Mou Ds Binaan, PD Leban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARKAT



PKBM MEKAR SARI Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Telp./Hp.081285740353



PERJANJIAN KERJASAMA DESA BINAAN Pada hari ini rabu tanggal lima belas bulan Juni tahun dua ribu enam belas bertempat di Sekretariat PKBM Mekar Sari Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Titin sumarni, M.pd Jabatan : Ketua PKBM Mekar sari Alamat : Desa Padang Kedondong Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut PIHAK PERTAMA Nama Jabatan Alamat



: Lisuan, S.Sos : Kepala Desa Padang Leban : Desa Padang Leban Kec. Tanjung Kemuning Kab. Kaur Prov. Bengkulu



Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, selanjutnya dalam perjanjian kerjasama disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan Program Desa Binaan, dengan ketentuan sebagaimana diatur pada pasal-pasal berikut : Pasal 1 1. PIHAK PERTAMA Penyelenggara Program Pendidikan Nonformal di Kabupaten Kaur. 2. PIHAK KEDUA Mitra untuk kegiatan program-program pemberdayaan masyarakat. Pasal 2 DESA BINAAN Yang dimaksud Desa Binaan adalah ; Desa yang dipilih oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk peluasan akses dalam mengimplementasikan program-program Pendidikan Nonformal dalam rangka pemberdayaan masyarakat.



Pasal 3 WAKTU DAN PELAKSANAAN Waktu dan pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang disepakati bersama berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak. Pasal 4 Hal-hal yang timbul pembiayaan terkait dengan program-program Pendidikan Nonformal tersebut pada pasal 2 akan dibuat kesepakatan bersama dan diatur dalam surat kesepakatan terpisah. Pasal 5 MASA KERJA SAMA Pelaksanaan Program Desa Binaan dalam kurun waktu sesuai masa jabatan Kepala Desa/Lurah dan mulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini.



1. 2.



Pasal 6 PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan akad kerjasama ini maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak bersepakat mengajukan ke Pengadilan Negeri terdekat.



Pasal 7 LAIN-LAIN 1. Hal-hal yang belum diatur dalam akad kerjasama ini, apabila dianggap perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dalam perjanjian tambahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari akad kerjasama ini. 2. Akad kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), dibuat diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta dibuat dalam keadaan sehat dan wajar dengan memahami segala isinya tanpa paksaan dari pihak manapun.



YANG MEMBUAT AKAD KERJASAMA PIHAK KEDUA Kepala Desa Padang Leban



Lisuan, S.sos



PIHAK PERTAMA Ketua PKBM Mekar sari



Titin sumarni, M.Pd



REALISASI KEGIATAN PKBM MEKAR SARI DI DESA BINAAN DESA PADANG KEDONDONG KECAMATAN TANJUNG KEMUNING TAHUN 2016 - 2017 No 1



Nama Kegiatan PAUD AKBAR



Tempat Kegiatan Gedung PAUD di Desa



Jumlah Peserta Saat ini 65 Anak



Sumber Dana/ Keterangan Dana Desa / DD



30 Orang



Swadaya Masyarakat



100 Siswa



Swadaya Masyarakat



Padang



Kedondong 2



Pemberdayaan Perempuan



Desa Padang Kedondong



3



Program Kesetaraan Paket PKBM Mekar sari A,B,C



4



Keaksaraan Usaha Mandiri



Gedung PKBM di Desa



60 Orang Wrga



Padang Padang Kedondong



Alokasi Dana Desa (ADD)



Kedondong 5



Liffe skhill (Komputer)



Gedung PKBM di Desa



Padang



20 warga Belajar



Alokasi Dana Desa (ADD)



Kedondong



Kepala Desa Padang Leban



Lisuan, S.sos



Ketua PKBM Mekar sari



Titin sumarni, M.Pd