bersama (konkuren) yang wajib bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi, dan kabupaten/kota), sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BKKBN adalah lembaga yang mewakili pemerintah pusat menangani program Keluarga Berencana, sesuai dengan Undang‐Undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Secara singkat program terkait kependudukan dan pembangunan keluarga berencana dilaksanakan melalui dua kegiatan utama, yakni:



67



1.



PEM, Pengendalian kuantitas penduduk, yaitu terkait: perubahan jumlah penduduk, perubahan struktur penduduk, komposisi dan persebaran penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan



2. Peningkatan kualitas penduduk, melalui perwujudan norma keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.



Dalam upaya menyukseskan mandat kedua undang-undang tersebut, BKKBN mengajak serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk secara bersama-sama melayani masyarakat (public) dengan bahu-membahu mengerjakan program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sesuai dengan kapasitas atau sumber daya yang dimiliki masing-masing. Sumber daya tersebut dapat berupa tenaga kerja (man), metode atau tata cara kerja (methods), peralatan kerja (machines/ tools), bahan-bahan (materials), hingga sumber daya keuangan (money/ finance) yang dimiliki. Dengan penerapan metode kerja yang baik dan sistematis, niscaya capaian atau hasil kerja Program Bangga Kencana akan lebih baik. Untuk itu, penerapan mekanisme operasional (MEKOP) lini lapangan perlu didukung dengan sumber daya yang lain, termasuk sumber daya manusia, peralatan, bahan, dan keuangan yang cukup. Dalam mekanisme operasional, pengelola program KB diharapkan dapat memastikan semua sumber daya yang dimiliki bekerja secara efektif dan efisien, dan dengan demikian dapat mencapai hasil maksimal. Di tingkat pusat, perencanaan keuangan untuk program dan kegiatan prioritas Pembangunan Nasional tidak lagi dirancang berdasarkan konsep Money Follow Function, melainkan Money Follow Program. Dalam konsep ini, uang yang dianggarkan, harus dibelanjakan untuk program prioritas, yang dituntut mengeluarkan hasil (output) maupun memberi dampak (outcome) yang bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan konsep perencanaan pembangunan nasional yang menggunakan pendekatan holistik (menyeluruh), tematik (terfokus), terintegrasi (terpadu) dan 68



spasial (lokasi yang jelas). Oleh karena itu pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan dapat



ikut



menerapkan berbagai metode



baru



perencanaan pembangunan dan perencanaan keuangan, agar hasil pembangunan dapat dirasakan masyarakat, baik secara langsung di hari ini, maupun dampaknya di masa depan. Money follow Functions Money follow Programs Dalam praktiknya, perencanaan pembangunan dan penganggaran keuangan di daerah tentu saja harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari faktor legal seperti peraturan perundangan, kebutuhan daerah saat ini, hingga visi pimpinan daerah untuk wilayahnya di masa depan. Mengingat pentingnya program KB untuk masa depan suatu wilayah, program ini terus didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ BAPPENAS. Dana Alokasi Khusus (DAK) telah disediakan untuk pemerintah daerah yang memerlukan tambahan dukungan dana untuk melancarkan pelaksanaan program Bangga Kencana di lapangan. Selengkapnya, petunjuk penggunaan dana ini telah diatur secara detail pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) nomor 1/ 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, dan Peraturan BKKBN nomor 10 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Sub bidang Keluarga Berencana dan Sub-bidang Penurunan Stunting Keluarga Berencana. Tidak hanya dana dari pemerintah pusat casu quo BKKBN, pembiayaan program KB di tataran pemerintahan daerah dapat juga menggunakan dana dari Provinsi (alokasi dana desa), Kabupaten (alokasi dana desa), dan dari Desa itu sendiri (dana desa). Hal ini sesuai dengan prinsip urusan bersama (konkuren) sesuai dengan amanat UU 23/ 2014 tentang Pemda, dan UU 6/2014 tentang Desa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa, dan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (yang setiap tahun diperbaharui, untuk tahun 2020 Permendes 11/2019), Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung program Kampung KB yang notabene ditujukan untuk menaikkan kualitas hidup dan lingkungan warga desa.



69



Untuk perencanaan penganggarannya Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang ikut memuat kodifikasi untuk penganggaran program Bangga Kencana. Secara umum, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengizinkan penggunaan Dana Desa (DD) untuk membiayai program KB. Dan sesuai dengan semangat otonomi daerah, maka secara umum program Keluarga Berencana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk pembiayaan yang harus dikeluarkan. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan provinsi masih dapat memberikan bantuan‐bantuan melalui program kementerian/ lembaga, program dinas provinsi, baik berupa kegiatan maupun dana alokasi khusus (DAK) bagi kabupaten dan kota. Di beberapa provinsi, Gubernur selaku pimpinan pemerintahan tingkat provinsi telah ikut memberikan bantuan yang cukup signifikan terhadap pelaksanaan program KB di lapangan. Dengan demikian, secara singkat pembinaan program KB di tingkat lini lapangan (Kecamatan, Desa/ Kelurahan, Dusun/ RW, dan RT) dapat dibiayai berbagai pembiayaan, sebagaimana berikut:



1. Pembiayaan Tingkat Kecamatan a. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota b. Anggaran Balai Penyuluhan KB c. Anggaran lain-lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan



2. Pembiayaan Tingkat Desa, Dusun/ RW, dan RT a.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), ditentukan oleh Peraturan Desa (PERDES) tentang program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana/ KKBPK).



70



b.



Dana Desa (DD) yaitu dana yang dialokasikan khusus dari APBN untuk Desa, sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Panduan teknis dana ini lebih lanjut dapat dilihat pada : 1) Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (diperbarui setiap tahun, untuk tahun 2020 diatur melalui Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020) 2) MOU antara BKKBN dengan Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal. 3) Buku pedoman pengelolaan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK/ Bangga Kencana) tingkat desa yang dikeluarkan/ditandatangani oleh tiga lembaga yaitu: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kepala BKKBN



c.



Alokasi dana desa yang diberikan untuk kepentingan desa, yang bersumber dari APBD Kab/ Kota, dan ditentukan oleh Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/ Kota (APBD II).



d.



Alokasi dana desa yang diberikan untuk kepentingan desa, yang bersumber dari APBD Provinsi, dan ditentukan oleh Peraturan Daerah tingkat Provinsi (APBD I).



e.



Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk Desa melalui Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). BKKBN adalah salah satu lembaga pemerintah yang ikut menyalurkan bantuan dana untuk desa, salah satunya melalui dana bantuan operasional KB (BOKB). BOKB disalurkan dengan kegiatan yang dikoordinasikan oleh kantor perwakilan BKKBN tingkat Provinsi, dan selanjutnya diteruskan oleh pemerintah kabupaten/kota. sedangkan DAK dapat langsung dimasukkan kepada APBD tingkat kabupaten dan kota. DAK untuk APBD kabupaten/kota disalurkan melalui dinas/OPD yang menangani bidang Keluarga Berencana di tingkat kabupaten/ kota.



71



f.



Sumber dana lain yang tidak mengikat, baik dari perorangan atau organisasi, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari dunia usaha atau swasta.



G. Pembinaan Dan Pengembangan Kegiatan pembinaan dan pengembangan Mekanisme operasional lini lapangan program Bangga Kencana meliputi pembinaan dan pengembangan kegiatan: Pertemuan Internal (Staff Meeting), Rakorkec, Rakordes, Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap), Pertemuan Pokja Kampung KB, Pencatatan dan Pelaporan, KIE, serta Pelayanan. Kegiatan pembinaan dan pengembangan ini dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, agar visi dan pelaksanaan Program Bangga Kencana dapat semakin selaras di tingkat lini Lapangan, di seluruh Indonesia. Pada dasarnya, seluruh rangkaian kegiatan Mekanisme operasional lini Lapangan dilakukan secara terus menerus sebagai suatu siklus kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) bulan penuh, dan kemudian berulang pada bulan berikutnya. Melalui tujuh sampai delapan (7-8) kegiatan tersebut di atas, apabila dilakukan secara benar, dengan urutan kegiatan yang benar, serta melibatkan seluruh potensi yang ada, maka sasaran program Bangga Kencana dapat dicapai bersama-sama dengan program pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Mulai dari sasaran bulanan yang telah ditetapkan, baik sasaran tingkat kecamatan maupun tingkat desa, dapat dicapai dengan sebaik‐baiknya, hingga pada akhirnya sasaran tahunan dapat juga dicapai sesuai dengan rencana.



1.



Hasil yang diharapkan Terlaksana dan berkembangnya kegiatan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana di seluruh wilayah Indonesia, dalam upaya mencapai sasaran program Bangga Kencana yang telah ditetapkan.



72



2. Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana, khususnya bagi daerah yang belum melaksanakan Mekanisme Operasional. 3. Pelaksana Pelaksana kegiatan Pembinaan/ Pengembangan kegiatan Mekanisme Operasional Lini Lapangan, dapat dilakukan oleh: a. BKKBN b. Perwakilan BKKBN Provinsi c. OPD KB tingkat Provinsi d. OPD KB tingkat Kabupaten/ Kota e. Pengurus dan Pelaksana Program KB tingkat Kecamatan f. Pengurus dan Pelaksana Program KB tingkat Desa/ Kelurahan g. Pelaksana disesuaikan dengan peserta/ sasaran pembinaan. 4. Peserta a. Perwakilan BKKBN Provinsi b. OPD KB tingkat Provinsi c. OPD KB tingkat Kabupaten/ Kota d. Pengurus dan Pelaksana Program KB tingkat Kecamatan e. Pengurus dan Pelaksana Program KB tingkat Desa/ Kelurahan 5. Frekuensi Disesuaikan sesuai hasil monitoring dan evaluasi dan atau analisis kebutuhan.



6. Tempat Disesuaikan sesuai hasil monitoring dan evaluasi dan atau analisis kebutuhan.



73



H. Monitoring Dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi (Monev) Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. Kegiatan monev ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan keseluruhan kegiatan MEKOP lini Lapangan dan dampaknya terhadap kemajuan Program Bangga Kencana. Kegiatan ini meliputi monitoring dan evaluasi: Pertemuan Internal (Staff Meeting), Rakorkec, Rakordes, Pembinaan IMP (Pertemuan Lengkap), Pertemuan Pokja Kampung KB, Pencatatan dan Pelaporan, KIE, serta Pelayanan menggunakan Sistem Monitoring dan Evaluasi MEKOP Lini Lapangan yang bertautan dengan Sistem Informasi Keluarga (SIGA), guna memonitor keseluruhan rangkaian kegiatan dan hasil kegiatan program secara berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Mekop dilaksanakan baik langsung maupun tidak langsung: 1.



Monitoring Langsung a. Camat melihat pelaksanaan staff meeting, menghadiri pelayanan, ikut membentuk kelompok‐kelompok kegiatan. b. Kepala Desa memantau kegiatan BKB, BKR dan BKL. c. Kepala UPT menghadiri KIE di tingkat RT. d. PLKB memantau pemberian materi kutbah Jumat di salah satu masjid.. e. PPKBD mengecek keberadaan akseptor melalui kunjungan rumah (sebaiknya membawa kartu K/IV/KB dari klinik). f. Camat menghadiri kegiatan-kegiatan di Kampung KB.



2.



Monitoring Tidak Langsung a. Evaluasi melalui staff meeting, oleh Kepala UPT (atau yang setara) bersama PKB/ PLKB, dengan melihat perkembangan Program Bangga Kencana di wilayah kerja.



74



b. Kepala UPT melakukan analisa atas kesesuaian Rencana Kerja Program Bangga Kencana di wilayahnya. c. Kepala Desa mengevaluasi pada Rakor Desa d. Camat mengevaluasi pada Rakor Kecamatan e. Kepala UPTD Kesehatan memantau ketersediaan kontrasepsi di Puskesmas juga memantau di Dokter dan Bidan Praktik Swasta (BPS). f. Monev melalui Aplikasi MONEV MEKOP Lini Lapangan



Demikianlah rangkaian mekanisme operasional Program Bangga Kencana di tingkat kecamatan dan desa pada setiap bulannya. Perlu diingat kembali, apabila langkah-langkah tersebut telah selesai dilaksanakan maka siklus akan kembali lagi kepada langkah pertama yaitu staff meeting, di mana siklus tersebut berputar kembali.



I. Rangkuman Mekanisme



Operasional



Lini



Lapangan



merupakan



langkah‐langkah



operasional salam pelaksanaan Program Bangga Kencana, yang bekerja atau berfungsi dengan baik, teratur, terencana dan terus‐menerus, yang satu sama lain saling berkaitan, berkesinambungan, bersinergi, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di kecamatan, desa/kelurahan, RW/dusun dan RT,



dalam



upaya



mencapai



sasaran



Program



Bangga



Kencana.



Dalam



pelaksanaannya, mekanisme operasional dapat dilihat dari beberapa perspektif yakni perspektif tingkatan wilayah pelaksana dan pengelola dan perspektif rangkaian kegiatan mekanisme operasional. Modul yang disusun berdasarkan panduan Mekop tahun 2020 ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program Bangga Kencana di lini lapangan, dengan menggerakkan semua mitra kerja di tingkat pemerintahan daerah, khususnya di wilayah kecamatan, desa/ kelurahan, dusun/RW/RT dalam mendukung pencapaian target program Bangga Kencana. Pembinaan mitra kerja Program Bangga Kencana diharapkan melibatkan seluruh potensi sumber daya yang ada (lintas kementerian/



75



lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga sektor swasta) sehingga pelaksanaan program Bangga Kencana dan Kampung KB dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, mekanisme operasional lini lapangan perlu dimonitoring dan dievaluasi secara berjenjang untuk memastikan kegiatan pembinaan Program Bangga Kencana di semua tingkatan terlaksana sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pemeriksaan pengawasan.



J. Latihan Agar pemahaman Saudara terkait dengan konsep dasar mekanisme operasional lini lapangan menjadi lebih sempurna, jawablah pertanyaan dibawah ini sebagai bahan latihan. 1.



Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Mekanisme Opersional Lini!



2. Jelaskanlah bagaimana Mekanisme operasional lini lapangan berdasarkan tingkatan wilayah pelaksana dan pengelola! 3. Jelaskan bagaimana Mekanisme operasional bagi institusi masyarakat pedesaan/ perkotaan (IMP)! 4. Jelaskan bagaimana Mekanisme operasional bagi kelompok kerja (pokja) kampung keluarga berkualitas (kampung KB)! 5. Lapangan Progam Bangga Kencana!



76



A. Pengertian Pelaksanaan Program Bangga Kencana ditingkat desa/ kelurahan tidak mungkin dilaksanakan oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) semata, perlu adanya dukungan dan peran serta Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) yang dalam hal ini adalah Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) untuk ikut berpartisipasi membina kelompok KB yang ada (BKB, BKR, BKL dan UPPKS) dalam upaya pengembangan dan pengelolaan program ditingkat lini lapangan.



Untuk standarisasi dan keseragaman pengertian istilah di dalam modul, diberikan batasan dan pengertian sebagai berikut: 1.



IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan) adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan program Bangga Kencana, di tingkat Desa/kelurahan, Dusun/RW dan RT kebawah yang secara nasional disebut Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) dan Kelompok Keluarga Berencana (kelompok KB).



2.



Pengembangan Institusi Masyarakat adalah suatu upaya untuk meningkatkan institusi masyarakat secara kuantitas sehingga jumlahnya merata keseluruh



77



wilayah pedesaan/perkotaan dan meningkatkan institusi masyarakat secara kualitas sehingga perannya semakin besar ke arah institusi masyarakat yang mandiri. 3.



Pengembangan struktur dimaksudkan bahwa pengembangan institusi masyarakat



secara



kuantitas



berdasarkan



struktur



pemerintahan



desa/kelurahan kebawah yaitu PPKBD berada ditingkat desa/kelurahan, Sub PPKBD berada ditingkat dusun/RK/RW, Kelompok KB berada ditingkat RT, Dasa Wisma di bawah RT dan keluarga. 4.



PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang kader atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program Bangga Kencana ditingkat Desa/Kelurahan. Memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program KB di Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok KB, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin.



5.



Sub PPKBD (Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang kader atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program Bangga Kencana ditingkat Dusun/Rukun Warga (RW).



6.



Kelompok KB adalah kelompok peserta KB dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola Program Bangga Kencana di tingkat RT. Kelompok KB merupakan bagian kegiatan dari PPKBD dan Sub PPKBD.



7.



Kelompok KB antara lain bina-bina keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), serta kegiatan ekonomi keluarga melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)



78



sesuai kebutuhan masyarakat yang tergambar dalam data hasil pendataan dan pemetaan 8.



Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, keterampilan dan sikap ibu serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak usia di bawah lima tahun (Balita), melalui optimalisasi rangsangan emosional, moral dan sosial. Sedangkan Keluarga Balita adalah pasangan suami istri yang mempunyai anak Balita, atau ayah yang mempunyai anak Balita, atau ibu yang mempunyai anak Balita. Cakupan anggota kelompok BKB ber-KB adalah upaya pembinaan oleh kader BKB terhadap anggotanya, khususnya yang masih PUS untuk menjaga kelangsungan ber-KB melalui pembinaan kelompok Kelompok BKB pada hakekatnya merupakan wadah pembinaan kelangsungan ber-KB bagi para keluarga Balita anggota BKB, khususnya yang masih PUS, baik untuk mengatur jarak kelahiran maupun untuk membatasi jumlah anak yang sudah dimilikinya.



9.



Kelompok



Bina



Keluarga



Remaja



(BKR)



adalah



kelompok



kegiatan



beranggotakan keluarga yang memiliki anak dan remaja untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orangtua dan atau anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kenbang anak dan remaja melalui komunikasi efektif antara orangtua dan anak remaja. 10.



Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah kelompok kegiatan untuk membina keluarga lansia dalam upaya meningkatkan kepedulian dan peran keluarga dalam mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri, produktif, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



11.



Kelompok Usaha Peningkatan Penghasilan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah kegiatan ekonomi produktif yang beranggotakan keluarga pra sejahtera (KPS) dan Sejahtera, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta KB.



79



12.



Dasa Wisma sebagai kelompok peserta KB yang terdiri dari sepuluh orang atau lebih dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola Program Bangga Kencana dibawah RT.



13.



Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.



B. Tujuan Secara umum IMP bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta institusi masyarakat untuk menjadi pengelola dan pelaksana Program Bangga Kencana yang dinamis dan mandiri. Sedangkan secara khusus diharapkan dapat meningkatkan dan memantapkan kepedulian dan peran serta PPKBD, Sub PPKBD dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana).



Kebijakan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dengan cara pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, konseling tentang peningkatan kualitas anak, peningkatan kualitas remaja, peningkatan kualitas hidup lansia, pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga. Kebijakan Kependudukan melalui pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk. Sedangkan untuk kebijakan Keluarga Berencana diharapkan dapat membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang usia ideal perkawinan, usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, jarak ideal kelahiran anak dan penyuluhan kesehatan reproduksi.



80



C. Peran Program Bangga Kencana selama ini tidak terlepas dari kerja keras dan peran serta seluruh pengelola, pelaksana dan petugas lapangan program Bangga Kencana khususnya yang berada ditingkat lini lapangan. Petugas lapangan program KB (PLKB), Penyuluh KB (PKB) dan Institusi masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) adalah ujung tombak yang sangat besar kontribusinya dalam mengelola program Bangga Kencana di lini lapangan. IMP yang biasa disebut kader PPKBD (di Desa) dan kader Sub-PPKBD (di Dusun/RW) perannya dirasakan makin strategis dalam menghadapi berbagai tantangan program di era otonomi daerah saat ini, dimana jumlah tenaga penyuluh KB yang terbatas baik karena pindah/alih tugas/pensiun atau meninggal, rata-rata hanya 1:5, jika dilihat dari persebaran dan kualitasnya sangat jauh dari mencukupi. Salah satu solusi untuk menghadapi kondisi tersebut adalah adanya Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) sebagai wadah masyarakat yang berperan serta dalam



pengelolaan program



kelompok/organisasi



maupun



Bangga Kencana baik



perorangan



yang



mempunyai



dalam



bentuk



pengaruh



di



masyarakat, sangat efektif dilapangan, karena secara jumlah sangat mencukupi karena ada disetiap desa, tingkat kelurahan bahkan tingkat dusun/RW. Jadi tidak ada satu wilayah pun di Indonesia yang tidak terjangkau oleh pembinaan kader PPKBD, Sub PPKBD. Kegiatan yang dilakukan oleh para kader IMP dikenal dengan 6 (enam) peran bakti IMP (1. Pengorganisasian, 2. Pertemuan, 3. KIE dan Konseling, 4. Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan sasaran, 5. Pelayanan Kegiatan, 6. Kemandirian). Peran bakti IMP akan kita bahas pada bab selanjutnya. Upaya dalam mengembangkan peran strategis IMP tersebut dengan pemberdayaan IMP melalui penumbuhan, pengukuhan, pembinaan dan pengembangan peran IMP dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal dalam mendukung program Bangga Kencana di lini lapangan. Peran kelompok KB terhadap program pada hakekatnya merupakan wadah pembinaan kelangsungan ber-KB bagi para keluarga anggota kelompok BKB, BKR,



81



BKL dan UPPKS, khususnya yang masih PUS, baik untuk mengatur jarak kelahiran maupun untuk membatasi jumlah anak yang sudah dimilikinya khusus untuk UPPKS berperan juga dalam peningkatan pendapatan keluarga melalui usaha ekonomi produktif. Ada tiga alasan utama mengapa PPKBD, Sub PPKBD harus tetap eksis dilapangan, dan senantiasa mengikuti perkembangan paradigma program Bangga Kencana, antara lain: 1. Kader PPKBD, Sub PPKBD yang terdiri dari Koordinator PPKBD, PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB/KS selama ini memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung suksesnya program Bangga Kencana. Tanpa dukungan dan kerja keras PPKBD, Sub PPKBD maka program Bangga Kencana akan menemui banyak hambatan dimasyarakat. Keberadaan PPKBD, Sub PPKBD telah mencakup seluruh desa, dusun hingga tingkat RT yang ada di Indonesia, strategi penggerakan masyarakat dapat memakan waktu yang cukup lama, mengingat masyarakat Indonesia yang cukup heterogen dengan latar belakang yang berbeda pula. Baik dilihat dari segi pendidikan, suku, agama, ekonomi, sosial, budaya dan demografi. 2. Kader PPKBD, Sub PPKBD adalah pekerja sosial yang tangguh. Pelaksanaan tugas PPKBD, Sub PPKBD dilapangan, dengan segala keterbatasan yang ada dilihat dari segi biaya operasional dan sarana. Keuletan dan kecerdasan berpikir harus dimiliki oleh PPKBD, Sub PPKBD, baik dalam merencanakan sampai pada updating data pada laporan hasil pelaksanaan program KB diwilayah tugas dengan legalitas SK Kepala Desa atau Camat tentang keberadaan institusi ini di semua wilayah. Alasan lain yang dapat dikemukakan PPKBD, Sub PPKBD dikatakan sebagai pekerja sosial yang tangguh, karena PPKBD, Sub PPKBD bekerja dengan tekun dan penuh keikhlasan walaupun tidak digaji. Membangun paradigma berpikir 82



bahwa menjadi kader PPKBD, Sub PPKBD tidak dapat dijadikan media atau jalan pintas untuk mencari uang/materi, tetapi lebih cenderung ke arah mencari “amal” untuk kebaikan masyarakat dan kehidupan pribadinya kelak di zaman yang lebih abadi (akhirat). 3. Kader PPKBD, Sub PPKBD telah memiliki format peran terhadap program KB yang begitu jelas dan benar-benar dirasakan oleh setiap kader IMP. Format peran tersebut dikemas dalam bentuk “Enam Peran Bakti Institusi”. Enam peran bakti institusi ini telah menjadi semacam motor penggerak secara jiwani bagi kader IMP



untuk



mengaktualisasikan



jiwa



sosial



dan



empatinya



terhadap



kesejahteraan keluarga dan masyarakat yang diyakini dapat dicapai melalui program Bangga Kencana.



D. Rangkuman IMP (Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan) adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan program Bangga Kencana, di tingkat Desa/kelurahan, Dusun/RW dan RT kebawah yang secara nasional disebut Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) dan Kelompok Keluarga Berencana (kelompok KB). PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang kader atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program Bangga Kencana ditingkat Desa/Kelurahan. Sub PPKBD (Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang kader atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program Bangga Kencana ditingkat Dusun/Rukun Warga (RW). PPKBD dan Sub PPKBD memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara



penuh



oleh



pejabat



berwenang



sebagai



pembantu



pembina



83



penyelenggaraan program Bangga Kencana di desa/kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok KB, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin. IMP secara khusus diharapkan dapat meningkatkan dan memantapkan kepedulian dan peran serta PPKBD, Sub PPKBD (Enam Peran Bakti, yaitu pengorganisasian; pertemuan, KIE dan konseling; pencatatan, pendataan dan pemetaan sasaran; pelayanan kegiatan; serta kemandirian) yang dilakukan dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana).



E. Latihan Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar dan tepat! 1. Jelaskan yang Anda ketahui tentang IMP! 2. Jelaskan yang Anda ketahui tentang kelompok KB! 3. Jelaskan tujuan IMP! 4. Jelaskan secara singkat peran IMP! 5. Jelaskan alasan utama mengapa IMP harus tetap eksis dilapangan!



84



Prosedur tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyuluh KKBPK dalam mekanisme pembinaan IMP, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:



A. Perencanaan Langkah-langkah yang dilakukan dalam perencanaan yaitu identifikasi, klasifikasi dan pendataan. 1. Identifikasi IMP Penyuluh KB dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi institusi setiap saat, pada waktu kunjungan pembinaan kepada institusi yang bersangkutan sesuai dengan pedoman/juknis yang ada. Penyuluh KB melaksanakan identifikasi minimal satu kali dalam setahun.



2. Klasifikasi Berdasarkan kondisi IMP (PPKBD, Sub PPKBD) yang ada di lapangan dan tuntutan perkembangan program yang harus diperankan oleh PPKBD, Sub PPKBD maka klasifikasi PPKBD, Sub PPKBD terdiri dari 3 (tiga) yakni: Klasifikasi Dasar, Klasifikasi Berkembang dan Klafikasi Mandiri.



85



a. Klasifikasi Dasar PPKBD, Sub PPKBD melakukan peran-peran: 1) Pengorganisasian Terbentuknya kepengurusan dan pembagian tugas sudah ada, kecuali PPKBD dimungkinkan kepengurusannya tunggal sesuai kondisi wilayah. 2) Pertemuan Pertemuan dilaksanakan tidak secara berkala karena belum ada rencana kerjanya. 3) Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kepada masyarakat 4) Pencatatan, pendataan dan pemetaan Dilakukan dengan cara sederhana 5) Pelayanan Kegiatan KB secara sederhana meliputi: a) Pembinaan peserta KB Aktif b) Rujukan c) Bina Keluarga (minimal ada satu jenis bina keluarga) 6) Upaya Kemandirian Melaksanakan salah satu dari upaya kemandirian.



Sebagai catatan: bahwa penentuan klasifikasi dasar tidak harus 6 peran bakti dilaksanakan secara lengkap (khususnya butir 5. Pelayanan Kegiatan).



b. Klasifikasi Berkembang PPKBD, Sub PPKBD melakukan peran-peran: 1) Pengorganisasian Terbentuknya kepengurusan sudah dilengkapi dengan pembagian tugas yang jelas, kecuali untuk PPKBD dimungkinkan kepengurusannya tunggal sesuai kondisi wilayah. 2) Pertemuan 86



Pertemuan dilaksanakan secara rutin/bulanan, membuat rencana kerja dan notulen. 3) Komunikasi,



Informasi



dan



Edukasi



(KIE)



dan



Komunikasi



Interpersonal/Konseling (KIP/K) 4) Pencatatan, pendataan dan pemetaan Mengacu pola pencatatan dan pelaporan. 5) Pelayanan Kegiatan KB lebih lengkap meliputi: a) Pembinaan peserta KB aktif b) Rujukan c) UPPKS d) Bina Keluarga (minimal 2 (dua) jenis bina keluarga) 6) Upaya Kemandirian Melaksanakan dua kegiatan upaya kemandirian.



c. Klasifikasi Mandiri PPKBD, Sub PPKBD melakukan peran-peran: 1) Pengorganisasian Terbentuknya kepengurusan sudah dilengkapi dengan seksi-seksi 2) Pertemuan Pertemuan dilaksanakan secara rutin bulanan, berjenjang, sudah ada rencana kerja dan notulen. 3) Komunikasi,



Informasi



dan



Edukasi



(KIE)



dan



Komunikasi



Interpersonal/Konseling (KIP/K) 4) Pencatatan, pendataan dan pemetaan Mengacu pola pencatatan dan pelaporan. 5) Pelayanan Kegiatan KB lebih lengkap meliputi: a) Pembinaan peserta KB aktif b) Rujukan c) UPPKS



87



d) Ketahanan Keluarga mencakup BKB, BKR, dan BKL 6) Upaya Kemandirian Melaksanakan 3 (tiga) kegiatan upaya kemandirian.



3. Pendataan IMP Pendataan institusi ini dilaksanakan dengan menggunakan Kartu Data Potensi IMP dan Poktan. Diharapkan diperoleh data tentang: a. Kuantitas (jumlah) dan struktur IMP (pola pembinaan keluarga). b. Kualitas menurut 6 peran bakti IMP, sehingga diperoleh klasifikasi dasar, berkembang, dan mandiri



B. Pelaksanaan Langkah-langkah pelaksanaan yang harus dilakukan petugas lapangan KB dalam pengembangan kuantitas dan kualitas.



1. Upaya Pengembangan Kuantitas Pengembangan kuantitas diarahkan pada upaya penumbuhan struktur institusi Desa/Kelurahan, dusun, RW dan RT berdasarkan kebutuhan. Adapun langkahlangkah yang dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membentuk PPKBD pada tiap Desa/Kelurahan; b. Membentuk Sub PPKBD pada tiap RW/Ddusun; c. Menumbuhkan Kelompok KB pada tiap RT; d. Penyuluh KKBPK harus bekerja sama dengan PPKBD untuk menganalisis potensi kader dan sasaran hasil pendataan keluarga



Pengembangan kuantitas (jumlah) IMP di masing-masing tingkatan wilayah mengacu pada 5 (lima) Pola Pembinaan Keluarga yaitu: 88



Pola I



PPKBD langsung membina anggota/keluarga/PUS/ Peserta KB



Pola II



PPKBD membina Sub PPKBD dan Sub PPKBD membina anggota keluarga/PUS/Peserta KB.



Pola III



PPKBD membina Sub PPKBD, kemudian Sub PPKB membina Kelompok KB, Kelompok KB membina anggota keluarga PUS/Peserta KB.



Pola IV



PPKBD membina Sub PPKBD, kemudian Sub PPKBD membina kelompok KB, Kelompok KB membina Dasa Wisma dan Dasa Wisma membina anggota keluarga/ PUS/Peserta KB.



Pola V



PPKBD membina Sub PPKBD, kemudian Sub PPKBD membina kelompok KB, Kelompok KB membina Dasa Wisma dan



Dasa Wisma membina



keluarga



dan



keluarga membina anggota keluarga/PUS/Peserta KB.



Pola Pengembangan Kuantitas dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Peningkatan Pola I ke Pola II Apabila di suatu dusun/RW jumlah keluarga, PUS dan peserta KB tidak memungkinkan pembinaannya secara terus menerus dilakukan oleh PPKBD, baik



karena



terbatasnya



kemampuan



petugas



maupun



karena



berkembangnya cakupan sasaran maka perlu ditumbuhkan Sub PPKBD baru di tingkat dusun/RW (struktur institusi /pola pembinaan terlampir).



b. Peningkatan Pola II ke Pola III Apabila di suatu RT jumlah keluarga, PUS dan peserta KB tidak memungkinkan pembinaannya secara terus menerus dilakukan oleh Sub PPKBD, baik karena



89



terbatasnya kemampuan petugas maupun karena berkembangnya cakupan sasaran maka perlu ditumbuhkan Kelompok KB baru di tingkat RT.



c. Peningkatan Pola III ke Pola IV Apabila di suatu RT jumlah keluarga, PUS dan peserta KB tidak memungkinkan pembinaannya secara terus menerus dilakukan oleh Kelompok KB, baik karena terbatasnya kemampuan petugas maupun karena berkembangnya cakupan sasaran maka Penyuluh KKBPK dan PPKBD/Sub PPKBD bekerja sama dengan PKK setempat memfungsikan Dasa Wisma yang ada di daerah tersebut untuk berperan dalam kegiatan pelayanan KB.



d. Peningkatan Pola IV ke Pola V Apabila di suatu wilayah sudah terbentuk Dasa Wisma, maka untuk memudahkan pembinaan dan pelayanan KB kepada keluarga-keluarga Dasa Wisma dapat memfungsikan kepala keluarga atau anggota keluarga yang berpotensi sebagai subyek untuk membina keluarga lainnya



2. Upaya Pengembangan Kualitas IMP Salah satu aspek yang mendukung peningkatan peran IMP adalah adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Dengan demikian Penyuluh KB dapat melakukan langkah-langkah pengembangan sebagai berikut: a. Dari Klasifikasi Dasar ke Berkembang Memantapkan 6 (enam) peran bakti IMP dengan terus melaksanakan kunjungan pembinaan baik secara langsung atau melalui forum-forum pertemuan yang telah ada.



90



b. Dari Klasifikasi Berkembang ke Mandiri Memantapkan 6 (enam) peran bakti IMP dengan terus melaksanakan pengorganisasian. Kepengurusannya diarahkan untuk dilengkapi dengan seksi-seksi. Pertemuan diselenggarakan secara rutin dengan membuat rencana kerja dan notulen. Advokasi dan KIE dilaksanakan juga dilengkapi dengan Komunikasi Interpersonal/Konseling (KIP/K). Pencatatan dan pendataan dilakukan secara lebih lengkap.



Dalam upaya peningkatan peran IMP, Penyuluh KKBPK sebagai pembina IMP perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memanfaatkan forum-forum yang baku dalam mekanisme operasional lini lapangan seperti pertemuan kelompok secara berjenjang, Rakor Desa, Rakor Kecamatan dan Lokakarya Mini sebagai wahana peningkatan pengetahuan, keterampilan dan wawasan kader. b. Menjalin kemitraan dengan Lembaga/LSOM terkait yang berminat dalam pengembangan IMP. c. Menumbuhkan kemandirian institusi dalam perannya d. Berkoordinasi dengan Camat, Lurah/Kades dan lintas sektor terkait dalam melaksanakan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kader IMP. e. Merancang pokok-pokok materi pembekalan sebagai acuan bagi pihakpihak terkait dalam meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan kader IMP. f. Merencanakan pokok-pokok materi pembekalan sebagai acuan bagi pihakpihak terkait dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kader IMP. g. Memperhatikan materi pembekalan untuk setiap peningkatan klasifikasi institusi.



91



C. Pembinaan Pembinaan dilakukan secara terus menerus dan berjenjang dengan memperhatikan hasil pendataan institusi masyarakat paling lambat setiap tanggal 3 Januari. Dalam melaksanakan pembinaan perlu memperhatikan kondisi klasifikasi institusi, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan. . Kegiatan pembinaan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan pembinaan menghasilkan informasi tentang kualitas institusi, termasuk kedalam tahap dasar, berkembang atau mandiri.



1. Jenis Pembinaan a. Langsung 1) Kunjungan kepada Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan. Hal ini perlu dilakukan setiap periode tertentu sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh Penyuluh KB. 2) Melalui pertemuan sesuai mekanisme operasional seperti: a) Pertemuan rutin secara berjenjang b) Rakor Desa/Rakor Kecamatan 3) Melalui berbagai kegiatan momentum seperti: Kegiatan Organisasi Masyarakat, Baksos TNI KB-Kes, Kesatuan Gerak PKK KB-Kes, Bulan Bhakti LKMD, BBGRM, Gesit dan Jambore IMP.



b. Tidak Langsung 1) Studi banding ke daerah yang lebih maju dan berpengalaman. Studi banding diperlukan sebagai upaya untuk meningkatkan semangat dan kualitas kerja. 2) Lomba-lomba seperti lomba pemilihan IMP teladan tingkat Kabupaten dan Kota, serta Provinsi.



92



3) Feed back/umpan balik dari OPD KB maupun Ka. UPT KB/Koordinator KB Kecamatan yang setara untuk dianalisa sebagai dasar upaya pembinaan. 4) Leaflet, booklet dan media lainnya yang memuat upaya pembinaan untuk mengembangkan institusi masyarakat baik dari segi pengelolaan maupun dari segi materi program.



2. Materi Pembinaan a. Aspek Pengetahuan Pengetahuan yang harus dikuasai oleh PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok KB diantaranya Kelompok KB Pria dan Poktan tentang program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana, meliputi: 1) Pengetahuan yang menyangkut pembangunan keluarga, antara lain: a) 8 (delapan) fungsi keluarga b) Pengetahuan tentang Bina Keluarga Balita, Bina (BKB) Keluarga Remaja (BKR) dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja), Bina Keluarga Lansia (BKL) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). 2) Pengetahuan yang menyangkut kesehatan reproduksi, antara lain: a) Pemahaman tentang Reproduksi manusia: •



Alat reproduksi pria dan cara kerjanya







Alat reproduksi wanita dan cara kerjanya







Siklus reproduksi



b) Pemahaman



tentang



pola



rasional



tentang



penggunaan



alat



kontrasepsi •



Penundaan kehamilan anak pertama







Pengaturan jarak kelahiran anak kedua







Berhenti kehamilan



c) Pemahaman tentang alat kontrasepsi



93







MOP







MOW







IUD







Implan







Suntikan







Pil







Kondom



3) Pengetahuan tentang kependudukan, antara lain: a) Kuantitas Penduduk b) Kualitas Penduduk c) Mobilitas Penduduk b. Aspek Keterampilan 1) Pendataan Keluarga a) Keterampilan dalam pengambilan data keluarga b) Keterampilan untuk mengumpulkan data basis: (1) Data Kependudukan: •



Jumlah penduduk pada RT/RW/Desa







Jumlah Kepala Keluarga pada RT/RW/Desa







Jumlah PUS pada RT/RW/Desa







Jumlah peserta KB pada RT/RW/Desa







Daftar sasaran PUS yang belum ber-KB pada RT/RW/Desa



(2) Data Keluarga Berencana:



94







Usia Kawin Pertama







Jumlah Anak







Pasangan Usia Subur







Kesertaan ber-KB







Metode kontrasepsi yang sedang/pernah digunakan







Tempat Pelayanan KB







Unmet Need



Catatan: lihat pada lampiran (F/I/PK/2015) (3) Data Keluarga Sejahtera: •



Keluarga sasaran BKB & keluarga ikut BKB







Keluarga sasaran BKR & keluarga ikut BKR







Keluarga sasaran BKL & keluarga ikut BKL







Keluarga sasaran UPPKS & keluarga ikut UPPKS







Remaja sasaran PIK Remaja & remaja ikut PIK Remaja



(4) Data Dinamis: •



Indikator Rumah Sehat







Peta Keluarga di setiap RT



2) Kegiatan Advokasi, KIE dan Konseling. a)



Keterampilan melaksanakan advokasi



b)



Keterampilan melaksanakan KIE individu dan konseling, khususnya dalam kegiatan kunjungan rumah.



c)



Keterampilan



melaksanakan



KIE



Kelompok,



terutama



dalam



memanfaatkan kelompok KB dan Poktan tentang alat dan obat kontrasepsi.



3) Kegiatan layanan baru, ulang dan rujukan a)



Kemampuan untuk memotivasi PUS untuk menjadi peserta KB



b)



Keterampilan untuk mengingatkan peserta KB hormonal (Pil, suntik, implant) yang harus mendapatkan layanan ulang.



95



c)



Keterampilan



untuk



mengingatkan



peserta



KB



IUD



untuk



mendapatkan pemeriksaan. d)



Keterampilan untuk mengingatkan peserta KB Kondom.



e)



Keterampilan untuk mengajak peserta KB non MKJP ke KB MKJP.



f)



Keterampilan untuk mengantarkan calon peserta KB baru, yang perlu diantar, ke tempat pelayanan kontrasepsi.



4) Kegiatan Pembangunan Keluarga terdiri atas: a)



Pembinaan IMP kepada Bina Keluarga Balita (BKB) meliputi: •



Keterampilan untuk melakukan kegiatan layanan penyuluhan bagi orang tua/keluarga yang mempunyai balita tentang pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak usia dini.







Keterampilan untuk menggunakan media penyuluhan dan media stimulasi perkembangan anak usai dini dan penggunaan Kartu Kembang Anak (KKA).







Keterampilan untuk menghimpun keluarga yang mempunyai balita untuk menjadi anggota.







Keterampilan untuk membina kelompok kegiatan BKB agar tetap melaksanakan kegiatan.







Keterampilan mengajak anggota BKB yang masih PUS untuk berKB dan menjadi motivator KB.



b)



Pembinaan IMP kepada Bina Keluarga Remaja (BKR) meliputi: •



Keterampilan untuk melakukan kegiatan layanan penyuluhan bagi keluarga yang punya anak remaja untuk menjadi anggota.







Keterampilan mengajak keluarga yang mempunyai anak remaja dalam kegiatan poktan BKR untuk mengikuti perkembangan anak remajanya



96



dan



mulai



mengajarkan



tentang



pentingnya



kependudukan



dan



pembangunan



keluarga,



kesehatan



reproduksi remaja, penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, keterampilan hidup, komunikasi orang tua dengan remaja, gizi remaja, kebersihan diri remaja. •



Keterampilan untuk membentuk kelompok kegiatan BKR.







Keterampilan untuk membina kelompok-kelompok kegiatan BKR agar tetap melaksanakan kegiatan.







Keterampilan mengajak anggota BKR yang masih PUS untuk ber-KB dan menjadi motivator KB.



c)



Pembinaan IMP kepada Bina Keluarga Lansia (BKL) meliputi: •



Keterampilan untuk membentuk kelompok kegiatan BKL







Keterampilan untuk melakukan kegiatan layanan penyuluhan terhadap keluarga yang mempunyai lansia dan keluarga lansia itu sendiri untuk menjadi lansia tangguh melalui 7 (tujuh) dimensi lansia tangguh







Keterampilan untuk membina kelompok kegiatan BKL melalui kegiatan utama: -



Penyuluhan



-



Temu Keluarga



-



Kunjungan Rumah



-



Rujukan



-



Pencatatan dan Pelaporan







Keterampilan



membina



kelompok



kegiatan



BKL



melalui



kegiatan pembangunan: -



Bina Kesehatan Fisik



-



Bina Sosial dan Lingkungan



-



Bina Rohani/Spiritual



97



-



Bina Peningkatan Pendapatan Usaha Ekonomi Produktif melalui UPPKS, Koperasi, dll.







Keterampilan mengajak anggota BKL yang masih PUS untuk ber-KB dan menjadi motivator KB



d)



Pembinaan IMP kepada kegiatan pemberdayaan Ekonomi Keluarga Sejahtera meliputi: •



Keterampilan



untuk



membentuk



kelompok



UPPKS



(b)



Keterampilan untuk mengajak kaum ibu yang mengganggur dirumah untuk melakukan usaha dan menjadi anggota kelompok kegiatan UPPKS. •



Keterampilan untuk membina dinamika kelompok anggota UPPKS.







Keterampilan untuk mengajak Keluarga PUS untuk menjadi anggota UPPKS.







Keterampilan untuk mengajak ibu-ibu anggota UPPKS untuk ber-KB.



c. Aspek Semangat Kerja (Motivasi) Untuk menumbuhkan motivasi, baik yang bersifat “Rasa Memiliki” ataupun “Kebanggaan”, maka upaya pembinaan yang dapat dilaksanakan oleh Penyuluh KKBPK, antara lain: 1)



Menciptakan hubungan yang akrab dan harmonis dengan PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok KB dan Poktan melalui pendekatan individu, seperti kunjungan rumah, piknik bersama, arisan dan sebagainya



2)



Mengukuhkan PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok KB dan Poktan dalam Rakor Desa, sehingga seluruh warga desa mengetahui keberadaan PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB.



98



3)



Mengukuhkan PPKBD melalui SK Bupati atau pimpinan wilayah pada Rakor Kecamatan.



4)



Mengaktifkan pertemuan-pertemuan rutin, yang dilaksanakan di lokasi yang berbeda yaitu di rumah PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB



d. Aspek Peningkatan Kemandirian Ekonomi IMP Pada dasarnya seluruh gerakan yang dilakukan PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB beserta kelompok kegiatannya (Poktan) merupakan kegiatan atau gerakan sukarela yang mencerminkan pengabdian masyarakat yang tidak ternilai pada pelaksanaan pembangunan. Namun demikian pada kenyataanya tidak seluruh PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB yang mampu menyediakan biaya perjalanan dalam rangka kunjungan rumah, membeli seragam, maupun keperluan alat tulis dan lainnya. Untuk itu Penyuluh KB sebaiknya melakukan pembinaan yang mengarahkan PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi produktif, sejalan dengan kegiatan operasional yang mereka lakukan. Tata



cara



pembinaan



yang



diarahkan



untuk



meningkatkan



kemampuan ekonomi PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB, antara lain adalah: 1) Mengajak PPKBD dan Sub PPKBD serta Kelompok KB untuk membentuk Kelompok UPPKS. 2) Memberikan alternatif jenis usaha yang dapat dilakukan seperti: a) Penawaran dan penjualan sembilan bahan pokok seperti: beras, gula dan yang lainnya kepada keluarga binaan. b) Mengupayakan pemilikan jenis usaha kelompok, misalnya bidang pertanian, perikanan, perkebunan, makanan olahan dan lain-lain.



99



c) Kerja sama dengan pengusaha/perbankan untuk mendapatkan permodalan dan/atau pemasaran dan penyaluran produk UPPKS. 3) Hasil yang diharapkan: a) Tumbuhnya kelompok ekonomi produktif pada PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB yang sangat berguna untuk menumbuhkembangkan kelompok UPPKS pada kelompok keluarga. b) PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB mempunyai penghasilan tambahan sehingga kehidupannya lebih sejahtera.



e. Aspek Peningkatan Kemandirian Institusi Pada dasarnya seluruh gerakan yang dilakukan PPKBD Sub PPKBD dan Kelompok KB beserta kelompok kegiatannya (Poktan) merupakan gerakan sukarela yang mencerminkan pengabdian masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan. Namun demikian, kenyataan juga menunjukkan tidak seluruh PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok KB yang mengalami kesulitan untuk membiayai ongkos perjalanan kunjungan rumah, seragam, maupun keperluan untuk alat tulisnya. Untuk itu Petugas KB sebaiknya melakukan membinaan yang mengarahkan PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi produktif, sejalan dengan kegiatan operasional yang mereka lakukan. Tata



cara



pembinaan



yang



diarahkan



untuk



meningkatkan



kemampuan ekonomi PPKBD, Sub PPKBD dan kelompok KB, antara lain: 1) Mengajak PPKBD dan Sub PPKBD serta Kelompok KB untuk membentuk Kelompok UPPKS 2) Memberikan alternatif jenis usaha yang dapat dilakukan seperti:



100



a)



Penawaran dan penjualan sembilan bahan pokok seperti beras, gula attau yang lainnya, kepada keluarga binaan.



b)



Mengupayakan pengusahaan jenis upaya kelompok, baik dibidang pertanian, perikanan, perkebunan maupun yang lain.



c)



Kerjasama dengan pengusaha untuk menawarkan dan menyalurkan beberapa barang dagangan tertentu.



3) Hasil yang diharapkan: a)



Tumbuhnya wawasan ekonomi diantara PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB yang akan sangat berguna untuk menumbuh kembangkan kelompok UPPKS di keluarga



b)



PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB mempunyai penghasilan tambahan, sehingga tidak terlalu merepotkan pengeluaran rumah tangga masing-masing



3. Bentuk Pembinaan a. Bentuk kegiatan pembinaan PPKBD, Sub PPKBD, dan Kelompok KB 1) Kunjungan pembinaan a)



Kunjungan rumah oleh Petugas KB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan kunjungan rumah pembinaan kepada PPKBD Sub PPKBD dan Kelompok KB



b)



Pembinaan pada waktu pertemuan institusi ,masyarakat pedesaan oleh Petugas KB di tingkat desa ata kelurahan



2) Lomba Institusi Dalam setiap tahun diadakan lomba institusi masyarakat dalam rangka lebih



meningkatkan



prestasi



kerja



institusi



tersebut.



Pemberian



penghargaan disampaikan pada mementum hari besar tertentu misalnya, dalam rangka operasi manunggal KB Kes, Harganas, Hari kemerdekaan atau hari besar lainnya. 3) Wisata Karya



101



Wisata karya merupakan salah satu cara pembinaan yang akan meningkatkan



kegairahan



institusi



masyarakat,



disamping



akan



menumbuh kembangkan kebersamaan diantara mereka. Dana untuk kegiatan ini dapat diperoleh dari kemitraan atau pendanaan kelompok. 4) Jambore Jambore dilaksanakan secara berjenjang disetiap tingkat wilayah pada setiap tahun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatakan wawasan, pengetahuan dan keterampilan para kader institusi masyarakat dalam pengelolaan KB Nasional. Dalam jambore tersebut, dapat diadakan sarasehan, cerdas cermat dll.



b. Bentuk kegiatan pembinaan IMP dan Kelompok KB Bentuk pembinaan kelompok kegiatan dan kelompok kerja teknis KB: 1) Kunjungan pembinaan a) Kunjungan rumah. b) Petugas KB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan pembinaan kepada para anggota kelompok kerja teknis KB c) Pembinaan pada waktu kelompok kerja teknis KB ditingkat desa 2) Orientasi/ Pelatihan 3) Wisata karya 4) Lomba kelompok-kelompok kegiatan (Poktan)



c. Bentuk pembinaan kelompok kegiatan dan kelompok teknis pendidikan dan penerangan. 1) Kunjungan pembinaan: a) Kunjungan rumah



102



b) Petugas KB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka pembinaan kepada para anggota kelompok kerja teknis, pendidikan, penerangan. c) Pembinaan



pada



waktu



kelompok



kerja



teknis



pendidikan



penerangan ditingkat desa. 2) Orientasi atau pelatihan 3) Wisata karya 4) Lomba kelompok kelompok kegiatan



d. Bentuk pembinaan kelompok kegiatan dan kelompok kerja teknis ekonomi produktif 1) Kunjungan pembinaan a) Kunjungan rumah PLKB /PKB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka pembinaan kepada para anggota kelompok kerja teknis ekonomi produktif b) Pembinaan pada waktu pertemuan kelompok kerja teknis ekonomi produktif di tingkat Desa 2) Orientasi/pelatihan 3) Wisata karya 4) Lomba-lomba kelompok kegiatan



D. Rangkuman Klasifikasi IMP terdiri dari 3 (tiga) yaitu klasifikasi dasar, klasifikasi berkembang dan klafikasi mandiri. Pendataan peta kondisi IMP harus dilakukan dengan mencakup 2 (dua) aspek, yaitu aspek kuantitas dan kualitas berdasarkan hasil pendataan paling lambat pada tanggal 3 Januari setiap tahunnya. Prosedur tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh petugas dan mekanisme pembinaan IMP, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan.



103



Langkah-langkah yang dilakukan dalam perencanaan yaitu identifikasi, kalisifikasi dan pendataan. Langkah-langkah pelaksanaan yang harus dilakukan petugas lapangan KB adalah dalam pengembangan kuantitas dan kualitas. Pengembangan kuantitas berkaitan dengan upaya penumbuhan IMP di Desa/ Kelurahan, dusun, RW dan RT. Sedangkan pengembangan kualitas berkaitan dengan pengembangan terhadap SDM pengelola IMP baik dalam pengetahuan maupun keterampilan. Sedangkan pada langkah pendataan institusi ini dilaksanakan pendataan IMP dengan menggunakan Kartu Data Potensi IMP dan Poktan.



E. Latihan Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat! 1.



Jelaskan prosedur tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh KB dalam mekanisme pembinaan IMP!



2.



Jelaskan klasifikasi IMP!



3.



Jelaskan pendataan IMP!



4.



Jelaskan upaya peningkatan peran IMP!



5.



Jelaskan materi pembinaan IMP!



104



A. Pengembangan IMP Pengembangan IMP bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta institusi masyarakat agar menjadi pengelola dan pelaksana Program KKBPK yang dinamis dan mandiri. Kegiatan yang dapat dilakukan yaitu pengembangan IMP, pemetaan dan pendataan IMP serta pengembangan Kelompok Kegiatan (POKTAN) dan Kelompok Kerja Teknis (POKJANIS). Pengembangan IMP perlu dilakukan terus menerus sesuai dengan perkembangan program yang begitu pesat dengan memperhatikan situasi, kondisi, kemampuan dan kearifan lokal masing-masing daerah. Pokok-pokok Pelaksanaan Pengembangan IMP meliputi: Pengembangan Struktur dan Pengembangan Peran.



1. Pengembangan Struktur Pengembangan IMP berkaitan dengan aspek kuantitas yang ditandai dengan dikembangkannya IMP sesuai dengan kondisi wilayah dan cakupan sasaran. Pengembangan struktur dilakukan secara bertahap dengan sasaran tumbuh kembangnya 1 (satu) PPKBD di 1 (satu) Desa/Kelurahan, 1 (satu) Sub PPKBD di setiap dusun/RW, 1 (satu) kelompok KB di setiap RT serta tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok Dasa Wisma di lingkungan RT. Untuk dapat mengembangkan struktur IMP diperlukan data- data yang mencakup:



105



a. Nama Institusi / Nama Ketua / Domisili / Nomor KTP Ketua / Jumlah PPKBD. b. Nama Institusi / Nama Ketua / Domisili / Nomor KTP Ketua / Jumlah Sub PPKBD. c. Nama Institusi / Nama Ketua / Domisili / Nomor KTP Ketua / Jumlah Kelompok KB. d. Jumlah Desa / Kelurahan. e. Jumlah Dukuh / RK / RW. f. Jumlah RT



2. Pengembangan Peran Pengembangan peran IMP berkaitan dengan aspek kualitas yang ditandai dengan pengembangan 6 (enam) Peran Bakti IMP yang dilakukan dalam pelaksanaan Program KKBPK. Peran-peran tersebut meliputi: a. Pengorganisasian b. Pertemuan c. Advokasi, KIE dan Konseling d. Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran e. Pelayanan Kegiatan (Pembinaan PA/PB) f.



Kemandirian.



Penjelasan masing-masing peran tersebut adalah sebagai berikut: a. Pengorganisasian IMP sebagai wadah berbagai kegiatan di tingkat Desa/ Kelurahan ke bawah memerlukan kepengurusan. Kepengurusan IMP harus diupayakan dari kepengurusan tunggal menjadi kepengurusan kolektif. Mengingat peran IMP yang cukup strategis dalam mengelola Program KKBPK, maka perlu mengintegrasikan kegiatan-kegiatan tersebut ke dalam bidang kegiatan di BPD/LPMD/LPMK dan mendapat dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama, 106



tokoh adat, tokoh pendidikan, tokoh wanita, tokoh pemuda, tokoh ekonomi dan lain-lain.



b. Pertemuan Pertemuan rutin yang dilaksanakan IMP baik antar pengurus institusi, konsultasi pengurus dengan Penyuluh KB maupun dengan petugas lain yang terkait diagendakan secara berkala dan berjenjang. Pertemuan ini merupakan wadah untuk penyampaian informasi/data, bimbingan/pembinaan, evaluasi, pemecahan masalah dan perencanaan kegiatan Program KKBPK di tingkat lini lapangan.



c. Advokasi, KIE dan Konseling IMP melakukan kegiatan advokasi dan KIE, motivasi dan konseling Program KKBPK untuk: 1)



Mendorong peningkatan kesertaan masyarakat dalam ber-KB yang semakin mandiri dan lestari.



2)



Mendorong peran serta dan kepedulian masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap kesehatan dan keselamatan ibu serta keluarganya.



3)



Meningkatkan kesadaran dan kepedulian keluarga terhadap kesehatan reproduksi dalam rangka membina keharmonisan keluarga.



4)



Meningkatkan ketahanan keluarga yang meliputi 8 (delapan) fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.



5)



Meningkatkan kesadaran keluarga tentang perlunya menerapkan pola asuh anak dengan memperhatikan tumbuh kembang anak balita secara optimal.



6)



Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang anak dan



107



remaja secara seimbang melalui komunikasi efektif antara orang tua dan anak remaja. 7)



Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga lansia dan keluarga yang memiliki anggota keluarga berusia di atas 60 tahun ke atas dalam mengembangkan 7 dimensi lansia tangguh.



8)



Mendorong keluarga agar mau dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera.



d. Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran, yaitu: 1)



IMP



melakukan



pencatatan



kegiatan



secara



rutin



dan



ikut



melaksanakan pengambilan data keluarga yang dilakukan satu tahun sekali 2)



Bersama



Penyuluh



KKBPK



melakukan



pemetaan



sasaran



(Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan lain lain). 3)



IMP juga diharapkan mampu memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya dan menuangkanya ke dalam peta PUS/Peta Keluarga.



4)



Melakukan intervensi kegiatan-kegiatan di desanya berdasarkan Peta PUS/Peta Keluarga yang dibuat.



e. Pelayanan Kegiatan, berkaitan dengan: 1)



Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah (25 dan 21 tahun), kesehatan reproduksi, penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual lainnya, penyalahgunaan NAPZA dan lain sebagainya. Mengarahkan pada kegiatan antara lain:



108



2)



a)



Karang taruna



b)



Bidang seni dan olah raga, dan lain-lain



Pengaturan kelahiran antara lain pemakaian alat kontrasepsi sesuai umur dan kondisi kesehatan ibu, jumlah anak, jarak kelahiran dan umur anak terkecil. Mendampingi calon akseptor ke tempat pelayanan.



3)



Pembinaan



Ketahanan



Keluarga



melalui



BKB,



BKR



dan



BKL.



Memfasilitasi keluarga sasaran untuk hadir dalam pertemuan Poktan. 4)



Peningkatan



Kesejahteraan



Keluarga,



Pemberdayaan



Ekonomi



Keluarga melalui UPPKS atau kegiatan ekonomi produktif lainya. Memfasilitasi keluarga sasaran untuk hadir dalam pertemuan kelompok UPPKS. f. Kemandirian Kemandirian mengarah kepada 3 (tiga) upaya yang dilaksanakan oleh PPKBD, Sub PPKBD dan Kelompok KB dan dimantapkan melalui kunjungan pembinaan langsung atau melalui forum- forum pertemuan yang telah ada. Upaya-upaya kemandirian yang dilakukan oleh IMP meliputi kemandirian dalam pengelolaan kegiatan antara lain: 1)



Memfasilitasi pelayanan kontrasepsi



2)



Pendanaan kelompok melalui iuran, jimpitan dan penjualan produk setempat.



3)



Mendorong



kemandirian



kelompok



kegiatan



(Poktan)



dalam



memfasilitasi pelayanan KB.



B. Pemetaan dan Pendataan IMP 1. Pemetaan IMP Untuk memudahkan pemantauan perkembangan kuantitas dan kualitas IMP perlu dilakukan pemetaan kondisi IMP dengan jenjang sebagai berikut: a. Tingkat Dusun/RW dibuat



109



Peta Kuantitas dan kualitas Kelompok KB b.



Tingkat Desa/Kelurahan dibuat 1) Peta Kuantitas dan Kualitas Kelompok KB 2) Peta Kuantitas dan Kualitas Sub PPKBD



c.



Tingkat Kecamatan dibuat 1) Peta Kuantitas dan Kualitas Kelompok KB 2) Peta Kuantitas dan Kualitas Sub PPKBD 3) Peta Kuantitas dan Kualitas PPKBD



d.



Tingkat Kabupaten dan Kota dibuat 1) Peta Kuantitas dan Kualitas Kelompok KB 2) Peta Kuantitas dan Kualitas Sub PPKBD 3) Peta Kuantitas dan Kualitas PPKBD.



2. Pendataan IMP Pendataan institusi ini dilaksanakan dengan menggunakan Kartu Data Potensi IMP dan Poktan. Diharapkan diperoleh data tentang: a. Kuantitas (jumlah) dan struktur IMP (pola pembinaan keluarga). b. Kualitas menurut 6 peran bakti IMP, sehingga diperoleh klasifikasi dasar, berkembang, dan mandiri Pendataan peta kondisi IMP harus dilakukan dengan mencakup 2 (dua) aspek, yaitu aspek kuantitas dan kualitas berdasarkan hasil pendataan paling lambat pada tanggal 3 Januari setiap tahunnya.



a. Aspek Kuantitas Penghitungan aspek kuantitas IMP berdasarkan perbandingan masingmasing IMP dengan jumlah wilayah di masing-masing tingkatan dikalikan 100 persen sebagaimana rumus di bawah ini:



110



1)



Kelompok KB: Jumlah Kelompok KB Jumlah RT x 100%



2)



Sub PPKBD: Jumlah Sub PPKBD Jumlah RW/Dusun x 100%



3)



PPKBD: Jumlah PPKBD Jumlah Desa/Kelurahan x 100%



Dengan standar perhitungan pemberian warna adalah sebagai berikut: ≤ 75 = MERAH 76 – 90 > 90



= =



KUNING BIRU



Dengan melihat warna di peta IMP ini, Ka. UPT KB/Koordinator KB Kecamatan/yang setara terutama Penyuluh KB akan termotivasi untuk membentuk IMP sesuai dengan tingkatan wilayah.



b. Aspek Kualitas Penghitungan aspek kualitas IMP berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Penyuluh KB dengan menggunakan K/0/PPKBD/13, K/0/Sub PPKBD/13 dan K/0/ POK-KB/13. Dari hasil pendataan tersebut dapat diketahui klasifikasi masing-masing IMP (PPKBD, Sub PPKBD, Kelompok KB) yang diberi bobot nilai sebagai berikut: 1) Klasifikasi Dasar (merah)



= 50



2) Klasifikasi Berkembang (kuning)



= 85



3) Klasifikasi Mandiri (biru)



= 100



111



Sehubungan dengan pemetaan aspek kualitas di atas, maka Penyuluh KB dapat memberikan warna sesuai aspek kualitas (merah, kuning dan biru). Contoh: 1.



Di Dusun/RW I Desa A terdapat 4 Kelompok KB, dengan kondisi klasifikasi sebagai berikut: a. Kelompok KB Mandiri : 1 x 100 b. Kelompok KB Berkembang : 2 x 85 c. Kelompok KB Dasar :



= 100 = 170



1 x 50



=



Bobot nilai



50



+



= 320



Jumlah



= 320 = 80 4



Maka rata-rata nilai adalah 80 sehingga rata-rata kuantitas IMP di daerah



tersebut



warna



“Kuning”



dengan



klasifikasi



“Berkembang”. 2. Di Dusun/RW II Desa A terdapat 6 Kelompok KB, dengan kondisi klasifikasi sebagai berikut: a. Kelompok KB Mandiri : 3 x 100 b. Kelompok KB Berkembang : 3 x 85 Bobot nilai Jumlah



= 255 = 555



= 555 6



112



= 300



= 92,50



+



IMP



Maka rata-rata nilai adalah 92,50 sehingga rata-rata kuantitas IMP di daerah tersebut berwarna “Biru” dengan klasifikasi IMP “Mandiri”.



3. Di Kabupaten B terdapat 127 PPKBD, dengan kondisi klasifikasi sebagai berikut: a. PPKBD Mandiri : 13 x 100



= 1.300



b. PPKBD Berkembang : 13 x 85



= 3.145



c. PPKBD Mandiri 77 x 50



= 3.850 +



Bobot nilai Jumlah



= 8.295 =



8295



= 80,53



103



Maka rata-rata nilai adalah 80,53 sehingga rata-rata kuantitas IMP di daerah



tersebut



berwarna



“Kuning”



dengan



klasifikasi



IMP



“Berkembang”.



Dengan mengetahui nilai kualitas PPKBD di Kabupaten B, maka baik Organisasi Perangkat Daerah Keluarga Berencana (OPD-KB) maupun BKKBN Provinsi dapat menyusun rencana pembinaan PPKBD di Kabupaten B. Namun yang lebih penting



lagi adalah pemahaman



Ka.UPT/Koordinator KB Kecamatan/yang setara dan Penyuluh KKBPK mengenai kualitas IMP di wilayahnya. Diharapkan tidak hanya melihat nilai kualitas rata-rata, tetapi memahami kondisi masing- masing dari 6



113



(enam) peran bakti pada tiap-tiap IMP sehingga bisa lebih jelas serta terarah dalam melakukan pembinaan.



C. Pengembangan POKTAN dan POKJANIS Dalam upaya pengembangan peran, maka IMP bersama-sama dengan Penyuluh KKBPK ikut serta mengembangkan: 1. Kelompok Kegiatan (Poktan) Kelompok kegiatan adalah kelompok masyarakat yang mengelola dan melaksanakan kegiatan bina-bina keluarga (BKB, BKR, BKL dan UPPKS) serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berada di tingkat desa ke bawah. Kelompokkelompok kegiatan ini dibentuk dan dikembangkan oleh Penyuluh KKBPK bersama PPKBD/Sub PPKBD/Kelompok KB No



Kelompok Kegiatan



Wadah



Wilayah



Pembinaan



1



BKB, BKR, BKL dan UPPKS



PPKBD



Desa/Kelurahan



Sub PPKBD



RW/Dusun



Kelompok KB



RT



2. Kelompok kerja Teknis (Pokjanis) Kelompok Kerja Teknis yang perlu dikembangkan Penyuluh KKBPK terutama Kelompok Kerja Teknis KB-Kesehatan, Kelompok Kerja Pendidikan dan Kelompok Kerja Ekonomi Produktif yang berada di tingkat Desa/Kelurahan. Koordinator Kelompok Kerja Teknis ini adalah Ketua, Seksi yang ada di BPD/LPMD/LPMK tersebut, yaitu: a.



Seksi Agama



b. Seksi Organisasi dan Kemitraan



114



c.



Seksi Kamtramtib



d. Seksi Pendidikan dan Keterampilan e.



Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup



f.



Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan



g.



Seksi Pemuda, Olah raga, seni dan Budaya



h.



Seksi Kesehatan dan kependudukan



i.



Seksi pemberdayaan perempuan



j.



Seksi Kesejahteraan Sosial



Anggotanya terdiri dari para tokoh dan pelaksana teknis yang berada di tingkat Desa/Kelurahan yaitu: a.



Pokjanis Pendidikan dan Penerangan Program KB Nasional adalah kelompok Seksi Pendidikan dan Keterampilan BPD/LPMD/LPMK yang berperan aktif merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Program KKBPK di tingkat Desa/Kelurahan.



b.



Pokjanis KB-Kesehatan adalah kelompok kerja teknis (pelaksana) Seksi Kesehatan



dan



Kependudukan



BPD/LPMD/LPMK



yang



berperan



merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan pelayanan KB dan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan. c.



Pokjanis Ekonomi Produktif adalah kelompok kerja teknis (pelaksana) Seksi Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan BPD/LPMD/LPMK yang berperan aktif merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga di tingkat Desa/ Kelurahan. Kegiatan ekonomi produktif dimaksud antara lain melalui kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berada di tingkat Dusun/RW dan Dasa Wisma.



115



D. Monitoring dan Evaluasi Monitoring



dan



Evaluasi



dilaksanakan



dengan



memperhatikan



perkembangan aspek kuantitas dan kualitas IMP. Aspek kuantitas dilaksanakan melalui 5 (lima) pola pembinaan keluarga sedangkan aspek kualitas dilaksanakan melalui 6 (enam) peran bakti IMP. Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan cara antara lain: 1. Pemantauan terhadap IMP; 2. Pemantauan Database online IMP; 3. Pemantauan Database Poktan; 4. Monitoring Pengendalian Lapangan (Dalap); 5. Pengamatan langsung di lapangan; 6. Pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan.



Monitoring dan Evaluasi ini dilakukan oleh: 1.



BKKBN Pusat oleh Deputi Bidang ADPIN bersama kedeputian lainnya;



2.



Perwakilan BKKBN Provinsi oleh Kepala Bidang ADPIN cq. Subbid Hubungan Antar Lembaga dan Lini Lapangan bersama bidang lainnya;



3. OPD KB Kabupaten dan Kota oleh Kepala Unit Pembina IMP bersama OPD terkait; 4. Tk. Kecamatan oleh Ka. UPT KB/Koordinator KB Kecamatan/yang setara; 5. Tk. Desa/Lurah oleh Penyuluh KB



E. Rangkuman Pengembangan IMP berkaitan dengan aspek kuantitas dan kualitas. Aspek kuantitas ditandai dengan dikembangkannya IMP sesuai dengan kondisi wilayah dan cakupan sasaran. Aspek kualitas mendukung peningkatan peran IMP yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan.



116



Pengembangan IMP bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta institusi masyarakat agar menjadi pengelola dan pelaksana Program Bangga Kencana yang dinamis dan mandiri. Kegiatan pembinaan IMP dapat dilakukan secara terus menerus dan berjenjang dengan memperhatikan hasil pendataan institusi masyarakat paling lambat setiap tanggal 3 Januari. Kegiatan pembinaan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Materi pembinaan harus dapat meningkatkan aspek pengetahuan, keterampilan, semangat kerja (motivasi), dan peningkatan Ekonomi IMP. Kegiatan pembinaan ini menghasilkan informasi tentang kualitas institusi, termasuk kedalam tahap dasar, berkembang atau mandiri. Monitoring



dan



Evaluasi



dilaksanakan



dengan



memperhatikan



perkembangan aspek kuantitas dan kualitas IMP. Aspek kuantitas dilaksanakan melalui 5 (lima) pola pembinaan keluarga sedangkan aspek kualitas dilaksanakan melalui 6 (enam) peran bakti IMP. F. Latihan Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat! 1. Jelaskan pengembangan peran IMP! 2. Jelaskan pengembangan kuantitas IMP! 3. Jelaskan pengembangan pokjarnis! 4. Jelaskan jenis pembinaan IMP! 5. Jelaskan cara monitoring dan evaluasi IMP!



117



Selamat! Anda telah mempelajari mata pelatihan “Mekanisme Operasional Lini Lapangan (MEKOP) dan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP)” dengan sukses. Selanjutnya, untuk mengakhiri modul ini, kami persilahkan untuk mencermati sekali lagi rangkuman yang merupakan intisari Mekanisme Operasional Lini Lapangan (MEKOP) dan Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP). A. Simpulan Modul Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana disusun sebagai dasar dalam penggerakan mekanisme operasional di lini lapangan bagi



Perwakilan



BKKBN



provinsi,



kabupaten



dan



kota,



kecamatan,



dan



desa/kelurahan dalam mengimplementasikan dukungan pembinaan Program KKBPK bagi mitra kerja di semua tingkatan wilayah dalam mendukung pencapaian target program KKBPK. Pelaksanaan pembinaan Program KKBPK bagi mitra kerja diharapkan melibatkan seluruh potensi sumber daya yang ada di semua tingkatan wilayah sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien. Mekanisme



Operasional



Lini



Lapangan



merupakan



langkah‐langkah



operasional salam pelaksanaan Program Bangga Kencana, yang bekerja atau berfungsi dengan baik, teratur, terencana dan terus‐menerus, yang satu sama lain saling berkaitan, berkesinambungan, bersinergi, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh potensi yang ada di kecamatan, desa/kelurahan, RW/dusun dan RT,



dalam



upaya



mencapai



sasaran



Program



Bangga



Kencana.



Dalam



pelaksanaannya, mekanisme operasional dapat dilihat dari beberapa perspektif yakni perspektif tingkatan wilayah pelaksana dan pengelola dan perspektif rangkaian kegiatan mekanisme operasional.



118



Modul ini disusun berdasarkan Panduan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Program Bangga Kencana yang disusun oleh Direktorat Bina Lini Lapangan pada tahun 2020 ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program Bangga Kencana di lini lapangan, dengan menggerakkan semua mitra kerja di tingkat pemerintahan daerah, khususnya di wilayah kecamatan, desa/ kelurahan, dusun/RW/RT dalam mendukung pencapaian target program Bangga Kencana. Pembinaan mitra kerja Program Bangga Kencana diharapkan melibatkan seluruh potensi sumber daya yang ada (lintas kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, hingga sektor swasta) sehingga pelaksanaan program Bangga Kencana dan Kampung KB dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, mekanisme operasional lini lapangan perlu dimonitoring dan dievaluasi secara berjenjang untuk memastikan kegiatan pembinaan Program Bangga Kencana di semua tingkatan terlaksana sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pemeriksaan pengawasan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang untuk memastikan kegiatan pembinaan Program Bangga Kencana di semua tingkatan terlaksana sesuai dengan perencanaan, tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pemeriksaaan pengawasan. Untuk itu perlu diperhatikan bahwa penyediaan dana mekanisme operasional untuk penggerakan lini lapangan program Bangga Kencana ini benar-benar dipastikan sampai kepada yang berhak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan (IMP) sebagai wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan program Bangga Kencana baik dalam bentuk kelompok/organisasi maupun perorangan yang mempunyai pengaruh di masyarakat, sangat efektif dilapangan, karena secara jumlah sangat mencukupi karena ada disetiap desa, tingkat kelurahan bahkan tingkat dusun/RW. Jadi tidak ada



119



satu wilayah pun di Indonesia yang tidak terjangkau oleh pembinaan kader PPKBD, Sub PPKBD Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan (IMP) adalah wadah masyarakat yang berperan serta dalam pengelolaan Program KKBPK, di tingkat Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT kebawah yang secara nasional disebut Pembantu Pembina Program KB Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Program KB Desa (Sub PPKBD) dan Kelompok Keluarga Berencana (kelompok KB). Prosedur tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh petugas dan mekanisme pembinaan IMP, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam perencanaan yaitu identifikasi, kalisifikasi dan pendataan. Langkah-langkah pelaksanaan yang harus dilakukan petugas lapangan KB yaitu dalam pengembangan kuantitas dan kualitas. Pengembangan kuantitas berkaitan dengan upaya penumbuhan IMP di Desa/ Kelurahan, dusun, RW dan RT. Sedangkan pengembangan kualitas berkaitan dengan pengembangan terhadap SDM pengelola IMP baik dalam pengetahuan maupun keterampilan. Sedangkang pada langkah pendataan institusi ini dilaksanakan pendataan IMP dengan menggunakan Kartu Data Potensi IMP dan Poktan. Pembinaan dilakukan secara terus menerus dan berjenjang dengan memperhatikan hasil pendataan institusi masyarakat paling lambat setiap tanggal 3 Januari. Kegiatan pembinaan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Materi pembinaan harus dapat meningkatkan aspek pengetahuan, keterampilan,



semangat



kerja



(motivasi),



dan



peningkatan



Ekonomi



IMP.



Pengembangan IMP bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta institusi masyarakat agar menjadi pengelola dan pelaksana Program Bangga Kencana yang dinamis dan mandiri.



120



B. Evaluasi Kerjakan soal latihan berikut untuk memperkaya pemahaman Anda! 1.



Jelaskan apakah yang dimaksud dengan Mekanisme Opersional Lini!



2. Jelaskanlah bagaimana Mekanisme operasional lini lapangan berdasarkan tingkatan wilayah pelaksana dan pengelola! 3. Jelaskan bagaimana Rangkaian kegiatan mekanisme operasional lini lapangan! 4. Jelaskan konsep tentang Institusi Masyarakat Pedesaan/Perkotaan! 5. Jelaskan peran IMP! 6. Jelaskan mekanisme pembinaan IMP! 7. Jelaskan klasifikasi IMP! 8. kegiatan pengembangan IMP dalam membina peran IMP di masyarakat! 9. Bagaimanakah cara memetakan IMP untuk memantau perkembangan IMP secara kualitas dan kuantitas? 10. Jelaskan hal-hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran IMP dalam masyarakat!



121



Permen PANRB No 10 Tahun 2021. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. Jakarta BKKBN. 2020. Buku Panduan Mekanisme Operasional Program KKBPK di Lini Lapangan. Ditbinlap. Jakarta. BKKBN. 2018. Panduan Penguatan Gerakan Institusi Bangkit (Gesit). Jakarta BKKBN. 2017. Teknik Pembinaan IMP oleh Penyuluh KKBPK. Jakarta BKKBN. 2018. Strategi Peningkatan Enam Peran Bakti IMP oleh Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB. Jakarta. BKKBN. 2018. Peran Penyuluh KB Petugas Lapangan KB dalam Pembinaan IMP. Jakarta Sondang Ratna Utari, SE, MM, Retno Suharno, S.Pd. 2015. Modul Mekanisme Operasional, Pelatihan Dasar Umum Penyuluh KB. Pusdiklat Kependudukan dan Keluarga Berencana-BKKBN. Jakarta



122



123



PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA



Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Jl. Permata No. 1 Halim Perdanakusuma, Jakarta



BERENCANA ITU KEREN



@BKKBNofficial



Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana BKKBN 2022