Mou Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DINAS KESEHATAN UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ASEMBAGUS Jl. Raya Asembagus Telp. (0338) 451044-Telp.Fax. 452193 Email : [email protected] SITUBONDO 68373



PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN PARKIR Nomor : 445/001.1/431.520.1/2018 Perjanjian pengelolaan perparkiran di RSUD Asembagus. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Juma’at tanggal 01 bulan Januari tahun 2019 (Dua ribu sembilan Belas) oleh dan antara : 1. Bertha Prasetyo Bayu H, S.H Direktur utama CV.Diwantha Jaya yang kerana jabatannya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV.Diwantha Jaya yang berkedudukan di KP. Krajan RT 001 RW 003 Jangkar Situbondo, Jawa Timur yang selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. 2. dr. Sudharmono, : Direktur RSUD Asembagus, yang karena jabatannya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUD Asembagus yang berkedudukan di Jl. Raya Asembagus, Situbondo, Jawa Timur yang selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut dengan Para Pihak. 1. Bahwa PIHAK PERTAMA telah mengajukan penawaran kerjasama kepada PIHAK KEDUA tanggal 01 Januari 2019. 2. Bahwa PIHAK PERTAMA telah ditetapkan oleh PIHAK KEDUA sebagai pengelola parkir secara open management dengan profit sharing (bagi hasil), di area RSUD Asembagus. 3. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pengelola RSUD Asembagus dan memerlukan sebuah perusahaan untuk mengadakan pengelolaan seluruh fasilitas perparkiran kendaraan di RSUD Asembagus, yang beralamat di Jl. Raya Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut “LOKASI PARKIR”. 4. Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perusahaan yang mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang pengelolaan perparkiran yang memiliki segala perjanjian yang terkait usahanya tersebut diatas. Berdasarkan hal tersebut diatas, PARA PIHAK dengan menyatakan sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 DEFINISI 1) Untuk semua tujuan perjanjian ini mempunyai arti-arti yang diberikan kepadanya seperti dalam pasal ini kecuali apabila konteks kelimat secara tegas menunjukan sebaliknya : a. “PERJANJIAN” adalah perjanjian pengelolaan perparkiran untuk fasilitas perparkiran di RSUD Asembagus, termasuk lampiran-lampirannya sebagiamana aslinya atau yang telah mengalami perubahan-perubahan. b. “Lampiran” adalah dokumen-dokumen yang dijadikan acuan pada perjanjian ini. c. “Lokasi Parkir” adalah tempat di mana PIHAK PERTAMA mengadakan pengelolaan perparkiran RSUD Asembagus yang dimiliki PIHAK KEDUA. d. “Tahap 1” adalah tahap sosialisasi yang merupakan tahap persiapan fasilitas perparikran sebelum lokasi Parkir dibuka secara umum. e. “Tahap 2” adalah tahap pengelolaan yang ditandai dengan dimulainnya operasional perparkiran atau pada saat Lokasi Parkir mengenakan tarif parkir kepada umum, mana yang terjadi terlebih dahulu. f. “Sumber Daya Manusia” adalah orang perorangan yang telah terikat perjanjian kerja baik secara tetap maupun temporer dengan PIHAK PERTAMA yang telah melakukan pekerjaan tertentu sesuai lingkup pekerjaan menurut perjanjian dengan PIHAK PERTAMA. g. “Hari Kerja” adalah kalender yang dimulai dari hari Senin samapai hari Minggu. h. “Biaya Oprasional Parkir” adalah biaya SDM, biaya utilitas, biaya cetak tiket dan stiker parikir, seragam karyawan, premi asuransi lokasi parkir, keperluan administrasi dan supervisi, alat-alat tulis kantor, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan dengan harga yang akan disetujui, biay isensi perangkat lunak akses kontrol, biaya amortasi investasi dan pajak atau retribusi resmi kepada pemerintah, biaya pembuatan, biaya pengecetan, pemeliharaan pos parkir dan rambu-rambu parkir sebagaimana terurai dalam lampiran 2 perjanjian ini tentang biaya-biaya. i. “Pendapatan Parkir” adalah total pendapatan pengelolaan perkir di lokasi parkir yang berasal dair pnedapatan atas tarif : parkir mobil, parkir sepeda motor umum, parkir mobil box/truk umum, dan parkir motor. j. “Dokumen Perjanjian Kerjasama” ini tidak terbatas pada semua lampiran yang disebut dalam daftar lampiran perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini. k. “Investasi Aset” adalah semua barang dan peralatan parkir yang akan dipasang di lokasi parkir, akan dipasang oleh PIHAK PERTAMA. 2) Tembahan atas kata dan atau ungkapan dapat didefinisikan pada pasal lain dan atau lampiran perjanjian ini. Apabila telah didefinisikan, tambahan atas kata dan atau ungkapan tersebut harus memiliki arti yang sama sesuai dengan definisi kontraktual sebagaimana didefinisikan tersebut di atas. 3) Di dalam perjanjian ini, penunjuakan kepada setiap kata yang mempunyai arti tunggal juga termasuk jamak dan sebaliknya apabila dibutuhkan pada konteksnya. 4) Kata-kata dalam Bahasa Inggris atau bahasa lain atau istilah asing yang tercantum dalam perjanjian ini harus diartikan sesuai dengan makna terjamahan dalam Bahasa Indonesia.



Pasal 2 Ruang Lingkup Perjanjian PIHAK KEDUA menunjuk PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK PERTAMA dengan ini menerima dari PIHAK KEDUA unutk memberikan Jasa Pengelolaan Lokasi Parkir di RSUD Asembagus, Jl. Raya Asembagus, Situbondo, Jawa Timur. Pasal 3 Tahap Pekerjaan Perjanjian ini mencakup 2 (dua) tahap pekerjaan utama yang harus dilakukan oleh PIHAK PERTAMA yaitu : 1. Tahap 1 Sosialisasi, yaitu tahap persiapan fasilitas perparkiran sebelum mengambil alihan pengelolaan parkir dari operator sebelumnya. Lokasi parkir dibuka untuk umum. 2. Tahap 2 Pengelolaan, yaitu ditandai dengan dimulainya operasional perparkiran pada tanggal 1 Januari 2019. Pasal 4 Jangka Waktu Perjanjian 1. Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun, mulai tanggal 1 bulan Januari tahun 2019 (Dua Ribu Sembilan Belas) smpai dengan tanggal 30 bulan Januari tahun 2024 (Dua Ribu Dua Puluh Empat). 2. Perjanjian Kerjasama ini efektif diperhitungkan kontribusi jasa dengan sistem pendapatan tetap (guarantee income) untuk RSUD Asembagus dimulai dari bulan Januari 2019 dan akan diperbarui setiap tahunnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. 3. Perjanjian ini dapat diperpanjang sesaui kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pengajuan usulan perpanjangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dapat dilakukan 90 (Sembilan Puluh) hari sebelum masa perjanjian berakhir. Pasal 5 Evaluasi Kerjasama Standar Mutu Pelayanan 1. PIHAK KEDUA menetapkan standar mutu pelayanan yang wahib dipenuhi PIHAK PERTAMA, adapun poin-poin standar mutu pelayanan parkir adalah sebagai berikut :. a. Tidak ada pencurian/tidak ada kehilangan di area parkir. b. Kehadiran dan kelengkapan peronsil parkir. c. Disiplin, ramah, dan responsif. d. Pakaian seragam lengkap sesaui dengan standar seragam petugas parkir. e. Pelayanan pos masuk parkir maksimal 5 detik dan keluar masksimal 8 detik per kendaraan. f. Kecepatan perbaikan untuk alat rusak maksimal 2 hari untuk pergantian spare part. 2. Selama jangka waktu perjanjian, PIHAK KEDUA berhak melakukan review terhadap kinerja PIHAK PERTAMA setiap 12 bulan. 3. Apabila dalam waktu 6 minggu berturut-turut penilian dan evaluasi terhadap standar mutu dan kinerja PIHAK PERTAMA di bawah rata-rata, maka PIHAK KEDUA berhak untuk memberikan surat peringatan. 4. Jika surat peringatan sudah diberikan dan pada evaluasi dan penilaian berikutnya sampai pada surat peringatan ke 3 (tiga) tetap tidak terjadi perubahan, maka PIHAK



KEDUA berhak untuk melakukan pemutusan kerjasama ini dengan memeberikan surat pemutusan kerjsama sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelumnya dengan melayangkan surat peringkatan dahulu. Pasal 6 Pembayaran Pengelolaan 1. Besarnya pembagian hasil untuk RSUD Asembagus adalah tetap, yaitu Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya, selama 1 tahun masa kontrak. Tahun berikutnya menyesuaikan kesepakatan kedua belah pihak. 2. Pembayaran kontribusi ayat 1 (satu) di atas akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara tunai pada saat MOU anatara kedua belah pihak. Pasal 7 Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA : 1. Berhak memanfaatkan fasilitas perparkiran dan menjaga serta menjamin kualitas pelayanan PIHAK PERTAMA selama jangka waktu perjanjian dan memiliki segala perjanjian yang diperlukan untuk melakukan usaha. 2. Berhak mengelola area perparkiran yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA dengan baik dan benar. 3. PIHAK PERTAMA wajib mempersiapkan sumber daya manusia yang akan ditempatkan pada lokasi parkir RSUD Asembagus Situbondo. Dari internal RSUD Asembagus apabila di kemudian hari ternyata ada yang tidak seusai standar maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengganti SDM tersebut. 4. Menyerahkan laporan bulanan oprasional parkir kepada PIHAK KEDUA. 5. Bertanggung jawab unutk pengleuaran sejumalah dana unutk seluruh modal invesarasi operasional perparkiran di lokasi parkir RSUD Asembagus, dan setelah masa perjanjian berakhir, semua sarana dan prasarana investasi akan menjadi milik PIHAK KEDUA, adapaun investasi sebagi berikut : a. Pembuatan pintu manual keluar masuk parkir. b. Rambu-rambu peunjuk arah. c. Pengecetan panah penunjuk arah. d. Perlengkapan operasional parkir lainnya, seperti kerucut-kerucut dan rantai. 6. Bertanggung jawab unutk penyediaan sistem yang diperlukan untuk melaksanakan segala kegiatan sehari-hari dilokasi parkir selama jangka waktu perjanjian ini, meliputi : a. Pengaturan arus kendaraan di dalam lokasi parkir. b. Pengaturan sumber daya manusia (SDM) c. Peningkatan sistem operasional perparkiran. d. Mengantisipasi semaksimal mungkin terhadap kerusakan dan kehilangan kendaraan dengan menerapkan ganti rugi terhadap kerugian pihak ketiga yang meliputi asuransi terhadap mobil, motor, yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK PERTAMA pada saat parking. e. Pemeliharan kebersihan dan ketertiban di lokasi parkir. 7. Bertanggung jawab atas pemantauan dan pengendalian operasional agar terselenggara dengan baik.



8. PIHAK PERTAMA berhak menarik seluruh modal investasi operasional apabila terjadi pemutusan kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum masa kontrak berakhir atau di tengah-tengah perjanjian masa kontrak kerja berjalan. PIHAK KEDUA : 1. Berkewajiban menyediakan seluruh fasilitas-fasilitas pokok di lokasi parkir yang mendukung, seperti yang sudah tersedia saat ini maupun yang belum tersedia saat ini : a. Meneyediakan infrastuktur lokasi perparkiran yang baik untuk dimanfaatkan dan atau dikelola untuk perparkiran. b. Pengadaan saluran dan fasilitas peralatan listrik/ penerangan dengan dilakukan pemberian daya listrik oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. c. Sarana kamar mandi / WC (toilet) bersama. 2. Berkewajiban memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai kebijakan yang menyangkut tingkat pelayanan perparkiran di lokasi parkir sehingga PIHAK PERTAMA dapat mengoprasikannya seusai dengan spesifikasi PIHAK KEDUA tentang persyaratan operasional dan standar kualitas yang telah ditetapkan. 3. Berhak menerima hasil kontribusi pendapatan sesuai pasal 6 (enam). Pasal 8 Sumber Daya Manuasia 1. Sumber daya manusia yang diperkerjakan pada lokasi parkir merupakan karyawan PIHAK PERTAMA dengan mengutamakan SDM yang berdomisili di daerah Situbondo. 2. Karyawan-karyawan yang dibutuhkan pada lokasi parkir sebanyak 6 orang dengan penempatan akan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 9 Tarif Parkir dan Perubahan Fisik Lokasi Parkir 1. Tarif parkir yang disepakati : a. Parkir Umum Mobil : Rp. 1.500,- 1 kali masuk Motor : Rp. 1.000,- 1 kali masuk Mobil box/truk : Rp. 3.000,- 1 kali masuk b. Kendaraan menginap Mobil : Rp. 10.000,- 1x24 jam Motor : Rp. 5.000,- 1x24 jam Tarif parkir bisa berubah sewaktu-sewaktu di kemudian hari berdasarkan peraturan Kota Situbondo mengenai tarif parkir yang berlaku umum untuk daerah / area disekitrarnya. Sementara itu kebijakan terhadap penerapan dan pemberlakuan tarif parkir akan dikenakan terhadap kendaraan yang masuk dan keluar dalam kawasan RSUD Asembagus, kecuali untuk karyawan RSUD Asembagus. 2. Apabila pada suatu saat PIHAK KEDUA ingin mengadakan perubahan yang prinsipal perubahan fisik untuk kapasitas parkir kendaraan dan atau pada fasilitas komplek lainnya, maka hal tersbut harus diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambatlambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan. Dan apabila perubahan tersbut secara nyata akan mempengaruhi pendapatan dan pengelolaan parkir, maka



sistem guarantee income akan dimusyawarahkan kembali antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA. 3. Tarif parkir sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 perancangan ulang arus kendaraan dan perubahan principal lainnya, dapat berubah dengan ketentuan apabila PIHAK PERTAMA ingin mengadakan perubahan, makan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari kalender. Pasal 10 Penyerahan Lokasi Tempat Parkir Berdasarkan pada saat berakhirnya masa dari perjanjian ini yaitu 5 (lima) tahun, maka PIHAK PERTAMA menyerahkan lokasi parkir dan saluruh alat yang sudah diinvestasikan dan dioperasikan dalam keadaan bersih dan baik kepada PIHAK KEDUA. Pasal 11 Force Majeure Apabila terdapat kerusakan pada lokasi parkir yang diakibatkan, tapi tidak terbatas pada banjir, kebakaran, gempa bumi, hura hura, bencana alam, revolusi, perang, sabotase/kerusakan struktural yang diakibatkan oleh oleh hal-hal yang di luar kemampuan para pihak untuk menghindarinya, sehingga mengakibatkan seluruh area harus diperbaiki, maka masing-masing pihak bertanggungjawab atas perabikan prasarana atau barang milik masing-masing dan masa perabikan tersbut akan diperhitungkan dengan masa berlakunya perjanjian ini. Pasal 12 Ketentuan Terhadap Tuntuan 1. PIHAK KEDUA menajamin bahwa selama jangka waktu perjanjian ini berlangsung, PIHAK PERTAMA tidak medapat tuntutan-tuntutan atau gangguan-gangguan dari pihak ketiga yang menyatakan mempunyai hak atas pengoprasian lokasi parkir di RSUD Asembagus. 2. PIHAK PERTAMA akan membebaskan PIHAK KEDUA beserta karyawannya dari segala tuntutan dari pihak lain terhadap kerusakan atau kehilangan kendaraan dan atau kecelakaan / luka yang timbul dari perbuatan ketidak sengajaan oleh satu atau lebih karyawan PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA akan membebaskan PIHAK PERTAMA dan karyawannya dari tuntuan pihak lain terhadap ketugian atau kecelakaan/luka yang timbul dari perbuatan ketidak sengajaan oleh satu atau lebih karyawan PIHAK KEDUA. Pasal 12 Ketentuan Terhadap Tuntuan 1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya dalam hal-hal sebagai berikut : a. Kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan secara tertulis. b. Bilamana salah satu pihak dalam perjanjian ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. c. Apabila salah satu pihak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. 2. Dalam hal berakhirnya perjanjian ini, maka para pihak wajib memenuhi kewajiban masing-masing (tanggungan) yang masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku di perjanjian ini. 3. Para pihak sepakat unutk mengeseampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata akibat pengakhiran perjanjian ini.



Pasal 15 Penyelesaian Perselisihan 1. Bila terjadi perselisihan antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA selama jangka waktu perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelsaikan secara musyawarah. 2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan melalui jalur hukum. 3. Mengenai perjanjian ini PARA PIHAK sepakat unutk memilih domisili hukum tetap di kantor Pengadilan Negeri Situbondo. Pasal 16 Niat Baik Apabila ada variasi dan atau pada suatu saat ada perubahan terhadap pengelolaan lokasi parkir, sedangkan pasal-pasal dalam perjanjian ini tidak mencakup semua rincian secara menyeluruh, tetapi karena PARA PIHAK menjalin hubungan kerjsama ini dengan niat baik dan itikad baik, maka PARA PIHAK menyadari tugas dan kewajibannya masing-masing dengan mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai pengelolaan lokasi parkir secara maskimal dalam kaitannya dengan efisiensi dan penginkatan kualitas. Pasal 17 Penanganan Resiko 1. PIHAK PERTAMA akan melakukan penanganan kerugian hanya terbatas pada kerusakan fisik kendaraan, kehilangan kendaraan atau sebagaian fisik kendaraan uang disebabkan karena pencurian yang hanya terjadi di lokasi perkir dan terbukti karena kelalian PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA akan bekerja sama dengan kepolisian setempat apabila diperlukan. Kerusakan kendaraan yang disebabkan atau terjadi di luar dari lokasi parkir tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan untuk itu PIHAK KEDUA tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap kerusakan atau kehilangan sebagian dari fisik kendaraan tersbut. 2. Terhadap kerusakan fisik kendaraan dan atau kehilangan sebagaian dari fisik kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama melakukan investigasi guna pembuktian dilakukan berdasarkan bukti otentik atau laporan kejadian dari PIHAK PERTAMA dan keterangan karyawan PIHAK PERTAMA yang berada di lokasi parkir. 3. PIHAK KEDUA akan membantu PIHAK PERTAMA dalam menagani kejadian yang terjadi di area parkir dalam hal memberikan penjelasan kepada pihak ketiga yang mengalami kejadian tersbut 4. Apabila dari hasil investigasi sebagaimana dimaksud oleh ayat 2 di atas yang dilakukan oleh para pihak menyatakan bahwa kejadian tersebut benar terjadi di lokasi parkir, maka PIHAK PERTAMA akan menindaklanjuti kepada pihak yang berwajib dalam hal ini adalah kepolisian.



Pasal 15 Penyelesaian Perselisihan 1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan dan diatur berdasarkan persetujuan para pihak yang akan dituangkan dalam suatu perjanjian addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 2. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. . PIHAK PERTAMA CV. DIWANTHA JAYA



BERTHA PRASETYO BAYU H, S.H (Direktur Utama)



PIHAK KEDUA RSUD ASEMBAGUS



dr. SUDHARMONO (Direktur)