Mou Poltekpel - SMKP Bhakti Samudera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA antara POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA dengan SMK PELAYARAN BHAKTI SAMUDERA SURABAYA Tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPELAUTAN SERTA LAYANAN KESEHATAN DI POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA



Nomor : Nomor :



/POLTEKPEL.SBY-2018 / 2018 / SMKP BS SURABAYA



Pada hari ini ……………….. tanggal ………………………… bulan ……………. tahun dua ribu delapan belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini : ---------------------------------------------1.



Nama Jabatan Alamat



: : :



Capt. HERU SUSANTO, MM-------------------------------------------------------Direktur Politeknik Pelayaran Surabaya ----------------------------------------Jl. Raya Gunung Anyar Boulevard Nomor 1 Surabaya-----------------------



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Pelayaran Surabaya, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;---------------------------------------------------------------------------------------2.



N a m a : Drs. EDY SUKISWO, SE.,MM. -------------------------------------------------------------Jabatan : Kepala Sekolah SMK Pelayaran Bhakti Samudera Surabaya -----------------Alamat



: Jl. Simo Hilir Raya No.12, Simomulyo, Suko Manunggal,Surabaya



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah SMK Pelayaran Bhakti Samudera Surabaya, berdasarkan Skep Pendirian Sekolah Nomor 1335/01.B/1991 tanggal 26 Februari 1991 dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS) 614056008705, NPSN 20552202, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama SMK Pelayaran Bhakti Samudera Surabaya, yang beralamat di Jalan Simo Hilir Raya No.12, Simomulyo, Suko Manunggal, Kota SBY, Jawa Timur 6028, selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA ----------



Selanjutnya di dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK sepakat untuk menjalin kerjasama dalam Penyelenggaraan Diklat Kepelautan serta layanan kesehatan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal - pasal sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1 DASAR-DASAR PELAKSANAAN (1)



The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 Amendment 2010;-----------------------------



(2)



Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;----------



(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 4849; (4)



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi;------------------------------------------------------------



(5)



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 70 tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Serta Dinas Jaga Laut;--------------------------------------------------------------------



(6)



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kelola Politeknik Pelayaran Surabaya--------------------------------------------------------



(7)



Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 404/KMK.05/2014 tanggal 3 September 2014 tentang Penetapan Poltekpel Surabaya sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Penuh;------------------------



(8)



Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/2/19/DJPL-13 tanggal 27 Desember 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Ujian Pemutakhiran Sertifikasi Pelaut berdasarkan STCW-1978 Amandemen 2010;



(9)



Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor. SK.2162/HK.208/XI/Diklat-2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan;-------------------------------------------------------------



(10) Peraturan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Nomor: SK.2287/BPSDMP-2013 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan Sesuai STCW 1978 Amendemen 2010;-----(11) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/1/5/DJPL-13 tanggal 08 April 2013 tentang tata cara pelaksanaan Pengujian dan Penilaian Tingkat Kesehatan bagi Pelaut dan tenaga penunjang Keselamatan Pelayaran; ----------------------------------



Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari Perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia PIHAK KEDUA, melalui program pendidikan dan pelatihan kepelautan serta layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA--------------------------------------------------------------------------------------Tujuan dari perjanjian ini adalah menjadikan mutu dan kualitas SDM PIHAK KEDUA lebih trampil, cakap dan terpantau kesehatannya dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelaut.--------



Pasal 3 RUANG LINGKUP KERJASAMA (1)



(2)



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bekerjasama untuk menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan kepelautan serta layanan kesehatan yang mencakup;--------a. Ujian Keahlian Pelaut (UKP);-----------------------------------------------------------------b. Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut;-----------------------------------------------------c. Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Khusus Pelaut ------------------------------------d. Pelayanan Medical check up (MCU);-------------------------------------------------------------e. Pendidikan dan Pelatihan Simulator dan Laboratorium-------------------------------------f. Pelayanan Medis;-------------------------------------------------------------------------------------g. Pelayanan Penunjang Medis;----------------------------------------------------------------------Peserta Pendidikan dan pelatihan kepelautan serta layanan kesehatan sebagaimana tersebut adalah Taruna SMK Pelayaran Bhakti Samudera Surabaya.---------------------Pasal 4 PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



(1)



PIHAK PERTAMA mempunyai tugas : ------------------------------------------------------------a. b. c. d. e. f. g.



Menyusun jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan;-------------------------------------Menyusun materi / bahan / mata pelajaran untuk diklat kepelautan -----------------Menetapkan peserta diklat yang memenuhi persyaratan;--------------------------------Melaksanakan proses pendidikan dan pelatihan;-------------------------------------------Menetapkan kelulusan dan menyerahkan sertifikat ke PIHAK KEDUA:------------Membuat laporan pelaksanaan kegiatan;-----------------------------------------------------Melakukan proses pemeriksaan kesehatan;--------------------------------------------------



h. (2)



Menyerahkan sertifikat kesehatan ke PIHAK KEDUA.-------------------------------------



PIHAK KEDUA mempunyai tugas;------------------------------------------------------------------a. b. c.



Mengajukan calon peserta yang akan mengikuti kegiatan;------------------------------Menanggung semua biaya yang timbul dari proses kegiatan;---------------------------Mengikuti prosedur dan ketetapan pelaksanaan kegiatan yang berlaku di Politeknik Pelayaran Surabaya;------------------------------------------------------------------



Pasal 5 BIAYA DAN PEMBAYARAN (1)



Semua biaya yang timbul untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) perjanjian kerja sama ini diatur kemudian setelah usulan peserta diterima PIHAK PERTAMA;---------------------------------------------------



(2)



Biaya Pendidikan yang timbul untuk pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan akan ditransfer melalui rekening Politeknik Pelayaran Surabayapada BNI 46 Cabang Tanjung Perak Surabaya nomor rekening 42293940,dan pembayaran selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah PIHAK PERTAMA menyampaikan surat tagihan pembayaran atau invoice dan laporan pelaksanaan Diklat kepada PIHAK KEDUA---------------------------------------------------------------------Pasal 6 JANGKA WAKTU



(1)



Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK;-------



(2)



PIHAK yang akan mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian ini, memberitahukan kepada PIHAK lainnya 1 (satu) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.---------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 7 PAJAK-PAJAK



Pajak-pajak yang timbul akibat pelaksanaan perjanjian ini menjadi tanggung jawab PARA PIHAK.------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal 8 SANKSI DAN DENDA



Jika PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk:------------------------------------------------------------------------(1)



Membatalkan secara sepihak perjanjian kerjasama ini;---------------------------------------



(2)



Mengenakan denda sebesar 1 0/00 (satu per seribu) dari biaya diklat akibat terlampauinya waktu pembayaran, untuk setiap satu hari keterlambatan hingga maksimal denda sebesar 5%------------------------------------------------------------------------Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



(1)



Apabila terjadi perselisihan dalam perjanjian kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah;------------------------------------------------------



(2)



Apabila hal sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak membawa hasil maka PARA PIHAK sepakat penyelesaian melalui pengadilan yakni Kantor Pengadilan Negeri Surabaya ----------------------------------------------------------------------------------------Pasal 10 FORCE MAJEUR



(1)



Yang dimaksud dengan force majeur dalam perjanjian kerjasama ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA dan dinyatakan oleh Pejabat yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya perjanjian ini, seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, pemogokan, pemberontakan, peperangan dan segala peristiwa diluar kemampuan manusia;------------------------------------------------------------



(2)



Apabila timbul peristiwa force majeur yang menimpa PIHAK PERTAMA sehingga menimbulkan kelambatan atau tertundanya kegiatan belajar mengajar maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi, dengan syarat kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam, selanjutnya PIHAK PERTAMA menyampaikan laporan tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 6 (enam) hari terhitung sejak peristiwa itu terjadi;-----------------------------------------------------------------------------



(3)



Apabila terjadi hal sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, maka PIHAK PERTAMA akan menjadwalkan ulang waktu pelaksanaan belajar mengajar untuk SDM PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal 10 PENUTUP



(1)



Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini yang mungkin timbul dikemudian hari akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan oleh PARA PIHAK sesuai dengan kepentingan dan dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini;--------------------------------------------------



(2)



Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 4 (empat), 2 (dua) rangkap asli dengan dibubuhi materai secukupnya yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, perjanjian asli pertama untuk PIHAK PERTAMA dan perjanjian asli kedua untuk PIHAK KEDUA yang setiap halamannya diparaf oleh kedua belah pihak dan salinan lainnya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;--------------------------------------------------------



Dibuat di Pada Tanggal



: SURABAYA : 2018



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



CAPT. HERU SUSANTO, M.M. DIREKTUR



Drs. Drs. EDY SUKISWO, SE.,MM KEPALA SEKOLAH