18 0 83 KB
SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN Lahan / Lapangan Pada hari ini Senin, 04-07-2018 (empat
Juli dua ribu delapan belas), telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian bersama antara: Nama
: H. Mamat Erlan
Jabatan
: Ketua DPC PEPABRI Kota Bandung
Alamat
: Jl. Sukabumi No. 32 Bandung
Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama
: Supriati Sutiah, S.Pd
Alamat
: Kepala Sekolah
Jabatan
: Jl. Sukabumi dalam No. 3 Kacapiring
Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 1. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tempat upacara kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun. 3. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya, kecuali untuk penggunaan listrik PIHAK KEDUA memberikan biaya sebesar kepada PIHAK PERTAMA Pasal 2 PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan lapangan olahraga, tempat bermain dan tempat ibadah (masjid) selama 3 (satu) Tahun (1095 hari) sejak tanggal 04-07-2018 sampai dengan tanggal 04-7-2023. Pasal 3 1. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara lahan tempat upacara selama masa pinjam. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik bangunan maupun infrastruktur lainnya tanpa seizin pihak pertama.
Pasal 4 Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.
Ditandatangani di Bandung, 04 Juni 2018, PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
H. Mamat Erlan
Supriati Sutiah, S.Pd
SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN Lahan / Lapangan
Pada hari ini Selasa, 04-07-2017 (empat
Juli dua ribu Tujuh belas), telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian bersama antara: Nama
: Supriati Sutiah, S.Pd
Jabatan
: Kepala Sekolah
Alamat
: Jl. Sukabumi dalam No. 3 Kacapiring
Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama
:
Alamat
:
Jabatan
:
Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai mobil dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 4. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tempat bermain dan olahraga berupa lapangan kepada PIHAK KEDUA. 5. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun. 6. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya apa pun. Pasal 2 PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut selama 1 (satu) Tabun (365 hari) sejak tanggal 04-07-2017 sampai dengan tanggal 04-7-2018.
Pasal 3 3. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara lahan tempat bermain dan olahraga PIHAK PERTAMA selama masa pinjam. 4. Semua biaya yang dikeluarkan atas lahan tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA tanpa terkecuali, termasuk, namun tidak terbatas pada perawatan.
5. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik bangunan maupun infrastruktur lainnya tanpa seizin pihak pertama. Pasal 4 Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.
Ditandatangani di Bandung, 04 Juni 2017, PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Supriati Sutiah, S.Pd
(………………………………...)
SAKSI-SAKSI: 1.
SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN Lahan / Lapangan dan Mesjid
Pada hari ini Rabu, 04-07-2018 (empat
Juli dua ribu delapan belas), telah dibuat dan
ditandatangani perjanjian bersama antara: Nama
: Hermanto
Jabatan
: Ketua RT
Alamat
: RT 07 RW 09 Jl. Jakarta No. 16 C - 5
Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama
: Supriati Sutiah, S.Pd
Jabatan
: Kepala Sekolah
Alamat
: Jl. Sukabumi dalam No. 3 Kacapiring
Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 1.
PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tempat bermain, olahraga dan tempat ibadah berupa lapangan dan masjid kepada PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan seluas_____ dan mesjid tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun kepada PIHAK KEDUA
3.
PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan dan mesjid tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya apa pun kepada PIHAK KEDUA. Pasal 2
PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan lapangan olahraga, tempat bermain dan tempat ibadah (masjid) selama 3 (satu) Tahun (1095 hari) sejak tanggal 04-07-2018 sampai dengan tanggal 04-7-2023. Pasal 3 1. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara lahan tempat bermain dan olahraga PIHAK PERTAMA selama masa pinjam. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik bangunan maupun infrastruktur lainnya tanpa seizin pihak pertama. Pasal 4
Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.
Ditandatangani di Bandung, 04 Juni 2018, PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Hermanto
Supriati Sutiah, S.Pd