MODUL MI 2.e [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA MATERI INTI 2.a (MI-2.a) PELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN KERJA (Pembimbingan Bekerja Sehat dan Selamat dengan Standar Precaution)



KEMENTERIAN KESEHATAN RI BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



MATERI INTI – MI 2.e PEMBIMBINGAN BEKERJA SEHAT DAN SELAMAT DENGAN STANDAR PRECAUTION



I. DESKRIPSI SINGKAT Perilaku bekerja secara sehat dan selamat merupakan dasar terwujudnya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sendiri, terdapat standar pencegahan infeksi minimum yang berlaku dalam patient care yang disebut dengan standard precautions. Dengan adanya standard precaution di tempat kerja, dapat tercipta perilaku sehat dan selamat minimum dalam rangka pencegahan penyakit maupun kecelakaan kerja. Adapun macam dari standard precautions akan dijelaskan pada materi ini.



II. TUJUAN PEMBELAJARAN Tujuan Pembelajaran Umum Setelah mengikuti materi ini,, peserta mampu melaksanakan pembimbingan bekerja sehat dan selamat dengan standard precaution. Tujuan Pembelajaran Khusus Setelah mengikuti sesi ini, peserta mampu : 1. Melaksanakan Perilaku bekerja sehat dan selamat pada pelayanan kesehatan dengan Standard Precaution. 2. Mengevaluasi Pelaksanaan



III. POKOK BAHASAN Dalam modul ini akan dibahas pokok bahasan dan sub pokok bahasan sebagai berikut: Pokok Bahasan 1. Perilaku Bekerja Sehat dan Selamat Pada Pelayanan Kesehatan dengan Standard Precaution Subpokok bahasan: a) Pengenalan dan Penerapan Prosedur Standard Precaution b) Pengamatan dan Pemantauan Pelaksanaan Prosedur Standard Precaution Pokok Bahasan 2. Evaluasi Pelaksanaan



1



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



IV. BAHAN BELAJAR ▪ Standard Precautions In Health Care (WHO, 2007) ▪ Guideline for Isolation Precautions (CDC, 2007) ▪ Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Universal di Pelayanan Kesehatan, Departemen Kesehatan RI, 2010. ▪ Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 13 Tahun 2013 ▪ Handout ▪ Film



V. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN Berikut disampaikan langkah-langkah kegiatan dalam proses pembelajaran materi ini. Langkah 1. Pengkondisian (5 menit) Langkah pembelajaran: a. Fasilitator menyapa peserta dengan ramah dan hangat. Apabila belum pernah menyampaikan sesi di kelas, mulailah dengan perkenalan. Perkenalkan diri dengan menyebutkan nama lengkap, instansi tempat bekerja dan materi yang akan disampaikan. b. Menyampaikan tujuan pembelajaran dan pokok bahasan sebaiknya dengan menggunakan bahan tayang. Langkah 2. Penyampaian Materi (80 menit) Langkah pembelajaran: a. Fasilitator menjelaskan secara singkat tujuan pembelajaran dan pokok bahasan. (5 menit) b. Fasilitator menjelaskan isi materi pembelajaran dan sekaligus memfasilitasi diskusi/tanya jawab. (35 menit) c. Fasilitator membagi peserta dalam beberapa kelompok dan memberikan lembar tugas berupa pertanyaan/ilustrasi studi kasus. (5 menit) d. Fasilitator memfasilitasi peserta berdiskusi secara kelompok dan presentasi hasil tugas kelompok dan sekaligus diskusi/tanya jawab. (30 menit) e. Sebelum sesi diskusi ditutup, fasilitator melakukan refleksi dengan menanyakan kepada peserta apakah masih ada yang akan didiskusikan untuk memenuhi harapan yang sudah disampaikan. Berikan apresiasi terhadap peran aktif peserta dan atau kelompok peserta selama proses pembelajaran. (5 menit) Langkah 3. Rangkuman dan Kesimpulan (5 menit) Langkah pembelajaran: a. Fasilitator melakukan evaluasi untuk mengetahui penyerapan peserta terhadap materi yang disampaikan dan pencapaian tujuan pembelajaran. b. Fasilitator merangkum poin-poin penting dari materi yang disampaikan. c. Fasilitator membuat kesimpulan.



2



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



VI. URAIAN MATERI Pokok Bahasan 1. PERILAKU BEKERJA SEHAT DAN SELAMAT DENGAN STANDARD PRECAUTION



a. Pengenalan dan Penerapan Prosedur Standard Precaution Menurut Infrastructure Health and Safety Association (IHSA), praktek kerja yang selamat adalah metode tertulis secara umum yang menguraikan bagaimana melakukan pekerjaan dengan risiko minimal untuk pekerja, peralatan, bahan, lingkungan, dan proses. Prosedur kerja yang aman adalah petunjuk dalam melakukan pekerjaan secara aman dengan melakukan identifikasi bahaya dan menjelaskan hal yang harus dilakukan untuk menghilangkan atau meminimalkan risiko. Sarana kesehatan merupakan tempat pemeliharaan yang terdiri dari petugas kesehatan yang dipercaya oleh individu atau masyarakat untuk memelihara kesehatan diri atau keluarganya. Dalam menjaga kepercayaan tersebut, petugas kesehatan perlu memastikan bahwa sarana kesehatan tersebut tidak menjadi sumber infeksi (Departemen Kesehatan, 2010). Hasil survei tentang pencegahan infeksi di puskesmas (Bahroen, 2000 dalam Depkes 2010) menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa tindakan petugas dalam melayani pasien atau masyarakat yang dapat meningkatkan penularan penyakit seperti: 1. Cuci tangan yang tidak benar 2. Penggunaan sarung tangan yang tidak tepat 3. Penutupan kembali jarum suntik yang tidak aman 4. Pembuangan benda tajam yang tidak aman 5. Teknik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan yang tidak tepat 6. Praktik kebersihan ruangan yang belum memadai Hal ini dapat meningkatkan risiko petugas kesehatantertular penyakit karena tertusuk jarum atau terpajan darah/cairan tubuh yang infeksi. Departemen kesehatan sudah mengembangkan upaya pengendalian infeksi di sarana pelayanan kesehatan melalui penerapan universal precautions. Program ini juga merupakan pendukung program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menurut World Health Organization (WHO) tahun 2007, Standard precautions adalah upaya pengendalian infeksi tingkat dasar yang dikembangkan dari universal precautions yang bertujuan untuk mengurangi risiko transmisi darah/cairan tubuh dan pathogen lain dari sumber yang diketahui maupun sumber yang tidak diketahui. Prinsip utama dalam standard precautions adalah menjaga hygiene sanitasi individu, hygiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan.



3



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi lima (5) kegiatan pokok yaitu : 1) Cuci tangan untuk mencegah infeksi silang Cuci tangan harus selalu dilakukan dengan benar sebelum dan sesudah melakukan tindakan perawatan walaupun petugas kesehatan menggunakan sarung tangan atau alat pelindung lain. Hal ini berguna untuk menghilangkan/mengurangi mikroorganisme yang ada pada tangan sehingga penyebaran penyakit dapat dicegah dan lingkungan terjaga dari infeksi. Cuci tangan tidak dapat digantikan oleh pemakaian sarung tangan. Cara cuci tangan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan ada tiga (3) yaitu: ▪ Cuci tangan higienik atau rutin : untuk mengurangi kotoran dan flora yang ada pada tangan dengan menggunakan sabun atau detergen. ▪ Cuci tangan aseptic : dilakukan sebelum tindakan aseptic pada pasien dengan menggunakan antiseptik. ▪ Cuci tangan bedah (surgical handsrub) : dilakukan sebelum melakukan tindakan bedah cara aseptik dengan antiseptic dan sikat steril. Sarana untuk mencuci tangan yang paling utama adalah air mengalir, sabun/detergen, larutan antiseptik. Prosedur mencuci tangan yang benar adalah sebagai berikut : a) Tangan dibasahkan dengan air di bawah kran atau air mengalir. b) Sabun cair yang mengandung zat antiseptik dituang ketangan dan digosok sampai berbusa. c) Kedua telapak tangan digosok sampai ke ujung jari. Selanjutnya, kedua bagian punggung tangan digosok. Jari dan kuku serta pergelangan tangan juga dibersihkan. Semua ini dilakukan selama sekitar 10-15 detik. d) Tangan dibilas bersih dengan air mengalir. e) Tangan dikeringkan dengan menggunakan tisu. Mengeringkan tangan dengan kertas tisu adalah lebih baik dibandingkan mengeringkan tangan menggunakan mesin pengering tangan, karena mesin pengering tangan umumnya menampung banyak bakteri. 2) Pemakaian alat pelindung Alat pelindung tubuh digunakan untuk melindungi kulit dan selaput lender petugas dari risiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh, secret, kulit yang tidak utuh serta selaput lendir pasien. Sebelum dan sesudah memakai sarung tangan harus dilakukan cuci tangan. Jenis-jenis alat pelindung : ▪ Sarung tangan Tujuan penggunaan sarung tangan adalah untuk mencegah bersentuhan langsung dengan darah, saliva, mukosa, cairan tubuh, atau sekresi tubuh dari pasien. Sarung tangan harus diganti setiap selesai perawatan. Sarung tangan terdiri dari 3 jenis, yaitu : ➢ Sarung tangan bersih : didinfeksi tingkat tinggi, dan digunakan sebelum tindakan rutin pada kulit dan selaput lender.



4



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



















➢ Sarung tangan steril : digunakan pada tindakan bedah. ➢ Sarung tangan rumah tangga : terbuat dari latex atau vinil yang tebal, digunakan untuk keperluan rumah tangga. Pelindung wajah Pelindung wajah terdiri dari dua macam pelindung yaitu masker dan kacamata. Pemakaian pelindung berfungsi untuk melindungi selaput lender hidung, mulut dan mata selama melakukan tindakan atau perawatan pasien yang memungkinkan terdiri dari percikan darah dan cairan tubuh lain termasuk tindakan ortopedi atau perawatan gigi. Penutup kepala Tujuan pemakaian penutup kepaal adalah mencegah jatuhnya mikroorganisme yang ada pada rambut dan kulit kepalaa petugas kesehatan terhadap alat-alat atau daerah yang steril, dan melindungi kepala atau rambut petugas dari bahanbahan yang berasal dari pasien. Baju pelindung (baju kerja/ celemek) Baju pelindung/celemek/jubah merupakan salah satu pakaian kerja. Baju pelindung dapat berupa pakaian seragam kerja, baju bedah, jas laboratorium, dan celemek. Tujuannya adalah melindungi petugas dari kemungkinan genangan atau percikan darah atau cairan tubuh yang dapat mencemari baju atau seragam. Sepatu pelindung Sepatu khusus digunakan petugas yang bekerja di ruang tertentu misalnya ruang bedah, laboratorium, ICU, ruang isolasi, ruang pemulasaraan jenasah dan petugas sanitasi. Sepatu hanya dipakai di ruang tersebut dan tidak boleh dipakai ke ruang lainnya. Tujuannya adalah melindungi kaki peugas dari tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya dan mencegah tusukan benda tajam dan kejatuhan alat.



3) Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai Pengeloalaan alat kesehatan bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi melalui alat kesehatan, atau untuk menjamin alat tersebut dalam kondisi steril dan siap pakai. Proses penatalaksanaan peralatan dilakukan melalui empat tahap kegiatan yaitu : ▪ Dekontaminasi ▪ Pencucian ▪ Sterilisasi atau DDT ▪ Penyimpanan 4) Pengelolaan jarum dan benda tajam Untuk menghindari perlukaan atau kecelakaan kerja maka semua benda tajam harus digunakan sekali pakai. Tidak dianjurkan untuk melakukan daur ulang karena tidak menjamin alat tersebut steril.



5



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



5) Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan Limbah yang berasal dari pelayanan kesehatan secara umum dibedakan atas : ▪ Limbah rumah tangga atau limbah non-medis, yaitu limbah yang tidak kontak dengan darah atau cairan tubuh. ▪ Limbah medis, yaitu bagian dari sampah rumah sakit /sarana kesehatan yang berasal dari bahan yang mengalami kontak dengan darah atau cairan tubuh pasien dan dikategorikan sebagai limbah risiko tinggi dan bersifat menularkan penyakit. Limbah medis dapat berupa limbah klinis dan limbah laboratorium. ▪ Limbah berbahaya merupakan limbah kimia yang mempunyai sifat beracun. Limbah ini meliputi jenis produk pembersih, disinfektan, obat-obatan dan senyawa radioaktif.



b. Pengamatan dan Pemantauan Pelaksanaan Prosedur Standard Precaution Berdasarkan CDC, dalam pelaksanaan suatu program, sebaiknya dilakukan pemantauan program secara keseluruhan. Seperti dalam proses perencanaan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dalam



memonitor



suatu program yaitu :



mengembangkan checklist dan waktu kegiataan perlu dalam memantau suatu program. Selain itu, pihak terkait mempertimbangkan untuk mengembangkan jadwal secara berkala untuk meninjau perbaikan program.



Pokok Bahasan 2. EVALUASI PELAKSANAAN Menurut CDC (1999), evaluasi adalah cara yang sistematis untuk meningkatkan dan menjelaskan tindakan kesehatan masyarakat dengan melibatkan prosedur yang berguna, layak, etis, dan akurat. Kegiatan evaluasi dinilai dari utilitas, kelayakan, kepatutan, dan akurasi. Berdasarkan CDC (1999), dalam pelaksanaan evaluasi, ada enam (6) langkah yang harus dilakukan, terdiri dari : 1. Melibatkan stakeholder Keterlibatan stakeholder berfungsi untuk membantu dalam pelaksanaan langkah selanjutnya. Ketika para pemangku kepentingan tidak terlibat, evaluasi mungkin tidak dapat mencapai elemen penting dari tujuan program dan pelaksanaan. Oleh karena itu, hasil temuan pada saat melakukan evaluasi mungkin diabaikan, dikritik, atau ditolak karena evaluasi tidak dapat mengatasi masalah masalah yang ada. 2. Mendeskripsikan Program Deskripsi program menyampaikan misi dan tujuan dari program yang dievaluasi. Deskripsi harus cukup rinci untuk memastikan pemahaman tentang tujuan program dan strategi . Deskripsi harus mendiskusikan kapasitas program untuk melakukan perubahan , tingkat perkembangan , dan sesuai dengan organisasi/petugas kesehatan.



6



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



3.



4.



5.



6.



Aspek yang ada dalam deskripsi terdiri dari kebutuhan, efek yang diharapkan, aktivitas yang dilakukan, sumber daya, tahap perkembangan program, konteks program, dan model logis dari program yang dijalankan. Fokus pada desain evaluasi Evaluasi harus difokuskan untuk menilai masalah-masalah terbesar bagi stakeholder saat menggunakan waktu dan sumber daya seefisien mungkin. Setelah pengumpulan data dimulai, prosedur perubahan mungkin sulit atau tidak mungkin, bahkan jika metode yang lebih baik menjadi jelas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika fokus pada evaluasi adalah tujuan evaluasi, pengguna yang akan menerapkan hasil dari evaluasi, penggunaan dari hasil evaluasi, pertanyaan untuk memberikan batasan terhadap evaluasi yang akan dibahas, metode yang diambil dlaam pelaksanaan evaluasi, dan perjanjian untuk meringkas prosedur dan memperjelas peran dan tanggung jawab pihak yang akan mengeksekusi rencana evaluasi. Mengumpulkan bukti yang dipercaya Evaluasi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang akan menyampaikan gambaran dari program sehingga informasi yang dipandang kredibel oleh pengguna utama evaluasi. Bukti yang terpercaya memperkuat penilaian evaluasi dan rekomendasi. Walaupun data memiliki keterbatasan, kredibilitas secara keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menggunakan beberapa prosedur untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data. Aspek dalam mengumpulkan bukti yang biasanya mempengaruhi persepsi kredibilitas meliputi indikator program, sumber bukti dalam evaluasi, kualitas informasi yang digunakan dlaam evaluasi, kuantitas bukti yang dikumpulkan dalam evaluasi, dan logistik (metode, waktu, dan infrastruktur fisik dalam mengumpulkan bukti). Kesimpulan yang dibenarkan Kesimpulan evaluasi dibenarkan ketika berhubungan dengan bukti yang dikumpulkan dan dinilai terhadap standar yang ditetapkan oleh para stakeholder. kesimpulan yang benar diperoleh berdasarkan bukti yang mencakup standar, analisis dan sintesis hasil evaluasi, interpretasi hasil evaluasi, penilaian, dan rekomendasi. Memastikan penggunaan dan lesson learned Pelajaran yang diambil selama evaluasi tidak secara otomatis diterjemahkan ke dalam informasi untuk pengambilan keputusan dan tindakan pencegahan. Elemen-elemen yang sangat penting untuk memastikan penggunaan evaluasi yaitu : desain penggunaan, persiapan, umpan balik dari semua pihak, tindak lanjut selama evaluasi dan setelah memperoleh temuan dari evaluasi, dan diseminasi.



7



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



VII.



REFERENSI 1.



2.



3.



4.



5.



6.



8



IHSA. Safe Work Practice/ Safe Work Procedure. http://www.ihsa.ca/resources/safe_practices_procedures.cfm (diakses 9 Mei 2014) Depkes. 2010. Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Universal di Pelayanan Kesehatan. http://perpustakaan.depkes.go.id:8180/bitstream//123456789/1436/1/BK2010JUL11.pdf (diakses tanggal 10 Mei 2014) Center for Diseases Control and Prevention. 2007. Guideline for Isolation Precautions. URL : http://www.cdc.gov/hicpac/pdf/isolation/Isolation2007.pdf (diakses tanggal 10 Mei 2014) WHO. 2007. Standard Precautions In Health Care. URL : http://www.who.int/csr/resources/publications/EPR_AM2_E7.pdf (diakses tanggal 9 Mei 2014) CDC. 1999. Framework for Program Evaluation in Public Health. URL: http://www.cdc.gov/mmwr/preview/mmwrhtml/rr4811a1.htm (diakses 13 Mei 2014) CDC. __. Workbook for designing, implementing, and evaluations a sharps injury prevention program. http://www.cdc.gov/sharpssafety/pdf/sharpsworkbook_2008.pdf(diakses 13 Mei 2014)



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



MODUL PELATIHAN DASAR JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA



VIII.



LAMPIRAN



A.



Lembar Checklist Pelaksanaan standard precaution No. Standard Precautions 1. Ada kebijakan mengenai penerapan fasilitas pencegahan infeksi 2. Teknik mencuci tangan dilakukan dengan benar 3. Memakai alat pelindung - Sarung tangan - Masker - Penutup kepala - Baju pelindung - Sepatu pelindung 4. Teknik pengelolaan alat bekas pakai sudah benar 5. Pengelolaan jarum dan benda tajam sudah dilakukan dengan benar 6. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan sudah dilakukan dengan benar



B.



Ya



Tidak



Panduan Penugasan Prosedur penugasan: a. Peserta membentuk kelompok b. Setiap kelompok melakukan identifikasi lokasi tempat kerja c. Peserta mempelajari checklist standard precautions di sarana kesehatan d. Peserta mendiskusikan sesuai tinjauan literature atau kasus. e. Peserta mendiskusikan hambatan dan rekomedasi berdasarkan evaluasi dalam pelaksanaan standard precautions di sarana kesehatan.



9



KEMENTERIAN KESEHATAN RI – BADAN PPSDM KESEHATAN PUSDIKLAT APARATUR 2014



BAPELKES CIKARANG Jl. Raya Lemahabang No. 1, Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi – Jawa Barat (Tel. 021-8901075) e-mail : http://bapelkescikarang.bppsdmk.kemkes.go.id/ Di Cetak Tahun 2021