5 0 77 KB
MOU FASILITAS RUJUKAN No. Dokumen Terbitan No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
SOP PUSKESMAS SEBENGKOK
1. PENGERTIAN
: VII/74/SBK : 2015 : 00 : 01 Agustus :1 dari 2
Dr. Jumiati NIP. 19780421 200502 2 003 1.1 MOU
adalah
dokumen
yang
memuat
saling
pengertian dan pemahaman para pihak sebelum dituangkan dalam perjanjian yang formal yang mengikat kedua belah pihak. 1.2 MOU fasilitas rujukan adalah dokumen yang memuat saling pengertian dan pemahaman para pihak
mengenai
fasilitas
rujukan
pelayanan
2. TUJUAN
.1
kesehatan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah MOU
3. KEBIJAKAN
.1
Fasilitas Rujukan di Puskesmas. Langkah- langkah petunjuk penangan MOUFasilitas
4. REFERENSI 5. PROSEDUR
Rujukan di Puskesmas sesuai dengan SPO. 4.1. Perpres no 12 tahun 2013 5.1 Pasien dengan jaminan kesehatan (BPJS), apabila diperlukan dapat diberikan rujukan ke Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS 5.2 Kerjasama BPJS dengan Rumah Sakit akan dievaluasi setiap 1 tahun 5.3 BPJS
setiap
awal
tahun
akan
memberikan
informasi kepada puskesmas mengenai Rumah Sakit yang dapat menerima rujukan pasien dan jenis-jenis 6. UNIT TERKAIT
pelayanan
kesehatan
yang
akan
ditanggung oleh BPJS 6.1 Manajemen Puskesmas Sebengkok 6.2 Unit pelayanan Puskesmas Sebengkok
7. DISTRIBUSI
7.1. Manajemen Puskesmas Sebengkok 7.2. Semua Unit Puskesmas Ssebengkok yang Terkait
Dilarang mengcopy tanpa seizin Management Representative
Page 1
MOU FASILITAS RUJUKAN
SOP PUSKESMAS SEBENGKOK
8. CATATAN MUTU
No. Dokumen Terbitan No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
: VII/74/SBK : 2015 : 00 : 01 Agustus :2 dari 2
Dr. Jumiati NIP. 19780421 200502 2 003 8.1. MOU fasilitas rujukan
Dilarang mengcopy tanpa seizin Management Representative
Page 2