MOU Pelatihan Satpam [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ners
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK



PKU MUHAMMADIYAH ROGOJAMPI Jalan Diponegoro No.20 Telp. 0333–631149 Fax.0333–636642 Rogojampi – Banyuwangi



PERJANJIAN IKATAN DINAS PESERTA LATIHAN SATPAM ANGKATAN XI TAHUN 2011 NOMOR : /PERJ/IV.5.AU/H/2011 Pada hari ini Rabu tanggal duabelas bulan Agustus tahun duaribu sebelas (01-8-2011) yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Rumah Sakit Ibu dan anak PKU Muhammadiyah Rogojampi Kecamatan Rogojampi Kab. Banyuwangi dalam hal ini diwakili oleh : Nama : dr. H. AMAN WAHJUDI,MS Jabatan : direktur Rumah Sakit Alamat : Jl. P. Diponegoro 20 Rogojampi



telp.



631149



Rogojampi Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama : NOVIE SUSANTO TTL : Banyuwangi, 12 Nopember 1972 Pendidikan : SMAK “ Hikmah Mandala” Banyuwangi Status : Karyawan Tetap RSIA PKU Muhammadiyah Rogojampi unit keamanan Alamat lengkap :



Perum Kebalenan Baru III Blok G9 Rt/Rw 03/04 Kel.



Kebalenan Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi Telephon : Bertindak untuk dan atas nama pribadi/diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK dengan sadar dan tanpa pelaksanaan dari Pihak anapun dan siapapun, bersepakat membuat dan menandatangani Memorandum of understanding (MoU) tentang ikatan dinas sebagai konsekwensi pembiayaan oleh PIHAK PERTAMA atas di keikutsertaan PIHAK KEDUA dalam Latihan Dasar Satpam Angkatan XI tahun 2011, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 KETENTUAN UMUM Dalam perjajian ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Ibu dan anak PKU Muhammadiyah Rogojampi 2. Direktur Rumah Sakit adalah Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Rogojampi. 3. Jabatan adalah kelompok tugas dalam pengelolaan Rumah Sakit yang ditetapkan berdasarkan struktur organisasi yang berlaku. 4. Pembiayaan adalah sejumlah uang yang diberikan untuk biaya pelatihan, transport, uang saku. 5. Mengabdi adalah mengabdikan diri pada institusi 6. Mengundurkan diri adalah menyatakan berhenti sebagai karyawan



7. Menaggung adalah bertanggung jawab atas semua biaya yang diperlukan. 8. Sanksi adalah tindakan yang dilakukan apabila tidak memenuhi kesepakatan 9. Sendiri adalah diri yang bersangkutan (bukan wakil atau pengganti) orang yang sesungguhnya. Pasal 2 HUBUNGAN KERJASAMA 1) Dengan tetap mengindahkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk mengadakan perjanjian ikatan Dinas untuk keperluan ditempat PIHAK PERTAMA; 2) PIHAK KEDUA dalam hal mengikatkan diri adalah sebagai karyawan Tetap unit kerja satuan keamanan (satpam) Rumah Sakit Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Rogojampi yang telah diikut sertakan dalam latihan dasar Satpam oleh PIHAK PERTAMA pada tanggal 18 Juli s.d 23 Juli 2011 yang diselenggarakan oleh Polres Banyuwangi di Gedung Pertemuan lingkungan PT. KBR Banyuwangi 3) Sertifikat pelatihan sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA 4) Rincian pembiayaan dalam ayat (2) diatas dicantumkan tersendiri dalam perjanjian ini: Pasal 3 JANGKA WAKTU 1) PIHAK KEDUA bersedia mengabdikan diri sebagai ikatan dinas untuk jangka waktu 4 (empat) tahun kepada PIHAK PERTAMA terhitung sejak 25 Juli 2011 s.d 25 Juli 2015. 2) PIHAK KEDUA menyatakan sepakat selama jangka waktu diatas bersedia untuk; a. TIDAK mengundurkan diri dan atau b. TIDAK ikut pengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil dan atau c. TIDAK melakukan hal- hal yang dapat menyebabkan diberhentikan sebagai karyawan RSIA PKU Muhammadiyah Rogojampi. Pasal 4 PEMBIAYAAN 1) PIHAK PERTAMA menanggung seluruh pembiayaan yang meliputi biaya pelatihan, transport, uang saku PIHAK KEDUA; 2) Total biaya sebagaimana pada butir (1) diatas sebesar Rp. 1.921.000,- (Satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah); 3) Rincian biaya sebagaimana butir (2) diatas sebagai berikut : a. Biaya pelatihan Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah); b. Biaya pengurusan SKCK Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu) c. Biaya transport, uang saku selama pelatihan 9 (sembilan) hari dan biaya kelengkapan administrasi pelatihan sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA : 1) PIHAK PERTAMA berhak menerima masa pengabdian dari PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan dalam perjanjian ini dengan kondite baik;



2) PIHAK PERTAMA berkewajiban memberi dana kepada PIHAK KEDUA sebagaimana rincian dalam perjajian ini; 3) PIHAK PERTAMA berhak menyimpan sertifikat pelatihan milik PIHAK KEDUA selama perjanjian kesepaktana ini; 4) PIHAK PERTAMA berkewajiban menempatkan PIHAK KEDUA pada unit kerja sesuai kompetensi yang dimiliki PIHAK KEDUA 5) PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melakukan salah satu ketentuan dibawah ini; a. Mengundurkan diri sebelum perjajian kesepakatan ini berakhir dan atau b. Ikut pengangkatan CPNS dan atau c. Bekerja pada institusi lain Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1) PIHAK KEDUA dinyatakan meninggal dunia 2) Melanggar pasal (3) ayat (2) menerima dana Rp.1.921.000,- (dua juta duaratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah); 3) PIHAK KEDUA berhak memiliki sertifikat pelatihan



Pasal 7 BERAKHIRNYA KESEPAKATAN 1)



PIHAK



KEDUA dinyatakan meninggal dunia. 2)



Melanggar



pasal (3) ayat (2) butir a/b/c dan telah mengembalikan biaya sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (3) dalam perjanjian ini. 3)



Membuat



surat pernyataan tertulis bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)



1)



Pasal 8 SANKSI PIHAK KEDUA sepakat menerima sanksi apabila mengundurkan diri, ikut /daftar pengangkatan CPNS, bekerja pada instansi lain, dan atu dengan sengaja PIHAK KEDUA melakukan perbuatan melanggar ketentuan ditempat PIHAK PERTAMA



2)



sehingga diberhentikan. PIHAK KEDUA sepakat untuk menerima sanksi dengan membayar / mengembalikan 4 X (empat kali) biaya yang diterima yakni Rp. 1.921.000,- x 4 = Rp. 7.684.000,-



3)



(tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada pihak pertama. Pembayaran pengembalian biaya sebagai sanksi sebagaimana butir (2) diatas dilaksanakan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau diberhentikan dengan sebab seperti tercantum dalam perjanjian ini. Pasal 9 FORCE MAJEURE



1)



Apabila dalam pelaksanaan kesepakatan ini timbul perselisihan, maka akan



2)



diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum yang berkedudukan wilayah pengadilan Negeri Banyuwangi



Pasal 10 LAIN – LAIN Hal – hal yang tidak dan atu belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak pada perjajian tambahan (addendum) Pasal 11 PENUTUP 1) Perjanjian ini dibuat, dipahami, disetujui dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dengan penu kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun 2) Perjajian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya guna dijadikan bukti bagi masing-masing pihak, yaitu 1 (satu) lembar untuk pihak pertama, 1 (satu) lembar untuk pihak kedua yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) 3) Kesepakatan ini berlaku sejak ditandantangani dan mengikat bagi KEDUA BELAH PIHAK. Ditandatangani di Pada tanggal



: Rogojampi : 12 Juli 2011



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



dr. H. AMAN WAHJUDI, MS NBM : 1001786



NOVIE SUSANTO