Mou Parkir [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dani
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA JASA PENGELOLAAN PERPARKIRAN DI LOKASI UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA ANTARA PUSKESMAS FAJAR MULIA DENGAN PETUGAS PARKIR Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari... tanggal... bulan... tahun..., oleh dan antara 1. PUSKESMAS FAJAR MULIA dalam hal ini diwakili oleh Yohanes Purwanto selaku Kepala UPT Puskesmas Fajar Mulia, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PUSKESMAS FAJAR MULIA, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. PETUGAS PARKIR berkedudukan di Fajar Mulia dalam hal ini diwakili oleh ... dalam jabatannya selaku..., oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PETUGAS PARKIR, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya secara bersma-sama di dalam perjanjian ini akan disebut sebagai “Para Pihak” Para pihak adalah kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 1. Pihak pertama merupakan pemilik adan/atau pengelola UPT PUSKESMAS FAJAR MULIA



yang sah dan memerlukan kerjasama dengan perusaahn jasa pengelolaan



perparkiran khusus untuk mengadakan jasa pengolaan parkir yang untuk selanjutnya disebut LOKASI PARKIR. 2. Pihak kedua adalah perseorangan yang memiliki SK dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan memiliki izin dalam bidang jasa pengelolaan parkir di wilayah kerja UPT Puskesmas Fajar Mulia. 3. Pihak pertama dalam hal ini bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak kedua sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan pengetahuan nya dalam menjalankan dan melaksanakan pengelolaan PERPARKIRAN dan pihak kedua dengan ini menyatakan persetujuan dan kesepakatannya serta menyanggupi untuk melakukan krjasama dengan pihak pertama tersebut.



PASAL 1 PENGERTIAN 1. Semua pengertian dalam perjanjian ini memiliki arti yang sama dengan pengertian yang berlaku secara umum, kecuali secara tegas dinyatakan lain dan memiliki arti tersendiri dalam pencatumannya. 2. Para pihak sepakat bahwa istilah-istilah dibawah ini memiliki pengertian sesuai dengan pengertiannya, yaitu: a. Perjanjian adalah perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir di



UPT



PUSKESMAS FAJAR MULIA berikut semua perubahan, penambahan, perpanjangan dan lampiran-lampirn yang dibuat dan ditandatangani oleh dan anatara pihak pertama dan pihak kedua baik secra di bawah tangan maupun dihadapan notarid. b. Pengelolaan parkir adalah lokasi parkir yang dimiliki oleh pihak pertama yang dikelola oleh pihak kedua dengan pelaksanaa operasional sehari-hari yang meliputi pengelolaan pendapatan parkir, sumber daya manusia, biaya-biaya operasional dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. c. Lokasi parkir adalah keseluruhan lahan yang dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraan yang diberdayakan oleh pihak kedua untuk kepentingan umum, yang merupakan seluruh fasilitas parkir yang ada pada lahan parkir meliputi tempat-tempat dan/atau area yang dimiliki oleh pikah pertama. d. Petugas parkir adalah karyawan pihak kedua yang ditugaskan di lokasi parkir. e. Hari kerja adalah hari-hari diluar hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait. f. Hari kalender adalah perhitungan berdasarkan kalender. g. Jam kerja adalah waktu kerja normatif yaitu 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, atau disesuaikan dengan jam kerja di lokasi. h. Renumerasi adalah sistem kerja sama yang disepakati oleh pihak pertama dan pihak kedua dalam perjanjian ini. i. Pembiayaan pengelolaan perparkiran adalah keseluruhan biaya termasuk investasi selama masa perjanjian yang digantikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua dan awalnya ditanggung oleh pihak kedua sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 dalam perjanjian ini sehubungan dengan pelaksanaan dan pengoperasian Area Parkir.



j. Investasi Asset adalah keseluruhan kebutuhan untuk peralatan parkir yang disiapkan oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua yang dipergunakan di area parkir Pihak Pertama. 3. Judul-judul yang ada dalam perjanjian ini hanya digunakan untuk memudahkan penyusunan dan pengidentifikasian PASAL 2 POKOK PERJANJIAN 1. Pihak pertama sepakat dan bersedia untuk menyerahkan pengelolaan perparkiran di lokasi parkir kepada pihak kedua yang dengan ini sepakat dan sanggup untuk menerima penyerahan pengelolaan perparkiran tersebut. 2. Pihak kedua sepakat dan menyanggupi penunjukan pengelolaan perparkiran di lokasi parkir ini dengan menyediakan tenaga kerja perlengkapan pendukung serta komponenkomponen lain sebagaimana yang telah disetujui oleh para pihak seperti tertuang dalam lampiran-lampiran dari perjanjian ini. PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dimulai sejak... dan akan berkhir pada tanggal... 2. Pemberitahuan perpanjangan atau tidak diperpanjang jangka waktu perjanjian ini dari satu pihak kepada pihak lainnya harus dilaksanakan secara tertulis dan diberitahuakan dalam waktu 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak maka perjanjian ini diperpanjang dengan sendirinya untuk periode tahun berikutnya.



Demikian perjanjian ini dibuat agar terikat secara hukum maka perjanjian ini dibuat dn ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal perjanjian ini, dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing berbunyi sma dan mengikat para pihak serta memiliki kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



PUSKESMAS FAJAR MULIA



PETUGAS PARKIR