MOU Rujukan Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA RUMAH SAKIT PERMATA BUNDA Jl. Hayam Wuruk No. 24 Purwodadi Dengan RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJATI SOEMODIHARDJO Jl. D. I. Panjaitan No. 36 Purwodadi 58111 Tentang KERJASAMA RUJUKAN PASIEN PONEK, HIV / AIDS



No. No. 08 / 009 / RS.PB-PKS / XII / 2013 Pada hari Jumát, tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu tiga belas yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Dr. Iman Santosa, M.Kes: Direktur Pelaksana RS. Permata Bunda yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RS. Permata Bunda yang berkedudukan di Jl. Hayam Wuruk No. 24, telp ( 0292 ) 422838 Purwodadi 58111 disebut sebagai PIHAK PERTAMA 2. Dr. Bambang Pujiyanto, M. Kes: Direktur RSUD Dr. R. Soedjati Soemodihardjo Kabupaten Grobogan Yang dalam hal ini bertindak sebagai penanggung jawab dari dan atas nama RUSD Dr. R. Soedjati Soemodihardjo di Jl. D. I. Panjaitan No. 36 Purwodadi, Grobogan telp (0292 ) 421004 yang selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA Bahwa dalam rangka Upaya menurunkan AKI/AKB RS. Permata Bunda Kabupaten Grobogan bagi pelayanan yang maksimal maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat mengadakan kerja sama dalam bidang Rumah Sakit Rujukan, dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh pasal – pasal sebagai berikut :



PIHAK I



PIHAK II



DASAR DAN TUJUAN Pasal 1 Dasar 1. Perjanjian kerjasama dibuat atas dasar kepentingan, hak dan kewajiban masing – masing seperti ketentuan yg telah di tentukan dalam bab, pasal dan ayat perjanjian ini. 2. Perjanjian kerjasama disusun dengan mengingat kepentingan bersama, saling membantu dan saling menguntungkan.



pasal 2 Tujuan 1. Menurunkan AKI /AKB 2. Meningkatkan dan mengembangkan mutu Pelayanan Kesehatan RS.Permata Bunda Kabupaten Grobogan 3. Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pasien secara kontinuitas. 4. Mengurangi resiko kematian pasien. 5. Penanganan pasien dengan HIV / AIDS yang lebih komprehensif.



RUANG LINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup kerja sama tentang Rujukan pasien ini pada hakekatnya meliputi : 1. Pemeriksaan diagnostik klinik VCT dan pasien HIV / AIDS 2. Pemeriksaan Laboratorium : untuk pasien HIV / AIDS yang tidak dapat dilakukan di RS.Permata Bunda. 3. Gawat Darurat Obstetri Gynekologi & Neonatus yang tidak dapat dilakukan di RS. Permata Bunda 4. Operasi / Tindakan yang tidak dapat dilakukan di RS. Permata Bunda.



PIHAK I



PIHAK II



KEWAJIBAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 4 KEWAJIBAN DAN HAK 1. Pihak pertama wajib mentaati tata tertib yang berlaku di RSUD.Dr.R. Soejati Soemodiharjo yang berkaitan dengan kerjasama ini. 2. Setiap pasien yang dirujuk dari RS.Permata Bunda ke RSUD Dr.R. Soejati Soemodiharjo dilakukan dengan ambulance RS dan diawasi,diantar oleh petugas RS. 3. Pihak kedua wajib menyediakan tempat, menerima pasien yang dirujuk oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 5 TANGGUNG JAWAB 1. Pihak pertama bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman pasien ke pihak kedua 2. Pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan,penanganan pasien yang dirujuk oleh pihak pertama



Pasal 6 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku selama 2 ( dua ) tahunsejak tanggal penandatanganan perjanjian ini dan dan diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak



PIHAK KEDUA RSUD. Dr. R. Soedjati Soemodihardjo Kab. Grobogan Direktur



PIHAK PERTAMA RS. Permata Bunda Direktur Pelaksana



Dr. Bambang Pujiyanto, M. Kes NIP: 196 00819 198711 1 001



Dr. H. Iman Santosa, M. Kes



Pasal 5 TANGGUNG JAWAB 3. Pihak pertama bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman pasien ke pihak kedua 4. Pihak kedua bertanggungjawab atas pengelolaan,penanganan pasien yang dirujuk oleh pihak pertama



Pasal 6 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku selama 2 ( dua ) tahunsejak tanggal penandatanganan perjanjian ini dan dan diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak



Pasal 9 PIHAK I



PIHAK II



PIHAK KEDUA RSUD. Dr. R. Soedjati Soemodihardjo Kab. Grobogan Direktur



PIHAK PERTAMA RS. Permata Bunda Direktur Pelaksana



Dr. Bambang Pujiyanto, M. Kes NIP: 196 00819 198711 1 001



Dr. H. Iman Santosa, M. Kes