Mou PKL 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KESEPAKATAN KERJASAMA No. 421.5/271b/SMKITNH/SR/026/2022 Pada hari Senin Tanggal 14 Bulan September Tahun 2021 kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: Asep Moh. Muhsin S.Pd.I., S.Kom



Jabatan



: Kepala Sekolah SMK IT NURUL HUDA CIANJUR



Alamat



: Jl. Perintis Kemerdekaan RT 12/21 Kelurahan Sayang, Cianjur 43213



Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Perusahaan



:



Nama



:



Jabatan



:



Alamat



:



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Dalam hal ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama, sebagaimana di tuangkan dalam naskah kerjasama sebagai berikut :



PASAL 1 JENIS KEGIATAN Siswa magang / Peserta PKL bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan tugas yang di berikan oleh pihak kedua dan akan dipantau dan dievaluasi dari/oleh pihak pertama. 1.



Pihak pertama mengadakan kerja sama dengan pihak kedua untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).



2.



Pihak kedua bersedia untuk menjadi pendamping/pembimbing dalam melaksanakan PKL seperti disebut pada butir satu di atas.



3.



Pengembangan kurikulum yaitu implementasi kurikulum dan sinkronisasi kurikulum sekolah dengan dunia usaha/industri baik siswa maupun guru.



4.



Pihak kedua mengeluarkan sertifikat untuk siswa yang magang/ melakukan PKL.



PASAL 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup kerjasama ini meliputi kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan ketentuan sebagai berikut : 1.



Pihak Pertama mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pihak Kedua, dengan mencantumkan nama peserta.



2.



Pihak Kedua akan menjawab secara tertulis paling lama dalam waktu 1 (satu) minggu setelah pengajuan dari Pihak Pertama.



3.



Pihak Pertama menyiapkan Peserta PKL untuk : a)



Mentaati peraturan yang berlaku di tempat pelaksanaan PKL.



b) Menyiapkan sendiri perlengkapan kerja yang di perlukan untuk PKL seperti ATK (alat tulis kantor) dll. c)



Merahasiakan segala dokumen Pihak Kedua yang bersifat rahasia.



4. Pihak kedua hanya dapat meberdayakan peserta PKL pada Kompetensi yang sesuai jurusan. 5. Pihak pertama dan pihak kedua siap menandatangangi MOU kerja sama link and match secara general. PASAL 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1.



Pihak Kedua sebagai institusi pelaksana verifikasi, bersedia menyiapkan pembimbing untuk kegiatan praktek kerja industri (PKL).



2.



Pihak Pertama mempersiapkan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan praktek kerja industri (PKL).



3.



Pihak Pertama menyediakan buku panduan untuk pembimbing industri pada pelaksanaan PKL.



4.



Pihak Kedua melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan waktu antara kedua belah pihak.



5.



Pihak Kedua memberikan nilai dan menerbitkan Surat Keterangan/Sertifikat telah melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta yang dinyatakan lulus, dan ditandatangani serta stempel basah oleh Pihak Kedua atau personil yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. (Template terlampir)



6.



Pihak Pertama berhak menggunakan logo dan nama Pihak Kedua pada atribut dan lainnya yang tidak menyimpang dari peraturan yang berlaku.



PASAL 4 JANGKA WAKTU 1.



Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 s/d. 10 Januari 2023 atau dalam waktu sejak Peserta melaksanakan kegiatan.



2.



Apabila salah satu pihak menginginkan berakhirnya perjanjian ini sebelum waktunya, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, masing-masing pihak harus menyelesaikan kewajibannya sebelum perjanjian ini sepakat diakhiri.



PASAL 5 KEADAAN MEMAKSA Apabila terjadi keadaan memaksa (Bencana Alam atau Darurat), Kedua belah pihak tidak dapat melaksanakan kegiatan, maka pihak pertama atau pihak kedua memberikan laporan tertulis pada pihak kedua atau sebaliknya dalan jangka waktu 3x24 jam.



PASAL 6 PENEMPATAN Pihak kedua berhak menempatkan Peserta PKL dimana sana di lokasi pengelolaan pihak kedua dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan perusahaan sesuai program keahlian.



PASAL 7 LAIN-LAIN 1.



Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan kerja sama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.



2.



Jika dikemudian hari dipandang perlu untuk melakukan perubahan/penambahan pasal/ayat dalam perjanjian kerja sama ini, akan diatur dalam suatu amandemen yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam naskah perjanjian kerja sama ini. 3.



Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PASAL 8 PENUTUP 1. Surat perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022 s/d. 10 Januari 2023. 2. Surat perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian dalam rangkap 2 (dua) asli dan bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. 3. Pihak kedua akan merekrut, memberdayakan dan atau mencarikan kerja bagi peserta PKL yang dianggap kompeten. 4. Satu rangkap untuk pihak pertama dan satu rangkap untuk pihak kedua.



2022



Pihak Kedua



_____________________________



Ditetapkan di : Cianjur Tanggal :



Pihak Pertama



Asep Moh. Muhsin S.Pd.I., S.Kom