MoU Sekolah Adiwiyata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA SMA NEGERI 2 SIAK HULU DENGAN SMA NEGERI 1 BANGKINANG TENTANG PEMBINAAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP SEKOLAH Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh sembilan bulan Pebuari tahun dua ribu dua belas, tempat di Bangkinang yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Drs H. ABD HAMID. S, M.Pd



NIP



: 19620112 198802 1 002



Jabatan



: Kepala SMA Negeri 2 Siak Hulu



Alamat



: Jl. Kubang Raya 62 Kubang Jaya Kec Siakhulu Kab. Kampar Disebut PIHAK PERTAMA



Nama



: Drs. ARHAM, M.Pd



NIP



: 19590217 198403 1 003



Jabatan



: Kepala SMA Negeri 1 Bangkinang



Alamat



: Jl. Jendral Sudirman 65 Bangkinang Kec Kampar Disebut PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai tujuan yang sama dan sepakat untuk kerja sama dalam pembinaan dan peningkatan Peduli Lingkungan sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut.



Pasal 1 Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk : 1.



Kerjasama diantara kedua belah pihak dalam menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenaian kepedulian lingkungan kepada peserta didik.



2.



Meningkatkan kwalitas kedua sekolah SMAN 2 Siakhulu dan SMAN 1 Bangkinang sebagai sekolah yang berwawasan lingkungan dalam rangka menuju sekolah bersih dan rindang.



3.



Mensukseskan program K3 Pemerintahan kota Bangkinang



Pasal 2 Ruang Lingkup kesepakatan Bersama ini meliputi : 1.



Pengembangan pendidikan lingkungan hidup sebagai wadah / saran menciptkan perubahan prilaku manusia yang berbudaya lingkungan.



2.



Peningkatan kwalitas sumber daya manusia dibidang pendidikan, baik peserta didik maupun tenaga kependidikan dalam menerapkan pelestarian lingkungan hidup.



3.



Peningkatan peran



serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam perilaku peduli



lingkungan 4.



Koordinasi dalam hal teknis Sosialisasi Lubang Resapan Biopori, Kompos, 3R, Pembibitan, Kertas daur ulang disekolah



Pasal 3 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam melaksanakan kesepakatan bersama ini wajib saling berkoordinasi.



Pasal 4 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkoordinasi melakukan : 1.



Penerapan materi peduli lingkungan dalam setiap kegiatan ekstra kurikuler.



2.



Penerapan pedoman dan bahan ajar ekstrakuriuler tentang peduli lingkungan.



3.



Pelaksanaan peduli lingkungan disekolah baik teknis pengolahan lubang resapan biopori, Kompos, 3R, Tobat, Pembibitan, Kertas daur ulang disekolah



4.



Monitoring dan evaluasi lingkungan secara berkala.



Pasal 5 1.



Kesepakatan bersama ini dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai denan fungsinya



2.



Dalam melaksanakan kesepakatan lebih lanjut, masing-masing terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).



Pasal 6 1.



Perubahan terhadap Kesepakatan Bersama ini dilakukan dalam bentuk Adendum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.



2.



Pihak yang akan melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 1 (sat) bulan



Pasal 7 Apa yang diperlukan untuk melaksanakan kesepakatan bersama ini menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan bidang tugas masing-masing sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5



Pasal 8 Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA



Pasal 9 1.



Kesepakatan bersama dibuat rangkap 2 (dua) asli pada kertas bermaterai, masing-masing sama bunyinya.



2.



Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditanda tanggani PIHAK PERTAMA di atas materai dan di tanda tanggani PIHAK KEDUA serta dibubuhi cap kedua belah pihak, disampaikan kepada PIHAK KEDUA.



Pasal 10 Kesepakatan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani



PIHAK PERTAMA KEPALA SMA NEGERI 2 SIAK HULU



Drs. H Abd Hamid. S, M.Pd NIP. 19620112198802 1002



PIHAK KEDUA KEPALA SMA NEGERI 1 BANGKINANG



Drs. Arham, M.Pd NIP. 195902171984031003



PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA



SMA NEGERI 1 BANGKINANG JL. JENDRAL SUDIRMAN NO 65 BANGKINANG KODE POS 28412 Bangkinang, 9 Pebuari 2012 Nomor



:



Lampiran



:



Hal



: GORO BERSAMA



Kepada Yth



: Ibu Kepala Puskesmas Kelurahan Bangkinang Di – Tempat



Assalamualikum w.w. Dengan hormat, Sembari mengharap Ridho Allah SWT kami SMA Negeri 1 Bangkinang bermaksud untuk bekerjasama dengan pihak Puskesmas Kelurahan Bangkinang dalam rangka mewujudkan lingkungan sehat dengan melakukan gotong royong di lingkungan Puskesmas Bangkinang yang Insya Allah dilaksanakan pada : Hari / Tanggal



: Kamis / 16 Pebuari 2012



Mulai



: 08.00 wib sampai selesai



Sasaran



: 1. 2.



Parit disekitar Puskesmas Pekarangan Puskesmas



Demikianlah atas kerjasama dan partisipasinya Kami ucapkan terima kasih.



Mengetahui: 1. Kepala Puskesmas



..............



Wassalam, KEPALA SEKOLAH



Drs. ARHAM, M.Pd ( NIP. 19590217 198403 1 003 )