Modul PKN Kelas 8 Bab 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PKN KELAS 8 BAB II SMPN I CILENGKRANG KABUPATEN BANDUNG 2020



Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 A.



Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945



Ditinjau dari ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas Undang-Undang Dasarnya. Walaupun UUD 1945 merupakan dasar hukum yang tertulis, namun bukan merupakan norma hukum tertinggi. Dengan kata lain, dalam ilmu hukum antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945 (Batang Tubuh) dinyatakan terpisah, namun keduanya saling terhubung dalam hubungan yang bersifat kasual organis. Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya UUD 1945 serta mengandung pokok pikiran yang dituangkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah: o Negara melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. o Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. o Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. o Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. ·



Makna Setiap Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945



Makna alinea pertama adalah: § Setiap manusia atau kesatuan bangsa berhak untuk merdeka sebagai wujud Hak Asasi Manusia (HAM) § Kesadaran bangsa Indonesia adanya hukum kodrat yaitu adanya pengakuan bahwa kemerdekaan adalah kodrat manusia dinilai dari dasar keadilan. § Merupakan kesadaran bagi bangsa Indonesia adanya hukum etis bahwa penjajahan itu adalah sesuatu yang tidak manusiawi. § Menunjukan dalil obyektif, yakni penjajahan harus segera dihapuskam karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.



§ Menunjukan dalil subyektif, yakni aspirasi dan pendirian bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. Makna alinea kedua adalah: § Kemerdekaan yang telah dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah. § Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. § Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Makna alinea ketiga adalah: § Motivasi spiritual yang sangat luhur (spiritual religius) bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia merupakan berkat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. § Keinginan untuk mencapai kehidupan yang berkeseimbangan antara material dan spiritual, dunia, dan akhirat. Makna alenia keempat adalah: § Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yakni : 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa. 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. § Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam UUD. § Susunan dan bentuk negara Indonesia. § Terdapat azas kerohanian yakni Pancasila. B. ·



Kedudukan, Makna, dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945



UUD 1945 sangat berperan penting sebagai konstitusi bagi jalannya kehidupan negara. Oleh karena itu, UUD 1945 memiliki kedudukan pokok sebagai berikut: 1.



Sebagai hukum dasar



Hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia. Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya harus bersumber pada peraturan



yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. UUD 1945 menjadi hukum dasar tertulis untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara yang akan lebih lanjut diatur dalam peraturan perundang-undangan lain yang berada di bawah UUD 1945. 2.



Sebagai norma hukum



Sebagai norma hukum, UUD 1945 mempunyai sifat mengikat baik dari setiap warga negara, penduduk, pemerintah, bahkan sampai pada lembaga masyarakat maupun negara. Selain itu, dalam norma hukum, UUD 1945 bukan hanya sebagai dasar negara saja melainkan garis besar dalam penyelenggaraan yang harus dilaksanakan. ·



Makna Undang-Undang Dasar 1945



Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Undang- Undang Dasar 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi: 1. Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; dan pasal-pasal yang terdiri atas Bab I sampai denga Bab XVI (20 Bab), dari pasal 1 sampai dengan pasal 37 (73 pasal). 2.



Ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945,



3.



Diundangkan dalam berita RI tahun II nomor 7 tanggal 15 Februari 1946



Dinamakan Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar 1945; 2) Konstitusi RIS 1949); 3) Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950); 4) Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen. UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri dari tiga bagian, yaitu: 1.



Pembukaan;



2.



Batang tubuh; dan



3.



Penjelasan.



Setelah diamandemen, UUD 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu: 1.



Pembukaan; dan



2. Pasal-pasal, yang terdiri atas Bab I sampai dengan Bab XVI (20 Bab), dari pasal 1 sampai dengan pasal 37 (73 pasal), 3 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan. ·



Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 :



1.



Sebagai hukum dasar.



2.



UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol.



3. UUD NKRI Tahun 1945 menjadi pengatur tentang cara kekuasaan negara itu disusun, dibagi, dikelola, dan dilaksanakan. 4.



UUD NKRI Tahun 1945 sebagai alat penentu.



·



Sifat Undang-Undang Dasar 1945 :



1.



Tertulis



2.



Singkat



3.



Supel



4.



Rigid



LATIHAN SOAL 1.



Sebutkan 4 sifat dari Undang-Undang Dasar 1945 ?



2.



Sebutkan 3 fungsi UUD 1945 ?



3.



Sebelum diamandemen UUD 1945 terdiri dari tiga bagian sebutkan ? ***SELAMAT BELAJAR***