Mou Lapangan Olahraga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN Lahan / Lapangan Pada hari ini Senin, 04-07-2018 (empat



Juli dua ribu delapan belas), telah dibuat dan



ditandatangani perjanjian bersama antara: Nama



: H. Mamat Erlan



Jabatan



: Ketua DPC PEPABRI Kota Bandung



Alamat



: Jl. Sukabumi No. 32 Bandung



Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



: Supriati Sutiah, S.Pd



Alamat



: Kepala Sekolah



Jabatan



: Jl. Sukabumi dalam No. 3 Kacapiring



Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 1. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tempat upacara kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun. 3. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya, kecuali untuk penggunaan listrik PIHAK KEDUA memberikan biaya sebesar kepada PIHAK PERTAMA Pasal 2 PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan lapangan olahraga, tempat bermain dan tempat ibadah (masjid) selama 3 (satu) Tahun (1095 hari) sejak tanggal 04-07-2018 sampai dengan tanggal 04-7-2023. Pasal 3 1. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara lahan tempat upacara selama masa pinjam. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik bangunan maupun infrastruktur lainnya tanpa seizin pihak pertama.



Pasal 4 Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.



Ditandatangani di Bandung, 04 Juni 2018, PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



H. Mamat Erlan



Supriati Sutiah, S.Pd



SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN Lahan / Lapangan



Pada hari ini Selasa, 04-07-2017 (empat



Juli dua ribu Tujuh belas), telah dibuat dan



ditandatangani perjanjian bersama antara: Nama



: Supriati Sutiah, S.Pd



Jabatan



: Kepala Sekolah



Alamat



: Jl. Sukabumi dalam No. 3 Kacapiring



Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



:



Alamat



:



Jabatan



:



Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai mobil dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 4. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tempat bermain dan olahraga berupa lapangan kepada PIHAK KEDUA. 5. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun. 6. PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya apa pun. Pasal 2 PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tersebut selama 1 (satu) Tabun (365 hari) sejak tanggal 04-07-2017 sampai dengan tanggal 04-7-2018.



Pasal 3 3. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara lahan tempat bermain dan olahraga PIHAK PERTAMA selama masa pinjam. 4. Semua biaya yang dikeluarkan atas lahan tersebut dibebankan kepada PIHAK KEDUA tanpa terkecuali, termasuk, namun tidak terbatas pada perawatan.



5. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik bangunan maupun infrastruktur lainnya tanpa seizin pihak pertama. Pasal 4 Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.



Ditandatangani di Bandung, 04 Juni 2017, PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Supriati Sutiah, S.Pd



(………………………………...)



SAKSI-SAKSI: 1.



SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN Lahan / Lapangan dan Mesjid



Pada hari ini Rabu, 04-07-2018 (empat



Juli dua ribu delapan belas), telah dibuat dan



ditandatangani perjanjian bersama antara: Nama



: Hermanto



Jabatan



: Ketua RT



Alamat



: RT 07 RW 09 Jl. Jakarta No. 16 C - 5



Yang berikutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



: Supriati Sutiah, S.Pd



Jabatan



: Kepala Sekolah



Alamat



: Jl. Sukabumi dalam No. 3 Kacapiring



Yang akan bertindak selaku PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 1.



PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan tempat bermain, olahraga dan tempat ibadah berupa lapangan dan masjid kepada PIHAK KEDUA.



2.



PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan seluas_____ dan mesjid tersebut secara sukarela dan tanpa paksaan pihak mana pun kepada PIHAK KEDUA



3.



PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan dan mesjid tersebut secara cuma-cuma tanpa meminta biaya apa pun kepada PIHAK KEDUA. Pasal 2



PIHAK PERTAMA memberikan izin penggunaan lahan lapangan olahraga, tempat bermain dan tempat ibadah (masjid) selama 3 (satu) Tahun (1095 hari) sejak tanggal 04-07-2018 sampai dengan tanggal 04-7-2023. Pasal 3 1. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara lahan tempat bermain dan olahraga PIHAK PERTAMA selama masa pinjam. 2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan segala bentuk modifikasi baik bangunan maupun infrastruktur lainnya tanpa seizin pihak pertama. Pasal 4



Apabila terjadi sengketa kedua belah pihak akan menempuh jalur kekeluargaan berupa musyawarah atau mediasi sebelum membawa ke ranah hukum. Yang mana para pihak sepakat untuk menentukan kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Perjanjian ini dibuat kedua belah pihak dengan sukarela dan sehat jiwa raga tanpa paksaan pihak manapun. Surat perjanjian dibuat dua rangkap yang masing-masing bermaterai cukup.



Ditandatangani di Bandung, 04 Juni 2018, PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Hermanto



Supriati Sutiah, S.Pd