Modul KUP AB - Supriyadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Modul Brevet Pajak Terpadu AB:



KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



(KUP)



(Sesuai dengan Undang-undang KUP Terbaru) Oleh : Supriyadi, S.E., M. Si., BKP. HP 0812-966-15127



SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA Official Assessment System Menghitung Pajak Sendiri (MPS) Menghitung Pajak Orang (MPO)



UU No. 8 Tahun 1967 PP No.11 Tahun 1967



Reformasi Perpajakan 1983



Self Assessment System 2



Sistem Pemungutan Pajak



-1983



Official Assessment System



Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada pihak aparat pajak. Wajib pajak bersifat pasif. Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh aparat pajak.



1983-



Self Assessment System



Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang ada pada wajib pajak sendiri. Wajib pajak aktif. Pihak aparat perpajakan tidak ikut campur melainkan hanya mengawasi.



Withholding system



kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak



UNDANG-UNDANG tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (UU KUP) NOMOR /TAHUN



KET



6 /1983



MASA/TAHUN PAJAK 1984 - 1994



9 /1994



Perubahan I



1995 - 2000



16 / 2000



Perubahan II



2001 - 2007



28/ 2007



Perubahan III



2008 - ...



Perpu No. 5 Catatan: 16 / 2009 Perubahan IV 2008 - ... UU 16/2009 hanya mengubah Pasal 37A ayat (1) UU 28/2007



4



PEMBERLAKUAN UU 28 TAHUN 2007 1 Januari 2008



UU 28/2007 Pengecualian: Pasal II Peralihan



Hak & kewajiban 20012007 yang belum diselesaikan  UU 16/2000



Hak & kewajiban 20012007 yang belum diselesaikan  UU 16/2000



Pengecualian untuk 13 hal diberlakukan UU 28 tahun 2007 dan PP 74 Tahun 2011



Daluwarsa penetapan paling lama akhir 2013



MEMBACA PEMBERLAKUAN DAN KETENTUAN PERALIHAN UU 28 TAHUN 2007



Contoh penerapan #1 SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA (PASAL 7)



UU 16/ 2000 : Denda keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT: 1. SPT Masa Rp50.000,00; 2. SPT Tahunan Rp100.000,00.



jak a n P 2007 u Tah s.d. 1 200



UU 16/2009 : jak ang Denda keterlambatan menyampaikan SPT: a n P ekar u h 1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp100.000,00; Ta .d. s 8s 0 2. SPT Tahunan PPh badan Rp1.000.000,00; 20 3. SPT Masa PPN Rp500.000,00; 4. SPT Masa Lainnya Rp100.000,00.



Contoh penerapan #2 UUD 1945 UU KUP PP PMK PER SE Surat Dirjen PENG-



Pasal 23



UU No. 6 Tahun 1983 stdtd UU No 16 Tahun 2009 PP 74 Tahun 2011 PMK Turunan dari PP 74 Tahun 2011 Co : PER-20



Fase timbulnya hak dan kewajiban Berlakunya UU



Fase self Fase Fase Fase assessm Pengawa Sengketa Penyele ent saian san Sengket Ber-NPWP a & PKP



Pemeriksaan



Pembukuan



Hak dan kewajiban



Menyampaikan SPT Diperiksa ? 5 Th



Tidak



Pengadila n Pajak



S E L Surat Kep. E Keberatan S A PUTUSAN I



BANDING



Penetapan Pembayaran



Keberatan



Ketetapan Pajak Setuju?



Setuju?



Tidak



Ya



Tidak Ya



Ya



BANDING



SISTEMATIKA UU KUP



BAB



• Bab I • Bab II • • • • • • • • •



ISI



Ketentuan Umum



PASAL



1



NPWP, Pengukuhan PKP, SPT, 2 s/d 11 dan Tata Cara Pembayaran Pajak Penetapan dan Ketetapan Pajak 12 s/d 17E



Bab III Bab IV Penagihan Pajak Bab V Keberatan dan Banding Bab VI Pembukuan dan Pemeriksaan Bab VII Ketentuan Khusus Bab VIII Ketentuan Pidana Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Peralihan BAB XI Ketentuan Penutup



18 s/d 24 25 s/d 27A 28 s/d 31 32 s/d 37A



38 s/d 43A 44 s/d 44B 45 s/d 47A 48 s/d 49



Pajak?



12



UNSUR-UNSUR PAJAK



Definisi Pajak berdasarkan UU KUP Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU KUP)



ASPEK EKONOMI



MANFAAT (UU KUP Pasal 1 angka (1)



ASPEK HUKUM



Peran DJP dalam APBN 1200



78.8%



Triliun Rupiah



77,2%



1000



75% 74,8%



800



67,3% 69,5%



600 400



64,3%



70,4%



71%



68,9%



70,3%



200 0



2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012



Penerimaan Pajak termasuk penerimaan Bea dan Cukai dan PPh Migas



Target Penerimaan Pajak 2014



1.110 Triliun (66,6% dari APBN)



201 5?



WP & NPWP



17



WAJIB PAJAK PASAL 1 ANGKA 2 UU KUP



ORANG PRIBADI



BADAN



PEMUNGUT / PEMOTONG PAJAK TERTENTU



Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 18



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP)



terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.



01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP



Kode KPP



Kode cbg



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Kewajiban Mendaftarkan Diri



ORANG PRIBADI



BADAN



Syarat Objektif Syarat Subjektif Wilayah tempat kedudukan



Pasal 2 UU KUP



KANTOR PELAYANAN PAJAK



20



Wilayah tempat tinggal



NPWP dan Pengukuhan PKP Persyaratan Subjektif persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UUPPh



WAJIB PAJAK



Persyaratan Objektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan Ketentuan UUPPh



Bukan Pengusaha



Pengusaha



NPWP



NPWP dan Pengukuhan



KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA PASAL 2 AYAT (1) DAN (2) UU KUP



22



JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP PASAL 2 AYAT (5) UU KUP JO. KEP- 161/PJ./2001 jo PER-20/PJ./2013; PER-38/PJ/2013



NPWP



WP BADAN / OP Usahawan



WP ORANG PRIBADI Non Usahawan



Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP



PPKP  Sebelum penyerahan BKP/JKP  Paling lama akhir bulan berikut setelah s/d suatu masa dalam tahun buku nilai peredaran usaha melebihi batasan Pengusaha Kecil 23



FUNGSI NPWP PENJELASAN PASAL 2 AYAT (1) DAN (2) UU KUP SEBAGAI SARANA  TANDA PENGENAL DIRI ATAU IDENTITAS WP SEBAGAI SARANA DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN;  DALAM MELAKSANAKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN; (JUGA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DARI INSTANSI TERTENTU) 24



TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PASAL 2 AYAT (1) DAN AYAT (3) UU KUP



WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



PEMUNGUT/ PEMOTONG



BADAN



KANTOR PELAYANAN PAJAK PENGUSAHA TERTENTU



TEMPAT TINGGAL DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA



TEMPAT KEDUDUKAN 25



TEMPAT PELAPORAN USAHA PASAL 2 AYAT (2) UU KUP



WP SEBAGAI PENGUSAHA YANG DIKENAKAN PAJAK MENURUT UU PPN ORANG PRIBADI



BADAN



KANTOR PELAYANAN PAJAK TEMPAT TINGGAL



TEMPAT KEDUDUKAN



DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA 26



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Wanita Kawin



Wanita Kawin yg Memiliki Penghasilan Penghasilan isteri digabung dgn suami NPWP isteri = NPWP suami (Hak & kewajiban perpajakan digabung) bila telah memiliki NPWP sebelum kawin maka harus mengajukan penghapusan bila telah memiliki NPWP sebelum kawin maka tidak perlu mendaftarkan diri lagi



Pasal 2



hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan & harta



YA



TIDA K ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suami



Isteri &suami masing-masing memiliki NPWP, (Hak & kewajiban perpajakan terpisah) 27



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Anak yang Belum Dewasa



anak yg belum dewasa kewajiban perpajakan digabung dgn orang tuanya



Sesuai UU PPh 1984 dan perubahannya belum berumur 18 tahun & belum pernah menikah



NPWP ikut dgn orang tuanya



Pasal 2



28



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK Warisan Yang Belum terbagi



Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak menggunakan



NPWP dari orang pribadi yg meninggalkan warisan diwakili oleh o salah seorang ahli waris; o pelaksana wasiat; atau o pihak yang mengurus harta peninggalan. Pasal 3



29



PENGHAPUSAN NPWP DAN/ATAU PENCABUTAN PKP Jabatan



Permohonan WP Catatan: Verifikasi dapat juga untuk penerbitan NPWP secara jabatan



Dirjen Pajak



WP TERTENTU



Pemeriksaan



Verifikasi



Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Pasal 4



LANJUT



30



a.OP telah meninggal dunia & tidak meninggalkan warisan; WP TU b.Bendahara Pemerintah yg tidak lagi memenuhi syarat N RTE WP; TEsebagai c.OP yg telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; d.WP memiliki lebih dari 1 NPWP untuk menentukan NPWP yg dapat digunakan sebagai sarana administratif dlm pelaksanaan hak & pemenuhan kewajiban perpajakan; e.WP badan kantor perwakilan perusahaan asing yg tidak mempunyai kewajiban PPh Badan yg telah menghentikan kegiatan usahanya; f. Warisan yg belum terbagi dlm kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi; g.Wanita yg sebelumnya telah memiliki NPWP & menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta & penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya; h.WP BUT yg telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; i. PKP yg telah dipusatkan tempat terutangnya PPN di tempat CK BA lain; j. PKP yg pindah alamat ke wilayah kerja kantor DJP lainnya; 31 Pasalatau 4 PP 74



SPT



32



SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PASAL 1 ANGKA 10, 11, 12 UU KUP SPT Surat yg oleh WP digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban



UNTUK SUATU MASA PAJAK



UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK



SPT MASA



SPT TAHUNAN 33



Jenis-jenis SPT



     



PPh



SPT Masa



 1111  1111 DM  1107 PUT



PPN



SPT



Pasal 21/26 Pasal 22 Pasal 23/26 Pasal 25 Pasal 4 (2) Pasal 15



 1771 Rp  1771 $



PPh Badan SPT Tahunan



PPh OP



 1770  1770 S  1770 SS



34



FUNGSI SPT PPh PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP



SEBAGAI SARANA UNTUK :



a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang b. melaporkan tentang :  pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ;  penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak ;  Harta dan Kewajiban ;  pembayaran dari pemotong / pemungut tentang pemotongan atau pemungutan 35 dalam satu Masa Pajak.



FUNGSI SPT PPN



PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP



SEBAGAI SARANA UNTUK :



a.



Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN/PPnBM yang sebenarnya terutang, dan b. Melaporkan tentang: - Pengkreditan PM terhadap PK; - Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak; - Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau 36 dipungut dan disetorkan (bagi pemotong



KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT PASAL 3 AYAT (1), (2), (3), DAN (7) UU KUP



WAJIB PAJAK • • • •



MENGAMBIL SENDIRI MENGISI MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN



SPT



KPP/KP2KP BATAS WAKTU PENYAMPAIAN • SPT MASA : PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK • SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI: PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK • SPT TAHUNAN PPH BADAN : PALING LAMBAT 4 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM 1 (SATU) SURAT PEMBERITAHUAN 37 MASA.



SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA: PASAL 3 AYAT (7) DAN (7A) Jo KMK : 536/KMK.04/2000 Jo KMK : 82/KMK.04/2003 jo PMK-243/PMK.03/2014 APABILA



1. SPT TIDAK DITANDATANGANI WP (ATAU DITANDATANGANI KUASA WP, TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS); 2. SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK SEPENUHNYA DILAMPIRI KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN; ATAU 3. SURAT PEMBERITAHUAN YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR DISAMPAIKAN SETELAH 3 TAHUN SESUDAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK ATAU TAHUN PAJAK, DAN WP TELAH DITEGUR SECARA TERTULIS. 4. SURAT PEMBERITAHUAN DISAMPAIKAN SETELAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU MENERBITKAN SKP. APABILA SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK WAJIB MEMBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK. 38



PENGISIAN SPT PASAL 3 AYAT (1), (1A) UU KUP Jo PMK: 49/PMK.03/2007; PMK : 196/PMK.03/2007



SPT harus diisi dengan :



a. B. C. D.



DALAM BAHASA INDONESIA HURUF LATIN MENGGUNAKAN ANGKA ARAB SATUAN MATA UANG RUPIAH (KECUALI WP YANG TELAH MENDAPAT IZIN MENKEU UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH, YAITU DALAM MATA UANG US $ ) 39



PENGISIAN SPT PASAL 4 DAN PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP



PENGISIAN SPT BENAR LENGKAP JELAS DITANDATANGANI :  BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS  ORANG PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS • benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; • lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan • jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsurunsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.



   



WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAPORAN KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN) 40



PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PASAL 3 AYAT (4), (5) DAN (5A) UU KUP



APABILA SPT TAHUNAN TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA, WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN



DENGAN SYARAT : DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA KPP DIAJUKAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BERAKHIR MENYAMPAIKAN PENGHITUNGAN SEMENTARA PAJAK YG TERUTANG DAN DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN SEMENTARA MELAMPIRKAN BUKTI PELUNASAN ATAS KEKURANGAN PENYETORAN PAJAK YG TERUTANG



PERPANJANGAN DIBERIKAN PALING LAMA 2 BULAN APABILA TIDAK DISAMPAIKAN DALAM BATAS WAKTU PERPANJANGAN TERSEBUT DITERBITKAN SURAT TEGURAN 41



Pembayaran Pajak (1) Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Wajib Pajak



Pemotong/ Pemungut



PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 25



tanggal 15 bulan berikutnya



PPh Pasal 29



sebelum SPT Tahunan disampaikan



PPh Pasal 4(2) PPh Pasal 15 PPh Pasal 21 PPh Pasal 23/26



tanggal 10 bulan berikutnya



PPh Pasal 25 bagi WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu (melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 SPT Masa)



paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir



Apabila jatuh tempo pembayaran pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan hari kerja berikutnya *Berdasarkan Pasal 9 UU KUP dan PMK 184/PMK.03/2007; PMK : 80/PMK.03/2010; PMK-242/PMK.03/2014 42



Pembayaran Pajak (2) Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PPN & PPnBM



PPh Pasal 22



Wajib Pajak selain bend./Pemungut



akhir bulan berikutnya



Bendaharawan



tanggal 7 bulan berikutnya



Pemungut



tanggal 10 bulan berikutnya



Importir (WP)



saat penyelesaian doc.



DJBC



1 hari kerja



Bendaharawan



hari yg sama



Pemungut



tanggal 10 bulan berikutnya



Apabila jatuh tempo pembayaran pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan hari kerja berikutnya



43



Latihan SSP PT Bekasi Raya 02.345.678.9-010.000 Jl. Jend. Sudirman No. 100 Bekasi PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2015 Rp 1.000.000.000,00



Batas Penyampaian SPT BATAS WAKTU



SPT Masa



*) PPN  akhir 20 hari *) bulan setelah akhir Masa berikutnya Pajak



SPT Tahunan PPh OP



3 bulan setelah akhir Tahun Pajak



4 bulan



SPT Tahunan PPh Badan Perpanjangan (maksimal 2 bulan) dengan pemberitahuan



setelah akhir Tahun Pajak



*Berdasarkan Ps 3 UU KUP & Ps. 15A (2) UU PPN 45



WP Membetulkan SPT PEMBETULAN SPT dengan menyampaikan ASAL 8 AYAT (1), (1A) DAN (2) UU KUP pernyataan tertulis



Beri tanda di SPT



Syarat, belum dilakukan: o Verifikasi dalam rangka menerbitkan skp; o Pemeriksaan; atau o Pemeriksaan Bukti Permulaan.



APABILA PEMBETULAN SPT MENYEBABKAN PAJAK KURANG BAYAR DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2% PER BULAN ATAS



rugi atau lebih bayar TIDA K sampai daluwars a



YA



paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa



Pengungkapan Ketidakbenaran (setelah menyampaikan SPT)



Mengungkapkan Ketidakbenaran Perbuatan



Telah diperiksa tetapi sebelum penyidikan terkait Pasal 38 Kemauan sendiri Denda 150% Telah diperiksa tetapi skp belum diterbitkan



Mengungkapkan Ketidakbenaran Pengisian SPT



kesadaran sendiri Denda 50% Pemeriksaan tetap dilanjutkan



*Berdasarkan Pasal 4, 8 dan 37A UU KUP 47



STP surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.



STP (Ps.14 )



WP dikenai sanksi berupa Bunga atau Denda Tidak membuat FP atau membuat FP tapi tidak tepat waktu



PKP



PENYEBAB DITERBITKANNYA



PPh dalam tahun berjalan Tidak atau Kurang Bayar Terdapat Kurang Bayar akibat salah tulis &/hitung



Tidak mengisi FP secara lengkap Melaporkan FP ≠ masa penerbitan FP Gagal berproduksi & telah diberikan pengembalian PM



Diterbitkan berdasarkan penelitian atau pemeriksaan



48



sanksi administrasi berupa BUNGA Pasal 8 ayat (2): WP membetulkan sendiri mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;



SPT



Pasal 8 ayat (2a): WP membetulkan sendiri mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar;



Tahunan



SPT



Masa



yang yang



Pasal 9 ayat (2a): pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo; Pasal 9 ayat (2b): pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Pasal 19 ayat (1): dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut ketetapan, pada saat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar; Pasal 19 ayat (2): WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Pasal 19 ayat (3): WP menunda penyampaian SPT Tahunan yang penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Pasal 14 ayat (1) hrf g: PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya.



sanksi administrasi berupa DENDA Pasal 14 ayat 1 huruf d: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Psl 14 ayat (1) hrf e: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Psl 13 ayat (5) UU PPN, selain: 1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Psl 13 ayat (5) hrf b UU PPN 2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Psl 13 ayat (5) huruf b dan hrf g UU PPN, dalam hal Pasal 14 ayat 1 huruf f: penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran; PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau Pasal 7 ayat (1): SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya;



PEMBUKUAN



51



PENGERTIAN PEMBUKUAN PASAL 1 ANGKA 28 UU KUP



PROSES PENCATATAN SECARA TERATUR UNTUK



MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI KEUANGAN MELIPUTI     



HARTA KEWAJIBAN MODAL PENGHASILAN DAN BIAYA HARGA PEROLEHAN DAN PENYERAHAN BARANG/JASA



YANG DITUTUP DENGAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN (NERACA & LABA RUGI) UNTUK PERIODE TAHUN PAJAK TERSEBUT



52



KEWAJIBAN PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (1) UU KUP



WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS



WAJIB PAJAK BADAN



DI INDONESIA



WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 53



DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN



WP ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS YG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO



WP ORANG PRIBADI YG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS



54



KEWAJIBAN PEMBUKUAN (Pasal 28 UU KUP) WAJIB PAJAK BADAN WAJIB



WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI



Peredaran bruto >= 4,8 M Pasal 14 (2) UU PPh



PEMBUKUA N



Peredaran bruto < 4,8 M Pasal 14 (2) UU PPh



WAJIB



TIDAK WAJIB PEMBUKUAN



 Pasal



28 (7) UU KUP, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.  Pembukuan dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Keungan (Pasal 58 (1) UU No.1 tahun 1995 “Perseroran Terbatas”



Memilih



PENCATATAN



SYARAT PEMBUKUAN PASAL 28 AYAT (3), (4), (5), (7) UU KUP



 Harus memperhatikan itikad baik  Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya  Diselenggarakan di Indonesia  Huruf latin  Angka Arab  Satuan mata uang Rupiah  Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris  Diselenggarakan dgn prinsip taat asas dan dgn stelsel akrual atau stelsel kas  Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan & biaya, serta penjualan & pembelian(sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang) 56



PERUBAHAN TAHUN BUKU DAN ATAU PASAL 28 AYAT (6) UU KUP METODE PEMBUKUAN PERUBAHAN



TAHUN BUKU



-



METODE PEMBUKUAN, misal :  Pengakuan Penghasilan dan Biaya  Metode Penyusutan Aktiva Tetap  Metode Penilaian Persediaan



Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak - Diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan alasan-alasan perubahan



57



PEMBUKUAN DLM BAHASA ASING dan MATA UANG SELAIN PASAL 28 AYAT (8) UU KUP Jo RUPIAH PMK: 49/PMK.03/2007; PMK: 196/PMK.03/2007 PEMBUKUAN DENGAN BAHASA ASING dan MATA UANG SELAIN RUPIAH



WP DALAM RANGKA  PMA  KONTRAK KARYA  KONTRAK BAGI HASIL  BUT  WP yang mempunyai afiliasi dengan perusahaan di LN SETELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN KECUALI WP DALAM RANGKA KONTRAK KARYA ATAU KONTRAK BAGI HASIL CUKUP PEMBERITAHUAN Pemberian ijin dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak 58



PENGERTIAN PENCATATAN PASAL 28 AYAT (9) UU KUP PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang  Peredaran atau penerimaan bruto dan atau;  Penghasilan bruto



SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK TERUTANG, (termasuk Penghasilan yg bukan objek pajak dan atau yg dikenakan pajak yg bersifat final) 59



KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN PASAL 28 AYAT (11) UU KUP



PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN TERMASUK HASIL PENGOLAHAN DATA DARI PEMBUKUAN YANG DIKELOLA SECARA ELEKTRONIK ATAU SECARA PROGRAM APLIKASI ONLINE SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA



BADAN



ORANG PRIBADI



Tempat Kedudukan



Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal 60



KEGIATAN PENCATATAN PASAL 28 AYAT (12) UU KUP DAN KEP-520/PJ./2000 jo PER-4/PJ/2009



PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN



1.



2.



WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO WP OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS



SYARAT PENCATATAN 1. PENCATATAN HARUS DIBUAT LENGKAP DAN BENAR 2. DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN ; * YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO * PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU * PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL 3. JANGKA WAKTU PENCATATAN MELIPUTI JANGKA WAKTU 12 BULAN, MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER



61



PEMERIKSAAN PAJAK



PENGERTIAN PEMERIKSAAN PASAL 1 ANGKA 25 UU KUP Serangkaian Kegiatan untuk Menghimpun Mengolah Data, Keterangan, dan/atau Bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan Untuk :



 menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan  tujuan lain dalam rangka melaksanakan Ketentuan peraturan per- UU perpajakan 63



WEWENANG DIRJEN PAJAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN



PASAL 29 AYAT (1) UU KUP



TUJUAN PEMERIKSAAN



MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN 1. SPT LB 2. SPT Rugi LB atau RTLB 3. SPT Tidak disampaikan 4. SPT masuk Kreteria Seleksi 5. Ada Indikasi Tindak Pidana



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



TUJUAN LAIN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PERPAJAKAN Pemberian NPWP/ PKP Jabatan Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP WP keberatan Pengumpulan bahan guna penyusuan Norma Penentuan WP di Lokasi terpencil Pemusatan Penagihan Pajak



VERIFIKASI 64



SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN PASAL 29 AYAT (2) UU KUP



UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN PETUGAS PEMERIKSA HARUS MEMILIKI TANDA PENGENAL PEMERIKSA & DILENGKAPI SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN HARUS DIPERLIHATKAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA 65



KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA PASAL 29 AYAT (3) UU KUP a.



Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku/ catatan/ dokumen b. Memberikan kesempatan memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu c. Memberikan keterangan yang diperlukan 66



KEWAJIBAN MERAHASIAKAN PASAL 29 AYAT (4) UU KUP



UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN



DITIADAKAN 67



PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN PASAL 30 UU KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK BERWENANG MELAKUKAN PENYEGELAN TEMPAT/RUANGAN TERTENTU



BILA WAJIB PAJAK : TIDAK MEMBERI KESEMPATAN PEMERIKSA TEMPAT/RUANGAN YANG DIPANDANG PERLU; TIDAK MEMBERI PEMERIKSAAN



BANTUAN



GUNA



MEMASUKI KELANCARAN



68



TATA CARA PASAL 31 UU KUP PEMERIKSAAN DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN



545/KMK.04/2000 jo 123/PMK.03/2006 PMK-199/PMK.03/2007 jo PMK-82/PMK.03/2011 69



GENERAL AUDIT VS TAX AUDIT



N Keterangan o 1 Auditor



2 Objek Audit



3 Tujuan



4 Output



General Audit Auditor Independen



Tax Audit



PNS DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk Laporan SPT/Pelaksanaan Keuangan Kewajiban Perajakan Memberikan Menguji Opini Kepatuhan & Tujuan Lain Opini/ Laporan Skp (SKPKB, SKPLB, SKPN, SKPKBT)



SURAT KETETAPAN PAJAK PASAL 1 ANGKA 14 UU KUP



SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)



PASAL 13 SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)



PASAL 15



PASAL 17 A



SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)



PASAL 17 DAN PASAL 17 B



SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB) 71



KEWAJIBAN WAJIB PAJAK YANG DIPERIKSA Wajib Pajak



OP dan Badan



Memperlihatkan/meminjamkan buku atau catatan, dokumen memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan memberikan keterangan lain yg diperlukan



menyampaika n SPHP



Pasal 11



Dirj en Paja k



penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan



memberikan hak hadir dalam Clossing



paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan TIDA



K Ps. 14 (5) UU PPh Dokumen dari WP yg dipertimbangkan peredaran usaha saat clossing atau penghasilan terbatas pada bruto dokumen kredit pajak



72



PEMERIKSAAN YG DITANGGUHKAN TERKAIT PEMERIKSAAN BUKPER Pemeriksaan Indikasi Tindak Pidana Pemeriksaan Bukti Permulaan



.. d . d . ss



Pemeriks aan Ditanggu hkanss..dd .



WP OP meninggal dunia Tidak ditemukan bukper tindak pidana pajak Ps. 44A UU KUP Putusan Pengadilan



.



Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Ps 8 (3) UU KUP Pasal 44B UU KUP diterbitkan SKPKB Ps 13A UU KUP



Pasal 12



Pemeriksa an dilanjutka n



Pemeriksa an dihentika n terdapat data lain



73



TIPS-tips :



• Persiapan Menghadapi Pemeriksaan : 1. 2. 3. 4.



Kelengkapan Data Kelengkapan Pembukuan Keaslian dan Kebenaran Data Kebenaran Laporan Keuangan



• Setelah Pemeriksaan Pajak : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Persetujuan Temuan pada closing conference Sanksi Administrasi Keberatan Pokok Ketetapan Kesulitan Pembayaran Ketetapan Pajak Ketetapan yang tidak sesuai 74



PENAGIHAN



75



PENAGIHAN PAJAK Pasal 18 AYAT (1) UU KUP



DASAR PENAGIHAN PAJAK



 STP  SKPKB  SKPKBT



   



SK PEMBETULAN SK KEBERATAN PUTUSAN BANDING PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH 76



BUNGA PENAGIHAN PASAL 19 AYAT (1), (2) DAN (3) UU KUP



2% Per Bulan Dikenakan Terhadap : Ayat (1) Pajak yg terutang menurut SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, apabila pada saat jatuh tempo pembayaran tidak/ kurang dibayar Bunga dihitung dari tanggal jt. Tempo pem bayaran s/d tgl. Pem bayaran atau tgl STP



Ayat (2) Pajak yang terutang dlm hal WP diperbolehkan mengangsur / menunda pembayaran



Ayat (3) Kekurangan pajak yg belum dilunasi, apabila WP diberikan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Bunga dihitung dari saat berakhirnya penyampaian SPT s/d tgl pem bayaran kekurangan pajak



BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG PENUH SATU BULAN 77



PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA PASAL 20 AYAT (1), (3) UU KUP  STP



 SK



 SKPKB  SKPKBT



PEMBETULAN  SK KEBERATAN  PUTUSAN BANDING  PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG MENGAKIBATKAN PAJAK YG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH



TIDAK DIBAYAR SESUAI JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 9 AYAT(3)



SURAT PAKSA



PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU (UU PPSP) 78



PENAGIHAN SEKETIKA & SEKALIGUS PENJELASAN PASAL 20 AYAT (2) UU KUP



ADALAH : TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK YANG DILAKSANAKAN OLEH JURU SITA PAJAK KEPADA PENANGGUNG PAJAK TANPA MENUNGGU TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN YANG MELIPUTI SELURUH UTANG PAJAK DARI SEMUA JENIS PAJAK, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK



79



DALUWARSA PENAGIHAN PASAL 22 AYAT (1) UU KUP



HAK UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN PAJAK DALUWARSA SETELAH LAMPAU WAKTU 5 TAHUN



SEJAK :  SAAT TERUTANGNYA PAJAK; ATAU  BERAKHIRNYA :  MASA PAJAK; ATAU  BAGIAN TAHUN PAJAK; ATAU  TAHUN PAJAK YBS. 81



DALUWARSA PENAGIHAN TERTANGGUH PASAL 22 AYAT (2) DAN PENJELASAN UU KUP APABILA



DALUWARSA SEJAK :



DITERBITKAN SURAT PAKSA



TANGGAL PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA



ADA PENGAKUAN UTANG PAJAK DARI WP BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, SEPERTI :



TANGGAL SURAT PERMOHONAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK



DITERBITKAN SKPKB EX PASAL 13 AYAT (5) ATAU SKPKBT EX PASAL 15 AYAT (4) KARENA WP MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DILAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.



TANGGAL PENERBITAN SURAT KETETAPAN



TANGGAL PENERBITAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN 82 TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



GUGATAN WP ATAU PENANGGUNG PAJAK TERHADAP : PASAL 23 AYAT (2) UU KUP  PELAKSANAAN SURAT PAKSA, SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN, ATAU PENGUMUMAN LELANG;  KEPUTUSAN PENCEGAHAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK  KEPUTUSAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN PERPAJAKAN, SELAIN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 25 AYAT (1) DAN PASAL 26;  PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN YANG DALAM PENERBITANNYA TIDAK SESUAI DENGAN PROSEDUR ATAU TATA CARA YANG TELAH DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN



HANYA DAPAT DIAJUKAN KEPADA : BADAN PERADILAN PAJAK 83



UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PEMBETULAN (Ps 16)



KEBERATAN (Ps 25) PENGURANGAN/PENGHAPUSAN/ PEMBATALAN (Ps 36)



PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN atas permohonan WP atau karena jabatan, Dirjen Pajak dapat membetulkan:



Berdasarkan



SKP, STP, SK Pembetulan, SK Keberatan, SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak, SKPPKP, atau SKPIB



Pasal 16 UU KUP



terdapat



kesalahan tulis, kesalahan hitung,dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan per-UU-an Pajak Sifat: Tidak mengandung persengketaan antara DJP dan WP Hal-hal yang bersifat human error (Manusiawi) 85



PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN RUANG LINGKUP & JANGKA WAKTU SALAH TULIS



• SALAH TULIS • SALAH HITUNG • KELIRU PENERAPAN KETENTUAN PAJAK



kesalahan yang dapat berupa nama, alamat,NPWP, nomor SKP, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo SALAH HITUNG kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan KELIRU PENERAPAN KETENTUAN PAJAK kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase NPPN, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan PTKP, kekeliruan penghitungan PPh dalam tahun berjalan, & kekeliruan dalam pengkreditan pajak



86



PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN CARA PENGAJUAN



1



Disampaikan ke Kantor Ditjen Pajak yg menerbitkan surat keputusan



2



Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung



3



1 permohonan untuk 1 skp/STP/surat keputusan lain



4



Ditandatangani oleh WP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus



87



PEMBETULAN SUATU KEPUTUSAN BENTUK KEPUTUSAN



menambahkan mengurangkan atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya menolak permohonan Wajib Pajak



88



KEBERATAN



Sebutkan objek yang bisa diajukan keberatan



Pasal 25 ayat (1) UU KUP



KEBERATAN Bila WP berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan / pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak.



SKPKB SKPN SKPLB



SK KEBERATAN



KEBERATAN



SKPKBT Pemotongan/ Pemungutan Pihak III



Kecuali: SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A UU KUP 90



(Bersifat kumulatif)



PERSYARATAN FORMAL



KEBERATAN 1



Ditulis dalam bahasa Indonesia



2



Mengemukakan jumlah pajak yg terutang atau jumlah pajak yg dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dg disertai alasan-alasan yg menjadi dasar penghitungan



3



1 keberatan untuk 1 skp / pemotongan pajak / pemungutan pajak



4 5 6



WP melunasi pajak yg masih harus dibayar minimal sejumlah yg disetujui WP dalam closing conference Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim skp atau sejak tanggal pemotongan / pemungutan pajak oleh pihak III kecuali force majeur Ditandatangani oleh WP. Jika kuasa WP, harus diampiri surat kuasa khusus.



Permohonan yang tidak memenuhi syarat tersebut, tidak dipertimbangkan



91



KEBERATAN Jangka Waktu 3 Bulan



WP Keberat an



Dalam jangka waktu Sejak tanggal: 3 bulan 1.skp dikirim; atau 2.Potput pajak Dalam jangka waktu 3 sejak bulantanggal dikirim SK Pembetulan



Kecuali terdapat keadaan diluar kekuasaan: 1.bencana alam 2.kebakaran 3.huru-hara/kerusuhan massal 4.diterbitkan SK Pembetulan secara jabatan yg mengakibatkan jumlah pajak YMH dibayar dalam skp berubah, kecuali SK Pembetulan yg diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama 5.keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak



Syarat: belum mengajukan keberatan atas skp



Contoh Apabila skp dikirim kepada WP tgl 30 Nov 2012, maka WP dapat mengajukan keberatan paling lama tgl 28 Feb 2013



D. Syarat-syarat Mengajuan Keberatan



KEBERATAN WP TIDAK BOLEH MENGAJUKAN



KONSEKUENSI BAGI WP YANG MENGAJUKAN KEBERATAN



1 2 3



Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan skp Pembatalan skp dari hasil pemeriksaan



95



JANGKA WAKTU PENYELESAIAN



KEBERATAN



12 BULAN



SEJAK PERMOHONAN DITERIMA



96



UPAYA PENYELESAIAN DI DJP KEBERATAN mengabulkan sebagian



KEPUTUSAN KEBERATAN



SANKSI DENDA



menolak



menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar



50%



Jumlah pajak dalam SK Keberatan - pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan



Contoh KEBERATAN (Pasal 25): Contoh 1: SKPKB hasil pemeriksaan = Rp100.000.000,00 Setuju Hasil Pemeriksaan = Rp100.000.000,00 Yang Harus Dilunasi Jika Tidak Keberatan = Rp100.000.000,00 Contoh 2: SKPKB hasil pemeriksaan = Setuju Hasil Pemeriksaan =



Rp100.000.000,00 Rp 30.000.000,00



Harus Dilunasi Sebelum Mengajukan Keberatan



=



Rp 30.000.000,00



Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi = Rp 80.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) = Rp 50.000.000,00 Sanksi Denda (50% X Rp50.000.000) = Rp 25.000.000,00 Harus Dilunasi jika Tidak Mengajukan Banding = Rp 75.000.000,00



Contoh BANDING (PASAL 27): Contoh: SKPKB hasil pemeriksaan = Rp100.000.000,00 Setuju Hasil Pemeriksaa = Rp30.000.000,00 Keputusan Keberatan, SKPKB menjadi = Rp 80.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (80.000.000 - 30.000.000) = Rp 50.000.000,00 Mengajukan Banding (Tidak ada syarat harus membayar) Putusan Banding, SKPKB menjadi = Rp 65.000.000,00 Pajak Kurang Dibayar (65.000.000 - 30.000.000) = Rp 35.000.000,00 Sanksi Denda (100% X Rp35.000.000)= Rp 35.000.000,00 Harus Dilunasi = Rp 70.000.000,00



PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN PASAL 36 UU KUP atas permohonan WP atau karena jabatan, Dirjen Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi mengurangkan atau membatalkan skp yg tidak benar mengurangkan atau membatalkan STP yg tidak benar membatalkan skp dari hasil Pemeriksaan tanpa: a.penyampaian SPHP; atau b.PAHP atau PAHV.



PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI



Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi



Berdasarkan



Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP



BUNGA, DENDA, KENAIKAN dalam hal



Sanksi dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya



101



PERSYARATAN FORMAL



PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI



1



Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia



2



1 permohonan untuk 1 STP/SKPKB/SKPKBT



3



Alasan yang Jelas



4



Ditandatangani oleh WP. Jika kuasa WP, harus diampiri surat kuasa khusus.



5



Melunasi Pajak yang Terutang



Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal, tidak dapat dipertimbangkan 102



PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI



PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN DALAM HAL: tidak diajukan keberatan telah diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh WP telah diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan



103



PENGURANGAN/PEMBATALAN surat ketetapan pajak



Berdasarkan



Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP



Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan / membatalkan skp yang tidak benar



PERSYARATAN FORMAL



PENGURANGAN/PEMBATALAN skp/STP 1



Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia



2



1 permohonan untuk 1 STP/SKPKB/SKPKBT



3



mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya



4



Ditandatangani oleh WP. Jika kuasa WP, harus diampiri surat kuasa khusus.



5



disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar



Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan formal, tidak dapat dipertimbangkan 105



PENGURANGAN/PEMBATALAN SKP WAJIB PAJAK



tidak diajukan keberatan telah diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan



Permohonan Pengurangan/Pembatalan skp tidak dapat diajukan jika Buku, catatan, atau dokumen dipertimbangkan



mengajukan keberatan & dicabut



Dirjen Pajak Tidak dapat diajukan GUGATAN SK Pengurangan/ Pembatalan skp



Pasal 35



PENGURANGAN/PEMBATALAN SURAT TAGIHAN PAJAK



Berdasarkan



Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP



Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat mengurangkan / membatalkan STP yang tidak benar



PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN atau SKP HASIL PEMERIKSAAN



Berdasarkan



Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP



Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau skp dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1



penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan



2



pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP



108



PENGAJUAN PERMOHONAN



Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan skp Pengurangan/Pembatalan STP Pembatalan skp Hasil Pemeriksaan



Maksimal 2 kali (permohonan ke2 paling lama 3 bulan sejak tgl SK pertama 1 kali



109



JANGKA WAKTU PENYELESAIAN



Pembetulan Suatu Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak



6



KEPUTUSAN



BULAN



Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau skp Hasil Pemeriksaan



sejak tgl terima surat permohonan



Apabila dalam jangka waktu tersebut telah lewat & Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh WP dianggap dikabulkan dan Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.



110



BENTUK KEPUTUSAN YANG DAPAT DIBERIKAN



Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi



mengabulkan seluruhnya atau sebagian



Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak



menolak Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau skp Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak dapat meminta secara tertulis kepada Dirjen Pajak mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP



111



RESTITUSI



112



Pengembalian Kelebihan Pajak Dasar Hukum



Penetapan



Keterangan



Produk Hukum



Pasal 17 (1)



Pemeriksaan



Kredit Pajak/Jml pajak dibayar > Jml pajak terutang



SKPLB



Pasal 17 (2)



Verifikasi



Pajak yg seharusnya tidak terutang



SKPLB



Pasal 17 B



Pemeriksaan



WP mengajukan restitusi (selain 17C/17D)



SKPLB



Pasal 17C



Penelitian



WP Kreteria Tertentu



SKPPKP



Pasal 17D



Penelitian



WP Persyaratan tertentu



SKPPKP



Pasal 17E



Pemrosesan di Bandara Keberangkat an



Pengembalian PPN bagi Turis Asing



SKPLB



Pasal 9 (4c) PPN



Penelitian



PKP Resiko Rendah



SKPPKP



Resume Jalur Permohonan Restitusi Wajib Pajak Keterangan



WP Badan biasa



WP dengan Kreteria Tertentu



WP yg memenuhi syarat tertentu



Dasar Hukum



Ps 17 B UU KUP



• Ps 17C UU KUP • PMK 74/PMK.03/2013



• Ps 17D UU KUP • PMK 193 jo • PMK 54/2009



Proses Penerbitan Keputusan?



Pemeriksaan



• Penelitian/Verifikasi • Boleh Ps 17B UU KUP



• Penelitian/Verifika si • Boleh Ps 17B UU KUP



Jangka waktu penerbitan keputusan



12 bulan



3 bulan (Jalur Ps. 17C)



3 bulan (Jalur Ps. 17D)



Produk Hukum



SKPLB



SKPPKP



SKPPKP



Dapat diperiksa



Tidak dapat



Masih dapat diperiksa dan diterbitkan SKP



Masih dapat diperiksa dan diterbitkan SKP



IMBALAN BUNGA



115



Imbalan Bunga Diberikan dalam hal: a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak [Pasal 11 (3) UUKUP] b. keterlambatan penerbitan SKPLB [Pasal 17B (3) UUKUP] c. kelebihan pembayaran pajak yg dilakukan pemeriksaan bukti permulaan [Pasal 17B (4) UUKUP] d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali [Pasal 27A (1) UUKUP] e. kelebihan pembayaran pajak karena SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak atas skp atau STP mengabulkan sebagian atau seluruhnya [Pasal 27A (1A) UUKUP] f. kelebihan pembayaran sanksi administrasi denda Ps.14 (4) dan/atau bunga Ps.19 (1) [Pasal 27A (2) UUKUP] *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007 jo PMK-12/PMK.03/2011 jo PMK-226/PMK.03/2013 116



Imbalan Bunga Pasal 17B ayat (2) & (3) SPTLB > 12 bulan tidak ada keputusan Diterbitkan dalam waktu < 1 bulan



Diterbitkan > 1 bulan



SKPLB = SPT



SKPLB = SPT + Imbalan bunga 2 % per bulan 117



Imbalan Bunga Pasal 17B (4) SPTLB Pemeriksaan Bukti permulaan



Tidak dilanjutkan Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan



Tidak dilanjutkan dengan Penyidikan



Diputus Bebas/Lepas dari Tuntutan Hukum



Imbalan bunga 2 % per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 bulan s/d saat diterbitkan SKPLB



DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bersama Anda membangun Bangsa



*Berdasarkan Pasal 17B UU KUP 118



Imbalan Bunga Pasal 27A (1) Keberatan/Banding/PK diterima sebagian atau seluruhnya



Menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak



Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) *Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007 119



IMBALAN BUNGA TIDAK DIBERIKAN Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas SKPKB/SKPKBT yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan telah dibayar sebelum keberatan diajukan Kelebihan pembayaran akibat SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas jumlah pajak dalam SKPKB/SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding/PK, atau sebelum diterbitkan SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK



Pasal 43 ayat (5) PP 74/2011



SKPKB/ SKPN atas SPT LB yang seluruhnya tidak disetujui SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK mengabulkan sebagian atau seluruhnya Imbalan bunga 2 % perbulan maks 24 bln : - dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK - dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB/SKPN sampai dengan diterbitkannya SK Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan PK Pasal 44 PP 74/2011



Imbalan Bunga Pasal 27A ayat (1a) SK Pembetulan/Pengurangan Ketetapan Pajak/Pembatalan Ketetapan pajak atas SKPKB/SKPKBT/SKPN/SKPLB/STP



Mengabulkan sebagian/ seluruhnya dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak



Imbalan bunga 2 % perbulan (maks. 24 bulan) 122



Imbalan Bunga Pasal 27A (2) Pembayaran lebih sanksi administrasi:  denda Pasal 14 ayat (4) dan atau  bunga Pasal 19 ayat (1)



Berdasarkan SK Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akibat diterbitkan SK Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan PK yang menerima sebagian atau seluruh permohonan WP



*Berdasarkan PMK 195/PMK.03/2007 123



IMBALAN BUNGA Saat Pemberian



Surat Keputusan Keberatan



Putusan Banding



Putusan Banding



Pasal 43



tidak Banding



tidak Peninjauan Kembali Diajukan PK



Diberikan Imbalan Bunga



Diberikan Imbalan Bunga pada saat Putusan PK diterima oleh Direktur Jenderal Pajak



20. IMBALAN BUNGA (PASAL 27A) UU 16/2000 : === berlaku sd Tahun Pajak 2007) Imbalan bunga hanya diberikan dalam hal terdapat: Surat Keputusan Keberatan; dan putusan banding yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak terkait dengan penerbitan SKPKB dan SKPKBT UU 16/2009 : == Tahun Pajak 2008 sd sekarang) Imbalan bunga diberikan dalam hal terdapat: • Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding; • Surat Keputusan Pembetulan; • Surat Keputusan Pengurangan; • Surat Keputusan Pembatalan; dan • Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak terkait dengan penerbitan SKPKB, SKPKBT, SKPN dan SKPLB Catatan: Imbalan bunga juga berkaitan dengan Pasal 17B (3) & (4), Pasal 11 (3).



WAKIL WAJIB PAJAK



126



WAKIL WAJIB PAJAK PASAL 32 AYAT (1), (4) UU KUP



BADAN



 badan oleh pengurus;  badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;  badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;  badan dalam likuidasi oleh likuidator; WARISAN YANG BELUM DIBAGI  Ahli waris  Pelaksana wasiat atau yg mengurus harta peninggalannya. ANAK BELUM DEWASA / ORANG YANG BERADA DALAM PENGAMPUAN  Wali atau pengampunya DAPAT DITUNJUK SEORANG KUASA WAJIB PAJAK 127



Termasuk dalam pengertian pengurus  orang  yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan  Misalnya: o berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, o menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan  berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali



Tanggungjawab Wakil WP  Wakil tersebut bertangagungjawab secara pribadi dan/atau renteng atas pembayaran pajak yang terutang  kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut



KUASA WAJIB PAJAK Memahami peraturan perpajakan Tidak memahami peraturan perpajakan



meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban (formal/material) perpajakan



Kuasa Wajib Pajak Konsultan Pajak



Bukan Konsultan Pajak Pasal 49 ayat (2) PP 74 Tahun 2011



WPOP Badan



KUASA WAJIB PAJAK Waji b Paja k



Surat Kuasa Khusus a.



b.



c.



Pasal 49



Nama, alamat, memuat: ttd di atas materai & NPWP Pemberi Kuasa Nama, alamat, ttd & NPWP penerima kuasa Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan



Kuasa konsultan pajak bukan konsultan pajak



a. b. c. d. e.



Syarat:



Menguasai peraturan perpajakan Memiliki surat kuasa khusus Memiliki NPWP Menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan



Syarat Kuasa Wajib Pajak Pasal 4 ayat (2) & (ayat (2) PMK 22/PMK.03/2008



Seseorang yang BUKAN konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari: a. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; b. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000 dalam 1 tahun; atau c. WP Badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 dalam 1 tahun. Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak.



Dianggap Menguasai Ketentuan Perpajakan Konsultan pajak apabila dapat menyerahkan fotokopi surat izin praktek konsultan pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak



Bukan konsultan pajak apabila dapat menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III



KUASA WAJIB PAJAK



KUASA



surat penunjukan



orang lain/ karyawannya



Pasal 50



X



tidak dapat melimpahkan kuasa kepada orang lain



menyampaikan kepada dokumen pegawai perpajakan DJP tertentu menerima dari dokumen pegawai perpajakan DJP tertentu menyerahkan surat penunjukan



KUASA WAJIB PAJAK hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus



kuasa



wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan



tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan, bila:



melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan Pasal 51



menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan



dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya



PIDANA PAJAK



136



TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN



ALPA ALPA



PERCOBAAN PERCOBAAN



SENGAJA SENGAJA



PENGULANGAN PENGULANGAN



137



TINDAK PIDANA KARENA Pasal 38 UUALPA KUP WAJIB PAJAK  TIDAK MENYAMPAIKAN SPT  MENYAMPAIKAN SPT TIDAK BENAR BERAKIBAT DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA DAN PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN SETELAH PERBUATAN YANG PERTAMA KALI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13A



 DIDENDA PALING SEDIKIT 1 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DAN PALING BANYAK 2 KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR, ATAU  DIPIDANA KURUNGAN PALING SINGKAT 3 BULAN ATAU PALING LAMA 1 TAHUN 138



TINDAK PIDANA PASAL 39 AYAT (1) UU KUP KARENA SENGAJA WAJIB PAJAK



:



 TIDAK MENDAFTARKAN DIRI UNTUK DIBERIKAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK;  MENYALAHGUNAKAN ATAU MENGGUNAKAN TANPA HAK NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK;  TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN;  MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP;  MENOLAK UNTUK DILAKUKAN PEMERIKSAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 29;  MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN, PENCATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN YANG PALSU ATAU DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH BENAR, ATAU TIDAK MENGGAMBARKAN KEADAAN YANG SEBENARNYA;  TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DI INDONESIA, TIDAK MEMPERLIHATKAN ATAU TIDAK MEMINJAMKAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN LAIN;  TIDAK MENYIMPAN BUKU, CATATAN, ATAU DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DAN DOKUMEN LAIN TERMASUK HASIL PENGOLAHAN DATA DARI PEMBUKUAN YANG DIKELOLA SECARA ELEKTRONIK ATAU DISELENGGARAKAN SECARA PROGRAM APLIKASI ON-LINE DI INDONESIA BERAKIBAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 28 AYAT (11); ATAU MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN NEGARA  TIDAK MENYETORKAN PAJAK YANG TELAH DIPOTONG ATAU DIPUNGUT 139



TINDAK PIDANA PASAL 39 AYAT (1),(2), (3) UU KUP KARENA SENGAJA • DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN • DENDA PALING SEDIKIT 2 (DUA) KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR DAN PALING BANYAK 4 (EMPAT) KALI JUMLAH PAJAK TERUTANG YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. BERLAKU JUGA BAGI WAKIL, KUASA, PEGAWAI DARI WAJIB PAJAK, ATAU PIHAK LAIN YANG MENYURUH MELAKUKAN, YANG TURUT SERTA MELAKUKAN, YANG MENGANJURKAN, ATAU YANG MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PASAL 43 AYAT (1) 140



TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA PASAL 39A UU KUP SETIAP ORANG YANG DENGAN SENGAJA:  MENERBITKAN DAN/ATAU MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA; ATAU  MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TETAPI BELUM DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 2 TAHUN DAN PALING LAMA 6 TAHUN SERTA DENDA PALING SEDIKIT 2 KALI JUMLAH PAJAK DALAM FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK DAN PALING BANYAK 6 KALI JUMLAH PAJAK DALAM FAKTUR PAJAK, BUKTI PEMUNGUTAN PAJAK, BUKTI PEMOTONGAN PAJAK, DAN/ATAU BUKTI SETORAN PAJAK 141



TINDAK PIDANA KARENA PENGULANGAN PASAL 39 AYAT (2) UU KUP APABILA SESEORANG MELAKUKAN LAGI TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN SEBELUM LEWAT 1 TAHUN, TERHITUNG SEJAK SELESAINYA MENJALANI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN



ANCAMAN PIDANA (PASAL 39 AYAT (1) ) SANKSI DILIPATKAN DUA



142



TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN PASAL 39 AYAT (3) UU KUP SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PERCOBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA  MENYALAHGUNAKAN ATAU MENGGUNAKAN TANPA HAK NPWP PAJAK ATAU PENGUKUHAN PKP, ATAU  MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP DALAM RANGKA MENGAJUKAN PERMOHONAN RESTITUSI ATAU MELAKUKAN KOMPENSASI PAJAK ATAU PENGKREDITAN PAJAK



DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 BULAN DAN PALING LAMA 2 TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT 2 KALI JUMLAH RESTITUSI YANG DIMOHONKAN DAN/ATAU KOMPENSASI ATAU PENGKREDITAN YANG DILAKUKAN DAN PALING BANYAK 4 KALI JUMLAH RESTITUSI YANG DIMOHONKAN DAN/ATAU KOMPENSASI ATAU PENGKREDITAN YANG DILAKUKAN 143



DALUWARSA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PASAL 40 UU KUP



SETELAH LAMPAU 10 TAHUN



Sejak : Saat terutangnya pajak; Berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak ybs 144



Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat….. [email protected] 0812-966-15127