Syarat Tekis 4 Lapangan Olahraga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SEMARANG DINAS PENATAAN RUANG KOTA SEMARANG



KEGIATAN : PEMBANGUNAN SPORT CENTER PEKERJAAN : PEMBANGUNAN LAPANGAN OLAHRAGA DI KELURAHAN



LOKASI : KELURAHAN SALAMAN MLOYO KELURAHAN SAMPANGAN KELURAHAN LAMPER KELURAHAN KALICARI



TAHUN ANGGARAN 2018



SYARAT - SYARAT TEKNIS PASAL 01 URAIAN UMUM 1. Tata cara penyelenggaraan bangunan ini diatur dalam Bab. Pengumuman Pengadaan dan Bab. Instruksi kepada Peserta Pengadaan (IKP), sedang bentuk bangunan yang dimaksud harus sesuai dengan gambar yang telah ditetapkan dengan spesifikasi teknis dan gambar sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini. 2. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa adalah : PEMBANGUNAN LAPANGAN OLAHRAGA DI KELURAHAN A.



B.



Pekerjaan Persiapan Pek uitzet / bouwplank, Pek pembuatan papan nama proyek, Pek pembuatan brak direksi keet (baru), Administrasi dan dokumentasi kegiatan, Pek penyediaan air dan listrik kerja, Andang / stegerwork, Pek. Pembersihanm pek pembongkaran beton bertulang dan tembok serta pembuatan asbuilt drawing. Pekerjaan Konstruksi Fisik Bangunan I. Pekerjaan Tanah 1. Pek galian tanah biasa sedalam 1 m 2. Pengurugan kembali 1 m3 hasil galian tanah 3. Pek urugan pasir 4. Pek urugan sirtu padat 5. Pek urugan tanah subur II.



Pekerjaan Pondasi 1. Pek pondasi menerus pasangan batu kali keliling bangunan camp 1 Pc : 5 Ps 2. Pek Batu Kosong/ Anstamping



III.



Pekerjaan Struktur Beton Bertulang 1. Membuat 1 m3 beton mutu f'c = 21,7 MPa (K 250) slump (12±2) cm w/c = 0,56 2. Pembesian dengan besi tulangan polos 3. Pemasangan 1 m2 bekisting untuk sloof 4. Pemasangan 1 m2 bekisting untuk pondasi



IV.



Pekerjaan Besi dan Alumunium 1. Rangka Pipa Besi Baja ∅4" T=3,5 mm & ∅2" T=4 mm 2. Pemasangan 1m2 Kawat Harmonika Galvanis ∅2,1 mm (BWG14) 30x30 Fin. Cat 3. Pemasangan Rangka Bens Hollow 40/60/2mm 4. Pemasangan Rangka Atap



V.



Pekerjaan Plesteran 1. Pekerjaan Lantai Trowel dengan Floor Hardener ( 1Pc:3Pp, T=3cm ) 2. Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 2PP tebal 15 mm. 3. Siaran dengan campuran 1 PC : 3 PP



VI.



Pekerjaan Cat 1. Pengecatan 1 m2 bidang tembok ( 1 lps cat dasar, 1 lps cat antara, 2 lps cat penutup)



VII.



Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding 1. Pemasangan 1 m2 dinding batu tempel hitam



VIII.



Pekerjaan Penutup Atap 1. P Pemasangan 1 m2 Solartuff Grace 0,82mx3,0m; 0,8mm



IX.



Pekerjaan Sanitasi 1. U-Ditch 50 x 50 cm, K - 350, Fabrikasi ( terpasang ) 2. Tutup U-Ditch 60 cm, K - 350, Fabrikasi, untuk beban ringan ( terpasang ) 3. Buis beton Ø 30 cm ( lengkap terpasang )



X.



Pekerjaan Lain-lain 1. Pekerjaan pasang instalasi titik lampu kabel NYM 2x2,5 setara eterna 2. Pek pasang saklar single ex. Broco (seri Galleo) 3. Pek Pasang Lampu PHILIPS BVP161 SmartBright Flood Light LED 50W - Lampu Sorot LED 4. Pekerjaan Konstruksi Tiang Lampu 5. Pekerjaan Pasang Tiang Lampu Tinggi 7 M 6. Pasang daya 1300 watt 7. Biaya beban listriik 1 bulan 8. Pekerjaan Pasang Tiang Net 9. Pekerjaan Pasang Net Volly Molten 10. Pekerjaan pasang gawang futsal 11. Pasang kanstin K-200, 10x20x50 cm 12. Pasang paving block abu², K-200 t=6 cm 13. Pasang paving block warna, K-200 t=6 cm 14. Pek Penanaman Rumput Gajah Mini 15. Pek Penanaman Palem Raja T=5 m 16. Pasang ornament lathering tinggi 20 cm



PASAL 02 KETENTUAN UKURAN 1. Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan gambar kerja dan syarat-syarat yang diuraikan dalam dokumen lelang ini, serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara Aanwijzing, sesuai pengarahan Pemimpin Kegiatan pada waktu atau sebelum berlangsungnya pekerjaan, termasuk hal ini adalah pekerjaan - pekerjaan tambahan/ kurang yang timbul dalam pelaksanaan. 2. Perbedaan ukuran a. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidak sesuaian antara gambar rencana dan detail, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya lebih besar. b. Bilamana terjadi perbedaan antara gambar dengan bestek/ spesifikasi teknis harus dilaporkan kepada pemimpin kegiatan untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan. c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum/ selama dan sesudah pekerjaan dilaksanakan menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya. PASAL 03 TITIK DUGA/ PEIL Penentuan titik duga 0 (nol) bangunan harus disesuaikan dengan gambar kerja atau ditentukan kemudian oleh direksi bersama perencana dilapangan pada saat pengukuran kembali dan penjelasan lapangan. PASAL 04 PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Tempat pekerjaan diserahkan pada Penyedia Jasa dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan. 2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan pembangunan ini, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan wajib memperbaiki sampai baik/ seperti keadaan semula. 3. Melakukan pembersihan dan penataan antara lain penutupan lubang, pembersihan bekas bongkaran, penimbunan daerah-daerah yang rendah, pemindahan batu dan sebagaimana yang akan memperlancar pelaksaan pekerjaan. 4. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat sementara untuk Kantor Direksi Pekerjaan Pengguna Jasa. Barak kerja dan gudang untuk menyiapkan bahan-bahan sesuai kebutuhan.



5.



Penetapan bangunan sementara tersebut ditentukan kemudian dilapangan, sedang pembuatannya harus sepengetahuan dan seijin Direksi, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. a. Kualitas dan mutu bangunan sementara tersebut harus sepengetahuan dan seijin pemberi kerja/ pengguna jasa dan direksi pekerjaan. Penyedia jasa harus memelihara kebersihan ruang direksi serta inventarisnya. b. Penyedia Jasa harus membuat bangunan sementara untuk ruang kantor Penyedia Jasa lengkap dengan gudang/ barak bahan yang terkunci. c. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya dan tidak lembab. d. Gudang untuk menyimpan bahan bangunan harus terhindar dari hujan, panas dan terjamin keamanannya. e. Pelengkapan ruang direksi - Satu almari yang dapat dikunci - Meja tulis dan kursi duduk - Satu papan tulis putih (white board) - Kotak obat-obatan (lengkap) 6. Pelaksana Penyedia Jasa harus menjamin keamanaan Pengguna Jasa baik untuk barang-barang milik Penyedia Jasa sendiri, Direksi Pengawas/ Pengguna Jasa serta menjaga bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan. 7. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa berkonsultasi dengan direksi atau pejabat yang berwenang atau pemimpin kegiatan. 8. Penyedia Jasa harus menjaga kebersihan lokasi dari sisa-sisa bongkaran atau yang lainnya selama dan setelah pekerjaan berlangsung. 9. Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek dengan redaksi sesuai dengan normalisasi dari proyek, dan membuat direksi keet sesuai standart yang telah ditentukan. 10. Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan/ tahapan-tahapan pekerjaan diharuskan membuat request sebagai permohonan ijin pekerjaan yang diajukan kepada pengawas lapangan/ koordinator pengawas/ konsultan pengawas dan mengetahui pemimpin kegiatan. PEKERJAAN PENETUAN TITIK PEMATOKAN/ PENGUKURAN 1. Pengukuran dan pemasangan bowplank titik duga (0 peil) ditentukan bersama-sama pihak Pengguna Jasa/ Pengawas. Patok-patok berukuran 5/7 cm dan papan bowplank 3/20 dengan panjang kurang lebih 4 m dan terbuat dari kayu. Papan patok harus keras dan tidak berubah posisinya, tanda-tanda dan sumbu harus teliti dan jelas, dicat dengan cat menie 2. Kontraktor harus memasang dan mengukur secara teliti patok monumen (BM) pada lokasi tertentu sepanjang proyek, untuk memungkinkan perencanaan kembali dan pengukuran sipat datar dari perkerasan atau penentuan titik dari pekerjaan yang akan dilakukan. Patok permanen harus dibangun diatas tanah yang tidak akan terganggu / dipindahkan. 3. Kontraktor harus menentukan titik patok konstruksi yang menunjukkan garis dan kemiringan untuk lebar perkerasan, lebar bahu dan drainase sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan dari pihak pengguna jasa / pengawas sebelum memulai kontruksi. PENENTUAN TEMPAT KEDUDUKAN SUMBU SALURAN As saluran yang direncanakan, dipasang di lapangan berdasarkan hasil draft design yang telah disetujui Pengawas dengan cara sebagai berikut: Titik awal dan akhir as saluran diikatkan kepada titik –titik polygon. Masing-masing 2 buah patok beton diletakan ditepi daerah penguasaan jalan sebagai titik penolong. 1. Titik-titik penting pada tikungan ditentukan di lapangan dengan memasang patok-patok pembantu. Pada titik PI dipasang 1 patok beton. 2. Patok-patok tersebut diberi tanda dan nomor urut serta dibedakan dari patok polygon alat ukur yang digunakan adalah Total Station. 3. Level dasar saluran ditentukan oleh gambar.



TOLERASI Pada proses pengukuran di lapangan tidak boleh terjadi kesalahan yang melebihi batas toleransi yang diberikan: - Kelurusan untuk setiap panjang 30 m toleransi = ±10 mm - Kelurusan untuk panjang 30 m – 60 m toleransi = ±15 mm - Kelurusan untuk panjang > 60 m toleransi = ±20 mm - Kemiringan memanjang / melintang toleransi = ±0.1 % - Ketebalan struktur toleransi = ±5 mm - Elevasi toleransi = ±5 mm - Selimut beton 0 – 50 mm toleransi = ±5 mm - Selimut beton > 50 mm toleransi = ±10 mm Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung tidak boleh mengganggu kelancaran aktifitas disekitarnya. Selama pelaksanaan pekerjaan kontraktor tidak dioerbolehkan mengganggu aktifitas di sekitar lokasi pekerjaan. Kegiatan masyarakat yang tetap bisa dilaksanakan seperti biasa Jaminan kualitas untuk semua bahan yang digunakan Bahan yang digunakan harus memenuhi standar, dalam hal ini harus memenuhi standar yang disyaratkan dalam SNI. PASAL 05 SARANA KERJA PELAKSANAAN Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan dilapangan, penyedia jasa harus menyediakan : 1. Tenaga ahli/ kerja, sesuai dengan keahlian 2. Peralatan, sesuai dengan yang diperlukan/ disediakan 3. Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya. PASAL 06 PEKERJAAN UITZET DAN BOUWPLANK 4. Sebelum pekerjaan uitzet dilaksanakan penyedia jasa harus memasang bouwplank terlebih dahulu. Bouwplank menggunakan kayu papan kruing ukuran 2 x 20 cm yang diketam rapi bagian atas, sedang patok – patok untuk memasang bouwplank digunakan kayu kruing ukuran 5 x 7 cm. 5. Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersaman-sama antara direksi, pengawas dan penyedia jasa serta instansi terkait. 6. Setelah pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, penyedia jasa akan mendapat berita acar uitzet dari pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan. PASAL 07 PEKERJAAN TANAH A. Lingkup Pekerjaan 1. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, yaitu antara lain galian untuk : a. Pembuatan segala macam pondasi b. Pembuatan saluran-saluran terbuka dan tertutup dengan perlengkapannya. c. Semua pekerjaan galian tanah yang tercantum dalam gambar kerja. 2. Pekerjaan urugan meliputi antara lain : a. Semua pekerjaan yang membutuhkan penimbunan, pemadatan dan perataan kembali, baik tanah maupun dengan pasir, sirtu sampai dengan mencapai peil yang ditentukan. b. Pengurugan kembali lubang-lubang galian yang lain. c. Urugan pasir untuk bawah lantai kerja, pondasi, urugan, dibawah lantai dan pekerjaan lainnya yang membutuhkan urugan pasir. d. Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.



B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pekerjaan Galian Tanah a. Pekerjaan untuk semua lubang dilaksanakan setelah papan bouwplank dengan penandaan sumbu kesumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh Pemimpin Kegiatan/ Pengawas Lapangan. b. Kedalaman galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah yang keras dan sekurangkurangnya sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan pemeriksaan setempat oleh pemimpin kegiatan/ pengawas lapangan. c. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja, datar dan dibersihkan dari segala kotoran. Penggalian harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi bangunan atau keadaan sekitarnya dan diperhitungkan dengan ruang kerja secukupnya. d. Bilamana penyedia jasa melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang telah ditentukan, maka penyedia jasa harus menutup kembali kelebihan tersebut, dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap ketebalan 15 cm, lapis demi lapis sampai mencapai peil yang dibutuhkan. Semua biaya tambahan tersebut ditanggung oleh penyedia jasa sendiri. e. Kelebihan tanah bekas galian harus disingkirkan keluar dari tempat lokasi pekerjaan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan, dan dilaksanakan sebelum pekerjaan pondasi dimulai. Tanah hasil galian tersebut harus diratakan dan dimiringkan menurut petunjuk pengawas lapangan. 2. Pekerjaan Urugan Tanah a. Urugan tanah kembali untuk menutup sisa-sisa bekas galian pondasi dilaksanakan setelah pemasangan pondasi dan harus mendapat ijin dari direksi dan pengawas lapangan. b. Untuk pekerjaan urugan yang menggunakan tanah mendatangkan untuk pemerataan peil harus menggunakan tanah urug yang baik/ tanah pilihan (bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuhtumbuhan dan lainnya yang dapat mengganggu). c. Untuk pekerjaan urugan kembali menggunakan bekas tanah galian (bukan tanah humus) dan untuk pekerjaan urugan perataan peil harus menggunakan tanah urug yang baik/ tanah pilihan (bersih dari kotoran, biji-bijian, tumbuh-tumbuhan dan lainnya yang dapat mengganggu). 3. Pekerjaan Memadatkan 1 m3 tanah (per 20cm) a. Kepadatan tanah harus diukur dengan nilai dry density contoh tanah sebagai presentase kepadatan kering maksimum pada kadar air optimim sebagaimana ditetapkan pada penguji (test). b. Semua bahan yang digunakan untuk urugan sesuai dan harus dipadatkan sampai 90% kepadatan kering. Pemadatan dari seluruh bahan-bahan harus dilakukan dengan penyiraman optimum untuk mendapatkan hasil pemadatan yang dikehendaki direksi/ pengawas lapangan/ tim pengelola teknis kegiatan. 4. Pekerjaan Urugan Tanah Padat Untuk Peninggian c. Pekerjaan untuk urugan tanah padas harus mencapai titik piel yang dikehendaki. Pengurugan piel bangunan menggunakan sisa galian tanah dan mendatangkan tanah padas baru. d. Pada daerah tapak bangunan dan daerah yang harus diurug, top soil harus dibuang minimum 20 cm (pengupasan tanah) kemudian dipadatkan. e. Urugan tanah digunakan tanah yang bebas akar – akar, bahan organik, sampah dan batu – batuan yang lebih besar dari 10 cm. 5. Pekerjaan Urugan Pasir a. Urugan pasir bawah pondasi tebal 10 cm (atau sesuai dengan gambar kerja) dilaksanakan setelah galian lubang pondasi selesai dan telah disetujui ukuran dalam dan lebarnya oleh direksi dan pengawas lapangan. b. Urugan pasir bawah lantai tebal 10 cm (atau sesuai dengan gambar kerja) urugan pasir harus disiram dengan air dan dipadatkan. c. Urugan pasir pengisi kolam ½ lingkaran dengan tebal disesuaikan dengan tinggi kolam (atau sesuai dengan gambar kerja) dilaksanakan setelah kolam selesai dikerjakan dan telah disetujui ukuran dalam dan lebarnya oleh direksi dan pengawas lapangan.



PASAL 08 PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU BELAH 1. Pek pondasi menerus pasangan batu kali keliling bangunan camp 1 Pc : 5 Ps a. Lingkup Pekerjaan - Pondasi lajur dibawah beton sloof - Pekerjaan lain sesuai gambar kerja b. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Sebelum pemasangan pondasi dilaksanakan dasar galian diurug dengan pasir urug dipadatkan sampai benar-benar padat serta mencapai peil yang telah ditentukan. 2. Adukan pondasi yang digunakan ialah 1Pc : 6Ps 3. Penampang batu belah/ kali maksimum 30 cm dengan minimum 3 muka pecahan 4. Adukan harus membungkus batu-batu pondasi hingga tidak ada bagian yang keropos 5. Jika pasangan pondasi harus dilakukan penyambungan harus dibuat bergerigi agar penyambungan berikutnya terjadi kaitan yang kokoh sempurna. Didalam pasangan pondasi sama sekali tidak boleh terjadi rongga udara/ celah – celah. 6. Apabila pasangan pondasi batu belah/ kali telah selesai pondasi dibraben dengan spesi 1Pc : 5Ps 7. Sebelum pondasi diurug supaya dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemimpin kegiatan/ pengawas lapangan. 2. Pekerjaan Pasangan Batu Kosong/ Anstamping 1. Batu dipasang tegak lurus dengan permukaan, agar kedudukan batu-batu kuat dalam pemasangan dan diatur sedemikian rupa sehingga permukaan batu rata 2. Pertemuan antara batu satu dengan yang lain saling beriringan dan tidak boleh ada tanahnya PASAL 09 PEKERJAAN BETON BERTULANG A. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan beton ialah 1. Semua pekerjaan beton bertulang K.250 yang menurut sifat kontruksi antara lain a. Kolom struktur, sloof struktur, cor lain lapangan b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja 2. Pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudah pengecoran beton antara lain : a. Membuat cetakan sesuai kebutuhan b. Penulangan/ perakitan besi beton c. Penyetelan besi tulangan beton d. Pengecoran e. Pemeliharaan f. Pembukaan cetakan dan lain sebagainya. B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan beton bertulang meliputi sloof, kolom, balok, plat dag, ring balk, dll sesuai gambar kerja 2. Semua ukuran, dimensi beton yang ada dan tertulis dalam gambar kerja adalah ukuran dan dimensi beton konstruksi tidak dan belum termasuk plesteran/ finishingnya. 3. Komposisi a. Komposisi beton bertulang untuk semua struktur bangunan harus ditentukan sedemikian rupa sehingga mencapai kekuatan kubus 28 (dua puluh delapan) hari sebesar 175 kg/cm2 tertera sebagai K.150/K.200/K250/K300, sedang untuk baja/ besi tulangannya harus memenuhi persyaratan tertera sebagai U.24 b. Untuk beton yang diharuskan kedap air digunakan campuran 1Pc : 1,5Ps : 2,5Kr c. Semua pekerjaan beton bertulang harus menggunakan beton readymix d. Masa pelaksanaan : selama masa ini, mutu beton harus diperiksa secara berkelanjutan dari hasilhasil pemeriksaan benda uji. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Adukan beton



2. 3.



4.



5.



6.



Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat untuk menghasilkan mutu beton yang ditentukan untuk masing-masing jenis kontruksi. Untuk masing-masing jenis material harus diadakan percobaan komposisi adukan dan hasilnya harus diuji dilaboratorium dan mendapatkan hasil mutu beton dengan karakteristik K yang diinginkan. Adukan beton dibuat dengan perbandingan volume dengan campuran tersebut dibawah ini : a. Adukan beton struktur harus memenuhi karakteristik beton yang ditentukan, dinyatakan dengan hasil uji laboratorium. b. Adukan beton lantai kerja campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr c. Adukan beton rabat dan beton tumbuk dibawah lantai campuran 1Pc : 3Ps : 6Kr d. Adukan beton untuk KM/WC adalah 1Pc : 1,5Ps : 2,5Kr dan harus kedap air. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari pengawas lapangan. Tulangan (Besi beton) a. Besi beton yang digunakan adalah baja dengan mutu baja U.24 untuk tulangan lebih kecil dari 16 mm sedang tulangan sama atau lebih besar dari 16 mm U.32 sesuai dengan PBI 1971. b. Ukuran baja tulangan seperti tersebut dalam gambar. Bila perlu penggantian harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemimpin kegiatan, pengawas lapangan dan perencana. Bila penggantian disetujui, maka luas penampang besi yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang tertulis/ tertera dalam gambar atau perhitungan. c. Bila baja tulangan oleh pengawas lapangan diragukan kualitasnya, maka harus dibuktikan dengan test laboratorium. Jumlah benda uji minimum 3 buah untuk setiap ukuran penampang besi beton dan semua biaya ditanggung penyedia jasa pemborongan. d. Semua baja tulangan harus disimpan ditempat yang bebas dari lembab, dipisahkan sesuai dengan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan yang akan digunakan harus bersih dari minyak dan bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat antara besi dan beton. e. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah atau selama pengecoran tidak boleh berubah tempat. f. Tulangan tidak boleh menempel pada cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus dibuat beton tahu/ beton decking dengan tebal dan pemasangan + 2 cm (Sesuai dengan PBI 1971). Bekisting a. Bahan yang akan digunakan sebagai bekisting harus dari bahan – bahan yang baik dan dipasang sesuai dengan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan didalam gambar konstruksi dan bahan ini harus mendapat persetujuan dari pengawas lapangan. b. Bekisting harus dipasang dengan perkuatan-perkuatan sehingga menjamin ukuran-ukuran tidak berubah selama diadakan pengecoran. c. Bekisting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari berbagai bentuk kotoran. Pengecoran a. Bila pengecoran beton akan dimulai, harus seijin dan sepengetahuan pemimpin kegiatan dan pengawas lapangan, dengan perbandingan adukan beton sesuai dengan ketentuan dalam bestek ini. b. Semua cetakan dibuat dari kayu, sambungan antara papan dan balok harus rapat dan kuat sehingga tidak ada yang bocor. c. Perubahan/ penambahan penulangan dan ukuran beton yang berubah dari gambar kerja harus sepengetahuan dan seijin/ disetujui pengelola kegiatan/ pengawas lapangan. d. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam keadaan kering. e. Adukan beton harus sudah digunakan, maksimal 1 jam setelah pengadukan dengan air dimulai. f. Penggunaan dengan bahan-bahan pembantu harus terlebih dahulu disetujui oleh Pemimpin Kegiatan dan Pengawas Lapangan. g. Bidang pertemuan dengan balok yang sudah dicor harus dibuat miring dan disiram dengan air semen kental. h. Pembongkaran cetakan beton harus seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan. Pemeliharaan Beton a. Pemeliharaan/ perawatan (curring) harus segera dimulai langsung setelah selesai pengecoran dengan menggunakan mistar kayu/ besi.



b. Beton muda harus terlindung dari cuaca langsung dengan “Strikling” kantong semen basah paling sedikit selama 2 (dua) hari terus menerus. Setelah itu beton harus direndam dalam air terus menerus selama paling sedikit 14 (empat belas) hari. 7. Bahan – bahan Additive a. Kecuali untuk bahan – bahan yang disebutkan dalam gambar atau uraian dan syarat-syarat ini, bahan-bahan additive hanya boleh dipakai dengan seijin tertulis dari pengawas lapangan. Penyedia jasa harus memberikan bukti – bukti dan data – data yang lengkap mengenai analisa fisik dan kimiawinya. Serta bukti penggunaannya yang telah lebih lama dari 5 (lima) tahun pemakaian untuk pekerjaan yang serupa. b. Pemakaian bahan yang additive tidak boleh mengakibatkan dikuranginya jumlah semen portlant dalam adukan beton (design mixed). c. Admixture Concrete Untuk beton yang harus kedap air diwajibkan menambah bahan tambahan untuk kedap air pada campuran beton tersebut diatas. 8. Pembongkaran Cetakan a. Pembongkaran semua cetakan/ bekisting harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam PBI 1971, serta seijin dan sepengetahuan pengawas lapangan. b. Pada bagian kontruksi dimana akibat pembongkaran cetakan/ bekisting akan bekerja beban yang lebih besar dari beban yang menurut rencana tidak diperhitungkan, maka cetakan tersebut tetap harus dipertahankan menunggu sampai beton dapat menanggung beban penuh. c. Cetakan dan tiang penyangga boleh dibongkar bilamana bagian kontruksi tersebut dengan sistem tiang penyangga yang masih ada telah mencapai kekuatan yang sudah cukup untuk memikul berat sendiri dan memikul beban – beban yang ada padanya. 9. Finishing b. Semua permukaan beton yang nantinya harus difinishing lebih lanjut harus dibersihkan dari bahan yang akan mengganggu pekerjaan finishing tersebut. c. Kolom, balok dan sebagainya yang akan dilapisi lebih lanjut dengan plesteran harus diselesaikan dengan mistar untuk mendapatkan penyelesaian permukaan yang diperlukan sedemikian sehingga tidak ada kerikil – kerikil yang tampak. 10. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas kualitas kontruksi dengan ketentuan-ketentuan diatas dan harus sesuai dengan gambar-gambar kontruksi yang diberikan. Kehadiran pengawas lapangan selaku wakil dari perencana yang melihat/ menegur atau memberi saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Penyedia Jasa mengenai hal tersebut diatas. PASAL 10 PEKERJAAN BESI DAN ALUMUNIUM A. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Pagar Ram Kawat 2. Pemasangan Hollow Galvanis 40x40x2mm 3. Pekerjaan rangka penutup atap



4. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja. B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan Rangka Pipa Besi Baja ∅4" T=4,5 mm & ∅2" T=4 mm 2. Pemasangan 1m2 Kawat Harmonika Galvanis ∅2,1 mm (BWG14) 30x30 Fin. Cat 3. Pemasangan Hollow Galvanis 60x40x2mm digunakan untuk rangka penutup bens 4. Pekerjaan rangka penutup atap baja IWF 200x150x6x913 Fin Cat, pipa besi 5” T=4.5mm, kawat sling, hollow stall 4x4x2, besi plat tebal 12 mm, angkur D16+Assesories



5. Pekerjaan yang lain harus sesuai dengan gambar kerja. 6. Bahan atap yang dipasang harus bebas dari cacat tidak berlubang dan warna harus rata dan sama.



C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan a. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik semua ukuran harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan rapi. Semua perlengkapan atau komponen lain yang diperlukan untuk kesempurnaan pemasangan, walaupun secara khusus tidak tertuang dalam gambar kerja atau dipersyaratkan harus tetap disediakan PASAL 11 PEKERJAAN PASANGAN DINDING A. Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan pasangan batu bata adalah : a. Pasangan batu bata untuk rollag-rollag b. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 2Ps untuk semua pasangan rolag batu bata. 2. Batu bata sebelum dipasang dibasahi air terlebih dahulu sampai jenuh, air yang digunakan adalah air jernih dan tidak mengandung asam/ basa (bahan kimia). 3. Pasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap sampai setinggi 1.00 m dan diikuti dengan cor kolom praktis, ditunggu sampai kuat betul minimal 1 (satu) hari untuk pasangan berikutnya. 4. Batu bata kurang dari ½ (setengah) panjang tidak boleh digunakan/ dipasang. 5. Siar (naat) harus dikorek setelah pasangan. 6. Pasangan batu bata seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis 12 x 12 cm dengan tulangan 4 Ø 12 cm dan beugel Ø 6 – 15 cm, kecuali sudah ada perkuatan yang lain. 7. Jika setelah selesai pekerjaan pasangan batu bata terdapat retak-retak, penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan tersebut dan apabila diperlukan penambahan-penambahan perkuatan kontruksi pemborong wajib melaksanakan atas persetujuan pengawas lapangan dan seijin pemimpin kegiatan. 8. Pasangan batu bata yang telah selesai berdiri harus disiram terus menerus dengan air selama 14 (empat belas) hari. PASAL 12 PEKERJAAN PLESTERAN A. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan Lantai Trowel dengan Floor Hardener ( 1Pc:3Pp, T=3cm ) 2. Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 2PP tebal 15 mm. 3. Siaran dengan campuran 1 PC : 3 PP 4. Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan plesteran tidak boleh dikerjakan/ dilakukan dalam keadaan hujan gerimis 2. Pekerjaan plesteran bangunan/ gedung dikerjakan setelah pekerjaan penutup atap genteng selesai dikerjakan 3. Bahan-bahan untuk plesteran kecuali semen portlant sebelum pemakaian harus disaring terlebih dahulu dengan saringan lubang persegi sebesar 5 mm. 4. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan bidang-bidang/ permukaan yang akan diplester harus dibersihkan terlebih dahulu. Bidang-bidang yang berlumut harus dibersihkan dengan sikat kawat baja. Setelah bersih permukaan/ bidang-bidang tersebut disiram dengan air kemudian baru pekerjaan plesteran dapat dimulai. C. Persyaratan Umum Lantai Trowel 1. Persiapan Permukaan; Tebal pelat beton minimal 5 cm, Ratakan beton yang baru dituang dengan mengunakan batang penggetar. Untuk mempermudah proses pengecoran & menjaga mutu beton tambahkan additive plasticizer (BetonMix) dengan mengurangi pemakaian air. 2. Perataan Permukaan; Beton diratakan dengan jidar (batang besi lurus) sesuai level yang diinginkan, setelah plastisitasnya cukup, haluskan permukaannya beton dengan mengunakan trowel kayu dan trowel finish mesin.



3. Penaburan; Plat beton siap untuk ditaburi bubuk floor hardener apabila permukaanya ditekan dengan ibu jari hanya akan meninggalkan bekas sedalam 3-5 mm saja, Taburkan bubuk floor hardener secara merata dengan tangan atau alat yang sesuai. 4. Pemadatan; Tunggu sampai bubuk floor hardener telah dilembabkan oleh kandungan air semen pada permukaan beton, gunakan mesin trowel finish dengan putaran rendah dan dasar yang benar- benar rata ( Flat ). 5. Penghalusan Awal; Segera setelah beton mulai mengeras ( Initial setting ) lakukan penghalusan dengan mesin trowel finish dengan putaran baling baling logam yang lebih halus dengan posisi sudut rendah. 6. Penghalusan Akhir; Proses penghalusan akhir yang diperlukan dapat dilakukan kemudian dengan mesin trowel dengan putaran yang tinggi. Selanjutnya untuk melindungi permukaan beton dari penguapan air yg terlalu cepat & retakan, semprotkan dengan bahan curing transparant. D. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran 1. Adukan untuk plesteran kedap air, plesteran beton dan sponengan menggunakan campuran 1Pc : 2Ps. 2. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus, sehingga plesteran tidak pecah-pecah atau retakretak setelah mengering. 3. Bilamana plesteran dikerjakan dalam lapisan-lapisan, maka lapisan dalam dibiarkan kasar dan hanya lapisan luar yang dihaluskan dan dilicinkan. Setelah lapisan luar dikerjakan, maka lapisan dalam harus dibasahi terlebih dahulu. 4. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai mantap dengan yiyit/ acian dai Pc, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-pecah. 5. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata vertikal dan tegal lurus dengan bidang plesteran lainnya. 6. Pengacian dimulai setelah plesteran mengering, pengacian dilakukan/ dikerjakan dengan penggosokan dan pemolesan dengan adonan yiyit/ acian dari semen porland. 7. Untuk semua bidang/ permukaan pekerjaan beton yang nampak, yang akan diplester permukaannya harus dikasarkan terlebih dahulu. 8. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm, kecuali pleteran beton yang nampak dengan tebal maksimum 1,5 cm. 9. Plesteran baru tersebut harus dijaga dan dirawat sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah-pecah dengan disiram air minimum 3 (tiga) kali dalam waktu 24 jam selama 3 (tiga) hari. 10. Bilamana plesteran tersebut diketok harus tidak menimbulkan suara kosong disemua tempat. Bilamana menimbulkan suarat kosong, maka plesteran tersebut harus dibongkar/ diperbaiki atas biaya dan tanggung jawab Penyedia Jasa. E. Pekerjaan siar 1. Uraian Bagianini meliputi seluruh pekerjaan seperti ditujukan pada gambar rencana. 2. Adukan Komposisi adukan untuk siar adalah 1pc:2ps 3. Pelaksanaan: a. Sedapat mungkin menunjukan mempergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan memadai. Persiapan dan pembersihan permukaan permukaan yang akan diplester, dari kotoran2 dan bahan-bahan lain dapat merusak plesteran. Tukang-tukang plester yang dinilai tidak cakap. Karena pekerja yang harus diganti dengan yang baik. b. Siar /adukan yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis harus disingkirkan dari pekerjaan c. Pekerjaan siar harus rata pada bidang pemasangannya dan pekerjaan yang tidak rata harus diperbaiki sesuai perintah pengawas d. Adukan dibuat dalam jumlah yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan/ plesteran dapar dipakai sampai batas adukan/ plesteran tidak dapat diolah (lebih kurang dari 90 mnt setelah adukan jadi). e. Membuat adukan/plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilakukan dengan izin pengawas.



PASAL 13 PEKERJAAN PENGECATAN A. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan cat-catan tembok pelaksanaannya meliputi : a. Semua lantai lapangan c. Seluruh pekerjaan cat yang harus dikerjakan B. Persyaratan Umum 1. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penyelesaian dari semua permukaan hasil pekerjaan sebelumnya, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. 2. Untuk pengecatan dinding luar dan dalam dari bangunan menggunakan cat setara produk “ex. Catylac, ex. Vinilex, ex. Mowilex ” 3. Bahan-bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan finishing baik untuk pembersih, penimbul tekture kayu dan bahan pengkilap dari bahan-bahan yang tidak menimbulkan kerusakan pada pekerjaan ini. C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Cat Tembok a. Semua cat tembok dipilih produk setara produk “ex. Catylac, ex. Vinilex, ex. Mowilex ”. b. Semua permukaan bidang dinding harus dicat semapai rata menurut penilaian pengelola teknis kegiatan/ direksi minimum 3 kali. c. Pengecatan dilakukan sampai baik dan didapatkan warna yang merata menurut penilaian pengelola teknis kegiatan/ direksi. 2. Pekerjaan Finishing a. Pembersihan sisa-sisa semen dan kotoran – kotoran lainnya yang masih ada/ melekat setelah pekerjaan selesai, dilakukan/ dikerjakan dengan batu amril. b. Penggosokan ini dilakukan dengan campuran bahan pembersih kotoran. c. Kemudian dilakukan penggosokan kering, sampai didapat hasil yang telah disetujui oleh pengawas lapangan. Setelah pekerjaan cat-catan dan finishing selesai, maka harus memberitahukan kepada pengawas lapangan untuk diperiksa untuk mendapatkan persetujuan tertulis. 1. Pekerjaan Cat Dinding (1 lapis plamir, 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat penutup) a. Bahan cat dinding dan plafond harus mengikuti persyaratan teknis dan pemakaian bahan dari pabrik yang memproduksinya, diantaranya :  Cat lapisan dasar dinding (plamir dinding), produk lokal atau produk lain yang setara.  Cat lapisan finishing dinding, produk lokal sekualitas Mowilex Eksterior, Dulux Exterior, Vinilex Exterior (kelas I). - Jenis weathershield. - Tipe dan warna cat ditentukan kemudian. - Daya lekat lapisan optimum. - Ketahanan cuaca optimum. - Penggunaan untuk dinding luar dan dalam.  Cat lapisan dasar plafond (plamir plafond), produk disesuaikan dengan bahan penutup plafond.  Cat lapisan finishing plafond, produk lokal sekualitas Mowilex Eksterior, Dulux Exterior, Vinilex Exterior (kelas I). - Jenis emulsion. - Tipe dan warna cat ditentukan kemudian. - Ketahanan cuaca optimum. - Penggunaan untuk plafond gypsum board dan plafond exposed.  Pengencer air, harus bersih, tawar, tidak mengandung minyak dan asam atau bahan organis. Perbandingan campuran 20% air : 80% cat. b. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilakukan selama masih ada kegiatan yang perlu diselesaikan atau diperbaiki pada bidang permukaannya.



c. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata, tidak cacat berlubang atau pecah – pecah, dalam keadaan kering, bebas dari kotoran yang dapat mengurangi kualitas pengecatan. d. Pengecatan awal dilakukan menggunakan bahan cat lapisan dasar (plamir dinding, plamur plafond) untuk menutup secara merata bidang permukaannya. Pengecatan dilakukan 1x lapis menggunakan kuas. e. Apabila lapisan dasar telah mengering, bidang permukaannya dihaluskan sampai rata dan halus menggunakan amplas yang sesuai. Hilangkan debu dan kotoran yang masih melekat pada bidang permukaannya menggunakan kain atau bahan lainnya. f. Pengecatan kedua dilakukan menggunakan bahan cat lapisan finishing (weathershield untuk dinding, emulsion untuk plafond) untuk menutup secara merata permukaan lapisan cat dasar. Pengecatan dilakukan 1x lapis (30 micron) menggunakan kuas. g. Pengecatan akhir dilakukan menggunakan bahan cat yang sama sebanyak 2x lapis (30 micron), atau sedemikian rupa agar menghasilkan finishing warna, tekstur dan ketebalan lapisan cat yang merata dan baik pada bidang permukaannya. h. Untuk daerah bidang permukaan yang sempit dan atau merupakan bidang pertemuan pola yang ditentukan, pengecatan dilakukan menggunakan kuas biasa. i. Pengecatan harus dilakukan secara bertahap, setiap tahapan dilakukan 1x lapis hingga menutupi bidang permukaan pengecatan secara merata dan sama ketebalannya. Lapis pengulangan dilakukan setelah lapisan sebelumnya mengering benar, minimal interval 2 – 3 jam, untuk menghindari terjadinya gelembung udara pada bidang permukaannya. PASAL 14 PEKERJAAN DINDING BATU ALAM A. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan batu lempeng hitam seperti tercantum dalam Gambar Kerja. B. Persyaratan Bahan Bahan batu lempeng hitam sesuai arahan dari Pemberi Tugas dan disesuaikan dengan anggaran pelaksanaan yang telah disetujui C. Persyaratan Pelaksanaan 1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola dinding. 2. Batu lempeng hitam yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda. 3. Jarak antara unit-unit pemasangan batu lempeng hitam satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 2 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. 4. Pemotongan unit-unit batu lempeng hitam harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai persyaratan dari pabrik. 5. Dinding batu lempeng hitam yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain. 6. Permukaan dinding yang akan dipasangi batu lempeng hitam harus dibersihkan dari debu, cat dan kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna. 7. Sewaktu batu lempeng hitam dipasang, permukaan batu paras bagian belakang harus terisi padat dengan bahan perekat. 8. Pola pemasangan batu lempeng hitam dan lempeng acak disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as pemasangan. 9. Naad atau siar batu lempeng hitam diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air 10. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah batu paras dipasang. 11. Sewaktu pengisian naad ini, batu paras harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada dinding. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan kotoran lain



PASAL 15 PEKERJAAN PENUTUP ATAP A. Lingkup Pekerjaan  Pemasangan 1 m2 Solartuff Grace 0,82mx3,0m;0,8mm  Pekerjaan lain sesuai gambar kerja B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 1. Pemasangan 1 m2 Solartuff Grace 0,82mx3,0m;0,8mm Atap Solartuff Grace dipasang pada atap kamar mandi. Dipasang dengan rangka besi hollow 4x4 cm. Dipasang harus sesuai dengan gambar kerja. PASAL 16 PEKERJAAN SALURAN Persyaratan Bahan - Uditch yang digunakan ukuran 50/50 cm dengan tutup 60/60 cm - Buis Beton menggunakan Buis U30 cm - Dipasang sesuai dengan gambar kerja Pemasangan U-ditch dan Buis Beton - Untuk mendapatkan keamanan dan keberhasilan pekerjaan, kontraktor harus menggunakan semua peralatan dan fasilitas yang telah disetujui pengawas. Semua U-ditch dan Buis Beton harus diturunkan ke dalam galian yang alasnya sudah diberi pasir serta pada bagian sambungan sudah diberi lantai kerja yang levelnya sudah benar, secara hati-hati dengan peralatan derek, tali peralatan yang memadai untuk mengamankan pipa beton. Dalam keadaan apapun juga tidak boleh dijatuhkan kedalam galian. Jika terjadi kerusakan, kerusakan harus segera dilaporkan kepada pengawas. Pengawas akan menginstruksikan untuk mengadakan perbaikan atau membuang bahan-bahan yang rusak tersebut - Semua U-ditch dan Buis Beton harus diperiksa dengan teliti terhadap retak-retak dan kerusakan-kerusakan lainnya ketika saluran berada diatas galian, jika terjadi kerusakan U-ditch beton segera diganti sebelum pemasanganya pada posisi terakhir. Saluran harus diletakkan dekat galian untuk diperiksa oleh pengawas, yang akan menentukan perbaikan atau dibuang. - Untuk U-ditch beton dengan kemiringan antara 1/5 sampai dengan 1/10, agar tidak terjadi pergeseran Uditch, maka pada sambungan harus diberi angkur dari beton yang ditanam pada kedalaman minimal 50cm dibawah sambungan. - Saluran kotoran dan sisa lapisan (coating) harus dihilangkan dari tiap U-ditch harus dibersihkan, kering dan bebas dari lemak, minyak sebelum pipa dipasang. - Harus dijaga agar bahan-bahan lain tidak masuk ke dalam U-ditch ketika U-ditch diletakkan. Selama pekerjaan berlangsung tidak boleh ada bahan-bahan, peralatan, pakaian atau barang-barang lain diletakkan diatas U-ditch. Pada waktu pemasangan U-ditch dalam galian, letak akhir harus tepat dengan ujung U-ditch dan dipasang dengan lintasan dan sudut yang benar. Harus dijaga agar kotoran tidak masuk kedalam ruang antara sambungan U-ditch. - Pemotongan U-ditch dan Buis Beton Apabila diperlukan pemotongan maka harus dikerjakan dengan rapi dan teliti tanpa menyebabkan kerusakan pada U-ditch dan lapisan ujungnya harus dibuat halus. - Perlindungan terhadap U-ditch dan Buis Beton - Pada titik lokasi dimana terdapat crossing antara drainase dan air limbah, dan jarak antara kedua dinding pipa kurang dari 40 cm, maka concrete juga harus dibuat pada titik crossing tersebut, atau sesuai dengan petunjuk pengawas. Tidak ada tambahan biaya pada kedua point tersebut diatas.



PASAL 17 PEKERJAAN LAIN-LAIN F. Lingkup Pekerjaan 1. Pekerjaan pasang instalasi titik lampu kabel NYM 2x2,5 setara eterna 2. Pek pasang saklar single ex. Broco (seri Galleo) 3. Pek Pasang Lampu PHILIPS BVP161 SmartBright Flood Light LED 50W - Lampu Sorot LED 4. Pekerjaan Konstruksi Tiang Lampu 5. Pekerjaan Pasang Tiang Lampu Tinggi 7 M 6. Pekerjaan Pasang Tiang Net 7. Pekerjaan Pasang Net Volly Molten 8. Pasang kanstin K-200, 10x20x50 cm 9. Pasang paving block abu², K-200 t=6 cm 10. Pasang paving block warna, K-200 t=6 cm 11. Pek Penanaman Rumput Gajah Mini 12. Pek Penanaman Palem Raja T=5 m 13. Pasang ornament lathering tinggi 20 cm PEKERJAAN PAVING BLOK 1. Lingkup Pekerjaan Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan pavingblock untuk area jogging track dan akses masuk lapangan seperti yang tercantum dalam ganbar kerja. 2.



Persyaratan Bahan Spesifikasi paving blok adalah : a. Tebal : 6 cm b. Motif : menggunakan paving abu-abu c. Jenis : paving persegi d. Ukuran : sesuai gambar. e. Warna : akan ditentukan kemudian f. Kuat tekan : K-200, 200 kg/cm2 g. Produk : lokal SNI Unit paving blok harus bersih, kering , tidak retak, dan umur beton sudah terpenuhi. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan contoh bahan untuk mendapat persetujuan direksi, perencana, Konsultan Pengawas. Paving block warna harus berwarna pada semua permukaan. Warna tidak boleh di cat, harus warna pabrikasi.



3.



Syarat-syarat Pelaksanaan a. Permukaan tanah yang akan dipasangi pavingblock harus dipadatkan dengan vibrator roller /stamper sampai benar-benar padat. Di atasnya diberi lapisan pasir beton setebal 10 cm padat, dipadatkan dengan stamper. Kemudian permukaan pasir diratakan dan diatasnya ditata rapat, rapi lantai pavingblock sesuai pola yang ditentukan. b. emotongan pavingblock bagian tepi maupun pola harus dilakukan dengan gergaji mesin, ukurannya harus tepat dengan daerah yang akan dipasang. c. Agar terjadi ikatan antar pavingblock, diatasnya ditaburi pasir tajam dan diratakan dengan vibrator yang digetarkan diatas papan setebal 3 cm. d. Pemeliharaan bagian pekerjaan yang telah selesai harus selalu dijaga terhadap kemungkinan retak-retak maupun permukaan yang tidak rata ( gelombang ) akibat lalulintas kendaraan proyek atau lainnya dan kerusakan tersebut harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi tanpa tambahan biaya e. Test pengujian harus dilaksanakan di laboraturium maupun dilapangan pada tempat-tempat yang ditunjuk Direksi untuk mengetahui kepadatan maximum, kuat tekan material, nilai CBR atau hal lain yang dianggap perlu.



PASAL 18 PERSYARATAN BAHAN-BAHAN BANGUNAN 1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja. 2. Semua bahan – bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang telah tercantum dalam PUBBPBI 1971, AV, PTO, AVE dan PKKI. 3. Penyedia Jasa harus mengirimkan kepada Pengelola Teknis Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuknya yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan mengenai mutu/ kualitas bahan yang akan dipakai tersebut. 4. Contoh – contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan bahan-bahan yang dipergunakan. 5. Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkapnya tentang bahan tersebut diperoleh. 6. Air untuk bangunan a. Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang bersih dan bebas dari mineral zat organik, bebas lumpur, larutan air kali dan lain-lainnya. b. Jika sumber air yang ada tidak mencukupi, maka penyedia jasa harus mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat. 7. Semen Portland a. Semen menggunakan semen sekualitas produk nusantara yang memenuhi persyaratan NI.8 b. Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh digunakan. c. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke lokasi pekerjaan. 8. Batu Belah a. Batu belah harus dari jenis yang keras, tidak boleh berpori dengan minimum 3 muka pecahan dan bergradasi. b. Batu belah yang sudah ditumbuk dilokasi pekerjaan harus dalam keadaan siap pakai. 9. Pasir, Split dan Bekisting a. Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan organik lain. b. Split yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan organik atau kotoran lain. c. Kayu bekisting dari kayu yang sesuai dengan PBI ’71, kuat dan cukup tebal sehingga tidak terjadi lenturan. 10. Batu Bata a. Batu bata kualitas baik, pembakaran matang, warna merah merata dan mendapat persetujuan dari Direksi. b. Pada penyerahan ditempat pekerjaan hanya diijinkan maksimum pecah 5%. c. Bata yang dipergunakan harus dari satu ukuran atau sekualitas, perbedaan satu sama lain tidak boleh lebih dari 3 cm. 11. Kayu Semua kayu yang dipergunakan harus berkualitas baik, kering udara, tidak cacat dan lurus. Kayu jenis dari kalimantan harus diawetkan dengan teer, residu atau meni dan semua kayu harus memenuhi persyaratan NI.5 – PKKI ’71. 12. Besi Beton Besi beton dan bendrat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam PBI ’71. 13. Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini yang bersifat fabrikasi, seperti besi/ baja/ PVC dan lain-lain harus standart SII (Standart Industri Indonesia). 14. Lain-lain a. Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini, sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan diluluskan oleh direksi. b. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala resiko penyedia jasa. c. Apabila diperlukan pemeriksaan di laboratorium atas bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh penyedia jasa.



PASAL 19 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN



1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen lelang ini 2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan penyedia jasa wajib memberitahukan. 3. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dulu pada pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan. 4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh penyedia jasa dilapangan pekerjaan tetapi ditolak pemakaiannya oleh pengawas lapangan, harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selambatlambatnya dalam kurun waktu 2 x 24 jam terhitung dari jama penolakan. 5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan penyedia jasa tetapi ternyata ditolak oleh pengawas lapangan harus segera dibongkar atas biaya penyedia jasa. PASAL 20 PEKERJAAN DOKUMENTASI Atas biaya penyedia jasa harus dibuat foto-foto berwarna ukuran post card sesuai dengan schedulle tahap pekerjaan dimulai dari keadaan tanah asli atau bangunan lama belum dibongkar sampai dengan pekerjaan selesai 100%. 1. Hasil foto harus dipasang diruang direksi dan diberi keterangan dalam tiap tahapan untuk mempermudah pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan. 2. Disusun dalam album sebanyak 4 jilid lengkap untuk diserahkan sebagai dokumentasi setelah pekerjaan 100% selesai. PASAL 21 PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN 1. Semua bahan/ sisa bahan yang ada dilokasi pekerjaan harus dikeluarkan dan dibersihkan dari lokasi pekerjaan. 2. Pembersihan lapangan termasuk kondisi lingkungan pekerjaan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan. 3. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan rekanan/ pemborong wajib mengembalikan/ memperbaiki seperti kondisi semula. PASAL. 22 PEKERJAAN LAIN-LAIN 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam dokumen lelang ini dan diperlukan akan dicantumkan dalam berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing). 2. Hal – hal yang timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian dilapangan akan dibicarakan dan diatur oleh pengelola teknis kegiatan, pengawas lapangan dan penyedia jasa. Dan apabila diperlukan akan dibicarakan untuk mendapat penyelesaian/ jalan keluar terbaik. Semarang, ………………………. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Sport Center



MOH. IRWANSYAH, ST. MT. NIP. 19670419 199703 1 003



LAMPIRAN



NO



1



ITEM PEKERJAAN



Finishing: - Cat Dinding



KETERANGAN : V = Wajib dilampiri brosur



SPESIFIKASI TEKNIS YANG DI SYARATKAN



- Mowilex Eksterior, Dulux Exterior, Vinilex Exterior (kelas I).



SPESIFIKASI TEKNIS YANG DITAWARKAN



KETERANGAN



v