Mou Khitan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN Nomor :



/KVM/



2019



Ikatan kerjasama antara Penanggung Jawab Klinik Pratama Rawat Jalan Vira Medika dan tenaga perawat sebagai tenaga pelaksana pelayanan khitan di Klinik Pratama Rawat Jalan Vira Medika. Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : dr. Helmi Indra Dewi Jabatan : Penanggung Jawab Klinik Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : Supriyatno, A.Md Jabatan : Perawat Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut: PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang pelayanan jasa khitan di Klinik Pratama Rawat Jalan Vira Medika PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1.



PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan tempat dan obat



2.



Dan PIHAK KEDUA menyediakan alat dan sebagai perawat pelaksana khitan



3.



PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 62,5% dari jasa medis yang diperoleh Klinik Pratama Rawat Jalan Vira Medika



4.



PIHAK KEDUA mendapat bagi hasil sebesar 37,5% dari jasa medis yang diperoleh Klinik Pratama Rawat Jalan Vira Medika



PASAL 3 JANGKA WAKTU



Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung dari surat perjanjian ini ditandatangani PASAL 4 BERAKHIRNYA PERJANJIAN PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana : 1.



Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan



tidak



diperpanjang lagi. 2.



Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.



PASAL 5 PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.



PASAL 6 PENUTUP 1.



Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.



2.



Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.



3.



Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.



Kembaran,........................... .. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



dr. Helmi Indra Dewi



Supriyatno, A.Md