MoU PKL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA (MoU)



ANTARA



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI MAJU BERSAMA LAMPUNG TIMUR



DENGAN



PT.SAMUDERA KOMPUTER



TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN ( PKL ) PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN



SMK NEGERI MAJU BERSAMA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN ( SMK ) SMK NEGERI MAJU BERSAMA LAMPUNG TIMUR DENGAN PT. SAMUDERA KOMPUTER



TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJALAPANGAN ( PKL ) PADA LEMBAGA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN NOMOR :nomorsuratsekolah NOMOR :nomorsuratpihak du/di



Pada hari ini Kamis Tanggal Enambelas bulan April tahun dua ribu duapuluh, yang bertandatangan dibawah ini : 1



Nama NIP Pangkat / Gol Jabatan Bertindak untuk dan atas nama Alamat



: : : : :



Drs. Abdi Negara, M.M 19600100 199202 1 101 Pembina Tk.1/ IV.b Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK NEGERI MAJU BERSAMA ) : Jalan Bina Bangsa Nomor.10 Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.



Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2



Nama Jabatan Bertindak untuk dan atas nama



: Anika Suharyanto : Pimpinan : PT. Samudera Komputer



Alamat



: Jl. Batubara No.88, Sukarame, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35212



Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Dan sesuai dengan kewenangan jabatannya masing – masing, sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pendidikan tentang penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) bagi lembaga pendidikan menengah kejuruan ( SMK ). Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal – pasal sebagai berikut :



Pasal - 1 PENGERTIAN UMUM 1. Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematis dan sinkron program pendidikan di sekolah dan penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja yang terarah, untuk mencapai tingkat keahlian professional tertentu. 2. Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) adalah pelaksanaan praktik kerja yang dilakukan dilapangan atau di DU/DI ( Dunia Usaha dan Industri ) 3. Kelompok kerja Praktik Kerja Lapangan ( Pokja PKL ) adalah organisasi pelaksana yang dibentuk oleh para pihak berdasarkan kesepakatan . 4. Peserta Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) adalah siswa yang dikirim oleh pihak pertama untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ). Pasal – 2 TUJUAN Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk : 1. Menyiapkan sumber daya manusia melalui program pendidikan system ganda ( Dual System ) 2. Membina dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anak didik melalui kesempatan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) 3. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian berkualitas ,yaitu tenaga kerja yang tingkat pengetahuan, keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja . 4. Memperkokoh Link and Match antara Sekolah Menengah Kejuruan( SMK ) Dengan Dunia Kerja . 5. Membantu penyusunan bahan ajar. 6. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan . Pasal – 3 RUANG LINGKUP PIHAK PERTAMA berkewajiban :



1. Menyiapkan dan mengusulkan siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) sesuai dengan persyaratan, ketentuan dan kebutuhan . 2. Menyiapkan dokumen administrasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) 3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) 4. Mendukung pelaksanaan tugas dan menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang cukup. 5. Turut serta menjaga keamanan fasilitas praktik yang disediakan . 6. Bertanggungjawab terhadap peralatan praktik yang digunakan dalam kegiatan praktik selama di Industri 7. Mengikuti orientasi sebelum mengikuti paktik. PIHAK PERTAMA berhak : 1. Memperoleh kesempatan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Memanfaatkan sarana dan prasarana/ fasilitas yang tersedia . 3. Memperoleh bimbingan dari pembimbing yang ditunjuk dari dunia kerja bersama – sama dengan pembimbing dari instansi pendidikan. PIHAK KEDUA berkewajiban : 1. Menyediakan tempat Praktik Kerja Lapangan 2. Menyusun program pelaksanaan kegiatan yang meliputi antara lain persiapan, strategi pelaksanaan dan jadual pelaksanaan. 3. Menyediakan bahan ajar. 4. Memberikan bimbingan. 5. Membantu menerima penyerapan tamatan sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan formasi yang ada serta ketentuan rekruitmen yang berlaku di dunia kerja ( Perusahaan ). 6. Memusyawarahkan kepada PIHAK PERTAMA bila ada hal – hal yang bersifat insidentil yang belum tercantum dalam perjanjian kerjasama ini. 7. Melakukan orientasi bagi seluruh siswa/I yang akan melakukan praktik yang pertama kali. PIHAK KEDUA berhak : 1. Menentukan jumlah peserta didik yang dapat diterima untuk setiap periode praktik sesuai dengan daya tamping yang ada. 2. Meminta Pertanggungjawaban terhadap peralatan praktik yang digunakan oleh siswa PKL selama melaksanakan kegiatan praktik di Industri Pasal – 4 PENGORGANISASIAN 1. Para pihak sepakat membuat kelompok kerja yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) 2. Kelompok Kerja ( Pokja ) Praktik Kerja Lapangan bertanggungjawab kepada para pihak. 3. Kelompok Kerja ( Pokja ) Praktik Kerja Lapangan melaporkan pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) kepada para pihak.



4. Anggota pokja Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) adalah personil yang ditunjuk oleh instansi pendidikan ( SMK NEGERI MAJU BERSAMA )



Pasal – 5 PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) dilakukan berdasarkan pada program kerja yang disusun oleh kelompok kerja ( Pokja ) praktik kerja lapangan. 2. Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan ( PKL ) bekerjasama dengan para pihak. Pasal – 6 LAIN – LAIN 1. Perubahan dan atau pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dari perjanjian kerjasama ini, akan dimusyawarahkan oleh para pihak. 2. Apabila terjadi ketidak serasian dan/ atau perbedaan pendapat dalam kerjasama ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Pasal – 7 PENUTUP Perjanjian kerjasama ini dibuat 2 ( dua ) rangkap asli dan berlaku selama 3 ( tiga ) tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak . Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.



Metro, 16 April 2020 PIHAK PERTAMA Kepala SMK Negeri Maju Bersama



PIHAK KEDUA Pimpinan Samudera Komputer



Drs. ABDI NEGARA, M.M NIP. 19600100 199202 1 101



ANIKA SUHARYANTO