Mou DPM Dan Bem STTN 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAHAMAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEBAGAI PERWAKILAN KM STTN-BATAN 2017 Pada hari ini ........ tanggal ..............................., yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Bugar Adhi Pardhana Ketua DPM KM STTN-BATAN 2017; dalam hal ini telah disebutkan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama DPM KM STTN-BATAN 2017 ; Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA; 2. Muhammad Nur Riyadi Ketua BEM KM STTN-BATAN 2017; yang berkedudukan di Sekretariat BEM Gedung Auditorium Lantai II STTN-BATAN, Jalan Babarsari PO BOX 6101/YKBB Yogyakarta 55281; Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA; Kedua belah pihak mewakili Keluarga Mahasiswa STTN-BATAN (KM STTN-BATAN) telah bersepakat untuk mengadakan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 TUJUAN Kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertujuan untuk menegaskan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Lembaga Pemilihan Umum Mahasiswa (LPUM), Himpunan Mahasiswa (HIMA), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Pasal 2 RUANG LINGKUP PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan tugas dan bekerja sama dalam hal pengawasan yang meliputi : 1. Kesekretariatan 2. Keuangan 3. Pelaksanaan kegiatan 4. Evaluasi 5. Tambahan Pasal 3 JANGKA WAKTU BERLAKU Nota Kesepahaman (MoU) ini berlaku saat penandatanganan hingga kepengurusan organisasi di KM STTN-BATAN 2017 berakhir.



Pasal 4 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila timbul hal-hal yang menjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini maka akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan didasarkan kepada peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama sebelumnya. Pasal 5 MEKANISME PENGAWASAN 1. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh kelengkapan Organisasi STTN-BATAN yang menggunakan proposal kegiatan harus ada yang ditujukan untuk DPM. 2. Dalam setiap perubahan pelaksanaan kegiatan BEM, HIMA, dan UKM harus memberitahukan hasil perubahan paling lambat 1 bulan sebelum acara dilaksanakan kepada kesekretariatan BEM dan DPM, apabila tidak ada surat pemberitahuan perubahan yang telah disetujui oleh kesekretariatan BEM dan DPM, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan penanggalan yang telah disepakati dalam RAKOR maka dana dari acara tersebut akan dialihkan dengan cara dilelang. 3. Kesekretariatan BEM wajib memberikan proposal kegiatan kepada Komisi I (Pengawasan Anggaran) selambat-lambatnya 2 minggu sebelum kegiatan berlangsung. 4. Komisi I memeriksa rencana anggaran kegiatan mahasiswa, setiap acara yang diadakan oleh KM STTN-BATAN berdasarkan proposal yang diberikan ke DPM. 5. Komisi I akan memeriksa pendapatan baik yang berasal dari dalam kampus maupun yang berasal dari luar kampus (sponsor). 6. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, komisi II DPM akan mengutus maksimal empat orang dari Anggota DPM untuk melakukan pengawasan pada setiap kegiatan yang diadakan oleh kelengkapan Organisasi STTN-BATAN berdasarkan proposal kegiatan. 7. Komisi II akan memberikan kuisioner pada setiap acara dengan tujuan mahasiswa dapat memberikan penilaian terhadap manfaat dan kelangsungan acara. 8. Untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan (LPJ) dibuat rangkap 2, kemudian diberikan kepada kesekretariatan BEM, dari kesekretariatan BEM 1 LPJ diberikan kepada DPM. 9. Hasil Pengawasan, baik dalam hal keuangan maupun pelaksanaan kegiatan akan ditampilkan di Majalah Dinding (MADING) DPM. 10. Penanggung jawab Majalah Dinding (MADING) DPM adalah Komisi III (Eksternal Kampus). 11. DPM akan mengadakan sidang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dalam rentang waktu tertentu. 12. Dalam sidang paripurna akan dibahas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BEM dalam bentuk presentasi dan selanjutnya DPM akan memberikan hasil pengawasan dari kegiatan yang telah dilaksanakan dengan tujuan agar BEM dan DPM dapat bekerja lebih baik kedepannya dalam menjalankan fungsinya masing-masing. 13. Dalam hal tambahan DPM meminta BEM untuk memberikan kebebasan kepada PERS BETA untuk meliput dan menyampaikan informasi berkenaan dengan kegiatan keorganisasian STTN-BATAN dengan mengikuti kode etik jurnalistik. 14. Setiap pelanggaran pada poin-poin di nota kesepahaman (MoU) ini, menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan dan memutuskan anggaran setiap organisasi yang



berasal dari dana kemahasiswaan sesuai dengan AD/ART yang berlaku untuk kepengurusan tahun selanjutnya. 15. Segala sesuatu pada MoU yang bertentangan dengan AD/ART, maka mengacu pada AD/ART yang berlaku. Pasal 6 PENUTUP Surat Perjanjian ini dibuat, dilaksanakan dan dimengerti sepenuhnya oleh seluruh pihak, mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai perwakilan KM STTN BATAN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun. Pihak pertama dan kedua bersedia bekerjasama dan berkoordinasi dalam mendukung proses pengawasan demi kepentingan bersama. Yogyakarta, 4 Maret 2017 PIHAK PERTAMA Ketua DPM KM STTN-BATAN 2017



PIHAK KEDUA Ketua BEM KM STTN-BATAN 2017



Bugar Adhi Pardhana NIM. 031400389



Muhammad Nur Riyadi NIM. 031400407