Mou Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN PERPARKIRAN DI LOKASI UPT PUSKESMAS HANURA ANTARA PUSKESMAS HANURA DAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PESAWARAN



Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditanda tangai pada hari tanggal Oleh dan diantara 1.



2.



bulan tahun 2019.



Puskesmas Hanura dalam hal ini diwakili Nazlina Mayanti,SKM.MM selaku Kepala UPT Puskesmas Hanura, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama mewakili UPT Puskesmas Hanura, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Dinas Perhubungan kabupaten Pesawaran berkedudukan dan berkantor di Gedung Tataan, dalam hal ini diwakili oleh dalam jabatannya selaku, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama mewakili Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, untuk selanjutnya di PIHAK KEDUA



Pihak pertama dan pihak kedua selanjutnya secara bersama sama didalam perjanjian ini akan disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak adalah kedudukannya masing-masing sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : 1. Pihak pertama merupakan pemilik dan pengelola UPT Puskesmas Hanura yang sah dan memerlukan kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran untuk mengadakan jasa pengelolaan parkir yang untuk selanjutnya disebut LOKASI PARKIR; 2. Pihak Kedua dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran yang memiliki ijin dalam bidang pengelolaan parkir 3. Pihak pertama dalam hal ini bermaksud untuk melakukan kerjasama dengan pihak kedua ,sesuai dengan kemampuan , pengalaman dan pengetahuan nya dalam menjalankan dan melaksanakan pengelolaan perparkiran dan pihak kedua dengan ini menyatakan menyetujuidan kesepakatannya serta menyanggupi untuk melakukan kerjasama dengan pihak pertama tersebut.



PASAL I PENGERTIAN 1. Perjanjian adalah persetujuan tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih , masing- masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam perjanjian itu; 2. Parkir diartikan suatu keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara 3. Pelataran parkir adalah pelataran milik pemerintah atau swasta diluar badan jalan yang dikelola sebagai tempat parkir secara terbuka; 4. Petugas parkir adalah karyawan yang ditunjuk dalam hal ini pihak kedua;



PASAL 2 POKOK PERJANJIAN 1. Pihak pertama sepakat dan bersedia untuk menyerahkan pengelolaan perparkiran di lokasi parkir dalam hal ini di UPT Puskesmas hanura oleh pihak kedua yang dengan ini sepakat dan sanggup untuk menerima penyerahan perparkiran tersebut; 2. Pihak kedua sepakat dan menyanggupi penunjukan dan pengelolaan di lokasi parkir UPT Puskesmas Hanura dengan menyiapkan tenaga kerja dan komponen perlengkapannya.



PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun , sejak 25 juli 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Juli 2024; 2. Pemberitahuan perpanjangan atau tidak diperpanjang jangka waktu perjanjian inidari satu pihak kepihak yang lain harus dilaksanakan secara tertulis dan diberitahukan dalam waktu 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini;



PASAL 4 PELAKSANAAN 1. Hari kerja adalah hari – hari lain diluar hari libur resmi lainnya yang ditetapkan pemerintah dan instansi lainnya 2. Jam kerja normatif yaitu 8 (delapan) jam sehari atau disesuaikan dengan jam kerja di UPT Puskesmas Hanura



PASAL 5 KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Pihak pertama bertanggung jawab atas hal – hal yang berhubungan dengan operasional dilokasi parkir ,meliputi 1. Penyediaan fasilitas utama yaitu lokasi parkir dan fasilitas lain pendukung yang meliputi ;  Penyediaan listrih dilokasi parkir berikut biaya pengadaanya  Saluran air dan pembuangannya  Ruang kerja bagi karyawan 2. Memberi informasi pada pihak kedua kebijaksanaan yang menyangkut lokasi parkir yang ditetapkan oleh pihak pertama sehingga pihak kedua dapat mengelola sesuai ketentuan ; 3. Apabila pihak pertama akan mengadakan perubahan fisik terhadap lokasi parkir,maka pihak pertama akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kedua selambat – lambatnya 1 ( saatu ) bulan sebelumnya.



PASAL 6 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Pihak kedua wajib dan bertangung jawab kepada pihak pertama untuk melakukan sebagai berikut : 1. Pengadaan rambu – rambu penunjuk arah, pengaturan arus kendaraan 2. Menunjuk karyawan, melatih , penyediaan seragam kerja 3. Mengurus dan melengkapi seluruh ijin – ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kerjasama pengelolaan perparkiran di UPT Puskesmas hanura



PASAL 7 FORCE MAJEURE 1. Force majeure adalah kejadian – kejadian di luar kekuasaan para pihak yang mengakibatkan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan perjanjian yang tidak dapat dituntutseperti ; gempa bumi, banjir , kebakaran , tanah longsor dan kejadian-kejadian lain diluar kemampuan manusia, serta kerusuhan dan huru hara yang menyebabkanbaik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perjanjian kerjasama ini. 2. Apabila terjadi kejadian sebagaimana disebut pada pasal 7 (tujuh) ayat I (satu) diatas yang mengakibatkan kerusakan dilokasi parkir UPT Puskesmas Hanura dan harus dilakukan perbaikan oleh pihak pertama , maka jangka waktu selama perbaikan akan diperhitungkan dengan sisa jangka waktu perjanjian.



PASAL 8 PENUTUP 1. Hal hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dan ditetapkan oleh Para pihak yang merupakan bagian penyempurnaan / pengembangan sebagai Addendum dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan bersama ini , serta mengikat para Pihak; 2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing – masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai yang cukup serta mempunyai kekuatan hokum yang sama setelah ditandatangani oleh para Pihak.



PIHAK PERTAMA



NAZLINA MAYANTI, SKM.MM



KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PESAWARAN