Mou RS Ak - Gani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS KAMPUS Jln. Golf Blok G-5 Kampus Palembang



PERJANJIAN KERJASAMA antara PUSKESMAS KAMPUS dengan RUMAH SAKIT TK II DR AK GANI PALEMBANG Nomor : 800/



/MOU/KAMPUS/2019



Nomor : TENTANG PELAYANAN RUJUKAN DAN PEMBINAAN KESEHATAN MASYARAKAT Pada hari ini Jum’at tanggal Satu bulan Nopember tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di RS TK.II DR AK Gani Palembang , kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1 dr.Yuliarni,M.Kes



Kepala Puskesmas Kampus, berkedudukan di Palembang,



.



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Kampus Dinas Kesehatan Kota Palembang, selanjutnya disebut PIHAK KESATU;



2 Kolonel Ckm dr. Ismi



Direktur Rumah Sakit TK II DR AK Gani Palembang,



. Purnawan,Sp.JP.MARS



berkedudukan di Palembang, dalam hal ini bertindak atas nama Rumah Sakit TK II DR AK Gani Palembang, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;



PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Nota Kesepahaman tentang Pelayanan Rujukan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang tertera di bawah ini : Pasal 1 KETENTUAN UMUM Dalam Nota Kesepahaman ini yang dimaksud dengan : 1)



Pasien adalah semua orang yang memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan baik di



2)



PIHAK PERTAMA maupun di PIHAK KEDUA. Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timbal balik vertikal maupun horizontal maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit, masalah penyakit, atau permasalahan kesehatan.



3)



Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbale balik terhadap suatu



kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical atau horizontal, dalam arti unit 4)



yang kemampuannya kurang ke unit yang lebih mampu. Surat rujukan adalah surat pengantar dari PIHAK PERTAMA yang berisi data nama, umur, jenis kelamin, alamat, diagnosa penyakit, dan terapi yang telah diberikan kepada pasien, dan tanggal rujukan, yang ditujukan kepada PIHAK KEDUA di poli yang sesuai dengan kasus pasien. surat rujukan harus ditanda tangani dokter yang memeriksa



5)



disertai nama jelas dari dokter tersebut. Rujukan Kesehatan Perorangan adalah rujukan kasus yang berkaitan dengan diagnosis, terapi, tindakan medis berupa pengiriman pasien, rujukan bahan pemeriksaan spesimen



6)



untuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan ilmu pengetahuan tentang penyakit. Rujukan balik adalah rujukan atas kasus yang dirujuk, fasilitas penerima rujukan akan merujuk balik pasien setelah memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya,



7)



sehingga rujukan berjalan menurut alur yang ditetapkan. Surat keterangan masih dalam perawatan adalah surat yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA yang ditujukan kepada PIHAK PERTAMA, yang berisi keterangan bahwa pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA masih memerlukan perawatan PIHAK KEDUA untuk diagnosis yang sama, sehingga pasien tidak harus meminta surat rujukan



8)



lagi dari PIHAK PERTAMA. Jaminan Kesehatan adalah salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan



9)



sistem kendali biaya dan kendali mutu. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) adalah surat yang dikeluarkan oleh BPJS atau BPJS



Center yang ada di Rumah Sakit bagi peserta JKN yang berobat di Rumah Sakit. 10) Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. 11) Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventik, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 12) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh praktik bidan, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, puskesmas beserta jaringannya dan klinik pratama. 13) Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, klinik utama, laboratorium klinis/kesehatan kab/kota, laboratorium klinis/kesehatan swasta, rumah sakit kelas C dan rumah sakit kelas D.



14) Pembinaan kesehatan masyarakat adalah pembinaan yang dilakukan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dalam rangka mewujudkan Kelurahan Sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Pasal 2



MAKSUD DAN TUJUAN 1) PARA PIHAK mengadakan Nota Kesepahaman dengan maksud sebagai dasar



pelaksanaan dalam memberikan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rujukan bagi pasien penjaminan maupun pasien umum. 2) Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan kinerja



dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan. 3) Meningkatkan kemitraan dan peran serta jejaring fasyankes dalam mewujudkan Kelurahan Sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir barat 1 Kota Palembang. Pasal 3 RUANG LINGKUP 1) Pemberian pelayanan rujukan medis dan pelayanan rujukan kesehatan lain bagi pasien . yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan kewenangan dan kompetensi PIHAK KEDUA. Pembinaan bersama dalam upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan 2) .



perseorangan dalam rangka mewujudkan Kelurahan Sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang



Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak : a. Merujuk semua pasien yang tidak bias ditangani oleh PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA disertai dengan surat rujukan b. Mendapatkan surat rujuk balik dari PIHAK KEDUA apabila penanganan pasien dari PIHAK KEDUA dinilai sudah cukup c. Mendapatkan surat rujuk balik dari PIHAK KEDUA untuk peserta PRB JKN, dilengkapi dengan salinan resep obat dan SEP guna pelayanan obat rujuk balik oleh PIHAK PERTAMA d. Mendapatkan surat keterangan masih dalam perawatan dari PIHAK KEDUA apabila pasien masih membutuhkan penanganan PIHAK KEDUA untuk diagnosa yang sama e. Mendapatkan informasi jenis-jenis layanan dan jadwal pelayanan dari PIHAK KEDUA f. Mendapatkan informasi dengan benar tentang ketersediaan tempat tidur di PIHAK KEDUA sesuai dengan kondisi pasien yang dirujuk g. Melakukan penilaian kinerja atas layanan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA dalam kurun waktu tertentu 2) PIHAK PERTAMA berkewajiban : a. Membuat surat rujukan yang ditujukan ke PIHAK KEDUA di poli yang sesuai dengan kondisi pasien



b. Menstabilkan keadaan umum pasien dan memastikan stabilitas pasien sebelum merujuk ke PIHAK KEDUA c. Melakukan tindakan penanganan sesuai standar d. Menginformasikan melalui alat komunikasi kepada PIHAK KEDUA sebelum merujuk pasien e. Memberi informasi mutakhir mengenai kapasitas sarana yang dimiliki seperti kapasitas kamar atau tempat tidur melalui situs jaringan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kota. f. Melayani peserta PRB yang telah mendapatkan surat rujuk balik dari PIHAK KEDUA g. Bersedia dinilai kinerjanya oleh PIHAK KEDUA dalam kurun waktu tertentu h. Berkordinasi dengan PIHAK KEDUA terkait kegiatan pembinaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan untuk mewujudkan Kelurahan Sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. 3) PIHAK KEDUA mempunyai hak : a. Mendapatkan surat rujukan dari PIHAK PERTAMA b. Memberikan surat keterangan masih dalam perawatan ke PIHAK PERTAMA apabila pasien masih memerlukan perawatan PIHAK KEDUA untuk diagnosa yang sama di bulan selanjutnya c. Merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi apabila PIHAK KEDUA tidak mampu menangani d. Melakukan penilaian kinerja atas layanan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dalam kurun waktu tertentu



4) PIHAK KEDUA berkewajiban : a. Merawat dengan sebaik-baiknya pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan wewenang dan kompetisinya b. Mengirim surat rujukan balik ke PIHAK PERTAMA apabila pasien telah ditangani secara paripurna oleh PIHAK KEDUA c. Khusus peserta PRB, PIHAK KEDUA wajib mengirim surat rujuk balik, copy resep dan SEP ke PIHAK PERTAMA d. Memberikan informasi tentang jenis-jenis layanan dan jadwal pelayanan kepada PIHAK PERTAMA e. Menginformasikan dengan benar kepada PIHAK PERTAMA tentang ketersediaan tempat tidur di PIHAK KEDUA sesuai kondisi pasien yang akan dirujuk. f. Bersedia memfasilitasi PIHAK PERTAMA terkait pembinaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan untuk mewujudkan Kelurahan Sehat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. Pasal 5 MASA BERLAKU



Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK Pasal 6 ADENDUM Hal-hal penting yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk addendum/perubahan dari Nota Kesepahaman ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Nota Kesepahaman ini.



Pasal 7 PENUTUP Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK PIHAK KEDUA



PIHAK KESATU



Direktur Rumah Sakit TK II DR. AK.GANI



Kepala Puskesmas



Kolonel Ckm dr. Ismi Purnawan,Sp.JP.MARS



dr.Yuliarni,M.Kes Pembina NIP. 197004022002122002



Mengetahui, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Sekretaris



dr. Hj. Letizia, M.Kes NIP. 196402141991032002