SMKP Awareness - R1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA - An Awareness -



Saturday, June 19, 2021



Muhammad Herdya Adam



Outline



▪ Ruang Lingkup Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara (Minerba)



▪ Dasar Hukum SMKP Minerba ▪ Awareness Elemen SMKP Minerba ▪ Strategi Perencanaan dan Penerapan SMKP Minerba di Perusahaan ▪ Ketentuan Pelaksanaan dan Pelaporan Audit SMKP Minerba



Background



Dasar Hukum SMKP Minerba



Pengawasan Keselamatan Kerja di Pertambangan



PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1973 Pasal 2



Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang pertambangan dengan berpedoman kepada UU No. 1 Tahun 1970 serta peraturan pelaksananya



Pengertian SMKP Minerba Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SMKP Minerba, adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian



risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan keselamatan operasi pertambangan.



(PP No. 50/2012 Pasal 1(1) dan Lampiran IV KepMen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018)



Pengertian Keselamatan Pertambangan Keselamatan Pertambangan adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasional pertambangan Lampiran IV KepMen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Pasal 14 (3)



Pengertian K3 Pertambangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja,



kesehatan kerja, dan lingkungan kerja Pertambangan



Lampiran IV KepMen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Pasal 14 (4)



Pengertian Keselamatan Operasi Pertambangan Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efisien, dan produktif melalui upaya, antara lain



pengelolaan sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, pertambangan; pengaman instalasi; kelayakan sarana prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, kompetensi tenaga teknik, dan



evaluasi laporan hasil kajian teknis. Lampiran IV KepMen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Pasal 14 (5)



Ruang Lingkup SMKP Minerba ▪ Mandat penerapan mengacu pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18 (1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan. (2) Sistem manajemen keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi elemen: a.



kebijakan;



b.



perencanaan;



c.



organisasi dan personel;



d.



implementasi;



e.



pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;



f.



dokumentasi; dan



g.



tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.



Ruang Lingkup SMKP Minerba Pasal 18 (3) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KaIT dapat meminta kepada Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan. (5) Audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Lembaga audit independen



Ruang Lingkup SMKP Minerba ▪ Juknis dan Pelaporan mengacu pada Kepdirjen 185/37.04/DJB/2019



Lampiran I Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Permurnian Mineral dan Batubara



Lampiran II Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan serta Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara



Ruang Lingkup SMKP Minerba Penerapan Sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara atau Sistem manajemen keselamatan pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian



Penilaian Sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara atau Sistem manajemen keselamatan pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian



Pelaporan Sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara



atau Sistem manajemen keselamatan pertambangan khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian



Awareness Elemen SMKP Minerba SMKP Minerba, merupakan bagian dari sistem yang ada di perusahaan secara keseluruhan, membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan



Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan



ELEMEN #1 KEBIJAKAN



Perusahaan menyusun, menetapkan, menerapkan, memelihara dan mendokumentasikan kebijakan K3 dan KO, serta mengomunikasikan ke seluruh pihak yang bekerja atas nama perusahaan, dan selalu melakukan tinjauan ulang secara periodik 1.1 Penyusunan Kebijakan



1.4 Komunikasi Kebijakan



1.2 Isi Kebijakan



1.5 Tinjauan Kebijakan



1.3 Penetapan Kebijakan



ELEMEN #2 PERENCANAAN



Perusahaan melakukan penelaahan awal untuk mengetahui sejauh mana ketaatan terhadap peraturan K3 & KO; melakukan manajemen risiko; mengidentifikasi dan meninjau ulang peraturan dan persyaratan yg harus dipenuhi; membuat, menetapkan, menerapkan, dan memelihara serta mendokumentasikan TSP; menyusun dan menetapakan rencana anggaran KP dalam RKAB 2.1 Penelaahan Awal



2 . 4 P e n e t a p a n Tu j u a n , S a s a r a n , P r o g r a m



2 . 2 Manajemen Risiko



2.5 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya



2 . 3 I d e n t i f i k a s i d a n K e p a t u h a n Te r h a d a p K e t e n t u a n P e r a t u r a n P e r u n d a n g - u n d a n g a n d a n P e r s y a r a t a n L a i n n y a Ya n g Te r k a i t



ELEMEN #3 ORGANISASI DAN PERSONEL 3.1 Penyusunan dan Penetapan Struktur Organisasi 3 . 2 P e n u n j u k a n K T T a t a u P T L , K T B T, dan/atau KKK 3 . 3 P e n u n j u k a n PJ O 3.4 Pembentukan dan P e n e t a p a n B a g i a n K 3 d a n KO 3.5 Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Te k n i k 3 . 6 P e n u n j u k a n Te n a g a Te k n i s P e r t a m b a n g a n Ya n g B e r k o m p e t e n



3.7 Pembentukan dan Penetapan Komite KP 3 . 8 P e n u n j u k a n T i m Ta n g g a p D a r u r a t 3.9 Seleksi & Penempatan Personel 3.10 Pendidikan dan pelatihan Serta Kompetensi Kerja 3.11 Penyusunan, Penetapan, dan penerapan Komunikasi KP 3.12 Pengelolaan Administrasi KP 3.13 Penyusunan, Penerapan dan Pendokumentasian Partisipasi, Konsultasi, Motivasi, dan Kesadaran



ELEMEN #4 IMPLEMENTASI 4.1 Pelaksanaan Pengelolaan Operasional



4.7 Penetapan Sistem Pembelian



4.1 Pelaksanaan Pengelolaan Operasional



4.7 Penetapan Sistem Pembelian



4.2 Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja



4.8 Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan



4.3 Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja 4.9 Pengelolaan Keadaan Darurat 4.4 Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan



4.10 Penyediaan dan Penyiapan P3K



4.5 Pelaksanaan Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan



4.11 Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (off the job safety)



4.6 Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa



5.1 Pemantauan dan pengukuran kinerja



ELEMEN #5 PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN TINDAK LANJUT Perusahaan melakukan pemantauan, evaluasi terhadap kinerja K3 dan KO dan menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian



5.2 Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan 5.3 Evaluasi Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang terkait 5.4 Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan Penyakit Akibat Kerja 5.5 Evaluasi Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan 5.6 Audit Internal Penerapan SMKP Minerba. 5.7 Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut Kesesuaian



ELEMEN #6 DOKUMENTASI



Perusahaan menetapkan, memelihara dan melakukan pengendalian sistem dokumentasi dengan baik mulai dari kebijakan, TSP, pedoman, prosedur, IK, standar, dan rekaman



Manual SMKP



6.1



Pengendalian Dokumen



6.2



6.3



6.4



Pengendalian Rekaman Jenis Dokumen & Rekaman



ELEMEN #7 TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA



7.1 Masukan Tinjauan Manajemen 7.2 Keluaran Tinjauan Manajemen



Manajemen puncak perusahaan wajib melakukan tinjauan manajemen terhadap implementasi SMKP Minerba secara berkala dan terencana, dan rekaman terhadap pelaksanaan tinjauan manajemen harus dipelihara dan dikomunikasikan



Awareness Elemen SMKP Minerba



Audit internal untuk penilaian penerapan SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun



KETENTUAN AUDIT INTERNAL PENERAPAN SMKP • • • •



tim audit internal diangkat dan diberhentikan oleh KTT atau PTL; audit internal dipimpin oleh seorang ketua tim audit internal; ketua tim audit internal bertanggung jawab kepada KTT atau PTL; auditor yang duduk dalam tim audit internal bertanggung jawab secara langsung kepada ketua tim audit internal; • auditor internal memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugas; • auditor internal memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada Pengolahan dan/atau Pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KaIT.



Audit SMKP Minerba: Pembobotan Nilai Elemen



Kebijakan



10%



Perencanaan



15%



Organisasi dan Personel



17%



Implementasi



35%



Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut



15%



Dokumentasi



3%



Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja



5%



Audit SMKP Minerba:



Penilaian (Scoring) Sub Elemen • Range Penilaian 0 s.d. 4 • Setiap Sub Elemen memiliki kriteria penilaian yang berbeda, yang terdefinisikan dengan jelas untuk setiap nilai. • Penilaian lebih menitikberatkan pada keberhasilan dan konsistensi penerapan pada kegiatan operasional lapangan, bukan pemenuhan dokumen. Akan dibahas detail pada Diklat Audit SMKP



0



1



2



3



4



Strategi Perencanaan dan Penerapan 1



Komitmen Nyata Manajemen Puncak



2



Menetapkan Tim Kerja



3



Menetapkan Cara Penerapan



4



Menetapkan Sumber Daya yang Diperlukan



5



Menetapkan Jadwal Penyusunan & Penyusunan



6



Komunikasi & Konsultasi



7



Pengembangan SMKP Minerba



8



Penerapan SMKP Minerba



9



Proses Evaluasi



Strategi Perencanaan dan Penerapan LANGKAH 1 KOMITMEN NYATA MANAJEMEN PUNCAK Sebagai bentuk komitmen nyata diperlukan keterlibatan secara langsung dari Manajemen Puncak didalam menerapkan suatu Sistem Manajemen (Top Down)



LANGKAH 2 MENETAPKAN TIM KERJA BOD dan semua KTT menetapkan dan mengesahkan Tim Kerja, dengan memberikan kewenangan untuk pelaksanaan pembentukan Manajemen Sistem.



Persiapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya Komitmen dari Manajemen Puncak, Komitmen ini dijalankan bukan dalam bentuk kata-kata tetapi juga harus dalam bentuk tindakan nyata agar dapat diketahui, dipelajari, dihayati dan dilaksanakan oleh semua staff dan karyawan. Memberikan pemahaman kepada seluruh staff dan karyawan bahwa pembentukan dan penerapan SMKP Minerba adalah tanggung jawab bersama.



Strategi Perencanaan dan Penerapan LANGKAH 3 MENETAPKAN CARA PENERAPAN Melakukan kembali pemetaan dan gap analisa dari implementasi yang sudah dilakukan saat ini, hasil dari gap analisa akan dituangkan menjadi kertas kerja berdasarkan kebutuhan Perusahaan.



Strategi Perencanaan dan Penerapan LANGKAH 4 MENETAPKAN SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN KTT, HSE Head, Related Head mengkoordinasikan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan seperti tim kerja, kebutuhan budget, dll



LANGKAH 5 MENETAPKAN JADWAL PENYUSUNAN & PELAKSANAAN PENYUSUNAN HSE dengan Related Department menyepakati jadwal penyusunan berdasarkan dari Gap Analisa dan bersama-sama berkomitmen untuk memulai pelaksanaan penyusunannya dan disesuaikan dengan sistem yang saat ini sudah terimplementasi



Strategi Perencanaan dan Penerapan LANGKAH 6 KOMUNIKASI DAN KONSULTASI Setelah dokumen sudah selesai dan sudah final, HSE berkomunikasi menggunakan saluran komunikasi formal kepada KTT dan Related Departmen dengan menyepakati waktu pengimplementasian di Perusahaan



LANGKAH 7 PENGEMBANGAN SMKP MINERBA Setelah dokumen-dokumen pendukung sudah dibuat, disosialisasikan, diterapkan persiapan pembuatan Manual SMKP Minerba akan dilaksanakan bersama-sama oleh semua tim



Strategi Perencanaan dan Penerapan LANGKAH 8 PENERAPAN SMKP MINERBA Manajemen Pusat dan Manajemen Site secara aktif tetap memonitor implementasi dari SMKP Minerba dan terus memberikan support agar pelaksanaan SMKP Minerba dapat terimplementasi dengan baik



LANGKAH 9 PROSES EVALUASI HSE Pusat bersama-sama dengan HSE Site akan melaksanakan pengembangan kompetensi untuk Registered Assessor dari semua Site, dan mempersiapkan pelaksanaan Internal Audit SMKP Minerba



DASAR HUKUM PELAPORAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN



PERMEN ESDM NO. 7 TAHUN 2020 KETENTUAN UMUM



KEPMEN ESDM NO. 1806.K/30/MEM/2018 FORMAT PENYUSUNAN LAPORAN BERKALA



LAPORAN SANKSI



FORMAT PENYUSUNAN LAPORAN KHUSUS



Laporan Audit Internal SMKP Minerba



Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat 3 “Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.”



PELAPORAN KHUSUS Laporan Audit Eksternal Penerapan SMKP Minerba



dilaporkan 14 hari kerja setelah Audit Eksternal SMKP Minerba dinyatakan selesai



• Pemberitahuan Awal Kecelakaan Kepada KaIT • Pemberitahuan Awal Kejadian berbahaya Kepada KaIT • Pemberitahuan Awal Kejadian Akibat Penyakit Kepada KaIT • Pemberitahuan Penyakit Akibat Kerja Hasil Diagnosis Kepada KaIT



dilaporkan sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan, awal kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja



Laporan Audit Eksternal SMKP Minerba



Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18 Ayat 4 “Dalam hal terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, KaIT dapat meminta kepada Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan.”



PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 7 TAHUN 2020 Pasal 83 Ayat 6 Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melalui pemegang IUP atau IUPK yang meliputi: a. laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan; dan b. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. @SDKP Minerba