Modul Pembimbing Kemasyarakatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN



SAMBUTAN Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sistem Pemasyarakatan adalah sistem koreksi yang bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pelaku tindak pidana kedalam masyarakat dengan berupaya melakukan perubahan perilaku kearah yang lebih positif terhadap warga binaan pemasyarakatan. Proses pembinaan dan pembimbingan dimaksud didasarkan atas asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu lainnya. Dalam proses peradilan pidana dan dalam pelaksanaan pemidanaan hakekatnya dalam pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan, dengan demikian pemasyarakatan berperan pada seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi. Balai Pemasyarakatan mulai berperan dalam melakukan pendampingan terhadap pelaku tindak pidana juga melakukan penelitian kemasyarakatan sebagai analisa terhadap latar belakang tindak pidana, potensi pelaku, kondisi keluarga, kondisi lingkungan masyarakat dan lain sebagainya yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusan hukum yang mengikat. Sebagai bagian dari Sistem Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan juga berperan dalam tahap adjudikasi, yaitu melalui laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan keputusan hukum yang tepat dan adil. Pada tahap post-adjudikasi, Balai Pemasyarakatan ikut didalam melakukan proses pembinaan dalam rangka admisi orientasi, asimilasi dan reintegrasi serta perlindungan anak. Seiring dengan disahkannya Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tanggal 30 Juli 2012, peranan Balai Pemasyarakatan khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi sangat penting dan strategis didalam setiap tahapan proses hukum bagi anak. Dalam tahap pra-adjudikasi Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam penanganan Anak yang berkonflik dengan hukum dengan mengedepankan prinsip untuk hak kepentingan terbaik bagi anak. Dalam proses ini seorang Pembimbing Kemasyarakatan wajib mengupayakan diversi bagi anak pelaku tindak pidana dengan pendekatan keadilan restroratif pada setiap tingkat pemeriksaan; tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, selain itu juga pengawasan pelaksanan diversi yang telah mempunyai penetapan hakim. Perampasan kemerdekaan adalah salah satu upaya terakhir bagi Anak, ini menjadi filosofi Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga filosogi bagi Pembimbing Pemasyarakatan dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.



I



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Saya sangat mengapresiasi respon yang sangat cepat dan positif yang dilakukan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak yang telah menyusun Modul bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Melalui modul ini tentu diharap akan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari dilapangan. Saya juga sangat bangga karena modul ini disusun dengan sangat baik karena telah melewati beberapa proses akademik sehingga modul ini lebih berbobot karena telah dilakukan uji coba kepada petugas pemasyarakatan. Saya berharap melalui modul-modul ini kinerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, akan semakin baik dengan dilandasi sikap profesionalisme serta sumber daya manusia yang kompeten sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan pembimbingan, pendampingan serta pengawasan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Akhirnya terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan secara aktif dalam penyusunan modul ini. Semoga dapat bermanfaat bagi Pembimbing Kemasyarakatan di lapangan. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta,



September 2012



Direktur Jenderal Pemasyarakatan



SIHABUDIN, Bc.IP, SH, MH NIP. 19531111 197602 1 001



ii



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DIREKTUR BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK SAMBUTAN Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Syukur Alhamdulillah, akhirnya penyusunan modul bagi Pembimbing Kemasyarakatan yang terdiri dari lima modul (Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, Dasar-Dasar Pembimbingan, Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan, Manajemen Kasus dan Diversi) telah dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan. Modul ini disusun untuk memenuhi tuntutan peningkatan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat menjalankan tugas dan pungsinya secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kita menyadari bahwa posisi Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas dalam proses hukum ketika diduga telah terjadi tindak pidana memiliki peran yang strategis mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan tahap post adjudikasi peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat nyata dalam bentuk membuat laporan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sesuai dengan karakteristik dan klasifikasi klien. Oleh karena itu, saya kira modul ini akan sangat membantu bagi Pembimbing Kemasyarakatan khususnya dan petugas pemasyarakatan pada umumnya untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Modul ini juga sangat membantu pemahaman kita terhadap pendekatan baru dalam penganganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut mengenalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta upaya diversi wajib dilakukan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui transformasi dalam proses pidana anak menjadikan peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat strategis dalam peradilan pidana (anak). Hal ini tentu saja memerlukan kesiapan petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang paripurna. Dengan demikian, kehadiran modul ini sangat tepat mengingat salah satu pokok bahasannya adalah tentang keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi yang sangat relevan dengan amanat undang-undang tersebut diatas. Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam penyusunan modul ini baik narasumber maupun pihak-pihak lain yang secara aktif telah memberikan dukungan, arahan baik langsung maupun tidak langsung. Mudah-mudahan segala daya upaya yang telah menghasilkan modul Pembimbing Kemasyarakatan ini senantiasa memberikan motivasi dan inspirasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan. Terima ksih dan mudah-mudahan besar manfaat. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, September 2012 Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak



Dr. MARDJOEKI, Bc.IP., M.Si. NIP. 19560424 198101 1 001



iii



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DIREKTUR BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK SAMBUTAN Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Syukur Alhamdulillah, akhirnya penyusunan modul bagi Pembimbing Kemasyarakatan yang terdiri dari lima modul (Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, Dasar-Dasar Pembimbingan, Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan, Manajemen Kasus dan Diversi) telah dapat diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan. Modul ini disusun untuk memenuhi tuntutan peningkatan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat menjalankan tugas dan pungsinya secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. Kita menyadari bahwa posisi Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas dalam proses hukum ketika diduga telah terjadi tindak pidana memiliki peran yang strategis mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan tahap post adjudikasi peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat nyata dalam bentuk membuat laporan litmas, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sesuai dengan karakteristik dan klasifikasi klien. Oleh karena itu, saya kira modul ini akan sangat membantu bagi Pembimbing Kemasyarakatan khususnya dan petugas pemasyarakatan pada umumnya untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Modul ini juga sangat membantu pemahaman kita terhadap pendekatan baru dalam penganganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang tersebut mengenalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta upaya diversi wajib dilakukan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Melalui transformasi dalam proses pidana anak menjadikan peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat strategis dalam peradilan pidana (anak). Hal ini tentu saja memerlukan kesiapan petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang paripurna. Dengan demikian, kehadiran modul ini sangat tepat mengingat salah satu pokok bahasannya adalah tentang keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi yang sangat relevan dengan amanat undang-undang tersebut diatas. Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam penyusunan modul ini baik narasumber maupun pihak-pihak lain yang secara aktif telah memberikan dukungan, arahan baik langsung maupun tidak langsung. Mudah-mudahan segala daya upaya yang telah menghasilkan modul Pembimbing Kemasyarakatan ini senantiasa memberikan motivasi dan inspirasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemasyarakatan. Terima ksih dan mudah-mudahan besar manfaat. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, September 2012 Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak



Dr. MARDJOEKI, Bc.IP., M.Si. NIP. 19560424 198101 1 001



i



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DAFTAR ISI Sambutan Direktur Bimkemas & Pengentasan Anak



MODULI : TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAB I PENDAHULUAN Deskripsi Singkat Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Peta Kompetensi Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan Manfaat Mempelajari Modul Petunjuk Penggunaan Modul



1 1 2 2 2 3 3



BAB II PROFIL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Kompetensi Khusus Profil Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Profil Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli Rangkuman Latihan



4 4 10 11 12



BAB III TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Kompetensi Khusus Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Rangkuman Latihan



13 13 14 16 18 18



BAB IV PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Kompetensi Khusus Peran Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Institusi Penegak Hukum Rangkuman Latihan



19 19 33 35 35



BAB V PENUTUP



Rangkuman Evaluasi Umpan Balik Kunci Jawaban Daftar Pustaka Glosarium



36 36 38 39 40 41



ii



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



MODULII : DASAR-DASAR PEMBIMBINGAN BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Deskripsi Singkat Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Peta Kompetensi Pokok Bahasan



Manfaat Petunjuk Penggunaan Modul



iii



42 43 43 43 43 44 44 44



BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN PEMBIMBINGAN Kompetensi Khusus Sejarah Perkembangan Balai Pemasyarakatan Sejarah Perkembangan IImu Pekerjaan Sosial Dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Di Indonesia Rangkuman Latihan



49 51 53



BAB III PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMBIMBINGAN Kompetensi Khusus Prinsip-Prinsip Dasar Menurut Henry S. Maas Prinsip-Prinsip Dasar Menurut Naomi 1. Brill Prinsip-Prinsip Dasar Menurut Felix Biestek Rangkuman Latihan



54 54 56 57 59 59



BAB IV METODE-METODE PEMBIMBINGAN Kompetensi Khusus Metode Pembimbingan Penerapan Metode Dalam Praktek Pembimbingan Rangkuman Latihan



60 60 62 67 68



BAB V TEKNIK-TEKNIK PEMBIMBINGAN Kompetensi Khusus Teknik Pekerjaan Sosial Menurut Naomi 1. Brill Teknik Bimbingan Kelompok Rangkuman Latihan



69 69 74 75 76



46 46



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB VI KETERAMPILAN-KETERAMPILAN DALAM PEMBIMBINGAN Kompetensi Khusus Keterampilan Menurut Stephen P. Robbins Keterampilan Menurut Naomi 1. Brill Keterampilan Menurut Louise C. Johnson Keterampilan Menurut Armando Morales Dan Bradford W. Sheafor Rangkuman Latihan



77 77 78 81 84 85 86



BAB VII PENUTUP



Rangkuman Evaluasi Umpan Balik Kunci Jawaban Daftar Pustaka



87 87 90 91 91



MODUL III PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Deskripsi Singkat Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Peta Kompetensi Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan Manfaat Mempelajari Modul Petunjuk Penggunaan Modul



93 93 93 94 94 95 95 95



BAB II GAMBARAN UMUM PROSEDUR DAN MEKANISME



PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) Kompetensi Khusus Pengertian Prosedur dan Mekanisme Pengertian Pembimbingan, Tujuan Pembimbingan dan Unsur-unsur Pembimbingan Rangkuman Latihan



97 97 98 105 105



iv



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



v



BAB III PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (PK) Kompetensi Khusus Prosedur dan Mekanisme Litmas Prosedur dan Mekanisme Pendampingan Prosedur dan Mekanisme Sidang TPP Prosedur dan Mekanisme Pembimbingan Prosedur dan Mekanisme Pengawasan Rangkuman Latihan



107 107 112 116 117 121 122 122



BAB IV PENCATATAN, PELAPORAN DAN PENGARSIPAN Kompetensi Khusus Definisi Pencatatan Definisi Pelaporan Definisi Pengarsipan Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Rangkuman Latihan



123 123 123 124 125 126 127



BAB V PENUTUP Rangkuman Evaluasi Umpan Balik Kunci Jawaban Daftar Pustaka



128 128 131 131 132



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



MODUL IV MANAJEMEN KASUS BAB I PENDAHULUAN



Latar belakang Diskripsi Singkat Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Peta kompetensi Pokok bahasan dan sub pokok bahasan Manfaat mempelajari modul Petunjuk penggunaan modul



133 133 133 134 134 134 136 136



BAB II. PENGERTIAN MANAJEMEN KASUS



Kompetensi Khusus Pengertian Manajemen Kasus Rangkuman Latihan



137 137 139 139



BAB III. FUNGSI MENAJEMEN KASUS



Kompetensi khusus Fungsi Manajemen Kasus Prinsip Manajemen Kasus Tujuan Manajemen Kasus Tugas Manajer Kasus Peran Manajer Kasus Rangkuman Latihan



140 140 142 144 145 145 146 146



BAB IV. TAHAPAN DAN STRATEGI MANAJEMEN KASUS



Kompetensi Khusus Tahapan dalam manajemen Kasus Pihak yang terlibat dalam manajemen kasus Rangkuman Latihan



147 147 158 159 160



vi



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB



V. KETERAMPILAN KOMUNIKASI



Kompetensi Khusus Keterampilan menjalin komunikasi Rangkuman Latihan



BAB



161 161 168 169



VI. MENJALIN HUBUNGAN BANTUAN DAN STRATEGI KEMITRAAN



Kompetensi Khusus Keterampilan menjalin hubungan dan strategi kemitraan Sifat layanan bantuan Menjalin kemitraan Rangkuman Latihan



170 170 176 176 182 182



BAB VII. PENUTUP.



Rangkuman Evaluasi Umpan Balik Kunci Jawaban Daftar Pustaka Glosarium



183 184 186 186 187 187



MODUL V DIVERSI BAB I PENDAHULUAN



Latar belakang Diskripsi Singkat Kompetensi Umum Kompetensi Khusus Peta kompetensi Pokok bahasan dan sub pokok bahasan Manfaat mempelajari modul Petunjuk penggunaan modul



vii



190 191 191 191 192 192 193 193



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB II.



SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK



Kompetensi Khusus Sistem Peradilan Pidana Anak Keadilan Restorative Diversi Rangkuman Latihan



194 194 198 201 213 214



BAB III. INSTRUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL YANG MENJADI



DASAR HUKUM DALAM PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM



Kompetensi khusus



215



Instrumen Nasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum



215



Instrumen Internasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Rangkuman Latihan



222 230 230



BAB IV. TAHAPAN PELAKSANAAN DIVERSI Kompetensi Khusus Tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak



Tahapan pelaksanaan diversi mengacu kepada UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Ilustrasi upaya diversi sebelum diberlakukan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Rangkuman Latihan



231 233 233



234 237 237



viii



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB



V. KOMPONEN LAPORAN PELAKSANAAN DIVERSI



Kompetensi Khusus Format Laporan Lampiran Pendukung Laporan Rangkaian Kegiatan Diversi Rangkuman Latihan



238 239 241 243 243



BAB VII. PENUTUP.



Rangkuman Evaluasi Umpan Balik Kunci Jawaban Daftar Pustaka Glosarium



ix



244 245 247 247 248 249



COVER MODUL



MODUL I TUGAS DAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



COPYRIGHT



TUGAS DAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Copyright © 2012, Tim Penulis Modul Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Penulis Tejo Harwanto | Taufiq Effendy W | Veriyadi Editor Tim PAU Universitas Terbuka Desain dan Tata Letak Rion Gustaf



Hak cipta dilindungi oleh undang-undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa ijin tertulis dari Tim Penyusun Modul



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DIREKTORAT BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK 2012 1ii



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PENGANTAR



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Salah satu tujuan sistem Pemasyarakatan adalah menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau selanjutnya disebut klien pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dan berperan kembali dalam keluarga dan lingkungan masyarakat luas secara bertanggung jawab. Peran Balai Pemasyarakatan secara umum dan Pembimbing Kemasyarakatan secara khusus dirasa belum maksimal dalam mewujudkan fungsi sistem pemasyarakatan. Seiring dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan memegang peranan sangat penting dalam proses penegakan hukum, terutama dalam Penelitian Kemasyarakatan dan bimbingan bagi klien pemasyarakatan. Penulisan modul ini dimaksudkan untuk menyediakan bahan ajar terkait dengan Tugas, Fungsi, dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan. Modul ini diharapkan agar dapat menjembatani kesenjangan antara Pembimbing Kemasyarakatan yang ada sekarang dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang ideal yang mampu melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



B. DESKRIPSI SINGKAT Modul Tugas dan Peran Pembimbingan Kemasyarakatan merupakan dasar untuk mempelajari modul-modul selanjutnya. Modul ini dibagi menjadi 5 (lima) Bab yang mencakup tentang pendahuluan, profil pembimbing kemasyarakatan, tugas pembimbing kemasyarakatan, peran pembimbing kemasyarakatan dan penutup.



C. KOMPETENSI UMUM Setelah mempelajari modul Tugas dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan, Saudara akan memiliki kemampuan dalam menjelaskan tugas dan peran Pembimbing Kemasyarakatan.



1



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



D. KOMPETENSI KHUSUS Setelah mempelajari modul Tugas dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan, secara khusus Saudara akan memiliki kemampuan dalam : 1. Mengidentifikasikan profil Pembimbing Kemasyarakatan 2. Menjelaskan tugas Pembimbing Kemasyarakatan 3. Menjelaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan E. PETA KOMPETENSI Berikut adalah tahapan Kompetensi yang harus Saudara capai untuk memiliki kemampuan dalam menjelaskan tugas dan peran Pembimbing Kemasyarakatan. TUGAS DAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Setelah mempelajari modul ini Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kemampuan dalam menjelaskan tugas dan peran pembimbing kemasyarakatan



2. Menjelaskan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan



3. Menjelaskan Peran Pembimbing Kemasyarakatan



1. Mengidentifikasi Profil Pembimbing Kemasyarakatan



Gambar 1. Peta Kompetensi F. POKOK BAHASAN DAN SUB POKOK BAHASAN Untuk mempermudah Saudara dalam mencerna materi dalam modul ini, maka materi dalam modul dikemas sebagai berikut : BAB I. Pendahuluan BAB II. Profil Pembimbing Kemasyarakatan Bab ini mengupas Sub Bab Profil Pembimbing Kemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan dan Sub Bab Profil Pembimbing Kemasyarakatan menurut pandangan para ahli.



2



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB III. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Bab ini mengupas Sub Bab Tugas Pembimbing Kemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan, Sub Bab Tugas Pembimbing Kemasyarakatan menurut ahli, Sub Bab Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan BAB IV. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bab ini mengupas Sub Bab Peran Pembimbing Kemasyarakatan menurut ahli dan Sub Bab Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam institusi penegakan hukum BAB V. Penutup G. MANFAAT MEMPELAJARI MODUL Modul ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan. Modul ini digunakan sebagai pedoman Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan di lapangan. H. PETUNJUK MEMPELAJARI MODUL Perhatikan dan ikuti beberapa petunjuk berikut. 1. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang tugas pembimbing kemasyarakatan dianjurkan Saudara membaca referensi terkait, yaitu PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat -Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan sebagai dasar pemahaman, Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Baca dan pahamilah setiap bab secara bertahap dan berulang-ulang sehingga pada saat Saudara selesai mengerjakan evaluasi di akhir modul yang disajikan dalam Modul ini tingkat penguasaan yang Saudara peroleh mencapai minimal 80%, 3. Kerjakan setiap soal-soal dalam latihan dan evaluasi dengan tertib dan sungguhsungguh tanpa melihat terlebih dahulu kunci jawabannya, 4. Setelah mempelajari modul ini dan telah mencapai minimal 80% penguasaan materi, Saudara diharuskan melanjutkan materi ke modul selanjutnya.



3



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB II PROFIL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. KOMPETENSI KHUSUS Setelah mempelajari pokok bahasan ini, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan memiliki kemampuan dalam mengidentifikasikan profil pembimbing kemasyarakatan. B. SUB POKOK BAHASAN 1. Profil Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Peraturan Perundang-undangan. Sejak berdirinya Lembaga Reklasering di Indonesia pada zaman Pemerintahan Belanda, petugas yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat saat itu dikenal dengan sebutan Ambtenaar der Reclassering disebut juga Bijzondere Ambtenaar (Pegawai Negeri Istimewa) atau dalam bahasa Inggris disebut Probation Officer, Pekerja Sosial Kehakiman dan mulai 1968 petugas tersebut dikenal dengan sebutan Pembimbing Kemasyarakatan. Tugas dan tanggung jawabnya telah diatur dalam Wetboek van strafrecht yang kemudian dilakukan perubahan dalam KUHP pada 1917 yang diberlakukan mulai 1 Januari 1918. Dalam pasal 14. d. (2). KUHP disebutkan bahwa “Hakim boleh mewajibkan kepada seseorang Ambtenaar istimewa, supaya memberi pertolongan dan bantuan kepada system hukum tentang perjanjian istimewa itu” Disamping itu dalam ordonansi pidana bersyarat dan bebas bersyarat Stbl. Nomor 251. tanggal 4 mei 1926 dan Nomor 18 diberlakukan G.General 9 Juli 1926 pada title 1 tentang pegawai istimewa dalam Pasal 11



4



(1)



Untuk tiap-tiap daerah yang mempunyai pengadilan negeri dapat seorang atau “Pegawai Istimewa”. Istilah ini yang dimaksud adalah pembimbing kemasyarakatan.



(2)



Mereka mendapat bantuan “Pegawai Reklasering” atau wakil pegawai Reklasering. Dalam Ordonansi bahasa belanda “Ambtenaar der Reclasering” yang dimaksud adalah pegawai istimewa atau Pembimbing Kemasyarakatan. (4) Tempat dan kedudukannya ditetapkan oleh mentri kehakiman.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pasal 12 (1)



: “Pegawai Reklasering diwajibkan jaksa oleh Mentri Kehakiman untuk kepentingan pengawasannya”



Pasal 14 (1)



: “Menteri Kehakiman dapat mencukupi, menunjuk Pegawai Istimewa yang sanggup menjalankan pekerjaan itu”



Keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan kemudian diperkuat juga oleh Hakim Agung wanita pertama di Indonesia, Sri Widoyati, W.S., SH. dalam Surat Edaran Hakim Agung tanggal 4 juli 1971 nomor M.A./PEM/040/1971. tentang “sidang perkara anak” yang menyebutkan bahwa dalam sidang anak : a) Harus hadir pekerja sosial dan b) Harus ada laporan data sosial. Melalui surat edaran inilah maka hingga kini keberadaan PK dalam persidangan menjadi penting, baik secara legal formal maupun secara aktual. Hal ini ditujukan agar petugas penegak hukum lainnya mendapat second opinion (pendapat pihak lain) mengenai latar belakang anak yang dalam proses hukum agar keputusan hukum yang diambil tepat sasaran karena berkaitan dengan masa depan anak. Kebijakan hakim agung diatas juga diperkuat dengan beberapa peraturan sebagai berikut: a. Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor 06 – UM – 01 – 06 tahun 1983. tentang : “Tata tertib Persidangan dan tata ruang sidang “, tanggal 16 Desember 1983; b. Surat Edaran Jaksa Agung RI tanggal 17 Februari 1982, Nomor : B/22/0/E/2/1982. tentang : “Pengiriman Putusan Pidana Bersyarat Pada balai Bispa (BAPAS).”; c. Surat Edaran Jaksa Agung RI tanggal 9 Januari 1986 Nomor : R-001/A-6/1/86. SIFAT “ RAHASIA” Hak Litmas untuk penuntutan, Tindak Pidana Narkotika, denga Pelaku Usia Muda; d. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 17 November 1987 Nomor 6 tahun 1987. Perihal : Tata Tertib Sidang Anak, Menunjuk Peraturan Menteri Kehakiman RI tahun 1983 nomor 06 – UM.01.06. Perihal Tata Tertib Sidang Anak; e. DOR. Stbl nomor 741. Tahun 1917 tanggal 17 juli 1926. disyahkan oleh SECRETARIAT GENERAL EROBRETE. Banyak memuat pasal tentang pegawai reklasering dan litmas; f. Juga banyak terdapat penyebutan : Probation officer dan social inquiry Report. yang di bahas pada : a) SMR. For Juvannile justice dan b) SMR For Non Constodial measure;



5



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



g. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan dimuat dalam pasal 1 (2), pasal 29 (8), pasal 34 (1),(3), pasal 36, pasal 38, pasal 59 (2); dan h. Keputusan Menteri Kehakiman & HAM RI No. M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan. i.



Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pasal 64 ayat (1), (2), (3).



Dari dasar-dasar hukum diatas dapat disimpulkan bahwa peran PK dalam system peradilan pidana sangat penting dan strategis. Oleh karena itu untuk menjalankan amanah peraturan perundang-undangan tersebut diatas, maka PK perlu meningkatkan kompetensinya sebagaimana peran dan tanggung jawab yang diembannya. Setiap kegiatan tentu ada pelaku atau personil yang melaksanakan aktivitas di dalam organisasi atau kelembagaan seperti halnya pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas memiliki Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang sering disebut Probation Officer, Parole Officer, dan After Care Officer (pada jaman Belanda disebut Reclassering Ambtenaar). Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas khusus dalam proses penegakan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari sistem tata peradilan pidana, seperti halnya Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan disebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pegawai/petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk dan atau diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pembimbing Kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan



6



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pidana Anak, dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Pelayanan pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan tidak didasarkan kepada upaya balas dendam atau hukuman. Pembimbingan terhadap klien ini lebih dititikberatkan kepada upaya profesional untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan klien dalam berinteraksi dengan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya seorang Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan, antara lain adalah sebagai berikut. a. menyusun laporan atas hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya atau dikenal dengan nama Laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas); b. mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan guna memberikan data, saran, dan pertimbangan atas hasil penelitian dan pengamatan yang telah dilakukannya; c. mengikuti sidang pengadilan yang memeriksa perkara Anak Nakal guna memberikan penjelasan, saran dan pertimbangan kepada hakim mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Anak Nakal yang sedang diperiksa di Pengadilan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukannya; d. melakukan Pendampingan, Pembimbingan,dan pengawasan terhadap Anak dalam proses Sistem Peradilan Anak; e. melaporkan setiap pelaksanaan tugas kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Seseorang yang bekerja sepatutnya memiliki pengetahuan dan kemampuan agar dapat menjalankan pekerjaannya secara profesional. Seorang Pembimbing Kemasyarakatan dituntut memiliki pengetahuan tentang ilmu Pekerjaan Sosial dan ilmu pengetahuan lainnya seperti psikologi, psikiatri, agama, sosiologi, kriminologi, ilmu pemasyarakatan, dan ilmu hukum khususnya hukum pidana. Untuk menjadi seorang Pembimbing Kemasyarakatan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dan hal-hal terkait agar seorang petugas dapat diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan Pasal 4, 5, 6, dan 7 adalah sebagai berikut.



7



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pasal 4 Syarat-syarat untuk petugas agar dapat diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan : a. Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan serendah-rendahnya lulusan : 1.) Sekolah Menengah Kejuruan bidang Pekerjaan Sosial; Pendidikan yang ditempuh selama 4 (empat) tahun, diajarkan tentang membuat sistem pelaporan, salah satunya “riwayat sosial” yang dikembangkan menjadi Laporan Penelitian Kemasyarakatan. 2.) Sekolah Menengah Umum atau Kejuruan lainnya. b. Telah berpengalaman kerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan : 1.) Sekolah Menengah Kejuruan bidang Pekerjaan Sosial berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; 2.) Sekolah Menengah Umum atau Kejuruan lainnya berpengalaman sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun. c. Sehat jasmani dan rohani. d. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda (Golongan/Ruang II/a). e. Telah mengikuti Pelatihan Teknis Pembimbing Kemasyarakatan (Tahun 1968 kursus Bispa diadakan selama 6 bulan). f. Mempunyai minat, perhatian dan dedikasi di bidang kesejahteraan sosial; dan g. Semua unsur penilaian dalam DP3 bernilai baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Pasal 5 (1) Pembimbing Kemasyarakatan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pasal 6 Pengangkatan dan pemberhentian Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan atas usul Kepala Bapas melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat. Pasal 7 (1) Pembimbing Kemasyarakatan diberhentikan dengan hormat karena : a. Mencapai usia pensiun; b. Permintaan sendiri; c. Keadaan badan atau kesehatan jiwanya tidak lagi mampu menjalankan tugasnya setelah dinyatakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang berwenang; d. Tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik;



8



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



e. Meninggal dunia. (2) Pembimbing Kemasyarakatan diberhentikan dengan tidak hormat karena : a. Melakukan perbuatan tercela; b. Melakukan pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban. Demikian telah dipaparkan syarat-syarat Pembimbing Kemasyarakatan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri, alangkah baiknya jika kita tampilkan juga referensi dari peraturan yang lain. Seorang Pembimbing Kemasyarakatan diatur juga dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan sebagai berikut. Pasal 64 (1) Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut : a. berijazah paling rendah diploma tiga(D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan: 1) sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; atau 2) sekolah menengah umum dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun. b. sehat jasmani dan rohani; c. pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/ II/b; d. mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan e. telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat. (3) Dalam hal belum terdapat Pembimbing Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas yaitu Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) atau belum terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembimbing Kemasyarakatan, dapat diambil sebuah simpulan terkait profil Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum pada Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk dan atau diangkat menjadi



9



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Seorang Pembimbing Kemasyarakatan dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tugas utama seorang Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dalam proses Sistem Peradilan Anak. 2. Profil Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli. Menurut Karim (2011), Pembimbing Kemasyarakatan atau yang dulu sering disebut sebagai Pekerja Sosial Kehakiman (Social Worker in Correctional Field) merupakan pegawai yang salah satu tugasnya adalah menyajikan data tentang diri klien, keluarga dan masyarakat, latar belakang dan sebab-sebab mengapa seorang anak sampai melakukan pelanggaran hukum, antara lain melakukan pendekatan melalui salah satu metode ilmu pekerja sosial. Data yang diungkap tersebut dituangkan dalam bentuk suatu laporan yang sekarang dikenal dengan nama Laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas). Laporan tersebut harus dipertanggungjawabkan di depan sidang peradilan baik secara tertulis maupun lisan. Dalam perkembangan selanjutnya Laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) digunakan juga untuk proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan Negara yaitu untuk litmas tahap awal, litmas CMK, litmas asimilasi, litmas untuk CMB, CB, dan PB. Soewandi (2003) juga menyebutkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dapat dikatakan juga sebagai Pekerja Sosial dalam bidang Kehakiman. Pembimbing Kemasyarakatan yang disebut Probation Officer, Parole Officer, dan After Care Officer memiliki disiplin ilmu tentang Pekerjaan Sosial disamping disiplin ilmu lainnya dalam usaha pelaksanaan bimbingan klien secara terpadu. Dari uraian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah Seseorang yang memiliki keahlian dan keterampilan teknis dalam bidang ilmu pekerjaan sosial (Social Works)disamping disiplin ilmu lain khususnya ilmu hukum yang berkaitan dengan tugasnya. Metode Pekerjaan Sosial dengan latar belakang ilmu pekerjaan sosial sangatlah erat kaitannya dengan permasalahan dalam penanganaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sehingga ilmu kesejahteraan sosial dapat digunakan untuk pembimbingan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan (Non Institutional). Istilah Pembimbing Kemasyarakatan ini diciptakan oleh almarhum Bapak R. Waliman Hendrosusilo sebagai pengganti istilah asing Ambtenaar der Reclassering



10



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



yang dipakai di negara Belanda atau Probation Officer, Parole Officer, dan After Care Officer yang digunakan negara-negara Barat maupun Asia. Penyebutan istilah Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tujuan, yaitu adanya kesetaraan antara Polisi, Jaksa, Hakim, Panitera, Pengacara, atau Pembela Hukum sebagai petugas penegak hukum. Dalam sidang anak Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas penting, tidak hanya membuat litmas tetapi wajib hadir dalam sidang anak sebagai anggota sidang untuk mempertanggungjawabkan tugasnya, bahkan berfungsi sebagai pendamping klien apabila orangtua/wali klien anak tidak hadir. Pembimbing Kemasyarakatan harus mempunyai pengetahuan dan keahlian/kemampuan sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang pekerjaan sosial. Pembimbing Kemasyaratan dalam melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan harus berpedoman dan sesuai dengan petunjuk atau aturan yang sudah ditetapkan. Oktoriny dalam tesisnya yang berjudul “Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas I Padang” menyebutkan beberapa tujuan yang hendak dicapai Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pembimbingan kemasyarakatan, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Supaya klien-klien menyadari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukannya; Supaya klien tidak melakukan kembali perbuatan yang melanggar hukum tindak pidana; Supaya klien dapat memperbaiki dirinya; Supaya klien dapat diterima kembali oleh masyarakat di tempat tinggalnya; Dapat berperan aktif dalam pembangunan Indonesia; Dapat hidup secara wajar sebagai warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab.



C. RANGKUMAN 1.



Pembimbing Kemasyarakatan atau yang dulu disebut Pekerja Sosial Kehakiman (Social Worker in Correctional Field) adalah pejabat fungsional penegak hukum pada Balai Pemasyarakatan yang ditunjuk dan atau diangkat menjadi Pembimbing Kemasyarakatan, bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.



2.



Pembimbing Kemasyarakatan menyajikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang nantinya digunakan untuk proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan di Lapas maupun Rutan. Litmas juga digunakan untuk kepentingan



11



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA. D. LATIHAN Untuk meningkatkan pemahaman Saudara tentang profil pembimbing kemasyarakatan, kerjakanlah latihan berikut.



12



1.



Jelaskan profil Pembimbing Kemasyarakatan menurut Drs. Sumarsono A Karim dan CM. Marianti Soewandi!



2.



Jelaskan 2 (dua) kewajiban petugas Pembimbing Kemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01-PK.04.10 Tahun 1998!



3.



Jelaskan 3 (tiga) ayat dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 64 yang mengatur tentang Pembimbing Kemasyarakatan!



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB III TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. KOMPETENSI KHUSUS Setelah mempelajari pokok bahasan ini, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kemampuan dalam menjelaskan tugas pembimbing kemasyarakatan. B. SUB POKOK BAHASAN 1. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan. Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat - Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut : a. Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk : 1.) Membantu tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara Anak Nakal; (Pasal ini sudah diamandemen, Pembimbing Kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu” tetapi statusnya sama-sama sebagai Penegak Hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus). 2.) Menentukan program pembinaan Narapidana di Lapas dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Anak; 3.) Menentukan program perawatan Tahanan di Rutan; 4.) Menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi Klien Pemasyarakatan Fungsi Penelitian Kemasyarakatan yang sebenarnya adalah hanya untuk Hakim sebagai bahan pertimbangan memutus perkara anak agar tepat dan adil. Litmas bersifat rahasia karena berisi masalah yang sangat pribadi. b. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan; c. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu; d. Mengkoordinasikan pekerja sosial dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan e. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, Anak Didik Pemasyarakatan yang diserahkan kepada orangtua, wali atau orangtua asuh dan orangtua, wali dan orangtua asuh yang diberi tugas pembimbingan.



13



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Tugas Pembimbing Kemasyarakatan juga dituangkan dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut menyatakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah : a. Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal baik dalam maupun diluar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; b. Membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang baru saja disahkan juga disebutkan dalam pasal 65, Pembimbing Kemasyarakatan bertugas : a. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan; b. Membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA; c. Menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya; d. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan e. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pembimbing Kemasyarakatan tersebut diatas dapat ditarik sebuah simpulan. Secara garis besar tugas utama Pembimbing Kemasyarakatan adalah membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, melakukan pendampingan, melakukan pembimbingan, dan melakukan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan. 2. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli Soewandi (2003) dalam bukunya Bimbingan dan Penyuluhan Klien, disamping melakukan pembimbingan terhadap klien masih banyak tugas yang harus dilakukan sehubungan dengan tugasnya dalam proses peradilan anak dan pelayanan untuk



14



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



tugas dengan instansi terkait dan masyarakat. Adapun tugas-tugas Pembimbingan Kemasyarakatan adalah sebagai berikut : a. Menyajikan Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas untuk : 1) Sidang Pengadilan Anak; sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara anak agar tepat dan adil. 2) Penentuan terapi; dengan litmas ini memudahkan untuk menentukan pembinaan, terutama dalam rangka Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. 3) Instansi lain dalam rangka kerja sama seperti untuk Departemen Sosial dan Departemen Tenaga Kerja maupun Kepolisian. b. Sebagai anggota sidang pada : 1) Pengadilan Negeri dalam sidang perkara anak. 2) Sidang TPP pada Lapas dan untuk Bapas sendiri. c. Melakukan kunjungan rumah atau home visit dalam rangkaian : 1) Melakukan pengumpulan data untuk membuat litmas. 2) Melakukan pendekatan terhadap klien dalam rangka bimbingan. 3) Pendekatan pada masyarakat lingkungannya termasuk pekerjaannya, RT, RW, Lurah, kawan dekat klien dan lain lain. 4) Family therapy bagi keluarga yang memerlukan. d. Membimbing Klien Pemasyarakatan, e. Melakukan latihan kerja, sesuai dalam struktur organisasi. Untuk tugas ini terdapat hambatan masalah biaya, maka diperlukan adanya program yang mantap. f. Membina, mengawasi, dan mengembangkan Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela yang disebut volunteer probation officer. g. Mencarikan keluarga asuh (foster parent), bagi Anak Negara dalam Lapas yang sangat memerlukan pengasuhan dari keluarga karena : 1) Orangtuanya sudah meninggal (yatim piatu). 2) Orangtua dan walinya tidak dapat ditemukan. 3) Orangtua dan walinya tidak dapat meneruskan pendidikannya atau ekonominya lemah. h. Bekerjasama dengan instansi yang terkait dan masyarakat, i. Pelayanan langsung atas permintaan masyarakat banyak keluarga yang merasa mengalami kesulitan terkait permasalahan anaknya, datang dan meminta bantuan pada Bapas. Bapas akan segera memberikan bantuan dengan Guidance Councelling. Jika permasalahan anak dianggap serius, maka akan diproses untuk diajukan ke Pengadilan Negeri yang selanjutnya menjadi anak sipil. Apabila permasalahan sekiranya dapat diatasi, cukup dibantu dengan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas saja dengan mengadakan Family Therapy. Jadi tidak perlu diajukan ke Pengadilan Negeri. Inilah yang dimaksudkan dengan upaya diversi.



15



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



j. k.



Memberi bimbingan lanjutan, kepada klien yang dianggap memerlukan baik anak maupun dewasa. Melakukan penyuluhan kepada masyarakat langsung maupun tidak langsung, baik dengan ceramah, siaran radio atau dengan media lain.



3. Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan bimbingan terhadap klien adalah untuk :



dalam



melaksanakan



program



a.



Berusaha menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana; b. Menasehati klien untuk sesalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik; c. Menghubungi dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam rangka menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut. Secara rinci fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dapat disebutkan sebagai berikut : a.



Melaksanakan pelayanan Penelitian Kemasyarakatan tahanan (untuk menentukan pelayanan dan perawatan) dan narapidana (menentukan program pembinaan) yang menghasilkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan dapat digunakan untuk kepentingan diversi.



b. Melakukan registrasi klien pemasyarakatan. c.



Melakukan pengawasan, bimbingan, dan pendampingan bagi klien pemasyarakatan/anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan.



d. Mengikuti sidang anak di Pengadilan Negeri dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). e.



16



Melaksanakan pencegahan terhadap timbul dan berkembangnya masalahmasalah yang mungkin akan terjadi kembali.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



f.



Melaksanakan pengembangan kemampuan individu, kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan taraf klien dan mendayagunakan potensi dan sumbersumber.



g.



Memberikan dukungan terhadap profesi dan sektor-sektor lain guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap klien pemasyarakatan.



h. Membantu klien memperkuat motivasi; posisi klien sebagai narapidana memerlukan seseorang yang dapat membangkitkan semangat klien agar tetap memiliki motivasi kuat dalam menjalani kehidupan. i.



Memberikan kesempatan pada klien menyalurkan perasaannya; klien membutuhkan seorang teman sebagai tempat menyalurkan perasaan, hal tersebut akan meringankan beban yang dirasakan klien.



j.



Memberikan informasi kepada klien; dalam menjalani masa pidananya klien sangat membutuhkan informasi-informasi dari luar yang mungkin sangat jarang dia dapatkan, peran Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menjadi sumber media bagi klien.



k.



Membantu klien untuk membuat keputusan-keputusan; posisi klien membutuhkan seorang yang dapat membantu ketika klien akan mengambil keputusan.



l.



Membantu klien merumuskan situasinya; Seorang narapidana membutuhkan seseoarang yang mampu menjelaskan situasi dirinya secara utuh. Seorang narapidana.



m. Membantu klien untuk memodifikasi/merubah lingkungan keluarga dan lingkungan terdekat. n. Membantu klien mengorganisasikan pola perilaku. o. Memfasilitasi upaya rujukan.



17



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. RANGKUMAN Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut : a. Melakukan penelitian kemasyarakatan b. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan; c. Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu; d. Mengkoordinasikan pekerja sosial dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan e. Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, Anak Didik Pemasyarakatan yang diserahkan kepada orangtua, wali atau orangtua asuh dan orangtua, wali dan orangtua asuh yang diberi tugas pembimbingan. Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk : a.



Berusaha menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindak pidana; b. Menasehati klien untuk sesalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik; c. Menghubungi dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam rangka menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut. D. LATIHAN Untuk meningkatkan pemahaman Saudara tentang tugas seorang pem 1. Jelaskan 5 (lima) tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan menurut Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban dan Syarat - Syarat Bagi Pembimbing Kemasyarakatan! 2. Jelaskan 5 (lima) tugas Pembimbing Kemasyarakatan menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak! 3. Jelaskan 3 (tiga) fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien!



18



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB IV PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. KOMPETENSI KHUSUS Setelah mempelajari pokok bahasan ini, Saudara memiliki kemampuan dalam menjelaskan peran pembimbing kemasyarakatan. B. SUB POKOK BAHASAN Saudara telah menyelesaikan pembahasan pada bab sebelumnya yang membahas mengenai profile, tugas, dan fungsi dari pembimbing kemasyarakatan. Pada bab ini saudara akan mempelajari mengenai peran dari pembimbing kemasyarakatan. 1. Peran Pembimbing Kemasyarakatan Menurut Ahli Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pemasyarakatan ialah pada tahap re-integrasi, maksudnya mengembalikan klien kepada keadaan semula. Dimana narapidana diintegrasikan ke dalam masyarakat untuk mengembalikan hubungannya dengan masyarakat termasuk korban kejahatan. Saudara, ada beberapa ahli berpendapat terkait dengan peran yang dapat dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Beberapa diantaranya seperti yang diungkap dalam modul ini. a. Drs. Sumarsono A Karim Secara umum beliau mengungkapkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan dijabarkan sebagai berikut. 1) Membantu memperkuat motivasi Proses penciptaan relasi tatap muka yang dilakukan dengan sikap simpatik dan empati yang penuh pamahaman serta penerimaan dapat menjadi suatu faktor motivasi yang sangat berarti bagi terpidana dalam menelaah kembali berbagai sikap dan tingkah laku selama ini. Contoh ilustrasi proses memperkuat motivasi dapat kita lihat pada gambar di bawah ini.



Gambar 1. Membantu memperkuat motivasi



19



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2) Memberikan kesempatan guna penyaluran perasaan Situasi emosional yang aman untuk mengungkapkan dan mengutarakan perasaaan, ketakutan, frustrasi, maupun harapan dan aspirasinya sungguh sangat dibutuhkan bagi tertuduh atau terpidana. Pembimbing Kemasyarakatan menjadi seorang yang dapat memberikan kesempatan pengungkapan dan verbalisasi sitauasi tersebut. 3) Memberikan informasi Tertuduh/Terpidana membutuhkan bantuan untuk dapat memahami situasi yang dihadapi dan kondisi yang terjadi pada dirinya terkait dengan kehidupan dan peran sosial mereka. Selain mereka juga kurang memahami masyarakat mereka sendiri. Pembimbing kemasyarakatan dapat memberikan bantuan untuk tujuan pengmbangan pemahaman terhadap peran sosial mereka. 4) Memberikan bantuan guna pengambilan keputusan Pembimbing kemasyarakatan memandu tertuduh/terpidana untuk mempertimbangkan secara rasional masalah mereka serta berbagai alternatif yang masih terbuka sebagai solisi dari situasi yang terjadi. 5) Memberikan bantuan guna pemahaman situasi Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya membantu tertuduh/terpidana agar memikirkan masalah atau situasinya saja tetapi juga agar memiliki kemampuan untuk ber empati. Lalu klien dapat dibimbing untuk memperbaiki diri sendiri maupun tingkah lakuknya dangan fakta-fakta yang ada, yang bertujuan agar klien dapat merubah pola kehidupannya. 6) Memberikan bantuan guna terciptanya perubahan lingkungan sosial Melalui pemahaman akan sistem dan sumber di masyarakat pembimbing kemasyarakatan membantu keluarga yang merupakan likungan sosial klien untuk melakukan suatu usaha untuk mengadakan perubahan tertentu dalam proses adaptasi klien baik pada saat menjalankan masa hukumannya maupun pada saat bebas. 7) Memberikan bantuan guna reorganisasi pola-pola tingkah laku Bantuan ini terutama diberikan pada klien yang mangalami masalah kepribadian yang cukup berat, yang membutuhkan waktu yang cukup lama, untuk mengatasi masalah yang dihadapi seperti masalah narkotika. 8) Memberikan bantuan dalam rangka pengalihan wewenang (refferal) Pemahaman yang menyeluruh mengenai sistem dan sumber di masyarakat, memungkinkan pembimbing kemasyarakatan melakukan pengalihan wewenang bantuan (refferal) sesuai dengan kebutuhan aspek tertentu pada



20



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



masalah klien. b. Menurut Pakar Ilmu Pekerja Sosial Saudara, setelah kita mengetahui peran dari Pembimbing Kemasyarakatan menurut Bapak Drs. Sumarsono A Karim sebagai bentuk lain dari pekerja sosial yang bertugas pada system pemasyarakatan, mari kita lihat juga pendapat ahli lain terkait dengan Pembimbing Kemasyarakatan dalam gambaran sebagai pekerja sosial. Pembimbing Kemasyarakatan dalam gambaran berikut setidaknya meliputi tiga area praktek yakni, Mikro, Mezzo dan Makro dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Dalam praktek Mikro (Individu, keluarga) Pada praktek mikro ini Pekerja sosial Pemasyarakatan melaksanakan peranperannya dalam memberikan bantuan pada klientnya dengan melakukan hal berikut: a) Penghubung Menghubungkan klien dengan sistem peradilan pidana (kepolisian,kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan) b) Pemungkin Menyediakan dukungan dan dorongan kepada sistem klien agarmampu menghadapi masalahnya c) Perantara Menemukan jalan keluar bila terjadikonflik d) Penyalur informasi Menyiapkan dan menyalurkan informasi yang dibutuhkan e) Evaluator Memberikan penilaian terhadap interaksi dan hasil yang dicapai f) Manajer kasus/koordinator Merencanakan danmengkoordinasikan pelayanan,menemukan sumber dan monitoring terhadap kemajuan g) Pendampingan Membela kepentingan dan memberdayakan klien 2) Dalam praktek Mezzo (organisasi, komunitas lokal) Pada praktek Mezzo ini Pekerja sosial Pemasyarakatan melaksanakan peranperannya dalam memberikan bantuan pada kliennya dengan melakukan hal berikut: a) Instruktur



21



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



b) c)



d)



e)



f) g)



h)



i)



j) k)



l) m)



Mengarahkan, menjelaskan dan mengingatkan anggota kelompok tentang apa yang harus dikerjakan Pencari Informasi Selalu memberikan informasi tentang berbagai tofik terhadap kelompok Pembentuk opini Selalu ingin mengetahui pendapat klien dan orang lain sebelum memberikan pendapat sendiri Evaluator Mampu memberikan ide-ide baru terhadap klien, kelompok dan memutuskan mana yang paling tepat Elaborator Mampu mengembangkan lebih lanjut terhadap semua ide yang muncul dalam kelompok. Pemberi semangat Selalu mendorong semangat dan percaya diri klien Pencatat Selalu memelihara catatan terhadap semua keputusan yang telah ditetapkan Teknisi prosedural Membantu klien bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku Pendorong Selalu memberikan dorongan bagi kemajuan dan perubahan dalam diri klien Pendengar Selalu menjadi pendengar yang baik pada saat diperlukan Pengikut Menjadi pengikut yang baik dan mendorong anggota kelompok untuk menjadi pengikut yang baik Pengatur kompromi Mengatur kesepakatan dan kompromi dalam kelompok Pereda ketegangan Mampu meredakan berbagai ketegangan dalam kelompok



3) Dalam Praktek Makro (masyarakat luas) Pada praktek Makro ini Pekerja sosial Pemasyarakatan melaksanakan peranperannya dalam memberikan bantuan pada kliennya dengan melakukan hal berikut: a) Pengambil inisiatif Selalu mengambil inisiatif terhadap berbagai isu



22



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



b) Perunding (Negosiator) Mampu mewakili klien untuk berunding dan menemukan jalan keluar dengan lembaga/klien c) Pembela Mampu membela kepentingan klien yang diwakili (ketika ada permintaan dari pihak klien) d) Juru bicara Menjadi juru bicara klien/masyarakat yang diwakili e) Penggerak Penggerak klien/masyarakat dengan mengorganisasikan dan menggerakkan serta mendorong orang berpartisipasi dalam organisasi masyarakat f) Penengah (Mediator) Menjadi penengah antara dua atau lebih klien yang berkepentingan sehingga tercapai kesepakatan g) Konsultan Memberikan konsultasi kepada kepala maupun Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya memecahkan permasalahan yang dihadapi.



Pembimbing Kemasyarakatan memiliki sejarah dan latar belakang ilmu pekerja sosial, sehingga teori-teori pekerja sosial banyak memberikan andil dalam pengembangan konsep pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan. Ichwan Muis dalam social worker article yang menulis tentang peran dan fungsi Pekerja Sosial menjelaskan bahwa seorang pekerja sosial memiliki peran dan beberapa fungsi yang melekat dalam peran tersebut. Artikel yang dapat menjadi acuan dan pembanding oleh Pembimbing Kemasyarakatan adalah : 1. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Perantara Tujuan : mengkaitkan klien dengan pelayanan-pelayanan manusia dan sumber-sumber daya yang lain. Penentuan Pembimbing Kemasyarakatan di antara profesi pertolongan yang lain adalah untuk menolong orang lain berkenaan dengan lingkungan sosialnya. Tempat di mana ia bisa memposisikan diri akan semakin mempermudah hubungan antara masyarakat dengan klien. untuk itu perlu adanya peran perantara sehingga Pembimbing Kemasyarakatan bisa mengidentifikasikan klien, menilai kapasitas dan motivasi mereka untuk menggunakan sumber daya dan membantu klien mengakses keuntungan dari sumber daya yang tersedia. Sebagai perantara dalam pelayanan manusia, Pembimbing Kemasyarakatan harus banyak mengetahui tentang berbagai



23



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



program dan pelayanan yang tersedia, melakukan penilaian terbaru pada tiap pembatasan dan kekuatan seseorang serta mampu memahami prosedur untuk mengakses sumber daya itu. Sumber daya tersebut bisa meliputi perbekalan sosial (uang , makanan) dan pelayanan sosial (konseling, terapi) Fungsi sebagai perantara adalah : a. Menilai Situasi Klien Merupakan langkah pertama yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk secara menyeluruh memahami dan menilai dengan teliti kemampuan dan kebutuhan klien. seorang perantara yang efektif harus trampil dalam menilai faktor-faktor tersebut yaitu kultur, sumber daya, kemampuan lisan, kestabilan emosional, kecerdasan/intelegensi, pengaruh klien dan kemampuan untuk melakukan perubahan. b. Sumber Bantuan Pembimbing Kemasyarakatan harus menilai berbagai sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan klien, sebagai pelayanan masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan harus terbiasa dengan pelayanan yang ditawarkan, mutu staf, hal yang memenuhi syarat kebutuhan umum dan biaya-biaya kebutuhan umum. Pembimbing Kemasyarakatanjuga harus tahu cara yang terbaik untuk membantu klien dalam memperoleh sumber daya yang ada. c. Penyerahan Proses untuk mengkaitkan klien dengan suatu sumber daya memerlukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membuat suatu bahan pertimbangan mengenai kemampuan dan motivasi klien memperoleh pelayanan dan sumber daya yang akan minta klien dilayani. Ketergantungan pada pertimbangan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan menjadi kurang aktif dalam proses penyerahan. Suatu penyerahan juga memerlukan suatu kelanjutan aktivitas dalam pekerjaan memeriksa dan menyakinkan klien untuk memenuhi kebutuhannya. d. Sistem Hubungan Pelayanan Seorang perantara memerlukan pekerja sosial untuk memudahkan proses interaksi antara berbagai segmen menyangkut sistem pelayanan.Untuk memperkuat keterkaitan antara para agen pelayanan, program dan para profesional, pekerja sosial bekerja dengan cara menghubungkan hal tersebut untuk menetapkan suatu komunikasi,



24



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



negosiasi tentang pembagian sumber daya dan turut ambil bagian dalam perencanaan, koordinasi dan pertukaran informasi. e. Pemberian Informasi Perantara sering memerlukan pemberian informasi kepada klien, kelompok masyarakat dan pembuat UU atau pembuat keputusan masyarak lain. Sebagai agen sistem pelayanan dan pengetahuan, pekerja sosial menolong orang lain dengan menggunakan berbagai pengetahuan yang dimiliki sehingga masyarakat akan sadar terhadap kesenjangan antara pelayanan yang tersedia dan kebutuhan. 2). Pembimbing Kemasyarakatan sebagai advokat Tujuan : membantu klien menegakkan hak-hak mereka dalam menerima pelayanan dan aktif mendukung adanya perubahan kebijakan dan program yang bersifat negatif bagi kelompok klien maupun kelompok individu. Tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan adalah pembelaan, memberikan masukan kepada aparat penegak hukum lainnya mengenai keadaan dan kondisi social klien. Peran ini menjadi misi pokok seorang Pembimbing Kemasyarakatan dan dijelaskan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Fungsi sebagai advokad a. Pembelaan kasus/klien Secara umum, pembelaan/advokasi merupakan hak klien dalam memperoleh pelayanan. Pembelaan itu sendiri diarahkan pada agen pelayanan itu sendiri atau ke orang lain yang terlibat dalam jaringan pelayanan manusia. Langkah-langkah penting dalam advokasi adalah dengan mengumpulkan informasi dan menentukan bahwa klien berhak atas pelayanan tersebut. Jika demikian maka negosiasi merupakan jalan tengah dalam menyelesaikan suatu konflik dan taktik konfrontasi digunakan untuk menjamin/mengamankan pelayanan tersebut. b. Kelompok Advokasi Pembimbing Kemasyarakatan harus bertindak sebagai advokat dalam kelompok klien atau pada suatu populasi masyarakat yang mempunyai suatu masalah. Kelompok advokasi memerlukan tindakan yang bertujuan mengatasi hambatan/rintangan pada orang-orang yang ingin mewujudkan haknya. Kelompok advokasi memerlukan aktivitas untuk melakukan perubahan peraturan agen pelayanan, kebijakan sosial atau hukum dalam



25



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



lingkungan legislatif dan secara politis melakukan penyatuan persepsi dengan organisasi lain yang memperhatikan isu yang sama. 3). Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Pengajar Tujuan : untuk menyiapkan klien dengan berbagai ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Banyak praktek Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan proses pengajaran pada klien dalam mengantisipasi dan mencegah masalah dengan memberikan pengetahuan dan pengalaman terhadap kliennya. Peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pengajar mempunyai suatu aplikasi tingkat makro. Pembimbing Kemasyarakatan harus siap mengajarkan masyarakat tentang ketersediaan dan mutu pelayanan manusia yang diperlukan serta kecukupan program pelayanan dan kebijakan sosial untuk memenuhi kebutuhan klien. Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pengajar a. Mengajarkan tentang kehidupan sosial dan keterampilan sehari -Hari Pemberian ketrampilan dalam menyelesaikan konflik, managemen uang, penggunaan fasilitas umum, penyesuian diri dengan lingkungan baru, kesehatan dan kepedulian pada diri sendiri dan komunikasi yang efektif. b. Perubahan Perilaku Pembimbing Kemasyarakatanbisa menggunakan pendekatan intervensi seperti peran memperagakan, menilai klarifikasi dan modifikasi perilaku. Sebagai contoh mengajarkan kepada seorang wiraswswasta tentang bagaimana cara untuk mendesain kembali suatu perubahan perencanaan yang baik dan berhasil. c. Pencegahan Utama perhatian Pekerja sosial telah memberi andil yang besar dalam melakukan proses pencegahan utama yaitu dengan menempatkan pekerja sosial berperan sebagai pendidik atau guru. Contoh aktivitasnya adalah memberikan nasehat bagi pasangan yang belum menikah, mengajarkan ketrampilan pada orang tua, memberkan informasi tentang keluarga berencana/KB dan memberikan solusi bagi orang-orang yang mengalami masalah. 4). Peran Pekerja Sosial Sebagai Konselor atau Klinikal



26



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Tujuan : membantu klien meningkatkan keberfungsian sosial mereka dengan pemahaman yang lebih baik terhadap perasaan mereka, memodifikasi perilaku dan belajar mengatasi situasi kebimbangan. Dalam melaksanakan peran ini, pekerja sosial memerlukan pengetahuan tentang perilaku manusia dan pemahaman tentang bagaimana lingkungan sosial berpengaruh pada klien. Fungsi pekerja sosial sebagai konselor atau klinikal a. Penilaian Psikososial dan hasil diagnosa situasi klien harus secara menyeluruh dipahami dan termasuk kapasitas motivasi mereka untuk menilai suatu perubahan. Dan ini memerlukan kerangka konseptual untuk mengorganisir informasi dan caracara untuk meningkatkan pemahaman tentang klien dan lingkungannya. Hasil diagnosa diperlukan dalam beberapa inter komunikasi profesional, riset, perencanaan program dan pembiayaan dalam perolehan pelayanan yang diberikan.



b. Keberlangsungan Kepedulian Advokat atau klinikal tidak selalu melibatkan pekerjaannya untuk melakukan perubahan pada klien atau kondisi sosialnya. Kadang-kadang juga dengan menyediakan faktor pendukung atau kepedulian yang diperluas. c. Perawatan Sosial Fungsi melibatkan aktivitas Pembimbing Kemasyarakatandalam membantu klien memahami hubungan antara orang-orang dengan kelompok sosialnya, mendukung klien untuk memodifikasi hubungan sosial, melibatkan klien dalam pemecahan masalah atau berusaha melakukan perubahan antar pribadi dan konflik. Whittaker dan Tracy menggambarkan perawatan sosial sebagai usaha membantu hubungan antar pribadi secara langsung ataupun tidak langsung untuk menopang individu, keluarga dan kelompok kecil dalam meningkatkan keberfungsian sosial dan mengatasi permasalahan sosial. d. Evaluasi Ada dua praktek pelayanan evaluasi yaitu : Pembimbing Kemasyarakatan menguji efektifitas dari intervensi yang dilakukan.



capaiannya



untuk



menilai



27



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pembimbing Kemasyarakatan mengumpulkan data klien untuk mengetahui tingkat kedaruratan permasalahan sosial atau meninjau kembali pelayanan dan kebijakan publik yang disediakan. 5). Pembimbing Kemasyarakatansebagai manager kasus Tujuan : untuk mencapai kesinambungan pemberian pelayanan keluarga dan invidu melalui proses penghubungan antara klien dan pelayanan yang diinginkan dan pengkoordinaran pemanfaatan pelayanan tersebut. Peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai manager kasus mempunyai arti penting bagi klien yang menggunakan pelayanan yang disajikan oleh agenagen pelayanan. Sebagai manager kasus, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai cakupan yang luas dalam aktvitasnya. Pekerjaannya dimulai dengan mengidentifikasikan jenis bantuan yang diperlukan, melakukan penyelidikan terhadap faktor yang menjadi penghalang dalam mengatasi masalah, mendukung klien untuk mencoba mengeksplorasikan semua potensinya, memberikan kesempatan kepada klien untuk memperoleh pelayanan langsung. Rumusan suatu kasus mungkin merupakan perencanaan pelayanan yang menunjukkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan klien. Fungsi sebagai manager kasus a. Orientasi dan Identifikasi Klien Mengidentifikasi dan memilih individu yang akan menerima pelayanan, mutu hidup atau pembiayaan pelayanan dan kepedulian yang berpengaruh pada managemen kasus. b. Penilaian Klien Fungsi ini mengacu pada pengumpulan rumusan dan informasi sebagai suatu penilain yang menyangkut kebutuhan klien, kondisi hidup dan sumber daya dan mungkin juga pencapaian potensi klien . c. Perencanaan Pelayanan / Perawatan Pembimbing Kemasyarakatanmengidentifikasi berbagai pelayanan yang dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan klien. d. Hubungan dan Koordinasi Pelayanan Pembimbing Kemasyarakatanharus mampu menghubungkan klien dengan sumber daya yang sesuai. Dalam peran sebagai manager kasus, pekerja sosial harus aktif dalam pemberian pelayanan keluarga dan individu.



28



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



e. Pengawasan Pemberian Pelayanan Peran sebagai manager kasus merupakan kelanjutan dalam menghubungkan antara klien dengan pelayanan yang diberikan. Kemudian dilakukan koreksi atas tindakan/pelayanan yang diberikan dan memodifikasi perencanaan pelayanan. f. Dukungan Klien Pelayanan yang diberikan klien dengan berbagai sumber daya yang tersedia, akan membantu klien dan keluargnya dalam menghadapi permasalahan. Aktifitas ini meliputi pemecahan konflik pribadi, menasehati, penyediaan informasi, pemberian dukungan emosi dan menyakinkan klien bahwa mereka berhak atas pelayanan yang diberikan. 6). Pembimbing Kemasyarakatan sebagai beban kerja klien Tujuan : untuk mengatur beban kerja seseorang secara efesien dalam penyediaan pelayanan dan bertanggung jawab atas pemanfaatan organisasi. Pembimbing Kemasyarakatanharus secara serempak menyediakan pelayanan yang diperlukan klien dan mencoba untuk tetap mengatur beban kerja dari anggota dan organisasi masyarakat. Dengan kata lain, Pembimbing Kemasyarakatan harus bisa menyeimbangkan kewajiban antara kepentingan pribadi dengan klien. Fungsi sebagai beban kerja Klien a. Perencanaan Kerja Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu menilai beban kerja mereka dan menetapkan prioritas kepentingan dan membuat perencanaan pekerjaan yang efektif dan efesien. b. Manejemen Waktu Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu membagi waktu dan perhatian kepada masing-masing klien sesuai dengan prioritas seseorang dan waktu kerja harus dialokasikan dengan cermat. Manajemen waktu bisa menggunakansistem komputerisasi dan sistem teknologi lain. c. Jaminan Adanya Pengawasan Pembimbing Kemasyarakatanperlu secara teratur melakukan evaluasi secara efektif terhadap pelayanan yang diberikan dengan melibatkan rekan kerja untuk melakukan penilaian tentang pelayanan yang tersedia. Aktifitas ini bisa meliputi meninjau ulang arsip-arsip agen pelayanan, evaluasi



29



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



capaian kerja dan capain prestasi dalam memperoleh tenaga-tenaga sukarela. d. Pengolahan Informasi Pembimbing Kemasyarakatanharus mengumpulkan data sebagai dokumen yang diperlukan dan ketetapan pelayanan, melengkapi dan membuat laporan. Informasi tentang prosedur dan peraturan agen harus dipahami secara keseluruhan dan pekerja sosial harus trampil dalam menyiapkan dan menginterprestasikan surat-surat, aktif dalam pertemuan staff dan memahami aktifitas lain yang memudahakan untuk berkomunikasi. 7). Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Pengembang Staf Tujuan : memudahkan pengembangan profesional agen dalam mengorganisir personalianya dan melakukan pelatihan pengawasan konsultasi. Dalam posisi ini, pekerja sosial mengerahkan segenap potensi mereka untuk memelihara dan peningkatan pencapaian kerja. Fungsi sebagai pengembang staf a. Pelatihan Dan Orientasi Karyawan Orientasi dan pelatihan terhadap agen dan karyawannya merupakan hal yang penting bagi para tenaga sukarela dan karyawan baru untuk melalukan penetapan kerja dan pemberian keahlian serta ketrampilan. b. Manajemen Personalia Aktivitas ini meliputi pemilihan karyawan hingga pemberhentiannya. banyak yang mengatakan bahwa manajemen ini mempengaruhi pengembangan profesional pekerja. c. Pengawasan Fungsi ini melibatkan pengaturan dan pengarahan aktifitas dari anggota staf lain dalam peningkatan mutu pelayanan dan menegakkan peraturan agen pelayanan. d. Konsultasi Konsultasi empat mata bisa menjadi pengamatan tentang tingkat keprofesionalan profesi. Klien bebas untuk menggunakan atau tidak nasehat yang diberikan konselor, konsultasi hanya memfokuskan tentang cara terbaik untuk menangani permasalahan tersebut.



30



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Gambar 2. Konsultasi empat mata. Sumber: www.google.com/pengembangan+diri+melaluli+konseling+pelayanan+&og=i-mg



8). Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Administrator Tujuan : untuk merencanakan dan mengembangkan penerapan program dan kebijakan pelayanan dalam suatu organisasi pelayanan. Berperan sebagai administrator, Pembimbing Kemasyarakatanharus bisa memperkirakan tanggung jawab dalam penerapan kebijakan dan mengatur programnya. Fungsi sebagai Administrator a. Manajemen Fungsi ini meminta pengurus administrasi untuk memelihara operasional suatu program pelayanan, unit pelayanan, dan keseluruhan organisasi yang menyangkut tanggung jawab dalam penetapan pekerjaan, merekrut dan memilih karyawan, pengkordinasian aktifitas dan lain –lain. b. Koordinasi Internal Dan Eksternal



Gambar 3. Bimbingan kelompok Sumber: www.google.com/pengembangan+diri+melaluli+konseling +pelayanan+&og=i-mg



Tugas utama dari Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengkordinasian operasional pekerjaan pelayanan. Secara internal dengan mengembangkan perencanaan dalam penerapan program secara efektif dan efesien. Secara eksternal meliputi perlindungan klien dari tekanan pihak dengan melakukan negosiasi dan penginterpretasian program.



31



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



c. Pengembangan Program Dan Kebijakan Pembimbing Kemasyarakatan harus melakukan penetapan program pelayanan dan menilai kebutuhan akan pelayanan yang diberikan secara berbeda. d. Evaluasi Program Pembimbing Kemasyarakatan bertanggung jawab atas mutu pelayanan dan melakukan evaluasi program serta mengumpukan data yang akan membantu peningkatan pelayanan melalui pembuatan kebijakan. 9). Pembimbing Kemasyarakatan Sebagai Agen Perubahan Tujuan : Pembimbing Kemasyarakatan turut ambil bagian dalam identifikasi masalah dan peningkatan mutu pelayanan dan mendukung perubahan atau sumber daya yang baru. Fokus tugas Pembimbing Kemasyarakatanadalah pada lingkungan sosial dan orang yang mengalami masalah dan memerlukannya untuk memudahkan melakukan perubahan yang diperlukan dalam lingkungan masyarakat atau sistem sosialnya. Peran agen perubahan menjadi bagian dariPembimbing Kemasyarakatan. Fungsi sebagai Agen Perubahan a. Analisa Kebijakan Dan Masalah Sosial Untuk melakukan perubahan sosial, terlebih dahulu dilakukan analisa kebijakan dan masalah dengan mengumpulkan data dan penemuanpenemuan yang dilaporkan secara komprehensif kepada pembuat kebijakan. b. Pengerahan Hubungan Masyarakat Pemahaman terhadap suatu masalah dalam usaha perubahan sosial memerlukan pengerahan dan pengorganisasian kelompok individu terkait. Mungkin dengan melibatkan harapan kelompok klien, organisasi kemasyarakatan dan warga negara lain untuk mengeluarkan ide pemikirannya. c. Pengembangan Sumber Daya Agen perubahan mungkin bisa bekerja pada pengembangan pelayanan dan program yang diperlukan dalam pengembangan sumber daya dengan melibatkan sumber daya yang baru melalui peningkatan perencanaan program.



32



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



10). Pembimbing Kemasyarakatan sebagai seorang profesional Tujuan : untuk mulai bekerja sesuai dengan kode etik Petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasdan memiliki kompetensi, sangat berperan dalam pengembangan profesiPembimbing Kemasyarakatan. Pada dasarnya tindakan seorang profesional adalah penuh etika dan bertanggung jawab serta bijaksana. Pembimbing Kemasyarakatan harus secara konsisten mengembangkan ketrampilan aktif dalam hubungan interaksi dengan instansi penegak hukum dan masyarakat lainnya. Fungsi sebagai seorang profesional a. Penilaian Diri Pengambilan keputusan secara profesional harus bertanggung jawab sebagai penilaian diri yang berkelanjutan. Bahwa Pembimbing Kemasyarakatan melayani hampir berbagai jenis klien, aktif hampir di setiap kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan dan berperan serta dalam setiap pendidikan dan pengembangan pekerjaan.



Gambar 4. Membangun kapasitas diri dan organisasi, Wawan trustco, google. www.google.com/pengembangan+diri+ melaluli+konseling+pelayanan+&og=i-mg



b. Pengembangan Profesional/Pribadi Kesimpulan dari penilaian diri lebih lanjut adalah pengembangan kemampuan dan capaian kerja yang di peroleh. Peningkatan Profesi Pembimbing Kemasyarakatan Pembimbing Kemasyarakatan perlu berperan dalam pengembangan profesi dan pengetahuannya. 2. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Institusi Penegakan Hukum Pada sub pokok bahasan berikut ini, bersama kita akan mengetahui peran pembimbing kemasyarakatan menurut Drs. Sumarsono A Karim dalam institusi penegakan hukum yang akan dijalani oleh tertuduh atau terdakwa. a. Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara



33



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Salah satu tahap yang dijalani oleh seorang tertuduh adalah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara selama menjalani proses persidangan. Peran pembimbing kemasyarakatan yang dapat dilakukan pada tahap ini sebagai berikut. a) Membantu petugas untuk lebih memahami orang-orang yang ditahan serta sistem sosial dimana orang ini yang menjadi salah satu unsurnya. b) Membantu petugas agar mengembangkan sikap rehabilitatif bukan hanya dalam rangka memberikan hukuman saja. c) Mencegah terjadinya penyebaran tingkah laku anti sosial di antara tahanan baru pertama kali melakukan tindak pelanggaran hukum (first Offender). d) Membantu petugas untuk memanfaatkan system-sistem sumber yang di dalam masyarakat guna keperluan perubahan sikap dan tingkah laku tahanan. b. Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Pengadilan Selanjutnya, peran yang juga dilakukan adalah pada saat di pengadilan. a) Hal yang dilakukan adalah, mengungkap latar belakang dari pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tertuduh dengan menyampaikan baik lisan maupun tulisan. b) Litmas-litmas yang disampaikan oleh pembimbing kemasyarakatan ini dijadikan bahan pertimbangan pula bagi pengadilan dalam rangka pemutusan perkara. c) Mewakili pengadilan dalam rangka proses rehabilitasi/pemasyarakatan bila tertuduh diputus menjadi warga binaan pemasyarakatan atau jenis ketetapan lain yang mengharuskan pembimbing kemasyarakatan untuk berperan dalam pembinaan dengan memanfaatkan litmas sebagai sarana pembinaan di Lapas dan Bapas. c.



Hubungan antara peran pada butir A dan B, maka pembimbing kemasyarakatan secara khusus berperan sebagai a) Memberikan penyuluhan dan bimbingan sosial kepada terpidana/anak didik dan masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok dalam rangka persiapan terpidana tersebut untuk kembali ke kehidupan normal dalam masyarakat. b) Menyempurnakan administrasi sistem pemasyarakatan melalui terciptanya jalur komunikasi diantara berbagai bidang dalam struktur lembaga. Melalui keterampilan dan kemampuan yang dimiliki dalam memberikan informasi atau gagasan positif dalam hubungan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.



34



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



c) Melalui pendekatan pendidikan dan pendekatan perantara dan pendekatan yang sifatnya mewakili berusaha mengembangkan iklim pengurangan masa hukuman melaui pembeasan bersyarat berseta tindak lanjut dalam pelepasan ini, terutama dengan penempatan kerja. d) Mengadakan penelitian terhadap berbagai macam unsur dalam sistem pemasyarakatan dengan tujuan perubahan dalam rangka penyempurnaan sistem tersebut. e) Meneliti, menganalisa, merencanakan penyembuhan terhadap terpidana dan anak didik di dalam dan di luar lembaga serta mengevaluasi seberapa jauh pembinaan tersebut berhasil guna serta merencanakan pelayanan selanjutnya bila mana diperlukan oleh klien dan keluarga.



C. RANGKUMAN 1. Peran Pembimbing Kemasyarakatan menurut ahli Menurut Drs. Sumarsono A Karim, seorang pembimbing kemasyarakatan berperan membantu memperkuat motivasi, memberikan kesempatan guna penyaluran perasaan, memberikan informasi, memberikan bantuan guna pengambilan keputusan, memberikan bantuan guna pemahaman situasi, memberikan bantuan guna terciptanya perubahan lingkungan sosial, memberikan bantuan guna reorganisasi pola-pola tingkah laku dan memberikan bantuan dalam rangka pengalihan wewenang (refferal). Sementara menurut Pakar Ilmu Pekerja Sosial, peran terbagi dalam tiga area yakni Mikro, Mezzo dan Makro dimana pada setiap area membutuhkan peran yang sesuai dan khusus. 2. Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam institusi penegakan hukum Peran Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan dalam beberapa bagian yakni di Rumah Tahanan Negara dan Peran Pembimbing Kemasyarakatan di Pengadilan. Peran yang kongkret dalam dua instisusi tersebut pun membutuhkan penyesuaian yang tepat pula. D. LATIHAN 1. Jelaskankan pandangan Sumarsono A Karim tentang peran Pembimbing Kemasyarakatan ! 2. Jelaskan apa perbedaan pokok peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam area mikro, mezzo, dan makro !



35



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB V PENUTUP A. RANGKUMAN Tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan penelitian kemasyarakatan dan melaksanakan bimbingan kemasyarakatan. Peran utama Pembimbing Kemasyarakatan adalah memberikan informasi terhadap klien, membantu klien memperkuat motivasi, membantu klien dalam pengambilan keputusan, dan memberikan dukungan terhadap profesi dan sektor-sektor lain guna peningkatan kualitas pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Hal tersebut di atas sesuai dengan peran utama Pembimbing Kemasyrakatan yaitu sebagai penyalur informasi, penghubung, dan pendamping. Seorang Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu menjelaskan tugas, fungsi, dan peran Pembimbing Kemaysrakatan secara tepat untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan. Apabila tugas, fungsi dan peran Pembimbing Kemasyarakatan dapat diterapkan secara menyeluruh, selaras, dan bersinergi antara satu dengan lainnya maka akan muncul kualitas seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang ideal. B. EVALUASI 1. Pengertian Pembimbing Kemasyarakatan sebagai petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan didasarkan pada sudut pandang … a. Profil



b. Tugas



c. Fungsi



d. Peran



2. Tugas utama yang harus dilakukan oleh setiap Pembimbing Kemasyarakatan yaitu menyusun … a. Sosial Study



c. Case Study



b. laporan case study



d. laporan penelitian kemasyarakatan



3. Seorang Pembimbing Kemasyarakatan dapat diberhentikan oleh Menteri. Namun demikian dalam pelaksanaan tugasnya Pembimbing Kemasyarakatan bertanggung jawab kepada … a. Presiden c. Direktur Jenderal Pemasyarakatan b. Menteri d. Kepala Balai Pemasyarakatan



36



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4. Jika dalam pelaksanaan tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan memerlukan bantuan, maka Balai Pemasyarakatan dapat mengangkat atau menunjuk … a. Pembimbing Kemasyarakatan Kontrak c. Pembimbing Kemasyarakatan Pinjam b. Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela d. Pembimbing Kemasyarakatan Inisiatif 5. Pembimbing Kemasyarakatan dalam bahasa asing sering disebut sebagai … a. Lawyer c. Prison Officer b. Probation Officer d. Advokat 6. Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan disebut sebagai … a. Profil PK



b. Tugas PK



c. Fungsi PK



d. Peran PK



7. Tugas Pembimbing Kemasyarakatan tertuang di dalam Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, khususnya pada ... a. Pasal 31 c. Pasal 33 b. Pasal 32 d. Pasal 34 8. Personel yang bertugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan adalah … a. Petugas Pemasyarakatan c. Sipir b. Pembimbing Kemasyarakatan d. Kepala Lembaga Pemasyarakatan 9. Hasil Penelitian Kemasyarakatan akan memperlancar tugas pihak-pihak tertentu, kecuali… a. Penuntut Umum c. Notaris b. Hakim d. Penyidik 10. Tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan secara umum lebih mengarah pada … a. Pelatihan c. Pengamanan b. Pembimbingan d. Pembinaan 11. Salah satu instansi Pemasyarakatan yang bertugas melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan adalah … a. Lembaga Pemasyarakatan c. Rutan b. Balai Pemasyarakatan d. Rupbasan 12. Pegawai pemasyarakatan yang wajib hadir dalam persidangan anak dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah ... a. Direktur Jenderal c. Pembimbing Kemasyarakatan b. Regu Pengamanan d. Sipir



37



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



13. Pegawai yang berhak menghubungi dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga/ pihak tertentu dalam rangka menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut adalah ... a. Regu Pengamanan c. Pembimbing Kemasyarakatan a. Kepala Lapas



d. Sipir



14. Mampu membela kepentingan klien yang diwakili (ketika ada permintaan dari pihak klien) adalah salah satu peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ... a. Pemungkin c. Penghubung b. Pembela d. Perantara 15. Selalu memberikan dorongan bagi kemajuan dan perubahan dalam diri klien adalah bentuk peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ... a. Pendorong c. Penghubung b. Pembela d. Perantara



C. UMPAN BALIK Apabila saudara mampu menjawab minimal 80% dari seluruh butir-butir pertanyaan dalam evaluasi hasil belajar dengan benar, Bagus. Saudara dianggap telah menguasai modul ini. Selanjutnya saudara dapat mempelajari modul II tentang Dasar – Dasar Pembimbingan Kemasyarakatan. Sebaliknya jika hasil evaluasi saudara belum mencapai angka minimal 80%, saudara perlu mendalami modul ini kembali. Selamat Belajar !



38



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



KUNCI JAWABAN Periksalah hasil evaluasi hasil belajar Saudara dengan cara mencocokan jawaban Saudara dengan kunci jawaban dibawah ini ! 1. A 2. D 3. D 4. B 5. B 6. B 7. D 8. B 9. C 10. B 11. B 12. C 13. C 14. B 15. A



39



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DAFTAR PUSTAKA Karim, Sumarsono A 2011, Metode dan Teknik Pembuatan Litmas untuk Persidangan Perkara Anak di Pengadilan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan , BPSDM Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Keputusan Menteri Kehakiman RI No : M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan. Ichwan Muis, Website 2012, Peran dan Fungsi Pekerja Sosial, social worker article.



Netting, F. Ellen 1993, Soansial Work Macro Practic. Oktoriny, Fitria. Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Terhadap Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Klas I Padang. Sheafor, Bradford W, Techniquea and guidelines for Social Work Practice -6th ed. Soewandi, Marianti 2003, Bimbingan dan Penyuluhan Klien, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Jakarta. Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2010, Modul Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.



pembinaan



Pembimbing



Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.



40



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



GLOSARIUM Makro : berkaitan dengan jumlah yang banyak atau ukuran yang besar Mikro : berkaitan dengan jumlah yang sedikit atau ukuran yang kecil Profil : analisis yang mewakili sejauh mana sesuatu yang menunjukkan berbagai karakteristik Family Therapy : salah satu dari beberapa pendekatan terapi di mana sebuah keluarga adalah diperlakukan secara keseluruhan



41



MODUL II DASAR-DASAR PEMBIMBINGAN



DASAR-DASAR PEMBIMBINGAN Copyright © 2012, Tim Penulis Modul Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Penulis Vivi Sylviani Biafri | Rion Gustaf | Ade Agustina Editor Tim PAU Universitas Terbuka Desain dan Tata Letak Rion Gustaf



Hak cipta dilindungi oleh undang-undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa ijin tertulis dari Tim Penyusun Modul



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DIREKTORAT BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK 2012



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PENGANTAR Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai garda terdepan dalam p roses pembimbingan bagi tahanan/ narapidana maupun anak yang berkonflik dengan hukum menjadi semakin strategis posisinya seiring dengan hadirnya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Modul ini hadir untuk mendukung penguatan peran PK, terutama dalam SPPA . Modul ini juga merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses panjang dalam rangka peningkatan kualitas PK secara utuh. Modul ini berisi beragam informasi dasar mengenai sejarah perkembangan Balai Pemasyarakatan, Prinsip-prinsip Pembimbingan, Metode-metode dalam Pembimbingan, Teknik-teknik Pembimbingan, Keterampilan-keterampilan dalam Pembimbingan yang kesemuanya itu sangat dibutuhkan oleh calon PK/ Pembantu PK yang ingin menjadi PK. Setelah mempelajari modul Dasar-Dasar Pembimbingan, diharapkan Saudara akan memiliki kemampuan dalam menerapkan dasar-dasar pembimbingan dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pembimbing kemasyarakatan. Melalui modul ini Saudara diharapkan memiliki pedoman yang utuh mengenai dasar-dasar pembimbingan yang baik sehingga dapat membantu dalam memenuhi tuntutan tugas, fungsi dan peran sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan amanat perundang -undangan dan dapat menjadi semacam tangga untuk masuk kedalam bangunan pembimbingan secara utuh. Kami sadar bahwa modul ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saran konstruktif sangat kami butuhkan dari semua pihak. Kami berharap modul ini dapat menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan cita-cita luhur Pemasyarakatan, sebagaimana yang diinginkan oleh founding father pemasyarakatan Dr. Sahardjo. Jakarta, September 2012



Tim Penulis



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Saudara, mengingat pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia maka untuk memperkuat peran strategis tersebut perlu dilandasi oleh pengetahuan dasar mengenai tugas, fungsi dan peran PK yang meliputi; Sejarah Perkembangan Pembimbingan, Prinsip-Prinsip Dasar Pembimbingan, Metode-Metode dalam Pembimbingan, Teknik-Teknik Pembimbingan dan Keterampilan-Keterampilan dalam Pembimbingan yang harus dimiliki oleh PK sehingga diharapkan akan memudahkan Saudara dalam penerapan dilapangan. Modul ini berkonsentrasi pada proses pembimbingan sebagai salah satu bentuk aktivitas PK yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Dalam PP 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.



Gambar 1 Keunikan tiang-tiang Lamin untuk rumah adat Dayak yang diolah dalam bentuk patung bukan saja menjadi pondasi yang kuat bagi bangunan diatasnya namun juga memenuhi unsur estetika bagi bangunan itu sendiri. Sumber: http://lensakukar.com



Modul ini disajikan untuk menerjemahkan pemahaman diatas mengenai pembimbingan. Modul ini tidak hanya menekankan aspek kognitif, namun juga aspek afektif. Setelah mempelajari modul Dasar-Dasar Pembimbingan, Saudara dapat memberikan pembimbingan yang efektif. Dengan demikian proses pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. Pengetahuan dasar-dasar pembimbingan ini ibarat tiang-tiang Lamin yang menjadi pondasi bagi bangunan rumah adat Dayak. Tiang lamin bukan hanya berfungsi sebagai pondasi untuk menjaga bangunan diatasnya tapi juga menambah nilai estetika (keindahan) bagi bangunan tersebut. Pengetahuan dasar-dasar pembimbingan ini tidak hanya sekedar menjadi pengetahuan bagi PK, tetapi diharapkan juga mampu diterapkan dalam menjalankan tusi sehingga cita-cita pemasyarakatan dapat tercapai.



42



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



B. Deskripsi Singkat Modul ini membahas tentang sejarah perkembangan pembimbingan, prinsip prinsip dasar pembimbinganan, metode-metode dalam pembimbingan, teknik-teknik pembimbingan, dan keterampilan-keterampilan dalam pembimbingan. C. Kompetensi Umum Setelah mempelajari modul Dasar-Dasar Pembimbingan, diharapkan Saudara akan memiliki kemampuan dalam menerapkan dasar-dasar pembimbingan dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai pembimbing kemasyarakatan.



D. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari modul ini Saudara dapat menjelaskan : 1. 2. 3. 4. 5.



Sejarah Perkembangan Pembimbingan Prinsip-Prinsip Pembimbingan Metode-metode dalam Pembimbingan Teknik-teknik Pembimbingan Keterampilan-keterampilan dalam Pembimbingan



E. Peta Kompetensi Berikut adalah tahapan kompetensi yang harus dicapai oleh Pembimbing Kemasyarakatan agar memiliki pengetahuan, pemahaman serta penerapan terhadap dasar-dasar pembimbingan kemasyarakatan agar memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya di masyarakat sehari hari.



43



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



F. Pokok Bahasan 1. Sejarah Perkembangan Pembimbingan Dalam bab ini membahas tentang Sejarah Perkembangan Balai Pemasyarakatan, Sejarah Perkembangan Ilmu Pekerjaan Sosial dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan di Indonesia 2. Prinsip Dasar Pembimbingan Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang Prinsip Dasar Pembimbingan antara lain menurut Henry S. Mass, Naomi I Brill dan Felix Biestek. 3. Metode-Metode Pembimbingan Metode-metode Pembimbingan yang akan dibahas dalam bab ini adalah Metode-Metode Dalam Praktek Pekerjaan Sosial dan Penerapan MetodeMetode tersebut dalam Praktek Pembimbingan. 4. Teknik-Teknik Pembimbingan Ada beberapa teknik pembimbingan yang dapat digunakan oleh PK antara lain menurut Naomi I. Brill dan Teknik Bimbingan Kelompok. 5. Keterampilan Dalam Pembimbingan Beberapa keterampilan dalam pembimbingan dibahas juga dalam pokok bahasan ini antara lain menurut Naomi I. Brill, Louise C. Johnson dan Armando Morales dan Bradford W. Sheafor. G. Manfaat Dengan mempelajari modul ini, Saudara diharapkan memiliki pedoman mengenai dasar-dasar pembimbingan, sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugas fungsi sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan amanat perundang undangan.



H. Petunjuk Penggunaan Selanjutnya, agar Saudara berhasil dalam mempelajari materi yang tersaji dalam modul ini, perhatikan dan ikuti beberapa petunjuk berikut: Saudara sebaiknya membaca modul I terlebih dahulu, sebelum mempelajari modul ini. Baca dan pahamilah setiap bab secara bertahap. Berilah tanda pada konsep yang dianggap penting. Buatlah catatan kecil sebagai respon dari materi modul ini sebagai penguat pemahaman Saudara terhadap modul ini. Dianjurkan untuk membaca dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar eksistensi Pembimbing Kemasyarakatan.



44



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kerjakan setiap soal-soal dalam latihan dan evaluasi dengan teliti dan sungguhsungguh tanpa melihat terlebih dahulu kunci jawaban agar kemampuan Saudara dapat terukur secara objektif. Upayakan semua latihan dan evaluasi yang disajikan dalam Modul ini dapat dikerjakan agar tingkat penguasaan Saudara yang diperoleh mencapai minimal 80%.



45



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB II SEJARAH PERKEMBANGAN PEMBIMBINGAN A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Bab II Pokok Bahasan I ini Saudara mampu menjelaskan tentang Sejarah Perkembangan Pembimbingan.



B. Sub Pokok Bahasan 1. Sejarah Perkembangan Balai Pemasyarakatan Sebelum munculnya Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia , dikenal terlebih dahulu Jawatan Reklasering dan Pendidikan Paksa yang didirikan oleh pemerintahan Belanda dengan dikeluarkannya Gouverment Besluit tanggal 15 Agustus 1927, yang berpusat pada Departemen Van Justitie di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang Belanda dan pribumi yang harus dibimbing secara khusus. Pada saat itu Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan/ Jawatan Reklasering memberi subsidi kepada badan Reklasering Swasta dan pra-yuwana, dan tenaga sukarelawan perorangan (Volunteer Probation Officer). Selanjutnya badan tersebut menjadi petugas teknis pembinaan klien luar lembaga (Aminah Aziz 1998, hal 97). Petugas yang menjalankan tugas dan fungsi di Badan Reklasering yang dikelola oleh Negara disebut Ambtenaar der Reclassering (Pegawai Negeri Istimewa pada Badan Reklasering) yang diatur dalam KUHP (pasal 14 d ayat (2) disebut pegawai istimewa/ bijzondere ambtenaar). Pada tahun 1930-1935 yang dikenal masa Malaise, pemerintah Belanda mengalami kesulitan biaya akibat kondisi Perang Dunia I serta tingginya tingkat korupsi di tubuh VOC. Akibatnya sangat mempengaruhi eksistensi pemerintahan Belanda di Indonesia termasuk jawatan baru tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka dikeluarkan Surat Keputusan Jenderal G.E. Herbrink Nomor 11 Stbld pada tanggal 6 September 1932 jawatan Reklasering dan Pendidikan Paksa dihapuskan. Maka tugas-tugas Reklasering dan pendidikan paksa dimasukan dalam tugas, fungsi dan peran jawatan kepenjaraan, yang selanjutnya disebut Inspektorat Reklasering dan Pendidikan Paksa. Tugas Inspektorat Reklasering dan Pendidikan Paksa adalah (a) Menangani lembaga-lembaga Anak yang disebut Rumah Pendidikan Negara (R.P.N) dan (b) Mengenai Klien Lapas Bersyarat, Pidana Bersyarat dan Pembinaan lanjutan (After Care) serta Anak yang diputus hakim kembali kepada orang tua atau walinya (Aminah, hal 97). Selain menggabungkan Jawatan Reklasering dan Pendidikan Paksa, jawatan ini juga



46



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



dimasukkan dalam struktur setiap penjara yang ada di Indonesia yang dinamakan Bagian Reklasering. Tujuan Reklasering ini antara lain (a) menjauhkan yang bersalah dari rumah penjara, (b) mempercepat yang bersalah dari penjara, dan (c) mengembalikan bekas terhukum dan anak pada kehidupan sedia kala/after care (R. Tondokusumo 1950, hal 6). Pada tahun 1939 Pemerintah Belanda berniat untuk menghidupkan kembali dan memperbaharui Badan Reklasering, tetapi terhambat dengan pecahnya perang dunia II. Untuk mengatasinya pada setiap penjara masih ada bagian Reklasering yang sifatnya pasif sampai tahun 1943. Selama masa pendudukan Jepang di Indonesia tidak ada perubahan lagi mengenai perkembangan Reklasering, hanya pelaksanaan Lepas Bersyarat yang tidak lagi dijalankan. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 27 April 1964 terjadi perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan yang digunakan oleh bangsa Indonesia, memiliki tujuan reintegrasi bagi pelanggar hukum (Narapidana dan Anak Didik) dengan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Agar terciptanya pembinaan klien pelanggar hukum maka dikeluarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U/Kep/II/66. Dengan Surat Keputusan tersebut struktur organisasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memiliki dua Direktorat yang menangani (1) Pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan (2) Pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang mencakup pula pembinaan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Direktorat yang menangani Pembinaan narapidana di luar lapas dan Pembinaan Anak di dalam lapas kemudian disebut Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Istilah Bispa pertama kali dicetuskan oleh R. Waliman Hendrosusilo yang terdiri dari 2 (dua) istilah, yakni BIS dan PA. BIS singkatan dari bimbingan kemasyarakatan dan PA singkatan dari Pengentasan Anak. Tujuan pendirian badan ini adalah untuk pembinaan di luar penjara. Metode yang digunakan dalam bimbingan di luar penjara juga berbeda dengan metode pembinaan yang dilakukan di dalam penjara (Marianti Soewandi, wawancara 27 Juli 2012). Persiapan perubahan dari lembaga Reklasering ke Bispa dilakukan oleh R. Waliman Hendrosusilo, Bc.SW, SH. Dra. CM . Marianti Soewandi, Bc.IP, serta Panitia Khusus Bispa yang dibentuk pada tahun 1968. Istilah PK pertama kali dikemukakan oleh Bapak R. Waliman Hendrosusilo, Bc.SW, SH. Beliau adalah Sarjana Muda pekerja sosial dari Australia dan memperoleh gelar Sarjana Hukum di Jakarta. Istilah PK merupakan pengganti dari Ambtenaar der Reclassering yang digunakan di negeri Belanda atau Probation Officer yang digunakan oleh negara-negara di dunia barat maupun asia (Marianti Soewandi, 2003). Pemakaian istilah PK digunakan juga oleh Bapak Drs. Soemarsono A. Karim dalam kertas kerja beliau yang dibuat atas permintaan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang namanya Badan Pembinaan Hukum Nasional)



47



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



pada tahun 1976 dalam acara Loka Karya Evalua si Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Soemarsono A. Karim, 2011). Sejak saat itu pekerja sosial kehakiman yang bergerak di bidang koreksional dikenal dengan sebutan Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan penelitian sosial disebut Litmas sampai s aat ini. Tahun 1968 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendidik 100 (seratus) orang lulusan Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial untuk menjadi Pembimbing Kemasyarakatan. Pendidikan tersebut dilakukan selama 6 bulan . Pendidikan terhadap calon Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan sampai dengan tahun 1981. Hal ini dilakukan karena amanat perundang-undangan yang mengharuskan didirikannya Balai Pemasyarakatan di Ibukota provinsi serta kabupaten/ kota di seluruh Indonesia secara bertahap (Marianti Soewandi, wawancara 27 Juli 2012). Pada tahun 1970 Kantor Bispa pertama berdiri di Jakarta yang letaknya menjadi satu dengan gedung kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pada tahun 1995 Setelah disahkannya UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan istilah Bispa berubah menjadi Bapas. Hal tersebut dikuatkan juga dalam Keputusan Menteri No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan. Dalam UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 pasal 2 dijelaskan bahwa bapas mempunyai tugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menyebutkan tentang tugas bapas. Tugas Bapas adalah memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara Anak Nakal baik di dalam maupun di luar sidang Anak, dengan membuat Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Purnianti, Mamik Sri Supatmi dan Ni Made Martini Tinduk , 2003). Dalam pasal 56 disebutkan bahwa Laporan hasil penelitian kemasyarakatan diajukan oleh pembimbing kemasyarakatan kepada Hakim pada saat sebelum sidang dibuka. Sedangkan tugas bapas menurut Darwan Prinst (1997, hal.30) antara lain membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal berdasarkan putusan pengadilan yang dijatuhi hukuman : a. Pidana bersyarat; b. Pidana pengawasan; c. Pidana denda; d. Diserahkan kepada Negara (Anak Negara); e. Harus mengikuti latihan kerja; f. Anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan. Dalam rangka mengoptimalkan proses pemasyarakatan maka Marianti Soewandi sebagai pelopor BISPA di Indonesia mengusulkan agar materi mengenai pekerjaan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai garda terdepan Bapas , perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan pada Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP). AKIP



48



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



merupakan lembaga pendidikan kedinasan yang menjadi salah satu lembaga penghasil sumber daya manusia pemasyarakatan yang terpadu. Materi yang diusulkan antara lain (Marianti Soewandi, wawancara 27 Juli 2012): a. Pengetahuan pekerjaan sosial bagi mahasiswa AKIP. b. Pengetahuan mengenai teori dan teknik pembuatan penelitian kemasyarakatan (langsung disetujui oleh Direktur AKIP pada waktu itu yakni Drs. Hasannudin, Bc.IP.). c. Adanya petugas teknis khusus untuk pembinaan pelanggar hukum. 2. Sejarah Perkembangan Ilmu Pekerjaan Sosial dan Laporan Penelitian Kemasyarakatan di Indonesia Dalam buku Empat Puluh Tahun Pemasyarakatan Mengukir Prestasi (Ditjen Pemasyarakatan, 2004) dijelaskan bahwa Dr. Sahardjo mengenalkan gagasannya tentang konsep pemasyarakatan melalui pidatonya yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” saat menerima penghargaan Doktor Honoris Causa dalam bidang Hukum pada bulan Juli 1963 di Istana Negara RI. Pendapat Dr. Sahardjo mengenai konsep pemasyarakatan adalah bahwa setiap orang yang pernah dipenjara adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia. “Setiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya ia harus merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.” Gagasan tentang pemasyarakatan tersebut terealisasi dalam Kon ferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang Bandung pada tanggal 27 April 1964, yang diikuti oleh seluruh Direktur Penjara di Indonesia. Dalam konferensi tersebut istilah kepenjaraan diganti menjadi pemasyarakatan. Untuk memperingati peristiwa bersejarah itu maka tanggal 27 April ditetapkan sebagai Hari Pemasyarakatan. Dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem pemasyarakatan tersebut maka dibutuhkan berbagai disiplin ilmu, salah satu yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembinaan adalah disiplin ilmu pekerjaan sosial. Ilmu pekerjaan sosial yang khusus bergerak di bidang koreksional dikenal dengan sebutan Pekerjaan Sosial Koreksional. Perkembangan Ilmu pekerjaan sosial di bidang koreksional terjadi sangat pesat di negara-negara penganut mazhab Anglo Saxon misalnya Amerika Serikat dan Inggris. Ilmu pekerjaan sosial koreksional ini mulai dirasakan manfaatnya pada pertengahan abad XIX hingga sekarang. Ilmu pekerjaan sosial koreksional mulai berkembang di Indonesia diperkirakan mulai tahun 1957. Hal ini seiring dengan jumlah angka kenakalan remaja di Indonesia yang semakin memuncak, khususnya pendampingan bagi anak dalam rangka proses persidangan perkara anak di pengadilan negeri Jakarta (Soemarsono A. Karim, 2011).



49



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pada saat itu istilah yang digunakan bagi pekerja sosial di bidang koreksional adalah Pekerja Sosial Kehakiman yang sekarang disebut Pembimbing Kemasyarakatan. Dan istilah litmas yang sekarang kita gunakan disebut case study. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca pada modul I. Tahap perkembangan laporan penelitian kemasyarakatan di Indonesia di bagi dalam 4 (empat) periode (Soemarsono A. Karim, 2011), yaitu : a. Periode 1958 – 1964 Pada periode ini dikenal dengan nama “case study” . Istilah case study diperkenalkan oleh Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan yang sekarang bernama Sekolah Menengah Pekerja Sosial (SMPS). Dalam rangka praktek lapangan siswa SMPS memberikan bantuan kepada keluarga anak yang mengalami masalah kenakalan anak (juvenille deliquency) yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan hakim pada sidang perkara anak di pengadilan. b. Periode 1964 - 1974 Pada masa ini istilah Case study berubah menjadi laporan social study atau laporan social case study. Istilah ini digunakan di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Direktorat BISPA yang kemudian berubah nama menjadi Direktorat BINLULAPAS) dan kepolisian. Laporan tersebut dibuat guna memenuhi permintaan hakim. c. Periode 1974 – 1976 Pada periode ini Istilah Laporan Social Case Study berubah menjadi Laporan Penelitian Sosial. Sedangkan di Kepolisian (khususnya di Biro Anak/BINAPIA) dipergunakan istilah social case study. d. Periode 1976 – sampai dengan sekarang Pada periode ini istilah yang digunakan adalah Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang disingkat Litmas. Istilah ini diperkenalkan oleh R. Waliman Hendrosusilo, Bc.SW, SH. pada tahun 1968. Dan istilah ini juga digunakan oleh Drs. Soemarsono A.Karim. Petugas yang menyusunnya disebut Pembimbing Kemasyarakatan. Saat ini Litmas dipergunakan untuk bahan persidangan perkara anak di PN dan bahan untuk pembinaan. Contoh : Untuk asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan pembebasan bersyarat. Dari perjalanan sejarah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ada benang merah antara pekerja sosial dengan pembimbing kemasyarakatan. Oleh sebab itu wajib bagi PK untuk mempelajari ilmu pekerjaan sosial sebagai dasar dalam melaksanakan tugas di lapangan.



50



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Tugas dan peran PK ke depannya akan semakin berat dan luas. Hal ini dapat dilihat pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang merupakan perubahan dari UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Oleh sebab itu PK dituntut untuk semakin profesional dalam pekerjaannya dan tidak berhenti belajar untuk menambah wawasan dan kemampuannya.



C. Rangkuman Pada mulanya jawatan Reklasering dan Pendidikan Paksa yang didirikan oleh pemerintahan Belanda dengan dikeluarkannya Gouverment Besluit tanggal 15 Agustus 1927, yang berpusat pada Departemen Van Justitie di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang Belanda dan pribumi yang harus dibimbing secara khusus. Jawatan Reklasering memberi subsidi kepada badan Reklasering Swasta dan pra-yuwana, dan tenaga sukarelawan perorangan (Volunteer Probation Officer). Karena kesulitan biaya maka pemerintah Belanda menghapus jawatan baru tersebut dengan dikeluarkan Surat Keputusan Jenderal G.E. Herbrink Nomor 11 Stbld pada tanggal 6 September 1932 jawatan Reklasering dan Pendidikan Paksa dihapuskan. Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U/Kep/II/66, struktur organisasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dengan Surat Keputusan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki dua Direktorat yang menangani (1) Pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan (2) Pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang mencakup pula pembinaan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Direktorat yang menangani Pembinaan narapidana di luar lapas dan Pembinaan Anak di dalam lapas kemudian disebut Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Persiapan perubahan dari lembaga Reklasering ke Bispa dilakukan oleh R. Waliman Hendrosusilo, Bc.SW, SH. dan Dra. CM. Marianti Soewandi, Bc.IP, serta Panitia Khusus Bispa yang dibentuk pada tahun 1968. Pada tahun 1970 Kantor Bispa pertama berdiri di Jakarta. Tahun 1995 Setelah disahkannya UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan istilah Bispa berubah menjadi Bapas. Hal tersebut dikuatkan juga dalam Keputusan Menteri No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan. Dalam UU Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 pasal 2 dijelaskan bahwa bapas mempunyai tugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dr. Sahardjo mengenalkan gagasannya tentang konsep pemasyarakatan melalui pidatonya yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” saat menerima penghargaan Doktor Honoris Causa dalam bidang Hukum pada bulan Juli 1963 di Istana Negara RI. Pendapat Dr. Sahardjo mengenai konsep pemasyarakatan adalah bahwa setiap orang yang pernah dipenjara adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia. “Setiap



51



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Sebaliknya ia harus merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia.” Pada tanggal 27 April 1964 istilah kepenjaraan diganti menjadi pemasyarakatan , untuk memperingati peristiwa bersejarah itu maka tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pemasyarakatan. Dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem pemasyarakatan tersebut maka dibutuhkan berbagai disiplin ilmu, salah satu yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembinaan adalah disiplin ilmu pekerjaan sosial. Ilmu pekerjaan sosial yang khusus bergerak di bidang koreksional dikenal dengan sebutan Pekerjaan Sosial Koreksional. Ilmu pekerjaan sosial koreksional mulai berkembang di Indonesia diperkirakan mulai tahun 1957. Hal ini seiring dengan jumlah angka kenakalan remaja di Indonesia yang semakin memuncak, khususnya pendampingan bagi anak dalam rangka proses persidangan perkara anak di pengadilan negeri Jakarta. Pada saat itu istilah yang digunakan bagi pekerja sosial di bidang koreksional adalah Pekerja Sosial Kehakiman yang sekarang disebut Pembimbing Kemasyarakatan. Dan istilah litmas yang sekarang kita gunakan disebut case study. Tahapan periode perkembangan laporan penelitian kemasyarak atan ada 4 (empat) yaitu :



Periode Tahun 1958 – 1964 Digunakan istilah Case study (diperkenalkan oleh Sekolah Pendidikan Kemasyarakatan, sekarang SMPS). Digunakan untuk bahan pertimbangan hakim pada sidang perkara anak di pengadilan.



Periode Tahun 1964 – 1974 Berubah menjadi laporan social study atau laporan social case study. Digunakan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (khususnya Direktorat BISPA yang kemudian berubah nama menjadi Direktorat BINLULAPAS) dan Kepolisian. Laporan ini digunakan untuk memenuhi permintaan hakim.



Periode Tahun 1974 – 1976 Berubah menjadi Laporan Penelitian Sosial. Di Kepolisian (khususnya di Biro Anak/BINAPIA) menggunakan istilah social case study.



Periode Tahun 1976 – sekarang Digunakan istilah Laporan Penelitian Kemasyarakatan ( LITMAS). Istilah ini dicetuskan oleh R. Waliman Hendrosusilo, Bc.SW, SH. pada tahun 1968. Istilah ini juga digunakan oleh Drs. Soemarsono A. Karim yang dimuat pada paper untuk Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (sekarang Badan



52



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pembinaan Hukum Nasional) tahun 1976. Litmas dipergunakan untuk bahan persidangan perkara anak di PN dan bahan untuk pembinaan. Contoh : Untuk asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga dan PB.



D. Latihan Setelah Saudara membaca materi diatas agar Saudara memahami isi materi secara utuh maka jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jelas, ringkas dan teliti ! 1. Jelaskan siapakah yang memberikan tentang istilah PK ? 2. Jelaskan lembaga yang melaksanakan tugas kebapasan sebelum Bapas berdiri dari masa pemerintahan Belanda sampai sekarang ? 3. Jelaskan apakah kegunaan laporan litmas ? 4. Jelaskan ada berapakah tahapan perkembangan litmas ?



53



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB III PRINSIP-PRINSIP DASAR PEMBIMBINGAN a. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Bab III Pokok Bahasan II ini Saudara mampu menjelaskan tentang prinsip-prinsip dasar pembimbingan. b. Sub Pokok Bahasan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prinsip adalah asas/kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir/bertindak. Dalam kaitannya dengan proses pembimbingan, prinsip merupakan pedoman dalam melakukan aktivitas pembimbingan, pendampingan serta pengawasan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu prinsip-prinsip dasar ini perlu Saudara pahami agar dapat membantu aktivitas pembimbingan, pendampingan dan pengawasan yang Saudara lakukan sehari-hari. Sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, secara keilmuan pekerjaan yang dilakukan PK hampir sama dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja sosial. Keduanya melakukan fungsi yang sama namun dalam ruang yang berbeda. Pekerja sosial menangani masalah-masalah sosial secara umum, sementara PK menangani masalah yang sama dalam ruang lingkup hukum. Oleh karena itu secara teoritis, prinsip-prinsip yang digunakan oleh pekerja sosial sama dengan yang digunakan oleh PK. Berikut ini adalah beberapa prinsip dasar dari para ahli pekerjaan sosial yang dapat membantu dalam mempelajari prinsip-prinsip dasar yang harus Saudara miliki sebagai PK. 1. Prinsip-Prinsip Dasar Menurut Henry S. Mass. Salah satu tokoh yang berpengaruh pada kajian kesejahteraan sosial adalah Henry S. Maas (1977) yang berasal dari Univerity of British Columbia. Dalam makalahnya yang berjudul Social Work with Individuals and Families (hal 63) Maas menjelaskan beberapa prinsip yang harus dimiliki oleh para pekerja sosial (termasuk PK), yakni; a. Prinsip Penerimaan (The Principle of Acceptance) Prinsip ini mengemukakan bahwa seorang PK dalam menerima klien harus bebas nilai. PK tidak boleh “menghakimi” klien seakan-akan PK yakin dan



54



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



percaya bahwa klien adalah satu-satunya pihak yang patut dipersalahkan atas apa yang telah diperbuatnya. PK harus mampu membangun suasana yang akrab agar klien merasa nyaman dan dapat memberikan keterangan yang objektif, detil dan jujur sehingga PK juga akan mendapatkan data yang valid dan akurat berdasarkan jawaban klien tersebut. Sikap menerima sangat berlawanan dengan sikap menghakimi, oleh karena itu PK perlu mempersiapkan diri untuk tidak memberikan penilaian awal yang buruk, maupun bersikap netral. PK harus mampu memahami klien apa adanya dengan membangun suasana yang akrab dengan klien sehingga terbangun kepercayaan dirinya terhadap PK, seakan yakin bahwa PK dapat membantu dirinya untuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya. b. Prinsip Komunikasi (The Principle of Communication) Prinsip komunikasi ini erat kaitannya dengan kemampuan pembimbing kemasyarakatan untuk menangkap informasi ataupun pesan yang dikemukakan oleh klien. Bentuk komunikasi yang diungkapkan dapat berupa verbal maupun nonverbal, seperti cara duduk klien, posisi ataupun letak duduk dalam suatu pertemuan dengan anggota keluarga yang lain, cara bicara, cara berpakaian, dan lain sebagainya. Bila klien tidak dapat mengungkapkan apa yang dirasakannya, seorang pembimbing kemasyarakatan diharapkan dapat membantu untuk mengungkapkan apa yang ia rasakan.



Gambar 2 Melalui komunikasi yang hangat, klien akan lebih terbuka terhadap PK. ( http;//www.conversationart.com)



Hal lain yang perlu diperhatikan oleh pembimbing kemasyarakatan adalah menyadari ekspektasi (harapan) dari klien. Memberikan kesempatan kepada klien untuk mengungkapkan perasaannya saat itu misalnya perasaan takut, marah, benci, sedih, gembira, dan lain sebagainya, sehingga komunikasi antara klien dan sistem klien dengan pembimbing kemasyarakatan dapat terjaga dan semakin berkembang. c. Prinsip Individualisasi (The Principle of Individualization) Prinsip individualisasi, pada intinya menganggap setiap individu berbeda satu dengan yang lainnya. Setiap individu adalah unik, sehingga pendekatan yang diutamakan adalah kasus per kasus dan bukan penggeneralisasian. PK harus dapat menyesuaikan cara berkomunikasi dan memberikan bantuan dengan setiap kliennya, guna mendapatkan hasil yang optimal.



55



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PK tidak boleh memasukkan kliennya ke dalam stereotype tertentu tanpa melakukan observasi yang mendalam karena dapat mengakibatkan hambatan dalam hubungan antara PK dengan klien. d. Prinsip Partisipasi (The Principle of Participation) Berdasarkan prinsip ini, seorang PK harus dapat mengajak kliennya untuk berperan aktif dalam upaya mengatasi permasalahan yang dihadapinya . Dengan demikian klien memiliki tanggungjawab terhadap keberhasilan proses pemberian bantuan tersebut. Tanpa adanya kerja sama dan peran serta dari klien maka upaya pemberian bantuan sulit untuk mendapatkan hasil yang optimal. Apabila klien kurang kooperatif, maka PK perlu membangun sudut pandang yang tepat bagi klien, sehingga klien mengetahui manfaat dari proses penyelesaian masalah yang dihadapi. e. Prinsip Kerahasiaan (The Principle of Confidentiality) Dalam menjalankan proses pembimbingan serta pendampingan, pembimbing kemasyarakatan harus senantiasa menjaga kerahasiaan klien. Rahasia klien harus dilindungi dan dihormati, kecuali atas persetujuan klien. Hal ini sangat dibutuhkan agar memudahkan PK dalam memperoleh informasi yang utuh, untuk itu PK harus mampu membangun kepercayaan klien terhadap dirinya. f. Prinsip Kesadaran diri dari PK (The Principle of Caseworker self-Awarness) PK merupakan manusia biasa yang memiliki motivasi pribadi yang kompleks, oleh karena itu harus mampu memisahkan urusan pribadi dengan pekerjaan secara professional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam membuat penelitian kemasyarakatan dan tidak terhanyut dalam perasaan ataupun permasalahan yang dihadapi oleh kliennya. 2. Prinsip Dasar Menurut Naomi I Brill Naomi Isgrig Brill (Working With People: The Helping Process , 1978;43) mengemukakan tentang 9 (sembilan) Prinsip-Prinsip Praktik Teknik Social Worker yaitu : Acceptance (penerimaan) PK harus dapat menerima klien apa adanya. Individualization (individualisasi) PK harus menyadari bahwa klien merupakan pribadi yang unik yang harus dibedakan dengan yang lainnya. Non-ludemental (sikap tidak menghakimi) PK harus mempertahankan sikap tidak menghakimi terhadap kedudukan apapun dari klien dan tingkah laku klien. PK harus mampu bebas persepsi dalam



56



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



melakukan pembimbingan sehingga PK dapat menggali informasi dari klien secara mendalam. Rationaly (rasionalitas) PK harus mampu memberikan pandangan yang obyektif dan faktual terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, serta mampu mengambil keputusan. Emphaty (empati) PK harus mempunyai kemampuan memahami apa yang dirasakan oleh klien. Ketika klien tidak berkenan untuk memberikan informasi secara terbuka, PK justru harus mampu menjaga perasaan klien dan secara cerdas menggali informasi dari sisi yang tidak mengganggu perasaan klien. Genuiness (ketulusan) Ketulusan yang dimiliki oleh PK dalam membantu klien dapat terpancar dalam komunikasi verbal. Impartiality (kejujuran) PK dalam melakukan pertolongan tidak boleh merendahkan seseorang dan kelompok tertentu. Confidentiality (kerahasian) PK harus mampu menjaga kerahasiaan klien kepada orang lain. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas PK sebagai aparat penegak hukum. Self Awareness (mawas diri) PK harus sadar akan potensinya dan keterbatasan kemampuannya. Untuk itu perlu adanya peningkatan wawasan PK secara berkesinambungan, baik dalam hal pengetahuan (membaca buku maupun media massa) maupun keterampilan (computer, wawancara maupun penulisan).



3. Prinsip Dasar Menurut Felix Biestek Biestek (Abas Basuni,1995), mengemukakan tentang 7 (tujuh) prinsip klasik tentang relasi casework dan peranan pekerja sosial dalam menggunakan masingmasing prinsip merupakan satu cara untuk mendefinisikan tanggung jawab dari pekerja sosial dalam interaksi antara pekerja sosial dengan klien atau sistem tindakan adalah : a. Individualisasi Prinsip ini merupakan “pengakuan dan pemahaman tentang kualitas keunikan masing-masing Klien”. Oleh karena klien itu unik maka dalam proses pertolongannya antara klien yang satu dengan yang lain berbeda. b. Pengungkapan Perasaan Secara Bertujuan Prinsip ini berkaitan dengan “Kebutuhan Klien untuk mengungkapkan perasaanperasaannya secara bebas, khususnya perasaan negatif”. PK menggunakan



57



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



prinsip ini untuk menciptakan suatu lingkungan atau suasana dimana Klien merasa nyaman untuk mengungkapkan perasaannya. c. Respon Emosional Yang Terkendali Prinsip ini memerlukan “kepekaan terhadap perasaan Klien, pemahaman akan maknanya dan respon yang tepat.”PK menggunakan prinsip ini ketika merespon Klien untuk mengetahui perasaan klien dan kebutuhan klien. d. Penerimaan Prinsip ini menuntut untuk menerima dan menghadapi Klien sebagaimana ia adanya. PK harus dapat mengetahui kelebihan, kekurangan, hal-hal yang positif dan negatif dari klien. e. Sikap Tidak Menghakimi/Menilai Prinsip ini didasarkan pada suatu keyakinan bahwa fungsi (pekerjaan sosial) melarang PK untuk memberikan penilaian terhadap klien terhadap suatu masalah. f. Penentuan diri Klien Prinsip ini mengakui “hak dan kebutuhan Klien untuk bebas dalam membuat pilihan dan keputusan mereka sendiri dalam proses (pekerjaan sosial)”. PK membantu Klien melihat masalah dan kebutuhan secara jelas dan perspektif, mengenalkan Klien dengan sistem sumber yang tepat sesuai dengan permasalahan yang dihadapi klien, dan menciptakan lingkungan atau suasana dimana PK dan Klien dapat bekerjasama. g. Kerahasiaan Prinsip ini menegaskan hak Klien untuk pemeliharaan informasi rahasia tentang diri yang diungkapkan dalam relasi profesional. Ini adalah peran PK untuk menjelaskan batas-batas kerahasiaan dan hak-hak dari PK dan Klien di dalam rangka kewajiban profesional dan legal. Prinsip-prinsip ini digunakan untuk mengarahkan relasi pertolongan profesional.



58



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



c. Rangkuman Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, prinsip adalah asas/kebenaran yg menjadi pokok dasar berpikir/bertindak. Dalam kaitannya dengan pekerjaan pembimbing kemasyarakatan, prinsip merupakan pedoman dalam melakukan aktivitas pembimbingan, pendampingan serta pengawasan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli antara lain : 1. Menurut Henry S. Maas ada 6 (enam) prinsip dasar yaitu Individualisasi, penerimaan, kerahasiaan, komunikasi, partisipasi dan kesadaran diri dari pekerja sosial. 2. Menurut Naomi I. Brill ada 9 prinsip dasar yaitu Individualisasi, penerimaan, kerahasiaan, sikap tidak menghakimi, rasionalitas, empati, ketulusan, kejujuran dan mawas diri. 3. Menurut Bistek ada 7 prinsip dasar yaitu Individualisasi, penerimaan, kerahasiaan, sikap tidak menghakimi, pengungkapan perasaan secara bertujuan, respon emosional yang terkendali dan penentuan diri klien.



d. Latihan Setelah Saudara membaca materi di Bab III agar Saudara memahami isi materi secara utuh maka jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan jelas, ringkas dan teliti ! 1. Jelaskan prinsip dasar menurut Henry B. Maas ! 2. Jelaskan prinsip dasar menurut Naomi ! 3. Jelaskan prinsip dasar menurut Biestek ! 4. Dari ketiga pendapat para ahli tersebut ada yang mempunyai kesamaan. Tolong Saudara kelompokan prinsip-prinsip dasar yang sama tersebut dan jelaskan !



59



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB IV METODE-METODE PEMBIMBINGAN A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Bab IV pokok bahasan III ini Saudara mampu menjelaskan metode-metode pekerjaan sosial yang dapat digunakan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan di lapangan.



B. Sub Pokok Bahasan 1. Metode Pembimbingan Metode adalah suatu prosedur kerja yang teratur dan sistematis yang digunakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses p embimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) metode adalah cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki (bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php). Sementara itu, menurut Haryanto (2010, hal 132) dalam praktik pekerjaan sosial terdapat dua jenis metode, yakni metode pokok dan metode bantu. Metode Pokok berkenaan dengan pengetahuan dan pelayanan langsung kepada klien, sedangkan metode bantu berkenaan dengan pengaturan dan pelayanan tidak langsung kepada klien. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan di bawah ini. Bagan 1 Skema Metode Pekerjaan Sosial



60



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



a. Metode Pokok Menurut Dwi Heru Sukoco (1989, hal 147) metode pokok pekerjaan sosial adalah sebagai berikut: Bimbingan Perorangan ( case work), dilakukan secara perorangan/ individual melalui tatap muka, dan terapi tertentu, ditujukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh klien atau keluarganya. Bimbingan Kelompok (group work), dilakukan secara berkelompok/keluarga sebagai upaya untuk melakukan perubahan perilaku klien dengan menggunakan kekuatan kelompok. Pengorganisasian dan pengembangan masyarakat ( community organization), bimbingan yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan/partisipasi sosial masyarakat yang diorganisir untuk kepentingan klien. b. Metode Bantu Menurut Sri Kuntari (2003, hal 12) yang dinamakan metode bantu dalam pekerjaan sosial adalah sebagai berikut: Aksi sosial Merupakan gerakan sosial untuk mencapai kesejahteraan sosial melalui perundang-undangan. Dalam keseharian Saudara sebagai seorang PK, aksi sosial terwujud dalam proses pembimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap klien. Penelitian Kesejahteraan Sosial Merupakan penelitian yang sistematis dan kritis guna mendapatkan jawaban terhadap problem-problem dalam kesejahteraan sosial. Dalam keseharian Saudara sebagai seorang PK, Saudara melakukan penulisan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai keluaran (output) Saudara atas amanat perundang-undangan.



Tata Laksana Kesejahteraan Sosial Merupakan proses pengaturan atau pengorganisasian dan kepemimpinan suatu badan atau kantor sosial pemerintah maupun swasta. Dalam keseharian Saudara sebagai seorang PK, perlu diinventarisir berbagai peraturan perundang-undangan sebagai kekuatan argumen Saudara dalam membuat litmas maupun dalam proses pendampingan klien di persidangan.



61



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2. Penerapan Metode dalam Praktek Pembimbingan Kemasyarakatan Dalam menerapkan metode-metode diatas, Saudara diharapkan dapat menyesuaikan dengan jenis, jumlah klien serta permasalahan yang ditangani. Ketepatan Saudara menentukan metode yang dipakai akan membuat proses pembimbingan menjadi lebih efektif dan efisien. Berikut ini penjelasan mengenai penggunaan metode-metode sebagaimana telah dijelaskan diatas: Metode Pokok a. Bimbingan Perorangan (Case Work)



Gambar 3 Bimbingan perorangan memberikan kesempatan untuk mengeksplorasi klien dengan cara-cara yang lebih personal Sumber: http://www.collegesurfing.com



Metode bimbingan perorangan dilakukan untuk pembimbingan terhadap 1 (satu) orang klien pemasyarakatan. Metode ini dilaksanakan dalam bentuk tatap muka langsung (face to face). Pada bimbingan perorangan ini Saudara memiliki kesempatan untuk mengeksplorasi klien dengan cara-cara yang lebih personal sehingga dapat menyentuh hati klien. Hal ini perlu dilakukan agar informasi yang didapat oleh PK lebih valid, namun jika hubungan personal dengan klien tidak terbangun dengan baik maka Saudara akan sulit mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka dari klien. Pendekatan yang dapat dilakukan dalam penerapan bimbingan perorangan terhadap klien (Soetarso 1981, dalam Hasugian 2008), yakni: Pendekatan Pemecahan Masalah Dalam pendekatan ini klien diberikan motivasi untuk dapat memecahkan masalah yang dihadapinya. Seringkali klien menjadi kurang atau bahkan tidak termotivasi untuk berusaha memperbaiki masa lalunya yang kelam karena takut untuk tidak diterima kembali oleh lingkungannya. Pendekatan ini bertujuan untuk membangkitkan gairah klien dalam memecahkan masalah yang dihadapinya secara lebih bijak dan cerdas. Pendekatan ini disebut juga pendekatan edukatif.



Pendekatan Psikososial Pendekatan ini terdiri dari usaha-usaha untuk membantu klien agar mampu dan mau mengembangkan daya pikirnya mengenai sebabsebab tingkah lakunya dan pengaruh tingkah lakunya terhadap orang lain. Dalam pendekatan ini klien dimotivasi untuk bisa keluar dari rasa



62



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



frustasi dan ketakutan yang berkepanjangan sehingga klien mampu bangkit kembali menjadi manusia yang taat hukum dan dapat diterima oleh lingkungannya. Pendekatan Tingkah Laku Pendekatan ini didasari oleh perubahan tingkah laku dengan prinsipprinsip teori belajar sosial dan penerapan prinsip-prinsip perubahan tingkah laku terhadap klien. Dalam pendekatan ini klien diberi bimbingan mengenai tingkah laku yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, sehingga klien dapat diterima oleh lingkungannya. Pendekatan Fungsional Pendekatan ini memandang dengan lebih optimis terhadap manusia untuk melakukan perubahan dan mengutamakan pertumbuhan pribadi dalam kaitan dengan organisasi-organisasi sosial, pengembangan kontrol diri, hubungan dengan lingkungan sosial lainnya dalam masyarakat. Dalam menjalankan bimbingan perorangan ini diperlukan beberapa prinsip dasar yang telah dibahas pada bab sebelumnya sebagai pedoman Saudara, agar tujuan pembimbingan perorangan ini dapat tercapai dengan efe ktif. Prinsip-prinsip tersebut antara lain: Penerimaan Saudara harus dapat menerima klien apa adanya dengan tidak merendahkan atau membeda-bedakan serta menghormati klien dalam setiap kondisi/keadaan yang dialaminya. Ketulusan penerimaan Saudara dapat dirasakan oleh klien. Jika klien mendapat perlakuan dan penghormatan yang baik dari PK maka klien tentu akan membuka diri karena yakin PK dapat membantu menyelesaikan permasalahan hidupnya. Komunikasi Setelah klien merasa nyaman, PK dapat membangun komunikasi yang hangat. PK sebaiknya memulai pembicaraan dengan hal-hal yang ringan, misalnya menanyakan kabar klien maupun keluarganya. Dalam proses komunikasi ini, PK harus dapat menjadi pendengar yang baik. Dengan demikian akan memudahkan PK mengetahui informasi yang disampaikan klien.



63



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kerahasiaan PK harus dapat meyakinkan klien bahwa informasi yang diberikan akan terjaga kerahasiaannya. Dengan demikian klien akan lebih terbuka dalam menjelaskan permasalahan yang dihadapi. PK hanya dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak-pihak terkait.



Gambar 4 Apabila klien merasa informasi yang diberikannya akan terjaga kerahasiaannya, tentu klien akan lebih terbuka dalam menjelaskan permasalahan Sumber: http://www.blogcdn.com



Kesadaran diri Dalam mengantisipasi hal-hal subyektif yang terjadi pada proses pembimbingan yang dapat merugikan kedua belah pihak (PK maupun klien), maka PK harus sadar akan posisi dan perannya. Jangan terlalu menanggapi masalah yang dihadapi klien secara pribadi. Profesionalitas sebagai petugas harus ditunjukkan dengan sangat jelas sehingga tujuan pembimbingan dapat tercapai. Salah satu bentuk konflik kepentingan yang cenderung terjadi adalah ketika PK memiliki ketertarikan secara seksual terhadap klien. Hal ini akan menjadi hambatan dalam proses pembimbingan karena hasil yang dicapai tidak objektif. Individualisasi PK harus menyadari bahwa setiap individu itu adalah unik, memiliki harga diri, martabat, pengalaman dan lingkungan hidup yang berbeda beda. Oleh sebab itu PK tidak dapat memberikan perlakuan yang sama kepada setiap klien. Ekspresi Emosional Setiap individu memiliki kebutuhan untuk mengekspresikan dan menampilkan perasaannya. Oleh sebab itu PK harus dapat membaca setiap ekspresi yang ada pada klien. Keterlibatan Emosi Secara terkendali Setiap individu menginginkan bahwa seseorang akan dapat berhubungan dengan perasaannya. PK harus mampu untuk ikut merasakan kondisi klien. Sikap Tidak Menilai Setiap individu memiliki hak untuk mengemukakan situasi yang dihadapinya tanpa memperoleh tanggapan negatif dari PK. Sebagai implikasinya PK tidak boleh memberikan penilaian pribadi terhadap perilaku klien.



64



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Menentukan Diri Sendiri Setiap individu memiliki hak untuk menerima atau menolak saran yang diberikan. PK tidak dapat memaksakan kehendak untuk menyelesaikan masalah klien tetapi klien yang harus memutuskan sendiri. PK hanya bersifat membantu. b. Bimbingan Kelompok (Group Work) Metode bimbingan kelompok pada dasarnya adalah untuk membantu klien kembali masuk kedalam masyarakat/komunitasnya. Kelompok merupakan alat untuk melakukan perubahan. Perubahan tersebut akan terjadi dalam proses interaksi antar anggota kelompok. Kelompok akan membantu anggotanya untuk memecahkan masalah bersama. Tujuan yang akan dibentuk dari bimbingan kelompok ini adalah (Hasugian 2008);



Gambar 5 Metode bimbingan kelompok pada dasarnya adalah untuk membantu klien untuk kembali masuk kedalam masyarakat/ komunitasnya. Sumber: http://www.portage.ca



1. Perubahan secara perorangan; perbaikan individu melalui peningkatan kesadaran, perbaikan pelaksanaan peran-peran sosial untuk penyesuaian yang lebih baik terhadap norma-norma 2. Perubahan kemasyarakatan; usaha untuk merubah norma-norma kemasyarakatan melalui pendidikan, ceramah-ceramah umum maupun ceramah-ceramah agama di lembaga sosial yang ada. Pada pelaksanaan metode bimbingan kelompok, ada beberapa teknik yang dapat digunakan (PSBR Rumbai 2009), yaitu: Konfrontasi Teknik ini membantu anggota kelompok untuk mengungkapkan kecemasan-kecemasan dan kemarahan-kemarahan yang dirasakan anggota, untuk disampaikan kepada PK. PK harus mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh untuk memberikan respon (tanggapan) terhadap perasaan-perasaan tersebut. Interpretasi Dengan teknik ini, diberikan kesadaran pada anggota kelompok akan adanya hubungan antara dua rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Perilaku salah seorang anggota kelompok merupakan reaksi dari perilaku anggota kelompok yang lain (satu rangkaian peristiwa).



65



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Atribusi Merupakan suatu teknik untuk menumbuhkan kesadaran yang dimiliki oleh anggota kelompok yang berasal dari dalam dirinya maupun dari lingkungannya, mengenai hakikat dan penyebab munculnya suatu peristiwa atau kejadian. Reinforcement (Memberikan Penguatan) PK membantu anggota kelompok untuk bertingkah laku tertentu yang diharapkan, dengan cara memberi reward (hadiah) jika dia mampu melakukannya. Reward dapat berbentuk verbal (pujian), fisik (sentuhan hangat), dan material. Pemberian Model Melalui model atau contoh, PK membantu anggota kelompok untuk mempelajari tingkah laku, baik secara implisit (berbicara pelan) maupun sangat eksplisit (observasi terhadap tingkah laku PK atau anggota kelompok lain pada saat bermain peran). Dalam menjalankan bimbingan kelompok, diperlukan beberapa prinsip sebagai pedoman Saudara agar tujuan pembimbingan kelompok ini dapat tercapai dengan efektif. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan adalah (Modul Pembinaan Pembimbing Kemasyarakatan 2010) : Pembentukan kelompok dibentuk secara terencana, dan disepakati anggota. Setiap anggota kelompok memiliki tujuan yang akan dicapai bersama. Pengamatan PK terhadap anggota kelompok dilakukan secara sistematis. Keputusan diambil oleh anggota kelompok. Kelompok bersifat fleksibel dalam arti dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu, jumlah anggota tidak mengikat. Penggalian sumber-sumber dan penyusunan program dimulai oleh kelompok. Penilaian kegiatan secara terus menerus dilakukan oleh PK sebagai pendamping kelompok. Metode Bantu a. Aksi Sosial Proses pembimbingan yang dilakukan PK merupakan bentuk aksi sosial yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan. Pembimbingan yang dilakukan terhadap klien merupakan bagian dari upaya untuk



66



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



mengembalikan pelanggar hukum ke dalam masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan Dr. Sahardjo melalui konsep Pemasyarakatan. b. Penelitian Kemasyarakatan Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian yang dilaksanakan untuk memperoleh informasi tentang berbagai permasalahan baik aktual maupun potensial mengenai diri klien. Litmas merupakan catatan atau laporan sebagai reproduksi dari apa yang terjadi dalam situasi sosial klien yang mengalami masalah dalam hidup dan kehidupannya. c. Administrasi PK Administrasi pekerjaan sosial adalah suatu metode pertolongan pekerjaan sosial yang difokuskan untuk menggerakkan seluruh komponen organisasi, melakukan proses sosial guna mentrandformasikan kebijakan lembaga kepada implementasi pemberian pelayanan secara efektif dan efisien (Skidmore, Thackeray, Milton 1994) . Administrasi PK mempunyai fungsi yang diterjemahkan dalam bentuk serangkaian kegiatan yang terdiri dari : Pelaporan Pendokumentasian Pengarsipan Recording



C. Rangkuman Metode adalah suatu prosedur kerja yang teratur dan sistematis yang digunakan oleh PK dalam proses pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) metode adalah cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Menurut Haryanto dalam praktik pekerjaan sosial terdapat dua jenis metode, yakni metode pokok dan metode bantu. Metode Pokok berkenaan dengan pengetahuan dan pelayanan langsung kepada klien, sedangkan metode bantu berkenaan dengan pengaturan dan pelayanan tidak langsung kepada kl ien. Metode Pokok menurut Dwi Heru Sukoco dalam pekerjaan sosial adalah Bimbingan Perorangan (case work), Bimbingan Kelompok (group work) dan Pengorganisasian dan pengembangan masyarakat (community organization). Metode Bantu menurut Sri Kuntari dalam pekerjaan sosial adalah Aksi sosial, Penelitian Kesejahteraan Sosial dan Tata Laksana Kesejahteraan Sosial. Menurut Skidmore, Thackeray dan



67



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Milton bahwa administrasi pekerjaan sosial adalah suatu metode pertolongan pekerjaan sosial yang difokuskan untuk menggerakkan seluruh komponen organisasi melakukan proses sosial guna mentrandformasikan kebijakan lembaga kepada implementasi pemberian pelayanan secara efektif dan efisien. Administrasi PK mempunyai fungsi yang diterjemahkan dalam bentuk serangkaian kegiatan yang terdiri dari pelaporan, pendokumentasian, pengarsipan dan recording. Menurut Soetarso pendekatan yang dapat dilakukan dalam penerapan bimbingan perorangan terhadap klien meliputi pendekatan pemecahan masalah, pendekatan psikososial, pendekatan tingkah laku dan pendekatan fungsional. Dalam menjalankan bimbingan perorangan ini diperlukan beberapa prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut antara lain penerimaan, komunikasi, kerahasiaan, kesadaran diri, individualisasi, ekspresi emosional, keterlibatan emosional secara terkendali, sikap tidak menilai dan menentukan diri sendiri. Dalam pelaksanaan metode bimbingan kelompok, ada beberapa teknik yang dapat digunakan yaitu konfrontasi, interpretasi, atribusi, reinforcement (memberikan penguatan) dan pemberian Model. Dalam menjalankan bimbingan kelompok ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan antara lain : Pembentukan kelompok dibentuk secara terencana, dan disepakati anggota. Setiap anggota kelompok memiliki tujuan yang akan dicapai bersama. Pengamatan PK terhadap anggota kelompok dilakukan secara sistematis. Keputusan diambil oleh anggota kelompok. Kelompok bersifat fleksibel dalam arti dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu, jumlah anggota tidak mengikat. Penggalian sumber-sumber dan penyusunan program dimulai oleh kelompok. Penilaian kegiatan secara terus menerus dilakukan oleh PK sebagai pendamping kelompok. D. Latihan Untuk mengukur kemampuan Saudara dalam menjelaskan metode-metode pekerjaan sosial yang akan membantu dalam proses pembimbingan yang dilakukan sehari-hari, maka jawablah soal-soal dibawah ini dengan baik tanpa melihat kunci jawaban: 1. Jelaskan metode yang digunakan oleh PK dalam melaksanakan pembimbingan ! 2. Jelaskan pendekatan yang digunakan PK dalam melaksanakan bimbingan perorangan!



68



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB V TEKNIK-TEKNIK PEMBIMBINGAN A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Bab V pokok bahasan IV ini Saudara mampu menjelaskan tentang teknik-teknik pekerjaan sosial yang digunakan PK dalam melaksanakan pembimbingan.



B. Sub Pokok Bahasan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian teknik adalah pertama pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yg berkenaan dengan hasil industri (bangunan, mesin): sekolah --; ahli --; kedua cara (kepandaian dsb) membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni; ketiga metode atau sistem mengerjakan sesuatu. Terkait dengan pekerjaan sosial maka dapat didefinisikan bahwa teknik pekerjaan sosial adalah cara pekerja sosial dan PK melakukan hubungan dengan klien. 1. Teknik Pekerjaan Sosial menurut Naomi I. Brill. Naomi I. Brill (Jusman Iskandar,1991.hal 29 -41) mengemukakan bahwa ada 14 (empat belas) teknik keterampilan yang harus dimiliki oleh pekerja sosial yaitu : a. Small Talk Yang dimaksud dengan Small talk adalah percakapan pembuka atau awal. Small talk dilakukan dalam percakapan face to face. Tujuan utama small talk adalah untuk memecahkan kebekuan/ kekakuan dalam komunikasi sehingga kemudian terjadi suatu pembicaraan. Small talk sebaiknya diprakarsai oleh pembimbing kemasyarakatan. Contoh : PK : Apa kabar ? Kelihatannya kamu kurusan badannya, abis sakit ya. Klien : Saya tidak sakit, Pak. Saya sekarang sudah kerja, hanya saja pekerjaannya berat sehingga kurang istirahat.



69



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



b. Ventilation Teknik yang digunakan untuk mengungkapkan perasaan-perasaan dan sikapsikap klien, mengingat perasaan dan sikap klien tersebut dapat mengurangi/mengganggu keberfungsiannya. Tujuan ventilasi adalah untuk menjernihkan emosi yang tertekan karena dapat menjadi penghalang bagi suatu gerakan yang positif. Dengan membantu klien menyatakan perasaannya maka pembimbing kemasyarakatan dapat lebih siap melaksanakan tindakan pemecahan. Contoh : Selama interview dengan PK seorang klien (istri) mengeluh karena suaminya lebih sering berdiam diri di rumah pada akhir minggu. Mereka masih tinggal satu rumah dengan mertua. Tetapi sang suami lebih suka tinggal di rumah ibu kandungnya dan seringkali mengunjungi sanak keluarganya sendiri saja. Sang suami mengatakan ia lebih senang di rumah ibu kandungnya sendiri daripada tinggal di rumah mertua. Jika di rumah ibu kandungnya ia seperti raja, sebaliknya istrinya dengan tidak mengenal lelah harus mengurus rumah. Istrinya berharap suaminya dapat membantu membersihkan rumah pada hari sabtu atau pada hari libur. Jika hal itu ditanyakan ke suaminya maka suaminya menjawab bahwa ia merasa tidak senang tinggal dalam rumah mertuanya dan memandang rendah tinggal di rumah tersebut. Katanya : “Apa mereka kira saya tidak cukup baik untuk memelihara istri saya”. Ventil ation sang suami telah memungkinkan istri memahami beberapa tingkah laku suaminya. c. Support Support artinya memberikan semangat, menyokong dan mendorong beberapa aspek dari fungsi klien, seperti kekuatan-kekuatan internal, cara dia bertingkah laku dan dalam hal hubungan-hubungan dengan orang lain. Support harus didasarkan pada kenyataan. Sebaiknya PK memberikan dukungan terhadap tingkah laku atau kegiatan-kegiatan positif dari klien. PK harus membantu klien bila klien mengalami kegagalan atau sebaliknya lebih mendorong klien bila klien berhasil. PK sebaiknya selalu mengatakan aspek-aspek positif sebelum menyatakan aspek-aspek negatif dari suatu situasi. Contoh : PK dapat menumbuhkan perhatian yang lebih besar pada seorang anak agar ia lebih teratur bersekolah dengan mengutarakan aspek -aspek positif bila ia teratur sekolah dan kesulitan-kesulitan yang akan ia alami bila tidak sekolah.



70



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



d. Reassurance Teknik ini digunakan untuk memberikan jaminan kepada klien bahwa situasi yang ia perjuangkan dapat dicapai pemecahannya dan ia mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya. Reassurance merupakan teknik yang tepat karena hampir semua situasi kehidupan manusia dapat diubah melalui beberapa penyesuaian, meskipun fakta atau masalah itu sendiri tidak dapat diubah. Reassurance harus dibuat dengan realistik dan tidak dapat dilakukan terhadap kenyataan yang tidak benar. Contoh : Seorang klien Bapas yang baru memperoleh pembebasan bersyarat merasa ragu-ragu apakah keluarga dan masyarakat sekitar bersedia menerima kehadirannya. Karena klien selama ini dianggap sebagai trobell maker di kel uarga dan lingkungan. Dalam hal ini PK harus mampu meyakinkan klien bahwa ia sudah berubah lebih baik daripada sebelum masuk ke dalam lapas. e. Confrontation Seorang PK dapat mengkonfrontrasi kliennya dan boleh diawali dengan sikap berlawanan atau sebaliknya. Teknik confrontation ini memberikan klien kesempatan untuk mengungkapkan kemarahannya dan kekecewaannya pada waktu itu. Controntation hanya digunakan jika sedikit kemajuan yang diperoleh klien. f. Conflict Konflik merupakan peristiwa yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu klien membutuhkan pengetahuan bagaimana mengatasi konflik bila terjadi perbedaan. Resolusi konflik tergantung pada pertimbangan rasional. PK harus menyadari faktor emosi dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan emosi tersebut serta mempergunakan kekuatan untuk kompromi. Dengan begitu klien dapat menerima pemecahan masalah untuk mencapai perubahan yang lebih baik. g. Manipulation Manipulasi merupakan suatu keterampilan untuk mengelola suatu kegiatan. Manipulasi merupakan teknik yang digunakan untuk meningkatkan suatu pengalaman konstruktif atau untuk mencapai tujuan yang layak. Manipulasi juga berarti keterampilan mengelola orang-orang dan sumber-sumber. Sebagai manipulator, Saudara harus memperhatikan dan mempertimbangkan tiga hal, yaitu:



71



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kebutuhan dan hak-hak klien untuk terikat dalam tindakan dan pengambilan keputusan. Kemampuan klien untuk berpartisipasi. Membedakan antara kegiatan-kegiatan untuk kepentingan pekerja sosial dan PK dengan kegiatan-kegiatan untuk kepentingan klien.



h. Universalization Universalisasi adalah penggunaan pengalaman-pengalaman manusia dan kekuatan-kekuatan lainnya untuk digunakan situasi yang sama pada kesulitan yang dihadapi klien saat ini. Universalisasi digunakan untuk: Memberikan pengaruh kepada orang yang mengalami situasi emosional yang berlebihan agar mereka menyadari bahwa situasi yang sama juga dihadapi orang lain. Karena itu diharapkan klien tidak mengalami situasi emosional yang berlebihan. Menyumbang dan membandingkan pengetahuan tentang cara-cara pemecahan masalah kepada klien. Memperkuat hal-hal lainnya kepada klien yang berkaitan dengan masalahnya. Contoh: Dalam melakukan pembimbingan terhadap klien pengguna narkotika, PK dapat memberikan contoh pengguna narkotika lainnya yang berhasil bebas dari ketergantungan dan kemudian bisa hidup produktif. Sebagai ilustrasi, artis maupun musisi yang pernah mengalami ketergantungan narkotika dan terbebas dari ketergantungannya, mampu meningkatkan karirnya di industri hiburan. i. Advice Giving and Counseling Pemberian nasihat yang berhubungan dengan upaya memberikan pendapat, didasarkan pada pengalaman pribadi penasehat atau hasil dari pengamatan. Sementara itu, pemberian bimbingan yang berhubungan dengan upaya meningkatkan suatu gagasan, didasarkan pada pendapat-pendapat atau gambaran dari pengetahuan professional. Oleh karena itu, bimbingan merupakan pertimbangan tentang resolusi atau rencana. Nasehat akan sangat membantu bila digunakan untuk mencapai tujuan klien yang lebih baik. Contoh: Seorang ibu dapat menceritakan kepada tetangganya tentang bagaimana mendidik anaknya.



72



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



j. Activities and Programme Program dan kegiatan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhankebutuhan dan mengatasi kesulitan, melalui suatu sarana tertentu. Klien dapat mengungkapkan perasaan-perasaannya tentang kesulitan yang dihadapi secara non-verbal atau dalam suatu situasi permainan, misalnya permainan musik, tarian, teater dan lain-lain. Pekerja sosial dan PK yang akan menggunakan teknik ini harus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat membantunya memilih media terbaik untuk menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan dan situasi-situasi klien. Contoh: PK Bekerja sama dengan suatu kelompok yang dibentuk dengan alasan therapeutic. Musik, tarian dan permainan dapat digunakan dalam kelompok ini. k. Logical Discussion Logical discussion merupakan teknik yang mampu digunakan untuk berpikir, berlogika, memahami dan menilai fakta-fakta dari suatu masalah. Hal ini dilakukan untuk melihat kemungkinan alternative pemecahan dan mengantisipasi serta konsekuensi-konsekuensi dalam mengevaluasi hasil. Teknik ini sangat efektif bila dalam penggunaannya unsur perasaan berada dibawah kendali, dimana peserta diskusi mempunyai status yang sama dan mengetahui satu dengan yang lain secara cukup. Diskusi rasional sulit dicapai bila anggota diskusi terdiri dari kelompok campuran. Contoh: Dalam diskusi kelompok ada keikutsertaan pejabat yang berkuasa Diskusi dalam keluarga dimana dalam diskusi tersebut terlibat 3 generasi yaitu kakek, orang tua dan anak. Dari contoh diatas keberhasilan diskusi sulit dicapai maka untuk mengatasi hal tersebut dilakukan beberapa pertemuan pendahuluan sebelum persetujuan atau konsensus dihasilkan. l. Reward and Punishment Penghargaan diberikan untuk tingkah laku yang baik dan hukuman diberikan untuk tingkah laku yang buruk. Pemberian penghargaan dan hukuman merupakan teknik yang dapat digunakan untuk mengubah perilaku. Contoh: Seorang anak dalam suatu lapas anak telah dihukum atas tingkah laku buruknya beberapa waktu lalu. Anak itu mengatakan bahwa dia tidak diijinkan keluar sel (kamar) sebelum dia berhenti mengganggu orang lain. Antisipasi yang



73



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



dikeluarkan oleh PK atau lembaga pada waktu yang baik akan menjadi motif bagi tingkah laku yang baik. m. Role rehearsal and demonstration Berlatih peran dapat digunakan secara luas bila cara-cara belajar tingkah laku baru diperlukan. Teknik ini dilaksanakan melalui diskusi atau setting sebenarnya dari situasi bermain peran atau melalui suatu simulasi. Dalam simulasi, klien berpartisipasi secara aktif sehingga memudahkan dalam proses belajar klien. n. Group Dynamics Exercise, Group Games, Liteary and Audiovisual Materials Teknik-teknik ini merupakan latihan dinamika kelompok, permainan kelompok, kepustakaan sederhana dan alat-alat audio visual yang digunakan untuk kegiatan kelompok dalam pencapaian tujuan program bagi kepentingan klien. Keempat belas teknik ini dapat diaplikasikan oleh PK dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dari teknik-teknik diatas, yang paling banyak digunakan oleh PK antara lain: Small talk Ventilation Support Universalization Advice and giving counseling Activities and programme Logical discusion Reassurance 2. Teknik Bimbingan Kelompok Teknik yang dapat digunakan dalam bimbingan kelompok (PSBR Rumbai 2009), yaitu: a. Konfrontasi Teknik ini dapat membantu anggota kelompok untuk mengungkapkan kecemasan-kecemasan dan kemarahan-kemarahan yang dirasakan anggota, untuk disampaikan kepada PK. Saudara harus mempersiapkan diri dengan sungguhsungguh untuk memberikan respon (tanggapan) terhadap perasaan-perasaan tersebut. b. Interpretasi Dengan teknik ini, diberikan kesadaran pada anggota kelompok akan adanya hubungan antara dua rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Perilaku salah



74



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



seorang anggota kelompok merupakan reaksi dari perilaku anggota kelompok yang lain (satu rangkaian peristiwa). c. Atribusi Merupakan suatu teknik untuk menumbuhkan kesadaran yang dimiliki oleh anggota kelompok yang berasal dari dalam dirinya maupun dari lingkungannya, mengenai hakikat dan penyebab munculnya suatu peristiwa atau kejadian.



d. Reinforcement (Memberikan Penguatan) PK membantu anggota kelompok untuk bertingkah laku tertentu yang diharapkan, dengan cara memberi reward (hadiah) jika dia mampu melakukannya. Reward dapat berbentuk verbal (pujian), fisik (sentuhan hangat), dan material. e. Pemberian Model Melalui model atau contoh, PK membantu anggota kelompok untuk mempelajari tingkah laku, baik secara implisit (berbicara pelan), maupun eksplisit (observasi terhadap tingkah laku PK atau anggota kelompok lain pada saat bermain peran). C. Rangkuman Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian teknik adalah pertama pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yg berkenaan dengan hasil industri (bangunan, mesin): sekolah --; ahli --; kedua cara (kepandaian dsb) membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni; ketiga metode atau sistem mengerjakan sesuatu. Terkait dengan pekerjaan sosial maka dapat didefinisikan bahwa teknik pekerjaan sosial adalah cara pekerja sosial dan PK melakukan hubungan dengan klien. Menurut Naomi I. Brill teknik dalam pekerjaan sosial ada 14 (empat belas) jenis yaitu small talk, ventilation, support, reassurance, confrontation, conflict, manipulation, universalization, advice giving and counseling, activities and programme, logical discussion, reward and punishment, role rehearsal and demonstration and group dynamics exercise, group games dan literary and audiovisual materials. Sedangkan teknik yang dapat digunakan dalam bimbingan kelompok antara lain konfrontasi, intepretasi, atribusi, penguatan dan pemberian model.



75



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



D. . Latihan Untuk mengukur kemampuan Saudara dalam menjelaskan teknik-teknik dalam pekerjaan sosial yang akan membantu dalam proses pembimbingan yang dilakukan sehari-hari, maka jawablah soal-soal dibawah ini dengan baik tanpa melihat kunci jawaban: 1. Jelaskan teknik-teknik pembimbingan yang sangat relevan dengan pekerjaan Pembimbing Kemasyarakatan. 2. Jelaskan teknik-teknik pembimbingan yang sangat relevan untuk digunakan dalam pembimbingan kelompok.



76



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB VI KETERAMPILAN-KETERAMPILAN DALAM PEMBIMBINGAN A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Bab VI pokok bahasan V ini Saudara diharapkan dapat menjelaskan keterampilan-keterampilan dalam pembimbingan yang dapat digunakan PK bagi klien pemasyarakatan.



B. Sub Pokok Bahasan Dalam kamus bahasa Indonesia, keterampilan artinya kecakapan untuk menyelesaikan tugas. Sementara itu, Ivancevich (dalam Fuad & Gofur Rahman 2009, hal 22-23) mengartikan keterampilan sebagai kecakapan yang berhubungan dengan tugas yang dimiliki dan dipergunakan oleh seseorang pada waktu yang tepat. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai bagian dari organisasi Balai Pemasyarakatan harus memiliki keterampilan yang sesuai dengan tugasnya yang telah diamanatkan oleh aturan perundang-undangan. 1. Menurut Stephen P. Robbins Stephen P. Robbins (2006, hal 676 -679) membuat 4 (empat) kategori keterampilan umum yang dibutuhkan seorang anggota organisasi, yaitu : Basic Literacy Skill Keterampilan ini merupakan keterampilan yang wajib dan paling mendasar yang harus dimiliki anggota organisasi, seperti membaca, menulis dan mendengarkan sehingga dapat membantu dalam pelaksanaan tugasnya seharihari. Technical Skill Keterampilan ini terkait dengan teknik yang berhubungan dengan bidang pekerjaannya, misalnya seorang montir motor harus memiliki kemampuan mengganti suku cadang mesin. Interpersonal Skill Keterampilan ini terkait dengan bagaimana anggota organisasi mampu berinteraksi dengan pihak lain, terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sehingga tujuan organisasi dapat tercapai secara lebih efektif dan efisien. Keterampilan ini meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan menjalin hubungan serta kemampuan berempati dengan pihak lain.



77



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Problem Solving Skill Menyelesaikan masalah adalah proses aktivitas menajamkan logika, meningkatkan kemampuan argumentasi, menganalisis sebuah kejadian serta menemukan jawaban. Keterampilan ini sangat dibutuhkan agar tujuan organisasi dapat tercapai. Sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan, Saudara dituntut tidak hanya memiliki keempat kategori keterampilan diatas dalam melaksanakan tugas pembimbingan, pendampingan dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan tetapi ada beberapa keterampilan lain yang juga harus dimiliki oleh PK. 2. Keterampilan Menurut Naomi I. Brill Naomi Brill, dalam Jusman Iskandar (1991, hal 23), menyatakan bahwa dalam pekerjaan sosial, pekerja sosial dan PK harus memiliki keterampilan-keterampilan berikut ini : a. Differential diagnosis; Keterampilan ini berhubungan dengan kemampuan PK untuk memahami keunikan klien dan situasinya serta menyesuaikan teknik yang digunakan terhadap klien. Tidak ada dua orang yang memiliki kesamaan identik, baik dalam fisiologis maupun karakter, meskipun keduanya kembar. PK harus menyadari Gambar 6 Setiap orang memiliki keunikan keunikan kepribadian klien dan situasi yang berkaitan karakter masing-masing, oleh dengan hal tersebut. Diagnosa PK haruslah objektif, karena itu perlu perlakuan yang berbeda untuk setiap orang. bebas dari bias, prasangka, perasaan serta emosi. Sumber: http://aljabri4.files.wordpress.com



Manusia pada dasarnya unik, artinya manusia satu berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu permasalahan manusia yang satu berbeda dengan yang lain. PK diharapkan mampu mendiagnosa perbedaan yang melekat pada diri masing-masing klien. Klien berusia dewasa tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan klien anak. Pe rbedaan kasus yang menimpa klien juga berdampak pada perbedaan latar belakang klien tersebut sehingga PK harus memiliki kepekaan dalam mendiagnosis klien dengan beragam karakter dan latar belakang, dengan begitu tujuan dari proses pembimbingan yang dilakukan PK dapat tercapai dengan efektif.



Sebagai ilustrasi, klien pemasyarakatan dengan kasus penipuan yang ingin mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) tentu harus ditangani dengan cara yang berbeda dengan klien pemasyarakatan dengan kasus penganiayaan y ang ingin mendapatkan PB.



78



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



b. Timing; Keterampilan ini dapat dilihat dalam dua cara yang berbeda, pertama bahwa timing berhubungan dengan ketepatan waktu yang digunakan oleh PK. Jika PK terlalu cepat menangani klien, maka tentu klien akan mengalami kebingungan dan pada akhirnya klien akan kecewa atau bahkan sakit hati karena merasa mendapatkan penanganan yang asal-asalan. Namun apabila penanganan dilakukan terlalu lambat maka kasus yang ditangani akan semakin sulit diselesaikan sehingga pencapaian tujuan akan terhambat. PK harus memberikan waktu untuk menyelesaikan proses pembimbingan yang sesuai dengan karakteristik klien yang dihadapinya. Apabila proses pembimbingan klien diberikan waktu yang sama rata maka bisa dipastikan beberapa pembimbingan klien tidak dapat tercapai dengan efektif karena perbedaan karakteristik kasus yang dihadapi klien. Sebagai Ilustrasi, dalam mendampingi klien anak yang menghadapi kasus perkosaan hanya dilakukan dalam 1(satu) hari. Waktu 1 (satu) hari tentu waktu yang sangat sempit untuk mengetahui latar belakang anak tersebut. Apabila pendampingan yang hanya dilakukan 1 (satu) hari dijadikan dasar untuk memberikan saran bagi Hakim dalam proses hukum anak maka potensi penghilangan masa depan anak sangat besar karena bisa jadi anak tersebut bukan pelaku sesungguhnya atas kasus yang menimpanya. Kedua, timing berhubungan dengan kemampuan PK untuk melakukan tindakan pada saat yang tepat. Tidak melakukan tindakan pada saat yang tepat bisa menghilangkan momentum (kesempatan). Apabila suatu jenis penanganan dilakukan pada saat yang tidak tepat maka tujuan penanganan tersebut tidak akan tercapai. PK harus memiliki kemampuan untuk memberikan saran yang tepat pada waktu yang tepat pula. Hal ini terkait dengan kondisi emosional dari klien yang berubahubah. Pemberian bimbingan yang tepat pada kondisi emosional tertentu, akan lebih efektif. a. Partialization; Keterampilan ini berhubungan dengan kemampuan PK untuk menilai keseluruhan masalah, memisahkan bagian-bagian masalah, membantu klien memecahkan masalah dan memutuskan awal mulai penanganan masalah. Misalnya, suatu keluarga miskin memiliki kondisi sebagai berikut; Ayah tidak memiliki keterampilan kerja saat ini sedang sakit dan menganggur. Kondisi tersebut memaksa Ibu menjadi tulang punggung keluarga yang masih harus menghidupi putranya yang berusia 9 tahun. Kondisi putranya putus sekolah dan mengalami gizi buruk, sementara itu putrinya berusia 11 tahun saat ini sibuk membantu ekonomi keluarga dengan berjualan koran di lampu merah. Dari kondisi diatas, PK harus dapat menentukan prioritas penanganan terhadap kondisi keluarga diatas. Pada kasus diatas bantuan material harus



79



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



menjadi prioritas utama karena klien membutuhkan kesehatan yang baik sebelum mengikuti keterampilan kerja. Rencana ini perlu didiskusikan agar dimengerti oleh klien, mengapa suatu masalah didahulukan pemecahannya dari yang lain serta bagaimana tanggung jawab klien serta tugas-tugasnya. PK harus mempunyai keterampilan untuk memisah-misahkan, yaitu mengelompokkan, mengklasifikasikan, merealisasikan, menganalisis dan menginteprestasikan masalah termasuk didalamnya kemampuan menentukan prioritas utama tentang kebutuhan klien sehingga tujuan akhir dari pembimbingan yang dilakukan terhadap klien dapat tercapai. b. Focus; keterampilan ini berhubungan dengan kemampuan PK untuk memusatkan perhatiannya, tentang aspek penting dari situasi tersebut, memegang teguh beberapa kesimpulan dari kemajuan yang telah dicapai. Hal ini berarti bahwa PK harus dapat memahami satu aspek masalah yang diteliti atau satu alternative pemecahan. Gambar 7 Seperti permainan dart, menjaga fokus sangat penting dalam proses pembimbingan karena akan membantu untuk mencapai tujuan dengan efektif dan efisien. Sumber: http://satunegeri.com



Keterampilan ini khususnya ditujukan bagi klien yang kurang rasional atau tidak mampu berpikir logis tentang hal-hal yang perlu mereka perhatikan. Bekerja dalam suatu kelompok, keluarga atau masyarakat yang menaruh perhatian lebih, PK harus melakukan (memelihara) diskusi yang di fokuskan pada masalah tersebut. Agar tercipta komunikasi yang efektif dan mampu mencapai tujuan dari diskusi tersebut. Dalam proses pembimbingan, PK harus mampu menjaga fokus diskusi baik dengan klien maupun keluarga/ lingkungan dalam usaha membantu klien untuk menyelesaikan masalahnya. Sebagaimana disebutkan diatas, menjaga fokus ini sangat penting dalam pembimbingan agar tujuannya dapat tercapai dengan efektif dan dalam waktu yang relative singkat.



c. Estabilishing partnership; keterampilan ini berhubungan dengan kerjasama antara PK dengan klien dalam memahami tugas dan perananya satu sama lain. Sinergitas perlu dibangun oleh PK dengan klien, sehingga tujuan dari proses pembimbingan dapat terjadi. Apabila hubungan keduanya tidak sejalan, maka upaya pencapaian tujuan pembimbingan akan terhambat. Sebagai ilustrasi, dalam proses pembimbingan klien yang akan mendapatkan CMK, klien harus memberikan keterangan yang jelas, jujur



80



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



dan lengkap sehingga PK akan lebih mudah memprosesnya lebih lanjut. Selain itu PK juga harus proaktif dalam melakukan pembimbingan. Jika klien tidak mau memberikan informasi yang jelas maka tugas PK untuk menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi diri klien. Apabila klien tidak jujur atau PK tidak proaktif maka proses pembimbingan akan terhambat. d. Structure; keterampilan penstrukturan berhubungan dengan kemampuan PK untuk menentukan setting dan batas-batas terhadap pekerjaan yang dilakukan. Dalam hal ini berkaitan dengan setting dan batas-batas pelayanan, disini ditentukan dapat tidaknya suatu kegiatan dilakukan, kapan dan dimana dilakukan. Keterampilan structure juga menyangkut kemampuan PK dalam mengkaitkan peranan berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan pertolongan. Secara sederhana, keterampilan ini merupakan keterampilan manajerial yang harus dimiliki oleh PK terkait dengan penggunaan metode, teknik serta implementasi prinsip. Penstrukturan akan lebih mudah dicapai bila hal itu merupakan suatu keinginan dan merupakan bagian dari pertolongan kepada klien. PK menentukan sumber-sumber yang diperlukan, yang dapat digunakan serta alasan mengunjungi setiap klien atau referral. Sebagai ilustrasi, pada kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak penanganan yang harus diberikan tentu harus dianalisis dengan cermat. Metode, teknik serta prinsip apa yang akan digunakan dan diterapkan agar tujuan dari pembimbingan bisa tercapai yaitu menyelamatkan masa depan anak tersebut. 3. Keterampilan menurut Louise C. Johnson Louise C. Johnson (1995) menyebutkan bahwa seorang PK harus memiliki keterampilan-keterampilan pertolongan (helping skills). Keterampilanketerampilan pertolongan yang dimaksud adalah berbagai keterampilan yang harus dimiliki oleh PK dalam membantu dirinya untuk melakukan tugas pembimbingan serta membantu klien dalam proses bimbingan. Keterampilanketerampilan pertolongan yang dimaksud adalah:



81



a. Keterampilan Berempati Seorang PK harus memiliki keterampilan untuk berempati pada kliennya. Sikap empati menurut Baron & Byrne (2004) merupakan kemampuan untuk merasakan keadaan emosional orang lain, merasa simpatik dan mencoba menyelesaikan masalah, dan mengambil perspektif orang lain. Kata empati dalam bahasa inggris (Empathy) ditemukan pada tahun 1909 Gambar 8 Mendengarkan masalah klien oleh E.B. Titchener sebagai usaha dari menerjemahkan dengan tulus akan memudahkan kata bahasa Jerman "Einfühlungsvermögen", PK untuk mengetahui permasalahan klien dengan jelas. fenomena baru yang dieksplorasi oleh Theodor Lipps Sumber: http://www.deliverfreedom.com pada akhir abad 19. Setelah itu, diterjemahkan kembali / ke dalam Bahasa Jerman sebagai "empathie" dan digunakan di sana. Sikap empati yang dimiliki oleh PK ditunjukkan dengan mendengarkan masalah yang dialami oleh klien dengan penuh perhatian dan rasa ikhlas. Mendengarkan kondisi klien dengan seksama dapat membantu PK untuk memahami masalah yang dihadapi klien dan juga membantu klien dalam memberikan keterangan yang jelas kepada PK. b. Keterampilan Kenyamanan Keterampilan untuk membuat situasi dan kondisi yang nyaman sangat diperlukan untuk menghasilkan komunikasi yang efektif. Sebagai PK, Saudara harus mampu menciptakan suasana yang nyaman saat berdiskusi dengan klien. Suasana yang nyaman tentu akan membantu klien untuk memberikan keterangan yang lengkap dan jujur tanpa ada rasa tertekan atau terancam. Apabila saat melakukan pembimbingan terhadap klien anak, PK sebaiknya menggunakan pakaian sipil karena secara psikologis anak akan merasa tertekan apabila menghadapi petugas berseragam. Efek psikologis dari penggunaan seragam oleh PK dalam melakukan pembimbingan terhadap klien anak akan menciptakan suasana pembimbingan yang tidak nyaman bagi klien anak. Situasi yang tidak nyaman tersebut tentu akan menghambat proses komunikasi dalam pembimbingan sehingga upaya pencapaian tujuan dari pembimbingan juga akan terhambat. c. Keterampilan Pemecahan Masalah Seorang PK juga harus memiliki keterampilan problem solving (memecahkan masalah) karena hal ini sesuai dengan tugas PK untuk membantu klien dalam menyelesaikan masalahnya. Untuk memiliki keterampilan memecahkan masalah, PK harus memiliki pengetahuan yang luas karena dalam proses pemecahan masalah terdapat proses analisis masalah yang kompleks. Dengan



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



dilandasi pengetahuan yang luas maka PK akan dapat berpikir lebih sistematis dalam menemukan jawaban-jawaban atas sebuah permasalahan. Keterampilan ini disebut juga keterampilan edukatif karena keterampilan ini membutuhkan pemikiran yang kompleks dan multi disiplin ilmu.



d. Keterampilan Komunikasi Keterampilan komunikasi merupakan keterampilan yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh PK, karena dengan keterampilan komunikasi yang baik PK akan mampu menjalin hubungan yang baik dengan klien maupun pihak-pihak yang ada di dalam sistem peradilan pidana lainnya. Banyak hal baik namun berakhir tidak baik dikarenakan komunikasi yang tidak efektif. Untuk membangun komunikasi yang efektif, PK sebagai komunikator harus memiliki hal-hal sebagai berikut: Kesiapan, artinya dalam menyampaikan informasi harus disiapkan secara sistematis terlebih dahulu agar alur komunikasi berjalan secara sistematis dan tidak melompat-lompat. Kesungguhan, artinya dalam menyampaikan informasi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, baik secara verbal maupun non-verbal, agar informasi tersebut dapat diterima secara lengkap dan jelas oleh komunikan (klien). Ketulusan, artinya komunikator (PK) harus yakin bahwa pesan yang akan disampaikan akan bermanfaat dan disampaikan dengan cara yang tulus kepada komunikan (klien). Kepercayaan diri, artinya komunikator harus menyampaikan informasi dengan percaya diri sehingga klien sebagai komunikan akan merasa yakin atas informasi yang di sampaikan kepadanya. Ketenangan, artinya sebaik atau seburuk apapun informasi yang akan disampaikan harus dengan cara-cara yang tenang dan tidak emosional ataupun yang memancing emosi, sehingga informasi yang disampaikan bisa diterima dengan baik. Keramahan, artinya komunikator harus menyampaikan informasi dengan cara-cara yang santun dan ramah sehingga klien akan merasa nyaman dalam berkomunikasi dengan PK. Kesederhanaan, artinya pesan/ informasi yang disampaikan harus dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah dicerna oleh klien dan tujuan komunikasi akan tercapai dengan baik.



83



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4. Keterampilan menurut Armando Morales dan Bradford W. Sheafor Sementara itu menurut Armando Morales dan Bradford W. Sheafor (1983, hal 224 -237, dalam Sukoco, hal 108) keterampilan-keterampilan yang harus dimiliki oleh pekerja sosial dalam melakukan pekerjaan sosial dilapangan adalah sebagai berikut:



Gambar 9 Seperti menyusun potongan puzzle, keterampilan pertolongan dasar membutuhkan beberapa keahlian. Sumber:http://swrightboucher.fil es.wordpress.com



a. Basic helping skills Keterampilan pertolongan dasar bisa dipahami sebagai sebuah upaya pekerja sosial dalam membantu memecahkan masalah (problem solving) yang dihadapi klien. Sebagaimana dengan keterampilan memecahkan masalah yang telah dibahas oleh Johnson, keterampilan pertolongan dasar ini membutuhkan beberapa keahlian (multi disiplin) sebagai berikut; keahlian berkomunikasi dengan baik, keahlian memotivasi klien untuk dapat memperbaiki hidup dan kehidupannya, keahlian memecahkan masalah, dan keahlian menengahi konflik.



b. Engagement skills PK harus mampu terlibat secara intim dengan klien agar dapat mengetahui karakter klien dengan detil. Pengetahuan karakter klien secara detil tentu akan membantu dalam proses penanganan/pembimbingan. Dengan mengetahui karakter klien secara detil maka PK akan dengan mudah menentukan prinsip, metode serta teknik apa yang tepat untuk diberikan kepada klien. Hal ini juga akan memudahkan dalam pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan. c. Observation skills keterampilan dalam mengamati kondisi individu klien maupun kondisi lingkungan sekitar klien akan sangat membantu PK dalam melakukan penanganan/ pembimbingan kemasyarakatan yang efektif, khususnya dalam membuat penelitian kemasyarakatan. Penguasaan keterampilan pengamatan yang baik akan menghasilkan penelitian kemasyarakatan yang memiliki tingkat validitas serta realibilitas yang tinggi.



84



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



c. Communication skills Keterampilan komunikasi menjadi keterampilan yang amat mendasar dan penting bagi PK dalam proses penanganan atau pembimbingan kemasyarakatan yang efektif. d. Emphaty skills Sebagaimana telah disebutkan juga oleh Johnson diatas, keterampilan berempati akan memudahkan PK dalam melakukan pembimbingan kemasyarakatan terhadap kliennya. C. Rangkuman Dalam kamus bahasa Indonesia, keterampilan artinya kecakapan untuk menyelesaikan tugas. Sebagai PK, Saudara dituntut untuk menyelesaikan tugas secara baik (cakap), oleh karena itu diperlukan kerangka konseptual mengenai keterampilan apa saja yang harus dimiliki agar dapat memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan. Keterampilan-ketarampilan yang telah dipaparkan diatas tidak harus Saudara implementasikan seluruhnya secara detil dalam pelaksanaan pembimbingan di lapangan. Saudara dapat memilih keterampilan yang akan digunakan dalam melakukan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik klien dan kasus. Keterampilan-keterampilan yang dikemukakan oleh para ahli antara lain : 1. Menurut Stephen P. Robbins Basic Literacy Skill Technical Skill Interpersonal Skill Problem Solving Skill 2. Keterampilan Menurut Naomi I. Brill Differential diagnosis Timing Partialization Focus Estabilishing partnership Structure



3. Keterampilan menurut Louise C. Johnson Keterampilan berempati Keterampilan kenyamanan Keterampilan pemecahan masalah



85



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Keterampilan komunikasi 4. Keterampilan menurut Armando Morales dan Bradford W.Sheafor Basic helping skills Engagement skills Observation skills Communication skills Emphaty skills.



D. Latihan Untuk mengukur kemampuan Saudara dalam menjelaskan keterampilanketerampilan dalam pekerjaan sosial yang akan membantu dalam proses pembimbingan yang dilakukan sehari-hari, maka jawablah soal-soal dibawah ini dengan baik tanpa melihat kunci jawaban: 1. Jelaskan menurut Saudara, apakah dalam menjalankan proses pembimbingan bagi klien dewasa dan klien anak terdapat perbedaan keterampilan yang digunakan?



86



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB VII PENUTUP A. Rangkuman Modul Dasar-Dasar Pembimbingan ini merupakan landasan awal bagi calon PK, Pembantu PK maupun PK yang sudah menjabat yang memuat beragam informasi dasar yang harus dimiliki oleh PK. Ibarat sebuah bangunan, modul ini merupakan tangga yang akan mengantarkan Saudara menuju bangunan Pembimbingan dalam proses Pemasyarakatan. Sebagai seorang PK, Saudara harus mampu menjelaskan Prinsip-prinsip Pembimbingan, Metode-metode dalam Pembimbingan, Teknik-teknik Pembimbingan, Keterampilan-keterampilan dalam Pembimbingan sehingga akan memudahkan Saudara dalam penerapan di lapangan. Dengan demikian, pekerjaan yang dihasilkan lebih berkualitas. Dampaknya akan mensejajarkan posisi Saudara dengan para penegak hukum lainnya. B. Evaluasi Pilihlah jawaban yang tepat ! 1. Pencetus pertama kali istilah Pembimbing Kemasyarakatan adalah: a. Soemarsono A. Karim b. Dr. Saharjo c. R. Waliman Hendrosusilo d. Marianti Seowandi 2. Disiplin ilmu yang paling banyak berperan dalam bimbingan klien adalah: a. Multidisipliner b. Ilmu Hukum c. Ilmu Psikologi d. Ilmu Pekerjaan Sosial 3. Sebelum nama Pembimbing Kemasyarakatan digunakan maka istilah yang dipakai adalah: a. Pekerja sosial b. Pekerja sosial kehakiman c. Pekerja sosial sukarela d. Pekerja sosial klinis



87



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4. Istilah PK diciptakan untuk mengganti istilah asing berbahasa Belanda, yaitu; a. Ambtenaar der Reclassering b. Probation Officer c. Parole Officer d. Van Der Strafth 5. Struktur organisasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan dua direktoratnya bertugas membina klien di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan membina klien di luar Lembaga Pemasyarakatan yang mencakup pola pembinaan Anak di dalam pemasyarakatan yang disebut Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA), berdasarkan Surat Keputusan ……. a. Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U/Kep/II/66 b. Keputusan Presiden RI No. 65/U/Kep/II/66 c. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 75/U/Kep/II/65 d. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 65/U/Kep/II/66 6. Hari Bakti Pemasyarakatan diperingati setiap tanggal…………… a. 27 April b. 27 Mei c. 27 Juni



d. 27 Juli



7. Pohon Beringin Pengayoman merupakan ide dari …………………….. a. Soemarsono A. Karim b. Dr. Saharjo c. R. Waliman Hendrosusilo d. Marianti Soewandi 8. Sebelum menggunakan nama litmas, istilah yang pertama kali digunakan adalah…. a. Case Study b. Social case study c. Laporan Social Case Study d. Litmas 9. Pertama kali istilah case study diperkenalkan oleh; a. STKS b. SMPS c. SPSA d. STM 10. Tahap perkembangan litmas ada; a. 5b. 6 c. 4 d. 3



88



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



11. PK dalam memberikan bimbingan tidak dapat memberikan perlakuan yang sama rata pada setiap kliennya karena setiap klien itu unik, dengan begitu PK telah melaksanakan prinsip dasar ……. a. Kerahasiaan b. Individualisasi c. Partisipasi d. Komunikasi 12. Setiap informasi yang PK peroleh dari hasil wawancara dengan klien, tidak boleh disebarluaskan begitu saja. PK telah melaksanakan prinsip…….. a. Individualisasi b. Empati c. Kerahasiaan d. Partisipasi 13. Dalam melaksanakan bimbingan terhadap klien sangatlah mungkin PK terlibat secara emosional tetapi tidak boleh secara berlebih-lebihan. Dengan PK dapat merasakan kesulitan klien maka PK dapat membantu solusi pemecahan masalah secara lebih optimal. Dalam hal ini PK telah melaksanakan prinsip…. a. Partisipasi b. Rasionalitas c. Individualisasi d. Empati 14. Ketika PK melaksanakan wawancara dalam rangka penggalian data maka PK tidak boleh memberikan penilaian kepada klien apakah dia bersalah atau tidak. Dengan begitu PK telah melaksanakan prinsip dasar; a. Kesadaran diri dari PK b. Partisipasi c. Sikap tidak menghakimi d. Penentuan diri klien 15. Dalam menjalin komunikasi dengan klien maka PK harus mampu melaksanakan prinsip; a. Partisipasi b. Individualisasi c. Empati d. Komunikasi



89



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. Umpan Balik Apabila saudara telah menyelesaikan minimal 80% dengan benar evaluasi yang diberikan, maka saudara dianggap telah menguasai modul ini, dan saudara dapat melanjutkan mempelajari modul III tentang Standar Operasional Prosedur Pembimbingan. Jika hasil evaluasi saudara belum mencapai angka minimal 80%, silahkan saudara mempelajari modul ini kembali.



90



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DAFTAR PUSTAKA Buku Aminah Aziz, Aspek Hukum Perlindungan Anak, USU Press, 1998, Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997 Ditjen Pemasyarakatan, Empat Puluh Tahun Pemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalisme, Departemen Hukum dan Ham RI. Jakarta.2004 Purnianti, Mamik Sri Supatmi, Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situas Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia,Unicef. Soemarsono A. Karim. Metode dan Tehnik Pembuatan Litmas Untuk Persidangan Perkara Anak Di Pengadilan Pembinaan Wargabinaan Pemasyarakatan. Departemen Hukum Dan Ham RI,BPSDM. Jakarta. 2011. Marianti Soewandi. Diktat Kuliah AKIP. Departemen Hukum dan Ham RI.2003. Sukoco, Dwi Heru, 1989, Pekerjaan Sosial Sebagai Profesi, Metoda dan Proses Pertolongan, STKS, Bandung. Walter A Friedlander, ed. Concepts and Methods of Social Work. 1977. Prentice -Hall of India. New Delhi. Social Work Practice A Generalist Approach oleh Louise C. Johnson, 1995 yang diterjemahkan oleh Abas Basuni, Andang S, Rokna M, Uke HR dalam bahasa Indonesia Praktek Pekerjaan Sosial Suatu Pendekatan Generalis. Louise C. Johnson.hal 120 Haryanto, 2010, Rehabilitasi dan Pekerjaan Sosial : Diktat Bahan Kuliah FIP UNY, Yogyakarta. Dwi Sukoco, Heru, 1989, Pekerjaan Sosial Sebagai Profesi, Metoda dan Proses Pertolongan, Bandung. Kuntari, Sri, 2003, Metode Pekerjaan Sosial dan Perkembangannya.Departe men Sosial RI, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta. Modul Pembinaan Pembimbing Kemasyarakatan 2010, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Soewandi, Marianti, 2003, Buku Materi Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan Bimbingan Dan Penyululuhan Klien, Jakarta Skidmore, Rex A., Thaceray, Milton G., dan Farley, O. Willian., (1994). Introduction to social Work. New Jersey: Englewood Cliffs. Prentice-Hall, Inc. Iskandar, MS, Drs. Jusman, 1991, Beberapa Keahlian Penting d alam Pekerjaan Sosial, Socialia, Jakarta. Gibson, Ivanevich dan Donnely, Jr, 1995, Organisasi, Edisi Kelima, Penerbit Erlangga, Surabaya.



91



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Iskandar, MS, Drs. Jusman, 1991, Beberapa Keahlian Penting dalam Pekerjaan Sosial, Socialia, Jakarta. Lousie C. Johnson. Praktek Pekerjaan Sosial (Suatu Pendekatan Generalist). Terjemahan. April 2001. Baron & Byrne, Psikologi Sosial Jilid 2, Jakarta: Erlangga, 2004, Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor 06 – UM – 01 – 06 tahun 1983 Surat Edaran Jaksa Agung RI tanggal 17 Februari 1982, Nomor : B/22/0/E/2/1982. Surat Edaran Jaksa Agung RI tanggal 9 Januari 1986 Nomor : R-001/A-6/1/86. DOR. Stbl nomor 741. Tahun 1917 tanggal 17 juli 1926. Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Website Fordolin Hasugian, 2008, Penerapan Case Work dan Group Work Terhadap Eks Narapidana, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Indonesia Scientific Journal Database, dilihat 31 Juli 2012 (http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/13108713_20863004.pdf) Panti Sosial Bina Remaja, 2009, Mengenal Metode Social Group Work dalam Praktek Pekerjaan Sosial, dilihat 31 Juli 2012 (http://rumbai.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=9) http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php http://plato.stanford.edu/entries/empathy/



MODUL III PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Copyright © 2012, Tim Penulis Modul Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Penulis Sri Zumaeriyah | Hastria Dwi Restusari | Nasirudin Editor Tim PAU Universitas Terbuka Desain dan Tata Letak Rion Gustaf



Hak cipta dilindungi oleh undang-undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa ijin tertulis dari Tim Penyusun Modul



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DIREKTORAT BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK 2012



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya Modul Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan ini dapat tersusun sehingga nantinya dapat digunakan sebagai modul pembelajaran jarak jauh bagi Pembimbing Masyarakat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Modul ini merupakan pengembangan dari modul Pembimbing Kemasyarakatan yang sebelumnya telah dikeluarkan pada tahun 2010. Modul ini juga merupakan respon Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah disahkan pada tanggal 30 Juli 2012. Modul ini berisi materi mengenai Unsur-Unsur Pembimbingan, Tujuan Pembimbingan, Prosedur dan Mekanisme Pembimbingan, serta Sistem Pencatatan, Pelaporan dan pengarsipan. Besar harapan kami modul ini dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas Pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sehingga UU Sistem Pera dilan Pidana Anak yang baru saja disahkan dapat menjadi landasan bagi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas Pembimbingan. Ucapan terima kasih tak lupa kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan modul ini. Sumbang saran dan masukan sangat kami harapkan dari Pembaca demi kesempurnaan modul ini.



Jakarta, 10 September 2012 Tim Penulis



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Reformasi Birokrasi yang telah bergulir sejak tahun 2010 telah menjadi titik awal bagi sejumlah instansi pemerintah di tanah air untuk melaksanakan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), tidak terkecuali juga di jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seiring dengan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan khususnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara(Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dituntut untuk melakukan perubahan dan terobosan-terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak sebagai Direktorat yang membawahi Bapas, tak kalah gigih untuk mewujudkan Bapas yang baik dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bapas yang memiliki kompetensi dan profesionalitas yang tinggi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang merupakan salah satu unsur SDM Bapas merupakan ujung tombak program pembimbingan, sehingga dituntut untuk memiliki kemampuan lebih dalam melaksanakan tugas pembimbingan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan menyusun Modul bagi PK. Modul ini nantinya akan menjadi bahan ajar bimbingan teknis bagi calon PK yang akan menjadi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), modul ini juga sekaligus menjadi panduan praktis bagi PK dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Prosedur dan Mekanisme yang telah ditetapkan. B. Deskripsi Singkat Modul ini menguraikan dan memberikan penjelasan kepada Saudara mengenai prosedur dan mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan antara lain Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maupun dari buku-buku dan para ahli serta sumber lainnya yang relevan. Dalam modul ini cakupan tugas PK yang diuraikan meliputi Penelitian, kemasyarakatan, Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan, dan Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). C. Kompetensi Umum Setelah mempelajari modul ini, Saudara akan dapat menjelaskan tentang Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan.



93



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



D. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari modul ini Saudara dapat menjelaskan : 1. Menjelaskan gambaran umum Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan; 2. Menjelaskan Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan; dan 3. Menjelaskan kegiatan Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan. E. Peta Kompetensi Setelah mempelajari modul ini, Saudara akan dapat menjelaskan tentang Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan



Proses Pencatatan, Pelaporan, dan Pengarsipan



3. Menjelaskan



4. Menjelaskan



5. Menjelaskan



prosedur dan mekanisme Sidang TPP



prosedur dan mekanisme Pendampingan



prosedur dan mekanisme pengawasan



2. Menjelaskan Prosedur dan Mekanisme Penelitian Kemasyarakatan



3. Menjelaskan Prosedur dan Mekanisme Sidang TPP



1. Gambaran Umum Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan …………………………………………………………………………………………………………………… Modul 1: Tugas Pokok, Fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan serta modul II tentang Dasar- Dasar Pembimbingan Modul 2: Dasar-Dasar Pembimbingan



94



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



F. Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan Pokok bahasan Modul ini adalah tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas PK, cakupan tugas PK yang dibahas merujuk kepada Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang sistem Pemasyarakatan, PP 31 tahun 1999 sampai pada Keputusan Menteri, diantaranya tugas PK untuk Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, dan Sidang TPP, seta sebgai mana di atur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi Peneltian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan. Secara spesifik pembahasan modul ini mencakup sub-subpokok bahasan antaran lain : Pertama, Gambaran umum prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas PK, pada sub pokok bahasan ini akan dijelaskan mengenai Pengertian tentang prosedur dan mekanisme, Pegertian Pembimbingan, Tujuan Pembimbingan, serta Unsur-unsur Pembimbingan. Kedua, Prosedur dan Mekanisme pelaksanaan tugas PK, pada sub pokok bahasan ini akan dijelaskan mengenai Prosedur dan Mekanisme Penelitian Kemasyarakatan (Limas), Prosedur dan Mekanisme Pendampingan, Prosedur dan Mekanisme Sidang TPP, Prosedur dan Mekanisme Pembimbingan dan Prosedur dan Mekanisme Pengawasan. Ketiga, Pencatatan, Pelaporan dan Pengarsipan yang meliputi pembahasan tentang definisi pencatatan, definisi pelaporan, definisi pengarsipan, mekanisme pencatatan dan pelaporan serta formulir pencatatan dan pelaporan. G. Manfaat Mempelajari Modul Dengan mempelajari modul ini, Saudara akan dapat meningkatkan wawasan Saudara tentang Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan sehingga dapat meningkatkan kompetensi Saudara dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang Pembimbingan Kemasyarakatan. H. PetunjukPenggunaan Modul Agar Saudara dapat menacapai kompetensi yang diharapkan, lakukanlah kegiatan belajar sebagai berikut: Sebelum mempelajari modul ini, Saudara perlu mempelajari dan memahami modul I tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan peran Pembimbing Kemasyarakatan, serta modul II tentang Dasar-Dasar Pembimbingan.



95



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Baca dan pelajarilah setiap bab secara bertahap dan berulang-ulang sehingga pada saat saudara mengerjakan evaluasi yang disajiakan di akhir modul ini mencapai tingkat penguasaan yang maksimal. Dianjurkan untuk membaca dan mempelajari referensi lain dari berbagai sumber yang relevan, antara lain Standard Operating Procedure (SOP) yang berkaitan dengan tugas-tugas pembimbing kemasyarakatan diantarnyta SOP Peneltian Kemasyarakatan, SOP Sidang TPP, SOP Pendampingan, SOP Pembimbingan, dan SOP Pengawasan. Kerjakan setiap soal dengan teliti dengan tidak terlebih dahulu melihat kunci jawaban soal, sehingga evaluasi yang diberikan dapat benar-benar mengukur tingkat pemahaman saudara terhadap isi modul. Untuk menyempurnakan kompetensi PK, diharuskan untuk mempelajari modul IV tentang Manajemen Kasus, modul V tentang Diversi, dan modul tentang Penanganan ABH.



--- Selamat Belajar ---



96



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB II GAMBARAN UMUM PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari pokok bahasan ini, diharapkan Saudara dapat menjelaskan pengertian Prosedur dan Mekanisme, Pengertian Pembimbingan, Tujuan Pembimbingan serta Unsur-unsur yang terlibat dalam Pembimbingan. B. Sub Pokok Bahasan 1. Pengertian Prosedur dan Mekanisme Sebelum membahas lebih jauh tentang Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan dituangkan dalam modul ini, Sudara harus terlebih dahulu mengetahui definisi atau pengertian dari Prosedur dan Mekanisme itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Prosedur adalah tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktifitas atau metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah. Beberapa definisi tentang Prodesur dan Mekanisme juga di kemukakan oleh beberapa ahli, antara lain menurut Muhammad Ali (2000 : 325) “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan”. Menurut Amin Widjaja (1995 : 83) “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan misalnya : orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara yang tertentu oleh sejumlah pabrik dan pada gilirannya akan mengirimkan pelanggan menurut proses tertentu ”Sedangkan menurut Kamaruddin (1992 : 836 – 837) “Prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”. Sedangkan pengertian prosedur menurut Ismail masya (1994 : 74) mengatakan bahwa “Prosedur adalah suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”. Sementara itu, berdasarkan KBBI, Mekanisme didefinisikan sebagai cara kerja suatu organisasi, perkumpulan dan sebagainya. Beberapa ahli juga mengemukakan definisi tentang Mekanisme, antara lain Menurut Poerwadarmita (2003:757) mendefinisikan “Mekanisme adalah seluk beluk atau cara kerja suatu alat (perkakas) dan sebagainya. Secara umum mekanisme adalah mengetahui bagimana cara menggunakan suatu alat



97



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



sehingga kita tahu sampai dimana kemampuan suatu alat tersebut bekerja.” Selanjutnya menurut Yani (2000:275) “mekanisme adalah cara kerja suatu badan atau organisasi atau perkumpulan hal saling bekerja”. Moenir (2001:53) menjelaskan bahwa ”Mekanisme merupakan suatu rangkaian kerja subuah alat untuk menyelesaikan sebuah masalah yang berhubungan dengan proses kerja untuk mengurangi kegagalan sehingga menghasilkan hasil yang maksimal”. Berdasarkan definisi-definisi tentang Prosedur dan Mekanisme yang dikemukakan oleh KBBI dan beberapa ahli, Penulis menyimpulkan bahwa Prosedur dan Mekanisme merupakan tahapan dan cara kerja yang sistematis dari suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi itu sendiri secara maksimal. 2. Pengertian Pembimbingan, Tujuan Pembimbingan, dan Unsur-unsur Pembimbingan a. Pengertian Pembimbingan Secara harfiah pengertian bimbingan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah petunjuk (penjelasan) cara mengerjakan sesuatu; tuntunan; pimpinan. Dalam konteks pelaksanaan tugas Pembimbing kemasyarakatan, pengertian Pembimbingan adalah sebagai berikut: b. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas c.ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, d.p rofesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. (PP 31 Tahun e.1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP) Lebih lanjut mengenai istilah Pembimbing beserta perkembangannya telah saudara pelajari sebelumnya dalam Modul II Dasar-dasar Pembimbingan. b. Unsur-unsur Pembimbingan 1) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Istilah Pembimbing Kemasyarakatan dapat Saudara temukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satu pengertian Pembimbing Kemasyarakatan disebutkan dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan yang melaksanakan bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Namun demikian perlu pula saudara ketahui bahwa dengan disahkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada tanggal 30 Juli 2012 yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 30 Juli 2014 maka Undangundang No. 3 Tahun 1997 akan digantikan dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian saudara juga perlu mengetahui pengertian PK berdasarkan Undang-undang SPPA yakni sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 13



98



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



yakni Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pembahasan lebih lanjut mengenai Pembimbing Kemasyarakatan dapat saudara pelajari pada modul I tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan. 2) Klien Pemasyarakatan Pengertian Klien Pemasyarakatan disebutkan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 1 angka 9 disebutkan bahwa Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. Klien Pemasyarakatan terdiri dari : a) Terpidana bersyarat. b) Narapidana, anak Pidana dan anak negara yang mendapatkan pembebasan bersarat atau cuti menjelang bebas; c) Anak negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; d) Anak negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh dan badan sosial; e) Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya; f) Anak yang diputus menjalani pidana pengawasan. Seiring dengan akan berlakunya Undang-undang SPPA, maka kedepan untuk Anak Negara dan Anak Sipil akan dihapuskan dengan ketentuan bahwa Anak Negara dan Anak sipil yang masih ada di Lapas/Rutan harus dibebaskan apda saat Undang-undang SPPA sudah diberlakukan. Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Klien juga didefinisikan sebagai anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pemdampingan Pembimbing Kemasyarakatan.



99



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Selajutnya, perlu juga Saudara ketahui tentang Hak dan Kewajiban klien. Hak dan Kewajiban Klien pemasyarakatan mengacu kepada Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan : Kewajiban-kewajiban klien adalah sebagai berikut : a) Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses pembimbingan b) Wajib mengikuti semua program pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Sedangkan yang menjadi Hak-hak Klien adalah sebagai berikut: a) Perlakuan non-diskriminasi b) Perlindungan HAM c) Tidak dianiaya, disiksa, atau dihukum secara tidak manusiawi d) Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hokum e) Diperlukan secara manusiawi dalam proses peradilan pidana f) Hak atas bantuan hukum, untuk membela diri dan memperoleh keadilan yang bebas dan tak memihak g) Proposionalitas perlakuan terhadap klien dengan perbuatannya h) Mendapatkan pembinaan diluar lembaga (non-institutional treatment) 3). Keluarga Klien Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Keluarga didefinisikan sebagai satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Definisi yang lebih detail tentang keluarga tertuang dalam UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang mendefiniskan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Keluarga, dalam hal ini keluarga klien merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembimbingan. Dalam konteks pembimbingan, setidaknya terdapat 2 (dua) fungsi dari keluarga. Pertama, Keluarga dapat berperan sebagai penjamin, seperti yang diatur dalam pasal 36 KUHAP. Kedua, keluarga dapat berperan dalam keberhasilan proses pembimbingan. Seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwa pembimbingan merupakan suatu kegiatan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Dalam hal ini, peran keluarga sangat diperlukan guna



100



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



menunjang proses pembimbingan tersebut. Keluarga dapat menjadi agen pengawasan atau agen kontrol terhadap perilaku anggota keluarganya yang menjadi klien Pemasyarakatan agar tidak melakukan pengulangan atas perbuatan melanggar hukum yang pernah dilakukannya. 4). Penjamin Jaminan dapat berupa orang, Jaminan Orang inilah yang disebut Penjamin (Pasal 36 KUHAP) Penjamin adalah pihak yang akan sanggup bertanggung jawab untuk menjamin WBP yang akan diajukan Pembebasan Bersyarat, penjamin dapat berasal dari perorangan maupun dari lembaga / organisasi. a). Penjamin perorangan Penjamin perorangan berasal dari keluarga atau kerabat WBP namun apabila WBP tidak memiliki kerabat dan keluarga penjamin dapat berasal dari pihak lain yang ditunjuk oleh WBP seperti pengacara klien, pemerintah setempat (kepala desa, RT, RW, Camat), maupun pihak lainnya. Penjamin dari pihak keluarga contohnya adalah orang tua (ayah atau ibu kandung), Istri / Suami, Kakak atau adik, dan seterusnya sesuai hubungan kekerabatan baik secara vertical maupun horizontal, juga hubungan kekeluargaan yang terjadi akibat pernikahan contohnya adik ipar. b). Penjamin dari organisasi / lembaga Penjamin dari organisasi / lembaga diperbolehkan sama seperihalnya penjamin dari pihak selain keluarga, yakni hanya apabila WBP tidak memiliki keluarga atau kerabat, namun khusus untuk penjamin bagi WBP yang diusulkan untuk program Asimilasi luar lembaga penjamin harus berasal dari dua pihak yakni penjamin dari keluarga klien serta penjamin dari pihak ke tiga tempat WBP akan melaksanakan Program Assimilasi. c). Kewajiban penjamin penjamin berkewajiban membuat pernyataan dan mematuhi seluruh pernyataa jaminan yang dibuat pada saat pengusulan Pembinaan Luar Lembaga bagi WBP, diantaranya : bertanggung jawab mengenai pengawasan klien, membantu klien untuk melapor, dan lainnya selengkapnya dapat dipelajari pada contoh format surat jaminan yang kami lampirkan.



101



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



5). Masyarakat Masyarakat menjadi unsur penting dalam Pembimbingan, masyarakat disini khususnya adalah masyarakat yang berada dilingkungan sekitar tempat klien menjalani pembinaan luar lembaga. Salah satu indikator keberhasilan program pembimbingan klien adalah bahwa masyarakat telah dapat menerima klien, dan ikut berperan serta dalam mengawasi serta membimbing klien agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. 6). Pemerintah Setempat Pembimbingan klien tidak akan luput dari peran serta pemerintah setempat dalam hal ini khususnya tingkatan terdekat dengan tempat tinggal klien seperti RT, RW, dan Kepala Desa, peran pemerintah setempat khususnya dalam mengawasi klien mengingat klien telah diintegraskan ke masyarakat berbeda dengan WBP yang berada di Lapas/Rutan yang bisa diawasi oleh petugas setiap saat, pemerintah setempat juga merupakan sumber informasi bagi Gambar 1



Pembimbing kemasyarakatan untuk Pemerintah setempat dapat membantu PK untuk mengetahui sejauh mana mengetahui perkembangan klien di masyarakat Sumber: www.jogjakota.go.id perkembangan perilaku klien di masyarakat. Pemerintah setempat pada tingkatan yang lebih tinggi diantaranya adalah dinas-dinas yang memiliki bidang tugas yang dapat membantu klien diantaranya untuk penyaluran kerja dan latihan kerja serta penyediaan dukungan sarana dan prasarana dalam bentuk modal dan fasilitas lainnya seperti Dinas Tenaga Kerja, BBLKI, Dinas Sosial, Kementerian Agama dan lain sebagainya, selebihnya dapat dipelajari dalam PP 32 tahun 1999 tentang pelaksanaan kerjasama pembimbingan dan pembinaan WBP. 7). Pihak lainnya Pihak lain yang juga ikut memiliki peran dalam Pembimbingan adalah pihak ketiga yang berasal dari Swasta, tenaga professional seperti tenaga pendidik, psikolog, pemuka agama, dan pihak lainnya yang masing-masing memiliki peran sesuai dengan bidang-bidang



102



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



a. Swasta : Perusahaan, LSM berperan dalam menyediakan pelatihan atau penyaluran kerja b. Tenaga Profesional : Tenaga Pendidik, Psikolog, Pemuka Agama, memberikan pelayanan pembimbingan yang dibutuhkan.



c. Tujuan Pembimbingan Menurut Sumarsono A. Karim dalam bukunya pembimbingan dan penyuluhan



Gambar 2 Pihak swasta dapat berperan dalam Sum penyaluran kerja ia.com ber: www.iteramed



(2007:11), Tujuan pembimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakaatan antara lain : 1) WBP / klien pemasyarakatan dapat mengenal / memahami kepribadiannya dan lingkungan di mana ia berada (di dalam LP / Luar LP / keluarga dan lingkungan masyarakat). Dalam arti memahami kelebihan-kelebihan dan kekurangan / kelemahan diri dan pemahaman terhadap kondisi lingkungan mana yang mampu ia lakukan dan mana yang tidak mungkin ia capai. 2) WBP / klien pemasyarakatan dapat menerima keadaan dirinya dan lingkungan secara positif dan dinamis. 3) Klien mampu mandiri dalam mengambil keputusan 4) Pengarahan diri WBP / klien pemasyarakatan 5) Perwujudan diri WBP / klien pemasyarakatan Dalam arti luas tujuan pembimbingan adalah sebagai berikut : 1) Perubahan Tingkah Laku Dalam pelaksanaan pembimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dapat menjadi agen perubahan bagi Klien Bapas. Pembimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan merupakan sebuah stimulus yang mendorong perubahan perilaku bagi klien Bapas. Pembimbingan yang dilakukan secara terus menerus terhadap klien Bapas secara tidak langsung akan mempengaruhi perubahan perilaku pada diri klien. Perubahan tingkah laku tersebut terwujud dari perbaikan kepribadian klien dan perbaikan hubungan sosial klien baik di dalam keluarga maupun di masyarakat.



103



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



a). Perbaikan kepribadi klien meliputi : Ketaatan klien dalam menjalankan perintah agama Dengan memperoleh bimbingan kemasyarakatan klien diharapkan mampu meningkatkan ketaatan dalam menjalankan perintah agama sebagai makhluk tuhan. Ketaatan klien terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku Dengan memperoleh bimbingan kemasyarakatan klien diharapkan dapat mentaati ketentuan dan aturan yang berlaku di masyarakat sehingga tidak mengulangi tindak pidana lagi. b). Perbaikan Hubungan Sosial Klien Hubungan klien di dalam keluarga Setelah menjalani program Pembimbingan klien diharapkan mampu membangun hubungan harmonis di dalam keluarganya Gambar 3 Karikatur Anton Medan (mantan WBP diantaranya dengan menjadi anak yang kini aktif sebagai penceramah, yang berbakti kepada orang tuanya, pengusaha, dll.) Sumber: www.inilah.com suami / istri yang mampu memenuhi kewajibannya, orang tua yang menjadi tauladan untuk anak-anaknya. Hubungan klien di masyarakat Setelah menjalani program Pembimbingan klien diharapkan mampu membangun hubungan baik dengan masyarakat, termasuk dengan pihak korban (bila ada). Berperan aktif dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya seperti gotong royong, kerja bakti seperti warga lain pada umumnya. 2). Masyarakat Produktif Narapidana sebagai orang-orang yang dinyatakan bersalah merupakan orangorang yang mengalami kegagalan dalam menjalani hidup bermasyarakat. Mereka gagal memenuhi norma-norma yang ada dalam masyarakatnya, sehingga pada akhirnya gagal menaati aturan-aturan dan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Narapidana sebagai mahluk sosial adalah bagian dari masyarakat juga, bedanya dengan anggota masyarakat lainnya adalah untuk sementara waktu kebebasan bergerak mereka dicabut. Walaupun demikian sebagai mahluk sosial yang berinteraksi narapidana menghendaki dapat bergaul dengan masyarakat sekitarnya, ingin kehadirannya diterima dan diperhatikan orang lain (http://repository.usu.ac.id). Dengan melakukan tindak pidana seseorang dianggap tidak produktif, untuk itu diberikanlah



104



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



pembimbingan agar mereka menjadi masyarakat yang produktif dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat produktif dalam hal ini adalah: a). Memiliki motivasi untuk meraih harapan dan cita-cita Dengan menjalani program Pembimbingan, klien memiliki semangat dan niat yang kuat untuk melanjutkan hidupnya meraih harapan dan cita-cita sama seperti orang lain pada umumnya yang tidak pernah menjalani hukuman di lapas/rutan : - Klien dapat meneruskan sekolahnya kembali -



Klien dapat kembali bekerja Klien dapat meningkatkan keterampilannya



b). Ikut berperan aktif dalam kegiatan di masyarakat Klien dapat menjalankan perannya kembali sebagai warga masyarakat dan warga Negara Indonesia, ikut serta dalam pembangungan diataranya kien taat hokum klien taat dalam membayar pajak C. Rangkuman 1) Unsur-unsur Pembimbingan terdiri dari PK Bapas, Klien, Keluarga Klien, Penjamin, Masyarakat, Pemerintah Setempat, dan pihak lainnya 2) Kategori-kategori klien yang berada dalam bimbingan Bapas, antara lain Terpidana bersyarat, PB Narapidana, PB Anak negaraAnak negara yang yang diserahkan kepada orang tua asuh dan badan sosial Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya, anak yang dijatuhi pidana pengawasan 3) Penjamin berperan sebagai penanggung jawab bagi WBP selama menjalani masa bimbingan, penjamin dapat berasal dari perorangan maupun dari lembaga / organisasi. 4) Masyarakat dan pemerintah setempat memiliki peran khususnya untuk ikut mengawasi dan membina klien di lingkungan tempat menjalani pembimbingan. 5) Pihak lain yang juga ikut memiliki peran penting adalah pihak swasta dari perusahaan, LSM dan stake holder lainnya khususnya untuk memberikan dukungan sarana dan prasaran pelatihan dan penyaluran kerja bagi klien.



105



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



D. Latihan 1. Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur kegiatan Pembimbingan sesuai dengan pemahaman saudara! 2. Jelaskan pengertian klien Bapas sesuai berdasarkan UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan! 3. Sebutkan hal-hal penting yang terdapat dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak! 4. Sebutkan hak-hak dan kewajiban Klien Bapas! 5. Jelaskan peran pihak swasta (stakeholder) dalam Pembimbingan!



106



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB III PROSEDUR DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. Kompetensi Khusus Setelah membaca pokok bahasan ini, Saudara diharapkan dapat mengetahui bagaimana Prosedur dan Mekanisme Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Sidang TPP, Pembimbingan dan Pengawasan. B. Sub Pokok Bahasan 1. Prosedur dan Mekanisme Litmas Sebelum saudara mempelajari tentang prosedur dan mekanisme Penelitian kemasyarakatan (Litmas), tentunya terlebih dahulu saudara harus mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan penelitian kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (PP 31 Tahun 1999: Pasal 1 angka 3). Warga binaan pemasyarakatan di sini termasuk di dalamnya adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan, ada beberapa pengertian lainnya tentang penelitian kemasyarakatan juga dalam kaitannya dengan perkembangan laporan penelitian kemasyarakatan yang hendaknya Saudara ketahui, hal tersebut dapat saudara pelajari dalam Modul Dasar-Dasar Pembimbingan (Modul II). Setelah mengetahui pengertian penelitian kemasyarakatan, saudara juga harus mengetahui jenis-jenis penelitian kemasyarakatan. Sumarsono A. Karim (2011: 13,16) membahas litmas dalam dua bagian utama yakni Litmas Peradilan (Pre Sentences Investigation Report) dan Litmas Pembinaan (Post Sentences Investigation Report). Sedangkan Berdasarkan tujuan dibuatnya penelitian kemasyarakatan, jenis-jenis Litmas dapat kita temukan dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor: E-39.PR.05.03 Tahun 1987, yakni sebagai berikut: a. Model L.1, laporan penelitian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan negeri; b. Model L.2, laporan penelitian kemasyarakatan untuk bimbingan Bapas lain; c. Model L.3, laporan penelitian kemasyarakatan untuk bimbingan dalam Lembaga Pemasyarakatan; d. Model L.4, laporan penelitian kemasyarakatan untuk calon anak asuh;



107



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



e. Model L.5, laporan penelitian kemasyarakatan untuk orang tua atau wali dari calon anak asuh; f. Model L.6, laporan penelitian kemasyarakatan untuk calon keluarga asuh; g. Model L.7, laporan penelitian kemasyarakatan untuk calon pengasuh oleh Bapas; h. Model L.8, laporan penelitian kemasyarakatan untuk instansi lain. Secara umum isi dari laporan penelitian kemasyarakatan terdiri dari data individu dan data keluarga klien yang bersangkutan serta kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan (Gatot Supramono, 2005:68), namun untuk mengetahui lebih mendalam, format dan isi dari penelitian kemasyarakatan selengkapnya dapat saudara pelajari dalam Buku VII Bidang Pembimbingan. Prosedur dan mekanisme Penelitian Kemasyarakatan yang ditempuh oleh Pembimbing kemasyarakatan sebagai berikut: a. Pencatatan (registrasi) permintaan Litmas b. Pengumpulan data dengan cara memanggil, dan atau mengunjungi rumah dan tempat-tempat lain yang berhubungan dengan permasalahan klien. Untuk memperoleh data tersebut, pembimbing kemasyarakatan mempergunakan tehniktehnik sebagai berikut: pengamatan, wawancara, psikotes, mempelajari dokumendokumen yang berhubungan dengan permasalahan dan tehnik-tehnik lainnya. c. Pengolahan Data, setelah memperoleh data-data yang lengkap, pembimbing kemasyarakatan menganalisa dan menyimpulkan serta memberikan pertimbangan atau saran sehubungan dengan permasalahannya yang selanjutnya dituangkan dalam Konsep laporan peneltian kemasyarakatan. d. Sidang TPP, konsep litmas yang telah dibuat kemudian dibahas dalam forum sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mendapatkan tanggapan dari peserta sidang serta menentukan saran dan pertimbangan dari Litmas e. Perbaikan dan Penggandaan Litmas, Penandatanganan serta pengiriman Litmas Agar saudara dapat memahami dengan lebih mudah mengenai prosedur dan mekanisme penelitian kemasyarakatan, perhatikanlah Gambar 4 berikut ini:



108



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Gambar 4 Prosedur pelayanan penelitian kemasyarakatan (Litmas) Sumber: Buku Pedoman Pelayanan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan dan Pendampingan, Bapas Jakarta Pusat Tahun 2009



Untuk uraian yang lebih lengkap dan terperinci mengenai prosedur dan mekanisme penelitian kemasayarakatan, saudara dapat melihat dan mempelajarinya dalam File Kumpulan SOP Balai Pemasyarakatan. Agar saudara mendapat gambaran yang lebih mendalam tentang prosedur dan mekanisme Penelitian Kemasyarakatan, berikut ini beberapa bentuk dari penelitian kemasyarakatan yang saat ini dipraktekkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pembimbing Kemasyarakatan Litmas untuk Sidang Pengadilan (Pre Sentences Investigation Report) Penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang pengadilan anak adalah Litmas yang dimintakan oleh aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim), dalam Undangundang Sistem Peradilan Pidana Anak, Litmas menjadi bagian dalam setiap tahapan proses baik Diversi maupun pidana formal, untuk lebih mudah mempelajari kegunaan Litmas pada setiap tahapan perkara anak, perhatikanlah Tabel 1 berikut ini: Tabel 1 Kegunaan Litmas di tiap tahapan



Penegak Hukum Polisi



Jaksa



Kegunaan Litmas -Pertimbangan Diversi -Penyidikan -Pelimpahan Berkas ke Jaksa -Pertimbangan Diversi



Pasal yang mengatur dalam UU SPPA -Pasal 9 ayat (1) huruf c -Pasal 27 ayat (1) -Pasal 28 ayat (4) -Pasal 9 ayat (1) huruf c



109



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Hakim



-Pelimpahan Berkas Pengadilan -Pertimbangan Diversi -Pertimbangan Putusan



ke -Pasal 42 ayat (4) -Pasal 9 ayat (1) huruf c -Pasal 60 ayat (3)



Litmas ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan faktor anak hingga melakukan tindak pidana baik yang berasal dari diri anak (Internal) seperti tingkah laku anak di keluarga, sekolah dan masyarakat, maupun faktor lingkungan (eksternal) yakni keluarga dan masyarakat, seperti kebiasaan orang tua dalam mendidik anak dan sikap orang tua kepada anak. Litmas juga bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus perkara anak tersebut seperti status apakah anak masih sekolah atau tidak, kondisi sosial ekonomi keluarganya, kesanggupan orangtua untuk mendidik anak, tanggapan berbagai pihak terhadap anak termasuk masyarakat dan pemerintah setempat. Dalam bagian akhir dari Litmas, dikemukakan kesimpulan dan saran dari penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukan. Kesimpulan dari penelitian kemasyarakatan tersebut berisi: 1). Nama dan catatan kelahiran (umur) anak serta ringkasan dari susunan keluarga anak yang bermasalah dengan hukum, contoh: “Klien bernama Agus Wijanarko bin Sudi Dadi, adalah anak ke empat dari sembilan bersaudara pasangan Bapak Sudi dan Ibu Usnayati. Klien masih muda usia, lahir pada tanggal 06 Desember 1993 dan saat melakukan tindak pidana klien masih berusia 17 tahun”. 2). Status sekolah anak dan kegiatan lain diluar sekolah, contoh: “Klien hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 1 SMK yakni di SMK Yabinka Cilegon (putus sekolah), kegiatan sehari-harinya adalah bekerja sebagai tukang parkir”. 3). Masa penahanan anak dan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. 4). Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana. 5). Tanggapan orang tua, masyarakat, pemerintah setempat serta korban (bila ada) termasuk proses dan hasil mediasi atau musyawarah antara pihak anak dengan pihak korban (bila ada). Saran yang disampaikan dalam Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak dapat berupa: 1). Rekomendasi mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada anak, baik berupa hukuman misalnya pidana penjara, atau pidana bersyarat, ataupun berupa tindakan misalnya dikembalikan kepada orang tuanya, atau diserahkan kepada Kementerian Sosial ataupun lembaga sosial masyarakat seperti pesantren dan rumah rehabilitasi, hal



110



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



lebih lanjut mengenai jensi sanksi yang dijatuhkan pada anak, dapat anda baca khususnya pada pasal-pasal pada Bab V UU SPPA. 2). Rekomendasi agar anak tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung. 3). Pertimbangan-pertimbangan dan tingkat risiko terhadap setiap sanksi yang dijatuhkan kepada anak, misalnya: “Apabila klien menjalani pemidanaan yang terlalu lama akan berdampak buruk terhadap perkembangan psikologis dan sosiologis klien, serta klien terancam berhenti sekolah.” Litmas sidang pengadilan anak ini sangat besar peranannya dalam proses pendampingan terhadap anak, tanpa keberadaan Litmas ini putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada anak “batal demi hukum” (Pasal 60 ayat (3) UU SPPA). Secara lebih sederhana, proses pembuatan laporan peneliltian kemasyarakatan untuk sidang pengadilan anak dapat saudara lihat pada Gambar 4 di bawah ini:



Gambar 5 Prosedur Litmas pengadilan anak Sumber: Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Ditjenpas 2003



Laporan penelitian kemasyarakatan untuk bimbingan dalam dan luar Lembaga Pemasyarakatan (Post Sentences Investigation Report) Litmas untuk bahan pembinaan berupa penelitian tentang perkembangan warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama berada di dalam Lapas / Rutan, termasuk di dalamnya pembinaan apa saja yang telah diterima oleh WBP, sikap dan kepatuhan WBP terhadap peraturan di dalam Lapas / Rutan, keterampilan / pelatihan apa yang telah didapatkan oleh WBP, relasi sosial WBP dengan sesama W BP lainnya, serta relasi WBP dengan keluarganya.



111



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kegunaan litmas untuk bimbibingan dalam lembaga adalah untuk menentukan program pembinaan di dalam lembaga, sementara kegunaan litmas untuk bimbingan luar lembaga adalah untuk pertimbangan persetujuan program pembinaan di luar lembaga misalnya dalam bentuk Asimilasi, PB, dan CMB. Dalam bagian akhir dari Litmas dikemukakan kesimpulan dan saran dari penelitian kemasyarakatan yang telah dilakukan. Kesimpulan dari penelitian kemasyarakatan tersebut berisi: 1) Ringkasan perkembangan pembinaan WBP selama berada di dalam Lapas / Rutan. 2) Masa pidana yang telah dijalani. 3) Untuk Litmas pembinaan luar lembaga yakni pengusulan PB dan CMB disertakan pula tanggapan keluarga, masyarakat, pemerintah setempat serta kesanggupan mereka untuk menerima kembali WBP di masyarakat. Saran yang disampaikan dalam Penelitian Kemasyarakatan ini antara lain berupa: 1) Rekomendasi mengenai jenis program pembinaan untuk masa pembinaan selanjutnya. 2) Untuk Litmas pembinaan luar lembaga rekomendasi yang disampaikan berupa disetujui atau tidaknya usulan PB / CMB WBP beserta pertimbangannya. 2. Prosedur dan Mekanisme Pendampingan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pendampingan adalah perbuatan mendampingi atau mendampingkan. Dalam konteks pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan. Dalam konteks pelaksanaan tugas PK, pendampingan dapat diartikan sebagai peran pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi klien dalam mengahadapi permasalahan yang klien hadapi, klien yang dimaksud disini termasuk di dalamnya adalah klien pemasyaraktan serta anak berkonflik dengan hukum. Wajib saudara ketahui sebagai seorang pembimbing kemasyarakatan (PK) bahwa kehadiaran PK dalam sidang anak bersifat wajib, artinya tanpa kehadiran PK putusan sidang anak batal demi hukum tentang hal ini dapat saudara pelajari dalam UU SPPA Khususnya pada pasal 55 dan pasal 60. Di samping itu, Jauh sebelum proses persidangan, PK juga wajib mendampingi anak sejak anak diadukan / dilaporkan melakukan tindak pidana, khususnya untuk tujuan Diversi. Untuk lebih memudahkan saudara, pelajarilah Tabel 2 berikut ini:



112



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Tabel 2 Peran PK dalam Pendampingan



Tahapan Peyidikan Pelimpahan perkara ke JPU Persidangan



Peran PK dalam pendampingan Keterangan Inisiator, koordinator, fasilitator dan mediator Pasal 14 ayat (2) untuk Diversi Memberikan bimbingan kepada anak dan -Permeneg PPA orang tua dalam menghadapai proses hukum No. 15 tahun 2010 -Membacakan Litmas, menyampaikan hal-hal -Pasal 60 yang dianggap perlu untuk anak -Pasal 55 -Memberikan bimbingan kepada anak dan orang tua dalam menghadapai proses hukum



Lebih lanjut mengenai peran PK dalam pendampingan, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif selain disebutkan dalam UU SPPA yang pemberlakuannya masih dua tahun dari tanggal diundangkan, juga dapat Saudara pelajari dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 tahun 2010. Disamping peraturan perundangan nasional, pendampingan terhdap anak juga diakui oleh dunia internasional, sebagaimana disebutkan dalam United Nation Standard Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice (Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Remaja) / Resolusi PBB Nomor 40/33 tanggal 29 November 1985 (“TheBeijing Rules”): a. Angka 16: “Dalam semua kasus terkecuali kasus yang melibatkan pelanggaran hukum ringan, sebelum pihak berwenang secara hukum menjatuhkan putusan, latar belakang, dan keadaan dimana remaja itu hidup (Litmas) akan diselidiki secara benar sehingga mempermudah pengambilan keputusan hukum dari perkara itu oleh pihak berwenang secara hukum” b. Angka 13.1: “Penahanan sebelum pengadilan hanya akan digunakan sebagai pilihan langkah terakhir dan untuk jangka waktu sesingkat mungkin”. c. Angka 13.2: ”Di mana mungkin, penahanan sebelum pengadilan akan diganti dengan langkah-langkah alternatif, seperti pengawasan secara dekat, perawatan intensif atau penempatan pada sebuah keluarga atau pada suatu tempat atau rumah pendidikan”. Dalam melakukan pendampingan terhadap anak, Saudara sebagai PK juga harus mengetahui lamanya masa penahanan anak, sebagaimana diketahui bahwa UU SPPA baru akan diberlakukan setelah dua tahun sejak tanggal diundangkan tepatnya pada tanggal 30 Juli 2014 maka penting bagi saudara untuk mengetahui juga penahanan



113



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



anak menurut UU Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997. Pelajarilah secara seksama tabel masa penahanan berikut ini: Tabel 3 Masa Penahanan Anak



Tahapan Penyidikan (Polisi)



UU No. 3 Th 1997 UU No.11 Tahun 2012 Pasal 44 ayat (2)-> 20 hari Pasal 33 ayat (1)-> 7 hari Pasal 44 ayat (3)-> 10 hari* Pasal 33 ayat (2)-> 8 hari* Jumlah = 30 Hari Jumlah = 15 Hari Penuntutan Pasal 46 ayat (2)-> 10 hari Pasal 34 ayat (1)-> 5 hari Pasal 46 ayat (3)-> 15 hari** Pasal 34 ayat (2)-> 5 hari** (JPU) Jumlah = 25 Hari Jumlah = 10 Hari Pasal 47 ayat (2)-> 15 hari Pasal 35 ayat (1)-> 10 hari Persidangan Pasal 47 ayat (3)-> 30 hari** Pasal 35 ayat (2)-> 15 hari** (Hakim) Jumlah = 45 Hari Jumlah = 25 Hari Banding Pasal 48 ayat (2)-> 15 hari Pasal 37 ayat (1)-> 10 hari (Hakim Banding) Pasal 48 ayat (3)-> 30 hari*** Pasal 37 ayat (2)-> 15 hari*** Jumlah = 45 Hari Jumlah = 25 Hari Kasasi Pasal 49 ayat (2)-> 25 hari Pasal 38 ayat (1)-> 15 hari (Hakim Kasasi) Pasal 49 ayat (3)-> 30 hari**** Pasal 38 ayat (2)-> 20 hari**** Jumlah = 55 Hari Jumlah = 35 Hari Total Total = 200 Hari Total = 110 Hari *) Perpanjangan Penahanan oleh JPU **) Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri ***) Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ****) Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung Dalam persidangan, PK Bapas juga memberikan arahan-arahan kepada anak dalam hal anak merasa bingung saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim atau jaksa. Selain kepada anak, PK Bapas juga memberikan arahan kepada orang tua anak tentang proses sidang yang dijalani oleh anaknya. Berikut ini prosedur dan mekanisme pendampingan anak dalam sidang anak: 1) Permintaan pendampingan anak dari Kejaksaan atau Pengadilan 2) Pencatatan permintaan sidang 3) PK mempelajari kembali Litmas anak yang bersangkutan 4) PK menghadiri persidangan dan menjalankan perannya di persidangan 5) PK membuat laporan hasil sidang Secara sederhana, proses pendampingan ABH dalam sidang pengadilan anak dapat dilihat dalam bagan di bawah ini:



114



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Gambar 5 Proses pendampingan ABH dalam sidang pengadilan anak Sumber: Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Ditjenpas 2003



Untuk pembahasan mengenai peran pendampingan PK dalam melaksanakan Diversi akan dibahas lebih mendalam dalam Modul Diversi (Modul V). Selain melakukan pendampingan terhadap anak berkonflik dengan hukum, PK juga melakukan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, pendampingan tersebut terintegrasi bersama dalam bentuk pembimbingan. PK juga melakukan pendampingan khusus bagi klien pemasyarakatan dalam kategori risiko tinggi HIV-AIDS khususnya bagi klien pemasyarakatan dengan latarbelakang tindak pidana narkotika atau klien pemasyarakatan yang memiliki gejala penyakit khusus yang dapat merujuk bahwa klien mengidap HIV-AIDS. Dalam hal penanggulangan dampak buruk narkotika dan penanggulangan HIV-AIDS PK melakukan pendampingan dengan mekanisme sebagia berikut: 1) melakukan pencatatan klien pemasyarakatan yang akan mendapatkan program pendampingan HIV AIDS 2) melakukan konseling 3) memberikan penyuluhan 4) memberikan tindakan VCT atau pengobatan untuk klien pemasyarakatan yang telah menjalani VCT dengan hasil VCT positif HIV AIDS 5) mengadakan penjangkauan dalam bentuk kunjungan rumah 6) membuat laporan Untuk pembahasan mengenai peran pendampingan PK dalam pembimbingan dan penanggulangan khusus HIV-AIDS akan dibahas lebih mendalam dalam Modul Manajemen Kasus (Modul IV).



115



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3. Prosedur dan Mekanisme Sidang TPP Seperti telah Saudara ketahui pada uraian-uraian sebelumnya, bahwa dalam menjalankan tugasnya PK tidak bekerja sendiri, misalnya dalam menentukan saran Litmas PK terlebih dahulu mendiskusikan konsep litmas dalam forum sidang TPP, anggota tim pengamat pemasyarakatan adalah para PK Bapas dan Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) serta Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA). Sidang TPP Bapas adalah sidang yang dilaksanakan oleh tim pengamat pemasyarakatann untuk membahas hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta untuk menentukan program pembimbingan klien pemasyarakatan di setiap tahapan pembimbingan. Selain itu, Bapas juga mengikuti sidang TPP yang diadakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (TPP Kanwil) dan di Lapas / Rutan (TPP Lapas / Rutan) yang dilaksanakan untuk menentukan program pembinaan WBP baik untuk pembinaan dalam lembaga maupun pembinaan luar lembaga seperti untuk persetujuan usulan PB, CB, CMB dan asimilasi. Prosedur dan mekanisme sidang TPP adalah sebagai berikut: 1) membuat daftar nama-nama klien yang akan disidangkan; 2) membuat undangan sidang TPP; 3) Pekasanaan sidang TPP: a. Pembukaan oleh ketua sidang TPP; b. Pembnacaan pembahasan sidang oleh sekretaris TPP; c. Presentasi hasil penelitian Kemasyarakatan oleh masing-masing PK; d. Pendapat dari peserta sidang; e. Putusan sidang dan rekomendasi hasil sidang. 4) Pembuatan berita acara hasil sidang TPP. Untuk memudahkan saudara, pelajarilah bagan proses sidang TPP sebagaimana terdapat pada gambar di bawah ini:



116



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Gambar 6 Proses sidang TPP bapas Sumber: Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Ditjenpas 2003



4. Prosedur dan Mekanisme Pembimbingan Setelah saudara mempelajari uraian diatas berikutnya saudara harus dapat memahami bahwa sesungguhnya keseluruhan tugas pembimbing kemasyarakatan adalah bentuk terpadu dari suatu kegiatan pembimbingan. Pengertian pembimbingan dalam konteks pelaksanaan tugas Pembimbing kemasyarakatan adalah sebagai berikut: Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. (PP 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP)



Prosedur dan mekanisme pembimbingan terdiri atas tiga tahap yakni tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Berbeda dengan pembagian jangka waktu untuk setiap tahapan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas yang menggunakan pembagian 1/3, ½, dan 2/3 masa pidana, lamanya waktu untuk setiap tahapan pemb imbingan yang dilaksanakan menggunakan pembagian masa bimbingan sebagai berikut ini: a. Tahap awal Pembimbingan tahap awal dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Klien sampai dengan ¼ (satu perempat), prosedur dan mekanisme pembimingan tahap awal adalah sebagai berikut: 1). Penelitian kemasyarakatan. 2). Menyusun rencana program bimbingan. 3). Pelaksanaan program bimbingan guna mempersiapkan anak untuk mengikuti program diversi di luar Lapas.



117



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4). Penilaian pelaksanaan program tahap awal dan penyusunan rencana bimbingan tahap lanjutan. b. Tahap lanjutan Pembimbingan tahap lanjutan dilaksanakan sejak berakhirnya bimbingan tahap awal sampai dengan ¾ (tiga perempat) masa pembimbingan, prosedur dan mekanisme pembimingan tahap lanjutan adalah sebagai berikut 1). Pelaksanaan program bimbingan. 2). Penilaian pelaksanaan program tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir. c. Tahap akhir Pembimbingan tahap lanjutan dilaksanakan sejak berakhir bimbingan tahap lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan, prosedur dan mekanisme pembimingan tahap akhir adalah sebagai berikut 1). Pelaksanaan program bimbingan. 2). Meneliti dan menilai keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan. 3). Mempersiapkan klien mengakhiri masa bimbingan tambahan (after care). Pada setiap masa peralihan tahapan dari tahapan yang satu ke tahapan yang selanjutnya, pembimbing kemasyarakatan menentukan program pembimbingan melalui mekanisme sidang TPP, sebagai mana telah saudara pelajari dalam prosedur dan mekanisme Sidang TPP. Adapun Jenis bimbingan yang diberikan kepada klien meliputi: Pendidikan agama, pendidikan budi pekerti, bimbingan dan penyuluhan perorangan maupun kelompok, pendidikan formal, kepramukaan, pendidikan ketrampilan kerja, pendidikan kesejahteraan keluarga, psikoterapi, kepustakaan, psikiatri, terapi, dan berbagai usaha penyembuhan klien. Metode dan teknik pembimbingan terhadap klien dapat saudara pelajari lebih mendalam pada Modul Dasar-Dasar Pembimbingan (Modul II). Sebagai tambahan pengetahuan bagi Saudara dalam melaksanakan prosedur dan mekanisme pembimbingan, berikut ulasan singkat mengenai Prinsip-prinsip dan azas dalam melaksanakan bimbingan antara lain:



118



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Prinsip-prinsip Bimbingan: a. Bimbingan itu selalu berhubungan dengan sikap dan perilaku WBP. b. Dalam proses bimbingan perlu dikenal dan dipahami oleh pembimbing tetang perbedaan individu WBP, agar dalam memberi bimbingan dapat mengenai sasaran dan kebutuhan individu yang dibimbing. c. Bimbingan diberikan dengan maksud agar WBP yang dibimbing mampu membantu dan menuntun dirinya sendiri dalam menghadapi permasalahan hidup dan kehidupannya septimal mungkin (self directing &to help people to help them selfes). d. Bimbingan yang diberikan harus terpusat pada individu yang dibimbing bukan terpusat pada permasalahan individu yang membimbing. e. Jika permasalahan individu tidak dapat diselesaikan oleh pembimbing, maka perlu adanya kerja sama dengan ahli lain atau lembaga lain yang lebih mampu (kompeten) menangani permasalahan tersebut. f. Dalam pembimbingan perlu adanya upaya pendahuluan dalam mengidentifikasi masalah dan kebutuhan individu yang dibimbing, untuk mempermudah pemahaman dan penerimaan diri individu yang dibimbing. Sehingga dalam pengarahan dan perwujudan sesuai dan tepat pada sasaran. g. Bimbingan itu harus bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu yang dibimbing dan kebutuhan masyarakat a\yang serba ragam. h. Pembimbing harus memiliki kualifikasi kepribadian, pendidikan, pengalaman, kematangan dan kemampuan yang diharapkan oleh individu yang dibimbing dan masyarakat. i. Pembimbing harus patuh pada kode etik Pembimbingan. j. Individu yang dibimbing harus diberikan kebebasan dan penghormatan dalam mengungkapkan dirinya. Di sini pembimbing hanya bersikap sebagai fasilitator dalam proses pembimbingan. k. Proses pembimbingan adalah proses belajar atau berorientasi belajar (learning oriented) yang dilaksanakan dalam lingkungan sosial. l. Keputusan terakhir dalam proses pembimbingan ditentukan oleh individu yang dibimbing. Pembimbing tidak memaksakan sesuatu keputusan terakhir kepada individu yang dibimbing. Azas-azas bimbingan dan penyuluhan antara lain: a. Azas kerahasiaan (the principle of confidenciality), pembimbing kemasyarakatan hendaknya patuh menjaga informasi-informasi yang sifatnya rahasia tentang individu yang dibimbing. b. Azas sukarela, baik pembimbing maupun yang dibimbing harus memiliki modal sukarela. c. Azas keterbukaan, pembimbing maupun yang dibimbing sebaiknya saling terbuka. d. Azas kekinian, layanan bimbingan sebaiknya menangani permasalahan yang dihadapi si terbimbing pada saat ini / sekarang.



119



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



e. Azas kegiatan, bimbingan dan penyuluhan bukan hanya bertatap muka dan berwawancara saat itu. f. Azas kenormatifan, usaha bimbingan harus sesuai dengan norma yang dianut oleh yang dibimbing dan sesuai dengan norma masyarakat. g. Azas keterpaduan, baik aspek-aspek individu yang dibimbing maupun isi dan proses layanan bimbingan sebaiknya terpadu, jangan ada aspek yang bertentangan dan jangan pula isi dan layanan bertolak belakang dengan lainnya. h. Azas kedinamikan, bimbingan bertujuan supaya adanya perubahan yang terjadi pada diri si terbimbing, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih bermakna. i. Azas keahlian, keberhasilan layanan bimbingan banyak ditentukan oleh bagaimana keahlian pembimbing, sehingga sangat dituntut kepada pembimbing agar mau berlatih dan memperluas pengalamannya. Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam dari segi penerapan atau praktek pelaksanaan prosedur dan mekanisme pembimbingan, berikut ini diulas mengenai prosedur pendaftaran / registrasi klien pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pencatatan atau registrasi klien pemasyarakatan dalam setiap proses pembimbingannya, pencatatan / registrasi tersebut meliputi kegiatan-kegiatan penerimaan dan pendaftaran klien pemasyarakatan yang dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis Menteri Kehakiman Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tanggal 8 September 1987. Pendaftaran yang dilakukan meliputi: a. Penerimaan dan penelitian surat-surat berkas klien pemasyarakatan; b. Penerimaan klien dari jaksa atau petugas Lapas / Rutan / Bapas lain dan dibuat berita acara serah terima; c. Pencatatan identitas dan surat-surat dalam buku daftar sesuai dengan status klien d. Pencatatan kartu bimbingan, pengambilan foto klien dan sidik jari; e. Menghadapkan klien kepada pembimbing kemasyarakatan. Secara singkat, proses pendaftaran klien pemasyarakatan dapat dilihat pada diagram yang terdapat pada gambar di bawah ini: Gambar 8 Bagan pendaftaran klien pemasyarakatan Sumber: Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Ditjenpas 2003



120



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



5. Prosedur dan Mekanisme Pengawasan Merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia, Pengawasan memiliki arti penilikan dan penjagaan, pengertian pengawasan dalam konteks pelaksanaan tugas adalah sebagai berikut: Pengawasan adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat termasuk di dalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan. (Pasal 1 angka 5 Permen Hukum dan HAM No. M.2.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, PB, CMB dan CB)



Pengawasan sebagai mana dimaksud di atas dilaksanakan dengan dua cara yakni dengan mekanisme wajib lapor, dan dan kunjungan ke rumah klien / penjamin klien (home visit). Hasil dari pengawasan digunakan untuk mengevaluasi program pembimbingan, hasil pengawasan dapat juga berupa pemberian teguran baik lisan maupun tulisan kepada klien dalam bentuk surat peringatan pengcabutan PB / CB / CMB, surat panggilan wajib lapor, dan surat panggilan penjamin klien. Prosedur dan mekanisme pengawasan klien melalui wajib lapor adalah sebagai berikut: 1). Klien datang dan mengisi buku piket di petugas piket 2). Klien menemui Petugas PK 3). Klien melaksanakan kegiatan bimbingan konseling dengan PK 4). PK membuat laporan Prosedur dan mekanisme pengawasan klien melalui kunjungan rumah (home Visit) adalah sebagai berikut: 1) Petugas PK memeriksa dan menyiapkan berkas klien 2) Petugas PK dengan surat tugas dari Kabapas melakukan kunjungan ke rumah klien / penjamin / pemerintah setempat 3) PK memberikan bimbingan konseling kepada klien dirumahnya 4) PK menemui pemerintah setempat untuk mengetahui perkembangan perilaku klien di masyarakat 5) PK menemui perwakilan warga setempat unutk mengetahui perilaku dan perkembangan klien sehari-hari Prosedur dan mekanisme selengkapnya dapat saudara pelajari pada buku SOP Balai Pemasyarakatan



121



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Sebagai tindak lanjut dari hasil pegawasan PK membuat laporan yang tercakup dalam laporan perkembangan bimbingan setiap bulan. Dalam hal hasil pengawasan menunjukan bahwa klien telah melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku, PK dapat mengajukan pencabutan Asimilasi, PB, CMB atau CB. Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemayarakatan melakukan pelanggaranpelanggaran diantaranya: 1) mengulangi tindak pidana; 2) menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau 3) melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. Sebagai tambahan pengetahauan, patut Saudara ketahui bahwa Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak dapat dilakukan atas permintaan Klien Pemasyarakatan yang bersangkutan atau kuasa hukumnya. Pencabutan Asimilasi dilakukan oleh Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN, Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah, Pencabutan Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat berdasarkan usul Kepala BAPAS. Prosedur dan mekanisme pencabutan Asimilasi, PB, CB dan CMB dapat saudara pelajari selengkapnya dalam Permen Hukum dan HAM No. M.2.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, PB, CMB dan CB. C. RANGKUMAN 1. Pembimbingan dibagi kedalam tiga tahap yakni tahap awal, lanjutan, dan tahap 2. akhir. 3. Prosedur pembimbingan sangat erat kaitannya dengan prosedur-prosedur tugas PK lainnya yakni Penelitian Kemasyarakatan, Sidang TPP, Pendampingan, dan Pengawasan. 4. Prosedur dan mekanisme melaksanakan litmas secara umum terdiri atas tiga tahap utama yakni melakukan pengumpulan data, melakukan pengolahan data, melakukan analisa dan menari kesimpulan serta menentukan saran D. Latihan 1. Sebutkan dan jelaskan prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.



122



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB IV PENCATATAN, PELAPORAN DAN PENGARSIPAN A. Kompetensi Khusus Setelah membaca pokok bahasan ini, Saudara diharapkan dapat menjelaskan tentang Pencatatan, Pelaporan dan pengarsipan dalam kegiatan Pembimbingan. B. Sub Pokok Bahasan Menurut Sumarsono A. Karim dalam tulisannya tentang Pencatatan, Pelaporan dan Pemberkasan/Pengarsipan dalam Pelayanan Pembinan Klien Pemasyarakatan dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan program kegiatan pembinaan Pemasyarakatan, kegiatan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan (penyusunan dan penyimpanan berkas) merupakan sesuatu yang penting dan harus dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pencatatan, pelaporan serta pengarsipan perlu dilaksanakan secara periodik dan sistematis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan program pembinaan yang diberikan dalam waktu kurun waktu tertentu dan dapat pula diketahui hambatanhambatan yang dijumpai dan bagaimana pemecahan-pemecahannya. 1. Definisi Pencatatan Setiap Pembimbing Kemasyarakatan berkewajiban untuk melakukan pencatatan atas segala kegiatan yang telah dilaksanakan dalam kaitannya dengan usaha pembinaan terhadap klien binaan Pemasyarakatan (Pidana Bersyarat, bebas bersyarat, cuti anak asuh dan lain-lain). Hal-Hal yang perlu dicatat adalah mencakup sebagai berikut : a. Langkah awal dalam persiapan pelaksanaan pembinaan b. Pelaksanaan Pembinaan c. Perkembangan pelaksanaan bimbingan yang dilengkapi dengan hambatanhambatan yang dihadapi, baik yang bersifat administratif maupun teknis serta langkah yang telah, sedang dan akan di tempuh untuk mengatasinya d. Partisipasi sosial masyarakat dalam rangka usaha rehabilitasi sosial terhadap ex klien pemasyarakatan/ex napi/ex terhukum dan klien Pemasyarakatan 2. Definisi Pelaporan Pelaporan ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk sarana/wadah yang mencakup hal-hal seperti terurai dalam No. II tersebut di atas, serta hasil evaluasi/supervisi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap para klien



123



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



dan sekaligus sebagai pertanggungan jawab Pembimbing Kemasyarakatan terhadap pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya. Pelayanan tersebut dapat pula dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan perencanaan program atau proyek-proyek yang sama dimasa mendatang. Laporan-laporan yang perlu dibuat adalah laporan penerimaan laporan bulanan dan laporan terakhir yang merupakan ringkasan hasil kegiatan pembinaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 3. Definisi Pengarsipan Pengarsipan/pemberkasan adalah suatu sistem penyimpanan catatan dan laporan serta surat-surat lain yang berhubungan dengan kepentingan klien.penyimpanan surat ini harus sesuai dengan tahap pemberian pelaksanakan bantuan terhadap klien. Guna mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, maka catatan dan laporan serta surat-surat yang diperlukan sehubungan bantuan tersebut sangat baik sekali disimpan dalam satu bendel khusus (satu map). Jadi dengan demikian setiap klien mempunyai bendel arsip tersendiri, antara lain: a. Untuk memudahkan pengambilan b. Untuk memudahkan pengontrolan c. Untuk mempercepat pelayanan terhadap klien Proses pencatatan, pelaporan dan pengarsipan tidak hanya diterapkan pada kegiatan Pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Beberapa disiplin ilmu lain juga menerapkan proses ini, seperti disiplin Ilmu Ekonomi Akuntansi dan Kesejahteraan sosial. Ilmu kesejahteraan sosial dengan perangkat yang mereka miliki (Pekerja Sosial) juga menerapkan proses pencatatan dan pelaporan sebagai bukti fisik pelaksanaan kegiatannya. Kegiatan pencatatan dan pelaporan tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai berikut: a. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan Dengan adanya dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan, dapat diketahui jenis kegiatan yang dilakukan, kelayakan, keluarga maupun masyarakat yang dilayani, pelayanan yang diberikan, waktu, tempat, serta hasil pelaksanaan pelayanan tersebut b. Kelangsungan pelayanan Pencatatan dan Pelaporan dapat menjadi referensi dalam menangani klien. Dengan adanya pencatatan, maka jika seorang Pekerja Sosial tidak dapat lagi melaksanakan



124



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



tugasnya tersebut, mereka dapat mengandalkan catatan untuk melangsungkan pelayanannya.



c. Monitoring dan Evaluasi Berdasarkan laporan kegiatan yang dibuat oleh Pekerja Sosial, semua kegiatan dapat dimonitor dan dievaluasi oleh supervisor/koordinator untuk kepentinagn pengembangan program pelayanan di lembaga d. Kepentingan Supervisi Berdasarkan laporan pekerja sosial supervisor/koordinator dapat menganalisa berbagai permasalahan, baik yang timbul maupun yang akan mungkin timbul sebagai akibat pelaksanan pelayanan terhadap klien, tingkat kemampuan serta pola pemecahan permasalahan yang dapat dijadikan materi pelaksanaan supervisi terhadap Pekerja Sosial e. Komunikasi Interdisipliner Dalam melaksanakan tugas pembimbingan, PK tidaklah dapat bekerja sendiri, karena PK sendiri merupakan salah satu bagian dari Sistem Peradilan Pidana. PK dapat mengkombinasikan informasi dari bidang-bidang lain dalam hubungannya dengan kepentingan pembimbingan, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian catatan dan pelaporan yang dibuat oleh PK dapat diandalkan menjadi intrumen dalam komunikasi Interdisipliner f. Laporan Statistik Sistem pencatatan dan pelaporan, dapat dijadikan sumber utama untuk mengetahui jenis dan populasi permasalahan untuk menyususn program kerja serta kepentingan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang g. Sebagai Bukti Pertanggungjawaban Pencatatan dan Pelaporan merupakan bagian dari tahap akhir suatu pembimbingan. Pencatatan dan pelaporan ini juga dapat menjadi bukti telah melaksanakan tugas pembimbingannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan 2. Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Mekanisme disini adalah tata cara mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan.



125



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Dalam melaksanakan pelayanannya, pejabat Pembimbing Kemasyarakatan dituntut memiliki bukti fisik yang akan dijadikan dasar untuk menghitung dan penempatan angka kredit untuk pekerja sosial maksud tersebut maka Pembimbing Kemasyarakatan perlu memperhatikan serta melakukan hal-hal sebagai berikut : a) Menerima atau mengurus surat penugasan dari pejabat yang berwenang memberi tugas. b) Menyiapkan formulir pencatatan dengan pelaporan yang sesuai dengan jenis penugasan/pelayanan yang dilaksanakannya, baik untuk lembaga maupun untuk dijadikan bahan pengusulan angka kreditnya. c) Setelah melaksanakan kegiatan, segera mengisi formulir tersebut sesuai dengan peruntukannya. d) Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut serta meminta pengesahan bukti fisik kepada pimpinan/pejabat yang berwenang. e) Mendokumentasikan setiap kegiatan tersebut untuk dijadikan bahan pengajuan untuk menggunakan perhitungan dan penempatan angka kredit maupun untuk kepentingan lembaga lainnya dan bekerja sama dengan unit kerja terkait di lembaga tersebut. 3. Formulir Pencatatan dan Pelaporan Formulir pencatatan dan pelaporan bagi Pembimbing Kemasyarakatan terdiri dari dua kelompok, yakni : a) Formulir laporan kegiatan pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Formulir ini dgunakan setiap kali melaksanakan kegiatan pelayanan pembimbingan. b) Formulir surat pernyataan melakukan kegiatan untuk kepentingan pencatatan, monitoring dan evaluasi. Formulir kegiatan tersebut bersifat fleksibel dalam arti dapat dikembangkan oleh lembaga maupun para pejabat Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan laporan maupuan untuk kepentingan pengembangan program di masa datang. C. Rangkuman 1) Sistem pencatatan dan pelaporan merupakan keseluruhan dari kegiatan penulisan data dan penyusunan laporan yang disusun secara teratur untuk mencapai tujuan bersama. 2) Tujuan dari pencatatan dan pelaporan adalah 1) Dokumentasi pelaksanaan kegiatan Pembimbing Kemasyarakatan, 2) Kelangsungan Pelayanan, 3) Monitoring dan



126



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Evaluasi, 4) Kepentingan Supervisi, 5) Komunikasi Interdisipliner, 6) Laporan Statistik dan 7) Bukti pertanggungjawaban pembimbingan kepada pimpinan 3) Mekanisme pencatatan dan pelaporan adalah tata cara mencatat dan melaporkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dengan menggunakan formulir pencatatan dan pelaporan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan 4) Formulir pencatatan dan evaluasi Pembimbingan terdiri dari 2 (dua) kelompok yaitu Formulir laporan kegiatan pelayanan terhadap klien pemasyarakatan dan Formulir surat pernyataan melakukan kegiatan untuk kepentingan pencatatan, monitoring dan evaluasi. 5) Formulir laporan kegiatan pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Formulir ini dgunakan setiap kali melaksanakan kegiatan pelayanan pembimbingan. 6) Formulir surat pernyataan melakukan kegiatan untuk kepentingan pencatatan, monitoring dan evaluasi. 7) Formulir kegiatan bersifat fleksibel dalam arti dapat dikembangkan oleh lembaga maupun para pejabat Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan laporan maupuan untuk kepentingan pengembangan program di masa datang. D. Latihan 1. Sebutkan dan jelaskan tujuan-tujuan pencatatan dan pelaporan! (Sebutkan minimal 5) 2. Sebutkan dan jelaskan langkah-langkan dalam pencatatan dan pelaporan! 3. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis formulir pencatatan dan pelaporan!



127



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB V PENUTUP A. Rangkuman Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merupakan ujung tombak Balai Pemasyarakatan (Bapas).pelaksanaan kegiatan Pembimbingan pada dasarnya merupakan sebuah system yang saling terkait, satu sama lain dalam menunjang keterlaksanaan kegiatan pembimbingn kemasyarakatan, antara lain PK Bapas, Klien, Keluarga Klien, Penjamin, Masyarakat, pemerintah setempat, dan pihak lain yang dibutuhkan seperti perusahaan swasta dan stakeholder. bahan Unsur-unsur tersebut memiliki hubungan yang saling berhubungan yang keterkaitannya memiliki peran penting dalam mencapai tujuan Pembimbingan, yaitu untuk menciptakan perubahan perilaku dan mewujudkan masyarakat produktif. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut terdapat tahapan-tahapan yang harus dilakukan seorang PK Bapas. Tahapan-tahapan tersebut tertulis dalam prosedur dan mekanisme Pembimbingan, yang terdiri dari prosedur dan mekanisme Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), prosedur dan mekanisme Sidang TPP, prosedur dan mekanisme pembimbingan, prosedur dan mekanisme pengawasan. Untuk mengetahui perkembangan kegiatan Pembimbingan, maka setiap PK harus menyusun sistem pencatatan dan pelaporan yang merupakan bukti fisik pelaksanaan kegiatan bagi para PK dan sebagai bahan laporan kegiatan kepada pimpinan untuk evaluasi terhadap klien. B. Evaluasi 1.Berikut ini merupakan tugas-tugas Pembimbing Kemasyarakatan, kecuali………………. a. Pembuatan Litmas b. Persidangan perkara anak-anak di Pengadilan Negeri c. Persidangan perkara dewasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) d. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan 2.Ketentuan mengenai pendaftaran klien yang dibimbing oleh Bapas tercantum dalam pasal………… a. Pasal 39 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan b. Pasal 39 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan c. Pasal 40 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan



128



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



d. Pasal 40 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan 3. Berdasarkan UU SPPA, batasan usia pertanggungjawaban anak adalah…….. a. 15 - 18 tahun b. 14 - 18 tahun c. 13 - 18 tahun d. 12 - 18 tahun



4. Berdasarkan UU SPPA, batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan adalah…….. a. 15 - 18 tahun b. 14 - 18 tahun c. 13 - 18 tahun d. 12 - 18 tahun 5. Berdasarkan UU SPPA, tindak pidana yang bisa didiversi atau diselesaikan di luar proses hukum adalah tindak pidana yan ancaman pidananya…….. a. Dibawah 5 (lima) tahun b. Dibawah 6 (enam) tahun c. Dibawah 7 (tujuh) tahun d. Dibawah 8 (delapan) tahun 6. Seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang baik harus menghormati hak-hak klien. Berikut merupakan salah satu hak-hak klien, kecuali………… a. Perlakuan Non-diskriminasi b. Perlindungan HAM c. Proporsionalitas perlakuan terhadap klien dengan perbuatannya d. Pembalasan perbuatan klien 7. Berikut ini merupakan Tujuan Pembimbingan, kecuali…….. a. Perubahan karakter b. Perubahan tingkah laku c. Perbaikan hubungan sosial klien d. Masyarakat produktif 8. Dalam Buku Hukum Acara Pengadilan Anak, Gatot Supramono menyatakan hal-hal yang harus tertera dalam sebuah Litmas untuk bahan pengadilan anak, kecuali………….. a. Kesimpulan dari Pembimbing Kemasyarakatan



129



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



b. Data keluarga korban c. Data keluarga anak d. Data individu anak 9. Berikut ini merupakan tugas-tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang tercantun dalam pasal 56 UU SPPA, kecuali.................... a. Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk keperluan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan b. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan c. Membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak di dalam sidang d. Melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat 10. Berikut ini merupakan hak-hak klien yang memiliki kekuatan hukum yang kuat, kecuali......... a. Deterensi perlakuan terhadap klien dengan perbuatannya b. Perlakuan non-diskriminasi c. Proposionalitas perlakuan terhadap klien dengan perbuatannya d. Tidak dirampas kebebasannya secara melawan hokum 11. Yang tidak termasuk ke dalam fungsi keluarga............ a. Afeksi b. Security c. Sosialisasi d. Judikasi 12. Beberapa komponen dalam masyarakat dapat menjadi penjamin, kecuali............. a. Pengacara b. Pemerintah Setempat c. Rumah Tangga d. Swasta



130



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



13. Berikut ini merupakan salah satu fungsi dari sebuah Penelitian Kemasyarakatan, kecuali........... a. Menentukan Penyelenggaraan program pendidikan b. Menentukan fungsi program pembinaan c. Menentukan program pembinaan, baik rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lemaga atau instansi yang menangani perlindungan anak d. Menentukan program bimbingan dan atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan 14. Hal-hal yang harus tertera dalam suati Penelitian Kemasyarakatan yang baik tercantum dalam .............. a. Pasal 56 UU SPPA b. Pasal 39 ayat 1 dan 2 UU SPPA c. Pasal 28 UU SPPA d. Pasal 57 Nomor 2 UU SPPA 15. Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Pasal tersebut terdapar dalam.......... A Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak b. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia c. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak d. Pasal 59 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak



C. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Cocokkan hasil jawaban Saudara dengan kunci jawaban yang ada di bagian akhir modul ini.Hitunglah jawaban yang benar, untuk mengetahui tingkat penguasaan Saudara. Jika tingkat kategori penguasaan Saudara sudah mencapai angka minimal 80%, maka lanjutkanlah mempelajari modul IV tentang Manajemen Kasus, Modul V tentang diversi, dan modul tentang penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Tetapi jika hasil evaluasi saudara belum mencapai angka minimal 80%, maka cobalah mempelajari ulang seluruh materi modul ini sehingga penguasaan Anda pada tes formatif berikutnya berada pada tingkat kategori baik. Kunci Jawaban 1. 2. 3. 4. 5.



C B D B C



6. D 7. A 8. B 9. C 10. A



11. 12. 13. 14. 15.



D C B D B



131



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DAFTAR PUSTAKA Buku Suparmono, Gatot. Hukum Acara Pengadilan Anak. 1998. Jakarta: Djambatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Pusat, Buku Pedoman Pelayanan Penelitian Kemasyarakatan, Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan . 2009. Jakarta. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM. 2003. Jakarta Sudirman, dindin. Reposisi dan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. 2007. Jakarta:Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan HAM RI Andreas Ljungholm, Indah P. Atmaritasari, Compilation of International Human Right Instrument and Documents Related to Correctional Service Practise.2006. Swedia: Raoul Wallenberg Institute



132



MODUL IV MANAJEMEN KASUS



MANAJEMEN KASUS



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PENGANTAR Penyediaan modul manajemen kasus bagi Pembimbing Kamasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan di seluruh wilayah Republik Indonesia, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Sebagai salah satu sarana penunjang tugas dan fungsi PK di setiap wilayah tempat kerja, sesuai dengan tujuan dari reformasi birokrasi di segala bidang pelayanan masyarakat. Diharapkan dengan di kenalkannya modul ini PK dapat bekerja dan melakukan pembimbingan bagi klien Bapas lebih efektif dan tercapai dengan mudah tujuan dari pembimbingan itu sendiri. Modul manajemen kasus ini adalah modul ke empat dari beberapa modul yang telah disusun oleh tim sebagai pengangan dalam pelaksanaan tugas pembimbingan PK di Bapas tempat bekerja. Tujuan dari diterbitkannya modul ini adalah untuk menambah pengetahuan dan keterampilan teknis bagi PK dalam melaksanakan tugas pembimbingan. Mengingat tugas PK dimasa mendatang semakin berat seirama dengan dinamika dan tuntutan pelayanan lebih terukur, efektif dan efisien serta tepat sasaran semoga modul ini dapat menjadikan jawabannya. Mengingat tantangan lebih berat dalam pelaksanaan tugas kedepan bagi petugas yang bekerja di Bapas, sangat membutuhkan kompetensi kompetensi yang sangat di perlukan dalam pelayanan kepada klien sesuai meningkatnya kebutuhan dan penyelesaian permasalahan klien itu sendiri. PK dapat belajar secara mandiri melalui modul modul pembelajaran yang tersedia sebagai pegangan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas. Tim penyusun berharap modul ini dapat bermanfaat bagi PK selaku pengguna.



Tim Penyusun.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Modul pembelajaran manajemen kasus ini sebagai salah satu model pembelajaran bagi para petugas pembimbing kemasyarakatan sebagai pelaksana tugas pembimbingan,pengawasan dan pendampingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kesulitan memperoleh bahan pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi petugas PK sebagai salah satu alasan mengapa modul pembelajaran jarak jauh ini dibuat. Upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan salah satu tuntutan bagi petugas di jajaran kementerian hukum dan hak asasi manusia sebagai perwujudan dari reformasi birokrasi. Paradigma perubahan dalam pelayanan kepada klien dan masyarakat yang secara dinamis menuntut petugas untuk selalu mengembangkan diri, keterampilan, pengetahuan dan pelayanan menjadi sangat penting untuk mengembangkan kemampuan teknis serta kemampuan administrasi petugas dalam proses akhir dari rangkaian tahapan dalam proses system pemasyarakatan. Tercapainya tujuan akhir proses pemasyarakatan yaitu tercapainya kemandirian klien baik secara sosial, psikologis, ekonomis serta politis. Manajemen kasus merupakan pendekatan pembinaan yang diadopsi secara luas diberbagai bidang pelayanan sosial, termasuk kesehatan, perumahan dan pemasyarakatan. Proses pembinaan yang diberlakukan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan yang diawali dengan asesmen yang melibatkan warga binaan dan keluarganya serta system sumber lainnya agar warga binaan mendapatkan pelayanan pembinaan yang lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. B.



Diskripsi Singkat Modul ini merupakan modul ke-4, menjadi bagian dari Modul Pembibing Kemasyarakatan yang dapat membekali saudarauntuk memperluas wawasan dan meningkatkan keterampilan bagi Saudara dengan pendekatan manajemen kasus. Modul pembelajaran ini memberikan saudara pengetahuan tentang pengertian, fungsi dan prinsip-prinsip, tahapan serta strategi manajemen kasus, ketrampilan komunikasi, menjalin hubungan bantuan dan kemitraan.



C.



Kompetensi Umum. Setelah mempelajari modul manajemen kasus,Pembimbing Kemasyarakatan dapat menerapkan tahapan manajemen kasus dalam memecahkan kasus-kasus yang di hadapi oleh klien Bapas.



133



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



D. Kompetensi Khusus. Peserta memiliki kemampuan dalam: 1. Mendefenisikan manajemen kasus 2. Menjelaskan fungsi manajemen kasus 3. Menjelaskan tahapan manajemen kasus 4. Menjalin hubungan bantuan dan strategi kemitraan. 5. Melakukan komunikasi dengan klien bapas dan keluarganya E.



Peta kompetensi. Menggambarkan secara heirarkis kompetensi PK yang hendak dicapai. Setelah mempelajari modul ini PK dapat menerapkan tahapan manajemen kasus dalam pemecahan



7. PK memiliki keterampilan menerapkan layanan



4. PK memiliki keterampilan membangun relasi dengan klien dan keluarganya



5. PK memiliki keterampilan dalam berkomunikasi dengan



2. PK mampu menjelaskan tahapan dan strategi



3. PK mampu menjelaskan



1. PK mampu mendefinisikan manajemen



F.



Pokok Bahasan dan Sub pokok Bahasan BAB II. Pengertian Manajemen Kasus. A. Kompetensi khusus. B. Medefinisikan Pengertian menejemen Kasus BAB III. Prinsip danFungsi manajemen kasus A. Kompetensi khusus. B. Prinsip Manajemen Kasus 1. Individualisasi Pelayanan.



134



6. PK memiliki keterampilan mengidentifikasikan jejaring layanan untuk kebutuhan klien



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2. Pelayanan Teratur. 3. Pelayanan Konprehensif 4. Kemandirian. 5. Keberlanjutan. C. Fungsi Manajemen Kasus D. Tujuan Manajemen Kasus E. Peran Manajer kasus. BAB. IV. Tahapan dan Strategi manajemen Kasus A. Kompetensi khusus. B. Tahapan Manajemen Kasus 1. Asessmen. 2. Perencanaan. 3. Intervensi. 4. Pengawasan. 5. Pendampingan. 6. Terminasi. C. Model Skematik Manajemen Kasus. BAB. V. Keterampilan Komunikasi A. Kompetensi khusus. B. Melakukan komunikasi dengan klien Bapas dan Keluarganya. 1. Mikro konseling. 2. Sikap dan nilai yang mendukung komunikasi yang efektif. 3. Pedoman menjalin komunikasi. BAB. VI. Menjalin hubungan bantuan dan strategi kemitraan A. Kompetensi khusus B. Keterampilan menjalin hubungan dan menyusun strategi kemitraan. 1. Individualisasi. 2. Komunikasi interpersonal 3. Ekspresi perasaan yang bertujuan 4. Pelibatan emosional yang terkendali 5. Penerimaan 6. Sikap yang tidak menghakimi 7. Memutuskan pilihan bagi diri sendiri 8. Kerahasiaan. C. Sifat layanan bantuan. D. Menjalin kemitraan 1) Sumber-sumber pelayanan. 2) Pemetaan sumber-sumber pelayanan



135



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB. VII. Penutup A. Rangkuman B. Umpan Balik C. Referensi D. Kunci Jawaban E. Glosarium F. Kumpulan soal dan kunci jawaban. G.



H.



136



Manfaat Mempelajari Modul. Melalui tahapan assessment, perencanaan, intervensi, pengawasan, pendampingan, dan terminasi terhadap klien pemasyarakatan modul manajemen kasus ini merupakan pedoman PK dalam melaksanakan proses pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan bagi klien bapas. Petunjuk Penggunaan Modul. Dalam mempelajari materi modul ini, perhatikan dan turuti beberapa saran saran berikut: Baca dan pelajarilah setiap bab secara bertahap (apabila perlu, dibaca berulang-ulang) sehingga pada saat saudara selesai mengerjakan tes formatif yang disajikan dalam Modul ini tingkat penguasaan yang anda peroleh mencapai paling sedikit 80%. Melalui pengalaman praktik Saudara dapat memahami dan menerapkan lebih cepat, perhatikan dan turutilah beberapaperintah dibawah ini yang memandu cara belajar. Kerjakan setiap soal-soal dalam latihan dan dalam tes formatif dengan tertib dan sungguhsungguh tanpa melihat terlebih dahulu jawaban penyelesaiannya.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB II PENGERTIAN MANAJEMEN KASUS A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari pokok bahasan ini diharapkan saudara mampu mendefinisikan pengertian manajemen kasus. B. Pengertian Manajemen Kasus Setiapsaat kita menghadapi Klien yang datang melapor dan selalu dengan membawa kasus baru, sebagai pembimbing kemasyarakatan kasus-kasus tersebut memerlukan penanganan yang spesifik, dan berbeda-beda. Untuk menangani kasus kasus tersebut diperlukan keahlian dan keterampilan sesuai dengan persoalan yang dihadapi oleh klien dengan kata lain Saudara diharapkan dapat membantu meneyelesaikan kasus tersebut. Sebagai modal untuk memahami persoalan klien, kita lihat beberapa pengertian yang disampaikan para ahli berikut ini. 1. Pengertian manajemen kasus. Manajemen kasus adalah suatu pelayanan bagi klien yang dalam kondisi sangat lain dalam system penyelenggaraan pelayanan. (Rothman, 1991). Manajemen kasus berarti membantu klien untuk mengakses sumber sumber dengan mengatur sumber-sumber dari masyarakat. (Rose, 1992 dalam Compton, 1999). Manajemen kasus sebagai suatu system pelayanan yang; mengorganisasi, mengkoordinasi, dan melanjutkan suatu jaringan dukungan-dukungan formal dan informal dan aktifitas-aktifitas yang direncanakan untuk mengoptimalkan fungsi dan kesejahteraan orang dengan kebutuhan-kebutuhan yang beraneka ragam. (Moxley, 1989). Manajemen kasus adalah Pendekatan dalam pelayanan social yang berfokus pada pengembangan dukungan lingkungan untuk meningkatkan pertumbuhan dan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam system lembaga pelayanan. (NASW, 1989) Manajemen Kasus adalah proses merencanakan, mengorganisasikan, mengkoorganisasikan, dan memonitor pelayanan-pelayanan dan sumbersumber yang dibutuhkan untuk merespon kebutuhan-kebutuhan individu terhadap kesehatan dan pelayanan sosial. (American Hospital Association, 1987).



137



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen kasus adalah kegiatan pelayanan yang diperuntukkan bagi klien yang dilaksanakan secara terorganisir, dengan perencanaan, didukung oleh sumber formal dan informal, dan jaringan kemitraan untuk memenuhi kebutuhan klien secara efektif dan efisien. Dalam manajemen kasus harus terdapat unsur-unsur berikut: Pelayanan terorganisir Adanya sumber formal dan informal Aktifitas yang direncanakan Mengoptimalkan fungsi sosial Menjawab kebutuhan klien dan keluarga Dilaksanakan dengan efektif dan efisien



Gambar. 1 Kegiatan Admisi Orientasi Angkatan XXXII di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Mei 2012



Pada gambar 1 menunjukkan bahwa kegiatan Admisi Orientasi (AO) di Lembaga Pemasyarakatan adalah kegiatan awal dilaku kan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tingkat resiko (tinggi, sedang, rendah) warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam menjalani pidana di dalam Lapas. Masing-masing WBP sebaiknya memperoleh seorang manajer kasus yang menyusun program dalam pelaksanaan pembinaan baik kepribadian maupun kemandirian. 2.



138



Manajemen Kasus diartikan sebagai pengorganisian layanan bagi klien yang ditujukan untuk menjamin agar klien dapat memperoleh yang dibutuhkan secara tepat. Dalam prosesnya terdapat kegiatan yang memiliki prosedur untuk mengkoordinasi seluruh aktivitas pelayanan yang diberikan kepada klien secara perorangan maupun kelompok.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. Rangkuman. 1) Manajemen kasus berkembang dari suatu definisi pelayanan bagi klien sampai pada pengembangan berbagai model praktik yang menggunakan ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai tertentu. 3) Manajemen kasus membantu klien untuk mengidentifikasi dukungan social yang diinginkan dan dibutuhkan. 4) Untuk menentukan dimana pelayan-pelayan tersebut diperlukan koordinasi antar lembaga dan instansi terkait serta badan social. D.L atihan Apakah Saudara sudah memahami materi yang disampaikan pada pokok bahasan ini? Untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman Saudara terkait materi ini, maka jawablah beberapa pertanyaan berikut ini. 1. 2. 3.



Jelaskan pengertian manajemen kasus menurut NASW, 1989 ? Sebutkan bidang pelayanan sosial apa saja yang sering menggunakan manajemen kasus sebagai pendekatan dalam pemberian pelayanan ? Buatlah definisi operasional manajemen Kasus yang saudara pahami !



139



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB III FUNGSI MANAJEMEN KASUS A. Kompetensi Khusus Setelah membaca pokok bahasan ini , Saudara diharapkan mampu menjelaskan fungsi dan prinsip prinsip serta tujuan dalam manajeman kasus. B. Fungsi Manajemen Kasus menurut Rothman, 1991 Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tidak lepas dari permasalahan yang dihadapi klien, sering disebut pemecahan kasus, Saudara sebagai manajer kasus tentu berharap dapat menyelesaikan dan memecahkan masalah yang dihadapi klien Saudara dengan tepat. Untuk jelasnya Saudara perhatikan hal-hal berikut : 1. Identifikasi kebutuhan klien, dalam hal ini Saudara sebagai manajer kasus terlibat identifikasi secara langsung dan menyeleksi semua kebutuhan klien yang menjadi tujuan pelayanan dan yang ingin dicapai, seperti: kualitas hidup, atau berapa biaya untuk suatu perawatan dan pelayanan yang dapat dipahami dan direncanakandengan baik oleh manajemen kasus Contoh : Pada saat Klien melapor akan menjalankan Pembebasan bersyarat terlebih dahulu Saudara melakukan identifikasi melalui pemeriksaan data (Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat) dan berkas lainnya. Identifikasi dengan melakukan wawancara untuk memperoleh data sebagai bahan menyusun program pembimbingan. Secara tidak langsung Saudara telah melakukan identifikasi.Identifikasi dilakukan dengan memilah-milah/menyeleksi data yang diperlukan untuk pembimbingan dan mana yang tidak diperlukan. 2. Asesmen klien, Fungsi ini mengacu pada kegiatan pengumpulan data dan menggali informasi serta mendalami permasalahan klien dari berbagai sumber, data dan perumusan suatu tujuan dari pelayanan serta mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan menyeluruh klien, situasi kehidupannya, dan sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan. Contoh: Kegiatan wawancara awal yang Saudara lakukan pada saat serah terima klien dari lapas pada saat proses Pembebasan Bersyarat adalah bagian dari kegiatan asesmen karena pada saat itu dilakukan tanya jawab tentang pribadi klien, rencana kehidupan setelah bebas nanti dan lain-lain yang menyangkut keinginan maupun kebutuhan klien. Kegiatan wawancara, mengisi blanko identitas, mempelajari data, peserta serah terima klien adalah bagian dari kegiatan asesmen.



140



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3. Menggali potensi klien, Dalam hal ini Saudara sebagai seorang manajer kasus juga melakukan penggalian atas potensi yang dimiliki oleh klien, baik kekuatan dan kelemahannya melakukan inventarisasi dukungan. Menjelaskan kebutuhan klien yang banyak, Saudara menyusun prioritas yang mana harus didahulukan, menyusun kekuatan dan kelemahan serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan. Contoh: Klien melapor kepada Saudara pada saat pembimbingan pertama bahwa klien menyatakan tidak punya pekerjaan, belum membayar kontrakan , anaknya belum bayar SPP, orang tuanya sakit butuh biaya. Semua itu adalah persoalan yang sedang adialami oleh klien, Saudara harus mengetahui modal apa yang masih dimiliki oleh klien. Klien memiliki badan sehat, tamat SLTA, pernah kerja di bengkel, waktu di lapas pernah mengikuti kursus otomotif, itu semua adalah modal yang dimiliki oleh klien yang dapat dipergunakan untuk memecahkan masalahnya. 4. Rencana Intervensi, Saudara sebagai manajer kasus mengidentifikasi pelayanan dari berbagai sumber yang bervariasi dapat dijangkau untuk membantu penanganan masalah klien. Memberikan informasi yang diperoleh dari berbagai system pelayanan termasuk system kebijakan dan prosedurnya.Menginterprestasikan tujuan dan fungsi rencana kasus kepada pemberi pelayanan. Contoh: Setelah sepakat Saudara dengan klien untuk merencanakan program pelatihan mengemudi, lalu membuat kerjasama dengan pihak penyelenggara, waktu pelaksanaan, jumlah peserta, daftar dan kriteria peserta, dll. Semua ini adalah menyusun rencana intervesi, sasaran program intervensi adalah klien. 5. Koordinasi hubungan dan pelayanan, Seorang manajer kasus harus dapat menghubungkan klien dengan sumber-sumber yang sesuai, selain itu juga harus berkoordinasi diantara sumber-sumber yang digunakan oleh kliensehingga menjadi sebuah jawaban dari kebutuhan klien melalui jejaring sosial dan membangun kemitraan. Contoh: Untuk melaksanakan kegiatan pelatihan mengemudi yang diselenggarakan oleh pihak lembaga pelatihan adalah merupakan program kerjasama dengan pemberi pelayanan keterampilan. Kenapa koordinasi dengan pihak lain dilakukan? karena bapas tidak memiliki fasilitas/ sarana dan tenaga penyelenggara kegiatan tersebut. 6. Tindak lanjut dan monitoring pelaksanaan pelayanan, Saudara sebagai sorang manajer kasus membuat kesepakatan dan kontak tindak lanjut yang terus menerus dengan klien dan penyedia pelayananuntuk meyakinkan



141



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



bahwa pelayanan yang diperlukan memang benar-benar diterima dengan baik, serta digunakan oleh klien secara tepat dan bermanfaat. Contoh: setelah memperoleh pelatihan dan bantuan berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi peserta program pelatihan mengemudi dan klien mendapat pekerjaan sebagai pengemudi di sebuah perusahaan. Maka Saudara perlu melakukan pengawasan dan pemantauan sekaligus pembimbingan agar Klien dapat bekerja secara baik dan bertanggung jawab terhadap keluarganya. 7. Mendukung klien, Selama masa pelayanan yang diberikan dari berbagai jenis penyedia pelayanan atau sumber, manajer kasus membantu klien dan keluarganya pada saat mereka menghadapi masalah yang tidak diharapkan dalam memperoleh pelayanan. Kegiatan ini termasuk mengatasi konflik pribadi, konseling, penyediaan informasi, memberikan dukungan emosional, dan apabila sesuai, melakukan pembelaan atas nama klien untuk menjamin bahwa klien menerima pelayanan sesuai dengan haknya. Contoh: Apabila dalam pekerjaan sebagai pengemudi klien bermasalah dengan minimnya penghasilan Saudara harus dapat memberikan penjelasan bahwa orang baru kerja pasti gajinya kecil. Sesuatu selalu dimulai dari yang kecil, tidak serta merta menjadi besar kalau mau maju harus bersabar dan terus berusaha. Seperti itu kira-kira Saudara dalam memberikan dungunan moril kepada klien Saudara.



Gambar 2 C. Prinsip Manajemen Kasus. (Gerhart, 1990). Manajemen kasus ini banyak diterapkan dilembaga pelayanan sosial begitu juga di Bapas. Agar Saudara dapat mempelajari manajemen kasus ini dengan mudah disarankan Saudara juga memiliki kemampuan untuk memahami klien dan menerjemahkan ke dalam 5 prinsip manajemen kasus seperti yang tertera dibawah ini :



142



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



1. Individualisasi pelayanan, bahwa setiap pelayanan yang Saudara berikan kepada klien akan selalu berbeda dengan klien yang lainnya. Prinsip individualisasi dalam pelayanan hakekatnya adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia, dalam artian setiap manusia memiliki keunikan tersendiri dan menginginkan diberlakukan berbeda dengan orang lainnya. Kebutuhan klien yang satu dengan yang lain tidak akan pernah sama, maka asesmen dilakukan kepada klien pada setiap saat sesuai dengan tujuan pelayanan. Contoh : Untuk Klien Bapas perkara tindak pidana UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang tentu berbeda cara penanganannya. Walaupun waktu pembimbingannya sama tetapi materi dalam setiap pertemuan pasti berbeda disesuaikan dengan hasil asesmen. 2. Pelayanan yang menyeluruh, setiap klien menghendaki mempereloh pelayanan seperti yang orang lain terima, walaupun sebenarnya jenis pelayanan tersebut belum tentu sesuai dengan pribadi dan kebutuhan klien tersebut. Pelayanan yang diterima dari mulai awal sampai akhir memperoleh persetujuan kedua belah pihak, Saudara harus dapat memahami dan memberikan penjelasan bahwa tidak semua pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien. Namun semua klien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan tapi sifat pelayanan dan tujuan pembibingan pada setiap individu yang membedakan. 3. Pelayanan yang teratur, untuk keberhasilan program pembimbingan diperlukan kerjasama dan partisipasi klien secara maksimal. Sebagai penerima pelayanan klien diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara baik dan benar sesuai dengan petunjuk yang disarankan oleh ahli, barapa kali pertemuan (sesi) dalam terapi pada setiap minggu dan berapa kali dalam sebulan sampai akhir masa pembimbingan. Pelayanan yang teratur sangat dibutuhkan dalam program perubahan perilaku atau penyembuhan, supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana. Contoh: Pada klien perkara tindak pidana Narkoba, memerlukan pelayanan yang teratur dan berkesinambungan untuk menghindari kekambuhan. Apalagi yang masih terdeteksi kecanduan, memerlukan penanganan dan pelayanan khusus. Saudara sebagai pembimbing harus membuat jadual pembimbingan yang tepat untuk menghindari resiko yang lebih berat setelah menjalani Pembebasan bersyarat. 4. Kemandirian, tujuan semua pelayanan pembimbingan yang Saudara lakukan adalah menciptakan kemandirian. Baik secara pribadi maupun secara ekonomi dan tidak ada rasa ketergantungan dengan siapapun atau pihak manapun. Keman dirian adalan tujuan dari pembimbingan yang Saudara lakukan terhadap klien, makanya



143



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



masa pembimbingan dan pendampingan kepada setiap klien ada batas waktu yang ditentukan dan disepakati bersama kedua belah pihak melalui kontrak. Karena program pembimbingan itu ada batas waktunya dan targetnya adalah mampu menyeleseikan masalahnya sendiri dan bertanggungjawab dengan keluarga dan masyarakat. 5. Keberlanjutan pelayanan, apabila memang belum memungkinkan pelayanan atau program pembimbingan diakhiri, maka Saudara akan melanjutkan pembimbingan sampai klien telah dianggap mampu untuk mandiri. Tentunya harus memperoleh persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan Saudara selaku pembimbing. Boleh jadi pembimbingan dilanjutkan sebagai upaya penyembuhan atau perbahan perilaku namun klien menolak karena merasa telah mampu dan sanggup untuk belajar hidup. D. Tujuan manajemen kasus menurut (Brenda, du Bois &Karla Krogsrud Mely, 2005)sebagai berikut:



Gambar 3



144



1. Memenuhi kebutuhan individu atau klien dengan menggunakan sumber-sumber secara efektif. 2. Melakukan pemulihan dan menciptakan kemandirian individu atau klien dalam keluarga serta hidup bermasyarakat. 3. Mencegah dan mengurangi dampak negative akibat kecacatan, penderitaan mental klien disegala usia. 4. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pelayanan atau bantuan social yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga masyarakat. 5. Memberikan alternatif pilihan bagi klien untuk mengambil keputusan sendiri berdasarkan kekuatan klien dan sumber-sumber yang tersedia. 6. Menjalin kemitraan antara klien dan penyedia pelayanan baik pemerintah maupun badan sosial dimasyarakat.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



E. Tugas Manajer Kasus a. Mengumpulkan informasi dan menilai situasi klien agar dapat mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta apa yang dapat dilakukan terhadap klien. b. Memformulasikan suatu rencana pelayanan yang memungkinkan untuk pemenuhan kebutuhan klien. c. Menempatkan dan menyediakan pelayanan, menyusun dan menyampaikan pelayanan yang dibutuhkan bagi klien serta mengkoordinasikan bantuan pelayanan tersebut. d. Memantau keefektifan dari rencana pelayanan dalam memenuhi kebutuhan klien, menyesuaikan rencana untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. e. Pelayanan kepada klien adalah fokus kegiatan manajemen kasus, komunikasi sebagai alat penting untuk menjangkau akses pelayanan yang cepat Saudara dapat menjelaskan ketika muncul pertanyaan dan masalah selama pemberian pelayanan. f. Melakukan pembelaan kepada klien apabila pelayanan yang direncanakan sulit diperoleh karena minim akses. g. Melakukan koordinasi dengan badan social dan lembaga serta masyarakat untuk mengembangkan program pelayanan yang dibutuhkan oleh klien. F. Peran Manajer Kasus yaitu sebagai : 1. Advocad, melakukan pembelaan terhadap kepentingan klien sebagai upaya dalam memecahkan masalah yang menjadi tujuan pelayanan. 2. Broker, menghubungkan klien dengan sistem sumber yang tersedia di masyarakat maupun yang berada di lembaga dan badan social. 3. Perencana, merencanakan kegiatan pelayanan dengan melakukan pengumpulan data, inventarisasi sumber yang tersedia bersama-sama dengan klien. 4. Mengorganisir Masyarakat, melakukan penggalangan untuk mengumpulkan potensi social di masyarakat agar dapat dipergunakan untuk memberikan pelayanan bagi kepentingan klien. 5. Konsultan, melakukan strategi pendampingan dalam pelaksanaan implementasi kegiatan bersama klien dan badan atau lembaga social dan masyarakat secara terorganisir berdasarkan tujuan yang telah disepakati. 6. Evaluator, memiliki kemampuan untuk melakukan evaluasi dengan penilaian yang objektif dalam membuat laporan sebagai bahan perbaikan dan kemajuan pada system pelayanan. 7. Therapist, memiliki kemampuan untuk melakukan penyembuhan melalui konseling dan tehnik tertentu untuk perubahan perilaku maupun sikap yang positif bagi kemandirian klien.



145



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



G. Rangkuman. 1. Prinsip manajemen kasus antara lain, Identifikasi klien dan kebutuhan, asesmen klien, penggalian potensi dan sumber yang tersedia, rencana intervensi, koordinasi hubungan pelayanan, tindak lanjut dan monitoring pelayanan, memberikan dukungan kepada klien. 2. Fungsi dalam manajemen kasus adalah indivualisasi pelayanan, pelayanan yang teratur, pelayanan komprehensip, kemandirian, dan keberlanjutan. 3. Tujuan manajemen kasus adalah membeikan peluang kepada klien untuk mendapat fasilitas pelayanan, membangun jejaring yang dapat membangun keberfungsian social klien, memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. 4. Tugas manajer kasus paling utama untuk kepentingan klien dengan mengumpulkan informasi, menyusun rencana, menyediakan pelayanan, memonitor, melakukan pembelaan dan bekerja di masyarakat, badan dan lembaga social. 5. Peran manajer kasus sebagai: Advocad, Broker, planner, community organizer, evaluator, consultan dan therapist. H. Latihan. Apakah saudara memahami materi yang telah tersaji diatas, apabila telah paham kerjakan latihan di bawah ini: 1. Bagaimanakah penerapanmanajemen kasus menurut Saudara ? 2. Jelaskan salah satu fungsi manajemen kasus ? 3. Bagaimana Saudaradapat mengetahui kebutuhan-kebutuhan klien ? 4. Apa yang saudara pahami dengan prinsip pelayanan yang menyeluruh ? 5. Jelaskan salah satu tujuan manajemen Kasus ?.



146



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB IV TAHAPAN DAN STRATEGI MANAJEMEN KASUS A. KOMPETENSI KHUSUS Setelah mempelajari pokok bahasan ini, diharapkan saudara mampu menjelaskan tahapan dan strategi manajemen kasus. B. Tahapan dalam manajemen kasus(Frankel, A.J, 2004) Dalam melakukan pembimbingan yang efektif dengan model manajemen kasus perhatikan tahapan-tahapan yang harus diikuti secara berurutan dan tidak saling tumpang tindih agar Saudara dapat menerapkan dengan mudah dan mencapai keberhasilan. Tahapannya sebagai berikut: 1. Asesmen Pengertian Asesmen, asesmen adalah upaya untuk memahami masalah, mengenai sebab-sebab dan akibatnya untuk menentukan tindakan pemecahan terhadap masalah tersebut, baik individu, kelompok, maupun masyarakat. (Max Siporin, 1975). Sedangkan (Meity Subardhini, 2008) mengatakan bahwa, Asesmen merupakan proses berfikir yang menjadi alasan bagi seorang Pekerja Sosial dalam melaksanakan pengumpulan data sampai dengan kesimpulan sementara. Asesmen merupakan langkah yang penting dan menentukan di dalam proses pelayanan kepada klien, karena melalui asesmen Saudara dapat menentukan focus dari permasalahan yang dialami oleh klien, potensi dan sumber serta kemauan/ harapan. Informasi-informasi mengenai masalah dan situasi klien dikumpulkan dengan menggunakan beberapa tehnik, dianalisa, diimplementasikan agar dapat dibuat suatu keputusan pelayanan/ pertolongan yang tepat. Proses asesmen untuk menggali dan memahami masalah klien, kebutuhan, potensi yang dimiliki dari klien maupun keluarga dan lingkungannya. Melalui wawancara awal dan dalam banyak situasi dikombinasikan dengan penerimaan/ melapor, wawancara dilakukan untuk tujuan mendapatkan data.Berbagai informasi yang dikumpukan dari klien dan orang- orang yang berhubungan, keluarga dan masyarakat dihimpun sebagai data. Kegiatan penting dalam asesmen adalah : a. Identifikasi masalah, merupakan wawancara awal yang Saudara lakukan antara PK dengan klien untuk menentukan kebutuhan, masalah yang dihadapi saat melakukan PB, CB dan CMB dan sekiranya pertolongan apa yang dibutuhkan. Pertanyaan yang diajukan mengarah kepada: latar belakang terjadinya masalah, Substansi masalah.



147



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Sedangkan data yang dikumpulkan: Jenis pertolongan yang diperlukan pada saat ini dan pelayanan yang tersedia, kebutuhan, kesulitan yang dihadapi oleh klien, penyebab masalah, usaha klien untuk mengatasi masalah, persepsi klien terhadap masalahnya, persepsi Saudara terhadap masalah yang dihadapi klien. b. Perumusan masalah, menyatakan permasalahan berdasarkan data yang terkumpul, dan sifatnya segera ditangani, memotivasi dan meningkatkan kemampuan klien untuk berhubungan dan terlibat langsung dalam usaha penanganan. Misal: Pada kasus klien penyandang HIV/AIDS yang menjalani PB, memerlukan penanganan yang cepat, tepat dan akurat. Dengan ketepatan dalam memberikan bantuan dan pertolongan akan menguntungkan bagi klien juga bagi Lembaga Pemasyarakatan juga masyarakat. Asesmen adalah suatu produk atau hasil dari pemahaman seseorang terhadap situasi dimana tindakan pertolongan diberikan kepada orang yang membutuhkan, (Meity Subardhini, 2008).Untuk klien Bapas hampir semua klien yang datang kepada Saudara adalah orang orang yang memerlukan pertolongan, bukan orang yang tanpa masalah. Dibutuhkan kecermatan Suadara untuk dapat mengungkapkan, mendalami masalah yang dihadapi oleh klien. Adapun tujuan kegiatan asesmen seperti dibawah ini: a. Mengidentifikasi dan mengindividualisasi kebutuhan – kebutuhan klien. b. Cara untuk menjamin bahwa aktifitas pertolongan dilakukan secara selektif c. Menciptakan sesuatu yang rasional, dasar keyakinan untuk menyusun rencana intervensi d. Menciptakan kesepahaman tentang kenyataan, kesulitan atau kebutuhan klien, serta situasi tindakan yang dilakukan. e. Memberikan pengertian/ pemahaman dan penjelasan kesulitan klien f. Memberikan penilaian dan evaluasi tujuan yang ingin dicapai dan perilaku yang diinginkan. g. Menjelaskan kemungkinan tertentu yang terjadi atas keputusan klien. h. Menentukan atau menciptakan programtindakan dengan menemukan kasus atau kebutuhan klien. Untuk memudahkan Saudara dalam membuat pertanyaan yang berkaitan kegiatan asesmen, perlu barangkali Saudara ketahui bahwa ada 4 pertanyaan kunci dalam melakukan asesmen: Data apa yang diperlukan dalam asesmen ? Siapa yang memiliki data ? Bagaimana data akan dikumpulkan/diperoleh ?



148



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Siapa yang mamroses data dan mengembangkan rencana pelayanan ? Asesmen klien, mengacu pada pengumpulan informasi dan perumusan tujuan pelayanan dari kebutuhan-kebutuhan komprehensif klien, situasi kehidupan, dan sumber-sumber yang tersedia. Dalam hal ini termasuk juga melakukan penggalian atas potensi klien, baik kekuatan dan kelemahannya, mana yang memerlukan pelayanan dan mana yang tidak.Tugas Saudara dalam kegiatan asesmen ini adalah : a. Menciptakan suasana yang nyaman dan menyenangkan karena informasi yang dikumpulkan tergantung pada kepercayaan klien kepada Saudara. b. Jadilah pendengar dan pengamat yang baik terhadap perkataan dan sikap klien derta orang-orang yang berpengaruh lainnya. c. Lakukan pencatatan terhadap respon klien baik yang verbal maupun non verbal. d. Lakukan pengumpulan data secara bertahap e. Carilah data dari sumber lain yang berhubungan yang berhubungan dengan klien. f. Jika terdapat informasi yang berlawanan lakukan konfirmasi pada pihak lain, jangan membuat kesimpulan sendiri. g. Jika dirujuk kepada ahli atau profesi lainnya, berikan informasi secara lengkap dan jelas tentang permasalahan klien. Asessmen, merupakan proses berfikir yang menjadi alasan bagi Saudara dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan data sampai dengan membuat kesimpulan sementara. Fungsi ini merujuk pada pengumpulan informasi dan memformulasikan berbagai kebutuhan, situasi kehidupan dan sumber-sumber yang ada serta penggalian potensi yang dimiliki oleh klien.Beberapa hal praktis yang perlu Saudara diperhatikan dalam pelaksanaan asesmen (Bradford W. Sheafor, Charles R. Horesjsi, 2002) berikut ini: a. Pada saat pengumpulan data Lakukan wawancara dan observasi melalui interaksi tatap muka di tempat yang disepakati klien dan Manajer Kasus /PK Adakan kontak dengan berbagai setting misalnya : melalui telepon, pertemuan di Bapas, atau Kunjungan Rumah (bila memungkinkan atau disetujui klien) Memperoleh informasi lainnya yang relevan dari kelompok primer : Keluarga, tokoh masyarakat, pimpinan lembaga, badan pelayanan sosial. MenggaliInformasi lain yang berkaitan dengan klien dari berbagai sumber. b. Pada pelaksanaan asesmen, PK sudah memahami : Kebutuhan bantuan yang diperlukan kliensaat ini dengan pelayanan yang tersedia yang dapat diakses klien (persepsi klien dengan Saudara tentang kebutuhan harus sama).



149



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kesulitan yang dihadapi klien saat ini dan bantuan yang dicari. Usaha yang sudah dilakukan untuk mengatasi masalah dan rencana pelayanan yang akan diberikan. c. Prinsip dasar asesmen. PK harus mampu membedakan,mengidentifikasi secara akurat, dan mengevaluasi masalah yang dihadapi klien dan situasinya dalam intervensi pertolongan. Dalam mengembangkan studi sosial terhadap klien, pemahaman masa lalu selalu berkaitan dengan pemahaman masalah yang dihadapi klien saat ini. Asesmen dan rokemendasidilakukan secara sistematis dan secara langsung pada intervensi yang telah direncanakan. Asesmen harus memberikan penilaian dan rekomendasi untuk tindakan pertolongan. 2. Perencanaan Tahap pengembangan rencana pelayanan sangat penting dalam upaya manajemen kasusdan rencana ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dalam tahap penilaian. PKdan klien bekerja sama untuk menyusun daftar masalah dan isu serta untuk merumuskan sasaran jangka panjang dan jangka pendek yang mendukung tujuan menyeluruh sesuaidengan kebutuhan prioritas klien. Diperlukan perencanaan spesifik dengan sasaran realistik untuk memprioritaskan kegiatan dan mengidentifikasi cara perolehan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelayanan di kalangan lembaga penyedia pelayanan. Perlu diidentifikasi dengan jelastanggung jawab semua pihak dan batas waktu realistik untuk mencapai sasaran melaluikegiatan yang relevan. Jika pilihan pelayanan tidak tersedia untuk memenuhi kebutuhan,Saudara mungkin perlu mempertimbangkan pilihan antara upaya membantu pencarian pilihandan/atau mendesain solusi antara. Hal ini lebih mungkin terjadi jika nilai-nilai budaya ataupraktik klien tidak sejalan dengan program yang ada. Perencanaan, Saudara dapat mengidentifikasi berbagai pelayanan yang dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan klien. Klien dan keluarganya serta orang lain yang berpengaruh dapat secara bersama-sama merumuskan tujuan dan merancang suatu rencana intervensi yang terintegrasi. Pada tahap ini menyusun dan mengembangkan layanan yang menyeluruh untuk klien sesuai dengan hasil asesmen.



150



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Beberapa hal yang perlu Saudara perhatikan dalam melakukan perencanaan, untuk menyusun program pembimbingan dengan klien yaitu: Perencanaan hanya dibuat oleh Saudara yang melakukan asesmen bersama dengan klien Saudara harus dapat melibatkan partisipasi klien dalam mengembangkan rencana pengembangan pelayanan Menyediakan beberapa pilihan dalam penentuan pelayanan jika dibutuhkanrencana pelayanan diperbaiki sesering mungkin tetapi minimal sekali dalam masa pembimbingan. Bagi klien yang hanya memerlukan informasi saja, perbaikan bisa dilakukan melalui “telepon” saja atau alat komunikasi lainnya. Mengutamakan prioritas pelayanan yang dibutuhkan klien. Saudara bersama klien menetapkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang dapat diukur agar dapat digunakan untuk mengevaluasi kemajuan klien. Saudara menyediakan pilihan pelayanan bagi klien dan klien menentukan pilihan serta membuat keputusan bagi dirinya. Menjadwalkan waktu yang paling realistis atau waktu yang mungkin dicapai untuk melakukan seluruh kegiatan. Mengidentifikasi berbagai potensi hambatan dalam memanfaatkan dan menerima pelayanan seperti : kriteria yang tidak bisa dipenuhi, sikap dan pertahanan diri yang dimiliki klien atau kemungkinan tidak diperolehnya pelayanan yang dibutuhkan dan mengusulkan jalan keluarnya. Menentukan hasil yang akan dicapai dan metode yang digunakan. Tentukan siapa mengerjakan apa dan kapan dilakukan. Tentukan titik permulaan kegiatan. Tentukan sumber-sumber lain yang akan dilibatkan. Antisipasi masalah baru yang mungkin akan terjadi. Rencana pelayanan perlu didokumentasi dengan jelas dalam dokumen klien berikut salinan korespondensi tertulis dan formulir aplikasi program.Ringkasan rencana itu berikut informasi orang-orang atau lembaga yang dapat dihubungi mungkin akan berguna bagi klien. Meskipun demikian, penting bagi Saudara untuk berhati-hati dan mempertimbangkannya sebelum melakukan rujukan. Saudara harus mengetahui dengan pasti ketersediaan layanan sehingga memungkinkan klien mengaksesnya. Jadwal harian dan jumlah kasus yang Saudara tangani, serta lokasi tempat tinggal klien merupakan elemen penting yang harus diperhatikan. Karena perencanaan yang tidak memperhatikan beberapa hal tersebut dapat juga berakibat secara negatif terhadap pencapaian tujuan kemajuan klien yang telah direncanakan.



151



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3.Intervensi/ implementasi Intervensi adalah program perubahan perilaku yang terencana ditujukan bagi klien agar memperoleh kehidupan lebih baik.Dalam tahap implementasi, Saudara dan klien membuat rencana pelayanan yang telah disusun dengan terget perubahan yang disepakati.Pada tahap ini klien dan Saudara bersama sama melaksanakan kesepakan untuk suatu perubahan yang ingin dicapai dan tujuan yang telah direncanakan bersama. Sebelum melaksanakan intervensi terlebih dahulu mengidentifikasi sumber-sumber. Contoh: Sebelum melayani konseling terlebih dahulu dilakukan kerjasama dengan lembaga yang melaksanakan kegiatan konsultasi, yaitu psikolog. Apabila di Bapas tidak tersedia tenaga yang berkompeten melakukan konseling, dilakukan kerjasama dengan lembaga lain yang menyediakan petugas konselor. Pendokumentasian dalam formulir pembimbingan mengenai kemajuan dan hambatan yang dihadapi oleh klien dalam menjangkau layanan yang telah direncanakan bersama merupakan hal yang harus dilakukan. Sehingga dapat diketahui antara implementasi dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan. Tujuan intervensi adalah untuk memenuhi kebutuhan klien dengan berbagai strategi yang telah disepakati, klien dapat memperoleh dari layanan-layanan yang tersedia di lingkungan sekitarnya (Saleebey, D, 1997).Intervensi atau juga implementasi adalah upaya menjamin terpenuhinyakebutuhan klien sesuai dengan perencanaan dan potensi sumber yang tersedia, dilihat sejauh mana manajemen kasus dapat memberikan pelayanan kepada klien untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh: Bimbingan mental atau keterampilan, apakah kegiatan ini dapat dilaksanakan sendiri oleh Bapas atau harus bekerjasama dengan lembaga atau instansi lain ? Apabila tidak tersedia pada Bapas kerjasama dapat dilakukan untuk menjangkau pelayanan dengan instansi pemerintah dan lembaga masyarakat lain. Seperti peranannya sebagai penghubung, manajer kasus harus menghubungkan klien dengan sumber-sumber yang tepat, peran manajer kasus dapat berbeda-beda walaupun pembimbing kemasyarakatan utamanya sebagai partisipasi aktif dalam melaksanakan pembimbingan dan melayani klien, keluarga dan masyarakat. Saudara dapat menekankan pada koordinasi dengan sumber-sumber yang digunakan klien dengan menjadi saluran dan berkomunikasi secara aktif. 4.Pengawasan Pengawasan merupakan usaha observasi dan pencatatan reguler atas semua kegiatan atau pelayanan yang diberikan kepada klien. Hasil dari pengawasan ini akan menjadi balikan tentang kemajuan pelayanan kepada lembaga pemberi pelayanan.



152



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Karenanya pengawasan menjadi aspek yang penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pelayanan. Pada tahap ini Saudara bertanggung-jawab memonitor apakah klien memperoleh pelayanan yang diharapkannya dan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk itu Saudara dan klien harus terlibat terus menerus dalam mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dalam mengadakan perubahan. Evaluasi memberikan umpan balik yang memungkinkan manajer kasus dan klien secara kontinu meninjau kembali ketepatan data dan/atau merundingkan kembali mengenai perubahan perumusan masalah, tujuan-tujuan dan rencana pelayanan. Hasil evaluasi tersebut dapat menunjukkan bahwa masalah perlu dirumuskan kembali (atau perlu dirumuskan suatu masalah yang sama sekali baru), perlu menilai kembali tujuan-tujuan (dan mungkin mengembangkan tujuan-tujuan baru) atau merubah rencana pelayanan. saudarabertanggungjawab atas hasil evaluasi, dan selalu dirundingkan dengan klien. Setiap perubahan yang akan dilakukan harus jelas dan terperinci, tidak boleh Saudara menetapkan secara sepihak. Dengan demikian tujuan pengawasan adalah : Memastikan bahwa semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana Memastikan bahwa pelayanan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan Meyakinkan bahwa klien diakses kepada lembaga yang dibutuhkan melalui hubungan yang tepat Mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang mungkin diperoleh klien selama menerima pelayanan Menentukan apakah klien masih membutuhkan pelayanan manajemen kasus Mengases kembali dan memperbaiki rencana supaya selalu tepat Menyediakan dokumentasi yang tepat Perlu Sudara pahami bahwa prinsip pelayanan adalah individualisasi maka setiap klien sebagai penerima pelayanan perlu mendapatkan perhatian dan perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya begitu juga dalam pemberian pelayanan.Hal-hal yang harus Saudara diperhatikan pada saat tahap pengawasan, yaitu : Tentukan jumlah pertemuan dengan klien dalam rangkamenindaklanjuti kebutuhan-kebutuhannya. Revisi dan evaluasi rencana pelayanan untuk meyakinkan bahwa jenis pelayanan yang diberikan sudah tepat sesuai kebutuhan klien Mungkin beberapa klien hanya membutuhkan pelayanan minimal seperti informasi dan rujukan. Dalam hal ini mereka hanya mendapatkan kontak secara periodik dari Saudara.



153



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Cek semua file klien setiap 6 bulan Rencana pelayanan direvisi/diperbaiki minimal setiap 6 bulan : kemungkinan ada hal-hal di luar kontrol Saudara yang mungkin mempengaruhi rencana waktu untuk revisi rencana pelayanan dan kontak pemberi pelayanan, misalnya bila Saudara sakit Dokumentasikan tentang kemajuan klien secara seksama termasuk tanggal lapor, siapa yang pertama kali menghubungi dan tindakan apa yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan bimbingan itu. Hambatan pelaksanaan, rencana juga harus dicatat, kepuasan klien dalam pelaksanaan pembimbingan, perubahan yang terjadi dalam pelaksanaannya, kemajuan yang diraih dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran. 5.Pendampingan Sudara dapat memainkan beberapa peran untuk memfasilitasi klien menerima pelayanan, termasuk sebagai perantara, pemantau, pendukung, dan pembimbing. Sebagai perantara, saudara menghubungi penyedia pelayanan lainnya untuk memudahkan perujukan klien dan mungkin juga mengatur pelayanan tambahan seperti pengantaran klien ke tempat rujukan pada waktu yang ditentukan. Selanjutnya dapat Saudara perhatikan untuk menjadi Pendamping yang baik dengan Karakteristik seperti berikut : Memiliki kepribadian hangat. Sabar dan toleran, mampu menerima dan menghormati perbedaanperbedaan. Tidak cepat melakukan penilaian dan marah Memperlihatkan perhatian tulus. Kehadiran dan sikapnya mengispirasikan harapan dan kepercayaan pada semua orang. Berminat untuk memberi, memfasilitasi pertumbuhan orang lain tanpa mendominasi. Dapat mendengar aktif dan merefleksikan apa yang disampaikan orang yang didampingi. Mampu menerima dan menghormati perbedaan-perbedaan, termasuk bila pendamping tidak setuju dengan apa yang diyakini oleh orang atau masyarakat yang didampingi. Memiliki minat maupun pengetahuan untuk sungguh-sungguh mempelajari permasalahan yang ada. Dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dan dapat memisahkan dengan masalah pribadinya dengan pertimbangan matang dan professional.



154



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kreatif dan memiliki pengendalian diri yang baik, tidak cepat tersinggung dan panik dalam menghadapi situasi di lapangan yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya. Bila diperhatikan, daftar diatas berbicara tentang sifat-sifat dan keterampilan yang harus dimiliki dan dilatihkan bagi seorang pendamping. Sifat mana yang menunjukkan karakteristik yang cenderung lebih dominan. Seseorang yang memiliki sifat sabar akan cenderung mampu mendengarkan keterangan dari sudut pandang yang berbeda-beda, mampu mengendalikan ekspresi dan emosi saat menghadapi hal-hal yang tidak menyenangkan. Seorang yang memiliki sifat-sifat positif sebagai pendamping, akan mudah menerapkan keterampilan yang diisyaratkan. Sementara itu keterampilan adalah sesuatu yang dapat dipelajari, sesuatu yang dapat dilatih dan dibiasakan. Seseorang bisa saja memiliki sifat pendiam dan kaku, tetapi ia sadar sebagai pendamping harus menampilkan sifat yang luwes dan ramah, sedikit demi sedikit akan berusaha mengembangkan keterampilan berkomunikasi. Pada akhirnya, selain memiliki keterampilan cukup baik dan dapat memodifikasi perilakunya yang kaku menjadi ramah dan luwes. Dalam melakukan pendampingan, mendampingi berarti memberikan bimbingan lanjutan kepada klien. Tahap pendampingan ini dilakukan apabila memang dibutuhkan sebagai upaya menjamin pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan tujuan. Apabila pelayanan yang diberikan oleh Bapas tidak sesui dengan tujuan Saudara dapat melakukan pengkaitan dan rujukan Gambar 4



6. Terminasi/ Pengakhiran Dalam praktik Pekerjaan Sosial, terdapat tiga tindakan terakhir yang berkaitan dengan kontrak kerja antara Pekerja Sosial dengan Klien, yaitu perujukan (referral), Penyaluran(transfer) dan terminasi (pengakhiran).Bantuan atau intervensi yang dilakukan oleh Saudara selalu dilakukan dalam waktu yang terbatas. Secara ideal intervensi tersebut ditujukan pada tujuan-tujuan spesifik sehingga kemajuan terhadap tujuan tersebut dapat diukur. Adapun tujuan terminasi adalah: Menutup file/kasus klien yang sudah tidak lagi menginginkan atau membutuhkanpelayanan Saudara. Bisa juga karena klien sudah mampu melaksanakan tugas-tugaskehidupannya dan mengatasi masalahnya secara mandiri



155



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Meyakinkan terjadi perpindahan klien kepada Bapas atau lembaga pelayanan yang lain Menyusuri secara tepat agar pelayanan hanya diberikan kepada klien yang mengikuti pelayanan secara aktif. Terminasi atau pengakiran pemberian pelayanan mesti harus dilakukan. Ketika melakukan terminasi Saudara harus dilandaskan pada alasan sebagai berikut: Klien meninggal dunia Permintaan klien sendiri; kebutuhannya berubah dan lebih baik dilayani melalui penyedia layanan lain. Klien pindah tempat tinggal (catatan : dalam hal ini Saudara bertanggungjawab dan berusaha mengkaitkan atau merujuk klien kepada tempat pelayanan yang baru). Masa pembimbingannya telah berakhir sesuai surat keputusan yang diterima, Klien melakukan pengulangan tindak pidana, sehingga dilakukan pencabutan/pembatalan pelaksanaan pembebasan bersyarat. Pada kasus Klien meninggal Rujukan yang sesuai diberikan pada keluarga dan orang yang dianggap penting termasuk lembaga dan badan sosial bila diperlukan. PK menyelesaikan laporan terminasi Pada kasus Klien dirujuk kepada Bapas lain Rujukan adalah proses pengalihan dimana klien yang membutuhkan pelayanan kepada pihak lain yang terlibat dalam situasi diluar dari pelayanan yang diberikan oleh lembaga tersebut, dimana bapas atau lembaga belum mampu/ tidak mempunyai keahlian dalam memberikan pelayanan yang diinginkan oleh klien. Saudara melakukan rujukan dengan pertimbangan sebagai berikut: Saudara harus mengetahui alasan klien untuk pindah ke Bapas lain karena pindah tempat tinggal, kesulitan transportasi atau konflik dengan pihak lain. Saudara harus sama-sama menyepakati prosedur perpindahan dari pelayanan yang satu kepada yang lain, mencakup: permohonan terminasi, memberitahukan ke bapas/lembaga tujuan, menyertakan dokumen. Semua dokumen Klien harus dikirim ke Bapas yang baru dalam waktu 10 hari kerja, dimulai sejak dia memutuskan untuk pindah (sesuaikan dengan SOP). Perpindahan dokumen ke Bapas lain sangat penting untuk



156



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



kelanjutan pelayanan bagi klien. Ketidaklengkapan dokumen akan menghambat Bapas penerima melanjutkan atau memberikan pelayanan yang baik pada klien Dokumen lengkap mencakup bagian berikut; riwayat kasus, catatan kemajuan, formulir-formulir, semua dokumen sehubungan dengan pelayanan yang telah diakses klien. Dokumen dari lembaga lain yang penting bagi rencana intervensi dan pendampingan harus juga diperoleh, disalin dan dikirim kepada Bapas baru dimana klien akan menerima pelayanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Saudara dalam memberikan pendampingan klien, khususnya dalam melakukan rujukan adalah sebagai berikut: a. Rujukan dilakukan bila kebutuhan klien di luar lingkup/ kesanggupan lembaga atau di luar keahlian Saudara. b. Mengetahui dan memilih lembaga lain yang tepat yang menyediakan pelayanan sesuai kebutuhan klien. c. Membicarakan kemungkinan rujukan dengan lembaga yang dimaksud dan bila rujukan memungkinkan, bicarakan dengan klien. Apabila klien setuju, siapkan klien untuk proses yang akan dihadapinya, meliputi : Bantuan yang akan diberikan, persyaratan dan kebijakan lembaga rujukan? Mampukah klien memenuhi persyaratan yang diminta? Bagaimana perasaan klien tentang rujukan ke lembaga lain ? Bagaimana cara klien menghubungi lembaga rujukan b. Apa yang diharapkan dari klien untuk diceritakan pada petugas di lembaga rujukan. c. Lain-lain seperti jam kerja, alamat, petugas yang akan ditemui, dll. d. Sediakan informasi tentang klien pada badan/lembaga rujukan yang meliputi: Masalah dan kebutuhan klien secara jelas Ringkasan bantuan yang telah diberikan Perasaan klien tentang rujukan yang dilakukan Kesediaan bekerjasama bila diperlukan oleh lembaga rujukan e. Menyusun suatu panduan rujukan : Panduan rujukan merupakan dokumen yang “hidup”. Panduan ini harus diperbaharui secara terus menerus. Panduan harus diorganisir untuk penggunaan yang efektif. Panduan tersebut harus dibagi sesuai dengan jenis pelayanan. Contoh: lembaga penyedia layanan medis, kesehatan jiwa, pendampingan dan rehabilitasi para pengguna narkoba,



157



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



pendampingan masalah perkawinan dan keluarga, pendampinngan individual, pelayanan untuk pemuda, pelayanan anak (kesulitan belajar), pelayanan lansia, kekerasan terhadap keluarga, pelayanan untuk orang cacat, pendidikan, dsb. C.



Pihak Pihak Yang terlibat dalam manajemen kasus. Dari skema dibawah ini dapat dijelaskanbahwa Saudara sebagai manajer kasus yang memimpin penanganan kasus. Dimana manajer harus mengetahui dan memahami permasalahan yang dihadapi oleh klien kemudian mencarikan sumber-sumber yang berkaitan dengan pertolongan yang di butuhkan. Dalam hal ini Saudara dapat berkoordinasi dengan tim ahli atau lembaga pelayananan yang dapat memberikan pelayanan kepada klien. Berdasarkan hasil asesmen dari tim manajemen kasus melakukan case conference (sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang dipimpin oleh manajer kasus. Saudara dapat melakukan asesmen pendahuluan dan membuat rencana penanganan kasus kemudian mengundang tim ahli untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan guna membahas kasus tersebut bersama-sama kemudian saling membagi peran/pekerjaan. Seperti pada skema dibawah ini. MODEL SKEMATIK MANAJEMEN KASUS.



Gambar. 5



158



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Gambar skema diatas dapat dijelaskan bahwa kegiatan diawali mulai dari koordinasi antar instansi/lembaga untuk membagi tugas sesuai dengan peran lembaga, setelah memperoleh informasi, rujukan, pelimpahan dan serah terima klien dari Bapas atau permintaan penelitian kemasyarakatan dari kepolisian atau instansi/lembaga lain serta keluarga. Data dan informasi yang terkumpul dari berbagai instansi, lembaga dan keluarga dilakukanasesmen untuk menentukan kebutuhan yang dianggap prioritas dan spesifik dari klien itu sendiri. Langkah selanjutnya dibuat rencana penanganan kasus (case plane), sekaligus pada tahap ini dilakukan identifikasi sumber-sumber yang tersedia dan potensi yang dimiliki oleh klien, keluarga dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyiapkan rencana intervensi. Sebelum pelaksanaan intervensi terlebih dahulu dilakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan (case conference) untuk memastikan bahwa intervensi telah sesuai dengan tingkat kebutuhan klien. Intervensi adalah perubahan yang terencana dan terprogram, dilaksanakan oleh klien bersama Saudara dan lembaga terkait yang mendukung perubahan. Sebagai tindak lanjut tentu dikaitkandengan sumber-sumber pelayanan lain yang relevan dan menjadi kebutuhan klien, misalnya: dilakukan konseling bagi klien/keluarga, diperlukan terapi bagi pecandu narkoba, depresi, atau dilakukan pembelaan bagi kepentingan klien. Pelaksanaan pendampingan biasa dilakukan bagi klien yang memang membutuhkan pelayanan khusus/beresiko untuk klien HIV/Aids, napza dan Tuberculosis sertaAnak berhadapan dengan Hukum (ABH). Pendampingan sebagai upaya untuk mendorong perubahan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Sedangkan pengawasan sebagai kegiatan untuk memantau apakah program pelayanan dilaksanakan telah sesuai dengan rencana, sekaligus melihat pelaksaan apakah sesuai dengan sasaran dan apa saja yang menjadi hambatan. Terakhir terminasi/pengakhiran sebagai tahap penutup dari proses pelayanan dalam model manajemen kasus ini. Pengakhiran harus dilakukan untuk menghindari ketergantungan, memastikan bahwa pelayanan telah dituntaskan sesuai target capaian, dengan efektif dan tepat sasaran. D. Rangkuman 1. Saudara sebagai PK harus memiliki kemampuan merumuskan tujuan pelayanan dengan berpedoman pada tahapan-tahapan manajemen kasus. Tahapan tersebut adalah assessment, perencanaan, intervensi, pengawasan, pendampingan dan terminasi. Dalam menerapkan keenam tahapan tersebut Saudara harus memiliki keterampilan dan memahami budaya setempat yang harus dipedomani.



159



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2. Hal penting yang harus Saudara dipahami dalam proses manajemen kasus adalah pengembangan perencanaan kegiatan dilakukan dengan orientasi untuk pemenuhan kebutuhan klien.Saudara membantu klien dalam menentukan pilihan layanan, bukan menentukan sendiri tanpa adanya klien. Selain itu pendokumentasian dan pencatatan yang rinci terkait dengan perkembangan klien merupakan hal yang sangat penting untuk Saudara lakukan.



E. Latihan Apakah Saudara sudah memahami materi yang disampaikan pada pokok bahasan IV ini? Untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman Saudara terkait materi ini, maka jawablah beberapa pertanyaan berikut ini. 1. Sebutkan dan jelaskan salah satu tahapan dalam tahapan manajemen kasus ! 2. Jelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh PK dalam melakukan assessment ! 3. Bagaimana strategi yang harus dilaksanakan oleh PK dalam mengembangkan rencana layanan ? 4. Mengapa dibutuhkan pengawasan pada proses manajemen kasus ? Hal-hal apa sajakah yang perlu diperhatikan dalam pengawasan ? 5. Mengapa layanan pembimbingan perlu diterminasi ? Jelaskan apa yang har us dilakukan pada salah satu kasus !



160



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB V



161



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pada pelaksanaan konseling posisi duduk harus memperoleh perhatian, berhadapan dan menyerong perlu mendapat kesepakatan kedua belah pihak. Konseling adalah kegitan professional, yang dilakukan oleh petugas yang memang memperoleh pengetahuan, keterampilan teknis yang dilakukan secara terprogram, menurut Pepinsky & Pepinsky (1994) konseling adalah interaksi yang : Terjadi antara dua orang, yang satu disebut sebagai konselor dan yang Iain sebagai klien; Berlangsung dalam kerangka profesional; Diarahkan agar memungkinkan terjadinya perubahan perilaku pada klien. Konseling adalah hubungan pada mana seseorang berusaha membantu orang Iain untuk memahami dan memecahkan masalah penyesuaian. (Dalam bidang pendidikan, jabatan dan sosial). Tujuan konseling yang dikemukakan oleh (George & Cristiani 1981) a. b. c. d. e.



Menyediakan fasilitas untuk perubahan perilaku. Meningkatkan ketrampilan untuk menghadapi sesuatu. Meningkatkan kemampuan dalam menentukan keputusan. Meningkatkan dalam hubungan antar perorangan. Menyediakan fasilitas untuk mengembangkan kemampuan klien.



Penguasaan ketrampilan mikro konseling oleh PK diperlukan agar proses konseling dapat berjalan dengan efektif. Ketrampilan mikro konseling merupakan komponen komunikasi efektif yang penting dalam rangka mengembangkan relasi suportif klien PK. Untuk itu ketrampilan mikro konseling antara Iain meliputi : 1). Mendengar dengan perhatian Semua orang mampu mendengar, tetapi untuk menjadi pendengar baik yang sanggup mengambil inti dari pembicaraan dan mengetahui apa yang ingin diinginkan oleh klien. Saudara sebagai pendengar yang baik bagi klien, perlu memperhatikan hal-hal berikut: • Tidak menginterupsi (memotong penbicaraan). • Memberikan suasana hening. •Tidak berbicara sebelum mendengar • Memberikan perhatian, misal, dengan anggukan kepala • Memelihara kontak mata • Membantu klien meneruskan ceritanya



162



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kenali perasaan klien, “Nampaknya Anda sedih”



163



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3). Mengajukan pertanyaan yang tepat Mengajukan pertanyaan adalah bagian penting dalam wawancara dan konseling. Pertanyaan digunakan supaya situasi klien dapat diketahui lebih lanjut. Tips ketika bertanya : Tanyakan hanya satu pertanyaan pada satu saat Pandanglah wajah klien Pertanyaan yang Singkat dan jelas Gunakan pertanyaan yang bertujuan Gunakan pertanyaan untuk membantu klien berbicara tentang perasaan dan perilakunya Gunakan pertanyaan untuk menggali dan memahami isu dan meningkatkan kesadaran Jangan mengajukan pertanyaan hanya untuk memenuhi keingintahuan (pertanyaan yang tidak relevan) Pertanyaan yang terlalu banyak akan membuat orang merasa diinterogasi. Banyak jenis pertanyaan yang sering dipergunakan sehari-hari dalam kehisupan ini, jenis pertanyaan yang dapat dipergunakan dalam proses konseling dan penyusunan penelitian kemasyarakatan, yaitu : Pertanyaan Terbuka (open ended question), adalah pertanyaan dengan jawaban lebih dari satu kata. Pertanyaan terbuka akan membuka kesempatan pada klien untuk menceritakan lebih lanjut tentang situasi mereka. Contoh : Apa yang mungkin akan terjadi kalau Anda menceritakan keadaan Anda pada keluarga? Bagaimana cara Anda mengasuh anak Anda? Pertanyaan Tertutup (close ended question), adalah kecenderungan jawaban dari pertanyaan tertutup adalah 'yes' dan 'no'. Pertanyaan tertutup dipergunakan saat konselor membutuhkan jawaban yang tegas atau spesifik. Dengan pertanyaan tertutup, klien tidak mendapatkan kesempatan untuk berpikir tentang apa yang mereka katakana. Jawaban singkat dan sering berakibat makin banyak mengajukan pertanyaan selanjutnya. Contoh : Apakah anda mempunyai anak?



164



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Melakukan pengecekan pertanyaan, merupakanpertanyaan jenis yang membantu PK untuk mencari tahu seberapa besar klien memahami atau membutuhkan informasi lebih lanjut. Selain itu dengan pertanyaan ini PK dapat mengecek kembali kebenaran cerita klien, sehingga PK dapat mengetahui masalah sebenarnya. Contoh:



Ceritakan kepada saya, langkah-langkah apa yang telah kita setujui dalam pertemuan minggu IaIu ? Kamu mengatakan kalau kamu akan berhenti merokok bila anakmu perempuan. Apakah yang saya dengar ini benar ? Pertanyaan Mengapa, seringkali pertanyaan ini tidak ada gunanya dan klien sering merasa diinterogasi, ada perasaan takut dan dihakimi. Contoh :



Mengapa Andatidak datang pada pertemuan kita kemarin? MenqopoAnda masih saja merokok meskipun sudah mendapatkan anak perempuan? 4). Menciptakan suasana hening Suasana yang hening sangat dibutuhkan agar klien dapat sepenuhnya berkonsentrasi dan suasana hening adalah keadaan yang Saudara ciptakan untuk Memberi waktu pada klien untuk berpikir tentang apa yang dikatanya Memberi ruang pada klien untuk merasakan apa yang dialaminya Memberi kesempatan pada klien untuk berbicara sesuai dengan iramanya. Memberikan waktu bagi klien untuk mengatakan ambivalensi antara mengatakan atau tidak pada Saudara. Memberi kebebasan pada klien untuk lanjut bercerita atau berhenti



5). Perilaku non verbal Perilaku non verbal terbagi 2 (dua) jenis, yaitu bahasa tubuh dan paralinguistik. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari tabel dibawah ini.



165



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Bahasa Tubuh



Gerak tangan Expresi wajah Postur Orientasi tubuh Kedekatan tubuh/jarak Kontak mata Menghilangkan pembatas



Paralinguistik



Hembusan nafas Bersungut-sungut Berkeluh kesah Perubahan tinggi nada Perubahan keras nada Kelancaran suara Senyum gugup



2. Sikap dan Nilai yang Mendukung Komunikasi yang Efektif



Selain penguasaan ketrampilan mikro konseling, komunikasi efektif juga harus didukung dari tata nilai dan sikap yang Saudara miliki yaitu antara Iain : sikap tidak menghakimi, ramah, empati, dan lainnya. Karena pada dasarnya setiap manusia dipengaruhi oleh kondisi social-budaya dalam perkembangan dan kematangan hidup. Sosial budaya memberi kontribusi pada perkembangan sikap, tatanilai dan keyakinan pribadi. Meskipun demikian penting untuk diingat oleh Saudara bahwa konseling bukan memaksa orang untuk menyetujui atau mengikuti standar kehidupan tertentu. Konseling yang efektif harus memperhitungkan dampak tata nilai, sikap dan budaya yang mempengaruhi persepsi klien dalam memandang kehidupan. Sikap, tata nilai dan keyakinan Saudara akan mempengaruhi pedoman hidup dan perilakunya sehari-hari, serta interpretasi dalam pengungkapan dan respon terhadap suatu peristiwa. Saudara akan bekerja dengan klien dari berbagai latar belakang yang berbeda, yang mengharuskannya untuk mengetahui dan menerima perbedaan dari sikap, tata nilai dan keyakinan. Dalam situasi tersebut Saudara dituntut untuk tidak melakukan penekanan pada klien untuk menerima standar yang dianutnya atau yang berlaku dimasyarakat tertentu. Sebagai manajer kasus harus dapat mengenali konflik pribadi antara saudara dengan kliennya yang berhubungan dengan sikap, tata nilai dan keyakinan untuk dapat melakukan pelayanan yang efektif.Perbedaan sikap, tata nilai dan keyakinan dapat mempengaruhi kehidupan dan pekerjaan, Saudara harus dapat mewaspadai diri jika hal tersebut terjadi. Pembimbing Kemasyarakatan harus peka terhadap lingkungan, budaya dan bagaimana klien mempersepsikan dirinya dalam lingkungan dan



166



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



budayanya, serta harus mampu menggali nilai keyakinan klien tentang keluarga, keinginan memperbaiki diri, dan statusnya sebagai mantan narapidana. .( Family Health International, 2001). 3. Pedoman menjalin komunikasi Sikap yang harus menjadi pedoman yang dimiliki sebagai seorang pembimbing kemasyarakatan, Saudara senantiasa akan menghargai klien dan memiliki kualitas sebagai pribadi yang baikmenurut (LAYAK, 2007 ) sebagai berikut : re/os,penuh dengan keseriusan yang ditunjukan dengan perilaku hangat dan bersahabat. b. Mendengar aktif, dalam mendengarkan aktif didalamnya terdapat unsure pesan verbal dan non verbal. Sebagai PK, respon Saudara sangat bergantung pada cara mendengarkan. Cara mendengarkan mempunyai peran besar untuk klien dapat meneruskan atau menghentikan pembicaraannya. Hanya orang yang mendengar dengan aktif yang dapat melahirkan empati. Memberi respon positif, adalah keepekaan, sikap menghargai, berkawan, dan mempertimbangkan merupakan komponen efektif sebuah pelayanan. d. Menghargai, menjunjung nilai nilai hak asasi manusiamemberikan penghormatan tanpa meningmembeda-bedakan. e. Mempercayai klien, komunikasikan pada klien bahwa anda mampu mempercayai mereka.Ketika PK memahami klien, maka klien akan merasa nyaman. Peka terhadap budaya, caranya adalah dengan menghargai system budaya dan kepercayaan klien. Lahirkan penghargaan dan kepekaan akan budaya dan tradisi. Budaya menyatakan apa yang mereka harus dan cara apa yang akan mereka kerjakan. Hargai perbedaan, galilah keyakinannya, ajukan pertanyaan guna memperoleh peningkatan pemahaman dan optimisme bantuan. Membantu klien berfikir berbagai alternative. Sediakan waktu dan bekerjalah bersama mereka untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam menerapkan berbagai alternatif. Jangan ambit alihtanggung jawab permasalahan klien sebab ini akan menimbulkan ketergantungan dan perasaan tidak berdaya. h. Mengenali keterbatasan diri dan mampu merojzfk.Rujuk klien ke sumber yang lebih ahli jika memungkinkan. Secara jujur katakana apa yang anda tidak ketahui. PK perlu sadar akan kekurangan dalam dirinya dan mampu membatasi dirinya agar tidak mempengaruhi proses pelayanan pembimbingan kemasyarakatan. Sabar.Sesuaikan irama Saudara dengan klien, jangan mendorong klien untuk mengikuti irama Saudara. Pastikan ada waktu yang cukup untuk proses



167



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



pelayanan. Ada beberapa hal yang mungkin sangat sensitif dan membutuhkan waktu untuk dilakukan atau dibicarakan. Hal ini bisa terjadi terutama jika klien belum mempercayai PK dengan penuh. ridak menghambat ekspresi perasaan klien, seperti menangis, marah, dll. Ketika PK terjebak keterbatasan waktu dan muatan kerja yang besar, ada perbedaan nilai atau PK cemas terhadap isu yang dilontarkan klien. Hal tersebut akan menghambat klien dalam mengekspresikan perasaannyaatau terhenti. Ketika PK menghadapi situasi seperti diatas sebaiknya PK dapat mendahulukan tujuan pertemuan dengan klien, dan mengsampingkan masalah anda sendiri. ridak bersifat menghakimi.Perkataan dan pemikiran salah atau benar sebaiknya dihindari. Seorang PK harus senantiasa berada dalam proses, tidak terjebak pada situasi klien baik memihak ataupun berlawanan. Mampu mengendalikan diri. Seorang PK harus tetap fokus pada tujuan pertemuan dan pelayanan tidak melenceng serta larut pada topik pembicaraan yang Iain. Empati, merupakan kemampuan untuk merasakan apa yang dirasakan klien dan dapat tetap obyektif mengamati apa yang terjadi pada diri klien guna memaksimalkan pelayanan yang diberikan. Mempunyai pengetahuan. Seorang PK harus memiliki pengetahuan yang selalu berkembang dan sesuai dinamika permasalahan klien. PK menguasai fungsifungsinya dalam pelayanan dan sebagai sumber rujukan. O. Menjaga rahasia. Apapun yang dibicarakan klien pada manajer kasus harus dirahasiakan dan jangan terperangkap oleh gossip.Saudara harus dapat menjaga semua informasi yang diberikan oleh klien guna menjaga relasi yang efektif dengan klien. Bergosip akan menurunkan kredibilitas Saudara. Untuk menjaga keluarnya informasi pribadi klien sebaiknya hindari bergosip atau pembicaraan tentang klien dengan orang yang tidak berkepentingan. Meskipun demikian, kerahasiaan tidak bersifat mutlak. Artinya dalam keadaan tertentu informasi yang dirahasiakan dapat diungkapkan dengan tujuan kepentingan klien dengan orang yang berkepentingan, misalnya dengan dokter yang merawat, perawat. C. Rangkuman 1. Keterampilan komunikasi yang efektif merupakan kemampuan dasar yang harus Saudara miliki agar hubungan saling mempercayai dapat tercipta antara saudara dengan klien. Saudara dapat mengetahui masalah sebenarnya dari klien dan perencanaan yang dikembangkan bersama antara klien dengan Saudara tepat sasaran dan memberikan dampak positif terhadap pencapaian tujuan



168



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



pembimbingan. counselling.



Untuk itu Saudara harus menguasai keterampilan micro



2. Dalam melakukan konseling dengan klien, Saudara akan seringkali menemukan diri



klien memiliki perbedaan sikap dan tata nilai yang beda dengan Saudara. Hal ini disebabkan Saudara memiliki perbedaan latar belakang, nilai dan budaya, serta lingkungan tumbuh-kembang yang berbeda dengan klien. Meskipun demikian Saudara harus mampu bersikap netral dan tidak memaksakan nilai yang dipercayainya kepada klien dalam proses konseling. Pemaksaan dan keberpihakan kepada nilai yang Saudara anut akan menghambat proses pembimbingan dan pembangunan kepercayaan klien kepada Saudara. D. Latihan Apakah Saudara sudah memahami materi yang disampaikan pada pokok bahasan IV ini? Untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman Saudara terkait materi ini, maka jawablah beberapa pertanyaan berikut ini. 1.Sebutkan dan jelaskan perbedaan antara Bahasa Tubuh dan Paraliguistik ! 2.Jelaskan hal-hal yang harus Saudara perhatikan dalam melakukan konseling mikro? 3.Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis pertanyaan dan berikan satu contoh ! 4.Bagaimana seorang PK yang berkualitas ? 5.Mengapa sikap dan nilai PK mempengaruhi proses pembimbingan klien.



169



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB VI MENJALIN HUBUNGAN BANTUAN DAN STRATEGI KEMITRAAN A. Kompetensi Khusus.



Setelah mempelajari modul ini peserta memiliki keterampilan dalam manjalin hubungan dengan klien bapas dan keluargaserta menjalin kemitraan koordinasi antar instansi/ lembaga. B. Keterampilan menjalin hubungan dan menyusun strategi kemitraan



Sebagai seorang manajer kasus Saudara diharapkan memiliki kemampuan menjalin komunikasi dan membangun relasi dengan klien maupun tim ahli lainnya sebagai upaya untuk memperoleh bantuan pelayanan yang dibutuhkan oleh klien, seperti menurut ( Achlis, 1992) sebagai berikut: 1.



Individualisasi Individualisasi adalah pengenalan dan pengertian tentang sifat-sifat yang unik dari setiap individu dan penggunaan secara berbeda-beda prinsip dan metode-metode pelayanan untuk membantu setiap individu mencapai penyesuaian yang lebih baik. Individualisasi didasarkan pada hak-hak manusia untuk diperlakukan sebagai ”individu” bukan “kasus”. Individualisasi merupakan hak dan kebutuhan klien. Setiap orang diindividualisasikan oleh : keturunannya, lingkungannya, kemampuan intelektualnya, kegiatan-kegiatannya, dsb. Setiap orang mempunyai pengalaman hidup yang berbeda dan rangsangan dari luar maupun dari dalam juga berbeda. Emosi dan ingatannya mempengaruhi pikiran, perasaan dan tingkahlakunya dengan suatu cara yang individual. Sifat hekekat setiap orang ”mampu mengintegrasikan dan mengarahkan kekuatankekuatannya sendiri dengan cara yang berbeda dari sifat hakekat orang lain”. Oleh karena kebutuhan klien itu berbeda dari orang lain, maka bantuan yang dibutuhkan klien juga berbeda-beda. Setiap orang menyadari bahwa dia adalah unik. Ketika seseorang datang meminta bantuan ke lembaga pelayanan sosial, maka pada saat itu ia mempunyai kebutuhan agar ia diperlakukan sebagai individu dan bukan sebagai suatu kasus, suatu tipe atau suatu kategori. Manajer kasus mungkin tidak dapat mengindividualisasikan persyaratan-persyaratan untuk memperoleh bantuan, tetapi ia dapat membeda-bedakan cara untuk membantu klien mengemukakan pokok –pokok untuk dapat memenuhi persyaratan itu. Klien akan merasa dimengerti oleh manajer kasus jika manajer kasus menghormatinya sebagai individu dengan hak-hak dan kebutuhan-kebutuhannya dan khususnya jika manajer kasus dapat menerima perasaan-perasaan serta menerima kedatangan klien untuk meminta bantuan dan menerima situasi klien saat ini.



170



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Kesadaran klien tentang individualisasi oleh manajer kasus akan memberi hasil yang positif. Apabila klien merasa kurang mendapat perhatian dari manajer kasus maka klien akan memberi reaksi dengan membatasi pemberian fakta yang objectif saja tentang kasusnya, bukan perasaan-perasaan subyektifnya yang seringkali justru merupakan hal yang paling penting. Klien baru mau memasuki suatu relasi bantuan jika klien merasa diakui sebagai individu tertentu dan merasa bahwa ia dan masalahmasalahnya dimengerti. Oleh sebab itu, berhasil tidaknya suatu relasi bantuan terhadap seorang klien bertumpu pada individualisasi.



Meng-individualisasi-kan berarti kemampuan untuk mengerti orang tertentu sebagai seorang manusia yang khas dengan perasaan, pemikiran dan pengalaman yang khas. Individu ini hendaknya dibedakan dengan semua orang lain termasuk manajer kasus sendiri. Kita tidak boleh membuat dugaan tentang orang lain berdasarkan pandangan-pandangan yang umum berlaku tentang suatu kelompok, golongan atau suku, namun kita perlu mengerti bagaimana suku, golongan dan jenis kelamin mempengaruhi interaksi antara klien dengan Saudara. 2.



Ekspresi Perasaan yang Bertujuan Salah satu tantangan besar dalam kehidupan manusia adalah dapat menguasai dan mengendalikan emosinya. Pada saat-saat yang tertekan, emosi itu cenderung menguasai pribadi dan kegiatan-kegiatan seseorang melawan segala sesuatu yang rasional dan mendorong orang itu untuk hidup di bawah kuasa tuntutan-tuntutan atau rangsangan-rangsangan yang negatif. Kebutuhan-kebutuhan psikologis yang pokok dari manusia antara lain respon, pengakuan, penghargaan, cinta , kasih sayang, keamanan, status, ekspresi, pencapaian dan kebebasan. Kebutuhan-kebutuhan psikososial ialah partisipasi dalam pengalaman-pengalaman, pemahaman dengan pola-pola kelompok, penghargaan dan pengakuan sosial. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak diberi kesempatan untuk diekspresikan, maka akibatnya adalah frustasi.Kebutuhan mengekspresikan perasaan-perasan pada seseorang merupakan dinamika yang paling penting dalam relasi bantuan. Dengan demikian, ekspresi perasaan yang bertujuan adalah pengakuan bahwa klien mempunyai kebutuhan untuk menyatakan perasaan-perasaannya secara bebas, khususnya perasaan-perasaan negatif. saudara mendengarkan dengan penuh perhatian tanpa mengecilkan hatinya atau tanpa menyalahkan ekspresi perasaan-perasaan itu. Apabila saudara melihat bahwa mengekspresikan perasaanperasaan dapat membantu klien, maka saudara justru mendorong dan memberanikan klien agar mau mengekspresikan perasaan-perasaan dalam bentuk kegiatan yang kongkrit.



171



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3.



Pelibatan Emosional yang Terkendali Pembimbing Kemasyarakatan memerlukan ketrampilan untuk berkomunikasi, baik dalam tingkat pikiran maupun perasaan, dan perlu memberikan respons yang tepat terhadap perasaan-perasaan klien supaya ia dapat membantu secara efektif apabila isi komunikasi mengandung sebagian atau banyak perasaan-perasaan. Ini merupakan salah satu ketrampilan yang sulit dalam pembimbingan dan pendampingan. Penglibatan emosional secara terkendali adalah kepekaan dari Saudara terhadap perasaan-perasaan klien, pengertian terhadap arti dari memberi respon yang tepat dan bertujuan terhadap perasaan-perasaan klien.Ada 3 komponen dalam pelibatan emosional yang terkendali dan dalam prakteknya ketiga komponen, ini berhubungan erat satu dengan lainnya yaitu:Kepekaaan, Pengertiandan Respon.. a. Kepekaan, kadang-kadang klien tidak dapat mengungkapkan dalam bentuk kata-kata perasaan perasaan mereka. Hal ini sering terjadi pada permulaan konseling terutama bila klien merasa tidak enak, tidak nyaman dengan Saudara. Hal ini mungkin terjadi karena pola-pola kebudayaan atau kepribadian yang tidak menyukai pengungkapan perasaan diekspresikan secara verbal. Walaupun klien tidak dapat memverbalisasikan perasaan mereka, hal itu akan timbul dalam cara yang bisa kelihatan dan kedengaran, misalnya caranya berbicara : kecepatannya, keragu-raguannya, nada yang berlebihan. Hal itu juga bisa timbul dari sikap keseluruhan : air muka, gaya, penampilan, gerakan-gerakan tangan, dsb. Ini adalah petunjuk dari perasaan-perasaan klien yang dapat Saudara observasi . Kepekaan terhadap perasaan-perasaan klien bisa terlaksana karena banyak hal yaitu mulai dari keyakinan Saudara akan kepentingan dari perasaanperasaan dalam kehidupan klien. Hal itu dikembangklan melalui pengujian yang kritis dalam praktik, pengalaman, supervisi dan disiplin diri. Keterampilan ini berkembang secara berangsur, dihasilkan perlahan-lahan mulai dari yang sederhana sampai yang kompleks. b. Pengertian. Sebagai seorang Profesional, Saudara perlu mengerti arti dari



perasaan-perasaan klien dengan masalah-masalahnya. Klien harus mengetahui apa yang sedang dilakukannya, apa yang sedang terjadi ketika ia memaksa klien mengekspresikan perasaan-perasaannya, dan bagaimana ekspresi ini sampai pada pencapaian tujuan.Dengan demikian pengertian adalah suatu proses yang berlanjut dalam setiap konseling. Pengertian harus berkembang dan meningkat, tetapi dalam banyak kasus Saudara harus merasa puas sementara dengan pengertian yang sebagian dan terus berusaha ke arah pengertian yang penuh. Pengetahuan tentang tingkahlaku manuasia diperlukan untuk mengerti arti dari perasaan-perasaan. Pengetahuan ini datang dari Psikologi, psikiatri dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Pengetahuan ini juga datang dari penilaian terhadap pengalaman hidup sendiri, dari seseorang, dan dari praktek profesional. Pengetahuan disini termasuk pengetahuan tentang kebutuhan-kebutuhan manusia secara umum, pola-pola reaksi dan pertahanan diri manusia dalam keadaan tegang (stress).



172



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pengetahuan yang umum ini kemudian digunakan sebagai kerangka kerja untuk dapat lebih mengerti untuk dapat lebih mengerti dan membantu klien dengan kualitas individual dan keunikannnya. Setiap manajer kasus harus dapat mencari sendiri cara-cara untuk mengembangkan ketrampilan dalam pengertian akan arti dari perasaan-perasaan klien. a. Respon. Kepekaan dan Pengertian belumlah cukup; kepekaan dan



pengertian barulah berarti apabila ada respon. Respon Saudara terhadap klien pada tingkat perasaan adalah unsur psikologis yang paling penting dalam relasi bantuan. Hal ini mungkin merupakan ketrampilan yang paling sulit. Respon kadang merupakan hal yang menakutkan bagi Saudara yang pemula, karena respon harus bersifat individual bagi setiap klien bahkan bagi setiap perubahan suasana hati dari klien dalam suatu konseling. Respon tidak selalu dalam bentuk verbal, bisa juga dalam bentuk respon sikap dan perasaan, dibimbing oleh pengetahuan dan tujuan. Hal itu merupakan suatu respon internal (dari dalam) dari dalam diri Saudara secara sadar dan bertujuan mengidentifikasi perasaan-perasaan klien. Meskipun respon itu sebenarnya internal, namun hal itu dikomunikasikan kepada klien melalui berbagai bentuk dari manifestasi eksternal (dari luar), baik melalui kata-kata, ekspresi muka, nada berbicara maupun melalui tindakan. 4. Penerimaan Obyek penerimaan adalah klien individual (sebagaimana adanya dia/sebenarnya) dengan kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahannya; potensi dan keterbatasannya, sikap-sikapnya yang simpatik dan tidak simpatik, perasaanperasaannya yang positif dan negatif; tingkahlakunya yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima. Hal pokok yang paling penting disini adalah, meskipun PK melihat secara realistis segala sesuatu yang negatif pada klien, ia tetap dapat mempertahankan penghormatan terhadap klien secara realistis juga. Sifat-sifat penerimaan adalah ”kehangatan”, ”kesopanan”, ”mendengarkan”, ”menghormati” , ”perhatian”, ”minat”, ”kedewasaan”, kepastian yang konsisten dan kesediaan untuk dengan sadar memasuki dan membagi pengalaman hidup dengan orang lain. Penerimaan adalah suatu prinsip tindakan dimana saudara menerima dan memperlakukan klien sebagaimana adanya termasuk kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahannya, sifat-sifat yang menyenangkan dan tidak menyenangkan, perasaan-perasaan yang positif dan negatif, sikap-sikapnya dan tingkahlakunya yang konstruktif dan dekstruktif, sementara itu selalu mempertahankan perasaan tentang martabatnya dan nilai kepribadiannya. Tujuan penerimaan adalah menghormati integritas klien sebagai sesama manusia, membantu orang dalam kesulitan yang ada dalam kesulitan, menyumbang sesuatu kesenangan dan kebahagiaan orang lain dan membantu orang untuk menjadi lebih baik, mendapatkan penguasaan atas kehidupannya dan kelakuannya sendiri.Menerima klien sebagaimana adanya dengan sikapsikap, prinsip-prinsip atau tingkahlaku yang menyimpang, jelas bukan berarti pengakuan atau persetujuan atau membenarkan penyimpangan itu.



173



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Penerimaan berarti menerima dan mengerti yang bersifat membantu dan mengakui bahwa hal itu sebagai bagian dari kenyataan tetapi bukan sebagai yang benar dan baik. Jadi ada perbedaan antara menerima dan membenarkan. Penerimaan terhadap orang lain bukan berarti menerima perbuatan yang tidak bermoral sebagai perbuatan yang benar, juga tidak berarti membenarkan sikapsikap atau tingkahlaku yang menyimpang. Objek penerimaan bukanlah ”yang baik” tetapi ”yang nyata”. Pemahaman Saudara terhadap konsep penerimaan akan membantu Saudara mengerti klien sebagaimana adanya. Dengan demikian Saudara membantu klien membebaskan diri dari pertahanan diri yang tidak dikehendaki sehingga klien merasa aman untuk membuka diri dan memandang diri sebagaimana adanya serta menyelesaikan masalahnya sendiri dengan cara yang realistik. 5.



Sikap Tidak Menghakimi Pengertian dasar dari “menghakimi” adalah menentukan apakah seseorang itu bersalah atau tidak bersalah dalam melakukan suatu hal. Hal itu adalah suatu proses memutuskan apakah seseorang terlibat dengan tindakan kejahatan atau tidak, dengan pengetahuan dan sengaja dan oleh karena itu ia dipersalahkan. Sikap tidak menghakimi didasarkan pada suatu keyakinan bahwa PK tidak membenarkan penentuan bersalah atau tidak bersalah, atau sampai seberapa jauh tanggungjawab klien sebagai penyebab dari masalah-masalah atau kebutuhan-kebutuhan.Meskipun demikian PK harus mampu membuat evaluasi mengenai sikap-sikap, standard atau tindakan-tindakan klien tanpa melibatkan unsur-unsur pikiran dan perasaannya. Dalam PK menghakimi berarti suatu usaha menempatkan kesalahan pada klien, menyatakan bahwa ia baik secara verbal maupun non verbal bertanggungjawab karenamenyebabkan masalahnya atau ketergantungannya baik yang berhubungan dengan lingkungannya atau kepribadiannya.Kebutuhan klienmencari bantuan dari lembaga sosial dapat mengakibatkan timbulnya perasaan ynag tidak enak, salah satunya adalah ketakutan “dihakimi”. Dasar dari ketakutan klien timbul dari pengalaman-pengalaman hidupnya, ia telah dihakimi dan dikutuk untuk kesalahan-kesalahan dan kegagalan-kegagalan yang telah diperbuatnya baik oleh orang-orang yang tidka mengerti diri klien maupun orang-orang yang tidak mempunyai hak untuk berbicara kepadanya. Apabila klien melihat PK sebagai suatu simbol dari suatu masyarakat yang akan menghakiminya yang ia takuti maka klien cenderung mencari keamanan diri dalam suatu sikap yang melindungi diri sendiri. Hal ini membuat rintangan-rintangan untuk dapat melighat secara objektif pada dirinya sendiri dan pada sebab-sebab dari ketidakmampuannya untuk menyesuaikan diri.



174



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Selama klien takut dihakimi, maka ia tidak akan merasa bebas untuk membicarakan tentang dirinya dengan tenang dan terbuka. Dia tidak akan mampu mengeluarkan hal-hal yang negatif dalam situasinya dan dalam kepribadiannya karena ia takut informasi yang diberikannya akan digunakan untuk menyerang dirinya dalam berbagai cara.Kebutuhan untuk melindungi diri sendiri akan berkurang apabila klien menyadari bahwa PK adalah orang yang secara total tidak mempunyai keinginan untuk menghakimi atau mengadili klien. Kecurigaan terhadap PK yang menunjukkan sikap bersahabat akan hilang dan ia akan merasa pasti bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah untuk kepentingan membantu klien bukan untuk menjatuhkan. Klien akan menjadi lebih mampu untuk menerima dirinya sendiri sebagai orang yang berguna dan lebih mampu untuk mendiskusikan kebutuhannya dan masalahnya yang sebenarnya. 6.



Memutuskan Bagi Diri Sendiri Salah satu keyakinan yang kuat dari PK adalah bahwa setiap orang mempunyai kemampuan untuk memutuskan bagi diri sendiri dan bahwa suatu pelanggaran oleh PK yang disadari dan disengaja terhadap kebebasan klien untuk memutuskan sendiri adalah suatu tindakan yang tidak profesional yang melanggar hak-hak klien dan mengganggu atau tidak memungkinkan penyelesaian masalah. Prinsip klien memutuskan bagi diri sendiri adalah pengenalan praktis terhadap hak dan kebutuhan klien untuk bebas membuat pilihan-pilihan dan keputusankeputusan sendiri dalam proses bantuan. PK mempunyai kewajiban untuk menghormati hak itu, mengenal kebutuhan itu, menstimulasi dan membantu klien mengaktifkan potensi itu untuk mengarahkan diri sendiri dengan jalan membantu klien melihat dan menggunakan sumber daya yang ada di kominitas dan diri klien sendiri. Hak klien untuk memutuskan sendiri, bagaimanapun juga terbatas oleh kemampuan klien untuk membuat keputusan yang konstruktif dan positif yang dipengaruhi oleh kerangka hukum sipil dan hukum moral,serta oleh fungsi dari lembaga sosial.



7.



Kerahasiaan Kerahasiaan merupakan hak azasi individu dandapat ditinjau dari 2 (dua) segi yaitu sebagai kode etik profesional dan sebagai unsur relasi bantuan.Kerahasiaan adalah penjagaan dari informasi-informasiyang bersifat rahasia tentang klien yang disampaikan dalam relasi profesional. Kerahasiaan merupakan suatu kewajiban etis dari manajer kasus dan sangat diperlukan bagi pembimbingan kemasyarakatan yang efektif. Namun hak klien tersebut tidak mutlak karena rahasia klien kadang-kadang perlu dibahas bersama antara orang-orang profesional dalam satu tim kerja dari suatu lembaga sosial dan lembaga sosial lainnya. Kewajiban itulah yang mengikat semua orang yang tersangkut di dalamnya. Rahasia hanya dapat didiskusikan dalam relasi profesional. Oleh sebab itu, PK sebaiknya menjelaskan informasi atau catatan apa saja yang disimpan, serta laporan-laporan dan catatan-catatan yang akan diberikan kepada pihak lainyang juga mempunyai hak dan tanggungjawab dalam penyediaan layanan berkesinambungan bagi klien.



175



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Jika klien meminta bantuan dari suatu lembaga pelayanan sosial, ia menyadari bahwa ia harus mengutarakan berbagai fakta tentang dirinya sendiri dan tentang situasinya kepada PK. Misalnya, perasaannya yang ia tidak ingin diketahui orang lain, tingkahlakunya yang dapat merusak reputasi pribadinya apabila diketahui oleh kawan atau tetangganya atau tentang kejadian-kejadian dalam keluarganya yang dapat memalukannya. Sebelum menghimpun informasi dari klien, penting bagi PK untuk menjelaskan kepada klien apa tujuan menghimpun informasi yang lengkap dan benar baik dari klien maupun dari keluarga dan siapa saja yang dapat mengakses informasi tersebut. Hal tersebut akan dapat mengurangi kekhawatiran klien untuk dapat berterus terang dan mengungkapkan perasaan dan masalahnya kepada PK. Klien memasuki relasi bantuan dengan pengertian tersebut. Oleh sebab itu memegang rahasia adalah kualitas yang penting dari relasi bantuan. C. Sifat layanan bantuan.



Setiap jenis pelayanan kesejahteraan sosial baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat mengandung sifat prefentif, kuratif dan rehabilitatif(Alfred J.Khan, 1973). Seperti penjelasan berikut: a.



Prefentif atau pencegahan, pelayanan bantuan yang diarahkan untuk pencegahan timbulnya masalah baru dan meluasnya permasalahan dengan melibatkan keluarga, masyarakat, lembaga atau organisasi social yang peduli dengan pembinaan narapidana.



b.



Kuratif atau penyembuhan, pelayanan bantuan yang diarahkan untuk penyembuhan atas gangguan-gangguan yang dialami oleh klien bapas baik secara fisik, psikis maupun social.



c. Rehabilitatif atau pemulihan kembali, proses pemulihan kembali fungsi-



fungsi social setelah individu atau klien mengalami berbagai guncangan sebagai narapidana dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya. Pada negara berkembang seperti Indonesia pelayanan sosial dimaksudkan sebagai pelayanan yang difokuskan pada bantuan bagi individu bersifat perorangan dan keluarga yang mengalami masalah dalam penyesuaian diri dan pelaksanaan fungsi-fungsi sosial di masyarakat. D. Menjalin Kemitraan



Menjalin hubungan kerjasama terhadap penyedia layanan dilingkungan masyarakat merupakan hal penting untuk dilakukan oleh PK agar terjadi pelayanan yang berkesinambungan yang dapat memenuhi kebutuhan klien. Meskipun demikian upaya ini merupakan hal yang rumit dan tidak mudah untuk dilakukan. Hal terpenting adalah memusatkan upaya pada kerjasama yang saling mendukung antar satu instansi dengan instansi lainnya. Dengan demikian terdapat berbagai stakeholder yang memilki kemampuan layanan yang berbeda dan spesifik yang dapat menyediakan variasi layanan untuk pemenuhan kebutuhan klien. Diharapkan setelah mempelajari bab ini, PK dapat memiliki kemampuan menjalin hubungan bantuan dengan klien.



176



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Dimana dengan pelayanan yang berkesinambungan diasumsikan bahwa sistem pendukung seperti dibawah ini tersedia secara terpadu dan dapat berjalan secara efektif dan efisien di masyarakat (Yayasan LAYAK, 2007) yaitu : a). Pengembangan jaringan kerja  Jaringan kerja sering diidentikkan dengan kemitraan, kolaborasi dan koordinasi.  Jaringan kerja adalah tata hubungan kerjasama yang berciri kemitraan dari berbagai unsur yang berdasarkan kriteria tertentu memiliki tanggung jawab sosial untuk terlibat menangani masalah  Adanya sistem kerjasama dan koordinasi yang direncanakan secara terarah dan sistematis.  Jaringan kerja adalah proses perluasan kontak formal dan informal dimana organisasi dan para anggota melakukannya dengan individu dan organisasi lainnya. b). Fungsi jaringan kerja antar lembaga/ badan social adalah sebagai:  Media Kerjasama  Sumber informasi  Pengembangan program  Pengendalian sumber  Konsultasi dan koordinasi Jaringan pengembangan perlu disusun dengan langkah – langkah jaringan antar lembaga (Meity. S, 2008) sebagai berikut:  Identifikasi dan Inventarisasi  Menyusun gagasan dan program yang dianggap layak sesuai kebutuhan  Identifikasi, Inventarisasi dan petakan pihak-pihak mana saja yang secara potensial dianggap sebagai pemilik sumber dan diperhitungkan dapat memberikan dukungan terhadap program.  Lakukan kontak-kontak pendahuluan dan lanjutan kepada pihak-pihak yang telah dipetakan.  Membangun kontrak kerja/komitmen bersama  Melaksanakan kerjasama Beberapa komponen layanan yang harus tersedia dalam menyusun jaringan dan menjalin kemitraan sebagai kekuatan untuk melengkapi program pelayanan bagi klien, seperti berikut: a.



b. c. d. e. f.



Tersedianya bahan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Mobilisasi masyarakat untuk membangun program layanan masyarakat Terjalinnya kemitraan antara pemerintah dan LSM Tersedianya prosedur rujukan antar instansi penyedia layanan di masyarakat bagi klien dan/atau keluarganya Tersedianya prosedur supervisi dari sarana layanan di tingkat pusat sampai ke daerah termasuk para relawan. Pelatihan dan bimbingan teknis bagi Pembimbing Kemasyarakatan



177



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pelayanan lanjutan baik Rujukan (referral), penyaluran (transfer) maupun pengakhiran (terminasi) bagi kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH). Tujuannya adalah terlaksananya pengalihan pelayanan lanjutan bagi klien kepada pihak lain sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan masalahnya. Contoh: Individu dan lembaga yang dapat menjadi rujukan: a. Keluarga : Orang tua, kakak/adik, kakek/nenek, paman/bibi, sepupu, dll. b. Profesi lain: psikolog,penasehat hukum, pekerja social, dokter guru,polisi, dll. c. Orang lain yang dekat dengan korban, seperti keluarga (orangtua), teman sebaya,



tokoh masyarakat (RT/RW), dll.



d. Lembaga Pemerintah (formal), seperti Dinas Sosial, Komisi Nasional



Perlindungan Anak, Pusat-Pusat Rehabilitasi, Rumah Sakit, Bapas, dll.



e. Lembaga Sosial Skala Internasional, UNICEF, Save Children, ILO, dll f. Lembaga Sosial Non pemerintah (LSM), seperti Rumah Aman Anak/ Rumah



Singgah, dll.



g. Lembaga Sosial Berbasis keagamaan (ormas), seperti Muhamadiyah, NU yang



telah banyak memiliki Panti Asuhan dan Rumah Singgah, dll.



1.



Sumber-Sumber Pelayanan Setiap orang selalu dihadapkan pada usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Keberfungsian sosial mengacu kepada cara-cara yang digunakan oleh individu maupun kelompok dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka (Max Siporin, 1972). Untuk dapat mengidentifikasi kebutuhan manusia, sebenarnya ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu : a. Kebutuhan manusia pada prinsipnya lebih dari satu. Kebutuhan manusia tersebut merupakan sekumpulan dari kebutuhan dasarnya. b. Ada beberapa kebutuhan manusia yang sebenarnya merupakan karakteristik dari konteks kebudayaan yang dimilikinya. Manusia yang berada di dalam masyarakat tertentu akan dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat tersebut. Oleh sebab itu Kebutuhan manusia juga dipengaruhi oleh kebudayaannya. c. Sistem kebutuhan setiap individu sangat tergantung dari perkembangannya. Kebutuhan seorang bayi, anak, remaja dan dewasa akan berbeda. Selain perkembangan fisik, perkembangan psikis juga mempengaruhi jenis kebutuhan yang diperlukan setiap individu. Kebutuhan klien ini sangat banyak dan bervariasi, masing-masing klien memiliki kebutuhan yang spesifik. Penentuan kebutuhan manusia dikelompokkan dalam 2 golongan besar, yaitu : a. Penentuan kebutuhan berdasarkan karakteristik umum (general) b. Penentuan kebutuhan berdasarkan perkembangan manusia (spesifik).



178



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Banyak ahli yang memberikan pendapat mereka mengenai jenis kebutuhan manusia secara umum. Neil Gilbert dan Harry Specht, 1989 di dalam bukunya berjudul The Emergence of Social Welfare and Social Work menyatakan bahwa kebutuhan manusia dapat dikelompokkan dalam 5 bagian yaitu : Physical Needs, Emotional Needs, Intelectual Needs, Spiritual Needs, Social Needs. Sistem sumber bantuan secara potensial dapat digali dan dimanfaatkan klien untuk memenuhi kebutuhannya, namun kadang ada situasiyang menyebabkan klien tidak dapat menggali dan memanfaatkan sistem-sistem tersebut. Karenanya ia membutuhkan dukungan dan dampingan Saudara dapat mengakses berbagai sistem sumber pelayanan/bantuan tersebut. (Allen Pincus dan Anne Minahan dalam Dwi Heru Sukoco, 1992)mengklasifikasikan sumber pelayanan ke dalam 3 golongan yaitu : a.Sistemsumberalamiahatau Informal



Sistem sumber alamiah atau informal adalah keluarga, teman, tetangga maupun orang-orang lain yang bersedia membantu. Bantuan yang dapat digali dan dimanfaatkan dari sumber-sumber alamiah adalah dukungan emosional, kasih sayang, nasehat, informasi dan pelayanan-pelayanan konkrit lainnya seperti peminjaman uang. b. Sistemsumber Formal Sistem sumber formal adalah keanggotaan klien dalam suatu organisasi atau asosiasi formal yang bertujuan untuk meningkatkan minatnya sebagai anggota. Sistem sumber tersebut juga dapat membantu anggotanya untuk bernegosiasi dan memanfaatkan sistem sumber kemasyarakatan c. Sistemsumber Kemasyarakatan Sistem-sistem sumber kemasyarakatan dapat berupa Rumah sakit, badan-badan adopsi, program-program latihan kerja, pelayanan-pelayanan sosial resmi, dan lainnya. Setiap orang dalam kehidupannya terkait dengan sistem sumber kemasyarakatan seperti sekolah, pusat perawatan anak, penempatan-penempatan tenaga kerja, program-program tenaga kerja. Orang juga terkait dengan badanbadan pemerintah dan pelayanan-pelayanan umum lainnya seperti RS, Perpustakaan umum, kepolisian, pelayanan sosial, dan sebagainya. 2.



Pemetaan Sumber-Sumber Pelayanan Untuk dapat menggali dan memanfaatkan sumber-sumber palayanan di atas diperlukan power and authority (kekuatan dan kekuasaan). Kekuatan dan kekuasaan manusia pada dasarnya merupakan kemampuan orang tersebut untuk bertindak secara efektif. Kekuasaan biasanya berkaitan dengan hak seseorang untuk dapat memanfaatkan sumber-sumber pelayanan yang tersedia. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pihak yang mengkaitkan sistem sumber pelayanan bagi kliennnya terlibat dalam usaha mempengaruhi kebijakan serta program yang menjamin adanya pemerataan bagi setiap orang.



179



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Dalam upaya mempengaruhi kebijakan tersebut, Saudara harus mampu berperan sebagai perantara, pelaku advokasi (advocate) dan memetakan stakeholder yang memiliki kewenangan memberikan layanan yang dibutuhkan klien. Dalam proses pembimbingan,Saudara sebaiknya memiliki buku saku yang memuat instansi pemberi layanan, alamat, jam layanan, dan kontak person dengan nomor telepon yang bisa dihubungi diwilayah kerjanya. Diharapkan Saudara juga dapat memberikan buku saku layanan tersebut kepada kliennya. Sehingga klien dapat mengakses layanan yang dibutuhkan dengan lebih mudah. Untuk lebih jelas Saudara dapat melihat contoh bagaimana melakukan koordinasi, menjalin kemitraan dan melakukan pemantauan terhadap klien Bapas yang terdeteksi HIV setelah mendapatkan program Pembebasan bersyarat (PB) seperti bagan berikut: Pusat CST, adikasi



Napi/Tah anan Bebas



Dengan resiko Dengan HIV dan atau resiko HIV dalam program (TB, atau IMS, dan Adiksi, ARV) dalam



program (TB, IMS, Adiksi, ARV) Tanpa faktor resiko HIV & tidak



WBP Bebas murni PB, CB, CMB Bagi Klien Bapas



Rumah singgah Bapas & BLK



Layanan CST Pengoba tan TB Pelayana n IMS



Puskesma s



LSM



Bebas



Gambar 10. Layanan kesehatan bagi klien bapas. PB, CBM, CB Saudara sebagai manajer kasus dapat memberikan informasi dan/membantu klien yang sedang menjalani PB, CMB dan CB untuk akses ketempat penyedia layanan kesehatan yang dibutuhkan. Bapas merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang dapat menghubungkan warga binaan dari lapas dan rutan dengan dunia luar, terutama yang menjalani PB, CBM dan CB. Warga binaan yang mengikuti program PB, CMB dan PB merupakan klien pemasyarakatan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Sebelum narapidana menjalani pembebasan terlebih dahulu dilakukan pemantapan tergantung dengan kebutuhan individu narapidana yang bersangkutan. Pemantapan dapat berupakonseling individu maupun pemantapan secara kelompok. Kegiatan pemantapan dapat dilakukan melalui ceramah,penyuluhan, maupun pelatihan yang dikemas dalam program prerelease.Dari program ini diharapkan warga binaan yang mempunyai perilaku beresiko di lapas dapat diketahui status HIV-nya sebelum bebas, agar setelah bebas dapat membuat perencanaan penanganan kesehatannya. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya penularan kepada pasangannya dan keluarga. Klien dalam resiko HIV atau dalam program TB,IMS,adiksi, ARV bagi klien bebas murni dilakukan rujukan kerumah singgah atau pusat CST, Adiksi. Bagi klien PB, CMB dan CB rujukan dapat dilakukan ke Bapas dan BLK.



180



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Selanjutnya baik klien bebas murni maupun klien PB, CMB dan CB memperoleh pelayanan lanjutan ke Puskesmas maupun LSM untuk dilakukan pengobatan dan terapi secara berkala dan berkelanjutan. (seperti pada gambar diatas) Warga binaan pemasyarakatan kerap menemui masalah-masalah di kehidupannya setelah mereka keluar dari lapas, sehingga pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sangat mereka butuhkan. Diantara masalah-masalah yang sering ditemui adalah berkaitan dengan kesehatan. Studi kasus diluar negeri tentang Kien HIV yang bebas dari lapas dan rutan didapat permasalahan sebagai berikut: 1) Perilaku sex yang beresiko, tidak aman, transaksi sex, dan penggunaan narkoba. 2) Bertemu dengan perilaku beresiko dalam beberapa hari pertama setelah bebas, sehingga merupakan factor resiko untuk HIV han HCV beberapa hari setelah bebas. 3) Mantan WBP memerlukan penyegaran kembalipengetahuan HIV dan hepatitis C, upaya pencegahanberfokus pada pendidikan, promosi kesehatan mengenai sex dan jarum steril, rehabilitasi atau terapi kepada penyalahgunaan obat, diperlukan rumah singgahuntuk bebas dari narkoba dihari-hari pertama bebas. 4) Mantan WBP menghapadi tantangan besar dalam mengakses sarana kesehatan dan pengobatan, sehingga diperlukan koordinasi antara petugas bapas dengan petugas kesehatan di komunitas umum agar dapat melanjutkan perawatan setelah bebas. 5) Kepatuhan mantan WBP terhadap terapi seringkali menurun drastis,tingkat overdosis sangat tinggi bagi mantan WBP juga mantan pengguna narkoba. Mungkin dapat dirujuk pada puskesmas atau rumah singgah di luar. (Draft pedoman perawatan, dukungan dan pengobatan komprehensip di lapas, rutan dan Bapas , 2011). 3.



Jejaring instansi pemerintah maupun non pemerintah. Melihat betapa rentannya klien bapas setelah bebas tanpa pengawasan dan pendampingan, mata perlu Saudara mengetahui jejaraing instansi pemerintah maupun non pemerintah yang dapat dibutuhkan untuk menolong klien Bapas: a. Rumah sakit daerah yang menyediakan sarana CST dan layanan HIV b. Rumah sakit penyedia layanan penanggulangan ketergantungan obat. c. Dinas Kesehatan kabupaten/kota. d. Puskesmas yang terdekat dengan bapas e. Lembaga Swadaya masyarakat melayani HIV/AIDS, Harm Reduction dan rehabilitasi pecandu. f. Komisi penaggulangan AIDS kota dan propinsi.



181



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



A. Rangkuman i. Penguatan dan pemetaan jejaring layanan yang tersedia diwilayah kerja Saudara



merupakan upaya terpenting yang harus dilakukan oleh PK. Tanpa adanya kerjasama yang baik antara PK atau Bapas dengan petugas instansi pemberi layanan akan sulit bagi klien untuk dapat mendapatkan pelayanan. ii. Pembimbing kemasyarakatan harus mampu tidak hanya memetakan sumber layanan



formal yang disediakan oleh pemerintah, tetapi juga sumber non pemerintah seperti: Lembaga swadaya masyarakat bergerak dibidang HIV AIDS, Harm Reduction dan rehabilitasi pecandu narkoba. iii. Salah satu peran utama PK adalah menjalin hubungan bantuan dengan klien. Dimana



klien harus menyadari kebutuhannya akan dukungan dan bantuan PK untuk kembali memulai melaksanakan perannya di masyarakat setelah ia memperoleh pembebasan bersyarat. Dalam menjalin hubungan bantuan, seorang PK harus memahami 7 prinsip relasi bantuan yang dapat membantu terbangunnya relasi yang baik antara PK dengan klien. iv. Ketujuh prinsip relasi bantuan tersebut adalah individualisasi, ekspresi perasaan yang



bertujuan, pelibatan emosional yang terkendali, penerimaan, sikap tidak menghakimi, memutuskan bagi diri sendiri, dan kerahasiaan. v. Setiap layanan bantuan atau pelayanan sosial senantiasa diarahkan sebagai upaya



melakukan pencegahan, penyembuhan dan pemulihan dari gangguan dan guncangan selama klien sebagai narapidana. B. Latihan



Apakah Saudara sudah memahami materi yang disampaikan pada pokok bahasan VI ini? Untuk mengetahui seberapa dalam pemahaman Saudara terkait materi ini, maka jawablah beberapa pertanyaan berikut ini. 1. Sebutkan salah satu sistem sumber-sumber pelayanan menurut Pincus dan Mihanan ! 2. Sebutkan salah satu prinsip untuk mengidentifikasi kebutuhan manusia ! 3. Sistem layanan seperti apa yang dapat memberikan layanan berkesinambungan ? 4. Sebutkan 5 kebutuhan manusia menurut Neil GilbertdanHarry Specht! 5. Mengapa PK harus melakukan pemetaan sumber-sumber layanan ? 6. Sebutkan dan jelaskan salah satu dari 7 prinsip relasi bantuan ! 7. Sebutkan salah satu fungsi dari jaringan kerja ? 8. Apakah maksud konsep kerahasiaan relatif ?



182



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB VII



183



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



B.



Evaluasi



1. Manajemen kasus sering dipergunakan untuk merespon kebutuhan? a. Kebutuhan ekonomi keluarga b. Kebutuhan perorangan c. Kebutuhan kesehatan dan pelayanan social d. Kebutuhan pertahanan dan keamanan 2. Manajemen kasus sebagai pengorganisasian pelayanan yang ditujukan untuk? a. Klien mendapatkan perhatian b. Klien mendapat pembimbingan yang lebih lama c. Klien memperoleh pelayanan secara tepat d. Klien dapat mengikuti kegiatan yang di masyarakat. 3. Menurut NASW, 1989 menejemen kasus adalah proses ? a. Membantu melakukan pendampingan b. Mengajak untuk mandiri c. Merencanakan kegiatan d. Memberikan kesadaran 4. Dari definisi beberapa menajemen kasus yang telah dibaca dapat disimpulkan bahwa: a. Manajemen kasus merupakan model praktik yang menggunakan pengetahuan dan keterampilan dan nilai-nilai tertentu.. b. Manajemen kasus merupakan keahlian bagi petugas lapas c. Manjemen Kasus wajib bagi pendamping petugas menangani klien HIV/AIDS. d. Manajemen Kasus dapat dipergunakan bagi klien anak. Salah satu prinsip dari Manajemen Kasus adalah? a. Kerahasian b. Menegakkan nilai-nilai HAM c. Menjaga nilai-nilai masyarakat. d. Identifikasi klien dan kebutuhan. 6. Salah satu fungsi manajemen kasus adalah ? a. Meringankan hukuman b. Tidak membeda-bedakan pelayanan pembimbingan. c. Pelayanan yang teratur d. Memudahkan pembimbingan bagi PK Bapas. 7. Tujuan manajemen kasus adalah ? a. Menjaga klien agar lapor tepat waktu. b. Mengajarkan klien agar bertanggung jawab kepada keluarga dan masyarakat. c. Mudah memantau perkembangan Klien. d. Bagi klien agar mendapat pelayanan yang efekti dan efisien.



184



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



8. Untuk mengetahui kebutuhan klien Bapas perlu dilakukan ? a. Pembuatan Litmas b. Melihat pentahapan pembinaan c. Mempelajari Vonis pengadilan. d. Asesmen 9. Kegiatan asesmen meliputi: a. Kunjungan rumah klien, bertemu tokoh masyarakat/kepala desa b. Mempelajari vonis pengadilan dan pentahapan pembinaan c. Identifikasi masalah, Perumusan masalah d. Menyusun rencana pembimbingan. 10. Urutan tahapan dalam Manajemen kasus adalah berikut? a. Asesmen, intervensi, pengawasan, perencanaan, pendampingan, terminasi. b. Asesmen, perencanaan, intervensi, pengawasan, pendampingan, terminasi c. Asesmen, Pengawasan, perencanaan, pendampingan, intervensi,terminasi. d. Asesmen, terminasi, pendampingan, perencanaan, pengawasan, intervensi. 11. Terminasi/ pemutusan pembimbingan dilakukan karena: a. Klien Sudah tidak bekerja b. Klien meninggalkan keluarganya. c. Klien pindah tempat tinggal d. Klien tidak mengikuti nasehat PK 12. Hal apa saja yang diperhatikan pada saat pengawasan terhadap klien? a. Tempat tinggal klien b. Teman sepermainan dengan klien c. Jumlah pertemuan untuk konseling d. Pengulangan tindak pidana. 13. Bebarapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan konseling. a. Penampilan fisik klien b. Tingginya hukuman dan lamanya bimbingan c. Kasus pidana yang dilakukan d. Proses kerjasama timbal balik dan saling menghargai. 14. Kegiatan konseling adalah interaksi yang: a. Saling ketergantungan b. Berlangsung dalam kerangka professional c. Tidak dapat direncanakan sebelumnya d. Memerlukan biaya dan pengorbanan. 15. Salah satu Syarat menjadi PK yang berkualitas menurut LAYAK, 2007 : a. Tidak mudah percaya pengakuan klien b. Tidak menghambat ekspresi perasaan klien c. Tidak mampu mengendalikan diri d. Tidak peka terhadap budaya.



185



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C.



Umpan Balik



Baca dan pelajarilah setiap bab secara bertahap dan berulang-ulang sehingga pada saat saudara selesai mengerjakan tes formatif yang disajikan dalam Modul ini tingkat penguasaan yang anda peroleh mencapai paling sedikit 80%.Dengan pengalaman praktik akan lebih baik Saudara dapat menerapkan model manajemen kasus ini dengan sempurna. Apabila anda memperoleh jawaban 80 % benar berarti akan lulus dalam mengikuti seleksi ujian , namun sebaliknya apabila dalam evaluasi penguasaan diperoleh kurang dari 80% Saudara harap belajar lebih giat lagi. Selamat belajar !



Kunci Jawaban. 1. A. 2. C 3. B 4. C 5. A 6. D 7. C 8. D 9. D 10. C 11. 8 12. C 13. D 14. D 15. B



186



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DAFTAR PUSTAKA Achlis, 1992, Komunikasi pekerjaan social, An Naba perpustakaan DKM AI Ihsan STKS, Bandung. Brenda, du Bois dan Karla krogsrud Miley, 1992, Social Work An Empowering Profession, Boston Allyn and Bacon. Corey, Gerald, 2005. Teori dan Praktik Konseling dan Psikoterapi. Refika Aditama, Bandung Sheafor, Bradford W, Charles R. Horesjsi, 2003. Techniques and Guidelines for Social Work Practice, Unaited States of America. Frankel, A.J, 2004. Case Management, An Introduction to Concepts and skills second edition. University of North California, Wilmington School of Social Work Yeshire University, Lyceum Books, Inc. Rothman, 1991. Case management Helping profesion, National Association of Social workers, California. J.Kahn, Alfred, 1973. Social Policy and Social Services, Random Hause, New York. Saleebey, D, 1997. The strengths Perspective in Social Work Practice, New York : Longman. Surya, Mohamad, 2003.Teori-Teori Konseling, Bandung, Pustaka Bani Quraisy. Siporin, Max, 1975. Introduction to Social Work practice, Macmillan. canada



Heru Sukoco Dwi, 1992.Pro/es/ Pekerjaan Sosial, Koperasi Mahasiswa Sekolah Tinggi KesejahteraanSosial Bandung. Subardhini, Meity, 2008, Manajemen kasus, materi perkuliahan program Pasca Sarjana Pekerjaan Sosial Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial. Bandung Yayasan LAYAK, 2007. Buku Pedoman Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Kasus HIV-AIDS. Depok.



DirektoratJenderal Pelayanan Medik, Ditjen PPM & PL, Depkes RI, 2004. Modul Pelatihan dan Konseling Tes Sukarela untuk Konselor Profesional. Family Health International, 2001.HIV Counselling Training Manual. Zimbabwe.



Ministry of Health and Family Welfare, National AIDS Control Organisation, Government of India. HIV-AIDS Counselling Training Manual for Trainers. Kemenkes RI dan Kemenkumham RI, Draft Pedoman Perawatan, Dukungan dan Pengobatan Komprehensif di Lapas, Rutan dan Bapas, 2011



187



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



GLOSARIUM 1, Asesmen, adalah proses pengumpulan, analisis dan sintesa data penting kedalam suatu formulasi pernyataan yang mencakup dimensi penting yaitu: Karakteristik masalah klien meliputi perhatian khusus terhadap kebutuhan perkembangan dan stressor bersamaan dengan transisi kehidupan yang memerlukan adaptasi. Kapasitas mengatasi masalah klien yang mencakup kekuatan, keterampilan, kepribadian, keterbatasan dan kekurangan. System yang relevan meliputi masalah klien dan karakteristik resiprokal antara klien dengan system tersebut. Sumber yang tersedia atau yang dibutuhkan dalam mengatasi masalah Memotivasi klien untuk melakukan sesuatu terhadap masalahnya. Indikator Proses identifikasi, analisis dan sintesa data pada dimensi Kondisi klien, keluarga dan linkungan. Kapasitas mengatasi masalah Sumber daya yang relevan dengan masalah. 2 Manajemen Kasus, adalah suatu pendekatan dalam pemberian pelayanan yang ditujukan untuk menjamin agar klien yang mempunyai masalah yang komplek dapat memperoleh semua pelayanan yang dibutuhkan secara cepat. Manajer kasus melaksanakan peranan penting sebagai pialang social, menguasai sumber dan kebutuhan pelayanan advokasi social, mewakili kepentingan klien dalam menghadapi berbagai penyedia pelayanan, penyediaan sumber yang dibutuhkan oleh klien.



Indikator Fungsi dasar manajemen kasus; asesmen, perencanaan,daftar lembaga pelayanan, informasi dalam perencanaan kasus,interprestasi tujuan, monitoring evaluasi. Penyaluran. Memantau/monitor setiap pelayanan yang diberikan untuk memastikan tujuan tercapai secara tepat dan efektif. A. Komunikasi Berasal dari bahasa latin Communicatio yang berarti pemberitahuan atau pertukaran pikiran. Definisi Iain dari komunikasi adalah proses pertukaran informasi antara 2 orang atau lebih dalam proses ini terjadi kegiatan kegiatan mengirim pesan, menerima dan menaggapi pesan diantara orang orang yang saling berinteraksi. (Max Siporin, 1975).



188



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



B. Keberfungsian Sosial Mengacu kepada cara individu atau kelompok (keluarga, asosiasi, komunitas) berperilaku dalam rangka melaksanakan tugas-tugas kehidupan mereka dalam memenuhi kebutuhannya. C. Rehabilitasi Dewan nasional untuk rehabilitasi mengatakan suatu definisi rehabilitasi sebagai usaha memperbaiki kecacatan secara fisik, mental, social, vokasional dan ketidakmampuan ekonomi dimana mereka masih memiliki kemampuan / kesanggupan. D. Sumber-sumber Merupakan asset asset yang ada atau dimiliki yang dapat dipergunakan untuk memecahkan masalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mendukung keberfungsian social E. Stigma Mengacu kepada pemberian tanda untuk mengekpos sesuatu yang tidak pada tempatnya dan memberikan tanda yang jelek mengenai status social atau moral sesorang. F. Terminasi Dalam kontek manajemen kasus, merupakantitik akhir/ pengakhiran pelayanan dalam proses manajemen kasus Pekerja sosial bersama tim akan memutuskan pelayanan karena tujuan telah tercapai atau tidak tercapai dan tidak ada keinginan untuk melanjutkan atau dirujuk ke lembaga Iain.



189



MODUL V DIVERSI



DIVERSI Copyright © 2012, Tim Penulis Modul Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Penulis SRI SUSILARTI | TATAN RAHMAWAN | G.A.P. SUWARDHANI Editor Tim PAU Universitas Terbuka Desain dan Tata Letak Rion Gustaf



Hak cipta dilindungi oleh undang-undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku tanpa ijin tertulis dari Tim Penyusun Modul



KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN DIREKTORAT BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK 2012



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya Modul Diversi ini dapat tersusun sehingga nantinya dapat digunakan sebagai modul pembelajaran jarak jauh bagi Pembimbing Masyarakat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia. Modul ini merupakan pengembangan dari modul Pembimbing Kemasyarakatan yang sebelumnya telah dikeluarkan pada tahun 2010. Modul ini juga sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Modul ini berisi materi mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Instrumen Nasional dan Internaional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, Tahapan Pelaksanaan Diversi dan Format Pelaksanaan Diversi. Kami berharap modul ini dapat membantu pelaksanaan tugas bagi Pembimbing Kemasyarakatan sehingga cita-cita Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menyelamatkan masa depan Anak Indonesia dapat terwujud.



Jakarta, September 2012 Tim Penulis



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Anak, merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Pernyataan ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hak Anak ini kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang–undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua ketentuan ini membahas tentang prinsip-prinsip umum perlindungan anak, mencakup non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak. Filosofi sistem peradilan pidana anak adalah mengutamakan pelindungan dan rehabilitasi terhadap pelaku anak (emphasized the rehabilitation of youthful offender). Dalam filosofi anak dianggap sebagai orang yang masih mempunyai sejumlah keterbatasan dibandingkan dengan orang dewasa. Anak memerlukan perlindungan dari negara dan masyarakat dalam jangka waktu ke depan yang masih Gambar 1. Situasi persidangan yang tidak bersahabat dengan anak panjang. Terhadap anak yang terlanjur Sumber: pusakaindonesia.or.id menjadi pelaku tindak pidana diperlukan strategi sistem peradilan pidana yaitu mengupayakan seminimal mungkin intervensi sistem peradilan pidana. Gambar 1. memperlihatkan situasi persidangan yang harus dihadapi oleh seorang anak, tetapi tidak menunjukkan anak bersahabat dengan situasi yang harus dihadapinya tersebut. Sampai saat ini, kenyataan jumlah anak yang melakukan pelanggaran hukum masih tergolong tinggi. Sebagian besar dari kasus yang mereka hadapi diselesaikan melalui proses hukum formal. Proses hukum formal bagi anak saat ini relatif sama dengan proses hukum formal bagi orang dewasa. Gambar 1. memperlihatkan, baik secara proses maupun putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, anak harus mengalami proses hukum sama seperti yang dialami oleh manusia dewasa. Khususnya dalam hal putusan, sebagian besar putusan bagi anak yang sudah diberikan adalah pidana penjara. Putusan pidana tersebut tidak sejalan dengan filosofi sistem peradilan pidana anak yang dilandasi oleh berbagai peraturan



190



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



perundang-undangan yang mengedepankan pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu perlu ada upaya penyelesaian dengan pendekatan restorative justice. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi oleh banyak faktor. Selain faktor diri anak sendiri, faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya, juga turut mempengaruhi. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan (remove) seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasarkan pikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversion yang dalam istilah Bahasa Indonesia disebut diversi atau pengalihan. Modul ini akan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan konsep diversi tersebut B. Deskripsi Singkat Modul Diversi ini akan membahas tentang berbagai hal yang terkait dengan diversi meliputi sistem peradilan pidana anak, konsep keadilan restoratif, konsep diversi, instrumen nasional dan instrumen internasional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, tahapan pelaksanaan diversi, serta laporan pelaksanaan diversi. C. Kompetensi Umum Setelah mempelajari Modul Diversi, seorang PK mampu melakukan upaya diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sejalan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. D. Kompetensi Khusus Secara khusus sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Saudara diharapkan mampu untuk: 1. menjelaskan sistem peradilan pidana anak 2. menjelaskan konsep keadilan restoratif 3. menjelaskan konsep diversi 4. menjelaskan instrumen nasional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum 5. menjelaskan instrumen internasional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum 6. menjelaskan tahapan pelaksanaan diversi 7. membuat laporan pelaksanaan diversi.



191



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



E. Peta Kompetensi Untuk memudahkan Saudara mempelajari materi modul Diversi, berikut adalah susunan kompetensi yang harus Saudara kuasai. Kompetensi ini adalah kompetensi-kompetensi yang harus Saudara miliki dalam melakukan upaya diversi menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



F. Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan Modul Diversi ini tersusun atas 4 (empat) pokok bahasan dengan masing-masing pokok bahasan terdiri dari beberapa sub pokok bahasan. Untuk memudahkan Saudara mempelajari modul ini, berikut adalah susunan dari Pokok Bahasan dan Sub Pokok Bahasan tersebut. 1. Sistem peradilan pidana anak a. Pegertian, subsistem, dan karakteristik Sistem peradilan pidana anak b. Keadilan Restoratif c. Diversi 2. Instrumen nasional dan internasional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum a. Instrumen nasional terkait dengan anak yang berkonflik dengan hukum b. Instrumen internasional terkait dengan anak yang berkonflik dengan hukum 3. Tahapan pelaksanaan diversi a. Tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. b. Tahapan pelaksanaan diversi mengacu kepada UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. c . Ilustrasi penanganan perkara anak melalui upaya diversi



192



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4. Laporan pelaksanaan diversi a. Format laporan . b. Lampiran pendukung laporan G. Manfaat Mempelajari Modul Dengan mempelajari modul ini, selaku Pembimbing Kemasyarakatan Saudara diharapkan akan memiliki pedoman dan kemampuan dalam melakukan upaya diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, misalnya sebagai pendamping, mediator. H. Petunjuk Penggunaan Modul Dalam mempelajari modul ini, perhatikan dan ikuti petunjuk sebagai berikut. 1. Baca dan pelajari setiap bab pada modul ini secara bertahap dan berulang-ulang sehingga saudara mampu mengerjakan soal-soal latihan yang disajikan pada modul ini dengan tingkat keberhasilan minimal 80%. 2. Pelajari pula Modul Pembimbing Kemasyarakatan (PK) lainnya agar saudara mampu mengaplikasikan modul ini 3. Baca, pelajari dan pahami pula berbagai peraturan perundang undangan yang terkait dengan penanganan masalah anak yang berkonflik dengan hukum.



193



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB II SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Pokok Bahasan 1. Sistem Peradilan Anak ini, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diharapkan mampu menjelaskan sistem peradilan pidana anak. B. Sub Pokok Bahasan Pokok Bahasan 1. Sistem Peradilan Anak dijabarkan menjadi 3 (tiga) sub pokok bahasan yaitu: 1. Sistem Peradilan Pidana Anak 2. Keadilan Restoratif 3. Diversi. Berikut adalah paparan dari ketiga sub pokok bahasan tersebut. 1. Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam sub pokok bahasan 1. Ini akan dijabarkan mengenai sistem peradilan pidana anak. Anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Upaya ini harus dilakukan dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas. Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang diharapkan dapat mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Sarana dan prasarana yang dimaksud akan menyangkut kepentingan anak maupun penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan. Anak merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan di hormati. Hak anak merupakan hak konstitusi, yang dirumuskan dalam Konstitusi (khususnya amandemen II). Pasal 28 B ayat 2 berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Ketentuan dalam UUD 1945 ini memang tidak secara langsung memerintah terkait dengan anakanak yang bermasalah dengan hukum, tetapi secara umum menegaskan perihal hak-hak dan perlindungan anak-anak. Ketentuan dalam UUD 1945 ini kemudian dipertegas dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut”. Dipertegas pula dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan ditegaskan kembali dalam UU Nomor 23 Tahun 2002



194



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



tentang Perlindungan Anak. Selain itu, sebelumnya telah diratifikasi dalam Konfensi Hak Anak (Convention on the Right of the Child) dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Undang-undang tersebut secara substansi mengatur hak-hak anak berupa hak hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul dan hak jaminan sosial. Gambar 3. memberikan gambaran tentang hak anak tersebut.



Gambar 3. Hak-hak anak Sumber: Harkristuti harikrisnowo (2010) Sebelum membahas lebih jauh tentang konsep diversi dan Restorative Justice, akan dibahas terlebih dahulu mengenai sistem peradilan pidana anak dalam perspektif HAM internasional sebagai komparasi. Sistem Peradilan Pidana Anak ( Juvenile Justice Sistem) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus -kasus kenakalan anak. Unsur pertama adalah polisi, polisi berperan sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan. Polisi juga yang akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Unsur kedua adalah Jaksa dan Lembaga Pembebasan Bersyarat. Jaksa dan Lembaga Pembebasan B ersyarat akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Unsur ketiga adalah Pengadilan Anak. Pengadilan Anak berperan pada tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman (Trajanowicz and Morash, 1992). Unsur terakhir atau unsur keempat adalah institusi penghukuman. Intitusi penghukuman merupakan tempat bagi anak yang melanggar hukum menjalani masa hukumannya sekaligus sebagai tempat pembinaan bagi mereka.



195



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat mereka berhadapan dengan hukum sebagai berikut: a. Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah ( Allen and Simmonsen, 1989); b. Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum ( Allen and Simmonsen, 1989); Sehubungan dengan perilaku anak yang membuat mereka berhadapan dengan hukum ini, Muladi (2008) menyatakan bahwa criminal justice system (sistem peradilan pidana) memiliki tujuan untuk : (i) resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana; (ii) pemberantasan kejahatan; (iii) dan untuk mencapai kesejahteraan sosial. Lebih lanjut berkaitan dengan perilaku anak yang membuat mereka berhadapan dengan hukum ini, kondisi anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak secara nyata berada pada situasi berikut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Harkristuti Harkrisnowo (2010)



Mayoritas anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana, dirampas kemerdekaannya Anak yang dihadapkan ke pengadilan tidak didampingi advokat; Anak jalanan yang menjadi ABH, sanksi pidana yang diancamkan < 5 tahun seringkali ditahan karena tidak ada yang menjamin; Anak yang dipenjara ditempatkan di bangunan bercampur dengan orang dewasa Keterbatasan jumlah SDM pada Bapas untuk menangani kasus anak Banyak media massa lebih tertarik terhadap isu anak dalam konteks violet crime saja; Anak-anak yang masuk ke dalam RUTAN atau LAPAS belum terpenuhi hakhaknya; Hakim tidak melibatkan petugas Bapas selama proses peradilan anak. Cakupan anak nakal (melakukan tindak pidana atau tundakan yang melanggar living law). Usia pertanggung jawaban pidana anak, berusia 8 tahun samapai dengan usia sebelum 18 tahun dan belum menikah; Belum memasukkan asas-asas dalam Beijing rules. Tidak secara expressis verbis menyatakan bahwa perampasan kemerdekaan adalah measure of the last resort Tidak memberi ruang bagi diversi.



196



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Dari paparan alinea yang disampaikan oleh Muladi di atas, dapat dilihat bahwa tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial). Berdasarkan tujuan dari sistem peradilan pidana,maka ketika anak harus menjalani proses peradilan, anak perlu perlindungan khusus karena belum dewasa secara jasmani dan rohani. Perlindungan khusus tersebut dapat diwujudkan dengan memenuhi hak-hak anak selama dalam proses hukum yang meliputi hak-hak sebagai berikut: tidak dianiaya, disiksa, atau dihukum secara tidak manusiawi; tidak dijatuhi pidana mati, atau seumur hidup; tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum; tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara secara melawan hukum; diperlakukan secara manusiawi dalam proses peradilan pidana hak atas bantuan hukum dan memperoleh keadilan dalam pengadilan anak Dalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 point 1 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2011 dikatakan bahwa “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yanh berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”. Dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum untuk proses pemeriksaan oleh Hakim dilaksanakan oleh Pengadilan Anak yaitu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus dan waktu sidang Anak didahulukan dari sidang orang dewasa serta tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan ( Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 53 dan 54 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Kondisi Anak dalam Undang-Undang RI NO. 11 Tahun 2012 tengan Sistem Peradilan Pidana Anak Anak yang berhadapan dengan hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi; Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas ) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana dan termasuk juga anak yang sudah menikah. Asas Sistem Peradilan Anak dilaksanakan berdasarkan asas pelindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, pembinaan dam pembimbingan Anak, propisional, perampasan kemerdrkaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (pasal 2)



197



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Hak Anak dalam proses pidana dijelaskan secara lengkap (pasal 3); Sistem Peradilan pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restorative, dan wajib diupayakan diversi (Pasal 5); Diversi dilaksanakan dalam dalam hal tindak pidana yang dilakukan : diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana; serta anak yang belum berusia 14 Tahun hanya dikenakan tindakan. Pembimbing Kemasyarakatan untuk Anak, PK mempunyai peranan yang sangat penting dalam upaya Diversi pada tingkat Penyidikan, Penuntut dan Pengad ilan; Penempatan Anak yang melakukan tindak Pidana ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara, dan Anak yang diputus oleh Hakim dalam menjalankan masa pidananya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak; Mendorong permbentukan Bapas di kabupaten/kota dan penambahan Pembimbing Kemasyarakatan untuk Anak; Hakim wajib melibatkan petugas Bapas selama proses persidangan, litmas yang dibuat PK wajib menjadi bahan pertimbangan Hakim dan batal demi hukum bila Litmas diabaikan oleh Hakim; Penelitian Kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (pasal 64); Tugas Pembimbing Kemasyarakatan tercantum pada pasal 65; Pidana (pasal 71) terdiri dari : Pidana pokok dan pidana tambahan; Tindakan yang dapat dikenakan Anak tercantum dalam pasal 82 ; Peranan Bapas terhadap Anak yang ditempatkan di LPAS dan LPKA tercantum dalam pasal 84, 85, 86, dan 87.



Dengan mempelajari Pokok Bahasan I Sistem Peradilan Pidana, diharapkan Saudara dapat menjelaskan pengertian sistem peradilan pidana, kondisi objektif anak berhadapan dengan hukum, dan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Apabila Saudara telah mengerti pada pokok bahasan I dapat melanjutkan pada materi selanjutnya. 2. Keadilan Restoratif Saudara pembaca modul Diversi, dalam sub pokok bahasan sebelumnya telah dibahas tentang sistem peradilan anak, sub pokok bahasan berikut akan menjelaskan tentang keadilan restorative. Kejahatan merupakan bagian dari fenomena sosial kehidupan masyarakat di manapun. Pernahkah Saudara mendengar, melihat , atau bahkan menjadi korban suatu peristiwa kejahatan? Dapat diyakini bahwa paling tidak Saudara pernah mendengar informasi tentang peristiwa kejahatan. Pada kenyataannya, kejahatan yang timbul dalam kehidupan masyarakat tidaklah dibiarkan begitu saja keberadaannya. Muncul berbagai reaksi dari masyarakat ataupun negara sebagai respon atas kejahatan tersebut. Respon yang ditunjukan oleh negara terhadap kejahatan adalah



198



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



melalui sistem peradilan pidana sebagai bagian dari kebijakan negara dalam menanggulasi kejahatan. Melalui sistem peradilan pidana para pelaku kejahatan akan berakhir pada penjatuhan hukuman yang salah satunya adalah pemenjaraan. Penjatuhan hukuman penjara terhadap pelaku kejahatan sebenarnya memiliki tujuan yang baik sebagai proses pemulihan pelaku agar menjadi lebih baik. Pada kenyataannya, putusan pidana penjara terkadang berakibat lebih buruk, baik bagi pelaku, korban dan masyarakat, khususnya bagi Anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu , perlu adanya pendekatan lain dalam upaya menyelesaikan masalah kejahatan yang dilakukan oleh Anak yaitu dengan pendekatan keadilan restoratif. Konsep keadilan restoratif ini mengakui bahwa kejahatan dapat menyebabkan penderitaan bagi masyarakat dan komunitas, maka sangat diperlukan sekali untuk melakukan perbaikan keadilan bagi yang menderita akibat kejahatan dan pada prosesnya masyarakat pun dilibatkan. Program perbaikan keadilan ini memungkinkan korban, pelaku dan komunitas dapat terlibat langsung dalam merespon kejahatan, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama -sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Bab I pasal 1 point 6 UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). proses pemulihan yang melibatkan semua pihak adalah dasar untuk mencapai hasil yang memulihkan bagi pelaku kejahatan. Keadilan restoratif sebagai terjemahan dari Restorative Justice menurut Daly dan Immarigeon yang dikutip oleh Budiana (2009) disebutkan bahwa Restorative Justice telah mulai bermunculan dibeberapa negara dengan nama yang berbeda. Konsep dasarnya adalah adanya proses alternative untuk memecahkan permasalahan dan menghindari penghukuman lewat peradilan pidana dengan menerapkan bentuk diversi (pengalihan) bentuk hukuman dan menghindari proses peradilan formal. Mengapa pendekatan keadilan restoratif perlu dikedepankan, Saudara dapat memahaminya dengan melihat tabel berikut. Dalam tabel berikut akan dibandingkan keadilan restoratif dan keadilan retributif. Perlusaudara ketahui bahwa keadilan retributif pada dasarnya adalah keadilan yang menekankan pada pembalasan dan berorientasi pada individu anak pelaku delikuen. Perbedaan Keadilan Retributif dan Restoratif KEADILAN RETRIBUTIF Kejahatan adalah pelanggaran sistem



199



KEADILAN RESTORATIF Kejahatan adalah perlukaan terhadap individu atau masyarakat.



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



KEADILAN RETRIBUTIF Fokus pada menjatuhkan kesalahan, menimbulkan rasa bersalah, dan pada perilaku masa lalu. Korban diabaikan Pelaku pasif Pertanggungjawaban pelaku adalah hukuman Respon terfokus pada perilaku masa lalu pelaku Stigma tidak terhapuskan Pelaku tidak didukung untuk menyesal dan dimaafkan Bergantung pada aparat



Proses sangat rasional



KEADILAN RESTORATIF



Fokus pada pemecahan masalah dan memperbaiki kerugian. Hak dan kebutuhan korban diperhatikan Pelaku didorong untuk bertanggung jawab Pertanggungjawaban pelaku adalah menunjukan empati dan memperbaiki kerugian Respon terfokus pada dampak dari tindakan pelaku Stigma dapat hilang melalui tindakan yang tepat Pelaku didukung agar menyesal dan ada pemaafan oleh korban Bergantung pada keterlibatan langsung orang-orang yang terkait pada kejadian Proses dimungkinkan untuk emosional



Berdasarkan uraian yang telah disampaikan mengenai perbedaan konsep keadilan restoratif dan keadilan retributif di atas , maka dapat dijelaskan beberapa manfaat penerapan konsep keadilan restoratif sebagai berikut: a. Bagi pelaku diantaranya tidak dirampas kemerdekaannya, tidak dicap buruk oleh lingkungan, pelaku bertanggung jawab untuk kerugian yang ditimbulkan, pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan dapat selalu berhubungan dengan orang tua/tidak terpisah dengan orang tua, pelaku dapat tetap sekolah dan terhindar dari kemungkinan pengaruh yang lebih buruk apabila melalui sistem peradilan pidana b. Bagi pihak korban adalah dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan, kerugian dapat segera dipulihkan, terhindar dari pemberitaan. c. Bagi masyarakat yaitu masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan, dapat membina anak nakal didaerahnya sesuai dengan budaya dan kebiasaan



200



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



setempat, dapat menghindarkan konflik yang berkepanjangan antara warga, dapat menyampaikan dan mewujudkan kepentingannya. d. Bagi Penegak Hukum manfaat penerapan konsep Restorative Justice adalah dapat mengurangi mengurangi beban kerja sehingga dapat lebih memfokuskan pada perkara-perkara yang lebih berat dan menghemat dana operasional penanganan perkara. Selain mengetahui manfaat dari keadilan restoratif, sebagai seorang P embimbing Kemasyarakatan, perlu mengetahui tentang prinsip-prinsip dari keadilan restoratif sebagi berikut: Prinsip – Prinsip dari Keadilan Restoratif Membuat pelanggar bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya disamping mengatasi rasa bersalah secara konstruktif Melibatkan para korban, orang tua, keluarga besar, sekolah teman sebaya Menciptakan forum kerja sama dengan masyarakat sekitar (neighborhood) untuk penanganan masalah tersebut Menetapkan hubungan langsung antara kesalahan dengan reaksi masyarakat Dengan mempelajari materi keadilan restoratif, Saudara sebagai PK diharapkan dapat menjelaskan pengertian keadilan restoratif, perbedaan keadilan retributif dan keadilan restoratif dan prinsip-prinsip keadilan restoratif. Apabila Saudara telah mengerti pada pokok bahasan keadilan restoratif, dapatmelanjutkan pada materi selanjutnya. 3. Diversi Pernahkah saudara melihat, mendengar, menonton di televisi ataupun memba ca surat kabar tentang kenakalan yang dilakukan oleh anak. Dapat diyakini bahwa bahwa saudara telah banyak mengetahui informasi tentang hal tersebut. Dari apa yang saudara ketahui tersebut, tentunya terdapat kenakalan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Setelah dalam sub pokok bahasan 1 Saudara telah mempelajari tentang sistem peradilan pidana anak, sub pokok bahasan 2. Tentang keadilan restoratif, dalam sub pokok bahasan 3. ini secara mendalam akan dibahas mengenai Diversi. Apa yang terjadi ketika anak melakukan pelanggaran hukum? Perhatikanilustrasi kasus berikut ini:



201



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Agus berusia 15 tahun, ketika sedang berjalan ia melihat rumah tetangganya dengan sebagian jendela yang terbuka. Ia mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu, namun ternyata tidak ada seorangpun didalamnya. Agus kemudian memanjat pohon dan masuk ke dalam rumah melalui jendela yang terbuka. Ia mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- dan lima (5) buah kaset. Agus menghabiskan uang tersebut bersama temannya yang tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil curian. Tidak lama kemudian, Agus ditangkap oleh Polisi. Agus tetap tinggal bersama ibu dan kedua saudara laki-lakinya. Agus tetap masuk sekolah dan mendapat pekerjaan dengan penghasilan Rp 25.000 per minggu, sehingga ia bisa mengganti uang yang dicurinya.



Dengan memperhatikan contoh kasus diatas, apa yang terlintas dalam pikiran Saudara?. Apa yang terjadi ketika anak harus melalui serangkaian proses hukum akibat tindak pidana yang dilakukannya?. Kemungkinan akan berakibat negatif, diantaranya: terganggunya hubungan sosial anak dengan lingkungannya, terjadinya kekerasan fisik maupun non fisik selama dalam proses hukum, terjadinya transfer informasi dari pelaku kriminal lainnya dalam melakukan tindak pidana, terganggunya kondisi psikis, dan lainlainnya. Berbagai akibat negatif tersebut tentulah sangat tidak menguntungkan pihak anak. Pada akhirnya, harapan agar proses hukum dapat menjadikan anak menjadi lebih baik tidak tercapai. Dalam sub pokok bahasan Diversi ini, akan dijelaskan secara mendalam mengenai pengertian diversi, dasar hukum diversi, tujuan diversi, syarat -syarat diberlakukannya diversi, serta bentuk-bentuk kegiatan diversi sebagai berikut: a. Pengertian diversi Bentuk formal dari penyelesaian suatu masalah tindak pidana adalah melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, pengadilan dan proses menjalani hukuman (pemasyarakatan). Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelum dalam modul ini bahwa tidak selalu masalah tindak pidana khususnya yang dilakukan oleh anak-anak diselesaikan dalam bentuk formal. Terdapat upaya lain untuk menyelesaikan masalah tindak pidana yang dilakukan anakanak yaitu melalui upaya diversi. Pengertian Diversi (Bab I pasal 1 (7) UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Pengalihan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.



Pengertian diversi juga dimuat dalam United Nation Standart Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) butir 6 dan butir 11 terkadung pernyataan mengenai diversi yakni sebagai proses pelimpahan anak yang berkonflik



202



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



dengan hukum dari sistem peradilan pidana ke proses informal seperti mengembalikan kepada lembaga sosial masyarakat baik pemerintah atau non pemerintah. Diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus-kasus anak yang terlanjur melakukan tindak pidana sampi kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum. Menurut pendapat Peter C. Kratcoski , ada tiga jenis pelaksanan program diversi yang dapat dilaksanakan sebagai berikut. 1) Perlaksann kontrol sosial (social control orientation), yaitu aparat penegak hukum menyerahkan pelaku dalam tanggung jawab pengawasan atau pengamatan masyarakat, dengan ketaatan pada persetujuan atau peringatan yang diberikan. Pelaku menerima tanggung jawab atas perbuatannya dan tidak diharapkan adanya kesempatan kedua kali bagi pelaku oleh masyarakat. 2) Pelayanan sosial oleh masyarakat terhadap pelaku (social service orientation), yaitu melaksanakan fungsi untuk mengawasi, mencampuri, memperbaiki dan menyediakan pelayanan pada pelaku dan keluarganya. Masyarakat dapat mencampuri keluarga pelaku untuk memberikan perbaikan atau pelayanan. 3) Menuju proses restorative justice atau perundingan (balanced or restorative justice orientation), yaitu melindungi masyarakat, memberi kesempatan pelaku bertanggung jawab langsung pada korban dan masyarakat dan membuat kesepakatan bersama antara korban pelaku dan masyarkat. Pelaksanaannya semua pihak yang terkait dipertemukan untuk bersama-sama mencapai kesepakatan tindakan pelaku. b. Dasar hukum Diversi sebelum berlakunya UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaksanaan diversi untuk saat ini belum diatur secara jelas dan tegas didalam peraturan perundang-undangan, namun demikian terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini dan dapat dijadikan dasar dalam melaksanakan upaya diversi. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut. 1) Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pada pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan perkara anak, penyidik wajib meminta pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. 2) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 66 ayat (4) disebutkan penangkapan, penahanan atau pidana penjara bagi anak hanya boleh dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. 3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada pasal 16 ayat (3) disebutkan bahwa penangkapan, penahanan atau hukuman pidana penjara bagi anak yang dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.



203



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4) Kesepakatan bersama antara Departemen Sosial RI, Departemen Hukum dan HAM RI, Departemen Pendidikan Nasional RI, Departemen Kesehatan RI, Departemen Agama RI dan Kepolisian Negara RI, masing-masing dengan nomor: - Nomor: 12/PRS-2/KPTS/2009; - Nomor: M.HH.04.HM.03.02 tahun 2009; - Nomor: 11/XII/KB/2009; - Nomor: 1220/Menkes/SKB/XII/2009; - Nomor: 06/XII/2009 dan - Nomor: B/43/XII/2009 tanggal 15 desember 2009 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. 5) Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung RI, jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlin dungan Anak, masing-masing dengan nomor: - Nomor : 166A/KMA/SKB/XII/2009; - Nomor : 146A/A/J/12/2009; - Nomor : B/45/XII/2009; - Nomor : M.HH-08.HM.03.02 Tahun 2009; - Nomor : 10/PRS-2/KPTS/2009, dan - Nomor : 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. 6) TR Kabareskrim Mabes Polri No. Pol : TR/395/DIT-I/VI/2008 tanggal 9 Juni 2008, salah satu isi TR tersebut disebutkan bahwa tindak pidana yang dialihkan secara diversi dengan diskusi konprehensif atau Restirative Justice, dilakukan berdasarkan hasil Litmas dari bapas, merupakan tindak pidana biasa Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut diatas mengandung makna bahwa didalam penyelesaian Anak yang berkonflik dengan hukum haruslah mengedepankan diversi. Dimasa yang akan datang terhitung 2 tahun sejak disyahkannya Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak maka upaya Diversi memiliki dasar hukum yang lebih kuat seperti dijelaskan pada Pasal 5 Undang-undang tersebut. c. Tujuan diversi Berdasarkan definisinya, diversi merupakan suatu kegiatan /aktifitas. Sebagai suatu kegiatan/aktifitas maka diversi tidak dapat dilepaskan dari tujuannya. Merujuk kepada buku Manual Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Untuk Aparat Penegak Hukum yang dikeluarkan atas Unicef atas kerjasama dengan LAPA, terdapat beberapa tujuan diversi mencakup hal berikut:



204



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



1) Menghindarkan anak dari penahanan / pemenjaraan Penahanan / pemenjaraan terhadap anak hanya berpeluang terjadi ketika tindak pidana yang dilakukan oleh anak diselesaikan melalui proses formal. Sesuai dengan definisinya, melalui upaya diversi dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak maka anak akan terhindar dari penahanan / pemenjaraan 2) Menghindarkan anak dari cap / label penjahat Sampai dengan saat ini, pada umumnya masyarakat memandang bahwa orang yang diproses dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penjahat. Oleh karena itu, ketika ada anak yang akibat perbuatannya diproses formal dalam sistem peradilan pidana cenderung akan dicap / label sebagai penjahat. Sementara itu, pemberian label sebagai penjahat terhadap anak sangatlah tidak menguntungkan dan dapat berdampak buruk bagi anak tersebut. Sehubungan dengan hal itu, diversi sebagai upaya penyelesaian masalah tindak pidana secara non formal diharapkan dapat menghindarkan anak dari cap/label penjahat. 3) Meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku Kurangnya keterampilan hidup merupakan salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Keterampilan hidup tersebut meliputi beberapa hal seperti kemampuan mengadopsi nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, menghargai orang lain, menjalin relasi dengan orang lain dan lain-lain. Bila dibandingkan dengan proses formal terhadap tindak pidana, maka upaya diversi akan lebih banyak pihak yang berkompeten memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mengajarkan tentang keterampilan hiidup tersebut kepada pelaku. 4) Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya Upaya diversi tidaklah berarti anak dibebaskan dari tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Oleh karena itu dengan adanya diversi ini, setiap perkara anak tidak dihentikan begitu saja dari proses hukum. Melalui diversi ini, di luar proses hukum bentuk pertanggungjawaban anak atas perbuatannya yaitu anak mengakui segala perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut baik secara materi ataupun non materi sesuai dengan batas kemampuannya. 5) Mencegah pengulangan tindak pidana Diversi tidaklah menghilangkan hukuman terhadap anak atas perbuatannya, sekalipun hukuman tersebut di luar sistem hukum formal. Hukuman yang diberikan terhadap anak melalui diversi tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran yang baik dan mendorong adanya efek jera. 6) Memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal



205



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Korban dan pelaku diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat dan keinginan mereka sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Penyampaian pendapat dan keinginan dari pihak pelaku dan korban ini merupakan bagian dari proses penyelesaian masalah yang mengedepankan rasa keadilan korban, pelaku dan masyarakat. 7) Menghindarkan anak mengikuti proses peradilan Sesuai dengan definisinya maka pelaksanaan diversi dalam menyelesaikan perkara anak akan mengesampingkan proses peradilan. 8) Menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan Tidak dapat dipungkiri adanya fakta dan informasi tentang dampak buruk dari proses peradilan yang dilalui oleh anak. Dampak buruk terhadap anak tersebut antara lain terganggunya perkembangan mental, terganggunya hubungan sosial, terhambatnya pemenuhan kebutuhan fisik dan psikis dan kecenderungan adanya transfer prilaku yang lebih buruk dari pelaku tindak pidana lainnya. Sekedar memperkuat ingatan Saudara ! Tujuan Dari Diversi 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Untuk menghindari penahanan. Untuk menghindari cap/label sebagai penjahat. Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku. Agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Untuk mencegah pengulangan tindak pidana. Untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal. 7. Program Diversi akan menghindarkan anak mengikuti proses peradilan. 8. Menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari d proses peradilan. . Prinsip-Prinsip Diversi Perlu Saudara pahami bahwa diversi bukanlah upaya yang dapat dilakukan begitu saja terhadap setiap perkara anak. Terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan diversi. Beberapa prinsip tersebut adalah sebagai berikut : 1) Anak tidak boleh dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah melakukan tindak pidana 2) Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengakui bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan. Tapi tidak boleh ada pemaksaan. 3) Pemenjaraan tidak dapat menjadi bagian dari diversi. Mekanisme dan struktur diversi tidak mengijinkan pencabutan kebebasan dalam segala bentuk.



206



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



4) Adanya kemungkinan penyerahan kembali ke pengadilan (perkara harus dapat dilimpahkan kembali ke peradilan formal apa bila tidak ada solusi yang dapat diambil). 5) Adanya hak untuk memperoleh persidangan atau peninjauan kembali. Anak harus tetap dapat mempertahankan haknya untuk memperoleh persidangan atau peninjauan kembali. 6) Tidak ada diskriminasi e. Syarat syarat dilaksanakannya diversi Harus Saudara pahami bahwa tidak semua tindak pidana yang dilakukan anak dapat diselesaikan melalui upaya diversi. Saudara dapat mengetahui dan memahaminya melalui berbagai syarat yang harus dipenuhi dalam mengambil langkah diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan anak. Demi tercapainya tujuan diversi, maka pemenuhan atas syarat-syarat tersebut merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan. Syaratsyarat bagi terlaksananya diversi dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak mencakup hal berikut. 1) Usia pelaku harus benar-benar berkategori sebagai anak yang dapat dibuktikan melalui bukti otentik tertentu seperti Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Kenal Lahir, atau bukti lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Keabsahan pelaku berkategori sebagai anak menjadi sesuatu hal penting yang harus dipenuhi. Hal tersebut mengingat bahwa berbagai peraturan perundang undangan yang berlaku dan terkait dengan penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum telah memberikan batasan tertentu tentang siapa yang tergolong sebagai anak. 2) Adanya pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku dan kesediaannya untuk dilakukan upaya diversi Adanya pengakuan / pernyataan bersalah dari anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan hal penting dalam upaya diversi. Harus saudara pahami bahwa upaya diversi ini tidaklah hanya sekedar penyelesaian di luar proses hukum formal atas tindak pidana yang dilakukan anak. Lebih dari pada itu, upaya diversi tersebut merupakan upaya untuk pembelajaran dan pemulihan anak sebagai pelaku tindak pidana. Kita hanya dapat membantu memperbaiki manakala anak tersebut mengakui dan menyadari kesalahannya. Tidak adanya pengakuan / pernyataan bersalah dari pelaku tindak pidana merupakan dorongan untuk dilakukannya proses hukum secara formal atas suatu tindak pidana. Pada sisi yang lain, kesediaan pelaku untuk menyelesaikan masalahnya melalui upaya diversi memegang peranan penting. Upaya diversi tidak dapat dilaksanakan tanpa kesediaan pihak pelaku, meskipun pelaku mengakui perbuatannya.



207



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3) Adanya persetujuan dari pihak korban untuk melaksanakan penyelesaian di luar sistem peradilan pidana Korban merupakan pihak yang dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai pihak yang dirugikan, pada umumnya korban akan memiliki keinginan agar perilaku merugikan yang diperbuat anak untuk dipertanggungjawabkan melalui proses hukum secara formal. Keinginan pihak korban tersebut merupakan sesuatu hal yang wajar adanya dan secara normatif keinginan pihak korban tersebut telah diakomodir dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Lebih dari pada itu, tidak menutup kemungkinan adanya keinginan korban untuk melakukan pembalasan dengan cara main hakim sendiri. Memperhatikan hal-hal tersebut maka adanya persetujuan dari pihak korban dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan anak menjadi sesuatu yang sangat penting. Dengan adanya persetujuan dari pihak korban maka diharapkan dapat mengakomodir keinginan korban dalam bentuk lain dan menghindarkan dari adanya upaya main hakim sendiri dari pihak korban. 4) Adanya dukungan masyarakat untuk melaksanakan penyelesaian di luar sistem peradilan pidana anak. Penyelesaian masalah tindak pidana yang dilakukan anak jangan hanya menitikberatkan pada hubungan antara pelaku dan korban saja, melainkan harus dilihat pula hubungannya dengan masyarakat. Masyarakat sebagai pihak yang mungkin saja terkena dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak maupun sebagai pihak yang dapat dilibatkan dalam upaya memperbaiki perilaku anak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses diversi. Memperhatikan hal tersebut maka keberhasilan pencapaian tujuan diversi sangat dipengaruhi oleh adanya dukungan dari masyarakat. Untuk menambahkan pengetahuan Saudara tentang Diversi, berikut adalah syarat-syarat Diversi yang mengacu pada UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak



208



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Syarat -syarat Diversi yang mengacu kepada UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak : kategori t indak pidana ( sanksi pidana 7 t ahun penjara atau kurang ); usia Anak (makin rendah makin di upayakan adanya diversi) hasil pene litian kemasyarakatan dari Bapas kerugian yang ditimbulkan; tingkat perhatian masyarakat; dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat. persetujuan korban (dalam hal ada korban dan kerugian tidak lebih dari UMP setempat) ; dan kesediaan pelaku (dan keluar ganya jika masih anak -anak).



e. Bentuk kegiatan diversi Saudara telah mempelajari bahwa diversi adalah upaya penyelesaian di luar proses peradilan pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak. Sehubungan dengan hal itu, perlu adanya suatu kegiatan nyata sehingga kegiatan tersebut jelas sebagai bentuk kegiatan diversi. Merujuk kepada hasil asesmen terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di kota Bandung yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat, maka bentuk kegiatan diversi yang diterapkan adalah musyawarah. Terkait dengan musyawarah tersebut, berdasarkan hasil asesmen tersebut te rdapat beberapa hal yang harus Saudara perhatikan yaitu pertimbangan terhadap musyawarah sebagai bentuk kegiatan, pihak-pihak yang dilibatkan dalam musyawarah, dan syarat-syarat keputusan hasil musyawarah. Berikut adalah penjelasannya. 1) Pertimbangan terhadap musyawarah sebagai bentuk kegiatan Beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengapa musyawarah dijadikan sebagai bentuk kegiatan diversi adalah sebagai berikut. a) Sesuai dengan kebiasaan bermusyawarah yang telah melembaga dalam masyarakat b) Dapat mengakomodasi keterlibatan masyarakat atau pihak ketiga lainnya dalam proses penyelesaian (bukan hanya korban dan pelaku) c) Tujuan yang hendak dicapai melalui proses musyawarah adalah untuk memulihkan segala kerugian dan “luka” yang telah diakibatkan oleh peristiwa kenakalan anak tersebut 2) Pihak-pihak yang dilibatkan dalam musyawarah a) Korban dan Keluarga Korban - Penting karena dalam sistem peradilan pidana, korban kurang dilib atkan padahal dia adalah bagian dari konflik.



209



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



-



Suara atau kepentingan korban penting untuk didengar dan merupakan bagian dari putusan yang akan diambil. - Keluarga korban perlu dilibatkan sebab umumnya dalam masyarakat Indonesia, konflik pidana sering menjadi persoalan keluarga, apalagi bila korban masih dibawah umur. b) Pelaku dan Keluarga. - Pelaku merupakan pihak yang mutlak dilibatkan, - Keluarga pelaku dipandang perlu untuk dilibatkan lebih disebabkan karena usia pelaku yang belum dewasa (anak). - Pelibatan keluarga pelaku juga dipandang sangat penting, karena keluarga sangat mungkin menjadi bagian dari kesepakatan dalam penyelesaian seperti halnya dalam hal pembayaran ganti rugi. c) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi mempunyai posisi yang sangat strategis. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu pihak yang memiliki peranan penting dalam pelaksanaan diversi. Peran penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi yaitu sebagai inisiator, mediator dan fasilitator. d) Wakil Masyarakat (tokoh masyarakat) - mewakili kepentingan dari lingkungan dimana peristiwa pidana tersebut terjadi. - Agar kepentingan-kepentingan yang bersifat publik diharapkan tetap dapat terwakili dalam pengambilan putusan. - Membantu proses pemulihan anak e)



Aparat pemerintahan setempat Aparat pemerintahan setempat, baik secara formal maupun moral memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pemulihan perilaku anak agar menjadi lebih baik. Oleh karena itu, kehadiran aparat pemerintahan setempat di dalam proses musyawarah untuk diversi menjadi sangat penting. f) Pekerja Sosial Keterlibatan Pekerja Sosial dalam pelaksanaan musyawarah, selain dikarenakan sebagai pihak yang tercantum di dalam peraturan perundang undangan, Pekerja Sosial pun merupakan pihak yang memiliki kemampuan profesional dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial yang salah satunya adalah Anak yang berkonflik dengan hukum yang identi k dengan anak nakal. Melalui kemampuan profesionalnya, diharapkan bahwa Pekerja Sosial tersebut dapat membantu dalam pembuatan program-program pemulihan bagi pelaku yang akan tertuang dalam keputusan hasil diversi.



210



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



g)



Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keberadaan LSM khususnya yang bergerak dalam penanganan permasalahan anak memiliki peran yang cukup penting dalam pelaksanaan diversi. Keberadaan mereka dapat membantu meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman tentang arti penting diversi dalam menyelesaikan perkara anak kepada para pihak yang terkait. Dalam pelaksanaan diversi, LSM dapat memainkan peranannya sebagai mediator ataupun pendamping pelaku atau korban.



3) Syarat-syarat Keputusan hasil musyawarah a) Dapat dilaksanakan oleh para pihak b) Putusan tidak bersifat balas dendam, tetapi lebih merupakan solusi dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, korban, dan masyarakat,sepeti misalnya berupa restitusi (ganti rugi) atau community service order (kewajiban kerja sosial). c) Putusan didasarkan pada adanya kesepakatan semua pihak yang terlibat dan dapat dilaksanakan. d) Masyarakat turut dilibatkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan putusan musyawarah. Selanjutnya, apabila mengacu kepada buku Manual Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Untuk Aparat Penegak Hukum yang dikeluarkan atas Unicef atas kerjasama dengan LAPA, terdapat tujuh pilar yang memiliki peran dan fungsi penting dalam diversi. Ketujuh pilar tersebut dapat Saudara perhatikan pada penjelasan kotak berikut ini.



211



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



7 PILAR SISTEM PERADILAN ANAK DALAM DIVERSI Peranan Petugas Bapas Menyusun Penelitian Kemasyarakatan (litmas) atas permintaan Kejaksaan dan Pengadilan. Penelitian Kemasyarakatan tentang tersebut baik dalam keluarga, lingkungan, lingkungan sekolah, ketetanggaan harus benar tergambarkan. Hasil litmas Petugas dijadikan bahan pertimbangan untuk pelaksanaan diversi.



pihak Kepolisian, kehidupan anak teman bermain, Bapas tersebut



Peranan Polisi Pencatatan tentang anak sejak diputuskannya diversi perlu diinformasikan dan diketahui Polisi. Maksudnya apabila dikemudian hari ada kegagalan diversi, pihak Kepolisian dan Jaksa anak sudah mengetahui masalahnya. Dengan demikian proses formal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dimana, anak tidak perlu terlalu lama menjalani proses Peradilan. Peranan Advokat Pada kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Advokat dapat berinisiatif untuk mengusulkan diversi kepada pihak yang menangani saat itu (Polisi, Jaksa dan Hakim). Peranan Pekerja Sosial Pekerja sosial diharapkan turut memantau dan mendampingi anak selama diversi dijalankan. Hal ini perlu untuk membantu mencegah anak mengulangi perbuatan melanggar hukum apabila anak tersebut kembali terpaksa berhadapan dengan hukum, maka pekerja sosial tetap diharapkan mendampingi anak. Peranan Jaksa Jaksa melakukan pengawasan terhadap diversi yang dilakukan oleh Polisi. Peranan Hakim Hakim dengan kewenangannya yang independen menerima laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang lengkap dari P etugas Bapas. Laporan tersebut menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya; khususnya bila diversi yang telah dilaksanakan mengalami kegagalan. Petugas Lembaga Pemasyarakatan Hasil penelitian kemasyarakatan BAPAS yang lengkap perlu disam paikan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak. Agar petugas dapat membina anak sesuai dengan kebutuhannya.



212



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. Rangkuman 1. Kejahatan merupakan fenomena sosial yang seringkali hadir dalam kehidupan masyarakat. Berbicara masalah kejahatan tidak akan terlepas dari pelaku kejahatan itu sendiri. Pada saat ini, pelaku kejahatan bisa datang dari kalangan manapun termasuk anak-anak. Harus dipahami bahwa terhadap kejahatan dan pelakunya tersebut akan muncul reaks, baik dari masyarakat maupun dari negara. Reaksi tersebut akan muncul terhadap anak sekalipun bila mana anak tersebut memang sebagai pelaku kejahatan. 2. Reaksi negara terhadap kejahatan adalah dengan adanya sistem peradilan pidana. Melalui sistem peradilan pidana ini suatu kejahatan akan diproses hingga munculnya pelaksanaan putusan pengadilan yang salah satunya adalah pidana penjara. Sekalipun pemenjaraan berdasarkan putusan pengadilan tersebut memiliki tujuan yang baik namun pada kenyataannya sering kali berakibat lebih buruk dan tidak memulihkan para pelaku kejahatan. Tentu saja kenyataan tersebut sangatlah tidak diharapkan, terutama bagi anak-anak. Untuk menghindarkan diri dari adanya dampak buruk akibat dari penerapan sistem peradilan pidana maka bagi anak sebagai pelaku kejahatan, dalam penyelesaiannya haruslah dicarikan alternatif lain di luar sistem peradilan pidana. Diversi bisa menjadi alternatif yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kejahatan yang dilakukan anak. Diversi akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik bagi anak mana kala dalam proses diversi tersebut berpegang kepada kaidah-kaidah restorative justice. 3. Melakukan upaya diversi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak merupakan langkah penting yang memiliki nilai strategis bagi masa depan bangsa. Upaya diversi ini dilakukan dengan mengedepankan pemikiran demi kepentingan yang terbaik bagi anak. Penyelesaian masalah tindak pidana yang dilakukan anak dilakukan dalam bentuk kegiatan musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti pelaku, korban Pembimbing Kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintahan setempat.



213



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



D. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi Sistem Peradilan Pidana Anak, kerjakanlah latihan berikut! 1. Diversi dilaksanakan dalam bentuk musyawarah untuk memutuskan penyelesaian perkara anak. Sebutkan syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mengambil keputusan dalam musyawarah tersebut ! 2. Sebutkan salah satu definisi restorative justice sebagaimana yang telah Saudara pelajari dalam modul ini ! 3. Apa yang Saudara ketahui tentang pengertian diversi atau pengalihan? 4. Bagaimana cara melakukan diversi? Petunjuk Jawaban Latihan a. Pelajarilah lebih mendalam bagian-bagian yang berkaitan dengan pertanyaan. b. Perhatikan tujuan pertanyaan dari setiap butir soal latihan.



214



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB III INSTRUMEN NASIONAL DAN INTERNASIONAL YANG MENJADI DASAR HUKUM DALAM PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Pokok Bahasan 2. Instrumen Nasional dan International yang Menjadi Dasar Hukum dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diharapkan mampu untuk: 1. menjelaskan instrumen nacional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum 2. menjelaskan instrumen internacional yang menjadi dasar hukum dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. B. Sub Pokok Bahasan Pada Pokok Bahasan 1. Sistem Peradilan Anak telah dipelajari sub-sub pokok bahasan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, dan Diversi. Selanjutnya pada Pokok Bahasan 2. Instrumen Nasional dan International yang Menjadi Dasar Hukum dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Bab III. ini dijabarkan men jadi 2 (dua) sub pokok bahasan yaitu: 1. Instrumen Nasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penaganan Anak Berkonflik Dengan Hukum. 2. Instrumen Internasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Berikut adalah penjelasan dari ke dua sub pokok bahasan tersebut. 1. Instrumen Nasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Pada pokok bahasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa masalah penanganan anak berkonflik dengan hukum merupakan upaya penyelesaian di luar proses peradilan pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak. Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap masalah penanganan anak berkonflik dengan hukum. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum yang mengatur anak bermasalah dengan hukum. Berikut ini adalah instrumen-instrumen yang dimaksud.



215



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



a. Undang-Undang Dasar 1945, Padal 28 B Ayat (2), 28 H ayat (2) b. Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, khususnya: Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, pemeliharaan dan perlindungan, termasuk dari lingkungan hidup yang dapat membahayakan.Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi, dengan tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik dan kedudukan sosial. c. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, terutama pada : Fungsi sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan orang-orang yang dibina agar dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Asas dalam sistem pembinaan pemasyarakatan adalah pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Pembinaan terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak dilakukan atas dasar penggolongan: umur, jenis kelamin, lama pidana/pembinaan dijatuhkan, jenis kejahatan dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. d. Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, belum mengatur ketentuan tentang diskresi dan diversi yang berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. e. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan/Hukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). f. Selain itu, berkaitan dengan jaminan pemenuhan Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak-hak anak, instrumen lokal telah ditetapkan, yaitu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal khusus yang mengatur tentang hakhak anak adalah pasal 52 - 66 dan yang berkaitan dengan jaminan perlakuan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum diatur secara khusus pada butir-butir Pasal 66 yang dengan jelas menyebutkan sebagai berikut : Setiap anak berhak tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pada mereka.Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir. g. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disahkan pada bulan Oktober 2002, yang dimaksudkan mampu memberi perlindungan



216



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



kepada anak-anak pada umumnya secara lebih memadai. Undang-undang ini memberikan pemahaman pada “kewajiban negara” dalam memenuhi hak-hak anak dan bukan sekadar anak berhak untuk …” Khususnya pada: Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan melalui: perlakuan secara manusiawi sesuai hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus sejak dini, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan perlindungan dari pemberitaan media/ labelisasi. h. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga i. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban j. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. k. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak. l. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. m. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain menggunakan ke 12 (duabelas) instrumen ini, upaya pemerintah Indonesia untuk menerapkan Retorative Justice (keadilan restoratif) terhadap anak berkonflik dengan hukum juga terlihat pada beberapa kebijakan penegak hukum berikut. a. Agreement Lisan 1957 Agreement Lisan 1957 merupakan kesepakatan antara Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman, dan Departemen Sosial. Agreement ini dimaksudkan untuk memberikan perlakukan “khusus bagi anak“ sebelum dan selama pemeriksaan pengadilan maupun sesudah putusan pengadilan. Pemeriksaan kasus anak dilakukan secara kekeluargaan dan dalam penahanan, anak harus dipisahkan dari orang dewasa. b. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1959. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1959 menyebutkan bahwa persidangan anak harus dilakukan secara tertutup. c. Peraturan Menteri Kehakiman No. M 06-UM.01.06 Tahun 1983 Bab II, Pasal 9-12, tentang Tata Tertib Sidang Anak. Peraturan Menteri Kehakiman No. M 06-UM.01.06 Tahun 1983 Bab II, Pasal 9-12, tentang Tata Tertib Sidang Anak antara lain menyebutkan bahwa sidang anak bersifat khusus bagi anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak. Oleh karena



217



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



itu, sidang anak perlu dilakukan dalam suasana kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat. d. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1987, tanggal 16 November 1987 tentang Tata Tertib Sidang Anak. e. Tata Tertib Sidang Anak Memperhatikan surat edaran dan peraturan-peraturan yang telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, ternyata bahwa Tata Tertib Sidang Anak telah melangkah lebih maju dari pada apa yang dicetuskan dalam Agreement Lisan dari 4 (empat) instansi sebelumnya. Sifat khusus sidang bagi anak adalah mewujudkan kesejahteraan anak, oleh karena itu penyelenggaraan sidang perlu dilakukan dalam suasana kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan anak di samping kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan sifat kekhususan dari sidang anak tersebut, maka tata tertibnya pun diatur secara berbeda dengan sidang pidana untuk orang dewasa. Tata tertib sidang ini diatur sejak penyelidikan oleh pihak kepolisian hingga pemeriksaan di persidangan, dan setelah putusan hakim. Adapun urutan tata tertib sidang di pengadilan negeri adalah sebagai berikut. 1) Pengadilan mengadakan suatu registrasi tersendiri untuk perkara anak, serta menetapkan hari-hari sidang tertentu dan ruangan tertentu untuk perkara tersebut. 2) Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang mempunyai perhatian terhadap masalah anak, sehingga hakim tersebut, selain menyidangkan perkara biasa, juga menyidangkan perkara anak-anak. 3) Sidang anak dilakukan dengan hakim tunggal, kecuali dalam hal tertentu oleh ketua pengadilan dapat dilakukan pemeriksaan dengan majelis hakim. 4) Pemeriksaan dilakukan dengan sidang tertutup dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka. Kondisi ini dimaksudkan untuk menjaga agar anak-anak tidak menjadi sasaran publikasi pers. Jika identitas anak dan perkaranya dimuat di media, maka akan menyebabkan trauma bagi anak dan secara psikologis akan mempengaruhi perkembangannya. Selain itu ia dapat dikucilkan oleh teman-temannya apabila diketahui sedang disidangkan. 5) Hakim, jaksa, maupun penasehat hukum tidak memakai toga. Ini mencerminkan adanya asas kekeluargaan. Pemeriksaan perkara oleh hakim harus dilakukan dengan lemah-lembut sehingga anak mempunyai keberanian untuk menceritakan sebab musabab tindakannya. Penyebab ini penting untuk diketahui, agar hakim dapat memberikan hukuman yang tepat kepada anak, sehingga dapat diharapkan anak kembali ke jalan yang benar. 6) Dalam pelaksanaan sidang anak, orang tua, wali, atau orang tua asuh harus hadir. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar orang tua tidak melupakan



218



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



tanggung jawab terhadap anaknya dan mendengar apa yang sesungguhnya terjadi. Dengan demikian, diharapkan hubungan antara orang tua dan anak dapat diperbaiki. 7) Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (bia sa disebut dengan singkatan PK Bapas) untuk memberikan laporan sosialnya. f. Surat Edaran Jaksa Agung RI SE-002/j.a/4/1989 tentang Penuntutan terhadap Anak. g. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum B-532/E/11/1995, 9 Nov 1995 tentang Petunjuk Teknis Penuntutan Terhadap Anak. h. MOU 20/PRS-2/KEP/2005 DitBinRehSos Depsos RI dan DitPasDepKumHAM RI tentang pembinaan luar lembaga bagi anak yang berhadapan dengan hukum. i. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI MA/Kumdil/31/I/K/2005 tentang kewajiban setiap PN mengadakan ruang sidang khusus & dan ruang tunggu khusus untuk anak yang akan disidangkan j. Himbauan Ketua MARI untuk menghindari penahanan pada anak dan mengutamakan putusan tindakan daripada penjara, 16 Juli 2007. k. Peraturan KAPOLRI Nomor 10/2007, 6 Juli 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Peraturan KAPOLRI Nomor 3/2008 tentang pembentukan RPK dan tatacara pemeriksaan saksi dan atau korban Tindak Pidana. l. Surat nomor TR/1124/XI/2006 dari Kabareskrim POLRI tanggal 16 Nov 2006 dan surat nomor TR/395/VI/2008 9 Juni 2008, tentang pelaksaan diversi dan restorative justice dalam penanganan kasus anak pelaku dan serta pemenuhan kepentingan terbaik anak dalam kasus anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi, Pasal 18 ayat (1) huruf L Jo. Pasal 16 ayat (2 ) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Jo. TR Kabareskrim Polri No. Pol :TR/1124/XI/2006 “Polisi dapat mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dengan batasan bahwa tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, selaras dengan kewajiban hukum/ profesi yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan tersebut, tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya, didasarkan pada pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan menghormati Hak Asasi Manusia.” suatu pengalihan bentuk penyelesaian dari penyelesaian yang bersifat proses pidana formal ke alternatif penyelesaian dalam bentuk lain yang di nilai terbaik menurut kepentingan anak (TR Kabareskrim). m. Selain kedua bentuk pengaturan dalam butir l., internal kepolisian menguatkan lagi dengan beberapa peraturan internal kepolisian lainnya seperti : 1) Peraturan Kapolri NO.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.jo.,



219



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2) Telegram Kapolri NO. POL. : TR/1124/XI/2006 Tanggal 16 Nopember 2006 tentang Pedoman Penanganan Dan Perlakuan Thd Anak Berhadapan Hukum.Jo. 3) Telegram Kapolri NO. POL. : 395/DIT.I/VI/2008 Tanggal 9 Juni 2008 tentang Penanganan Anak Berhadapan Hukum.Jo 4) Surat Edaran Kapolri Nomor : B/2160/IX/2009/BARESKRIM Tanggal 3 September 2009 tentang Pedoman Penanganan Anak Berhadapan Hukum Jo. 5) Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/29/I/2011 Tanggal 11 Januari 2011 tentang Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tentang Perlindungan Anak dan Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum. n. Keseluruhan pengaturan sebagaimana yang dijelaskan dalam alinea sebelumnya tersebut kemudian lebih dikuatkan lagi dengan adanya 2 (dua) Surat Keputusan bersama dengan beberapa Kementerian terkait dengan penegakan hukum yaitu lewat Keputusan Bersama (Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkum dan Ham RI., Mensos RI, Men PP dan Perlindungan Anak Ri, berikut. 1) NO. : 166/A/KMA/SKB/XII/2009 Tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum Jo. Kesepakatan Bersama (Mensos, Menhukham, Mendiknas, Menkes, Menag, dan Kapolri), 2) Nomor B/43/XII/2009 tentang Perlindungan Dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. o. Surat Kesepakatan Bersama antara Departemen Sosial RI Nomor : 12/PRS2/KPTS/2009,Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH.04.HM.03.02 Th 2009, Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor 11/XII/KB/2009, Departemen Agama RI Nomor : 06/XII/2009, Dan Kepolisian Negara RI Nomor : B/43/ XII/2009 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum , tanggal 15 Desember 2009 p. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksaagung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum Dan Ham RI, Menteri Sosial RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI , NO.166/KMA/SKB/XII/2009, NO.148 A/A/JA/12/2009, NO. B/45/XII/2009, NO.M.HH-08 HM.03.02 TAHUN 2009, NO. 10/PRS-2/KPTS/2009, NO. 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Diharapkan dengan adanya berbagai peraturan te rsebut Pelaksananan diversi dan restorative justice bisa memberikan dukungan terhadap proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip utama dari diversi dan restorative justice adalah menghindarkan pelaku tindak pidana dari sistem peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan pelaku menjalankan sanksi alternatif tanpa pidana penjara. Diversi, sangat berhubungan dengan konsep restorative justice, dapat diterapkan apabila



220



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



anak nakal mau mengakui kesalahannya, sekaligus memberi peluang anak memperbaiki kesalahannya. Diversi adalah bentuk intervensi yang baik dalam mengubah perilaku anak nakal. Dengan adanya keterlibatan keluarga, komunitas, dan polisi, maka anak dapat memahami dampak atas tindakannya yang telah dilakukan. Untuk lebih ringkas dalam membaca instrument yang telah yang telah disiapkan atau digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Saudara dapat membaca dalam kotak berikut yang dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Landasan Hukum (Nasional) dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum 1. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang disahkan pada 10 Desember 1948, merupakan deklarasi yang diakui dunia tentang hak-hak yang paling mendasar yang dimiliki manusia. 2. Konvensi Hak Anak (CRC) yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990¸ yang secara spesifik mengatur hak-hak asasi anak sebagai bagian dari masyarakat manusia, termasuk perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. 3. Undang-Undang Dasar 1945. Pasal. 28 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 5. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo UU No. 4 Tahun 2004. 7. UU RI No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang secara spesifik mengatur tentang kebutuhan-kebutuhan dasar anak demi kesejahteraannya 8. UU RI No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang secara spesifik mengatur segala aspek kehidupan perempuan, termasuk anak, yang bebas diskriminasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, hukum, ekonomi, sosial, politik dan budaya, dan perlindungan dari kekerasan. 9. UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 10. UU RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yang secara spesifik mengatur mengenai penanganan anak yang disangka atau didakwa melakukan pelanggaran hukum. 11. UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara spesifik mengatur mengenai hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadapnya. 12. UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara spesifik mengatur mengenai hak-hak anak dan perlindungan terhadapnya, termasuk



221



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



upaya perlindungan anak dan ketentuan pidana bagi pelanggarannya. 13. UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara spesifik mengatur mengenai institusi dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 14. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 15. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 16. UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 17. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 18. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI 19. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 2. Instrumen Internasional yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum Setelah mempelajari Sub Pokok Bahasan 1. tentang Instrumen Nasional yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, selanjutnya dalam subpokok bahasan 2. ini akan dibahas tentang Instrumen Internasional yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum. Hukum Internasional telah menetapkan standar perlakuan yang harus dan/atau dapat dirujuk oleh setiap negara dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Hukum internasional mensyaratkan negara untuk memberikan perlindungan hukum dan penghormatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pengembangan hukum, prosedur, kewenangan, dan institusi (kelembagaan).



HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI INSTRUMEN Hukum internasional memiliki 2 (dua) sifat, yakni sebagai instrumen yang mengikat secara hukum (legally binding instrument) dan sebagai instrumen yang tidak mengikat secara hukum (instruments not legally binding). Walaupun demikian, hukum internasional, memiliki kekuatan secara moral ( have morraly persuasive force). Sifat mengikat Hukum Internasional ini bergantung pada jenis instrumen hukum internasional tersebut. Instrumen Hukum International yang berbentuk perjanjian international (treaty) seperti kovenan, konvensi, dan protokol memiliki sifat mengikat secara hukum. Negara yang telah meratifikasi instrument perjanjia n internasional harus melaksanakan kewajiban hukum berdasarkan prinsip itikad baik ( pacta sunt servanda principles). Apabila instrumen tersebut diformulasikan dalam bentuk deklarasi, guidelines, prinsip-prinsip biasanya memiliki karateristik tidak mengikat secara hukum. Negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya, namun instrumen tersebut dapat dijadikan sebagai rujukan (sumber hukum).



222



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah instrumen internasional yang menjadi landasan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. a. Instrumen Dasar Perjanjian (Treaty Base Instruments) Sejumlah konvensi internasional yang seharusnya menjadi dasar atau acuan Pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan atau pelaksanaan peradilan anak dan menjadi standar perlakuan terhadap anak-anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan adalah sebagai berikut : 1) Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), Resolusi No. 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, khususnya pada pernyataan: “Tak seorang pun boleh dianiaya/diperlakukan secara kejam, ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana harus dianggap tidak bersalah”. Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil and Political Rights), 2) Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966, terutama pada pernyataan: “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun boleh dikenakan penahanan dan penawanan secara gegabah. Setiap orang yang dirampas kebebasannya dengan penahanan atau penawanan berhak mengadakan tuntutan di hadapan pengadilan, harus diperlakukan secara manusiawi dengan menghormati harkat yang melekat pada insan manusia, diperiksa tanpa penundaan, memperoleh bantuan hukum, menyuruh memeriksa saksi yang memberatkannya dan menerima kehadiran dan pemeriksaan saksi yang menguntungkan, tidak dipaksa memberikan kesaksian terhadap dirinya sendiri atau mengaku bersalah. Orang-orang yang tertuduh harus dibedakan dari orang-orang yang terhukum. Tertuduh yang belum dewasa harus dipisahkan dari tertuduh yang dewasa dan secepatnya dihadirkan untuk diadili. Pelanggar hukum yang belum dewasa harus dipisahkan dari yang sudah dewasa dan diberikan perlakuan yang layak bagi usia dan status hukum mereka, serta perlunya diutamakan rehabilitasi. Orang yang telah dihukum berhak meninjau kembali keputusan atas dirinya dan hukumannya, dan jika ada kesalahan, maka ia mempunyai hak atas ganti rugi yang dapat dipaksakan. 3) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention



223



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Resolusi 39/46 tanggal 10 Desember 1984, yang telah diratifika si oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1998, dalam konvensi ini, khususnya pada pasal-pasal berikut dinyatakan bahwa: “Setiap negara menjamin: semua perbuatan penganiayaan merupakan pelanggaran hukum pidananya; menjamin pendidikan dan informasi mengenai larangan penganiayaan sepenuhnya dimasukkan dalam pelatihan personel penegakan hukum, sipil atau militer, personel kesehatan, pejabat pejabat pemerintah, atau orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi, atau perlakuan terhadap individu mana pun yang menjadi sasaran bentuk penangkapan apa pun, penahanan atau pemenjaraan; setiap individu yang menyatakan dirinya telah menjadi korban penganiayaan berhak mengadukan dan mempunyai hak kasusnya dengan segera dan secara adil diperiksa oleh para penguasa yang berwenang, pengadu dan para saksi dilindungi dari semua perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat pengaduannya atau bukti apa pun yang diberikan; setiap korban penganiayaan memperoleh ganti rugi dan mempunyai hak yang dapat dipaksakan untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan memadai, termasuk sarana-sarana untuk rehabilitasi sepenuh mungkin; pernyataan apa pun yang disusun yang harus dibuat sebagai akibat penganiayaan, tidak dijadikan sandaran sebagai bukti dalam pengadilan mana pun. 4) Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), Resolusi No. 109 Tahun 1990, khususnya dinyatakan pada : Konvensi Hak-hak Anak, menegaskan bahwa: negara-negara peserta harus berupaya meningkatkan pembentukan hukum, prosedur, kewenangan , dan lembaga yang secara khusus berlaku untuk anak-anak yang diduga, disangka, dituduh atau dinyatakan melanggar hukum pidana dan khususnya: a) Menetapkan usia minimum sehingga anak-anak yang berusia di bawahnya dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana. b) Bilamana layak dan diinginkan, melakukan langkah untuk menangani anak-anak seperti itu tanpa harus menempuh jalur hukum, dengan syarat bahwa hak asasi manusia dan perangkat pengamanan hukum sepenuhnya di-hormati. Dalam upaya membangun rezim hukum anak yang berhadapan hukum, terdapat 4 (empat) fondasi KHA yang relevan untuk mengimplementasikan praktik peradilan pidana anak, yakni:



224



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



a. Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap permasalahan yang berdampak pada anak (Pasal 3); b. Prinsip non diskriminasi, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak (Pasal 2); c. Hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (Pasal 6); d. Hak anak atas partisipasi dalam setiap keputusan yang berdampak pada anak, khususnya kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak (Pasal 12). b. Petunjuk atau Peraturan Perserikatan Bangsa -Bangsa (United Nations Guidelines or Rules). 1) Peraturan-Peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana (Resolusi No. 663 C (XXIV) tanggal 31 Juli 1957, Resolusi 2076 (LXII) tanggal 13 Mei 1977), yang pada prinsipnya, semua anak yang ditahan atau dipenjara berhak atas semua jaminan perlakuan yang ditetapkan dalam peraturanperaturan ini. 2) Aturan-Aturan Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum, Resolusi Majelis Umum 34/169 tanggal 17 Desember 1979. - Seorang Petugas penegak hukum harus melayani masyarakat dan dengan melindungi semua orang, menghormati dan melindungi martabat manusia dan menjaga dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia semua orang dan menggunakan kekerasan hanya ketika benar-benar diperlukan. - Tidak seorang pun petugas penegak hukum dapat membebankan, menghasut atau membiarkan perbuatan penganiayaan apa pun atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, juga tidak dapat menggunakan sebagai sandaran perintahperintah atasan atau keadaan-keadaan pengecualian apapun sebagai pembenaran terhadap penganiayaan atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Mereka harus menjamin perlindungan penuh untuk kesehatan orang-orang dalam tahanan mereka. 3) Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (The Beijing Rules), Resolusi No. 40/33, 1985.



225



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Pada prinsipnya setiap remaja atau anak yang sedang berhadapan dengan peradilan anak berhak atas semua perlakuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Namun demikian terdapat beberapa bagian yang perlu diperhatikan, khususnya pada bagian berikut. - Dalam peraturan ini dijelaskan tentang kebebasan dalam membuat keputusan dalam hal diskresi pada semua tahap dan tingkat peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari administrasi peradilan bagi anak/remaja, termasuk pengusutan, penuntutan, pengambilan keputusan dan peraturan-peraturan lanjutannya. Namun dalam pelaksanaannya dituntut agar dilaksanakan dengan pertanggungjawaban, dalam membuat keputusan tersebut juga harus benar-benar berkualifikasi dan terlatih secara khusus untuk melaksanakannya dengan bijaksana dan sesuai dengan fungsi-fungsi dan tugasnya masing-masing. Jadi dituntut agar dapat mengambil tindakan-tindakan yang dipandang paling sesuai pada setiap perkara individual dengan, serta kebutuhan untuk memberikan saling periksa dan imbang dengan tujuan untuk mengekang penyalahgunaan kekuasaan, kebebasan membuat keputusan dan untuk melindungi hak-hak pelanggar hukum berusia muda, pertanggungjawaban dan profesionalisme merupakan instrumentinstrumen yang paling tepat untuk mengekang kebebasan membuat keputusan yang luas. Dengan demikian, kualifikasi professional dan pelatihan yang berkeahlian di sini diutamakan sebagai sarana-sarana berharga untuk memastikan pelaksanaan yang bikjaksana dari kebebasan membuat keputusan dalam persoalan pelanggar-pelanggar hukum berusia remaja. - Dalam hal pengalihan, juga diatur bahwa: a). Apabila perlu, pertimbangan harus diberikan kepada pejabat yang berwenang dalam menangani anak pelaku tindak pidana tanpa mengikuti proses peradilan. b). Polisi, jaksa, atau Lembaga lain yang menangani kasus anak-anak nakal harus diberi kewenangan untuk menangani kasus tersebut dengan kebijakan mereka tanpa melalui peradilan formal, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam tujuan sistem hukum yang berlaku dan sesuai dengan asas-asas dalam ketentuan lain. c). Setiap diversi yang melibatkan penyerahan kepada masyarakat atau pelayanan lain yang dipandang perlu, membutuhkan persetujuan anak, atau orang tua, atau walinya. Keputusan untuk mengalihkan kasus harus tunduk pada peninjauan kembali pejabat yang berwenang pada prakteknya.



226



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



d). Untuk mempermudah disposisi kebijakan kasus-kasus anak, upayaupaya harus dilakukan untuk mengadakan program masyarakat seperti pengawasan dan panduan secara temporer, restitusi, dan kompensasi kepada korban. Dengan demikian, pertimbangan harus diberikan apabila perlu untuk mengadili pelaku anak tanpa melalui peradilan formal dari pejabat yang berwenang, untuk mengalihkan atau tidak mengalihkan kasus, selain itu Diversi harus digunakan apabila dimungkinkan. Polisi, Jaksa, atau Lembaga lain harus diberikan wewenang untuk menyelesaikan kasuskasus semacam itu dengan kebijakan mereka tanpa melalui persidangan formal, sesuai dengan kriteria yang tercantum sebagai tujuan dari sistem hukum dan sesuai dengan pinsip-prinsip dalam ketentuan-ketentuan sebaiknya mempunyai wewenang untuk melakukan diversi. Sehingga kriteria bagi diversi harus ditetapkan dan harus sesuai dengan asas-asas dalam ketentuan Beijing. Setiap diversi berupa penyerahan kepada masyarakat yang layak atau pelayanan lainnya membutuhkan persetujuan anak, atau orang tua, atau wali mereka. Keputusan untuk mengalihkan kasus harus tunduk pada peninjauan oleh pejabat yang berwenang pada pelaksanaannya persetujuan anak atau orang tua atau walinya merupakan persyaratan dalam diversi. Keputusan untuk mengalihkan harus dapat ditinjau kembali oleh pejabat yang berwenang (Jaksa dan Polisi). Untuk dapat memfasilitasi disposisi kebijakan kasus-kasus anak, harus dilakukan upaya untuk mengadapan program-program dalam masyarakat seperti : pengawasan dan panduan secara temporer, restitusi dan konpensasi pada korban. Upaya harus dilakukan untuk membuat program bagi anak yang dialihkan atau dilakukan diversi. Berikut ini adalah terkait dengan prinsip-prinsip diversi dalam Beijing Rules. a) Anak tidak boleh dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tertentu Tentunya jika ada pemikiran akan lebih mudah apabila tidak bertindak untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan memaksanya mengakui perbuatannya sehingga kasusnya dapat ditangani secara formal. Hal ini tidak dapat dibenarkan. Untuk dapat memfasilitasi disposisi kebijakan kasus-kasus anak, harus dilakukan upaya untuk mengadapan program-program dalam masyarakat seperti : pengawasan dan panduan secara temporer, restitusi dan konpensasi pada korban. Upaya harus dilakukan untuk membuat program bagi anak yang dialihkan atau dilakukan diversi.



227



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



b) Program diversi hanya digunakan terhadap anak yang mengakui bahwa ia telah melakukan suatu kesalahan. Tapi tidak boleh ada pemaksaan. c) Pemenjaraan tidak dapat menjadi bagian dari Diversi. Mekanisme dan struktur diversi tidak mengijinkan pencabutan kebebasan dalam segala bentuk karena hal ini melanggar hak-hak dasar dalam proses hukum. d) Adanya kemungkinan penyerahan kembali ke pengadilan (perkara harus dapat dilimpahkan kembali ke sistem peradilan formal apabila tidak ada solusi yang dapat diambil). e) Adanya hak untuk memproleh persidangan atau peninjauan kembali. Anak harus tetap dapat mempertahankan haknya untuk memperoleh persidangan atau peninjauan kembali. 4) Kumpulan Prinsip-Prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada di bawah Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan (Body of Principles for the Protection of All Person under Any Form of Detention or Imprisonment) GA Resolusi 43/173 tanggal 9 Desember 1988, dinyatakan sebagai berikut. “Semua orang yang berada di bawah setiap bentuk penahanan atau pemenjaraan harus diperlakukan dalam cara yang manusiawi dan dengan menghormati martabat pribadi manusia yang melekat. Orang yang ditahan, apabila mungkin, mereka harus tetap terpisah dari para narapidana”. Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu pada waktu penangkapannya mengenai alasan penangkapannya dan harus segera diberi tahu mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya. 5) Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja Tahun 1990 (United Nations Guidelines for the Preventive of Juvenile Delinquency, ”Riyadh Guidelines”), Resolution No. 45/112, 1990, khususnya pada bagian: “Program dan pelayanan masyarakat untuk pencegahan kenakalan anak agar dikembangkan dan badan-badan pengawasan sosial yang resmi agar dipergunakan sebagai upaya akhir. Penegak hukum dan petugas lain yang relevan dari ked ua jenis kelamin, harus dilatih agar tanggap terhadap kebutuhan khusus anak dan agar terbiasa dan menerapkan semaksimal mungkin program-program dan kemungkinankemungkinan penunjukan pengalihan anak dari sistem peradilan”. 6) Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kebebasannya, Resolusi 45/113, 1990, khususnya pada bagian:



Kehilangan



228



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



“Peraturan ini harus diterapkan secara tidak berat sebelah, tanpa diskriminasi, dengan menghormati kepercayaan-kepercayaan, praktek agama dan budaya, serta konsep moral anak yang bersangkutan”. Sistem pengadilan bagi anak harus menjunjung tinggi hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental para anak.Menghilangkan kebebasan anak haruslah merupakan pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa, tanpa mengesampingkan kemungkinan pembebasan lebih awal. Dikenakan pada kondisi-kondisi yang menjamin penghormatan hak-hak asasi para anak dan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sepenuhnya menimbang kebutuhan-kebutuhan khas, status, dan persyaratan-persyaratan khusus yang sesuai dengan usia, kepribadian, jenis kelamin serta jenis pelanggaran, sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur-prosedur yang dituangkan dalam peraturan-peraturan ini dan Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak. Anak yang ditahan menunggu peradilan harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, harus dipisahkan dari para anak yang telah dijatuhi hukuman, memiliki hak akan nasehat pengacara hukum dan diperbolehkan meminta bantuan hukum tanpa biaya, disediakan kesempatan bekerja, dengan upah dan melanjutkan pendidikan atau pelatihan, tetapi tidak boleh diharuskan. Lembaga di mana anak ditahan harus terdapat catatan yang lengkap dan rahasia tentang identitas diri dan keterangan setiap anak, yang faktanya dapat digugat oleh anak ybs. Pada saat penerimaan, semua anak harus diberikan sebuah salinan peraturan-peraturan yang mengatur fasilitas pemasyarakatan itu dan sebuah uraian tertulis tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dalam bahasa yang dapat mereka pahami, berikut alamat otoritas-otoritas yang berwenang untuk menerima pengaduan-pengaduan, juga alamat badan-badan dan organisasi-organisasi pemerintah atau swasta yang menyediakan bantuan hukum. Mereka mempunyai hak akan fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan yang memenuhi semua persyaratan kesehatan dan harga diri manusia, di antaranya menerima makanan yang disiapkan secara pantas dan disajikan pada waktu-waktu makan yang normal dan berjumlah serta bermutu cukup. Air minum bersih harus tersedia setiap saat, alat trasportasi harus terdapat ventilasi dan penerangan yang cukup dan dalam keadaan-keadaan yang tidak boleh membuat mereka sengsara atau merendahkan harga diri.



229



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. Rangkuman Secara harfiah, instrument dapat diartikan sebagai suatu alat yang digunakan untuk membantu kelancaran dan keberhasilan kegiatan / pekerjaan. Khusus terkait dengan hal penanganan masalah anak yang berkonflik dengan hukum, maka yang dimaksud dengan instrument tersebut adalah suatu alat berupa landasan / dasar hukum dalam menangani masalah anak yang berkonflik dengan hukum. Instrumen yang dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi penanganan masalah anak yang berkonflik dengan hukum dapat bersumber dari produk hukum nasional maupun internasional. Dua sumber instrument tersebut akan memberi arah, petunjuk dan kekuatan kepada semua pihak terkait dalam menangani masalah anak yang berkonflik dengan hukum dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak. D. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi Instrumen Nasional dan Internasional yang Menjadi Dasar Hukum Dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum, kerjakanlah latihan berikut! 1.



Dalam Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (The Beijing Rules), Resolusi No. 40/33, 1985, terkait dengan diversi ada beberapa prinsip, coba Saudara sebutkan beberapa prinsip tersebut ?



2.



Dalam upaya membangun rezim hukum anak yang berhadapan hukum, terdapat 4 (empat) fondasi Konvensi Hak Anak yang relevan untuk mengimplementasikan praktik peradilan pidana anak, coba Saudara sebutkan 4 Fondasi Konvensi Hak Anak ?



Petunjuk Jawaban Latihan b. Pelajarilah lebih mendalam bagian-bagian yang berkaitan dengan pertanyaan. c. Perhatikan tujuan pertanyaan dari setiap butir soal latihan.



230



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB IV TAHAPAN PELAKSANAAN DIVERSI A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Pokok Bahasan 3. Tahapan Pelaksanaan Diversi ini Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu untuk menjelaskan tahapan pelaksanaan diversi. B. Sub Pokok Bahasan Pada Pokok Bahasan 1. Sistem Peradilan Anak telah dipelajari sub -sub pokok bahasan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, dan Diversi. Selanjutnya pada Pokok Bahasan 2. Instrumen Nasional dan International yang Menjadi Dasar Hukum dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum d iibahas mengenai sub pokok bahasan Instrumen Nasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum dan Instrumen Internasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Berikutnya, pada Pokok Bahasan 3. Tahapan Pelaksanaan Diversi terbagi menjadi 3 (tiga) sub pokok bahasan yaitu: 1. Tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2. Tahapan pelaksanaan diversi mengacu kepada UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan 3. Ilustrasi upaya diversi sebelum diberlakukan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut adalah penjelasan dari ke dua sub pokok bahasan tersebut. 1. Tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pada bab terdahulu dari modul ini, saudara telah mempelajari tentang berbagai hal yang terkait dengan diversi yaitu Sistem Peradilan Anak serta Instrumen Nasional dan International yang Menjadi Dasar Hukum dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum. Oleh karena itu, pada saat ini saudara harus mampu menguasai materi tersebut sebelum melanjutkan kepada materi tentang pelaksanaan diversi. Sudah menjadi suatu kenyataan bahwa sampai dengan saat ini kita belum memiliki Undang Undang yang menyebutkan / mengatur secara jelas dan tegas tentang upaya diversi dalam penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum.



231



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Meskipun pada saat ini Undang Undang Sebelum berlakunya UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah disyahkan, namun keberadaan undang undang tersebut belum dapat berlakukan. Namun demikian, kondisi tersebut bukanlah berarti bahwa pada saat ini upaya diversi tidak dapat dilakukan / dilaksanakan. Ketika pada saat ini Saudara akan melakukan upaya diversi, maka untuk sementara Saudara dapat bersandar kepada beberapa peraturan perundang undangan dan kebijakan pemerintah lainnya yang berlaku pada saat ini sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya yang pada dasarnya memiliki semangat pelaksanaan diversi tersebut. Mengacu kepada pengalaman di beberapa Balai Pemasyarakatan, untuk beberapa perkara anak ternyata upaya diversi tersebut dapat dilaksanakan. Tahapan upaya diversi yang telah dilaksanakan tersebut, silahkan saudara perhatikan gambar berikut ini.



Gambar 4 Skema tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak



232



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2. Tahapan pelaksanaan diversi mengacu kepada UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah mempelajari Sub pokok bahasan 1. Tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada bagian ini akan dibahas tentang Tahapan pelaksanaan diversi mengacu kepada UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada masa yang akan datang setelah diberlakukannya UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi sangat penting dan strategis dalam upaya diversi. Pada beberapa bagian di dalam undang undang tersebut, menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa untuk perkara-perkara tertentu, upaya diversi merupakan langkah pertama dan utama yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum. Upaya diversi haruslah dilakukan pada setiap tahapan proses hukum, baik pada tahap penyidikan (Kepolisian), penuntutan (Kejaksaan) maupun persidangan (Pengadilan). Peran, fungsi dan tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya diversi berada pada setiap tahapan proses hukum tersebut. Agar lebih jelas dalam memahami tahapan upaya diversi tersebut, Saudara dapat me mperhatikan gambar berikut ini:



Gambar 5 Tahapan upaya diversi Sumber : Mengacu kepada UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak



233



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



3. Ilustrasi upaya diversi sebelum diberlakukan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pada sub pokok bahasan 3. Ini akan diberikan ilustrasi mengenai contoh penyelesaian perkara anak melalui upaya diversi. Sehubungan dengan belum adanya petunjuk teknis pelaksaaan diversi yang sesuai dengan Undang Undang Peradilan Pidana Anak yang terbaru, maka contoh yang akan disampaikan ini berdasarkan pengalaman yang pernah dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Namun demikian, melalui ilustrasi ini pada dasarnya saudara dapat mempelajari dan memahami tentang tahapan / langkah–langkah yang harus dilakukan ketika akan melakukan upaya diversi dalam menyelesaikan perkara anak. Selanjutnya silahkan saudara baca dan simak dengan baik ilustrasi kasus berikut ini. Pada suatu waktu telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polres X. Selanjutnya pihak Polres X melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut maka pelaku pencurian teridentifikasi yaitu Y. Berbekal identifikasi yang telah dimiliki, pihak Polres X melakukan penangkapan terhadap Y. Selanjutnya pihak Polres X melakukan penyidikan dan menetapkan Y sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyidikan ternyata Y masih tergolong anak-anak karena berusia 15 tahun. Terhadap Y sempat dilakukan penahanan selama tujuh hari dan selanjutnya dilakukan penangguhan. Setelah berada dilakukan penangguhan penahanan pihak Polres X menghubungi pihak Balai Pemasyaraktan (Bapas) Z untuk meminta pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Pihak Bapas Z segera menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) setelah diterimanya permintaan dari pihak Polres X. Tahapan tindakan yang dilakukan PK selanjutnya adalah : 1. Segera mengunjungi Y di Polres X untuk melakukan Litmas terhadap Y. Berdasarkan wawancara mendalam tersebut diperoleh gambaran hal -hal pokok sebagai berikut : a.Berstatus pelajar SMP kelas 3 yang tidak lama lagi mengikuti ujian akhir b. Tinggal bersama Kedua orang tua kandungnya c. Motivasi melakukan pencurian adalah untuk bergaya sesaat d. Baru pertama kali melakukan pencurian e. Pencurian dilakukan tanpa perencanaan (spontan) f. Menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban g. Berniat melanjutkan sekolahnya h. Tidak berniat menjual hasil curiannya i. Sempat berniat menyimpan kembali hasil curiannya di tempat semula, namun tidak dilakukan karena takut ketahuan. Akhirnya sepeda motor tersebut disimpan di sembarang tempat. j. Berharap perkaranya dapat diselesaikan di luar proses hukum



234



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2. Mengunjungi orang tua Y dan melakukan wawancara mendalam. Berdasarkan wawancara mendalam tersebut diperoleh gambaran hal -hal pokok sebagai berikut : a. Kasih sayang dan perhatian kedua orang tua Y cukup baik b. secara ekonomi relatif mampu menghidupi Y c. Menilai Y sebagai seorang penurut dan rajin membantu orang tua d. Sanggup meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Y e. Sanggup mengganti kerugian korban f. Menyesalkan perbuatan Y dan sebagai orang tua akan meminta maaf kepada korban g. Berharap perkara Y dapat diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan 3. Mengunjungi beberapa teman Y, tetangga Y dan tokoh masyarakat setempat Berdasarkan wawancara mendalam diperoleh gambaran hal-hal pokok sebagai berikut : a. Y dinilai sebagai anak yang pandai bergaul dan cukup aktif dalam kegiatan remaja di lingkungannya. b. Tidak pernah ada informasi perihal perilaku negatif Y kecuali perkara yang sedang dihadapinya. c. Mendukung harapan Y dan orang tuanya perihal penyelesaian perkara Y melalui musyawarah d. Bersedia membantu membina dan mengawasi Y. 4. Mengunjungi Ketua RT dan Ketua RW setempat Berdasarkan hasil wawancara mendalam diperoleh gambaran hal -hal pokok sebagai berikut : a. Tidak pernah ada informasi perihal perilaku negatif Y kecuali perkara yang sedang dihadapinya. b. Mendukung harapan Y dan orang tuanya perihal penyelesaian perkara Y melalui musyawarah c. Bersedia membantu membina dan mengawasi Y. 5. Mengunjungi pihak sekolah Y Berdasarkan hasil wawancara mendalam diperoleh gambaran hal -hal pokok sebagai berikut : a. Perilaku Y dikenal relatif baik karena tidak pernah tercatat dalam buku catatan pelanggaran siswa b. Prestasi akademik Y relatif baik c. Secara moral pihak sekolah turut bertanggung jawab atas perbuatan Y. d. Mendukung harapan Y dan orang tuanya perihal penyelesaian masalah Y melalui musyawarah e. Pihak sekolah akan meningkatkan pembinaan terhadap Y



235



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



6. Mengunjungi pihak korban Berdasarkan hasil wawancara mendalam diperoleh gambaran hal -hal pokok sebagai berikut : a. Korban merasa telah dirugikan baik secara materi maupun nonmateri b. Pada dasarnnya dapat memaafkan perbuatan Y c. Bersedia melakukan musyawarah untuk menyelesaikan perkara Y. 7. Membaca, mempelajari dan menganalisa hasil pengumpulan informasi yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan berbagai pihak. 8. Berdasarkan analisa terhadap hasil pengumpulan informasi melalui wawancara mendalam, maka PK memutuskan bahwa perkara Y dapat diselesaikan secara diversi melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak sebagai berikut : pelaku dan orangtuanya, korban, tokoh pemuda setempat, tokoh agama setempat, pihak sekolah dan PK. 9. Segera merencanakan pelaksanaan musyawarah meliputi tempat dan waktu musyawarah 10. Segera melakukan konfirmasi terkait dengan rencana musyawarah dengan semua pihak yang akan dilibatkan dalam musyawarah. 11. Melaksanakan musyawarah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati dengan melibatkan berbagai pihak hingga diperoleh kesepakatan pokok sebagai berikut : a.Korban telah memaafkan perbuatan pelaku b. Orang tua pelaku bersedia mengganti kerugian materi yang diderita korban c. Pelaku diharuskan membuat surat pernyataan penyesalan d. Pelaku wajib melaksanakan korve membersihkan salah satu mesjid yang ada di sekitar tempat tinggalnya setiap hari minggu selama tiga bulan di bawah pengawasan pengurus DKM mesjid tersebut. 12. Membuat laporan secara tertulis tentang hasil pelaksannaan musyawarah 13. Membuat dan menyampaikan surat kepada pihak Polres X perihal penyelesaian perkara Y secara diversi. Surat tersebut dilampiri dengan laporan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi dalam perkara klien dan laporan hasil pelaksanaan musyawarah. 14. Menerima informasi dari pihak Polres X baik secara lisan dan tertulis perihal dihentikannya proses hukum terhadap Y. 15. Pembimbing Kemasyarakatan mengarsipkan semua dokumen yang terkait dengan penanganan masalah Y.



236



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. Rangkuman 1. Diversi merupakan langkah pertama dan utama dalam menyelesaikan masalah anak yang berkonflik dengan hukum. Sekalipun pada saat ini belum ada undang undang yang secara jelas dan tegas mengatur tentang keharusan upaya diversi, namun hal tersebut tidaklah diartikan bahwa diversi tidak dapat dilakukan. 2. Pada kenyataannya berdasarkan pengalaman, bahwa sebelum diberlakukannya UU RI No. 11 Tahun 2012, upaya diversi hanya terjadi pada tingkat penyidikan (kepolisian). Pada tahapan proses hukum inilah Pembimbing Kemasyarakatan harus menjadi inisiator dan motivator dalam melakukan upaya diversi. Pembimbing Kemasyarakatan harus melaksanakan tahapan pelaksanaan diversi dengan baik dan benar. 3. Mengacu kepada UU RI No. 11 Tahhun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan harus berperan, berfungsi dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi pada setiap tahapan proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. C. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi Tahapan Pelaksanaan Diversi, kerjakanlah latihan berikut! 1. Pada saat ini belum ada undang undang yang secara jelas dan tegas mengatur tentang upaya diversi, namun demikian tidaklah berarti bahwa pada saat ini upaya diversi tidak dapat dilakukan. Jelaskan pendapat Saudara tentang hal tersebut! Selanjutnya silahkan Sudara tuliskan tahapan upaya diversi yang dapat dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, sebelum berlakunya Undang Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2. Mengacu kepada UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada tahapan proses hukum manakah Pembimbing Kemasyarakatan berperan, berfungsi dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi? Petunjuk Jawaban Latihan a. Pelajarilah lebih mendalam bagian-bagian yang berkaitan dengan pertanyaan. b. Perhatikan tujuan pertanyaan dari setiap butir soal latihan.



237



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB V KOMPONEN LAPORAN PELAKSANAAN DIVERSI A. Kompetensi Khusus Setelah mempelajari Pokok Bahasan 4. Komponen Laporan Pelaksanaan Diversi, seorang Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu membuat laporan pelaksanaan diversi’ B. Sub Pokok Bahasan Pada Pokok Bahasan 1. Sistem Peradilan Anak telah dipelajari sub-sub pokok bahasan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, dan Diversi. Selanjutnya pada Pokok Bahasan 2. Instrumen Nasional dan International yang Menjadi Dasar Hukum dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum diibahas mengenai sub pokok bahasan Instrumen Nasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penaganan Anak Berkonflik Dengan Hukum dan Instrumen Internasional Yang Menjadi Dasar Hukum Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum. Berikutnya, pada Pokok Bahasan 3. Tahapan Pelaksanaan Diversi dipelajari 3 (tiga) sub pokok bahasan yaitu: 1. Tahapan pelaksanaan diversi sebelum berlakunya UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 2. Tahapan pelaksanaan diversi mengacu kepada UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan 3. Ilustrasi upaya diversi sebelum diberlakukan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada pokok Bahasan 4. Komponen Laporan Pelaksanaan Diversi ini akan dibahas tentang sub-sub pokok bahasan 1. Format laporan, 2. Lampiran pendukung laporan rangkaian kegiatan diversi. Berikut adalah penjelasan dari ke dua sub pokok bahasan tersebut. Laporan merupakan komponen penting dari suatu rangkaian kegiatan. Keberadaan laporan suatu kegiatan akan memiliki nilai positif bagi pelaksana kegiatan dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak lainnya. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan diversi, laporan menjadi bagian yang penting, baik sebagai alat ukur tingkat keberhasilan pelaksanaan diversi maupun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan diversi yang telah dilaksanakan. Melalui modul ini, saudara akan belajar tentang berbagai komponen dari laporan hasil kegiatan diversi. Adapun bentuk laporan yang akan saudara pelajari melalui modul ini adalah laporan secara tertulis tentang hasil kegiatan diversi yang didukung oleh adanya berbagai lampiran yang diperlukan. Dengan mempelajari komponen laporan



238



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



pelaksanaan diversi ini diharapkan akan memudahkan saudara saat menyusun laporan pelaksanaan diversi. 1. Format Laporan Format laporan merupakan hal yang penting dalam penyusunan suatu laporan pelaksanaan kegiatan. Format laporan ini harus diketahui dan perlu dikuasai oleh saudara selaku Pembimbing Kemasyarakatan ketika akan melaporkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan upaya diversi. Format laporan tersebut akan menuntun saudara kepada tata urutan isi laporan maupun teknis pengisian format tersebut sehingga dapat mempermudah dalam pembuatan/penyusunan laporan. Saudara diharuskan membuat laporan secara tertulis tentang rangkaian kegiatan diversi dengan mengacu kepada format yang ada. Berikut adalah format laporan tentang rangkaian kegiatan diversi . KOP SURAT BALAI PEMASYARAKATAN LAPORAN RANGKAIAN KEGIATAN DIVERSI KLIEN PERKARA NO. REGISTER



: ……… : ……… : ………



I.



ASAL PERMINTAAN : (Diisi dengan menuliskan instansi/lembaga yang meminta pembuatan Litmas dilengkapi oleh nomor , tanggal dan perihal surat)



II.



DASAR HUKUM (Diisi dengan menuliskan berbagai peraturan perundang undangan yang berlak u dan terkait dengan penanganan anak yang melakukan tindak pidana).



III. IDENTITAS A. Identitas klien (Diisi secara lengkap sesuai dengan kebutuhan) B. Identitas Orang Tua Klien 1. Ayah (Diisi secara lengkap sesuai dengan kebutuhan) 2. Ibu (Diisi secara lengkap sesuai dengan kebutuhan) IV. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Waktu Pengumpulan dan Pengolahan Informasi



239



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



(Diisi dengan menuliskan hari dan tanggal pelaksanaan) B. Tempat pengumpulan dan Pengolahan informasi (Diisi dengan menuliskan tempat-tempat di mana saja informasi tersebut dikumpulkan dan diolah) C. Sumber Informasi (Diisi dengan menuliskan para pihak yang dijadikan sumber informasi) D. Metode Pengumpulan Informasi (Pengumpulan informasi dilakukan dengan cara wawancara mendalam) V. HASIL ASESMEN A. Terhadap Klien 1. Tindak pidana yang dilakukan 2. Kronologis tindak pidana 3. Modus 4. Motivasi dan tujuan klien atas tindak pidana yang dilakukan klien 5. Aktifitas klien sehari hari 6. Akibat yang dirasakan klien atas tindak pidana yang dilakukannya 7. Penahanan terhadap klien B. Terhadap Orang Tua Klien 1. Terhadap ayah 2. Terhadap ibu C.



Terhadap Korban 1. Identitas korban 2. Akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan klien 3. Penilaian korban terhadap perbuatan klien D. Terhadap Masyarakat di Sekitar Klien Hasil asesmen dapat ditambah terhadap pihak-pihak lain sesuai dengan kebutuhan VI. UPAYA MUSYAWARAH ANTARA PIHAK KLIEN DENGAN KORBAN A. Waktu / Jadwal Musyawarah B. Peserta Musyawarah C. Putusan / Hasil Musyawarah VII. LAMPIRAN PENDUKUNG LAPORAN KEGIATAN DIVERSI VIII. SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP) A. Waktu / Jadwal Sidang TPP B. Tanggapan Sidang TPP IX. ANALISA TERHADAP HASIL PENGUMPULAN INFORMASI X.



REKOMENDASI



XI. PENUTUP MENGETAHUI: KEPALA,



PEMBIMBING KEMASYARAKATAN,



---------------------------NIP ……………………..



---------------------------------NIP ……………………………



240



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



2. Lampiran Pendukung Laporan Rangkaian Kegiatan Diversi Lampiran pendukung laporan merupakan bagian yang cukup penting dan tak terpisahkan bagi kekuatan nilai suatu laporan, demikian pula halnya dengan lampiran pendukung laporan rangkaian kegiatan diversi. Sebagai seorang pembimbing kemasyarakatan, Saudara harus memahami bahwa keberadaan lampiran dalam suatu laporan dapat memperkuat atau mengabsahkan isi dari bagian-bagian tertentu dalam laporan tersebut. Berikut adalah beberapa jenis lampiran yang harus Saudara muat dalam laporan rangkaian kegiatan diversi. a. Foto copi bukti yang menunjukan tentang usia klien (Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Keterangan Kelahiran klien , dan sejenisnya). Foto copi tentang bukti yang menunjukan usia klien sangatlah penting karena melalui informasi yang tertuang di dalam bukti tersebut akan memberikan kepastian dan keyakinan bahwa klien yang ditangani adalah seseorang yang masih berstatus sebagai anak. b. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali klien Orang tua klien merupakan salah satu pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pembimbingan dan pembinaan terhadap klien. Saudara haruslah menggali dan mengetahui sikap/langkah yang akan diambil oleh orang tua klien setelah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh klien. Sebagai bentuk keseriusan tentang langkah yang akan diambil oleh orang tua klien tersebut maka perlu dituangkan di dalam bentuk surat pernyataan. Terdapat beberapa hal pokok yang dimuat di dalam surat pernyataan orang tua klien antara lain: identitas orang tua, identitas anak dan isi pernyataan sesuai dengan sikap tanggapan, serta sikap dan



241



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



langkah yang akan diambil oleh orang tua klien. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh orang tua klien. c. Surat Pernyataan/Surat Keterangan aparat pemerintahan sekitar tempat tinggal klien Sesuai dengan tugas dan fungsinya, aparat pemerintahan sekitar tempat tinggal klien memiliki peranan penting dalam memberikan penilaian terhadap klien maupun dalam hal mendukung upaya pembinaan terhadap klien. Penilaian terhadap klien maupun tingkat dukungan yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sekitar tempat tinggal klien, sebaiknya dapat dituangkan di dalam surat pernyataan/surat keterangan. Beberapa hal pokok yang harus tertuang di dalam surat pernyataan/surat keterangan tersebut antara lain : informasi tentang identitas lingkungan tempat tinggal klien, identitas klien, dan isi pernyataan yang terkait dengan penilaian dan sikap aparat pemerintahan sekitar tempat tinggal klien. Surat pernyataan/surat keterangan tersebut harus ditandatangani oleh aparat pemerintahan setempat. d. Surat Pernyataan Korban Korban memiliki posisi kunci dalam hal upaya pelaksanaan diversi. Oleh karena itu, Saudara harus menggali dan mengetahui tentang penilaian korban terhadap klien maupun langkah yang akan diambil oleh korban sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan klien terhadap dirinya. Beberapa hal yang harus termuat di dalam surat pernyataan korban yaitu adalah: identitas korban dan pernyataan yang terkait dengan penilaian terhadap klien maupun sikap yang akan diambil korban atas perbuatan klien. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh pihak korban. e. Laporan Tertulis Hasil Musyawarah Saudara telah mengetahui bahwa diversi yang akan dilakukan adalah dalam bentuk musyawarah yang melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan. Pelaksanaan proses dan hasil musyawarah tersebut haruslah diketahui oleh pihakpihak lainnya yang tidak menghadiri musyawarah. Keputusan hasil musyawarahpun harus dijalankan/ dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diwajibkan berdasarkan hasil musyawarah. Oleh karena itu, maka hasil musyawarah dalam rangka upaya diversi ini haruslah dituangkan secara tertulis sebagai bentuk pengingat dan pengikat semua pihak yang terkait. Beberapa hal yang tertuang di dalam laporan hasil musyawarah antara lain adalah: jadwal, tempat musyawarah, peserta yang mengikuti musyawarah, hal yang dimusyawarahkan , dan keputusan dalam musyawarah. Laporan hasil musyawarah tersebut harus ditandatangani oleh semua unsur yang hadir di dalam musyawarah.



242



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



Catatan: Untuk lampiran dapat ditambah dengan lampiran lainnya sesuai dengan kebutuhan. C. Rangkuman Membuat laporan pelaksanaan diversi merupakan hal yang mutlak dilaksanakan. Melalui pembuatan laporan tersebut, Saudara selaku Pembimbing Kemasyarakatan telah menginformasikan dan mempertanggungjawabkan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan. Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan harus dibuat secara sistematis dan memuat berbagai hal secara jelas. Untuk mendukung kekuatan nilai dari laporan pelaksanaan diversi, maka diperlukan berbagai lampiran yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan Orang Tua Klien, Surat Pernyataan Korban, Surat Surat Pernyataan/Surat Keterangan Aparat Pemerintah sekitar tempat tinggal klien, Laporan hasil musyawarah, dan lampiran lainnya sesuai dengan yang diperlukan.



D. Latihan Untuk memperdalam pemahaman Saudara mengenai materi Laporan Pelaksanaan Diversi, kerjakanlah latihan berikut!. 1. Setelah melaksanakan upaya diversi, Saudara diharuskan membuat laporan pelaksanaan diversi secara tertulis. Sebutkan komponen komponen laporan yang harus termuat di dalam laporan tersebut sesuai dengan format yang telah Saudara pelajari dari modul ini!. 2. Sebutkan dan jelaskan lampiran-lampiran apa saja yang harus sertakan didalam Laporan Pelaksanaan Diversi sesuai dengan yang saudara pelajari dalam modu l ini?. Petunjuk Jawaban Latihan a. Pelajarilah lebih mendalam bagian-bagian yang berkaitan dengan pertanyaan. b. Perhatikan tujuan pertanyaan dari setiap butir soal latihan



243



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



BAB VI PENUTUP A. Rangkuman Filosofi dari sistem peradilan pidana anak adalah mengutamakan pelindungan dan rehabilitasi terhadap pelaku anak (emphasized the rehabilitation of youthful offender) sebagai orang yang masih mempunyai sejumlah keterbatasan dibandingkan dengan orang dewasa. Anak memerlukan perlindungan dari negara dan masyarakat dalam jangka waktu ke depan yang masih panjang. Terhadap anak yang terlanjur menjadi pelaku tindak pidana diperlukan strategi sistem peradilan pidana yaitu dengan mengupayakan seminimal mungkin intervensi sistem peradilan pidana. Demi kepentingan terbaik anak, pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi merupakan upaya terbaik dalam menangani masalah anak yang berkonflik dengan hukum. Keadilan restoratif dan diversi tersebut merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Diversi sebagai upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana harus mampu menciptakan rasa keadilan dan memulihkan kepada hal-hal yang baik bagi semua pihak, yaitu korban, pelaku dan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang diversi secara jelas dan tegas. Adapun keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disyahkan pada tanggal 30 Juli 2012, yang di dalamnya memuat ketentuan tentang diversi , baru akan diberlakukan 2 (dua) tahun ke depan sejak disahkannya Undang-Undang tersebut. Namun demikian, hal tersebut tidaklah berarti upaya diversi harus ditunda-tunda. Mengacu kepada berbagai peraturan perundang undangan dan kebijakan lainnya sebagaimana telah dijelaskan, melakukan upaya diversi pada saat ini bukanlah sesuatu yang salah. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran, tugas, dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam melakukan upaya diversi. Sebelum diberlakukannya UU RI no. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peranan PK yang paling menonjol adalah sebagai inisiator. Pada masa yang akan datang setelah diberlakukannya undang-undang tersebut, diversi merupakan langkah pertama dan utama yang harus dilakukan oleh para penegak hukum dalam penyelesaian masalah anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam kaitan itu, PK harus menjalankan peran dan fungsi dengan baik sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut.



244



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



B. Evaluasi Pililah jawaban soal dibawah ini dengan jawaban yang benar. 1. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi yang ditetapkan dalam KEPPRES No. 36 Tahun 1990. Konvensi berikut yang tidak diratifikasi adalah: A. Konvensi Hak Anak. B. Convention on the Rights of the Child C. CRC D. CEDAW 2. Tujuan dari dilakukannya Diversi adalah: A. membuat stigmatisasi/cap label kepada Anak B. perampasan kemerdekaan C. retributif D. menghindarkan anak dalam proses formal 3. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Peranan PK dalam diversi ini adalah sebagai: A. pendamping, pengawas konglomerat; B. mediator, juri, penentram hati; C. pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan D. pengawas 4. Dalam proses diversi, biasanya dilakukan musyawarah. Unsur yang terlibat dalam musyawarah tersebut adalah: A. anak dan orang tua/walinya, korban dan atau orangtua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional. B. pelaku, Lurah, Camat; C. korban, saksi, pelaku; D. Pembimbing Kemasyarakatan, anak sekolah. 5. Yang dapat melakukan kegiatan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak adalah: A. Pembimbing Kemasyarakatan, B. Pekerja Sosial Profesional, C. Tenaga Kesejahteraan Sosial D. Jawaban a, b, dan c semuanya benar



245



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



6. Umur berapakah anak dapat mempertanggung jawabkan perbutan melanggar hukum: A. 8 Tahun B. 12 < 18 Tahun C. 13 Tahun D. 14 Tahun 7. Pidana Pokok bagi Anak terdiri atas: A. Pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan pekerjaan, Pembinaan dalam lembaga dan penjara B. Pembinaan luar lembaga, pelayanan masyarakat C. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana D. Pidana peringatan 8. Yang tidak dikategorikan sebagai syarat-syarat Diversi berikut ini adalah: A. tindak pidana (sanksi pidana 7 tahun penjara atau kurang); B. usia Anak (makin rendah makin diupayakan adanya diversi) C. kategori laporan mediasi D. jawaban a dan b benar 9.



Dalam upaya Diversi, persetujuan dari korban, keluarga korban, dan atau masyarakat sangat diperlukan. Persetujuan ini menjadi tidak diperlukan lagi dalam hal: A. tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan B. tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat C. tindak pidana tanpa korban; atau D. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.



10. Coba sebutkan syarat-syarat Diversi mengacu kepada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seperti jawaban di bawah ini kecuali : A. Kategori Tindak pidana Isanksi pidana 7 tahun penjara atau kurang) B. Usia Anak (makin rendah makin diupayakan adanya diversi) C. Kerugian yang ditimbulkan D. Hasil penelelitian social dari pekeja sosial



246



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



C. Umpan Balik dan Tindak Lanjut Bila Saudara dalam menjawab evaluasi soal tersebut mencapai 80 % benar, dengan demikian Saudara telah mencapai kompetensi Modul diversi dengan baik, dan sebaliknya bila ketercapaian matidak sampai 80 % Saudara diharapkan mengulang kembali membaca dan memahami modul ini. Cocokkanlah jawaban Saudara dengan Kunci Jawaban Evaluasi yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang benar. Kemudian, gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat penguasaan Saudara terhadap materi modul ini. Tingkat penguasaan =



Jumlah Jawaban yang Benar 100% Jumlah Soal



Arti tingkat penguasaan: 90 - 100% = baik sekali 80 - 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila mencapai tingkat penguasaan 80% atau lebih, Saudara dapat meneruskan dengan Modul berikutnya. Bagus! Jika masih di bawah 80%, Saudara harus mengulangi materi modul initerutama bagian yang belum dikuasai. Kunci Jawaban Evaluasi 1. D 2. D 3. C 4. A 5. A 6. B 7. A 8. D 9. B 10. D



247



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



DAFTAR PUSTAKA Ali ( 2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group. Bagir Manan. (2008)Retorative Justice (Suatu Perkenalan),dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI:Jakarta,. Bazemore, G., & Schiff, M. Juvenile Justice Reform and Restorative Justice: BuildingTheory and Policy from Practice. Oregon: Willan Publishing, 2005. Benton, S., & Setiadi, B, Mediation and Conflict Management in Indonesia. In L. Kwok & D. Tjosvold (Eds.), Conflict Management in the Asia Pacific:Assumptions and Approaches in Diverse Cultures. Singapore: John Wiley &Sons, 1998. Consedine, J, Restorative justice: Healing the effects of crime. Lyttelton:Ploughshares Publications,1995. Davis, G, Making amends: Mediation and reparation in criminal justice. London:Routledge, 1992. Kusumaatmadja, M., Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung:Alumni, 2002. Marlina , Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalamSistem Peradilan Pidana Anak , Jurnal Equality, 2008. Pavlich, G, Towards An Ethics of Restorative Justice. In L. Walgrave (Ed.), Restorative Justice and The Law. Oregon: Willan Publishing,2002. Purnianti, Supatmi, M. S., & Tinduk, N. M. M. ,Analisa Situasi Sistem PeradilanPidana Anak (Juvenile Justice Sistem) di Indonesia. Jakarta: UNICEF.,2003. Schwartz, I. M., & Preiser, L. Diversi on and Juvenile Justice: Can We Ever Get It Right? In H. Messmer & H.-U. Otto (Eds.), Restorative Justice on Trial: Pitfallsand Potentials of Victim Offender Mediation-International ResearchPerspectives. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers, 1992. Supeno, H., Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak TanpaPemidanaan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2010. Wright, M., Victim-Offender Mediation as A Step Towards A Restorative Sistem ofJustice. In H. Messmer & H.-U. Otto (Eds.), Restorative Justice on Trial:Pitfalls and Potentials of Victim Offender Mediation-International ResearchPerspectives. Dordrecht: Kluwer Academic Publishers. Dewi dkk., (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak di Indonesia. Depok: Indie Publishing.



248



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



GLOSARIUM 1. Juvenile Justice Sistem) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Unsur pertama adalah polisi, polisi berperan sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan. Polisi juga yang akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Unsur kedua adalah Jaksa dan Lembaga Pembebasan Bersyarat. Jaksa dan Lembaga Pembebasan Bersyarat akan menentukan apaka h anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Unsur ketiga adalah Pengadilan Anak. Pengadilan Anak berperan pada tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihanpilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Unsur terakhir atau unsur keempat adalah institusi penghukuman. Intitusi penghukuman. Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat mereka berhadapan dengan hukum sebagai berikut. a. Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah; b. Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum 2. Pengadilan anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yangberada di lingkungan peradilan umum. Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut sidang anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan mnyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam UU ini (UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak) 3. Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi (UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum). 4. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana (UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) 5. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).



249



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



6. Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 7. Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri (UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 8. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) 9. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) 10. Penyidik adalah penyidik Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 11. Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 12. Hakim adalah hakim Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 13. Hakim Banding adalah hakim banding Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 14. Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 15. Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 16. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).



250



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



17. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 18. Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan P idana Anak). 19. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 20. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mend ampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 20. Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 21. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 22. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).



251



MODUL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN



23. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 24. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan Pembimbing Kemasyarakatan (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 25. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas ad alah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). 26. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan (UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipengaruhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara (UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak). 27. Laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk perkara anak berisi (UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) : a. data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial; b. latar belakang dilakukannya tindak pidana; c. keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa; d. hal lain yang dianggap perlu; e. berita acara Diversi; dan f. kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan 28. Instrumen nasional adalah alat/aturan perundangan-undangan yang bersifat nasional yang dijadikan dasar landasan hukum dalam pelaksanaan tugas. 29. Instrumen Internasional adalah alat/ aturan yang bersifat international dan dapat dijadikan bahan rujukan dalam setiap permaslahan.



252