Mou Rujukan Hiv [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM KUNINGAN MEDICAL CENTER DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ’45 KUNINGAN TENTANG PELAKSANAAN RUJUKAN VCT, ART, IO, ODHA, IDU, PMTCT NOMOR :……………………. Pada hari ini …….tanggal……………yang bertandatangan di bawah ini masing-masing : 1. dr……………………………………, selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah ’45 Kuningan yang berkedudukan di Jalan Jend.Sudirman . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Daerah ’45 Kuningan, selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. dr. Toto Taufikurohman Kosim, selaku Direktur Rumah Sakit Umum Kuningan Medical Center yang berkedudukan di Jalan RE.Martadinata No.1 Kertawangunan Sindangagung Kuningan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Kuningan Medical Center, selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama pelaksanaan rujukan VCT, ART, ODHA, PMTCT, IDU dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum di dalam pasal-pasal dibawah ini : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dan membina hubungan kerjasama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan rujukan VCT, ART, ODHA, PMTCT, IDU, guna menurunkan angka kesakitan HIVAIDS



Pasal 2 RUANG LINGKUP Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 1, Rumah Sakit Umum Kuningan Medical Center merujuk pasien ODHA dengan indikasi : 1. Pengobatan dan atau tindakan tertentu yang tidak bisa dilaksanakan di RSU Kuningan Medical Center 2. Fasilitas, baik perawatan maupun tenaga professional ( ahli ) yang tidak dimiliki atau sedang dalam keadaan rusak



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1. Berhak menetapkan ketentuan-ketentuan yang di taati oleh PIHAK KEDUA untuk meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Kuningan Medical Center 2. Berkewajiban menyediakan sarana atau memberikan pelayanan kepada PIHAK KEDUA dalam hal penerimaan rujukan VCT, ART, ODHA, PMTCT, IDU.



PIHAK KEDUA 1. Berhak untuk mendapatkan pelayanan dalam hal rujukan VCT, ART, ODHA, PMTCT, IDU. 2. Berkewajiban mentaati segala ketentuan dan prosedur rujukan VCT, ART, ODHA, PMTCT, IDU yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di RSUD’45 Kuningan



Pasal 4 TATA TERTIB Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini di buat untuk menjaga nama baik dan tidak menyebabkan kerugian kedua belah pihak, atas persetujuan kedua belah pihak



Pasal 5 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian kerjasama ini berlangsung untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun sejak ditandatangani oleh semua pihak 2. Perjanjian kerja sama ini dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kemajuan dan perkembangannya dengan ketentuan selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelum perjanjian ini berakhir, masing-masing pihak wajib memberitahukan maksud dan tujuannya



Pasal 6 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. Pemutusan perjanjian oleh salah satu pihak lainnya gagal ( tidak dapat memenuhi kewajiban ) sesuai dengan ketentuan dalam kerja sama ini maka pihak lainnya harus memberitahukan alasan secara tertulis kepada pihak lainnya 3 ( tiga ) bulan sebelum saat pemutusan 2. Apabila salah satu pihak berkehendak memutuskan kerja sama perjanjian karena hal-hal tertentu, yang bukan karena alasan seperti tercantum dalam ayat 1 pasal ini, salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak lainnya 3 ( tiga ) bulan sebelum saat pemutusan 3. Untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan kerja sama ini dilakukan secara musywarah



Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA Keterlambatan atau kegagalan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban dalam perjanjian ini tidak dapat dibebankan kepada pihak tersebut sejauh disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa ( force majure ) dengan ketentuan bahwa pihak tersebut mengambil segala tindakan untuk menanggulangi atau menghilangkan keadaan memaksa tersebut.



Pasal 8 PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan akibat dari perjanjian kerja sama ini maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah atau mufakat



Pasal 9 LAIN-LAIN Hal yang belum tercakup dalam perjanjian ini, akan diatur dalam perjanjian tanbahan atau dasar persetujuan kedua belah pihak dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan isi perjanjian ini.



Pasal 10 PENUTUP Perjanjian ini di buat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan di buat dalam rangkap 2 ( dua ) bermaterai cukup serta memiliki fungsi dan ketentuan hukum yang sama.



DRAFT MOU RUJUKAN HIV AIDS DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ’45 KUNINGAN