Modul K3 Pada Pengelasan Industri Rumahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL K3 PADA PENGELASAN



LATAR BELAKANG



Berdasarkan data Proyek dari Departemen CPKesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan yang dicetak pada bulan Maret 2012 “Setiap tahun hampir 100 orang pekerja di bagian pengelasan mengalami cedera sewaktu melakukan pekerjaan”



Keselamatan kesehatan kerja bagi seorang tenaga kerja sangat diperlukan, karena hal tersebut sangat mempengaruhi dalam melakukan proses produksi suatu pekerjaan, keselamatan kesehatan kerja itu harus diperhatikan oleh setiap tenaga kerja agar proses produksi dalam pekerjaan dapat berjalan dengan aman dan baik.Bagi seorang welder (tukang las) pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud dilingkungan pekerjaan. Oleh karena itu keselamatan kesehatan kerja didalam proses pengelasan las listrik sangat diperlukan.



K3 PENGELASAN



CP



1



CP



1.PENGERTIAN PENGELASAN suatu proses penyambungan logam menjadi satu akibat panas dengan atau tanpa pengaruh tekanan atau dapat sebagai ikatan metalurgi pada sambungan logam atau logam paduan yang dilaksanakan dalam keadaan lumer atau cair.



K3 PENGELASAN



CP



2



CP



2. Jenis-jenis Pengelasan (Wiryosumarto, dkk 1985): OXYACETYLENE WELDING (OAW)



METAL INERT GAS (MIG)



LAS SINAR LASER



LAS SINAR ELEKTRON



K3 PENGELASAN



JENIS JENIS PENGELASAN



ULTRASONIC WELDING (UW)



GAS TUNGSTEN ARC WELDING (GTAW)



CP



SUBMERGED ARC WELDING (SAW)



EXPLOSIVE WELDING (EW)



SHIELDED METAL ARCH WELDING (SMAW)



3



3. Bahaya Pengelasan



CP



Keselamatan kesehatan kerja bagi seorang welder pada proses pengelasan las listrik sangat diperlukan karena dalam proses produksi suatu pekerjaan dibutuhkan welder yang produktivitasnya tinggi tanpa merugikan semua pihak yang terkait didalamnya, baik bagi orang lain maupun dirinya sendiri. Pada proses pengelasan las listrik banyak sekali hal-hal yang membahayakan dan perlu diperhatikan baik bagi welder, mesin las listrik,dan orang-orang disekitarnya, hal-hal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:



K3 PENGELASAN



CP



4



CP







Percikan bunga api yang dapat membahayakan welder maupun mesin las listrik yang dapat mengenai kulit, mata welder dan masuk kedalam perangkat-perangkat dalam mesin las listrik, yang semua itu akan mengganggu berjalannya proses produksi.







Asap las listrik dan debu beracun, dapat membahayakan welder dan orang-orang disekelilingnya, asap tersebut dapat mengganggu proses pernafasan welder.







Efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah las listrik yang dapat membahayakan kesehatan mata dan organ dalam tubuh welder maupun orang-orang disekelilingnya.



K3 PENGELASAN



CP



5



4. Upaya Pencegahannya 



CP



Memakai apron yang berbahan dasar kulit hewan/kain yang tebal yang berlapis atau baju dan celana panjang yang berbahan dasar kain levis untuk melindingi tubuhnya dari percikan bunga api dan efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah yang dapat membahayakan keselamatan kesehatan kerjanya.



K3 PENGELASAN



CP



6



CP







Menggunakan sarung tangan dan sarung lengan tangan, kedua alat ini berfungsi hampir sama dengan apron yaitu melindungi dari percikan bunga api dan efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah yang ditimbulkan oleh las listrik dan untuk memudahkan pemegangan elektroda.



K3 PENGELASAN



CP



7



CP



 Helm las listrik, helm ini dilingkapi dengan dua kaca hitam dan putih atau satu kaca hitam yang berfungsi untuk melindungi kulit muka dan mata dari efek radiasi sinar ultra violet dan ultra merah yang dapat merusak kulit maupun mata, dimana sinar yang ditimbulkan oleh las listrik tidak boleh dilihat langsung dengan mata telanjang sampai dengan jarak minimal 16 meter.







Memakai sepatu las, untuk melindungi kaki dari percikan bunga api, hal ini tidak terlalu penting apabila welder telah menggunakan celana panjang yang berbahan dasar kain tebal



K3 PENGELASAN



CP



8



CP



seperti kain levis serta memakai sepatu safety yang standart untuk pengelasan, tetapi tidak ada salahnya jika digunakan.







Respirator (alat bantu pernafasan), untuk menjaga pernafasan agar tetap stabil pada saat melakukan proses pengelasan las listrik dari asap las, dan untuk melindungi asap dan debu yang beracun masuk ke paru-paru, hal ini boleh tidak dilakukan apabila kamar las telah mempunyai sister pembuangan asap



K3 PENGELASAN



CP



9



CP



dan debu-debu beracun (blower) yang baik, tetapi tidak ada salahnya jika digunakan, karena pernafasan sangat penting dalam proses metabolisme manusia.



5. Peraturan Perundang-Undangan mengenai Keselematan Kerja



K3 PENGELASAN



CP



10



CP



 UU RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, pasal 12 : ®naker memiliki kewajiban dan hak untuk menggunakan APD dan menyatakan keberatan jika syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya  Permenakertrans No. PER.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja, Pasal 2: dilakukan kwalifikasi juru las untuk ketrampilan pengelasan Pasal 3: Juru las yang telah menempuh ujian juru las dengan hasil memuaskan diberikan sertifikat juru las sesuai dengan kwalifikasinya disertai buku kerja juru las.  Kepmenaker RI No. KEP.51/MEN/X/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, Pasal 6: ®Nilai Ambang Batas (NAB) untuk radiasi Sinar Ultraviolet ditetapkan sebesar 0,1 mikroWatt per sentimeter persegi ( m W/c).



K3 PENGELASAN



CP



11



CP



®Radiasi Sinar Ultraviolet yang melampaui NAB waktu pemaparan ditetapkan sebagaimana tercantum pada lampiran V  Permenakertrans No. Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta tatacara penunjukan ahli keselamatan kerja: Pasal 2: Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.



K3 PENGELASAN



CP



12