Modul Pemban IMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Keberhasilan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) antara lain ditandai dengan adanya penurunan laju pertumbuhan penduduk, penurunan tingkat fertilitas, peningkatan kesadaran masyarakat tentang makna keluarga kecil, dan peningkatan kepedulian serta peran serta masyarakat dalam mengelola program KKB yang dilakukan oleh Institusi Masyarakat Pedesaan (pembinaan tenaga IMP, pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK), LSOM, swasta, tokoh masyarakat, dan institusi pemeritah terkait lainnya. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dalam Bab X pasal 58 dikatakan bahwa setiap penduduk mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga. Peran serta yang dimaksud dilakukan oleh setiap individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, dan pihak swasta. Untuk meningkatkan keberhasilan Program KKB pada masa yang akan datang, kepedulian dan peran serta masyarakat sangat strategis. Berkaitan dengan hal tersebut, penumbuhan, pembinaan, dan pengembangan pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB), serta kelompok-kelompok kegiatan (Poktan) di bawah binaan PPKBD, Sub-PPKBD tersebut. Pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK perlu terus dikembangkan peran baktinya mulai dari klasifikasi dasar, klasifikasi berkembang, hingga klasifikasi mandiri sehingga dapat membina kelompok-kelompok kegiatan yang meliputi Bina Keluarga Balita/BKB, Bina Keluarga Remaja/BKR, Bina Keluarga Lansia/BKL, dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera/ UPPKS). B. Deskripsi singkat Anda sedang mempelajari modul pembelajaran tentang Pengembangan Pembinaan Tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK. Mari kita cermati dan rasakan setiap pokok dan subpokok bahasannya karena pengembangan pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK dapat berpengaruh pada pelaksanaan program KKB Nasional di lapangan. Setelah mempelajari modul ini diharapkan Anda mampu memahami dan melaksanakan pengembangan pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK sesuai dengan dinamika pelaksanaan program KKB di lapangan. Modul ini dibagi menjadi tiga kegiatan belajar, dengan perincian sebagai berikut. Kegiatan belajar 1 Kegiatan belajar 2 Kegiatan belajar 3



: Peran pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK. : Klasifikasi pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK. : Pengembangan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK.



1



C. Manfaat Modul Modul ini diharapkan bermanfaat bagi para peserta diklat untuk membekali pengetahuan tentang Pengembangan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK sehingga dapat meningkatkan profesionalisme sebagai penyuluh Keluarga Berencana. D. Standar Kompetensi 1. Kompetensi Dasar Setelah selesai mengikuti pembelajaran, peserta diklat diharapkan mampu melakukan pengembangan pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KBKR dan KS-PK. 2. Indikator Keberhasilan a. Peserta dapat menjelaskan peran pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK. b. Peserta dapat menjelaskan Klasifikasi pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK. c. Peserta dapat mempraktikkan pengembangan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK. E. Materi Pokok 1. Peran pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK 2. Klasifikasi pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK 3. Pengembangan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KSPK F. Petunjuk Belajar Untuk mencapai hasil pembelajaran, peserta diklat perlu mengikuti beberapa petunjuk antara lain sebagai berikut. 1. Bacalah modul ini tahap demi tahap. Mulailah dengan Kegiatan Belajar 1 dan seterusnya. Sebelum Anda benar-benar paham tentang materi pada tahap awal, jangan membaca materi pada halaman berikutnya. Lakukan pengulangan pada halaman tersebut sampai Anda benar-benar memahaminya. 2. Jika Anda mengalami kesulitan dalam memahami materi pada halaman atau subbahasan tertentu, diskusikan dengan teman Anda atau fasilitator yang sekiranya dapat membantu untuk memahami materi modul ini. 3. Setelah selesai memahami materi pada setiap kegiatan belajar sebaiknya Anda mengerjakan latihan-latihan, menjawab soal-soal, lalu cocokkan jawaban Anda dengan kunci jawaban yang tersedia. 4. Jika skor hasil belajar Anda masih belum memenuhi persyaratan minimal, sebaiknya Anda tidak terburu-buru untuk mempelajari materi berikutnya. Lakukan pengulangan dalam ujian atau latihan dengan menjawab soal-soal hinggga benarbenar mendapat skor minimal untuk melanjutkan ke materi berikutnya.



2



BAB II PERAN PEMBINAAN TENAGA IMP PENGENDALIAN PENDUDUK, KB-KR DAN KS-PK



Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat diharapkan dapat menjelaskan peran pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK dalam pelaksanaan program KKB.



A. Pengertian Pembinaan Tenaga IMP Pelaksanaan Program KKB di tingkat Desa/Kelurahan pada era otonomi daerah tidak mungkin dilaksanakan oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) semata. Hal ini perlu dukungan peran serta Institusi Masyarakat Pedesaan (pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK) yang dalam hal ini adalah Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD untuk ikut berpartisipasi membina kelompok kegiatan yang ada (BKB, BKR, BKL, dan UPPKS) dalam upaya pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera khususnya Program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di tingkat lini lapangan di Kelurahan dan Pedesaan. Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK adalah upaya perorangan atau kelompok yang mempunyai pengaruh dalam masyarakat dan pranata serta mempunyai tujuan membantu keberhasilan Program Kependudukan dan KB. Adapun upaya pengembangan Institusi Masyarakat adalah suatu upaya untuk meningkatkan institusi masyarakat secara kuantitas sehingga jumlahnya merata keseluruh wilayah pedesaan/perkotaan dan meningkatkan institusi masyarakat secara kualitas sehingga perannya semakin besar ke arah institusi masyarakat yang mandiri. Untuk itu, perlu diupayakan pengembangan peran institusi masyarakat. Pengembangan peran institusi masyarakat ialah upaya mengembangkan institusi masyarakat secara berkualitas, yaitu dari institusi masyarakat klasifikasi dasar ke institusi masyarakat klasifikisi berkembang dan kemudian ke institusi masyarakat klasifikasi mandiri yang meliputi: 1. PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KKB di tingkat Desa/Kelurahan. Memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program KKB di Desa/ Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok kegiatan, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin. 2. Sub-PPKBD (Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KKB di tingkat dusun/Rukun Warga (RW). 3. Kelompok Kegiatan (Poktan) adalah wadah kegiatan Program KKB yang berkaitan dengan Penundaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga. Kelompok kegiatanmerupakan bagian kegiatan dari PPKBD dan Sub-PPKBD.



3



4. Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) adalah kelompok kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, keterampilan dan sikap ibu serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang anak usia di bawah lima tahun (Balita), melalui optimalisasi rangsangan emosional, moral dan sosial. Sedangkan Keluarga Balita adalah pasangan suami istri yang mempunyai anak Balita, atau ayah yang mempunyai anak Balita, atau ibu yang mempunyai anak Balita. Cakupan anggota kelompok BKB ber-KB adalah upaya pembinaan oleh kader BKB terhadap anggotanya, khususnya yang masih PUS untuk menjaga kelangsungan ber-KB melalui pembinaan kelompok. Kelompok BKB pada hakikatnya merupakan wadah pembinaan kelangsungan ber-KB bagi para keluarga Balita anggota BKB, khususnya yang masih PUS, baik untuk mengatur jarak kelahiran maupun untuk membatasi jumlah anak yang sudah dimilikinya. 5. Kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah kelompok kegiatan beranggotakan keluarga yang memiliki anak dan remaja untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orangtua dan atau anggota keluarga lainnya dalam pengasuhan dan pembinaan tumbuh kenbang anak dan remaja melalui komunikasi efektif antara orangtua dan anak remaja. 6. Kelompok Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah kelompok kegiatan untuk membina keluarga lansia dalam upaya meningkatkan kepedulian dan peran keluarga dalam mewujudkan lanjut usia yang sehat, mandiri, produktif, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 7. Kelompok Usaha Peningkatan Penghasilan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah kegiatan ekonomi produktif yang beranggotakan keluarga pra sejahtera (KPS) dan Sejahtera I sampai Sejahtera III+, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta KB. B. Tujuan Pembinaan Tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR DAN KS-PK Secara umum pengembangan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta institusi masyarakat untuk menjadi pengelola dan pelaksana Program KKB Nasional yang dinamis dan mandiri. Adapun secara khusus, pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan dan memantapkan kepedulian dan peran serta PPKBD, Sub-PPKBD dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan pengarahan mobilitas penduduk. Untuk kebijakan program Keluarga Berencana, pembinaan ini diharapkan dapat membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang usia ideal perkawinan, usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, jarak ideal kelahiran anak, dan penyuluhan kesehatan reproduksi. Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan cara pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, konseling tentang peningkatan kualitas anak, peningkatan kualitas remaja, peningkatan kualitas hidup lansia, pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan, bantuan, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga. C. Peran Pembinaan Tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR DAN KS-PK Pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK merupakan upaya konkret penggerakan program KKB yang sangat efektif di lapangan karena setiap kader PPKBD dan Sub-PPKBD telah memiliki wilayah binaan masing-masing secara berjenjang, seperti koordinator PPKBD memiliki wilayah binaan satu Desa, PPKBD satu



4



dusun, Sub-PPKBD dan Kelompok KB KS satu RT. Jadi, tidak ada satu wilayah pun di Indonesia yang tidak terjangkau oleh pembinaan kader PPKBD dan Sub-PPKBD. Peran kelompok kegiatan terhadap program KKB pada hakikatnya merupakan wadah pembinaan kelangsungan ber-KB bagi para keluarga anggota kelompok BKB, BKR, BKL, dan UPPKS, khususnya yang masih PUS, baik untuk mengatur jarak kelahiran maupun untuk membatasi jumlah anak yang sudah dimilikinya. Khusus untuk UPPKS, UPKS berperan juga dalam meningkatan pendapatan keluarga melalui usaha ekonomi produktif. Dinamika yang terjadi dalam masyarakat diharapkan bersumber dari masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan melaksanakan program KKB sesuai dengan rencana yang sudah sepakati. Lebih jauh lagi, kesepakatan telah diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin berkurangnya peran masyarakat terhadap kesepakatan, semakin besarlah peluang, kesempatan, atau orang-orang yang tidak mendukung kesepakatan tersebut atau bahkan keputusan-keputusan itu dianggap keliru. Untuk itulah, mengapa PPKBD dan Sub-PPKBD harus tetap eksis di lapangan dan senantiasa mengikuti perkembangan paradigma program KKB. Karena Kader PPKBD, Sub-PPKBD yang terdiri atas Koordinator PPKBD, PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB/KS selama ini memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung suksesnya Program KKB Nasional. Tanpa dukungan dan kerja keras PPKBD dan Sub-PPKBD maka program KB Nasional akan menemui banyak hambatan di masyarakat. Keberadaan PPKBD dan Sub-PPKBD telah mencakup seluruh Desa, dusun, hingga tingkat RT yang ada di Indonesia, strategi penggerakan masyarakat dapat memakan waktu yang cukup lama, mengingat masyarakat Indonesia yang cukup heterogen dengan latar belakang yang berbeda pula, baik dilihat dari segi pendidikan, suku, agama, ekonomi, sosial, budaya, maupun demografi. Kader PPKBD dan Sub-PPKBD adalah pekerja sosial yang tangguh. Pelaksanaan tugas PPKBD dan Sub-PPKBD di lapangan, dengan segala keterbatasan yang ada dilihat dari segi biaya operasional dan sarana. Keuletan dan kecerdasan berpikir harus dimiliki oleh PPKBD dan Sub-PPKBD, baik dalam merencanakan sampai pada updating data pada laporan hasil pelaksanaan program KKB di wilayah tugas dengan legalitas SK Kepala Desa atau Camat tentang keberadaan institusi ini di semua wilayah. Alasan lain yang dapat dikemukakan PPKBD dan Sub-PPKBD dikatakan sebagai pekerja sosial yang tangguh karena PPKBD dan Sub-PPKBD bekerja dengan tekun dan penuh keikhlasan walaupun tidak digaji. Membangun paradigma berpikir bahwa menjadi kader PPKBD dan Sub-PPKBD tidak dapat dijadikan media atau jalan pintas untuk mencari uang/materi, tetapi lebih cenderung ke arah mencari “amal” untuk kebaikan masyarakat dan kehidupan pribadinya kelak di zaman yang lebih abadi (akhirat). Sementara itu sampai saat ini, Kader PPKBD dan Sub-PPKBD telah memiliki format peran terhadap program KKB yang begitu jelas dan benar-benar dirasakan oleh setiap kader pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK. Format peran tersebut dikemas dalam bentuk “Enam Peran Bakti Institusi”. Enam peran bakti institusi ini telah menjadi semacam motor penggerak bagi kader pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK untuk mengaktualisasikan jiwa sosial dan empatinya terhadap kesejahteraan keluarga dan masyarakat yang diyakini dapat dicapai melalui program KKB. Menurut Raharjo (1989) berdasarkan kelompok/institusi kepentingan masyarakat, ada tiga tahap kemajuan institusi masyarakat. Tahap tersebut meliputi institusi swakarsa, institusi swakarya, dan terakhir adalah institusi mandiri. Ciri-ciri institusi swakarsa pada umumnya adalah:



5



1. Memiliki anggota antara 15-20 orang, bisa pula lebih kecil, misalnya 5 sampai dengan 10 orang 2. Membentuk pengurus, setidak-tidaknya ada ketua, sekretaris dan bendahara, serta anggota 3. Menyusun program kerja 4. Menyelenggarakan pertemuan rutin 5. Memulai spembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK, dan 6. Mempunyai pengurus. Tahap ini harus dibina sampai jangka waktu tertentu guna bisa meningkat ke tahap berikutnya. Selanjutnya, institusi harus bisa beralih ke tahap berikutnya yaitu institusi swakarya, dengan ciri-ciri: 1. Mulai memiliki peraturan yang sederhana semacam AD/ART 2. Sudah bisa menjalankan administrasi dan pembukuan guna mencatat kegiatan 3. bisa memulai usaha atau memasukkan usaha individual sebagai bagian dari kegiatan institusi 4. Mulai bisa menyisihkan modal untuk dipinjam oleh anggota dan kalau diperlukan bisa mengusahakan modal dari luar 5. Sudah memiliki kader Andalan, terutama dari kalangan yang muda; dan 6. Kelompok itu harus terus dikembangkan sehingga menjadi kelompok mandiri. Berdasarkan pendapat tersebut, upaya mengoptimalkan peran kader PPKBD dan SubPPKBD dalam rangka menggiatkan/menggerakkan program KKB dilakukan dengan menumbuhkembangkan forum komunikasi kader PPKBD, Sub-PPKBD dan menata institusi agar dapat eksis baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Dengan adanya forum komunikasi ini dan dikuatkan dengan SK Bupati/Camat, kader PPKBD dan SubPPKBD dapat lebih leluasa bergerak, saling berkomunikasi, berpembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK, improvisasi maupun berkreasi dalam menciptakan kegiatan-kegiatan yang memiliki kontribusi positif terhadap program KKB, termasuk kegiatan yang punya “nilai jual”, misalnya menyelenggarakan seminar, lokakarya, orientasi, pendidikan/pelatihan, dan sejenisnya dengan menggandeng pihakpihak lain yang memiliki kompetensi. Forum dapat menggali dana lewat kontribusi peserta dan donatur yang tidak mengikat. Walaupun jalan menuju kondisi ideal sangat sulit untuk dicapai. Tetapi pemberdayaan kader PPKBD, Sub-PPKBD di masa sekarang dan yang akan datang meupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar, dalam rangka pembangunan program KKB di Indonesia. Dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera PPKBD, Sub-PPKBD sebagai wadah peran serta masyarakat pada tingkat Desa ke bawah perlu ditumbuhkan, dibina dan dikembangkan, upaya tersebut secara bertahap dengan sasaran tumbuh kembangnya satu PPKBD di satu Desa/Kelurahan, satu SubPPKBD di setiap dusun/RW, satu kelompok KB disetiap RT serta tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok Dasawisma di lingkungan RT. Untuk itu wilayahwilayah tertentu bisa dikembangkan lebih dari satu sesuai dengan kondisi wilayah dan cakupan sasaran. Pengembangan struktur PPKBD dan Sub-PPKBD merupakan upaya pengembangan kuantitas (jumlah) PPKBD, Sub-PPKBD di setiap tingkatan wilayah yang mengacu pada 5 (lima) Pola Pembinaan Keluarga yaitu sebagai berikut. Pola I : PPKBD langsung membina anggota keluarga/PUS/Peserta KB Pola II : PPKBD membina Sub-PPKBD dan Sub-PPKBD anggota keluarga/PUS/ Peserta KB



6



Pola III Pola IV



Pola V



: PPKBD membina Sub-PPKBD, Sub-PPKBD membina kelompok KB, dan Kelompok KB membina anggota keluarga PUS/Peserta KB : PPKBD membina Sub-PPKBD, Sub-PPKBD membina kelompok KB, Kelompok KB membina Dasawisma, dan Dasawisma membina anggota keluarga/PUS/Peserta KB : PPKBD membina Sub-PPKBD, Sub-PPKBD membina kelompok KB, Kelompok KB membina Dasawisma, Dasawisma membina keluarga, dan keluarga anggota keluarga/PUS/Peserta KB



Untuk dapat mengembangkan kuantitas PPKBD, Sub-PPKBD diperlukan data-data yang mencakup : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Nama institusi/nama ketua/domisili/nomor KTP ketua/jumlah PPKBD Nama institusi/nama ketua/domisili/nomor KTP ketua/jumlah Sub-PPKBD Nama institusi/nama ketua/domisili/nomor KTP ketua/jumlah Kelompok KB Jumlah Desa/Kelurahan Jumlah dukuh/RK/RW; dan Jumlah RT



Pengembangan peran pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK (PPKBD, Sub-PPKBD) berkaitan dengan aspek kualitas yang ditandai dengan pengembangan 6 Peran Bakti PPKBD, Sub-PPKBD yang dilakukan dalam rangka pengembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Peran-peran tersebut meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pengorganisasian, Pertemuan, KIE dan konseling, Pencatatan, pendataan dan pemetaan sasaran, Pelayanan kegiatan, dan Kemandirian



Untuk menyamakan persepsi tentang peran masing-masing PPKBD, Sub-PPKBD, di sini dikemukan masing-masing peran. 1. Pengorganisasian Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD, SubPPKBD) sebagai wadah berbagai kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan ke bawah memerlukan kepengurusan. Kepengurusan PPKBD, Sub-PPKBD diupayakan dikembangkan dari kepengurusan tunggal menjadi kepengurusan kolektif. Kepengurusan kolektif dimaksudkan dalam rangka pembentukan kepengurusan dan pembagian kerja dalam menjalankan peran baktinya. Kepengurusan tunggal biasanya berfungsi sebagai koordinator. Hal ini hanya dapat dilakukan pada institusi PPKBD sesuai kondisi wilayah. Untuk Sub-PPKBD dan Kelompok KB diharapkan kepengurusan bersifat kolektif yang terdiri atas (ketua, sekretaris, bendahara, seksiseksi, dan anggota). Mengingat kemampuan PPKBD, Sub-PPKBD dalam mengelola Pengembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera, maka perlu mengintegrasikan kegiatan-kegiatan tersebut kedalam 10 Seksi di LKMD dan dilengkapi dengan tokoh-tokoh masyarakat (tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh wanita, tokoh pemuda, tokoh ekonomi, dll.) bersama Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB/PKB) untuk menggerakkan kelompok kerja teknis (Pokjanis) dan kelompok kerja kegiatan (Poktan).



7



2. Pertemuan Pertemuan rutin dilaksanakan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KSPK (PPKBD, Sub-PPKBD), baik antarpengurus institusi, konsultasi pengurus dengan PLKB/PKB, maupun dengan petugas lain yang terkait secara berkala dan berjenjang. Pertemuan ini merupakan wadah untuk menyampaikan informasi/data, bimbingan pembinaan, evaluasi, pemecahan masalah, dan perencanaan kegiatan Program KKB Nasional di tingkat lini lapangan. 3. KIE dan Konseling Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK (PPKBD, SubPPKBD) melakukan kegiatan penyuluhan, motivasi dan konseling Program KKB Nasional untuk: a. Mendorong peningkatan kesertaan ber-KB yang semakin mandiri; b. Mendorong peran serta dan kepedulian masyarakat untuk memberikan perhatian kepada kesehatan dan keselamatan ibu dan keluarganya; c. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian keluarga terhadap kesehatan reproduksi dalam rangka membina keharmonisan keluarga; d. Meningkatkan ketahanan keluarga yang meliputi aspek keagamaan, pendidikan, sosial budaya, cinta kasih dan perlindungan dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia; dan e. Mendorong keluarga agar mau dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera. 4. Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD, SubPPKBD) melakukan pencatatan kegiatan secara rutin dan ikut melaksanakan pendataan keluarga yang dilakukan satu tahun sekali serta membuat dan melakukan pemetaan sasaran (demografi, pemerintah PUS dan sebagainya) bersama PLKB/PKB. Di samping itu juga mampu memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya. 5. Pelayanan Kegiatan Pelayanan kegiatan berkaitan dengan hal-hal berikut. a. Pendewasaan usia perkawinan, antara lain usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah, kesehatan reproduksi, penanggulangan HIV/AIDs dan penyakit seks menular lainnya, NAPZA, dan sebagainya. b. Pengaturan kelahiran antara lain pemakian alat kontrasepsi sesuai umur ibu, jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur anak terkecil. c. Pembinaan ketahanan keluarga, antara lain melalui (BKB, BKR, BKL). d. Peningkatan kesejahteraan keluarga, pemberdayaan ekonomi keluarga melalui Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) 6. Kemandirian Upaya-upaya kemandirian yang dilakukan oleh IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD, Sub-PPKBD) meliputi kemandirian dalam pengelolaan kegiatan, antara lain: a. Menyalurkan alat kontrasepsi LIBI/Limas; b. Pendanaan kelompok melalui iuran, jpembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PKitan dan penjualan produk setempat; dan c. Mendorong kemandirian kelompok kegiatan (Poktan) dalam pelayanan KB.



8



D. Rangkuman Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK terdiri atas PPKBD dan Sub-PPKBD. PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KKB Nasional di tingkat Desa/Kelurahan. Memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program KKB di Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok kegiatan, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin. Sub-PPKBD (Sub-Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KKB Nasional di tingkat dusun/Rukun Warga (RW). Kelompok Kegiatan (Poktan) adalah wadah kegiatan Program KKB Nasional yang berkaitan dengan penundaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Kelompok kegiatan merupakan bagian kegiatan dari PPKBD dan Sub-PPKBD. E. Latihan 1. 2. 3. 4.



Apa yang dimaksud dengan PPKBD? Apa yang dimaksud dengan Sub-PPKBD? Apa yang dimaksud dengan poktan? Jelaskan peran poktan!



9



BAB III PEMBINAAN TENAGA IMP PENGENDALIAN PENDUDUK, KB-KR DAN KS-PK



Indikator Keberhasilan: Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat diharapkan dapat menjelaskan pengembangan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK dalam pelaksanaan program KKB.



A. Pembinaan dan Pengembangan Tenaga IMP Mengingat kemampuan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) yang berbeda-beda untuk tiap wilayah, ditambah kondisi lapangan yang belum memungkinkan IMP untuk dapat melaksanakan perannya secara optimal, maka perlu lebih memberdayakan IMP ini dari banyak sisi. Sisi tersebut baik yang menyangkut aspek pengorganisasian, kemampuan dalam memberikan KIE dan konseling, maupun dalam pencatatan dan pendataan. Di samping itu dapat diberdayakan pula dalam pelayanan kegiatan KB/KS yang mencakup pelayanan ulang, rujukan, UPPKS dan Bina Keluarga, serta beberapa upaya kemandirian. Perlu diketahui, UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menjadi acuan operasional pembangunan Kependudukan dan KB di lapangan telah memberikan kesempatan yang seluasluasnya kepada masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah terlibat dalam pengelolaan program Kependudukan dan KB di Indonesia. Dalam RPJMN 2009-2014 sendiri telah ditegaskan, Pembangunan Nasional (baik SDM maupun SDA) tidak akan berhasil dengan baik tanpa partisipasi aktif dari masyarakat karena masyarakat adalah pelaku utama pembangunan yang diprogramkan pemerintah. Oleh Karena itu, pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang peran serta masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju terciptanya pembangunan nasional. Selanjutnya karena pembangunan nasional pada dasarnya bertujuan untuk membangun SDM yang berkualitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan bangsa dalam semua bidang kehidupan, maka IMP sebagai bagian dari penggerak kegiatan pembangunan (khususnya KB/KS) di lapangan diharapkan mampu untuk melaksanakan fungsinya dengan baik. Karena bagaimanapun, pembangunan khususnya dalam bidang KKB, tidak mungkin dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah tanpa memerlukan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui kelompok-kelompok kegiatan termasuk IMP. Masalahnya sekarang, upaya apa saja yang dapat ditempuh pemerintah bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam memberdayakan IMP sehingga institusi yang terdiri atas PPKBD, PPKBD dan Sub-PPKBD serta kelompok KB/KS PKK dapat menjadi wahana yang efektif dalam ikut serta mengembangkan SDM yang berkualitas. Tentunya dengan catatan, upaya yang ditempuh tetap memperhatikan keterbatasanketerbatasan yang ada, baik yang menyangkut biaya, tenaga, waktu dan kendalakendala lain yang bersifat teknis. Namun hasil yang diperoleh harus seoptimal mungkin. Artinya dengan biaya, waktu, dan tenaga yang minimal, hasilnya dapat maksimal. Dengan demikian, pola perencanaan dan pelaksanaan upaya pemberdayaan IMP yang



10



efektif dan efisien harus menjadi syarat utama. Apalagi saat ini IMP sendiri telah menggunakan Pola 5 dalam pembinaan terhadap keluarga. Berkaitan dengan itu, paling tidak ada 5 (lima) upaya strategis yang dapat ditempuh pemerintah dan masyarakat agar IMP dapat sesuai dengan tugas dan perannya, terutama dalam hal posisinya sebagai wahana pengembangan SDM yang berkualitas. Pertama, Pemerintah bersama masyarakat, LSOM, Organisasi Profesi, dan tokoh masyarakat perlu terus melakukan pembinaan secara intensif terhadap jenis-jenis IMP yang ada baik di tingkat Desa, dusun maupun RT. Pembinaan ini hendaknya dilakukan secara terpadu antara institusi pemerintah terkait bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat dan institusi masyarakat yang ada. Substansi materi pembinaan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Kedua, perlu diupayakan agar IMP dapat terlibat dalam setiap pertemuan di Desa, Dusun maupun RT terutama jika yang dibahas berkaitan dengan pembangunan KB dan KS. Keterlibatan ini penting, karena dapat dijadikan wahana bagi IMP untuk melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah, LSOM dan warga masyarakat umum sehingga tugas dan peran yang dimainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ketiga, memberikan kesempatan kepada IMP untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya melalui kegiatan studi banding, magang, menghadiri ceramah ilmiah, atau penyuluhan yang diselenggakan oleh Desa, kecamatan atau tingkat yang lebih tinggi, serta pertamuan-pertemuan teknis lainnya yang berkaitan dengan gerakan KB dan Pembangunan KS. Keempat, melalui koordinasi yang mantap dan terencana, pemerintah bersama LSOM terkait perlu mengupayakan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap keberhasilan IMP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Wujud evaluasi ini dapat dalam bentuk lomba, kunjungan pembinaan, atau kegiatan sejenis yang diselenggarakan secara berjenjang. Kelima, perlu diupayakan secara bijak untuk mendudukkan IMP pada posisi sesuai tugas dan peranannya saja. Jadi tidak untuk tumpuan semua bidang, yang hanya akan mengakibatkan IMP tidak dapat berperan sebagaimana mestinya. Upaya ini perlu diterapkan, mengingat IMP di pedesaan tidaklah berisi orang-orang yang serba bisa dengan tingkat pendidikan yang tinggi. Sehingga jika diberi porsi berlebih, hasilnya tidak akan efektif. Dapat diyakini, jika kelima upaya tersebut dapat dijalankan dengan baik, IMP yang ada di pedesaan akan dapat berfungsi dengan baik dan peran-peran yang dibebankan dapat dijalani dengan baik pula. Bila ini telah terwujud, berarti upaya memberdayakan IMP agar menjadi wahana pembentukan SDM yang berkualitas telah menjadi kenyataan sehingga harapan-harapan pemerintah dan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik lewat perjuangan IMP tidak lagi hanya harapan-harapan kosong tanpa kepastian. Alhasil, memang jalan menuju kondisi ideal masih cukup panjang, apalagi di era yang serba sulit sekarang ini. Namun, pemberdayaan kader IMP di masa sekarang dan yang akan datang merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar bila kita tetap menginginkan program KKB di negara kita kembali bergairah serta memberi manfaat lebih pada masyarakat dan keluarga sasaran. Sekarang tinggal para pengambil kebijakan program KKB di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersikap dan berkreasi mencari cara untuk mengemas sistem atau model pemberdayaan yang efektif yang mampu mengaktualisasikan segenap potensi dan kemampuan masyarakat untuk dapat lebih memberdayakan kader IMP karena telah disadari bersama bahwa kader IMP secara nyata menjadi penentu keberhasilan pengelolaan program KKB di lapangan.



11



B. Pembinaan Melalui Peningkatan Klasifikasi Tenaga IMP Klasifikasi pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK Berdasarkan kondisi pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KSPK (PPKBD, Sub-PPKBD) yang ada di lapangan dan tuntutan perkembangan program yang harus diperankan oleh PPKBD, Sub-PPKBD maka klasifikasi PPKBD, SubPPKBD terdiri atas 3 (tiga) yakni klasifikasi dasar, klasifikasi berkembang, dan klafikasi mandiri. 1. Klasifikasi Dasar PPKBD, Sub-PPKBD melakukan peran-peran: a. Pengorganisasian (kepengurusan dan pembagian tugas sudah ada, kecuali PPKBD dimungkinkan kepengurusannya tunggal sesuai kondisi wilayah. b. Pertemuan (belum rutin, belum ada rencana kerja, belum ada notulen) c. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) d. Pencatatan, pendataan dan pemetaan (pencatatan masih sederhana) e. Pelayanan kegiatan KB secara sederhana meliputi: 1) Pelayanan ulang alkon 2) Penyaluran alkon kondom 3) Rujukan 4) UPPKS, dan 5) Bina keluarga (minimal ada satu bina keluarga) f. Upaya Kemandirian (melaksanakan salah satu dari upaya kemandirian atau tidak ada sama sekali). Sebagai catatan, penentuan klasifikasi dasar tidak harus 6 peran bakti dilaksanakan secara lengkap (khususnya butir 5, Pelayanan Kegiatan). 2. Klasifikasi Berkembang PPKBD, Sub-PPKBD melakukan peran-peran: a. Pengorganisasian (kepengurusan sudah dilengkapi pembagian tugas yang jelas, kecuali untuk PPKBD dimungkinkan kepengurusannya tunggal sesuai kondisi wilayah; b. Pertemuan (rutin bulanan, ada rencana kerja dan notulen) c. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan Konseling d. Pencatatan, pendataan dan pemetaan sudah mengikuti pola R/R e. Pelayanan kegiatan KB lebih lengkap meliputi: 1) Pelayanan ulang alkon 2) Penyaluran alkon kondom 3) Rujukan 4) Uppks 5) Bina keluarga (minimal ada satu atau dua bina keluarga) f. Upaya Kemandirian (melaksanakan dua kegiatan upaya kemandirian). 3. Klasifikasi Mandiri PPKBD, Sub-PPKBD melakukan peran-peran: a. Pengorganisasian (kepengurusan sudah dilengkapi dengan seksi-seksi) b. Pertemuan (rutin bulanan, berjenjang, ada rencana kerja dan notulen) c. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan Konseling d. Pencatatan, pendataan dan pemetaan sudah mengikuti pola R/R



12



e. Pelayanan kegiatan KB lebih lengkap meliputi : 1) Pelayanan ulang alkon 2) Penyaluran alkon kondom 3) Rujukan 4) UPPKS 5) Bina Keluarga (ada tiga atau empat bina keluarga) f. Upaya kemandirian (melaksanakan tiga kegiatan upaya kemandirian). Untuk memudahkan pemantauan perkembangan kuantitas dan kualitas PPKBD, SubPPKBD perlu melakukan pemetaan kondisi PPKBD, Sub-PPKBD dengan jenjang sebagai berikut. 1. Tingkat dusun/RW membuat: a. Peta Kuantitas Kelompok KB dan b. Peta Kualitas Kelompok KB 2. Tingkat Desa/Kelurahan membuat: a. Peta Kuantitas dan kualitas Kelompok KB, dan b. Peta Kuantitas dan Kualitas Sub-PPKBD 3. Tingkat kecamatan membuat: a. Peta Kuantitas dan kualitas Kelompok KB, b. Peta Kuantitas dan Kualitas Sub-PPKBD, dan c. Peta Kuantitas dan Kualitas PPKBD 4. Tingkat kabupaten/kota dibuat: a. Peta Kuantitas dan kualitas Kelompok KB b. Peta Kuantitas dan Kualitas Sub-PPKBD, dan c. Peta Kuantitas dan Kualitas PPKBD Pendataan peta kondisi PPKBD, Sub-PPKBD harus dilakukan mencakup dua aspek, yaitu aspek kuantitas dan kualitas yang pembuatannya berdasarkan hasil pendataan pada bulan Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya. 1. Aspek Kuantitas Penghitungan aspek kuantitas PPKBD, Sub-PPKBD dihitung berdasarkan perbandingan masing-masing Pembinaan Tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KBKR dan KS-PK dengan jumlah wilayah di masing-masing tingkatan dikalikan 100% seperti berikut.



Jumlah Kelompok KB x100% Jumlah RT Jumlah Sub  PPKBD b. Sub  PPKBD  x100% Jumlah RW / Dusun Jumlah PPKBD c. PPKBD  x100% Jumlah desa / kelurahan a.



Kelompok KB 



Dengan standar perhitungan pemberian warna adalah sebagai berikut. ≤ 75 76 – 90 > 90



= Merah = Kuning = Biru



13



Dengan melihat warna di peta PPKBD, Sub-PPKBD ini, koordinator, kepala UPT, kepala cabang dinas dan PPLKB terutama PLKB/PKB akan lebih tergugah dan segera membentuk sasaran: a. Setiap RT harus mempunyai Kelompopk KB b. Setiap Dusun/RW harus mempunyai Sub-PPKBD c. Setiap Desa/Kelurahan harus mempunyai PPKBD 2. Aspek Kualitas Penghitungan aspek kualitas PPKBD, Sub-PPKBD dihitung berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan PLKB/PKB dengan menggunakan K/O/INST/97. Dari hasil pendataan tersebut dapat diketahui klasifikasi masing-masing PPKBD, Sub-PPKBD dan Kelompok KB yang diberi bobot nilai sebagai berikut. a. Klasifikasi Dasar = 50 b. Klasifikasi Berkembang = 85 c. Klasifikasi Mandiri = 100 Sehubungan dengan hal di atas, pada pemetaan aspek kualitas, maka PLKB/PKB dapat memberikan warna sesuai aspek kualitas (merah, kuning dan biru). Contoh : a. Di Dusun/RW I Desa A terdapat 4 kelompok KB, dengan kondisi klasifikasi sebagai berikut. 1) Kelompok KB Mandiri : 1 x 100 = 100 2) Kelompok KB Berkembang : 2 x 85 = 170 3) Kelompok KB dasar : 1 x 50 = 50 Bobot nilai = 320 Jumlah = 320 = 80 4 Maka rata-rata nilai adalah 80 sehingga rata-rata kuantitas PPKBD, Sub-PPKBD di daerah tersebut warna “Kuning” dengan klasifikasi PPKBD, Sub-PPKBD “Berkembang”. b. Di Dusun/RW II Desa A terdapat 6 kelompok KB sebagai berikut. 1) Kelompok KB Mandiri : 3 x 100 2) Kelompok KB Berkembang : 3 x 85 : Bobot nilai Jumlah = 555 6



dengan kondisi klasifikasi = = = =



300 255 555 92,50



Maka rata-rata nilai adalah 92,50 sehingga rata-rata kuantitas pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK di daerah tersebut warna “Biru” dengan klasifikasi PPKBD, Sub-PPKBD “Mandiri”. c. Di Kabupaten B terdapat 127 PPKBD dengan kondisi klasifikasi sebagai berikut. 1) PPKBD Mandiri : 13 x 100 = 1.300 2) PPKBD Berkembang : 13 x 85 = 3.145 3) PPKBD Mandiri : 77 x 50 = 3.850 Bobot nilai = 8.295 Jumlah



=



14



8.295 = 127



65,30



Maka rata-rata nilai adalah 92,50 sehingga rata-rata kuantitas PPKBD, SubPPKBD di daerah tersebut warna “Kuning” dengan klasifikasi PPKBD, SubPPKBD “Berkembang”. Dengan mengetahui nilai kualitas PPKBD di Kabupaten B, maka baik Satuan Kerja Perangkat Daerah Keluarga Berencana (SKPD-KB) maupun BKKBN Propinsi dapat menyusun rencana pembinaan PPKBD di kabupaten B. Namun yang lebih penting lagi adalah pemahaman Ka.UPT/Koordinator KB/ Ka.Cab.Dinas/PPLKB dan PLKB/PKB mengenai kualitas PPKBD, Sub-PPKBD di wilayahnya. Diharapkan tidak hanya melihat nilai kualitas rata-rata, tetapi memahami kondisi masing-masing dari 6 peran bakti pada tiap-tiap PPKBD, SubPPKBD sehingga bisa lebih jelas serta terarah dalam melakukan pembinaan. C. Pembinaan Kelompok kegiatan 1. Bina Keluarga Balita (BKB) a. BKB Dasar Suatu kelompok BKB dapat digolongkan kedalam kelompok BKB Dasar bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKB yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKB yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan: jumlah pengurus 1 orang 3) Jumlah kader: jumlah kader adalah 1 orang/kelompok umur 4) Jumlah Kader yang dilatih: kriterianya < 50% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan : penyuluhan yang dilakukan adalah 2 bulan 1 kali 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok < (lebih kecil) dari 50% 7) Sarana penyuluhan: BKB Kit, media penyuluhan, media interaksi belum dimanfaatkan keberadaannya. 8) Pemantauan: belum dilakukan 9) Pencatatan dan Pelaporan: belum dilaksanakan 10) Pemantauan Tumbuh Kembang: belum mengisi KKA 11) keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKB Dasar belum melaksanakan 12) Pembinaan: tidak ada b. BKB Berkembang Suatu kelompok BKB dapat digolongkan kedalam kelompok BKB berkembang bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKB yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKB yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan: jumlah pengurus 1-2 orang 3) Jumlah kader: jumlah kader adalah 1-2 orang/kelompok umur 4) Jumlah Kader yang dilatih: kriterianya < 75% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan : penyuluhan yang dilakukan adalah 1 bulan 1kali 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok 50%-75% 7) Sarana penyuluhan : BKB Kit, media penyuluhan, Media Interaksi sudah dimanfaatkan keberadaannya. 8) Pencatatan dan Pelaporan : sudah dilaksanakan tetapi belum teratur



15



9) Pemantauan Tumbuh Kembang : telah dilakukan dengan cara sendiri mengisi KKB. 10) Keterpaduan dan Pengembangan dengan Kegiatan Lain : dalam kelompok BKB Berkembang dalam rencana melaksanakan. 11) Pembinaan : 3 bulan sekali dengan sektor terkait c. BKB Paripurna Suatu kelompok BKB dapat digolongkan ke dalam kelompok BKB Paripurna memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKB yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKB yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah. 2) Kepengurusan: jumlah pengurus >2 orang 3) Jumlah kader: jumlah kader adalah >2 orang/kelompok umur 4) Jumlah Kader yang dilatih: kriterianya >75% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan: penyuluhan yang dilakukan adalah 2kali 1 bulan 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok >75% 7) Sarana penyuluhan: BKB Kit, media penyuluhan, Media Interaksi ada/lengkap dan mengembangkan. 8) Pencatatan dan Pelaporan: sudah dilaksanakan secara teratur 9) Pemantauan Tumbuh Kembang: telah dilakukan dengan cara mengisi KKA/ Kartu Tumbuh Kembang. 10) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKB Paripurna sudah melaksanakan keterpaduan. 11) Pembinaan: 1 bulan sekali dengan sektor terkait 2. Bina Keluarga Remaja (BKR) a. BKR Dasar Suatu kelompok BKR dapat digolongkan kedalam kelompok BKR Dasar bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKR yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKR yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah. 2) Kepengurusan : jumlah pengurus 1 orang 3) Jumlah kader : jumlah kader adalah 1 orang 4) Jumlah Kader yang dilatih :kriterianya < 50% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan : penyuluhan yang dilakukan adalah 2 bulan 1kali 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok < (lebih kecil) dari 50% 7) Sarana penyuluhan: media penyuluhan, Media penyuluh belum dimanfaatkan keberadaannya. 8) Pemantauan: belum dilakukan 9) Pencatatan dan pelaporan: belum dilaksanakan 10) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKR Dasar belum melaksanakan. 11) Pembinaan : tidak ada b. BKR Berkembang Suatu kelompok BKR dapat digolongkan kedalam kelompok BKR Berkembang bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut.



16



1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKR yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKR yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan: jumlah pengurus 1-2 orang 3) Jumlah kader: jumlah kader adalah 1-2 orang 4) Jumlah Kader yang dilatih: kriterianya < 75% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan: penyuluhan yang dilakukan adalah 1 bulan 1kali 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok 50%-75% 7) Sarana penyuluhan: media penyuluhan, Media Interaksi sudah dimanfaatkan keberadaannya. 8) Pemantauan: kadang-kadang dilakukan (3 bulan sekali) 9) Pencatatan dan pelaporan: sudah dilaksanakan tetapi belum teratur 10) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKR Berkembang dalam rencana melaksanakan 11) Pembinaan : 3 bulan sekali dengan sektor terkait c. BKR Paripurna Suatu kelompok BKB dapat digolongkan kedalam kelompok BKB Paripurna memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKR yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKR yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan : jumlah pengurus >2 orang 3) Jumlah kader : jumlah kader adalah >2 orang 4) Jumlah Kader yang dilatih : kriterianya >75% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan : penyuluhan yang dilakukan adalah 2kali 1 bulan 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok >75% 7) Sarana penyuluhan: media penyuluhan, Media Interaksi ada /lengkap dan mengembangkan. 8) Pemantauan: dilakukan 1 bulan sekali 9) Pencatatan dan pelaporan: sudah dilaksanakan secara teratur 10) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKR Paripurna sudah melaksanakan keterpaduan. 11) Pembinaan : 1 bulan sekali dengan sektor terkait 3. Bina Keluarga Lansia (BKL) a. BKL Dasar Suatu kelompok BKL dapat digolongkan ke dalam kelompok BKL Dasar bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKL yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKL yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan : jumlah pengurus 1 orang 3) Jumlah kader : jumlah kader adalah 1 orang 4) Jumlah Kader yang dilatih :kriterianya < 50% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan : penyuluhan yang dilakukan adalah 2 bulan 1kali. 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok < (lebih kecil) dari 50% 7) Sarana penyuluhan : media penyuluhan, Media penyuluh belum dimanfaatkan keberadaannya.



17



8) Pemantauan : belum dilakukan 9) Pencatatan dan pelaporan : belum dilaksanakan 10) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKL Dasar belum melaksanakan. 11) Pembinaan: tidak ada b. BKL Berkembang Suatu kelompok BKL dapat digolongkan kedalam kelompok BKL Berkembang bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKL yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKL yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan: jumlah pengurus 1-2 orang 3) Jumlah kader: jumlah kader adalah 1-2 orang 4) Jumlah Kader yang dilatih: kriterianya < 75% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan: penyuluhan yang dilakukan adalah 1 bulan 1 kali 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok 50%-75% 7) Sarana penyuluhan: media penyuluhan, Media Interaksi sudah dimanfaatkan keberadaannya. 8) Pemantauan : kadang-kadang dilakukan (3 bulan sekali) 9) Pencatatan dan pelaporan : sudah dilaksanakan tetapi belum teratur 10) Keterpaduan dan Pengembangan dengan Kegiatan Lain : dalam kelompok BKL Berkembang dalam rencana melaksanakan. 11) Pembinaan : 3 bulan sekali dengan sektor terkait c. BKL Paripurna Suatu kelompok BKL dapat digolongkan ke dalam kelompok BKL Paripurna memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok BKL yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok BKL yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah. 2) Kepengurusan: jumlah pengurus >2 orang 3) Jumlah kader: jumlah kader adalah >2 orang 4) Jumlah Kader yang dilatih :kriterianya >75% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Pertemuan Penyuluhan: penyuluhan yang dilakukan adalah 2kali 1 bulan. 6) Kesertaan ber-KB anggota kelompok >75% 7) Sarana penyuluhan: media penyuluhan, Media Interaksi ada /lengkap dan mengembangkan. 8) Pemantauan: dilakukan 1 bulan sekali 9) Pencatatan dan Pelaporan: sudah dilaksanakan secara teratur 10) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok BKL Paripurna sudah melaksanakan keterpaduan. 11) Pembinaan: 1 bulan sekali dengan sektor terkait 4. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) a. UPPKS Dasar Suatu kelompok UPPKS dapat digolongkan kedalam kelompok UPPKS Dasar bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut.



18



1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok UPPKS yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok UPPKS yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah. 2) Modal berasal dari satu sumber, di bawah 2,5 juta rupiah 3) Kepengurusan: jumlah pengurus 1 orang (tidak lengkap) 4) Jumlah Kader yang dilatih :kriterianya < 50% dari jumlah kader yang sudah ada. 5) Produksi menggunakan alat bantu sederhana 6) Jangkauan pemasaran di lingkup Desa 7) Pertemuan rutin minimal 3 bulan sekali 8) Pembukuan tidak lengkap/tidak teratur 9) Kesertaan ber-KB anggota kelompok < (lebih kecil) dari 50%. 10) Pencatatan dan Pelaporan : belum dilaksanakan 11) Keterpaduan dan Pengembangan dengan Kegiatan Lain : dalam kelompok UPPKS Dasar belum melaksanakan. 12) Pembinaan: tidak ada b. UPPKS Berkembang Suatu kelompok UPPKS dapat digolongkan kedalam kelompok UPPKS Berkembang bila memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok UPPKS yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok UPPKS yang ditandatangani oleh kepala Desa/lurah. 2) Modal berasal dari 2 sumber, 2,5 juta—5 juta rupiah 3) Produksi menggunakan alat teknologi 4) Kepengurusan: sudah ada (ketua, sekretaris, bendahara dan satu seksi) 5) Jumlah Kader yang dilatih: kriterianya < 75% dari jumlah kader yang sudah ada. 6) Pertemuan rutin 2 bulan sekali 7) Pembukuan lengkap tetapi belum teratur 8) Jangkauan pemasarannya tingkat kecamatan dan kabupaten 9) Kesertaan ber-KB anggota kelompok 50%-75% 10) Pencatatan dan Pelaporan: sudah dilaksanakan tetapi belum teratur 11) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok UPPKS Berkembang dalam rencana melaksanakan. 12) Pembinaan: 2 bulan sekali dengan sektor terkait c. UPPKS Mandiri Suatu kelompok UPPKS dapat digolongkan kedalam kelompok UPPKS Mandiri memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagai berikut. 1) Legalitas: dari aspek legalitas kelompok UPPKS yang ada harus sudah memiliki SK pembentukan kelompok UPPKS yang ditandatangani oleh kepala Desa/lurah. 2) Modal berasal dari 3 sumber atau lebih, di atas 5 juta rupiah 3) Pertemuan Rutin satu bulan sekali 4) Kepengurusan: lengkap 5) Pengurus sudah dilatih ATTG 6) Menggunakan alat produksi tepat guna yang lebih maju 7) Jangkauan pemasaran antar kabupaten/provinsi 8) Kesertaan ber-KB anggota kelompok >75% 9) Pemantauan: dilakukan 1 bulan sekali 10) Pencatatan dan Pelaporan: sudah dilaksanakan secara teratur



19



11) Keterpaduan dan pengembangan dengan kegiatan lain: dalam kelompok UPPKS Paripurna sudah melaksanakan keterpaduan. 12) Pembinaan: 1 bulan sekali dengan sektor terkait D. Rangkuman Klasifikasi PPKBD, Sub-PPKBD terdiri atas 3 yakni: Klasifikasi Dasar, Klasifikasi Berkembang, dan Klafikasi Mandiri. Dalam pemantauan perkembangan kuantitas dan kualitas PPKBD, Sub-PPKBD perlu dilakukan pemetaan kondisi PPKBD, Sub-PPKBD dengan jenjang sebagai berikut: tingkat dusun/RW, tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten/Kota. Pendataan peta kondisi PPKBD, Sub-PPKBD harus dilakukan mencakup dua aspek, yaitu aspek kuantitas dan kualitas. E. Latihan 1. 2. 3. 4. 5.



Jelaskan klasifikasi PPKBD, Sub-PPKBD Dasar! Jelaskan klasifikasi PPKBD, Sub-PPKBD Berkembang! Jelaskan klasifikasi PPKBD, Sub-PPKBD Mandiri! Jelaskan klasifikasi BKB! Jelaskan klasifikasi UPPKS!



20



BAB IV PENGEMBANGAN PEMBINAAN TENAGA IMP PENGENDALIAN PENDUDUK, KB-KR DAN KS-PK



Indikator Keberhasilan : Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diklat diharapkan dapat mempraktikkan pengembangan pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR DAN KSPK dalam pelaksanaan program KKB. A. Pengembangan Pembinaan Tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KSPK (PPKBD, SUB-PPKBD) Dalam upaya pengembangan kualitas dan kuantitas pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD, Sub-PPKBD) ada beberapa prosedur tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh petugas, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan pembinaan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 1. Persiapan Ada 3 langkah persiapan yang dilakukan dalam tahapan ini, yaitu identifikasi, penyiapan kesepakatan dan pemantapan kesepakatan. a. Identifikasi Yang dimaksud dengan identifikasi adalah melaksanakan pendataan institusi yang dilakukan oleh PLKB/PKB terhadap institusi PPKBD, Sub-PPKBD, Kelompok KB yang ada di wilayah kerjanya. PLKB/PKB dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi institusi setiap saat, pada waktu kunjungan pembinaan kepada institusi yang bersangkutan sesuai dengan pedoman yang ada, PLKB/PKB melaksanakan identifikasi minimal satu kali dalam setahun, yaitu bulan Januari sampai dengan Maret. Dari hasil identifikasi, Ka.UPT/Koordinator KB/Ka.Cab.Dinas/PPLKB dan PLKB/ PKB diharapkan memperoleh data tentang: 1) Kuantitas (jumlah) dan struktur PPKBD, Sub-PPKBD (pola pembinaan keluarga), dan 2) Kualitas menurut 6 peran bakti PPKBD, Sub-PPKBD, sehingga diperoleh klasifikasi dasar, berkembang dan mandiri. Dengan adanya identifikasi tersebut dapat diketahui tentang potensi-potensi berupa dana, daya dan sarana yang dapat digali dan dikembangkan untuk mendukung kegiatan pengembangan PPKBD, Sub-PPKBD. b. Penyiapan Kesepakatan Setelah diketahui pola pembinaan, klasifikasi dan potensi, maka PLKB/PKB dapat melakukan kegiatan pendekatan, sebelumnya telah diatur dalam tata cara kerja PLKB/PKB, yaitu: 1) Pendekatan kepada tokoh formal (Lurah/Kepala Desa) 2) Pendekatan kepada tokoh non formal (tokoh agama dan tokoh adat), dan 3) Pendekatan kepada lintas sektoral/petugas/lembaga terkait di daerah tersebut.



21



Pendekatan-pendekatan dilakukan untuk mencari dukungan rencana pengembangan pola pembinaan dan peran dari institusi yang telah di data, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. c. Pemantapan Kesepakatan Setelah situasi dan kondisi memungkinkan, baru PLKB/PKB melaksanakan upaya-upaya pembentukan kesepakatan melalui pertemuan institusi, rakor Desa dan rakor Kecamatan. Bentuk kesepakatan mengenai hal-hal berikut. 1) Pengembangan struktur meliputi: a) Jumlah institusi yang akan ditumbuhkan b) Jumlah Desa/dusun/RW/RT yang perlu penumbuhan institusi c) Pemilihan tokoh/orang yang akan dijadikan kader, dan d) Pengembangan pola pembinaan sesuai kondisi wilayah. 2) Pengembangan peran meliputi: a) Jumlah institusi yang perlu dimantapkan peran/kegiatannya b) Jumlah institusi yang perlu dikembangkan peran/kegiatannya c) Keterlibatan institusi/petugas terkait dalam upaya-upaya pemantapan dan pengembangan melalui pembekalan institusi seperti perbankan, persindustrian, kesehatan, PKK, dan lain-lain terutama bagi institusi berkembang dan mandiri. d) Waktu pelaksanaan pembekalan, dan e) Pembinaan melalui pertemuan rutin, antar kader maupun pertemuan dengan petugas. 3) Sumber Dana dan Sarana a) Sumber dana swadaya masyarakat terutama yang sudah mandiri b) Sumber dana dari lintas sektoral. c) Sarana yang mendukung pengembangan institusi, seperti tempat, orientasi/pertemuan, alat peraga dan sebagainya. 2. Pelaksanaan Setelah ada kesepakatan dengan tokoh formal, informal dan lintas sektoral lembaga/petugas, maka kegiatan berikutnya adalah langkah-langkah pelaksanaan yang harus dilakukan petugas lapangan dalam pengembangan kuantitas sebagai berikut. a. Upaya Pengembangan Kuantitas Pengembangan kuantitas diarahkan kepada upaya penumbuhan struktur institusi Desa/Kelurahan, dusun, RW dan RT berdasarkan kebutuhan. Adapun langkahlangkah yang dilakukan sebagai berikut. 1) Membentuk PPKBD pada tiap Desa/Kelurahan. 2) Membentuk Sub-PPKBD pada tiap RW/Dusun. 3) Menumbuhkan Kelompok KB pada tiap RT. 4) PLKB/PKB harus bekerja sama dengan PPKBD untuk menganalisis potensi kader dan sasaran hasil pendataan keluarga. b. Pengembangan Pola Pembinaan Pengembangn pola pembinaan meliputi hal-hal berikut.



22



1)



Peningkatan Pola I ke Pola II Apabila di suatu dusun/RW jumlah keluarga, PUS, dan peserta KB tidak memungkinkan pembinaannya secara terus-menerus dilakukan oleh PPKBD, baik karena terbatasnya kemampuan petugas maupun karena berkembangnya cakupan sasaran, maka perlu ditumbuhkan Sub-PPKBD baru di tingkat dusun/RW (struktur institusi lihat lampiran).



2) Peningkatan Pola II ke Pola III Apabila di suatu RT jumlah keluarga, PUS dan peserta KB tidak memungkinkan pembinaannya secara terus-menerus dilakukan oleh SubPPKBD, baik karena terbatasnya kemampuan petugas maupun karena berkembangnya cakupan sasaran maka perlu ditumbuhkan Kelompok KB baru di tingkat RT. 3) Peningkatan Pola III ke Pola IV Apabila di suatu RT jumlah keluarga, PUS dan peserta KB tidak memungkinkan pembinaannya secara terus-menerus dilakukan oleh Kelompok KB, baik karena terbatasnya kemampuan petugas maupun karena berkembangnya cakupan sasaran maka PLKB/PKB bersama dengan PPKBD/Sub-PPKBD dan bekerjsama dengan PKK setempat memfungsikan Dasawisma yang ada di daerah tersebut untuk berperan dalam kegiatan pelayanan KB. 4) Peningkatan Pola IV ke Pola V Apabila di suatu wilayah sudah terbentuk dasawisma, maka untuk memudahkan pembinaan dan pelayanan KB kepada keluarga-keluarga dasawisma dapat memfungsikan kepala keluarga atau anggota keluarga yang berpotensi sebagai subyek untuk menjadi keluarga di keluarga sendiri. c. Upaya Pengembangan Kualitas PPKBD, Sub-PPKBD Salah satu aspek yang mendukung peningkatan peran PPKBD, Sub-PPKBD adalah adanya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan. Dengan demikian, PLKB/PKB dalam penyelenggaraan langkah-langkah pengembangannya dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut. 1) Dari Klasifikasi Dasar ke Berkembang Memantapkan 6 peran bakti PPKBD, Sub-PPKBD terus dilaksanakan dengan kunjungan pembinaan langsung atau melalui forum-forum pertemuan yang telah ada. 2) Dari Klasifikasi Berkembang ke Mandiri Memantapkan 6 peran bakti PPKBD, Sub-PPKBD terus dilaksanakan, pengorganisasian kepengurusannya diarahkan untuk dilengkapi dengan seksi-seksi, (pertemuan diselenggarakan secara rutin, ada rencana kerja, ada notulen) KIE dilaksanakan dengan konseling, pencatatan dan pendataan lebih lengkap, pelayanan kegiatan sudah mencakup aspek dalam Program KKB Nasional, kemandirian mengarah kepada 3 kegiatan upaya kemandirian yang dilaksanakan oleh PPKBD, Sub-PPKBD dan Kelompok KB terus dimantapkan melalui kunjungan pembinaan langsung atau melalui forumforum pertemuan yang telah ada. Dalam upaya peningkatan peran PPKBD, Sub-PPKBD , PLKB/PKB sebagai pembina PPKBD, Sub-PPKBD memperhatikan hal-hal sebagai berikut.



23



1) Memanfaatkan forum-forum yang baku dalam mekanisme operasional lini lapangan seperti pertemuan kelompok secara berjenjang, rakor Desa, Rakor kecamatan dan lokakarya mini sebagai wahana peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan kader. 2) Menjalin kemitraan dengan lembaga/LSOM terkait yang berminat dalam pengembangan PPKBD, Sub-PPKBD. 3) Menumbuhkan kemandirian institusi dalam perannya 4) Melakukan koordinasi dengan camat, lurah/Kades dan lintas sektor terkait dalam melaksanakan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan kader PPKBD, Sub-PPKBD. 5) Merancang pokok-pokok materi pembekalan sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan kader PPKBD, SubPPKBD. 6) Merencanakan pokok-pokok materi pembekalan sebagai acuan bagi pihakpihak terkait dalam meningkatkan pengetahuan, ketrampilan kader PPKBD, Sub-PPKBD. 7) Memperhatikan materi pembekalan untuk setiap peningkatan klasifikasi institusi. 3. Pengumpulan Data dan Pelaporan Pengumpulan data dan pelaporan secara berjenjang dan berlanjut adalah sebagai berikut. a. Pelaksanaan pengumpulan data Pemutakhiran Data Keluarga (MDK) merupakan kegiatan pendataan keluarga dengan menggunakan formulir MDK (F/I/MDK/11) yang dilakukan oleh Kader Pendata (PPKBD/Sub-PPKBD atau kader KB lainnya) bersama Petugas KB Desa/Kelurahan (PLKB/PKB) untuk mencatat seluruh data keluarga, melalui wawancara dan observasi dari rumah ke rumah dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan September setiap tahun di berbagai tingkat wilayah sebagai berikut. 1) Tingkat RT dan RW a) Kader pendata melakukan kunjungan rumah keluarga di wilayah kerja masing-masing (RT dan RW) untuk melakukan pemutakhiran data keluarga dengan menggunakan formulir MDK (F/I/MDK/11) sesuai jadwal yang dipersiapkan. b) Kader Pendata mengumpulkan dan menghitung hasil Formulir MDK yang telah terisi lengkap dari seluruh keluarga per RT atau RW di wilayah kerjanya, kemudian menyerahkan kepada Petugas KB Desa/Kelurahan (PLKB/PKB). 2) Tingkat Desa/Kelurahan a) Petugas KB Desa/Kelurahan (PLKB/PKB) melakukan pemantauan, pengamatan pelaksanaan pendataan keluarga/pemutakhiran data keluarga yang dilakukan oleh para Kader Pendata di wilayahnya. b) Petugas Desa/Kelurahan (PLKB/PKB) pembinaan tenaga IMP Pengendalian Penduduk, KB-KR DAN KS-PKun, menghitung dan membuat rekapitulasi laporan hasil formulir MDK yang telah terisi lengkap dari para kader pendata di wilayah Desa/keluarga, kemudian menyerahkan kepada petugas KB Kecamatan.



24



3) Tingkat Kecamatan a) Petugas KB kecamatan bersama petugas KB Desa/Kelurahan (PLKB/PKB) melakukan pemantauan, pengamatan pelaksanaan pemutakhiran data yang dilakukan oleh kader pendata di wilayahnya. b) Petugas KB kecamatan pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK, menghitung dan membuat rekapitulasi laporan hasil formulir MDK yang telah terisi lengkap dari para petugas KB Desa/Kelurahan (PLKB/PKB) di wilayah kecamatan dan kemudian menyerahkan kepada SKPD-KB kabupaten/kota. 4) Tingkat Kabupaten/Kota a) SKPD-KB kabupaten/kota bersama petugas KB kecamatan dan petugas KB Desa/Kelurahan (PLKB/PKB) di wilayahnya melakukan pemantauan, pengamatan pembinaan, dan bimbingan teknis pelaksanaan pendataan keluarga/pemutakhiran data keluarga yang dilakukan oleh kader pendata di wilayahnya. b) SKPD-KB Kabupaten/Kota menerima hasil pemutakhiran data (formulir MDK yang terisi lengkap) dari seluruh petugas KB kecamatan di wilayahnya. b. Pelaksanaan pencatatan pelaporan secara berjenjang dan berlanjut meliputi halhal berikut. 1) Kegiatan pencatatan dan pelaporan di tingkat Desa/Kelurahan a) Kartu Data Potensi PPKBD (K/0/PPKBD/10) Kartu ini (K/0/PPKBD/10) dibuat oleh Ketua PPKBD dan digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PPKBD yang dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/Petugas KB Kecamatan. (2) 1 lembar untuk arsip PPKBD. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun. b) Kartu Data Potensi Sub-PPKBD (K/0/Sub-PPKBD/10) Kartu ini (K/0/Sub-PPKBD/10) dibuat oleh Ketua Sub-PPKBD, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi Sub-PPKBD dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/Petugas KB Kecamatan/PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Sub-PPKBD. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun. c) Kartu Data Potensi Kelompok KB (K/0/POK KB/10) Kartu ini (K/0/POK KB/10) dibuat oleh Ketua Kelompok KB, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok KB dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/PKB/Petugas KB Desa/PPKBD/Sub PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Kelompok KB. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun.



25



d) Kartu Data Potensi PKB dan PLKB (K/0/PKB/10) Kartu ini (K/0/PKB/10) dibuat oleh PLKB/PKB/Petugas KB Desa/ Kelurahan, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PLKB yang dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PPLKB/Petugas KB Kecamatan. (2) 1 lembar untuk arsip PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan. Kartu data ini dilaporkan kepada PPLKB selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun. e) Kartu Data Potensi Kelompok Kegiatan BKB (K/0/BKB/10) Kartu ini (K/0/BKB/10) dibuat oleh Ketua kelompok BKB dan digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok BKB yang dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/PKB/Petugas KB Desa/PPKBD/Sub-PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Kelompok Kegiatan BKB. Kartu ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun. f)



Register Keluarga yang Mempunyai Balita (R/I/BKB/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat nama keluarga yang memiliki balita, kesertaan keluarga dalam kelompok kegiatan BKB dan menurut kelompok umur anak, tahapan KS anggota kelompok kegiatan BKB, kesertaan dalam kelompok kegiatan BKB, anggota kelompok kegiatan BKB yang berstatus PUS, dan kesertaan ber KB bagi anggota kelompok kegiatan BKB, kehadiran dalam pertemuan per bulan bagi anggota kelompok kegiatan BKB. Register Kelompok Kegiatan BKB (R/I/BKB/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/BKB/10.



g) Catatan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Balita (C/I/BKB/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat jumlah keluarga sasaran kelompok kegiatan BKB menurut kelompok umur anak, jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan BKB menurut kelompok umur anak, jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan BKB hadir/aktif dalam pertemuan/penyuluhan, jumlah anggota kelompok kegiatan BKB yang masih berstatus PUS, jumlah anggota kelompok kegiatan BKB yang masih berstatus PUS Keluarga Pra-S dan KS I, jumlah PUS anggota kelompok kegiatan BKB yang menjadi peserta KB, jumlah PUS anggota kelompok kegiatan BKB yang menjadi peserta KB Keluarga Pra-S dan KS I, jumlah pertemuan/penyuluhan, dan jumlah kader BKB yang ada. Catatan Kelompok Kegiatan BKB (C/I/BKB/08) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/Des-Dal/10. h) Kartu Data Potensi Kelompok Kegiatan BKR (K/0/BKR/10) Kartu ini (K/0/BKR/10) dibuat oleh Ketua kelompok BKR, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok BKR dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/PKB/Petugas KB Desa/PPKBD/Sub-PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Kelompok Kegiatan BKR. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun.



26



i)



Register Keluarga yang Mempunyai Remaja (R/I/BKR/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat nama keluarga yang memiliki remaja, tahapan KS anggota kelompok kegiatan BKR, kesertaan dalam kelompok kegiatan BKR, anggota kelompok kegiatan BKR yang berstatus PUS, dan kesertaan ber KB bagi anggota kelompok kegiatan BKR, kehadiran dalam pertemuan per bulan bagi anggota kelompok kegiatan BKR. Regsiter Kelompok Kegiatan BKR (R/I/BKR/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/BKR/10.



j)



Catatan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Remaja (C/I/BKR/10)



k) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat jumlah keluarga sasaran kelompok kegiatan BKR, jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan BKR, jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan BKR hadir/aktif dalam pertemuan/penyuluhan, jumlah anggota kelompok kegiatan BKR yang masih berstatus PUS, jumlah anggota kelompok kegiatan BKR yang masih berstatus PUS Keluarga Pra-S dan KS I, jumlah PUS anggota kelompok kegiatan BKR yang menjadi peserta KB, jumlah PUS anggota kelompok kegiatan BKR yang menjadi peserta KB Keluarga Pra-S dan KS I, jumlah pertemuan/ penyuluhan, dan jumlah kader BKR yang ada. Catatan Kelompok Kegiatan BKR (C/I/BKR/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/Des-Dal/10. l)



Kartu Data Potensi Kelompok Kegiatan BKL (K/0/BKL/10) Kartu ini (K/0/BKL/10) dibuat oleh Ketua kelompok BKL, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok BKL dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/PKB/Petugas KB Desa/PPKBD/Sub-PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Kelompok Kegiatan BKL. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun.



m) Register Keluarga yang Mempunyai Lansia (R/I/BKL/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat nama keluarga yang memiliki lansia, tahapan KS anggota kelompok kegiatan BKL, kesertaan dalam kelompok kegiatan BKL, anggota kelompok kegiatan BKL yang berstatus PUS, dan kesertaan ber KB bagi anggota kelompok kegiatan BKL, kehadiran dalam pertemuan per bulan bagi anggota kelompok kegiatan BKL. Regsiter Kelompok Kegiatan BKL (R/I/BKL/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/BKL/10. n) Catatan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lansia (C/I/BKL/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat jumlah keluarga sasaran kelompok kegiatan BKL, jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan BKL, jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok kegiatan BKL hadir/aktif dalam pertemuan/penyuluhan, jumlah anggota kelompok kegiatan BKL yang masih berstatus PUS, jumlah anggota kelompok kegiatan BKL yang masih berstatus PUS Keluarga Pra-S dan KS I, jumlah PUS anggota kelompok kegiatan BKL yang menjadi peserta KB, jumlah PUS anggota kelompok kegiatan BKL yang menjadi peserta KB Keluarga Pra-S dan KS I, jumlah pertemuan/penyuluhan, dan jumlah kader BKL yang ada. Catatan Kelompok Kegiatan BKL (C/I/BKL/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/Des-Dal /10.



27



o) Kartu Data Potensi Kelompok UPPKS (K/0/UPPKS/10) Kartu ini (K/0/UPPKS/10) dibuat oleh Ketua UPPKS, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi kelompok UPPKS dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/PKB/Petugas KB Desa/PPKBD/Sub-PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Kelompok UPPKS. Kartu data ini dilaporkan kepada PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun. p) Register Kegiatan Kelompok UPPKS (R/I/UPPKS/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat nama keluarga yang menjadi anggota UPPKS, jabatan pengurus UPPKS, tahapan bagi angota kelompok khusus keluarga Pra S dan KS I, modal yang diperoleh bulan ini (sumber dan jumlah), anggota kelompok kegiatan BKL yang masih berstatus PUS, kesertaan ber KB bagi anggota kelompok UPPKS, jenis pelatihan pengelola (manajerial dan teknis proses produksi). Register Kelompok UPPKS (R/I/UPPKS/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/UPPKS/10. q) Catatan Kegiatan Kelompok UPPKS (C/I/UPPKS/10) Digunakan oleh Ketua kelompok untuk mencatat jumlah keluarga yang menjadi anggota kelompok UPPKS, jumlah anggota keluarga Pra-S dan KS I, jumlah anggota kelompok UPPKS yang masih berstatus PUS, Jumlah PUS anggota kelompok UPPKS yang menjadi peserta KB, jumlah anggota kelompok UPPKS Keluarga Pra-S dan KS I yang masih berstatus PUS, Jumlah PUS anggota kelompok UPPKS keluarga Pra-S dan KS I yang menjadi peserta KB, jumlah pertemuan kelompok UPPKS dalam sebulan, sumber modal usaha kelompok UPPKS yang diakses bulan ini (APBN, APBD, Krista, KUR, PNPM dan Lainnya) dan jumlah modal yang diakses bulan ini (APBN, APBD, Krista, KUR, PNPM dan Lainnya). Catatan Kelompok UPPKS (C/I/UPPKS/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat catatan C/I/Des-Dal/10. r) Register Pembinaan PUS dan Peserta KB bagi Seluruh Keluarga (R/I/PUS/10) Digunakan oleh Kelompok KB, atau Sub-PPKBD/PPKBD apabila di wilayah yang bersangkutan tidak terdapat Kelompok KB. Register ini digunakan untuk mencatat nama PUS menurut tahapan KS, PUS yang menjadi peserta KB menurut metode kontrasepsi dan jalur pelayanannya (pemerintah atau swasta), PUS yang belum/tidak menjadi peserta KB, yaitu yang sedang hamil, ingin anak segera, ingin anak ditunda dan tidak ingin anak lagi. Data ini digunakan sebagai salah satu sumber untuk membuat catatan bagi PLKB/PKB (C/I/Des-Dal/10). Register ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat kepada yang dituju. (1) 1 lembar untuk PLKB/PKB/Petugas KB Desa/PPKBD/Sub-PPKBD. (2) 1 lembar untuk arsip Kelompok KB yang bersangkutan. s) Register Tokoh Agama, Masyarakat dan Adat (R/I/Toma-Toga-Toda/10) Digunakan oleh PLKB untuk mencatat nama, pendidikan, pekerjaan, peran dalam masyarakat, pelatihan KB yang pernah diikuti, status KB, kesertaan ber KB dan keaktifan penyuluhan per bulan tokoh masyarakat, agama, dan adat di wilayah kerjanya. Regsiter Kelompok UPPKS (R/I/Toma-Toga-Toda/10) digunakan sebagai sumber data untuk membuat C/I/Des-Dal/10.



28



t)



Catatan Kegiatan Tingkat Desa/Kelurahan Pada PLKB (C/I/Des-Dal/10). Digunakan oleh PKB untuk mencatat keadaan umum, kegiatan operasional, pembinaan ketahanan keluarga, pembinaan kesejahteraan keluarga dan pembinaan PUS dan kesertaan ber-KB yang dilaporkan. Sumber data untuk pengisian C/I/Des-Dal/10 ini digunakan sebagai sumber data untuk membuat F/I/Dal/10.



u) Laporan Bulanan Pengendalian Lapangan Tingkat Desa/Kelurahan (F/I/Dal/10) Digunakan oleh PLKB/PKB/Pengelola Program Kependudukan dan KB Desa/Kelurahan untuk melaporkan keadaan umum, kegiatan operasional, pembinaan ketahanan keluarga, pembinaan kesejahteraan keluarga, pembinaan PUS dan kesertaan ber KB di Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Sumber data untuk mengisi F/I/Dal/10 ini adalah dari C/I/Des-Dal/10. Laporan bulanan ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat kepada yang dituju. (1) 1 lembar untuk PPLKB/Petugas KB Kecamatan. (2) 1 lembar untuk arsip PLKB/PKB/Petugas KB Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Laporan bulanan ini dilaporkan kepada Kecamatan wilayah setempat selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulan berikutnya. c.



Kegiatan Pencatatan dan Pelaporan di Tingkat Kecamatan 1)



Kartu Data Potensi PPLKB (K/0/PPLKB/10) Kartu ini (K/0/PPLKB/10) dibuat oleh PPLKB/Petugas KB Kecamatan, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PPLKB dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. a) 1 lembar untuk SKPD KB Kabupaten/Kota. b) 1 lembar untuk arsip PPLKB/Petugas KB Kecamatan. Kartu data ini dilaporkan kepada SKPD KB Kabupaten/Kota selambatlambatnya pada tanggal 7 Januari setiap tahun.



2)



Kartu Data Potensi Kelompok PIK Remaja (K/0/PIK Remaja/10) Kartu ini (K/0/PIK Remaja/10) dibuat oleh Ketua PIK Remaja, digunakan sebagai sarana untuk mencatat data potensi PIK Remaja dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat yang dituju. a) 1 lembar untuk PPLKB/Petugas KB Kecamatan. b) 1 lembar untuk arsip Kelompok PIK Remaja. Kartu data ini dilaporkan kepada PPLKB/Petugas KB Kecamatan selambat-lambatnya pada tanggal 3 Januari setiap tahun.



3)



Kartu Data Potensi Wilayah Kecamatan (K/O/Kec-Dal/10) Kartu ini (Rek.Kec.K/0/Kec-Dal/10) oleh Pengendali PLKB/Pengelola Program Kependudukan dan KB di Kecamatan digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data potensi dan tenaga program di wilayah kecamatan dan dilakukan setiap awal tahun anggaran (bulan Januari). Kartu ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat kepada yang dituju.



29



a) 1 lembar untuk Bupati/Walikota yang dikirimkan melalui Satuan Kerja Perangka Daerah Pengelola Program Kependudukan dan KB (SKPDKB) Kabupaten/Kota. b) 1 lembar untuk arsip Pengendali PLKB/Pengelola Program Kependudukan dan KB Kecamatan yang bersangkutan. Kartu data ini dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola KB (SKPD-KB) Kab/Kota selambat-lambatnya pada tanggal 7 Januari setiap tahun. 4)



Laporan Bulanan Pengendalian Lapangan Tingkat Kecamatan (Rek.Kec.F/I/Dal/10) Digunakan oleh Pengendali PLKB/Pengelola Program Kependudukan dan KB Kecamatan untuk melaporkan keadaan umum, kegiatan operasional, pembinaan ketahanan keluarga, pembinaan kesejahteraan keluarga, pembinaan PUS dan kesertaan ber-KB di Kecamatan yang bersangkutan. Sumber data untuk mengisi Rek.Kec. F/I/Dal/10 ini adalah dari F/I/Dal/10 yang diterima Pengendali PLKB/Pengelola Program Kependudukan dan KB Kecamatan dan catatan yang ada di Pengendali PLKB/Pengelola Program Kependudukan dan KB Kecamatan. Laporan bulanan ini dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirim ke alamat kepada yang dituju. a) 1 lembar SKPD KB Kabupaten/Kota. b) 1 lembar untuk arsip PPLKB/Petugas KB Kecamatan yang bersangkutan. Laporan bulanan ini dilaporkan kepada SKPD Kabupaten/Kota wilayah setempat selambat-lambatnya pada tanggal 7 setiap bulan berikutnya.



4. Pembinaan Pembinaan dilakukan secara terus-menerus dan berjenjang dengan meperhatikan hasil pendataan institusi masyarakat bulan Januari sampai dengan Maret bersamaan dengan pendataan potensi wilayah dan pendataan potensi wilayah dan pendataan keluarga. Dalam melaksanakan pembinaan perlu memperhatikan kondisi klasifikasi institusi, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan. Dari pembinaan yang dilaksnakan oleh PPLKB, PLKB/PKB kepada institusi masyarakat pedesaan dalam hal ini PPKBD, Sub-PPKBD, Kelompok KB, petugas tersebut akan mengetahui kualitas institusinya: tahap “dasar”, berkembang atau mandiri. Hal ini penting artinya dalam upaya menjaga kelangsungan keberadaan institusi tersebut. a. Jenis Pembinaan 1) Langsung a) Kunjungan kepada institusi masyarakat pedesaan. Hal ini perlu dilakukan setiap periode tertentu sesuai dengan rencana kerja yang dibuat oleh PLKB/PKB. b) Melalui pertemuan sesuai mekanisme operasional seperti: (1) Pertemuan rutin secara berjenjang, dan (2) Rakor Desa/rakor Kecamatan. c) Melalui berbagai kegiatan momentum seperti: OM KB-Kes, Kesatuan Gerak PKK KB-Kes, Bulan Bhakti LKMD, Gesit dan Jambore PPKBD, Sub-PPKBD. 2) Tidak Langsung



30



a) Studi banding ke daerah yang lebih berpengalaman. Sudi banding diperlukan sebagai upayauntuk meningkatkan semangat dan kualitas kerja. b) Lomba-lomba seperti lomba institusi masyarakat pedesaan. c) Feed back/umpan balik. Umpan balik PPLKB dan PLKB/PKB untuk analisa sebagai dasar upaya pembinaan. d) Leaflet, booklet dan sebagainya yang memuat upaya pembinaan untuk mengembangkan institusi masyarakat baik dari segi pengelolaan maupun dari segi materi program. b. Materi Pembinaan 1) Aspek Pengetahuan Pengetahuan yang harus dikuasai oleh PPKBD, Sub-PPKBD, Kelompok KB dan Kelompok kegiatantentang Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera, meliputi : a) Pengetahuan yang menyangkut reproduksi keluarga sejahtera, antara lain pemahaman tentang reproduksi manusia meliputi: (a) Alat reproduksi pria, (b) Alat reproduksi wanita, dan (c) Siklus reproduksi b) Pemahaman tentang pola rasional tentang penggunaan alat kontrasepsi, meliputi: (1) Penundaan kehamilan anak pertama (2) Penjarangan anak kedua (3) Penghentian kehamilan setelah anak kedua atau lebih c) Pemahaman tentang alat kontrasepsi, meliputi: (1) Medis operatif (2) IUD (3) Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK (4) Suntikan (5) Pil (6) Kondom, dan (7) Intrapeag d) Pemahaman tentang keluarga sadar HIV AIDS e) Pemahaman gerakan keluarga sehat sejahtera (1) Bina keluarga ibu hamil (2) Bina keluarga ibu risiko tinggi, dsb. f) Pengetahuan yang menyangkut ketahanan keluarga sejahtera, antara lain: (1) Delapan fungsi keluarga (2) Pengetahuan tentang Bina Kalurga Sejahtera (BKB, BKR, BKL) (3) Gerakan keluarga sadar lingkungan (4) Keluarga sejahtera sadar buta aksara dan wajar 9 tahun (5) Gerakan keluarga berencana nasional, bea siswa, supersemar (6) Bina keluarga iqra (7) Gerakan keluarga berencana nasional melalui pondok pesantren (8) Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) (9) Takesra untuk biaya pendidikan (Takesra Bidik) (10) Asuransi untuk biaya pendidikan (11) dsb.. g) Pengetahuan yang menyangkut sejahtera, antara lain:



31



pemberdayaan ekonomi



keluarga



(1) Pemahaman tentang indikator keluarga prasejahtera, KS I, KS II, KS III, dan KS III Plus, (2) Tata cara penanggulangan kemiskinan, khususnya bagi keluarga sejahtera dan KS I alasan ekonomi, (3) Pelaksanaan kegiatan UPPKS (4) Bangga Suka Desa (5) Pelaksanaan program Takesra dan Kukesra (6) Program pengembangan kemitra usahaan (7) dsb. 2) Aspek Keterampilan a) Pendataan Keluarga (1) (2)



Keterampilan dalam melaksanakan pendataan keluarga Keterampilan untuk mengumpulkan data basis (a) Data kependudukan  Jumlah pendudukan /RT/RW/Desa  Jumlah kepala keluarga /RT/RW/Desa  Jumlah PUS RT/RW/Desa  Jumlah peserta KB RT/RW/Desa  Daftar sasaran PUS belum KB RT/RW/Desa (b) Data keluarga sejahtera  Data keluarga pra-sejahtera/RT/RW/Desa  Data keluarga sejahtera I/RT/RW/Desa  Data keluarga sejahtera tahap II RT/RW/Desa  Data keluarga tahap III RT/RW/Desa  Data keluarga tahap III Plus RT/RW/Desa (c) Data Dinamis  Catatan nama peserta KB, khususnya pil, suntikan, pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PKlant.  Jumlah Peserta KB baru dan aktif per RT/RW/Desa.  Data Institusi: - Daftar nama kelompok KB per RT/RW/Desa - Daftar nama Sub-PPKBD se-Desa /Kelurahan - Data Poktan(UPPKS, BKB,BKR, BKL) - Peta KS di setiap RT.



b) Kegiatan Penyuluhan, Motivasi dan Konseling (1) Keterampilan melaksanakan KIE individu, khususnya dalam kegiatan kunjungan rumah. (2) Keterampilan melaksnakan KIE Kelompok, terutama dalam memanfaatkan peserta KB MO, peserta KB IUD, pengusaha yang berhasil dan lain-lain. (3) Keterampilan melaksanakan KIE kepada Keluarga KS II,III, dan III Plus untuk menjadi peserta KB yang mandiri. c) Kegiatan layanan ulang dan rujukan (1) Keterampilan untuk menyalurkan Pil Ulangan kepada peserta KB Pil



32



(2) Keterampilan untuk meningkatkan peserta KB Suntik, yang harus mendapatkan ulangan. (3) Keterampilan untuk meningkatkan peserta KB IUD untuk mendapatkan pemerikasaan. (4) Keterampilan untuk meningkatkan peserta KB pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK yang harus dicabut. (5) Keterampilan untuk mengantarkan calon peserta KB baru, yang perlu diantar, ke tempat pelayanan kontrasepsi. d) Kegiatan penyuluhan keluarga sejahtera sadar bahaya HIV/AIDS e) Kegiatan Ketahanan Keluarga Sejahtera (1) Bina Keluarga Balita (BKB) (a) Keterampilan untuk membentuk kelompok kegiatan BKB (b) Keterampilan untuk pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK, ibu-ibu sasaran, yang terdiri atas keluarga yang mempunyai BALITA untuk menjadi anggota. (c) Keterampilan untuk membina kelompok kegiatan BKB agar tetap melaksanakan kegiatan. (2) Bina Keluarga Remaja (BKR) (a) Keterampilan untuk membentuk kelompok kegiatan BKR (b) Keterampilan untuk pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK, ibu-ibu sasaran yang terdiri atas keluarga yang punya anakn remaja untuk menjadi anggota. (c) Keterampilan untuk membina kelompok-kelompok kegiatan BKR agar tetap melaksanakan kegiatan. (3)



f)



Bina Keluarga Lansia (BKL) (a) Keterampilan untuk membentuk kelompok kegiatan BKL (b) Keterampilan untuk pembinaan TENAGA IMP PENGENDALIAN PENDUDUK, KB-KR DAN KS-PK, ibu-ibu sasaran, yang terdiri atas keluarga yang sedang merawat orang tuanya yang memiliki anggota. (c) Keterampilan untuk membina kelompok kegiatan BKL, agar tetap melaksanakan kegiatan.



Kegiatan pemberdayaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (1) Keterampilan untuk membentuk kelompok UPPKS. (2) Keterampilan untuk mengajak kaum ibu yang mengganggur dirumah untuk melakukan usaha dan menjadi anggota kelompok kegiatan UPPKS. (3) Keterampilan untuk membina dinamika kelompok anggota UPPKS. (4) Keterampilan untuk mengajak Keluarga Pra-KS dan KS I untuk menjadi peserta Takesra dan Kukesra.



3) Aspek Semangat Kerja (Motivasi) Untuk menumbuhkan motivasi, baik yang bersifat rasa memiliki ataupun kebanggaan, maka upaya pembinaan yang dapat dilaksanakan oleh PKB, antara lain:



33



a) Menciptakan hubungan yang akrab dan harmonis dengan PPKBD SubPPKBD dan kelompok KB melalui pendekatan individual, seperti kunjungan rumah, piknik bersama, arisan dll b) Mengukuhkan PPKBD , Sub-PPKBD, dan kelompok KB serta Kelompok kegiatan dalam Rakor Desa, sehingga seluruh warga Desa mengetahui keberadaan PPKBD Sub PPKBD dan Kelompok KB serta Poktan c) Mengukuhkan PPKBD melalui SK Bupati atau ppembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR DAN KS-PK wilayah pada Rakor Kecamatan d) Mengaktifkan pertemuan2 rutin, dengan lokasi berpindah dari rumah ke rumah PPKBD atau Sub-PPKBD 4) Aspek Peningkatan Kemandirian Institusi Pada dasarnya seluruh gerakan yang dilakukanj PPKBD Sub-PPKBD dan Kelompok KB beserta kelompok kegiatannya (Poktan) merupakan kegiatan Kelompok kegiatanmerupakan gerakan sukarela yang mencerminkan pengabdian masyarakat yang ternilai terhadap pelaksanaan pembangunan. Namun demikian , kenyataan juga menunjukkan tidak seluruh PPKBD, SubPPKBD, Kelompok KB yang mengalami kesulitan untuk membiayaaii ongkos perjalanan kunjungan rumah, seragam, maupun keperluan untuk alat tulisnya. Untuk itu PLKB atau PKB sebaiknya melakukan pembinaan yang mengarahkan PPKBD, Sub-PPKBD dan Kelompok KB untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi produktif, sejalan dengan kegiatan operasional yang mereka lakukan. Tata cara pembinaan yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi PPKBD , Sub-PPKBD dan kelompok KB, antara lain : a) Mengajak PPKBD dan Sub-PPKBD serta Kelompok KB untuk membentuk Kelompok UPPKS b) Memberikan alternatif jenis usaha yang dapat dilakukan seperti: (1) Penawaran dan penjualan sembilan bahan pokok seperti beras, gula atau yang lainnya, kepada keluarga binaan. (2) Mengupayakan pengusahaan jenis upaya kelompok, baik dibidang pertanian, perikanan, perkebunan maupun yang lain. (3) Kerja sama dengan pengusaha untuk menawarkan dan menyalurkan beberapa barang dagangan tertentu. c) Hasil yang diharapkan: (1) Tumbuhnya wawasan ekonomi diantara PPKBD, Sub-PPKBD dan Kelompok KB yang akan sangat berguna untuk menumbuh kembangkan kelompok UPPKS di keluarga. (2) PPKBD, Sub-PPKBD dan Kelompok KB mempunyai penghasilan tambahan, sehingga tidak terlalu mereporkat pengeluaran rumah tangga masing-masing. c. Bentuk Pembinaan 1) Bentuk kegiatan pembinaan PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB



34



a) Kunjungan pembinaan (1) Kunjungan rumah PLKB atau PKB aharus mengkususkan waktunya untuk melakukan kunjungan rumah pembinaan kepada PPKBD SubPPKBD dan Kelompok KB. (2) Pembinaan pada waktu pertemuan institusi ,masyarakat pedesaan oleh PLKB atau PKB di tingkat Desa atau Kelurahan b) Lomba Institusi Dalam setiap tahun diadakan lomba institusi masyarakat dalam rangka lebih meningkatkan prestasi kerja institusi tersebut. Pemberian penghargaan dissampaikan pada mementum hari besar tertentu misalnya, dalam rangka operasi manunggal KB-Kes, Hari keluarga, Hari kemerdekaan atau hari besar lainnya. c) Wisata Karya Wisata karya merupakan salah satu cara pembinaan yang akan meningkatkan kegairahan institusi masyarakat, di samping akan menumbuh kembangkan kebersamaan diantara meraka. Dana untuk kegiatan ini dapat diperoleh dari kemitraan atau pendanaan kelompok. d) Jambore Jambore dilaksanakan secara berjenjang disetiap tingkat wilayah pada setiap tahun. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatakan wawasan, pengetahuan dan keterampilan para kader institusi masyarakat dalam pengelolaan Program KKB. Dalam jambore tersebut, dapat diadakan sarasehan, cerdas cermat dll.. 2) Bentuk kegiatan pembinaan PPKBD, Sub-PPKBD, dan Kelompok KB Bentuk pembinaan kelompok kegiatan dan kelompok kerja teknis KB Kes. a) Kunjungan pembinaan : (1) Kunjungan rumah. (2) PLKB/PKB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan pembinaan kepada para anggota kelompok kerja teknis KB-kes (3) Pembinaan pada waktu kelompok kerja teknis KB-kes di tingkat Desa (a) Orientasi/Pelatihan (b) Wisata karya (c) Lomba kelompok-kelompok kegiatan (Poktan) 3) Bentuk pembinaan kelompok kegiatan dan kelompok teknis pendidikan dan penerangan. a) Kunjungan pembinaan: (1) Kunjungan rumah (2) PLKB/PKB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka pembinaan kepada para anggota kelompok kerja teknis, pendidikan, penerangan. (3) Pembinaan pada waktu kelompok kerja teknis pendidikan penerangan di tingkat Desa. b) Orientasi atau pelatihan (1) Wisata karya (2) Lomba kelompok kelompok kegiatan



35



4) Bentuk pembinaan kelompok kegiatan dan kelompok kerja teknis ekonomi produktif a) Kunjungan pembinaan (1) Kunjungan rumah PLKB /PKB harus mengkhususkan waktunya untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka pembinaan kepada para anggota kelompok kerja teknis ekonomi produktif (2) Pembinaan pada waktu pertemuan kelompok kerja teknis ekonomi produktif di tingkat Desa b) Orientasi/pelatihan c) Wisata karya d) Lomba-lomba kelompok kegiatan B. Pengembangan Poktan Agar penyelenggaraan kegiatan tersebut berlangsung secara efektif, maka perlu diperhatikan pokok-pokok pengelolaan dalam Kelompok kegiatanyang meliputi: 1. Bina Keluarga Balita (BKB) a. Pembentukan kelompok BKB Pelaksanaan kegiatan pembentukan kelompok BKB menggunakan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Identifikasi potensi dan masalah 2) Pemantapan/penggalangan kesepakatan 3) Pelaksanaan komunkasi, informasi dan edukasi (KIE) 4) Pengorganisasian



dilakukan



dengan



b. Peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana Untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut. 1) Training Of Trainer (TOT) 2) Pelathan teknis 3) Pelatihan penyegaran c. Pelayanan kegiatan BKB Rangkaian pelayanan kegiatan BKB adalah seperti berikut ini: 1) Pertemuan penyuluhan kepada orang tua sesuai kelompok usia 2) Pemantauan tumbuh kembang anak balita 3) Kunjungan rumah 4) Rujukan 2. Bina Keluarga Remaja (BKR) a. Pembentukan kelompok BKR Pelaksanaan kegiatan pembentukan kelompok BKR menggunakan langkah-langkah sebagai berikut. 1) Identifikasi potensi dan masalah 2) Pemantapan/penggalangan kesepakatan 3) Pelaksanaan komunkasi, informasi dan edukasi (KIE) 4) Pengorganisasian b. Peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana



36



dilakukan



dengan



Untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut. 1) Training Of Trainer (TOT) 2) Pelathan teknis 3) Pelatihan pengelolaan kelompok BKR 4) Pelatihan penyegaran c. Pelayanan kegiatan BKB Rangkaian pelayanan kegiatan BKB adalah seperti berikut ini: 1) Pertemuan penyuluhan 2) Kunjungan rumah 3) Rujukan 3. Bina Keluarga Lansia (BKL) a. Pembentukan kelompok BKL Pelaksanaan kegiatan pembentukan kelompok BKL menggunakan langkah-langkah sebagai berikut. 1) Identifikasi potensi dan masalah 2) Pemantapan/penggalangan kesepakatan 3) Pelaksanaan komunkasi, informasi dan edukasi (KIE) 4) Pengorganisasian



dilakukan



dengan



b. Peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana Untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut. 1) Training Of Trainer (TOT) 2) Pelathan teknis 3) Pelatihan pengelolaan kelompok BKL 4) Pelatihan penyegaran c. Pelayanan kegiatan BKL Rangkaian pelayanan kegiatan BKL adalah seperti berikut ini: 1) Pertemuan penyuluhan 2) Kunjungan rumah 3) Rujukan 4. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) a. Pembentukan kelompok UPPKS Pelaksanaan kegiatan pembentukan kelompok UPPKS dilakukan dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Identifikasi potensi dan masalah (jumlah keluarga pada tiap tahapan) 2) Pemantapan/penggalangan kesepakatan 3) Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) 4) Pengorganisasian b. Peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana Untuk meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana perlu dilakukan kegiatan sebagai berikut. 1) Training Of Trainer (TOT)



37



2) Pelathan teknis (ATTG) 3) Pelatihan pengelolaan kelompok UPPKS 4) Pelatihan penyegaran



c. Pelayanan kegiatan UPPKS Rangkaian pelayanan kegiatan UPPKS adalah seperti berikut ini. 1) Pertemuan penyuluhan dan keterampilan. 2) Kunjungan rumah. 3) Pelayanan akses pemasaran. C. Rangkuman Beberapa prosedur tahapan kegiatan dalam pengembangan kualitas dan kuantitas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD, Sub-PPKBD) yang harus dilakukan oleh petugas, yaitu persiapan, pelaksanaan, pelaporan dan pembinaan. Pembinaan PPKBD, Sub-PPKBD dilakukan secara terus-menerus dan berjenjang dengan meperhatikan hasil pendataan PPKBD dan Sub-PPKBD bulan Januari sampai dengan Maret bersamaan dengan pendataan potensi wilayah dan pendataan keluarga. Pengembangan Kelompok kegiatan(BKB, BKR, BKL dan UPPKS) dimulai dari pembentukan kelompok, peningkatan kapasitas pengelola dan pelaksana dan pelayanan kegiatan. D. Latihan 1. Jelaskan tahapan kegiatan dalam pengembangan kualitas dan kuantitas PPKBD, Sub-PPKBD! 2. Jelaskan tentang pembinaan PPKBD dan Sub-PPKBD! 3. Jelaskan pengelolaan poktan!



38



BAB V PENUTUP



A. Kesimpulan Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD dan SubPPKBD) merupakan motor penggerak program KKB yang sangat efektif di lapangan karena setiap kader PPKBD dan Sub-PPKBD telah memiliki wilayah binaan masingmasing secara berjenjang seperti Koordinator PPKBD memiliki wilayah binaan satu Desa, PPKBD satu dusun, Sub-PPKBD dan Kelompok KB KS satu RT. Jadi tidak ada satu wilayah pun di Indonesia yang tidak terjangkau oleh pembinaan kader PPKBD dan Sub-PPKBD. Dalam pedoman kerja PPKBD dan Sub-PPKBD dinyatakan bahwa PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) adalah ” seorang atau beberapa orang kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KKB di tingkat Desa/Kelurahan. Memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang sebagai pembantu pembina penyelenggaraan program KKB di Desa/Kelurahan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan KB dan KS, membina kelompok kegiatan, mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilakukan secara rutin”. Peran Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK (PPKBD dan Sub-PPKBD) juga mencakup membina kelompok kegiatan(BKB, BKR, BKL, UPPKS) yang merupakan “wadah sekaligus pelaksana kegiatan-kegiatan substantif program KKB yang telah direncanakan oleh PPKBD dan Sub-PPKBD tersebut”. Dengan 6 peran Pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK yang dimiliki, PPKBD dan Sub-PPKBD mampu mempertahankan eksisensinya untuk melayani masyarakat luas di wilayah tugasnya masing-masing dengan membangun kebersamaan sesama anggota melalui pertemuan-pertemuan rutin dan non rutin. Pemberdayaan PPKBD dan Sub-PPKBD akan terus dilakukan, baik melalui forum maupun himbauan langsung kepada PKB sebagai pembina di lapangan. B. Evaluasi Setelah menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemui banyak kendala dan permasalahan-permasalahan baru di lapangan, untuk itu diperlukan upaya antara lain sebagai berikut. 1. Adanya dukungan yang nyata dari pihak BKKBN Pusat dan Provinsi dalam meningkatkan peran pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK. 2. Kader pembinaan tenaga IMP pengendalian penduduk, KB-KR dan KS-PK yang telah mengikuti materi ini dapat menginformasikan kepada teman sekelompok agar dalam pelaksanaan tugas dapat meningkat.



39



DAFTAR PUSTAKA



BKKBN, 2011. Pedoman PEMBINAAN TENAGA IMP PENGENDALIAN PENDUDUK, KBKR DAN KS-PK. Jakarta BKKBN, 2010. StAndar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota. Jakarta BKKBN, 2010. UPPKS Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera sebagai wadah Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Peserta KB. Jakarta BKKBN, 2009. Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan Bina Keluarga Balita. Jakarta BKKBN, 2009. Pengelolaan Bina Keluarga Anak dan Remaja. Jakarta BKKBN, 2009. Pedoman Pengeloaan Bina Keluarga Lansia. Jakarta



40



BIODATA PENULIS



S



ondang Ratna Utari, lahir tanggal 14 Januari tahun 1971 di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Mengawali Pendidikan SD di Sekolah Dasar Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kediri, kemudian melanjutkan ditingkat SLTP di SMP Negeri 1 Kediri, dan tingkat SLTA di SMA Negeri 1 Kediri. Pada tahun 1992 meraih sarjana S1 dariFakultas Ekonomi Jurusan Manajemen, Universitas Jember dan pada tahun 2007 lulus S2 jurusan Manajemen Sumber Daya Manusia dari STIE ABI, Surabaya. Karirnya sebagai Pegawai Negri Sipil di BKKBN berawal dari tahun 1994 sebagai Penyuluh Keluarga Berencana di Kota Blitar, kemudian pada tahun 2003 beralih profesi menjadi Widyaiswara di Balai Pelatihan dan Pengembangan BKKBN Provinsi Jawa Timur, pada tahun 2007 mutasi ke BKKBN Pusat sebagai widyaiswara di Pusat Pelatihan dan Kerjasama Internasional, tahun 2010 mutasi ke Pusat Pelatihan Gender dan Peningkatan Kualitas Perempuan sebagai Widyaiswara, BKKBN Pusat dan pada tahun 2011 mutasi ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, BKKBN Pusat juga sebagai Widyaiswara Madya hingga sekarang. Sebagai karyawan BKKBN selama 18 tahun berkesempatan mengikuti berbagai macam pendidikan dan pelatihan baik di dalam dan luar negeri serta terlibat dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional. Email: [email protected]



R



etnoningsih Suharno, S.Pd, lahir di Klaten, sebuah kota kecil diantara Yogyakarta



dan Solo pada tanggal 11 Maret 1982, merupakan anak sulung dari 3 bersaudara. Mengawali pendidikan pada Sekolah Dasar Negeri 01 Manjung dan tamat tahun 1994, kemudian melanjutkan ditingkat SLTP dan SMA yang semuanya diselesaikan di Klaten, pada tahun 2005 gelar sarjana pendidikan berhasil diraih di Universitas Negeri Semarang (UNNES), yang dulu bernama IKIP Semarang jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan dengan judul skripsi Implementasi Managemen Berbasi Sekolah (MBS) di SLTP Negeri 2 Klaten dan sempat menjadi guru wiyatabakti di Sekolah Dasar Negeri 3 Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten. Pada bulan desember tahun 2009 mulai bekerja di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan ditempatkan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Tenaga program (PULAP) hingga sekarang. Adapun pelatihan yang pernah diikuti seperti Pelatihan Diklat Prajabatan Golongan III tahun 2010,Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pelayanan Prima tahun 2011,Pelatihan Percepatan Akuntabilitas keuangan Pemerintah tahun 2011, TOT Advokasi



41



Gender tahun 2011, Konsolidasi Widyaiswara BKKBN Seluruh Indonesia tahun 2011 dan Diklat Calon Widyaiswara tahun 2011.



42