MOU PKL SMKN 15 Kimia Farma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SMK NEGERI 15 GARUT DENGAN APOTEK KIMIA FARMA TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEHALIAN (UKK) DI SMK NEGERI 15 GARUT TAHUN PELAJARAN 2020/2021 NOMOR NOMOR



: 423.7/443/SMK15-KCDWIL.XI/III/2021 :



Pada hari ini ……… tanggal ……………………. tahun ……………………., kami yang bertandatangan di bawahini : I.



II.



Heryatno, S.Pd., MM.,MCE NIP : 197008041995121001



: Selaku Kepala SMK Negeri 15 Garut, beralamat di Jalan Raya Miramareu Desa. Mekarsari Kec. Cibalong dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK Negeri 15 Garut yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



…………………………………….



: Selaku Apoteker Penanggung jawab Apotek Kimia Farma Garut



Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut Para Pihak. Dengan ini kedua belah pihak sesuai kewenangan masing–masing sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada siswa SMK Negeri 15 Garut Tahun Pelajaran 2020 – 2021 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : DASAR PERJANJIAN KERJASAMA Pasal 1 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerjasama ini didasarkan atas itikad baik dan kesepakatan bersama dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan. Kedudukan hak, dan kewajiban masing-masing seperti ketentuan yang ditetapkan bersama dalam Perjanjian Kerjasama ini.



PIHAK I



PIHAK II



TUJUAN PERJANJIAN KERJASAMA Pasal 2 (1) Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta fungsi Para Pihak dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat secara timbal balik (2) Kerjasama ini bertujuan



untuk memberikan kesempatan Uji Kompetensi Keahlian



(UKK) bagi peserta didik PIHAK PERTAMA dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teori yang diperoleh di sekolah melalui kemitraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA



RUANG LINGKUP KERJASAMA Pasal 3 Ruang lingkup kerjasama ini meliputi : (1) Ruang lingkup kerjasama kelembagaan ini adalah PIHAK KEDUA dalam kapasitasnya sebagai institusi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, memberikan kesempatan kepada siswa PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) (2) PIHAK KEDUA memfasilitasi kebutuhan penguji eksternal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) TATA TERTIB Pasal 4 (1)



Siswa SMK Negeri 15 Garut yang akan melaksanakan praktek Uji Kompetensi Keahlian (UKK) wajib mentaati tata tertib yang berlaku yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama denga PIHAK KEDUA



(2)



PIHAK KEDUA berhak mengembalikan siswa SMK Negeri 15 Garut kepada PIHAK PERTAMA, apabila yang bersangkutan dalam melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tidak mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.



HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 (1)



Hak-hak PIHAK PERTAMA. a.



Difasilitasinya penguji eksternal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) oleh PIHAK KEDUA dalam batas-batas yang berkaitan dengan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) siswa PIHAK PERTAMA PIHAK I



PIHAK II



b.



Memperoleh bantuan pengawasan/fasilitator dari PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)



(2)



Hak-hak PIHAK KEDUA. a.



Memberikan teguran apabila diperlukan kepada siswa PIHAK PERTAMA yang melaksanakan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)



b.



Mengembalikan siswa kepada PIHAK PERTAMA apabila yang bersangkutan telah terbukti melanggar disiplin dan ketentuan tata tertib oleh PIHAK KEDUA



c.



Memberikan evaluasi dan penilaian mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) PIHAK PERTAMA baik berupa lisan maupun tulisan



d.



Memberikan masukan kepada PIHAK PERTAMA terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dalam rangka peningkatan kualitas institusi dan siswa PIHAK PERTAMA



e.



Mendapatkan biaya penguji eksternal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai dengan tarif yang berlaku.



(3)



Kewajiban-kewajiban PIHAK PERTAMA : a. Mematuhi semua ketentuan dan prosedur yang berlaku dengan PIHAK KEDUA berkaitan erat dengan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) baik berupa teknis maupun administratip; b. Membayar biaya kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai dengan tarif yang berlaku;



(4)



Kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA : a.



Memfasilitasi penguji untuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK), sesuai dengan kemampuan PIHAK KEDUA;



b.



Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada siswa yang menyangkut aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara professional sesuai dengan ketentuan kurikulum institusi pendidikan;



c.



Memberikan penilaian terhadap siswa dan menyerahkan hasil Uji Kompetensi Keahlian (UKK) siswa kepada PIHAK PERTAMA BIAYA Pasal 6



(1) Biaya sebagai akibat pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, sesuai yang tercantum dalam lampiran Naskah Perjanjian Kerjasama Ini (2) Biaya pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) setiap siswa di tetapkan berdasarkan tarif yang berlaku. PIHAK I



PIHAK II



FORCE MAJEURE Pasal 7 (1) Yang termasuk ke dalam force majeure adalah hal-hal yang berada di luar kendali dan batas kewajaran manusia seperti : bencana alam, kebakaran, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, embargo dan peraturan atau kebijakan pemerintah; (2) Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban menurut perjanjian ini yang disebabkan oleh force majeure tidak dianggap sebagai kesalahan, dan pihak dimaksud dibebaskan dari kewajibannya sampai force majeure berakhir; (3) Setelah berakhirnya force majeure, pihak yang mengalami force majeure harus melaksanakan kembali kewajiban-kewajiban yang tertunda.



JANGKA WAKTU DAN BERAKHIR PERJANJIAN Pasal 8 (1) Perjanjian ini berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu dan syarat yang akan disepakati oleh kedua belah pihak; (2) Setelah perjanjian ini berakhir, apabila kedua belah pihak masih hendak melakukan kerjasama tetapi perjanjian baru sebagai perpanjangan belum terbit, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lama 1 (satu) bulan.



PERSELISIHAN Pasal 10 Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat PENUTUP Pasal 11 (1) Hal-hal yang tidak dan belum teratur dalam perjanjian ini akan dirumuskan oleh kedua belah pihak dan akandibuat addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian kerjasama ini; (2) Perjanjian kerjasama dianggap sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatanh ukum yang sama; PIHAK I



PIHAK II



(3) Rangkap pertama disimpan oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua disimpan oleh PIHAK KEDUA.



PIHAK KEDUA APOTEK KIMIA FARMA



PIHAK PERTAMA KEPALA SMK NEGERI 15 GARUT



(……………………………………..)



Heryatno, S.Pd.,MM.,MCE NIP.197008041995121001



PIHAK I



PIHAK II